Langsung ke konten utama

Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS 🍯 #I 21

07/07/18 01.53 - Anda telah ditambahkan
20/11/18 09.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
23/11/18 09.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
23/11/18 09.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/11/18 05.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 16 Robi'ul Awwal 1440 H / 24 November 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Kesombongan (Selalu Menjadi) Tanda Awal Kejatuhan - Turki, Yunani, dan Negeri Manapun

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Setelah Turki Utsmani kalah pada Perang Dunia Pertama di bawah kendali para perwira pemberontak Turki Muda, Yunani mengambil kesempatan untuk membalaskan dendam lamanya.

Yunani menginvasi wilayah Turki bagian Asia yang dikenal sebagai Anatolia. Pecahlah Perang Yunani-Turki sepanjang tahun 1919-1922. Pada salah satu babak peperangan tahun 1920-1921 Yunani sempat menguasai kota Bursa, ibukota pertama kekhilafahan Turki Utsmani.

Jatuhnya kota Bursa adalah pukulan telak pada harga diri bagi para prajurit Republik Turki yang masih ingat dengan kehormatan era kekhilafahan. Namun, republik sekuler di bawah pimpinan Mustafa Kemal hanya melihatnya sebagai kekalahan operasional saja karena pasukan republik sedang disiapkan di Anatolia tengah.

⚠️ Selama dalam pendudukan Yunani, kota Bursa terpaksa tunduk kepada bangsa Yunanistan yang belum 100 tahun sebelumnya adalah bagian dari kekhilafahan Turki Utsmani. Para perwira Yunani yang mengerti sejarah memanfaatkan momen untuk menyombongkan diri. Mereka masuk ke kompleks pekuburan pendiri Turki Utsmani untuk melampiaskan kekesalannya.

Salah satunya pada foto ini, seorang Mayor Sophocles Venizelos berpose di depan Kuburan Osman I Gazi, pendiri Turki Utsmani. Foto ini direpoduksi menjadi kartu pos yang begitu populer di kalangan militer Turki Utsmani. Tertulis padanya:

⚠️ "Ketika Hellas (Yunani) bangkit, Turki Utsmani mati. Saya, Sophocles, hari ini di kota Bursa telah membalaskan kekalahan Byzantion (Romawi Timur, Byzantium)"

Tidak sampai setahun kemudian, dengan kekalahan telak di Pertempuran Dumlupinar, 25 Agustus s/d 2 September 1922, semua pasukan Yunani tunggang-langgang sampai ke pesisir dan mimpi kebangkitan Byzantium punah.

Namun, pada 1 November 1922, Türkiye Büyük Millet Meclisi menghapuskan Kesultanan Turki Utsmani, lalu pada 28 Oktober 1923 TBMM mengangkat Mustafa Kemal sebagai presiden (seumur hidup), kemudian pada 1924 menyusul pula Kekhilafahan Turki Utsmani dihapuskan.

Agung Waspodo, jengah dengan segala kesombongan yang dipertontonkan di negerinya, namun ia sadar bahwa itu hanyalah sinyal awal keruntuhan, Allahumma aamiin bangkitkan kebaikan di negeri-negeri Muslim yaa Rabbana. Perkuat doa dan usaha, teman-teman..

Depok, 7 Rabi'ul-Awwal 1440 Hijriyah

Musuh-musuh Islam tidak pernah lupa sejarah, tapi kamu lupa!!

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/11/18
05.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/11/18 05.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/11/18 05.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/11/18 07.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 24 November 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Ingin Kaya maka Menikahlah,??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Isinya, klo kita ingin kaya maka menikahlah, dan apabila masih miskin, menikah lg, apalagi masih miskin lg maka menikah lg, sampai engkau kaya. Apakah hadits tsb shohih? Jazakillah khoir

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Secara umum nikah memang mendatangkan rezeki, sebab suami dan istri, dan anak adalah rezki ..

Ada pun kisah yang terkenal bahwa nabi menganjurkan nikah sampai 4 kali agar sahabat itu kaya .., saya blm dapatkan dalam kitab2 hadits yg primer ..

Yg ada adalah dalam surat An Nuur: 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

32. "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Tentang ayat ini, Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma mengatakan:

رَغَّبَهُمُ اللَّهُ فِي التَّزْوِيجِ، وَأَمَرَ بِهِ الْأَحْرَارَ وَالْعَبِيدَ، وَوَعَدَهُمْ عَلَيْهِ الْغِنَى

"Allah mendorong mereka untuk menikah, memerintahkan bagi orh merdeka dan budak, dan Allah janjikan kepada mereka kekayaan"

Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'Anhu mengatakan:

الْتَمِسُوا الْغِنَى فِي النِّكَاحِ

"Carilah kekayaan pada pernikahan"

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/11/18
07.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/11/18 05.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 17 Jumadil Awwal 1440H / 25 Nopember 2018

📚 KAJIAN KITAB

🎙 Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

📻 RIYADHUS SHALIHIN

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

🏵 Istiqomah bag. 2

Al Quran:
وَقالَ تَعَالَى :

نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ نُزُلاً مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ [ فصلت : 31- 32 ] ،

وَقالَ تَعَالَى :
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [ الأحقاف: 13-14] .

Artinya:

Allah Ta'ala berfirman:

"Kami menjadi pemimpin kalian semua dalam kehidupan dunia dan pada hari akhirat. Di situ engkau semua memperolehi apa-apa yang menjadi keinginan hatimu dan di situ pula engkau semua mendapatkan apa saja yang engkau minta.
"Hidangan dari Tuhan yang Maba Pengampun dan Penyayang."
(Fushshilat: 31-32)

Allah Ta'ala berfirman lagi:
"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah Tuhan kita semua, kemudian mereka bertindak istiqomah (berpendirian teguh dalam kebenaran) maka mereka tidak akan merasa takut dan tidak akan merasa berdukacita.
"Merekalah yang dapat menempati surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan dari apa-apa yang mereka lakukan."
(al-Ahqaf: 13-14)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/11/18
05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/11/18 05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/11/18 06.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 25 November 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Adzan di Kuburan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Afwan,mau tanya adzan di kuburan ada haditsnya kah ?Saat jenazah masuk liang lahat?
Pertanyaan dr member manis 04

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ...

Adzan dikuburan memang tidak kita temukan dalam Al Quran, As Sunnah, dan para imam madzhab. Tetapi, hal itu kita dapatkan dalam fiqih pengikut Imam Asy Syafi'i (Syafi'iyah), dengan alasan mengqiyaskan dengan adzan saat bayi dilahirkan.

Tertulis dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .

Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk shalat, hanya saja adzan juga disunahkan selain untuk shalat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa.
Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan:

📌 Disunahkan adzan ditelinga bayi saat lahirnya
📌 di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan,
📌 mengiringi musafir,
📌 saat kebakaran,
📌 ketika pasukan tentara kacau balau,
📌 diganggu makhluk halus,
📌 saat tersesat dalam perjalanan,
📌 terjatuh,
📌 saat marah,
📌 menjinakan orang atau hewan yang jelek perangainya,
📌 saat memasukan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/372-373)

Qiyas telah disepakati oleh empat madzhab sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al Quran, As Sunnah, dan Ijma'. Hanya saja mereka berbeda dalam domainnya. Sebagian ada yang mempersempit, sebagian ada yang memperluas.

Ada yang membolehkan qiyas dalam urusan ibadah, ada yang mengatakan qiyas hanya dalam masalah keduniaan.

Ada pun Imam Malik memakruhkan semua hal ini, tapi berbeda dengan pengikutnya (Malikiyah) yang justru sepakat dengan kalangan Syafi'iyah. Berikut ini keterangannya:

وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ

Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid'ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi'iyah, menurut mereka: "Tidak apa-apa mengamalkannya." (Ibid, 2/372-373)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/11/18
05.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 18 Rabiul Awal 1440H / 26 November 2018

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Hadits, "Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahad", shahihkah?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala
Rasulillah wa 'ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah wa ba'd:

Ucapan tersebut sangat terkenal di lisan manusia, mulai dari para penceramah hingga orang awamnya. Lalu, mereka dengan yakin menisbatkannya sebagai hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Ini telah dikoreksi para ulama. Hadits ini tidak diriwayatkan para imam muhadditsin, tidak dalam kitab Shahih, Sunan, Jami', Musnad, dan Mu'jam.

Para ulama telah menyebutnya sebagai bukan hadits shahih, baik yang menyebutnya palsu (maudhu') dan ada pula yang menyebut Laa ashla lahu (tidak memiliki dasar).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah mengatakan:

حديث: ( اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد ) ليس صحيحاً، موضوع عند أهل العلم

Hadits (tuntutlah ilmu dari ayunan/buaian hingga liang lahad) adalah bukan hadits shahih, itu palsu menurut para ulama. (Durus Lisyaikh Abdil Aziz bin Baaz, 10/35)

Begitu pula yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman Sa'id Ad Dimasyqiyah, bahwa hadits ini tidak ada dasarnya, katanya:

فرواية أطلب العلم من المهد إلى اللحد مشهورة وهي لا أصل لها عند أهل الحديث« وحديث »أطلب العلم ولو في الصين« مشهور كذلك لكنه لا أصل له.

Riwayat: Tuntutlah ilmu dari ayunan hingga liang lahad adalah terkenal, dan ini tidak ada dasarnya menurut ahli hadits, begitu pula hadits: Tuntutlah ilmu walau ke negeri cina, juga terkenal tetapi tidak ada dasarnya. (Ahaadiits Yahtajju Biha Asy Syii'ah, Hal. 64)

Sebagian lain mengatakan ini adalah ucapan dan nasihat para salaf, seperti yang dikatakan Syaikh Ibnu Jibrin. (Fatawa Asy Syaikh Ibni Jibrin, 81/10), ada pun Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menyebutkan bahwa ini adalah ucapan Imam Ahmad bin Hambal. (Qismul 'Ilmi wad Da'wah, Hal. 1)

Namun walaupun tidak benar dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, ucapan ini secara makna adalah benar dan baik.

Berikut komentar Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih:

فهذا الحديث لا يصح سندا، وهو من الأحاديث المشتهرة على ألسنة الناس، ومثله حديث: اطلبوا العلم ولو في الصين. ونحوها، وقد أوردها العجلوني في كتابه كشف الخفاء ومزيل الإلباس عما اشتهر من الأحاديث على ألسنة الناس. إلا أن معناه صحيح، وقد قال تعالى في محكم كتابه: وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ {النحل: 78} فالإنسان يولد وهو لا يعلم شيئا، ثم لا يزال يتعلم حتى يوارى في رمسه

Ini adalah hadits yang tidak shahih sanadnya, dan termasuk hadits yang tenar diucapkan lisan manusia, sebagaimana hadits: Tuntutlah ilmu walau ke Cina, dan yang semisalnya. Hal ini telah disampaikan oleh Al 'Ajluni dalam kitabnya Kasyful Khafa wa Muziil Al Ilbaas 'ammasytahara minal Ahaadits 'ala Alsinatin Naas. Hanya saja makna hadits ini memang shahih, Allah Ta'ala telah berfirman dalam kitabNya yang begitu jelas: dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam Keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati. (QS. An Nahl: 78). Jadi, manusia dilahirkan dalam keadaan tidak tahu apa-apa, kemudian mereka terus menerus belajar sampai dia disemayamkan di kuburnya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, No. 60804)

Hal ini perkuat lagi oleh berbagai kisah fakta perjalanan kehidupan orang-orang shalih dan ulama yang menghabiskan hidupnya dengan ilmu, baik mencari dan mengajarkannya, sejak mereka kanak-kanak hingga detik-detik menjelang ajalnya.

Wallahu A'lam

Wash Shallallahu 'ala Sayyidina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Ashhabihi Ajmain.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/11/18
11.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 26 November 2018
Ustadzah Indra Asih

🌿🍁🌺 Ibu Menikah Lagi, Masih Yatimkah?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Apakah seorang anak msh disebut yatim, kl ibunya menikah lg?

Bpk kandungnya sdh meninggal sejak 6 thn lalu dan skg ibunya menikah lg. Skrg usia anaknya 11 thn.

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Secara bahasa, yatim
artinya alfardu (sendirian) dan segala sesuatu yang di  tinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya.
(As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)

Secara istilah,para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:

الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: " لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ"

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: "Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.
(diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu'jam Al-Kabir, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim).

Jadi penentuannya bukan usia tapi sudah baligh atau belum.

Jika memiliki ayah tiri

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُأَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

"Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia (kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti." Dan perawi, yaitu Malik bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya". (HR Muslim)

"Makna (لَهُ أوْ لِغَيْرِهِ ) adalah kerabatnya ataupun ajnabi (orang lain). Sedangkan (yang termasuk) kerabat di sini,ialah ibu sang yatim,atau saudara laki-lakinya ataupun pihak-pihak selain mereka yang memiliki kekerabatan dengannya,bisa juga ayah tiri.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/11/18
11.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/11/18 11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/11/18 06.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 19 Rabiul Awal 1440H / 27 November 2018

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Gigi Patah, Bolehkah Disambung lagi?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Menyambung gigi yang patah, sama seperti memakai hidung palsu, ketika hidung asli terpotong, yaitu mengembalikan fungsi, bukan untuk keindahan. Ini tidak apa-apa. Itu bukan termasuk _al falj_, mengkikir gigi dgn tujuan keindahan.

Dalilnya, dari Urfujah bin As'ad Radhiyallahu 'Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

_Bahwa hidung beliau terkena sabetan senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas._

(HR. An Nasa'i 5161, Abu Daud 4232, Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta'liq Musnad Ahmad No. 19006. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban).

Al Hafizh Ibnu Hajar _Rahimahullah_ mengatakan:

أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

_Sesungguhnya tercelanya orang yang melalukan itu dikarenakan maksud kecantikan, namun jika ada kebutuhan hal itu untuk pengobatan maka BOLEH._

*(Fathul Bari, 10/372-373)*

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/11/18
06.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 27 November 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Sholat Sunah Kafarat, adakah?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Tentang shalat sunah kafarat pengganti sholat wajib yg pernah tertinggal atau lupa dikerjakan ... itu adakah?? A01

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

SHOLAT KAFAROT (SHOLAT AKHIR JUMUAH BULAN Ramadhan) adalah PALSU

Dalam kitab I'anatuth Thaalibin, salah satu kitab rujukan Madzhab Syafi'iy:

قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر وصلاة الأسبوع أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغتر بمن ذكرها

Beliau berkata dalam Irsyadul 'Ibaad, di antara BID'AH TERCELA dan BERDOSA bagi orang yang melakukannya dan hendaknya penguasa melarangnya, adalah shalat raghaib sebanyak 12 rakaat pada malam hari di awal malam Jumat bulan Rajab, shalat nisfu sya'ban sebanyak 100 rakaat, SHALAT AKHIR JUMAT DI BULAN RAMADHAN sebanyak 17 rakaat dengan niat mengqadha shalat lima waktu yg belum dilaksanakan, shalat hari asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih, atau shalat sepekannya, maka semua hadits-haditsnha adalah PALSU dan jangan terpedaya oleh pihak yang menceritakannya. (Imam Abu Bakar Ad Dimyathi Syatha, I'anatuth Thalibin)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi'iy

قد سئل العلامة ابن حجر الهينمي المكي الشافعي عن هذه الصلاة التي كان بعض المصلين يصليها في آخر جمعة من رمضان ويسميها "صلاة البراءة"، هل تصح جماعة أم لا؟
فأجاب بقوله: "أما صلاة البراءة فإن أريد بها ما ينقل عن كثير من أهل اليمن من صلاة المكتوبات الخمس بعد آخر صلاة جمعة من رمضان معتقداً أنها تكفر ما وقع في جملة السنة من تهاون في صلاتها فهي محرمة شديدة التحريم، يجب منعهم منها؛ لأنه يحرم إعادة الصلاة بعد خروج وقتها ولو في جماعة، وكذا فيوقتها بلا جماعة ولا سبب يقتضي ذلك. ومنها أن ذلك صار سبباً لتهاون العامة في أداء الفرائض؛ لاعتقادهم أن اعتقادهم على تلك الكيفية يكفر عنهم ذلك" انتهى. من الفتاوى الفقهية الكبرى، ج: 2/ ص: 325.

Al 'Allamah Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah ditanya tentang shalat yang dilakukan manusia pada akhir Jumat Ramadhan dan mereka menamakan shalat AL BARA'AH, apakah sah berjamaah atau tidak ?

Beliau menjawab:

Jika shalat Al Bara'ah yang dimaksud adalah apa yang dinukilkan dari shalat yang biasa dilakukan penduduk Yaman, berupa melakukan shalat wajib yang lima dilakukan setelah shalat Jumat di akhir Ramadhan maka ini adalah perbuatan yang SANGAT DIHARAMKAN, WAJIB MENCEGAH MEREKA MELAKUKANNYA, karena diharamkan mengulangi setelah keluar waktunya, walau dilakukan berjamaah. Begitu pula jika tidak berjamaah, dan tidak ada sebab syar'i mengqadhanya.

Perbuatan ini hanya membuat orang awam meremehkan menunaikan kewajiban shalat, sebab keyakinan mereka bahwa shalat ini dapat menghapuskan kesalahan meninggalkan shalat pada waktunya. (Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, 2/325)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/11/18
10.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/11/18 10.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/11/18 07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 20 Rabiul Awal 1440H / 28 November 2018

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Dan Kebanyakan Penghuni Neraka Adalah Wanita
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ عِمْرَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ (رواه البخاري)

Dari 'Imran ra berkata, bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Aku melihat surga, kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir, dan kulihat neraka, kebanyakan penghuninya adalah wanita." (HR. Bukhari)

® Hikmah Hadits :

1. Bahwa ketika mi'raj, Nabi Saw diperlihatkan perihal surga dan neraka. Dan ternyata, beliau diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni surga adalah orang-orang fakir miskin. Sementara, ternyata kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita.

2. Sementara, perihal banyaknya wanita yang menjadi penghuni neraka, dijelaskan dalam riwayat dari Ibnu 'Abbas ra, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita. Karena mereka sering mengingkari". Beliau ditanya "Apakah mereka mengingkari Allah?" Beliau bersabda: "Mereka mengingkari pemberian suami mereka dan mengingkari kebaikan. Seandainya kamu berbuat baik terhadap mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata: 'aku belum pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu.'" (HR. Bukhari)

3. Penyebab lainnya dari kebanyakan wanita masuk neraka adalah karena sebagian besar wanita suka membuka aurat dan menggoda, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"... dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini." (HR. Muslim).

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/11/18
07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 28 November 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Wanita Haids Bisakah Menggapai Malam Lailatul Qadar ?

Assalamualaikum, afwan ana izin bertanya...apakah wanita yg sdg haid pd 10 mlm terakhir bisa menggapai mlm Laitul Qodar? Amalan2 apa saja yg bisa dkerjakan oleh wanita haid tsb? Mhn pencerahannya🙏🏻
Jazakillah khoiron katsiron

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

📌 Amalan Apa yang kita lakukan pada Lailatul Qadar?

Ada beberapa amalan yang dituntun dalam sunah ketika kita mengetahui atau seandainya bertepatan dengan lailatul qadar.

Pertama. Membaca: Allahumma Innaka 'afuwun karim tuhibbul 'afw fa'fu'anni

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Dari 'Aisyah dia berkata "Aku berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengetahui bahwa pada suatu malam adalah Lailatul Qadar, apa yang aku katakan?" Beliau menjawab: "Ucapkanlah, 'Allahumma innaka 'afuwwun karim tuhibbul 'afwa fa'fu'anni." (HR. At Tirmidzi No. 3513, At Tirmidzi berkata: hasan shahih. Ibnu Majah No. 3850. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat As Silsilah Ash Shahihah No. 3337, Shahihul Jami' No. 4423, dan lainnya)

Kedua. Melakukan Shalat Malam

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Dan barangsiapa shalat pada Lailatul Qadar karena Iman dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari No. 35, 38, 1802. Muslim No. 760)

Ketiga. I'tikaf

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selalu i'tikaf pada sepuluh malam terakhir, bahkan diakhir hayatnya dua puluh hari Ramadhan. Tentunya diantara malam itu terdapat Lailatul Qadar.

Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dahulu I'tikaf pada sepuluh hari terakhir dri bulan Ramadhan, beliau selalu melakukannya sampai Allah mewafatkanya. Kemudian para isterinya beri'tikaf setelah beliau wafat." (HR. Bukhari, No. 2026, Muslim No. 1171, Abu Daud No. 2462. Ahmad No. 24613, dan lainnya)

Lailatul Qadr bisa diraih oleh siapa pun yang mengintainya. Baik mereka yang i'tikaf, atau mereka yg sdg sakit di rumah tapi tetap beribadah, wanita haid n nifas tetap bisa berzikir, doa, sedekah, atau muraja'ah hapalan Al Qurannya. Jadi, bukan hanya bagi yg sedang i'tikaf, sebab Lailatul Qadar adalah karunia bagi semua yang mau beribadah saat itu.

Sedangkan amalan yang paling banyak dilakukan para salaf pada saat i'tikaf adalah membaca Al Quran sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Az Zuhri. Demikian.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/11/18
15.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/11/18 15.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/11/18 05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 21 Rabiul Awal 1440H / 29 November 2018

📚 *KELUARGA MUSLIM*

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

📋Indahnya Mewujudkan Keluarga yang Bahagia (1)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Mewujudkan kebahagiaan dalam keluarga harus dirasakan indah, sekalipun harus berkorban banyak.
Sehingga kita berani mempertaruhkan segala yang dimiliki untuk kebahagiaan keluarga.

Keyakinan seperti itu bisa dibentuk oleh :

1. Beriman dan bertakwa kepada Allah.
Iman dan takwa dapat membuat kita yakin bahwa dibalik pengorbanan besar dalam mewujudkan keluarga bahagia itu ada kenikmatan, keindahan, dan balasan yang indah di dunia dan di akhirat. Ketika iman sudah kita miliki, maka apapun tantangannya akan berani dihadapi. Kalau di dunia saja kita bisa melihat dan merasakan keindahan keluarga bahagia apa lagi di akhirat. Keyakinan seperti itu bisa sebagai motivasi sehingga kita bisa selalu ikhlas, bersabar, dan bersyukur.

2 Kesholihan pribadi. Kesholihan yang sudah menjadi karakter, akan membuat kita selalu ingin berbuat baik dan beramal yang terbaik. Maka kebaikan akan dibalas dengan yang lebih baik, sedangkan kejahatan tidak akan dibalas dengan kejahatan, tapi akan dibalas dengan kebaikan.

Iman dan kepribadian yang sholih inilah yang bisa mewujudkan syarat syarat kebahagiaan keluarga, yaitu :

1. Cinta karena Allah.
Kita harus mencintai suami dan anak-anak karena Allah. Cinta yang tulus itulah yang bisa memberikan pengorbanan besar untuk keluarga. Dalam kondisi apapun kita akan berkorban untuk keluarga. Ketika cinta tulus maka kita tidak memikirkan beratnya pengorbanan selama itu bisa membuat keluarga bahagia. Ketika suami dan anak-anak juga mengutamakan kebahagiaan keluarga, maka ayah, ibu dan anak-anak, semuanya akan bahagia.
Cinta yang tulus bisa membahagiakan kita dan membahagiakan semua anggota keluarga.
Allah sangat mencintai orang yang bisa membahagiakan orang lain.

2. Mewujudkan rumah sebagai surga. Seorang istri bekerja sama dengan suami dan anak-anak untuk mewujudkan rumah sebagai surga bagi semua. Sehingga suami tidak perlu mencari tempat istirahat dan hiburan di luar rumah. Istri tidak merasa jenuh dan sedih dengan kesibukan rumah tangga. Sedangkan anak-anak tidak akan keluyuran dan banyak main di luar rumah, karena sudah merasa nyaman, dan betah tinggal bersama kedua orangtuanya di dalam ramah. Inilah yang disebut oleh Rasulullah : "Rumahku adalah surgaku"

Bersambung....

Wallahu a'lam bishshawaab.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/11/18
05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/11/18 05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/11/18 05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/11/18 06.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 29 November 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Penyaluran Zakat Fitrah

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ...untuk penyaluran zakatnya bagaimana...apakah ada batasan waktunya ? Mengingat pembayarannya yg sampai sebelum shalat ied...

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Substansi zakat fitrah/fitri adalah agar di hari raya kebutuhan fakir miskin tercukupi. Oleh karena itu, hendaknya diterima oleh mereka jangan sampai melewati shalat 'id.

Sedangkan kalau dilihat pendapat ulama madzhab, maka:
- Hanafiyah, boleh dimajukan sejak 1 atau 2 th sebelumnya
- Malikiyah, tidak boleh dimajukan
- Syafi'iyah, boleh sejak awal Ramadhan
- Hanabilah (Hambaliyah),dua atau tiga hari sebelum hari raya. Inilah yang dilakukan sahabat nabi, Abdullah bin Umar Radhiallahu 'Anhuma.

Sementara para muhaqqiq, menyebut tiga jenis waktu:
- waktu mubah, yaitu awal Ramadhan
- waktu sunnah, yaitu 2-3 hari sebelum hari raya
- waktu wajib, pagi menjelang shalat 'id

Ada pun jika disalurkan ke amil zakat shakat 'id, tapi amil zakatnya baru bisa menyalurkan setelah shalat 'id, atau sehari dua hari setelahnya. Maka, muzakki tidak bersalah sebab dia telah membayarnya sebelum shalat 'id. Dia tetap sah zakat fitrahnya. Jika ini ingin disebut kesalahan, maka itu dipikul oleh amilnya.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/11/18
07.56 - ‎‪+62 859-7296-1480‬ keluar
29/11/18 11.05 - ‎‪+62 813-1774-5021‬ keluar
29/11/18 16.43 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📢📢 *INFO MANIS* 📢📢
No. 009/INFO/MII/IX/2018

Tanggal: 21 November 2018
Perihal : Pembentukan MANIS Area Riau dsk
Tujuan : Semua Member MANIS

##################


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Segala puji bagi اَللّٰهُ Robb semesta alam.... Semoga kita semua selalu berada dalam limpahan rahmat iman dan kasih sayang dari اَللّٰهُ.
Sholawat dan salam senantiasa terhaturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad ﷺ, dan kita termasuk golongan yang senantiasa akan mendapat syafaat Rasulullaah di hari dibangkitkan, آمِيْنُ

Bersama ini kami menginformasikan pembentukan Komunitas MANIS Area Riau dan sekitarnya, yang tujuannya salah satu, sebagai sarana silaturrahim off line dan penyelenggaraan kegiatan kopdar kajian

Untuk itu kami akan melakukan pendataan member area Riau dan sekitarnya, bagi member komunitas MANIS yang berminat untuk gabung dalam kegiatan off line komunitas MANIS Area Riau dan sekitarnya agar dapat menghubungi:

http://bit.ly/DaftarMemberAreaRiau
Format : Nama-nmr wa-kota/kab/kec

Insya Allah akan segera menyusul pembentukan Komunitas MANIS off line di daerah-daerah lain

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih

Wassalam
*-Pengurus MANIS-*
30/11/18 05.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jumat, 22 Rabiul Awal 1440H / 30 November 2018

📚 *Motivasi Islam*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋Ingatlah Surga Terindah Kan Jadi Milik Kita

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Tak jarang kita dapati bahwa hidup tak selalu selaras dengan asa.
Ada saja yang membuat mata ini basah lantaran duka yang dirasa.

Terkadang kesakitan fisik, kehilangan sebagian harta pun kezaliman yang diterima
Semua jadi warna bagi hidup manusia.

Hidup berpondasi iman memberikan kita kekuatan.
Karena kita menyadari betul bahwa jatuh bangunnya hidup tak lepas dari apa yang digariskan.
Kerelaan kita menjadi ukuran.
Apakah surga yang kita dapatkan atau neraka yang jadi tempat kita di keabadian.

Manusia selalu diuji daya imunitasnya.
Bermula dari yang ringan hingga yang memberatkannya
Dan yang bisa melewati tahap demi tahap merekalah yang bisa dikatakan sukses menjalaninya.

Ingatlah kawan....
Bahwa jalan menuju surga tak banyak bunga yang bermekaran.
Tak juga dihiasi aroma semerbak wewangian.
Namun jalan menuju surga dipenuhi dengan banyak rintangan dan kesulitan.
Dan jika sesampai kita di surga, maka baru kan kita dapati pesona yang tak terkatakan.

• Bersabarlah kala bertemu dengan ujian karena banyak pahala yang sudah disiapkan.

•Bersabarlah kala bertemu ujian karena kan banyak dosa yang berguguran.

•Bersabarlah kala bertemu ujian karena dengan ujian kita kan raih kemuliaan.

•Dan bersabaralah dengan ujian karena balasan Surga akan didapatkan.

Dr 'Aidh al Qarni Berkata dalam Kitab La Tahzan,

"Jika selama di dunia kita menderita kelaparan, jatuh miskin, dilanda kesedihan, menderita penyakit yang tak kunjung sembuh, selalu mengalami kerugian atau diperlakukan secara zalim, maka ingatkan diri kita pada kenikmatan Surga yang lebih kekal abadi.

Apabila kita benar-benar meyakini "jalan" ini dan mengamalkan dengan benar, niscaya kita akan mampu mengubah setiap kerugian menjadi keuntungan dan setiap bencana menjadi nikmat.

Orang yang berakal senantiasa melakukan sesuatu untuk akhirat dengan keyakinan bahwa akhirat itu lebih baik dan kekal abadi. Sebaliknya, manusia yang paling bodoh di dunia mereka adalah mereka yang memandang dunia ini sebagai segalanya yakni tempat dan tujuan akhir dan semua harapan."

Dan kita ini orang yang cerdas, memilih sikap yang berkelas sehinga layak tinggal di surga yang luas.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/11/18
07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 30 November 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Shaff Sholat Berjamaah

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
Ketika sholat berjamaah d masjid. Terutama klo menggunakan sajadah. Biasanya makmum sholat berdasarkan posisi sajadah masing2. Sedangkan sajadahnya yg lebar. Ketika saya merapat, biasanya orangnya gak mau. Karena sempit atau sajadah nya terinjak. Tapi​ klo gak merapat, shaff nya jd renggang. Karena​ sajadahnya lebar. Itu gmn ustadz?

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ya, banyak yg seperti itu .. tugas kita adalah mengingatkan, jika mereka menolak maka tugas kita sdh selesai dan disisi Allah pun kita tidak dianggap salah krn sdh mencoba menasihati. Sebagian ulama msh memberikan toleransi jika renggangnya sekepalan tangan. Jumhur mengatakan merapatkan shaf adalah sunnah muakadah, bukan wajib.

Bagi seorang muslim yang rajin shalat berjamah di masjid, pasti akrab dengan perintah imam sebelum shalat dimulai: "Lurus dan rapatkan shaf ..dst " atau ada juga dengan bahasa Arabnya "Sawwuu shufufakum . dst." Memang demikianlah seharusnya. Tetapi amat disayangkan kebanyakan shalat di masjid-masjid umumnya, barisan yang ada cukup longgar, bahkan ada yang teramat longgar. Mereka merasa risih, aneh, dan menghindar jika ada yang ingin bersentuhan kaki, mata kaki, paha, dan bahu. Padahal mereka mendengar dengan jelas imam memerintahkan agar merapatkannya.

Hal ini disindir oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al 'Azhim Abadi sebagai berikut:

لكن اليوم تركت هذه السنة، ولو فعلت اليوم لنفر الناس كالحمر الوحشية

"Tetapi, hari ini sunah ini telah ditinggalkan. Seandainya sunah ini dilakukan, justru manusia menjauh bagaikan keledai liar." ('Aunul Ma'bud, 2/256. Darul Kutub Al 'Ilmiyah)

Sebenarnya, bagaimanakah masalah ini dalam fiqih shalat? Seperti apakah cara merapatkannya? Mudah-mudahan tulisan ringkas ini bisa sedikit memberi penjelasan.

📙Hukum Merapatkan Shaf

Perintah merapatkan barisan adalah anjuran yang sangat kuat, dan itu bagian dari kesempurnaan shalat. Bahkan Imam Bukhari, Imam Ibnu Hajar, dan Imam Ibnu Taimiyah, mengatakan itu wajib. Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya telah membuat Bab Itsmi Man Lam Yutimma Ash Shufuf (Berdosa bagi orang yang tidak menyempurnakan shaf). Apa yang ditegaskan Imam Bukhari ini menunjukkan bahwa menurutnya merapatkan shaf adalah wajib, sebab hanya perbuatan wajib yang jika ditinggalkan akan melahirkan dosa.
Hal ini disebabkan hadits-hadits tentang meluruskan dan merapatkan shaf menggunakan bentuk kalimat perintah (fi'il amr): sawwuu .. (luruskanlah ..!). Dalam kaidah fiqih disebutkan:

الأصل في الأمر الوجوب إلا إذا دلت قرينة على غيره

"Hukum asal dari perintah adalah wajib, kecuali jika adanya petunjuk yang merelasikannya kepada selain wajib." (Imam Al 'Aini, 'Umdah Al Qari, 8/463. Maktabah Misykah)

Dari sekian banyak perintah merapatkan shaf, saya akan sampaikan dua saja sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah dia bersabda : "Lurus rapatkan shaf kalian, karena lurus rapatnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan tegaknya shalat." (HR. Bukhari No. 690. Muslim No. 433)

Dari Nu'man bin Basyir, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّه بَيْن وُجُوهكُم

"Benar-benarlah kalian dalam meluruskan shaf, atau (jika tidak) niscaya Allah akan membuat perselisihan di antara wajah-wajah kalian." (HR. Muslim No. 436)

Hadits riwayat Imam Muslim ini menunjukkan ancaman keras bagi yang meninggalkannya, yakni Allah siksa mereka dengan adanya perselisihan di antara wajah-wajah mereka. Maksudnya –kata Imam An Nawawi- adalah permusuhan, kebencian, dan perselisihan hati. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/178. Mawqi' Ruh Al Islam) Malah, Imam Ibnu Hazm menyatakan 'batal' orang yang tidak merapatkan shaf. Namun, Imam Ibnu Hajar menanggapinya dengan mengatakan:

وأفرط ابن حزم فجزم بالبطلان

"Ibnu Hazm telah melampui batas ketika menegaskan batalnya (shalat)." (Fathul Bari, 2/210. Darul Fikr)

Sedangkan, ulama lain mengatakan, merapatkan shaf adalah sunah saja. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi'I, dan Malik. ('Umdatul Qari, 8/455). Bahkan Imam An Nawawi mengklaim para ulama telah ijma' atas kesunahannya. Berikut perkataannya:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب تَعْدِيل الصُّفُوف وَالتَّرَاصّ فِيهَا

"Ulama telah ijma' (aklamasi) atas sunahnya meluruskan shaf dan merapatkan shaf." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384. Mauqi' Ruh A Islam)

Apa yang dikatakan Imam An Nawawi ini, didukung oleh Imam Ibnu Baththal dengan perkataannya:

تسوية الصفوف من سنة الصلاة عند العلماء

"Meluruskan Shaf merupakan sunahnya shalat menurut para ulama." (Imam Ibnu Bat

hthal, Syarh Shahih Bukhari, 2/344. Dar Ar Rusyd)

Alasannya, menurut mereka meluruskan shaf adalah untuk penyempurna dan pembagus shalat sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang shahih. Hal ini dikutip oleh Imam Al 'Aini, dari Ibnu Baththal, sebagai berikut:

لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة
"Karena, sesungguhnya membaguskan sesuatu hanyalah tambahan atas kesempurnaannya, dan hal itu telah ditegaskan dalam riwayat tentang kesempurnaan shalat." ('Umdatul Qari, 8/462)

Riwayat yang dimaksud adalah:

أقيموا الصف في الصلاة. فإن إقامة الصف من حسن الصلاة

"Aqimush Shaf (tegakkan/luruskan shaf) karena tegaknya shaf merupakan diantara pembagusnya shalat." (HR. Bukhari No. 689. Muslim No. 435)

Imam An Nawawi mengatakan, maksud aqimush shaf adalah meluruskan menyeimbangkan, dan merapatkan shaf. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/177. Maktabah Misykah)

Berkata Al Qadhi 'Iyadh tentang hadits ini:

دليل على أن تعديل الصفوف غير واجب ، وأنه سنة مستحبة .

"Hadits ini adalah dalil bahwa meluruskan shaf tidak wajib, dia adalah sunah yang disukai." (Al Qadhi 'Iyadh, Ikmal Al Mu'allim Syarh Shahih Muslim, 2/193. Maktabah Misykah)

Demikianlah perselisihan para imam kaum muslimin tentang hokum meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat.

📘 Manakah Yang Benar?

Jika kita mengumpulkan semua dalil-dalil yang ada, berserta menelaah alasan anjuran meluruskan dan merapatkan shaf, dan ancaman bagi yang meninggalkannya, maka pendapat yang lebih hati-hati adalah yang mengatakan wajib, seperti Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Hajar, Imam Al Karmani, dan lainnya. Kita tahu, tidak ada sunah yang jika ditinggalkan mendapatkan ancaman, sedangkan hal ini, telah jelas ancaman yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kabarkan. Maka, indikasi kewajibannya adalah jelas.

Ada pun alasan Imam Ibnu Baththal, bahwa merapatkan shaf itu hanyalah tambahan untuk memperbagus dan menyempurnakan shalat, sehingga hukumnya sunah, adalah pendapat yang masih bisa didiskusikan. Justru alasan yang dikemukakannya itu menjadi alasan buat kelompok ulama yang mewajibkan. Sebab, sesuatu yang berfungsi menjadi penyempurna sebuah kewajiban, maka sesuatu itu juga menjadi wajib hukumnya.

Hal ini ditegaskan oleh kaidah yang sangat terkenal:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

"Kewajiban apa saja yang tidak bisa sempurna kecuali dengan 'sesuatu', maka sesuatu itu menjadi wajib adanya." (Imam As Subki, Al Asyhbah wan Nazhair, 2/90. Maktabah Misykah)

Jelas sekali bahwa kesempurnaan kewajiban shalat baru akan terwujud dengan rapat dan lurusnya shaf, maka –menurut kaidah ini- rapat dan lurusnya shaf adalah wajib ada demi kesempurnaan kewajiban tersebut. Hanya saja, kewajiban merapatkan shaf ini bukanlah termasuk kewajiban yang jika ditinggalkan dapat merusak shalat. Longgarnya shaf tidaklah membatalkan shalat, sebab itu bukan termasuk rukun shalat.
Maka dari itu, Imam Al Karmani mengatakan:

الصواب أن يقول فلتكن التسوية واجبة بمقتضى الأمر ولكنها ليست من واجبات الصلاة بحيث أنه إذا تركها فسدت صلاته

"Yang benar adalah yang mengatakan bahwa meluruskan shaf adalah wajib sebagai konsekuensi dari perintah yang ada, tetapi itu bukan termasuk kewajiban-kewajiban shalat yang jika ditinggalkan akan merusak shalat." ('Umdatul Qari, 8/455)

Yang pasti, merapatkan dan meluruskan shaf adalah budaya shalat pada zaman terbaik Islam. Sampai- sampai Umar memukul kaki Abu Utsman Al Hindi untuk merapatkan shaf. Begitu pula Bilal bin Rabbah telah memukul bahu para sahabat yang tidak rapat. Ini diceritakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, 2/210), dan Imam Al 'Aini ('Umdatul Qari, 8/463. Maktabah Misykah)

📕 Tata Cara Merapatkan shaf
Tentang rapatnya kaki, paha, dan bahu, dalilnya amat jelas yakni:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ وَحَاذُوا بَيْنَ مَنَاكِبِكُمْ وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَسُدُّوا الْخَلَلَ…

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Luruskan barisan kalian, rapatkanlah bahu-bahu kalian, bersikap lembutlah terhadap saudara kalian, dan tutuplah celah yang kosong .." (HR. Ahmad, No. 21233. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, No. 7629. Syaikh Al Albany menshahihkannya dalam Shahihul Jami' No.1840)

Dan hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dia bersabda: "Luruskan shaf kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku." Maka salah seorang di antara kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya, dan kakinya dengan kaki kawannya. (HR. Bukhari No.692)

Riwayat lain:

فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ

"Maka, aku melihat ada seseorang yang merapatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya." (HR. Abu Daud No. 662. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, 1/39, No. 32. Darul Ma'arif)

Jadi, yang mesti dirapatkan adalah bahu, lutut, mata kaki, dan sisi kaki bagian bawah. Betapa rapatnya berjamaah jika ini dipraktekkan. Demikianlah tata cara merapatkan shaf. Sebagian org ada yang melebarkan kaki supaya menyentuh kaki saudaranya, tapi kakinya jauh mengangkang, dan kelihatan lucu kaya pesilat lagi kuda-kuda. Bukan begitu merapatkan shaf.

Namun, cara ideal merapatkan shaf ini sulit bertahan lama, oleh karena itu Syaikh Utsaimin mengatakan ini sudah cukup walau terjadi di awal saja.

Maraji':
- Shahih Bukhari
- Shahih Muslim
- Sunan Abi Daud
- Musnad Ahmad
- Al Mu'jam Al Kabir karya Imam Ath Thabarani
- Fathul Bari, karya Imam Ibnu Hajar
- 'Umdatul Qari , karya Imam Badruddin Al 'Aini
- Syarh Shahih Bukhari, karya Imam Ibnu Baththal
- Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam An Nawawi
- Ikmalul Mu'allim Syarh Shahih Muslim, karya Al Qadhi 'Iyadh
- 'Aunul Ma'bud, karya Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al 'Azhim Abadi
- Al Asybah wan Nazhair, karya Imam As Subki
- As Silsilah Ash Shahihah, karya Syaikh Al Albani
- Shahih Jami' Ash Shaghir, karya Syaikh Al Albani

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/11/18
10.45 - ‎‪+62 821-3639-9979‬ telah diganti ke +62 823-2638-2338
30/11/18 11.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
30/11/18 11.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/12/18 06.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 23 Robi'ul Awal 1440 H / 01 Desember 2018

📚 *SIROH DAN TARIKH ISLAM*

📝 Pemateri: *Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP*

📋 *Kemenangan itu (Allah Ta'ala Berikan) Melalui Khalid ibnil Walid Radhiyallahu'anhu*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹


حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ الصَّفَّارُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ

Telah bercerita kepada kami Yusuf bin Ya'qub Ash-Shoffar telah bercerita kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah dari Ayub dari Humaid bin Hilal dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyampaiklan khothbah lalu bersabda:

أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ

"Zaid akan memegang bendera perang lalu dia gugur kemudian bendera itu dipegang oleh Ja'far lalu dia pun gugur kemudian bendera itu dipegang oleh 'Abdullah bin Rawahah namun diapun gugur pula.

ثُمَّ أَخَذَهَا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ غَيْرِ إِمْرَةٍ فَفُتِحَ لَهُ

Akhirnya bendera itu diambil oleh Khalid bin Al Walid padahal sebelumnya dia tidak ditunjuk. Maka lewat dialah kemenangan dapat diraih."

وَقَالَ مَا يَسُرُّنَا أَنَّهُمْ عِنْدَنَا

Dan Anas berkata: "Kejadian itu menggembirakan kami seolah mereka ada bersama kami."

قَالَ أَيُّوبُ أَوْ قَالَ مَا يَسُرُّهُمْ أَنَّهُمْ عِنْدَنَا

Ayyub berkata: "Kejadian itu (karamah para suhada') tidaklah menjadikan mereka ingin untuk kembali bersama kami (di dunia kecuali bila mati syahid kembali untuk kedua kali)."

وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

Dan kedua matanya berlinang air mata.

Agung Waspodo juga tak kuasa menahan air mata di pusara sahabat Zayd bin Haritsah Radhiyallahu'anhu, Jordan, September 2018 kemarin

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/12/18
06.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/12/18 06.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 01 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

💐💐💐 Hukuman yang Berzina..

Assalamualaikum ustadz/ah..
Mo nanya ustadz. Hukuman bagi seorang yang berzina, bagi yg belum menikah adalah cambuk 100 kali dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah (mohon dikoreksi kalo salah).

Trus bagaimana dengan hukum negara kita yang tidak mengakomodir hukum cambuk dan rajam tadi? Bagaimana cara bertaubat bagi org yang pernah berzina? Bahwa ia benar2 menyesal dan sebenarnya bersedia dihukum sesuai syariat utk menebus dosanya? Jazaakumullah khairan.
I05

Jawaban :
------------------

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillahirrahmanirrahim ..

Saat ini, memang kita hidup di zaman hukum-hukum jinayat (pidana) Islam tercatat rapi dalam kitab-kitab fiqih para ulama. Tertuang dalam kolom tanya jawab, dll, tapi tidak hidup dalam kehidupan nyata. Mungkin ada satu dua negeri muslim yang memakainya, tapi bukan negara kita.

Padahal dibalik hukum-hukum Islam tersebut ada kehidupan, ampunan, kasih sayang, dan keadilan. Tapi, umat Islam -termasuk kita sendiri barangkali- tidak berdaya. Kita tdk bisa menjalankan aturan itu, sebab negeri kita tidak memakainya. Mungkin dipakai dalam hal-hal tertentu seperti pernikahan dan warisan, itu pun masih perlu perbaikan.

Lalu, bagaimana saat seorang muslim tidak melakukan kejahatan -misal zina, lalu tidak dikenai hukum Islam, tapi hukum Belanda? Padahal maunya dia dihukum pakai hukum Islam? Maka, ketidakberdayaan ini tidak membuatnya berdosa, sebab itu bukan maunya dia .., dia dipaksa oleh keadaan yg dia tdk bisa dihindari.

Dia berdosa besar karena zina yg dia lalukan iya, .. tapi dia bisa bertobat dengan meninggalkan Perbuatan itu, menyesalinya, dan selamanya tidak lagi mengulanginya. Inilah tobat nasuha dari dosa zinanya. Jangan lupa banyak-banyak berbuat amal shalih, sedekah, dan istighfar.
Demikian.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/12/18
09.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/12/18 09.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/12/18 10.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 24 Rabiul Awwal 1440H / 2 Desember 2018

📚 KAJIAN KITAB

🎙 Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

📻 RIYADHUS SHALIHIN

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

🏵 Istiqomah bag. 3

Hadits 1:

وعن أبي عمرو ، وقيل : أبي عَمرة سفيان بن عبد الله - رضي الله عنه - ، قَالَ :
قُلْتُ : يَا رَسُول الله ، قُلْ لي في الإسْلامِ قَولاً لاَ أسْأَلُ عَنْهُ أَحَداً غَيْرَكَ . قَالَ : قُلْ : آمَنْتُ بِاللهِ ، ثُمَّ استَقِمْ

رواه مسلم .

Artinya:

Dari Abu 'Amr, ada yang mengatakan namanya Abu 'Amrah, Sufyan bin Abdullah r.a., katanya:

"Saya bertanya: Ya Rasulullah, katakanlah padaku dalam Islam, suatu ucapan yang saya tidak akan menanyakan lagi pada seseorang selain engkau"

Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Katakanlah, saya beriman kepada Allah kemudian istiqomahlah - berpegang teguhlah pada kebenaran."

(Riwayat Muslim)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/12/18
10.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 02 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Merapatkan Shaf Sholat

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ...Ustadz mau tanya Begini, jika kita sholat berjamaah kan wajib ya merapatkan shaf, tetapi sy melihat bahwa jika sholat msh bnyk yg tdk peduli. Nah bagi kita yg telah tau hukumnya, lalu kita wajib merapatkan shaf ke seblh kanan atau kiri ya? Krn suka bingung.

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Tergantung posisi kita di sebelah mana imam .., imam itu jd porosnya .. jk kita ada disebalah kanan imam, maka kita geser ke kiri krn ke kiri ke arah imam ..

Jika kita ada di sebelah kiri imam maka gesernya ke kanan, sbb ke kanan adlh ke arah imam. Itu aturan mainnya.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/12/18
10.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/12/18 10.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/12/18 07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 25 Rabiul Awal 1440H / 3 Desember 2018

📚 Tsaqofah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Apa Setelah 212 ?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Telah berlalu 212 tapi kisahnya masih hangat dibicarakan

📌 Sejuta kisah menakjubkan yang jarang kita dengar dan saksikan dalam kehidupan

📌 Tidak pernah terjadi sebelumnya kecuali pada umat ini

📌 Kisah keikhlasan, pengorbanan, persaudaraan, kebersamaan, ... yang pernah kita baca pada sirah kenabian dan para sahabat kembali menjadi nyata

📌 Peristiwa ini telah mengembalikan lagi ghirah Islamiyah banyak kaum muslimin di semua kalangan; ulama, santri, pejabat, pegawai, orang kaya, miskin, pedagang, pebisnis, pengusaha, artis, mahasiswa, dosen, guru, pelajar, dan banyak lapisan masyarakat dengan berbagai profesinya.

📌 Beruntunglah yang menjadi bagiannya, merugilah yang nyinyir terhadap mereka

📌 Tapi kehidupan tetap harus berjalan, tidak cukup larut dalam kisahnya saja  ... spirit 212 tidak boleh hilang

📌 Kesadaran menjaga ukhuwah dan persatuan umat,  membelanjakan harta fisabilillah, mengorbankan waktu dan tenaga untuk agama, kepekaan untuk membela agama, kedisiplinan dalam berjamaah, ketaatan antara jundi dan qiyadah, kebersamaan para ulama dan tokoh umat, dan banyak lagi nilai yang diwariskan dari spirit 212 yang mesti dipelihara

📌 Penista memang mesti dipenjara, tapi PR umat Islam masih banyak yang belum diselesaikan; persoalan umat Islam seperti kemiskinan, kebodohan, perselisihan madzhab dan politik, dan sebagainya

📌 Adanya musuh bersama sangat efektif untuk menjadikan kita kuat, tetapi untuk kuat apakah selalu harus menunggu memiliki musuh bersama dulu? Sepertinya kita mampu kuat dan lebih kuat walau tanpa menunggu adanya penista agama

📌 Maka, mari kobarkan semangat 212 .. semangat Indonesia bertauhid .. menuju negara Indonesia yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala

Allahu Akbar wa Lillahil Hamd

Repost : http://www.manis.id/2016/12/apa-setelah-212.html#ixzz5YQQxUCv0

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/12/18
07.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 03 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man

🌿🍁🌺 Menjual Barang Non Halal

Assalamu'alaikum. Ustadz, Boleh tidak kita ikut volunteering di salah satu komunitas, yang jobdesc volunteer tersebut adalah melayani (ikut menjual) makanan non halal (misal sosis, cupcakes) tp bukan khamr?
Manis A26

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Itu tidak boleh, berdasarkan ayat:

ولا تعاونوا على الاثم و العدوان

Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan pelanggaran. (Qs. Al Maidah: 2)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/12/18
10.43 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/12/18 10.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/12/18 13.47 - ‎‪+62 896-0446-7983‬ keluar
04/12/18 05.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 26 Rabiul Awal 1440H / 4 Desember 2018

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Shalat Jama'ah Bagi Kaum Laki-laki Menurut Madzhab Syafi'iy

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Imam An Nawawiy Rahimahullah mengatakan:

فالجماعة مأمور بها للأحاديث الصحيحة المشهورة وإجماع المسلمين وفيها ثلاثة أوجه لأصحابنا (أحدها) أنها فرض كفاية (والثاني) سنة وذكر المصنف دليلهما (والثالث) فرض عين لكل ليست بشرط لصحة الصلاة وهذا الثالث قول اثنين من كبار أصحابنا المتمكنين في الفقه والحديث وهما أبو بكر ابن خزيمة وابن المنذر قال الرافعي وقيل إنه قول للشافعي والصحيح أنها فرض كفاية وهو الذي نص عليه الشافعي في كتاب الإمامة كما ذكره المصنف
وهو قولي شيخي المذهب ابن سريج وأبي اسحق وجمهور أصحابنا المتقدمين وصححه أكثر المصنفين وهو الذي تقتضيه الأحاديث الصحيحة وصححت طائفة كونها سنة منهم الشيخ أبو حامد ...
 
Shalat berjamaah adalah hal yang diperintahkan, berdasarkan hadits-hadits shahih yang terkenal dan ijma' kaum muslimin.

Dalam masalah ini, ada TIGA pendapat sahabat-sahabat kami (Syafi'iyah):

1. Fardhu Kifayah

2. Sunnah, seperti yang disebutkan Al Mushannif (Imam Abu Ishaq Asy Syiraziy)

3. Fardhu 'Ain, tetapi bukan syarat sahnya shalat.

Pendapat yg ketiga (fardhu 'ain) adalah pendapat dua imam besar madzhab kami yang begitu mumpuni fiqih dan haditsnya, yaitu Imam Abu Bakar bin Khuzaimah dan Imam Ibnul Mundzir.

Ar Rafi'iy mengatakan: "Disebutkan bahwa itu (fardhu 'ain) adalah perkataan Imam Asy Syafi'iy." Namun yang BENAR adalah FARDHU KIFAYAH, itulah yg dikatakan Imam Asy Syafi'iy dalam kitab Al Imaamah, seperti yang disebutkan oleh Al Mushannif.

Ini (fardhu kifayah) juga pendapat dua syaikh dalam madzhab Syafi'iy yaitu Ibnu Suraij dan Abu Ishaq,dan mayoritas Syafi'iyah terdahulu (mutaqadimin), dan dishahihahkan oleh mayoritas penyusun kitab, dan itulah yang ditetapkan oleh hadits-hadits shahih.

Segolongan ulama (Syafi'iyah) menshahihkan bahwa itu SUNNAH, di antaranya Abu Hamid (Al Ghazaliy)...

(Imam An Nawawi, Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, Jilid. 5, Hal. 212)

📌 Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah - pakarnya fiqih madzhab Syafi'iy- mengatakan:

وهي في الصلاة المؤداة للرجال المقيمين لا المسافرين في الأصح، في الفرائض غير الجمعة وفي الحمعة فرض عين

Berjamaah dalam shalat adalah KIFAYAH bagi laki-laki yg mukimin (tidak bepergian), bukan bagi yang sedang safar menurut pendapat yang lebih shahih, yaitu pada shalat-shalat wajib selain shalat Jumat, ada pun untuk shalat Jumat adalah fardhu 'ain.

(Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi'iyyah Al Muyassar, Jilid. 1, Hal. 239)

Beliau juga berkata:

وتحصل الجماعة بصلاة الرجل في بيته مع زوجته و أولاده و غيرهم لكنها للرجال في المسجد أفضل و أكثرها جماعة افضل

Berjamaah itu sdh cukup dengan shalatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka. Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak jg lebih utama.

(Ibid, Jilid. 1, Hal. 239)

📌 Dalam kitab Al Fiqh Al Manhajiy 'ala Madzhabi Al Imam Asy Syafi'iy, yang disusun oleh Syaikh Mushthafa Al Bugha, Syaikh Mushthafa Al Khin, dan Syaikh Ali Syarbajiy, dikatakan:

الصحيح أنها - فيما عدا صلاة الجمعة - فرض كفاية، لا تسقط فرضيتها عن أهل البلدة إلا حيث يظهر شعارها؛ فإن لم تؤد فيها مطلقا أو أديت في خفاء أثم أهل البلدة كلهم، ووجب على الإمام قتالهم.

Yang BENAR shalat jamaah adalah fardhu kifayah, kecuali shalat Jumat. Kewajiban shalat berjamaah tidak gugur bagi penduduk sebuah negeri kecuali jika telah nampak syiar shalat Jamaah.

Jika di negeri tersebut tidak ada shalat jamaah atau ada tapi tersembunyi, maka BERDOSA semua penduduknya, dan penguasa wajib memerangi mereka.

(Al Fiqhu Al Manhajiy fi Madzhabi Al Imam Asy Syafi'iy, jilid. 1, Hal. 177)

📚 Kesimpulannya: yang paling dikuatkan dalam madzhab Syafi'iy, shalat berjamaah adalah Fardhu Kifayah. Boleh dilakukan di rumah bersama keluarga, tapi di masjid lebih utama. Jika tidak ada shalat Jamaah di sebuah negeri atau ada tapi sembunyi-sembunyi, maka negara wajib memerangi daerah tersebut. Demikian dalam madzhab Syafi'iy.

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/12/18
05.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 04 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Bila Janji Telah Dibuat

Assalamu'alaikum ustadz/ah....
Ada suatu organisasi Islam di tempat saya tinggal, yg sedang berusaha membeli properti utk dijadikan masjid + Islamic centre. Pada saat acara Islamic conference (yg sudah menjadi program tahunan) yg diadakan organisasi ini, pembicara dari pihak panitia mengundang peserta utk menjadi donatur tetap utk biaya pembelian properti. Beliau meminta org2 yg bersedia utk menjadi donatur utk mengangkat tangan, lalu dibagikan selembar kertas utk mengisi data diri & berkas2 donasi. saya saat itu mengangkat tangan krn ingin ikut menyumbang, namun akhirnya tdk jadi mengembalikan kertas k panitia krn ragu apakah saya mampu atau tidak utk commit menyumbang setiap bulannya.

Bagaimanakah hukumnya dalam situasi ini? Apakah dengan mengangkat tangan itu tercatat sebagai janji saya utk menyumbang yg harus dipenuhi? Apa yg sebaiknya saya lakukan?
Jazakumullah

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Jika sudah menyanggupi, baik itu dgn mengangkat tangan, tanda tangan, atau apa saja yang dimaknai dgn itu, maka kita telah berjanji yang mesti kita tepati.

Bagaimana kalau dikemudian hari khawatir tidak bisa komit? Silahkan batalkan janji sebelum hari H agreemennya, dan kemukakan uzurnya. Tidak ada kaffarat krn janji bukan nadzar dan sumpah. Hanya saja mungkin secara moral dan sosial, nama baik kita mungkin bisa ternoda.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/12/18
09.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
04/12/18 09.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/12/18 05.47 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 27 Rabiul Awal 1440H / 5 December 2018

📚 *Motivasi Islam*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir Lc.

📋Antara Dunia Dan Akhirat...

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Perhatikan akhiratmu yang semakin mendekat.
Lupakan duniamu yang sudah pergi menjauh...

Seindah-indahnya duniamu, dia kan pergi..
Seberat-beratnya urusan akhiratmu, akhirnya dialah tempat abadi....

• Bahagia dunia, sengsara akhirat= Sengsara abadi

• Sengsara dunia, bahagia akhirat= Bahagia abadi

• Bahagia dunia akhirat= Impian sejati..

Akhirat itu pasti…
Mencari posisi masing-masing adalah pilihan..

Dunia itu hanya 2 pilihan, kau meninggalkannya atau dia meninggalkanmu.

Akhirat pun hanya 2 pilihan, kau menemuinya, atau dia menjemputmu

Orang cerdas adalah orang yang utamakan apa yang kan dia hadapi = Akhirat

Orang bodoh adalah orang yang utamakan sesuatu yang kan dia tinggalkan= Dunia

Dunia adalah sarana yang menentukan kehidupan akhiratmu..

Akhirat adalah sarana yang mengontrol kehidupan duniamu...

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/12/18
06.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 06 Desember 2018
Ustadz Rikza Maulan, Lc,M.Ag

🌿🍁🌺 Zakat Perkebunan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
mohon petunjuk, terkait zakat perkebunan.

Misal zakat perkebunan sawit, cara penghitungan nisabnya bagaimana?

Apa diqiaskan ke pertanian (padi)?
Kalau iya, masa panen padi rata2 4 bulan, kalau sawit biasanya 2 Minggu sekali di panen.
Apa waktunya jg d akumulasi kan 4 bln atau cukup 2 pekan saat panen?
Jazakallah Ahsanul jaza

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Zakat pertanian atau perkebunan nishabnya adalah 5 wasaq, setara dgn 652,8 kg gabah atau 520 kg beras

Dikeluarkan zakatnya setiap kali panen, sesuai dgn firman Allah

" Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada d waktu memetik hasilnya tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai yang berlebih-lebihan. " QS. Al-An'am : 141

Dalam hal terlalu repot menghitung zakat pada setiap kali panen setiap 2 pekan, boleh saja dihitungnya tiap bulan sekali (2 kali panen)

Jangan diakumulasikan terlalu lama, karena khawatir berdosa menunda2 pembayaran zakat
Kadar zakatnya 5% dari total hasil panen setelah dikurangi beban dan hutang

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/12/18
11.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/12/18 11.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/12/18 05.17 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 28 Rabiul Awal 1440H / 6 Desember 2018

📚 *KELUARGA MUSLIM*

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

📋Indahnya Mewujudkan Keluarga yang Bahagia (2)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Cara menjadikan baiti jannati:
1. Menjadikan rumah sebagai tempat beribadah. Inilah faktor utama kesejukan di dalam rumah.

"Tidakkah dengan berdzikir kepada Allah hati menjadi tenang" (13:28)

Maka kondisikanlah semua anggota keluarga agar rajin beribadah kepada Allah.

2. Bekerja sama dalam mewujudkan kebaikan. Harus ada kondisi semua orang di dalam rumah mau menolong orang lain kepada kebaikan. Allah berfirman:

"Saling tolong menolonglah dalam kebaikan" (5:2).

3. Menjaga dan menegakkan hak-hak Ukhuwah antara kita dengan suami dan anak-anak, dan anak-anak saling bersaudara satu sama lain. Kalau ukhuwah itu baik dalam keluarga maka akan harmonis terus. Yang susah akan di bantu oleh yang punya tapi yang susah tidak merepotkan yang punya.

4. Membuat kegiatan kegiatan berjamaah. Makan, sholat, dan bekerja secara berjama'ah. Sehingga semakin ada pertautan hati antara seluruh anggota keluarga.

5. Berusaha keras bersama suami untuk menyiapkan kesuksesan generasi. Kebahagiaan itu pada akhirnya bukan pada kebugaran, harta dan jabatan, tapi pada keharmonisan keluarga dan kesuksesan generasi yang shaleh dan shalihah.

6. Komunikasi yang baik dan efektif.
Komunikasi dengan anak dan suami harus di bangun dengan baik. Komunikasi yang baik itu akan semakin membuka hati dan pikiran.

7. Banyak memberi dan melayani bukan banyak meminta dan dilayani.

8. Selalu berbaik sangka dan memaafkan kesalahan.

9. Melaksanakan tugas dan kewajiban masing masing.

10. Banyak memberikan manfaat. Rumah itu akan terasa indah kalau semua anggota keluarga banyak merasakan manfaatnya. Berpikirlah untuk bisa memberdayakan semua potensi untuk bermanfaat bagi keluarga. Maka keluarga menjadi sumber manfaat bagi banyak orang. Sesungguhnya Allah memiliki suatu kaum yang di berikan kekhususan dengan berbagai nikmat agar banyak manfaatnya bagi hamba hambaNya.

11. Menjadikan keluarga sebagai ahli kebaikan bukan ahli kejahatan. Karena kebaikanlah yang akan memelihara kita dari serangan kejahatan. Hadits Rasul: perbuatan yang baik akan melindungi dari serangan yang jahat.

12. Keluarga yang gemar menolong orang lain. Keluarga akan bahagia kalau semua keluarga gemar menolong. Rasulullah bersabda :
"Allah menolong seorang hamba selama iya masih menolong saudaranya,"

13. Tidak emosional dan dapat menahan diri. Orang yang bisa menahan emosi itu akan Allah berikan keridhoan Nya. Rasulullah bersabda:

"Barang siapa yang dapat menahan amarahnya maka Allah akan penuhi hatinya dengan keridhoan".

Wallahu a'lam bishshawaab.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/12/18
07.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 06 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

💐💐💐 Bolehkah Memandikan Jenazah dikala Haid?

Assalamualaikum ustadz/ah..
Ana dari group A 19 mau tanya gmn hukumnya wanita haid ikut memandikan mayat Atau merawat janazah

Jawaban :
------------------

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillahirrahmanirrahim ..

Tidak ada larangan bagi wanita haid, atau junub, memandikan mayit, dan mengkafankannya. Hanya saja sebagian ulama memakruhkan wanita haid dan org junub ada didekat org yg sedang sakaratul maut, sebab hal itu menghalangi malaikat rahmat.

Imam Al Bujairimiy Rahimahullah mengatakan:

(ويغسل الجنب والحائض) ومثلهما النفساء (الميت بلا كراهة) لأنهما طاهران

Orang junub, haid, dan semisalnya seperti wanita nifas, tidaklah makruh memandikan mayit karena keduanya (haid dan junub) adalah suci.(Tuhfatul Muhtaj, 3/184)

Maksudnya adalah suci secara hissiyah - badan, fisiknya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فلا توجد آية قرآنية تمنع الحائض من غسل الميت ولا من حضور غسله، ولا نعلم حديثاً عن النبي صلى الله عليه وسلم بهذا المعنى، ولا نعلم أحداً من أهل العلم حرم ذلك إلا أن بعض السلف كالحسن وابن سيرين كره ذلك، كما رواه عنهما ابن أبي شيبة في مصنفه.

Tidak ditemukan adanya ayat Al Qur'an yang melarang orang yg haid memandikan mayit, atau pelarangan menghadiri pemandiannya, dan kami tidak ketahui adanya hadits yang seperti itu juga. Dan, kami tidak ketahui pula adanya ulama yang mengharamkannya kecuali sebagian salaf yang memakruhkan seperti Al Hasan, Ibnu Sirin, sebagaimana yg diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 30092)

Ada pun tentang mendekati org yg sakaratul maut, Imam Khalil bin Ishaq Al Malikiy Rahimahullah mengatakan:

وتجنب حائض وجنب له

Hendaknya org yg haid dan junub menjauh darinya.(Mukhtashar Al Khalil, 1/49)

Bahkan Al Muhamiliy dari kalangan Syafi'iyyah mengharamkannya seperti yang dikutip Imam Al Bujairimiy dalam Tuhfatul Muhtajnya. (3/184)
Demikian.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/12/18
11.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/12/18 11.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/12/18 07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jum'at, 29 Rabiul Awal 1440/ 07 Desember 2018

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Umar Hidayat, M.Ag

📋 Jangan Bosan Jadi Orang Baik
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Jangan berharap kebaikan, jika diri menjauh darinya. Jika diri tak memulainya. Kapan lagi waktunya. Lakukankah kebaikan. Tolonglah orang lain yang terbaik sesuai kesanggupanmu. Maka Allah akan membalas dengan kebaikan. Karena sesungguhnya kebaikan itu akan kembali kepada kita. Dan keburukan itu akan mencelakai kita.

Bukankah Allah berfirman;

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)."

Inilah tabungan sesungguhnya. Tabungan amal kebaikan. Jika suatu saat nanti engkau membutuhkannya pasti engkau mudah mengambilnya. Atau Allah yang mudah memberikannya.

Bagaimana mungkin engkau akan mengambilnya jik tak pernah menyimpannya. Tak pernah menabungnya. Dan ingat, engkau akan memberi jika engkau memiliki. Maka milikilah kebaikan. Milikilah sesuatu agr engkau bisa membantu.

Semua itu tetaplah dilandasan amal sepenuh ikhlash karena Allah semata. Wakafaa billahi syahida. Cukuplah Allah menjadi saksinya. Obsesi amal yang tinggi harus dibarengi keikhlashan yang tinggi. Itulah kunci kebaikan kita.

Lalu pertanda amal baik kita diterima Allah adalah Allah mudahkan kita untuk selalu dalam kebaikan dan semakin mendekatkan diri pada Allah. Sedang efek insaniyahnya adalah iyanya dikenal perilakunya baik di mata orang lain. Untuk kepentingan ini, maka Allah lapangkan dadanya dan semakin diberi kemudahan untuk memahami dien ini.

Jangan bosan pernah jadi orang baik... hisablah tabungan amalmu sebelum penyesalan datang. Kita miliki harta banyak belum tentu cukup, tapi akan menjadi barakah jika mau berbagi.

Dahulukan Allah, maka Allah akan mendahulukan segala keperlunmu. Jum'at barakah untuk kita semua. Aamiin.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱Info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
💰 =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= 💰
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
07/12/18
07.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 07 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺 Wanita Lebih Baik Sholat di Rumah

Assalamu'alaikum Ustadz bagaimana caranya memberitau ke orang lain bahwa sholat tarawih itu bagi perempuan lebih baik di rumah , karena saya lebih di sarankan sama suami saya sholat dirumah saja dan ada beberapa orang yg nanya ke saya kenapa ga kemasjid . bagaimana menjawabnya supaya tidak menyinggung perasaan nya? Soalnya saya suka di bilang aneh yg lain kemasjid kok ini di rumah....

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam betsabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita terhadap masjid-masjid Allah.(HR. Al Bukhari No. 900, dari Ibnu Umar)

Dalam hadits lain:

وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

Sebaik-baiknya shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan yang terburuk adalah yang paling depan. (HR. Muslim No. 440, dari Abu Hurairah)

Maka, dua hadits ini menunjukkan bahwa wanita dibolehkan shalat di masjid, dan jika mereka berjamaah tentu juga mendapatkan nilai keutamaan shalat berjamaah. Tentu kebolehan ini selama tetap menjaga adab-adab Islam.

Tetapi, memang lebih utama shalatnya di rumah, hal ini berlaku baik shalat wajib dan shalat sunnah, kecuali shalat-shalat tertentu yang memang mesti keluar rumah seperti shalat 'id, istisqa, dan gerhana.

Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

"Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di kamar rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di ruangan lain di rumahnya"(HR. Abu Dawud 570. Al Hakim, No. 757, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Tetapi, jika sedang di Mekkah maka shalat di Masjidil Haram lebih utama di banding di rumahnya.

Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'Anhu berkata:

مَا لِامْرَأَةٍ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا، إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Tidak ada yang lebih utama bagi shalat wanita dibanding di rumahnya, kecuali di masjidil haram.(Akhbar Makkah Lil Fakihi, 1204)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/12/18
09.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/12/18 09.53 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/12/18 10.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 08 Desember 2018
Ustadz Slamet Setiawan

🌿🍁🌺 Kuingin Tetap Sholat di Masjid

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ...
orang tua yg sakit dan tidak bisa ke masjid. kemudian dia ingin sholat berjamaah dengan anak laki2 nya dirumah.
apakah anak laki lakinya tersebut. tetap mendapat pahala kewajiban shalat berjamaah bagi laki2 di masjid?

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Imam Ibnu Hummam menuliskan:

وَسُئِلَ الْحَلْوَانِيُّ عَمَّنْ يَجْمَعُ بِأَهْلِهِ أَحْيَانًا هَلْ يَنَالُ ثَوَابَ الْجَمَاعَةِ ؟ فَقَالَ : لَا ، وَيَكُونُ بِدْعَةً وَمَكْرُوهًا بِلَا عُذْرٍ .

"Al Halwani ditanya tentang orang yang kadang-kadang berjamaah dengan keluarganya (di rumah), apakah dia mendapatkan pahala shalat berjamaah? Dia menjawab: Tidak, itu adalah bid'ah dan makruh, jika tanpa 'udzur." (Imam Ibnu Hummam, Fathul Qadir, Juz. 2,Hal. 196. Al Maktabah Asy Syamilah)

Namun syariat Islam membolehkan bagi seseorang yang sudah selesai melaksanakan shalat wajib, kemudian dia menemani orang lain untuk shalat wajib (karena tidak ada teman), sedangkan bagi dia shalatnya itu dihitung sebagai shalat sunah.

Dalilnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Mu'adz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya. (HR. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Al Qiraah Fil 'Isya, Juz. 2, hal. 490, No hadits. 711. Al Maktabah Asy Syamilah)

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain, dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Atha', Al Auza'i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi, semoga Allah meridhai mereka semua.

Jadi, silahkan menemani shalat orang tua anda agar beliau bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama Anda, walau anda sudah melaksanakan shalat wajib di mesjid. Bagi Anda itu dinilai sunah dan bagi orang tua anda adalah wajib.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/12/18
10.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 01 Robi'ul Tsani 1440 H / 08 Desember 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Pembocor Rahasia yang Lugu

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Ketika kurir berikut pesan yang dikirim oleh seorang sahabat Nabi yang bernama Habib bin Abi Balta'ah Radhiyallahu'anhu tertangkap oleh Ali bin Abi Thalib (ra) dan az-Zubayr ibn al-Awwam (ra), maka lengkaplah bukti pemberatnya. Kurir perempuan beserta suratnya itu lalu dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam untuk mengorek keterangan dari Habib bin Abi Balta'ah.

Ternyata sahabat ini mengirim pesan ke keluarganya di Makkah hanya karena ia merasa minder dengan nasab keturunan yang kurang terkenal dan ia ingin dipandang sebagai orang yang terhormat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini berkenaan dengan motif Habib bin Abi Balta'ah Radhiyallahu'anhu itu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang;

وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ

padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu.

يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ

Mereka mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu.

إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي ۚ

Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian).

تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ

Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang,

وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

dan Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus.

Surah Al-Mumtahanah, Ayat 1
---

Agung Waspodo, memohon kepada Rabbnya agar ia dan keturunannya tidak ada yang menjadi pengkhianat baik sadar, naudzubillah, maupun tidak sadar karena kebodohannya.

Kalibata, 11 Rabi'ul-Awwal 1440 Hijriyah

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/12/18
10.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/12/18 10.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/12/18 10.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/12/18 06.27 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 2 Rabiul Tsani 1440H / 9 Desember 2018

📚 KAJIAN KITAB

🎙 Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

📻 RIYADHUS SHALIHIN

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

🏵 Istiqomah bag. 4

Hadits 2:

وعن أبي هريرةَ - رضي الله عنه - ، قَالَ :

قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - :
قَارِبُوا وَسَدِّدُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّهُ لَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بعَمَلِهِ

قالُوا : وَلا أَنْتَ يَا رَسُول الله؟

قَالَ : وَلاَ أنا إلاَّ أنْ يَتَغَمَّدَني الله برَحمَةٍ مِنهُ وَفَضْلٍ

رواه مسلم.

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a., berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Berbuat sederhanalah kalian (tidak berlebihan dan tidak melalaikan) dan berusahalah untuk istiqomah dalam kebaikan, juga ketahuilah bahwasanya tidak seseorang pun yang selamat hanya karena amalnya."

Para sahabat bertanya: "Sekalipun Engkau sendiri ya Rasulullah."

Beliau s.a.w. menjawab: "Sayapun tidak dapat, kecuali jikalau Allah menutupi diriku dengan rahmat Nya serta dengan anugerah Nya."

(Riwayat Muslim)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/12/18
06.27 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 09 Desember 2018
Ustadz Slamet Setiawan

🌿🍁🌺 Pengen Baca Al-Qur'an tapi Belum Wudhu

Assalamu'alaikum Ustadz, afwan mau tanya ketika kita membaca Al Qur'an di ponsel dlm kondisi blm wudhu apa haram?
Syukran

Jawaban
---------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak ketika ditanya demikian, beliau menjawab:

Telah disepakati (ulama) bahwa membaca Al-Quran secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.

Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, 'Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.' Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi'in.

Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.

Oleh karena itu, yang benar, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/12/18
10.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/12/18 10.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
10/12/18 05.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 03 Rabiul Tsani 1440H / 10 Desember 2018

📚 Tsaqofah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Mereka Teroris!!

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Papua membara ..

📌 31 pekerja proyek jembatan trans Papua dibunuh oleh OPM

📌 Media menyebutnya KKB - Kekerasan Kelompok Bersenjata, penghalusan yg menipu

📌 Kenapa berat sekali menyebut mereka teroris? Minimal kelompok radikal bersenjata?

📌 Padahal mereka jelas-jelas menyerang (bukan hanya mengancam) kedaulatan negara

📌 Mereka ingin lepas dari NKRI

📌 Sementara aktivis Islam, yang ingin menjaga NKRI, dengan mudah disebut radikal, intoleran, bahkan lebih jauh teroris

📌 Kemana polisi berjiwa Badar, yg dengan gagah mengatakan: "Ya mereka teroris!"

📌 Kemana insan pers yang masih mencintai NKRI, yang mengatakan: "Ya mereka teroris!"

📌 Insan pers busuk memang menguasai media saat ini

📌 Tapi, kami yakin ..sesungguhnya kezaliman akan berakhir, ketidakadilan akan lenyap .. tidak lama lagi. Insya Allah!

Wallahul Musta'an!


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/12/18
10.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 10 Desember 2018
Ustadz Noorakhmat

🌿🍁🌺 Sewa Gratis

Assalamu'alaikum. Mau bertanya tentang pemberian sewa gratis tempat sampai beberapa waktu. Dalam hal ini, pemberian itu apa disebut hibah? Atau hanya sekedar sewa tapi memang tdk berbayar (gratis) krn utk dimanfaatkan tempatnya utk menuntut ilmu?

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Terkait pemberian sewa tempat gratis, baru dapat dipastikan setelah penandatanganan kontrak atau MoU antara penyewa dengan yang menyewakan tempat.

Sewa gratis tersebut bisa dimaknai hibah, hadiah maupun sedekah dari yang memiliki tempat. Semua tergantung niat pemilik tempat.

Kalau melihat maksud penggunaan tempat adalah untuk pendidikan, dan pemilik tempat mengetahui maksud tersebut untuk kemudian diberikan sewa gratis, maka InsyaAllah itu merupakan amal shalih untuk pemilik.

Titik tekan tetap pada adanya perjanjian hitam diatas putih yang mencatat segala hal terkait persewaan dan tujuan penggunaan termasuk tempo penyewaan dan biaya penyewaan meskipun gratis.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/12/18
10.23 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
10/12/18 10.23 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
11/12/18 05.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 04 Rabiul Tsani 1440H / 11 Desember 2018

📚 Adab dan Akhlak

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Memanggil Sesama Muslim Dengan Cebong dan Kampret

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Walau berbeda tetap jaga akhlak

Akhlak adalah menjadi salah satu sebab diutusnya Nabi Muhammad Shalallahu'Alaihi wa Sallam.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak.

(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, Ahmad, Malik, Al Hakim, sanadnya: hasan)

Salah satu akhlak yang mesti dijaga adalah berkata yang baik dan benar, tidak menghina sesama muslim, walau terjadi perselisihan.

📌 Mencaci sesama muslim adalah fasik dan termasuk kejahatan

Hal ini, Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam tegaskan:

سباب المسلم فسوق و قتاله كفر

Memaki maki seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kufur. (HR. Bukhari no. 48)

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

.. بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ ..

.. Cukuplah seseorang telah berbuat jahat, ketika dia menghina saudaranya sesama muslim .. (HR. Bukhari no. 2564)

Salah satu bentuk hinaan adalah menghardik sesama muslim dgn nama-nama hewan, seperti anjing, babi, kecoak, .. sekarang yang tenar adalah kecebong dan kampret.

📌 Memanggil dengan nama hewan dengan tujuan menghina adalah sangat terlarang

Ibrahim An Nakha'iy Rahimahullah mengatakan:

كانوا يقولون: إذا قال الرجل للرجل: يا حمار، يا كلب، يا خنزير؛ قال الله له يوم القيامة: أتراني خلقت كلبا أو حمارا أو خنزيرا؟ 

Mereka (para sahabat) mengatakan: "Jika seorang berkata kepada orang lain: Wahai Keledai! Wahai Anjing! Wahai Babi!

Maka pada hari kiamat nanti Allah Ta'ala akan berkata kepada dia: Apakah kau melihatku menciptakan dia sebagai Anjing, atau Keledai, atau Babi?

(Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf no. 26102)

Pertanyaan Allah Ta'ala di atas, "Apakah kau melihatku menciptakan dia sebagai Anjing, atau Keledai, atau Babi?" Adalah pertanyaan untuk pengingkaran - istifham inkari, bukan Pertanyaan untuk dijawab.

Mujahid Rahimahullah, Beliau adalah pakar tafsir masa tabi'in salah satu murid terbaik Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhuma. Beliau berkata:

استسقى موسى، لقومه فقال: اشربوا يا حمير، قال: فقال الله له: لا تسم عبادي حميرا 

Nabi Musa menuangkan air untuk kaumnya, lalu berkata: "Minumlah wahai keledai!" Maka Allah Ta'ala berkata kepadanya: "Jangan namakan hambaku dengan Keledai"

(Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf no. 26101)

Maka, hendaknya kita tidak memanggil saudara kita sesama muslim dengan nama hewan, baik untuk menghinanya atau semata-mata emosi kepadanya.

📌 KAPAN DIBOLEHKAN?

Ada kondisi dibolehkan menyebut manusia dengan hewan, yaitu ketika manusia tersebut memang pantas menerimanya. Baik karena kekafiran atau pelanggaran terhadap syariat.

Misal, Allah Ta'ala menyebut orang-orang kafir dan inkar kepadaNya, orang-orang yang tidak menggunakan mata, telinga dan hatinya untuk mengenal Allah, dengan sebutan:

أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ

Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi.

(QS. Al-A'raf, Ayat 179)

Kepada Bani Israil yang melakukan pembangkangan kepada Allah Ta'ala:

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, "Jadilah kamu KERA yang hina!"

(QS. Al-Baqarah, Ayat 65)

Al Qamah bin Abdullah bercerita:

أن ابن عمر، قال لرجل كلم صاحبه يوم الجمعة والإمام يخطب: «أما أنت فحمار , وأما صاحبك فلا جمعة له

Bahwa Ibnu Umar berkata kepada seorang laki-laki yang ngobrol dengan sahabatnya di saat imam sedang khutbah Jum'at;

"Kamu ini keledai, sedangkan sahabatmu tidak ada (pahala) Jumat baginya."

(Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 26103)

Kemudian, pembolehan juga terjadi dalam konteks penyebutan idiom, bahasa majaz, dan perumpamaan: seperti "macan Kemayoran", "kuda hitam", "cacing kepanasan", "anak ayam kehilangan induk", .. ini bukan penghinaan tapi bahasa sastra yang tidak menggambarkan makna secara sesungguhnya.

Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/12/18
08.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 11 Desember 2018
Ustadzah Dwi Hastuti R, S.Psi

🌿🍁🌺 Orangtua yang Suka Membanggakan Orang Lain

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....afwan sy mau tanya, saya punya teman, di sekolah sering mendapat nilai yang kurang memuaskan. Dia cerita kalau orang tua nya sering membedakan teman2 nya yang nilai nya bagus dan menceritakan kebagusan orang tersebut . Orang tua nya sering membanggakan orang yang dapat nilai bagus tersebut. Sayangnya nilai anaknya,teman saya ini, kurang memuaskan. Gimana ya solusinya dan bagaimana cara menyikapi kondisi tersebut? tks
i.04

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Mudah2an saya tidak salah memahami pertanyaan nya. Yang saya pahami ada temen penanya yang merasa "tersakiti" karena ortunya sering membandingkan dengan lainnya bahkan lebih bangga dengan lainnya daripada anak sendiri.
Kalau memang kasusnya begitu,perlu ada komunikasi yang bisa memperjelas kondisi. Karena dengan komunikasi menjadi jembatan untuk saling mengetahui satu dengan lainnya.

Allah pun menciptakan mulut dan akal yang digunakan untuk sarana berkomunikasi sehingga gunakan ciptaan Allah ini sesuai dengan fungsinya.

Berhubung yang dihadapi adalah ortu sehingga perlu trik khusus agar apa yang ingin disampaikan bisa diterima dengan baik.
📌pilih waktu yang tepat untuk mengungkapkan rasa tidak nyaman ortu yang selalu membandingkan dengan lainnya,bahkan cara membandingkan itu dilakukan di khalayak umum.

📌jika dirasa sulit cari pihak lain yang lebih didengar oleh ortu atau lebih disegani ortu untuk menjadi jembatan dalam mengungkapkan uneg2 hati
Contoh: kalau hal itu dilakukan oleh bapak,coba ungkapkan keluhan hati ke ibu,kakak,pakdhe atau sodara lainnya

📌perlu digali lagi apa benar diri ini lebih baik dari lainnya. Manusia dilahirkan memiliki potensi diri yang membedakan dengan manusia lainnya. Carilah itu!

📌bisa jadi itu adalah cara ortu memberikan motivasi pada anaknya supaya anaknya bisa melakukan yang lebih dari sebelumnya. Be positif thinking!

📌ada berbagai cara untuk mengungkapkan rasa kesal dan marah,hal itu wajar punya rasa marah dan kesal karena Allah memang kasih itu di setiap manusia. Tapi carilah cara yang tidak sampai merugikan diri sendiri dan orang lain dalam mengungkapkan rasa kesal dan marah.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/12/18
10.42 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
11/12/18 10.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/12/18 07.01 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 12 Desember 2018
Ustadzah Dwi Hastuti R.S.Psi

🌿🍁🌺 Hadist Tentang Kegemaran Syaitan Mengganggu Kedamaian Rumah Tangga

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah saya mohon penjelasan tentang hadits yang menyatakan bahwa syaitan(iblis) senantiasa mengganggu kedamaian dalam rumah tangga.. Terima kasih.

Jawaban
--------------

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،

Berbicara tentang iblis,telah dijelaskan dengan gamblang dalam Al-Qur'an. Bagaimana iblis membangkang akan perintah Allah dan berjanji untuk menyesatkan manusia. Ketika Allah memerintah untuk bersujud pada Adam,iblis tak mau bersujud ( Qs. Al-Baqarah : 34 )

hingga Allah mempertanyakan mengapa iblis tak mau bersujud kepada Adam.
Iblis menjawab dengan sombongnya bahwa manusia hanya diciptakan dari tanah,tak lebih baik dari iblis. ( Qs. Al-A'raf : 12 ).

Dan ada pula janji iblis kepada Allah karena tak mau bersujud pada Adam yaitu akan menyesatkan manusia sampai hari dibangkitkan.
( Qs. Al A'raf : 16-17 ).

Begitulah sifat iblis,sombong dan berjanji menyesatkan manusia sampai hari dibangkitkan.

Salah satu kesukaan iblis adalah memisahkan suami dan istri.

Rasulullâh –shallallâhu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: 'kamu belum berbuat sesuatu', lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: 'tindakanmu sangat bagus sekali', lalu mendekapnya". (H.R. Muslim [5032]).

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/12/18
16.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/12/18 16.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/12/18 16.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 05 Rabiul Tsani 1440H / 12 Desember 2018

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Mengambil Pilihan Yang Ringan, Selama Tidak Melanggar Aturan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمُ لِلَّهِ (رواه البخاري)

Dari Aisyah ra, beliau menuturkan, bahwasanya Rasulullah Saw tidaklah beliau memilih diantara dua perkara, melainkan beliau akan memilih yang paling ringan diantara kedua pilihan tersebut, selama tidak mengandung dosa. Namun jika mengandung dosa, maka beliau adalah manusia yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah marah karena kepentingan pribadi, dan jika kehormatan Allah dilanggar, maka beliau marah karenanya." (HR. Bukhari)

® Hikmah Hadits :

1. Kebijaksanaan Nabi Saw dalam menentukan satu urusan, khususnya terkait kepentingan umatnya. Hal ini terlihat dari hadits di atas, ketika beliau dihadapkan pada dua pilihan, beliau memilih pilihan yang paling ringan dan paling mudah serta tidak memberatkan, selama pilihannya tersebut bukan merupakan perkara yang dilarang, menyalahi aturan, atau mengandung dosa.

2. Namun jika ada perkara yang mengandung dosa, maka Nabi Saw adalah orang yang paling membencinya dan paling menjauhinya. Dan hendaknya setiap kita juga demikian, boleh memilih pilihan yang ringan dan memudahkan selama tidak menyenggol pada yang haram, dan senantiasa berusaha menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang mengandung dosa dan haram.

3. Bolehnya marah karena Allah Swt, yaitu ketika kehormatan agama Islam dihinakan atau direndahkan oleh orang lain, dan kita marah oleh karenanya. Maka, tidak boleh membuat pilihan yang berdampak pada merendahkan harkat dan martabat kita sebagai seorang muslim, atau bahkan yang merendahkan harkat dan martabat agama Islam.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/12/18
05.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 06 Rabiul Tsani 1440H / 13 Desember 2018

📚 *KELUARGA MUSLIM*

📝 Pemateri: Ustadzah Dra. Indra Asih

📋 Membangun Sikap Optimis dan Bersyukur di Rumah Kita Untuk Meraih "Baiti Jannati"

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الإِنسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى
بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ كَانَ يَؤُوساً

"Apabila Kami berikan kesenangan kepada manusia, niscaya berpalinglah ia dan membelakang dengan sikap sombong; dan apabila ia ditimpa kesusahan, niscaya dia berputus asa." (QS: Al-Isra [17]: 83).

Sebagai orang tua, yang akan menjadi panutan buat anak-anak kita, marilah kita tidak larut dalam masalah yang menimpa, kemudian kehilangan semangat dan berpikir buruk yang pada akhirnya justru akan merugikan diri sendiri.

Dan lebih parah lagi jika hal tersebut juga menyeret anak-anak kita untuk bersikap sama.

Umumnya orang, begitu merasa dirinya disalahkan, dikucilkan dan lain sebagainya, langsung teriak-teriak membela diri dengan beragam argumen.

Ketika seseorang merespon kejelekan dengan cara yang tidak patut, keduanya menjadi sama tidak baiknya.

Dan jika potret itu selalu muncul di hadapan anak-anak kita atau pasangan kita, kira-kira apa dampaknya buat mereka?

Tidak menutup kemungkinan, kita sudah menjadi virus penyebar sifat dan akhlak kerusakan di rumah kita. Nudzubillahi min dzalik
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _

https://youtu.be/zcjDVNQoFrA

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/12/18
08.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 13 Desember 2018
Ustadzah Dra. Indra Asih

🌿🌺🍂 Pahala yang Tak Putus

Assalamualaikum wrwb Ustadzah...
Apakah amalan seorang guru ngaji masih mengalir pd sang guru itu (karena ilmu yg dia ajarkan masih di amalkan sama murid2 nya sampai saat ini)tetapi sekarang sang guru itu sudah tdk serajin dulu dlm beribadah.

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

In shaa Allah pahala akan terus mengalir pada beliau selama msh ada yg terus mengamalkan ajarannya...bahkan walau beliau sudah wafat... sesuai hadits berikut:

Dari Abu Mas'ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim).

Kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kebaikan agama maupun kebaikan dunia.

Termasuk dalam memberikan kebaikan di sini adalah dengan memberikan wejangan, nasehat, menulis buku tentang ilmu yang bermanfaat.

Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

"Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun." (HR. Muslim)

Bentuk pengajaran ilmu yang bisa diberikan ada dua macam:

Dengan lisan seperti mengajarkan, memberi nasehat dan memberikan fatwa.

Dengan perbuatan atau tingkah laku yaitu dengan menjadi qudwah hasanah, memberi contoh kebaikan.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/12/18
16.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/12/18 16.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
14/12/18 07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jum'at, 07 Rabiul Tsani 1440 H / 14 Desember 2018

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋 Menjaga Keindahan Berukhuwah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Merajut ukhuwah tidaklah mudah, butuh waktu yang cukup lama untuk terjalin erat. Bermula dari saling memberi senyum, mengucap salam, bertegur sapa, lantas bercakap-cakap dan mencari tema yang cocok agar perbincangan berlangsung lama. Sekali waktu perjumpaan belumlah cukup untuk menjadikan akrab dan dekat. Butuh interaksi yang terus menerus bahkan butuh waktu yang sangat lama. Begitulah perjalanan ukhuwah yang pernah kita semua alami.

Memang benar kata seorang ulama yakni Ibnul Jauzi, "Sesungguhnya mencapai punyak itu sulit, tapi bertahan tetap di puncak itu lebih sulit."

Terkadang kita ingin mendapat sesuatu sangatlah gigih untuk mendapatkannya, namun sangat disayangkan ketika sudah meraihnya kita tak pandai menjaga apa yang sudah menjadi harapan kita.

Ibarat menanam bagi sesiapa saja akan teras jauh lebih mudah bila dibanding dengan merawatnya. Tiap hari menyiram, memberi pupuk dan menyiangi dari gulma yang mengganggu hingga nampak tumbuh subur dan berbunga. Meskipun demikian tak banyak yang penuh sabar untuk melakukannya.

Begitu juga ukhuwah. Memulai hingga bertemu teman seia sekata hingga kedekatan senantiasa ada perlu terus dipelihara agar ukhuwah kekal hingga surga.

Merusak ukhuwah itu mudah. Mencari musuh pun mudah. Dekati saja orang lantas memakinya atau melempar hingga memar. Sekejap kita sudah dapat musuh. Tak perlu berhari-hari kita mencarinya.

Sebuah kebaikan terkadang prosesnya panjang. Banyak liku-liku yang dijalani bahkan warna pun sering berganti. Suasana hati pun kadang tak menyamankan itu pun harus sanggup kita hadapi dan jalani.

Kebersamaan kita tak lain wujud kasih sayang Allah swt. Sungguh mahal dan istimewa berukhuwah karena Allah. Lantaran hal itu kan menjadi salah satu wasilah manusia untuk mengetuk pintu Surga. Saling mencintai karena Allah swt menjadi tolok ukur genapnya iman manusia.

Begitu banyak ulama menjelaskan hal tersebut. Maka sudah selayaknya kita jaga iman agar ukhuwah dalam kebersamaan pun menjadi lebih baik. Kutipan nasihat Ibnu Jauzi tentang ukhuwah, "Bila ukhuwah bermasalah maka koreksi kembali iman kalian." Petikan ini sangat sering kita dengar dan tinggal bagaimana diri kita melaksanakan.

Beberapa tanggung jawab yang harusnya kita miliki. Ada hak ukhuwah yang kadang kita lalaikan. Seperti hadits yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ. Enam Hak dan Kewajiban Muslim atas Muslim Lainnya ini berdasarkan hadits Shahih Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda: "

"Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam: (1) Jika engkau bertemu dengannya, maka ucapkan salam, dan (2) jika dia mengundangmu maka datangilah, (3) jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat, (4) jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah), (5) jika dia sakit maka kunjungilah, dan (6) jika dia meninggal maka antarkanlah (jenazahnya ke kuburan)." (HR. Muslim, no. 2162]

Sudahkah kita penuhi Padahal ada hal lain yang juga kita harus lakukan. Seperti dikatakan dalam Kitab Rakaizud Dakwah yang ditulis oleh Dr. Majdi Al-Hilali. Enam hak atas ukhuwah dinatas hanya bersifat umum, ada hal khusus yang terkadang kita lupa. Adapun hak ukhuwah tersebut antara lain: Hak saudara atas harta kita, atas kata-kata baik kita, atas hati kita, suport kita, pemaafan atas salahnya, bahkan empati tang tulus atas suka dukanya. Mungkin ini hanya sekilas dari penjelasan yang panjang dari nasihat beliau. Namun tak layak kita abaikan begitu saja karena betapa penting menjaga ukhuwah hingga abadi sampai Jannah.

Maka selalu katakan Laa haula wa quwwata illa billah

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/12/18
07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 14 Desember 2018
Ustadz Noorahmat

🌿🍁🌺 Hibah

Assalamuaalaikum....Mohon jawaban yg syar'i., Apakah Hukum nya Hibah di ambil kembali oleh keluarga Penghibah.....

Contoh nya ada anak angkat menggubah tanah. Waktu itu mau dibayarkan ibu angkat ngga mau, Jawab nya masa sama anak bayar sih...., Tapi sekarang orang tua sudah tdk ada, hibah itu mau di minta kembali.

Jawaban
----------------
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Apapun alasan dan histori dibalik sebuah hibah. Maka hibah tetaplah sebuah hibah.

Dalil terkait keharaman menarik kembali hibah yang telah diberikan adalah sebagai berikut.
Dari 'Abdullah bin 'Abbas r.a, ia berkata,

"Rasulullah saw. bersabda, 'Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatnya kembali',"
(Shahih riwayat Bukhari-Muslim).

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, yakni 'Abdullah bin 'Amr r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda,

"Perumpamaan orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan apabila seperti anjing yang muntah kemudian memakannya kembali. Apabila seorang pemberi meminta kembali pemberiannya, maka hendaklah diperiksa dan diteliti apa yang ia minta kembali itu lalu diberikan kepadanya,"
(HR Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad hasan).

Semoga kita semua terhindar dari sifat buruk yang digambarkan dalam hadits-hadits tersebut diatas.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/12/18
13.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
14/12/18 13.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/12/18 05.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 08 Robi'ul Tsani 1440 H / 15 Desember 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Pemimpin itu Harus Beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, Kemudian Harus Cerdas!

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

"Paşa tunjukkan kepadaku apa yang dilakukan Hiram di depan toko jam itu!" perintah sultan!

Menjadi seorang pemimpin, apalagi setingkat sultan, harus memiliki ketajaman analisis. Sultan Abdülhamid II Han selalu berhati-hati serta tidak begitu saja menyerahkan segala urusan kepada paşalar (para jenderalnya). ⚠️ Kehati-hatiannya meningkat semenjak upaya pembunuhan sultan tahun 1905 yang gagal. Untuk masalah yang berkaitan dengan rahasia keamanan kekhilafahan, maka sultan menangani langsung serta hanya melibatkan orang-orang yang terpercaya.

➡️ Istana adalah tempat bersembunyi paling aman setiap pengkhianat dan hubungan keluarga adalah ikatan paling rawan pengkhianatan. Dari sejak lama, para sultan tegas untuk masalah ini, namun tidak jarang terjebak juga dalam intrik antar faksi keluarga.

Dalam film Payithat Abdülhamid (episode 2), digambarkan bahwa assassin 1905 yang bernama Hiram tertangkap. Namun, dia terpaksa dibebaskan akibat tekanan opini internasional. ⚠️ Berbagai surat kabar yang dikuasai kaum sekuler di dalam negeri maupun jaringan Yahudi Eropa di bawah pengaruh Theodore Herzl bertubi-tubi menyudutkan Sultan.

➡️ Sudah sejak lama media massa menjadi alat perang para musuh Islam, sungguh aneh jika masih ada yang menduga perang telah usai.

Bukanlah Sultan Abdülhamid II Han jika tidak dapat ⚠️ melihat kesempatan dari keterhimpitan. Akhirnya sultan berpura-pura kalah karena tekanan opini serta membebaskan sang assassin untuk melihat siapa pengkhianat dari kalangan jenderalnya. Sultan menegaskan Celal Paşa untuk membuntuti Hiram, namun tidak satu pun orang yang berani bertemu dengannya. Namun sultan tidak percaya itu!

➡️ Pemimpin harus selalu skeptis untuk aspek intelijen dan pengamanan barisan.

Bukan rahasia bahwa Sultan Abdülhamid II Han suka membaca buku dari berbagai belahan dunia, khususnya Eropa. Ide membongkar rahasia Hiram diperoleh sultan dari buku fiksi-kriminal terbaru Sir Arthur Ignatius Conan Doyle yang populer dengan tokoh fiktif detektif Sherlock Holmes. ⚠️ Walau benar sultan punya banyak koleksi buku, tapi perlu ditelusuri buku Doyle mana yang dibacanya setelah tahun 1905. Untuk masa tersebut, karya Doyle terbaru yang berkaitan dengan Holmes tahun 1903 adalah "The Adventure of the Empty House," mungkin itu yang dibacakan Tahsin Paşa kepada sultan yang sedang sibuk membuat miniatur kereta-api.

➡️ Buku selalu menjadi teman para pemimpin kaliber dunia, sudah baca buku apa saja engkau?

Singkat cerita, sultan memecahkan kode rahasia dari gerakan-gerakan kaki Hiram dengan menyuruh Celal Paşa menirukannya. Sultan Abdülhamid II Han sendiri yang memecahkan kode rahasianya. Sungguh, apresiasi harus diberikan juga kepada Celal Paşa yang memiliki videographic-memori pada masa ketika tugas seorang mata-mata tidak selalu ditunjang oleh alat yang canggih.

Agung Waspodo, memang negeri Kaum Muslimin tidak boleh dipimpin oleh orang yang planga-plongo karena para assassin akan kehilangan pekerjaan mereka!

Depok, 21 Rabi'ul-Awwal 1440 Hijriyah
---

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/12/18
05.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/12/18 05.27 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 15 Desember 2018

🌿🍁🌺 Hadist Meminta Maaf Sebelum Ramadhan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
benarkah ini 👇hadits shahih?
*Hukum minta maaf sebelum Ramadhan*
Ketika Rasulullah sedang berkhotbah pada suatu Sholat Jum'at (dalam bulan Sya'ban), beliau mengatakan Aamin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasulullah mengatakan amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasulullah berkata Aamin sampai tiga kali. Ketika selesai sholat Jum'at para sahabat bertanya kepada Rasulullah, kemudian menjelaskan: "ketika aku sedang berkhotbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasulullah
amin-kan doaku ini", jawab Rasulullah.
Do'a Malaikat Jibril adalah sbb: Yaa Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
- Tidak memohon ma'af terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
- Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami isteri;
- Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Maka Rasulullahpun amin sebanyak 3 kali.
(Hadis shahih diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ahmad, dan Al Baihaqi dari sahabat Abu Hurairah ra)

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Yang shahih:
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, beliau menceritakan,

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له  يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين

_Rasulullah Saw naik mimbar lalu beliau mengucapkan, 'Amin … amin … amin.' Para sahabat bertanya, 'Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?' Kemudian, beliau bersabda, 'Baru saja Jibril berkata kepadaku, 'Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,' maka kukatakan, 'Amin.' Kemudian, Jibril berkata lagi, 'Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),' maka aku berkata, 'Amin.' Kemudian, Jibril berkata lagi, 'Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,' maka kukatakan, 'Amin.""_

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/12/18
11.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/12/18 11.42 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/12/18 11.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 9 Rabiul Tsani 1440H / 16 Desember 2018

📚 KAJIAN KITAB

🎙 Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

📻 RIYADHUS SHALIHIN

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

🏵 Bab Tafakkur, bagian 1.

- باب في التفكر

في عظيم مخلوقات الله تَعَالَى
وفناء الدنيا وأهوال الآخرة وسائر أمورهما وتقصير النفس
وتهذيبها وحملها عَلَى الاستقامة

Artinya:

Pengantar Bab Tafakkur.

Bab memikirkan tentang besarnya makhluk-makhluk Allah SWT dan sifat fana nya dunia dan kedahsyatan akhirat, serta urusan-urusan lain dari keduanya. Dan menahan jiwa serta membersihkannya dan mendorongnya untuk istiqomah.

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/12/18
11.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 16 Desember 2018
Ustadz Wido Supraha

🌿🍁🌺 Kebiasaan Ziarah Kubur pada Waktu Tertentu

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....setiap menjelang romadhon dan sesudahnya (lebaran) kita selalu ziarah kubur pertanyaanya bacan² atau doa ziarah kubur yg rosul ajarkan itu seperti apa? apakah menggunakan hadorot seperti halayaknya sekarang? Syukron

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

🔑 _Bacakan do'a dari Nabi Muhammad ﷺ dan boleh berdo'a tambahan dengan apa yang ingin Ibu doakan untuk jenazah_

📌 Awali dengan do'a berikut sebagaimana diriwayatkan dari Imam Muslim No. 975:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/12/18
11.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/12/18 11.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/12/18 05.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 10 Rabiul Tsani 1440H / 17 Desember 2018

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat, Apakah Boleh?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim ..

Semoga Allah Ta'ala memberikan rahmatNya kepada kita semua ..

Bagi penderita anus buatan di perut (Stoma), tentu tidak sama hukumnya dgn orang yang normal dan wajar. Orang yg normal akan mampu mengontrol BAB dan BAK-nya. Rasa mulas bisa mereka rasakan, sehingga mereka bisa mengatur keluarnya feses (kotoran).

Ada pun bagi penderita Stoma, kotoran tersebut keluar begitu saja melalui lubang anus buatan di perutnya, di luar kontrolnya. Ini tentunya keadaan tidak biasa dan menyuling.

Disisi lain, shalat adalah kewajiban atas muslim mukallaf mana pun selama akalnya masih berjalan dengan baik. Artinya, keadaan Stoma bukanlah keringanan meninggalkan shalat. Sedangkan sahnya shalat, mensyaratkan suci dari berbagai najis.

Lalu, bagaimana dgn kotorannya?

Itu adalah kondisi _masyaqqah_ (kesulitan) bagi dia. Sedangkan Allah Ta'ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu

(QS. At-Taghabun, Ayat 16)

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

_Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu._

(HR. Muslim no. 1337)

Sementara itu, dalam kaidah fiqih disebutkan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ

_Kesulitan itu menarik kemudahan._ (Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 75. 1400H-1980M. Darul Kutub Al 'ilmiyah)

Atau seperti yang dikatakan Imam Tajuddin As Subki:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

_Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika anda mau, anda bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan._ (Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/61. Cet. 1, 1411H-1991M. Darul Kutub Al 'Ilmiyah)

Maka, kondisi yang ditanyakan saudara penanya yaitu adanya najis yang bisa keluar tanpa disadari termasuk saat shalat, mirip seperti orang yang keluarnya beser yg tdk bisa dikontrol, atau orang yang luka terus menerus, atau seperti wanita yang darah istihadhah keluar terus menerus, dia mengalami kesulitan yang digambarkan oleh kaidah-kaidah di atas, maka shalatnya tetap SAH.

Dalilnya adalah, terdapat dalam _Shahih Bukhari_ di ceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri _Rahimahullah:_

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

_Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka._

Riwayat lain:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي


Dari Aisyah dia berkata; 'Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, hingga diriku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?' Beliau bersabda: "Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haidh, apabila darah haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila darah haid telah berlalu, bersihkanlah darah tersebut dari dirimu kemudian shalatlah."

(HR. Muslim no. 333)

Dua riwayat ini menunjukkan wanita yg selalu keluar darah istihadhah-nya tetap wajib shalat. Padahal darah itu mengalir dan najis. Ini menunjukkan "kondisi khusus" yang dimaafkan.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق

_Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzi, dan orang yang selalu berhadats, dan darah luka yang mengalir, adalah sama hukumnya dengan wanita yang istihadhah sebagaimana dijelaskan sebelumnya._

(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 1/516)

Kesimpulannya:

1. Sebelum shalat bersih-bersih dulu termasuk anus buatan tersebut. Lalu wudhu selayaknya ingin shalat, jika sudah masuk waktu shalat. Ada pun jika wudhunya sebelum masuk waktu shalat, lalu dia keluar najis sebelum shalat maka ini batal, mesti ulangi wudhunya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

فإن توضأ أحد هؤلاء قبل الوقت، وخرج منه شيء، بطلت طهارته

Jika salah seorang mereka (orang yg disebut di atas) berwudhu sebelum waktunya, lalu keluar najis, maka batal thaharahnya. (Al Mughni, 1/248)

Inilah pendapat mayoritas ulama.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فإن الذي عليه جمهور الفقهاء أن صاحب السلس يجب عليه الوضوء لكل صلاة بعد دخول وقتها، ولا يجزئه أن يتوضأ لصلاة قبل دخول وقتها، ويجب عليه إذا أراد الصلاة أن يغير ملابسه المصابة بالنجس أو يطهرها إن أمكن ذلك ويغسل المحل جيداً

_Sesungguhnya yang dianut oleh mayoritas fuqaha adalah bahwa penderita beser wajib wudhu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, tidak sah jika dia berwudhu sebelum masuk waktunya. Dan, wajib baginya jika hendak shalat mengganti pakaiannya yg kena najis atau hendaknya dia sucikan sejauh kemampuannya dan dia cuci yg kotor itu sebaik-baiknya._

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 108086)

2. Jika kondisi sulit, atau ketika shalat, tapi keluar najis tersebut tanpa disadarinya, maka itu ketidakberdayaan yang dimaafkan dan tidak bisa dihindarkan, dan shalatnya tetap sah.

3. Sah bagi dirinya, maka apakah sah pula saat dia menjadi imam bagi orang lain yang normal?

Ada dua pendapat ulama:

▪️ Tidak boleh, tidak sah, menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, sebab yang mengalami darurat hanya si imam, sedangkan makmum tidak. Sedangkan darurat diaplikasikan sesuai kebutuhan daruratnya.

▪️ Sah dan boleh, menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah, sebab udzur yang membuat SAH bagi imam maka itu juga SAH bagi makmum. Hanya saja Malikiyah menyatakan makruh walau sah. (Lihat Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 25/187. Juga Al Majmu', 4/160) .

Sebaiknya, untuk menghilangkan keraguan atas was was dia bisa meminta orang lain saja, yg sehat dan normal untuk menjadi imam.

Wa Shalallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/12/18
07.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 17 Desember 2018
Ustadz Slamet Setiawan

🌿🍁🌺 Saat Orang Tua Sakit Ingin Berjamaah

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
orang tua yg sakit dan tidak bisa ke masjid. kemudian dia ingin sholat berjamaah dengan anak laki2 nya dirumah.
apakah anak laki lakinya tersebut. tetap mendapat pahala kewajiban shalat berjamaah bagi laki2 di masjid?

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Imam Ibnu Hummam menuliskan:

وَسُئِلَ الْحَلْوَانِيُّ عَمَّنْ يَجْمَعُ بِأَهْلِهِ أَحْيَانًا هَلْ يَنَالُ ثَوَابَ الْجَمَاعَةِ ؟ فَقَالَ : لَا ، وَيَكُونُ بِدْعَةً وَمَكْرُوهًا بِلَا عُذْرٍ .

"Al Halwani ditanya tentang orang yang kadang-kadang berjamaah dengan keluarganya (di rumah), apakah dia mendapatkan pahala shalat berjamaah? Dia menjawab: Tidak, itu adalah bid'ah dan makruh, jika tanpa 'udzur." (Imam Ibnu Hummam, Fathul Qadir, Juz. 2,Hal. 196. Al Maktabah Asy Syamilah)

Namun syariat Islam membolehkan bagi seseorang yang sudah selesai melaksanakan shalat wajib, kemudian dia menemani orang lain untuk shalat wajib (karena tidak ada teman), sedangkan bagi dia shalatnya itu dihitung sebagai shalat sunah.

Dalilnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Mu'adz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya. (HR. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Al Qiraah Fil 'Isya, Juz. 2, hal. 490, No hadits. 711. Al Maktabah Asy Syamilah)

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain, dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Atha', Al Auza'i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi, semoga Allah meridhai mereka semua.

Jadi, silahkan menemani shalat orang tua anda agar beliau bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama Anda, walau anda sudah melaksanakan shalat wajib di mesjid. Bagi Anda itu dinilai sunah dan bagi orang tua anda adalah wajib.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/12/18
12.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/12/18 12.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/12/18 07.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 11 Rabiul Tsani 1440H / 18 Desember 2018

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Ke masjid Naik Kendaraan, Apakah Dapat Keutamaan?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim ..

Berjalan kaki ke masjid, memiliki banyak keutamaan.

Di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

_Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dapat menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?" Mereka menjawab, 'Tentu, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: "Menyempurnakan wudhu pada keadaan tidak suka untuk berwudhu, banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat, itulah ribath."_ (HR. Muslim no. 251)

Hadits lainnya:

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ ...

_Dari Abu Musa katanya; Rasulullah ﷺ bersabda: "Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya .."_ (HR. Muslim no. 662)

Dalam hadits lain:

عن أبي بن كعب قال كان رجل لا أعلم رجلا أبعد من المسجد منه وكان لا تخطئه صلاة قال فقيل له أو قلت له لو اشتريت حمارا تركبه في الظلماء وفي الرمضاء قال ما يسرني أن منزلي إلى جنب المسجد إني أريد أن يكتب لي ممشاي إلى المسجد ورجوعي إذا رجعت إلى أهلي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم قد جمع الله لك ذلك كله


_Dari Ubay bin Ka'b katanyaseseorang yang setahuku tak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan ia tak pernah ketinggalan dari shalat. Ubay berkata; maka ia diberi saran atau kusarankan; "Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik? laki-lakiitu menjawab; "Aku tidak ingin rumahku disamping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Telah Allah himpun untukmu apa yang kau inginkan semuanya tadi._" (HR. Muslim no. 663)

Mengomentari hadits-hadits ini, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

فهذا الحديث وما قبله دليل على فضل المنزل البعيد عن المسجد ؛ لحصول كثرة الخُطَا الذي من ثمرته حصول الثواب , وكثرتها تكون ببعد الدار , كما تكون بكثرة التردد إلى المسجد

_Hadits ini dan sebelumnya menunjukkan atas keutamaan rumah yang jauh dari masjid, agar mendapatkan banyak langkah yang dari situ membuahkan banyak pahala, banyaknya itu juga bisa diperoleh dengan jauhnya rumah, sebagaimana diperoleh juga dengan berulang-ulang ke masjid._ (Al Islam Su'aal wa Jawab no. 70216)

*Lalu, bagaimana dengan memakai kendaraan, baik motor, mobil, atau sepeda?*

Tentunya tidak sama dengan berjalan kaki, lebih utama dengan jalan kaki. Tapi, dengan kendaraan semoga dia dihitung mendapatkan pahala fisabillah. Sebab, perjalanan ke masjid adalah perjalanan fisabillah, sehingga bensin yang dikeluarkan juga menjadi infaq fisabilillah.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, seorang ulama fiqih dari Qatar, berkata:

ثم إن السيارة إذا استخدمت في سبيل الله، فكل ما ينفق في وقودها وغيره مما تحتاجه للمشي سيجزى به صاحبه، قال الله تعالى: وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ [الأنفال:60].

_Kemudian, sesungguhnya jika mobil dimanfaatkan untuk membantu aktifitas fisabilillah maka semua yang diinfakkan untuk membeli BBM atau lainnya yang dia butuhkan maka dia mendapatkan pahala karenanya. Allah ﷻ berfirman: "Dan apa saja yang kalian infakkan fisabilillah akan diberikan balasan kepada kalian dan kalian tidaklah dizalimi." (QS. Al Nfal: 60)_

Kemudian Beliau berkata lagi:

وصفوة القول أن الذهاب إلى المساجد فيه أجور كثيرة عند الله تعالى، سواء كان مشياً أو على السيارة، ولكن المشي أفضل من الركوب وأكثر أجراً.

_Ada pernyataan yang terbaik, bahwa pergi ke masjid memiliki ganjaran yang begitu banyak dari Allah ﷻ, baik jalan kaki atau berkendaraan, tetapi berjalan kaki lebih utama dibanding berkendaraan, dan lebih banyak pahalanya._

(Fatawa Asy Syabakah Al islamiyah no. 36854)

Namun, bagi yang khawatir telat ke masjid, agar dia dapat lebih dahulu ke masjid dan mendapatkan shaf pertama, maka secara teknis tentu dengan kendaraan lebih baik.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/12/18
07.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 18 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan SS

🌿🌺 Khitan Untuk Bayi Perempuan

Assalamualaikum...saya mau bertanya tentang masalah hukum khitan untuk anak perempuan. Bagaimana hukum sebenarnya? terima kasih.

Jawaban:
---------------

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu Ala Rasulillah wa Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah wa bad:

Khitan merupakan salah satu millah (ajaran) Nabi Ibrahim Alaihis Salam, yang Allah Taala perintahkan agar kita mengikutinya. Allah Taala berfirman:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. An Nahl (16): 123)

Maka, khitan baik laki-laki dan wanita adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syariat Islam. Dia bukan barang asing, bukan pula bidah yang menyusup ke dalam ajaran Islam, sebagaimana yang dituduhkan sebagian orang.

📌Apanya Yang Dikhitan?

Pada wanita, yang dipotong adalah kulit yang menyembul dibagian atas saluran kencing, yang mirip dengan jengger ayam (Urf ad Dik). (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28) Biasa kita menyebutnya klitoris.

Bagian ini adalah bagian luar yang paling sensitif pada genital wanita, oleh karena itu khitan wanita bertujuan untuk menstabilkan libido mereka. Tetapi, tidak dibenarkan memotong semua, atau sebagian besarnya sebagaimana dilakukan di negeri-negeri Afrika. Bahkan ada yang memotong bagian labia minora (bibir kecil). Ini tentu cara yang bertentangan dengan khitan wanita menurut Islam.

Sedangkan, pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi hasyafah (glans), kulit itu dinamakan Qulfah (Kulup), sehingga seluruh hasyafah terlihat. (Ibid)

Bagian ini adalah kumpulan bakteri dan najis, oleh karena itu tujuan khitan pada laki-laki adalah agar najis yang ada padanya menjadi hilang, tak lagi terhalang oleh qulfah tersebut.

📌Dalil-Dalil Pensyariatannya

Ada beberapa dalil yang biasa dijadikan alasan kewajiban dan kesunnahan khitan bagi wanita. Tetapi, hadits hadits tersebut tak satu pun yang selamat dari cacat. Di antaranya sebagai berikut:

1⃣ Dari Ummu Athiyah Radhiallahu 'Anha, bahwa ada seorang wanita yang dikhitan di Madinah, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

"Jangan potong berlebihan, karena itu menyenangkan bagi wanita dan disukai oleh suami."
(HR. Abu Daud No. 5271. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/324. Juga Syuabul Iman, No. 8393. Ath Thabarani, Al Mujam Al Kabir, No. 8062, juga dalam Al Awsath, No. 2343, dan dalam Ash Shaghir No. 122, Abu Nuaim, Marifatush Shahabah, No. 3450)

Hadits ini menurut lafaz Imam Abu Daud. Sedangkan dari Imam yang lainnya, ada tambahan diawalnya dengan ucapan: Asyimmi dan Ikhfidhi yang berarti rendahkan/pendekkan. Sedangkan Laa Tanhiki artinya jangan berlebihan dalam memotong.

Hadits ini menurut Imam Abu Daud- sanadnya tidak kuat, dan hadits ini mursal, sedangkan Muhammad bin Hassan adalah majhul (tidak dikenal). Dan, hadits ini dhaif (lemah). (Sunan Abi Daud No. 5271)

Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi mengatakan bahwa hadits ini idhthirab (guncang). (Aunul Mabud, 14/126)

2⃣ Dari Abdullah bin Umar secara marfu:

يَا نِسَاءَ الْأَنْصَارِ اِخْتَضِبْنَ غَمْسًا وَاخْفِضْنَ وَلَا تُنْهِكْنَ فَإِنَّهُ أَحْظَى عِنْد أَزْوَاجِكُنَّ

"Wahai wanita Anshar, celupkanlah dan potonglah, jangan banyak-banyak, karena itu membuat senang suami kalian."
(HR. Al Bazzar dan Ibnu 'Adi)

Dalam sanad hadits Al Bazzar terdapat Mandal bin Ali dan dia dhaif. Sedangkan, ri wayat Ibnu 'Adi terdapat Khalid bin 'Amru Al Kursyi, dia lebih dhaif dari Mandal. (Ibid)

3⃣ Hadits lain:

الْخِتَان سُنَّة لِلرِّجَالِ مَكْرُمَة لِلنِّسَاءِ

"Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita."
(HR. Ahmad)

Hadits ini juga dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Hajaj bin Artha'ah. Imam Adz Dzahabi mengatakan: Hajaj bin Artha'ah adalah dhaif dan tidak boleh berhujjah dengannya.

Imam Ath Thabarani juga meriwayatkan yang seperti ini dari Syaddad binAus, dari Ibnu Abbas. Imam As Suyuthi mengatakan sanadnya hasan. Sedangkan Imam Al Baihaqi mengatakan dhaif dan sanadnya munqathi (terputus), dan ditegaskan pula kedhaifannya oleh Imam Adz Dzahabi.

Al Hafizh Al Iraqi mengatakan: sanadnya dhaif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hajaj bin Arthaah adalah seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan dalam hal ini terjadi idhthirab (keguncangan). Imam Abu Hatim mengatakan: ini adalah kesalahan Hajaj atau perawi yang meriwayatkan darinya.

Imam Al Munawi mengatakan dalam At Taisir : sanad hadits ini dhaif, berbeda dengan yang dikatakan As Suyuthi yang mengatakan hasan. (Ibid, 14/125. Lihat juga At Talkhish Al Habirnya Imam Ibnu Hajar)

📌Benarkah Seluruh Hadits Khitan Wanita Adalah Cacat dan Dhaif ?

Hal ini ditegaskan para Imam muhaqqiq (peneliti). Berkata Imam Abu Thayyib Abadi:

وحديث ختان المرأة روي من أوجه كثيرة وكلها ضعيفة معلولة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما عرفت.وقال ابن المنذر: ليس في الختان خبر يرجع إليه ولا سنة يتبع. وقال ابن عبد البر في التمهيد: والذي أجمع عليه المسلمون أن الختان للرجال انتهى

"Dan hadits tentang khitannya wanita diriwayatkan oleh banyak jalur, semuanya dhaif, memiliki ilat (cacat), dan tidak sah berdalil dengannya sebagaimana yang telah anda ketahui. Berkata Ibnul Mundzir: Tentang khitan (wanita) tidak ada riwayat yang bisa dijadikan rujukan dan tidak ada sunah yang bisa diikuti. Berkata Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid: Dan yang di-ijmakan kaum muslimin adalah bahwa khitan itu bagi laki-laki." (Aunul Mabud, 14/126)

Tetapi, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits riwayat Abu Daud di atas (hadits pertama). Beliau mengakui sanad hadits ini sebenarnya dhaif, tetapi banyak riwayat lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih. (Selengkapnya lihat di kitab As Silsilah Ash Shahihah 2/353, No. 722, dan Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 5271, lihat juga Shahih Al Jamiush Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/1244-1245)

Oleh karena itu, Syaikh Al Albani termasuk ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, karena keshahihan riwayat ini.

Tetapi, benarkah semua hadits tentang khitannya wanita adalah dhaif ? Jika kita lihat secara seksama, tidaklah demikian.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل

"Jika bertemu dua khitan maka wajiblah untuk mandi."
(HR. At Tirmidzi No. 109, katanya: hasan shahih. Ibnu Majah No. 608, Ahmad No. 26067, Ath Thahawi dalam Syarh Maani Al Aatsar No. 332, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1041, Asy Syafii dalam Musnadnya No. 102 (disusun oleh As Sindi), Ath Thabarani dalam Musnad Syamiyyin No. 2754, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 961 dari Asiyah. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 954)

Hadits ini shahih. (Syaikh Al Albani, Irwaul Ghalil No. 80. Juga Syaikh Syuaib Al Arnauth, Taliq Musnad Ahmad No. 26067)

Hadits lainnya:

إذا جلس بين شعبها الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل

"Jika seserang duduk diantara empat cabang anggata badan, dan khitan bersentuhan dengan khitan, maka wajiblah dia mandi."
(HR. Muslim, No. 349, Abu Daud No. 216, dan At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 227, Abu Yaala No. 4926)

Riwayat seperti ini cukup banyak, dan secara makna, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang dikhitan bukan hanya laki-laki tetapi wanita. Sebab, maksud bertemunya dua khitan adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan wanita yang sudah dikhitan. Maksud bertemu di sini bukan sekedar bersentuhan, tetapi terbenamnya kemaluan l aki-laki pada kemalaun wanita, sebagaimana telah disepakati oleh madzhab yang empat. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/50).

Dan, Imam Ahmad mengatakan: Dari hadits ini, bahwa bagi wanita juga dikhitan. Tetapi menurutnya khitan wanita adalah sunah. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 134. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

الفطرة خمسٌ، أو خمسٌ من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف الإِبط، وتقليم الأظفار، وقصُّ الشارب

"Fitrah itu ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: (diantaranya) "Khitan …." (HR. Bukhari No. 5550, Muslim No. 257)

Hadits ini umum, bukan hanya bagi laki-laki tetapi juga wanita, kecuali memendekkan kumis yang memang khusus untuk laki-laki. Nah, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa khitan bagi wanita memang ada dalam Islam. Tetapi, memang tidak ada hadits shahih yang khusus menceritakan khitan wanita. Yang ada adalah hadits tentang khitan secara umum, dengan penyebutan untuk laki-laki dan perempuan.

📌Lalu, Apa Hukumnya Khitan Wanita?

Keterangan di atas telah jelas, bahwa khitan wanita adalah masyru (disyariatkan) dalam Islam. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum kemasyruannya. Ada yang mewajibkan, menyunnahkan, membolehkan, bahkan ada yang melarangnya dalam kedaan tertentu.
Pihak yang mewajibkan seperti Imam Asy Syafii dan mayoritas pengikutnya. Juga Imam Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani Rahimahumulullah Taala.
Sedangkan, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan sunah secara mutlak (laki-laki dan wanita), dan Imam Ahmad mengatakan wajib buat laki-laki namun sunah buat wanita. (Aunul Mabud, 14/125),

Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita, serta tidak wajib bagi mereka. (Al Masuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28).

Pihak yang mewajibkan berdalil dengan ayat An Nahl 123 (agar mengikuti millah Ibrahim), dan hadits sunah fitrah ada lima.

Alasan ini ditolak, sebab ayat tersebut memerintahkan kita mengikuti agama Ibrahim secara Global dan pokoknya yaitu Tauhid.

Sedangkan, hadits tersebut juga tidak bisa dijadikan dalil, dan tidak menunjukkan wajibnya khitan, sebab jika khitan wajib, maka empat hal lainnya dalam hadits itu juga wajib seperti bersiwak, memendekkan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan ketiak. Sedangkan kita tahu, tak ada yang mengatakan bersiwak , mencukur ketiak, bulu kemaluan adalah wajib, semua adalah sunah!
Selain itu, hadits tentang bertemunya dua khitan, juga bukan menunjukkan wajibnya khitan wanita, melainkan hanyalah informasi tentang khitan wanita. Ditambah lagi, lemahnya riwayat yang memerintahkan khitan khusus wanita. Maka, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah khitan wanita adalah sunah. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Al Qaradhawi, dan lain-lain.

Tapi, hukum ini bisa berubah jika:

💢 Bagi wanita tertentu jika membahayakan maka sebaiknya dilarang. Syaikh Ali Jumah mufti Mesir saat ini- pernah memfatwakan haramnya khitan wanita lantaran kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan.

💢 Tekstur genital wanita tidaklah sama satu sama lain. Jika klitorisnya pendek dan kecil, yang justru akan mendatangkan frigid jika dikhitan, maka tidak wajib dan tidak sunah, sebab akan membawa mudharat pada kehidupan seksualnya. Tetapi, jika ada wanita yang klitorisnya panjang, maka sangat dianjurkan untuk dikhitan, agar tidak terjadi mudharat berupa tidak stabilnya libido.

Ketentuan-ketentuan ini sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter yang berkompeten. Sekian.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/12/18
10.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/12/18 10.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/12/18 16.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/12/18 16.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📢📢 *INFO MANIS* 📢📢
No. 010/INFO/MII/XII/2018

Tanggal: 17 Desember 2018
Perihal : Kopdar Members Majelis MANIS
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum

##################


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Segala puji bagi اَللّٰهُ Robb semesta alam.... Semoga kita semua selalu berada dalam limpahan rahmat iman dan kasih sayang dari اَللّٰهُ.
Sholawat dan salam senantiasa terhaturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad ﷺ, dan kita termasuk golongan yang senantiasa akan mendapat syafaat Rasulullaah di hari dibangkitkan, آمِيْنُ

Bersama ini kami mengundang segenap member MANIS dan Umum untuk menghadiri kajian bersama Ust. FARID NU'MAN dalam acara Kopdar member MANIS yang akan dilaksanakan pada :

Tanggal. : 25 Desember 2018
Tempat. : Graha ASAR
JL. Raya Tapos No. 13 Rt. 02/20
Tapos kota Depok

Konfirmasi kehadiran dapat KLIK link berikut :
http://bit.ly/konfirmasiKopdarManis25Des

Tulis ;
Saya ( Nama ) insya Allah hadir

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih

Wassalam
*-Pengurus MANIS-*


Alamat
Graha ASAR
Jl. Raya Tapos No.13, Rt 02/20, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16457

https://goo.gl/maps/HDaGZV8gKT32
19/12/18
11.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 19 Desember 2018
Ustadz: Dr. Oni Syahroni, MA

🌿🍁🌺☘

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah

Mau penjelasan tentang zakat profesi dong..
[A24]

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang dan beternak dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak. Baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga.

Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.

Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan'ani).

Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza'i.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT yang artinya: "Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (QS. At-Taubah: 103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Dari sisi keadilan, zakat tidak mungkin diwajibkan kepada petani yang mendapatkan penghasilan dengan nisabnya sekitar Rp 6,5 juta. Sedangkan seorang profesional (yang mendapatkan satu kali penghasilan yang setara dengan penghasilan petani dalam 10 tahun) itu tidak diwajibkan. Oleh karena itu, kewajiban zakat profesi telah sesuai dengan maqashid kewajiban zakat dan aspek keadilan.

Kewajiban zakat profesi ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan: "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya."

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi'in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majlis Ulama Indonesia.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/12/18
11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 12 Rabiul Tsani 1440 H / 19 Desember 2018

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

📋 Kepemimpinan Juga Merupakan Tugas Kenabian
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Hari-hari ini kita sering mendengar tema tentang keteladanan Rasulullah ﷺ. Di antara teladan beliau yang barangkali kurang mendapatkan porsi semestinya adalah soal kepemimpinan.

Yap, Rasulullah ﷺ adalah seorang pemimpin dengan maknanya yang utuh. Bukan hanya kultural, tapi juga struktural. Khususnya setelah beliau hijrah ke Madinah. Karenanya, beliau bukan sekedar jadi imam shalat dan 'ngajar ngaji', tapi juga memutuskan perang sekaligus menjadi panglimanya, menjatuhkan hukum, menyepakati perjanjian-perjanjian dan mengatasi berbagai urusan sosial lainnya.

Bahkan para Nabi pun juga memiliki posisi yang sama, menjadi pemimpin bagi umatnya. Nanti di hari kiamat setiap umat akan dipanggil berdasarkan pemimpinnya masing-masing yang tak lain adalah para Nabi mereka.

يَوْمَ نَدْعُو كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ

"(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya." (QS. Al-Isra: 71)

Karenanya jumhur ulama, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya Qashashul Anbiya, menguatkan pendapat bahwa para Nabi semuanya laki-laki. Di antara alasannya adalah bahwa para Nabi memiliki posisi sebagai pemimpin umat tertinggi yang tidak boleh dilimpahkan kepada wanita.

Teladan kepemimpinan Rasulullah ﷺ tentu sangat banyak, namun satu hal yang menarik adalah bagaimana sebagai pemimpin beliau menanamkan kesadaran di tengah para shahabatnya bahwa kepemimpinan itu perkara yang sangat mendasar di tengah masyarakat muslim. Maka, setiap kali mengutus pasukan, baik besar maupun kecil, beliau selalu menentukan siapa pemimpinnya, setiap kali meninggalkan kota Madinah untuk tugas tertentu, tak pernah lupa beliau tetapkan siapa pemimpin sementara di Madinah sepeninggalnya. Bahkan beliau berpesan, jika kaum muslimin bepergian minimal bertiga hendaknya menunjuk salah seorang sebagai pemimpinnya (HR. Abu Daud).

Kesadaran ini tertanam kuat dalam benak para sahabat. Karena itu dapat dipahami bagaimana kemudian para sahabat, ketika Rasulullah ﷺ wafat, bahkan sebelum Rasulullah ﷺ dimakamkan, mereka segera melakukan syura untuk segera menetapkan siapa pemimpin mereka. Sebuah gambaran betapa mereka sangat memandang urgen soal kepemimpinan dan siapa sosok yang layak menjadi pemimpinnya, sehingga mereka tidak sudi ada kekosongan kepemimpinan pasca wafatnya baginda ﷺ

Demikianlah sekelumit gambaran betapa kepemimpinan bagi seorang muslim mestinya merupakan perkara yang menjadi salah satu fokus perhatiannya. Tidak semestinya dia hanya asyik menonton dan mengamati. Tapi sedapat yang dia lakukan, ikut berperan bagi lahirnya kepemimpinan yang terbaik di tengah masyarakatnya, tentu dalam perspektif dirinya sebagai seorang muslim. Maka, jangan lemah berusaha dan berjuang untuk menghadirkan sosok-sosok terbaik yang akan menjadi pemimpin kita di tengah masyarakat.

Karena, kepemimpinan, selain dakwah, sesungguhnya juga merupakan tugas kenabian. Al Mawardi dalam kitabnya Al –Ahkam As-Sulthaniyah mengatakan;

الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

"Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan tugas kenabian untuk mengawal agama dan mengelola urusan dunia."

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/12/18
11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/12/18 11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/12/18 11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/12/18 12.16 - ‎‪+62 811-4102-790‬ keluar
20/12/18 05.33 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 13 Rabiul Tsani 1440H / 20 Desember 2018

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)

📋 Dunia Ini Keras, Nak! (Kiat Dampingi Anak Agar Tidak Cengeng)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Perseteruan antara haq dan bathil memang diciptakan untuk manusia. Karena haq dan bathil merupakan pertentangan, jangan sampai kita menjadi manusia yang lemah dan menjadi generasi cengeng.

Maka konsep dasar pengasuhan mendidik anak menjadi tangguh merupakan hal mutlak agar anak tidak cengeng.

Cengeng bukan berarti suka menangis. Sebab menangis adalah kelembutan hati.

Anak-anak usia di bawah 7 tahun sering menangis bukan karena mereka cengeng tetapi karena memang hati mereka lembut. Seperti halnya Abu Bakar yang selalu menangis tiap mendengar ayat Al Qur'an. Begitupun dengan Umar bin Khattab, mudah menangis bahkan hingga pingsan saat mendengar surat Ath-Thur. Dan para shalafus sholeh lainnya yang digambarkan sebagai orang yang mudah menangis. Hal ini menunjukkan jiwa yang lembut.

Lalu apa yang membedakan dengan cengeng?

Cengeng adalah bentuk kelemahan jiwa. Cirinya ketika anak putus asa, kabur dari masalah, tidak bertanggung jawab, memilih zona nyaman.

Maka tugas kita adalah membedakan antara hati yang lembut dengan jiwa yang lemah atau cengeng ini.

Sebab saat anak menangis dan kita langsung memberi cap cengeng, maka kita merusak salah satu potensi dasar yang merupakan fitrah anak, yaitu sifat empati.

Anak-anak yang sejak kecil dilarang menangis karena dianggap cengeng, saat menikah akan menjadi suami yang tidak peka terhadap perasaan istrinya.

Bagaimana mendidik anak menjadi tangguh?

Syarat ketangguhan yang utama adalah ketika bisa melewati segala kesulitan.

Allah memberi contoh dalam surat Yusuf. Para ibu hamil sering diminta untuk membaca surat Yusuf, menurut beberapa ulama karena kita diminta membaca kisah terbaik. Yaitu kisah Yusuf, kisah seorang hamba yang Allah uji dengan ketangguhan saat melewati masa sulit.

Masa sulit yang Yusuf alami terjadi di usia pubertas. Usia 7 tahun dijatuhkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya yang hasad.

Kemudian ditolong dan menjadi seorang budak. Namun setelah menjadi budak Yusuf dijebloskan ke dalam penjara.

Usia penderitaan Yusuf yaitu di rentang usia 7 -19 tahun. Dalam rentang usia tersebut hidup Yusuf amat diuji. Namun ujian ini tak membuat Yusuf stres. Inilah bentuk ketangguhan Yusuf, ujian paling berat bagi anak yang tangguh adalah melewati fase kesulitan dengan sabar.

Menciptakan seorang anak tangguh seperti Yusuf membutuhkan proses. Maka orang tua harus mencetak anak yang tangguh melewati ujian kesulitan dengan kesabaran.

Bersambung...


🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/12/18
05.33 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 20 Desember 2018
Ustadzah Ida Farida, S.pd.I

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....
Bolehkah kita mentraktir teman teman makan dari uang yang ditemukan

A 24

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله
و بركاته

Jawaban

Luqothah (Barang temuan) adalah setiap harta terjaga (berharga) yang hampir tersia-siakan dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Hukum mengambil luqothah adalah sunnah. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya wajib. Pendapat lain juga menyatakan, jika luqothah ditemukan di suatu tempat yang bila ditinggalkan dikhawatirkan hilang, maka hukum mengambilnya adalah wajib. Tapi, jika ditemukan di suatu tempat yang bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan hilang, maja hukum mengambilnya adalah sunnah

Barang temuan (luqothah) akan tetap berada di tangan penemunya, dan si penemu tidak berkewajiban menjaminnya jika rusak, kecuali bila kerusakan tersebut disebabkan oleh kecerobohan atau tindakan yang berlebihan. Ia wajib mengumumkan barang itu di tengah-tengah masyarakat, dengan segala cara dan di semua tempat yang kemungkinan pemiliknya berada.

Jika pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda khusus yang menjadi ciri utama barangnya, si penemu wajib menyerahkan barang temuan itu kepadanya. Jika pemiliknya tidak muncul, si penemu harus mengumumkan selama satu tahun.

Jika setelah lewat setahun pemiliknya tidak juga muncul dan datang, si penemu boleh menggunakannya, baik dengan dipindahtangankan maupun dimanfaatkan kegunaannya, baik si penemu itu orang miskin maupun kaya.

Dari penjelasan di atas, mentraktir makan teman dengan uang hasil temuan itu tidak di perbolehkan karena uang itu bukan miliknya kecuali jika uang temuan itu sudah satu tahun dan sudah berusaha untuk mencari yang punya dan tidak berhasil menemukan pemiliknya, maka uang temuan itu bisa dipergunakan oleh si penemu
Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/12/18
12.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/12/18 12.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/12/18 09.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jum'at, 14 Rabiul Tsani 1439/ 21 Desember 2018

📚 *Fikih Muamalah*

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

💵 Jual Beli Followers
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

▪Jual beli followers dibolehkan dengan memenuhi kriteria berikut, yaitu

1. Peruntukkannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

2. Mendapatkan pengikut halal, legal, dan tidak ada unsur-unsur terlarang,

3. Waktu penyerahan dan manfaat yang jelas, serta bisa diserahterimakan.

▪Di antara gambaran tentang jual beli pengikut tersebut adalah:

1. Fungsi penggunaan pengikut untuk membuat akun usaha lebih meyakinkan,

2. Saat pilkada dibutuhkan untuk menaikkan keterjangkauan pesan kampanye kandidat calon kepala daerah,

3. Dan mendongkrak popularitas seseorang

▪Proses pembelian

Pembeli hanya perlu memberikan username tanpa/dengan kode sandi dan dapat diproses selama 30 menit hingga 24 jam. Di antara fenomena bisnis ini

1. Pelaku (penjual) mempunyai banyak akun, bisa me-like, follow dalam jumlah yang banyak, atau

2. Karena mempunyai sistem komputer otomatis (software) untuk mengarahkan followers menjadi banyak.

3. Salah satu caranya juga adalah dengan menggunakan akun pembeli untuk follow dan unfollow akun orang lain sehingga akun orang lain akan follow kembali.

▪Rambu-rambu jual beli followers

1. Peruntukannya halal dan legal

Tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak halal atau bertentangan peraturan, seperti menggunakan followers tersebut untuk melakukan rekayasa dalam demand

Sebagaimana hadist
Rasulullah SAW: Dari Ibnu Umar RA,

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy (penawaran palsu)." (HR Bukhari).

2. Proses mendapatkan followers yang dilakukan oleh penjual dengan cara yang halal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di antara contoh yang dilarang adalah menggunakan akun palsu atau boot dan menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan atau seizinnya karena itu berarti menggunakan hak orang lain secara batil. Sesuai dengan firman Allah SWT,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS al-Nisa' : 29).

Hadis Rasulullah SAW: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. Tirmidzi).

3. Jika menggunakan jual jasa maka manfaat yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitasnya beserta waktu penyerahannya dan bisa diserahterimakan.

Jika skema ijarah yang digunakan, sementara jumlah pengikut yang diperjanjikan tidak pasti diserahterimakan, maka tidak diperkenankan karena ada unsur gharar yang dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR Muslim)

================
Follow And Join

📲Fb, IG, Telegram: @onisahronii
📲 Twitter : @onisahroni
📰 Telah dimuat di koran republika, Rabu /07 November 2018, hal. 14. Konsultasi Syariah ke-94. Hadir setiap Senin dan Rabu.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱Info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
💰 =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= 💰
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
21/12/18
09.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 21 Desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan


🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah

Jika sedang haidh apa amalan di alqur'an yg dibolehkan? Bolehkah menambah bacaan tilawahnya? Bolehkah menambah hafalannya?
Terimakasih.
A 09

Jawaban
----------------

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim


Konsekuensi hukum orang yang haid, nifas, dan junub juga sama; tidak boleh shalat, tidak boleh puasa. Dua larangan ini disepakati.

Ada pun thawaf, membaca dan atau menyentuh Al Qur'an, memasuki masjid, ini diperselisihkan para ulama.

🌸Para Ulama Yang Mengharamkan dan Alasannya

Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa dalil berikut:

Hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu, katanya:

أنه لا يحجزه شيء عن القرأءة إلا الجنابة

"Bahwasanya tidak ada suatu pun yang menghalanginya dari membaca Al Quran kecuali junub." (HR. Ibnu Majah No. 594)

Hadits lain dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

لاتقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن

"Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al Quran." (HR. At Tirmidzi No. 131, Al Baihaqi dalam Sunannya No. 1375).

Tetapi, dalam kitab As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi, tertulis :

ويذكر عن بن عمر أنه كره للحائض مس المصحف

"Disebutkan dari Ibnu Umar bahwa Beliau memakruhkan wanita haid menyentuh Al Quran." (As Sunan Al Kubra Al Baihaqi No. 1374.)

🌸Para Ulama Yang Membolehkan dan Alasannya

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah, dia berkata:

يجوز للحائض أن تقرأ القرآن للحاجة، مثل أن تكون معلمة، فتقرأ القرآن للتعليم، أو تكون طالبة فتقرأ القرآن للتعلم، أو تكون تعلم أولادها الصغار أو الكبار، فترد عليهم وتقرأ الآية قبلهم. المهم إذا دعت الحاجة إلى قراءة القرآن للمرأة الحائض، فإنه يجوز ولا حرج عليها، وكذلك لو كانت تخشى أن تنساه فصارت تقرؤه تذكراً، فإنه لا حرج عليها ولو كانت حائضاً، على أن بعض أهل العلم قال: إنه يجوز للمرأة الحائض أن تقرأ القرآن مطلقاً بلا حاجة.
وقال آخرون: إنه يحرم عليها أن تقرأ القرآن ولو كان لحاجة.
فالأقوال ثلاثة والذي ينبغي أن يقال هو: أنه إذا احتاجت إلى قراءة القرآن لتعليمه أو تعلمه أو خوف نسيانه، فإنه لا حرج عليها.

"Dibolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al Quran jika ada keperluan, misal jika dia seorang guru, dia membaca Al Quran untuk pengajaran, atau dia seorang pelajar dia membacanya untuk belajar, atau untuk mengajar anak-anaknya yang masih kecil atau besar, dia menyampaikan dan membacakan ayat di depan mereka. Yang penting adalah jika ada kebutuhan bagi wanita untuk membaca Al Quran, maka itu boleh dan tidak mengapa. Begitu pula jika dia khawatir lupa maka membacanya merupakan upaya untuk mengingatkan, maka itu tidak mengapa walau pun dia haid. Sebagian ulama mengatakan:

sesungguhnya boleh bagi wanita haid membaca Al Quran secara mutlak walau tanpa kebutuhan.
Yang lain mengatakan: haram membaca Al Quran baginya walaupun ada kebutuhan.

🌸Ada pun pendapat yang ketiga: bahwa jika wanita ada keperluan membaca Al Quran untuk mengajarkannya atau mempelajariny atau takut lupa, maka itu tidak mengapa baginya." (Majmu' Fatawa wa Rasail Al 'Utsaimin, No. 220. Cetakan terakhir.


Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/12/18
19.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/12/18 19.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/12/18 05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 22 Desember 2019
Ustadzah Novria Flaherti, S.Si

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah

Mohon pencerahannya ustadz mengenai kasus seperti ini.
Ketika suami istri sudah bercerai, dan mantan istri sudah menikah lagi dengan yang lain, mantan suami juga sudah menikah dengan yang lain, anak-anak mereka dibagi, sang ayah membawa anak pertama dan ibunya anak kedua.
Pertanyaannya, seperti apakah islam mengatur komunikasi antar mereka? masih bolehkah mereka berkomunikasi? atau komunikasi sebatas apa sajakah yg dibolehkan dalam islam? mengingat mereka sudah menikah dengan pasangan yang lain, terima kasih ustadz atas jawabannya.
A42


Jawaban:
----------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ketika seorang wanita telah ditalak oleh suaminya dan masa iddahnya telah habis, maka laki-laki tersebut telah menjadi orang lain baginya (bukan mahram).

Hukumnya sama seperti bertemu dengan laki-laki non mahram lainnya. Mereka tidak boleh berkhalwat atau berduaan karena hal tersebut diharamkan.

Meskipun khalwat dilarang, mereka boleh bertemu dengan mantan suaminya sebagaimana bertemu laki-laki lain, dengan syarat menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memakai parfum, tidak bersentuhan dan disertai mahram atau di tempat umum (ada orang lain yang menemani), serta tidak melanggar batas syar'i dan adab-adabnya.

Adapun jika masih berada pada masa iddah dalam talak satu atau talak dua, mereka harus tetap bertemu dan berada dalam satu rumah.


Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/12/18
13.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 15 Robi'ul Tsani 1440 H / 22 Desember 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Keseimbangan antara Da'wah dan Bisnis Generasi Sahabat dan Bagaimana Kita Meneladaninya

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Prinsip Keseimbangan Antara Dakwah dan Bisnis Generasi Sahabat

➡️ Pada akhirnya bisnis serta profesi tidak melalaikan para sahabat dari da'wah mereka maupun dari jiddah fi sabilillah,

➡️ Kegiatan bisnis serta persaingannya tidak membuat para sahabat bermusuhan; tidak melemahkan da'wah,

➡️ Kegiatan bisnis dan profesi para muslimah tidak mengeluarkan mereka dari wilayah asli (tanggung-jawabnya),

➡️ Hasil bisnis serta profesi para sahabat menjadi sumber pendanaan dan penopang da'wah; bukan menjadikan da'wah sebagai lahan bisnis mereka,

➡️ Setiap pebisnis dari kalangan sahabat selalu memiliki sentra pelayanan sosial seperti darul yatama,

➡️ Bisnis serta profesi para sahabat menjadi kendaraan amal jariyah mereka yang mengantarkan ke SurgaNya.

Agung Waspodo, melihat bahan kajian ini berpotensi untuk terus diperdalam, insyaAllah.

Stasiun Cawang, 10 Rabi'ul-Akhir 1440 Hijriyah

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/12/18
13.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/12/18 13.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/12/18 13.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/12/18 13.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📢📢 *INFO MANIS* 📢📢
No. 010/INFO/MII/XII/2018

Tanggal: 17 Desember 2018
Perihal : Kopdar Members Majelis MANIS
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum

##################


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Segala puji bagi اَللّٰهُ Robb semesta alam.... Semoga kita semua selalu berada dalam limpahan rahmat iman dan kasih sayang dari اَللّٰهُ.
Sholawat dan salam senantiasa terhaturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad ﷺ, dan kita termasuk golongan yang senantiasa akan mendapat syafaat Rasulullaah di hari dibangkitkan, آمِيْنُ

Bersama ini kami mengundang segenap member MANIS dan Umum untuk menghadiri kajian bersama Ust. FARID NU'MAN dalam acara Kopdar member MANIS yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tgl : Selasa, 25 Desember 2018 (Libur)
Pukul : 09.00 - selesai
Tempat. : Graha ASAR
JL. Raya Tapos No. 13 Rt. 02/20
Tapos kota Depok

Konfirmasi kehadiran dapat KLIK link berikut :
http://bit.ly/konfirmasiKopdarManis25Des

Tulis ;
Saya ( Nama ) insya Allah hadir

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih

Wassalam
*-Pengurus MANIS-*


Alamat
Graha ASAR
Jl. Raya Tapos No.13, Rt 02/20, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16457

https://goo.gl/maps/HDaGZV8gKT32
22/12/18
13.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
23/12/18 11.30 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 16 Rabiul Tsani 1440H / 23 Desember 2018

📚 KAJIAN KITAB

🎙 Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

📻 RIYADHUS SHALIHIN

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

🏵 Bab Tafakkur, bagian 2.

قَالَ الله تَعَالَى : إِنَّمَا أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ أَنْ تَقُومُوا للهِ مَثْنَى وَفُرَادَى ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا [ سبأ :46 ] ،

وَقالَ تَعَالَى : إِنَّ في خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآياتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ الآيات[ آل عمران :190-191 ] ،

Artinya:
Katakanlah, "Aku hendak memperingatkan kepadamu satu hal saja, yaitu agar kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian agar kamu pikirkan (tentang Muhammad). Kawanmu tidak gila sedikit pun. Dia tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras."
(QS. Saba': 46)

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal."
"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka."
(QS. Ali Imran: 190 - 191)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/12/18
11.30 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 23 Desember 2018
Ustadz Dr. Oni Syahroni

🌿🍁🌺

Assalamualaikum Ustadz

Saya salah satu member MANIS punya pertanyaan. Mohon Ustadz berkenan menjawabnya. Di Oktober tahun 2018 saya mendapatkan uang pesangon kurang lebih Rp700 juta. Sebelum saya gunakan, saya sudah keluarkan 2,5% untuk zakat dan sisanya Rp200 juta saya untuk usaha jual beli mobil bekas. Saya juga beli emas 125 gram untuk investasi atau tabungan Rp47 juta saya belikan tanah, seluas 67m persegi, Rp130 juta saya gunakan untuk membeli rumah kontrakan (untuk dikontrakkan lagi), dan Rp15 juta untuk membantu usaha teman dengan sistem bagi hasil. Sisanya saya gunakan pelunasan biaya haji dan perbaikan rumah. Pertanyaan saya bila sudah genap satu tahun, bagian mana saja yang masih perlu saya keluarkan zakatnya?
Mohon pencerahannya.

(member MANIS)

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Aset wajib zakat adalah yang dijadikan modal usaha, jual beli, atau transaksi komersial atau bisnis. Seperti modal yang digunakan untuk jual beli mobil bekas, beli rumah kontrakan, dan tabungan emas termasuk kategori aset wajin zakat yang mengacu pada ketentuan perhitungan nisab dan ta'rif zakat perdagangan.

Dengan demikian, aset tersebut wajib zakat jika memenuhi minimum nisab senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah melewati satu tahun.

Kesimpulan ini berdasarkan analogi zakat tijarah (perdagangan) dan sebagaimana firman Allah,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (QS. At-Taubah: 103)
yang bermakna umum tanpa batas serta berlaku untuk setiap aset wajib zakst, termasuk aset perdagangan. Walaupun aset-aset tersebut beragam, pilihlah yang dominan untuk zakat perdagangan.

Mudah-mudahan Allah memberkahi setiap usaha dan ikhtiar kita menjadi bagian dari daftar orang-orang yang bersedekah sehingga membersihkan harta dengan membantu orang yang membutuhkan.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/12/18
11.30 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
23/12/18 11.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
23/12/18 16.04 - ‎‪+62 812-8267-4067‬ telah diganti ke +62 812-9186-7838
24/12/18 09.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 17 Rabiul Tsani 1440H / 24 Desember 2018

📚 Tsaqofah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Dunia Islam, Kenapa Harus Peduli?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Peduli Indonesia ? Jangan ditanya, sebab ini tanah air dan kampung halaman kita

📌 Tapi, Muslim Indonesia adalah salah satu organ tubuh besar Al Ummah Al Islamiyyah

📌 Hari ini, Dunia Islam sedang terbakar setiap kita berkewajiban memadamkan apa yang bisa kita padamkan (Syaikh Umar At Tilmisaniy Rahimahullah)

📌 Karena, orang beriman itu bersaudara .. Sebab, umat Islam itu bagaikan jasad yang satu ..

📌 Satu sakit, yang lain ikut merintih .. adakah kita ikut merintih?

📌 Musuh Islam pun bersatu padu, Timur dan Barat, baik kulit kuning, putih, dan hitam, maka umat Islam pun jangan bercerai berai ..

📌 Dua kalimat syahadat adalah pendobrak batas teritori .. siapa pun yang mengucapkannya maka mereka adalah kita, kita adalah mereka ..

📌 Ukhuwah Islamiyyah adalah ikatan kemanusiaan tertinggi, paling suci, dan paling mulia maka bungkuslah ikatan kesukuan, kejamaahan, dengannya .. sebab alam kubur dan akhirat kita diselamatkan oleh keislaman kita, bukan sebab lainnya ..

📌 Uyghur, Rohingnya, Palestina, .. adalah ujian bagi kejujuran ukhuwah Islamiyyah kita, apakah hanya teori atau nyata

📌 Uyghur, Rohingnya, Palestina, .. hanyalah nama tapi esensinya adalah mereka hamba Allah yang berwudhu, shalat, membaca Al Qur'an, ingin memakmurkan masjid, hijab .. sebagaimana kita di sini, bedanya .. kita tenang, mereka mencekam ketakutan..

📌 Untuk peduli tidak harus menjadi orang berduit, berotot kekar laksana mujahid, atau orator pada aksi-aksi munasharah di kedubes .. tapi lakukan apa saja yg bisa kita lakukan selama untuk memadamkan api yang membakar dunia Islam ..

Wallahul Muata'an

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/12/18
09.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 24 desember 2018
Ustadzah Novria Flaherti S. Si

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....
Apakah kalau kita mempercayai seseorang itu bisa melihat yg ghoib kita termasuk musyrik?

------------
Jawaban

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Tidak boleh mempercayai jika ada yang mengaku bisa melihat hal-hal ghaib. Sebagaimana dalil dibawah ini.

Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan". (QS.An-Naml : 65).

Seorang muslim dilarang keras untuk mendatangi para tukang sihir yang kita kenal dengan "para normal", "peramal" alias "dukun" sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاٌة أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

"Barang siapa yang mendatangi peramal, kemudian menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima shalatnya selama emapat puluh hari" . [HR. Muslim (2230)

Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, "Adapun arrof (peramal), sungguh telah lewat penjelasannya, dan bahwa ia adalah termasuk golongan para dukun". [Lihat Al- MinhajSyarh Shohih Muslim (14/227)]

Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Barang siapa yang mendatangi dukun atau arraf (peramal) lalu membenarkan apa yang ia katakan, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad". [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/429/no.9532), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/8/no.15), Al Baihaqi (7/198/no.16274), dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al Albaniy dalam Shohih At-Targhib (3047)

"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) Aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) Aku mengatakan kepadamu bahwa Aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?" (QS. Al-An'am : 50)".
‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/12/18
09.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/12/18 09.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/12/18 09.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 18 Rabiul Tsani 1440H / 25 Desember 2018

📚 Aqidah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Fatwa Imam Ibnul Qayyim Tentang Mengucapkan Selamat Natal

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

◈ Berikut ini fatwa Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Rahimahullah tentang sekedar mengucapkan selamat hari raya agama lain –yang sebenarnya lebih ringan dibanding ikut merayakannya:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

"Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, imlek, waisak, dll, pen) adalah  hal yang diharamkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.  

Misalnya, memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, 'Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu', atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan yang semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, namun  itu termasuk dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah Ta'ala. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat.

Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid'ah atau kekufuran, maka dia  layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta'ala."

◈ Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, Hal. 162. Cet. 2. 2002M-1423H. Darul Kutub Al-'Ilmiyah.

Repost : http://www.manis.id/2016/12/fatwa-imam-ibnul-qayyim-tentang_22.html#ixzz5abxjMjT3

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/12/18
09.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 25 desember 2018
Ustadzah Harti

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....
ustadzah, mau bertanya,
Bagaimana hukum merawat jenazah yang meninggalnya dalam keadaan bunuh diri? Padahal jenazah tersebut agamanya islam,,,

Member A34

Jawaban
--------------
Pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Artinya, meskipun dia mati suul khotimah, namun dia tetap muslim, sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.

Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarkat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat.

Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu 'anhu, beliau menceritakan,

أُتِي النبي صلى الله عليه وسلم برجل قتل نفسه بمشاقص فلم يصل عليه

Pernah dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978).

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/12/18
11.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/12/18 11.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/12/18 11.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/12/18 10.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 26 desember 2018
Ustadzah Ida Faridah S.Pd.I

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah

Saya memberikan hutang kepada orang lain yg jumlahnya lebih dari nisab serta karena yg berhutang belum mampu membayar maka sdh melewati batas haul, siapakah yg wajib membayar zakat terhadap harta yg dihutangkan tersebut ?

Jazakallah khair...

Manis I 15

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته


Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini:

Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utangan dan dikeluarkan setiap tahun.

Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan:

1. Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi.

2. Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang.

Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi'ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi).

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/12/18
10.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 19 Rabiul Tsani 1440H / 26 Desember 2018

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Bila Mimpi Buruk
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ رضي الله عنهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الرُّؤْيَا مِنْ اللَّهِ وَالْحُلْمُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا حَلَمَ أَحَدُكُمْ الْحُلُمَ يَكْرَهُهُ فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ وَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْهُ فَلَنْ يَضُرَّهُ (رواه البخاري)

Dari Abu Qatadah Al Anshari ra, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, 'Mimpi yang baik berasal dari Allah Swt dan mimpi yang buruk berasal dari syaitan. Maka apabila kalian bermimpi yang tidak disukainya (mimpi buruk), hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya dan meminta perlindungan kepada Allah Swt. Niscaya hal tersebut tidak akan membahayaknnya.' (HR. Bukhari)

® Hikmah Hadits :

1. Terkadang dalam tidur dan istirahatnya, seseorang dapat mengalami mimpi yamg baik, namun terkadang juga ia juga dapat mengalami mimpi yang buruk. Mimpi yang baik adalah mimpi yang berasal dari Allah Swt, dan umumnya berupa sesuatu yang menyenangkan, membahagiakan atau memberikan harapan positif dalam hidupnya. Sedangkan mimpi yang buruk adalah mimpi yang berasal dari godaan dan gangguan syaitan, serta umumnya berupa sesuatu yang menakutkan, menyeramkan, duka, dan segala hal buruk lainnya.

2. Apabila seseorang mengalami mimpi buruk, misalnya ia bermimpi mengalami kecelakaan, musibah, bertemu makhluk menyeramkan, kehilangan anggota keluarga, dan sebagainya maka anjuran Rasulullah Saw adalah pertama tama hendaknya ia meludah ke sebelah kiri (yaitu bisa isyarat meludah ke sebelah kiri tanpa harus mengeluarkan air ludahnya), lalu diiringi dengan membaca ta'awudz meminta perlindungan kepada Allah Swt dan membaca surat al-mu'awwidzatain (al-falaq dan an-nas). Maka insya Allah ia akan mendapatkan perlindungan Allah Swt.

3. Bahkan dalam riwayat lainnya, kita dilarang untuk menceritakan perihal mimpi buruk tersebut kepada orang lain. Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, bahwa Nabi saw bersabda: "..Jika ia bermimpi yang tidak disukai, sesungguhnya mimpi itu berasal dari syaitan, maka hendaklah ia meminta perlindungan Allah dari keburukannya, dan janganlah ia menceritakannya kepada orang lain, niscaya hal itu tidak akan membahayakannya." (HR. Bukhari)

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/12/18
10.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/12/18 11.18 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/12/18 07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 20 Rabiul Tsani 1440H / 27 Desember 2018

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)

📋 Dunia Ini Keras, Nak! (Kiat Dampingi Anak Agar Tidak Cengeng) - Bag. 2

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Apa yang harus orangtua lakukan di usia 0-7 tahun anak?

3 unsur asupan agar anak tangguh versi nabi Yaqub:
1. Akal
Fasilitasi anak agar banyak berpikir. Akal harus diberi asupan agar tidak mengalami kelumpuhan. Asupan otak berupa, membaca, berpikir, diskusi, dan lain-lain.

2. Jasad
Asupan jasad seperti makanan, minuman, dan suplemen tubuh (jika dibutuhkan) tidur yang cukup dan olahraga.

3. Ruh

3 unsur inilah yang wajib dipenuhi orangtua untuk mencetak generasi tangguh.

Dua unsur pertama selalu orangtua berikan dengan maksimal, namun banyak orangtua lupa memenuhi asupan untuk unsur terakhir. Padahal ruhani adalah sumber kekuatan asli dari seorang anak.

Yang membuat Yusuf kuat menghadapi segala ujian Allah adalah ruh yang kuat. Maka anak kita harus memiliki ruh yang kuat.

Pola mendidik anak tangguh adalah seimbangnya 3 unsur tersebut sejak kecil. Ruh hanya bisa hidup jika diberi unsur tauhid. Cirinya ketika anak mampu berkata "Sesungguhnya aku mengadukan keluh kesahku hanya kepada Allah." QS. Yusuf: 86

Sebab menggantungkan segala kehidupan kepada manusia adalah bentuk kerapuhan, dan jangan ajarkan anak bergantung pada kita sebagai orangtua, tetapi ajak anak agar bergantung hanya pada Allah.

Terpenuhinya asupan ruhiyah akan menanamkan tauhid, berujung pada anak-anak yang bergantung pada Allah.

Cara yang bisa orang tua lakukan:
1. Saat anak menangis, ajak anak untuk menceritakannya pada Allah.

2. Orang tua membiasakan berdo'a di depan anak, hal ini juga dapat menguatkan tauhid anak. Seperti dicontohkan oleh Rasulullah saw yang berdo'a di depan anak. Berdo'a di depan anak merupakan ajaran tauhid. Memintalah hanya pada Allah.

3. Latih anak merasakan fase challenge zone, dimulai ketika masa penyapihan sang anak.
Pada 0-2 tahun anak berada di usia comfort zone. Cirinya orang tua harus menjaga zona nyamannya. Segera menyambut ketika anak menangis, memeluknya, dan lain-lain. Bahkan Rasulullah saw mempercepat shalat wajib ketika mendengar bayi menangis sebab Rasulullah tahu bahwa bayi tidak bisa menunggu.

Melewati 2 tahun anak sudah memasuki usia challenge zone, yaitu fase tangisan yang dibiarkan. Diawali oleh proses penyapihan. Kenalkan bahwa ASI setelah dua tahun bukan lagi kebutuhan tetapi hanya keinginan, maka ia akan belajar bahwa tidak semua keinginan bisa terpenuhi. Latihan ini akan membentuk otot sabar di masa depan.

Yang utama kenalkan tauhid saat proses penyapihan, bahwa ini adalah perintah Allah.

Biarkan anak menangis agar ia tidak melulu dalam zona nyaman, yaitu ketika semua keinginannya terpenuhi.

Fasilitasi challenge zone ini lewat kehadiran ayah, sebab ayah adalah sosok yang mewakili dunia ketangguhan karena ayah mengetahui dunia luar.

Harus ada figur lelaki dalam melatih anak agar tidak cengeng, maka peran ayah amat penting. Jika tidak ada ayah, sosok lelaki bisa digantikan oleh kakek, atau paman, atau guru laki-laki.

4. Latih anak untuk mengurus dirinya sendiri. Seperti nabi Yaqub yang memberi tugas kepada masing-masing anaknya termasuk Yusuf. Di usia Yusuf yang masih 5 tahun, ia sudah bertugas untuk melayani ayahnya, menyiapkan makan untuknya dan membersihkan rumah.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/12/18
07.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 27 desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....
Bagaimana hukumnya jika perempuan membaca Al qur'an di depan umum (ada akhwat dan ikhwan) dalam suatu majlis ??

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته


Dalam hal ini para ulama terjadi perselisihan pendapat. Ada yang menyatakan aurat seperti golongan Hanafiyah dan yang mengikuti mereka. Ada yang menyatakan bukan aurat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Walau mereka sepakat, bahwa bagi laki-laki ajnabi (asing) jika suara wanita memancing fitnah yang melahirkan syahwat, atau sengaja berlezat-lezat mendengarkannya maka itu aurat dan diharamkan.

Rasulullah ﷺ pernah berbicara dengan kaum wanita.

Allah ﷻ berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allahoq mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al Mujadilah: 1)

Imam Ali Al-Qari _Rahimahullah_

دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ سَمَاعَ صَوْتِ الْمَرْأَةِ بِالْغِنَاءِ مُبَاحٌ إِذَا خَلَا عَنِ الْفِتْنَةِ

Ini merupakan dalil bahwa mendengarkanl suara wanita yang bernyanyi adalah mubah jika tidak ada fitnah.Vda *( _Mirqah Al Mafatih_, 9/3902)

Syakh Wahbah Az Zuhaili _Rahimahullah_ juga mengatakan:

فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة

Maka, tidaklah diharamkan mendengarkan suara wanita walau wanita penyanyi kecuali jika khawatir terjadinya fitnah. *(Ibid, 2/116)*

Ada pun pendengar, jika tujuannya adalah untuk mendapatkan faidah dan tadabbur firman Allah, maka tidak apa-apa. Sedangkan jika dibarengi niatan berlezat-lezat terhadap suara para wanita maka tidak boleh. Jika mendengarkannya untuk mendapatkan faidah, dan menikmati bacaan Al Quran, dan mengambil manfaat dari Al Quran maka tidak ada masalah dalam hal ini. Insya Allah." *(Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, _Fatawa Nur 'Alad Darb,_ No. 37)*

Demikian. Wallahu A'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis.
27/12/18
07.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/12/18 07.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/12/18 10.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jum'at, 21 Rabiul Tsani 1440 H / 28 Desember 2018

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋 Totalitas Perjuangan Menanda Taqwa
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Islam mengajarkan tentang tanggung jawab sebagai seorang hamba. Di dalamnya diajarkan tentang bagaimana seharusnya kita taat dan tunduk atas segala perintah dan larangannya. Agama ini sejak jaman Nabi Adam keberadaannya harus diperjuangkan dan dijaga. Bukan hanya agar anak keturunan mengenal Islam tetapi tak cukup untuk dikenal namun dijaga keasliannya. Bahkan anak turun kita pun mengamalkan dengan benar.

Sepertinya menjadi sunatullah bahwasanya ketika kebenaran itu hadir maka tugas setan dan bala tentaranya untuk menghancurkan. Kita ingat bagaimana ketika para Nabi dan Rasul menyebarkan agama Allah, hampir banyak kalangan menentang. Apalagi ketika Rasulullah ditetapkan menjadi Nabi. Anak turun Bani Israel pun mengejar hingga tanah Madinah.

Maka ketika saat ini kita harus berjuang dengan kesungguhan seperti Rasulullah sudah seharusnya kita lakukan. Perjuangan dan pengorbanan yang tak mengenal rasa lelah dan sakit. Bahkan mengeluarkan secara total dari yang dimiliki baik berupa tenaga, jiwa pun harta yang dimiliki. Bahkan seluruh waktu akan kita persembahkan untuk berjuang menegakkan dinullah dari berbagai kesempatan yang kita punya.

Kita belajar totalitas dari nasihat Dr Abdullah Azzam mengatakan, "Sesungguhnya, 'azam yang kami harapkan adalah 'azam yang menyeluruh: 'azam dalambilmu dan amal, 'azam dalam dakwah dan jihad, 'azam dalam iman dan yakin, 'azam sabar dan ridla, 'azam dalam hisbah (menyerukan) kebenaran, serta 'azam dalam memerbaiki diri dan memberi petunjuk kepada semua makhluk."

Begitulah sikap ideal seorang muslim yang ingin meraih cinta Nya juga rumah tinggal di sisi Nya. Berjuang tanpa kenal lelah niscaya usaha keras kita kan berbuah kemuliaan yang tiada berakhiran.

Wallahul musta'an

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/12/18
10.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 28 desember 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....

Afwan mau bertanya.
Apakah dalam beribadah kita harus berpegang kepada satu Mazhab?
Mohon pencerahannya.

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bagi orang kebanyakan, taqlid kepada madzhab itu jauh lebih baik dibanding taklid kepada hawa nafsunya sendiri.

Bahkan bagi para ulama yang belum Mujtahid pun disarankan bermazhab agar memiliki paradigma berpikir yang baku.

Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:

كل من الأئمة الأربعة على الصواب و يجيب تقليد واحد منهم ..

Seluruh imam yg 4 berada pd kebenaran, dan wajib taqlid kpd salah satu dari mereka. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/59)

Beliau juga berkata:

ولا يجوز تقليد غيرهم فى افتاء أو قضاء

Tidak boleh taqlid kepada selain mereka dalam fatwa dan qadha (Ibid)

Hal ini dikarenakan telah terujinya empat madzhab. Hatta ulama-ulama yang nampaknya "bebas madzhab", seperti Syaikh bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, mereka pun asas fiqihnya adalah Hambali.

Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Al Qaradhawi, asas fiqih mereka adalah Hanafi.

Yg terlarang adalah FANATIK BUTA. Memusuhi yang lain, atau tidak mau mengakui yang lain saat yg lain berada dalam posisi lebih benar.

Al Bujairimi mengatakan:

و يجوز الانتقال من مذهب لغيره ولو بعد العمل

Dan dibolehkan berpindah dari madzhabnya ke madzhab lainnya walau dilakukan setelah amal perbuatannya (Ibid).

Nasihat bagus dari Syaikh Abdul Fatah Rawah al Makky Rahimahullah:

(انه) يجوز تقليد كل واحد من الآئمة الآربعة رضي الله عنهم ويجوز لكل واحد آن يقلد واحدا منهم فى مسالة ويقلد اماما آخر في مسالة آخرى ولا يتعين تقليد واحد بعينه في كل المسائل . اذا عرفت هذا فيصح كل حج واحد من الاصناف المذكور على قول بعض الائمة.

"Bahwa sesungguhnya diperbolehkan taklid (mengikuti) pendapat dari salah satu Imam madzhab yang empat (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali), dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat Imam lainnya dalam masalah yang lain. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu Imam Mazhab dalam semua masalah. Jika engkau telah mengetahui ketentuan ini maka sudah benar setiap masalah haji yang disebutkan (diputuskan) berdasarkan salah satu pendapat para Imam Madzhab". (Al Ifshah 'ala Masailil Idhah 'alal Madzahib al Arba'ah, hal. 219)

Demikian. Wallahu a'lam


Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/12/18
17.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/12/18 17.47 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/12/18 10.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 29 desember 2018
Ustadzah Novria Flaherti, S. Si

🌿🍁🌺

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....

Adakah tuntunan secara islam, adab dan tata cara sebelum membangun rumah tinggal ?
Misal seperti syukuran atau selamatan.

Member i-11


Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ketika memasuki rumah baru yang kita lakukan adalah;

1, Bersyukur kepada Allah

Allah SWT berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
"Ingatlah ketika Tuhanmu mengumumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (QS. Ibrahim: 7)

Untuk menyempurnakan rasa syukur kita pada Allah, dianjurkan untuk mengadakan walimah atau pesta atau syukuran, mengundang orang lain untuk makan-makan. Walimah ini dalam istilah hadits disebut dengan nama Al-Wakirah.

Jumhur ulama sangat menganjurkan untuk mengadakan syukuran ketika menempati rumah baru atau pindah rumah, diantaranya adalah Imam As-Syafii. Beliau mengatakan tentang Al-Wakirah:

ومنها الوكيرة، ولا أرخص في تركها
"Diantara bentuk walimah adalah Al-Wakirah. Saya tidak memberi kelonggoran untuk meninggalkannya." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 8/207)

2. Ketika akan memasuki rumah baru, dianjurkan membaca doa sebagai berikut,

مَا شَاء اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

MASYAA ALLAH, LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH

Bacaan doa merupakan adalah firman Allah dalam surat Al-Kahfi,

وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاء اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ إِن تُرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنكَ مَالاً وَوَلَداً
"Mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu "maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah). Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan." (QS. Al-Kahfi: 39)

Dan juga membaca doa perlindungan dari kejahatan makhluk.

A'AUUDZU BIKALIMAATILLAHIT TAAMMAH MIN SYARRI MAA KHALAQ

(Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan apa saja yang Dia ciptakan)

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sa'd bin Abi Waqqash berkata; aku mendengar Khaulah bintu Hakim As Sulamiyyah berkata; aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang singgah pada suatu tempat kemudian dia berdo'a: 'A'AUUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAH MIN SYARRI MAA KHALAQ. niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga di pergi dari tempat itu."

Rasulullah SAW mencontohkan ketika sedang memasuki daerah lain, atau tempat-tempat yang belum pernah didatangi / menempati rumah yang sudah lama dikosongkan atau memasuki rumah baru dengan membaca basmalah, serta doa sebagai berikut

ALLAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAL MAULAJ WA KHAIRAL MAKHRAJ BIMILLAH WALAJNAA WA BISMILLAHI KHARAJNAA WA 'ALAALLAHI RABBINAA TAWAKKALNAA

(Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu kebaikan tempat masuk dan tempat keluar. Dengan menyebut nama Allah, kami masuk (rumah) dan dengan menyebut nama Allah kami keluar).

Petunjuk diatas sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

"Jika seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya hendaklah ia membaca: ALLAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAL MAULAJ WA KHAIRAL MAKHRAJ BIMILLAH WALAJNAA WA BISMILLAHI KHARAJNAA WA 'ALAALLAHI RABBINAA TAWAKKALNAA, Setelah itu hendaklah mengucapkan salam kepada keluarganya."

3. Dianjurkan pula untuk dibacakan surat Al Baqarah

Sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah."


Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/12/18
10.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 22 Robi'ul Tsani 1440 H / 29 Desember 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Hayreddin Barbarossa, Pelaut Terkenal
Kapal Terkenal, Akhir Tragis!

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Kapal perang jenis Pre-Dreadnought Battleship milik Kekaisaran Jerman dari kelas Brandenburg ini diberi nama Kurfürst Friedrich Wilhelm. Kapal ini menjadi flagship bagi armada kekaisaran Jerman dari pertama kali diluncurkan tahun 1894 sampai dengan tabun 1900.

Selama itu Jerman cenderung stabil tanpa konflik yang membutuhkan angkatan laut, maka kapal Kurfürst ini lebih banyak beroperasi untuk latihan. Namun, itu cukup berjasa dalam membentuk doktrin perang laut pada masa admiral Alfred von Tirpitz.

Kapal Kurfürst itu bersama tiga sister-ship-nya hanya beroperasi perang sekali yaitu ke China dalam meredakan Pemberontakan Boxer tahun 1900-01. Sekembalinya dari operasi jarak jauh, Kurfürst menjalani peremajaan tahun 1904-05 serta dijual ke angkatan laut Kekhilafahan Turki Utsmani pada tahun 1910, setahun setelah dimakzulkannya Sultan Abdülhamid II Han.

Nama kapal perang ini, dalam jajaran angkatan laut Turki Utsmani, diubah menjadi Barbaros Hayreddin. Nama tersebut diambil dari pelaut terkenal Turki Utsmani yang dijuluki "Si Janggut Merah" Barbarossa. Kapal Barbaros Hayreddin ini banyak berjasa pada Perang Balkan 1912-13 sebagai penyedia tembakan dukungan di wilayah operasi Thrace.

Kedua pertempuran laut melawan Yunani di Elli (Desember 1912) dan Lemnos sebulan kemudian berakhir dengan kekalahan pada Turki Utsmani. Kapal ini mengalami banyak perbaikan, bahkan sebagian persenjataannya terpaksa dicabut karena tidak mungkin lagi diperbaiki dan Perang Dunia Pertama keburu meletus.

Nasib tragis dialami oleh kapal Barbaros Hayreddin pada Perang Dunia Pertama. Kapal ini beroperasi tanpa perlindungan kapal anti kapal selam dan escort. Musibah menimpanya pada tanggal 8 Agustus 1915 dimana ia tertembak torpedo kapal selam Inggris (HMS E11, Letnan-Komander Martin Eric Dunbar-Nasmith) lepas Selat Dardanelles. Hampir seluruh awaknya menjadi korban tenggelam bersama kapal perang.

Allahummaghfirlahum warhamhum wa 'afihi wa'fu'anhum

Agung Waspodo, ternyata semangat saja tidak cukup dalam perang modern, harus juga diimbangi dengan taktik, daya dukung perbaikan, logistik, dan tentu saja keberkahan perjuangan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Depok, 20 Rabi'ul-Akhir 1440 Hijriyah

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/12/18
10.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/12/18 10.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
30/12/18 12.17 - ‎‪+62 813-8458-7070‬ keluar
30/12/18 10.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 23 Rabiul Tsani 1440H / 30 Desember 2018

📚 KAJIAN KITAB

🎙 Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

📻 RIYADHUS SHALIHIN

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

🏵 Bab Tafakkur, bagian 3.

وَقالَ تَعَالَى :
أَفَلا يَنْظُرُونَ إِلَى الإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ وَإِلَى الأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ [ الغاشية :17-21 ] ،

وَقالَ تَعَالَى : أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الأَرْضِ فَيَنْظُرُوا[ القتال : 10] .

والآيات في الباب كثيرة .

Artinya:

Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana diciptakan, dan langit bagaimana ia ditinggikan?
Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan?
Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?
Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan (QS. Al Ghasyiyah: 17 - 21)

Dan Allah berfirman

Tidakkah mereka berjalan dimuka bumi, lalu mereka melihat tanda-tanda itu...
(Ini merupakan penggalan ayat dari sejumlah ayat-ayat Al Quran).
☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/12/18
10.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 30 desember 2018
Ustadzah Novria Flaherti, S. Si

🌿🍁🌺

Tanya Ustadz/Ustadzah

Assalamu'alaikum

Saya mau bertanya, apa hukumnya buat bapak yang tidak menafkahi anak-anaknya. Anak saya ada tiga orang, laki-laki semua. Mantan suami kabur dengan pelakor janda anak dua orang udah besar, sedangkan anakku yang besar usianya 5 tahun 10 bulan, yang ke 2, usianya 3 tahun 2 bulan dan yang kecil usianya 20 bulan. Waktu bapaknya pergi si kecil masih usia 8 bulan. Mohon pencerahannya.

A42

Jawab:
-------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت

"Kalau dianggap melakukan dosa, kalau dia menyia-nyiakan orang yang harus dia nafkahi." (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Walaupun sudah berstatus mantan suami, beliau tetap wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya.

Allahu a'lam bisshowab

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/12/18
10.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
30/12/18 10.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
31/12/18 12.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 31 desember 2018
Ustadz Dr. Oni Syahroni MA

🌿🍁🌺

Tanya Ustadz/Ustadzah

Assalamu'alaikum...

Mau tanya tentang muamalah yg berkenaan dg jual beli. Yang di maksud 2 akad dalam 1 transaksi gimana ya penjelasannya.. Dan contoh kongkrit dalam sehari sehari kita.
Ayu cari cari di materi manis gak ketemu pembahasan ini.

Jawab:
-------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Menurut Standar Syariah Internasional AAOIFI, multiakad diperbolehkan selama tidak termasuk akad yang dilarang dalam nash, bukan untuk tujuan modus atau rekayasa pinjaman berbunga, dan bukan termasuk akad yang saling bertentangan. Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap hadis, maqashid, standar syariah AAOIFI, Fatwa DSN MUI terkait.

Di antara karakteristik multiakad adalah pelaku, objek, dan pengaruh akadnya sama, serta antara dua akad yang bersyarat; beberapa akad yang didesain menjadi satu paket akad yang memiliki tahapan dan bagian-bagian akad. Pada umumnya, desain akad ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar dan nasabah.

Contohnya, KPR dengan akad IMBT yang terdiri atas akad ijarah dan jual beli, produk KPR dengan akad musyarakah mutanaqisah yang terdiri atas akad syirkah, ijarah dan jual beli, dan produk gadai emas yang terdiri atas qardh, rahn, dan nafaqatul marhun.

Pada prinsipnya, multiakad diperbolehkan jika terhindar dari unsur-unsur berikut. Pertama, tidak termasuk akad yang dilarang untuk digabungkan oleh nash. Seperti menggabungkan transaksi pinjaman dan jual beli, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Tidak boleh menggabungkan transaksi pinjaman dan jual beli ..." Menurut para ulama, kombinasi akad jual beli dan pinjaman tidak diperkenankan jika menjadi modus pinjaman berbunga.

Kedua, tidak menjadi rekayasa (hilah ribawiyah) atau menyebabkan pada riba, seperti bai' al 'inah, di mana para pihak bertransaksi jual beli untuk mendapatkan uang tunai dengan dua akad yang diperjanjikan. Menggabungkan antara pinjaman dan transaksi bisnis (seperti menjual sesuatu dengan syarat pembeli memberikan sesutu kepada penjual sebagai hadiah).

Ketiga, akad-akad yang digabung bukan termasuk akad-akad yang tidak boleh digabung (karakter akadnya) atau akibat hukumnya bertentangan. Contohnya adalah memberikan barang kepada seseorang dengan syarat menyewakannya kepada pihak pemberi tersebut, menggabungkan antara akad mudharabah dan qardh, menggabungkan antara akad sharf dan ju'alah, menggabungkan antara akad ijarah dan jual beli. (AAOIFI, //al-Mi'yar asy-Syar'i// [Bahrain, AAOIFI], no 25).

Kesimpulan dan kriteria tersebut karena tidak ada dalil yang melarangnya sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, "Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." Juga kaidah fikih. Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm 10).

Hal tersebut sebagaimana juga maqashid disyariatkannya akad tersebut untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak akad sehingga setiap pihak mendapatkan haknya. Karena nash Alquran dan hadis yang menyebutkan beberapa akad (seperti jual beli dan bagi hasil), kemudian para ulama menjelaskan rukun dan syarat akad tersebut. Akad-akad tersebut muncul karena tuntutan hajat masyarakat pada saat itu.

Jika masyarakat saat ini membutuhkan akad baru untuk memenuhi hajatnya, diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip dalam muamalat. Ibnu al-Qayyim mengatakan: "Pada prinsipnya, setiap akad dan syarat yang disepakati dalam akad itu hukumnya sah kecuali akad dan syarat yang dilarang syara."

Oleh karena itu, mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanabilah dan Syafi'iah memperbolehkan multiakad. Mereka menegaskan, jika setiap unsur akad yang ada dalam multiakad hukumnya sah, maka gabungan akad tersebut juga sah (qiyas al-majmu' 'ala ahadiha).

Allahu a'lam bisshowab

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/12/18
12.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 24 Rabiul Tsani 1440H / 31 Desember 2018

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Maaf Tahun Barumu Bukan Tahun Baru Kami

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Kami umat Islam menghargai adanya perbedaan, dan mengakui perbedaan itu adalah sunatullah kehidupan. Sebab Rabb kami telah berfirman:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

📌Seandainya Rabbmu berkehendak niscaya manusia Dia jadikan umat yang satu, namun mereka senantiasa berselisih. (QS. Huud: 118)

Ayat yang lain:

وَلَوْ شاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعاً أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ

📌Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (QS. Yunus: 99)

Oleh karena itu, kami akan tetap berbuat baik dan adil kepada siapa pun yang berbeda dengan kami, selama mereka tidak berbuat aniaya kepada kami.

Rabb kami mengajarkan:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

📌Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8)

Maka, biarlah kami istiqamah atas agama kami dan budaya kami, jangan kalian kecut dan jangan pula cemberut, sebab itu bagian dari tuntutan iman kami.

Nabi kami – Shalallahu 'Alaihi wa Sallam– mewasiatkan kami:

قُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ

📌Katakanlah: Aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah! (HR. Muslim, 62/38)

Dan, kami pun tidak memaksa kalian untuk mengikuti agama dan budaya kami. Sebab memaksa bukan ajaran Rabb kami.

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (QS. Al Baqarah: 256)

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ

📌Maka berilah peringatan, karena Sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (untuk memaksa). (QS. Al Ghasyiah: 21-22)

Jadi, sangat ingin kami katakan kepada kalian. Bahwa hari raya kalian bukan hari raya kami, begitu pula hari raya kami bukan hari raya kalian, sebagaimana tahun baru masehi kalian bukanlah tahun baru bagi kami, karena titik tolak sejarah awal tahun kalian berbeda dengan tahun hijriyah kami, tahun baru kalian diawali oleh kelahiran Nabi kami yang mulia -yang telah kalian Tuhankan-  'Isa 'Alaihissalam, sementara tahun kami diawali hijrah Rasulullah dan para sahabatnya dari Mekkah ke Madinah. Walaupun banyak saudara kami muslimin awam yang ikut-ikutan berbahagia dan bersuka cita atas hari raya dan budaya kalian karena ketidaktahuan mereka itu bukan alasan bagi kami untuk turut larut di dalamnya.

Maka, jangan ajak kami hura-hura di malam itu; petasan, tiup terompet, dan sebagainya. Biarlah kami mengisinya dengan kebaikan yang sudah biasa kami jalankan, berkumpul bersama keluarga, ta'lim rutin, ibadah, sebagaimana malam-malam lain.

Nabi kami – Shallallahu 'Alaihi wa Sallam– mengajarkan:

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

📌"Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya masing-masing, dan hari ini adalah hari raya kita." (HR. Bukhari No. 952, Muslim, 16/892)

Ya, jelaskan?! Setiap kaum, setiap umat punya hari raya dan hari besarnya sendiri, silahkan berbahagia dan suka cita dihari itu. Kami tidak memaksa dan menuntut kalian mengucapkan selamat atas kami karena kebahagiaan kami sangat berlimpah dan tidak akan berkurang tanpa ucapan selamat dari kalian. Kami pun meyakini, kebahagiaan kalian tidak akan berkurang seandainya kami tidak mengucapkan selamat atas hari raya kalian, sebab sangat tidak dewasa bila perasaan kebahagiaan dan suka cita mesti didahului ucapan selamat dahulu.

Kami, umat Islam, memiliki sangat banyak hari raya dan hari-hari istimewa, dan kami pun puas atas hal itu, itulah kenapa kami tidak membutuhkan hari raya yang tidak berasal dari Rabb dan nabi kami, yang telah menjadi budaya dan sejarah kami.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, beliau berkata:

"Dahulu orang jahiliyah memiliki dua hari untuk mereka bermain-main pada tiap tahunnya." Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, dia bersabda: "Dahulu Kalian memiliki dua hari yang kalian bisa bermain-main saat itu. Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari Fithri dan hari Adha." (HR. Abu Daud No. 1134, An Nasa'i dalam As Sunan Al Kubra No. 1755, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1098, katanya: hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, 3/371) juga mengatakan: shahih.)

Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

📌Hari 'Arafah, hari penyembelihan qurban, hari-hari tasyriq, adalah hari raya kita para pemeluk islam, itu adalah hari-hari makan dan minum. (HR. At Tirmidzi No. 773, katanya: hasan shahih, Ad Darimi No. 1764, Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnaduhu shahih. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1586, katanya: "Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi mereka tidak meriwayatkannya.")

Dari Abu Lubabah bin Abdil Mundzir, dia berkata: Bersabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

"Sesungguhnya hari Jumat adalah Sayyidul Ayyam (pimpinan hari-hari), keagungannya ada pada sisi Allah, dan dia lebih agung di sisi Allah dibanding hari Idul Adha dan Idul Fitri. Padanya ada lima hal istimewa: pada hari itu Allah menciptakan Adam, pada hari itu Allah menurunkan Adam ke bumi, pada hari itu Allah mewafatkan Adam, pada hari itu ada waktu yang tidaklah seorang hamba berdoa kepada Allah melainkan akan dikabulkan selama tidak meminta yang haram, dan pada hari itu terjadinya kimat. Tidaklah malaikat muqarrabin, langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka ketakutan pada hari Jumat." (HR. Ibnu Majah No. 1083. Ahmad No. 15547, Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No. 4511, Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 2973, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 817, Al Bazzar No. 3738. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' No. 2279).

Lihatlah hari raya kami. Idul Fitri (1 Syawwal), Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari Arafah (9 Dzulhijjah), hari-hari tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah), dan hari Jum'at yang datangnya tiap pekan.

Belum lagi hari istimewa lainnya, walau bukan hari raya tetapi ini merupakan hari istimewa bagi kami karena di dalamnya mengandung keutamaan yang banyak untuk beribadah dan nilai sejarah. Seperti Senin, Kamis, 10 hari pertama Dzulhijjah, 6 hari Syawwal, hari 'asyura, Ayyamul Bidh, 17 Ramadhan, 1 Muharam awal penanggalan kami, dan Lailatul Qadar. Semua ini ada dasarnya dalam agama dan sejarah kami.

Inilah kami, dan inilah agama kami, walau kami bersikap Lakum diinukum wa liyadin dalam urusan agama, tetapi kami ini rahmatan lil 'alamin bagi kalian dalam urusan muamalah. Kalian tetap saudara dan sahabat, jangan khawatir. Sebab Rabb kami mengajarkan:

إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ نُوحٌ أَلَا تَتَّقُونَ

📌Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?" (QS. Asy Syu'ara: 106)

إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ هُودٌ أَلَا تَتَّقُونَ

📌Ketika saudara mereka Hud berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?" (QS. Asy Syu'ara: 124)

إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ

📌Ketika saudara mereka, shaleh, berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?" (QS. Asy Syu'ara: 142)

إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ لُوطٌ أَلَا تَتَّقُونَ

📌Ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?" (QS. Asy Syu'ara: 161)

Lihatlah, Allah Ta'ala tetap menyebut para nabi pembawa risalahNya; Nuh, Hud, Shalih, dan Luth, sebagai saudara bagi kaumnya, walau kaumnya mengingkari agama yang dibawa mereka, mengingkari kenabian, dan mengingkari ketuhanan Allah Ta'ala. Itulah sikap kami juga, walau kalian ingkar kepada agama yang kami yakini, ingkar kepada nabi kami, kalian tetap saudara kami; saudara setanah air.

Wallahu A'lam.

Repost : http://www.manis.id/2016/12/maaf-tahun-barumu-bukan-tahun-baru-kami.html#ixzz5bB6zNQLC

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/12/18
12.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
31/12/18 12.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
31/12/18 19.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📢📢 *INFO MANIS* 📢📢

No. 011/INFO/MII/XII/2018
Tanggal: 28 Desember 2018
Perihal : *Donasi Bencana Banten & Lampung*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum

##################


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Segala puji bagi اَللّٰهُ Robb semesta alam.... Semoga kita semua selalu berada dalam limpahan rahmat iman dan kasih sayang dari اَللّٰهُ. Shalawat dan salam senantiasa terhaturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad ﷺ, dan kita termasuk golongan yang senantiasa akan mendapat syafaat Rasulullaah di hari dibangkitkan, آمِيْنُ

Teriring doa untuk saudara-saudara kita di *Banten dan Lampung* yang masih terus tertimpa musibah tsunami. Semoga Allah segera menurunkan pertolongan kepada mereka, آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ

Bersama ini kami mengajak segenap member Komunitas MANIS untuk membantu meringankan kedukaan masyarakat di Banten & Lampung yang terkena musibah.

Kebutuhan urgent pengungsi :
1. Makanan siap saji & makanan bayi
2. Selimut
3. Baju ganti pria, wanita, anak kecil & balita
4. Alat shalat
5. Obat-obatan
Dll

Catatan ; *Tidak nerima pakaian bekas*

Donasi dapat di kirim ke :

*Norek Yayasan MANIS*
*BSM : 711.381.6637*
Konfirmasi Donasi (WA) :
http://bit.ly/konfirmasiDonasiBantenLampung

Mohon nominal transfer menambahkan kode unik : 008
Misalnya Rp. 100.008,-

*Donasi berupa barang dapat di kirim ke* : 👇🏻

Ida Faridah

Jl. Sentul-Jongjing Km 10 Kp. Ragas Rt 05/01 Ds. Purwadadi Kecamatan Lebak Wangi Kab Serang-Banten 42195
Hp. 0852-1547-4971

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (al-Mâidah : 2)

جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)." (QS. Ar Rahman : 60)

اَللّٰهُ سبحانه و تعالى juga berfirman,

لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ

"Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik." (QS. An-Nahl : 30)

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ


*-Pengurus MANIS-*
31/12/18 19.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/01/19 05.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 25 Rabiul Tsani 1440H / 1 Januari 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Hadits Tentang Air Laut Murka Kepada Manusia

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Haditsnya ini:

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا الْعَوَّامُ حَدَّثَنِي شَيْخٌ كَانَ مُرَابِطًا بِالسَّاحِلِ قَالَ لَقِيتُ أَبَا صَالِحٍ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَيْسَ مِنْ لَيْلَةٍ إِلَّا وَالْبَحْرُ يُشْرِفُ فِيهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ عَلَى الْأَرْضِ يَسْتَأْذِنُ اللَّهَ فِي أَنْ يَنْفَضِخَ عَلَيْهِمْ فَيَكُفُّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Telah menceritakan kepada kami Yazid telah memberitakan kepada kami Al 'Awwam *Telah menceritakan kepadaku seorang Syaikh* yang ribath (menjaga perbatasan di daerah pantai) dia berkata; aku telah bertemu dengan *Abu Shalih* pelayan Umar Bin Al Khaththab, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Umar Bin Khaththab dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau telah bersabda:

_"Tiada satu malam kecuali laut pasang ke daratan sampai tiga kali, memohon kepada Allah untuk menampakkan kekuatannya kepada mereka (manusia), akan tetapi Allah mencegahnya."_

Hadits ini diriwayatkan oleh:

- Imam Ahmad dalam Musnadnya no. 303

Para ulama menyatakan hadits ini DHA'IF (LEMAH).

Mereka adalah:

- Lihat Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam Tahqiq-nya terhadap _Musnad Ahmad,_ Jilid. 1, Hal. 263-264. Darul Hadits. Kairo. 2012M/1433H

- Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalam _Ta'liq Musnad Ahmad_, Jilid. 1, Hal. 395. Cet. 1, Muasasah Ar Risalah. 2001M/1421H.

- Syaikh Al Albani dalam _As Silsilah Adh Dha'ifah_-, no. 4392, Jilid. 9, Hal. 382. Cet. 1. Maktabah Al Ma'arif. Riyadh. 1992M/1412H

Kenapa Dha'if?

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

فيه رجل مبهم لم يسم

_Pada hadits ini ada seorang perawi yang masih samar, tidak disebut namanya._ *(Tafsir Ibnu Katsir, 7/400)*

Sementara itu, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan, di dalam sanadnya terdapat dua orang MAJHUL (tidak diketahui keadaannya), yaitu:

- Seorang syaikh yg diambil riwayatnya oleh Al 'Awwam bin Hausyab

- Abu Shalih, pelayan Umar bin Khattab Radhiyallahu'Anhu

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/01/19
05.25 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 01 Januari 2019
Ustadzah Harti

🌿🍁🌺

Tanya Ustadz/Ustadzah

Assalamu'alaikum
Mohon maaf ....
Bagaimana memperlakukan non muslim yang dalam ambang sakaratul maut. Bolehkah kita membacakan ayat-ayat Qur'an untuk membantunya?
Member A 19

Jawab:
-------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته


Talqin adalah menuntun pasien yang sedang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat tauhid. Lakukan dengan lembut, tidak terkesan memaksa. Jika orang tersebut sudah mengucapkannya, tidak perlu diulangi lagi selama dia tidak berbicara dengan pembicaraan lainnya. Jika sudah mengucapkannya, namun setelah itu mengucapkan kata-kata lain, maka hendaknya diulangi lagi talqinnya hingga dia mengucapkan kalimat tauhid.

Jumhur ulama berpendapat bahwa ucapan yang dituntun cukup 'Laa ilaaha ilallah', adapun tambahan 'Muhammadurrasulullah' jika talqin tersebut dilakukan terhadap non muslim yang diharapkan masuk Islam sebelum wafatnya,

Sebagaiman riwayat Rasulullah saw yang mentalqin anak Yahudi sebelum wafatnya.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Tsabit dari Anas bahwa seorang remaja Yahudi yang biasa membantu Nabi saw sakit dan Nabi saw mendatanginya untuk menjenguknya lalu beliau saw duduk di dekat kepalanya dan mengatakan kepadanya,"Masuk islamlah kamu." Kemudian remaja itu memandang kearah ayahnya yang ada di dekatnya dan ayahnya pun berkata kepadanya,"Taatilah Abal Qosim Muhammad saw." Lalu remaja itu pun masuk islam. Nabi pun meninggalkannya dan bersabda,"Alhamdulillah yang telah menyelamatkannya dari neraka."

Disebutkan didalam shahih Muslim tentang seorang sahabat yang meruqyah seorang kepala kampung—ada kemungkinan kampung kafir atau kampung orang-orang bakhil, sebagaimana disebutkan Ibnul Qoyyim didalam kitab "Madarij as Salikin yang disengat oleh ular berbisa.

Itu semua juga merupakan sarana da'wah yang bisa anda gunakan untuk bisa melunakkan kekerasan hatinya Anda bisa memberikan sentuhan-sentuhan da'wah lainnya di saat-saat luang, seperti tentang keesaan Allah, obat dari segala penyakit ada di tangan-Nya hingga menawarkan Islam kepadanya.

Allahu a'lam bisshowab

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/01/19
12.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/01/19 12.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/01/19 10.30 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 26 Rabiul Tsani 1440 H / 02 Januari 2019

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

📋 Ayo Ngaji...
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

"Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan jalan baginya menuju surga." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dll)

• Perhatikan, penekanannya bukan pada 'ilmunya' tapi 'mencari ilmunya'. Keutamaan ilmu memang tinggi. Tapi yang tidak kalah tingginya adalah proses mencari ilmunnya. Seseorang yang merasa dirinya bodoh, lalu tanpa bosan dia terus mencari ilmu, lebih baik daripada orang yang sudah merasa berilmu lalu dia berhenti untuk menuntut ilmu.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا "، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: حِلَقُ الذِّكْرِ) رواه الترمذي وقال حديث حسن غريب، وأحمد، وقال الأرنؤوط: إسناده ضعيف)

"Jika kalian melewati taman-taman surga, maka singgahlah." Mereka bertanya, 'Apakah taman-taman surga itu?' Beliau menjawab, 'Halaqah-halaqah zikir." (HR. Tirmizi, dia berkata haditsnya hasan gharib, Ahmad. Al-Arnauth berkata: sanadnya lemah)

• Atha bin Abi Rabah berkata: Halaqah-halaqah zikir adalah majelis (yang menjelaskan) halal haram, bagaimana engkau membeli, bagaimana engkau shalat, bagaimana engkau zakat, bagaimana engkau haji, bagaimana engkau menikah, bagaimana engkau mencerai dan semacamnya.

Ibnu Ruslan berkata dalam syairnya,

وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُودَةٌ لاَ تُقْبَلُ

"Siapa yang beramal tanpa ilmu, maka amalnya tertolak tak diterima."

Seorang ulama berkata dalam syairnya,

فَإِنَّ فَقِيهاً وَاحِدًا مُتَوَرِّعاً أَشَدُّ علَىَ الشَّيْطَان مِنْ أَلْفِ عَابِدٍ

"Satu orang yang paham agama dan dia wara' (takut melanggar dan maksiat), maka itu lebih berat bagi setan dari seribu ahli ibadah (tanpa ilmu)."

Seorang ulama berkata, "Siapa yang mendatangi ulama dan duduk di majelisnya, lalu dia tidak dapat merekam ilmu yang disampaikan, Allah tetap memberinya tujuh karomah (kemuliaan);

1. Dia mendapatkan keutamaan orang yang mengaji.

2. Selagi dia tertahan di majelis tersebut, maka selama itu dia terhalang dari dosa dan maksiat.

3. Jika dia keluar dari rumahnya, rahmat Allah diturunkan kepadanya.

4. Jika dia singgah di majelis tersebut, rahmat Allah akan diturunkan kepada ulama tersebut dan dia mendapatkan barokahnya.

5. Dicatatkan untuknya kebaikan-kebaikan selama dia mendengarkannya.

6. Dia dikelilingi malaikat yang membentangkan sayap-sayapnya.

7. Setiap langkah kaki yang dia ayunkan dapat menjadi kafarat (penghapus) dosa dan pengangkat derajat serta penambah pahala."

Ini bagi yang tidak dapat merekam apa yang disampaikan. Bagaimana dengan mereka yang mengaji dan dapat merekam apa yang dia sampaikan, baik sedikit atau banyak. Kebaikan berlipat-lipat akan dia dapatkan.

Yang sudah rutin dan aktif di suatu pengajian, tekunilah dan istiqamahlah, jangan mudah goyah dan lemah. Yang belum, segera cari tempat mengaji yang dia percaya lurus pemahamannya dan mungkin dia hadiri. Semoga Allah berkahi....

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/01/19
10.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: Dzikir (Mengingat Allah) Yang Paling Utama

Ustadz Menjawab
Rabu, 02 Januari 2019
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺🌸🌼🍁🍃

السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

Ustadz/ustadzah....
Mohon minta penjelasan dzikir setelah shalat wajib yang sesuai sunnah Rasul.


Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واعلم أن المذهب الصحيح المختار الذي عليه من يعتمد من العلماء أن قراءة القرآن أفضل من التسبيح والتهليل وغيرهما من الأذكار وقد تظاهرت الأدلة على ذلك

Ketahuilah, bahwa madzhab yang benar lagi terpilih yang dipegang kuat para ulama bahwa membaca Al-Qur'an lebih utama dibanding tasbih, tahlil, dan dzikir lainnya. Hal itu ditunjukkan oleh sejumlah dalil yang ada. (At Tibyan Fi Adab Hamalatil Quran, Hlm. 24)

Dan Bisa juga dengan dzikir Al-Ma'tsurat.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/01/19
10.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/01/19 10.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/01/19 21.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 27 Rabiul Tsani 1440H / 3 Januari 2019

📚 *KELUARGA MUSLIM*

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

📋Merekat Kasih dan Berbagi Cinta

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Hari liburan merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh seluruh keluarga, baik Ummi, Abi, anak-anak, nenek serta kakek.

Saat liburan, seluruh anggota keluarga berkumpul, menyatukan hati, pikiran dan kegiatan sehingga bisa berbagi segalanya dan selalu terasa indah bagi semua.

Waktu liburan bisa digunakan untuk beristirahat sejenak dari segala beban yang berat, dari kesepian dan kesendirian, dari duka dan nestapa, dari himpitan dan kepiluan.

Karena itu, hendaknya kita bisa mengelola waktu liburan untuk merekat kasih dan berbagi cinta dengan keluarga. Tampakkanlah kasih sayang dan cinta bagaikan lautan yang tak bertepi, luas dan dalam, juga bagaikan bunga merekah berwarna-warni yang indah di hamparan taman yang sangat luas.

Karena itu, buatlah beberapa kegiatan bersama keluarga yang bisa merekat kasih dan berbagi cinta untuk terus bersatu dalam bahagia selamanya hingga di surga.

Kita bisa membuat beberapa kegiatan bersama keluarga saat liburan, diantaranya:

1. Kegiatan menguatkan cinta kepada Allah:

a. Shalat berjamaah
Seluruh keluarga kompak untuk shalat di awal waktu dengan berjamaah.
Kekompakan dalam taat kepada Allah membuat hati dan pikiran mudah dipersatukan.

b. Khatam Qur'an bersama
30 juz dibagi kepada seluruh anggota keluarga agar bisa 1x khatam.
Hati semakin teduh jika kita selalu berinteraksi dengan Al-Qur'an, dan bertambah nikmat jika tilawah Al-Qur'an dilakukan bersama dengan keluarga.

c. Membaca dzikir Al-Ma'tsurat di pagi hari atau di sore hari bersama-sama dengan keluarga membuat jiwa semakin lapang dan hidup lurus dan istiqamah jauh dari gangguan syetan.

2. Kegiatan merekat kasih dan berbagi cinta, diantaranya:

a. Rihlah (wisata) bersama keluarga.
b. Bersama-sama menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
c. Masak bersama dan makan bersama.
d. Rapat keluarga membicarakan rencana program masing-masing setahun kedepan.
e. Olah raga bersama.
f. Silaturrahim ke rumah nenek dan kakek atau keluarga terdekat.
g. Kunjungan ke pesantren-pesantren yang akan menjadi alternatif tempat belajar anak-anak.
h. Tukar-menukar hadiah dengan sesama anggota keluarga.
i. Saling membantu menyelesaikan tugas.
j. Menegakkan nilai-nilai ukhuwah.
k. Bekerja dengan riang sambil bercanda dengan yang lain.
l. Banyak berkomunikasi satu sama lain.
m. Menampakkan kepedulian satu sama lain.
n. Berlapang dada dan bermuka ceria.

Kebersamaan dalam banyak kegiatan dengan keluarga dalam keadaan senang di saat libur bisa merekatkan ukhuwwah, kasih sayang, dan berbagi cinta tanpa ada beban.

Silahkan mempraktekkannya, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bish shawaab.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/01/19
21.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: Bekerja di Lembaga Konvensional

Ustadz Menjawab
Kamis, 03 Januari 2019
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ana mau bertanya, apa hukumnya bekerja di pegadaian (Lembaga Konvensional)?

A. 33

==========
Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1. Lembaga konvensional terdiri atas 2 bagian:

a. Perusahaan atau entitas yang core bisnisnya tidak halal

b.Perusahaan atau entitas yang core bisnisnya bisa produk syariah atau konvensional

▪Untuk perusahaan (entitas) konvensional yang core bisnisnya tidak halal

a. Yaitu perusahaan (entitas) yang kegiatan usahanya mengatur atau memperjual belikan produk yang tidak halal - baik secara langsung ataupun tidak langsung / baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena nonfisik (seperti pendapatan dari transaksi pinjaman berbunga)-.

b. Di antara contohnya adalah bekerja di bar / diskotik (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, mapia korupsi, mapia hukum, bank – khusus - konvensional, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, dan sejenisnya.

c. Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (haram) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam.

d. Contohnya dalam masalah riba,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir, beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Mereka itu dosanya sama.'" (HR. Muslim)

▫Begitu pula dalam masalah risywah,

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa " Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

▫Begitu pula dalam bab-bab lain, Allah tidak hanya mengharamkan pelakunya langsung, tetapi juga pelaku tidak langsung. Sesuai dengan kaidah sadduz zari'ah ( سد الذريعة ), meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang.

▪lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) termasuk diantara yang berpendapat bahwa dana tersebut dikategorikan dana haram sebagaimana dilansir dalam Keputusannya no. 7/1/65, pada perteman ke 7 sebagai berikut :

أَنَّهُ لَا خِلَافَ فِيْ حُرْمَةِ الْإِسْهَامِ فِي شَرِكَاتٍ غَرْضُهَا الْأَسَاسِيُّ مُحَرَّمٌ،كَالتَّعَامُلِ بِالرِّبَا أَوْ إِنْتَاجِ الْمُحَرَّمَاتِ أَوْ الْمُتَاجَرَةِ بِهَا. وَالَأَصْلُ حَرْمَةُ الإِسْهَاِم فِيْ شَركِاَتٍ تَتَعَامَلُ أَحْيَانًا بِالْمُحَرَّمَاتِ، كَالرِّبَا وَنَحْوَهُ، بِالرَّغْمِ مِنْ أَنَّ أَنْشِطَتَهَا الْأَسَاسِيَّةَ مَشْرُوْعَةٌ

"Bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa membeli saham pada perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan usaha yang haram, seperti transaksi ribawi, memproduksi barang yang haram, jual beli barang yang haram. Pada prinsipnya, haram membeli saham pada perusahaan yang kadang- kadang melakukan transaksi yang haram seperti transaksi ribawi dan sejenisnya, walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut itu adalah usaha yang halal."

Diantara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih berikut :

"إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ".

"Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram."

Sesuai kaidah fikih ini, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka hukum haram lebih diunggulkan dan menjadi hukum keseluruhan dana tersebut.

▪Bagian kedua : Bekerja di lembaga atau entitas atau perusahaan yang core bisnisnya bergerak dalam bidang usaha konvensional dan usaha syariah.

a. Seperti halnya beberapa divisi di kementrian keuangan yang mengatur konvensional dan syariah. Begitu pula di bank umum yang mengatur kegiatan konvensional dan unit usaha syariah. Demikian pula di Bank Indonesia yang mengatur bank syariah dan bank konvensional.

b.Jika ditelaah, ada beberapa pendapat dari para ulama terkait hal ini:

1. Pendapat pertama dibagi dalam dua kondisi:

Kondisi pertama, jika keterlibatan atau bekerja di perusahaan tersebut on mission (membawa nilai-nilai Islam) dengan menempati posisi-posisi strategis, seperti bagian treasury, dengan misi bisa membawa nilai Islam atau memberikan kebijakan untuk memperluan kewenangan syariah di unit syariah, misalnya, maka terlibatannya dalam usaha ini diperkenankan sesuai dengan kaidah

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

"Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya."

Kondisi kedua, jika keterlibatannya hanya mencari ma'isyah atau pendapatan maka tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat dengan 2 parameter: tidak ada alternatif usaha lain yang halal dan pekerjaannya di entitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang wajib pula, seperti kewajiban keluarga dan anak-anak. Hal ini sesuai dengan kaidah

الـــضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْـــــــظُوْرَاتِ

"Kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang."

مَا اُبِيــــــْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَــــدَّرُ بِقَدَرِهَا

"Apa yang dibolehkan karena adanya kemudharatan diukur menurut kadar kemudharatan."

2. Pendapat kedua, bekerja di entitas ini sudah menjadi umumul balwa (suatu praktik yang tidak bisa dihindarkan) bahkan sistem ini sekarang menjadi sistem yang mengakar. Oleh karena itu, jika kita hukumi bahwa seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan perekonomian harus resign dan meninggalkan pekerjaannya, hal itu akan melumpuhkan seluruh perekonomian, tidak hanya konvensional, tetapi juga syariah.

Dengan demikian, berdasarkan umumul balwa ini, diperbolehkan untuk bekerja di entitas ini sesuai dengan kaidah umumul balwa. Banyak para ulama yang menegaskan tentang hal ini, beberapa ulama diantaranya :

▪Ibnu Nujaim menjelaskan sebagai berikut :

قَالَ ابْنُ نُجَيْم الْحَنَفِيّ : أَمَّا مَسْأَلَةُ مَا إِذَا اخْتَلَطَ الْحَلَالُ بِالْحَرَامِ فِيْ الْبَلَدِ، فَإِنَّهُ يَجُوْزُ الشِّرَاءُ وَالْأَخْذُ إِلَّا أَنْ تَقُوْمَ دِلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ مِنَ الْحَرَامِ.

"Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram."

▪An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

قَالَ النَّوِوِيّ : اَلْخلْطُ فِيْ الْبَلَدِ حَرَامٌ لَّا يَنْحَصِرُ بِحَلاَلٍ يَنْحَصِرُ لَمْ يَحرُمْ الشِّرَاءُ مِنْهُ بَلْ يَجُوْزُ الْأَخْذُ مِنْهُ إِلَّا أَنَّ يَقْتَرِنَ بِتِلْكَ الْعَيْنِ عَلَامَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْحَرَامِ فَإِنَّ لَمْ يَقْتَرِنْ فَلَيْسَ بِحَرَامٍ ,وَلَكِنْ تَرْكُهُ وَرْعٌ مَحْبُوْبٌ وَكُلَّمَا كَثُرَ الْحَرَامُ تَأَكَّدَ الْوَرْعُ.

"Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan tersebut itu dicintai Allah Swt., setiap kali dana haram itu banyak, maka harus disikapi dengan wara'."

▪Ibnu Taimiyah menjelaskan sebagai berikut:

فَأَمَّا الْمُتَعَامِلُ بِالرِّبَا فَالْغَالِبُ عَلَى مَالِهِ الْحَلَالُ، إِلَّا أّنْ يُّعْرَفَ الْكُرْهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَذَلكَ أَنَّهُ إِذَا بَاعَ أَلْفًا بِأَلْفٍ وَمِائَتَيْنِ، فَالزِّيَادَةُ هِيَ الْمُحَرَّمَةُ فَقًطْ، وَإِذَا كَانَ فِيْ مَالِهِ حَلَالٌ وَحَرَامٌ وَاخْتَلَطَ لَمْ يَحْرُمْ الْحَلَالُ بَلْ لَهُ أَنْ يَّأْخُذَ قَدْرَ الْحَلَالِ كَمَا لَوْ كَانَ الْمَالُ لِشَرِيْكَيْنِ، فَاخْتَلَطَ مَالُ أَحَدِهِمَا بِمَالِ الْآخَر فَاِنَّهُ يُقَسَّمُ بَيْنَ الشَّرِيْكَيْنِ ) . . وَكَذَلِكَ مَنْ اخْتَلَطَ بِمَالِهِ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ، أُخْرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَهُ ( )

"Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, maka yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh. Karena jika sesorang menjual 1000 seharga 1.200, maka yang haram adalah marginnya saja.

Jika pendapatannya terdiri dari dana halal dan haram yang bercampur, maka bagian yang haram ini tidak mengharamkan bagian yang halal. ia bisa mengambil bagian yang halal tersebut, sebagaimana jika dana miliki dua orang syarik, dana syirkah telah bercampur dan menjadi milik keduanya, maka dana tersebut dibagi kepada dua syarik tersebut.

Begitu pula dana halal bercampur dengan dana haram, maka prosentase dana haram dikeluarkan, maka sisanya adalah dana halal.

3. Dengan demikian, maka bisa kita simpulkan bahwa bekerja di perusahaan atau entitas yang core bisnisnya tidak halal itu tidak diperkenankan dalam Islam. Tetapi jika bekerja di perusahaan atau entitas yang kegiatan usahanya adalah usaha yang halal dan juga melakukan usaha yang tidak halal, maka para ulama berbeda pendapat.

▪Pendapat pertama, jika bekerja di perusahaan tersebut on mission itu diperkenankan. Namun, jika bekerja diperusahaan tersebut bukan on mission tetapi mencari pendapatan semata, maka tidak diperkenankan. Kecuali dalam kondisi darurat yaitu tidak ada alternatif lain yang halal dan pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mubah dan wajib.

▪Pendapat kedua, itu diperkenankan karena ada umumul balwa (sesuatu yang tidak bisa dihindarkan).

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📱Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/01/19
21.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/01/19 21.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
04/01/19 08.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jum'at, 28 Rabiul Tsani 1440/ 04 Januari 2019

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Umar Hidayat, M.Ag

📋 Saat Husnudzan hanya Setengah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Menjaga hati agar tetap bersih itu perjuangan. Menjaga pikiran agar tetap posotif butuh pengorbanan. Menjaga jiwa agar tetap jernih butuh kesabaran.

Pernahkah Anda alami, ketika hati begitu semangat untuk bersalaman lalu mengulurkan tangan penuh heroik tapi yang bersangkutan berpaling. Yang bersangkutan tidak meresponnya. Diam saja. Atau yang bersangkutan pura-pura tidak tahu. Atau yang bersangkutan betul-betul tidak tahu kalau kita berharap bisa salaman?

Anda tetap husnidzan atau setengah hati? Atau malah sakit hati dan syu'udzan pada yang bersangkutan?

Tetaplah berbaik sangka (husnudzan) karena husnudzan itu melegakan. Melapangkan dada. Tak menambah pikiran dan mengeruhkan jiwa. Cukupkan dengan keyakinan bahwa jika kita bermaksud baik Allah akan tambahkan kebaikan untuk kita.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱Info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
💰 =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= 💰
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
04/01/19
08.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: Wudhu dan Shalat Orang Sakit

Ustadzah Menjawab
Jum'at, 04 Januari 2018
Ustadzah Dra Indra Asih

🌿🍁🌺🌸🍃🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya ustadz/ustadzah shalatkan wajib bagi setiap muslim. Adik ana kan diberikan cara yang berbeda, dia tidak bisa melakukan aktivitas fisik seperti lainnya. Untuk itu bagaimana cara wudhu dan shalatnya, kondisi adik ana hanya bisa duduk, tidak mampu menggerakkan tangan dan kakinya. Mohon penjelasannya. Jazakallah khairan

A 31

Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Seorang muslim tidak gugur kewajiban shalatnya selama akalnya masih berfungsi, tetapi dia dapat shalat sesuai kondisinya, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..." (QS. At-Taghabun : 16)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ kepada orang yang sakit, "Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan cara berbaring."

Maka, jika adik yang mengalami kondisi seperti itu, jika tidak mampu berwudhu sendiri dengan tangannya, maka dibantu untuk berwudhu oleh orang lain. Jika dia tidak dapat berwudhu dengan air, maka dia boleh bertayammum.

Jika dia tidak dapat bertayammum sendiri, maka dapat ditayammumkan oleh siapa saja yang ada, memukulkan kedua tangannya ke atas tanah, lalu dengan keduanya mengusapkan wajah dan kedua tangannya dan meniatkan untuk bersuci.

Kemudian dia shalat sesuai kondisi, apakah duduk atau berbaring. Shalat dengan memberi isyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud sesuai kemampuan. Jika tidak mampu memberikan isyarat dan gerak, maka memberikan isyarat dengan mata untuk rukuk dan sujud.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/01/19
09.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
04/01/19 09.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/01/19 12.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 05 Januari 2019
Ustadz Farid Nu'man Hasan

🌿🍁🌺🌸🍃🍁🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah... saya mau bertanya

Apakah ada dalil tentang acara syukuran 7 bulanan?

A 16

Jawaban
==========

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tidak ada dalil khusus tentang 4 bulanan atau 7 bulanan. Itu adalah tradisi muslim di Indonesia. Maka, posisikan itu sebagai tradisi, bukan sebagai tuntunan dalam agama.

Sebab, secara khusus tidak ada ritual apa pun dalam Al Qur'an dan As Sunnah saat hamil.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/01/19
12.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 29 Robi'ul Tsani 1440 H / 05 Januari 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Kelalaian Seorang Habib bin Abi Balta'ah Radhiyallahu'anhu, yang hampir, Menjadi Musibah Ummat

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹


Sebelum pengajuan izin dari Umar ibnil Khaththab Radhiyallahu'anhu untuk mengeksekusi terdakwa, Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan keempat ayat pertama dari Surah al-Mumtahanah:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي ۚ تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang, dan Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus.

Surah Al-Mumtahana, Ayat 1

إِنْ يَثْقَفُوكُمْ يَكُونُوا لَكُمْ أَعْدَاءً وَيَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُمْ بِالسُّوءِ وَوَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ

Jika mereka menangkapmu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu lalu melepaskan tangan dan lidahnya kepadamu untuk menyakiti dan mereka ingin agar kamu (kembali) kafir.

Surah Al-Mumtahana, Ayat 2

لَنْ تَنْفَعَكُمْ أَرْحَامُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ ۚ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَفْصِلُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Kaum kerabatmu dan anak-anakmu tidak akan bermanfaat bagimu pada hari Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Surah Al-Mumtahana, Ayat 3

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ ۖ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja," kecuali perkataan Ibrahim kepada ayahnya, "Sungguh, aku akan memohonkan ampunan bagimu, namun aku sama sekali tidak dapat menolak (siksaan) Allah terhadapmu." (Ibrahim berkata), "Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkau kami bertawakal dan hanya kepada Engkau kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali,

Surah Al-Mumtahana, Ayat 4

Agung Waspodo berapa banyak kesalahannya telah merugikan Ummah, nastaghfirullah..

Stasiun Pasar Minggu Baru
26 Rabi'ul-Akhir 1440 Hijriyah
---

Videonya bisa dilihat di sini:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10156843165098904&id=736403903

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/01/19
12.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/01/19 12.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/01/19 11.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 1 Jumadi Awal 1440 H / 6 Januari 2019

📚 TADABUR AL- QUR'AN

📝 DR. SAIFUL BAHRI, M.A.

📋 Orang-orang Pilihan

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Menjadi orang-orang pilihan yang dihargai karena prestasi adalah merupakan sebuah kebahagiaan. Sebuah kepuasan psikis. Manusiawi. Lantas, bagaimana jika orang-orang pilihan tersebut dipilih dan dinobatkan oleh Allah.

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)" (QS. 3:33)

Rahasia apakah yang membuat mereka terangkat dalam lembaran sejarah sebagai orang-orang pilihan.

Adam dan Nuh mewakili dua individu secara personal. Dan Keluarga Ibrahim serta keluarga Imran menjadi sebuah prototipe keluarga teladan.

Pertama; 
Nabi Adam adalah manusia pertama yang dipilih Allah untuk mengemban misi kekhilafahan (memakmurkan bumi Allah). Misi tersebut pernah ditawarkan kepada makhluk-makhluk Allah yang lain, langit, bumi dan gunung-gunung. Akan tetapi mereka menyatakan tak sanggup memikul amanah yang berat. Maka amanah tersebut dibebankan kepada manusia (lihat QS. 33:72).

Misi ini pun mendapat tanggapan dan konfirmasi dari beberapa pihak. Malaikat menengarai mereka akan membuat bencana di atas bumi. Dan apa yang diprediksikan malaikat tersebut benar. Akan tetapi tidak semua manusia seperti itu. Dan bukan manusia seperti mereka yang mengemban amanah dari Allah. Mereka yang laik tersebut tidaklah banyak, karena tanggungan memanggul amanah tidaklah mudah dibebankan kepada siapa saja.

Adam yang dibelaki Allah dengan ilmu dan akal diangkat derajatnya. Bahkan para penduduk langit diwajibkan sujud kepadanya. Sujud takzhim atas titah-Nya, bukan penyembahan atau penghambaan kepada makhluk-Nya. Iblis yang menolak perintah tersebut pun dilaknat Allah. Dimurkai. Dan –bahkan- diusir dari langit.

Kemudian, makar iblis pun dirancang untuk menggelincirkan Adam. Ia menabuh genderang permusuhan abadi terhadap Adam dan kelak anak-cucunya. Karena Adam lah yang menjadi sebab terusirnya Iblis dari langit.

Sebagai buahnya, Adam memang melakukan pelanggaran akibat kelalaian dari bujukan iblis. Tapi kelalaian tersebut dibayar dengan keinsyafan dan penyesalan yang dalam. "Keduanya berkata: "Ya Tuhan kami, kami Telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi." (QS. 7:23)

Dan kesadaran, keinsyafan dan ketundukan yang khusyu' sebagai refleksi perbaikan diri dijadikan Allah sebagai salah satu ciri-ciri orang bertaqwa. "Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui."(QS. 3:135).

Orang berprestasi bukanlah mereka yang tidak melakukan kesalahan. Namun mereka yang mampu menimpali kesalahan tersebut dengan kebaikan-kebaikan serta usaha perbaikan diri dan tidak putus asa pada rahmat Allah.

Kedua; 
Adapun Nabi Nuh as. yang sering dijadikan ikon dan simbol keteguhan dan kesabaran.

Bagaimana tidak? Beliau berdakwah selama 950 tahun, namun pengikutnya tak lebih dari 50 orang. Bahkan yang lebih menyakitkan, istri dan anak lelakinya justeru menjadi bagian dari mereka yang menghalangi bahkan memusuhi dakwahnya. Mundurkah Nabi Nuh dari tugas risalah yang dibebankan Tuhannya?

Sejarah merekamnya tidak demikian. Nuh as. tetap mantap melangkah menyampai-kan dakwahnya siang malam, dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, dengan berbagai sarana dan usaha. Namun, balasan kaumnya justeru menyakitkan. Ancaman fisik, teror mental dan psikis menjadi bagian yang tak terelakkan dari kehidupan Nabi Nuh. Terlebih ketika turun wahyu pembuatan kapal penyelamat. Nabi Nuh membuatnya di tengah padang pasir. Mereka menertawakan, mengejek dan mengolok-olok bahkan melempari dengan kotoran.

Kisah-kisah kesabaran ini ada di berbagai surat dalam al-Qur'an. Namun secara spesifik ada dalam sebuah surat yang dinamakan Surat Nuh. Kisah kegigihan dakwah beliau bisa dilihat dalam surat ini. Pun pada saat banjir bandang melanda seluruh permukaan bumi dengan air mata berlinang beliau memanggil anaknya untuk bergabung dengannya. Namun ia menolaknya sehingga tenggelam ditelan air. Hal ini menunjukkan betapa beliau sangat mengharap dakwahnya diterima keluarganya.

Namun Allah menguji beliau dengan perhelatan psikis yang dahsyat. Lihatlah rekaman dialog beliau dengan anaknya serta perhelatan psikis ini dalam surat Hud ayat 42-46.

Nuh yang teguh dan tidak putus asa pada akhirnya diselamatkan Allah bersama sedikit dari kaumnya dan beberapa pasang binatang yang berada dalam kapalnya.

Kesabaran seperti inilah yang dibutuhkan saat ini. Saat kita berniat baik namun respon sosial justeru sebaliknya; mencurigai, memusuhi bahkan meneror. Selaiknya Nabi Nuh kita contoh. Tak ada kata mundur. Tak ada kata menyerah. Beliau hanya mengerahkan segenap usaha kemanusiaan.

Dan Allah mengganjarnya, sebagai salah satu nabi pilihannya yang istimewa yang dikenal dengan ulul azmi.

Ketiga; 
Bila sebelum ini dua individu dipilih Allah sebagai contoh dan teladan manusia. Berikutnya Allah menyertakan Ibrahim dan keluarganya sebagai prototipe keluarga ideal, yang sukses mengorganisir potensi internal anggota keluarga yang kemudian digunakan untuk berdakwah dan bersosial di tengah-tengah masyarakat.

Lihatlah Ibrahim muda yang cerdas ketika berdebat dengan rezim yang zhalim. Lihatlah keberanian Ibrahim muda meluluhlantakkan khurafat dan simbol kejahiliahan kaumnya. Lihat pula kegigihan dan keteguhan beliau berpegang pada prinsip meski dipanggang di tengah api yang juga sebagai makhluk Allah.

Dengan titah-Nya pula hal ini menjadi pintu mukjizat bagi beliau. "Kami berfirman: Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim." (QS. 21:69).
Pun pada saat beliau berkeluarga. Kesabaran menanti keturunan juga patut dijadikan contoh.

Demikian halnya pengajaran dan pendidikan akidah yang mantap dan matang pada keluarganya.
Lihatlah kisah mengharukan yang diabadikan al-Quran ketika beliau meninggalkan anak dan istrinya di sebuah lembah yang tak ada kehidupan sedikitpun di sana (lihat QS. 14:37)

Demikian halnya pendidikan kepasarahan dan ketundukan pada Allah ditanamkan pada anak-anaknya. Sebagai contoh kedewasaan Ismail pada usia yang belia saat turun perintah penyembelihan. Sebagai balasan ujian ini Allah menggantinya dengan kemuliaan di atas kemuliaan. Beliau yang dijuluki sebagaiabul anbiyâ' (bapaknya para nabi) ini adalah khalîlurrahmân, kekasih Allah. Anak dan bapak ini lah dengan titah Allah membangun ka'bah yang kelak menjadi kiblat seluruh kaum muslimin. Yang juga menjadi salah satu poros dalam ibadah haji.

Bahkan kisah-kisah heroik Ibunda Hajar diabadikan menjadi salah satu manasik haji. Sa'i(berlari-lari kecil) akan mengingatkan kita bagaimana beliau panik mencari air untuk anak semata wayangnya yang kehausan. Dan dari hentakan kaki Ismail kecil Allah memancarkan zamzam, sebuah mata air yang hingga kini terus memancar. Bahkan sarat dengan berbagai kelebihan melebihi air manapun di permukaan bumi.
Ketika melempar jamarat pun kita mengingat bagaimana Nabi Ibrahim menyambit syetan yang terus mengganggunya dan menggodanya.

Sebenarnya ini sekedar simbol. Karena permusuhan abadi syetan ada pada diri manusia. Karena syetan mengalir dalam darah manusia.
Keluarga sukses seperti yang dibina Nabi Ibrahim as laik dicontoh untuk membentuk keluarga ideal. Penanaman akidah sejak dini pada anak, mendidik istri sehingga matang dan mantap dengan jalan dakwah suaminya. Pada akhirnya semua bermuara menjadi pendukung bahkan penopang dakwah yang diembannya. Dan akan terasa semakin ringan.

Meski terror kezhaliman tak pernah sepi. Tapi Ibrahim semakin kokoh dan kuat. Bahkan sampai keturunannya pun menjadi penerus estafet dakwahnya. Ismail, Ishaq, Ya'qub, Yusuf dan berakhir pada Nabi Muhammad yang menjadi pamungkasnya.

Keempat; 
Bila tiga sampel sebelumnya Allah memilihnya dari kalangan Nabi dan Rasul-Nya.

Maka orang pilihan keempat pada ayat yang kita tadabburi jatuh pada keluarga Imron. Keluarga biasa dari kalangan Bani Israil yang bukan nabi juga bukan dari kalangan rasul. Bahkan figur Imron sama sekali tak pernah disinggung. Namun, biasnya terlihat pada istri dan anak perempuannya, Maryam. Bahkan namannya tersemat menjadi salah satu nama surat dalam al-Qur'an.

Kegiatan dan kondisi keluarga Imran misalnya; tergambar sebuah kesalihan kolektif yang diwakili oleh istri Imran yang hendak mendermakan seluruh hidupnya demi sebuah pengabdian pada Tuhannya. Sehingga ia bernadzar hendak mengabdikan anaknya kelak untuk berkhidmat di Baitul Maqdis. Namun, ia terkejut ketika bayi perempuannya lahir.

Semula ia menyangka nadzarnya akan kandas. Ia tetap memohon penerimaan ketulusan niatnya. Allah pun menerimanya. Bahkan mendidiknya dengan segala inayah dengan naungan berbagai kelebihan. Sehingga kematangan Maryam kecil memang seolah dipersiapkan untuk mengemban tugas berat.
Kelak. Sebagai ibu seorang nabi yang terlahir dari rahimnya yang suci. Dengan titah Allah. Dengan kalimat Allah. Tanpa perantara seorang bapak. Dan Maryam ini pulalah yang mengajarkan sebuah makna tauhid dan kemahakuasaan Allah kepada Nabi Zakaria as. ketika beliau bertanya padanya. "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?"

Maryam menjawab, "Makanan itu dari sisi Allah". Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab. (QS. 3:37)

Sebuah kesalihan yang terbina sejak kecil, dari anak yatim tersebut. Kesalihan yang memantul dari pribadi ibunya yang salihah. Dari sejak sebelum melahirkannya.

Anehnya, justru kisah pribadi Imran tak kita jumpai di sini. Atau di bagian lain dari al-Qur'an. Seorang lelaki salih yang tak sempat menyaksikan kelahiran putrinya. Karena Allah memang menginginkannya demikian. Supaya hanya Dia yang merawat dan mendidik anaknya. Tidak disebutkannya kisah Imran ini –walLâhu a'lam- merupakan jawaban atas tuduhan diskriminasi gender dalam al-Qur'an. Bahwa perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang sama untuk menjadi orang-orang pilihan Allah.
Perkataan istri Imran, "dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan". (QS. 3:36) bukanlah ungkapan diskriminatif.
Sebuah keterkejutan yang wajar bila ternyata bayinya seorang perempuan. Lantas bagaimana ia merealisasikan nadzarnya? Dan Allah pun menerimanya dengan penerimaan yang baik. (QS. 3:37)

Kesalihan kolektif ini tidaklah mungkin hanya diraih individu-individu yang ada di dalamnya tanpa sebuah kesalihan pemimpinnya. Imran yang salih menjadi pantulan kedewasaan, kematangan, ketabahan, ketulusan, kesediaan untuk berkorban dan beberapa determinan kesalihan kolektif tersebut. Berbahagialah Imran yang berhasil memimpin keluarganya. Bukankah demikian, impian orang-orang salih sebelum kita. Yang senantiasa menggumamkan doa, "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa". (QS. 25:74)

Dan Imran meraih predikat itu. Beliau dan keluarganya laik menjadi teladan bagi umatnya.
Kematangan Maryam pula yang -seolah- menyadarkan kembali Nabi Zakaria akan berbagai keajaiban yang mungkin terjadi dengan ketidakterbatasan kuasa Allah. Dan beliau yakin bahwa keajaiban tersebut hanya bisa diraih dengan kedekatan pada yang pemilik berbagai keajaiban. Karenanya, dengan keyakinan penuh beliau bermunajat. Dan Allah mengabulkan keinginannya.

Dengan karunia penyambung keturunan sekaligus estafet dakwahnya.
Orang-orang pilihan yang diangkat dalam ayat ini mempunyai karakteristik yang sama;rabbani. Dan di antara mereka memiliki kesinambungan perjuangan dan estafet dakwah.

Anda ingin menjadi orang pilihan? Ikuti jejak mereka. Lanjutkan tongkat estafet dakwah mereka. 

WalLâhu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/01/19
11.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 06 Januari 2019
Ustadz Farid Nu'man Hasan.

🌿🍁🌺🌸🍃🍁

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah.... saya mau nanya, hukum tentang nama-nama makanan yang viral sekarang, ex: mie jahannam, ceker syetan, iblis, neraka dan semacamnya. Itu gimana sih?

A_37

Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada kaidah:

الحكم لا بالاسماء لكن بالمسميات

_Hukum itu bukan dengan nama-nama, tapi dengan apa yang dinamakan (substabsinya)._

Maka, jika ada makanan atau minuman yg namanya berasal dr makanan minuman haram, misal BIR PLETOK (wedang jahe ala betawi), tapi isinya adalah halal maka tetap halal.

Tapi untuk nama-nama yg buruk, maka sebaiknya hindari karena _tidak pantas._ Walau itu tidak mengubah hukum zat makanannya.

Sebab, nama dalam Islam adalah doa dan syiar. Maka berikanlah nama produk yang baik tapi tetap "menjual", misal: _Nasi Goreng Nikah (Nikmat dan Halal)._

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

06/01/19 11.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/01/19 11.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/01/19 10.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: GoPay Menurut Ekonomi Syariah

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 07 Januari 2019
Ustadz Dr. Oni Syahroni, MA

🍃🌸🍁🌺🍂🌻🌾


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah
Bagaimana hukum GoPay dalam kaidah Ekonomi Syariah dihalalkan atau diharamkan?

I_11

Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Merujuk pada dokumen syarat dan ketentuan salah satu jasa transportasi daring, sebagaimana tertera dalam lamannya, dapat dijelaskan bahwa pihak yang bertransaksi dalam fitur top up adalah pelanggan dan perusahaan jasa transportasi daring.

Pelanggan mendeposit sejumlah dananya di perusahaan jasa transportasi daring untuk membeli atau mendapatkan jasa mengantarkannya kemudian. Selanjutnya, perusahaan jasa transportasi daring memberikan diskon tertentu kepada pelanggan sebagai pengguna top up. Pelanggan tersebut tidak memiliki rekening sebagaimana rekening giro di bank, tetapi mirip dengan deposit di uang elektronik.

Berdasarkan gambaran singkat tersebut, maka bisa diidentifikasi beberapa skema akadnya. Pertama, transaksi antara pengguna dan perusahaan jasa transportasi daring adalah jual beli jasa (jasa mengantarkan), seperti halnya ojek pangkalan menjual jasa mengantarkan, dokter menjual jasa medis, pendidik menjual jasa mengajar. Bedanya, perusahaan jasa transportasi daring menjual jasa mengantarkan melalui ojek secara online.

Transaksi terjadi antara perusahaan jasa transportasi daring dengan pelanggan, sedangkan driver atau ojek hanya seperti karyawan perusahaan. Dengan demikian, substansinya bukan utang piutang maupun pinjaman, tetapi jual beli jasa (mengantarkan).

Kedua, dalam transaksi menggunakan saldo atau deposit, upah dibayar tunai, sedangkan jasa dibayar tidak tunai dengan diskon. Maksudnya, deposit costumer (sebagai upah) dibayar tunai dan jasa yang dibeli diserahkan secara tidak tunai sesuai permintaan pengguna. Atas transaksi tersebut, costumer mendapatkan harga lebih murah dari harga biasa (diskon).

Seperti halnya, seorang ibu bertransaksi dengan ojek pangkalan, di mana ojek akan mengantar anaknya ke sekolah selama sebulan. Biasanya upah mengantar selama sebulan Rp 500 ribu. Tetapi, karena berlangganan, si ibu mendapatkan diskon menjadi Rp 400 ribu. Kemudian upah dibayar tunai dan selanjutnya ojek mengantarkan anaknya sesuai perjanjian. Jadi, upah tunai dan jasanya tidak tunai dengan diskon.

Ketiga, dalam istilah fikih, transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserahterimakan atau ijarah maushufah fi dzimmah. Deposit sebagai fee (ujrah) yang dibayar di muka dan jasa mengantar dibayar kemudian. Akadnya ijarah (maushufah fi dzimmah), maka menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (perusahaan jasa transportasi daring) untuk memberikan diskon sebagai bonus ('athaya) yang dibolehkan oleh syara'.

Transaksi ini diperkenankan sebagaimana dalam standar Internasional AAOFI: "Akad al-Ijarah al-maushufah fi al-dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur ..., dan dapat diserahterimakan pada waktu yang disepakati …."

Keempat, dengan kontrak ijarah, deposit menjadi milik perusahaan jasa transportasi daring sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh costumer dengan ditarik tunai atau ditransfer ke pihak lain, kecuali sebagai pinjaman dengan seluruh konsekuensi hukumnya (qardh). Kelima, menjaga adab-adab Islam dalam bermuamalah dan bepergian.

Dengan demikian, keikutsertaan costumer dalam top up dibolehkan menurut fikih dengan memenuhi ketentuan transaksi ijarah (maushufah fi dzimmah).

Wallahu a'lam.

https://www.youtube.com/watch?v=-EVhTEnfEJs&t=29s

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

07/01/19 10.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 02 Jumadil Awal 1440H / 07 Januari 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Melepas Jilbab Gara-Gara Kerja

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim ..

Kewajiban menutup aurat bagi wanita, dari kepala sampai kakinya, kecuali bagian yang dikecualikan, telah diketahui bersama berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah, dan Ijma'. Ini adalah kewajiban yg tidak ada perselisihan lagi, kecuali oleh sebagian syubhat yang dilemparkan pemuka-pemuka liberal.

Syaikh Ali Jum'ah Hafizhahullah mengatakan:

و قد اجمعة الأمة الإسلامية سلفا و خلفا على وجوب الحجاب و هذا من المعلوم من الدين بالضرورة. والحجاب لا يعد من قبيل العلامات التي تميز المسلمين عن غيرهم، بل هو من قبيل الفرض الازم الذي هو جزء من الدين

Umat Islam baik salaf dan khalaf telah ijma' (aklamasi) tentang Kewajiban berhijab. Ini adalah perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini. Hijab tidaklah dianggap semata-mata sebagai bentuk ciri khas kaum muslimin dari kaum lainnya saja. Tapi, itu adalah bentuk perintah yg wajib dan merupakan bagian kewajiban dari agama.

(Al Kalim Ath Thayyib Fatawa 'Ashriyah, 1/464)

Maka, tidak dibenarkan bagi seorang muslimah yang sudah baligh melepas hijabnya saat keluar rumah hanya karena mentaati perintah kantor. Tidak ada kondisi darurat apa pun yang dihadapinya untuk melepas hijabnya.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam maksiat, sesungguhnya ketaatan itu dalam hal yang baik saja.

(HR. Bukhari no. 7257)

Maka, sebaiknya dia lebih mementingkan akhirat yang abadi dan ridha Allah, dibanding dunia yang fana dan tidak seberapa. Carilah pekerjaan lain yang memberikan keleluasaan bagi muslimah untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya.

Syaikh Ali Jum'ah Hafizhahullah juga mengatakan:

فانه لا يجوز لهذه الأخت أن تخلع حجابها لأن لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق و هي ليست مضطرة إذ يمكنها العمل في محل آخر وسوف يفتح الله عيلها ابواب الرزق ان شاء الله

Tidak dibolehkan bagi saudari ini melepaskan hijabnya, karena perintah untuk melepaskan hijab adalah mentaati makhluk dalam maksiat kepada khaliq (Allah Ta'ala). Dia juga tidak dalam keadaan bahaya. Jika memungkinkan, lebih baik dia kerja di tempat lain. Semoga Allah Ta'ala membukakan pintu-pintu rezeki baginya, Insya Allah.

(Ibid, 1/464)

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/01/19
10.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/01/19 10.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/01/19 11.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: Kesurupan Orang Meninggal

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 08 Januari 2019
Ustadz Farid Nu'man Hasan.

🌿🍁🌺🌸🍃🍁

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz...afwan mau tanya. Perihal kesurupan orang yang sudah meninggal, itu bagaimana ya? Karena saya liat sendiri orang kesurupan, ketika ditanya siapa sama yang obatin, dia jawab nama orang yang sudah meninggal.
Bagaimana hukumnya?

A 37

Jawaban
==========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Itu kedustaan syetan, orang yang sudah wafat tidaklah menjadi roh jahat yang mengganggu manusia. Tapi, itu adalah syetan mengganggu manusia.

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

08/01/19 11.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 03 Jumadil Awal 1440H / 08 Januari 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Sebab-Sebab Bolehnya Mufaraqah Dari Shalat Jama'ah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim ..

Pada dasarnya tidak boleh berpisah dengan imam, sebab Rasulullah ﷺ berabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا

Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Jika dia bertakbir maka bertakbirlah, jika dia ruku' maka ruku'lah, jika di sujud maka sujudlah, dan jika dia shalat berdiri maka berdirilah. (HR. Bukhari no. 378)

Tapi, ada kondisi atau sebab, dibolehkannya ma'mum berpisah dengan imam dan dia melanjutkan sendiri.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإن أحرم مأموما ثم نوى مفارقة الإمام وإتمامها منفردا لعذر جاز

Jika ma'mum sudah takbiratul ihram, lalu dia berniat mufaraqah (berpisah) dengan imam dan melanjutkan shalat sendiri karena adanya 'UZUR, maka itu BOLEH. (Al Mughni, 2/171)

Bahkan, sebagian ulama menyatakan tetap sah shalatnya walau Mufaraqah-nya tanpa uzur.

Imam Husein Al Mahalliy Asy Syafi'iy Rahimahullah mengatakan:

ولو نوى المأموم مفارقة الإمام بلا عذر لم تبطل صلاته عند الشافعي، وأحمد

Seandainya ma'mum berniat memisahkan diri dari imam tanpa adanya 'uzur, maka shalatnya tidak batal menurut Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad. (Mazid An Nimah, Hal. 136)

Apakah 'uzur yang dimaksud?, Misal: Imam terlalu lama sedangkan ma'mum ada suatu keperluan atau sudah lemah, atau sebab lain yang memang ma'mum mengalami kesulitan, sehingga dia mesti berpisah.

Dari Jabir bin Abdillah Al Anshariy Radhiallahu 'Anhu, katanya:

اقْبَلَ رَجُلٌ بِنَاضِحَيْنِ وَقَدْ جَنَحَ اللَّيْلُ فَوَافَقَ مُعَاذًا يُصَلِّي فَتَرَكَ نَاضِحَهُ وَأَقْبَلَ إِلَى مُعَاذٍ فَقَرَأَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ أَوْ النِّسَاءِ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ وَبَلَغَهُ أَنَّ مُعَاذًا نَالَ مِنْهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَا إِلَيْهِ مُعَاذًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ أَوْ أَفَاتِنٌ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَلَوْلَا صَلَّيْتَ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ وَالضَّعِيفُ وَذُو الْحَاجَةِ

"Seorang laki-laki datang dengan membawa dua unta yang baru saja diberinya minum saat malam sudah gelap gulita. Laki-laki itu kemudian tinggalkan untanya dan ikut shalat bersama Mu'adz. Dalam shalatnya Mu'adz membaca surah Al Baqarah atau surah An Nisaa', sehingga laki-laki tersebut meninggalkan Mu'adz. Maka sampailah kepadanya berita bahwa Mu'adz mengecam tindakannya. Akhirnya laki-laki tersebut mendatangi Nabi ﷺ dan mengadukan persoalannya kepada beliau. Nabi ﷺ lalu bersabda: "Wahai Mu'adz, apakah kamu membuat fitnah?" Atau kata Beliau: "Apakah kamu menjadi pembuat fitnah? -Beliau ulangi perkataannya tersebut hingga tiga kali- "Mengapa kamu tidak membaca saja surat 'Sabbihisma rabbika', atau dengan 'Wasysyamsi wa dluhaahaa' atau 'Wallaili idzaa yaghsyaa'? Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah atau orang yang punya keperluan." (HR. Bukhari no. 705)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan tentang kisah di atas:

وَلَمْ يَأْمُرْ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الرَّجُلَ بِالْإِعَادَةِ، وَلَا أَنْكَرَ عَلَيْهِ فِعْلَهُ، وَالْأَعْذَارُ الَّتِي يَخْرُجُ لِأَجْلِهَا، مِثْلُ الْمَشَقَّةِ بِتَطْوِيلِ الْإِمَامِ، أَوْ الْمَرَضِ، أَوْ خَشْيَةِ غَلَبَةِ النُّعَاسِ، أَوْ شَيْءٍ يُفْسِدُ صَلَاتَهُ، أَوْ خَوْفِ فَوَاتِ مَالٍ أَوْ تَلَفِهِ، أَوْ فَوْتِ رُفْقَتِهِ، أَوْ مَنْ يَخْرُجُ مِنْ الصَّفِّ لَا يَجِدُ مَنْ يَقِفُ مَعَهُ، وَأَشْبَاهُ هَذَا

Nabi ﷺ tidak memerintahkan laki-laki itu mengulangi shalatnya, dan tidak pula mengingkari perbuatannya. Ada pun berbagai 'uzur yang menyebabkan bolehnya keluar dari jamaah adalah seperti rasa berat krn terlalu panjangnya bacaan imam, atau sakit, atau khawatir dikuasai oleh rasa kantuk, atau hal yang dapat merusak shalatnya, atau takut hartanya hilang atau rusak, atau ketinggalan teman seperjalanan, atau orang yang masuk shaf tapi tidak ada orang lain yang menemaninya, dan lainnya yang semisal itu. (Al Mughniy, 2/171)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah juga mengatakan:

يجوز لمن دخل الصلاة مع الامام أن يخرج منها بنية المفارقة ويتمها وحده ذا أطال الامام الصلاة.
ويلحق بهذه الصورة حدوث مرض أو خوف ضياع مال أو تلفه أو فوات رفقة أو حصول غلبة نوم، ونحو ذلك.

Dibolehkan bagi yang shalat bersama imam, dia keluar jamaah dengan niat memisahkan diri dan menyempurnakannya seorang diri, karena imam begitu panjang shalatnya. Begitu pula jika terjadi berbagai kondisi lainnya, seperti sakit, atau khawatir kehilangan harta, atau kehancurannya, atau ketinggalan teman, atau ngantuk berat, dan semisalnya. (Fiqhus Sunnah, 1/238)

Bahkan dalam madzhab Syafi'iy, dibolehkan mufaraqah jika imam meninggalkan sunnah seperti imam yang tidak tasyahud awal dan tidak berqunut (dalam shalat subuh). Mereka mufaraqah lalu menjalankan sunah itu sendiri. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 38/245)

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/01/19
11.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/01/19 12.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/01/19 08.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 04 Jumadil Awal 1440 H / 09 Januari 20189

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋 Indahnya Sujud
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Sunyi dan sepi kala diri mengharap naungan-Nya. Saat malam menggulita tak ada suara keriuhan dunia. Saat itulah seorang hamba seharusnya terjaga lantaran Allah turun ke dunia untuk mendatangi sesiapa yang akan beribadah untuk-Nya

Maka merugilah kala kesempatan bangun malam kita siakan. Kenikmatan bersujud kita tinggalkan. Dan kekhusyu'an dzikir kita lewatkan.

Mengapa kita harus memperbanyak sujud?

1. Karena sujud adalah titik terdekatmu kepada Allah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu." (HR. Muslim, no. 482)

2. Karena sujud menaikkan derajatmu, menambah kebaikanmu dan menghapus kesalahanmu.

"Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu'." Lalu Ma'dan berkata, "Aku pun pernah bertemu Abu Darda' dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda' menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku." (HR. Muslim no 448)

3. Karena sujud menyebabkanmu menjadi pendamping Rasulullah di Surga

Diriwayatkan dari Rabi'ah bin Ka'b bahwa ia berkata, "Aku menginap bersama Nabi SAW dan membantu beliau untuk menyiapkan air wudhunya dan kebutuhan lainnya." Kemudian Rasulullah bersabda, 'Mintalah sesuatu kepadaku.' Aku menjawab, 'Aku mohon agar bisa menemanimu di surga.' Beliau menjawab, 'Bukan lainnya?' Aku berkata, 'Hanya itu saja.' Lalu, Nabi SAW bersabda, 'Bantulah aku untuk dirimu dengan memperbanyak sujud.'" (HR Ahmad, Muslim, An Nasai, dan Abu Daud).

4. Karena Sujud syafaat agar dirimu terhindar dari azab neraka.

Mi'dan bin Abi Tholhah berkata, "Aku bertemu Tsauban, budak Rasulullah SAW. Lalu, dia bertanya, 'Beritahukan kepadaku amalan yang bila aku lakukan maka Allah akan memasukkanku dengannya ke dalam surga.' Tsauban diam. Lalu, aku tanya lagi, tapi dia masih diam dan aku tanyakan yang ketiga maka ia menjawab, "Aku telah menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Kamu harus memperbanyak sujud karena sesungguhnya tidaklah kamu sujud sekali kecuali Allah akan mengangkatmu satu derajat dan menghapuskan dengannya satu dosa.'" (HR Muslim, Turmudzi, dan an-Nasa'i).

5. Karena sujud salah satu bukti kebenaran iman kepada hari akhir dan menjadi sebab kita melihat Allah swt.

Sujud ialah bukti keimanan seorang Mukmin. "Sesungguhnya orang yang benar-benar beriman kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu, mereka segera bersujud seraya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka tidak menyombongkan diri." (QS al-Sajdah : 15)

Mari kita perbanyak sujud
Mari kita seringkan untuk bertahajjud
Agar harapan pun akan mewujud

Wallahul musta'an

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/01/19
08.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadzah Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 08 Januari 2019
Ustadzah Dra. Indra Asih

🌿🍁🌺🌸🍃🍁

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzah...
Sejauh mana Hukum Islam membenarkan sikap seorang Istri untuk pantas bercerai dengan suaminya jika seorang Istri sudah berusaha istiqomah melakukan amal Ibadah yang Rasulullah ajarkan, sedangkan suami masih santai untuk merealisasikan ajaran Rasulullah tersebut. Bahkan Istri menerima ikhlas jika suami selama hampir 15 tahun tidak diberi nafkah bathin di karenakan suami di vonis sulit memiliki keturunan. Di keluarga tersebut terlihat seakan-akan Istri berjuang sendiri untuk menjadi muslimah yang seutuhnya..

A_21

Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dari pertanyaan di atas, alasan yang pertama relatif. Sedangkan alasan kedua lebih jelas. Terkait dengan kepuasan batin istri.

Allah berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya)." (QS. al-Baqarah: 228)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan beberapa sahabatnya yang waktunya hanya habis beribadah, sehingga tidak pernah menjamah istrinya.

Diantaranya, peristiwa yang dialami Utsman bin Madz'un radhiyallahu 'anhu. Sahabat yang menghabiskan waktunya untuk beribadah.

Aisyah Radhiyallahu Anhu bercerita,
Saya pernah menemui Khoulah bintu Hakim, istrinya Utsman bin Madz'un. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Khoulah suasananya kusam, seperti tidak pernah merawat dirinya. Beliaupun bertanya kepada A'isyah,

"Wahai Aisyah, Khoulah kok kusut kusam ada apa?"

Jawab Aisyah,
"Ya Rasulullah, wanita ini punya suami, yang setiap hari puasa, dan tiap malam Tahajjud. Dia seperti wanita yang tidak bersuami. Makanya dia tidak pernah merawat dirinya."

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk memanggil Utsman bin Madz'un. Ketika beliau datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi nasehat,

"Wahai Utsman, kamu membenci sunahku?"
"Tidak Ya Rasulullah. Bahkan aku selalu mencari sunah Anda." Jawab Ustman.

"Kalau begitu, perhatikan, aku tidur dan aku shalat tahajud, aku puasa dan kadang tidak puasa. Dan aku menikah dengan wanita. Wahai Utsman, bertaqwalah kepada Allah. Karena istrimu punya hak yang harus kau penuhi. Tamumu juga punya hak yang harus kau penuhi. Dirimu punya hak yang harus kau penuhi. Silahkan puasa, dan kadang tidak puasa. Silahkan tahajud, tapi juga harus tidur." (HR. Ahmad).

Salman juga pernah berpesan kepada Abu Darda radhiyallahu 'anhuma, karena beliau tidak pernah tidur dengan istrinya,

"Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus kau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus kau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus kau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.'
Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi).

Suami tidak memenuhi nafkah bathin istrinya karena sakit, sementara istri tidak ridha, apakah istri memiliki hak untuk mengajukan khulu' (gugat cerai)?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,

1. istri berhak mengajukan gugat cerai di hakim. Selanjutnya hakim menunggu selama setahun. Jika dalam waktu selama setahun, suami masih tidak menggauli istrinya maka hakim berhak menfasakh (menceraikan) pernikahan.

Masa tunggu ini berlaku jika penyakit yang diderita suami, memungkinkan untuk disembuhkan. Sehingga jika penyakit itu tidak memungkinkan untuk disembuhkan maka tidak perlu menunggu.

2. istri berhak gugat cerai karena suami sakit. Kecuali jika penyakit ini bisa disembuhkan.

3. jika dipastikan suami sakit dan istri tidak ridha, maka istri berhak gugat cerai tanpa harus menunggu kesembuhan suaminya.

Ini pendapat Syakhul Islam dan Abu Bakr Abdul Aziz – ulama hambali -.

Beberapa ulama madzhab hambali berpendapat bahwa sang istri berhak untuk langsung gugat cerai.

Kesimpulannya, istri berhak untuk gugat cerai karena suami sakit. Tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai teknis dan tata caranya.

Tapi, alangkah lebih baiknya, istri mengevaluasi lebih dulu, apakah cara komunikasi masalahnya ke suami atau upaya tampil menarik di hadapan suami sudah optimal. Jika semua usaha dengan teknis yang pas sudah maksimal, bisa mengajukan khulu' (gugat cerai)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

09/01/19 20.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/01/19 20.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
10/01/19 07.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 5 Jumadil Awwal 1440H / 10 Januari 2019

📚 *KELUARGA MUSLIM*

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

📋Daya Tarik Istri Shalihah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Daya tarik hakiki bagi kita sebagai istri shalihah bukan bergantung pada kecantikan, kemolekan, atau kerampingan tubuh, dan kehalusan kulit, sekalipun itu semua penting, sebab itu semua cepat berubah dan di luar sana banyak sekali wanita yang memilikinya bahkan mungkin lebih daripada yang kita miliki.

Maka bergantunglah pada daya tarik yang sesungguhnya, yang menjadi daya tarik yang hakiki, karena ia akan menjadi daya tarik yang seterusnya hingga ajal tiba dan suami bisa bertambah cinta.

Banyak daya tarik hakiki yang bisa kita miliki, yaitu:

1. Ketaatan.

Seorang istri yang selalu taat dengan tulus kepada suami dalam berbagai kondisi akan menjadi amal shalehnya, selain itu bisa menyenangkan suami dan menambah cinta dan ridhanya kepada istri.

Sehingga Allahpun ridha, dan keridhaan-Nya tergambarkan pada jaminan surga yang bisa dipilih dengan bebas oleh istri tsb.

Rasulullah bersabda:
"Apabila seorang istri shalat 5 waktu, shaum satu bulan (bulan ramadhan), menjaga kemaluannya, dan taat terhadap suaminya, maka dikatakan kepadanya: masuklah kamu ke surga dari pintu manapun yang kamu suka".

2. Akhlak yang mulia.

Akhlak yang mulia merupakan perhiasan diri terindah bagi seorang istri. Istri yang berakhlak dapat membuat hati suami menjadi damai, bahagia, jiwanya tenang dan fikirannya lapang.

Tanpa berdandanpun, seorang istri tetap menarik jika berhias diri dengan akhlak yang mulia, apalagi jika berdandan.

Sehingga saat Rasulullah ditanya oleh Aisyah: "ya Rasulullah, engkau akan tinggal di surga dengan istri yang mana ? Beliau menjawab: "Dengan istri yang paling baik akhlaknya"

3. Jujur dan bisa dipercaya.

Istri yang jujur bisa membuat suami percaya untuk setia dan memberikan amanah pendidikan anak, urusan keluarga dan amanah harta.

Rasulullah bersabda:
"Jujur itu menunjukkan pada kebaikan dan kebaikan menunjukkan pada surga."

Jika istri jujur dan bisa dipercaya maka suami bisa dengan tenang dan aman melakukan tugas-tugas sebagai suami dan sebagai ayah dalam mencari nafkah dan menjalankan peran sebagai imam bagi keluarga.

4. Menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan di dalam dirinya, anak-anaknya dan lingkungan rumahnya, sehingga suami selalu merasa senang tinggal bersama keluarga di dalam rumah.

5. Menjaga kecantikan.
Kecantikan wajah akan semakin menarik jika dihiasi juga oleh hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, badan yang selalu bersabar dan menjadi istri yang menjauhi perbuatan dosa, bisa menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya.

Rasulullah bersabda:
"Ada 4 hal yang jika seseorang diberi maka dia akan mendapatkan kebaikan dunia dan kebaikan akhirat, yaitu hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir, badan yang bersabar, dan takut berbuat dosa terhadap dirinya dan hartanya".

Wahai para istri lakukanlah 5 hal tersebut diatasi untuk menjadi istri yang selalu menarik bagi para suami. Semoga bisa menjadi istri yang selalu didambakan oleh suami.

Wallahu a'lam bish shawaab.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/01/19
07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: Menikahi Wanita Hamil

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 10 Januari 2019
Ustadz Farid Nu'man Hasan.

🌿🍁🌺🍃🌸🍁🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau bertanya ustadz, bagaimana hukumnya menikah ketika hamil? Banyak pendapat yang bilang tidak sah, dan sama saja pezina. Bagaimana kalau tujuannya menutupi aib keluarga. Tapi menurut madzab imam syafi'i sah saja menikah dengan wanita hamil hasil zina. Bagaimana ustadz? Mohon jawabannya. Syukron ustadz

A_16

Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menikahi Wanita Hamil

Kita akan rinci menjadi beberapa pembahasan:

A. Hukum Menikahi Wanita/Pria pezina

Yang dimaksud pezina di sini adalah yang memang zina menjadi kebiasaannya (seperti pelacur atau lelaki hidung belang).

Para ulama membagi hukumnya menjadi dua bagian:

Pertama, jika yang menikahi adalah orang baik-baik (mukmin, shalih), maka hukumnya haram, kecuali si pezina itu tobat dahulu.

Larangan ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Al-Quran

Al-Maidahayat ayat 5:

"Pada masa ini Dihalalkan bagi kamu (memakan makanan) Yang lezat-lezat serta baik-baik. dan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab itu adalah halal bagi kamu, dan makanan (sembelihan) kamu adalah halal bagi mereka (tidak salah kamu memberi makan kepada mereka). dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang Ahli Kitab dahulu daripada kamu apabila kamu beri mereka maskawinnya, sedang kamu (dengan cara yang demikian), bernikah bukan berzina, dan bukan pula kamu mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan."

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

لا يحل للرجل أن يتزوج بزانية، ولا يحل للمرأة أن تتزوج بزان، إلا أن يحدث كل منهما توبة

"Tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita pezina, dan tidak halal seorang wanita menikahi seorang pria pezina, kecuali jika ia bertaubat." Setelah itu Syaikh Sayyid Sabiq menjadikan ayat di atas sebagai dalil. Tentang ayat di atas Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:

أي أن الله كما أحل الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب من اليهود والنصارى، أحل زواج العفيفات من المؤمنات، والعفيفات من أهل الكتاب، في حال كون الازواج أعفاء غير مسافحين ولا متخذي أخدان

"Yakni sesungguhnya Allah sebagaimana Dia menghalalkan yang baik-baik, dan makanan orang-orang yang beri Al Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, (maka) Dia menghalalkan menikahi wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan mukminat, dan juga wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan Ahli kitab, dengan keadaan bahwa mereka sebagai suami istri yang sebelumnya sama-sama menjaga kehormatan, tidak berzina, dan tidak pernah sebagi gundik (simpanan)."

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat, "dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman,"

أي: وأحل لكم نكاح الحرائر العفائف من النساء المؤمنات

"Yakni dihalalkan bagi kalian menikahi wanita merdeka yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita beriman."

Imam Abu Ja'far Ath-Thabari berkata tentang ayat tersebut:

أحل لكم، أيها المؤمنون، المحصنات من المؤمنات – وهن الحرائر منهن- أن تنكحوهن

"Dihalalkan bagi kalian, wahai orang-orang beriman, wanita-wanita merdeka dari kalangan beriman, untuk kalian menikahi mereka .." [3]

Jadi, yang halal bagi orang baik-baik hanyalah menikahi wanita yang beriman yang menjaga kehormatannya, bukan pezina.

An-Nuur ayat 3:

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin."

Ayat ini jelas-jelas menyebutkan bahwa yang layak menikahi pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang beriman menikahi orang pezina atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik hanya layak dinikahi dengan pezina dan musyrik juga.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang ayat ini:

ومعنى ينكح: يعقد. وحرم ذلك، أي وحرم على المؤمنين أن يتزوجوا من هو متصف بالزنا أو بالشرك، فانه لا يفعل ذلك إلا زان أو مشرك.

"Makna dari 'mengawini' adalah mengadakan akad. Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas orang-orang beriman menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau musyrik, karena tidak ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik juga."

2. As-Sunnah

Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ :وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ. فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا

Bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa keluarganya ke Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama 'Anaq, dia adalah teman dari Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, bolehkah aku nikah dengan 'Anaq?", dia berkata: Rasulullah mendiamkan saya, maka turunlah ayat "Wanita pezina tidaklah menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik."

Lalu Rasulullah memanggil saya dan membacakan kepada saya, lalu bersabda: "Jangan kau menikahinya!"

Hadits ini tegas melarang pria baik-baik menikahi wanita pezina (pelacur).

B. Hukum Pernikahan Dua Orang yang Berzina

Masalah pernikahan dua orang yang berzina, tetapi mereka bukan pelacur atau bukan laki-laki hidung belang ini adalah yang paling banyak terjadi. Mereka berzina karena rayuan setan, dan tidak mampu menjaga diri, akibat pergaulan bebas (baca: pacaran). Namun, mereka bukanlah pezina dalam artian orang yang menjadikan zina adalah kebiasaan seperti pelacur, germo, atau laki-laki hidung belang. Apakah mereka berdua boleh dinikahkan?

Berkata Imam Asy-Syaukani Rahimahullah:

وقد اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر : أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك

"Telah terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina dengannya. Imam Asy Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, dan Jabir mereka berpendapat: tidak boleh. Berkata Ibnu Mas'ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu dia menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina selamanya!, ini juga pendapat Imam Malik."

Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan Imam Ibnu Hazm, juga menguatkan pendapat yang mengharamkan.

Sebenarnya golongan yang mengharamkan, pada akhirnya membolehkan juga, dengan syarat pelakunya sudah bertaubat.

Imam Ahmad membolehkan dengan syarat dia bertaubat, dan masa iddahnya selesai. Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i berpendapat boleh mengawininya tanpa menunggu masa iddah. Bahkan Imam Asy Syafi'i membolehkan mengawini wanita zina sekalipun sedang hamil, sebab hamil semacam itu (karena pelakunya adalah laki-laki yang akan menikahinya, pen) bukan alasan haramnya kawin.

C. Nikahnya Wanita Hamil

Harus dirinci sebagai berikut:

1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?

Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena 'iddahnya belum selesai.

2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?

Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy-Syafi'i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan.

Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu Taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Dan, pernikahan ini tidak bisa dibatalkan walau pun laki-laki yang menghamilinya pada akhirnya bertanggung jawab. Demikian. Wallahu A'lam

Ada pun status anaknya adalah para ulama membagi dua kategori:

1. Jika lahirnya bayi tersebut setelah enam bulan pernikahan, maka laki-laki yang menikahinya boleh menjadi ayahnya secara nasab, sehingga boleh menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan berhak mendapatkan waris.

2. Jika lahirnya bayi tersebut sebelum enam bulan pernikahan, maka bayi itu tidak bisa dinasabkan ke ayahnya, hanya ke ibunya. Konsekuensinya ayahnya tidak bisa menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan tidak pula saling mewarisi.

Dua kategori di atas disampaikan oleh umumnya para ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan sama saja, kapan pun bayi itu lahir, maka dia bisa dinasabkan kepada ayahnya itu.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

10/01/19 09.25 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
10/01/19 09.25 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
11/01/19 05.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jum'at, 06 Jumadil Awal 1440 H / 11 Januari 2019

📚 *Fikih Muamalah*

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

💵 Bekerja di Usaha Yang Tidak Halal
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru'). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan, beberapa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut yaitu usaha lembaga keuangan konvensional, perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Kemudian, produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram atau penyedia barang-barang dan jasa yang merusak moral.

Jika dijelaskan ulang, bekerja di usaha yang tidak halal tersebut adalah bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal. Di antara kegiatan usahanya mengatur atau memperjualbelikan produk yang tidak halal, baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena nonfisik. Di antara contohnya adalah bekerja di (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, transaksi korupsi dan sejenisnya.

Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (haram) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam.

Contohnya dalam masalah riba. Dari Jabir, beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Mereka itu dosanya sama.'" (HR. Muslim).

Begitu pula dalam masalah risywah, dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa " Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Begitu pula dalam bab-bab lain, Allah tidak hanya mengharamkan pelakunya langsung, tetapi juga pelaku tidak langsung. Sesuai dengan kaidah sad adz dzari'ah (meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang).

Kesimpulan tersebut juga yang bisa dipahami dari pernyataan Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam Keputusannya no. 7/1/65, pada perteman ke-7 sebagai berikut: Bahwa tidak ada perbedaan pendapat membeli saham pada perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan usaha yang haram, seperti transaksi ribawi, memproduksi barang yang haram, jual beli barang yang haram. Pada prinsipnya, haram membeli saham pada perusahaan yang kadang- kadang melakukan transaksi yang haram seperti transaksi ribawi dan sejenisnya, walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut itu adalah usaha yang halal. (Qararat wa taushiyat majma al-fiqhi al-islami at-tabi' li munadzamati al-mu'tamar al-islami, hal. 212).

Di antara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih berikut: Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram. Sesuai kaidah fikih ini, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka hukum haram lebih diunggulkan dan menjadi hukum keseluruhan dana tersebut. (al-Asybah wa an-nadzair, as-Suyuthi dan al-Mausu'ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, 8/76).

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal sebagaimana contoh-contoh tersebut di atas itu tidak diperkenankan dalam Islam. Selanjutnya berikhtiarlah mencari usaha (maisyah) yang halal, agar pendapatan menjadi berkah.

Wallahu a'lam.

===============
Follow And Join

📲 Fb, IG, Telegram : @onisahronii
📲 Twitter : @onisahroni

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱Info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
💰 =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= 💰
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
11/01/19
05.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: Menggunakan Tanah Orang Lain

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Jum'at, 11 Januari 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

🌿🍁🌺🌹

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Maaf mau bertanya, berkaitan dengan hadist berikut...

"Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara dzalim... maka Allah SWT akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya (HR. Bukhari muslim)

Hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwasanya telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

"Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi."

Mohon penjelasannya, banyak orang yang memperlebar garasi ke depan yang merupakan got atau saluran air dari jalan sehingga pagarnya mepet dengan jalan. Apakah boleh jika hanya untuk garasi mobil?

A_104

Jawaban
=========

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ada dua hal dalam hal ini:

1. Mengambil

Untuk yang mengambil, menyerobot tanah orang lain atau milik umum, menjadi miliknya .. maka inilah yang dimaksud dalam hadits tersebut.

2. Memakai tanpa izin

Ini tetap berdosa, walau tidak separah sebelumnya. Ini hanya memakai tanpa izin, bukan mengambil menjadi milik. Sedangkan kalau diizinkan oleh pemiliknya tidak apa-apa.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/01/19
11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
11/01/19 11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/01/19 07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Perempuan Senam di Depan Umum

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Sabtu, 12 Januari 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

🌿🍁🌺🌹

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, Apa hukumnya seorang wanita melakukan kegiatan senam bersama di lingkungan terbuka?

A_03

Jawaban
=========

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya'la No. 6690)

Ancaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang sadar pentingnya rasa malu, 'iffah, tapi masih juga tidak peka dengan hal ini, maka hendaknya memperbaiki keadaan dirinya dan bertobat kepada Allah Ta'ala, menyesali perbuatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ

"Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut." (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da'wah Al Islamiyah)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/01/19
07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 07 Jumadil Awal 1440 H / 12 Januari 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Tidak Semua Orang Harus Dimintai Pertolongannya, Seberapapun Perlunya

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Setelah Abdullah bin Ubay bin Salul mengajak pulang 300an kaum munafiqin, tinggallah sekitar 700 pasukan Kaum Muslimin di asy-Syawth dalam ekspedisi Uhud. Kekuarangan pasukan itu menuntut keputusan operasional secara militer.

Ibnu Hisyam dari az-Zuhri mengatakan, pada saat itu kaum al-Anshar bertanya (menawarkan solusi) kepada Rasulullah

يا رسول الله الا نستعينُ بحلفائنا من يهودَ؟

"Wahai Rasulallah, tidakkah kita (perlu meminta) bantuan dari sekutu (yang terikat perjanjian Madinah) yaitu Kaum Yahudi?"

Rasulullah tegas menjawab

لا حاجةَ لنا فيهم

"Tidak (ada) kebutuhan (ketergantungan) kita kepada mereka (Kaum Yahudi)!"

Agung Waspodo harus ingat demikian tegasnya Nabi Muhammad ShalalLaahu 'alayhi wa Sallam walau sebenarnya Yahudi terikat perjanjian perlindungan, bahkan juga bantuan dibutuhkan mengingat besarnya potensi jumlah lawan.

Apalagi, Yahudi suku Qaynuqa baru saja dikalahkan karena ulahnya. Belajar dari pengepungan tersebut, Rasulullah pun mengerti bahwa Yahudi hanya kelihatan kuat luarnya saja, di dalam hati mereka sebenarnya pengecut. Yahudi pun diketahui tidak saling bantu dan terbiasa saling menikam ketika kedua suku lainnya, Nazhir dan Qurayzha, diam saja atas peristiwa Qaynuqa.

Depok, 2 Jumadil-Ula 1440 Hijriyah
---

Rawdhul Unuf, III, p.255

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/01/19
07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/01/19 09.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/01/19 05.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 8 Jumadi Awal 1440 H / 13 Januari 2019

📚 Siroh dan Tarikh Islam

📝 DR. Saiful Bahri, M.A.

📋 Dahsyatnya Cinta dan Kesetiaan (Sebuah Elegi dari Kisah Nyata)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Sebelum Nabi Muhammad saw diangkat menjadi rasul, Abul Ash bin Rabi' menghadap beliau.
"Saya ingin menikahi Zainab, putri sulung Anda"

Sebuah contoh kesantunan dan tatakrama.
Nabi Muhammad saw. menjawab, "Aku tak mau melakukannya sebelum meminta izin padanya". Sesuai syariat yang nanti akan diwahyukan kepadanya.

Nabi saw. menyampaikannya pada Zainab. "Anak pamanmu mendatangiku dan menyebut-nyebut namamu. Apakah engkau rela ia menjadi suamimu?"

Wajahnya memerah dan ia tersenyum. Malu-malu.
Nabi saw. kemudian menikahkan Zainab dengan Abul Ash. Bermulalah dahsyatnya sebuah kisah cinta. Dari pernikahan berkah ini lahirlah Ali dan Umamah.

Tiba masanya muncul sebuah masalah baru.
Yaitu, terkait diutusnya Nabi Muhammad saw sebagai Rasul Allah. Saat itu Abul Ash sedang bepergian beberapa saat lamanya. Ketika ia kembali, Zainab sudah memeluk Islam dan mengimani risalah yg dibawa ayahnya. Abul Ash pun mengetahuinya.
Zainab berkata, "Aku punya sebuah berita besar untukmu".
Abul Ash berdiri, lalu meninggalkan Zainab.
Zainab mengejarnya, kemudian ia berkata:
"Ayahku diutus sebagai nabi dan aku telah memeluk Islam."

Abul Ash menjawab, "Bagaimana sikapmu? Beritahu aku!"
Zainab menimpali, "Aku takkan mendustakan ayahku. Karena ia bukan pendusta. Ia adalah orang jujur dan sangat dipercaya. Bukan hanya aku yang berislam kepadanya. Ibuku dan saudara-saudaraku juga melakukannya. Ali bin Abi Thalib sepupuku juga beriman. Anak bibimu, Usman bin Affan juga memeluk Islam. Sahabatmu Abu Bakar juga menyatakan Islam".

Kalau Aku…. kata Abul Ash.
"Aku tak mau nanti orang-orang mengatakan Abul Ash menghinakan kaumnya, kafir dengan nenek moyangnya demi istrinya. Ayahmu pasti akan tertuduh. Mohon maaf. Hargailah sikapku?"

Sebuah dialog cinta yang jauh dari memperturutkan ego dan gengsi.

Zainab tersenyum, "Jika bukan aku, siapa lagi yang akan memaklumimu? Tapi suamiku, aku adalah istrimu. Aku ingin membantumu dalam kebaikan hingga engkau bisa memutuskannya dengan benar."

Zainab membuktikan kata-katanya selama 20 tahun. Ia bersabar. Setia dengan cintanya. Setia dengan akidahnya.
Abul Ash tetap berada dalam sikapnya. Hingga sampailah saat hijrah nabawi. Zainab menghadap ayahnya.
"Ya Rasulallah, mohon izin aku ingin menetap bersama suamiku."
Bukti cintanya yang sangat dalam. Dan Nabi saw mengizinkannya dengan penuh sayang.
Zainab menetap di Mekah. Saat terjadi Perang Badar, suaminya memutuskan bergabung berperang bersama pasukan Quraisy. Menarget Nabi Muhammad dan kaum muslimin.
Suaminya memerangi ayahnya.

Bermalam-malam ia menangis dan merintih, tenggelam dalam duka. Ia panjatkan doa dan bermunajat penuh kepasrahan.
"Ya Allah… aku takut jika setiap matahari terbit akan menerima kenyataan bahwa anakku menjadi yatim atau aku kehilangan ayahku…"

Abul Ash bertempur masih dengan keyakinanya. Meski ia sendiri tak benar-benar yakin akan sikapnya.
Usailah pertempuran Badar. Abul Ash tertawan. Beritanya sampai ke Mekah.
Dengan penuh cemas ia menanyakan tentang kabar ayahnya
"Kaum Muslimin menang" ia mendapat kabar demikian.
Ia bersujud pada Allah, mensyukuri karunia-Nya.

Ia juga bertanya berita tentang suaminya.
Mereka menjawab, "Ia ditawan oleh mertuanya."

Ia bergegas ingin menebus suaminya. Ia kirimkan kalung perhiasan.
Ia tak punya apa-apa yang berharga selain perhiasan dari ibunya yang ia kenakan. Perhiasan yang selalu melekat di dadanya. Kalung itu kemudian dibawa saudara kandung Abul Ash menghadap Rasulullah saw.

Nabi Muhammad saw terhenyak ketika melihat kalung istrinya, Khadijah yang sangat dikenalnya.

"Tebusan siapa ini?"
"Tebusan Abul Ash bin Rabi`"
Ada tetesan air mengalir dari pelupuk mata beliau, seraya berbisik pelan, "Ini adalah kalung Khadijah."
Sebuah ungkapan kesetiaan yang terpatri dalam hati. Tak luntur meski jasad pemiliknya sudah bertahun-tahun terpendam dalam tanah.

Beliau kemudian berdiri dan berkata, "Wahai manusia… Lelaki ini tidak aku cela sebagai menantu."
Sebuah narasi pengakuan dan sikap adil yang nyata.
"Mengapa kalian tak bebaskan ia dari tawanan? Mengapa kalian tak mengembalikan kalung tebusannya kepada Zainab?"

Para sahabat menjawab , "Labbaik, wahai Rasulullah"
Kesantunan dan ketaatan tertulis dalam sejarah.

Nabi saw kemudian memberikan kalung tersebut kepada Abul Ash dan berkata, "Sampaikan kepada Zainab agar jangan mengabaikan kalung Ibunya, Khadijah."

Sebuah pesan cinta dan kesetiaan yang dahsyat.
Nabi saw. berkata, "Wahai Abul Ash aku sampaikan sebuah rahasia."
Kemudian Abul Ash mendekati Rasulullah saw.
"Wahai Abul Ash. Sesungguhnya Allah sudah memerintahkan kepadaku untuk memisahkan antara perempuan muslimah dan orang kafir. Maka, kembalikanlah putriku kepadaku!"

Dengan penuh penghormatan Abil Ash berkata, "Siap. Aku akan melakukannya!"
Zainab keluar rumah menuju gerbang kota Mekah hendak menyambut jantung hatinya. Sabar ia tunggu kedatangan suaminya.
Abul Ash terlihat. Tak lama kemudian ia mendekat.

Suaminya membisikinya. "Aku akan pergi"
"Ke mana?" pendar mata binar Zainab kembali meredup
"Bukan aku, tapi Engkau yang pergi. Aku berjanji menyerahkanmu pada ayahmu!"
"Mengapa?"
"Untuk memisahkan antara aku dan dirimu. Kembalilah pada ayahmu!"
Abul Ash menepati janjinya.
"Mengapa engkau tak membersamaiku saja. Masuklah Islam" Zainab membujuk penuh harap, penuh cinta.

Dan Abul Ash tetap pada pendiriannya. Zainab pun meninggalkan Mekah. Meninggalkan suaminya. Menaati perintah Allah dan ayahnya. Ia hijrah ke Madinah membawa anak-anaknya.
Sejak saat itu, selama 6 tahun silih berganti para lelaki melamarnya. Namun, Zainab tak pernah berkenan menerima. Ia tetap setia menunggu cintanya yang tertinggal di Mekah. Bersama sekeping harap agar mantan suaminya datang menghadap ayahnya dan membersamainya kembali seperti sedia kala.

Setelah tahun-tahun sulit. Menjelang terjadinya Fathu Makkah, Abul Ash sebagaimana biasa ia melakukan perjalanan, berdagang ke negeri Syam.
Dalam perjalanan pulang ke Mekah ia bersama kafilah dagang Quraisy membawa 100 ekor unta dengan 170 orang. Mereka terendus oleh pasukan mata-mata umat Islam. Mereka pun akhirnya ditawan. Namun, Abul Ash berhasil kabur, lenyap dan menghilang.
Abul Ash berlindung di balik kegelapan malam yang semakin gelap serta larut. Ia mengendap-endap memasuki kota Madinah. Bersembunyi beberapa saat.
Menjelang fajar ia semakin mendekat. Rumah Zainab yang ditujunya. Inilah tsiqoh, sebuah kepercayaan.

Zainab bertanya, "Apakah Engkau datang dalam keadaan muslim?"
Abul Ash menjawab, "Bukan. Aku kabur!"
"Mengapa engkau tidak berislam saja"
"Tidak"
Abul Ash meminta jaminan dan perlindungan. Dan Zainab bersedia melindungi. Menjamin dirinya.
"Jangan takut, anak bibiku. Selamat datang wahai Abu Ali dan Abu Umamah"

Rasulullah saw. berdiri di mihrab, mengimami kaum muslimin Shalat Fajar berjamaah. Beliau mengucapkan takbiratul ihram, para makmum di belakang beliau juga bertakbir. Saat itu dari shaf jamaah perempuan, Zainab mengangkat suaranya. Ia berkata, "Aku Zainab binti Muhammad, telah memberi jaminan kepada Abul Ash, maka lindungilah dia."

Ketika selesai shalat, Nabi Muhammad saw. menoleh kepada para jamaah dan bertanya, "Apakah kalian semua mendengar seperti yang aku dengar?"
Mereka menjawab, "Ya, wahai Rasulullah."
Nabi Muhammad saw bersabda, "Demi Dzat yang diriku ada dalam genggaman-Nya. Aku tidak tahu kecuali apa yang aku dengar, seperti yang kalian dengar. Sungguh orang yang paling lemah di antara kaum muslimin telah memberi perlindungan."

Nabi Saw berdiri menyeru, "Wahai para manusia. Sungguh terhadap lelaki ini sebagai menantu saya tidaklah mencelanya. Menantuku ini telah berbicara denganku dan ia membenarkanku, ia memberi janji dan ia menunaikan janjinya terhadapku".

Penuh khidmat dan hening para sahabat Nabi saw mendengarkannya.
"Bila kalian setuju untuk mengembalikan hartanya dan membiarkannya pulang ke negerinya, maka ini lebih aku sukai. Tetapi bila kalian menolak, maka semua urusan kuserahkan kepada kalian, keputusan ada di tangan kalian. Saya takkan memprotesnya."

Inilah musyawarah. Beliau tidak menggunakan otoritas kepemimpinannya.
"Kami bersedia menyerahkan kembali hartanya" para sahabat menyetujui Rasulullah saw. Dan inilah adab dan kesantunan sebagai balasan keteladanan dan tawadhu pemimpin.

Lalu Nabi Saw bersabda, "Wahai Zainab, kita telah memberi perlindungan kepada orang yang engkau beri perlindungan dan jaminan."

Lalu Rasulullah membersamai putrinya ke rumahnya, "Wahai Zainab! Hormatilah Abul Ash. Dia itu putra bibimu, dia adalah ayah dari anak-anakmu. Tetapi jangan dekati dia, itu tidak halal bagimu." Syariat dipraktekkan dan dipadu dengan akhlak mulia serta kasih sayang.

Zainab menganggukkan kepala, "Labbaik, wahai Rasulullah."
Zainab menemui Abul Ash bin Rabi' dan berkata, "Perceraian kita telah menyulitkan kita. Maukah engkau masuk Islam dan tinggal bersama kami?"

Harapan dan cinta menyatu, keluar dari bibir putri manusia termulia. Namun, Allah belum mengabulkannya.
Abul Ash mengambil hartanya dan pulang menuju Mekah.

Sesampai di kota Mekah ia berkata kepada penduduk Mekah, "Wahai penduduk Mekah, terimalah harta kalian. Apakah masih ada yang kurang?"
Mereka menjawab, "Semoga Allah membalas kebaikan kepadamu. Engkau telah menunaikan amanah dengan sangat baik."

Abul Ash berkata, "Aku sungguh bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya."

Bergegas, Ia pun pergi berhijrah menuju Madinah. Menjemput hidayahnya. Menyusun kembali kepingan cinta dan kesetiaannya.
Ketika waktu fajar, ia memasuki kota Madinah. Ia bergegas menghadap Nabi Saw. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, kemarin Engkau memberi perlindungan kepadaku. Kini, saksikanlah aku datang dan bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya."

Abul Ash melanjutkan, "Wahai Rasulullah, apakah engkau memberi izin kepadaku untuk kembali (ruju') kepada Zainab?"

Nabi saw. memegang pundak Abul Ash dan berkata, "Mari berjalan bersamaku."
Beliau ke rumah Zainab, mengetuk pintu dengan penuh bahagia, "Anakku, Zainab. Ini anak bibimu datang kepadaku. Dia meminta izin kepadaku untuk kembali kepadamu. Bersediakah engkau?"
Maka, nampak muka Zainab kemerahan seraya tersenyum. Malu-malu. Pertanda rela, ungkapan persetujuannya.

Seisi Madinah gegap gempita, menyambut bahagia. Merayakan pertemuan cinta dan kesetiaan. Langit cerah, seputih ketulusan cinta Zainab.

Namun, ini bukan akhir sebuah kisah…
Setahun kemudian, Zainab putri Rasulullah saw. dipanggil oleh Allah. Ajalnya telah sampai.
Isak tangis kesedihan Abul Ash terdengar. Menyayat siapa saja yang mendengarnya.
Para sahabat menyaksikan.
Rasulullah saw mengusapnya. Turut merasakan kesedihan yang mendalam. Menerima takdir Allah dengan penuh keimanan.

Suara berat Abul Ash menyeruak, "Wahai Rasulullah aku tak mampu hidup tanpa Zainab"

Dan benar, setahun kemudian ia menyusul kekasihnya.
Menghadap Allah subhânahu wa ta'âlâ
Itulah kisah tentang cinta dan kesetiaan.
Bersyukurlah, Allah telah karuniakan perempuan baik mendampingimu. Rawatlah cintanya. Ajaklah membangun istana cinta di dunia. Kelak Allah akan membalasmu dengan karunia cinta yang abadi, kesetiaan yang tak pernah luntur oleh masa.

Sumber tulisan:
1. https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=208173 atau di tautan: https://al-maktaba.org/book/31615/34748

2. Beberapa redaksi diambil dari At-Tarikh al-Islamiy karya Mahmud Syakir, Siyar a'lâm an-Nubalâ karya Imam al-Hafizh Syamsuddin adz-Dzahabiy.

3. Hadis jaminan Zainab kepada Abul Ash juga diriwayatkan oleh ath-Thabraniy, al-Hakim dan al-Baihaqi dari riwayat Ummu Salamah ra.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/01/19
05.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: Kewajiban Memiliki Niat Jihad

Ustadzah Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 13 Januari 2019
Ustadz Rochma Yulika

🌿🍁🌺🌾🍃🌸

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzah... Saya mau bertanya tentang ishtishhabu niyyatil jihad??

A_43

Jawaban
=========

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bahwa setiap kita harus punya niat jihad. Seperti hadits dalam risalah jihad.

Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ

"Barang siapa yang mati dan belum berperang dan tidak terlintas dalam dirinya untuk berperang, maka dia mati dalam perilaku orang munafik." (HR. Muslim)

Jadi wajib punya niat jihad walau tidak sampai ikut perang

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/01/19
11.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/01/19 11.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
14/01/19 05.17 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 09 Jumadil Awal 1440H / 14 Januari 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Memimpikan Orang yang sudah wafat, Itu Jelmaan Jin?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim

Perlu diketahui, saat manusia tertidur, sebenarnya manusia mati sementara. Ruhnya ambil, dan dikembalikan saat bangunnya.

Ada pun orang yang sudah wafat ruhnya ditahan dan tidak dikembalikan. Nah, saat tidur itulah ruh mereka berjumpa. Demikian penjelasan sebagian ulama saat menjelaskan ayat berikut:

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖ فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

_Allah memegang nyawa (seseorang) pada saat kematiannya dan nyawa (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur; maka Dia tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berpikir._

(QS. Az-Zumar, Ayat 42)

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah mengatakan:

ذكر إِنَّ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ تَلْتَقِي فِي الْمَنَامِ فَتَتَعَارَفُ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْهَا، فَإِذَا أَرَادَ جَمِيعُهَا الرُّجُوعَ إِلَى الْأَجْسَادِ أَمْسَكَ اللَّهُ أَرْوَاحَ الْأَمْوَاتِ عِنْدَهُ، وَأَرْسَلَ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ إِلَى أَجْسَادِهَا

_Diceritakan bahwa sesungguhnya ruh orang yang hidup dan ruh orang mati bertemu dalam mimpi. Mereka saling mengenal sesuai yang Allah kehendaki. Ketika masing-masing hendak kembali ke jasadnya, Allah menahan ruh orang yang sudah mati di sisi-Nya, namun Allah melepaskan ruh orang yang masih hidup ke jasadnya._

*(Tafsir Ath Thabariy, 9/7078)*

Sejak masa generasi awal Islam, orang-orang shalih bermimpi satu sama lain. Baik kepada sahabatnya, gurunya, orangtuanya, ... Dan tidak satupun yang mengatakan itu jin.

Ada pun perjumpaan di alam nyata (bukan mimpi), kepada orang yang sudah wafat, sehingga orang awam mengatakan "gentayangan", itulah jelmaan syetan. Mereka tidak datang dalam wujud aslinya tapi mereka datang dalam wujud manusia dan hewan (ular, anjing hitam).

Ini sudah terjadi sejak masa Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam. Syetan datang ke barisan musuh di saat perang Badar, dalam wujud Suraqah bin Malik Radhiyallahu 'Anhu. Dan masih banyak contoh lainnya.

Demikian. Wa Shalallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa'ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/01/19
05.17 - ‪+62 812-9419-3202‬: Hukum Suami Menuduh Isterinya Berzina

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 14 Januari 2019
Ustadz Slamet Setiawan al-Hafidz, SH.I

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... bagaimana hukumnya seorang suami yang menuduh istri berselingkuh dan mengatakan istri pelacur padahal istri tidak melakukan hal demikian? Lalu bagaimana istri menyikapinya?

A_37

Jawaban
===========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum menuduh berzina secara umum adalah mendatangkan empat orang saksi. Bila yang menuduh tersebut tidak mampu mendatangkan empat orang saksi maka yang menuduh itu didera delapan puluh kali dera serta kesaksiannya ditolak selama-lamanya, sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nuur ayat 4. Tetapi hukum ini dikecualikan dari seorang suami yang menuduh zina istrinya.

Diasumsikan bahwa seorang suami tidak menuduh istrinya kecuali pasti jujur dalam tuduhannya, karena tuduhan itu berakibat pencemaran kehormatan dirinya dan nama baik anak-anaknya. Karena itu, Al-Qur'an memberikan hukum tersendiri bagi tuduhan zina jenis ini:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٦﴾وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّـهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٧﴾ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ﴿٨﴾وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّـهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ﴿٩﴾ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)." (QS. An-Nuur: 6-10)

Di dalam nash-nash ini terdapat kemudahan bagi suami-istri, dan keringanan itu sesuai dengan peliknya masalah dan rumitnya situasi. Hal itu terjadi ketika suami memergoki perbuatan keji istrinya, sementara ia tidak memiliki seorang saksi selain dirinya sendiri.

Dalam kasus ini, suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar-benar jujur dalam mendakwa istrinya melakukan zina, dan mengucapkan sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia termasuk orang-orang yang bohong. Ini disebut kesaksian karena ia adalah saksi satu-satunya.

Apabila berbuat demikian, maka ia harus memberikan mahar kepada istrinya, istrinya tercerai secara ba'in darinya, dan dijatuhkan hukuman hadd zina atas istrinya, yaitu rajam. Kecuali jika istrinya ingin menolak hukuman hadd atas dirinya, sehingga pada saat itu ia bersumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya berbohong dalam tuduhannya; lalu mengucapkan sumpah yang kelima bahwa murka Allah menimpa dirinya jika suaminya jujur dan ia berbohong.

Dengan demikian, ia dibebaskan dari hukuman hadd, dan ia tercerai secara ba'in dari suaminya karena sumpah li'an itu. Anak dari wanita tersebut tidak dinisbatkan kepada suaminya- jika ia hamil, melainkan kepada dirinya.

Wallahu a'lam.

📚 Referensi : Kitab Tafsir Fi-Zhilalil Qur'an Di Bawah Naungan Al Qur'an (Jilid 8), Karya: Sayyid Quthb, Penerjemah: M.Misbah, Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Lc., Penerbit: Robbani Press

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/01/19
14.23 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/01/19 05.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: Hukum Jual Beli Saham

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 15 Januari 2019
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Mohon penjelasannya mengenai hukum (jual/beli) saham...

Jazaakumullah khayran katsiran...

A_02

Jawaban
==========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1. Trading saham atau main saham banyak variasinya, di antaranya short selling, yang memiliki indikator sebagai berikut:

a.Transaksinya adalah jual beli, bukan investasi,

b. Transaksinya dilakukan dengan singkat,

c. Aksi jual itu karena harga saham yang dibeli telah naik, dan

d. Motivasinya bukan investasi, melainkan jual beli.

2. Transaksi ini tidak diperkenankan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, karena di dalam transaksi jual beli saham ini terdapat unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam.

Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Majmu' Al-fatawa,

الخطر خطران خطر التجارة الذي لا بد منه

Risiko menurut Ibnu Taimiyah ada dua: (1) risiko yang melekat dalam bisnis (ini diperbolehkan); dan (2) risiko yang termasuk dalam spekulasi ( ini tidak diperkenankan dalam Islam).

Unsur terlarang lain adalah menjual sesuatu yang dimiliki yang terdapat dalam praktik short selling, di mana seseorang membeli kemudian menjual sebelum dimiliki.

Praktik ini dilarang oleh Rasulullah sesuai dengan hadits,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. al-Khamsah dari Hakim bin Hizam)

3. Oleh karena itu, jual beli saham dengan model main saham tidak diperkenankan, alternatifnya adalah investasi dengan membeli saham. Dengan demikian, saham yang dibeli menjadi modal investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau syirkah sehingga pada periode tertentu pemilik saham akan mendapatkan dividen atau hasil.

Wallahu a'lam.

📚 Referensi

▪ FATWA DSN MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

▪FATWA DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

▪Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

▪Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/01/19
05.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 10 Jumadil Awal 1440H / 15 Januari 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Gampang Mengkafirkan Sesama Muslim

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismilahirrahmanirrahim ..

Mudah mengkafirkan sesama muslim, tanpa bukti, tanpa dalil, adalah sangat terlarang. Sebab itu kebohongan atas nama Allah ﷻ dan atas nama kaum muslimin. Dia katakan kafir, padahal belum tentu di sisi Allah ﷻ dia telah kafir. Bahaya mengkafirkan tanpa bukti adalah bisa-bisa kekafiran itu kembali kepada si penuduh.
Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

_Siapa pun yang berkata kepada saudaranya: "Wahai Kafir, maka kekafiran itu akan yang kembali kepada salah satu dari mereka berdua, itu jika memang dia seperti dikatakannya, tapi kalau tidak, maka itu kembali kepada si pengucapnya."_ *(HR. Muslim no. 60)*

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

لا يجوز التساهل في تكفير المسلم أو تفسيقه ؛ لما في ذلك من الافتراء على الله ، والافتراء على عباده المسلمين ، ولا يجوز تكفير المسلم أو تفسيقه إلا إذا جاء بما يوجب ذلك قولا أو فعلا بدلالة الكتاب والسنة .
وكذا لا يجوز تكفيره أو تفسيقه ، إلا بعد استيفاء شروط التكفير أو التفسيق ، وانتفاء موانعه .
ومن الشروط : أن يكون عالماً بمخالفته التي أوجبت أن يكون كافراً أو فاسقاً .
ومن الموانع : أن يكون متأولا ، أو عنده بعض الشُّبَه التي يظنها أدلة ، أو كان بحيث لا يستطيع فهم الحجة الشرعية على وجهها ، فالتكفير لا يكون إلا بتحقق تعمد المخالفة وارتفاع الجهالة .

_Tidak boleh bermudah-mudah dalam mengkafirkan seorang Muslim atau menuduh fasiq, karena hal itu mengandung kedustaan atas nama Allah dan atas hamba-hambaNya kaum muslimin._

_Tidak boleh mengkafirkan atau memfasikkan kecuali jika ada hal yang menunjukkan itu baik berupa perkataan atau perbuatan menurut Al Qur'an dan As Sunnah._

_Tidak boleh pula mengkafirkan dan memfasikkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat kekafiran dan kefasikkan, dan tidak ada penghalangnya._

_Di antara syaratnya adalah dia mengetahui perbuatan yang menyelisihi syariat yang membawa kekafiran atau kefasikan._

_Di antara penghalangnya adalah dia melakukan itu karena mentakwil, atau menurutnya masih ada dalil yg samar dalam persangkaannya, atau dia tidak mampu memahami hujjah syar'iy, maka pengkafiran tidaklah terjadi kecuali dengan adanya kesengajaan menyelisihi syariat dan hilangnya kebodohan._

*(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 220526)*

Maksudnya, jika kesalahan dalam pemahaman yang berakibat pada murtad dilakukan oleh orang yg bodoh, atau dia memiliki tafsir atau takwil lain terhadap masalah itu, maka dia tidak dikatakan Kafir.

Demikian. Wallahu a'lam

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa'ala aalihi wa shahbihi wa sallam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/01/19
13.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/01/19 13.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/01/19 14.46 - ‎‪+62 811-1088-707‬ telah menambahkan ‪+62 852-7977-6222‬
15/01/19 14.46 - ‎‪+62 811-1088-707‬ keluar
16/01/19 08.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 10 Jumadil Awal 1440H / 16 Januari 2019

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Dan Nabi Saw Pun Enggan Memberikan Jabatan Kepada Yang Berambisi dan Mengharapkan.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلَانِ مِنْ قَوْمِي فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ أَمِّرْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَقَالَ الْآخَرُ مِثْلَهُ، فَقَالَ إِنَّا لَا نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَلَا مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ (رواه البخاري)

Dari Abu Musa ra berkata, Aku menemui Nabi Saw bersama dua orang dari kaumku. Salah satu dari keduanya berkata 'Wahai Rasulullah, jadikanlah kami pejabat (amir).' Kemudian orang yang kedua juga mengatakan hal yang sama. Maka Rasulullah Saw bersabda, "Kita tidak akan memberikan jabatan ini kepada orang-orang yang memintanya dan tidak juga kepada orang yang ambisi terhadapnya." (HR. Bukhari)

® Hikmah Hadits :

1. Kecenderungan manusia umumnya suka terhadap jabatan dan kedudukan. Karena secara lahiriyah, jabatan terlihat manis dan menyenangkan, bertaburan harta dan penghormatan, serta diwarnai dengan wibawa dan kemewahan. Maka tidak heran, terkadang demi jabatan, banyak orang yang rela melakukan apa saja, termasuk perbuatan yang tercela, haram bahkan berbau kemusyrikan. Atau juga sekedar lobi, datang dan sowan, kepada tokoh dan panutan, atau juga melakukan pencitraan, demi mendapatkan jabatan.

2. Sementara hakikat dari jabatan itu sendiri adalah amanah yang sangat berat dari Allah Swt, yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dalam hisab yang panjang. Disamping juga bahwa jabatan, penuh dengan tekanan dan jebakan, bahkan intrik saling menjelekkan dan menjatuhkan, yang apabila seseorang lemah iman, ia akan terperdaya dalam perangkap syaitan.

3. Maka Nabi Saw pun enggan memberikan jabatan kepada orang yang terperdaya dengan kemilau pesonanya, ambisi terhadap gemerlapnya, atau yang tergoda bias wibawa dan kemewahannya. Karena mungkin umumnya orang yang ambisi, punya maksud dan niatan yang tersembunyi, yang menggelapkan niatan suci, demi semata keinginan pribadi.

4. Idealnya, jabatan dipegang oleh orang yang amanah, shiddiq dan fathanah, yang hati kecilnya menolak untuk memangkunya, namun ia 'terpaksa' memikulnya, karena beban dan amanah untuk dakwah, bukan karena ingin hidup mewah, namun karena amanah untuk menyelamatkan ummah... Allah Swt berfirman,

"Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (QS. Al-Ahzab : 72)

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/01/19
08.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: Struktur Hadits (Sanad, Matan, Rawi)

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 16 Januari 2019
Ustadz Slamet Setiawan al-Hafidz, SH.I.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... ijin bertanya mengenai Hadist Riwayat, Pengertian dari Hadist itu sendiri apa? Apakah sama dengan sabda Rasulullah?

Maksudnya Hadist Riwayat ada Nomernya itu bagaimana, lalu apakah semua Hadist Riwayat harus bernomor?

Bukankah ada Hadist Riwayat di Shahih kan dan di Hasan kan, itu maksudnya bagaimana? Apakah bisa Hadist riwayat di palsu atau di kurangi?

A_45

Jawaban
===========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur'an. Sebagai umat Islam kita harus menggunaknnya sebagai acuan dalam menjalani hidup.Hadits merupakan sesuatu yang disandarkan kepada nabi, untuk itu kita harus meneladaninya seperti halnya Al-Qur'an.
 
Namun banyak terjadi permasalahan mengenai hadits. Hal ini diakibatkan oleh banyak hal antara lain penghimpunan hadits yang memakan waktu lama, tidak seluruh hadits tertulis pada zaman nabi, jumlah kitab hadits yang banyak dan beragam dengan metode penyusunan yang beragam pula, serta timbulnya pemalsuan hadits. 

Dalam periwayatannya sendiri, hadits nabi berbeda dengan Al-Qur'an. Untuk Al-Qur'an, semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawatir, sedang untuk hadits nabi, sebagian periwayatnnya berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi Ahad. Sehingga dalam pemaknaannya pun banyak terjadi perbedaan dan perdebatan. 

Ada juga yang mempermasalahkan mengenai keshahihan dan tidaknya suatu hadits. Penilaian hadits dapat dikatakan shahih tergantung dari berbagai hal. 

Salah satu yang menjadi acuan penelitian shahih atau tidaknya suatu hadits adalah dilihat dari struktur haditsnya yang terdiri dari sanad, matan dan rawi.

Sanad Hadits 

Sanad menurut bahasa adalah al-mu'tamad artinya "sandaran" atau sesuatu yang dijadikan sandaran, pegangan dan pedoman. Dikatakan demikian, karena hadits bersandar kepadanya. 

Sedangkan menurut Istilah ada beberapa pengertian, antara lain:

سلسلة الرجال الموصولة الى المتن

(mata rantai para perawi/orang yang meriwayatkan hadits yang menghubungkan sampai kepada matan hadits)

Yang lain mengatakan sanad adalah:

الإخبار عن طريق المتن

(berita tentang jalan matan)

Ada juga yang merumuskan sanad yaitu:

سلسلة الرواة الذين نقلو المتن عن مصدره الأول

(mata rantai para perawi yang menukilkan hadits dari sumbernya yang pertama)

Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya atau kitab hadits hingga mencapai Rasulullah.

Agar lebih jelas, berikut akan dipaparkan contoh sanad hadits:

"Musaddad mengabari bahwa Yahya sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah dari Qatdah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda:

Sanad mengandung dua bagian penting, yakni:

1. Nama-nama periwayat yang terlibat dalam periwayatan Hadits yang bersangkutan.

2. Lambang-lambang periwayatan hadits yang telah digunakan oleh masing-masing periwayat dalam meriwayatkan Hadits yang bersangkutan, misalnya Sami'tu, Akhbarani, 'an, dan Anna."

Para ulama hadits menilai bahwa kedudukan sanad dalam hadits sangat penting karena hadits diperoleh/atau di diriwayatkannya. Dengan sanad, suatu periwayataan hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima dan di tolak dan mana Hadits yang shohih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Ada beberapa riwayat dan atsar yang menerangkan keutama'an Sanad.

Andaikata salah seorang dalam sanad ada yang fasik atau yang tertuduh dusta atau jika setiap para pembawa berita dalam mata rantai sanad tidak bertemu langsung (mustahil), maka hadis tersebut dha`if sehingga tidak dapat di jadikan hujah. Demikian sebaliknya jika para pembawa hadis tersebut orang-orang yang cakap dan cukup persyaratannya, yakni adil, takwa, tidak fasik, menjaga kehormatan diri (muru'ah), dan memiliki daya ingat yang kredibel, Sanadnya bersambung dari satu periwayat kepada periwayat lain sampai kepada sumber berita pertama, maka hadisnya di nilai shahih

Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur atau rerawi bervariasi dalam lapisan atau tingkatan sanadnya. Lapisan dalam sanad disebut dengan thabaqah. Thabaqah ialah:

 ﻋﺒﺎﺮﺓ ﻋﻦ ﺠﻤﺎﻋﺔ اﺸﺘﺮﻜﻮا ﻔﻰ اﻤﺮ واﺤﺪ

"Orang-orang yang bersekutu pada satu urusan"

Thabaqah diklasifikasikan menjadi thabaqah sahabat, tabi'in dan perawi. Para ulama berselisih tentang jumlah thabaqah sahabat dan perawi. Al Hakim membaginya menjadi dua belas thabaqah:

1. Sahabat-sahabat yang masuk Islam di Makkah separti Khalifah empat.

2. Sahabat-sahabat yang masuk Islam sebelum penduduk Makkah di Darun Nadwah.

3. Muhajirin Habasyah.

4. Sahabat yang menghadiri Al 'Aqabatul Ula.

5. Sahabat yang menghadiri Al 'Aqabatus Tsaniah. Kebanyakan dari Anshar.

6. Muhajirin yang menyusul ke Quba' sebelum nabi masuk ke Madinah.

7. Sahabat yang ikut dalam perang badar.

8. Sahabat yang hijrah ke Madinah sesudah peperangan Badar sebelum Hudaibiyah.

9. Sahabat yang turut menyaksikan Bai'atur Ridwan di Hudaibiyah.

10. Sahabat yang berhijrah antara perdamaian Hudaibiyah dengan penaklukan Makkah.

11. Para sahabat yang Islam pada hari pengalahan Makkah.

12. Anak-anak yang dapat melihat Nabi pada hari pengalahan Makkah dan pada haji Wada'.

Sedangkan yang perlu dicermati dalam memahami al-Hadits terkait dengan Sanadnya ialah:

1. Keutuhan Sanadnya.

2. Jumlahnya.

3. Perawi akhirnya.

Kemudian dari kata sanad keluarlah kata isnad, musnid dan musnad.

1. Isnad Hadits

Menurut lughat, ialah menyandarkan sesuatu kepada sesuatu yang lain.

Sedangkan menurut istilah adalah sebagai berikut

رﻓﻊ اﻟﺤﺪ ﻴﺚ اﻠﻰ ﻗﺎ ﺌﻠﻪ اﻭﻧﺎ ﻗﻠﻪ

"Mengangkat Hadits kepada yang mengatakannya, atau yang menukilkannya"

Ath Thibi mengatakan, bahwa sanad dan isnad berdekat-dekatan ma'nanya, karena para penghafal hadits dalam menshahihkan dan mendlaifkan berpegang pada sanad itu. Ibnu Jama'ah mengatakan, bahwa para muhadits memakai kalimat isnad dan sanad dalam satu pengertian.

2.    Musnid

Musnid adalah orang-orang yang menerangkan hadits dengan sanadnya.

3.    Musnad

Musnad secara bahasa yaitu sesuatu yang kita sandarkan kepada yang lain. Sedangkan menurut istilah ada beberapa pengertian yakni:

a. Nama bagi Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW dengan menerangkan sanadnya yang bersambung walaupun pada dhahirnya.

b. Nama bagi kitab yang mengumpulkan hadits yang diriwayatkan oleh seorang shahabi. Atau dengan kata lain hasil karya musnid. Misalnya hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dengan judul Musnad Abu Bakar.

c. Dipakai dengan makna mashdar (isnad), seperti Musnad Asy-Syihab, ialah: sanad-sanad yang dibawakan oleh Asy Shihab.

Contoh Sanad

حدثنا عبد الله بن يوسف قا ل أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه قرأ فى المغرب الطور. (رواه البخاري)

Artinya:

"Memberitakan kepada kami Abdullah bin Yusuf ia berkata; memberitakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im dari ayahnya berkata: "aku mendengar Rasulallah SAW membaca surah Ath-Thur pada salat maghrib." (HR. Al-Bukhori)

B. Matan Hadits

Matan menurut lughat, ialah: tengah jalan, punggung bumi atau bumi yang keras dan tinggi.

Menurut istilah, ialah:

اﻟﻓﺎ ظ اﻟﺤﺪ ﻴﺚ اﻟﺘﻰ ﺘﺘﻗﻮ ﻢ ﺒﻬﺎاﻟﻤﻌﺎ ﻨﻰ

" Lafad-lafad hadits yang dengan lafad-lafad itulah terbentuk makna"

Sebagai contoh:

"Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri".

Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam memahami hadits ialah:

1. Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan.

2. Matan hadits itu sendiri dalam hubunganya dengan hadits lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al-Qur'an (apakah ada yang bertolak belakang).

Suatu materi hadits dapat dinilai baik apabila materi hadits itu tidak bertentangan dengan Al-Qur'an atau hadits lain yang lebih kuat, tidak bertentangan dengan realita, fakta sejarah dan prinsip-prinsip pokok ajaran islam.

Matan harus melalui proses penelitian mengenai isinya agar bisa dikatakan maqbul (diterima). Tolok ukur penelitian matan yang dikemukakan ulama tidak seragam. Menurut Al-Khatib Al-Baghdadi (wafat 463 H/1072 M), suatu matan dinyatakan diterima apabila:

1. Tidak bertentangan dengan akal sehat

2. Tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur'an yang telah Muhkam (ketentuan hukun yang telah tetap)

3. Tidak bertentangan dengan hadits mutawatir.

4. Tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (ulama salaf)

5. Tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti.

6. Tidak bertentangan dengan Hadits Ahad yang kualitas keshahihannya lebih kuat.

Dalam praktik, penelitian matan memang tidak mudah. Sebagai penyebab sulitnya penelitian matan ialah:

1. Adanya periwayatan secara makna.

2. Acuan yang digunakan sebagai pendekatan tidak satu macam saja.

3. Latar belakang timbulnya petunjuk hadits tidak selalu mudah dapat diketahui.

4. Adanya kandungan hadits yang berkaitan dengan hal-hal yang berdimensi supra rasional.

Contoh matan

عن أم المؤمنين عا ئشة رضى الله عنها قالت : قال رسول الله , من أحدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. (رواه متفق عليه)

"Warta dari Ummu Al Mukminin, 'Aisyah ra., ujarnya: 'Rasulullah SAW telah bersabda: barang siapa yang mengada-ngadakan sesuatu yang bukan termasuk dalam urusan (agamaku), maka ia tertolak'. " (HR. Bukhori dan Muslim)

Dari contoh hadist diatas yang dimaksud dengan matan hadis ialah lafadz yang dimulai dengan من أحدث  hingga lafadz فهو رد  atau dengan kata lain yang dimaksud dengan bagian matan dari contoh hadis di atas ialah lafadz من أحدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد   "barang siapa yang mengada-ngadakan sesuatu yang bukan termasuk dalam urusan (agamaku), maka ia tertolak"

C. Rawi Hadits

Kata Al-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitahukan hadits. Sebenarnya antara sanad dan rawi merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada setiap generasi atau thabaqah juga terdiri dari para rawi. Mereka adalah orang-orang yang menerima dan memindahkan hadits dari seorang guru kepada murid-muridnya atau kepada teman-temannya. Kemudian bagi perawi yang terakhir yang menghimpun hadits ke dalam satu kitab Tadwin disebut dengan perawi atau disebut juga dengan mukharrij. Demikian juga mereka disebut dengan mudawwin, karena ia menerangkan para perawi dalam sanad dan derajat hadits tersebut dalam bukunya.

Tidak semua perawi yang meriwayatkan hadits dapat diterima periwyatannya. Para ulama telah membuat beberapa persyaratan agar periwayatan seorang perawi dapat diterima.

Ada dua hal yang harus diteliti pada diri periwayat Hadits untuk dapat diketahui apakah riwayat yang dikemukakannya dapat diterima sebagai sebuah hadits yang dapat dijadikan hujjah atau ditolak, yaitu:

1. Adil, keadilan memiliki empat kriteria atau empat unsur yakni beragama Islam, mukalaf, melaksanakan ketentuan agama dan menjaga muru'ah. Kriteria tersebut berbeda di saat menerima dan menyampaikan hadits. Keempat kriteria tersebut harus terpenuhi disaat periwayat menyampaikan periwayatan hadits. Sedangkan tatkala menerima riwayat, kriteria beragama Islam dan mukalaf tidak mesti terpenuhi. Periwayat tatkala menerima hadits riwayat hadits tidak harus beragama Islam dan Mukalaf, asalkan dia telah mumayyiz atau dapat memahami maksud pembicaraan dan dapat membedakan antara sesuatu dengan yang lainnya. Akan tetapi tatkala menyampaikan riwayat hadits, dia telah memeluk Islam.

2. Dhabith, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertnggungjawabkan.

Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang dhabith ialah orang yang mendengarkan pembicaraan sebagai mana seharusnya, dia memahami arti pembicaraan tersebut secara benar, kemudian dia menghafalnya dengan sungguh-sungguh dan sempurna, sehingga dia mampu menyampaikan hafalannya itu kepada orang lain dengan baik. 

Dhabith ada dua:

a. Dhabith Shadar, yakni menghafal dengan baik.

b. Dhabith Kitab, yakni memelihara kitabnya dengan baik dari kemasukan sisipan atau yang lain.

Dalam periwayatan hadits ada istilah Muttabi' dan Syahid,.

1. Muttabi'. Muttabi' disebut juga At-Thaabi' menurut bahasa adalah isim fa'il dari taba'a yang artinya mengiringi atau yang mencocoki. Sedangkan menurut istilah adalah satu hadits yang sanadnya menguatkan sanad lain dari hadits itu juga, dan sahabat yang meriwayatkan adalah satu.

2. Asy-Syahid, menurut bahasa adalah Isim Fa'il yang artinya adalah yang menyaksikan. Sedangkan menurut istilah adalah satu hadits yang matannya sama dengan hadits lain dan biasanya sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut berlainan.

Para ulama mengklasifikasikan para rawi --dari segi banyak dan sedikitnya Hadits yang mereka riwayatkan serta peran mereka dalam bidang ilmu hadits-- menjadi beberapa tingkatan. Dan setiap tingkat diberi julukan secara khusus, yaitu:

1. Al-Musnid, adalah orang yang meriwayatkan hadits beserta sanadnya, baik ia mengetahui kandungan hadits yang diriwayatkannya atau sekedar meriwayatkan tanpa memahami isi kandungannya.

2. Al-Muhaddits. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Sayyid an-Nas, al-Muhaddits adalah orang yang mencurahkan perhatiannya terhadap hadits, baik dari segi riwayah maupun dirayah, hapal identitas dan karakteristik para rawi, mengetahui keadaan mayoritas rawi di setiap jamannya beserta hadits-hadits yang mereka riwayatkan; tambahan dia juga memiliki keistimewaan sehingga dikenal pendiriannya dan ketelitiannya. Dengan kata lain ia menjadi tumpuan pertanyaan umat tentang hadits dan para rawinya, sehingga menjadi masyhur dalam hal ini dan pendapatnya menjadi dikenal karena banyak keterangan yang ia sampaikan lalu ditulis oleh para penanyanya. Ibnu al-Jazari berkata, "al-Muhaddits adalah orang menguasai hadits dari segi riwayah dan mengembangkannya dari segi dirayah." Contohnya adalah Sunan Baihaqi. 'Atha' bin Abi Ribah, Imam Az Zabidy

3. Al-Hafidh, secara bahasa berarti 'penghapal' Gelar ini lebih tinggi daripada gelar al-Muhaddits. Para ulama menjelaskan bahwa al-Hafidh adalah gelar orang yang sangat luas pengetahuannya tentang hadits beserta ilmu-ilmunya, sehingga hadits yang diketahuinya lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya. Ibnu al-Jazari berkata, "al-Hafidh adalah orang yang meriwayatkan seluruh hadits yang diterimanya dan hapal akan hadits yang dibutuhkan darinya." Beliau diantaranya adalah Ibnu Hajar Al-Asqalany, Al-Iraqi

4. Al-Hujjah, gelar ini diberikan kepada al-Hafidh yang terkenal tekun. Bila seorang hafidh sangat tekun, kuat dan rinci hapalannya tentang sanad dan matan Hadits, maka ia diberi gelar al-Hujjah. Ulama mutaakhkhirin mendefinisikan al-Hujjah sebagai orang yang hapal tiga ratus ribu Hadits, termasuk sanad dan matannya. Bilangan jumlah Hadits yang berada dalam hapalan ulama, sebagaimana yang mereka sebutkan itu, mencakup Hadits yang matannya sama tetapi sanadnya berbilang; dan yang berbeda redaksi/matannya. Sebab, perubahan suatu Hadits oleh suatu kata--baik pada sanad atau pada matan--akan dianggap sebagai suatu Hadits tersendiri. Dan seringkali para muhadditsin berijtihad dan mengadakan perlawatan ke berbagai daerah karena adanya perubahan suatu kalimat dalam suatu Hadits seperti itu. DiantaranyaHisyam bin 'Urwah, Abu Hudzail bin Al Walid

5. Al-Hakim, adalah rawi yang menguasai seluruh Hadits sehingga hanya sedikit saja Hadits yang terlewatkan. Contohnya Ibnu inar, Imam Syafi'i, Imam Malik

6. Amir al-Mu'minin fi al-Hadits (baca: Amirul Mukminin fil Hadits) adalah gelar tertinggi yang diberikan kepada orang yang kemampuannya melebihi semua orang di atas tadi, baik hapalannya maupun kedalaman pengetahuannya tentang Hadits dan 'illat-'illatnya, sehingga ia menjadi rujukan bagi para al-Hakim, al-Hafidh, serta yang lainnya. Di antara ulama yang memiliki gelar ini adalah Sufyan ats-Tsawri, Syu'bah bin al-Hajjaj, Hammad bin Salamah, Abdullah bin al-Munarak, Ahmad bin Hanbal, al-Bukhari (wafat 256 H/870M), dan Muslim (wafat 261H/875M), Ad Daruquthny. Dan dari kalangan ulama mutaakhkhirin ialah al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani dan lainnya. Jadi yang menjadi ukuran tingkat keilmuan para ulama Hadits adalah daya hapal mereka, bukan banyaknya kitab yang mereka miliki, sehingga orang yang memiliki banyak kitab namun tidak hapal isinya, tidak dapat disebut sebagai al-Muhaddits.

Berikut ini adalah daftar para sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits yaitu:

1. Abu Hurairah, meriwayatkan 5.374 hadits.

2. Abdullah bin Umar, meriwayatkan 2.630 hadits

3. Anas bin Malik, meriwayatkan 2.286 hadits.

4. Aisyah Ummul Mu'minin, meriwayatkan 2.210 hadits.

5. Abdullah bin Abbas, meriwayatkan 1.660 hadits

6. Jabir bin Abdullah, meriwayatkan 1540 hadits

7. Abu Sa'id Alkhudri, meriwayatkan 1.170 hadits

Mukharij mukhrij hadits kutub as-Sittah

a. Imam Bukhori (194 H-256 H)
b. Imam Muslim ( 206 H -261 H )
c. Abu dawud (202-275 H )
d. At-Tirmidzi (209 H-729 H )
e. Imam An-Nasa'i  ( 215 H-303 H )
f. Imam Ibnu Majah ( 207 H-273 H= 824 M-887M )

SISTEM PARA PENYUSUN KITAB HADITS DALAM MENYEBUTKAN NAMA RAWI

Suatu hadits terkadang mempunyai sanad banyak. Dengan kata lain, bahwa hadits tersebut terdapat dalam dewan-dewan atau kitab-kitab hadits yang berbeda rawi (akhir) nya. Misalnya ada sebuah hadits disamping terdapat dalam shahih Bukhari, juga terdapat dalam shahih Muslim, juga terdapat dalam sunah Abu Daud, musnad Imam Ahmad dan lain-lain sebagainya. Untuk menghamat mencantumkan nama-nama rawi yang banyak jumlahnya tersebut, penyusun kitab hadits biasanya tidak mencantumkan nama-nama tersebut seluruhnya, melainkan hanya merumuskan dengan bilangan-bilangan yang menunjukkan banyak atau sedikitnya rawi hadits pada akhir isi haditsnya. Misalnya rumusan yang diciptakan oleh Ibnu Isma'il as-Sana'ani dalam kitab Subulus Salam:

a. اخرجه السبعة: Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh orang rawi, yaitu Imam Ahmad, Imam Bukahari, Imam Muslim, Abu Daud, At-Turmudzi, An Nasai dan Ibnu Majjah.

b. اخرجه الستة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh enam  orang rawi, yaitu tujuh orang rawi tersebut di atas selain Ahmad.

c. اخرجه الخمسة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh lima orang rawi, yaitu tujuh orang rawi tersebut di atas dikurangi Bukhari dan Muslim. Rumusan ini dapat diganti dengan istilah: اخرجهالاربعة و احمد hadits tersebut diriwayatkan oleh para as-habussunnah yang empat ditambah Imam Ahmad.

d. اخرجه الاربعة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh as-habussunnah yang empat, yaitu Abu Daud, At Turmudzi, An Nasai dan Ibnu Majjah

e. اخرجه الثلاثة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh tiga orang rawi yaitu Abu Dawud, At Turmudzi dan An Nasai. Atau dapat juga dikatakan dengan hadits yang diriwayatkan oleh as-habussunnan, selain Ibnu Majjah.

f. اخرجه الشيخان : Hadits tersebut diriwayatkan oleh kedua Imam Hadits Bukhari dan Muslim.

g. اخرجه الجماعة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh rawi-rawi hadits yang banyak sekali jumlahnya.

Adapun rumusan yang dikemukakan oleh Mansyur Ali Nasif dalam kitabnya At-taju'lJami'li'l, halaman 1 sebagai berikut:

a. رواه الشيخان : Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

b. رواه الثلاثة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud

c. رواه الأربعة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh tiga orang rawi tersebut di atas ditambah dengan Turmudzi.

d. رواه الخمسة : Hadits tersebut diriwayatkan oleh empat rawi tersebut di atas ditambah dengan An Nasai.

e. رواه اصحاب السنن : Hadits tersebut diriwayatkan oleh tiga orang rawi pemilik kitab-kitab sunan, yaitu Abu Dawud, Turmudzi, An Nasai.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/01/19
11.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/01/19 11.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/01/19 08.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Dana Pensiun Bank Konvensional

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 17 Januari 2019
Ustadz Slamet Setiawan al-Hafidz, SH.I.

🍃🌸🍂🍁🌾🌺🥀🌹🌷☘

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Izin bertanya, "Bagaimana hukumnya terhadap pendapatan bulanan pensiunan yang dikeluarkan oleh yayasan pensiunan bank konvensional? Apakah termasuk memakan uang riba?

Kondisinya: pada saat si pegawai bank ni masih aktif bekerja, blm ada bank syariah.. dan dsaat marger besar-besaran bank BUMN, pekerja tersebut memilih untuk pensiun dini.. dan hingga sekarang masih menerima uang pensiun perbulan..

A_02

Jawaban
===========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Ujra diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya. Adakalanya ujrah disampaikan dalam bentuk akad jualah (sayembara) dan adakalanya disampaikan sebagai buah kontrak kerja. Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radliyallâhu 'anhâ, Nabi ﷺ bersabda:

أجرك على قدر نصبك. متفق عليه

Artinya: "Upahmu adalah menurut kadar payahmu." (HR. Bukhari-Muslim)

Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "Jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah. Tapi, jika kamu menyelesaikannya dalam waktu satu minggu, maka kamu hanya mendapat harga kontrak kerjamu saja tanpa bonus." Ini adalah contoh gaji dengan akad jualah.

Adapun riba, maka sumber asal riba itu adalah buah dari akad jual beli atau utang piutang. Untuk riba yang berasal dari utang, disebut riba qardl. Untuk riba dari jual beli kredit, maka disebut riba nasiah. Untuk riba karena jual beli benda sejenis namun disertai kelebihan di salah satu maka disebut riba fadl. Dan riba yang berasal dari jual beli yang disertai penundaan penerimaan, maka disebut riba yad. Tiga jenis riba yang terakhir adalah riba yang muncul akibat transaksi barang ribawi, yaitu transaksi emas, perak dan bahan makanan manusia.  Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab, antara lain sebagai berikut:

وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل

"Ada tiga macam riba. Riba fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba nasa', yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo." (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, juz I, hal. 161)

Saudara penanya yang budiman. Dana pensiun yang Anda terima adalah upah atau hak yang disepakati dalam kontrak kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang. Dengan demikian, gaji atau dana pensiun Anda adalah bukan termasuk riba dan tidak termasuk jenis riba.

Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya. 

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/01/19
08.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 11 Jumadil Awwal 1440H / 17 Januari 2019

📚 *KELUARGA MUSLIM*

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

📋Visi Besar Dalam Mendidik Anak

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Anak adalah aset dan investasi termahal bagi kedua orang tua, karena mereka adalah calon-calon pemimpin besar di masa yang akan datang.

Merekalah yang akan membawa perubahan-perubahan positif yang menakjubkan untuk menjadikan Islam rahmatan lil 'aalamin yang mengsejahterakan seluruh manusia secara lahir batin.

Mereka adalah aset amal jariyah yang sangat besar bagi kedua orang tua, sehingga kedua orang tua selalu dimuliakan Allah SWT.

Maka jelaslah dalam mendidik anak harus dengan visi besar yang bisa memberikan karya bermanfaat bagi ummat seluruh dunia sepanjang zaman.

Seperti yang sudah dilakukan oleh orang tua Imam Bukhari dan orang tua Imam Syafi'i dll, mereka telah berhasil mengantarkan Imam Bukhari menjadi ahli hadits terbaik yang karyanya (Shahih Hadits Bukhari) menjadi rujukan utama kaum muslimin di dunia, dan Imam Syafi'i berhasil diantarkan oleh orang tuanya menjadi ahli fatwa (Mujtahid) yang menjadi rujukan hukum syari'at bagi muslimin di dunia.

Mereka telah berhasil melahirkan anak-anak yang hebat, yang punya karya besar dan bermanfaat bagi muslimin sedunia sepanjang zaman. Maka mendidik anak harus dengan visi besar dan tinggi setinggi langit.

Para orang tua yakin bahwa visi besar hanya bisa dicapai dengan pengorbanan besar, sehingga mereka rela berkorban dengan apa saja untuk mencapai visi besar.

Mengkondisikan anak dengan segala upaya dan pengorbanan memiliki karakter orang-orang hebat dengan bekal iman, wawasan ilmu agama dan ilmu pengetahuan, akhlak yang mulia dan keterampilan serta keahlian yang sesuai dengan kebutuhan zaman, disertai komitmen untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul Nya, maka anak-anak kita ketika sudah dewasa bisa berkarya untuk kebesaran Islam, umat, bangsa dan manusia seluruhnya.

Semoga Allah selalu memberikan kemudahan dan keberkahan kepada semua ayah dan bunda.

" Ya Allah jadikanlah kami, pasangan kami, dan keturunan kami sebagai penyejuk hati dan pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa", aamiin.

Wallahu a'lam bish shawaab.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/01/19
08.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/01/19 08.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/01/19 06.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jum'at, 12 Jumadil Awal 1440 H / 18 Januari 20189

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋 Menemukan Kebermaknaan Diri
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Seberapa umur kita tak pernah ada yang tahu.
Tugas kita dalam menjalani hidup adalah mengambil pilihan yang terbaik. Meski hidup menawarkan berjuta pilihan namun jalan kebaikan yang menjadi prioritas untuk kita mengumpulkan perbekalan.

Sejak kita anak-anak hingga meremaja, mendewasa dan akhirnya menua, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati titah Sang Pencipta.

Menemukan keindahan dalam umur kita karena manisnya iman itu tiada tara. Keberkahan pun akan menjadi warna lantaran hidup menjadi mulia.

Keindahan senantiasa tercipta agar Allah rela menolong kita. Banyak hal yang bisa kita lakukan bila ingin menemukan keberartian diri kita di tengah-tengah manusia.

1. Jangan pernah bebani orang lain dengan perangai buruk kita

Berada di tengah umat manusia akhlak mulia harus kita junjung tinggi. Allah pun memerintahkan kita untuk bersikap ihsan yakni adanya larangan untuk menyakiti sesama.

2. Ketika kita sulit menahan segala gejolak yang dirasa maka diam adalah pilihan yang terbaik.

Bagaimana Allah mengatur semua di muka bumi agar tercipta kedamaian. Renungi sejenak kalam-Nya. Adakah Allah memerintahkan untuk kita bertikai, berselisih, atau berlaku dzalim? Tentu tidak. Allah melalui Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada manusia agar berakhlak mulia.

3. Ketika sesungging senyum tulus menjadi mahal lantas seberapa nikmat Allah yang telah kita dustakan?

Kasih sayang Allah betapa luas dan tak terbatas. Mengapa terkadang dada kita sempit lantaran persoalan yang menghimpit? Mari kita sadari bahwa tak satu pun peristiwa terlewat dari rencana-Nya.

Jadikanlah sabar dan syukur menjadi hiasan akhlak kita. Tetap tersenyum meski kepahitan mendera, kesempitan melanda dan gundah menyesakkan dada. Allah ada bersama kita bila akhlak mulia yang menjadi selendang kita.

4. Ketika diri kita dalam kesulitan, sisihkan dari yang kita punya sesedikit apa pun untuk kita bagi dengan yang lain.

Ada berkah dari yang sedikit itulah keberartian. Bukan lantaran kita punya yang banyak kita bisa berbagi, namun terkadang dari yang sedikit itulah yang mampu hadirkan kebahagiaan. Pemberian tak sebatas materi, suasana kekeluargaan dan kehangatan itu pun karunia yang bisa kita bagi.

Nasihat Mu'adz bin Jabbal kepada umat manusia. Ada tiga hal positif yang hendaknya kita lakukan.

1. Jika tak mampu menghadirkan manfaat kepada orang lain minimal jangan hadirkan madharat
 
2. Jika tak bisa memujinya maka jangan pernah menjelekkannya.

3. Dan jika tak mampu menghadirkan bahagia, maka janganlah membuatnya bersedih.

Terus memperbaiki diri hingga bertemu dengan Ilahi

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/01/19
06.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 18 Januari 2019
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.... Saya mau bertanya, bagaimana sebaiknya sikap ibu dan ayah terhadap anaknya yang sudah menikah dan adiknya yang masih lajang ini bertengkar hebat lalu bermusuhan, apalagi sang kakak pernah berucap putus hubungan, itu ucapan yang tidak disengaja dan dia sudah minta ma'af dan menyesali ucapannya tapi sang adik masih seperti mmbenci kakaknya

A_44

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sudah sepantasnya orang yang melakukan kesalahan dia menyesali dan meminta maaf atas perkataan atau perbuatannya. Jika dia sudah melalukan itu secara tulus, maka dia sudah benar.

Ada pun pihak yang merasa benar, janganlah membalasnya dengan kezaliman. Hendaknya lapang dada dan mau memaafkannya. Jika dia tidak memaafkan, atau masih menyimpan kemarahan, itu memang haknya. Tapi, sikapnya itu tetap akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah Ta'ala.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/01/19
16.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/01/19 16.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/01/19 05.59 - ‎‪+62 899-9107-703‬ keluar
19/01/19 05.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 14 Jumadil Awal 1440 H / 19 Januari 2018

📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Rasulullah itu Perhatian Sampai ke Hal Terkecil
Baginda itu Strategis, Taktis, bahkan Juga Operasional

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹


Setelah ditinggal oleh Kaum Munafik, ke-700 pasukan Kaum Muslimin yang dipimpin Rasulullah mantap bergerak menuju Uhud, mereka melintasi Harrah* Banu Haritsah. Tempat ini medannya terkenal bebatuan (sehingga jalanan menjadi sempit dan benturan ringan tak terelakkan).

Dari Ibnu Ishaq dari Ziyad diriwayatkan

فذبَّ فرسٌ بذَنَبِهِ فأصاب كلَّابَ سيفٍ فاسْتَلَّهُ

"Kibasan ekor kuda (sedemikian sempitnya jalur yang ditempuh, sehingga) mengakibatkan terlepasnya (ikat pengaman) pedang (salah seorang sahabat) sehingga terhunus."

Melihat hal itu,

وكان يحبُّ الفأْلَ ولا يعْتافُ

(Rasulullah) yang dikenal optimis dan tidak (pernah) pesimis, (berkata kepada sahabat yang pedangnya tidak sengaja terhunus)

شِمْ سيمكَ ،فإني أرى السيوف ستُسلَّ اليومَ

Rapikan (kunci kembali) pedangmu** (ke dalam sarungnya), aku melihat (memperkirakan) banyak pedang akan terhunus (perang jarak dekat yang sengit), hari ini (Uhud)!

Kita kembali diingatkan betapa telitinya Baginda Nabi Muhammad Shalallaahu 'alayhi wa Sallam atas hal-hal kecil dan betapa kita sering begitu teledor sehingga melewatkannya dari perhatian kita. Nastaghfirullah

Depok, 2 Jumadil-Ula 1440 Hijriyah
---

Rawdhul Unuf, III, hal.255

* Terdapat dua wilayah Harrah di sekitar Madinah, yaitu Harrah Waqim (sisi barat) dan Harrah Wabrah (sisi timur).

** Pertimbangan lainnya mungkin jika pedang yang tidak terkunci pada sarungnya akan menimbulkan bunyi gemercik yang dapat menjadi sumber bocornya lokasi keberadaan Kaum Muslimin. ⚠️ Padahal Rasulullah merencanakan agar keberadaan mereka tidak terdeteksi oleh 2 detasemen kavaleri pengintai Quraisy yang dipimpin oleh Ikrimah bin Abi Jahal dan Khalid ibnil Walid.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/01/19
05.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/01/19 05.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: Hukum Kredit Emas

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 19 Januari 2019
Ustadz : Dr. Oni Sahroni, M.A

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.... saya mau bertanya, boleh Tidak kita kredit atau cicilan beli emas?

A_28

Jawaban
========


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Jual beli emas secara tidak tunai itu bisa digambarkan si A membeli emas 1 gram dengan harga 500 ribu dibayar tunai, sedangkan emasnya diterima tidak tunai esok atau pekan depan. Atau sebaliknya emas diterima tunai, sementara uang dibayar kemudian atau angsur.


2. Menurut sebagain ulama kontemporer seperti Syekh Sulaiman Mani, Ibnu Taimiyah, dan otoritas fatwa nasional seperti DSN MUI itu memperkenankan (membolehkan) jual beli emas tidak tunai ataupun angsuran kredit sebagaimana digambarkan pada poin satu.

3. Pendapat tersebut itu berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit,

Rasulullah ﷺ bersabda :

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

"Para ulama yang memperkenankan jual beli emas secara tidak tunai atau angsur itu berpendapat bahwa illat atau kata kunci dari emas dan perak yang ada dalam hadits tersebut adalah mata uang.

Oleh karena itu maka setiap emas yang dijadikan mata uang jika diperjualbelikan itu harus tunai dan sama.

Sedangkan setiap emas yang bukan mata uang atau komuditas maka boleh tidak tunai dan boleh juga tidak sama.

4. Berdasarkan pendapat sebagian ulama tersebut maka emas baik emas perhiasan ataupun emas batangan itu tidak lagi dikategorikan mata uang tetapi sebagai komuditas menurut urf atau tradisi masyarakat begitupula menurut otoritas di Indonesia. Dengan demikian maka jika ada pertemuan atau pertukaran antara lima ratu ribu dengan satu gram emas perhiasan ataupun batangan maka itu bukan berarti itu pertukaran antara emas dengan emas atau uang dengan uang tetapi itu pertukaran antara uang dengan barang yang diperkenankan untuk tidak tunai.

5. Jual beli emas tidak tunai ini diperkenankan atau diperbolehkan berdasarkan sebagian pendapat para ulama dan hadits Ubadah bin Shamit tersebut diatas.

Wallahu a'lam

📚 Referensi

📕 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

📕 Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/01/19
09.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/01/19 06.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 15 Jumadi Awal 1440 H / 20 Januari 2019

📚 TADABUR AL QURAN

📝 DR. Saiful Bahri, M.A.

📋 PEMUDA-PEMUDA OBSESIF (Sebuah Refleksi Ashâbul Kahfi)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

A. Iftitah

Bila kita hendak mengetahui betapa pentingnya masa muda kita bisa menilik pada sejarah. Para nabi utusan Allah hampir semua menerima wahyu pada usia muda. Karena pada kaum muda terdapat berbagai potensi dan kekuatan yang tidak dimiliki anak-anak dan orang yang sudah lanjut usia. Maka bila tidak terarahkan secara baik dikhawatirkan akan beralih menjadi potensi kejahatan dan kejelekan yang akan merusak. Bukan hanya bagi dirinya, tapi bisa berakibat pada lingkungan sekitarnya.

Perhatian al-Qur'an terhadap pemuda tertuang secara simbolik melalui kisahashâbul kahfi. Kisah heroik beberapa orang kaum muda yang konsisten berpegang pada ajaran Allah meski berhadapan dengan penguasa diktator yang gencar mengintimidasi dengan teror-teror fisik dan psikis. Kepada siapapun yang enggan menyembah sesembahan dan tunduk pada agama mereka.

B. Konsisten dan Sabar

Kunci kisah heroik ashâbul kahfi sebenarnya terletak pada konsistensi mereka mempertahankan semangat dakwah mereka serta kesabaran mereka. Terlihat jelas dari kejelian mereka mengatur strategi berdakwah. Menyembunyikan keimanan mereka dan kemudian berani lantang menyuarakan kebenaran pada saat yang tepat. Meski pada akhirnya Allah lah yang mengatur strategi lebih jitu dan memiliki rencana. Di atas semua rencana hamba-hamba-Nya.

Di antara sebab-sebab diturunkannya Surat al-Kahfi –sebagaimana yang ditulis oleh as-Suyuthi dalam Lubâb an-Nuqûl, demikian juga ath-Thabari dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya- Ibnu Abbas ra meriwayatkan, saat itu Nadhar bin Harits dan Uqbah bin Abi Mu'ith pergi ke pendeta- pendeta Yahudi.

Singkat cerita mereka menyuruh Nadhar dan Uqbah untuk bertanya tiga hal pada Nabi Muhammad saw. : tentang ashâbul kahfi, Raja Zulkarnaen dan tentang ruh. Jika bisa terjawab maka Muhammad benar-benar seorang Nabi utusan Allah. Maka mereka pun bergegas menguji Nabi Muhammad saw.

Nabi Muhammad seketika menjawab, "Akan aku jawab besok." Ternyata sampai lima belas malam belum juga turun wahyu.

Nabi pun bersedih dan khawatir umatnya semakin berani mengolok-olokkan dan mendustakannya. Allah pun menurunkan wahyu-Nya.

Beliau ditegur karena memastikan sesuatu, tidak mengatakan "insya Allah".

"Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: Sesungguhnya Aku akan mengerjakan Ini besok pagi. Kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah". Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan Katakanlah: Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini." (QS. 18 : 23-24)

C. Tanda-tanda Kekuasaan Allah

Pada ayat sembilan Allah berfirman,

" Atau kamu mengira bahwa orang-orang yang mendiami gua dan (yang mempunyai) raqimitu, mereka termasuk tanda-tanda kekuasaan kami yang mengherankan?" (QS. 18 :9).

Karena terkadang kita terjebak pada hal-hal yang seperti ini. Cenderung mengultuskan orang-orang yang diberi karomah oleh Allah. Padahal sebenarnya Allah ingin menyampaikan pesan kekuasaan-Nya melalui mereka. Sebagaimana memberi para rasul dan nabi-Nya dengan berbagai mukjizat.

D. Siapakah Ashâbul Kahfi?

Ashâbul kahfi hidup membawa ajaran Nabi Isa as.

Hanya saja al-Qur'an tidak menjelaskan dengan detail kapan mereka hidup. Al-Qur'an hanya menyebutkan berapa lama mereka ditidurkan Allah dalam gua. "Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun" (QS. 18: 25) Yaitu selama 300 tahun (Kalender Masehi) atau sama dengan 309 tahun (Kalender Hijriyah). Karena itu Allah menyebutkannya dengan "wazdâdû tis'an".

Mereka adalah sekelompok pemuda yang jumlahnya diperselisihkan.
Ada yang mengatakan jumlah mereka tujuh orang ditambah satu anjing penjaga. Bahkan di antara mereka menjadi orang kepercayaan Gubernur Romawi saat itu -menurut Ibnu Katsir bernama Diqyanus.

Sekaligus menepis rumor bahwa agama Islam hanya dianut oleh orang-orang miskin dan lemah. Justru sebaliknya agama ini mampu menembus dinding-dinding istana meski dikawal ketat oleh para algojo kezhaliman. Sebagaimana dakwah Nabi Musa as. yang masuk istana dengan tenang meski Fir'aun secara membabi buta telah membunuh ratusan, bahkan mungkin ribuan bayi.

(Bersambung)

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/01/19
06.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: Hukum Berjabat Tangan Dengan Non mahram

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 20 Januari 2019
Ustadzah : Dra. Indra Asih

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzah...saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bersalaman dengan yang bukan mahram dengan memakai alas/sarung tangan? Syukron


A_28

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

DR. Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Internasional) dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer (terbitan Gema Insani Pres) menjelaskan dengan detil terkait hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

"Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrani-Baihaqi)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:

1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih."

Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat 'illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.

2. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat "Menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya" itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu - mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:

- Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisa" (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur'an dipakai sebagai kiasan untuk jima' (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:

- Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.

Dari Aisyah, ia berkata:

"Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua - yakni istri-istrinya - lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima'. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ."

Karena itu, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal "mulaamasah" atau "al-lams" dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.

Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:

Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah (fitnah seperti: dituduh selingkuh, menjalin asmara). Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.

Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.

Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.

Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw.

Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.

Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/01/19
06.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/01/19 06.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/01/19 07.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Senin, 16 Jumadil Awal 1440H / 21 Januari 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Shalat Isyraq Di Rumah, Bolehkah?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim ..

Sebelumnya kita perhatikan dulu, beberapa riwayat tentang shalat Isyraq.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallambersabda:

من صلى الصبح في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانتله كأجر حجة وعمرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تامة تامة تامة

"Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah *lalu dia duduk* untuk berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari kemudian shalat dua rakaat maka dia seperti mendapatkan pahala haji dan umrah." Anas berkata: Rasulullah bersabda: "Sempurna, sempurna, sempurna."

(HR. At Tirmidzi No. 586, katanya: hasan gharib. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 710)


Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri mengatakan:

وإنما حسن الترمذي حديثه لشواهده، منها: حديث أبي أمامة عند الطبراني، قال المنذري في الترغيب، والهيثمي في مجمع الزوائد (ج10: ص104) : إسناده جيد، ومنها: حديث أبي أمامة، وعتبة بن عبد عند الطبراني أيضاً. قال المنذري: وبعض رواته مختلف فيه. قال: وللحديث شواهد كثيرة-انتهى.

Sesungguhnya penghasanan At Tirmidzi terhadap hadits ini karena banyaknya riwayat yang menjadi penguat (syawahid), di antaranya hadits Umamah yang diriwayatkan Ath Thabarani, yang oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan Al Haitsami dalam Majma' Az Zawaid (10/104) dikatakan: "Isnadnya jayyid, di antaranya hadits Umamah dan 'Utbah bin Abd yang diriwayatkan Ath Thabarani juga. Al Mundziri mengatakan: "Sebagian perawinya diperselisihkan." Dia katakan: "Hadits ini memiliki banyak syawaahid (penguat)." (Mir'ah Al Mafatih, 3/328)

Sementara, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami' No. 6346, sementara dalam Shahih At Targhib wat TarhibNo. 464, beliau mengatakan hasan lighairih


Hadits lainnya, Dari Abu Umamah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallambersabda:

من صلى صلاة الغداة في جماعة ثم جلس يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم قام فصلىركعتين انقلب بأجر حجة وعمرة

_"Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu kemudian dia duduk untuk berdzikir kepada Allah hingga terbitnya matahari, kemudian dia bangun mengerjakan shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana haji dan umrah."_

(HR. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir No. 7741, juga dalam Musnad Asy Syamiyyin No. 885. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul 'Ummal No. 3542)

Imam Al Haitsami mengatakan: "Sanadnya Jayyid." (Lihat Majma' Az Zawaid, 10,/134, No. 16938). Syaikh Al Albany mengatakan: "Hasan Shahih." (Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No hadits. 467)

Jika diperhatikan hadits-hadits di atas maka, shalat Isyraq didahului oleh dua hal: Shalat Subuh berjamaah (tentu di masjid) dan Duduk serta Dzikir setelah shalat, terus sampai terbit matahari.

Syaikh Ahmad Mukhtar Asy Syanqitiy menjelaskan ada tiga syarat untuk mendapatkan keutamaan shalat Isyraq:


أولها : أن يصلي الفجر في جماعة ، فلا يشمل من صلى منفرداً ، وظاهر الجماعة يشمل جماعة المسجد وجماعة السفر وجماعة الأهل إن تخلف لعذر ، كأن يصلي بأبنائه في البيت ، فيجلس في مصلاه .

Pertama. Shalat subuh berjamaah, maka tidak termasuk yang shalat sendiri. Jamaah yang dimaksud mencakup jamaah di masjid, jamaah saat safar, jamaah bersama keluarga jika dia tertinggal karena 'udzur, misal dia shalat bersama anak-anaknya di rumahnya lalu dia duduk berdzikir di tempat shalatnya.

ثانياً : أن يجلس يذكر الله ، فإن نام لم يحصل له هذا الفضل ، وهكذا لو جلس خاملاً ينعس ، فإنه لا يحصل له هذا الفضل ، إنما يجلس تالياً للقرآن ذاكراً للرحمن ، أو يستغفر ، أو يقرأ في كتب العلم ، أو يذاكر في العلم ، أو يفتي ، أو يجيب عن المسائل ، أو ينصح غيره ، أو يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر ، فإن جلس لغيبة أو نميمة لم يحز هذا الفضل ؛ لأنه إنما قال : ( يذكر الله ) .

Kedua. Duduk berdzikir kepada Allah. Jika dia duduknya untuk tidur, maka tidak mendapatkan keutamaannya. Begitu pula bagi yang duduk dan malas-malasan, tidak dapat keutamaan yang dimaksud. Sesungguhnya duduknya adalah untuk membaca Al Qur'an, istighfar, membaca buku-buku, atau diskusi ilmiah, atau berfatwa, menjawab banyak persoalan, atau menasihati orang lain, atau Ammar Ma'ruf nahi Munkar. Tp jika duduknya untuk ghibah, namimah (adu domba), maka tidak dapat keutamaan ini. Sebab yang nabi katakan: "Berdzikir kepada Allah."


الأمر الثالث : أن يكون في مصلاه ، فلو تحول عن المصلى ولو قام يأتي بالمصحف ، فلا يحصل له هذا الفضل


Ketiga. Hendaknya dia di tempat shalatnya. Jika dia berpindah tempat dari tempat shalatnya walau hanya untuk bangun mengambil mushaf, maka itu tidak dapat keutamaan. (Lihat Syarh Zaad Mustaqniy)

Untuk syarat yang ketiga, "harus benar-benar duduk, bergeser ambil mushaf pun tidak boleh" telah dikoreksi ulama lain. Bahwanya sekedar bergeser tentu tidak apa-apa, yang penting masih di masjid tersebut.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

أن الراجح أنه لا يشترط بقاء المصلي في المكان الذي صلى فيه ، فما دام في المسجد يذكر الله تعالى ، فإنه يرجى له حصول ذلك الثواب .

Pendapat yang kuat adalah tidaklah menjadi syarat bagi orang yang shalat harus tetap di tempatnya shalat, yang penting selama dia masih di masjid dan berdzikir kepada Allah Ta'ala, maka diharapkan baginya mendapatkan pahala tersebut.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 221531)

Ini menunjukkan bahwa tidak berpindah ke rumah atau ke masjid lain. Tapi boleh pindah di masjid yang sama, inilah yang dipahami oleh umumnya ulama tentang shalat Isyraq.

Tapi, Imam Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah punya pendapat lain:

اي استمر في مكانه ومسجده الذي صلى فيه فلا ينافيه القيام لطواف أو لطلب علم أو مجلس وعظ في المسجد بل وكذا لو رجع إلى بيته واستمر على الذكر حتى تطلع الشمس".

_Yaitu melanjutkan dzikir di tempatnya atau di masjidnya di mana dia shalat di dalamnya, hak ini tidak menafikan berkeliling di situ, atau nuntut ilmu, atau majelis nasihat di masjid, bahkan demikian juga bagi yang pulang ke rumah lalu dia melanjutkan dzikir di rumahnya sampai terbut matahari*._

*(Mirqah al Mafatih, 2/770)*

Jadi, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Jika kita meyakini salah satu dari dua pendapat itu, maka silahkan dijalankan dengan tanpa mengingkari lainnya.

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/01/19
07.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: Hukum Dropship

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 21 Januari 2019
Ustadz : Dr. Oni Sahroni, M.A

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... saya mau bertanya tentang boleh atau tidaknya menjual barang dengan cara dropship? krn barang tersebut belum ada di tangan kita. Dan bagaimana pula bila kita sudah mengeceknya terlebih dahulu (sebagai sample kualitas) sebelum melakukan dropship? Terimakasih sebelumnya

A_34

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bisnis dropship adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online di mana penjual/pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Sistem dropship berbeda dengan sistem reseller yang mengharuskan penjual/pengecer untuk membeli produk kepada supplier/pemilik barang untuk stok lalu dijual ke konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang.

Dropshipper adalah pebisnis yang melakukan proses jual beli tanpa membeli barang dari grosir/supplier yang dilakukan hanya promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke alamat konsumen.

Skema transaksi sistem dropship bisa dicontohkan sebagai berikut. Si A adalah seorang dropshipper. Dia menjadi seorang dropshipper dari grosir/supplier B. Setelah terjadi kesepakatan antara A dan B, A mulai melakukan promosi sesuai cara yang efektif menurutnya. Saat ada pemesanan dan pembelian yang diterima oleh A, A meminta konsumen untuk membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan (tentunya dengan menentukan margin sebagai keuntungan).
Setelah pembayaran diterima, order tersebut diteruskan kepada B, kemudian mentransfer uang yang ditentukan kepada B. Setelah pembayaran diterima B, ia akan mengurus sisanya, mulai dari packing hingga pengiriman ke alamat konsumen.

Menurut fikih Islam, bisnis dropship diperbolehkan dengan memenuhi beberapa syarat. Pertama, produk yang dijual itu halal dan diketahui dengan jelas. Begitu pula penjual, baik dropshiper maupun supplier, harus menjelaskan objek jual beserta harganya agar tidak termasuk produk yang gharar (tidak jelas) yang dilarang dalam Islam. Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim)

Kedua, memenuhi unsur ijab qabul (shigat) yang menunjukkan keinginan jual beli dan ridha kedua belah pihak. Menurut madzhab Syafiiyah, bisnis dropship ini bisa melahirkan perpindahan kepemilikan dengan sekedar akad atau transaksi yang disepakati, sesuai dengan pendapat ulama, : "Pembeli memiliki barang dan penjual memiliki harga barang dengan sekadar akad jual beli yang sah dan tanpa menunggu adanya serah terima (taqabudh)."

Ketiga, akad antara dropshipper dan pemesan adalah jual beli tidak tunai, seperti halnya antara reseller dan pembeli. Sedangkan, akad antara dropshipper dan supplier merupakan akad ijarah, yaitu dropshipper mendapatkan imbalan atas jasa pemasaran atau mendapatkan pembeli. Skema ijarah tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah.

Imbalan yang diterima oleh dropshipper/reseller ini bisa berbentuk nominal tertentu atau persentase yang telah disepakati antara produsen dan dropshipper. Contoh untuk imbalan dalam bentuk nominal adalah jika dropshipper bisa menjual satu produk baju, misalnya, dia berhak mendapatkan imbalan. Sedangkan untuk imbalan dalam bentuk persentase jika dropshipper bisa menjual satu produk baju, misalnya, dia berhak mendapatkan persentase sekian persen dari harga jual selama jelas diketahui. Sebagaimana hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda,

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

"Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya." (HR. 'Abd ar-Razzaq)

Dengan demikian, menurut fikih Islam, bisnis dropship itu dibolehkan dengan syarat produknya halal dan jelas, serah terima melahirkan perpindahan kepemilikan, dan memenuhi skema jual beli tidak tunai dan skema ijarah.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/01/19
10.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/01/19 10.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/01/19 22.53 - ‎‪+62 821-3544-7474‬ telah diganti ke +62 856-0447-9906
22/01/19 05.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Selasa, 17 Jumadil Awal 1440H / 22 Januari 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Tergelincirnya Kaum Wanita (Bag.1)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Berikut ini sebab-sebab kenapa wanita tergelincir ke lumpur dosa bahkan ke neraka.

1⃣ Mengolok-olok wanita lain

Dalam perkumpulan kaum wanita, baik ibu-ibu, atau remaja putri, sering kali mengolok-olok wanita lain menjadi makanan sehari-hari. Objeknya adalah penampilan wanita tersebut, keadaan anaknya, keadaan suaminya, dan sebagainya.

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok).

(QS. Al-Hujurat, Ayat 11)

Ayat di atas menggunakan kata Laa Yaskhar (jangan mengolok), kata dasarnya sakhira-yaskharu, yg bermakna mengolok, menghina, mengejek, mencibir.

Pada kalimat pertama larangan mengolok-olok secara umum, lalu secara khusus untuk kaum wanita. Kenapa wanita dikhususkan? Imam Al Qurthubiy Rahimahullah menjelaskan:

أفرد النساء بالذكر لأن السخرية منهن أكثر

Disebutkan kaum wanita secara menyendiri, karena ejekan dari mereka lebih banyak. (Tafsir Al Qurthubiy, 16/326)

Imam Al Qurthubiy Rahimahullah menyampaikan beberapa riwayat yang disebut menjadi sebab turunnya ayat ini:

- Tentang Ummu Salamah Radhiyallahu Anha

Saat Ummu Salamah memakai pakaian putih sampai menjulur bagian belakangnya ke tanah, lalu Aisyah Radhiyallahu Anha berkata kepada Hafshah Radhiyallahu Anha:

انظري! ما تجر خلفها كأنه لسان كلب

"Lihat tuh, bagian belakangnya nyengser, kaya lidah anjing."

Sementara Anas bin Malik dan Ibnu Zaid menceritakan, para wanita menghina Ummu Salamah dengan sebutan "pendek."

Imam Al Qurthubiy Rahimahullah mengatakan:

وقيل: نزلت في عائشة، أشارت بيدها إلى أمu سلمة، يا نبي الله إنها لقصيرة.

Disebutkan, bahwa ayat ini turun tentang Aisyah, ketika dia mengisyaratkan tangannya ke Ummu Salamah; "Wahai Nabiyallah, wanita ini benar-benar pendek."

- Tentang Shafiyyah, diejek "wanita Yahudi anak dari Yahudi."

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah Radhiyallahu'Anha mendatangi Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dan berkata:

يا رسول الله، إن النساء يعيرنني، ويقلن لي يا يهودية بنت يهوديين! فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:] هلا قلت إن أبي هارون وإن عمي موسى وإن زوجي محمد [. فأنزل الله هذه الآي

Wahai Rasulullah, kaum wanita telah menghinaku, mereka memanggilku: "Wahai wanita Yahudi anak dari orang-orang Yahudi."

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Kamu jawab saja, ayahku Harun, pamanku Musa, suamiku Muhammad." (Turunlah ayat tersebut).

(Tafsir Al Qurthubiy, Ibid)

Kita lihat, istri Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam pun bisa mengalami, hanya saja mereka hidup di madrasah kenabian, di masa wahyu masih turun, sehingga ada "rem pakem" yang bisa menahan mereka dan segera mereka menyadari kesalahannya.

Ada pun saat ini, sering kali ejekan, olok-olok, meluncur begitu saja tidak terkendali. Jika dinasihati, justru melakukan perlawanan, kecuali yang Allah Ta'ala rahmati dan bisa berubah dan sadar atas kesalahannya.

(Bersambung ..)

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/01/19
16.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/01/19 16.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/01/19 17.59 - ‎‪+62 856-9137-7345‬ keluar
23/01/19 07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Rabu, 18 Rabiul Awal 1440 H / 23 Januari 2019

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

📋 "…Jangan ikut campur dalam segala urusan..."
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Ketika Umar bin Khattab gusar mendengar sikap Hafshah yang mengundang kemarahan Rasulullah ﷺ dan terdengar berita bahwa beliau menceraikannya. Maka dengan emosi beliau mendatangi puterinya, lalu memberinya nasehat dalam bersikap kepada Rasulullah ﷺ.

Kemudian, masih dalam suasana emosi, Umar bin Khattab menemui Ummu Salamah yang juga masih kerabatnya. Lalu dia mengeluhkan permasalahan puterinya kepada Ummu Salamah.

Ummu Salamah justeru mengkritisi sikap Umar yang terlalu jauh masuk ke dalam urusan rumah tangga puterinya, dia berkata,

"Engkau ini mengherankan wahai Ibnu Khattab, engkau ingin ikut campur dalam segala urusan, bahkan engkau ingin ikut campur terhadap urusan Rasulullah ﷺ dengan para isterinya."

Umar berkomentar tentang nasehat Ummu Salamah, "Demi Allah, ucapannya menghalangi aku dan mengurangi sebagian kemarahanku." (Mutttafaq alaih)

® Pelajaran;

1. Rasululllah ﷺ dengan segala kemuliaannya, rumah tangganya tak sunyi dari problem.

2. Umar bin Khattab dengan segala kemuliaannya tak menghalanginya untuk menerima masukan dari Ummu Salamah.

3. Ummu Salamah dengan segala penghormatannya kepada Umar, tak menghalanginya utk memberi nasehat.

4. Ummu Salam, walau dalam catatan sirah diriwayatkan 'berseteru' dengan Hafshah bersama Aisyah, tidak membuatnya melampiaskan perasaannya ketika ada orang lain yang ingin membicarakannya, tapi tetap bersikap objektif.

5. Kecuali perkara yang sangat mendesak, orang tua jangan terlalu ikut campur urusan rumah tangga anaknya, apalagi urusan rumah tangga orang lain.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/01/19
07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: Shalat Menghadap Kuburan

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 23 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan, SS

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.... Saya mau bertanya, Bagaimana hukumnya shalat dimasjid yang di depannya ada kuburan (tapi diluarnya) sementara kita mengarah kepada kiblat?

I_15


Jawaban
==========

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillah wal Hamdulillah ..

Langsung aja ya ..

1. Jika Shalat Langsung Menghadap Kubur

▪️ Imam An Nawawi Rahimahullah :

( فرع ) في مذاهب العلماء في الصلاة في المقبرة :
- قد ذكرنا مذهبنا فيها , وأنها ثلاثة أقسام , قال ابن المنذر روينا عن علي وابن عباس وابن عمر وعطاء والنخعي أنهم كرهوا الصلاة في المقبرة
- ولم يكرها أبو هريرة وواثلة بن الأسقع والحسن البصري 
- وعن مالك روايتان أشهرهما لا يكره ما لم يعلم نجاستها
- وقال أحمد: الصلاة فيها حرام , وفي صحتها روايتان وإن تحقق طهارتها
- ونقل صاحب الحاوي عن داود أنه قال : تصح الصلاة وإن تحقق نبشها)اه

Pandangan beragam pendapat ulama tentang shalat di kubur: Kami telah menyebutkan madzhab kami (Syafi'iyah) adanya tiga pendapat.

- Berkata Ibnul Mundzir, kami meriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atha', An Nakha'iy, bahwa mereka memakruhkan shalat di kubur.

- Tapi Abu Hurairah, Watsilah bin Al Asqa', dan Hasan Al Bashri tidak memakruhkan.

- Sedangkan Imam Malik ada dua riwayat darinya, yang paling tenar adalah tidak makruh selama tidak diketahui adanya najis

- Imam Ahmad mengatakan haram shalat di kubur, ada pun tentang sahnya, selama terpenuhi kesuciannya (maka sah).

- Pengarang Al Hawi meriwayatkan dari Daud (Azh Zhahiri) bahwa shalatnya sah jika dilakukan pembongkaran.(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 3/166)

Masih Imam An Nawawi Rahimahullah:

 اتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على كراهة بناء مسجد على القبر سواء كان الميت مشهورا بالصلاح أو غيره , لعموم الأحاديث
قال الشافعي والأصحاب : وتكره الصلاة إلى القبور , سواء كان الميت صالحا أو غيره قال الحافظ أبو موسى : قال الإمام أبو الحسن الزعفراني رحمه الله : ولا يصلى إلى قبره , ولا عنده تبركا به وإعظاما له للأحاديث والله أعلم

Telah terjadi kesamaan kata antara Imam Asy Syafi'i dan para sahabatnya, tentang makruhnya membangun masjid di atas kubur baik kubur orang shalih atau bukan sama saja berdasarkan keumuman haditsnya.

Imam Asy Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: makruh shalat menghadap kubur, baik kubur orang shalih atau selainnya sama saja.

Berkata Al Hafizh Abu Musa: berkata Imam Abul Hasan Az Za'faraniy: "Janganlah shalat menghadapnya atau shalat di sisinya, baik karena mencari berkah atau memuliakannya, berdasarkan hadits-hadits yang melarangnya. Wallahu A'lam. (Ibid, 5/280)

▪️Imam Al-Malibari Rahimahullah menjelaskan tentang syarat sahnya nadzar:

في شروط صحة النذر : ( وخرج بالقربة المعصية كصوم أيام التشريق وصلاة لا سبب لها في وقت مكروه فلا ينعقدان, وكالمعصية المكروه كالصلاة عند القبر والنذر لأحد أبويه أو أولاده فقط )

Telah keluar dari batas qurbah (aktifitas ibadah) dengan melakukan maksiat seperti berpuasa di hari tasyriq, shalat tanpa sebab di waktu waktu makruh, maka janganlah keduanya dilakukan, dan juga seperti maksiat yang makruh seperti shalat di sisi kubur, atau bernadzar kepada salah satu orang tuanya atau salah satu anak-anaknya saja. (Fathul Mu'in, 2/360)

▪️Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani Rahimahullah:

( قوله: (وما يكره من الصلاة في القبور) يتناول ما إذا وقعت الصلاة على القبر أو إلى القبر أو بين القبرين وفي ذلك حديث رواه مسلم من طريق أبي مرثد الغنوي مرفوعا: (لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها أو عليها) قلت: وليس هو على شرط البخاري فأشار إليه في الترجمة وأورد معه اثر عمر الدال على أن النهي عن ذلك لا يقتضي فساد الصلاة

Perkataannya "Apa-apa yang dimakruhkan berupa shalat di kubur", hal ini meliputi jika shalat di atas kubur atau menghadap kubur atau di antara dua kubur.

Dalam hal ini terdapat hadits Shahih Muslim, dari Abu Martsad Al Ghanawi secara marfu' secara marfu': "Janganlah duduk di atas kubur dan janganlah shalat menghadapnya atau di atasnya."

Aku (Ibnu Hajar) berkata: "Hadits ini bukanlah atas standarnya Imam Al Bukhari, hal itu diisyaratkan pada biografinya." Bersama itu juga terdapat atsar dari Umar yang menunjukkan bahwa hal Itu tidak berdampak pada rusaknya (batal) shalatnya. (Fathul Bari, 1/524)

Al Hafizh Ibnu Hajar juga berkata:

استنبط من قوله في الحديث ولا تتخذوها قبورا أن القبور

ليست بمحل للعبادة فتكون الصلاة فيها مكروهة…
قال ابن التين: تأوله البخاري على كراهة الصلاة في المقابر وتأوله جماعة على أنه إنما فيه الندب إلى الصلاة في البيوت إذ الموتى لا يصلون كأنه قال لا تكونوا كالموتى الذين لا يصلون في بيوتهم وهي القبور, قال: فأما جواز الصلاة في المقابر أو المنع منه فليس في الحديث ما يؤخذ منه ذلك

Telah ditetapkan dari sabdanya pada hadits: "Janganlah jadikan kubur sebagai masjid", bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk ibadah. Maka, shalat di kuburan itu makruh.

Ibnu At Tin berkata: "Al Bukhari memaknai bahwa makruhnya shalat di kubur." Ada segolongan ulama memaknai hadits ini sebagai anjuran untuk shalat di rumah, sebab mayit itu tidak shalat di kuburnya, seolah dia mengatakan: "Janganlah kamu seperti mayit yang tidak shalat di rumahnya yaitu kuburnya." Ada pun pembolehan shalat di kubur dan juga larangannya, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil. (Ibid, 1/529)

Dengan kata lain, dari penjelasan akhir Imam Ibnu Hajar, hadits tersebut bukan dasar untuk membolehkan dan mengharamkannya. Menurut Al Hafizh Ibnu Hajar yang benar adalah makruh.

Jadi, umumnya ulama mengatakan SAH shalat dikubur, tapi umumnya me-MAKRUHkan, sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkan.

2. Shalat di Masjid Yang Ada Kuburnya

Tidak apa-apa alias boleh shalat di masjid yang dihalamannya terdapat kubur, baik samping atau depannya, selama ada dinding yang membatasinya sehingga kubur tersebut sudah keluar dari area tempat shalat.

▪️ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:

وذكر الآمدي وغيره : أنه لا تجوز الصلاة فيه - أي : المسجد الذي قبلته إلى القبر - حتى يكون بين الحائط وبين المقبرة حائل آخر ، وذكر بعضهم هذا منصوص أحمد .

Al Amidiy dan lainnya menyebutkan: tidak boleh shalat di dalamnya -yaitu di masjid yang kiblatnya menghadap kubur- sampai di antara kubur itu dan tembok masjid ada tembok lainnya. Mereka menyebutkan bahwa ini perkataan Imam Ahmad. (Al Mustadrak 'alal Majmu' Al Fatawa, 3/75)

▪️ Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif bin Abdurrahman dan Syaikh Sulaiman bin Sahman berkata:

 إذا جُعل بين القبر وبين المسجد جدار يرفع يُخرج القبر عن مسمى المسجد : فلا تكره الصلاة فيه .
انتهى

"Jika dibuatkan dinding yang tinggi antara kubur dan masjid, yang membuat kubur keluar dari area masjid maka tidak makruh shalat di dalamnya." (Selesai)

▪️ Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah berkata:

إذا صلَّى الإنسان في مسجد أمامه مقبرة : فإن كان هناك فاصل شارع - مثلاً - أو جدار تام بحيث يكون المصلون لا يشاهدون المقبرة : فلا بأس بذلك ، أما إذا كان قريباً يلي المسجد مباشرة ، وليس فيه جدار ، أو فيه جدار قصير بحيث يشاهد المصلون هذه القبور : فإنه لا يجوز ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال ( لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها ) - رواه مسلم - .

"Jika manusia shalat di masjid yang di depannya ada kuburan: jika di situ ada pemisah berupa jalanan misalnya atau dinding yang sempurna yang membuat jamaah shalat tidak melihat kuburan maka itu tidak apa-apa. Ada pun jika berdekatan langsung, tanpa adanya dinding pemisah atau dindingnya pendek, sehingga jamaah shalat dapat melihat kuburan tersebut maka tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah shalat kepada kuburan dan jangan duduk di atasnya." (HR. Muslim). (Liqa Bab Al Maftuh, 1/137)

Jadi, jika ada tembok pemisah antara kubur itu dan masjid sehingga tidak tampak dari pandangan mata jamaah shalat, atau terpisah oleh jalan, maka boleh dan sah.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/01/19
07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
23/01/19 07.23 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/01/19 05.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Kamis, 19 Jumadil Awal 1440H / 24 Januari 2019

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman

📋 Kapal Kita Mulai Karam (Mengatasi Riak-Riak dalam Pernikahan)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

"... Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (Q.S. An - Nisaa: 19)

Bagaimanakah seorang suami atau istri menghadapi persoalan di ujung kebersamaan mereka?

Ada beberapa ciri ketika 'kapal' mulai karam:

1. Mulai jarang bersama; bukan lagi tentang kebersamaan tetapi dalam rumah tangga lebih mengedepankan ego masing-masing. Kita tak mungkin bisa merasa nyaman saat bersama dengan orang yang berkonflik dengan kita, termasuk pasangan kita.

2. Mudah marah saat berbicara; pembicaraan dengan pasangan seolah pemantik kemarahan.

3. Tak ada rasa cinta; bersama dengan pasangan tidak timbul getaran malah timbul perasaan takut. Tanda-tandanya yaitu tidak adanya perhatian bahkan rasa cemburu terhadap pasangan.

4. Konflik yang selalu berulang; tidak ada konflik baru. Konflik dalam rumah tangga adalah hal biasa, namun jika terus berulang menandakan ada sesuatu. Dalam rumah tangga Rosulullah pun juga ada konflik, tetapi konfliknya bervariatif. Karena cemburu, fitnah perselingkuhan yang dialami 'Aisyah, nafkah yang kurang. Semua konflik dapat diselesaikan, tidak ada konflik yang terulang lagi. Jadi konflik pasti ada, namun jika terus berulang dan polanya sama menandakan bahwa konflik tersebut tak pernah terselesaikan.

5. Hubungan seksual enggan dilakukan; menolak bahkan cenderung menghindar, terjadi karena tidak ada emosi positif yang terjalin.

6. Mulai mendambakan orang lain; membayangkan orang lain, bahkan ketika berhubungan.

7. Ketika sudah mulai saling membuka aib; berbahaya karena penyakit dalam rumah tangga akan semakin melebar bahkan ada keluarga yang dipermalukan

Maka evaluasi 7 ciri ini dalam rumah tangga kita. Jika semua masalah ada dalam rumah tangga, segera cari bantuan dalam memperbaikinya.

Bagaimana jika 7 ciri ada dalam rumah tangga? Tetap jangan lelah dalam melakukan perbaikan, Allah sangat mencintai hambaNya yang selalu melakukan perbaikan.

Salah satu karakter terbaik dalam Islam adalah pribadi yang mushlih, orang-orang yang ketika ada masalah selalu berjuang dalam menyelesaikannya. Itulah salah satu pendidikan yang harus kita lakukan dalam upaya menyelesaikan tiap masalah, jangan jadi pribadi yang lemah.

Allah berfirman dalam QS. Al-A'raf: 170
"Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan diberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan."

Kalaupun perbaikan yang kita lakukan itu gagal, tetap akan menjadi orang-orang yang mulia di sisi Allah.

Bagai nabi Nuh AS. yang terus memperbaiki istrinya walaupun istrinya kafir dan anak-anaknya pun juga kafir. Allah puji sebagai Rasul 'ululazmi dalam Q.S Al-Ahqof: 35

"Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar..."

Dan Allah juga sejajarkan Nuh di antara tokoh-tokoh terbaik di semua manusia dalam Q.S Ali Imron: 33

"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga 'Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)."

Nuh diposisikan dengan keluarga Adam, Ibrahim dan' Imran padahal kalau secara logika keluarga Nuh berantakan, Allah memuji Nuh karena ia tak pernah putus asa dalam melakukan perbaikan.

Mengapa Nuh melakukan hal itu? Sebab Nuh adalah pribadi yang mushlih. Allah memuliakan orang-orang yang melakukan perbaikan. Tidak akan rugi orang-orang yang melakukan perbaikan. Jangan dulu berfikir untuk meninggalkan tapi berfikirlah untuk melakukan perbaikan.

Wallahu a'lam bish shawab

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/01/19
05.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: Pajak Penyedia Jasa Online

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 24 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan, Ss

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Mohon penjelasan hukum bekerja di tempat penyedia jasa online pembayaran pajak bagi perusahaan-perusahaan hukumnya apa dalam Syariat Islam

I_11

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim...

Pajak yang adil (Adh Dharibah Al 'Aadilah) adalah BOLEH menurut 4 madzhab.

Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah berkata:

فقهاء من المذاهب الأربعة يجيزون الضرائب العادلة:وبعد أن فندنا كل الشبهات التي يتمسك بها معارضو شرعية الضرائب العادلة، يحسن بنا -لتأكيد ما بيَّناه في هذا الفصل- أن نذكر أن الفقه الإسلامي قد عرف ضرائب غير الزكاة، أعني ضرائب عادلة أقرها جماعة من فقهاء المذاهب المتبوعة، كما عرفوا الضرائب غير العادلة، ورتبوا عليها أحكامًا.لكنهم لم يطلقوا على هذه وتلك اسم "الضرائب" بل سماها بعض الفقهاء من المالكية: "الوظائف" أو "الخراج". وسماها بعض الحنفية: " النوائب " -جمع نائبة- وهى أسم لما ينوب الفرد من جهة السلطان، بحق أو باطل .وسماها بعض الحنابلة: "الكلف السلطانية" أي التكليفات المالية التي يُلزم بها السلطان رعيته أو طائفة منهم.

Ahli Fiqih Madzhab Empat Membolehkan Pajak Yang Adil

Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakab bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari madzhab-madzhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tdk adil dan menetapkan hukum-hukumnya. Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama "pajak", tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut nawa-ib, jamak dari naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dr pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dgn Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka." (Fiqhuz Zakah, 2/428)

Kalau pajak boleh, maka menjadi penyedia jasa layanan online pajak juga tidak masalah. Selama memang pajak itu adil. Jika zalim dan mencekik, maka itu terlarang.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/01/19
08.05 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/01/19 08.05 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/01/19 05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: Judul : Shalat Dalam Kondisi Macet

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 25 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan, SS

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz...Saya mau tanya, saya seorang pekerja pulang kantor jam setengah 6 naiklah buswayy, kalau jam pulang kantor busway penuh dan juga macet. Sedang saya masih dalam perjalanan. Dan sepanjang jalan juga tidak terlihat masjid. Sedang waktu adzan maghrib sudah lewat dan perjalanan masih jauh.
Bagaimana cara saya untuk dapat bisa shalat maghrib.

A_39

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Toyib, ada dua opsi:

1. Jamak ta'khir sesampainya di rumah. Maghrib dulu barulah isyanya, sesuai urutan.

Sebab, macet lalu lintas di zaman modern ini menjadi salah satu problematika semua kota besar apalagi Jakarta. Dan itu termasuk masyaqqah (kesulitan) yang sulit dihindari dan membuat shalat tidak dilakukan secara normal.

2. Hendaknya shalatnya dikantor saja, setelah itu barulah pulang. Dan Isyanya di rumah.

Untuk opsi yang pertama, walau itu dibolehkan, tidaklah itu menjadi kebiasaan yang mentradisi. Lakukanlah itu sesekali saja. Artinya, walau itu masyaqqat (kesulitan), tetap kita berupaya mensiasatinya. Apalagi jika pola macetnya sudah kita bisa ukur dan ketahui.

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/01/19
05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Jumat, 20 Jumadil Awal 1440H / 25 Januari 2019

📚 FIQIH MUAMALAH

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A.

📋 Jaminan dalam Jual Beli

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Kreditor atau penjual tidak tunai boleh meminta jaminan kepada debitur atau pembeli tidak tunai, sehingga agunan tersebut bisa dieksekusi oleh kreditor pada saat pembeli atau debitur tidak mampu menunaikan kewajibannya.

Dalam Islam, jaminan (collateral) dikenal dengan istilah rahn atau dhaman yang digunakan untuk utang yang muncul akibat pinjaman (dain) atau jual beli tidak tunai (al-bai' al-mu'ajjal). Oleh karena itu, dalam akad utang piutang, penjual boleh meminta jaminan kepada pembeli. Begitu pula dalam jual beli, kreditor boleh meminta jaminan kepada debitur.
Dengan jaminan tersebut, penjual atau kreditor boleh mengeksekusi jaminan untuk menutup sisa angsuran atau kewajibannya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt, :

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Artinya: "Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ...". (QS. Al-Baqarah [2]: 283)

Juga hadits Rasulullah Saw dari Abu Hurairah;

لاَ يُغْلَق الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Artinya: "Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya". (HR. Al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah).

Juga sesuai dengan maqashid (tujuan) disyariatkannya jaminan adalah untuk memitigasi risiko keterlambatan atau gagal bayar yang terjadi pada debitur atau pembeli tidak tunai (lil istitsaq).

Berdasarkan ayat, hadits dan maqashid tersebut, jaminan atas utang dibolehkan. Tetapi jaminan itu adalah milik debitur atau pembeli. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan oleh kreditor atau penjual, kecuali apabila pembeli tidak mampu melunasi kewajibannya dan jaminan dijual untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika jaminan disepakati, nasabah wajib untuk menyerahkan jaminan sesuai dengan hadits Rasulullah Saw;

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya:
"Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi)

Di antara produk-produk perbankan syariah yang berisi jual beli tidak tunai, sewa jasa tidak tunai adalah produk pembiayaan rumah atau kendaraan dengan akad murabahah, dengan akad Ijarah muntahiyah bi al-tamlik, atau dengan akad ijarah maushufah fi dzimmah. Atau produk umrah dengan akad murabahah atau ijarah dan produk lain yang berbasis jual beli atau ijarah secara tidak tunai.

Dalam fatwa DSN MUI tentang rahn, telah disimpulkan bahwa rahn diperbolehkan sebagaimana penjelasan sebagai berikut.

Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin.

Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.

Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa atau dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar, serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

Wallahu a'lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/01/19
11.23 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/01/19 11.23 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/01/19 07.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: Tata Cara Mandi Junub Bagi Wanita Habis Operasi

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 26 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan, Ss

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana cara mandi junub bagi wanita yang habis operasi, tetapi belum boleh kena air bagian di lukanya? Sedangkan posisi lukanya ada di dada. Kebetulan habis operasi datang bulan dan kondisinya sudah bersih tapi lukanya belum boleh kena air.


A_05

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika dia belum boleh kena air, boleh baginya tayammum saja. Dan tayammum tersebut hanya berlaku untuk sekali shalat saja, kecuali menurut Imam Abu Hanifah yang boleh berkali-kali shalat selama belum batal.

Selengkapnya baca ini ya 👇

*Ilmu Itu Menyelamatkan .. Kebodohan Itu Mencelakakan*

Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhu bercerita:

"Seorang laki-laki tertimpa batu di bagian kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi (basah), dan bertanya kepada para sahabatnya. 'Apakah ada keringanan bagi saya untuk bertayamum?' Mereka menjawab: "Tidak ada keringanan bagimu, karena kamu masih mampu menggunakan air." Kemudian laki-laki itu pun mandi dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kami menghadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kami pun menceritakan hal itu kepadanya, lalu Beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kalau memang tidak tahu? Obat dari kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup bagi dia bertayamum dan mengeringkan lukanya, atau membalut lukanya, dan membasuh bagian atasnya, lalu membasuh tubuhnya yang lain." (HR. Abu Daud No. 336, 337, Ibnu Majah No. 572, Ahmad No. 3056, Al Hakim No. 630,631, dll. Dihasankan oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth (Ta'liq Musnad Ahmad No. 3056), Dishahihkan oleh Syaikh Husein Salim Asad (Musnad Abi Ya'la No. 2420), Imam Adz Dzahabi menyatakan shahih, sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim)

📚 Pelajaran dari kisah ini:

1. Larangan berfatwa tanpa ilmu, sebab itu lebih besar peluang bahaya dibanding manfaatnya

2. Anjuran bertanya lagi kepada yang ahlinya jika ada permasalahan disodorkan kepada kita dan kita belum ketahui jawabannya

3. Dibolehkan bertayamum bagi yang sulit berwudhu karena sakit atau luka, yang jika berwudhu akan memperparah penyakitnya

4. Kalau pun ingin berwudhu, cukup baginya membasuh bagian balutan saja, bukan mengguyurnya

Hal ini sesuai ayat:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ini juga sesuai kaidah yang berbunyi:

المشقة تجلب التيسير

Keadaan yang sulit akan menarik datangnya kemudahan.

Dan Kaidah yang seperti ini:

إذا ضاق الأمر اتسع

Jika urusan menjadi sempit maka menjadi lapang. (Imam Tajjuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/49)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/01/19
07.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/01/19 11.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Sabtu, 21 Jumadil Awal 1440H / 26 Januari 2019

📚 MOTIVASI

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.

📋 Jika Tidak Bisa Diraih Semuanya, Janganlah Ditinggalkan Semuanya

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

من طلب شيئا ناله كله أو بعضه

" Barang siapa menuntut sesuatu, pasti akan mendapatkannya, baik seluruhnya atau pun sebagiannya "

Tidak ada yang sempurna di dunia ini, karena kesempurnaan ini hanya milik Allah dan hanya di akhirat tempatnya .

Sulit bagi kita untuk mencari pasangan yang sempurna , apalagi dengan kriteria cantik ,kaya ,cerdas dan keturunan orang baik baik , di tambah lagi usianya masih 17 tahun .

Ketika ada seorang ustadz yang di minta oleh muridnya untuk mencarikan pasangan dengan ciri ciri di atas , maka ustadz itu menjawab
"akhy .. di antara syarat yang paling sulit adalah umur 17 tahun dan jika itu ada , maka untuk saya saja , celetuk ust sambil tersenyum .

Betapa banyak pria dan wanita yang tidak kunjung menikah karena mencari pasangan yang sempurna padahal dirinya pun memiliki aib dan kekurangan .

Jarangnya berkumpul semua kelebihan dalam diri manusia adalah pertanda keadilan Allah , sehingga ada seorang yang sangat tampan atau cantik tetapi tidak terlalu cerdas , tetapi ada yang berparas biasa namun berotak encer dan punya akhlak yang mulia ,itu semua bertujuan agar manusia tidak angkuh karena setiap manusia punya keunikan diri.

Ulama berkata:

لا تحتقر من دونك فلكل شيئ مزية"
Jangan menghina seseorang yang berada dibawahmu ,karena setiap orang punya kelebihan.

Dalam bidang politik dan pemerintahan, ada juga seseorang yang mengharamkan demokrasi dan menginginkan penerapan hukum Islam secara sempurna dan menafikan adanya penahapan dalam pelaksanaannya .

Kaidah fiqh mengatakan

" ما لايدرك كله لا يترك كله "

Apa yang tidak bisa
diperoleh semuanya, jangan di tinggalkan semua .

Jika dengan demokrasi ini kita bisa menerapkan sebagian dari syari'at Islam, janganlah kita tinggalkan demokrasi ini untuk menegakkaan hukum hukum Allah, karena jika kita tidak memanfaatkannya maka kaum kafir lah yang akan mengambil kesempatan ini

Kaidah dakwah mengatakan

" الغاية ثابتة والوسائل متغيرة "
"Tujuan itu tetap sedangkan media perubahan itu berubah ubah "

Jika media perubahan yang ada baru hanya demokrasi di negeri ini ,maka itulah yang kita gunakan untuk menegakkan kalimat Allah , seandainya ada metode yang lebih baik ,pastilah kita gunakan metode itu .

Dalam hal mencari sekolah untuk anak anak , kadang orang tua mencari sekolah yang sempurna , di mana anak bisa hafal 30 Juz , kemudian Arab dan Inggrisnya fasih lalu juga full dengan kegiatan , andai ada sekolah seperti ini , pastilah sulit untuk ditemukan.

Ada sekolah yang berhasil mencetak para penghafal Quran dengan cepat , tetapi kegiatan sekolahnya kurang padat atau bahasa Arab dan Inggris tidak di gunakan sebagai daily conversation .

Ada juga pesantren yang aktif dalam bahasa asing dan kegiatan ex school ,namun tahfiznya tidak sempurna seperti Pondok Modern Gontor , sebagian santri yang hafal 30 Juz ,biasanya menghafal sebelum masuk pondok atau setelahnya .

Tidak sempurnanya sesuatu bukanlah artinya kita harus meninggalkannya , melainkan itu adalah ladang amal untuk kita untuk menutupi kekurangannya .

Orang orang yang perfeksionist adalah mereka yang mudah futur ( lemah ) , dalam aktivitasnya ,karena begitu mendapatkan kekurangan , langsung saja ia tinggalkan padahal itu medan berjuang baginya menuju kebaikan dan mencari keridhaan Allah .

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/01/19
09.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: Hukum Kredit Motor

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 27 Januari 2019
Ustadz : Oni Syahroni

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya,

Mohon di bantu jawab
mau nanya-nanya masalah Riba, kan banyak pendapat ahli

1. Kalau kita kredit kendaraan lewat bank konvensional,,haram tidak hukumnya

2.kalo kredit motor di pool bluebird maksudnya ada unsur ribanya tidak

I_02

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Untuk jawabannya ada dalamt-point berikut :

1. Kredit kendaraan bermotor yang menjadi produk leasing konvensional itu menggunakan skema pinjaman berbunga atau pinjaman ribawi.

2. Salah satu simulasinya adalah A mengajukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing B dengan meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk membeli motor dari dealer tertentu. Setelah mendapatkan uang tersebut, A membeli kendaraan tersebut dari dealer secara tunai. Lalu A melunasi pinjamannya secara berangsur dengan bunga Rp8 juta dengan angsuran 12 kali dan tenor 1 tahun. Dengan pokok pinjaman Rp15 juta dan bunga Rp8 juta, total angsuran Rp23 juta.

3. Dari skema dan simulasi di atas, kredit kendaraan bermotor di leasing konvensional adalah pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan atau diharamkandalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

"… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …." (al-Baqarah: 275),

dan kaidah fikih,

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Bahwa manfaat yang diterima kreditur atas jasa pinjaman adalah riba

Dalam simulasi di atas, bunga Rp8 juta dan dana Rp8 juta yang diterima oleh leasing adalah riba jahiliyah atau riba qardh atau riba nasa sebagai jasa atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh nasabah atau pembeli atau debitor.

4. Alternatif yang sesuai syariah adalah mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing atau lembaga pembiayaan syariah yang menggunakan skema atau kontrak sesuai syariah, di antaranya akad murabahah, dengan mengubah fungsi dan status leasing dari kreditor menjadi penjual.

Di konvensional, leasing adalah kreditor, sedangkan di syariah, leasing adalah penjual, dengan cara nasabah calon pembeli datang ke lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah, seperti Adira Syariah, lalu mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor. Kemudian dengan order (pesanan atau pengajuan) tersebut, lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah membeli kendaraan yang dipesan dari dealer.

Setelah kendaraan menjadi milik lembaga pembiayaan secara prinsip, perusahaan tersebut menjual kepada nasabah dengan akad jual beli murabahah atau jual beli angsuran. Pokok harga jualnya Rp15 juta dengan margin misalnya Rp7 juta, Rp7,5 juta, atau Rp8 juta sehingga angka Rp8 juta yang diterima oleh leasing syariah adalah margin dari jual beli

5. Harga menurut syariah skema tersebut diperbolehkan karena harga dalam jual beli angsuran itu boleh lebih besar daripada jual beli tunai, sebagaimana ditegaskan dalam keputusan lembaga fikih organisasi konferensi Internasional di Jeddah yang memperbolehkan harga jual dalam jual beli angsuran itu lebih besar daripada jual beli tunai.

Keputusan Lembaga fikih OKI di Jeddah no 51 ;

أولاً: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال، كما يجوز ذكر ثمن المبيع نقداً، وثمنه بالأقساط لمدد معلومة، ولا يصح البيع إلا إذا جزم العاقدان بالنقد أو التأجيل. فإن وقع البيع مع التردد بين النقد والتأجيل بأن لم يحصل الاتفاق الجازم على ثمن واحد محدد فهو غير جائز شرعاً.


® Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, yang sesuai dengan alternatif syariah adalah lembaga pembiayaan atau leasing syariah yang menjual kendaraan dengan angsuran, sehingga kelebihan atau margin yang didapat oleh lembaga pembiayaan atau bank syariah adalah margin atas jual beli tidak tunai yang dihalalkan dalam Islam.

Wallahu A'lam

📚 Referensi :

📕Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)

📗 Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Murabahah.

📘 Bai' at-Taqshith karya Rafiq Yunus Al-Mishri

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/01/19
09.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: 📆 Ahad, 22 Jumadi Awal 1440 H / 27 Januari 2019

📚 TADABUR AL QURAN

📝 DR. Saiful Bahri, M.A.

📋 PEMUDA-PEMUDA OBSESIF (Sebuah Refleksi Ashâbul Kahfi) bag-2.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

E. Kekuatan Obesi dan Manajemen Harapan

"Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) cerita Ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan kami tambah pula untuk mereka petunjuk" (QS. 18: 13).

Disamping konsisten memegang teguh iman kepada Allah para pemuda itu teguh memegang prinsip dan mempertahankan harapan dengan penuh keyakinan bahwa suatu saat nanti Allah akan menurunkan pertolongan-Nya pada hamba-hamba-nya yang tertindas serta memuliakan agama-Nya dan para penganutnya yang taat. Allah-pun meneguskan mereka dan semakin menambahkan petunjuk-Nya kepada mereka.

Inilah yang dalam ilmu manajemen modern disebut dengan "manajemen harapan". Yaitu bagaimana seseorang mampu mempertahankan mimpi, angan dan cita-citanya agar tidak luntur meskipun berhadapan dengan berbagai halangan dan rintangan yang sangat dahsyat dan datang bertubi-tubi. Bahkan mampu menularkannya pada orang lain sehingga tujuan mulia ini terus dimiliki dan ditularkan dari generasi ke generasi.

Itulah kekuatan berkata benar di depan penguasa yang lalim dan zhalim. Allah meneguhkan mereka saat diperlukan sebuah keterusterangan. Dengan lantang mereka berani berkata: "Tuhan kami adalah Tuhan pencipta langit dan bumi. Kami sekali-kali tidak menuhankan siapapun selain-Nya" (lihatlah ayat 14).

Hal ini dikatakan di depan para pemuka kerajaan bahkan sebagian riwayat ada yang menyebutkan di depan upacara resmi yang dihadiri oleh Kaisar Agung Romawi. Dan tentunya disaksikan oleh ratusan bahkan ribuan pasang mata. Tentunya merupakan pukulan telak bagi penguasa saat itu.

Karenanya Allah meneguhkan mereka. Sehingga mereka berani berkata benar dengan lantang tanpa ketakutan sedikit pun. Apapun konsekuensinya. Mereka pun memberikan argument kuat dan berani. Hal ini bisa kita lihat di ayat selanjutnya (15), "Kaum kami ini telah menjadikan selain dia sebagai tuhan-tuhan (untuk disembah). Mengapa mereka tidak mengemukakan alasan yang terang (tentang kepercayaan mereka)? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadapAllah?"

Bahwa tak ada yang laik untuk dituhankan kecuali Dzat yang serba Maha. Siapakah Kaisar Romawi yang mengaku sebagai titisan Dewa.

Apa kelebihan berhala-berhala yang tak bernyawa yang mereka sembah? Atau ruh-ruh leluhur mereka yang tidak ketahuan bagaimana nasib mereka di alam kubur?

Konsekuensi
Berdakwah menyampaikan kebenaran bukanlah jalan mudah yang penuh pujian dan untaian penghargaan.

Dari sejak Nabi Nuh, Hud, Shaleh, Luth, Ibrahim, Musa, Isa, semua dibalas dengan cemoohan dan terror-teror psikis serta tak jarang mengarah pada terror dan ancaman fisik.

Padahal mereka adalah orang-orang terbaik di zamannya. Hal ini sepenuhnya dipahami oleh para pemuda kahfi. Mereka pun kemudian menjadi buronan. Namun, Allah memberi ilham pada mereka untuk lari dan berlindung ke dalam sebuah gua.

Satu hal yang perlu kita pahami bahwa lari dalam situasi seperti ini dibolehkan. Bukan lari dari tanggung jawab. Namun, lebih merupakan sebuah strategi. Mengingat kekuatan musuh yang jauh lebih besar. Sedangkan lari dari medan peperangan yang dilaknat Allah adalah sikap pengecut yang takut dari kematian. Kemudian mereka pun ditidurkan Allah selama 300 tahun.

Disinilah Allah memberikan pancaran rahmat dan kekuasaannya pada mereka. Meski tidur Allah memberikan sinar matahari serta membolak-balikkan mereka, supaya tetap bertahan dan tidak dimakan binatang dan bumi. "Dan kamu akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari terbenam menjauhi mereka ke sebelah kiri sedang mereka berada dalam tempat yang luas dalam gua itu. Itu adalah sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Allah.
Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, Maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, Maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.." (QS. 18: 17)

Selain itu Allah juga menjaga mereka dari tangan-tangan jahil yang berusaha menyakiti mereka. "Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka." (QS. 18: 18).

Sehingga sampai bertahan sekian tahun mereka pun tak ada yang bisa menyentuh.
Pembuktian Janji Allah
Datanglah hari pembuktian janji Allah pada mereka. Mereka dibangunkan Allah. Sebagian bertanya-tanya kira-kira berapa lama tidur.

Ada yang menjawab setengah hari dan ada yang menjawab satu hari. Lihatlah pembicaraan mereka,

"Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)".
Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari".

Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya." (QS. 18: 19-20)

Saat salah satu dari mereka turun ke kota, semuanya telah berubah. Orang-orang dengan mudah dan tenang menyebut nama Allah. Tak ada rasa ketakutan sedikit pun. Semua telah berubah. Hal ini berlanjut ketika ia hendak membeli makanan sebagaimana yang dipesankan oleh teman-temannya untuk mengganjal perut yang lapar. Uang yang dibawanya sudah tak laku. Karena sudah berlalu tiga abad. Bahkan kemudian ia di bawa menghadap raja untuk ditanyai banyak hal.

Singkat cerita terungkap bahwa dia adalah salah seorang dari para pemuda yang lari ke gua untuk menghindar dari teror Diqyanus yang zhalim.

Sebagaimana dimaklumi penguasa saat itu telah memeluk agama Nabi Isa.
Kemudian semua ashâbul kahfi pun dibawa dan dikumpulkan di kota. Sekaligus untuk menjawab keraguan akan hari kebangkitan. Inilah buktinya bahwa Allah mampu membangunkan orang mati. Sehingga keraguan tentang hari kebangkitan bisa disirnakan dengan kisah nyata dan dengan saksi hidup seperti ini.

Allah pun mengabulkan doa-doa mereka ketika bermunajat memohon pertolongan dan sandaran pada-Nya.

Mereka khusyu' dan terus mempertahankan harapan ini. Para dai di luar gua pun makin gigih mendakwahkan agama yang terus diteror oleh penguasa.
Karena rentang waktu yang jauh dengan gaya hidup dan masa yang berbeda, Allah pun kembali menyabut nyawa mereka. Supaya mereka lebih tenang dan yakin ketika menghadap Allah. Dan karena hidup dengan suasana seperti itu sungguh sangat tidak nyaman.

Mungkin juga dikhawatirkan mereka akan dikultuskan, dituhankan dan disembah oleh kaum mereka.

F. Pelajaran Berharga

1. Kaum muda itu tidak identik dengan hura-hura, tidak bisa diatur, tidak serius. Namun kaum muda adalah sekelompok orang yang penuh potensi kebaikan dan kekuatan yang bisa dimenej bisa dioptimalkan untuk berbagai kemaslahatan umat. Karena bila tidak digunakan untuk hal-hal yang baik akan mengarah pada hal-hal negatif yang merugikan banyak orang,

2. Orang tua perlu memberi kesempatan kaum muda untuk berbuat dan berkarya dengan arahan dan bimbingan. Bukan sebaliknya disisihkan atau bahkan dijadikan saingan,

3. Konsisten dan teguh dalam memegang prinsip selama itu merupakan sebuah kebenaran. Meski berhadapan dengan kezhaliman dan terror-teror fisik atau psikis,

4. Memiliki manajemen harapan yang kuat dengan terus menenamkan rasa tawakkal pada Allah yang dibarengi usaha yang maksimal serta menularkannya kepada generasi setelah kita,

5. Tidak berputus asa dalam berdakwah bagaimanapun kondisinya serta berani menanggung resiko apapun,

6. Mempunyai strategi yang tepat dalam berdakwah serta mampu membangun jaringan (network) yang baik,

7. Segala sesuatu itu berproses dan tidak terjadi seketika. Kemenangan agama Allah dan pembuktian janji Allah pun dengan sunnatullah. Bahkan dalam kisah ini memerlukan waktu tiga abad,

8. Berdakwah tidak menunggu tua atau banyak ilmu. Tapi sampaikan dakwah itu sesuai pengetahuan kita,

9. Menuai hasil dan buah usaha tidak selamanya bisa disaksikan langsung saat kita hidup. Namun bisa jadi bermanfaat untuk generasi setelah kita. Dengan ini justru akan semakin membuat amal kita bernilai tinggi dengan segenap keikhlasan dan ketulusan serta sepenuh kepasrahan pada Allah.

G. Ikhtitam
Semoga sedikit yang kita tadabburi ini semakin mendekatkan kita dengan al-Qur'an serta semakin membangun ketakwaan kita pada Allah. Demi menggapai kemuliaan di sisi Allah. WalLâhu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/01/19
09.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/01/19 09.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>

Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS 🍯 #I 21" di email ini.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Chat WhatsApp dengan BTD || Konsultasi HNI

17/04/19 13.52 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya. 17/04/19 16.49 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: Semoga membantu ya kak😊😊😊🥰🥰 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Sama2 kakak😊 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Iya kak...sama2... 17/04/19 17.50 - +62 812-6160-2549: Mksh kk 😊😊 17/04/19 21.31 - ‎Ario Ksjb tela...

Chat WhatsApp dengan UKMForum OK OCE Padang 1

20/10/18 16.56 - ‎+62 852-7165-2783 telah membuat grup "UKMForum OK OCE Padang 1" 20/10/18 16.56 - Anda telah ditambahkan 30/06/20 13.06 - +62 819-4762-7233: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 14.19 - +62 813-6391-7554: Seminar Bisnis Digital : Minggu 05 Juli 2020 Di Aplikasi ZOOM Silahkan jika mau mengikutinya, *Seminar Bisnis Digital minggu ini ada yg Special karena ada PAK TUNG DASEM WARINGIN sebagai salahsatu pembicara di seminar kita* regitrai menggunakan Link dibawah ini : https://seminaronline.in/?r=34329 Silahkan Link tersebut bisa di Share ke Group WA, facebook, Telegram, dll 01/07/20 05.51 - +62 852-7113-8221: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertaka...