Langsung ke konten utama

Chat WhatsApp dengan ‪+62 853-3474-9061‬

24/05/18 18.05 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum keluar mani ketika berpuasa*

http://www.wongsantun.com/2016/03/hukum-keluar-mani-ketika-berpuasa.html?m=1

*BACA JUGA LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2017/03/tidak-mandi-bila-tidak-keluar-sperma.html?m=1

Keluar mani ketika berpuasa dengan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, misalnya saja karena melihat sesuatu yang membangkitkan nafsu birahi atau karena mimpi indah (jima'), hukumnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan pusa itu jika ada unsur-unsur kesengajaan dalam mengeluarkannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah ketika membahas hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa beliau mengatakan :

اَلْإِسْتِمْنَاءُ ( أَيْ تَعَمُّدُ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ بِأَيِّ سَبَبٍ مِنَ اْلأَسْبَابَ) سَوَاءٌ، أَكَانَ سَبَبُهُ تَقْبِيْلَ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ أَوْ ضَمَّهَا إِلَيْهِ، أَوْ كَانَ بِالْيَدِ، فَهَذَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَيُوْجِبُ اْلقَضَاءَ. فَإِنْ كَانَ سَبَبُهُ مُجَرَّدَ النَّظَرِ نَهَارًا فِى الصِّيَامِ، لَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَلَا يَجِبُ فِيْهِ شَيْءٌ.

Sengaja mengeluarkan mani dengan sebab apa saja, sama saja, apakah sebabnya seorang suami mencium istrinya atau mendekapnya ataupun mengeluarkannya dengan tangannya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Adapun jika sebabnya keluar mani semata-mata karena memandang di siang hari ketika puasa, maka hal iti tidaklah sampai membatalkan puasa dan tidak ada kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 393)

Syaikh Muhammad Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib juga berkata :

..... خُرُوْجُ الْمَنِيِّ بِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْمًا

Keluar mani sebab mimpi jima', maka tidaklah membatalkan puasa dengan pasti. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 26)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
27/05/18 06.09 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum merokok ketika berpuasa*

http://www.wongsantun.com/2016/03/hukum-merokok-ketika-berpuasa.html?m=1

*BACA JUGA LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2015/11/hukum-rokok.html?m=1

Merokok itu dapat membatalkan puasa. Dapat dijelaskan dari fatwa-fatwa ulama di bawah ini :

1. Syaikh Nawawi Al-Bantani telah berfatwa :

يُفْطِرُ صَائِمٌ بِوُصُوْلِ عَيْنٍ إِلَى مُطْلَقِ الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ مَعَ الْعَمْدِ وَالْإِخْتِيَارِ وَالْعِلْمِ بِالتَّحْرِيْمِ، وَمِنْهَا الدُّخَانُ الْمَعْرُوْفُ

Orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab sampainya/masuknya suatu zat/materi ke dalam rongga (yaitu lubang yang terbuka) secara mutlak, serta sengaja, tidak dipaksa dan mengetahui akan haramnya yang demikian itu. Dan di antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah dikenal. ( Kitab Nihayatuz Zain, halaman 187)

2. Syaikh Ibrahim Al-Bajuri telah berfatwa :

وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانُ اْلمَشْهُوْرُ، فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحَسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِى بَاطِنِ الْعُوْدِ

Dan di antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah masyhur, maka orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab merokok, karena dia itu mempunyai bekas yang dapat diindera, sebagaimana dapat dilihat di dalam pipa. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I, halaman 302)

Imam Asy-Syarqawi telah berfatwa :

وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانُ الْمَعْرُوْفُ فَيُفْطِرُ بِهِ

Dan di antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah dikenal, orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab merokok. (Kitab Tarsyihul Mustafidin, halaman 161)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
29/05/18 06.40 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Mandi Junub Kesiangan pada Bulan Puasa*

http://www.wongsantun.com/2017/06/mandi-junub-kesiangan-pada-bulan-puasa.html?m=1

Suami istri diperbolehkan jimak pada malam hari di bulan puasa, dalam Al-Qur'an disebutkan :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah 187)

Bagaimana kalau seseorang dalam keadaan junub di bulan puasa belum mandi sampai waktu subuh?

Tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi atau membatalkan puasanya. Di jelaskan dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ الْحِمْيَرِىِّ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ  رَضِىَ اللهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصْبِحُ جُنُبًا أَيَصُوْمُ فَقَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى

Dari Abdullah bin Ka'b Al-Himyari bahwa Abu Bakar telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah diutus oleh Marwan kepada Ummu Salamah rah untuk menanyakan tentang seorang laki-laki yang mendapati waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh berpuasa. Maka Ummu Salamah menjawab : Rasulullah saw pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula mengqadha (mengganti) puasanya. (H. R. Muslim no. 2647)

عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِى بَكْرٍ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا  كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ { جُنُبًا } فِى رَمَضَانَ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Dari Urwah dan Abu Bakar, Aisyah rah berkata : Nabi saw pernah mendapati fajar keadaan junub di bulan Ramadhan (kesiangan), bukan karena mimpi (dikarenakan jima'), lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Bukhari no. 1930, Muslim no. 2646)

Mengenai hadits di atas Imam Turmudzi mengatakan :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi saw  dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. (H. R. Tirmidzi no. 784)

Meskipun kondisi junub sampai waktu subuh tidak mempengaruhi puasa, tapi jangan sampai membuat kita meninggalkan shalat subuh disebabkan malas mandi, sebab meninggalkan shalat adalah dosa. Dan shalat itu sendiri tidak sah bila masih dalam keadaan junub, karena ini adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu hendaklah segera mandi dan melaksanakan shalat subuh. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Dan jika kamu junub maka mandilah. (Q.S. 5 Al Maa-idah 6)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
31/05/18 06.14 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Suami Istri Bermesraan Saat Puasa Ramadhan*

http://www.wongsantun.com/2018/05/suami-istri-bermesraan-saat-puasa.html?m=1

*BACA JUGA HUKUM SUNTIK KETIKA PUASA DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2018/05/hukum-suntik-atau-injeksi-ketika-puasa.html?m=1

Bermesraan antara suami istri yang disertai syahwat (atau karena motivasi syahwat) dalam keadaan berpuasa, secara fiqih formal (hukum) maka hukumnya makruh karena kalau tidak terkendali dapat mengarah pada terjadinya persetubuhan yang amat dilarang.

Namun dalam perspektif fiqih spiritual (tasawuf) perilaku yang demikian (bermesraan dalam keadaan berpuasa) jelas tidak baik karena dapat mengganggu dan mengurangi paahala puasa, dan sebagai salah satu pertanda belum mampunya seseorang mengendalikan diri/nafsu. Sangat beda dengan Rasulullah saw yang sangat mampu dalam mengendalikan diri beliau, dijelaskan dalam hadits :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لإِرْبِهِ

Dari Aisyah rah, ia berkata : Rasulullah saw pernah mencium dan mencumbuku mesra ketika beliau sedang berpuasa. Tetapi beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian. (H. R. Muslim no. 2632)

Orang yang sedang bepuasa jika sampai melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan istri dalam keadaan sadar atau sengaja, maka puasanya jelas batal dan wajib membayar denda (kafarat), sebagai mana dijelaskan dalam hadits :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ. قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً. قَالَ لاَ. قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ. قَالَ لاَ. قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا. قَالَ لاَ. قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا. قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Seorang laki-laki datang menghadap Nabi saw dan berkata : Celaka diriku wahai Rasulullah. Beliau bertanya : Apa yang telah mencelakakanmu? Laki-laki itu menjawab : Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan. Beliau bertanya : Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak? Ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya lagi : Sanggupkan kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya lagi : Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin? Ia menjawab : Tidak. Abu Hurairah berkata : Kemudian laki-laki itu pun duduk, lalu diber Nabi saw satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda : Bersedekahlah dengan kurma ini. Laki-laki itu pun berkata : Adakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya dari pada kami. (Mendengar ucapan itu), maka Nabi saw tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda : Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya. (H. R. Muslim no. 2651, Bukhari no. 6711)

Lain halnya jika suami sekedar mengecup kening istri, sebagai perwujudan dan ekspresi kasih sayang atau istri mencium tangan suami ketika bersalaman sebagai perwujudan dan ekspresi penghormatan, maka tidak masalah, tidak makruh, tidak mengganggu pahala puasa, bahkan merupakan kabaikan yang berpahala, selama semua itu tidak didasari dengan nafsu.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
02/06/18 03.21 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Barang yang wajib dizakati*

http://www.wongsantun.com/2016/06/barang-yang-wajib-dizakati.html?m=1

*BACA JUGA _PENGERTIAN ZAKAT_ DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2016/06/pengertian-zakat-dalam-islam.html?m=1

*1. Binatang ternak*

Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau dan kambing. Keterangannya yaitu ijma'

Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah :

a. Islam
b. Merdeka
c. Milik sempurna
d. Cukup satu nisab
e. Sampai satu tahun lamanya dipunyai
f. Digembalakan di rumput yang mubah. (Binatang yang diambilkan makanannya tidak wajib dizakati)

*2. Emas dan perak*

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati :

a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Sampai satu nisab (93,6 gram emas atau 624 gram perak)
e. Sampai satu tahun disimpan (Emas yang dipakai tidak wajib dizakati)

*3. Biji makanan yang mengenyangkan*

Seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan, seperti kacang tanah,kacang panjang, buncis dan sebagainya, tidak wajib dizakati

Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib dizakati :

a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Sampai nisabnya
e. Biji makanan itu ditanam oleh manusia
f.  Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama

*4. Buah-buahan*

Yang dimaksud dengan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buahan yang lainnya tidak

Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati :

a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Sampai nisabnya

*5. Harta perniagaan*

Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak

Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun dihitung harta perniagaan itu. Apabila cukup satu nisab (93,6 gram emas atau 624 gram perak), maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun di awal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nisab. Sebaliknya kalau di awal tahun cukup satu nisab, tetapi karena rugi di akhir tahun dan tidak cukup lagi satu nisab, maka tidak wajib zakat. Perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab

Untuk zakat profesi dan jasa akan kami bahas pada bab tersendiri

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
03/06/18 17.01 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Zakat profesi, jasa dan perusahaan*

http://www.wongsantun.com/2016/06/zakat-profesi-jasa-dan-perusahaan.html?m=1

BACA JUGA ZAKAT UNTUK KERABAT :

http://www.wongsantun.com/2016/06/hukum-zakat-untuk-kerabat-dan.html?m=1

Memang penetapan harta kena zakat itu berdasarkan hadits, yaitu emas, perak, hasil perdagangan, gandum, kurma, anggur, onta, sapi, kambing, barang temuan, dan hasil tambang. Namun hadits itu memberi peluang penafsiran, adaptasi dan bahkan modifikasi. Penetapan Nabi saw mengenai harta kena zakat adalah atas dasar representasi mata pencaharian atau penghasilan utama dan potensi kekayaan waktu itu, dan bukan berdasarkan jenis dan macam penghasilan ataupun pekerjaan yang tersurat dalam hadits.

Jadi penetapan harta kena zakat tersebut bukan karena statusnya sebagai makanan pokok tapi karena sebagai penghasilan pokok, dan bukan karena jenis pekerjaannya tapi karena potensi hasil pekerjaan.

Hasil ijtihad Syaikh Muhammad Al-Ghazali : Bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Ini berarti, zakatnya gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.

Dalam kitabnya, Syaikh Muhammad Al-Ghazali mengatakan :

إنَّ مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً، فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي، وَالْمُهَنْدِسُ، وَالصَّانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ، وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ

Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja profesional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar. (Kitab Al-Islam wa Audla'una Al-Iqtishadiyyah, Juz I, halaman 118)

Pandangan ini setidaknya didasari atas dua alasan. Pertama adalah keumumam firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَنفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah 267)

Kedua, secara rasional, Islam telah mewajibkan zakat atas petani. Jika petani saja yang penghasilannya lebih rendah dari mereka diwajibkan zakat, apalagi mereka yang penghasilannya lebih tinggi dari petani.

Syaikh Wahhab Az-Zuhaili berpendapat, bahwa penghasilan profesi ataupun jasa wajib dikenai zakat, bahkan untuk zakat profesi tidak perlu menunggu satu tahun. Hal ini didasarkan pada illat wajibnya zakat, yaitu pertumbuhan/ pertambahan, dan demi terwujudnya hikmah disyariatkannya zakat, serta mengikuti pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah)

Sedangkan nisabnya gaji adalah setara dengan 93,6 gram emas.

*Zakat perusahaan*

Secara fiqih formal (yuridis) zakat adalah ibadah individual untuk kepentingan sosial. Oleh karena itu harta yang dikenai zakat adalah harta yang dimiliki secara sempurna oleh perorangan muslim dewasa, dan sudah mencapai nisab. Dengan demikian suatu perusahaan, apalagi yang dimiliki banyak pemegang saham, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Yang berkewajiban adalah pemilik atau pemegang saham perusahaan tersebut

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
05/06/18 06.28 - ‪+62 853-3474-9061‬: *I'tikaf*

http://www.wongsantun.com/2018/05/itikaf.html?m=1

*BACA JUGA TANDA2 LAILATL QODAR DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2017/06/tanda-tanda-lailatul-qadar.html?m=1

I'tikaf artinya berdiam (berhenti) di dalam masjiddengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah serta mendekatkan diri kepada Allah swt

Pelaksanaan i'tikaf oleh Rasulullah saw dan para sahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para sahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar, dalam hadits dijelaskan :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah rah istri Nabi saw, bahwa Nabi saw melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat. (H. R. Bukhari no. 2026, Muslim no. 2841)

*A. Rukun i'tikaf :*

1. Niat. Kalau mengerjakan i'tikaf yang dinadzarkan, maka wajib berniat fardu agar berbeda dengan yang sunnah

Lafalz niat i'tikaf :

نَوَيْتُ اْلإِعْتِكَافَ فِى هٰذَ المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالٰى

NAWAITUL I'TIKAAFA FII HAADZAL MASJIDI SUNNATAN LILLAAHI TA'ALAA

Saya niat i'tikaf (berdiam diri) di dalam masjid ini, sunnah karena Allah ta'ala

2. Berdiam (berhenti) di dalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang dinamakan berhenti atau berdiam diri dalam masjid dalam rentang waktu lebih dari lamanya thuma'ninah dalam sholat.

3. Orang yang beri'tikaf disyaratkan : Beragama Islam, berakal (tidak gila), baligh, suci dari hadats besar, dan orang yang beri'tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i'tikaf (bukan i'tikaf bulan Ramadhan).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ إِلاَّ أَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw bersabda : Tidak ada kuajiban bagi orang yang beri'tikaf berpuasa kecuali ia telah mewajibkan atas dirinya sendiri. (H. R. Baihaqi no. 8849, Hakim no. 1555 dan Daruquthni no. 2380)

*B. Yang membatalkan i'tikaf :*

1. Bersetubuh

وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ

 (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. (Q.S. 2 Al Baqarah 187)

2. Keluar dari masjid dengan tidak ada udzur (halangan), dan boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu :

a.  karena udzur syar'i, seperti melaksanakan shalat Jum'at di masjid jami'

b. karena keperluan (hajat) manusia, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.

أَنَّ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ وَإِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَىَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَة ، إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

Bahwasanya Aisyah rah istri Nabi saw berkata : Rasulullah saw pernah memasukkan kepala beliau kepadaku di rumah sedangkan beliau di dalam masjid, lalu aku menyisir rambutnya dan jika beri'tikaf, beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu keperluan (hajat manusia).  (H. R. Bukhari no. 2029, Muslim no. 711)

c.  Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh, kebakaran dan lainnya.

*C. Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama i'tikaf :*

Sesuai dengan tujuan i'tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, maka orang yang sedang i'tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya dengan cara : Mengerjakan shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, bertashbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, membaca shalawat Nabi, serta memperbanyak do'a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri'tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun ucapan.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :

(مُهِمَّةٌ) قَالَ فِي الْاَنْوَارِ: يَبْطُلُ ثَوَابُ الْاِعْتِكَافِ بِشَتْمٍ، أَوْ غِيْبَةٍ، أَوْ أَكْلِ حَرَامٍ

 (Penting) Abu Yusuf berkata di dalam Al-Anwar : Pahala i'tikaf menjadi hilang sebab memaki, ghibah atau memakan makanan haram. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 34)

*D. Tempat pelaksanaan i'tikaf :*

Di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 seperti tertera di atas, dijelaskan bahwa i'tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i'tikaf, apakah masjid jami' atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i'tikaf adalah masjid jami', Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw itu di masjidnya sendiri  (masjid Nabawi) yang termasuk dalam kategori Masjid Jami'.

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i'tikaf boleh dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat jama'ah 5 waktu.

Menurut hemat kami masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i'tikaf sangat diutamakan masjid jami' (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat Jum'at) terutama saat i'tikaf Ramadhan (mencari Lailatul Qadar), supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'. Dan tidak mengapa i'tikaf dilaksanakan di masjid biasa, untuk i'tikaf bukan bulan Ramadhan.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتِ السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِى مَسْجِدٍ جَامِعٍ.

Dari Aisyah bahwasanya ia berkata : Disunnahkan bagi orang yang beri'tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak melawat jenazah, tidak menyentuh perempuan dan tidak keluar masjid kecuali untuk hajat yang tidak dapat ditinggalkan. Tidak boileh i'tikaf kecuali dengan berpuasa dan tidak boleh i'tikaf kecuali di dalam masjid jami' (H. R. Abu Daud no. 2475, Baihaqi no. 8856)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
06/06/18 05.10 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Tata cara mengerjakan shalat tasbih*

http://www.wongsantun.com/2016/02/tata-cara-mengerjakan-shalat-tasbih.html?m=1

*BACA JUGA, DALIL SHALAT TASHBIH DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2016/02/dalil-shalat-tasbih.html?m=1

Shalat sunnah tasbih sangat dianjurkan untuk diamalkan kalau bisa dikerjakan sekali dalam sehari, jika tidak mampu, dikerjakan setiap jum'at, jika tidak mampu, dikerjakan setiap bulan, jika tidak mampu, dikerjakan setiap tahun sekali. Dan jika masih tidak mampu, maka dikerjakan sekali dalam seumur hidup. Shalat tasbih ini  boleh dilakukan di malam hari atau siang hari.

Keutamaan shalat tasbih adalah : Allah akan mengampuni dosa-dosa, baik yang awal dan yang akhir, baik yang telah lalu atau yang akan datang, yang di sengaja ataupun tidak, yang kecil maupun yang besar, yang samar-samar maupun yang terang-terangan.

*Tata cara mengerjakan shalat tasbih adalah :*

A. Niat shalat tasbih lalu takbiratul ihram

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

B. Membaca surat Al-Fatihah dan dilanjutkan membaca surat apa saja dalam Al-Qur'an yang mudah di hafal seperti surat Al-kafiruun

C. Sesudah membaca surah dilanjutkan dengan membaca tasbih 15 kali

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

dan yang terahir di tambah

لاَ حَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِااللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ

D. Ruku'. Selesai membaca doa ruku, lalu membaca tasbih sebanyak 10 kali seperti di atas

E. I'tidal. Selesai membaca bacaan dalam i'tidal, lalu membaca tasbih lagi 10 kali.

F. Sujud. Selesai membaca doa sujud lalu membaca tasbih 10 kali.

G. Duduk diantara dua sujud. Selesai membaca doa duduk diantara dua sujud, lalu membaca tasbih 10 kali.

 H. Sujud kembali. Selesai membaca doa sujud, lalu membaca tasbih 10 kali.

I. Duduk istirahat sebelum berdiri, membaca tasbih 10 kali.

J. Lalu berdiri untuk melanjutkan rakaat kedua, hal ini dilakukan seperti pada rakaat pertama, cuma bacaan surat setelah Al-Fatihah bisa dipilih surat yang lain, seperti surat Al-Ikhlas.

K. Untuk rakaat kedua, dilakukan seperti rakaat pertama, cuma sebelum salam mambaca tasbih 10 kali.

Jumlah hitungan tasbih pada setiap rakaat adalah 75 kali. Dan jika di jumlah bacaan tasbih 4 rakaat maka seluruhnya menjadi 300 bacaan tasbih. 

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
07/06/18 03.50 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Waktu turunnya Lailatul Qadar*

http://www.wongsantun.com/2017/06/waktu-turunnya-lailatul-qadar.html?m=1

*BACA JUGA, CARA MENDAPATKAN LAILATUL QADAR MENURUT IMAM GHAZALI DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2017/06/cara-mendapatkan-lailatul-qadar-menurut.html?m=1

Waktu turunnya Lailatul Qadar dirahasiakan oleh Allah, cuma Rasulullah telah memberi gambaran waktu-waktunya dalam beberapa hadits, di antaranya adalah :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُخْبِرَنَا بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى رَجُلَانِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ فَرُفِعَتْ وَعَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكُمْ فَالْتَمِسُوْهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ

Dari Ubadah bin Ash-Shamit berkata : Nabi saw keluar untuk memberitahukan kami tentang Lailatul Qadar. Tiba-tiba ada dua orang dari kaum Muslimin yang membantah beliau. Akhirnya beliau berkata : Aku datang untuk memberitahukan kalian tentang waktu terjadinya Lailatul Qadar namun fulan dan fulan menyanggah aku, sehingga kepastian waktunya diangkat (menjadi tidak diketahui). Namun semoga kejadian ini menjadi kebaikan buat kalian, maka carilah pada malam yang kesembilan, ketujuh dan kelima (pada sepuluh malam akhir dari Ramadhan). (H. R. Bukhari no. 2023)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Dari Aisyah rah bahwa Rasulullah saw bersabda : Carilah Lailatul Qadar pada malam yang ganjil dalam sepuluh malam yang akhir dari Ramadhan. (H. R. Bukhari no. 2017)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا  أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَلْتَمِسُوْهَا فِى الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى

Dari Ibnu Abbas rahm bahwa Nabi saw bersabda : Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam yang akhir dari Ramadhan, pada sisa malam kesembilan, ketujuh, dan  kelima. (H. R. Bukhari no. 2021)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ اْلأَوَاخِرِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ اْلأَوَاخِرِ

Dari Ibnu Umar ra bahwa ada seorang dari sahabat Nabi saw yang menyaksilan Lailatul Qadar dalam mimpi terjadi pada tujuh hari terakhir. Maka Rasulullah saw bersabda : Aku memandang bahwa mimpi kalian tentang Lailatul Qadar tepat terjadi pada tujuh malam terakhir, maka siapa yang mau mencarinya, maka carilah  pada tujuh malam terakhir. (H. R. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 2818)

عَنْ عُقْبَةَ - وَهُوَ ابْنُ حُرَيْثٍ - قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْتَمِسُوْهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ - يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ - فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى

Dari Uqbah, dia adalah Ibnu Harits berkata : Aku mendengar Ibnu Umar rahm berkata, Rasulullah saw bersabda : Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir, jika salah seorang dari kalian merasa lemah atau tidak mampu, maka janganlah sampai terlewatkan tujuh hari yang tersisa dari bulan Ramadhan. (H. R. Muslim no. 2822)

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَ اللهِإِنِّى لَأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِى هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ

Dari Ubay bin Ka'ab, dia berkata tentang Lailatul Qadar : Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadar) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menegakkan shalat padanya, yaitu malam kedua puluh tujuh. (H. R. Muslim no. 1822)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
09/06/18 06.20 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Zakat fitrah*

http://www.wongsantun.com/2016/06/zakat-fitrah.html?m=1

BACA JUGA DI LINK DI BAWAH INI :

*NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH :*

http://www.wongsantun.com/2017/06/niat-mengeluarkan-zakat-fitrah-arab.html?m=1

*DOA MENERIMA ZAKAT :*

http://www.wongsantun.com/2017/06/doa-menerima-zakat-atau-shadaqah-arab.html?m=1

Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang Islam, laki-laki, perempuan, besar kecil, merdeka atau budak, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha' (3,1 liter) dari makanan yang menyenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri), (Di Indonesia kalau pakai beras +/- 2,75 kg)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِْ وَالْكَبِيرِْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri (berbuka) sebanyak satu sha' (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim hamba atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. Dan beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat. (H. R. Bukhari no. 1503)

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُعْطِيْهَا فِى زَمَانِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ

Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, ia berkata : Kami mengeluatkan zakat firah satu sha' dari makanan, gandum, kurma, susu kering. (H. R. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 2330)

*Syarat-syarat wajib zakat fitrah*

1. Islam

2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terahir bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah

3. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan siang harinya.

*Waktu membayar zakat fitrah :*

1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari akhir Ramadhan.

2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari akhir Ramadhan

3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sahalat hari raya.

4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya, tetapi sebelum terbenam mata hari pada hari raya

5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah  terbenam matahari pada hari raya

*Membayar zakat fitrah dengan uang*

Membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan, menurut madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali tidak boleh, karena yang diwajibkan dalam hadits adalah sesuatu yang mengenyangkan. Dalam madzhab Hanafi tidak ada halangan, karena fitrah itu hak orang-orang miskin, untuk menutup  hajat mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang, tidak ada bedanya

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
10/06/18 12.57 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum penukaran uang baru menjelang lebaran*

http://www.wongsantun.com/2017/06/hukum-penukaran-uang-baru-menjelang.html?m=1

*BACA JUGA, HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA MASJID, PONDOK, MADRASAH, DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2017/05/memberikan-zakat-kepada-masjid-pondok.html?m=1

Menjelang lebaran dijumpai sejumlah orang yang menawarkan penukaran uang baru. Namun yang disayangkan, jumlah yang diterima ternyata tidak sama jumlahnya atau berkurang

Haram hukumnya, jika penyedia jasa tukar uang tersebut menyiapkan paket uang pecahan, misal sebesar Rp. 90.000, untuk ditukar kepada masyarakat sebesar Rp.100.000, dan ini dihukumi riba. Namun yang dibenarkan adalah bahwa tukar menukar itu jumlah nominal yang diterima haruslah sama.

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى اَلْآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ سَوَاءٌ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barang siapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi. (H. R. Muslim no. 4148, Ahmad no. 9889)

Dalam Al-Qur'an perbuatan riba hukumnya haram

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. 2 Al Baqarah 275)

Ada jalan keluar bagi pelaku jasa penukaran uang sejenis (rupiah dengan rupiah) agar tidak terlibat riba dan tetap mendapat keuntungan. Yaitu, si pemilik uang lama memberi semacam hadiah (ucapan terima kasih) pada pelaku jasa. Karena hadiah, tentu saja nilainya tidak boleh ditentukan oleh penyedia jasa tukar uang

Atau jika akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantri untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah. Artinya masyarakat yang membutuhkan uang baru menyerahkan uang lamanya sesuai dengan jumlah uang baru yang dibutuhkan. Sedangkan besarnya kompensasi jasa atas jerih payahnya mengantri untuk mendapatkan uang baru di bank harus sesuai kesepakatan keduanya.

Adapun menukar uang lama (kuno/antik) yang sudah tidak laku, maka boleh ditukar dengan uang baru dengan nilai yang tidak sama karena uang kuno itu tidak lagi dianggap uang, tapi dianggap barang

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
12/06/18 06.20 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Makna Idul Fitri*

http://www.wongsantun.com/2017/06/makna-idul-fitri.html?m=1

*BACA JUGA: BACAAN BILAL SHALAT IDUL FITRI*

http://www.wongsantun.com/2016/03/bacaan-bilal-jumat-idul-fitri-dan-adha.html?m=1

Makna Idul Fitri berarti kembali berbuka setelah kurang lebih satu bulan umat Islam berpuasa di siang hari dan kembali seperti biasa makan, minum dan berhubungan suami istri di siang hari.

Pemaknaan hari raya idul fitri hendaknya bersifat positif seperti menjalin silaturrahmi sebagai sarana membebaskan diri dari dosa yang bertautan antar sesama makhluk. Silaturrahmi (bisa dibaca di sini manfaatnya http://www.wongsantun.com/2017/06/silaturrahim-atau-menyambung-hubungan.html ) tidak hanya berbentuk pertemuan formal seperti halal bi halal, namun juga bisa dengan cara menyambangi dari rumah ke rumah, saling duduk bercengkerama, saling mengenalkan dan mengikat kekerabatan, saling bersalaman

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Dari Barra bin bin Azib ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidaklah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduanya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah. (H. R. Ibnu Majah no. 3734)

Juga pemaknaan hari raya bukanlah bagus-bagusan pakaian, kendaraan dan rumah. Ada ungkapan yang mengatakan :

لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدِ إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْدُ.

Bukanlah disebut hari raya bagi orang yang pakainnya baru, tetapi sesungguhnya hari raya itu adalah bagi orang-orang yang bertambah ketaqwaannya (dalam menjalankan agama)

لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِّبَاسِ وَ الرُّكُوْبِ إِنَّمَا اْلعِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْبِ

Bukanlah disebut hari raya bagi orang yang bagus-bagusan pakaian dan kendaraan, tetapi sesungguhnya hari raya itu adalah bagi orang-orang yang diampuni dosa-dosanya.

Di pagi harinya disunnahkan berangkat ke tempat-tempat shalat untuk menunaikan shalat Idul Fitri.

عَنْ أَبِى عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُوْمَةٍ لَهُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَكْبًا جَاءُوْا إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُوْنَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلاَلَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوْا وَإِذَا أَصْبَحُوْا أَنْ يَغْدُوْا إِلَى مُصَلاَّهُمْ.
Dari Abu Umair bin Anas dari paman-pamannya di kalangan sahabat Nabi saw bahwasanya telah datang suatu rombongan, mereka menyaksikan hilal satu Syawal. Maka beliau menyuruh mereka berbuka dan ketika waktu pagi mereka berangkat ke tempat shalat mereka. (H. R.Abu Daud no. 1159)

Sebelum ke tempat shalat di sunnahkan memakan sesuatu terutama kurma

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ اْلأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya berkata : Nabi saw tidak keluar pada hari raya Fitri sebelum makan. Dan beliau tidak makan pada hari raya Adha (kurban) sebelum melakukan shalat. (H. R. Tirmidzi no. 545, Ibnu Khuzaimah no. 1347)

Dalam berangkat ke tempat shalat disunnahkan mengambil jalan yang berlainan antara berangkat dan pulangnya.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيْدٍ خَالَفَ الطَّرِيْقَ

Dari Jabir ia berkata : Nabi saw apabila di waktu hari raya biasanya mengambil jalan yang berlainan. (H. R.Bukhari no. 986)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
13/06/18 05.46 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum'at*

http://www.wongsantun.com/2017/08/hari-raya-bertepatan-dengan-hari-jumat.html?m=1

Orang yang telah melaksanan shalat Ied pada hari Jum'at diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum'at pada hari itu, hal ini berdasarkan sabda Nabi saw :

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata : Aku pernah menyaksikan Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan dia bertanya kepada Zaid bin Arqam : Apakah kamu pernah bersama Rasulullah saw terjadi dua hari raya terkumpul dalam satu hari? Ia menjawab : Iya (pernah), Mu'awiyah bertanya lagi : Bagaimanakah yang beliau lakukan. Ia menjawab : Beliau shalat Ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum'at, lalu beliau bersabda : Barang siapa yang hendak shalat maka shalatlah ia. (H. R. Abu Daud no.1072, Ibnu Majah 1370 dan lainnya)
bagi Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum'at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Ied atau yang belum melaksanakan shalat Ied, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugurlah kewajiban shalat Jum'at itu atas imam dan ia melakukan shalat Zhuhur, berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda : Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barang siapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat ied) dari shalat Jum'at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum'at bersama. (H.R. Abu Daud no. 1070, Baihaqi no. 6513 dan lainnya)

Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum'at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum'at atau orang yang tidak shalat Ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al-A'laa dan Al-Ghosiyah jika hari Ied bertemu dengan hari Jum'at pada shalat Ied dan shalat Jum'at.

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِى الْعِيْدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيْثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيْدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ
Dari An-Nu'man bin Basyir, adalah Rasulullah saw biasa membaca dalam dua Ied dan dalam shalat Jum'at "sabbihisma robbikal a'la" dan "hal ataka haditsul ghosiyah". An-Nu'man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Ied bertepatan dengan hari Jum'at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (H. R. Muslim no. 2065)

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum'at dan telah menghadiri shalat Ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum.

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Dari Ibnu Mas'ud ia berkata : Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Juma't) maka dia mendapatkan Jum'atan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat Zhuhur. (H. R. Ath-Thabrani dalam Mu'jam Al-Kanir no. 9431, Abdurrazaq no. 5477)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَعْدَانٍ عَنْ جَدَّتِهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَصَلِّيْنَ بِصَلَاتِهِ، وَاِذَا صَلَّيْتُنَّ فِي بُيُوْتِكُنَّ فَصَلِّيْنَ أَرْبَعًا

Dari Abdullah bin Ma'dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita) : Apabila kalian pada hari Jumat ikut shalat bersama imam (Jum'atan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (dua rakaat). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat rakaat. (H. R. Ibn Abi Syaibah no. 5154, Abdurrazaq no. 5273).

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
14/06/18 05.10 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Makna Takbir*

http://www.wongsantun.com/2017/06/makna-takbir.html?m=1

Takbir itu adalah membesarkan Allah. Allahu Akbar. Allah Maha Besar. Maha Besar dari apa? dari alam semesta ini, dari segalanya, termasuk dari berbagai problem yang kita hadapi, dari segala ucapan yang menghina, dari segala pembangkangan makhluk.

Tiba-tiba ucapan Takbir menjadi menakutkan. Dipakai untuk melibas yang berbeda, digunakan untuk membenarkan tindakan apapun termasuk membully atau memfitnah pihak lain. Takbir seolah mewakili kemurkaan Allah, padahal Allah gak ada urusannya dengan kemarahan dan ketersinggungan kita.

Allah Maha Besar itu tidak menakutkan. Allah Maha Besar itu mengayomi semuanya di dalam kemahabesaran-Nya. Allah Maha Besar itu memberi hak hidup dan rejeki bahkan kepada mereka yang menentang-Nya. Allah Maha Besar itu tidak terhina sedikitpun jikalau semua penduduk dunia melecehkan-Nya. Tidak berkurang kadar keagungan-Nya sedikitpun kalau tak satupun mau menyembah-Nya.

Maka siapapun yang mengucap takbir, sejatinya dia akan merunduk dan merendahkan dirinya di depan kemahabesaran Allah, akan merangkul semua makhluk ciptaan Allah, akan mengakui bukan kita yang menentukan nasib sesama tapi hanya Allahlah yang menentukan.

Mengenai takbir di hari raya Syaikh Mukammad bin Qasim Al-Ghazzi menulis dalam kitabnya :

وَالتَّكْبِيْرُ عَلَى قِسْمَيْنِ: مُرْسَلٌ وَهُوَ مَا لَا يَكُوْنُ عَقِبَ صَلَاةٍ. وَمُقَيَّدٌ وَهُوَ مَا يَكُوْنُ عَقِبَهَا ... (وَيُكَبِّرُ) ... (مِنْ غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ لَيْلَةِ الْعِيْدِ) أَيْ عِيْدِ الْفِطْرِ. وَيَسْتَمْرُّ هَذَا التَّكْبِيْرِ (إِلَى أَنْ يَدْخُلَ الْإِمَامَ فِي الصَّلَاةِ) ... ثُمَّ شَرَعَ فِي التَّكْبِيْرِ الْمُقَيَّدِ فَقَالَ (وَ) يُكَبِّرُ (فِي) عِيْدِ (الْأَضْحَى خَلْفَ الصَّلَوَاتِ الْمَفْرُوْضَاتِ) مِنْ مُؤَدَّاةٍ وَفَائِتَةٍ وَكَذَا خَلْفَ رَاتِبَةٍ، وَنَفْلِ مُطْلَقٍ وَصَلَاةِ جَنَازَةٍ (مِنْ صُبْحِ يَوْمِ عَرَفَةَ إِلَى الْعَصْرِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ)

Takbir (hari raya) ada dua macam, yaitu takbir Mursal yaitu takbir yang tidak mengiringi shalat (fardhu), dan kedua takbir muqayyad yaitu takbir yang mengiringi shalat ... Takbir Mursal ... dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fithri, dan mengulang-ngulang takbir ini sampai masuknya (mulainya) imam melakukan shalat Idul Fithri... Kemudian juga disyariatkan takbir muqayyad, melakukan takbir pada Idul Adlhaa mengiringi shalat-shalat fardlu (shalat yang dikerjakan tepat waktu atau yang telah habis waktunya), demikian juga shalat sunnah rawatib, shalat muthlaq dan shalat jenazah, dimulai sejak waktu shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). (KItab Fathul Qarib,Juz I,halaman 47)

Disunnahkan membaca takbir dari rumah sampai tempat shalat idul fitri atau idul adha,dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِى الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ، وَعَبْدِ اللهِ، وَالْعَبَّاسِ، وَعَلِىٍّ، وَجَعْفَرٍ، وَالْحَسَنِ، وَالْحُسَيْنِ، وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، وَزَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ، وَأَيْمَنَ ابْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ فَيَأْخُذُ طَرِيْقَ الْجَدَّادِيْنَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمُصَلَّى. وَإِذَا فَرَغَ رَجَعَ عَلَى الْحَذَّائِيْنَ حَتَّى يَأْتِىَ مَنْزِلَهُ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw berangkat pada hari raya beserta Al-Fadll bin Abbas, Abdullah, Abbas, Ali, Ja'far, Al-Hasan, Al-Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Ayman Ibn Ummu Aiman rahm, mereka meninggikan suaranya (mengeraskan suara) dengan membaca tahlil dan takbir, mengambil rute satu jalan hingga tiba di mushalla (tempat shalat), dan ketika mereka selesai shalat, mereka pulang melewati rute yang lainnya hingga tiba di kediamannya. (H. R. Baihaqi no. 6349)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
14/06/18 05.11 - ‪+62 853-3474-9061‬: <Media tidak disertakan>
17/06/18 05.02 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Puasa Syawal atau Qadha Dulu*

http://www.wongsantun.com/2017/06/puasa-syawal-atau-qadha-dulu.html?m=1

*BACA JUGA, PUASA SYAWAL 6 HARI DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2015/08/puasa-syawal.html?m=1

Lebih utama bagi yang punya hutang puasa Ramadhan untuk mengqadhanya terlebih dahulu kemudian berpuasa Syawal. Hal ini karena komposisi dan hirarki hukum Islam (fiqih) adalah bahwa yang fardhu/wajib itu pasti lebih urgen dan harus didahulukan dibanding yang sunnah/anjuran. Logikanya, kalau kita sudah mengqadha puasa Ramadhan dan belum sempat puasa Syawal lalu meninggal, maka kita sudah terbebas dari tanggungan hutang puasa dan tidak berdosa lantaran tidak puasa Syawal. Tapi sebaliknya kalau demi puasa Syawal kita menunda puasa qadha Ramadhan lalu tiba-tiba meninggal, maka kita berdosa lantaran sudah ada kesempatan mengqadha tidak dimanfaatkan, padahal pahala puasa Syawal tidak sebanding dengan dosa keteledoran mengqadha puasa Ramadhan

Dalam kitab shahih Bukhari juz I, halaman 642, dalam kitab puasa di bab ke 40 : Kapan ditunaikannya qadha puasa Ramadah, terdapat keterangan :

وَقَالَ سَعِيْدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ فِى صَوْمِ الْعَشْرِ لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ
Said bin Al-Musayyab berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), Tidaklah layak melakukannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqadha puasa Ramadhan.

Bagaimana dengan hadits di bawah ini :

عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا تَقُوْلُ كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abu Salamah berkata, aku mendengar Aisyah rah berkata : Aku berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban. Yahya berkata : Karena dia sibuk dari Nabi atau bersama Nabi saw. (H. R. Bukhari no. 1950)

Telah nyata bahwa Aisyah rah tidak bisa mengqadha puasa Ramadhannya karena sibuk dengan atau karena Nabi saw, dan tidak ada keterangan itu dilakukan tiap tahun.

Kapan waktu yang baik untuk menunaikan puasa Syawal? Bagi orang yang tidak punya hutang puasa Ramadhan bisa dilaksanakan sehari setelah hari raya Idul Fitri.

Imam Nawawi dalam kitabnya menulis :

قَالَ أَصْحَابُنَا : وَالْأَفْضَلُ أَنْ تُصَامَ السِّتَّةُ مُتَوَالِيَةً عَقِبَ يَوْم الْفِطْرِ ، فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَائِلِ شَوَّالِ إِلَى أَوَاخِرِهِ حَصَلَتْ فَضِيْلَة الْمُتَابَعَةُ ؛ لِأَنَّهُ يَصْدُقُ أَنَّهُ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ

Para sahabat kami (ulama Syafi'iyah) berkata : Dan lebih utama bahwa puasa enam hari (Syawal) dikerjakan secara berurutan setelah hari raya Idul Fitri, namun bila dia memisahkannya atau mengahirkan dari awal hingga akhir bulan Syawal, maka ia telah mendapatkan keutamaan mengiringinya, karena sesungguhnya ia telah benar mengiringi puasa Ramadhan dengan enam hari berpuasa di bulan Syawal. (Kitab Syarah shahih Muslim, Juz IV, halaman 186)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
18/06/18 15.35 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Manfaat menyambung hubungan kekerabatan atau silaturrahim*

http://www.wongsantun.com/2017/02/manfaat-menyambung-hubungan-kekerabatan.html?m=1

*BACA JUGA, BAHAYA MEMUTUSKAN HUBUNGAN SILATURAHIM DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2017/02/bahaya-memutuskan-hubungan-kekerabatan.html?m=1

Sebenarnya menyambung hubungan kekerabatan atau silaturrahim adalah menyambung kekerabatan yang sudah putus, bukan sekedar anjang sana atau berkunjung ke teman dan kerabat yang telah baik dengan kita, dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda :

عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
Dari Nabi saw, beliau bersabda : Orang yang menyambung hubungan kekerabatan bukanlah orang yang membalas hubungan baik, tetapi menyambung hubungan kekerabatan adalah bila kekerabatannya diputus, lantas disambungnya kembali. (H. R. Bukhari no. 5991, Abu Daud no. 1699)

Banyak hadits yang menerangkan manfaat atau keuntungan menyambung hubungan kekerabatan atau silaturrahim, di antaranya adalah :

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.
Dari Ibnu Syihab dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa ingin lapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung hubungan kekerabatan atau silaturrahim . (H. R. Bukhari no. 5987 dan Muslim no. 6688)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَابًا يَسِيْرًا، وَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ بِرَحْمَتِهِ، قَالُوا: مَا هُنَّ يَا نَبِيَّ اللهِ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي؟ قَالَ تُعْطِي مَنْ حَرَمَكَ، وَتَصِلُ مَنْ قَطَعَكَ، وَتَعْفُوْ عَنْ مَنْ ظَلَمَكَ، قَالَ: فَإِذَا فَعَلْتُ هَذَا فَمَا لِي يَا نَبِيَّ اللهِ ؟ قَالَ:يُدْخِلُكَ اللهُ الْجَنَّةَ
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang mengerjakan tiga perkara ini, maka akan dihisab Allah dengan hisab yang ringan, dimasukkan surga dengan rahmat Allah. Para Sahabat bertanya : Apa saja tiga perkata itu ya Nabi Allah, engkau adalah ayah dan ibuku? Beliau menjawab : Kamu memberi orang yang tidak memberimu, kamu menyambung kepada orang yang memutus persahabatan atau kekerabatan denganmu, kamu memaafkan orang yang menganiaya kamu. ia bertanya : Bila aku mengerjakan ini, maka apa bagianku ya Nabi Allah? Beliau menjaawab : Allah akan memasukkan kamu ke surga. (H. R. Thabrani no. 1279, Hakim no. 3873)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : عَنِ النَّبٍيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَهُ يَقُوْلُ : إِنَّ الصَّدَقَةَ وَ صِلَةَ الرَّحِمِ يَزِيْدُ اللهُ بِهَا فِي اْلعُمْرِ وَ يَدْفَعُ بِهَا مِيْتَةَ السُّوْءِ وَ يَدْفَعُ اللهُ بِهَا اْلمَكْرُوْهَ وَ الْمَحْذُوْرَ

Dari Anas bin Malik, dari Nabi saw, ia mendengarnya Nabi bersanda : Sesungguhnya bersedekah dan menyambung hubungan kekerabatan atau silaturrahim yang terputus akan ditambah umurnya oleh Allah, menolak mati mendadak dan perkara yang tidak disukai dan yang dihawatirkan terjadi. (H. R. Abu Ya'la no. 4104)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
21/06/18 09.59 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Larangan Melaknat atau Berdoa Jelek Untuk Orang Lain.*

http://www.wongsantun.com/2018/05/larangan-melaknat-atau-berdoa-jelek.html?m=1

Berdoa tentu harus dilakukan dengan harapan yang baik, begitu pula doa yang ditujukan kepada orang lain, sebab doa yang buruk bisa kembali kepada dirinya sendiri. sehingga jelas bahwa hukum berdoa jelek untuk orang lain adalah haram dan belum tentu dijabah oleh Allah. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَيَدْعُ الْإِنسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ اْلإِنْسَانُ عَجُوْلًا
Dan manusia berdoa untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa. (Q.S. 17 Al Israa' 11)

firman Allah tersebut menjelaskan bahwa manusia ialah sosok hamba yang mudah lemah imannya dan mudah terpengaruh oleh emosi. sakit hati atau kecewa, mudah dipengaruhi oleh syetan sehingga timbul bahaya dendam dalam hatinya, akibatnya tidak sadar mendoakan keburukan untuk orang lain dengan tergesa gesa.
Sayyid Abdullah bin Alawi bin Muhammad Al-Haddad dalam kitabnya menegaskan :

(وَاِيَّاكَ) أَنْ تَدْعُوَ عَلَى نَفْسِكَ أَوْ عَلَى وَلَدِكَ أَوْ عَلَى مَالِكَ أَوْ عَلَى اَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِنْ ظَلَمَكَ، فَإِنَّ مَنْ دَعَا عَلَى مَنْ ظَلَمَهُ فَقَدِ انْتَصَرَمِنْهُ. وَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لَا تَدْعُوْا عَلَى اَنْفُسِكُمْ وَلَا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا عَلَى اَمْوَالِكُمْ لَاتُوَافِقُوْا سَاعَةَ إِجَابَةٍ
Hindarilah berdoa yang tidak baik bagi diri sendiri, anak dan hartamu atau salau seorang dari oari orang-orang Islam. Sekalipun dia menganiayamu, karena orang yang mendoakan tidak baik kepada orang yang yang menganiaya dirinya, berarti dia telah membalasnya. Dan bersabda Nabi saw : janganlah kalian mendoakan yang tidak baik atas diri sendiri, anak-anak kalian dan jangan kalian mendoakan yang tidak baik atas harta-harta kalian. Jangan-jangan kalian menemukan saat yang tepat dengan saat pengabulan doa (oleh Allah). (H. R. Muslim no. 7705). (Kitab Risalatul Mu'awanah, halaman 141)

(وَاِيَّاكَ) أَنْ تَلْعَنَ مُسْلِمًا أَوْ بَهِيْمَةً أَوْ خَادِمًا أَوْ شَخْصًا بِعَيْنِهِ وَاِنْ كَانَ كَافِرًا إِلَّا إِنْ تَحَقَّقْتَ أَنَّهُ مَاتَ عَلىَ الْكُفْرِ كَفِرْعَوْنَ وَاَبِيْ جَهْلٍ أَوْ عَلِمْتَ أَنَّ رَحْمَةَ اللهِ لَا تَنَالُهُ بِحَالٍ كَإِبْلِيْسَ.
Hindarilah mengutuk orang islam, hewan, pembantu atau seseorang walaupun orang kafir, kecuali telah nyata bagimu orang yang mati kafir seperti Fir'aun, Abu Jahal, atau kamu tahu bahwa rahmat Allah tidak akan didapatkannya, seperti iblis. (Kitab Risalatul Mu'awanah, halaman 141)

(وَاعْلَمْ) أَنَّ اللَّعْنَةَ إِذَا خَرَجَتْ مِنَ الْعَبْدِ تَصْعَدُ نَحْوَالسَّمَاءِ فَتُغْلَقُ دُوْنَهَا أَبْوَابُهَا ثُمَّ تَنْزِلُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ دُوْنَهَا ثُمَّ تَجِيْءُ اِلَى الْمَلْعُوْنِ فَإِنْ وَجَدَتْ فِيْهِ مَسَاغًا وَإِلَّارَجَعَتْ عَلَى قَائِلِهَا.
Dan ketahuilah bahwa suatu laknat, bila telah keluar dari mulut seseorang, akan naik ke arah langit, maka ditutuplah pintu-pintu langit di hadapannya sehingga ia turun kembali ke bumi dan dijumpainya pintu-pintu bumi pun tertutup baginya, lalu ia menuju ke arah orang yang dilaknat jika ia memang patut menerimanya. Maka jika tidak, laknat itu akan kembali kepada orang yang mengucapkannya. (Kitab Risalatul Mu'awanah, halaman 141)

Dalam hadits di sebutkan :

عَنِ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِى عَبْدُ اللهِ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Dari Murji-ah ia berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah, bahwasanya Nabi saw bersabda : Mencaci maki orang yang beriman adalah fasiq dan memeranginya adalah kafir. (H. R. Bukhari no. 48, Muslim no. 30).

Sebagai kesimpulan bahwa kutukan atau laknat atau berdoa jelek untuk orang lain itu memiliki dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, orang yang dilaknat akan terkena bencana jika memang menurut Allah ia pantas menerimanya. Kemungkinan kedua, jika ternyata Allah memandang lain, maka bencana itu akan menjadi bumerang atau berbalik arah menuju orang yang telah mengucapkannya. Ini artinya sangat riskan melakukan kutukan atau melaknat atau berdoa jelek untuk orang lain.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
22/06/18 12.54 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Husnudzan atau Berprasangka Baik*

http://www.wongsantun.com/2018/06/husnudzan-atau-berprasangka-baik_22.html?m=1

*BACA JUGA, GHIBAH, MENGUMPAT, MENGGUNJING, DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2016/04/ghibah-mengumpat-menggunjing-menyebut.html?m=1

Kita diperintahkan berhusnudzan atau berprasangka baik kepada Allah, orang lain dan diri sendiri.

Husnudzan kepada Allah dapat dilakukan dengan dua sikap yaitu :

1. Bersyukur atas semua nikmat yang telah diberikan Allah.
2. Bersabar atas semua cobaan dan ujian dari Allah.

Dalam hadits disebutkan bahwa prasangka Allah tergantung prasangka kita kepada-Nya :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda : Allah berfirman : Aku berada pada prasangkaan hamba-Ku kepada-Ku. (H. R.Bukhari no. 7505)

Dalam riwayat Ahmad ada tambahan :

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى فَلْيَظُنَّ بِى مَا شَاءَ
Allah berfirman : Aku berada pada prasangkaan hamba-Ku kepada-Ku, maka berprasangkalah kepada-Ku sekehendaknya. (H. R. Ahmad no. 16439)

Husnudzan kepada orang lain dapat dilakukan dengan sikap sebagai berikut :

1. Mudah memaafkan kesalahan orang lain.
2. Melihat seseorang dari sisi baiknya.
3. Mengingat-ingat kebaikan yang pernah dilakukan oleh seseorang.
4. Bertutur kata dan berperilaku lemah lembut kepada orang lain

Dalam hadits kita telah diingatkan jangan sampai berprasangka buruk pada orang lain :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلَا تَحَسَّسُوْا وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَدَابَرُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw beliau bersabda : Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci, tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.( H. R. Bukhari no. 6064)

Husnudzan kepada diri sendiri dapat dilakukan dengan sikap sebagai berikut : Percaya diri, Optimis menghadapi hidup, tidak mudah putus asa.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَلاَ تَيْأَسُوْا مِنْ رَّوْحِ اللهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِنْ رَّوْحِ اللهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُوْنَ
Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir. (Q.S. 12 Yusuf 87)

Seseorang yang membiasakan diri berprasangka baik (husnudzan) akan memperoleh manfaat dan hikmah sebagai berikut :

1. Hidup menjadi tenang dan penuh optimis.
2. Yakin bahwa terdapat hikmah di balik segala cobaan
3. Membentuk pribadi yang tangguh
4. Menjadikan seseorang kreatif
5. Menyebabkan seseorang tidak mudah putus asa
6.Terhindar dari penyesalan dalam hubungan dengan sesama.

Sayyid Abdullah bin Alawi bin Muhammad Al-Haddad dalam kitabnya menegaskan :

(وَعَلَيْكَ) بِحُسْنِ الظَّنِّ بِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحْذَرْ أَنْ تُسِئَ الظَّنَّ بِهِمْ، وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ خَصْلَتَانِ لَيْسَ فَوْقَهُمَا شَيْءٌ مِنَ الْخَيْرِ : حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ، وحُسْنُ الظَّنِّ بِعِبَادِ اللهِ، وخَصْلَتَانِ لَيْسَ فَوْقَهُمَا شَيْءٌ مِنَ الشَّرِّ : سُوْءُ الظَّنِّ بِاللهِ، وَسُوْءُ الظَّنِّ بِعِبَادِ اللهِ
Dan kamupun harus selalu berprasangka baik kepada semua orang Islam, jauhilah berburuk sangka kepada mereka. Nabi saw bersabda : Dua perkara yang tidak ada suatu kebaikan pun yang melampauinya yaitu, berprasangka baik kepada Allah dan berprasangka baik kepada hamba-hamba-Nya. Dan dua perkara yang tidak ada suatu kejelekan pun yang melampauinya yaitu, berprasangka buruk kepada Allah dan berprasangka buruk kepada hamba-hamba-Nya. (Kitab Risalatul Mu'awanah, halaman 149)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
26/06/18 07.01 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum Membangun Kuburan (Mengkijing Makam)*

http://www.wongsantun.com/2018/04/hukum-membangun-kuburan-mengkijing-makam.html?m=1

*BACA JUGA, ZIARAH KUBUR MENURUT 4 MADZHAB DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2017/07/ziarah-kubur-menurut-empat-madzhab.html?m=1

Mengkijing makam atau membuat bangunan di atas kubur atau di atasnya tanpa tujuan syar'i seperti hawatir terjadi pembongkaran (dicuri), penggalian oleh binatang buas atau runtuh karena air bah (banjir), maka hukumnya makruh jika tanahnya milik sendiri. Tetapi jika di tanah milik umum, maka hukumnya haram. Sedangkan mengkijing makam para wali dikecualikan hukumnya, yakni menjadi mubah karena ada kepentingan untuk diziarahi.

Apabila mengkijingnya dihukumi haram maka harus dibongkar oleh hakim atau perorangan yang mendapat izin dari hakim. Namun apabila pengkijingannya dihukumi makruh maka tidak harus dibongkar (lebih baik dibongkar). Sedangkan barang bongkaran harus dikembalikan kepada pemilik, apabila pemiliknya tidak diketahui maka harus diserahkan ke baitul mal.
Jika perangkat desa atau pengurus makam (juru kunci) membiarkan pengkijingan makam yang diharamkan maka mereka berdosa, karena tergolong membiarkan kemunkaran yang harus ditiadakan.
Dalam hadits Nabi disebutkan :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah saw telah melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan mendirikan bangunan di atasnya. (H. R. Muslim no. 2289)

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ اْلأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالًا إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Dari Abi Hayyaj Al-Asadi, ia berkata : Sayyida Ali berkata (berpesan) kepada saya : Ingat, aku mengutus kamu sebagaimana Rasulullah saw mengutus aku, yaitu kamu tidak boleh membiarkan patung, melainkan kamu harus menghancurkannya, dan tidak boleh membiarkan kuburan yang tinggi, melainkan kamu harus meratakannya. (H. R. Muslim no. 2287)

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :

(وَكُرِهَ بِنَاءٌ لَهُ) أَيْ لِلْقَبْرِ، (أَوْ عَلَيْهِ) لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ بِلَا حَاجَةٍ، كَخَوْفِ نُبْشٍ، أَوْ حَفْرِ سَبُعٍ أَوْ هَدْمِ سَيْلٍ. وَمَحَلُّ كَرَاهَةِ اْلبِنَاءِ، إِذَا كَانَ بِمِلْكِهِ، فَإِنْ كَانَ بِنَاءُ نَفْسِ اْلقَبْرِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ مِمَّا مَرَّ، أَوْ نَحْوِ قُبَّةٍ عَلَيْهِ بِمُسَبَّلَةٍ، وَهِيَ مَا اعْتَادَ أَهْلُ الْبِلَدِ الدَّفْنَ فِيْهَا، عُرِفَ أَصْلُهَا وَمُسَبِّلُهَا أَمْ لَا، أَوْ مَوْقُوْفَةٍ، حَرُمَ، وَهُدِمَ وُجُوْبًا. لَاَنَّهُ يَتَأَبَّدُ بَعْدَ انْمِحَاقِ الْمَيِّتِ، فَفِيْهِ تَضْيِيْقُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ بِمَا لَا غَرَضَ فِيْهِ
Makruh membangun tembok baik untuk liang kubur atau di atas timbunan tananya, karena ada hadits shahih yang melarangnya, tanpa suatu keperluan yang semisal hawatir terjadi pembongkaran (dicuri), penggalian oleh binatang buas atau runtuh karena air bah (banjir). Makruh membangun seperti itu, adalah jika kuburannya berada di tanah milik sendiri. Apabila membangun tembok liang kubur yang tanpa keperluan seperti di atas atau membengun semacam kubah di atas kubur itu dilakukan pada tanah pekuburan musabbalah, yaitu sebidang tanah yang disediakan oleh penduduk suatu negeri untuk mengubur mayat, baik diketahui asal mula pemilik atau orang pemusabbalahnya atau tidak, atau dilakukan pada tanah kubur waqafan, maka hukumnya haram dan wajib dihancurkan/dibongkar. Sebab bangunan tersebut menjadi permanen setelah mayat membusuk dan punah, yang berarti mempersempit tanah buat muslimin lain, sedang tanpa keperluan syara'. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 72)

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْاَصْحَابُ : يُكْرَهُ اَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَاَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ اِسْمُ صَاحِبِهِ أَوِ غَيْرِ ذَلِكَ، وَاَنْ يُبْنَي عَلَيْهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيْهِ عِنْدَنَا ..... قَالَ اَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللهُ وَلَا فَرْقَ فِي الْبِنَاءِ بَيْنَ اَنْ يُبْنَى قُبَّةً أَوْ بَيْتًا أَوْ غَيْرُهُمَا، ثُمَّ يُنْظَرُ فَاِنْ كَانَتْ مَقْبَرَةً مُسَبَّلَةً حَرُمَ عَلَيْهِ ذَلِكَ، قَالَ اَصْحَابُنَا وَيُهْدَمُ هَذَا الْبِنَاءُ بِلَا خِلَافٍ ..... قَالَ اَصْحَابُنَا وَاِنْ كَانَ اْلقَبْرُ فِي مِلْكِهِ جَازَ بِنَاءٌ مَا شَاءَ مَعَ الْكَرَاهَةِ وَلَا يُهْدَمُ عَلَيْهِ
Imam Syafi'i dan para sahabatnya berkata : Makruh hukumnya kuburan itu dikapur atau ditulis di atasnya nama Almarhum atau yang lainnya dan didirikan bangunan di atasnya. Hal ini sudah tidak ada perbedaan pendapat lagi dikalangan madzhab kami (madzhab Syafi'i)..... Sahabat-sahabat kami berkata (semoga Allah merahmati mereka), bahwa tidak ada perbedaan dalam hal bangunan yang berbentuk kubah atau berbentuk rumah atau yang lainnya. Kemudian harus ditinjau, jika tanah pekuburan itu milik umum, maka hukumnya haram. Sahabat-sahabat kami berkata, harus dihancurkan bangunan itu tanpa ada perbedaan pendapat..... Sahabat-sahabat kami berkata, jika tanah pekuburan kepunyaan sendiri, boleh mendirikan bangunan sesuai kehendaknya, namun hukumnya makruh dan tidak harus dihancurkan. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz V, halaman 298)

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya menegaskan :

وَتُكْرَهُ الْكِتَابَةُ عَلَيْهِ سَوَاءُ كُتِبَ اسْمُ صَاحِبِهِ أَوْ غَيْرِهِ نَعَمْ إِنْ كُتِبَ اسْمُ صَاحِبِهِ وَنَسَبِهِ بِقَصْدِ أَنْ يُعْرَفُ فَيُزَارَ فَلَا كَرَاهَةَ بِشَرْطِ الْاِقْتِصَارِ عَلَى قَدْرِ الْحَاجَةِ لَا سِيَمَا قُبُوْرُ اْلأَوْلِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ فَإِنَّهَا لَا تُعْرَفُ إِلَّا بِذَلِكَ عِنْدَ تَطَاوُلِ السِّنِيْنَ
Dan makruh menulis di atasnya, baik menulis nama pemiliknya atau lainnya. Jika ditulis nama pemiliknya dan menisbatkannya dengan maksud agar diketahui untuk diziarahi, maka tidak makruh dengan sebatas kebutuhan, terlebih kuburnya para wali, orang alim dan orang saleh, karena kuburan itu tidak akan diketahui kecuali dengan itu ketika masanya telah lama. (Kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadi Al-Mubtadi'ian , Juz l, halaman 154).

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
28/06/18 05.05 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Membuat Kubah dan Memasang Kain di Batu Nisan Para Wali Allah*

http://www.wongsantun.com/2018/05/membuat-kubah-dan-memasang-kain-di-batu.html?m=1

*BACA JUGA, MENCIUM TANGAN ULAMA DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2015/08/dalil-mencium-tangan-ulama-atau-orang.html?m=1

Ketika kita ziarah ke makam para Nabi, wali, ulama dan makam-makam orang shalih, biasanya kita lihat di atas makam tersebut di bangun sebuah kubah/cungkup, serta batu nisannya juga diselimuti sebuah kain. Termasuk makam Nabi Muhammad saw, Abu Bakar dan umar yang ada di komplek masjid Nabawi di Madinah

Menganai hal ini, terdapat beberapa pendapat yang berbeda. Semuanya bertujuan untuk mengagungkan dan mensucikan Allah swt, walaupun dalam penerapannya berbeda. Yang satu melarang dan yang lain memperbolehkannya.

Di antara ulama yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Mustafa Al-Khin, Syaikh Dr. Mustafa Dib Al-Bugha dan Syaikh Dr. Ali Al-Syarbaji dalam kitabnya menegaskan :

يكره كراهة تحريم تسنيم القبور والبناء عليها على نحو الذي يفعله كثيرمن الناس اليوم.
Makruh tahrim hukumnya membentuk kuburan seperti punuk dan membangun cungkup di atasnya seperti yang sering dilakukan banyak orang akhir-akhir ini. (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Al-Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i , Juz I, halaman 172)

Hal ini beliau berdasarkan pada sebuah hadits:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah saw telah melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan mendirikan bangunan di atasnya. (H. R. Muslim no. 2289)

Dan ulama-ulama yang lain memperbolehkan jika bertujuan supaya masyarakat bisa menghormati para Nabi, wali, ulama dan makam-makam orang shaleh tersebut.

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya menegaskan :

وَقَالَ الْبُجَيْرِمِيُّ: وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ قُبُوْرَ الْاَنْبِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَنَحْوِهِمْ. بَرْمَاوِي. وَعِبَارَةُ الرَّحْمَانِيِّ. نَعَمْ، قُبُوْرَ الصَّالِحِيْنَ يُجُوْزُ بِنَاؤُهَا وَلَوْ بِقُبَّةٍ لِاِحْيَاءِ الزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ. قَالَ الْحَلَبِيُّ: وَلَوْ فِي مُسَبَّلَةٍ، وَأَفْتَى بِهِ، وَقَدْ أَمَرَ بِهِ الشَّيْخُ الزَّيَادِيُّ مَعَ وِلَايَتِهِ
Dan berkata Imam Al-Bujayrimiy : Sebagian ulama mengecualikan keberadaan bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, orang-orang yang mati syahid, orang-orang shalih, dan semisalnya. Demikian ungkapan imam Barmawi. Sedangkan keterangan yang dikemukakan oleh imam Rahmani bunyinya : Ya benar. Kuburan orang-orang shalih, hukumnya boleh mendirikan bangunan di atasnya walaupun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah kubur dan mendapatkan berkah. Imam Halabi berkata : Sekalipun di tanah milik umum, dan ia telah menfatwakan. Syaikh Zayadi memerintahkannya, padahal beliau seorang ulama yang telah mencapai derajat wali. (kitab I'anatuth Thalibin, Juz II, halaman 137)

Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya menegaskan :

وَتَصِحُّ مِنْ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ بِعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ لِمَا فِيْهَا مِنْ إقَامَةِ الشَّعَائِرِ وَقُبُوْرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ لِمَا فِيْهَا مِنْ إحْيَاءِ الزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بِهَا. قَالَ صَاحِبُ الذَّخَائِر وَلَعَلَّ الْمُرَادَ أَنْ يُبْنَى عَلَى قُبُوْرِهِمِ الْقِبَابُ وَالْقَنَاطِرُ كَمَا يُفْعَلُ في الْمَشَاهِدِ إذَا كَانَ فِي الدَّفْنِ فِي مَوَاضِعَ مَمْلُوْكَةٍ لَهُمْ أَوْ لِمَنْ دَفَنَهُمْ فِيْهَا لَا بِنَاءُ الْقُبُوْرِ نَفْسِهَا لِلنَّهْيِ عَنْهُ وَلَا فِعْلُهُ فِي الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنَّ فَيْهِ تَضْيِيْقًا عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ
Sah wasiat membangun masjid baik dari orang muslim atau kafir karena termasuk dari bagian untuk menjunjung syiar-syiar Islam. Termasuk juga makam para nabi, wali dan orang-orang shalih karena termasuk menghidupkan ziarah dan tabarruk di kuburan tersebut. Pengarang kitab Dzakha'ir berkomentar : Mungkin maksudnya boleh membangun kubah, bangunan tinggi seperti yang dilakukan di tempat-tempat terhormat dan bersejarah itu baik adalah jika mayit dikuburkan di tanah milik pribadi dan bukan kuburan musabbal (yaitu sebidang tanah yang disediakan oleh penduduk suatu negeri untuk mengubur mayat). Sebab, hal tersebut dapat menjadikan sempit bagi muslim yang akan dimakamkan di situ. (Kitab Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz III, halaman 30)

Syaikh Ismail Haqqi Al-Barausawi dalam kitabnya menegaskan :

قال الشيخ عبد الغنى النابلسى فى كشف النور عن اصحاب القبور ما خلاصته ان البدعة الحسنة الموافقة لمقصود الشرع تسمى سنة فبناء القباب على قبور العلماء والاولياء والصلحاء ووضع الستور والعمائم والثياب على قبورهم امر جائز اذا كان القصد بذلك التعظيم فى اعين العامة حتى لا يحتقروا صاحب هذا القبر كذا يقاد القناديل والشمع عند قبور الاولياء والصلحاء من باب التعظيم والاجلال ايضا للاولياء فالمقصد فيها مقصد حسن
Syaikh Abdul Ghani An-Nabulusi berkata dalam kitab Kasyf An-Nur 'An Ashhab Al-Qubur Sesungguhnya bid'ah hasanah yang sesuai dengan tujuan syara' dinamakan sunnah. Oleh sebab itu, membangun cungkup diatas kuburan para ulama, auliya dan orang-orang sholih, juga memasang tabir, surban, dan pakaian di atas kuburan mereka adalah diperbolehkan, jika bermaksud untuk penghormatan di mata orang-orang awam. Demikian juga boleh menyalakan lampu dan lilin (atau listrik di zaman ini) di dekat kuburan auliya dan orang-orang sholih. Sebab hal ini merupakan penghormatan dan pengagungan terhadap para wali Allah swt. Maka tujuan tersebut adalah baik. (Kitab Tafsir Haqqi (Ruh Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an), juz V, halaman 6)

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

ذٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (Q.S. 22 Al Hajj 32)

Sayyid Abdul Ghani An-Nabulusi menafsirkan ayat di atas dalam kitabnya :

وشعا ئرالله هي الاشياء الّتي تعشر أن تعلم به تعالى كالعلماء والصّالحين احياء وامواتا ونحوهم.
Yang dimaksud dengan syi'ar Allah swt adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai tanda atau penunjuk kebesaran Allah swt. Seperti ulama, orang shoih, di waktu hidupnya ataupun ketika telah meninggal dunia, dan semisal mereka. (Kitab Kasyf An-Nur 'An Ashhab Al-Qubur, halaman 13)

Ternyata membangun kubah sudah menjadi kebiasaan dan sudah ada sejak masa para sahabat Nabi saw sendiri (salafush shaih). Yang pertama kali membangun kubah di atas kuburan adalah Sayyidina Umar bin Khaththab ra. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik.

Syaikh Ibnu Baththal Al-Qurthubi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ مَالِكٌ: أَوَّلُ مَنْ ضَرَبَ عَلَى قَبْرٍ فُسْطَاطًا عُمَرُ، ضَرَبَ عَلَى قَبْرِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(Imam) Malik berkata : Orang yang pertama kali membangun kubah di atas kuburan adalah Umar. Ia membangun kubah di atas makam Zainab binti Jahsy, istri Nabi Saw. (Kitab Syarh Shahih Al-Bukhari li Ibni Bathtal, Juz V, halaman 346)

Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam mushanaf Abdur Razaq, Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi, salah seorang ulama Madinah berkata :

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ الْحاَرِثِ التَّيْمِيِّ قَالَ أَوَّلَ فُسْطَاطٍ ضُرِبَ عَلَى قَبْرِ أَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ لَعَلَي قَبْرِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَكَانَ يَوْمًا حَارًّا
Dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi ia berkata : Kubah yang pertama kali dibangun di atas kubur salah seorang kaum muslimin adalah dibangun di atas kubur Zainab binti Jahsyi, pada musim panas. (H. R. Abdur Razaq no. 6207)

Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa memasang kain di batu nisan atau membuat kubah di kuburan, khususnya pada makam para Nabi, wali, ulama dan makam-makam orang shaleh tidak dilarang. Apalagi kubah/cungkup tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk membaca Al-Qur'an, berdzikir, dan berdo'a kepada Allah swt menghidupkan ziarah kubur dan tabarruk di kuburan tersebut. tentu semua itu sangat dianjurkan.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
29/06/18 13.17 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Yang Biasa Keluar Dari Kemaluan Laki-Laki*

http://www.wongsantun.com/2018/06/yang-biasa-keluar-dari-kemaluan-laki.html?m=1

*BACA JUGA, TATA CARA MANDI BESAR DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2017/09/tata-cara-mandi-besar-atau-wajib.html?m=1

Yang biasa keluar dari kemaluan laki-laki itu ada empat, satu mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi tidak najis, dan yang tiga tidak mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi najis serta membatalkan wudhu.

A. Wajib mandi besar tapi dihukumi tidak najis, yaitu :

*Mani (sperma)*

Mani (sperma) adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah).

Mani juga bisa keluar dari seorang perempuan yang warnanya kekuningan, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِىَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ قَالَتْ وَهَلْ يَكُوْنُ هَذَا فَقَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلاَ أَوْ سَبَقَ يَكُوْنُ مِنْهُ الشَّبَهُ
Dari Qatadah bahwa Anas bin Malik telah menceritakan kepada mereka bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi saw tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah saw bersabda : Apabila perempuan tersebut bermimpi (keluar mani), maka dia wajib mandi besar. Ummu Sulaim berkata : Aku malu untuk bertanya perkara tersebut. Ummu Sulaim bertanya : Apakah perkara ini berlaku pada perempuan? Nabi saw bersabda : Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan?. Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya. (H. R.Muslim no. 736)

Untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat keluarnya. Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya menegaskan :

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِيًا بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيْهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan (pendapat Imam Nawawi) dalam kitab Ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim : Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. (Kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , Juz I, halaman 37)

B. Tidak mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi najis serta membatalkan wudhu, yaitu :

*1. Madzi*

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima' (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan dzakar dan syahwat serta tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Dari Ali dia berkata : Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Nabi saw karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad supaya bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda : Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu. (H. R. Muslim no.721)

Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيْهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
Imamul Haraiman berpendapat : Ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata : Perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz II, halaman 142)

*2. Wadi*

Wadi adalah cairan putih, kental dan keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing (menurut kelaziman) atau setelah mengangkat beban yang berat atau melakukan pekerjaan yang melelahkan. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.

*3. Air kencing*

Sedangkan air kencing hemat kami itu sudah maklum, hampir semua manusia mengerti dan memahami masalah air kencing

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
03/07/18 05.07 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum Menurunkan (Memanjangkan) Pakaian Karena Sombong*

http://www.wongsantun.com/2018/05/hukum-menurunkan-memanjangkan-pakaian.html?m=1

*BACA JUGA, TERGESA2 ITU PERBUATAN SETAN DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2016/01/tergesa-gesa-itu-perbuatan-setan.html?m=1

Hadits yang melarang memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki (isbal) cukupbanyak, di antaranya adalah :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِى النَّارِ
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda : Barang siapa menjulurkan kain sarungnya hingga dibawah mata kaki, maka tempatnya adalah neraka. (H. R. Bukhari no. 5787)

عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوْا وَخَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Dari Abu Dzar dari Nabi saw, beliau bersabda : Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih. Abu Dzar berkata lagi, Rasulullah saw membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata : Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab : Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu. (H. R. Muslim no. 306)

Namun hadis-hadis diatas adalah masih umum, dan terdapat sekian banyak hadis yang mentakhsis (membatasi) keumumannya. Perlu diketahui bahwa larangan memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki (isbal) itu adalah karena sombong. Di bawah bebarapa hadits yang menjelaskannya :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong. (H. R. Muslim no. 5574)

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ إِزَارِى يَسْتَرْخِى، إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ . فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ
Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya ra dari Nabi saw beliau bersabda : Siapa yang menjulurkan pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak. Lalu Abu Bakar berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya? lalu Nabi saw bersabda : Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong. (H. R. Bukhari no. 5784)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda : Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan kain sarungnya karena sombong. (H. R. Bukhari no. 5788)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ ثَوْبِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah saw bersabda : Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat. Kemudian Abu Bakar berkata : Sesungguhnya sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya). Maka Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan bermaksud sombong. (H. R . Bukhari no. 3665)

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

وَأَنَّهُ لَا يَجُوز إِسْبَاله تَحْت الْكَعْبَيْنِ إِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ ، فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِهَا فَهُوَ مَكْرُوه
Dan bahwasanya tidak mengapa memanjangkannya sampai di bawah mata kaki jika dilakukan bukan karena sombong, maka jika dilakukan karena selain itu maka hukumnya makruh. (Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz VII, halaman 168)

Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki (Isbal) dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah sombong. Maka hukum mengangkat pakaian diatas mata kaki adalah sunah, bukan wajib.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
05/07/18 05.13 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Memuliakan dan Menghormati Tamu*

http://www.wongsantun.com/2018/07/memuliakan-dan-menghormati-tamu.html?m=1

Memuliakan dan menghormati tamu adalah perintah agama, hal ini disebutkan dalam suatu hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya. (H. R. Bukhari no. 6019 dan Muslim no. 182)

Cara memuliakan dan menghormati tamu, di antaranya adalah :

1. Mengucapkan selamat datang kepada tamu yang datang
2. Menjawab salam ketika tamu mengucapkan salam
3. Berjabat tangan dengan tamu yang datang
4. Menyambut tamu dengan wajah yang ceria dan suka cita
5. Mempersilahkan tamu untuk menganggap di rumahnya sendiri
6. Menyuguhkan hidangan dengan pelayanan yang baik
7. Mendengarkan dengan seksama apa yang diucapkan tamu
8. Bertutur kata yang halus terhadap tamu
9. Mengantarkan tamu sampai di pintu gerbang ketika tamu pulang

Tamu yang datang ke rumah seseorang akan membawa manfaat bagi penghuni rumah itu, di antaranya adalah :

Syaikh Abdul Wahab Asy-Sya'rani dalam kitabnya menegaskan :

يَا عَلِيُّ : اُطْلُبِ الْخَيْرِ عِنْدَ صَبَاحِ الْوُجُوْهِ وَاَكْرِمِ الضَّيْفَ فَإِنَّهُ اِذَا نَزَلَ بِقَوْمٍ نَزَلَ مَعَهُ رِزْقُهُ وَاِذَا ارْتَحَلَ اِرْتَحَلَ بِذُنُوْبِ اَهْلِ الْمَنْزِلِ وَيُلْقِيْهَا فِى الْبَحْرِ

Wahai Ali : Carilah kebaikan di samping orang yang baik wajahnya dan muliakanlah setiap tamu, karena tamu itu jika datang ke suatu kaum, maka ia membawa rezekinya, dan apabila ia pergi maka ia pergi dengan membawa dosa-dosa penghuni rumah yang didatangi, lalu membuangnya di laut. (Kitab Washiyatul Mushthafa lil Imam Ali, halaman 8)

As-Sayyid Ahmad Al-Hasyimi dalam kitabnya menegaskan :

إِذَا دَخَلَ الضَّيْفُ عَلَى الْقَوْمٍ دَخَلَ بِرِزْقِهِ وَإِذَا خَرَجَ خَرَجَ بِمَغْفِرَةِ ذُنُوْبِهِمْ ( رواه الديلمى عن أنس)

Apabila seorang tamu memasuki kaum, ia masuk dengan membawa rezekinya, dan apabila ia keluar maka ia keluar dengan membawa ampunan bagi mereka (kaum itu). (H. R. Ad-Dailami dari Anas). (Kitab Mukhtarul Ahaadits An-Nabawiyyah, halaman 11)

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya menegaskan :

وَقَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كُلُّ بَيْتٍ لَا يَدْخُلُهُ ضَيْفٌ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ

Dan Anas ra berkata : Setiap rumah yang tidak dimasuki tamu maka rumah itu tidak dimasuki malaikat. (Kitab ihya' ulumuddin, Juz II, halaman 13)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
07/07/18 05.09 - ‪+62 853-3474-9061‬: *ETIKA PERGAULAN SUAMI - ISTRI*

http://www.wongsantun.com/2015/09/etika-pergaulan-suami-istri.html?m=1

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلٰى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَاللاَّتِي تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيْراً

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(Q.S. 4 An Nisaa' 34)

Tulisan dibawah ini di sadur dari kitab Qurrotul 'Uyun, Syarah Nadzam Ibnu Yamun, karangan Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanun

*Tata krama suami terhadap istri*

1. Di dalam mempergauli istri, ia harus selalu menunjukkan budi pekerti yang baik, sabar akan kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri sedang marah-marah
2. Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar
3. Hendaknya selalu cemburu terhadap istri (maksudnya cemburu yang tidak berlebihan)
4. Mencegah istri agar tidak keluar rumah. Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu, misalnya hanya boleh keluar pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu jengkal atau satu dzira' di bagian belakan, tidak menggunakan wangi-wangian, dan sedikitpun dia tidak boleh membuka anggtota tubuhnya.
5. Selalu menutup rahasia istrinya, misalnya kepada saudara-saudara laki-laki suami, paman dan sebagainya.
6. Hendaknya suami mengajar (memberi pelajaran) tentang ilmu tajwid dan semua amalan yang bersifat wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid, nifas dan lain-lain.
7. Apabila memiliki istri dari satu, hendaknya berlaku adil terhadap mereka, tidak mengistimewakan yang satu, sehingga yang lain tidak terurus.
8. Selalu menasehati istri tentang tata krama, budi pekerti, serta tingkah laku yang terpuji.
9. Suami diperbolehkan mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri membangkang perintahnya, kalau hal itu dipandang bermanfaat.

Untuk urusan rumah tangga, seperti memasak,membersihkan rumah dan sebagainya, sedapat mungkin bisa dikerjakan oleh istri. Oleh karena itu istri yang shalehah, yang mampu mengurus rumah tangga yang baik, sangat membantu suami dalam melaksanakan ajaran agama.

Suami hendaknya dengan senang hati memberikan uang belanja kepada istrinya. Karena memberi nafkah kepada istri adalah wajib, maka dia mendapat pahala. Maksudnya, pemberian nafkah itu tidak karena dipaksa atau hanya karena kebiasaan. Kalau memang suami memberikan nafkah hanya karena menuruti kebiasaan, maka dia hanya terbebas dari tanggungannya tanpa mendapat pahala.

Dijelaskan dalam sebuah hadits :

أَبَا أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلاَ تُلاَمُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Abu Umamah berkata, Rasulullah saw bersabda : Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu menyedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu dari pada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, dari pada tangan yang di bawah."(H. R. Muslim no. 2435)

*Tata krama istri terhadap suami*

1. Istri harus selalu berada di rumah dengan berusaha membuat kesibukan seperti menenun atau semisalnya. Tidak perlu naik ke atap rumah (mengintip dari jendela. pen) untuk melihat apa yang terjadi di luar rumah
2. Tidak banyak berbicara dengan tetangga
3. Tidak main di rumah tetangga, kecuali kalau ada keperluan
4. Selalu menjaga suaminya, baik ketika suaminya ada di rumah maupun sedang bepergian
5. Senantiasa menggembirakan suami dalam segala urusan
6. Tidak berbohong, baik dalam urusan pribadinya maupun masalah harta benda suaminya
7. Tidak keluar rumah jika tidak mendapat izin suaminya. Jika ia keluar rumah dengan izin suami, itu pun sebaiknya ia lakukan dengan menyamar, memakai pakaian yang jelek-jelek, mencari jalan yang sepi, tidak melalui jalan umum atau pasar
8. Menjaga diri agar orang lain tidak mendengar suara atau mengetahui warna kulit tubuhnya
9. Jangan memperlihatkan diri terhadap teman suaminya. Bahkan sebaiknya ia menyangkal bahwa orang itu sudah mengenalnya atau dia sudah kenal dengan orang tersebut
10. Bercita-cita memperindah diri dan tingkah lakunya, menciptakan iklim yang sejuk dan damai dalam rumah tangganya, sebagai manifestasi shalat dan puasanya
11. Selalu menerima apa yang diberikan suaminya sebagai rezeki yang dianugrahkan Allah swt kepadanya
12. Selalu mendahulukan hak suami yang harus ia tunaikan dan semua keluarganya
13. Senantiasa bersih, rapi, dan mempersiapkan diri demi kesenangan suaminya jika menghendaki
14. Kasih sayang terhadap anak-anaknya, menyimpan rahasia mereka, tidak banyak mengumpat dan marah kepada mereka
15. Selalu bercengkrama dengan suaminya dalam keadaan saling mencintai dan mengasihi.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
09/07/18 05.17 - ‪+62 853-3474-9061‬: *ISTRI YANG SHALEHAH*

http://www.wongsantun.com/2015/09/istri-yang-shalehah.html?m=1

*BACA JUGA, MEMBERI NAFKAH PADA ISTRI DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2015/11/memberi-nafkah-istri-dalam-islam.html?m=1

Tulisan di bawah ini di himpun dari kitab Durrotun Nashihin yang ditulis oleh Syekh Usman bin Hasan bin Ahmad Syakir Al-Khaubawi ulama' besar bermadzhab Hanafi. Dan kitab Tanbihul Ghofilin oleh Al-Faqih Abu Laits Samarqondi

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri (tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz nya (meninggalkan kewajiban sebagai seorang istri, meninggalkan rumah tanpa izin suaminya), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. AN NISAA' 34)

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw, bersabda: Seorang istri terbaik yaitu yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, setia kepadamu, kalau disuruh segera melaksanakan perintahmu, dan pandai memelihara kehormatan dirinya, pandai menjaga hartamu ketika engkau tiada, kemudian beliau saw, membaca Al-Qur'an surat An Nisa' 34.

Dari Anas bin malik ra, Nabi saw, bersabda : Seorang istri yang aktif shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, dan pandai memelihara kehormatan dirinya, serta taat kepada suaminya, maka ia bakal masuk surga dari pintu mana saja ia inginkan.

Dari Abdurrahman bin 'Auf, Nabi saw, bersabda : Seorang wanita shalehah adalah lebih baik dari pada 1000 pria tidak shaleh, bahkan seorang istri setia melayani suaminya selama 7 hari, baginya tertutup 7 pintu neraka, dan terbuka 8 pintu surga, ia dipersilahkan masuk dari pintu mana saja ia inginkan, tanpa hisab.

Dari Abdullah bin Mas'ud ra, Nabi saw, bersabda : Ketika seorang istri mencuci pakaian suaminya, maka Allah menentukan 1000 kebaikan untuknya, mengampuni 2000 kesalahannya, dan dimohonkan ampun oleh semua makhluk yang disinari matahari, serta ditingkatkan derajatnya 1000 tingkat.

Dari Abu Dzar ra, Rasul saw, bersabda : Seorang istri yang berani kepada suaminya dengan mengucapkan : "Mudah-mudahan kamu dikutuk oleh Allah" dan ia berbuat aniaya, maka ia sendiri yang dikutuki Allah dari atas 7 langit, dan dikutuki oleh semua makhluk-Nya, kecuali manusia dan jin.

Dari Abdurrahman bin 'Auf ra, Rasul saw, bersabda : Seorang istri yang memaksa suaminya menjadi sedih akibat urusan nafkah atau membebaninya di luar kemampuan suami, maka Allah tidak menerima kesetiaan dan keadilannya.

Dari Abdullah bin Umar, Rasul saw, bersabda : Seandainya seorang istri membawa emas perak sepenuh isi bumi ke rumah suaminya, lalu pada suatu hari ia membanggakan harta tersebut dengan mengucapkan "Siapa sih sebenar nya kamu itu, semua harta ini kan aku yang punya, bukan pembawaanmu" maka lenyaplah semua amalnya, sekalipun banyak.

Dari Ibnu Abbas ra, Nabi saw, bersabda : Ketika seorang istri sesudah berhias diri keluar dari rumahnya, pakai parfum segala, dan sang suami tenang-tenang saja / merelakannya, maka suami type bulus ini bakal dibangunkan gedung bertingkat di neraka.

Dari Ibnu Abbas ra, Rasul saw, bersabda : Seorang istri yang keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya, maka istri itu mendapat kutukan semua makhluk yang disoroti sinar matahati dan bulan, kecuali jika ia segera kembali ke rumah suaminya.

Dari Thalhah bin Abdullah ra, Rasul saw, bersabda : Seorang istri yang acuh dan bermuram durja di hadapan suaminya, hingga mengakibatkan sang suami bersedih hati, maka ia dimarahi Allah, kecuali jika segera mengeluarkan senyum simpul yang melegakan hati suaminya.

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw, bersabda : Ketika sang suami mengajak tidur bersama istrinya, lalu istri tersebut menolaknya, hingga suami tidur semalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat mengutuki istri tersebut sampai pagi

'Athak dari Ibnu Umar, katanya "Seorang wanita bertanya : Ya Rasul apa hak suami atas istrinya (kuajiban istri terhdap suaminya) ". Jawabnya :

1. Sekali-kali jangan menolak ajakan suami (bersetubuh), sekalipun berada di atas punggung kendaraan (unta).
2. Sekali-kali jangan berpuasa tanpa izin suami, kecuali puasa Ramadhan, maka jika istri puasa sunah, pahalanya untuk suaminya, istri malah berdosa.
3. Sekali-kali jangan keluar rumah, kecuali atas izin suami, pelanggaran dalam hal ini, akibatnya dikutuk oleh malaikat rahmat dan malaikat adzab, hingga ia pulang ke rumah.

Dari Anas bin Malik ra, Nabi saw, bersabda : Seandainya seorang istri ketika menjilat darah dan nanah yang mengalir dari kedua lubang hidung suaminya, belum cukup (untuk memenuhi semua hak suaminya)

Dari Buraidah, Nabi saw, bersabda : Jangan sujud kepadaku, seorang tidak diperkenankan sujud kepada makhluk, dan seandainya aku memperkenankan hal itu, pasti aku akan menyuruh seorang istri sujud pada suaminya, untuk memperlihatkan kebesaran hak seorang suami.

Dari Hasan, Nabi saw, bersabda : Ketika seorang istri lari meninggalkan suami tanpa alasan nyata (hak), maka selama itu shalatnya tidak diterima, hingga ia menyerah kepada suaminya, dan menyatakan : "Laku-kanlah sesuka hatimu kepadaku."

Dari qatadah, Ka'ab berkata : Yang pertama ditanyakan kepada seorang wanita kelak di hari kiamat, yaitu :

1. Kuajiban tentang shalat 5 waktu
2. Kuajiban tentang ketaatannya terhadap suami

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
10/07/18 16.48 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hidup Bertetangga*

http://www.wongsantun.com/2018/07/hidup-bertetangga.html?spref=fb&m=1

Tetangga adalah orang yang paling dekat rumahnya dengan kita. Dalam Islam, tetangga memiliki hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah saw, seperti hak untuk mendapatkan rasa aman dari gangguan dan sebagainya. Oleh karena itu kita diperintahkan Allah untuk berbuat baik kepada tetangga. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيْلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (Q.S. 4 An Nisaa' 36)

Di bawah ini kami tuliskan beberapa hadits mengenai bertetangga, di antaranya adalah :

*1. Menghormati tetangga adalah bagian dari iman*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya. (H. R. Bukhori no. 6019 dan Muslim no. 182)

*2. Tidak mengganggu tetangga adalah bagian dari iman*

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِى جَارَهُ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw bersabda : Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengganggu tetangganya. (H. R Bukhari no. 5175, Muslim no 183)

*3. Bersikap baik kepada tetangga adalah tanda muslim sejati*

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَكُنْ قَنِعًا تَكُنْ أَشْكَرَ النَّاسِ وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحَسِنْ جِوَارَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا وَأَقِلَّ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda : Hai Abu Hurairah jadilah orang yang wara' niscaya kamu akan menjadi manusia ahli ibadah, jadilah orang yang qana'ah (menerima apa adanya) niscaya kamu akan menjadi orang yang rajin bersyukur, cintailah orang lain sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri niscaya kamu akan menjadi orang mukmin sejati, bersikaplah yang baik terhadap tetangga niscaya kamu akan menjadi muslim sejati, dan sedikitlah tertawa karena sesungguhnya banyak tertawa itu dapat mematikan hati. (H. R. Ibnu Majah no. 4357, Abu Ya'la no. 5865)

*4. Mengganggu tetangga halal untuk dilaknat*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَا إِلَيْهِ جَارًا لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ : اِصْبِرْ، ثُمَّ قَالَ لَهُ فِي الرَّابِعَةِ أَوِ الثَّالِثَةِ : اِطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيْقِ، قَالَ : فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّوْنَ عَلَيْهِ فَيَقُوْلُوْنَ : مَا لَكَ ؟ قَالَ : آذَاهُ جَارُهُ، فَجَعَلُوْا يَقُوْلُوْنَ : لَعَنَهُ اللهُ، فَجَاءَ جَارُهُ، فَقَالَ : تَرُدُّ مَتَاعَكَ وَلَا أُوْذِيْكَ أَبَدًا
Dari Abu Hurairah ia berkata : Ada seseorang lelaki datang kepada Nabi saw dan mengaduh kepada beliau tentang (kedzaliman yang dilakukan) tetangganya. Lalu Nabi saw bersabda sampai tiga kali : Bersabarlah. Kemudian beliau mengatakan kepadanya pada yang keempat atau yang ketiga : Letakkan semua isi rumahmu di jalan, ia berkata : Setiap orang yang melewati orang ini, mereka bertanya : Apa yang terjadi denganmu (sampai kamu mengeluarkan isi rumahmu)? Dia menjawab : Tetanggaku menggangguku. (Mendengar jawaban ini) maka setiap orang yang melewatinya mengucapkan : Semoga Allah melaknatnya. Sampai akhirnya tetangga pengganggu itu datang, ia mengiba : Masukkan kembali barangmu, dan saya tidak akan mengganggumu selamanya. (H. R. Abu Ya'la no. 6630, Ibnu Hibban no. 378)

*5. Wasiat Jibril untuk memperhatikan tetangga*

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا زَالَ يُوْصِيْنِى جِبْرِيْلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Dari Aisyah rah, dari Nabi saw bersabda : Tidak henti-hentinya Jibril berpesan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai aku mengira bahwa tetangga akan ditetapkan menjadi ahli warisnya. (H. R. Bukhari no. 6014, Muslim no. 6854)

*6. Mencintai tetangga seperti mencintai diri sendiri*

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ - أَوْ قَالَ لِأَخِيْهِ - مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Dari Anas, dari Nabi saw bersabda : Demi Dzat yang aku dalam genggamannya, belum beriman (dengan sempurna) seseorang hamba hingga ia mencintai tetangganya - atau beliau mengatakan saudaranya - seperti ia mencintai dirinya sendiri. (H. R. Muslim no. 180)

*7. Mengganggu tetangga tempatnya di neraka*

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ فُلَانَةَ تَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتُؤْذِي جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا فَقَالَ لَا خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ قِيْلَ : فَإِنَّ فُلَانَةَ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِأَثْوَارٍ مِنْ أَقْطِ وَلَا تُؤْذِي أَحَدًا بِلِسَانِهَا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِ
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, ditanyakan kepada Nabi saw : Sesungguhnya si Fulanah sering berpuasa di siang hari dan melaksanakan shalat di malam hari, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya. Maka Beliau bersabda : Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penghuni neraka. Ditanyakan lagi : (Terdapat wanita lain) dia hanya melakukan shalat wajib, puasa di bulan Ramadhan dan bersedekah dengan gandum, tapi dia tidak pernah mengganggu seseorang dengan lisannya. Beliau bersabda : Dia adalah penghuni surga. (Al-Mustadrak 'alash shahihaini lil Hakim no. 7413)

*8. Larangan keras menganggu tetangga*

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya. (H. R. Muslim no. 181)

*9. Bahagia bila punya tetangga baik*

عَنْ نَافِعِ بْنِ عَبْدِ الْحَارِثِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ الْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِىءُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ
Dari Nafi' bin Abdul Harits ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Di antara kebahagiaan seseorang adalah tetangga yang shalih, kendaraan yang nyaman dan tempat tinggal yang luas. (H. R. Ahmad no. 15767)

*10. Berlindung kepada Allah dari tetangga yang jelek*

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْلُ اَللهم إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامَةِ فَإِنَّ جَارَ الْبَادِي يَتَحَوَّلَ
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda : Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang jelek di akhirat, karena sesungguhnya tetangga di dunia akan senantiasa berubah-rubah (bisa pindah tempat). (H. R. Ibnu Hibban no. 307, Al-Mustadrak 'alash shahihaini lil Hakim no. 1906)

*11. Anjuran memberi makanan kepada tetangga*

عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ
Dari Abu Dzar ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu makanan maka perbanyaklah kuahnya, kemudian undanglah (bagikan kepada) tetanggamu (H. R. Muslim no. 6755)

*12. Larangan meremehkan pemberian tetangga*

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw bersabda : Wahai para wanita muslimah, janganlah satu tetangga meremehkan pemberian tetangga yang lainnya, meskipun kaki kambing (yang tak berdaging). (H.R. Bukhari no. 2566, Muslim no. 2426)

*13. Tetangga paling dekat pintunya lebih utama diberi hadiah*

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ لِى جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِى قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
Dari Aisyah rah ia berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai dua tetangga, kepada siapakah aku akan memberi hadiah? Beliau bersabda : Ke rumah yang paling dekat pintunya denganmu. (H. R. Bukhari no. 2259)

*14. Tetangga menjadi saksi :*

عَنْ كُلْثُومٍ الْخُزَاعِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ لِى أَنْ أَعْلَمَ إِذَا أَحْسَنْتُ أَنِّى قَدْ أَحْسَنْتُ وَإِذَا أَسَأْتُ أَنِّى قَدْ أَسَأْتُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ جِيْرَانُكَ إِنَّكَ قَدْ أَحْسَنْتَ فَقَدْ أَحْسَنْتَ وَإِذَا قَالُوْا إِنَّكَ قَدْ أَسَأْتَ فَقَدْ أَسَأْتَ
Dari Kultsum Al-Khuza'i ia berkata : Telah datang kepada Nabi saw lalu ia bertanya : Wahai Rasulullah bagaimana aku bisa mengetahui apakah aku orang baik atau orang yang tidak baik. maka Rasulullah saw bersabda : Jika tetanggamu mengatakan kamu orang baik maka berarti kamu orang baik, sementara jika mereka berkata engkau orang tidak baik maka berarti kamu orang tidak baik. (H. R. Ibnu Majah no. 3462, Baihaqi no. 20898)

*15. Tidak ada istilah sedikit dalam mengganggu tetangga*

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَلِيْلَ مِنْ أَذَى الْجَارِ.
Dari Umu Salamah ia berkata, Nabi saw bersabda : Tidak ada istilah sedikit dalam mengganggu tetangga. (Al-Mu'jam Al-Kabir Lil Thabrani no. 19042)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
13/07/18 05.32 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Riba*

http://www.wongsantun.com/2018/04/riba.html?m=1

*BACA JUGA, JANGAN BIASAKAN BERHUTANG DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2016/12/jangan-biasakan-berhutang.html?m=1

Riba menurut bahasa berarti lebih (bertambah) atau berlebihan, sedangkan arti menurut istilah syara' adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya) karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah di tentukan

*Beberapa macam riba :*

*1. Riba fadhli*

Yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama (timbangan, takaran atau nominalnya)

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى اَلْآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ سَوَاءٌ

Dari Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barang siapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi. (H. R. Muslim no. 4148, Ahmad no. 9889)

*2. Riba qardhi*

Yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Seperti : Si A bersedia meminjami uang si B sebesar Rp. 1.000.000 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp. 1.100.000. Kelebihan atau bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

*3. Riba Yad*

Yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, akan tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti : penjualan kacang tanah atau ketela yang masih di dalam tanah.

*4. Riba Nasi'ah*

Yaitu akad jual beli dengan penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Seperti : Membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar-besar atau setelah layak dipetik. Contoh lain, seperti membeli padi yang masih baru bertunas tetapi diserahkan setelah musim panen.

Beberapa dalil yang melarang praktek riba, di antaranya adalah :

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. 2 Al Baqarah 275)

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. (Q.S. 2 Al Baqarah 276)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir, ia berkata : Nabi saw telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, yang meminjamkannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : Mereka sama. (H. R. Muslim no 4177)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
16/07/18 05.11 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Menjual barang dengan dua macam harga*

http://www.wongsantun.com/2017/04/menjual-barang-dengan-dua-macam-harga.html?m=1

*BACA JUGA, ADAB JUAL BELI DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2016/02/adab-tata-krama-jual-beli.html?m=1

Pada saat ini tidak sedikit penjual menawarkan dagangannya dengan dua macam harga (kredit dan kontan). Menjual barang dengan dua macam harga jika dilakukan dalam satu akad, maka hukumnya tidak boleh atau tidak sah. Tetapi jika dilakukan dengan akad mustaqil (akad yang terpisah), maka hukumnya boleh atau sah.

Disebutkan dalam hadits Nabi saw :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ أَبُوْ عِيْسَى حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُوْلَ أَبِيْعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيْئَةٍ بِعِشْرِيْنَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتْ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُوْلَ أَبِيْعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيْعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُوْمٍ وَلَا يَدْرِيْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah saw melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa (Tirmidzi) berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah saw tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan. (H. R. Tirmidzi no. 1276)

Syaikh Al-Islam Zakariyya Al-Anshari dalam kitabnya mengatakan :

(وَ) عَنْ (بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرِهِ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيْحٌ (كَبْعِتُكَ) هَذَا (بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ بِأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ، فَخُذْهُ بِأَيِّهِمَا شِئْتَ أَوْ شَاءَ وَعَدَمُ الصِّحَّةِ فِيْهِ لِلْجَهْلِ بِالْعِوَضِ
Dan tentang dua penjualan dalam satu kali transaksi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan lainnya dengan kualitas matan hasan dan sanad shahih, adalah seperti : Aku jual barang ini seribu secara kontan atau dua ribu untuk jangka waktu setahun. Maka ambillah, yang mana yang anda atau ia sukai. Ketidak absahan pola penjualan ganda seperti ini, adalah karena tidak diketahuinya pengganti yang sepadan (dengan selisih harga yang ada). (Kitab Fathul Wahhab, Juz I, halaman 283)

Ada ulama yang punya pandangan lain, jika tanpa ada kesapakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit) kemudian berpisah dari majelis akad, maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad, antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan. Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih). Wallahu a'lam.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
18/07/18 06.10 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Transaksi Jual Beli Secara Kredit*

http://www.wongsantun.com/2018/04/transaksi-jual-beli-secara-kredit.html?m=1

*BACA JUGA, JUAL BELI SECARA ON LINE DI LINK DI BAWAH INI :*

http://www.wongsantun.com/2015/10/jual-beli-secara-on-line.html?m=1

Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu'amalah) bahwa pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir), riba dan barangnya dijual dua kali

Transaksi jual beli secara kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan hukum jual beli secara kredit ini. Dalam kaidah ushul fiqih dikatakan :

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya

Transaksi jual beli secara kredit akadnya termasuk salah satu bentuk dari jual beli secara utang. Sedangkan Allah Ta'ala juga membolehkan hukum berhutang piutang. Ini dijelaskan dalam Al-Qur'an :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Q.S. 2 Al Baqarah 282)

Karena akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.

Dalam hal ini Rasulullah juga pernah mempraktekkan, yaitu membeli makanan dengan pembayaran dihutang, disebutkan dalam hadits :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتِ اشْتَرَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا بِنَسِيْئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari Aisyah rah berkata : Rasulullah saw membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran (pembayaran dihutang) dan beliau juga menggadaikan baju besi kepadanya. (H. R. Bukhari no. 2096, Muslim no. 4198)
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan, atau jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk pihak penjual hukumnya sah dan halal. asalkan transaksi/akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara sharih/jelas, dan dilakukan secara jujur serta mensepakati batas waktu dan harga barang.

Hal ini pernah dilakukan sahabat atas perintah Nabi, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَلَيْسَ عِنْدَنَا ظَهْرٌ قَالَ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ ظَهْرًا إِلَى خُرُوْجِ الْمُصَدِّقِ فَابْتَاعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو الْبَعِيْرَ بِالْبَعِيْرَيْنِ وَبِالأَبْعِرَةِ إِلَى خُرُوْجِ الْمُصَدِّقِ بِأَمْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwasanya Rasulullah saw memerintahkannya untuk mempersiapkan suatu pasukan. Abdullah bin Amr bin Ash berkata : Sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, maka Nabi saw memerintahkannya untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr bin Ash dengan mengikuti perintah Rasulullah saw membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. (H. R. Daruquthni no. 3096)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
20/07/18 05.49 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum Bunga Bank Konvensional*

http://www.wongsantun.com/2018/07/hukum-bunga-bank-konvensional.html?m=1

BACA JUGA, *MEMBERI KELONGGARAN BAGI YANG BERHUTANG* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2016/12/memberi-kelonggaran-bagi-yang-berhutang.html?m=1

Diambil dari Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Bandar Lampung, 21-25 Januari 1992)
Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :

a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).

Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :
a. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).

Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:

a. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
b. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:

I. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.

II. Perlu diatur :
A). Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.

a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.
Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
#. General investment account (GIA)
#. Special investment account (SIA)

B). Penanaman dana dan kegiatan usaha :

a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dan sebagainya.
b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :

1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil

c. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:

1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.

d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakan dengan prinsip tanpa bunga.

Pendapat lain mengatakan, bahwa menyimpan uang di bank yang notabenya mendapat bunga masih dimaklumi dibanding uangnya di simpan dirumah saja, dengan alasan atau niat :

1. Tidak serta merta hanya ingin mendapat bunga bank, oleh karena itu tidak memilih-milih bank yang bunganya dianggap paling tinggi
2. Diupayakan tidak selalu melihat buku tabungan atau catatan yang di sana menunjukkan besarnya bunga yang didapat
3. Bila uang disimpan di bank maka lebih aman dibanding disimpan di rumah
4. Bila uang disimpan di rumah, maka cenderung akan mendorong sikap konsumtif, karena melihat uang banyak maka mendorong untuk membeli barang-barang yang kadang kala tidak dibutuhkan.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
22/07/18 12.27 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum Orang Mukim Bermakmum Pada Musafir*

http://www.wongsantun.com/2018/07/hukum-orang-mukim-bermakmum-pada-musafir.html?m=1

BACA JUGA, *SHALAT QASHAR DAN JAMAK* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2015/10/shalat-qashar-dan-jamak.html?m=1

Hukum orang mukim (orang yang menetap di daerah itu) bermakmum pada musafir (orang dalam bepergian) adalah boleh.

Seperti bila ada orang mukim shalat dhuhur (shalat tanpa qashar) yang bermakmum kepada orang yang musafir (shalat yang dijamak qashar), baik makmum mengetahui atau tidak bahwa imamnya adalah orang musafir, maka setelah imam salam makmum harus menyempurnakan shalatnya (menjadi empat rakaat) meskipun imamnya hanya shalat dua rakaat karena di qashar. Dan setelah selesai shalat disunnahkan bagi imam (yang musafir) mengucapkan : Sempurnakan shalat anda karena kami adalah musafir
.
dalam hadits disebutkan :

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِىَ عَشْرَةَ لَيْلَةً لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ وَيَقُولُ يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ
Dari Imran bin Hushain ia berkata : Aku berperang bersama Rasulullah saw aku ikut bersamanya dalam penaklukan Mekah, lalu beliau menetap di Mekah delapan belas malam, beliau tidak shalat kecuali dua rakaat, dan beliau bersabda : Wahai penduduk negeri (Mekah) hendaknya engkau shalat empat rakaat, karena kami adalah para musafir. (H. R. Abu Daud no. 1231, Baihaqi no. 5708)

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ إِذَا قَدِمَ مَكَّةَ صَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُوْلُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ أَتِمُّوْا صَلَاتَكُمْ فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ
Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, bahwa Umar bin Khaththab ketika datang ke Mekkah shalat mengimami mereka (penduduk Mekah) dua rakaat, lalu dia berkata : Wahai penduduk Mekah, sempurnakanlah shalatmu (empat rakaat) karena sesungguhnya kami adalah kaum yang sedang safar. (H. R. Malik no. 504

Imam syafi'i dalam kitabnya menegaskan :

وَإِذَا اجْتَمَعَ مُسَافِرُوْنَ وَمُقِيْمُوْنَ فَإِنْ كَانَ الْوَالِي مِنْ أَحَدِ الْفَرِيْقَيْنِ صَلَّى بِهِمْ مُسَافِرًا كَانَ أَوْ مُقِيْمًا وَإِنْ كَانَ مُقِيْمًا فَأَقَامَ غَيْرَهُ فَصَلَّى بِهِمْ فَأَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يَأْمُرَ مُقِيْمًا وَلاَ يُوَلِّى الْإِمَامَةَ إلاَّ مَنْ لَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْصُرَ فَإِنْ أَمَرَ مُسَافِرًا كَرِهْتُ ذَلِكَ لَهُ إذَا كَانَ يُصَلِّى خَلْفَهُ مُقِيْمٌ ويبنى الْمُقِيْمُ عَلَى صَلاَةِ الْمُسَافِرِ وَلاَ إعَادَةَ عَلَيْهِ
Apabila para musafir dan orang-orang mukim berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah, jika wali adalah salah satu dari dua kelompok tersebut maka ia harus shalat mengimami mereka. Apabila wali di pihak yang mukim, lalu yang lain membacakan iqamat, maka hendaknya ia shalat bersama mereka. Saya lebih menyukai agar ia memerintahkan yang mukim untuk memimpin shalat, dan hendaknya ia tidak menunjuk menjadi imam orang yang berhak meringkas (qashar) shalatnya. Namun apabila ia menunjuk musafir, maka saya memandangnya makruh jika diantara makmum terdapat orang-orang mukim. Apabila orang mukim bermakmum pada musafir, maka ia harus meneruskan shalat setelah musafir menyelesaikan shalatnya dan ia tidak perlu mengulanginya. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 163)

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

إذا صلي مسافر بمسافرين ومقيمين جاز ويقصر الامام والمسافرين ويتم المقيمون ويسن للامام أن يقول عقب سلامه اتموا فانا قوم سفر

jika seorang musafir shalat berjamaah dengan musafir lain dan orang yang mukim (orang yang menetap di daerah itu) maka hukumnya boleh. Kemudian, Imam meng-qashar shalat bersama musafir yang lain sedangkan orang yang mukim menyempurnakan shalatnya. Setelah selesai shalat disunnahkan bagi imam (yang musafir) mengucapkan sempurnakan shalat anda karena kami adalah musafir (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab,Juz IV, halaman 357)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
24/07/18 05.14 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum Orang Musafir Bermakmum Pada Orang Mukim*

http://www.wongsantun.com/2018/07/hukum-orang-musafir-bermakmum-pada.html?m=1

BACA JUGA, *KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH ISYRAQ* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2015/10/shalat-sunah-isyraq.html?m=1

Hukum musafir (orang dalam bepergian) bermakmum pada orang mukim (orang yang menetap di daerah itu) adalah boleh.

Seperti bila ada orang musafir shalat duhur dan berimam kepada orang yang mukim (shalatnya sempurna empat rakaat), maka makmum (musafir) tersebut boleh niat menjamak shalat duhur dengan asar, dengan syarat shalat duhurnya tidak boleh di qashar (tetap empat rakaat seperti shalatnya imam), dan setelah salam, makmum bisa melanjutkan shalat asar dengan diqashar (dua rakaat).

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

قال الشافعي والاصحاب رحمهم الله شرط القصر أن لا يقتدي بمتم فمن اقتدى بمتم في لحظة من صلاته لزمه الاتمام سواء كان المتم مقيما أو مسافرا نوى الاتمام أو ترك نية القصر
Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya rahimakumullah berkata : Syarat qashar adalah tidak bermakmum kepada orang yang shalat sempurna, maka barang siapa yang shalat qashar bermakmum kepada orang yang shalat sempurna, meskipun sebentar maka wajib baginya menyempurnakan shalatnya, baik itu orang yang diikuti tadi seorang yang mukim (tidak bepergian) maupun orang musafir (orang dalam bepergian), maka wajib baginya niat menyempurnakan shalat atau meninggalkan niat qasharnya. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab,Juz IV, halaman 356)

Dalam hadits disebutkan :

عَنْ مُوسَى بْنِ سَلَمَةَ قَالَ كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Musa bin salamah ia berkata : Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Mekah. Maka aku (Musa) katakan : Sesungguhnya kami (para musafir) jika shalat di belakang kalian (yang mukim) tetap melaksanakan shalat empat rakaat (tanpa qashar). Namun ketika kami kembali ke perjalanan kami, kami melaksanakan shalat dua rakaat (dengan diqashar). Ibnu Abbas mengomentari : Itulah sunnah Abul Qashim (Rasulullah) saw. (H. R. Ahmad no. 1890, Al-Mu'Jam Al-Kabir Lil Thabrani no. 12724)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فُرِضَتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعًا وَصَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَصَلَاةُ الْخَوْفِ رَكْعَةً
Dari Ibnu Abbas ia berkata : Shalat empat rakaat diwajibkan bagi orang yang mukim melalui lisan Nabimu saw. Adapun shalat shafar (bepergian) adalah dua rakaat dan shalat khauf dilaksanakan satu rakaat. (H. R. Nasa'i no. 1440)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
27/07/18 05.16 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum minum sambil berdiri dalam Islam*

http://www.wongsantun.com/2015/09/minum-sambil-berdiri.html?m=1

BAJA JUGA, *ADAB MAKAN DALAM ISLAM* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2015/12/adab-makan-dalam-islam.html?m=1

Hadits-hadits yang berkenaan dengan soal minum sambil berdiri ini, terdapat dua versi. Ada yang membolehkan ada pula yang melarangnya.

Diantara hadits yang membolehkan adalah :

عَنِ النَّزَّالِ قَالَ أَتَى عَلِىٌّ بَابَ الرَّحَبَةِ ، فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِى فَعَلْتُ
Dari An-Nazzal bin Sabrah, ia berkata : Saidina Ali mendatangi Babur Rabahah (di Kufah), lalu beliau minum sambil berdiri dan berkata : Sungguh aku telah melihat Nabi saw berbuat sebagaimana kalian telah melihatku berbuat ( H. R. Bukhari no 5615).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ.
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw minum air zam-zam sambil berdiri (H. R. Muslim no. 5401)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ.
Dari Ibnu Umar, beliau berkata : Kami (para sahabat) pada masa Rasulullah saw makan sambil berjalan kaki dan minum sambil berdiri. (H. R. Tirmidzi no. 2000 dan Ibnu Majah no. 3426)

Dan hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri antara lain adalah :

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا.
Dari Abi sa'id Al-Khudri, bahwasanya Rasulullah saw telah melarang minum sambil berdiri. (H. R. Muslim no. 5397 dan Ibnu Majah no. 3550)

أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Bahwasanya ia mendengan Abu Hurairah berkata : Rasulullah saw bersabda : Janganlah sekali-kali di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa yang terlupa, maka muntahkanlah. (H. R. Muslim no. 5398)

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا. قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
Dari Qatadah, dari Anas, dari Nabi saw bahwasanya beliau telah melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata, lalu kami bertanya : Bagaimana kalau makan sambil berdiri? Anas bin Malik menjawab : Itu lebih jelek atau lebih buruk. (H. R. Muslim no. 5393).

Karena hadits-hadits Nabi saw tersebut terdapat dua versi, yang kelihatannya antara yang satu dengan yang lain kontradiksi, ada sebagian ulama yang memandang rumit dalam memahaminya.

Akan tetapi menurut Imam Nawawi (salah seorang pakar hadits) sebenarnya hadits-hadits itu tidaklah kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya, dan tidak pula rumit untuk dipahami. Lebih lanjut beliau berkata :

اِعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْأَحَادِيث أَشْكَلَ مَعْنَاهَا عَلَى بَعْض الْعُلَمَاء حَتَّى قَالَ فِيهَا أَقْوَالًا بَاطِلَة ، وَزَادَ حَتَّى تَجَاسَرَ وَرَامَ أَنْ يُضَعِّف بَعْضهَا ، وَادَّعَى فِيهَا دَعَاوِي بَاطِلَة لَا غَرَض لَنَا فِي ذِكْرهَا ، وَلَا وَجْه لِإِشَاعَةِ الْأَبَاطِيل وَالْغَلَطَات فِي تَفْسِير السُّنَن ، بَلْ نَذْكُر الصَّوَاب ، وَيُشَار إِلَى التَّحْذِير مِنْ الِاغْتِرَار بِمَا خَالَفَهُ ، وَلَيْسَ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال ، وَلَا فِيهَا ضَعْف ، بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض ، وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ يَتَعَيَّن الْمَصِير إِلَيْهِ
Ketahuilah, bahwasanya hadits-hadits ini telah dipandang rumit maknanya oleh sebagian ulama sehingga ia berkata ketika menerangkan dengan perkataan-perkataan yang keliru dan membuat tambahan-tambahan sehingga berani melemahkan sebagian dari hadits-hadits itu dan tidak mau memperdulikannya lagi. Sebenarnya hadits-hadits itu tidak rumit untuk dipahami, dan hadits-hadits itu tidak ada yang lemah (dha'if), namun semuanya sahih. Yang benar dalam memahami hadits-hadits itu adalah, bahwasanya larangan yang terdapat dalam hadits-hadits itu dipertangguhkan atas mahruh tanzih, sedangkan minumnya Nabi saw sambil berdiri untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya boleh. Dengan demikian, tidaklah rumit memahaminya, dan tidak ada pula kontradiksi antara hadits yang satu dengan yang lainnya. Apa yang kami tuturkan ini semestinyalah dijadikan pegangan. (Kitab Syarah Shahih Muslim, juz XIII, halaman 195).
Ringkasnya,minum sambil berdiri itu hukumnya boleh, namun sebaiknya dilakukan sambil duduk.

Imam Nawawi dalam kitabnya ketika menuliskan hadits-hadits yang berkaitan dengan etika minum, membuat judul bab sabagai berikut :

بَابُ بَيَانِ جَوَازِ الشُّرْبِ قَائِمًا وَبَيَانِ أَنَّ اْلأَكْمَلَ وَاْلأَفْضَلَ الشُّرْبُ قَائِدًا
Bab ini menerangkan bolehnya minum sambil berdiri dan menerangkan pula bahwasanya lebih sempurna dan lebih utamanya minum sambil duduk. (Kitab Riyadush Shalihin, halaman 361)

Bahkan Imam Waliyullah Ad-Dahlawi,mengungkapkan sebagai berikut :

(قُلْتُ) عَلَيْهِ أَكْثَرُ أَهْلِ اْلعِلْمِ، رَأَوْا نَهْيِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا نَهْيِ أَدَبٍ وَإِرْفَاقٍ، لِيَكُوْنَ تَنَاوُلُهُ عَلَى سُكُوْنٍ وََطْمَأْنِيْنَةٍ فَيَكُوْنُ أَبْعَدَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ مِنْهُ فَسَادٌ
Saya berkata : Pendapat bolehnya minum sambil berdiri itu adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama. Mereka memandang larangan Nabi saw mengenai minum sambil berdiri itu adalah larangan yang berkenaan dengan etika dan sopan santun agar minumnya ada dalam keadaan tenang, sehingga akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Kitab Al-Musawwa, juz II, halaman 390)

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan minum sambil berdiri itu hukumnya haram adalah pendapat yang tidak benar mernurut syara'.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
29/07/18 05.20 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum Orang Yang Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang Yang Shalat Sunnah*

http://www.wongsantun.com/2018/07/hukum-orang-yang-shalat-fardhu.html?m=1

BACA JUGA, *KEUTAMAAN DAN WAKTU SHALAT SUNNAH FAJAR* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2016/01/keutamaan-dan-waktu-shalat-sunnah-fajar.html?m=1

Menurut pendapat madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali tidak sah orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunnah, tapi menurut madzhab Syafi'i boleh dan sah shalatnya serta tetap mendapatkan fadhilah jamaah, cuma hukumnya dipandang makruh.

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

ومن شروط الإمامة أن لا يكون الإمام أدنى حالا من المأموم فلا يصح اقتداء مفترض بمتنفل إلا عند الشافعية فانظر مذهبهم تحت الخط ( الشافعية قالوا : يصح اقتداء المفترض بالمتنفل مع الكراهة )
Dan diantara syarat-syarat imamah, hendaknya imam itu tidak lebih rendah dari makmumnya. Maka seorang yang melaksanakan shalat fardhu tidak sah bermakmum kepada orang yang shalat sunnah, kecuali menurut pendapat syafi'iyah (madzhab syafi'i). Perhatikanlah madzhab mereka di bawah ini : (Syafi'iyah berpendapat : Seorang yang melaksanakan shalat fardhu sah bermakmum kepada orang yang shalat sunnah, akan tetapi hukumnya makruh. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 665)

والشافعية قالوا : يشترط اتحاد صلاة المأموم وصلاة الإمام في الهيئة والنظام فلا يصح صلاة ظهر مثلا خلف صلاة جنازة لاختلاف الهيئة ولا صلاة صبح مثلا خلف صلاة كسوف لأن صلاة الكسوف ذات قيامين وركوعين
(madzhab Syafi'i berpendapat : Bahwa shalat makmum itu disyariatkan sama dengan shalat imam dalam segi bentuk dan aturannya, maka shalat dhuhur, misalnya, tidak sah dilaksanakan di belakang orang yang shalat jenazah, karena bentuknya tidak sama. Demikian juga shalat subuh dibelakang shalat gerhana, karena dalam shalat gerhana, berdiri dan rukuknya dua kali. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 672)

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْمُفْتَرِضُ بِالْمُتَنَفِّلِ وَالْمُفْتَرِضُ بِمُفْتَرِضٍ فِي صَلَاةٍ أُخْرَى
Orang yang melaksanakan shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, begitu juga orang yang shalat fardhu bermakmum dengan orang yang shalat fardhu yang lain. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 269)

Syaikh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim Asy-Syarqawi dalam kitabnya menegaskan :

ولا يضر اختلاف نية الامام والمآموم لعدم فخش المخالفة فيهما. فيصح اقتداء المفترض بالمتنفل والمؤدى بالقاضى وفي طاويلة بقصيرة كظهربصبح وبالعكوس لكنه مكروه ومع ذلك تحصل فضيلة الجماعة قال : السويقى والكراهة لاتنقى الفضيلة
Dan tidak bahaya perbedaan niatnya imam dan makmum dalam shalat berjamaah karena tidak adanya kenistaan ketidaksamaan di dalamnya, karenanya sah makmumnya orang shalat fardhu pada imam yang shalat sunnah, makmum shalat ada' (tunai) pada imam shalat qadha dan makmum shalat panjang pada imam shalat pendek seperti shalat dzuhur dengan shalat shubuh dan sebaliknya hanya saja hukumnya makruh namun masih didapatkan fadhilah berjamaah. As-Suwayqy berkata : Kemakruhan tersebut tidak dapat menafikan fadhilah jamaah. (KItab Asy-Syarqawi, Juz I, halaman 322

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menegaskan :

وَمَعَ الْكَرَاهَةِ تَحْصُلُ فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ كَفَرْضٍ خَلْفَ نَفْلٍ وَعَكْسِهِ، وَمُؤَدَّاةٍ خَلْفَ مَقْضِيَّةٍ وَعَكْسِهِ
Dan beserta hukum makruh diperoleh fadhilah jamaah, seperti shalat fardhu (berjamaah) di belakang orang yang shalat sunnah dan sebaliknya (shalat sunnah di belakang shalat fardhu). Dan orang yang shlat ada' (tunai) di belakang orang yang meng-qadha shalat dan sebaliknya. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz V, halaman 64)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
01/08/18 08.21 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Pengertian Kurban Menurut Islam*

http://www.wongsantun.com/2016/08/pengertian-kurban-menurut-islam.html?m=1

BACA JUGA, *BERKURBAN TIAP HARI JUM'AT* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2016/08/berkurban-tiap-hari-jumat.html?m=1

Kurban adalah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan tiga hari kemudian (tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah). Kurban itu disyaria'atkan pada tahun kedua hijrah seperti juga shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha), zakat mal (harta) dan zakat fitrah.

*Hukum kurban*

Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lain berpendapat sunnah.

Alasan yang berpendapat wajib, yaitu firman Allah dan hadits Rasulullah saw :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (Q.S. 108 Al Kautsar 1-3)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami. (H. R. Ahmad no. 8496, Ibnu Majah no. 3242)

Sedangkan alasan yang berpendapat sunnah adalah hadits :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw beliau bersabda : Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak diwajibkan atas kamu. (H. R. Ahmad no. 2974, Baihaqi no. 19504 dan lainnya)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Aku diperintahkan berkurban, tetapi tidak diwajibkan. (H. R. Daruqthni no. 4812)

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

وقال الشافعية : إنها سنة عين للمنفرد لا لأهل البيت الواحد
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa kurban itu hukumnya sunnah ain bagi perorangan, bukan bagi keluarga satu rumah. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 643)

Binatang yang sah untuk kurban ialah tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinganya, putus ekornya, matanya tidak buta dan telah berumur sebagai berikut :

1. Domba yang berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
2. Kambing yang telah berumur 2 tahun lebih
3. Unta yang telah berumur 5 tahun lebih
4. Sapi, kebau yang telah berumur 2 tahun lebih

عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوْزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِى بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْأَضَاحِىِّ. فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِى أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى
Ubaid bin Fairuz berkata, Saya berkata kepada Al-Barra' bin Azib, Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah saw dari hewan kurban! Al-Barra' menjawab, Rasulullah saw bersabda seperti ini -sambil memperagakan dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau- beliau katakan: Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya (kurus). (H. R. Ibnu Majah no. 3264, Nasa'i no. 4381 dan lainnya)

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menegaskan :

(وتُجْزِئُ اْلبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) إِشْتَرَكُوْا فِى التَّضْحِيَةِ بِهَا.(وَ) تُجْزِئُ (اْلبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) كَذَلِكَ (وَ) تُجْزِئُ (الشَّاةُ عَنْ) شَخْصٍ (وَاحِدٍ) وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَْ مُشَارَكَتِهِ فِى بَعِيْرٍ
Dan mencukupilah seekor unta untuk menjadi kurban bagi tujuh orang yang berserikat dalam berkurban dengan binatang unta tersebut. Juga mencukupi seekor lembu (sapi) untuk berkurban bagi tujuh orang yang berserikat dan demikian juga mencukupi seekor kambing untuk kurban seorang saja. Hal ini (kambing satu untuk kurban seseorang) adalah lebih utama dari pada dengan perserikatan dalam hal berkurban unta (untuk tujuh orang). (Kitab Fathul qarib, halaman 63)

H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya menegaskan :

Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Sedangkan seekor unta, kerbau dan sapi boleh buat kurban tujuh orang. (Buku Fiqih Islam, halaman 476)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata : Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (H. R. Muslim no. 3247)

Daging kurban disunahkan disedekahkan dalam keadaan mentah (belum dimasak)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
03/08/18 13.59 - ‪+62 853-3474-9061‬: *HUKUM QURBAN PATUNGAN DI SEKOLAHAN*

http://www.wongsantun.com/2015/09/hukum-patungan-qurban-di-sekolahan.html?m=1

BACA JUGA, *BOLEHKAH MEMOTONG KUKU BAGI ORANG YANG BERKURBAN* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2017/08/bolehkan-memotong-kuku-dan-rambut-bagi.html?m=1

Qurban pada awalnya merupakan syari'at yang dibawa oleh nabi Ibrahim as, sebagaimana firman Allah :

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S. 37 Ash Shaaffaat 107)

Kamudian Allah memerintahkan kepada nabi Muhammad saw untuk meneruskan syari'at tersebut setiap Idhul Adha. Hal ini terjadi pada tahun kedua Hijriyah. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Q.S. 108 Al Kautsar 2)

Dan dalam hadits di sebutkan :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abu hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun dia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami (H. R. Ahmad no. 8496 dan Ibnu Majah no. 3242)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
Dari Jabir bin Abdullah berkata : Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (H. R. Muslim no. 3646, Abu Daud no. 2811 dan Turmudzi no. 1584)

عَنْ جُنْدَبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ اْلأَضْحَى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ
Dari Jundab bin Sufyan Al-Bajalli, ia berkata : Saya mengalami hari raya Adha bersama Rasulullah saw. Maka setelah beliau selesai shalat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Lalu beliau bersabda : Barang siapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya, dan barang siapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah (H. R. Muslim no. 5177, Bukhari no. 5500 dan Nasa'i no. 4380)

Pada akhir-akhir ini sudah menjadi kebiasaan patungan kurban, tujuh orang membeli satu sapi. Nah bagaimana bila di sebuah sekolah karena tidak dapat membeli kambing untuk kurban secara individual, atau dengan motif mendidik agar membiasakan murah hati dan menumbuhkan jiwa solidaritas di kalangan anak didik, maka digalanglah pembelian kambing secara patungan, urunan atau iauran secara kolektif. Sehingga yang mestinya seekor kambing hanya mencukupi dan sah untuk kurban bagi satu orang, kali ini seekor kambing diperuntukkan bagi banyak orang/anak.
Jika mengacu pada ketentuan di atas, bahwa seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang, maka kurban patungan semacam ini tidak sah dan tidak bernilai kurban, melainkan sedekah (jika dagingnya ada yang diberikan kepada orang lain), atau bernilai ukhuwah (jika dagingnya dimakan sendiri oleh anggota patungan).
Tetapi jika mengacu pada riwayat hadits ini :

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ اسْتَحِدِّيْهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللهِ اَللهم تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدِ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ. ثُمَّ ضَحَّى بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari A'isyah istri Nabi saw, bahwasanya Rasulullah saw pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk. Yang mana kaki, sekitar mata dan perutnya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Kemudian beliau bersabda : Wahai A'isyah, ambilkan pisau. Kemudian bersabda kembali : Asahlah dengan batu. Lalu A'isyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing itu dibaringkan, lalu menyembelihnya seraya berdoa : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad. Kemudian beliau berkurban dengannya. (H. R. Ahmad no. 25226 dan Abu Daud no. 2794)

Maka kurban patungan ini masih mendapat tempat untuk disebut kurban, walau tentu pahalanya ya sebesar atau senilai nominal dana yang dilibatkan. Walau secara fiqih ibadah belum ada fuqoha' (para ahli fiqih) yang mengakui bahwa kurban patungan kambing itu sebagai kurban syar'i, tetapi secara fiqih tarbiyah (pendidikan) tetap ada manfaatnya, yaitu untuk mendidik kedermawanan, kepedulian dan kesetiakawanan.

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
09/08/18 06.15 - ‪+62 853-3474-9061‬: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf bila masih berkenan untuk dikirim artikel agama, kami mohon nomor WA kami ini disimpan dengan nama (atas nama) Achmad Anas, bagi yang sudah menyimpannya kami ucapkan banyak terima kasih dan semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
01/09/18 10.32 - ‪+62 853-3474-9061‬: *DOA UNTUK MENEMUKAN BARANG YANG HILANG*

BUKA /TEKAN LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2016/07/doa-untuk-menemukan-barang-yang-hilang.html?m=1

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
05/09/18 13.14 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Hukum Menjawab Salam di Media Sosial*

http://www.wongsantun.com/2018/08/hukum-menjawab-salam-di-media-sosial.html?m=1

BACA JUGA, *BACAAN LAFADZ AMIN YANG BENAR* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2015/08/bacaan-lafadz-amin-yang-benar.html?m=1

Hukum menjawab salam secara umum adalah wajib, dalam Al-Qur'an di sebutkan :

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan (salam) itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (Q.S. 4 An Nisaa' 86)

Menjawab salam ketika kita menerima surat, SMS, WA atau media sosial lainnya adalah sama halnya dengan ketika kita mendengar ucapan salam dari seseorang, dan wajib hukumnya menjawabnya baik dengan ucapan atau dengan tulisan.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ أَصْحَابُنَا : وَهَذَا الرَّدّ وَاجِب عَلَى الْفَوْرِ ، وَكَذَا لَوْ بَلَغَهُ سَلَامٌ فِي وَرَقَة مِنْ غَائِب لَزِمَهُ أَنْ يَرُدَّ السَّلَام عَلَيْهِ بِاللَّفْظِ عَلَى الْفَوْرِ إِذَا قَرَأَهُ
Berkata sahabat-sahabat kami : Jawaban salam ini juga wajib secepatnya saat datang pada seseorang sebuah tulisan salam dari orang yang jauh, wajib baginya menjawab salam dengan lafadz secepatnya bila ia membacanya. (Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz VIII, halaman 196)

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya menegaskan :

إذا أرسل له السلام في كتاب فيلزم الرد إما باللفظ أو بالكتابة.
Apabila tulisan Salam tersebut telah dibaca, maka wajib dengan segera untuk menjawabnya, baik dengan ucapan atau dengan tulisan. (Kitab I'anatuth Thalibin, Juz IV, halaman 215)

Namun, jika salam tersebut ditujukan untuk sekumpulan orang atau disampaikan di group, kemudian sudah ada yang menjawabnya maka yang lain telah gugur kewajibannya. Tidak harus setiap orang menjawab salam tersebut, dalam hadits di sebutkan :

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ رَفَعَهُ الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ - قَالَ يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوْسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
Dari Ali bin Abu Thalib ra -Abu Dawud berkata : Al-Hasan bin Ali telah memarfu'kannya- ia berkata : Telah cukup untuk suatu rombongan jika salah seorang dari mereka mengucapkan salam saat mereka melintas, dan telah cukup pula jika salah seorang dari orang-orang yang duduk membalas salam. (H. R. Abu Daud no. 5212, Baihaqi no. 18404)

Tapi bila setiap orang di group memberi atau menjawab salam semua, maka itu lebih utama. Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الرَّدّ ، وَإِنْ كَانُوا جَمَاعَة كَانَ الرَّدّ فَرْض كِفَايَة فِي حَقّهمْ ، فَإِذَا رَدّ وَاحِد مِنْهُمْ سَقَطَ الْحَرَج عَنْ الْبَاقِينَ ، وَالْأَفْضَل أَنْ يَبْتَدِئ الْجَمِيع بِالسَّلَامِ ، وَأَنْ يَرُدّ الْجَمِيع . وَعَنْ أَبِي يُوسُف أَنَّهُ لَا بُدّ أَنْ يَرُدّ الْجَمِيع
Bila salam diucapkan untuk seorang muslim, maka wajib atas dirinya untuk menjawab salam. Bila mereka satu rombongan, maka menjawab salam atas mereka, hukumnya fardu kifayah. Artinya bila sudah ada seorang diantara mereka yang menjawab salam, maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam dan setiap diantara mereka menjawab salam. (Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz VII, halaman 291)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN
09/09/18 07.10 - ‪+62 853-3474-9061‬: Mohon / tolong nomor kami ini disimpan atau disave di kontak bapak / ibu atas nama Achmad Anas, nomor bapak / ibu pun kami simpan, salam kenal semoga bermanfaat
08/10/18 07.03 - ‪+62 853-3474-9061‬: *Wajibkah Mengulang Shalat Apabila Tidak Khusyu'*

http://www.wongsantun.com/2018/10/wajibkah-mengulang-shalat-apabila-tidak.html?m=1

BACA JUGA, *SHALAT KETIKA PIKIRAN SEDANG KALUT* DI LINK DI BAWAH INI :

http://www.wongsantun.com/2017/03/shalat-ketika-pikiran-sedang-kalut.html?m=1

Jika seseorang ketika melaksanakan shalat lalu pikirannya melantur ke mana-mana (tidak khusyu'), namun segala syarat dan rukun shalatnya telah dipenuhi, maka shalatnya dipandang sah dan dianggap cukup. Oleh karena itu tidak wajib baginya mengulang shalatnya. Cuma tidak mendapat pahala dalam shalatnya, sebab khusyu' merupakan ruhnya shalat. Sehingga nilai pahala kita dalam shalat, diukur menurut kadar khusyu' kita ketika shalat.

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
Dari Ammar bin Yasir ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya seseorang selesai dari shalatnya, pahala yang dia dapatkan hanya 1/10 shalatnya, atau 1/9 atau 1/8 atau 1/7 atau 1/6 atau 1/5 atau 1/4 atau 1/3, atau setengahnya. (H. R. Abu Daud no. 796)

Sayyid Sabiq dalam kitabnya menegaskan :

وَمَعَ أَنَّ الصَّلَاةَ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ صَحِيْحَةٌ مُجْزِئَةٌ (وَلَا ثَوَابَ إِلَّا بِقَدْرِ الْخُشُوْعِ)
Namun shalat dalam keadaan seperti itu, hukumnya sah dan mencukupi (tidak perlu diulang kembali), (Namun tidak ada pahala di dalamnya kecuali menurut kadar kekhusyu'annya). (Kitab Fiqhu Sunnah, Juz I, halaman 267)

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :

فَإِنَّهُ إِنْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا يُكْتَبُ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ إِلَّا مَا عَقَلْتَ مِنْهَا. وَأَمَّا مَا أَتَيْتَ بِهِ مَعَ اْلغَفْلَةِ وَلَوْ حُكِمَ بِصِحَّتِهِ ظَاهِرًا فَهُوَ إِلَى الْإسْتِغْفَارِ أَحْوَجُ لِأَنَّهُ إِلَى الْعُقُوْبَةِ أَقْرَبُ
Sungguh telah terjadi kebulatan pendapat di kalangan ulama, bahwasanya tidak akan ditulis (dinilai) bagimu shalatmu itu kecuali jika dalam shalatmu itu kamu penuh konsentrasi (khusyu'). Adapun jika kamu melakukannya dengan hati yang lalai, sekalipun shalatnya secara lahiriyah dipandang sah, namun sengat perlu untuk minta ampun kepada Allah, karena yang demikian itu akan lebih dekat mendapat siksa. (Kitab Irsyadul 'Ibad, halaman 18).

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN

Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan ‪+62 853-3474-9061‬.txt" di email ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Chat WhatsApp dengan BTD || Konsultasi HNI

17/04/19 13.52 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya. 17/04/19 16.49 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: Semoga membantu ya kak😊😊😊🥰🥰 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Sama2 kakak😊 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Iya kak...sama2... 17/04/19 17.50 - +62 812-6160-2549: Mksh kk 😊😊 17/04/19 21.31 - ‎Ario Ksjb tela...

Chat WhatsApp dengan UKMForum OK OCE Padang 1

20/10/18 16.56 - ‎+62 852-7165-2783 telah membuat grup "UKMForum OK OCE Padang 1" 20/10/18 16.56 - Anda telah ditambahkan 30/06/20 13.06 - +62 819-4762-7233: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 14.19 - +62 813-6391-7554: Seminar Bisnis Digital : Minggu 05 Juli 2020 Di Aplikasi ZOOM Silahkan jika mau mengikutinya, *Seminar Bisnis Digital minggu ini ada yg Special karena ada PAK TUNG DASEM WARINGIN sebagai salahsatu pembicara di seminar kita* regitrai menggunakan Link dibawah ini : https://seminaronline.in/?r=34329 Silahkan Link tersebut bisa di Share ke Group WA, facebook, Telegram, dll 01/07/20 05.51 - +62 852-7113-8221: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertaka...