Langsung ke konten utama

Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21

07/05/19 17.15 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya.
17/05/19 13.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/05/19 13.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/05/19 04.05 - ‎+62 838-9783-8201 telah diganti ke +62 819-9199-9443
18/05/19 04.05 - ‎+62 838-9783-8201 telah diganti ke +62 819-9199-9443
18/05/19 04.05 - ‎+62 838-9783-8201 telah diganti ke +62 819-9199-9443
18/05/19 11.03 - ‎+62 819-9199-9443 telah diganti ke +62 838-9783-8201
18/05/19 13.03 - +62 812-9419-3202: Hukum Mengqadha shalat

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya, jika karena haid kita meninggalkan shalat, apakah itu harus di-qodho?


Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Tidak ada qadha shalat karena haid, entah itu artikel merujuk kepada siapa. Tidak ada dasarnya dan tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu.

Qadha shalat karena haid itu, terjadi karena *LALAI*, misal haid jam 14 siang...dalam keadaan belum shalat dzuhur (waktu dzuhur misal jam 12), maka dia wajib qadha dzuhurnya itu, karena kelalaian dia meninggalkan shalat dzuhurnya.

Atau, *BERAKHIR HAID* di waktu Ashar, maka sebagian ulama mengatakan *QADHA* dzuhur dan asharnya. Sebagian ulama lain mengatakan tidak qadha dzuhur, tapi dia wajib asharnya.

Ada pun jika dia haid 7 hari, lalu tidak shalat 7 hari karena haidnya itu, maka tidak qadha sama sekali.

Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata:

ูƒู†ุง ู†ุคู…ุฑ ุจู‚ุถุงุก ุงู„ุตูˆู… ูˆู„ุง ู†ุคู…ุฑ ุจู‚ุถุงุก ุงู„ุตู„ุงุฉ

"Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muttafaq 'alaihi)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/05/19
13.03 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Sabtu, 13 Ramadhan 1440 H / 18 Mei 2019

๐Ÿ“š SIROH DAN TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

๐Ÿ“‹ We All Need A Second Chance

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

_Kesempatan Kedua, Kita Semua Butuh Itu_

Ketika Fathu Makkah, Rasulullah mengeluarkan daftar orang-orang yg harus ditangkap serta dihukum walau

ูˆุฅู† ูˆุฌุฏูˆุง ุชุญุช ุฃุณุชุงุฑ ุงู„ูƒุนุจุฉ

"Walau mereka ditemukan (berlindung) di bawah baju Ka'bah"

Salah satunya adalah Abdullah bin Sa'ad yang pernah menjadi salah seorang pencatat wahyu bagi Rasulillah. Namun ia meninggalkan Islam dan kembali ke Makkah dalam keadaan musyrik.

Ketika Fathu Makkah sudah berhasil dan banyak orang masuk Islam, Abdullah bin Sa'ad meminta perlindungan kepada Utsman bin Affan Radhiyallahu'anhu karena saudara sepersusuannya. Utsman menemui Rasulullah dengan membawanya untuk meminta ampunan. Rasulullah terdiam lama sebelum mengiyakan dan mereka berdua berlalu dari hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Kemudian Nabi bersabda:

ู„ู‚ุฏ ุตู…ุชّ ู„ูŠู‚ูˆู…َ ุฅู„ูŠู‡ ุจุนุถูƒู… ููŠุถุฑุจ ุนู†ู‚ู‡

"Aku tadi diam (lama, sebelum mengampuninya) agar (ada) sebagian kalian yang berdiri menghampiri lalu menebas batang lehernya"

Salah seorang dari Kaum Anshar kaget dan berkata:

ูู‡ู„ًุง ุงูˆู…ุฃุช ุงู„ูŠَّ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡؟

"Waduh (sayang sekali), mengapa engkau tidak memberi tanda kepadaku, ya Rasulallah?"

Rasulullah bersabda:

ุฅู† ุงู„ู†ุจูŠ ู„ุง ูŠู‚ุชู„ ุจุงู„ุฅุดุงุฑุฉ

"Sungguh Nabi tidak diperbolehkan membunuh (seseorang) dengan isyarat (kode/tanda)!"

Maka selamatlah seorang Abdullah bin Sa'ad kembali dalam Islam. Sampai di sini catatan sejarah ๐Ÿ“š Ibnu Hisyam pada as-Sirah an-Nabawiyah hanya mengatakan bahwa Umar ibnil Khaththab Radhiyallahu'anhu serta Utsman bin Affan Radhiyallahu'anhu memberikan kepercayaan kepadanya berupa tugas-tugas (penting) pada masa kekhilafahan mereka.

➡️ Abdullah bin Sa'ad bin Abi as-Sarh (ุนุจุฏุงู„ู„ู‡ ุจู† ุณุนุฏ ุจู† ุฃุจูŠ ุงู„ุณุฑุญ) yang pernah dipercaya sebagai Wali Masr (Gubernur Mesir) pada masa Khalifah Utsman sekitar tahun 646 hingga 656 M menggantikan posisi Amru bin al-Ash Radhiyallahu'anhu. Beliau ini berjasa memasukkan wilayah Tripoli (Libya) ke dalam Islam pada tahun 647 Masehi.

➡️ Bahkan Abdullah bin Sa'ad bin Abi as-Sarh berjasa besar membangun angkatan laut pertama Kaum Muslimin di Mesir. Bahkan juga berjasa memenangkan banyak pertempuran laut melawan Armada Byzantium. Puncaknya, beliau mengalahkan telak Armada Byzantium yang dikirim Kaisar Konstans II di Pertempuran Layar-layar (ู…ุนุฑูƒุฉ ุฐุงุช ุงู„ุตูˆุงุฑูŠ) yang strategis pada tahun 654 M.

↘️ Namun, perlu juga dicatat bahwa kebijakan beliau di Mesir sempat menjadi salah satu sumber fitnah menjelang dibunuhnya Khalifah Utsman bin Affan. Setelah fitnah itu, Abdullah bin Sa'ad bin Abi as-Sarh dilarang kembali ke Mesir yang kini dikuasai oleh Muhammad bin Hudzaifah. Beliau lalu meminta perlindungan Mu'awiyah bin Abi Sufyan di Damaskus. Beliau wafat di sana.

Agung Waspodo harus menerima bahwa manusia pun punya berbagai macam sisinya yang harus diambil kebaikannya dan menjadikan keburukannya sebagai catatan peringatan bagi dirinya sendiri.

Kita semua, sepertinya, butuh kesempatan kedua (bahkan ketiga dst.) untuk diberi waktu menjadi orang yang bertaubat serta melanjutkan kehidupan menjadi orang yang lebih dekat kepada Allah Ta'ala.

Depok, 11 Ramadhan 1440 Hijriyah
---

๐Ÿ“š ุงู„ุณูŠุฑุฉ ุงู„ู†ุจูˆูŠุฉ ู„ุฅุจู† ู‡ุดุงู… - ุงู„ุฑูˆุถ ุงู„ุฃู†ู
Jilid 4, p. 182-183

Foto adalah ilustrasi tentang Pertempuran Layar-layar yang dimenangkan beliau atas armada Byzantium

ู…ุนุฑูƒุฉ ุฐุงุช ุงู„ุตูˆุงุฑูŠ


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/05/19
13.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/05/19 13.04 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/05/19 04.05 - +62 812-9419-3202: Haid membaca Al Quran

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 19 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz...Bagaimana hukum orang yang sedang haid membaca Al-Quran?

A_43

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Dalam masalah ini, ada pandangan lain, bahwa boleh tidaknya tergantung hajat (keperluan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah ditanya tentang wanita nifas yang membaca Al-Quran, dia mengatakan jika seorang wanita itu tidak takut hafalan Al-Qurannya hilang, maka janganlah membaca.

Namun, jika dia takut hafalannya hilang, maka dia boleh membacanya menurut salah satu di antara dua pendapat. Berikut fatwa beliau:

ูˆุฃู…ุง ู‚ุฑุงุกุชู‡ุง ุงู„ู‚ุฑุขู†، ูุฅู† ู„ู… ุชุฎู ุงู„ู†ุณูŠุงู† ูู„ุง ุชู‚ุฑุคู‡ . ูˆุฃู…ุง ุฅุฐุง ุฎุงูุช ุงู„ู†ุณูŠุงู† ูุฅู†ู‡ุง ุชู‚ุฑุคู‡ ููŠ ุฃุญุฏ ู‚ูˆู„ูŠ ุงู„ุนู„ู…ุงุก .

"Adapun membaca Al-Quran, jika wanita itu tidak khawatir lupa dengan hapalannya, maka dia tidak boleh membacanya. Ada pun jika dia khawatir lupa, maka boleh dia membacanya menurut satu diantara dua pendapat ulama." (Majmu' Fatawa, 21/636)

Begitu pula Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah, dia berkata:

ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ุญุงุฆุถ ุฃู† ุชู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ู„ุญุงุฌุฉ، ู…ุซู„ ุฃู† ุชูƒูˆู† ู…ุนู„ู…ุฉ، ูุชู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ู„ุชุนู„ูŠู…، ุฃูˆ ุชูƒูˆู† ุทุงู„ุจุฉ ูุชู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ู„ุชุนู„ู…، ุฃูˆ ุชูƒูˆู† ุชุนู„ู… ุฃูˆู„ุงุฏู‡ุง ุงู„ุตุบุงุฑ ุฃูˆ ุงู„ูƒุจุงุฑ، ูุชุฑุฏ ุนู„ูŠู‡ู… ูˆุชู‚ุฑุฃ ุงู„ุขูŠุฉ ู‚ุจู„ู‡ู…. ุงู„ู…ู‡ู… ุฅุฐุง ุฏุนุช ุงู„ุญุงุฌุฉ ุฅู„ู‰ ู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุญุงุฆุถ، ูุฅู†ู‡ ูŠุฌูˆุฒ ูˆู„ุง ุญุฑุฌ ุนู„ูŠู‡ุง، ูˆูƒุฐู„ูƒ ู„ูˆ ูƒุงู†ุช ุชุฎุดู‰ ุฃู† ุชู†ุณุงู‡ ูุตุงุฑุช ุชู‚ุฑุคู‡ ุชุฐูƒุฑุงً، ูุฅู†ู‡ ู„ุง ุญุฑุฌ ุนู„ูŠู‡ุง ูˆู„ูˆ ูƒุงู†ุช ุญุงุฆุถุงً، ุนู„ู‰ ุฃู† ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ู‚ุงู„: ุฅู†ู‡ ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุญุงุฆุถ ุฃู† ุชู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู…ุทู„ู‚ุงً ุจู„ุง ุญุงุฌุฉ.
ูˆู‚ุงู„ ุขุฎุฑูˆู†: ุฅู†ู‡ ูŠุญุฑู… ุนู„ูŠู‡ุง ุฃู† ุชู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ู„ุญุงุฌุฉ.
ูุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ุซู„ุงุซุฉ ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠู‚ุงู„ ู‡ูˆ: ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ุงุญุชุงุฌุช ุฅู„ู‰ ู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ุชุนู„ูŠู…ู‡ ุฃูˆ ุชุนู„ู…ู‡ ุฃูˆ ุฎูˆู ู†ุณูŠุงู†ู‡، ูุฅู†ู‡ ู„ุง ุญุฑุฌ ุนู„ูŠู‡ุง.

"Dibolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al-Quran jika ada keperluan, misal jika dia seorang guru, dia membaca Al-Quran untuk pengajaran, atau dia seorang pelajar dia membacanya untuk belajar, atau untuk mengajar anak-anaknya yang masih kecil atau besar, dia menyampaikan dan membacakan ayat di depan mereka. Yang penting adalah jika ada kebutuhan bagi wanita untuk membaca Al-Quran, maka itu boleh dan tidak mengapa. Begitu pula jika dia khawatir lupa maka membacanya merupakan upaya untuk mengingatkan, maka itu tidak mengapa walau pun dia haid. Sebagian ulama mengatakan: Sesungguhnya boleh bagi wanita haid membaca Al-Quran secara mutlak walau tanpa kebutuhan.
Yang lain mengatakan: Haram membaca Al-Quran baginya walaupun ada kebutuhan.

Ada pun pendapat yang ketiga: Bahwa jika wanita ada keperluan membaca Al-Quran untuk mengajarkannya atau mempelajarinya atau takut lupa, maka itu tidak mengapa baginya."
(Majmu' Fatawa wa Rasail Al 'Utsaimin, No. 220. Cetakan terakhir. 1413H. Disusun oleh; Fahd bin Nashir bin Ibrahim As Sulaiman. Darul Wathan – Dar Ats Tsaraya)

Jadi, tentang "Orang Berhadats Besar Membaca Al Quran" bisa kita simpulkan:

1. Haram secara mutlak, baik itu Haid, Nifas, dan Junub. Inilah pandangan mayoritas ulama, sejak zaman sahabat seperti Umar, Ali, Jabir, hingga tabi'in seperti Az Zuhri, Al Hasan, An Nakha'i , Qatadah, dan generasi berikutnya, seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad bin Hambal, Asy Syafi'i, dan Ishaq.

2. Haid dan Nifas adalah boleh, sedangkan junub tidak boleh. Ini pendapat Al Qadhi 'Iyadh dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Boleh jika ada kebutuhan seperti untuk mengajar, belajar, atau untuk menjaga hapalan. Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin.

3. Boleh secara mutlak, baik untuk Haid, Nifas, dan Junub. Ini pendapat Ibnu Abbas, Said bin Al Musayyib, Said bin Jubeir, Bukhari, Thabarani, Daud, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir, Asy Syaukani, dan lainnya.

Waallahu A'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/05/19
04.05 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Ahad, 14 Ramadhan 1440H / 19 Mei 2019

๐Ÿ“š Tazkiyatun Nafs

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.

๐Ÿ“‹ Tidak Setiap Harta itu Rizqi

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

ุงู„ุฑุฒู‚ ู‡ูˆ ู…ุง ุญู…ู„ูƒ ุฅู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุฉ

"Rizqi itu adalah apa yang membawamu kepada keta'atan"

Sesungguhnya mobil, rumah dan aksesoris dunia lainnya yang Allah berikan kepada manusia belum tentu menjadi rizqi buatnya.

Karena rizqi itu adalah ketika derasnya rizqi kita balas dengan banyak bersujud dan bersyukur di haribaan Nya.

Jika mobilmu sering mampir ke tempat maksiat, maka kendaraan itu bukanlah rizqi.

Jika rumahmu sering dibuat kumpul untuk berjudi, minum minuman keras, maka rumahmu itu bukanlah rizqi.

Ketahuilah rumah yang berderas Albaqoroh didalamnya tidak akan di singgahi syaithan, ia mungkin tidak besar tetapi tenang dan nyaman untuk kita berteduh dibawahnya.

Ibnu Hazm berkata,

ูƒُู„ُّ ู†ِุนْู…َุฉٍ ู„ุงَ ุชُู‚َุฑِّุจُ ู…ِู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ، ูَู‡ِูŠَ ุจَู„ِูŠَّุฉٌ

"Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah." (Jaami'ul Ulum wal Hikam, 2: 82)

Mari jadikan setiap anugerah yang Allah berikan kepada kita membuat kita semakin taat kepada Nya, karena itulah sebaik baiknya harta.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ู†ِุนْู…َ ุงู„ْู…َุงู„ُ ุงู„ุตَّุงู„ِุญُ ู„ِู„ุฑَّุฌُู„ِ ุงู„ุตَّุงู„ِุญِ.

Nikmat harta yang baik adalah yang dimiliki laki-laki yang shalih

Anak anak yang menjadi rizqi bukanlah mereka yang datang kepadamu dengan mobil mewahnya, tetapi mereka adalah anak-anak yang menyejukkan mata karena air wudhu selalu membasahi wajah mereka.

Istri yang menjadi rizqi adalah ia yang membantumu untuk melaksanakan ajaran agama, bukan yang hanya cantik tetapi miskin dari nilai nilai agama.

ูุนู† ุฃู†ุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: ู…ู† ุฑุฒู‚ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุงู…ุฑุฃุฉ ุตุงู„ุญุฉ ูู‚ุฏ ุฃุนุงู†ู‡ ุนู„ู‰ ุดุทุฑ ุฏูŠู†ู‡ ูู„ูŠุชู‚ ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุดุทุฑ ุงู„ุจุงู‚ูŠ. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ

"Dari Anas ra Rasulullah bersabda" Siapa yang di anugerahkan Allah wanita shalihah maka ia telah di tolong untuk menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia sempurnakan di setengah yang lainnya ( Hr Thabrani )

Bagi Insan beriman bertabur harta bukanlah tanda hadirnya cinta ilahi Rabbi, dan sedikitnya rizqi juga tidak membuat ia buruk sangka kepada Allah, bahwa Ia membencinya.

Bagi mereka yang merasa dekapan Allah begitu hangat kepadanya, ia yakin bahwa hidayah Allah adalah rizqi yang paling mahal yang ia rasakan.

Memang beriman dan berislam tidak membuat kita bertabur harta dan tahta, tetapi meyakini kehadiran Allah dalam setiap hembusan nafas, membuat kita selalu punya harap sepanjang waktu dan itulah rizqi.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/05/19
14.58 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/05/19 14.58 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/05/19 11.51 - +62 812-9419-3202: Zakat Fitrah dan Mal, apakah ke semua asnaf?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 20 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya, apakah zakat mal dan fitri itu penerimanya sama?

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Untuk zakat mal, semua ulama sepakat disalurkan ke 8 asnaf yang sudah kita ketahui bersama. Idealnya semua asnaf itu mendapatkan zakat.

Hanya saja tidak selalu di sebuah daerah ada semua asnaf, maka tidak apa-apa disalurkan ke asnaf yang ada saja. Misal disebuah daerah tidak ada Ibnu Sabil, Mualaf, dan Mujahidin, membebaskan budak .. maka tidak masalah jika hanya diberikan kepada fakir, miskin, gharimin, dan Amil.

Ada pun untuk zakat fitrah/fitri.., ada tiga pendapat. Tertulis dalam Al-Mausu'ah:

ุงุฎْุชَู„َูَ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกُ ูِูŠู…َู†ْ ุชُุตْุฑَูُ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุฒَูƒَุงุฉُุงู„ْูِุทْุฑِ ุนَู„َู‰ ุซَู„ุงَุซَุฉِ ุขุฑَุงุกٍ: ุฐَู‡َุจَ ุงู„ْุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ุฅِู„َู‰ ุฌَูˆَุงุฒِ ู‚ِุณْู…َุชِู‡َุง ุนَู„َู‰ ุงู„ุฃَْุตْู†َุงูِ ุงู„ุซَّู…َุงู†ِูŠَุฉِ ุงู„َّุชِูŠ ุชُุตْุฑَูُ ูِูŠู‡َุง ุฒَูƒَุงุฉُ ุงู„ْู…َุงู„

"Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang objek penerima zakat fitri, menjadi tiga kelompok.

1. Pendapat jumhur ulama bahwasanya BOLEH pembagian zakat fitri sama seperti Pembagian zakat mal (yaitu kepada delapan asnaf).

ูˆَุฐَู‡َุจَ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ ูˆَู‡ِูŠَ ุฑِูˆَุงูŠَุฉٌ ุนَู†ْ ุฃَุญْู…َุฏَ ูˆَุงุฎْุชَุงุฑَู‡َุง ุงุจْู†ُ ุชَูŠْู…ِูŠَّุฉَ ุฅِู„َู‰ ุชَุฎْุตِูŠุตِ ุตَุฑْูِู‡َุง ุจِุงู„ْูُู‚َุฑَุงุกِ ูˆَุงู„ْู…َุณَุงูƒِูŠู†ِ.

2. Adapun Malikiyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya zakat fitrah dikhususkan penyalurannya untuk fakir dan miskin

ูˆَุฐَู‡َุจَ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ุฅِู„َู‰ ูˆُุฌُูˆุจِ ู‚ِุณْู…َุชِู‡َุง ุนَู„َู‰ ุงู„ุฃَْุตْู†َุงูِ ุงู„ุซَّู…َุงู†ِูŠَุฉِ، ุฃَูˆْ ู…َู†ْ ูˆُุฌِุฏَ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ

3. Sedangkan Syafi'iyah mengatakan bahwa pembagian zakat fitri WAJIB kepada 8 asnaf atau seadanya yang mereka temui dari mereka." (Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/344)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/05/19
11.51 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Senin, 15 Ramadhan 1440H / 20 Mei 2019

๐Ÿ“š SIROH DAN TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Pasang Surut Hubungan Ulama dan Penguasa

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“Œ Sahabat nabi, Ibnu Al Asy'ats terbunuh ditangan gubernur Baghdad, Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqafi

๐Ÿ“Œ Sa'id bin Jubeir, ahli tafsir, murid terbaik Ibnu Abbas, dipancung ditangan Al Hajjaj juga

๐Ÿ“Œ Abdullah bin Az Zubeir, cucu Abu Bakar Ash Shidiq, putra Zubeir bin Awwam, juga dibunuh pasukan Al Hajjaj

๐Ÿ“Œ Imam Abu Hanifah wafat saat dipenjara Khalifah Al Manshur, diracuni secara paksa dihadapan Khalifah. Sebagaimana disebutkan dalam Akhbar Abi Hanifah.

๐Ÿ“Œ Imam Malik, dihukum cambuk dengan rotan secara telentang oleh Khalifah Abu Ja'far Al Manshur, seperti yg diceritakan Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A'lam An Nubala.

๐Ÿ“Œ Imam Asy Syafi'i, diusir oleh Gubernur Yaman atas perintah Khalifah Harun Ar Rasyid, dengan cara diikat, dari Yaman ke Baghdad, seperti yang diceritakan Imam Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi'i.

๐Ÿ“Œ Imam Ahmad bin Hambal, disiksa selama tiga masa kekhalifahan, karena perbedaannya dengan mereka tentang kemakhlukan Al Quran, mereka meyakini Al Quran sebagai makhluq, sementara Imam Ahmad teguh bahwa Al Quran kalamullah bukan makhluk.

๐Ÿ“Œ Imam 'Izzuddin bin Abdissalam, Sulthanul 'Ulama (pimpinan para ulama), ulama pemberani, Imam Adz Dzahabi menyebutnya mujtahid, Imam 'Izzuddin menjual pemimpin saat itu, Najmuddin Ayyub, dan jajaran pemerintahannya, dengan keuntungan dikembalikan kepada rakyatnya sendiri, karena pemimoin dan jajaran oemeruntahan adalah pelayan, dan rakyat tuannya, maka tuan boleh menjual pelayannya. Kejadian berani ini hanya dilakukan olehnya, tidak pernah ada sebelum dan sesudahnya, penguasa dijual oleh ulama.

๐Ÿ“Œ Imam An Nawawi, tegas terhadap Malik Zahir yang telah menginginjan fatwa pembenaran memungut biaya jihad dari rakyat yang sudah susah, akhirnya dia diusir dari negerinya. Sikap Imam An Nawawi ini menyadarkan ulama lain yang telah dimanfaatkan oleh Malik Zahir, mereka akhirnya mencabut dukungannya. Raja minta maaf kepada Imam An Nawawi tapi Beliau tegas, tidak akan kembali sampai raja itu wafat.

๐Ÿ“Œ Imam Ibnu Taimiyah, sering keluar masuk penjara penguasa zamannya akibat fitnah yang menimpanya.

๐Ÿ“Œ Syaikh Hasan Al Banna ditembak di depan kantor Syubbanul Muslimin, oleh kaki katangan Raja Faruq

๐Ÿ“Œ Syaikh Sayyid Quthb dihukum gantung oleh Jamal Abdul Nashir, begitu pula Syaikh Abdul Qadir Audah, Syaikh Yusuf Thal'at, Syaikh Muhammad Farghalli

๐Ÿ“Œ Buya Hamka dipenjara pada masa Sukarno, karena sikapnya yang Anti Lekra, dan juga tuduhan akan melakukan pembunuhan terhadap presiden

๐Ÿ“Œ Masih banyak yang lainnya ..

๐Ÿ“š Maka, jika seandainya hari ini aktifis Islam dan para ulama ditangkap, dituduh makar, bahkan dibunuh, itu masih satu paket kisah "Ulama Rabbani Tidak Akan Pernah Tunduk Terhadap Kezaliman Penguasa".

Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/05/19
11.51 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/05/19 11.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/05/19 07.32 - +62 812-9419-3202: Ikut Satu Madzhab atau Boleh Lebih

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 21 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya, terkait Madzhab. Barusan saya melihat ceramah Ustadz Abdul Shomad di youtube, ada penanya bilang ke beliau, bolehkah shalat menggabungkan beberapa Madzhab? Ustadz Abdul Shomad mengatakan tidak boleh, karena jatuhnya mempermainkan Madzhab

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Bagi orang kebanyakan, taqlid kepada madzhab itu jauh lebih baik dibanding taqlid kepada hawa nafsunya sendiri. Bahkan bagi para ulama yang belum mujtahid pun disarankan bermazhab agar memiliki paradigma berpikir yang baku. Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:

ูƒู„ ู…ู† ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุตูˆุงุจ ูˆ ูŠุฌูŠุจ ุชู‚ู„ูŠุฏ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู…...

"Seluruh imam yang empat berada pada kebenaran, dan wajib taqlid kepada salah satu dari mereka. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/59)

Beliau juga berkata:

ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุชู‚ู„ูŠุฏ ุบูŠุฑู‡ู… ูู‰ ุงูุชุงุก ุฃูˆ ู‚ุถุงุก

"Tidak boleh taqlid kepada selain mereka dalam fatwa dan qadha. (Ibid) Hal ini dikarenakan telah terujinya empat madzhab. Hatta ulama-ulama yang nampaknya "bebas madzhab", seperti Syaikh bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, mereka pun asas fiqihnya adalah Hambali. Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Al Qaradhawi, asas fiqih mereka adalah Hanafi. Dan lain-lain. Yang terlarang adalah FANATIK BUTA.

Memusuhi yang lain, atau tidak mau mengakui yang lain saat yang lain berada dalam posisi lebih benar. Al-Bujairimi mengatakan:

ูˆ ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุงู†ุชู‚ุงู„ ู…ู† ู…ุฐู‡ุจ ู„ุบูŠุฑู‡ ูˆู„ูˆ ุจุนุฏ ุงู„ุนู…ู„

"Dan dibolehkan berpindah dari madzhabnya ke madzhab lainnya walau dilakukan setelah amal perbuatannya. (Ibid)

Nasihat bagus dari Syaikh Abdul Fatah Rawah al-Makky Rahimahullah:

(ุงู†ู‡) ูŠุฌูˆุฒ ุชู‚ู„ูŠุฏ ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู† ุงู„ุขุฆู…ุฉ ุงู„ุขุฑุจุนุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ูˆูŠุฌูˆุฒ ู„ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ุขู† ูŠู‚ู„ุฏ ูˆุงุญุฏุง ู…ู†ู‡ู… ูู‰ ู…ุณุงู„ุฉ ูˆูŠู‚ู„ุฏ ุงู…ุงู…ุง ุขุฎุฑ ููŠ ู…ุณุงู„ุฉ ุขุฎุฑู‰ ูˆู„ุง ูŠุชุนูŠู† ุชู‚ู„ูŠุฏ ูˆุงุญุฏ ุจุนูŠู†ู‡ ููŠ ูƒู„ ุงู„ู…ุณุงุฆู„ . ุงุฐุง ุนุฑูุช ู‡ุฐุง ููŠุตุญ ูƒู„ ุญุฌ ูˆุงุญุฏ ู…ู† ุงู„ุงุตู†ุงู ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุนู„ู‰ ู‚ูˆู„ ุจุนุถ ุงู„ุงุฆู…ุฉ.

"Bahwa sesungguhnya diperbolehkan taqlid (mengikuti) pendapat dari salah satu Imam madzhab yang empat (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali), dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat Imam lainnya dalam masalah yang lain. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu imam madzhab dalam semua masalah. Jika engkau telah mengetahui ketentuan ini maka sudah benar setiap masalah haji yang disebutkan [diputuskan] berdasarkan salah satu pendapat para Imam Madzhab." (Al Ifshah 'ala Masailil Idhah 'alal Madzahib al Arba'ah, hal. 219)

Demikian. Wallahu A'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/05/19
07.33 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Selasa, 16 Ramadhan 1440H / 21 Mei 2019

๐Ÿ“š Muamalah

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Kesertaan Muslimah Dalam Jihad Islam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Pada masa-masa terbaik Islam, muslimah justru menampakkan peran serta yang sangat penting.

Suara pertama yang mendukung dan membenarkan kenabian Rasulullah ๏ทบ adalah suara wanita yakni Khadijah binti Khuwailid.

Syuhada pertama dalam Islam adalah seorang wanita, yakni Sumayyah, ibu Ammar bin Yasir, yang dibunuh oleh Abu Jahal karena mempertahankan keislamannya.

Ketika Rasulullah ๏ทบ dan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu 'Anhu bersembunyi di goa (Jabal Tsur), Asma binti Abu Bakar-lah yang bolak-balik membawakan makanan untuk mereka berdua, padahal kondisinya sedang hamil.

Ketika perang Uhud, Ummu Salith adalah wanita yang paling sibuk membawakan tempat air untuk pasukan Islam, sebagaimana yang diceritakan Umar bin Al Khathab. *(HR. Bukhari, Kitab Al Maghazi Bab Dzikri Ummi Salith, No. 3843)*. Ummu Salith juga pernah berbai'at kepada Rasulullah ๏ทบ.

Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki.

1. _Bab Ghazwil Mar'ah fil Bahr_ (Peperangan kaum wanita di lautan)

2. _Bab Hamli Ar Rajuli Imra'atahu fil Ghazwi Duna Ba'dhi Nisa'ihi_ (Laki-laki membawa isteri dalam peperangan tanpa membawa isteri lainnya)

3. _Bab Ghazwin Nisa' wa Qitalihinna ma'a Ar Rijal_ (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)

4. _Bab Hamlin Nisa' Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi_ (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)

5. _Bab Mudawatin Nisa' Al Jarha fil Ghazwi_ (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)

6. _Bab Raddin Nisa' Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah_ (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

Selain ummu Salith, kaum muslimah juga ikut berbai'at kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, seperti Ummu 'Athiyah, Umaimah binti Ruqaiqah, dan kaum wanita Anshar. Sebagaimana yang diceritakan secara shahih oleh Imam An Nasa'i. (HR. An Nasa'i No. 4179 - 4181. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa'i, Juz. 9, hal. 251-253, no. 4179-4181)

Masih banyak lagi peran muslimah pada masa awal seperti peran ketika hijrah ke Habasyah, peran dalam pendidikan, dan lainnya. Semuanya menunjukkan bahwa Islam menempatkan pria dan wanita untuk saling mengisi dan bekerjasama secara normal dan wajar.

Demikian. Wallahu A'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/05/19
11.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/05/19 11.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/05/19 16.54 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Rabu, 17 Ramadhan 1440 H / 22 Mei 2019

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹Peran Muslimah dalam Membangun Kejayaan Islam
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ibu sebagai soko guru peradaban. Di rahim ibu lah banyak generasi terlahirkan. Di tangan ibu lah banyak keturunan yang terasah kemampuan. Dan dalam dekapan ibu pula pribadi-pribadi tangguh muncul di kehidupan.

Maka menjadi hal yang wajib dilakukan sebagai muslimah yakni membekali diri dengan kekuatan maknawiyah, fikriyah juga jasadiyah sehingga ada banyak peluang untuk mewujudkan harapan Islam yakni tercipta peradaban madani yang bersandar pada nilai-nilai Qur'ani.

Beberapa tahapan bila muslimah ingin berkiprah.

1. Afiliasi di Jalan Ilaahi. Allah dan Rasulullah sebagai alasan utama dalam menjalani segala aktivitas dalam hidup ini. Hanya karena Allah dan Rasulullah kita sanggup bertahan dalam peliknya fenomena kehidupan. Betapa menenangkan hidup kita jika segala urusan dikembalikan pada keduanya.Begitulah hidup penuh keindahan karena setiap apa yang kita lalui akan menjadi jembatan menuju kehidupan hakiki yakni surga abadi.

2. Partisipasi untuk menebar nilai kebaikan sydah seharusnya kita lakukan. Kebersamaan kita di masyarakat akan mengantarkan kita mengukir sejarah. Kenangan baik yang kelak kita tinggalkan akan menjadi amal jariyah dan catatan kebaikan. Kita berpartisipasi agar dikenal orang lain dan mereka pun akan bersaksi bahwa kita masuk barisan para pejuang.

3. Optimalisasi Potensi diri. Setiap kita punya potensi. Namun jarang seseorang bisa mengenali potensi dirinya atau ketika bisa mengenali potensinya belum tentu bisa mengembangkan dengan baik. Maka kebersamaan dengan orang beriman lagi berilmu harus kita jalin agar membantu kita. Bila sudah menemukan dan tahu caranya mengembangkan maka segera melakukan apa yang sekiranya bisa dilakukan untuk kemajuan dakwah ini sehingga peradaban benar tercipta.

4. Kontribusi agar terwujud peradaban Islami. Menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kembali peradaban yang mengalami kemuduran. Di jaman dahulu anak usia belasan bisa jadi prajurit perang bahkan panglima. Era kekinian yang kita tahu banyak sekali anak usia belasan yang bermasalah bahkan meresahkan masyarakat. Hal ini menjadi PR kita bersama untuk menanamkan nilai ilahiyah kepada generasi setelah kita. Jangan sampai anak keturunan kita tergerus peradaban yang semakin menjauhkan nilai Islam dari kehidupan generai muda. Kontibusi kita sebagai muslimah atau sosok ibu sangat diperlukan dan butuh kerja keras. Berat harus kita jalani karena buah yang manis akan kita petik kelak yakni majunya peradaban Islam yang ditopang oleh generasi berkualitas.

Mari semangat menjadi kontributor pembangun peradaban. Dengan bersandar kepada-Nya kita akan mendapatkan kekuatan.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/05/19
16.54 - +62 812-9419-3202: Dzikir kepada Allah Saat di Toilet

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 22 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya, pernah mendengar kita dilarang membaca termasuk mengingat-ingat Al-Qur'an di dalam toilet.

Bagaimana hukumnya kalau selalu saja "terlintas" hafalan-hafalan Al-Qur'an di dalam ingatan padahal kita di sedang dalam toilet?

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Pada prinsipnya berdzikir kepada Allah Ta'ala dianjurkan di setiap waktu dan keadaan. Allah Ta'ala berfirman:

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฐْูƒُุฑُูˆู†َ ุงู„ู„َّู‡َ ู‚ِูŠَุงู…ًุง ูˆَู‚ُุนُูˆุฏًุง ูˆَุนَู„َู‰ٰ ุฌُู†ُูˆุจِู‡ِู…ْ ูˆَูŠَุชَูَูƒَّุฑُูˆู†َ ูِูŠ ุฎَู„ْู‚ِ ุงู„ุณَّู…َุงูˆَุงุชِ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุฑَุจَّู†َุง ู…َุง ุฎَู„َู‚ْุชَ ู‡َٰุฐَุง ุจَุงุทِู„ًุง ุณُุจْุญَุงู†َูƒَ ูَู‚ِู†َุง ุนَุฐَุงุจَ ุงู„ู†َّุงุฑِ

"(yaitu) orang-orang yang berdzikir kepada Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka." (QS. Ali 'Imran : 191)

Dalam hadits:

ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَุฐْูƒُุฑُ ุงู„ู„َّู‡َ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุฃَุญْูŠَุงู†ِู‡ِ

"Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam senantiasa berdzikir kepada Allah di tiap keadaaan." (HR. Muttafaq 'alaih)

Sementara kita dapati riwayat bahwa WC adalah tempat terlarang berdzikir, lalu bagaimana?

Ketahuilah, dzikir ada dua macam: LISAN dan HATI. Untuk dzikir lisan, inilah yg terlarang di WC atau tempat najis lainnya. Ada pun dzikir di hati, tidak masalah. Sehingga seorang mu'min senantiasa berdizkir di semua keadaan.

Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah menyebutkan:

ูˆู‚ุงู„ ุนูƒุฑู…ุฉ ู„ุง ูŠุฐูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ูˆู‡ูˆ ุนู„ู‰ ุงู„ุฎู„ุงุก ุจู„ุณุงู†ู‡ ูˆู„ูƒู† ุจู‚ู„ุจู‡ .

Berkata 'Ikrimah: "Janganlah berdizkir kepada Allah dengan lisan pada saat di WC, tapi hendaknya dia berdzikir dengan hatinya." (Al-Awsath, 1/341)

Bahkan bagi orang junub pun tidak masalah tadabbur Al-Qur'an di hatinya. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

ุงุชูู‚ูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุฌู†ุจ ู„ูˆ ุชุฏุจุฑ ุงู„ู‚ุฑุขู† ุจู‚ู„ุจู‡ ู…ู† ุบูŠุฑ ุญุฑูƒุฉ ู„ุณุงู†ู‡ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ู‚ุงุฑุฆุง ู…ุฑุชูƒุจุง ู„ู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ุฌู†ุจ ุงู„ู…ุญุฑู…ุฉ

Para ulama sepakat bahwa orang junub seandainya mentadabburi Al-Qur'an di hatinya tanpa menggerakan lisannya maka dia tidak dianggap orang junub yang sedang membaca Al-Qur'an secara haram. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/103)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

ูˆู‚ุฏ ูุฑู‚ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุจูŠู† ุงู„ุฐูƒุฑูŠู†، ูู‚ุงู„ูˆุง : ูŠูƒุฑู‡ ุฃู† ูŠุฐูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ููŠ ุงู„ุญู…ุงู… ุจู„ุณุงู†ู‡ ุชุนุธูŠู…ุงً ู„ู„ู‡ ุฃู† ูŠุฐูƒุฑ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ูƒุงู† ، ูˆุฃู…ุง ุงู„ุฐูƒุฑ ุจุงู„ู‚ู„ุจ ูู‚ุงู„ูˆุง : ู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ูˆู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ .

Para ulama telah membedakan dzikir ada dua macam. Mereka mengatakan: makruh berdzikir secara lisan di WC dalam rangka mengagungkan Allah di tempat seperti ini. Ada pun dzikir di hati, mereka mengatakan tidak makruh dan tidak masalah. (Al-Islam Su'aal wa Jawaab no. 9286)

Maka, apa yang ditanyakan, sama sekali tidak masalah terjadi lintasan hati dan pikiran tentang Al-Qur'an saat di WC. Itu sulit dihindari bagi orang tertentu seperti para huffazh. Itu pun secara syar'i tidak dikatakan TILAWAH, sebab tilawah Al-Qur'an mesti dilisankan bukan hanya hati. Justru ini bagus, sebab hati seorang mu'min tidak pernah kosong dari mengingat Allah.

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/05/19
17.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/05/19 17.27 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/05/19 04.13 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Kamis, 18 Ramadhan 1440H / 23 Mei 2019

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Dra. Indra Asih

๐Ÿ“‹ Berbagi Kiat Mengajari Anak-Anak Mencintai Islam Dari Usia Dini

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Banyak dari kita khawatir tentang satu hal yang terefleksikan dengan seringnya kita bertanya tentangnya: "Bagaimana mengajar anak-anak tentang Islam sejak usia dini?"

Banyak kita dapati para orang tua dengan cemas mencari sekolah Islami dan guru Al-Qur'an yang sempurna untuk anak-anak mereka.

Benar, keduanya merupakan sarana yang sangat luar biasa dan sangat dibutuhkan, tetapi keduanya bukanlah sarana yang pertama kali untuk dipertimbangkan!

Karena jika kita bersikap seperti itu, seolah-olah kita ingin mendelegasikan tugas kita kepada orang lain. Orang lain itu yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada anak-anak kita apa itu Islam, siapa Allah, siapa Rasulullah, dan seterusnya

Sesungguhnya KITA lah penyampai pesan pertama dan utama tentang Islam kepada anak-anak kita.

Pertanyaan sesungguhnya adalah: Apakah KITA sudah melengkapi diri kita sebagai pembawa pesan untuk menyampaikan pesan mulia ini kepada anak-anak kita?

Islam bukan hanya 'mata pelajaran' yang akan dipelajari anak-anak kita di sekolah.

Islam adalah kehidupan. Tunjukkan pada mereka kehidupan ini. Jalani dan wujudkan kehidupan islami ini dengan bangga dan anggun dalam rumah tangga kita. Suasana ini akan menciptakan makna dan pengalaman yang tidak dapat dipisahkan dari hati, pikiran, jiwa, dan identitas anak-anak kita.

Maksudnya adalah bahwa alih-alih mengatakan "Islam mengajarkan kebaikan dan penghormatan kepada wanita", lebih baik para suami langsung menunjukan kebaikan kepada para istri dan contohlah hal itu pada Nabi shallallahu A'laihi Wassalam yang menjalani kehidupan dengan penuh kemuliaan, elegan dan menyentuh hati bersama istri-istri beliau. Dan beliau bersabda:

"Yang terbaik dari kalian adalah orang yang terbaik terhadap istrinya, dan saya yang terbaik dari kalian terhadap istri-istri saya." (Sunan Ibnu Majah)

Dari pada memberi tahu mereka "Islam mencakup semua aspek kehidupan dan mendorong kita untuk punya kesempatan untuk menikmati hidup bersama Islam tapi juga waktu yang penuh bermakna dengannya," lebih baik kita benar-benar memperlihatkan hidup dengan cara itu pada anak-anak kita...

Tunjukkan pada mereka bahwa memberi makan ibu mereka dengan menyuapinya adalah amal ibadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu A'laihi Wassalam dan diberi pahala oleh Allah, dan hal ini menunjukkan betapa indahnya agama ini.

Tunjukkan pada mereka bahwa saling tersenyum satu sama lain dan mengucapkan kata-kata cinta dan kebaikan adalah amal ibadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu A'laihi Wassalam dan diberi pahala oleh Allah, dan ini juga menjukkan betapa indahnya agama ini.

Tunjukkan pada mereka amalan Islam dalam kehidupan sehari-hari. Biarkan mereka hidup, mengalami dan menghirup Islam dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati.

Kita tidak perlu harus menemukan kembali cara lain atau menghasilkan teknik lain yang luar biasa, karena kita sudah memiliki jalur para Nabi dan Rasul dan jalur sempurna dan terakhir dari Rasul terakhir shallallahu A'laihi Wassalam untuk diikuti dan ditiru.

Semua hal itu telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dan kesemuanya bukan tulisan dalam buku-buku biasa ataupun dongeng menjelang tidur. Hal-hal tersebut adalah kehidupan yang kadang-kadang kita abaikan atau sedikit sekali usaha kita untuk mempelajarinya.

Jika kita sendiri tidak menjalani kehidupan ini dengan penuh semangat dan komitmen, kita tidak dapat berharap anak-anak kita untuk mempelajarinya dari sekolah, pesantren, ​​atau kajian-kajian. Islam bukanlah lencana yang ditempel pada dada anak-anak kita saat bereka mereka tumbuh dan bersekolah. Islam adalah perjalanan emosional, intelektual, spiritual, dan fisik yang kita amalkan, dan anak-anak perlu melihat kita memimpin perjalanan ini dengan penuh cinta dan motivasi.

Ada beberapa hal untuk dijalankan bersama anak-anak kita untuk membantu mereka - dan kita - menemukan makna, tujuan, kesenangan dan kepuasan dalam jalan Islam yang indah.

(bersambung)

Wallahu a'lam bish showab

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/05/19
10.16 - +62 812-9419-3202: Bayar Fidyah Pake Uang

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis,23 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya terkait fidyah, bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang?

A_28

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Membayarkan fidyah ke penerimanya adalah dengan makanan, bukan dengan uang. Inilah pendapat umumnya para ulama kecuali pengikut Imam Abu Hanifah yang membolehkan dengan uang.

Syaikh Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ูˆู„ุง ูŠุฌุฒุฆ ุฅุฎุฑุงุฌ ุงู„ู‚ูŠู…ุฉ ุจุฏู„ุงً ู…ู† ุงู„ุทุนุงู… ููŠ ุงู„ุฑุงุฌุญ ุฎู„ุงูุงً ู„ู„ุฃุญู†ุงู، ู„ู„ู†ุต ุนู„ู‰ ุงู„ุฅุทุนุงู… ููŠ ุงู„ุขูŠุฉ ุงู„ูƒุฑูŠู…ุฉ: (ูˆุนู„ู‰ ุงู„ุฐูŠู† ูŠุทูŠู‚ูˆู†ู‡ ูุฏูŠุฉ ุทุนุงู… ู…ุณูƒูŠู†) [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 184]

Menurut pendapat yg kuat, TIDAK SAH fidyah dengan uang sebagai ganti dari makanan, berbeda dengan pendapat Ahnaf (Hanafiyah). Ini sesuai firman Allah: "Dan atas orang-orang yang kesulitan melaksanakannya maka dia memberikan fidyah, makanan bagi org miskin". Namun .. jika dia memberikan fidyah tidak langsung ke penerimanya, tapi ke wakilnya .. lalu wakilnya nanti yang membelikannya makanan, maka tidak apa-apa dia membayarnya dengan uang seharga fidyahnya ..

ู„ูƒู† ู„ุง ุจุฃุณ ุจุฏูุน ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ ุฅู„ู‰ ูˆูƒูŠู„، ุดุฎุต ุฃูˆ ุฌู…ุนูŠุฉ ูŠุดุชุฑูŠ ุจู‡ุง ุทุนุงู…ุงً ูŠุฏูุนู‡ ุฅู„ู‰ ู…ุณุชุญู‚ูŠู‡.

"Tetapi tidak apa-apa membayarkan uang kepada wakilnya, bisa seseorang atau organisasi, yang membelikan makanan lalu mereka memberikan kepada mustahiqnya.(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 6673)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/05/19
10.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/05/19 10.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/05/19 07.23 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Jum'at, 19 Ramadhan 1440H / 24 Mei 2019

๐Ÿ“š *Renungan Hadist*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

๐Ÿ“‹ Dan Mendukung Kemungkaran Adalah Sebuah Kemungkaran
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุงู„ْุฃَุณْูˆَุฏِ ู‚َุงู„َ ู‚ُุทِุนَ ุนَู„َู‰ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ ุจَุนْุซٌ ูَุงูƒْุชُุชِุจْุชُ ูِูŠู‡ِ، ูَู„َู‚ِูŠุชُ ุนِูƒْุฑِู…َุฉَ ูَุฃَุฎْุจَุฑْุชُู‡ُ ูَู†َู‡َุงู†ِูŠ ุฃَุดَุฏَّ ุงู„ู†َّู‡ْูŠ،ِ ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ ุฃَุฎْุจَุฑَู†ِูŠ ุงุจْู†ُ ุนَุจَّุงุณٍ ุฃَู†َّ ุฃُู†َุงุณًุง ู…ِู†ْ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูƒَุงู†ُูˆุง ู…َุนَ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ูŠُูƒَุซِّุฑُูˆู†َ ุณَูˆَุงุฏَ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ุนَู„َู‰ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ، ูَูŠَุฃْุชِูŠ ุงู„ุณَّู‡ْู…ُ ูَูŠُุฑْู…َู‰ ูَูŠُุตِูŠุจُ ุฃَุญَุฏَู‡ُู…ْ ูَูŠَู‚ْุชُู„ُู‡ُ ุฃَูˆْ ูŠَุถْุฑِุจُู‡ُ ูَูŠَู‚ْุชُู„ُู‡،ُ ูَุฃَู†ْุฒَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุชَุนَุงู„َู‰ { ุฅِู†َّ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุชَูˆَูَّุงู‡ُู…ْ ุงู„ْู…َู„َุงุฆِูƒَุฉُ ุธَุงู„ِู…ِูŠ ุฃَู†ْูُุณِู‡ِู…ْ... } (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Abul aswad ra berkata 'Ada sekelompok tentara dibentuk untuk menyerang penduduk Madinah (kaum muslimin) dan namaku diikutsertakan dalam daftar. Selanjutnya aku bertemu 'Ikrimah dan kusampaikan nasibku tersebut. Lantas dia melarangku secara serius kemudian mengatakan, Ibnu Abbas mengabariku bahwa beberapa orang muslimin ikut serta pasukan kaum musyrikin sekedar untuk menambah jumlah pasukan demi melawan Rasulullah Saw. Lantas sebagian mereka terkena anak panah sehingga meninggal, dan sebagian mereka terkena luka senjata sehingga tewas. Maka Allah Swt menurunkan ayat sebagai jawaban nasib mereka; "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." QS. Annisa ; 97. (HR. Bukhari, hadits no. 6558)

®️ Hikmah Hadits ;

1. Bahwa al-haq (kebenaran) dan al-bathil (kebatilan/kemungkaran) adalah dua hal yang tidak akan pernah bertemu dan menyatu selama-lamanya. Keduanya adalah bagaikan siang dan malam, atau ibarat utara dan selatan, atau juga seumpama cahaya (nur) dan kegelapan (dzulumat). Itulah sebabnya Allah Swt memisahkan sedemikan rupa antara keimanan dan kekufuran, bahwa keduanya adalah ibarat dua kutub yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

2. Bahwa baik al-haq maupun al-bathil, keduanya memiliki pendukung dan pasukan yang siap membela dan memperjuangkannya. Bahkan terkadang rela untuk mengorbankan harta, jiwa dan nyawanya. Tentu bagi pejuang dan pasukan kebenaran, adalah sebuah kemuliaan jika turut berperan untuk eksisnya sebuah nilai kebenaran. Karena berarti ia telah menapaki jalan yang benar, yang insya Allah akan mengantarkannya pada kebahagiaan hakiki nan abadi dalam mihrab cinta Ilahi. Namun sebaliknya, pejuang dan pasukan kebathilan, mereka akan hina dan nestapa, sengasara nan abadi selamanya, dalam murka dari Sang Maha Kuasa.

3. Maka, jangan pernah sekalipun turut serta dalam barisan "pasukan kedzaliman", yang berbuat ingkar dan menebar mungkar, berbuat onar menghantam wahyu demi mendapat tenar. Karena, setitik dukungan membela mungkar, kendatipun hanya sekedar, adalah samudra murka dari Yang Maha Benar. Dan kemungkaran apa lagi yg lebih besar dibandingkan dengan menista, menginjak dan menghina Kitab Suci yang setiap ayat-ayat-Nya menjadi pijakan dalam kehidupan dan menjadi dasar. Mendukung dan membela para penista adalah kesengsaraan besar, yang akan mengantarkannya masuk ke dalam siksa api neraka yg berkobar, dan kelak ia akan menyesal berada di dalam jurang neraka yang paling dasar.

4. Tidakkah kita mengambil hikmah dari semut dan cicak di zaman Nabi Ibrahim as. Semut mendapat ridha dan kasih sayang dari Allah, lantaran ia mendukung Nabi Ibrahim as dan berusaha membawa air kendatipun sangat sedikit, guna memadamkan api yg sedang berkobar. Sebaliknya, cicak mendapat murka dan cerca serta menjadi terhina lantaran meniup api agar semakin berkobar. Tidak penting seberapa besar pengaruh air yg dibawa oleh semut, atau tiupan angin oleh cicak, namun yang terpenting adalah bahwa sikap kita akan menentukan posisi dan dimana kita berada kelak; surga atau neraka.

Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/05/19
07.23 - +62 812-9419-3202: Khitan Untuk Anak Perempuan

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 24 April 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya terkait khitan pada wanita, saya mempunyai anak usia 4 bulan. Sebaiknya wanita di khitan usia berapa?

A_45

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Khitan merupakan salah satu millah (ajaran) Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam, yang Allah Ta'ala perintahkan agar kita mengikutinya. Allah Ta'ala berfirman:

ุซُู…َّ ุฃَูˆْุญَูŠْู†َุง ุฅِู„َูŠْูƒَ ุฃَู†ِ ุงุชَّุจِุนْ ู…ِู„َّุฉَ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ุญَู†ِูŠูًุง ูˆَู…َุง ูƒَุงู†َ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. An Nahl : 123)

Maka, khitan baik laki-laki dan wanita adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syariat Islam. Dia bukan barang asing, bukan pula bid'ah yang menyusup ke dalam ajaran Islam, sebagaimana yang dituduhkan sebagian orang.

▪Apanya Yang Dikhitan?

Pada wanita, yang dipotong adalah kulit yang menyembul dibagian atas saluran kencing, yang mirip dengan jengger ayam ('Urf ad Dik). (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28) Biasa kita menyebutnya klitoris. Bagian ini adalah bagian luar yang paling sensitif pada genital wanita, oleh karena itu khitan wanita bertujuan untuk menstabilkan libido mereka. Tetapi, tidak dibenarkan memotong semua, atau sebagian besarnya sebagaimana dilakukan di negeri-negeri Afrika. Bahkan ada yang memotong bagian labia minora (bibir kecil). Ini tentu cara yang bertentangan dengan khitan wanita menurut Islam.

Sedangkan, pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi hasyafah (glans), kulit itu dinamakan Qulfah (Kulup), sehingga seluruh hasyafah terlihat. (Ibid) Bagian ini adalah kumpulan bakteri dan najis, oleh karena itu tujuan khitan pada laki-laki adalah agar najis yang ada padanya menjadi hilang, tak lagi terhalang oleh qulfah tersebut.

▪️Dalil-Dalil Pensyariatannya

Ada beberapa dalil yang biasa dijadikan alasan kewajiban dan kesunnahan khitan bagi wanita. Tetapi, hadits-hadits tersebut tak satu pun yang selamat dari cacat. Di antaranya sebagai berikut:

Dari Ummu 'Athiyah Radhiallahu 'Anha, bahwa ada seorang wanita yang dikhitan di Madinah, maka Nabi ๏ทบ bersabda kepadanya:

ู„َุง ุชُู†ْู‡ِูƒِูŠ ูَุฅِู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุญْุธَู‰ ู„ِู„ْู…َุฑْุฃَุฉِ ูˆَุฃَุญَุจُّ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุจَุนْู„ِ

"Jangan potong berlebihan, karena itu menyenangkan bagi wanita dan disukai oleh suami." (HR. Abu Daud No. 5271. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/324. Juga Syu'abul Iman, No. 8393. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, No. 8062, juga dalam Al Awsath, No. 2343, dan dalam Ash Shaghir No. 122, Abu Nu'aim, Ma'rifatush Shahabah, No. 3450)

Hadits ini menurut lafaz Imam Abu Daud. Sedangkan dari Imam yang lainnya, ada tambahan diawalnya dengan ucapan: Asyimmi dan Ikhfidhi yang berarti rendahkan/pendekkan. Sedangkan Laa Tanhiki artinya jangan berlebihan dalam memotong. Hadits ini –menurut Imam Abu Daud- sanadnya tidak kuat, dan hadits ini mursal, sedangkan Muhammad bin Hassan adalah majhul (tidak dikenal). Dan, hadits ini dhaif (lemah). (Sunan Abi Daud No. 5271) Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi mengatakan bahwa hadits ini idhthirab (guncang). ('Aunul Ma'bud, 14/126)

Dari Abdullah bin 'Umar secara marfu':

ูŠَุง ู†ِุณَุงุกَ ุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุฑِ ุงِุฎْุชَุถِุจْู†َ ุบَู…ْุณًุง ูˆَุงุฎْูِุถْู†َ ูˆَู„َุง ุชُู†ْู‡ِูƒْู†َ ูَุฅِู†َّู‡ُ ุฃَุญْุธَู‰ ุนِู†ْุฏ ุฃَุฒْูˆَุงุฌِูƒُู†َّ

"Wahai wanita Anshar, celupkanlah dan potonglah, jangan banyak-banyak, karena itu membuat senang suami kalian." (HR. Al Bazzar dan Ibnu 'Adi) Dalam sanad hadits Al-Bazzar terdapat Mandal bin Ali dan dia dhaif.

Sedangkan, riwayat Ibnu 'Adi terdapat Khalid bin 'Amru Al Kursyi, dia lebih dhaif dari Mandal. (Ibid) Hadits lain:

ุงู„ْุฎِุชَุงู† ุณُู†َّุฉ ู„ِู„ุฑِّุฌَุงู„ِ ู…َูƒْุฑُู…َุฉ ู„ِู„ู†ِّุณَุงุกِ

"Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Ahmad)

Hadits ini juga dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Hajaj bin Artha'ah. Imam Adz Dzahabi mengatakan: Hajaj bin Artha'ah adalah dhaif dan tidak boleh berhujjah dengannya. Imam Ath Thabarani juga meriwayatkan yang seperti ini dari Syaddad bin'Aus, dari Ibnu Abbas.

Imam As Suyuthi mengatakan sanadnya hasan. Sedangkan Imam Al Baihaqi mengatakan dhaif dan sanadnya munqathi' (terputus), dan ditegaskan pula kedhaifannya oleh Imam Adz Dzahabi. Al Hafizh Al 'Iraqi mengatakan: sanadnya dhaif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hajaj bin Artha'ah adalah seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan dalam hal ini terjadi idhthirab (keguncangan). Imam Abu Hatim mengatakan: ini adalah kesalahan Hajaj atau perawi yang meriwayatkan darinya. Imam Al Munawi mengatakan dalam At Taisir : sanad hadits ini dhaif, berbeda dengan yang dikatakan As Suyuthi yang mengatakan hasan. (Ibid, 14/125. Lihat juga At Talkhish Al Habirnya Imam Ibnu Hajar)

▪️Benarkah Seluruh Hadits Khitan Wanita Adalah Cacat dan Dhaif?

Hal ini ditegaskan para Imam muhaqqiq (peneliti). Berkata Imam Abu Thayyib Abadi:

ูˆุญุฏูŠุซ ุฎุชุงู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฑูˆูŠ ู…ู† ุฃูˆุฌู‡ ูƒุซูŠุฑุฉ ูˆูƒู„ู‡ุง ุถุนูŠูุฉ ู…ุนู„ูˆู„ุฉ ู…ุฎุฏูˆุดุฉ ู„ุง ูŠุตุญ ุงู„ุงุญุชุฌุงุฌ ุจู‡ุง ูƒู…ุง ุนุฑูุช.ูˆู‚ุงู„ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ: ู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ุฎุชุงู† ุฎุจุฑ ูŠุฑุฌุน ุฅู„ูŠู‡ ูˆู„ุง ุณู†ุฉ ูŠุชุจุน. ูˆู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุจุฑ ููŠ ุงู„ุชู…ู‡ูŠุฏ: ูˆุงู„ุฐูŠ ุฃุฌู…ุน ุนู„ูŠู‡ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุฃู† ุงู„ุฎุชุงู† ู„ู„ุฑุฌุงู„ ุงู†ุชู‡ู‰

"Dan hadits tentang khitannya wanita diriwayatkan oleh banyak jalur, semuanya dhaif, memiliki 'ilat (cacat), dan tidak sah berdalil dengannya sebagaimana yang telah anda ketahui. Berkata Ibnul Mundzir: "Tentang khitan (wanita) tidak ada riwayat yang bisa dijadikan rujukan dan tidak ada sunah yang bisa diikuti." Berkata Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid: "Dan yang di-ijma'kan kaum muslimin adalah bahwa khitan itu bagi laki-laki." ('Aunul Ma'bud, 14/126)

Tetapi, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits riwayat Abu Daud di atas (hadits pertama). Beliau mengakui sanad hadits ini sebenarnya dhaif, tetapi banyak riwayat lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih. (Selengkapnya lihat di kitab As Silsilah Ash Shahihah 2/353, No. 722, dan Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 5271, lihat juga Shahih Al Jami'ush Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/1244-1245)

Oleh karena itu, Syaikh Al Albani termasuk ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, karena keshahihan riwayat ini. Tetapi, benarkah semua hadits tentang khitannya wanita adalah dhaif ?

Jika kita lihat secara seksama, tidaklah demikian. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฅุฐุง ุงู„ุชู‚ู‰ ุงู„ุฎุชุงู†ุงู† ูู‚ุฏ ูˆุฌุจ ุงู„ุบุณู„

"Jika bertemu dua khitan maka wajiblah untuk mandi." (HR. At Tirmidzi No. 109, katanya: hasan shahih. Ibnu Majah No. 608, Ahmad No. 26067, Ath Thahawi dalam Syarh Ma'ani Al Aatsar No. 332, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1041, Asy Syafi'i dalam Musnadnya No. 102 (disusun oleh As Sindi), Ath Thabarani dalam Musnad Syamiyyin No. 2754, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 961 dari 'Asiyah. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 954)

Hadits ini shahih. (Syaikh Al Albani, Irwa'ul Ghalil No. 80. Juga Syaikh Syu'aib Al Arnauth, Ta'liq Musnad Ahmad No. 26067)

Hadits lainnya:

ุฅุฐุง ุฌู„ุณ ุจูŠู† ุดุนุจู‡ุง ุงู„ุฃุฑุจุน ูˆู…ุณ ุงู„ุฎุชุงู† ุงู„ุฎุชุงู† ูู‚ุฏ ูˆุฌุจ ุงู„ุบุณู„

"Jika seserang duduk
diantara empat cabang anggata badan, dan khitan bersentuhan dengan khitan, maka wajiblah dia mandi." (HR. Muslim, No. 349, Abu Daud No. 216, dan At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 227, Abu Ya'ala No. 4926)

Riwayat seperti ini cukup banyak, dan secara makna, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang dikhitan bukan hanya laki-laki tetapi wanita. Sebab, maksud 'bertemunya dua khitan' adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan wanita yang sudah dikhitan. Maksud 'bertemu' di sini bukan sekedar bersentuhan, tetapi terbenamnya kemaluan laki-laki pada kemalaun wanita, sebagaimana telah disepakati oleh madzhab yang empat. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/50).

Dan, Imam Ahmad mengatakan: "Dari hadits ini, bahwa bagi wanita juga dikhitan." Tetapi menurutnya khitan wanita adalah sunah. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 134. Darul Kutub Al 'Ilmiyah)

Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุงู„ูุทุฑุฉ ุฎู…ุณٌ، ุฃูˆ ุฎู…ุณٌ ู…ู† ุงู„ูุทุฑุฉ: ุงู„ุฎุชุงู†، ูˆุงู„ุงุณุชุญุฏุงุฏ، ูˆู†ุชู ุงู„ุฅِุจุท، ูˆุชู‚ู„ูŠู… ุงู„ุฃุธูุงุฑ، ูˆู‚ุตُّ ุงู„ุดุงุฑุจ

"Fitrah itu ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: (diantaranya) "Khitan …." (HR. Bukhari No. 5550, Muslim No. 257)

Hadits ini umum, bukan hanya bagi laki-laki tetapi juga wanita, kecuali memendekkan kumis yang memang khusus untuk laki-laki. Nah, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa khitan bagi wanita memang ada dalam Islam. Tetapi, memang tidak ada hadits shahih yang khusus menceritakan khitan wanita. Yang ada adalah hadits tentang khitan secara umum, dengan penyebutan untuk laki-laki dan perempuan.

▪Lalu, Apa Hukumnya Khitan Wanita?

Keterangan di atas telah jelas, bahwa khitan wanita adalah masyru' (disyariatkan) dalam Islam. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum kemasyru'annya. Ada yang mewajibkan, menyunnahkan, membolehkan, bahkan ada yang melarangnya dalam kedaan tertentu. Pihak yang mewajibkan seperti Imam Asy Syafi'i dan mayoritas pengikutnya. Juga Imam Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani Rahimahumulullah Ta'ala.

Sedangkan, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan sunah secara mutlak (laki-laki dan wanita), dan Imam Ahmad mengatakan wajib buat laki-laki namun sunah buat wanita. ('Aunul Ma'bud, 14/125),

Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita, serta tidak wajib bagi mereka. (Al Masu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28).

Pihak yang mewajibkan berdalil dengan ayat An Nahl 123 (agar mengikuti millah Ibrahim), dan hadits sunah fitrah ada lima. Alasan ini ditolak, sebab ayat tersebut memerintahkan kita mengikuti agama Ibrahim secara Global dan pokoknya yaitu Tauhid. Sedangkan, hadits tersebut juga tidak bisa dijadikan dalil, dan tidak menunjukkan wajibnya khitan, sebab jika khitan wajib, maka empat hal lainnya dalam hadits itu juga wajib seperti bersiwak, memendekkan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan ketiak. Sedangkan kita tahu, tak ada yang mengatakan bersiwak , mencukur ketiak, bulu kemaluan adalah wajib, semua adalah sunah! Selain itu, hadits tentang bertemunya dua khitan, juga bukan menunjukkan wajibnya khitan wanita, melainkan hanyalah informasi tentang khitan wanita.

Ditambah lagi, lemahnya riwayat yang memerintahkan khitan khusus wanita. Maka, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah khitan wanita adalah sunah. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Al Qaradhawi, dan lain-lain. Tapi, hukum ini bisa berubah jika: Bagi wanita tertentu jika membahayakan maka sebaiknya dilarang.

Syaikh Ali Jum'ah –mufti Mesir saat ini- pernah memfatwakan haramnya khitan wanita lantaran kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan. Tekstur genital wanita tidaklah sama satu sama lain. Jika klitorisnya pendek dan kecil, yang justru akan mendatangkan frigid jika dikhitan, maka tidak wajib dan tidak sunah, sebab akan membawa mudharat pada kehidupan seksualnya. Tetapi, jika ada wanita yang klitorisnya panjang, maka sangat dianjurkan untuk dikhitan, agar tidak terjadi mudharat berupa tidak stabilnya libido. Ketentuan-ketentuan ini sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter yang berkompeten.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/05/19
20.21 - +62 812-9419-3202: Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Puasa Batal?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 25 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya, menggunakan obat tetes telinga itu membatalkan puasa tidak?

I_23

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Tidak apa-apa, Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Rahimahullah menjelaskan:

ุงุจุชู„ู‰ ุจูˆุฌุน ูู‰ ุฃุฐู†ู‡ ู„ุง ูŠุญุชู…ู„ ู…ุนู‡ ุงู„ุณูƒูˆู† ุงู„ุง ุจูˆุถุน ุฏูˆุงุก ูŠุณุชุนู…ู„ ูู‰ ุฏู‡ู† ุฃูˆ ู‚ุทู† ูˆ ุชุญู‚ู‚ ุงู„ุชุฎููŠู ุฃูˆ ุฒูˆุงู„ ุงู„ุฃู„ู… ุจู‡ ุจุฃู† ุนุฑู ู†ูุณู‡ ุฃูˆ ุฃุฎุจุฑู‡ ุทุจูŠุจ ุฌุงุฒ ุฐู„ูƒ ูˆ ุตุญ ุตูˆู…ู‡ ู„ู„ุถุฑูˆุฑุฉ

Seseorang tertimpa rasa sakit di telinganya dan itu membuatnya tidak nyaman kecuali dengan meletakkan obat yang digunakan pada minyak atau kapas, yang dengannya dia menjadi lebih ringan atau hilang sakitnya, hal ini telah dia ketahui dan memberitahukannya ke seorang dokter maka itu boleh dan puasanya tetap sah karena darurat. (Bughiyah Al-Mustarsyidin, Hal. 182)

Tetes mata juga tidak apa-apa. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ุงู„ุงูƒุชุญุงู„: ูˆุงู„ู‚ุทุฑุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ู…ุง ู…ู…ุง ูŠุฏุฎู„ ุงู„ุนูŠู†، ุณูˆุงุก ุฃูˆุฌุฏ ุทุนู…ู‡ ููŠ ุญู„ู‚ู‡ ุฃู… ู„ู… ูŠุฌุฏู‡، ู„ุงู† ุงู„ุนูŠู† ู„ูŠุณุช ุจู…ู†ูุฐ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฌูˆู. ูˆุนู† ุฃู†ุณ: " ุฃู†ู‡ ูƒุงู† ูŠูƒุชุญู„ ูˆู‡ูˆ ุตุงุฆู… ". ูˆุฅู„ู‰ ู‡ุฐุง ุฐู‡ุจุช ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ، ูˆุญูƒุงู‡ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ، ุนู† ุนุทุงุก، ูˆุงู„ุญุณู†، ูˆุงู„ู†ุฎุนูŠ، ูˆุงู„ุงูˆุฒุงุนูŠ، ูˆุฃุจูŠ ุญู†ูŠูุฉ، ูˆุฃุจูŠ ุซูˆุฑ. ูˆุฑูˆูŠ ุนู† ุงุจู† ุนู…ุฑ، ูˆุฃู†ุณ ูˆุงุจู† ุฃุจูŠ ุฃูˆูู‰ ู…ู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ. ูˆู‡ูˆ ู…ุฐู‡ุจ ุฏุงูˆุฏ. ูˆู„ู… ูŠุตุญ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุจุงุจ ุดุฆ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…، ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ.

Bercelak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata, semuanya adalah sama. Walaupun terasa dalam kerongkongan atau tidak, karena mata bukanlah jalan menuju rongga perut. Dari Anas: "Bahwa beliau bercelak padahal sedang berpuasa. Inilah madzhab Syafi'iyyah, dan menurut cerita Ibnul Mundzir, ini juga pendapat Atha, Al Hasan, An Nakha'i, Al Auza'i, Abu Hanifah dan Abu Tsaur. Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Ibnu Abi Aufa dari golongan sahabat. Ini juga madzhab Daud, dalam masalah ini tak ada satu pun yang shahih dari Nabi ๏ทบ (yang menunjukkan larangan, pen) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam At Tirmidzi. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 460)

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/05/19
20.22 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Sabtu, 20 Ramadhan 1440 H / 25 Mei 2019

๐Ÿ“š SIROH DAN TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

๐Ÿ“‹ Berhati-hati dan Waspada atas Bujuk Manis

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Kisah Dua Panglima Tharif bin Malik dan Thariq bin Ziyad

Musa bin Nusayr, seorang tabi'in, tidak langsung percaya dengan cerita Count Julian tentang betapa indahnya Visigothic Iberia. Walau Julian bersumpah bahwa Roderick adalah raja yang lemah dan tidak peduli dengan penduduknya, namun sebagai Wali (gubernur) Ifriqiya, Musa bin Nusayr yang berkedudukan di Kairouan (Tunisia) ia tetap waspada.

➡️ Sudah sewajarnya pemimpin Ummat Islam itu waspada terhadap segala tipu daya lawan, apalagi yang belum dia kenal dekat.

Hingga akhirnya Julian menawarkan pinjaman 4 kapal laut serta menjadi penunjuk jalan bagi Kaum Muslimin asal mereka menyerbu Iberia. Semua itu dia tawarkan sebagai bentuk kekesalan terhadap Roderick yang telah membunuh mertuanya, yaitu Raja Witiza. Nampak dendam kesumatnya juga disulut karena Roderick merenggut kehormatan Florinda; anak Julian yang juga cucu mendiang Raja Witiza.

➡️ Sepertinya semua kecurangan dan keculasan akan mendapatkan balasan setimpal bahkan sejak di dunia.

Sambil mengirim utusan ke Khalifah al-Walid I bin Abdil Malik di Damaskus, gubernur Musa bin Nusayr mengutus Tharif bin Malik bersama 500* pasukan pada tahun 710 Masehi (Ramadhan 91 Hijriyah) untuk melakukan serbuan penjajakan/pengintaian (ุงู„ุญู…ู„ุฉ ุงู„ุฅุณุชุทู„ุงุนูŠุฉ) ke Iberia. Pada waktu itu, Ummat Islam belum terlalu piawai untuk operasi kelautan. Musa bin Nusayr masih mencurigai tawaran ini, karena Count Julian sebagai gubernur Ceuta (wilayah Visigoth di Benua Afrika) selama ini belum berhasil dikalahkan. Bisa jadi, ini hanya jebakan saja.

➡️ Terkadang di tengah sikap kewaspadaan, perlu juga sesekali mengambil resiko untuk mengukur keadaan.

Satu batalion kecil Tarif kembali dengan sukses pada bulan Juli 710 membawa harta rampasan yang banyak dari sekitar Algeciras. Hingga kini lokasi sekitar pendaratan pertama itu dinamakan Tarifa. Walau operasi tersebut telah membuktikan kebenaran perkataan Julian, namun Musa bin Nusayr masih skeptis begitu juga Khalifah al-Walid I menganjurkan waspada. Namun kali ini, Musa bin Nusayr mengotorisasi pendaratan kedua di bawah panglimanya Thariq bin Ziyad dengan 7.000 pasukan, hampir setara dua Resimen, pada Juli 711 (Sya'ban 92 Hijriyah). Pendaratan ini sudah dengan rencana pendudukan (ุฎุทุฉ ุงู„ูุชุญ) sebagai bagian dari perluasan da'wah ke bumi yang akan masyhur dengan sebutan Andalusia.

➡️ Pemimpin yang baik juga tidak terburu puas dengan keberhasilan kecil, namun menahan diri dengan merencanakan strategi yang lebih besar; demikianlah seharusnya bertahap.

Kali ini waktu pendaratan dipilih ketika Raja Roderick, menurut informasi dari Julian, sedang sibuk memadamkan pemberontakan di wilayah Basques, Iberia bagian utara. Tempat pendaratan Thariq bin Ziyad dikenal sebagai Jabal Thariq, gunungnya Thariq, lalu disebut sebagai Gibraltar oleh orang lokal.

➡️ Pentingnya memiliki dinas intelijen yang dapat diandalkan.

Setelah pemberontakan berhasil dikuasainya, Raja Roderick mengerahkan 72.000 pasukan ke selatan untuk menumpas "pendatang Afrika". Tanpa sepengatahuan Roderick, faksi yang loyal kepada mendiang Raja Witiza berencana untuk meninggalkan barisan ketika pertempuran berkecamuk. Mereka sepakat dengan Count Julian untuk membiarkan Roderick kalah untuk membalaskan dendam mereka. Toh, orang Afrika itu akan kembali ke negerinya setelah mendapatkan harta rampasan, pikir mereka. Faksi Julian juga nampaknya salah menduga Kaum Muslimin.

➡️ Jangan bangga dengan jumlah yang banyak, karena setiap orang berangkat sesuai dengan niatnya. Jangan juga terlalu gampang menduga, karena dugaan itu hanyalah asumsi yang runtuh di lapangan.

Walau, Musa bin Nusayr sempat mengirim bantuan 5.000 suku Amazigh (Berber) namun dengan total 12.000 pasukan Thariq bin Ziyad masih kalah 6 kali lipat. Kali ini mereka terjepit di dekat Sungai Wadi al-Baqa atau Sungai Guadalete dalam catatan sejarah Visigoth. Pertempuran penentuan sudah semakin dekat.

Ketika melepas Thariq bin Ziyad bersama pasukannya, Musa bin Nusayr Rahimahullah berharu-biru. Berdasarkan catatan sejarah Ibnu al-Kardabus:

ูˆ ูƒุงู† ู…ูˆุณู‰ ุจู† ู†ุตูŠุฑ ุญูŠู† ุฃู†ูุฐ ุทุงุฑู‚ุง ู…ูƒุจุง ุนู„ู‰ ุงู„ุฏุนุงุก ูˆุงู„ุจูƒุงุก ูˆุงู„ุชุถุฑุน ู„ู„ู‡ ุชุนู„ู‰, ูˆุงู„ุฅุจุชู‡ุงู„ ุฅู„ูŠู‡ ููŠ ุฃู† ูŠู†ุตุฑ ุฌูŠุด ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†

"Ketika Musa bin Nusayr melepas Thariq (bin Ziyad dan pasukannya) dengan penuh perasaan berdoa, menangis, serta memohon dengan sangat kepada Allah Ta'ala, (Musa bin Nusayr kembali) berdoa kepadaNya agar menolong Pasukan Muslimin"

⚠️ Apakah benar ada pembakaran kapal seperti yang populer dikisahkan, atau itu hanya cerita bathil yang diselipkan dalam sejarah gemilang Kaum Muslimin? Nanti kita bahas pada tulisan selanjutnya, insyaAllah.

Agung Waspodo

Depok, 8 Ramadhan 1440 Hijriyah
---

Referensi:

๐Ÿ“š ู‚ุตุฉ ุงู„ุฃู†ุฏู„ุณ ู…ู† ุงู„ูุชุญ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู‚ูˆุท
Dr. Raghib as-Sirjani, 2011, p.39-40.

๐Ÿ“š The Story of the Moors in Spain, Stanley Lane-Poole, 1886, p.12-21.

* Terdiri dari 400 infanteri dan 100 kavaleri

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/05/19
20.22 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/05/19 20.22 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/05/19 01.04 - ‎+62 857-7895-0155 telah diganti ke +62 858-1399-4932
26/05/19 04.32 - ‎+62 858-9617-7901 keluar
26/05/19 11.55 - +62 812-9419-3202: Hukum Melakukan Demo Atas Kemungkaran

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 26 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya terkait demo,

"Benarkah memberontak (misal dalam bentuk demo) pada penguasa (amanah atau dzalim) itu haram? Benarkah Nabi mengajarkan hanya untuk 'Bersabar dan taat' pada penguasa sekalipun dia penguasa yang dzalim? Lalu haruskah kita diam ketika kemungkaran itu marak terjadi termasuk yang dilakukan oleh penguasa... (contoh fenomena pilpres yang saat ini terjadi)
Mohon dengan sangat pencerahannya..?

A_39

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Hadits itu membicarakan orang yang berontak kepada pemimpin.

Sementara aksi kemarin bukan melawan pemimpin tapi, sedang memprotes Bawaslu. Maka menggunakan hadits itu untuk menjelek-jelekkan korban tewas aksi yang lalu, tidak pada tempatnya.

KALAU pun itu dianggap protes kepada pemimpin maka hadits yang paling pas adalah:

Dari Jabir radhiallahu 'anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ุณูŠุฏ ุงู„ุดู‡ุฏุงุก ุญู…ุฒุฉ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู…ุทู„ุจ ، ูˆุฑุฌู„ ู‚ุงู„ ุฅู„ู‰ ุฅู…ุงู… ุฌุงุฆุฑ ูุฃู…ุฑู‡ ูˆู†ู‡ุงู‡ ูู‚ุชู„ู‡

"Pemimpin para syuhada adalah:

1). Hamzah bin Abdul Muthalib,

2) dan orang yang menghadapi penguasa zalim, ia melarang dan memerintah, namun akhirnya ia mati terbunuh." (HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 4079, Al Hakim, Al Mustdarak 'Ala ash Shaihain, No. 4884, katanya shahih, tetapi Bukhari-Muslim tidak meriwayatkannya. Al Bazzar No. 1285. Syaikh Al Albany mengatakan shahih dalam kitabnya, As Silsilah Ash Shahihah No. 374 )

Hadits lainnya:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุณَุนِูŠุฏٍ ุงู„ْุฎُุฏْุฑِูŠِّ ู‚َุงู„َ
ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏِ ูƒَู„ِู…َุฉُ ุนَุฏْู„ٍ ุนِู†ْุฏَ ุณُู„ْุทَุงู†ٍ ุฌَุงุฆِุฑٍ ุฃَูˆْ ุฃَู…ِูŠุฑٍ ุฌَุงุฆِุฑٍ

"Dari Abu Said al Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: " *Jihad yang paling utama* adalah mengutarakan perkataan yang 'adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim." (HR. Abu Daud No. 4344. At Tirmidzi No. 2174, katanya: hadits ini hasan gharib. Ibnu Majah No. 4011, Ahmad No. 18830, dalam riwayat Ahmad tertulis Kalimatul haq (perkataan yang benar). Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan shahih. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad No. 18830)

Maka, orang yang menuntut keadilan, mengingatkan penguasa atas hal itu, tapi justru mereka dibunuh maka dia termasuk pemimpin para syuhada.

Kita menilai manusia dari zahirnya, ada pun niatnya kita serahkan kepada Allah.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/05/19
11.55 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Ahad, 21 Ramadhan 1440H / 26 Mei 2019

๐Ÿ“š Tazkiyatun Nafs

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.

๐Ÿ“‹ Penyakit "Saufa"

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ„

ุฅูŠุงูƒ ูˆุงู„ุชุณูˆูŠู، ูุฅู†ูƒ ุจูŠูˆู…ูƒ ูˆู„ุณุช ุจุบุฏูƒ، ูุฅู† ูŠูƒู† ุบุฏุง ู„ูƒ ููƒู† ููŠ ุบุฏ ูƒู…ุง ูƒู†ุช ููŠ ุงู„ูŠูˆู…، ูˆุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ู„ูƒ ุบุฏ ู„ู… ุชู†ุฏู… ุนู„ู‰ ู…ุง ูุฑุทุช ููŠ ุงู„ูŠูˆู…. - ุงู„ุญุณู† ุงู„ุจุตุฑูŠ

"Jauhilah penyakit menunda, karena sesungguhnya engkau berada pada hari ini, dan engkau tidak ada pada esok hari, maka perbuatlah untuk esok sebagaimana engkau berbuat untuk hari ini, karena seandainya tidak ada untukmu esok hari, maka engkau tidak menyesal karena menyia-nyiakan waktu hari ini. (Hasan al Bashri)

Jauhilah penyakit menunda, karena kebanyakan penduduk neraka adalah mereka yang tidak suka menyegerakan beramal shalih, sampai akhirnya ajal menjemput mereka.

Kalau ada yang bertanya
"Kapan mas aktif berjamaah kemasjid?"

Maka dia menjawab : "Maaf saya sibuk mas".

Ketahuilah jika anda selalu beralasan sibuk ketika di ajak ke masjid, maka itu sama saja anda menuduh bahwa mereka yang disiplin berjama'ah di masjid adalah para pengangguran.

Ketika di ajak menghafal Al Quran, jawabannya juga nanti lah, kalau saya sudah nikah, akhirnya setelah nikah semakin lalai, teman –teman sudah hafal 30 juz, ia baru juz 30, alhamdulilah kalau juz 30, ada juga yang kalau shalat modal hanya 3 qul, yaitu qul huwallah, qul audzu birabbinnas dan qul audzu birabbil falaq.

Ketika ada yang menyemangati untuk menikah, dia juga tidak menggubrisnya, akhirnya usiapun terus bertambah, biasanya orang kalau sudah terlalu lanjut usia, maka timbulnya akan malas menikah.

Rasulullah berkata:

"Wahai para pemuda siapa diantara kamu yang memilki kemampuan, maka menikahlah karena itu membuatmu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan siapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa" ( Hr Bukhari)

Rasulullah menyebut kata pemuda disini, ini adalah pesan, bahwa ia memerintahkan untuk segera menikah, karena nabi saw tidak mengatakan wahai para orang tua.

Menikah saat muda akan membuat kita memilki banyak waktu dan tenaga untuk mendidik dan menafkahi keluarga, bahkan kita juga masih memilki kekuatan bermain bola bersama anak, sedangkan menikah saat usia lanjut akan membuat jarak usia kita dengan anak, terpaut jauh, maka sering sekali orang menganggapnya anak itu adalah cucu kita.

Ketika ada yang mengajaknya pergi haji, ia mengatakan "nanti sajalah kalau sudah pensiun, sekarang uangnya mau saya pakai untuk bisnis dan alasan lainnya.

Nabi saw bersabda "Jika engkau ingin haji bersegeralah, karena engkau tidak tahu apa yang bisa menimpanya ( Hr Ahmad )
.
Hadist ini juga pesan bahwa ibadah haji di anjurkan untuk dilaksanakan saat muda, karena ia adalah ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik dan banyak tenaga.

Abdullah bin Abbas berkata "Tidaklah seseorang yang menunaikan ibadah haji dan tidak membayar zakatnya, melainkan ia akan meminta raj'ah (kembali ) di saat kematiannya.

Seseorang berkomentar "sesungguhnya yang meminta raj'ah hanya orang-orang kafir.

Ibnu Abbas menjawab
"Hal itu terdapat dalam kitabullah, Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu, lalu ia berkata,Ya Rabb, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang–orang yang shaleh. Dan Allah sekali–kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila telah datang waktunya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan (Al Munafiqun 10)

Karenanya jangan pernah menunda kebaikan, karena tidak tahu jika malam datang, apakah kita bisa menatap fajar esok pagi? Berapa banyak orang sehat mati tanpa didahului rasa sakit dan tidak sedikit mereka yang sakit tetapi tidak kunjung mati .

Yang bisa kita lakukan hari ini lakukanlah tanpa harus menunda, walaupun ia berupa kebaikan yang sederhana, tetapi bisa jadi ia merupakan kebaikan yang agung disisi Allah .

Pepatah Arab mengatakan:

ุจูŠุถุฉ ุงู„ูŠูˆู… ุฎูŠุฑ ู…ู† ุฏุฌุงุฌุฉ ุงู„ุบุฏ "
Telur hari ini lebih baik dari pada ayam esok hari.

KH Zainudin MZ dai sejuta umat itu mengingatkan kita dalam sebuah ceramahnya agar kita segera melakukan kebaikan walaupun ia terlihat remeh, beliau berkata
"Lebih baik makan singkong beneran daripada makan keju mimpi.

Ingatlah ketika kita menunda, maka kehidupan ini terus berjalan, ketahuilah kita adalah kumpulan hari, setiap hari berlalu, maka berlalu juga sebagian dari diri kita.

Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut.

ุฅู† ุงู„ู…ู†ู‰ ุฑุฃุณ ุฃู…ูˆุงู„ ุงู„ู…ูุงู„ูŠุณ

"Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut."

Dalam sya'ir Arab juga disebutkan,

ูˆَ ู„ุงَ ุชَุฑْุฌِ ุนَู…َู„َ ุงู„ูŠَูˆْู…ِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุบَุฏِ ู„َุนَู„َّ ุบَุฏًุง ูŠَุฃْุชِูŠ ูˆَ ุฃَู†ْุชَ ูَู‚ِูŠْุฏُ

Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok
Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/05/19
11.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/05/19 11.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/05/19 11.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/05/19 15.13 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Senin, 22 Ramadhan 1440H / 27 Mei 2019

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Zakat uang dibayarkan dengan barang-barang

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Pada dasarnya tidak boleh menyerahkan zakat dengan cara mengubah zakat uang, dengan barang-barang yang kita anggap bermanfaat bagi penerimanya. Sebab uang lebih bermanfaat, dan mustahiqlah yang lebih tahu apa yang dibutuhkan dirinya. KECUALI jika memang benar-benar sangat diperlukan dan beralasan (misal mustahiqnya tidak pandai memakai uang, hanya dibelikan rokok saja), maka boleh diserahkan dalam wujud barang, baik makanan dan lain-lain.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah ditanya:

"ู‡ู„ ูŠุฌูˆุฒ ุชุญูˆูŠู„ ู…ุจู„ุบ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ุฅู„ู‰ ู…ูˆุงุฏ ุนูŠู†ูŠุฉ ุบุฐุงุฆูŠุฉ ูˆุบูŠุฑู‡ุง ูุชูˆุฒุน ุนู„ู‰ ุงู„ูู‚ุฑุงุก؟" .

Apakah boleh mengubah zakat menjadi barang-barang kebutuhan pokok dan selainnya, lalu diberikan ke kaum fakir?

ูุฃุฌุงุจ :

" ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ، ุงู„ุฒูƒุงุฉ ู„ุง ุจุฏ ุฃู† ุชุฏูุน ุฏุฑุงู‡ู…... ". ุงู†ุชู‡ู‰

Jawaban:

Tidak boleh, zakat itu harus dibayar dengan dirham (uang).

(Al Liqa Asy Syahri, 12/41)


Beliau juga berkata:

" ุฒูƒุงุฉ ุงู„ุฏุฑุงู‡ู… ู„ุงุจุฏ ุฃู† ุชูƒูˆู† ุฏุฑุงู‡ู… ، ูˆู„ุง ุชุฎุฑุฌ ู…ู† ุฃุนูŠุงู† ุฃุฎุฑู‰ ุฅู„ุง ุฅุฐุง ูˆูƒู„ูƒ ุงู„ูู‚ูŠุฑ ูู‚ุงู„ : ุฅู† ุฌุงุกูƒ ู„ูŠ ุฏุฑุงู‡ู… ูุงุดุชุฑ ู„ูŠ ุจู‡ุง ูƒุฐุง ูˆูƒุฐุง ، ูู„ุง ุจุฃุณ ... ". ุงู†ุชู‡ู‰ .

Zakat dirham harus dikeluarkan dalam bentuk dirham, tidak boleh dalam bentuk materi lain, KECUALI jika anda menjadi wakil orang fakir (mustahiq), dan berkata: "Jika anda membawa dirham (bayar zakat), BELIKANLAH ini dan ini, .. begini tidak masalah."

(Majmu'Fatawa wa Rasail, 18/303)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

ุฅุฐุง ูƒุงู† ู‡ู†ุงูƒ ูู‚ูŠุฑ ู…ุนูŠู† ، ูŠุญุชุงุฌ ุฅู…ุง ุฅู„ู‰ ุฏูˆุงุก ุฃูˆ ุบุฐุงุก ، ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงุญุชูŠุงุฌุงุชู‡ ، ูˆูŠุนู„ู… ุฃู†ู‡ ุณูŠุชุฑุชุจ ุนู„ู‰ ุตุฑู ุงู„ุฒูƒุงุฉ ู„ู‡ ู†ู‚ูˆุฏุงً ู…ูุณุฏุฉ ูˆุงุถุญุฉ ، ุฃูˆ ูƒุงู†ุช ุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ุชู‚ุชุถูŠ ุนุฏู… ุฅุนุทุงุก ุฐู„ูƒ ุงู„ูู‚ูŠุฑ ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ ، ูููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุญุงู„ ุฃุฌุงุฒ ุจุนุถ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุตุฑูู‡ุง ู„ู‡ ู…ูˆุงุฏ ุนูŠู†ูŠุฉ ุจุฏู„ุงً ู…ู† ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ .

Jika ada org fakir tertentu yang butuh obat atau makanan, atau kebutuhan lainnya, dan diketahui bahwa jika dia dizakati dengan uang akan merusak uangnya secara jelas, dalam keadaan seperti ini sebagian ulama MEMBOLEHKAN MENGGANTI UANG DGN BARANG-BARANG.

Beliau juga berkata:

ูˆุงู„ุฎู„ุงุตุฉ : ุฃู† ุฅุฎุฑุงุฌ ุงู„ุณู„ุน ูˆุงู„ู…ูˆุงุฏ ุงู„ุนูŠู†ูŠุฉ ุจุฏู„ุง ู…ู† ุฒูƒุงุฉ ุงู„ู…ุงู„ ู„ุง ุชุฌูˆุฒ ูˆู„ุง ุชุฌุฒุฆ ، ุฅู„ุง ุฅุฐุง ูˆุฌุฏุช ุงู„ุญุงุฌุฉ ูˆุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ุฏุงุนูŠุฉ ู„ุฐู„ูƒ .

Kesimpulan: mengeluarkan barang atau materi untuk mengganti zakat mal adalah TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH, KECUALI jika anda dapatkan adanya keperluan untuk itu, dan adanya maslahat yang mengharuskannya.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 138684)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/05/19
15.13 - +62 812-9419-3202: Penjelasan Hadits tentang 'Mati Jahiliyah'

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 27 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... mohon penjelasan hadits berikut ini:

MATI JAHILIYAH :

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ุดَูŠْุฆًุง ูَู„ْูŠَุตْุจِุฑْ ، ูَุฅِู†َّู‡ُ ู…َู†ْ ุฎَุฑَุฌَ ู…ِู†َ ุงู„ุณُّู„ْุทَุงู†ِ ุดِุจْุฑًุง ู…َุงุชَ ู…ِูŠุชَุฉً ุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉً

"Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah." (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Syukron.

Jawaban
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Tidak benar, itu konteksnya jika pemimpin adil .. bukan semua pemimpin.

▪️Kalau pemimpin ZALIM, justru Allah larang mentaatinya ..

Ya, boleh, membenci pemimpin yang zalim adalah perintah Allah Ta'ala. Yg penting "ekspresi" kebenciannya itu benar, jangan zalim juga..

Pada dasarnya mencela tidak boleh, sesama muslim, yaitu janganlah saling mencela baik pemimpin atau bukan.

Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุณุจุงุจ ุงู„ู…ุณู„ู… ูุณูˆู‚

Memaki seorang muslim adalah perbuatan fasiq. (HR. Bukhari no. 6044)

Tapi kalau menasihati tidak apa-apa, karena menasihati pemimpin bagian dari perintah agama.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงู„ุฏِّูŠู†ُ ุงู„ู†َّุตِูŠุญَุฉُ ู‚ُู„ْู†َุง ู„ِู…َู†ْ ู‚َุงู„َ ู„ِู„َّู‡ِ ูˆَู„ِูƒِุชَุงุจِู‡ِ ูˆَู„ِุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ูˆَู„ِุฃَุฆِู…َّุฉِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูˆَุนَุงู…َّุชِู‡ِู…ْ

"Agama itu adalah nasihat." Kami bertanya, "Nasihat untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan para pemimpin kaum muslimin, serta kaum awam mereka." (HR. Muslim no. 55)

Tentunya mencela dan menasihati berbeda. Menasihati pemimpin bisa tertutup bisa terbuka, tergantung jenis kesalahan dan efektifitas. Maka, para ulama sejak masa sahabat nabi melakukan kedua cara ini. Begitu pula ulama-ulama selanjutnya.

Bahkan ini termasuk JIHAD paling utama:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุณَุนِูŠุฏٍ ุงู„ْุฎُุฏْุฑِูŠِّ ู‚َุงู„َ
ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏِ ูƒَู„ِู…َุฉُ ุนَุฏْู„ٍ ุนِู†ْุฏَ ุณُู„ْุทَุงู†ٍ ุฌَุงุฆِุฑٍ ุฃَูˆْ ุฃَู…ِูŠุฑٍ ุฌَุงุฆِุฑٍ

"Dari Abu Said al Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang 'adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim." (HR. Abu Daud No. 4344. At Tirmidzi No. 2174, katanya: hadits ini hasan gharib. Ibnu Majah No. 4011, Ahmad No. 18830, dalam riwayat Ahmad tertulis Kalimatul haq (perkataan yang benar). Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan shahih. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad No. 18830)

Dari Jabir radhiallahu 'anhu, Rasulullah ๏ทบ sabda,

ุณูŠุฏ ุงู„ุดู‡ุฏุงุก ุญู…ุฒุฉ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู…ุทู„ุจ ، ูˆุฑุฌู„ ู‚ุงู„ ุฅู„ู‰ ุฅู…ุงู… ุฌุงุฆุฑ ูุฃู…ุฑู‡ ูˆู†ู‡ุงู‡ ูู‚ุชู„ู‡

"Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan orang yang menghadapi penguasa kejam, ia melarang dan memerintah, namun akhirnya ia mati terbunuh." (HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 4079, Al Hakim, Al Mustdarak 'Ala ash Shaihain, No. 4884, katanya shahih, tetapi Bukhari-Muslim tidak meriwayatkannya. Al Bazzar No. 1285. Syaikh Al Albany mengatakan shahih dalam kitabnya, As Silsilah Ash Shahihah No. 374 )

Maka, upaya nasihat atau kritik kepada pemimpin yang salah adalah bagian dari ajaran Islam sejak dahulu. Ada pun ajakan menyerah dengan keadaan pemimpin yang zalim, bukan bagian dari ajaran Islam dan salah paham terhadap dalil dan sejarah para ulama Salaf.

▪️Jangan Mendukung Orang Zalim

Sebagian kalangan, sayangnya mereka juga berasal dari aktifis Islam, sebagian ustadz, justru menjadi bumper bagi penguasa yg zalim. Membungkus pembelaannya kepada penguasa zalim dengan memelintir dalil-dalil yang ujungnya adalah agar manusia diam saja walaupun harta mereka dirampas, yang penting pemimpin itu masih shalat. Pemikiran ini bertentangan dengan Al Qur'an, As Sunnah, dan Sirah para salaf.

Allah Ta'ala melarang keras condong kepada orang zalim, maka bagaimana bisa seorang muslim, apalagi ustadz, malah jadi pelindungnya?

Allah Ta'ala berfirman:

ูˆَู„َุง ุชَุฑْูƒَู†ُูˆุง ุฅِู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุธَู„َู…ُูˆุง ูَุชَู…َุณَّูƒُู…ُ ุงู„ู†َّุงุฑُ ูˆَู…َุง ู„َูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†ْ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกَ ุซُู…َّ ู„َุง ุชُู†ْุตَุฑُูˆู†َ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud: 113)

Dalam ayat lain:

"Dan janganlah kamu taati orang-orang yang melampuai batas.(yaitu) mereka yang membuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan." (QS. Asy Syu'ara: 151-152)

Ayat lain:

"Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami dan ia mengikuti hawa nafsu dan perintahnya yang sangat berlebihan." (QS. Al Kahfi: 28)

Taat kepada penguasa yang zalim merupakan bentuk ta'awun (tolong menolong) dalam dosa dan kesalahan, padahal Allah Ta'ala berfirman: 

"Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan kesalahan." (QS. Al Maidah:2)

Dalam As Sunnah pun, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyebut para pelindung, pendukung pemimpin yang zalim bukanlah termasuk umat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan tidak akan mendapatkan telaganya.

Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam bersabda:

«ุงุณْู…َุนُูˆุง، ู‡َู„ْ ุณَู…ِุนْุชُู…ْ ุฃَู†َّู‡ُ ุณَูŠَูƒُูˆู†ُ ุจَุนْุฏِูŠ ุฃُู…َุฑَุงุกُ؟ ูَู…َู†ْ ุฏَุฎَู„َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ูَุตَุฏَّู‚َู‡ُู…ْ ุจِูƒَุฐِุจِู‡ِู…ْ ูˆَุฃَุนَุงู†َู‡ُู…ْ ุนَู„َู‰ ุธُู„ْู…ِู‡ِู…ْ ูَู„َูŠْุณَ ู…ِู†ِّูŠ ูˆَู„َุณْุชُ ู…ِู†ْู‡ُ ูˆَู„َูŠْุณَ ุจِูˆَุงุฑِุฏٍ ุนَู„َูŠَّ ุงู„ุญَูˆْุถَ،َ»

"Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sesudahku nanti akan ada para pemimpin?
Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan mendukung kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga." (HR At Tirmidzi no. 2259, An Nasa'i no. 4208, Shahih)

Maka, sangat tidak pantas mereka selalu membenarkan kezaliman penguasa zalim, membelanya dimimbar-mimbar ta'lim, BC, medsos, dan mengklaimnya sebagai ajaran salaf.

Nama-nama besar generasi salaf dan khalaf menghiasai sejarah perjuangan ulama dihadapan penguasa yang zalim, seperti Said bin Jubeir, Abdullah bin Az Zubeir, Ibnu Al Asy'ats, Amir Asy Sya'biy, Ibnu Sirin, Sufyan Ats Tsauriy, imam yang empat, Izzuddin bin Abdissalam, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan lainnya.


▪️Bagaimana Dengan Mendoakan Keburukan Kepada Pemimpin Yang Zalim ?

Yang terbaik tentunya mendoakan kebaikan, agar Allah Ta'ala memberikan hidayah lalu kemudian dia menjadi pembela Islam.

Tapi, para ulama membolehkan mendoakan keburukan kepada pemimpin yang memang dikenal tirani dan zalimnya.

Dalilnya adalah:

ู„ุง ูŠُุญِุจُّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุฌَู‡ْุฑَ ุจِุงู„ุณُّูˆุกِ ู…ِู†ْ ุงู„ْู‚َูˆْู„ِ ุฅِู„ุงَّ ู…َู†ْ ุธُู„ِู…َ

"Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan *kecuali oleh orang yang dianiaya/di zhalimi." (QS. An-Nisaa' ayat 148).

Juga, Sabda Rasulullah ๏ทบ :

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู…َู†ْ ูˆَู„ِูŠَ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْุฑِ ู‡َุฐِู‡ِ ุฃُู…َّุชِูŠ ุดَูŠْุฆุงً ูَุฑَูَู‚َ ุจِู‡ِู…ْ، ูَุงุฑْูُู‚ْ ุจِู‡ِ. ูˆَู…َู†ْ ุดَู‚َّ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูَุงุดْูُู‚ْ ุนَู„َูŠْู‡ِ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู….

"Ya Allah, siapa saja yang memimpin/mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka SUSAHKANLAH DIA." (HR. Muslim no. 1828)

Ulama sekelas Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah, yang melarang berontak kepada pemimpin zalim pun pernah berdoa buruk kepada pemimpin zalim pada masanya:

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ูŠَุง ู‚َุงุตِู…َ ุงู„ْุฌَุจَุงุจِุฑَุฉِ ุงู‚ْุตِู…ِ ุงู„ْุญَุฌَّุงุฌَ ุงุจู† ูŠูˆุณูˆู...

"Ya Allah yang maha perkasa atas orang-orang zalim, hancurkan dan binasakanlah Hajjaj Bin Yusuf..."

(Imam Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah, 9/117)

Imam An Nawawi dalam Al Adzkar membuat bab berjudul:

ุจุงุจُ ุฌَูˆุงุฒ ุฏُุนุงุก ุงู„ุฅِู†ุณุงู† ุนู„ู‰ ู…َู†ْ ุธَู„َู…َ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุฃูˆ ุธู„َู…ู‡ ูˆุญุฏَู‡

Bab BOLEHNYA doa seseorang (dgn doa keburukan) kepada orang yang menzalimi kaum muslimin atau menzalimi dirinya seorang.

Beliau Rahimahullah menjelaskan:

ูˆَู‚َุฏْ ุชَุธَุงู‡َุฑَ ุนَู„ู‰َ ุฌَูˆَุงุฒِู‡ِ ู†ُุตُูˆْุตُ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَุงู„ุณُู†َุฉِ ูˆَุฃَูْุนَุงู„ُ ุณَู„َูِ ุงู„ْุฃُู…َุฉِ ูˆَุฎَู„َูِู‡َุง

"Telah jelas kebolehan hal tersebut, berdasarkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (yaitu salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf)." (Al Adzkar, 1/493)

▪️Kapankah Pemimpin Boleh Dima'zulkan/Dicopot?

Berikut ini pandangan Imam Abul Hasan Al Mawardi dalam Al Ahkam As Sulthaniyah tentang keadaan yang membuat dibolehkannya dicopotnya seorang pemimpin:

ูˆุฅุฐุง ู‚ุงู… ุงู„ุฅู…ุงู… ุจู…ุง ุฐูƒุฑู†ุงู‡ ู…ู† ุญู‚ูˆู‚ ุงู„ุฃู…ุฉ ูู‚ุฏ ุฃุฏู‰ ุญู‚ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ููŠู…ุง ู„ู‡ู… ูˆุนู„ูŠู‡ู… ، ูˆูˆุฌุจ ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ู… ุญู‚ุงู† ุงู„ุทุงุนุฉ ูˆุงู„ู†ุตุฑุฉ ู…ุง ู„ู… ูŠุชุบูŠุฑ ุญุงู„ู‡ ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠุชุบูŠุฑ ุจู‡ ุญุงู„ู‡ ููŠุฎุฑุฌ ุจู‡ ุนู† ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุดูŠุฆุงู† : ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุฌุฑุญ ููŠ ุนุฏุงู„ุชู‡ ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ู†ู‚ุต ููŠ ุจุฏู†ู‡ . ูุฃู…ุง ุงู„ุฌุฑุญ ููŠ ุนุฏุงู„ุชู‡ ูˆู‡ูˆ ุงู„ูุณู‚ ูู‡ูˆ ุนู„ู‰ ุถุฑุจูŠู† : ุฃุญุฏู‡ู…ุง ู…ุง ุชุงุจุน ููŠู‡ ุงู„ุดู‡ูˆุฉ .
ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ู…ุง ุชุนู„ู‚ ููŠู‡ ุจุดุจู‡ุฉ، ูุฃู…ุง ุงู„ุฃูˆู„ ู…ู†ู‡ู…ุง ูู…ุชุนู„ู‚ ุจุฃูุนุงู„ ุงู„ุฌูˆุงุฑุญ ูˆู‡ูˆ ุงุฑุชูƒุงุจู‡ ู„ู„ู…ุญุธูˆุฑุงุช ูˆุฅู‚ุฏุงู…ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู†ูƒุฑุงุช ุชุญูƒูŠู…ุง ู„ู„ุดู‡ูˆุฉ ูˆุงู†ู‚ูŠุงุฏุง ู„ู„ู‡ูˆู‰ ، ูู‡ุฐุง ูุณู‚ ูŠู…ู†ุน ู…ู† ุงู†ุนู‚ุงุฏ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ูˆู…ู† ุงุณุชุฏุงู…ุชู‡ุง ، ูุฅุฐุง ุทุฑุฃ ุนู„ู‰ ู…ู† ุงู†ุนู‚ุฏุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ ุฎุฑุฌ ู…ู†ู‡ุง ، ูู„ูˆ ุนุงุฏ ุฅู„ู‰ ุงู„ุนุฏุงู„ุฉ ู„ู… ูŠุนุฏ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุฅู„ุง ุจุนู‚ุฏ ุฌุฏูŠุฏ .....

Jika imam (pemimpin) sudah menunaikan hak-hak umat seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, maka otomatis ia telah menunaikan hak-hak Allah Ta'ala, hak-hak mereka, dan kewajiban-kewajiban mereka. Jika itu telah dia lakukan, maka dia punya dua hak dari umatnya.

Pertama, ketaatan kepadanya.

Kedua, membelanya selama keadaan dirinya belum berubah.

Ada pun dua hal yang dapat merubah keadaan dirinya, yang dengan berubahnya kedua hal itu dia mesti mundur dari kepemimpinannya:

1. Adanya cacat dalam ke- 'adalah-annya.
2. Cacat tubuhnya

Ada pun cacat dalam 'adalah (keadilan) yaitu kefasikan, ini pun ada dua macam; Pertama, dia mengikuti syahwat (dalam prilaku); Kedua, terkait dengan syubhat (pemikiran).

Bagian pertama (fasik karena syahwat) terkait dengan perbuatan anggota badan, yaitu dia menjalankan berbagai larangan dan kemungkaran, baik karena menuruti hawa syahwat, dan tunduk kepada hawa nafsu. Kefasikan ini membuat seseorang tidak boleh diangkat menjadi imam (pemimpin), dan juga sebagai pemutus kelangsungan imamah (kepemimpinan)-nya.

Jika sifat tersebut terjadi pada seorang pemimpin, maka dia harus mengundurkan diri dari imamah-nya. Jika ia kembali adil (tidak fasik), maka imamah tidak otomatis kembali kepadanya, kecuali dengan pengangkatan baru. .......... (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 28. Mawqi' Al Islam)

Jika seorang pemimpin fasiq bisa dicopot, tentunya pemimpin kafir radikal lebih layak untuk dicopot.

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah berkata:

 ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَู†ْุนَุฒِู„ُ ุจِุงู„ْูƒُูْุฑِ ุฅِุฌْู…َุงุนًุง ูَูŠَุฌِุจُ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…ُ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ูَู…َู†ْ ู‚َูˆِูŠَ ุนَู„َู‰ ุฐَู„ِูƒَ ูَู„َู‡ُ ุงู„ุซَّูˆَุงุจُ ูˆَู…َู†ْ ุฏَุงู‡َู†َ ูِุนْู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุฅِุซْู…ُ ูˆَู…َู†ْ ุนَุฌَุฒَ ูˆَุฌَุจَุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู‡ِุฌْุฑَุฉُ ู…ู† ุชِู„ْูƒَ ุงู„ุฃَุฑْุถ

"Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan menurut ijma' ulama. Wajib setiap muslim melakukan hal itu. Siapa yang mampu melakukannya, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu." (Fathul Bari, 13/123)

Cara mencopotnya tentu dengan cara yang paling minim madharatnya, walau dalam sejarah umat ini bisa dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi, atau pernah dengan people power.

Demikian. Wallahu a'lam


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/05/19
15.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/05/19 13.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/05/19 16.48 - ‎+62 852-5891-2200 telah diganti ke +62 823-3067-5895

Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21" di email ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Chat WhatsApp dengan BTD || Konsultasi HNI

17/04/19 13.52 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya. 17/04/19 16.49 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: Semoga membantu ya kak๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Sama2 kakak๐Ÿ˜Š 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Iya kak...sama2... 17/04/19 17.50 - +62 812-6160-2549: Mksh kk ๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š 17/04/19 21.31 - ‎Ario Ksjb tela...

Chat WhatsApp dengan UKMForum OK OCE Padang 1

20/10/18 16.56 - ‎+62 852-7165-2783 telah membuat grup "UKMForum OK OCE Padang 1" 20/10/18 16.56 - Anda telah ditambahkan 30/06/20 13.06 - +62 819-4762-7233: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 14.19 - +62 813-6391-7554: Seminar Bisnis Digital : Minggu 05 Juli 2020 Di Aplikasi ZOOM Silahkan jika mau mengikutinya, *Seminar Bisnis Digital minggu ini ada yg Special karena ada PAK TUNG DASEM WARINGIN sebagai salahsatu pembicara di seminar kita* regitrai menggunakan Link dibawah ini : https://seminaronline.in/?r=34329 Silahkan Link tersebut bisa di Share ke Group WA, facebook, Telegram, dll 01/07/20 05.51 - +62 852-7113-8221: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertaka...