17/05/19 13.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/05/19 13.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/06/19 13.17 - +62 812-9419-3202: Menyikapi Pemimpin Yang Tidak Adil
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 18 Juni 2019
Ustadz : Slamet Setiawan | http://youtube.com/sobatquran
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana perilaku kita, ketika kita sebagai muslim mendapat jabatan di perintah untuk adil, bahkan Rasulullah ﷺ juga akan memotong tangan anaknya sendiri. Tapi ternyata ketika kita ditakdirkan sebagai yang dipimpin, pemimpinnya tidak berbuat adil? Tebang pilih dalam menghukum.
Intinya sikap kita sebagai bawahan terhadap pimpinan yang tidak adil ustadz..
I_15
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ menyatakan pemimpin adalah payung Allah di muka bumi, tempat berlindung bagi tiap orang yang terzalimi. Akan tetapi, tidak selamanya para pemegang amanat berbuat adil.
Nah, apabila mereka telah bersikap adil melaksanakan amanat rakyat maka tentu sikap tersebut dianggap sebagai tabungan pahala dan amal bagi sang pemimpin. Jika menemui tipe pemimpin seperti ini maka wa 'ala ar ra'yah asy syukr, rakyat wajib bersyukur.
Namun sebaliknya, apabila didapati pemimpin berbuat zalim maka di situlah letak cobaan, wa 'ala ar ra'yat as shabru, rakyat mesti bersabar.
Sebab, tatkala seorang pemimpin bersikap tidak adil maka sejatinya langit telah bergetar dan Allah mendengarkan doa rakyat yang terzalimi.
Artinya, untuk kepemimpinan yang tidak mengindahkan keadilan maka kemurkaan Allah akan menyertainya. Cepat atau lambat, rahasia Allah akan berlaku bagi mereka yang bertindak zalim.
Selain berdoa kepada Allah agar dibebaskan dari pemimpin yang zalim. Kita juga perlu mengupayakan agar segera terbebas darinya. Tentunya dengan tahapan yang disepakati bersama di negara yang bersangkutan. Yaitu sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Semisal di Indonesia melalui pemilihan umum. Maka, upaya kita adalah dengan tidak memilih pemimpin yang tidak memihak kepada rakyat.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/06/19 13.17 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 14 Syawal 1440H / 18 Juni 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Air Mata Manusia-Manusia Mulia
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📌 Tangisan Muhammad bin Al Munkadir Rahimahullah
Imam Malik berkata:
كان محمد بن المنكدر لا يكاد أحد يسأله عن حديث إلا كان يبكي
"Muhammad bin Al Munkadir hampir selalu menangis saat ada orang bertanya kepadanya tentang hadits."
Sementara itu ..
وقال أحمد بن إبراهيم الدورقي: حدثنا يحيى بن الفضل الانيسي، سمعت بعض من يذكر عن محمد بن المنكدر، أنه بينا هو ذات ليلة قائم يصلي إذ استبكى، فكثر بكاؤه حتى فزع له أهله، وسألوه، فاستعجم عليهم، وتمادى في البكاء، فأرسلوا إلى أبي حازم فجاء إليه، فقال: ما الذي أبكاك ؟ قال: مرت بي آية، قال: وما هي ؟ قال: (وبدا لهم من الله ما لم يكونوا يحتسبون) فبكى أبو حازم
معه، فاشتد بكاؤهما.
Dari Ahmad bin Ibrahim Ad Dauruqi, berkata kepada kami Yahya bin Al Fadhl Al Unaisi, dia berkata:
"Aku mendengar sebagian orang yang bercerita tentang Muhammad bin Al Munkadir bahwa suatu malam dia bangun untuk shalat, dia nangis tesedu-sedu sampai-sampai keluarganya gundah karenanya.
Mereka bertanya kepadanya, keluarganya mengorek alasan kenala dia menangis, tapi dia tetap menangis menjadi-jadi.
Mereka akhirnya meminta Abu Hazim untuk menanyakannya, dan akhirnya Abu Hazim mendatanginya, lalu bertanya:
"Apa yang membuatmu menangis?"
Muhammad bin Al Munkadir menjawab: "Aku ingat dengan sebuah ayat?"
Abu Hazim bertanya: "Ayat yang mana?"
Muhammad bin Al Munkadir membaca:
وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ
Dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka sangka. (QS. Az Zumar: 47)
Maka, Abu Hazim juga ikut menangis bersamanya, dan tangisan mereka berdua semakin pilu.
📚 Imam Adz Dzahabi, Siyar A'lam An Nubala, 5/355. Cet. 9. Muasasah Ar Risalah. Beirut. 1413H/1993M.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/06/19 13.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/06/19 13.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/06/19 07.22 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
19/06/19 12.24 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 15 Syawal 1440H / 19 Juni 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Ketika Bahtera Berlayar Membelah Samudra Dengan Tujuan Yang Berbeda
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Janganlah seorang mu'min (suami) membenci istrinya wanita mu'minah, karena jika dia membenci salah satu perangainya, maka niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain." (HR. Muslim, hadits no 2672)
®️ Hikmah Hadits ;
1. Bahwa pondasi dasar dalam berumah tangga adalah iman kepada Allah Swt dalam rangka untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya. Oleh karenanya segala sikap perbuatan dan kebiasaan dalam rumah tangga, haruslah dibangun sekaligus mencerminkan nilai-nilai keimanan kepada Allah Swt.
2. Maka konsekwensinya; bahwa kacamata dalam memandang pasangan hidup adalah berangkat dari nilai iman, yaitu diantaranya meningkatkan ibadah dan amal shaleh dalan rumah tangga, dan jangan melihat hanya satu sisi kekurangannya saja. Terlebih jika kekurangannya tersebut berpotensi menjadi akar permasalahan yang lebih besar dan menjadi konflik berkepanjangan. Karena tiada seorang manusia pun di muka bumi yang sempurna dalam segalanya, dan semua pasti memiliki kekurangan dan kealpaan. Lagi pula, bisa jadi jika di satu sisi ia memiliki satu kekurangan yang tidak disukainya, maka insya Allah di sisi lainnya Allah memberikannya kelebihan yang bisa jadi dapat meridhakan hatinya.
3. Kecuali apabila sesuatu yang tidak disukainya adalah prinsip dasar dalam ber-Islam, seperti meninggalkan kewajiban dasar sebagai seorang muslim/ah, melakukan perbuatan maksiat berat, tidak memenuhi kewajiban (baik sebagai suami maupun sebagai istri), ingkar kepada Allah Swt dan Hari Akhir, atau bahkan juga melakukan perbuatan syrik dengan menyekutukan Allah Swt, maka jika demikian adanya, tentu masalahnya akan menjadi berbeda. Karena tidak mungkin sebuah bahtera, berlayar membelah samudra dengan tujuan dasar yang berbeda.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/06/19 12.24 - +62 812-9419-3202: Memasang Inplan (Alat Kontrasepsi/KB) Untuk Mengatur/Menunda Kehamilan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 19 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz...Mohon penjelasan tentang hukum memasang inplan pada lengan wanita untuk mengatur atau menunda kehamilan.
I_16
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perlu diketahui, bahwa diantara tujuan pernikahan adalah pro kreasi, yaitu melahirkan anak-anak. Bahkan banyak anak bagian dari membuat Nabi ﷺ berbangga dengan umatnya.
Nabi ﷺ menganjurkan banyak anak:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
"Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak dihadapan umat-umat lainnya." (HR. Abu Daud No. 2052. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih)
Biasanya yang membuat orang takut banyak anak adalah masalah rezekinya, nanti bagaimana?
Allah Ta'ala sudah memberikan jaminan:
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
"…… dan tidak satu pun makhluk bergerak di bumi melainkan dijamin Allah rezekinya." (QS. Huud: 6).
Juga ayat ini:
وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
"Dan Allah adalah sebaik-baiknya pemberi rezki." (QS. Al Jumu'ah: 11)
Ayat yang lain:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka." (QS. Al An'am: 151)
Setiap manusia sudah ada jatah dan alamat rezekinya, sehingga masing-masing anak sudah membawa pos-pos rezekinya sendiri, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون في ذلك علقة مثل ذلك ثم يكون في ذلك مضغة مثل ذلك ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد
"Sesungguhnya tiap kalian dikumpulkan ciptaannya dalam rahim ibunya, selama 40 hari berupa nutfah (air mani yang kental), kemudian menjadi 'alaqah (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu, kemudian diutus kepadanya malaikat untuk meniupkannya ruh, dan dia diperintahkan mencatat empat kata yang telah ditentukan: rezekinya, ajalnya, amalnya, kesulitan atau kebahagiannya. ... (QS. Al Bukhari No. 3036, 3151, 6221, 7016, Muslim No. 2643)
▪️Lalu Bolehkah KB?
Keluarga Berencana (KB), ada dua orientasi; yaitu tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) dan tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).
1. Tahdid An Nasl (pembatasan kelahiran)
Yaitu mereka yang mengatakan "Anak Cukup Dua", Para ulama melarang hal ini, sebab berlawanan dengan ruh syariat pernikahan dalam Islam.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:
واعلمي أنه لا ينبغي للمرء أن يقول اكتفيت بولد أو ولدين لأن كثرة الولد مقصد شرعي
Ketahuilah, tidak sepantasnya seseorang berkata: "Cukup bagiku satu atau dua anak", sebab memperbanyak anak adalah maksud dari syariat. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787)
Dalam fatwa Al Majma' Al Fiqhiy Al Islamiy disebutkan:
لا يجوز تحديد النسل مطلقاً ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق
Tidak boleh membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak boleh mencegah kehamilan jika maksudnya karena khawatir kemiskinan. (Ibid, no. 636)
2. Tanzhim An Nasl (pengaturan kelahiran)
Yaitu kelahiran anak yang diatur agar mendapat hak susuan yang cukup yaitu dua tahun. Kita tahu bahwa jika seorang wanita menyusui dan dia hamil lagi biasanya susunya akan terhenti berproduksi, sehingga anak yg disusuinya tidak sampai disusui selama dua tahun.
Allah Ta'ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna." (QS. Al-Baqarah: 233)
Nah, kondisi seperti ini, atau kondisi lainnya, seperti terkait kesehatan ibu yang sudah tidak lagi mendukung untuk hamil, *maka boleh baginya ber-KB, baik dengan 'azl atau dengan alat-alat KB, obat-obatan yang halal, dan tidak berbahaya.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:
لا إثم عليك في استعمال تلك الحبوب إن كان ذلك بعلم الزوج وإذنه، لكن ننبه إلى أن فعل ذلك مما لا ينبغي إلا إذا كان لمصلحة وحاجة معتبرة لتنظيم فترات الحمل ومراعاة صحة الأم ونحو ذلك من الظروف
Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan:
إذا كانت المرأة لديها أولاد كثيرون ، ويشق عليها أن تربيهم التربية الإسلامية لكثرتهم ، فلا مانع من تعاطي ما ينظم الحمل لهذه المصلحة العظيمة ، حتى يكون الحمل على وجه لا يضرها ، ولا يضر أولادها ، كما أباح الله العزل لهذه المصلحة وأشباهها
Jika seorang wanita memiliki banyak anak dan dia kesulitan dalam mendidiknya secara Islam karena jumlah mereka yang banyak, maka tidak apa-apa bagi dia mengatur jarak kehamilannya dikarenakan adanya maslahat yang besar, sampai kehamilan itu tidak lagi membahayakan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala membolehkan 'azl untuk kepentingan ini dan yang serupa dengan maslahat ini. (Fatawa Nuur 'Alad Darb, 21/394)
Dalam keputusan Al Majma' Al Fiqhiy:
أما إذا كان منع الحمل لضرورة محققة ككون المرأة لا تلد ولادة عادية وتضطر معها إلى إجراء عملية جراحية لإخراج الولد، أو كان تأخيره لفترة ما لمصلحة يراها الزوجان، فإنه لا مانع حينئذ من منع الحمل أو تأخيره عملاً بما جاء في الأحاديث الصحيحة، وما روى عن جمع من الصحابة ـ رضوان الله عليهم ـ من جواز العزل
Ada pun jika mencegah kehamilan didasari kebutuhan mendesak, misal seorang wanita yang sulit melahirkan secara normal, mesti dikeluarkan anak itu dengan aktifitas yg melukainya, atau karena untuk membuat jarak kelahiran yang membawa maslahat bagi suami istri, maka saat itu tidak masalah mencegah atau menunda kehamilan. Karena hadits-hadits shahih menunjukkan dari semua sahabat Radhiallahu 'Anhum atas kebolehan 'azl. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, no. 636)
Obat dan alat (spiral, kondom) adalah sarana, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan. Jika tujuannya baik dan boleh -seperti Tanzhim An Nasl- maka sarana pun dihukumi boleh.
Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:
الوسيلة تأخذ حكم غايتها –مقاصدها- حتى يأتي نهي من الشرع، وأن الوسائل غير منحصرة
Hukum terhadap sarana mengikuti hukum tujuan dan maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarangnya. Dan sarana itu tidaklah terbatas.
Demikian. Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/06/19 12.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/06/19 12.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/06/19 21.31 - +62 812-9419-3202: Pengelolaan Uang Masjid
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 20 Juni 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya,
1. Apakah uang tromol masjid bisa dipergunakan pengurus masjid untuk rapat?
2. Apakah uang masjid bisa dibagi-bagikan buat pengurus atau buat jerih payah panitia?
Terima kasih Pak Ustadz.
I_22
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba'alawiy :
فما يجمعه الناس و يبذلونه لعمراتها بنحو نذر أو هبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعى فى العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد و يتولى الناظر العمارة بالهدم و البناء و شراء الآلة والاستئجار
Apa yang dikumpulkan oleh manusia dan mereka persembahkan untuk kemakmuran masjid baik dengan jalan nazar, hibah, sedekah, yang dikumpulkan di tangan DKM atau wakilnya, seperti usaha untuk kemakmuran masjid, maka itu milik masjid. DKM diberikan mandat untuk memanfaatkannya untuk kemakmuran masjid baik berupa renovasi, membangun, membeli alat atau menyewa. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hal. 65)
Keterangan di atas menunjukkan uang kas masjid tidak boleh dipakai kecuali untuk untuk kemakmurannya masjid lagi ..
Kemudian, kalau mau dibuat profesional maka jangan tanggung-tanggung. Silahkan buat kontrak kerja, dan job desk-nya, sehingga nanti mereka menjadi pegawai atau karyawan masjid yang digaji. Dengan akad ijarah (sewa) atas jasa.
Tapi, kalau sekedar kepanitiaan atau mengurus yang sifatnya sambilan saja, maka tidak patut dia diberikan fee.
Hanya saja, jika sedang rapat, lalu ada konsumsi ... itu tidak apa-apa, itu bagian dari "untuk membiayai kemakmuran masjid."
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/06/19 21.31 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 17 Syawal 1440 H / 21 Juni 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Seputar puasa qadha, puasa syawal, fidyah dan kafarat
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Idul Fitri sudah berlalu beberapa hari, suasana lebaran masih tersisa. Tapi jangan lupa, ada beberapa perkara terkait puasa yang penting kita pahami dan amalkan.
Pertama adalah qadha puasa. Ini ibarat hutang yang harus kita bayar. Qadha puasa berlaku bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena uzur namun dapat berada dalam kondisi normal kembali. Seperti sakit yang ada harapan sembuh, safar, haidh atau nifas.
Waktu pelaksanaan qadha puasa membentang sejak pasca Ramadan hingga Ramadan berikutnya. Namun lebih cepat lebih baik. Lebih baik lagi jika dilakukan sebelum puasa sunah syawal.
Qadha puasa dapat dilakukan di hari apa saja. Yang penting niat sejak malam hari sebelum fajar, karena qadha dianggap sebagai puasa wajib yang tertunda. Jadi tidak boleh seseorang berpuasa sunah biasa, lalu ketika siang dia baru niatkan puasanya untuk qadha.
Soal niat ini, para ulama menyatakan, kalau puasanya puasa wajib, seperti puasa Ramadan, baik yang langsung atau qadha, puasa nazar atau puasa kafarat, maka niatnya harus di malam hari sebelum terbit fajar. Kalau puasa sunah, maka tidak mengapa niatnya setelah terbit fajar.
Begitupun kalau sudah niat puasa qadha, maka seseorang tidak boleh membatalkan puasanya begitu saja, kecuali ada uzur syar'i seperti sakit, safar, dll. Beda dengan puasa sunah biasa yang dapat dibatalkan karena alasan-alasan tertentu, seperti menghormati tamu dll.
Berikutnya puasa syawal. Ini memang sunah. Tapi sangat dianjurkan kita amalkan, rugi jika terlewatkan. Sebab sebagaimana hadits shahih, berpuasa Ramadan yang dilanjutkan dengan puasa 6 hari bulan syawal dinilai sebagai puasa setahun.
Puasa enam hari bulan Syawal dapat dilakukan di hari apa saja di bulan syawal, berturut-turut atau terpisah-pisah. Namun semakin cepat semakin baik. Walaupun layak dipertimbangkan jika kita bertamu ke rumah kerabat sementara mereka ingin agar kita menyantap hidangannya...
▪️Mana yang hendaknya didahulukan, puasa qadha atau puasa syawal?
Para ulama mengatakan, jika mudah baginya puasa qadha sebelum puasa syawal, maka lebih utama puasa qadha dahulu, baru kemudian puasa syawal. Tapi jika terasa berat, tidak mengapa lakukan puasa syawal sebelum puasa qadha
Karena puasa qadha sifatnya terbuka dilakukan kapan saja hingga setahun kedepan, sedangkan puasa syawal hanya terdapat di bulan Syawal. Namun tetap harus diingatkan, jangan mudah menunda-nunda puasa qadha, jika tidak ada kendala berarti.
Bahkan ada sebagian ulama yang membolehkan berpuasa qadha sekaligus niat puasa syawal. Artinya dalam satu puasa ada dua niat; qadha dan puasa syawal. Pendapat ini cukup kuat dan meringankan. Dia ibarat orang yang masuk masjid lalu shalat rawatib sekaligus sebagai tahiyatul masjid.
Namun wallahu a'lam, lebih hati-hati jika dipisah antara qadha dan puasa syawal. Sebab puasa syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri dan dikaitkan dengan pelaksanaan puasa Ramadan sehingga memberi nilai puasa setahun. Para ulama berpendapat, dikatakan fadhilahnya seperti puasa setahun karena...
Setiap kebaikan dibalas dengan sepuluh lipat kebaikan, puasa sebulan plus 6 hari syawal dikali sepuluh jadi 360, kurang lebih setahun. Jika qadha Ramadan digabung dengan puasa Syawal, maka tidak dikatakan sebulan plus enam hari. Wallahu a'lam.
▪️Lalu bagaimana dengan kafarat.
Kafarat dapat diumpamakan sebagai ganjaran atau sangsi atas sebuah pelanggaran. Kafarat terkait puasa berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran dalam puasa, dalam hal ini karena melakukan jimak di siang hari puasa dengan sengaja.
Maka kafaratnya adalah seperti disebutkan dalam hadits shahih, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing setengah sha' bahan makanan pokok (kurang lebih 1,5 kg)
▪️Kalau fidyah bagaimana?
Fidyah ini ibarat tebusan, sesuatu yang harus dilakukan karena tidak mampu lagi berpuasa, baik di bulan Ramadan atau di luar Ramadan. Jadi bedanya dengan kafarat adalah kalau kafarat karena pelanggaran, sedangkan fidyah adalah karena ketidakmampuan permanen.
Fidyah puasa berlaku bagi dua golongan; Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dan orang sakit permanen yang sudah tidak ada harapan sembuh. Sebagaimana hal ini merupakan penafsiran para ulama dengan surat Al-Baqarah 184.
Maka jika ada orang seperti itu, dihitung berapa hari dia tidak puasa, lalu keluarkan untuk setiap harinya setengah sha' makanan pokok, kurang lebih 1,5 kg, beras misalnya. Sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan, tidak diuangkan. Sebagian ulama berpendapat boleh diuangkan.
▪️Yang jadi bahan perdebatan cukup hangat adalah; Wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, apakah dia mengqadha puasanya atau membayar fidyah? Atau qadha dan kafarah?
Hal tersebut karena wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, tidak disebutkan secara jelas dalam Al-Quran atau hadits apa yang seharusnya mereka lakukan. Maka para ulama berijtihad utk menetapkan ketentuan yang berlaku baginya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit biasa yang dapat sembuh dan pulih kembali, karenanya mereka berpendpat puasa yang ditinggalkan harus diqadha. Tidak cukup diganti dengan fidyah berupa makanan.
Bahkan ulama dalam mazhab Syafii dan Hambali berpendapat, jika wanita hamil dan menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, bukan terhadap dirinya, maka selain qadha puasa, dia pun harus bayar kafarat dengan beri makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Tapi ada juga sebagian ulama berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang tdak berpuasa, cukup baginya membayar fidyah berupa makanan saja, tanpa harus qadha. Pendapat ini merujuk kepada pendapat Ibnu Abas dan Ibnu Umar yang menganggap wanita hamil seperti orang tua renta...
Jika mudah baginya mengqadha puasa, maka lakukanlah qadha puasa. Jika terasa berat dia dapat mencicilnya setiap bulan sekian hari. Tapi jika terasa berat sekali, misalnya jika kehamilan terus menerus sekian tahun, maka wallahu a'lam, dapat beralih dengan bayar fidyah.
▪️Ada lagi satu pembahasan soal fidyah dan qadha ini. Yaitu jika seseorang keburu meninggal dunia sementara dia masih memiliki hutang puasa. Mis. seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan beberapa hari karena sakit. Lalu setelah Ramadan dia sembuh, namun sebelum sempat qadha dia wafat
Dalam kondisi demikian, maka hendaknya ada kerabatnya yang berpuasa untuknya, apakah suami atau isterinya, anak-anaknya atau saudara-saudaranya. Sesuai jumlah hari yang dia tinggalkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadits muttafaq alaih.
Nabi saw bersabda, "Siapa yang meninggal sementara di meninggalkan (hutang) puasa, maka hendaknya wali (keluarga)nya berpuasa utknya."
Dlm hadits riwayat muslim, seorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang ibunya yang punya hutang puasa, apakah harus dia qadha?
Maka Rasulullah ﷺ balik bertanya, "Jika ibunya punya hutang, apakah anaknya yqng membayarnya.... maka 'hutang' kepada Allah lebih layak dibayar.
Di sisi lain, penting bagi seseorang untuk beritahu keluarga, berapa hari utang puasanya... agar jika wafat dapat diketahui berapa 'utang'nya
Selain berpuasa, opsi lainnya juga dapat diganti dengan fidyah makanan seukuran setengah sha, atau sekilo setengah beras. Maka dihitung jumlah harinya, lalu dikalikan 1,5 kg beras dan diberikan kepada fakir miskin. Wallahu a'lam. Sampai disini kajiannya, semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/06/19 21.31 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/06/19 21.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/06/19 08.56 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 17 Syawal 1440 H / 21 Juni 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Seputar puasa qadha, puasa syawal, fidyah dan kafarat
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Idul Fitri sudah berlalu beberapa hari, suasana lebaran masih tersisa. Tapi jangan lupa, ada beberapa perkara terkait puasa yang penting kita pahami dan amalkan.
Pertama adalah qadha puasa. Ini ibarat hutang yang harus kita bayar. Qadha puasa berlaku bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena uzur namun dapat berada dalam kondisi normal kembali. Seperti sakit yang ada harapan sembuh, safar, haidh atau nifas.
Waktu pelaksanaan qadha puasa membentang sejak pasca Ramadan hingga Ramadan berikutnya. Namun lebih cepat lebih baik. Lebih baik lagi jika dilakukan sebelum puasa sunah syawal.
Qadha puasa dapat dilakukan di hari apa saja. Yang penting niat sejak malam hari sebelum fajar, karena qadha dianggap sebagai puasa wajib yang tertunda. Jadi tidak boleh seseorang berpuasa sunah biasa, lalu ketika siang dia baru niatkan puasanya untuk qadha.
Soal niat ini, para ulama menyatakan, kalau puasanya puasa wajib, seperti puasa Ramadan, baik yang langsung atau qadha, puasa nazar atau puasa kafarat, maka niatnya harus di malam hari sebelum terbit fajar. Kalau puasa sunah, maka tidak mengapa niatnya setelah terbit fajar.
Begitupun kalau sudah niat puasa qadha, maka seseorang tidak boleh membatalkan puasanya begitu saja, kecuali ada uzur syar'i seperti sakit, safar, dll. Beda dengan puasa sunah biasa yang dapat dibatalkan karena alasan-alasan tertentu, seperti menghormati tamu dll.
Berikutnya puasa syawal. Ini memang sunah. Tapi sangat dianjurkan kita amalkan, rugi jika terlewatkan. Sebab sebagaimana hadits shahih, berpuasa Ramadan yang dilanjutkan dengan puasa 6 hari bulan syawal dinilai sebagai puasa setahun.
Puasa enam hari bulan Syawal dapat dilakukan di hari apa saja di bulan syawal, berturut-turut atau terpisah-pisah. Namun semakin cepat semakin baik. Walaupun layak dipertimbangkan jika kita bertamu ke rumah kerabat sementara mereka ingin agar kita menyantap hidangannya...
▪️Mana yang hendaknya didahulukan, puasa qadha atau puasa syawal?
Para ulama mengatakan, jika mudah baginya puasa qadha sebelum puasa syawal, maka lebih utama puasa qadha dahulu, baru kemudian puasa syawal. Tapi jika terasa berat, tidak mengapa lakukan puasa syawal sebelum puasa qadha
Karena puasa qadha sifatnya terbuka dilakukan kapan saja hingga setahun kedepan, sedangkan puasa syawal hanya terdapat di bulan Syawal. Namun tetap harus diingatkan, jangan mudah menunda-nunda puasa qadha, jika tidak ada kendala berarti.
Bahkan ada sebagian ulama yang membolehkan berpuasa qadha sekaligus niat puasa syawal. Artinya dalam satu puasa ada dua niat; qadha dan puasa syawal. Pendapat ini cukup kuat dan meringankan. Dia ibarat orang yang masuk masjid lalu shalat rawatib sekaligus sebagai tahiyatul masjid.
Namun wallahu a'lam, lebih hati-hati jika dipisah antara qadha dan puasa syawal. Sebab puasa syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri dan dikaitkan dengan pelaksanaan puasa Ramadan sehingga memberi nilai puasa setahun. Para ulama berpendapat, dikatakan fadhilahnya seperti puasa setahun karena...
Setiap kebaikan dibalas dengan sepuluh lipat kebaikan, puasa sebulan plus 6 hari syawal dikali sepuluh jadi 360, kurang lebih setahun. Jika qadha Ramadan digabung dengan puasa Syawal, maka tidak dikatakan sebulan plus enam hari. Wallahu a'lam.
▪️Lalu bagaimana dengan kafarat.
Kafarat dapat diumpamakan sebagai ganjaran atau sangsi atas sebuah pelanggaran. Kafarat terkait puasa berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran dalam puasa, dalam hal ini karena melakukan jimak di siang hari puasa dengan sengaja.
Maka kafaratnya adalah seperti disebutkan dalam hadits shahih, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing setengah sha' bahan makanan pokok (kurang lebih 1,5 kg)
▪️Kalau fidyah bagaimana?
Fidyah ini ibarat tebusan, sesuatu yang harus dilakukan karena tidak mampu lagi berpuasa, baik di bulan Ramadan atau di luar Ramadan. Jadi bedanya dengan kafarat adalah kalau kafarat karena pelanggaran, sedangkan fidyah adalah karena ketidakmampuan permanen.
Fidyah puasa berlaku bagi dua golongan; Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dan orang sakit permanen yang sudah tidak ada harapan sembuh. Sebagaimana hal ini merupakan penafsiran para ulama dengan surat Al-Baqarah 184.
Maka jika ada orang seperti itu, dihitung berapa hari dia tidak puasa, lalu keluarkan untuk setiap harinya setengah sha' makanan pokok, kurang lebih 1,5 kg, beras misalnya. Sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan, tidak diuangkan. Sebagian ulama berpendapat boleh diuangkan.
▪️Yang jadi bahan perdebatan cukup hangat adalah; Wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, apakah dia mengqadha puasanya atau membayar fidyah? Atau qadha dan kafarah?
Hal tersebut karena wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, tidak disebutkan secara jelas dalam Al-Quran atau hadits apa yang seharusnya mereka lakukan. Maka para ulama berijtihad utk menetapkan ketentuan yang berlaku baginya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit biasa yang dapat sembuh dan pulih kembali, karenanya mereka berpendpat puasa yang ditinggalkan harus diqadha. Tidak cukup diganti dengan fidyah berupa makanan.
Bahkan ulama dalam mazhab Syafii dan Hambali berpendapat, jika wanita hamil dan menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, bukan terhadap dirinya, maka selain qadha puasa, dia pun harus bayar kafarat dengan beri makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Tapi ada juga sebagian ulama berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang tdak berpuasa, cukup baginya membayar fidyah berupa makanan saja, tanpa harus qadha. Pendapat ini merujuk kepada pendapat Ibnu Abas dan Ibnu Umar yang menganggap wanita hamil seperti orang tua renta...
Jika mudah baginya mengqadha puasa, maka lakukanlah qadha puasa. Jika terasa berat dia dapat mencicilnya setiap bulan sekian hari. Tapi jika terasa berat sekali, misalnya jika kehamilan terus menerus sekian tahun, maka wallahu a'lam, dapat beralih dengan bayar fidyah.
▪️Ada lagi satu pembahasan soal fidyah dan qadha ini. Yaitu jika seseorang keburu meninggal dunia sementara dia masih memiliki hutang puasa. Mis. seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan beberapa hari karena sakit. Lalu setelah Ramadan dia sembuh, namun sebelum sempat qadha dia wafat
Dalam kondisi demikian, maka hendaknya ada kerabatnya yang berpuasa untuknya, apakah suami atau isterinya, anak-anaknya atau saudara-saudaranya. Sesuai jumlah hari yang dia tinggalkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadits muttafaq alaih.
Nabi saw bersabda, "Siapa yang meninggal sementara di meninggalkan (hutang) puasa, maka hendaknya wali (keluarga)nya berpuasa utknya."
Dlm hadits riwayat muslim, seorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang ibunya yang punya hutang puasa, apakah harus dia qadha?
Maka Rasulullah ﷺ balik bertanya, "Jika ibunya punya hutang, apakah anaknya yqng membayarnya.... maka 'hutang' kepada Allah lebih layak dibayar.
Di sisi lain, penting bagi seseorang untuk beritahu keluarga, berapa hari utang puasanya... agar jika wafat dapat diketahui berapa 'utang'nya
Selain berpuasa, opsi lainnya juga dapat diganti dengan fidyah makanan seukuran setengah sha, atau sekilo setengah beras. Maka dihitung jumlah harinya, lalu dikalikan 1,5 kg beras dan diberikan kepada fakir miskin. Wallahu a'lam. Sampai disini kajiannya, semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/06/19 08.56 - +62 812-9419-3202: Apakah setan mengetahui isi hati manusia?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 21 Juni 2019
Ustadz : Slamet Setiawan | http://youtube.com/sobatquran
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apa benar jika setan bisa mengetahui isi hati manusia, kalo iya, adakah dalilnya?
A_19
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Permasalahan ini masih diperbincangkan oleh para ulama. Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya dengan pertanyaan yang panjang terkait dengan permasalahan ini. Ringkasnya, pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut,
"Apabila aku meniatkan suatu amalan baik di dalam hatiku, apakah setan mengetahui hal itu lalu kemudian berusaha memalingkan aku dari perbuatan baik yang aku niatkan?"
Jawaban Syaikh Ibnu Baz dapat diringkas sebagai berikut, "Setiap orang selalu disertai oleh setan dan malaikat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, 'Tidaklah salah seorang di anatara kalian pasti disertai oleh qarin dari kalangan jin dan malaikat'.
Para sahabat menanggapi, 'Tidak juga engkau ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Ya, tidak pula aku, hanya saja Allah telah menundukkannya (jin qarin) untukku dan ia telah berislam'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan, setan mempengaruhi jiwa manusia. Setan (jin qarin) yang jahat, maka ia akan menyeru kepada kemunkaran.
Adapun qarin dari kalangan malaikat mengajak seseorang untuk mengamalkan kebajikan. Demikianlah Allah jadikan dua qarin ini dalam jiwa manusia; qarin dari bangsa jin dan qarin dari golongan malaikat."
Kesimpulannya, hanya Allah yang mengetahui segala isi hati manusia. Sedangkan setan sama sekali tidak mengetahui apa yang terbetik dalam hati manusia. Ia hanya menggoda manusia berdasarkan sangkaannya dan memang demikian tugasnya menggoda manusia untuk berbuat kejelekan.
Allahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/06/19 10.33 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/06/19 10.33 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/06/19 08.37 - +62 812-9419-3202: Mencukur Bulu Kaki
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 22 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya kalau hukum cukur bulu kaki dan paha bagaimana ustadz?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Rambut yang tumbuh pada tubuh manusia ada tiga macam:
1. Yang diperintahkan untuk dipotong, seperti kumis, bulu ketiak, kemaluan .. atau dibolehkan dicukur seperti rambut kepala
2. Dilarang untuk dipotong atau dicukur seperti jenggot, alis
3. Rambut yang didiamkan oleh syariat, tidak ada perintah atau larangan baik memotongnya atau membiarkannya.
Tertulis dalam Asy Syabakah Al Islamiyyah:
المسكوت عنه كشعر الصدر والظهر والفخذ والساق فهذا معفو عنه لم يأت نص بالأمر بإبقائه أو إزالته، فهو راجع إلى اختيار الشخص إن شاء أبقاه أو إن شاء أزاله.
Rambut yang didiamkan, seperti bulu dada, punggung, paha, betis, maka semua ini dimaafkan. Tidak ada dalil yang menunjukkan perintah memanjangkannya atau mencukurnya, ini diserahkan kepada pilihan orangnya, jika dia mau panjangkan silahkan jika dia mau cukur juga silahkan. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 1926)
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/06/19 08.37 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 18 Syawal 1440 H / 22 Juni 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Kelemahan Andalusia, Ketahanan Pangan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Mulai pertengahan abad ke-8 hingga awal abad ke-11 Masehi peradaban brilian Andalusia di Semenanjung Iberia berkembang di bawah kepemimpinan Daulah Umayyah pelarian dari Syam. Walau al-Andalus tergolong pinggiran dalam geopolitik Dunia Islam, namun dibandingkan dengan Eropa derajatnya jauh di atas.
Secara regional, Córdoba sebagai ibukota Daulah Umayyah di Andalusia adalah kekuatan besar. Namun, sepanjang 3 abad itu ia tidak mengupayakan secara serius menyelesaikan penaklukan wilayah utara Semenanjung Iberia. Dua kerajaan Nasrani yang berukuran kecil yaitu Asturia dan Navarre seperti sengaja diberikan ruang bernafas; mungkin dianggap tidak berbahaya. Keduanya kelak menjadi basis pergerakan Reconquista yang menggulung Andalusia tanpa ampun.
➡️ Never left unfinished business, kata orang dulu jangan biarkan masalah tertinggal, sekecil apapun itu.
Tidak terlihat upaya sistematis dari Khalifah di Córdoba untuk membebaskan Aquitania dan Merovingia di sebelah utara Pegunungan Pyrenees. Kalaupun terdapat ekspedisi seperti Abdul Aziz bin Musa (714 M) ke Lyon, Anbasah bin Suhaym (721 M) ke Sens dan Langres, serta Abdurrahman al-Ghafiqi (732) ke Tours maka semuanya berskala serbu, bukan pembebasan.
Pola pembangunan dan pengembangan kota terpusat di bagian selatan (lembah Sungai Guadalquivir) dan sedikit di utara (lembah Sungai Ebro). Sedangkan wilayah khas tanah tinggi di bagian tengah menjadi pusat penggembalaan ternak dan kuda yang juga khas Andalusia*.
➡️ Zonasi peradaban
Kedua zona ini menjadi jantungnya Andalusia yang tanahnya subur serta tergarap dengan irigasi secara intensif. Namun, sistem irigasi itu justru menjadi titik lemah dari pertahanan Andalusia. Sebagaimana yang terjadi pada Reconquista, serangan pihak Nasrani ke pusat irigasi ditujukan untuk merusak sistem pengadaan pangan seluruh Andalusia. Perang yang panjang itu juga merupakan pendekatan atrisi guna melemahkan lawan melalui penghancuran ketahanan sistem pangannya.
➡️ Pertempuran yang berdurasi panjang biasanya sulit untuk dimenangkan kecuali dengan semangat bertahan yang tinggi. Mungkin penduduk Andalusia sudah hidup nyaman, padahal Revolusi Abbasiyah 750 harusnya menjadi pelajaran berharga.
Zona perbatasan, atau disebut Thughur, antara Andalusia dan provinsi Nasrani yang tersisa memiliki karakter khasnya sendiri. Para penduduk di wilayah perbatasan inilah yang memulai eksperimen kerjasama dengan lawan. Pada mulanya kebiasaan itu menguntungkan Kaum Muslimin, namun akhirnya justru membuka kepada lawan berbagai kelemahan.
➡️ Harusnya bekerjasama tapi tidak larut!
Kita besar seperti Córdoba dan Seville memiliki jumlah penduduk yang juga besar. Penduduk tersebut bergantung pada produktivitas lahan pertanian di luar dinding pertahanan kota. Ketika wilayah subur itu dihancurkan oleh lawan, maka lambat laun kota tersebut menyerah pada tekanan militer dan politik. Demikianlah awal mula kelemahan Andalusia menjadi petaka bagi Ummat Islam dari Semenanjung Iberia hingga ke tanah Maghrib di seberang Jabal Thariq.
➡️ Tiadanya sistem cadangan dalam pengadaan pangan nampaknya menjadi salah satu titik kelemahan Andalusia.
Agung Waspodo, kembali menemukan mata rantai pemahaman sejarah yang selama ini tak terjelaskan secara baik dari bacaannya.
Depok, 17 Syawwal 1440 Hijriyah
---
📚 Dr. Raghib as-Sirjani, قصة الاندلس من الفتح إلى السقوط
📚 Dr. David Nicolle, The Moors The Islamic West
* Wilayah penggembalaan ternak di bagian tengah Andalusia ini mirip dengan "Cowboy Country" yang kelak, setelah jatuhnya Granada tahun 1492, dikembangkan Spanyol di tanah jajahan baru di Benua Amerika.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/06/19 08.38 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/06/19 15.19 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/06/19 23.34 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/06/19 23.34 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/06/19 23.34 - +62 812-9419-3202: Kredit Syariah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 23 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya ingin bertanya, suami saya ingin melakukan pinjaman ke kantor sebanyak 100 juta, selama 3 tahun, margin pertahunnya 5 juta. Bagaimana agar bisa dijadikan syariah..?
A_21
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tergantung akad yang dibuat antara dia dengan kantornya.
JIKA AKADNYA:
1. Qardh, pinjaman, maka marjin itu adalah riba. Tidak sepantasnya mencari untung dari pinjaman. Pinjaman itu menolong, bukan mencari marjin. Mencari marjin itu adanya pada; jual beli, investasi, dan sewa menyewa.
▪️Masalah PINJAM, kaidahnya seperti yang Allah Ta'ala tetapkan:
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
.. maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah : 279)
Jadi, hanya pokoknya saja. Tidak boleh ada yang dizalimi dan menzalimi, mesti sama antara peminjaman dan pengembalian.
Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan, RIBA adalah:
زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين
"Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang." (Shafwatut Tafasir, 1/143)
2. MURABAHAH, jual beli.
Yaitu kita ingin beli sesuatu -misal mobil seharga 100 juta- tapi tidak ada uang. Akhirnya kantorlah yang membelikan sehingga mobil itu jadi milik kantor. Lalu kantor menjual ke kita dengan cara kredit, dan kantor ambil untung/marjin sebesar 5jt, ini tidak apa-apa. Sebab jual beli memang boleh ambil untung.
3. MUDHARABAH, bagi hasil.
Misal, kita butuh modal 100 juta, ingin buka usaha X. Maka, kantor berinvestasi 100 juta, kitalah yang mengelola. Dengan perjanjian bagi hasil prosentase (bukan nominal), misal bukan pengelolaan 70% dan pemilik modal 30%, tiap tahun. Ini tidak apa-apa.
Dan jika terjadi kerugian atau bahkan bangkrut, maka tanggung bersama.
Pengelola tidak dikatakan berhutang, sebab ini menjadi tanggung jawab bersama. Demikianlah syariah UNTUNG-RUGI tanggung bersama, tidak benar untung tanggung bersama tapi begitu rugi hanya tanggung jawab Pengelola, si pemodal tidak mau tahu.
KECUALI jika pengelolanya tidak amanah, maka dia harus tanggung jawab atas kerugian atau kebangkrutan itu, dia wajib ganti.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/06/19 23.36 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 19 Syawal 1440H / 23 Juni 2019
📚 Fiqhud Dakwah
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Dakwah akan Rusak Jika Disusupi Kepentingan Dunia
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah berkata:
والدعوة عند أن دخلتها المطامع الدنيوية قلَّت بركتها.
"Ketika dakwah disusupi kepentingan-kepentingan dunia, maka akan sedikit barakahnya."
Faidah:
1. Dakwah adalah perkataan terbaik jika dia diikuti dengan amal shalih dan hendaklah ia diniatkan hanya untuk menegakkan kalimat Allah.
2. Hendaklah seorang da'i menegakkan dakwahnya hanya karena Allah agar Allah memberkahi jalan dakwahnya.
3.Janganlah seorang juru dakwah memasang tarif karena dakwah ini bukan untuk di perjual belikan adapun menerima hadiah dari obyek dakwah maka itu boleh saja.
4. Janganlah popularitas menjadi tujuannya dalam berdakwah karena mereka yang ikhlas tidak menyukai keterkenalan.
5. Hendaklah seorang juru dakwah senantiasa menjaga niat dakwahnya dan memohon kepada Allah agar di jadikan orang orang yang ikhlas dalam berdakwah ketika ia semakin dikenal.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/06/19 09.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/06/19 09.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/06/19 09.49 - +62 812-9419-3202: Hak anak-istri dalam pernikahan sirri.
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 24 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya mengenai nikah siri, mohon penjelasannya terkait hak istri dan anak, apakah sama seperti nikah di KUA..?
A_16
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Nikah sirri dalam konteks kultur Indonesia adalah pernikahan yang tidak tercatat resmi oleh negara, walau secara hukum agama telah sah; ada saksi, wali, mahar, ada dua pengantin, dan ijab qabul. Istilah lainnya nikah di bawah tangan.
Karena nikah sirri tetap SAH, maka hak dan kewajiban sama di antara suami istri tersebut sebagaimana mereka yang nikah di KUA. Hanya saja yang saya amati, nikah sirri banyak mudharatnya ..
- Kesulitan membuat akte kelahiran anak, sebab akte kelahiran dibutuhkan buku nikah, sedangkan nikah sirri tidak ada buku nikah
- Sehingga anak pun susah masuk sekolah
- Ketika istri ingin menuntut cerai, sementara suami zalim .. juga mau nuntut ke siapa? Ke pengadilan pasti akan ditanya legalitas pernikahannya ..
- Sulit juga bikin KK
- Pembagian warisan juga sulit jika sampai ke pengadilan .. dll
Ada pun NIKAH SIRRI, dalam arti definisi fiqih bukanlah seperti itu.
Selengkapnya ini 👇
▪️Nikah Sirri (نِكَاحُ السِّرِّ)
Maksud dari nikah sirri (nikah diam-diam) di sini bukan dalam pengertian umumnya orang Indonesia, yaitu pernikahan tanpa dicatat oleh petugas KUA, yang secara agama telah SAH (ada penganten, mahar, saksi, wali, ijab, dan qabul), hanya saja belum tercatat dalam catatan sipil.
Tapi, maksud nikah sirri dipembahasan ini adalah menurut definisi ahli fiqih Islam.
Jadi, definisinya:
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُوَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نِكَاحَ السِّرِّ هُوَ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ الشُّهُودُ ، أَمَّا مَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ فَهُوَ نِكَاحُ عَلاَنِيَةٍ لاَ نِكَاحَ السِّرِّ ، إِذِ السِّرُّ إِذَا جَاوَزَ اثْنَيْنِ خَرَجَ مِنْ أَنْ يَكُونَ سِرًّا ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى صِحَّتِهِ بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بَوْلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Mayoritas fuqaha berpendapat seperti Hanafiyah, Syafi'iyah, Hambaliyah, bahwa nikah sirri itu adalah jika pernikahan tidak dihadiri saksi. Ada pun pernikahan yang dihadiri dua orang saksi, maka itu nikah 'alaniyah (terang-terangan) dan bukan sirri (diam-diam/rahasia). Mengingat sirri itu jika melewati dua orang maka sudah keluar lingkup sirri. Mereka berdalil SAHnya pernikahan dengan dua orang saksi, hadits yang berbunyi: "Tidak ada nikah tanpa wali dan tanpa dua orang saksi yang adil." (Al Mausu'ah, 41/353)
Inilah makna nikah sirri dalam pandangan fuqaha umumnya yaitu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Statusnya adalah BATAL alias TIDAK SAH. Berikut ini keterangannya:
يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِنَاءً عَلَى حَقِيقَةِ نِكَاحِ السِّرِّ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِعَدَمِ الإِْشْهَادِ عَلَيْهِ لِخَبَرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Mayoritas fuqaha Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah berpendapat –dengan gambaran definisi nikah sirri yang mereka sampaikan- bahwa pernikahan tersebut BATAL karena ketiadaan saksi, berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiallahu 'Anha: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (Ibid)
Ada pun makna "nikah sirri" made in indonesia adalah pernikahan tanpa dicatat oleh negara, walau secara agama sudah sah karena ada wali, saksi, ijab qabul, mahar dan dua pengantin, bukan itu nikah sirri yang dimaksud para fuqaha Islam.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/06/19 09.50 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 20 Syawal 1440H / 24 Juni 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Jejak Sebab Kehancuran Umat Terdahulu (Bag. 1)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Setiap umat, ada ajalnya. Ada masa berakhirnya kejayaan dan kehidupan mereka. Rasulullah ﷺ telah menyampaikan kepada kita tentang sebab-sebabnya.
Binasanya mereka bukan mustahil menjadi sebab binasanya umat sekarang, jika memang sebab-sebab yang memunculkan kehancuran itu sama. Oleh karenanya, perhatikanlah fenomena kehidupan manusia saat ini .. apakah sudah terkumpul padanya sebab-sebab itu atau tidak.
Apa sajakah sebab-sebab itu?
1⃣ Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah
Rasulullah ﷺ telah menyebutkan ini sebagai penyebab binasanya umat terdahulu. Jika yang berbuat salah adalah para pejabat, orang kuat, tokoh, maka mereka selamat dan hukum tidak ditegakkan. Tapi, jika yang berbuat salah adalah rakyat biasa, orang lemah, mereka dihukum, dipenjara, dan dilukai fisik dan rasa keadilannya.
Perhatikan hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha bahwa orang-orang Quraisy sedang menghadapi persoalan yang menggelisahkan, yaitu tentang seorang wanita tokoh Bani Makhzumiyah yang mencuri lalu mereka berkata; "Siapa yang mau merundingkan masalah ini kepada Rasulullah ﷺ ?". Sebagian mereka berkata; "Tidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, orang kesayangan Rasulullah ﷺ. Usamah pun menyampaikan masalah tersebut lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apakah kamu meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?". Kemudian beliau berdiri menyampaikan khuthbah lalu bersabda:
"Orang-orang sebelum kalian menjadi binasa karena apabila ada orang dari kalangan terhormat (pejabat, penguasa, elit masyarakat) mereka mencuri, mereka membiarkannya dan apabila ada orang dari kalangan rendah (masyarakat rendahan, rakyat biasa) mereka mencuri mereka menegakkan sanksi hukuman atasnya. Demi Allah, sendainya Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya".
(HR. Bukhari no. 3475)
Kita lihat sikap tegas Rasulullah ﷺ kepada Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'Anhu, yang dianggap oleh suku Bani Makhzum sebagai "orang dalam" di lingkungan Rasulullah ﷺ yang bisa meluluhkan Rasulullah ﷺ untuk meringankan atau membatalkan hukuman atas wanita yang mencuri itu. Tapi, jawaban Rasulullah ﷺ adalah tegas, bahwa sebab kehancuran umat terdahulu karena ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Nah, .. jika kita lihat kondisi penegakkan hukum di negeri ini .. apakah ketidakadilan ini sudah banyak terjadi? Jika ya .. maka Anda tahu dampaknya bagi negeri ini ..
Wallahul Musta'an ..
(Bersambung)
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/06/19 10.25 - +62 812-9419-3202: Pesan ini telah dihapus
25/06/19 05.28 - +62 812-9419-3202: Membangun Nisan dan Menuliskannya
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 25 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya terkait materi tentang batu nisan hukumnya bagaimana? Yang diperbolehkan dalam Islam dalam merawat makam bgmn?
A_22
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pada dasarnya tidak boleh, sebab Nabi ﷺ telah bersabda:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه
Rasulullah ﷺ melarang mengecat kubur, duduk di atasnya, dan membangunnya. (HR. Muslim No. 970)
Imam Ash Shan'ani Rahimahullah mengatakan:
الحديث دليل على تحريم الثلاثة المذكورة لأنه الأصل في النهي. وذهب الجمهور إلى أن النهي في البناء والتجصيص للتنزيه.
Hadits ini merupakan dalil haramnya tiga hal tersebut, karena hukum asal dari larangan adalah haram. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan membangun dan mengapur adalah untuk tanzih (sesuatu yang sepantasnya ditinggalkan). (Subulus Salam, 2/111)
Imam Al Munawi Rahimahullah, seorang ulama Madzhab Syafi'i, mengatakan:
(وأن يبني عليه) قبة أو غيرها فيكره كل من الثلاثة تنزيها
Nabi melarang (Membangun bangunan atasnya) yaitu kubah dan selainnya, maka dimakruhkan tiga hal itu sebagai hal yang selayaknya ditinggalkan (tanzih)." (Faidhul Qadir, 6/402)
Tetapi ..., memang ada pengecualian jika sekedar penulisan atau penandaan untuk identitas, agar bisa dibedakan dengan yang lainnya. Imam Asy Syafi'i membolehkan meninggikan kuburan tidak sampai melebihi sejengkal, sebagai tanda itu adalah kuburan, agar tidak terinjak-injak manusia. (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 5/286-287)
Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, katanya:
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أعلم قبر عثمان بن مظعون بصخرة
Nabi ﷺ meletakkan batu di atas kubur 'Utsman bin Mazh'un. (HR. Ibnu Majah No. 1561, Ath Thabarani dalam Al Awsath, No. 3886. Dalam Az Zawaid disebutkan bahwa hadits ini hasan. Sementara Syaikh Al Albani menyatakan hasan shahih)
Dalam Syarh Sunan Ibni Majah disebutkan:
وفيه ان جعل العلامة على القبر ووضع الأحجار ليعرفه الناس
Dalam hadits ini terdapat keterangan tentang membuat tanda di atas kubur dan meletakkan batu-batu agar manusia mengenalinya. (Syarh Sunan Ibni Majah, 1/112)
Ada pun pembolehan penulisan pada batuan tersebut adalah qiyas atasnya, dengan syarat tidak dibuat hiasan sebab tujuannya bukan menghias tapi agar manusia mengenalinya.
Imam Al Hakim berkata –sebagaiman dikutip oleh Syaikh Abul 'Ala Al Mubarkafuri:
فإن أئمة المسلمين من الشرق إلى الغرب يكتبون على قبورهم . وهو شيء أخذه الخلف عن السلف
Sesungguhnya para imam kaum muslimin dari Timur dan Barat menuliskan pada kubur-kubur mereka. Dan ini adalah hal yang diambil dari generasi kemudian dari para pendahulu mereka. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/133)
Tapi, menurut Imam Adz Dzahabi itu adalah perbuatan muhdats (bid'ah), mereka melakukan karena belum sampai riwayat larangannya kepada mereka. Sedangkan Imam Asy Syaukani menyatakan menulis di atas kubur adalah haram, baik menulis nama atau lainnya. Sementara Al Hadawiyah membolehkan, jika hanya untuk nama saja, bukan untuk menghias, hal ini diqiyaskan dengan peletakan batu oleh Nabi ﷺ ke kubur Utsman bin Mazh'un. (Ibid)
Walhasil ini adalah khilafiyah ulama. Pihak yang membolehkan juga memberikan batasan hanya menuliskan tanpa menghiasnya.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/06/19 05.29 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 21 Syawal 1440H / 25 Juni 2019
📚 Ibadah
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Berita Kenabian; Sebab Kehancuran Umat Terdahulu (Bag. 2)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
2⃣ Banyak bertanya
Maksud "Banyak bertanya", yaitu pertanyaan yang tidak bermanfaat, memberatkan, dan mengundang fitnah. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ.
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
Abu Hurairah bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena MEREKA BANYAK BERTANYA, dan sering berselisih dengan para Nabi mereka."
(HR. Muslim no. 1337)
Contohnya adalah pertanyaan Bani Israil kepada Nabi Musa 'Alaihissalam, yang bertele-tele dan tidak penting tentang Sapi yang Allah Ta'ala perintahkan untuk disembelih, tujuannya agar tidak jadi mereka menyembelihnya, tapi Nabi Musa 'Alaihissalam menjawabnya dengan sabar. Akhirnya mereka pun menyembelihnya.
Hal diabadikan dalam Al Qur'an pada beberapa ayat berikut:
قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّنْ لَنَا مَا لَوْنُهَا ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ
قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّنْ لَنَا مَا هِيَ إِنَّ الْبَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمُهْتَدُونَ
قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لَا ذَلُولٌ تُثِيرُ الْأَرْضَ وَلَا تَسْقِي الْحَرْثَ مُسَلَّمَةٌ لَا شِيَةَ فِيهَا ۚ قَالُوا الْآنَ جِئْتَ بِالْحَقِّ ۚ فَذَبَحُوهَا وَمَا كَادُوا يَفْعَلُونَ
Mereka berkata, "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menjelaskan kepada kami apa warnanya." Dia (Musa) menjawab, "Dia (Allah) berfirman, bahwa (sapi) itu adalah sapi betina yang kuning tua warnanya, yang menyenangkan orang-orang yang memandang(nya)."
Mereka berkata, "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menjelaskan kepada kami tentang (sapi betina) itu. (Karena) sesungguhnya sapi itu belum jelas bagi kami, dan jika Allah menghendaki, niscaya kami mendapat petunjuk."
Dia (Musa) menjawab, "Dia (Allah) berfirman, (sapi) itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak (pula) untuk mengairi tanaman, sehat, dan tanpa belang." Mereka berkata, "Sekarang barulah engkau menerangkan (hal) yang sebenarnya." Lalu mereka menyembelihnya, dan nyaris mereka tidak melaksanakan (perintah) itu.
(QS. Al-Baqarah: 69-71)
Hari ini, tidak sedikit orang yang mengaku muslim "mempertanyakan" Islam bukan untuk mencari ilmu, atau memperbagus kualitas diri, tapi bertanya untuk memperberat diri dan memunculkan kegaduhan, yang dengannya menganulir ketetapan-ketetapan agama.
Kenapa warisan lebih banyak kaum laki-laki? Kenapa Islam membolehkan poligami? Kenapa ada jihad dalam Islam? Kenapa memperebutkan Al Aqsha? .. dst.
🌸 Tidak semua pertanyaan itu tercela
Bertanya tentunya ada yang baik dan bagus. Bahkan itu menjadi salah satu kunci terbukanya ilmu. Dalam Al Qur'an sendiri diceritakan banyak pertanyaan dari manusia tentang hal-hal baik dan bermanfaat, seperti:
- Yas'alunaka 'anil anfaal (mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang)
- Yas'alunaka 'anir ruuh (mereka bertanya kepadamu tentang ruh)
- Yas'alunaka 'anil mahidh (mereka bertanya kepadamu tentang haid)
- Yas'alunaka 'anil ahillah (mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit)
- Yas'alunaka 'anis saa'ah (mereka bertanya kepadamu tentang kiamat)
- dll
Oleh karena itu, Syaikh Ismail Al Anshari Rahimahullah mengatakan:
وقد قسم العلماء السؤال إلى قسمين : أحدهما_ ما كان على وجه التعليم لما يحتاج إليه من أمر الدين ، فهذا مأمور به لقوله تعالى : ( فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون ) وعلى هذا النوع تتنزل أسئلة الصحابة عن الأنفال والكلالة وغيرهما . والثاني _ ما كان على وجه التعنت والتكلف وهذا هو المنهي عنه .
Para ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua jenis.
📌 Pertama, pertanyaan untuk mengetahui hal yang dibutuhkan berupa urusan agama. Ini justru diperintahkan karena Allah Ta'ala berfirman: (Bertanyalah kepada ahludz dzikr jika kalian tidak mengetahui), dan pada jenis inilah turunnya pertanyaan para sahabat tentang Al Anfal (rampasan perang), Kalaalah, dan selain keduanya.
📌 Kedua, pertanyaan dengan kepentingan untuk menyakiti dan memberatkan, dan inilah yang dilarang."
(At Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah Hadits Arbain No. 9)
Allah ﷻ menegaskan larangan bertanya yang menyulitkan diri sendiri:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu." (QS. Al Maidah: 101)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
وإن تسألوا عن تفصيلها بعد نزولها تبين لكم، ولا تسألوا عن الشيء قبل كونه؛ فلعله أن يحرم من أجل تلك المسألة. ولهذا جاء في الصحيح: "إن أعظم المسلمين جُرْمًا من سأل عن شيء لم يحرم، فحرم من أجل مسألته"
"Dan jika kalian tanyakan penjelasannya setelah turunnya perintah niscaya akan dijelaskan kepada kalian, dan janganlah kalian menanyakan tentang sesuatu sebelum terjadinya, karena barangkali hal itu menjadi haram lantaran adanya pertanyaan itu. Oleh karena itu terdapat keterangan dalam hadits shahih: "Sesungguhnya orang muslim yang paling besar kejahatannya adalah orang yang menanyakan sesuatu yang tidak haram, lalu menjadi haram gara-gara pertanyaannya." (Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 1/380)
Imam Hasan Al Banna Rahimahullah menjelaskan:
وكل مسألة لا ينبني عليها عمل فالخوض فيها من التكلف الذي نهينا عنه شرعا , ومن ذلك كثرة التفريعات للأحكام التي لم تقع , والخوض في معاني الآيات القرآنية الكريمة التي لم يصل إليها العلم بعد ، والكلام في المفاضلة بين الأصحاب رضوان الله عليهم وما شجر بينهم من خلاف , ولكل منهم فضل صحبته وجزاء نيته وفي التأول مندوحة .
Setiap persoalan yang amal tidak dibangun di atasnya -sehingga menimbulkan perbincangan yang tidak perlu- adalah kegiatan yang dilarang secara syar'i. Misalnya memperbincangkan berbagai hukum tentang masalah yang tidak benar-benar terjadi, atau memperbincangkan makna ayat-ayat Al-Quran yang kandungan maknanya tidak dipahami oleh akal pikiran, atau memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan dan perselisihan yang terjadi di antara para sahabat (padahal masing-masing dari mereka memiliki keutamaannya sebagai sahabat Nabi dan pahala niatnya) Dengan tawil (menafsiri baik perilaku para sahabat) kita terlepas dari persoalan. (Ushul Isyrin No. 9)
(Bersambung ...)
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/06/19 11.57 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/06/19 11.57 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/06/19 10.42 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/06/19 10.42 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/06/19 10.43 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 22 Syawal 1440 H / 27 Juni 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Perginya Sang syuhada
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Berita kepergian seorang pejuang menghentakkan jiwa semua kalangan. Lama tak terdengar berita akan keberadaannya setelah Pemerintahan resmi Mesir dikudeta.
Beliau meninggalkan banyak pelajaran. Setiap kalimat yang diucapkan sangat menggetarkan Ruh perjuangan mengalir dalam jiwanya. Sungguh terasa menggetarkan kita semua.
Syekh Dr Muhammad Mursi. Kekuatan semangatmu terasa sampai di hati. Hingga rasa kehilanganmu membuat air mata tak terbendung lagi
Sedih bukan kepalang lantaran kita kehilangan sosok pembangun peradaban. Kami bertekad akan menjadi penerus cita-cita tegaknya kebenaran.
Walau tantangan semakin berat tak akan mengendurkan semangat. Walau rintangan terhampar gelora di dada tak akan memudar
Bagitulah tabiat para perindu surga. Sakit tak dirasa. Lelah tak diindahkannya. Tak takut kalau harus di penjara. Kalau lah engkau tiada insyaAllah bergelar syuhada
Selamat jalan guru kehidupan. Kami akan mengikuti jejak kebaikan yang telah kau tinggalkan
17 Juni 2019
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/06/19 10.43 - +62 812-9419-3202: Biaya Admin Termasuk Riba?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 26 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, uang saya ada di bank kemudian ada beberapa teman yang suka pinjam minta transfer yang beda bank. Setia transfer ada biaya admin 6500, karena tidak mau rugi dengan meminjamkan trarnsfer ke bank lain tapi saya yang kena admin.
Jadi saya bilang kena admin 6500. Misal pinjam 1 juta lalu kena admin 6500 dan balikin jadi 1.006.500. Apakah uang 6500 itu riba atau bukan?
A_37
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika menilik ke definisi riba maka itu adalah riba.
Syaikh Sa'diy Abu Jaib mengatakan, riba adalah:
الزيادة في أشياء مخصوصة
Tambahan pada hal-hal tertentu. (Qamus Al Fiqhiy)
Syaikh Ali Ash Shabuni mengatakan, riba adalah:
زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين
Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)
TAPI, dari kasus yang ditanyakan tambahan itu BUKANLAH keuntungan, tapi biaya transfer yang ril yang dibebankan kepada orang yang minjam untuk pihak ketiga, yaitu bank yang memindahkan uang kita ke rekening kita tuju.. , maka ini bukan riba, *sebab uang si pemberi pinjaman tidak bertambah* ..
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/06/19 13.24 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 23 Syawal 1440H / 27 Juni 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadzah Dra. Indra Asih
📋 Berbagi Kiat Mengajari Anak-Anak Mencintai Islam Dari Usia Dini (Bag. 3 - selesai)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Ada beberapa hal untuk dijalankan bersama anak-anak kita untuk membantu mereka - dan kita - menemukan makna, tujuan, kesenangan dan kepuasan dalam jalan Islam yang indah.
2. Jadikanlah Al-Qur'an bagian dari seluruh kehidupan mereka.
Mengenal Al-Qur'an secara mendalam melalui mendengarkan, membaca, dan merenungkan benar-benar merupakan pengalaman yang akan menjadi sebab anak-anak bertransformasi diri menjadi pribadi Islami.
Akan menjadi hal tak terlupakan bagi anak-anak, yaitu pengalaman di masa kecil mereka, ketika mereka terbangun setiap pagi karena mendengar lantunan Al-Qur'an yang dinyalakan setelah shalat Subuh. Mereka dibangunkan oleh lantunan al-Qur'an yang indah dan syahdu, yang dibaca oleh qori yang indah qiroahnya.
Al-Qur'an akan terhubung dalam pikiran dan hati semua penghuni rumah termasuk anak-anak dengan suasana rumah yang tenang, damai, segar, penuh harapan, rileks, semangat dan penuh motivasi. Semua makna dan rasa itu menjadi konsep yang tumbuh dalam pikiran penghuni rumah termasuk anak-anak.
Jangan menyerahkan seluruh tanggung jawab pada guru untuk mengajarkan anak-anak kandungan dan bacaan Al-Qur'an, orang tua bisa sangat berperan untuk memulai mengkondisikan anak-anak membangun hubungan yang kuat dengan Al-Qur'an sejak dini.
Kiat: Lakukanlah tadabbur kandungan Al-Qur'an bersama anak-anak sesering mungkin atau jadikanlah aktifitas tersebut sebagai bagian dari rutinitas/diskusi mingguan seluruh keluarga.
Orang tua dapat berbagi dengan anak-anak tentang bagaimana menjalani kehidupan dengan Al-Qur'an dan menyaksikan makna ayat tertentu dari Al-Qur'an, hidup nyata dalam ke seharian mereka.
Misal, orang tua dapat berbagi perenungan ayat-ayat berikut bersama mereka:
... وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)
"... Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu."
(Al-Quran 65: 2-3)
Ceritakanlah pada anak-anak pengalaman ketika orang tua memutuskan untuk memprioritaskan ketaqwaan pada Allah atau ketaatan pada Nya di atas mengejar kepuasan syahwat atau melakukan kemaksiatan, dan langkah tersebut ternyata terbukti menjadi pembuka jalan yang sebelumnya seakan buntu.
Kita semua, termasuk anak-anak kita, akan benar-benar menyaksikan makna-makna di dalam Al-Qur'an itu menjadi nyata dalam kehidupan. Jadi, biarkan anak-anak menjalani kehidupan mereka dan menyaksikan kebenaran Al Qur'an hadir di hadapan mereka.
Contoh lain lagi, berbagilah ayat berikut kepada anak-anak:
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
"Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,
sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan."
(Qur'an 94: 5–6)
Lalu ceritakan pada mereka pengalaman orang tua ketika mengalami keadaan yang begitu sulit, yang nampaknya tak ada solusi, tapi akhirnya terselesaikan. Allah menghadirkan kelapangan, penerang dan kemudahan setelah kegelapan dan kesulitan.
Ajak anak-anak untuk mengamalkan Al-Qur'an dan menyaksikan bukti kebenaran Al-Qur'an dan pengamalannya dalam kehidupan mereka bersama orang tua.
Lakukan selalu tadabbur bersama anak-anak tentang kandungan Al-Qur'an dan bagaimana ayat-ayat itu sangat relevan bagi kita dan bagaimana ayat-ayat itu menjelaskan beberapa makna yang sangat mendalam di dalam diri dan lingkungan kita dengan cara-cara yang sempurna.
Allah berfirman:
سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Qur'an itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?
(Al-Qur'an 41:53)
Ayat di atas terbukti benar!
Allah sudah dan akan terus menunjukkan kepada kita ayat-ayat dan tanda-tanda kebesaranNya di alam semesta ini atau di lingkungan di sekitar kita, juga di dalam diri kita masing-masing serta dalam pengalaman kehidupan kita. Kesemuanya menjadi sarana bagi kita dan anak-anak untuk menyaksikan bukti kebenaran dari Kitab-Nya.
Jadi, mari kita hidupkan kitab ini dalam keseharian kita bersama anak-anak.
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/06/19 13.24 - +62 812-9419-3202: Thohawiyyah, Asy'ariyah Dan Maturudiyyah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 27 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apa perbedaan antara aqidah Thohawiyyah, Asy'ariyyah dan Maturidiyyah ?
I_15
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Aqidah Thahawiyah itu adalah judul buku, yang disusun oleh Imak Abu Ja'far Ath Thahawiy. Beliau salah satu ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, dan juga ahli hadits.
Asy'ariyah, disandarkan kepada Imam Abul Hasan Al Asy'ariy. Dianggap sebagai perintis ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah. Secara nomenklatur (Penamaan) memang dia yang kembali menghidupkan Ahlus Sunnah wal Jamaah, tapi secara substansi Ahlus Sunnah wal Jamaah itu sejak masa Rasulullah ﷺ dan sahabat. Para pengikutnya disebut Asy'ariyah. Kalangan salafi, menyebut Asy'ariyah bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah, karena terjadi perbedaan antara mereka dengan Imam Abul Hasan Al Asy'ariy. Hal ini menimbulkan polemik dan permusuhan kalangan Asy'ariyah dan Salafiyah, bahkan sampai sekarang.
Maturidiyah, disandarkan kepada Imam Abu Manshur Al Maturidi, juga perintis Ahlus Sunnah wal Jamaah.
▪️Apa bedanya dengan Asy'ariyah?
Bedanya adalah Maturidiyah secara fiqih adalah pengikut Imam Abu Hanifah. Sementara Asy'ariyah adalah pengikut Imam Asy Syafi'iy.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/06/19 13.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/06/19 13.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/06/19 11.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/06/19 11.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/06/19 11.25 - +62 812-9419-3202: Hukum Go_Food
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 28 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, Bagaimana hukumnya Go Food? Bolehkah kita memakai fasilitas tersebut?
A_19
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Akad pada Go Food adalah ijarah, sewa, yaitu sewa jasa karena dia berjasa membelikan dan mengantarkan makanan yang kita inginkan. Ini boleh saja. Akad itu jangan dibayangkan seperti akad nikah.
Jual beli di warung walau tidak ada kata akad sudah terjadi akad jual beli secara esensi, dan sesuai 'urf/kebiasaan yang berjalan.
Sebagian penulis yang sedang viral, ada yang melarang dengan alasan ada dua akad, yaitu ijarah, dan Qardh (pinjaman/hutang). Karena Abang Go Food membelikan dulu makanan pakai uangnya, lalu kita membayarnya saat makanan sudah sampai. Sehingga dianggap ini adalah dua akad dalam satu transaksi. Hal itu terlarang.
Benarkah itu dua akad dalam satu transaksi? Ini tergantung sudut pandang, perspektif. Sama dengan praktek lainnya, seperti dana talangan haji, yang dianggap dua akad dalam satu transaksi, yaitu qardh dan ijarah. Dll.
Smentara ini saya ikut pendapat yang membolehkan, sebab esensi dua akad dalam satu transaksi adalah ketidakjelasan, sehingga itu terlarang. Saya tidak melihat itu ada dalam Go Food, sebab proses yang terjadi transparan.
Dalam masalah-masalah kontemporer seperti ini diskusi memang belum final. Masing-masing penuntut ilmu dilarang untuk ngotot dan bersikap keras. Sebab bisa jadi masing-masing ustadz akan mengubah pendiriannya seiring perubahan-perubahan yang mungkin ada.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/06/19 10.48 - +62 812-9419-3202: Pinajam Modal Untuk Usaha
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 29 Juni 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana akad bagi hasil yang benar? Kami orang usaha yang belum punya modal sendiri, dan sedang belajar menjauhi riba. Kami pinjam modal kepada saudara dan menawarkan bagi hasil. Tapi saudara tidak mau mengatakan berapa persen bagi hasilnya. Katanya terserah kami. Saya khawatir saja jika ada cara-cara kami yang salah.
A_15
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tergantung akad yang dibuat antara dia dengan saudaranya.
JIKA AKADNYA:
1. Qardh, pinjaman, maka marjin itu adalah riba. Tidak sepantasnya mencari untung dr pinjaman. Pinjaman itu menolong, bukan mencari marjin. Mencari marjin itu adanya pada; jual beli, investasi, dan sewa menyewa.
Masalah PINJAM, kaidahnya seperti yang Allah Ta'ala tetapkan:
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
.. maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah, Ayat 279)
Jadi, hanya pokoknya saja. Tidak boleh ada yang dizalimi dan menzalimi, mesti sama antara peminjaman dan pengembalian.
Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuni _Hafizhahullah_ mengatakan, RIBA adalah:
زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين
Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)
2. MURABAHAH, jual beli.
Yaitu kita ingin beli sesuatu -misal mobil seharga 100jt- tapi tidak ada uang. Akhirnya kantorlah yang membelikan sehingga mobil itu jadi milik kantor. Lalu kantor menjual ke kita dgn cara kredit, dan kantor ambil untung/marjin sebesar 5jt, ini tidak apa-apa. Sebab jual beli memang boleh ambil untung.
3. MUDHARABAH, bagi hasil.
Misal, kita butuh modal 100jt, ingin buka usaha X. Maka, kantor berinvestasi 100jt, kitalah yang mengelola. Dengan perjanjian bagi hasil prosentase (bukan nominal), misal bukan pengelolaan 70% dan pemilik modal 30%, tiap tahun. Ini tidak apa-apa.
Dan jika terjadi kerugian atau bahkan bangkrut, maka tanggung bersama.
Pengelola tidak dikatakan berhutang, sebab ini menjadi tanggung jawab bersama. Demikianlah syariah UNTUNG-RUGI tanggung bersama, tidak benar untung tanggung bersama tapi begitu rugi hanya tanggung jawab Pengelola, si pemodal tidak mau tahu.
KECUALI jika pengelolanya tidak amanah, maka dia harus tanggung jawab atas kerugian atau kebangkrutan itu, dia wajib ganti.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/06/19 10.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/06/19 23.34 - +62 898-8406-749 telah diganti ke +62 878-4896-3006
29/06/19 23.55 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 25 Syawal 1440 H / 29 Juni 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Merajut Ukhuwah Mengokohkan Sinergi Dakwah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk."
Ukhuwah menjadikan yang jauh semakin dekat, bahkan yang terjarak menjadi terikat. Berbincang tentang ukhuwah tak bisa dilepaskan dari takaran iman kita. Dalam kitab Majmu'aturrasail dikatakan bahwa hakikat ukhuwah Islamiyah ada tiga hal, yakni: Minhatun Rabbaniyyah, Ni'matun Ilahiyyah, dan Quwwatun imaniyyah. Dengan hal tersebut maka ukhuwah yang tercipta semakin mendalam di hati sanubari umat Islam.
Maka sangat tepat ketika Ibnul Jauzi bahwa ukhuwah itu buah dari iman. Karena semakin baiknya iman kita maka akan semakin baik ukhuwah dengan sesama. Begitu sebaliknya semakin compang-camping iman kita maka perselisihan tak mudah dilerai bahkan sangat mungkin akan meruncing.
Dalam penjelasan Al Qur'an di atas ada larangan bercerai berai. Umat Islam itu umat yang satu. Kewajiban kita menjaga keutuhannya dan mampu bersinergi dalam kebersamaan. Tidak mudah sebagai manusia kita menjalani kebersamaan ini agar ukhuwah senantiasa terjaga. Lantaran dengan adanya perbedaan karakter, pemikiran, pendapat dan lain sebagainya bisa menjadi sumber gesekan sehingga terjadi perselisihan. Maka iman mengajarkan bagaimana mengontrol hati sehingga sikap yang nampak menunjukkan kebersahajaan dan mampu menyelaraskan perbedaan.
Cerminan ukhuwah akan nampak seterang mentari kala terealisasi dalam sikap dan perilaku. Hal tersebut bisa kita lihat seperti perasaan pengakuan bahwa setiap orang muslim adalah saudara, ada sikap suka menolong dan gemar berbagi, juga kasih sayang terhadap sesama tanpa membedakan latar belakang orang lain, sikap menghargai serta rasa kepercayaan kepada orang yang sudah dianggap sebagai saudara. Masih banyak lagi karakter positif yang bisa menjadi ukuran dari pribadi seseorang yang dikatakan memiliki kadar iman yang menggenap.
Membangun dakwah bermula dari membangun kebersamaan. Umat Islam itu umat dakwah. Dalam islam diajarkan manusia berdakwah dan mengajak pada kebaikan agar damai dan tentram kehidupan ini.
Menegakkan kalimatullah di muka bumi dimulai dari kuatnya rajutan ukhuwah sesama muslim. Hingga ada rasa saling membantu serta bahu membahu dalam mengemban amanah berat yakni dakwah ilallah.
Begitulah kita mengenal istilah amal jama'i. Amanah dakwah ini tidak bisa diusung sendiri, kita butuh orang lain. Setiap person memiliki potensi yang berbeda dengan perbedaan itu segala aspek kehidupan akan tersentuh. Setiap kita akan mengambil peran penting dalam dakwah ini dan melakukan amar maruf sesuai kapasitasnya.
Jadi sangat jelas korelasi antara ukhuwah dan dakwah. Apalagi kekuatan yang wajib dimiliki seorang da'i salah satunya adalah kekuatan ukhuwah. Dengan ukhuwah yang baik umat Islam akan menjadikan bangunan dakwah semakin kokoh. Dakwah tanpa ukhuwah selayak membangun bangunan di tepi jurang atau seperti rumah laba-laba yang akan mudah rusak. Sementara jika ingin membangun sebuah bangunan dakwah yang kuat maka taqwalah yang menjadi pondasinya.
Taqwa mengajarkan bahwa apa yang menjadi perintah-Nya wajib kita kerjakan. Perintah menjalin ukhuwah ini ada dalam al Qur'an yakni, surat Al-Anfal Ayat 73
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ :
"Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar."
Musuh Allah saja saling tolong menolong untuk menghancurkan Islam, jika kita enggan menyambung ikatan persaudaraan maka akan hancurlah umat Islam dan barisan Islam pun akan kacau balau. Sehingga musuh Islam akan leluasa melemahkan. Maka mari kita jalani kehidupan dalam kebersaman ini dengan semakin memperbaiki ikatan ukhuwah Islamiyah.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/06/19 15.10 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/06/19 15.10 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/06/19 15.11 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 26 Syawal 1440H / 30 Juni 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Tidak Pernah Merasa Salah Padahal Banyak Salah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah berkata:
الذي يعجب بنفسه ويظن أنه لا يخطئ فهو مغفل، الخطأ يحدث من الكل.
"Orang yang merasa kagum terhadap dirinya sendiri (ujub) dan menyangka bahwa dia tidak pernah melakukan kesalahan, maka dia adalah orang yang lalai, kesalahan bisa muncul dari semua orang."
Faidah :
1. Takjubnya seseorang akan dirinya sendiri adalah tanda kelemahan akal pikirannya sendiri 'demikian ungkap pepatah Arab.
2. Mereka yang ujub merasa sok suci dan tidak pernah salah. Islam melarang kita sok suci karena hanya Allah Maha Mengetahui siapa yang paling bertaqwa tetapi Islam memerintahkan kita mensucikan jiwa karena itu tanda keberuntungan.
3. Semua manusia berpeluang untuk berbuat salah dan sebaik - manusia adalah yang jujur terhadap kesalahannya dan mau memperbaiki dirinya.
4. Orang yang ujub selalu merasa benar karena ia bagai kodok dalam tempurung yang merasa paling hijau dan hebat padahal di luar sana banyak yang lebih hebat.
5 .Banyak bergaul dan berguru membuat kita lebih rendah hati, bahwa masih banyak orang hebat di luar sana. Sebagaimana Allah memerintahkan nabi Musa AS berguru kepada nabi Khidir untuk mengikis kesombongannya.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/06/19 15.11 - +62 812-9419-3202: Hukum bermakmum pada anak yang belum baligh
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 30 Juni 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, saya punya 2 anak, laki-laki 7 tahun dan perempuan 11 tahun. Setiap sholat maghrib dan isya', kami biasa berjamaah bertiga di rumah. Sering kali keduanya ingin jadi imam secara bergantian dan memang saya ijinkan. Bagaimana dengan hal seperti ini, apakah diperbolehkan dan apakah shalat kita sah?
A_20
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Amru bin Salamah Radhiallahu 'Anhu bercerita: Aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sejujurnya, bahwa Beliau bersabda:
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
"Jika sudah masuk waktu shalat maka adzanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hafalannya sebagai imam kalian."
Amru bin Salamah berkata: "Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al-Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun." (HR. Al Bukhari No. 4302, Ahmad No. 20333)
Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau para ulama ternyata berbeda pendapat. Syafi'iyah mengatakan boleh anak-anak jadi imam dengan keadaan dia memang hafalannya bisa diandalkan, baik shalat wajib dan sunnah. Malikiyah mengatakan tidak boleh sama sekali. Sementara Hanafiyah dan Hambaliyah hanya membolehkan pada shalat sunnah saja.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/07/19 11.58 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/07/19 11.58 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/07/19 11.58 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 27 Syawal 1440H / 01 Juli 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Berita Kenabian; Sebab Kehancuran Umat Terdahulu (Bag. 3)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
3⃣ Berselisih dengan ajaran para Nabi 'Alaihimussalam
Yaitu meninggalkan ajaran nabi dan mengambil ajaran lain selain ajaran para nabi, dalam konteks zaman kita tentu menyelisihi ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Jika meninggalkan, menyelisihi, sudah cukup menjadi sebab kehancuran sebuah umat, maka apalagi memerangi ajaran para Nabi 'Alaihimussalam, seperti mendeskreditkan Islam, phobia kepada hal-hal beraroma Islam, dan memusuhi para ulama yang tulus serta para pejuangnya.
Kita lihat lagi keterangan hadits dalam poin ke dua di atas:
كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
Abu Hurairah bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak bertanya, dan sering BERSELISIH DENGAN PARA NABI mereka."
(HR. Muslim no. 1337)
Imam Ibnu 'Allan Rahimahullah mengatakan:
استفيد منه تحريم الاختلاف وكثرة المسائل من غير ضرورة، لأنه توعد عليه بالهلاك، والوعيد عن الشيء دليل تحريمه بل كونه كبيرة، ووجهه في الاختلاف أنه سبب تفرق القلوب ووهن الدين، وذلك حرام فسببه المؤدي إليه حرام
Faedah dari hadits ini adalah haramnya berselisih (dengan para nabi) dan banyak bertanya tanpa keperluan mendesak, karena hal itu dijanjikan dengan datangnya kebinasaan. Ancaman keras terhadap sesuatu menunjukkan haramnya hal tersebut bahkan dosa besar. Karena, berselisih itu menjadi sebab pecahnya hati dan lemahnya agama, dan hal itu haram. Maka apa pun yang menjadi sebab kepadanya dia haram juga.
(Dalilul Faalihin, 2/415)
Kemudian, apa yang tertera dalam hadits ini sejalan dengan firman Allah Ta'ala:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"... maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat fitnah atau ditimpa azab yang pedih.
(QS. An-Nur, Ayat 63)
Syahidul Islam, Syaikh Sayyid Quthb Rahimahullah mengatakan:
{فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة} أي بلاء {أو يصيبهم عذاب أليم} في الآخرة قال أبو حيان وظاهر الأمر الوجوب فلذا جعل في مخالفته إصابة الفتنة أو العذاب الأليم
(maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan) yaitu BALA- bencana (atau ditimpa azab yang pedih) yaitu di akhirat. Abu Hayyan berkata, secara zahir perintah menunjukkan kewajiban oleh karena itu menyelisihi Rasulullah ﷺ menjadi sebab datangnya musibah bencana dan azab yang pedih.
(Fi Zhilalil Quran, 5/402)
Berlalu sudah dalam sejarah manusia .., kaumnya Nabi Nuh, Nabi Luth, kaum 'Aad, Tsamud, dan lainnya, yang menyelisihi ajaran para nabi mereka, lalu Allah Ta'ala binasakan mereka.
Kejayaan mereka hilang sekejap, dan saat ini kita bisa melihat kebenaran peristiwa kehancuran mereka melalui fosil-fosil mereka baik gedung, tiang, dan mayit mereka yang membatu.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/07/19 11.59 - +62 812-9419-3202: Arisan Lebaran
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 1 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya terkait arisan, di lingkungan saya ada arisan bahan bahan lebaran misalnya daging, beras, sirup dll..
Mereka mencicil arisannya 60 ribu perbulan sampai 10 bulan dan apabila sudah 4 bulan bayar tapi selanjutny tidak bayar bayar lagi maka uang yang sudah di bayarkan tadi dianggap hangus. Apakah sistem seperti ini di benarkan dalam islam?
A_44
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak boleh, ini masuk kategori az-zhulm (zalim). Tidak ada beda pendapat para ulama tentang larangan muamalah seperti ini.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/07/19 21.16 - +62 852-7227-5997 telah diganti ke +62 895-3912-18011
01/07/19 21.16 - +62 852-7227-5997 telah diganti ke +62 895-3912-18011
02/07/19 11.14 - +62 812-9419-3202: Kriteria pakaian syar'i bagi muslimah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 2 Juli 2019
Ustadz: Slamet Setiawan | http://youtube.com/sobatquran
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimanakah pakaian muslimah yang benar yang sesuai syari'at?
Apakah benar jika tidak menggunakan gamis tetapi menggunakan baju atasan dan bawahan (rok) termasuk pakaian yang tidak syar'i dan berarti tidak melaksanakan perintah berjilbab sesuai QS. Al-Ahzab: 59 ?
Saya bingung, ada pandangan yang mengatakan pakaian muslimah harus/wajib gamis.
A_42
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Barangkali masih banyak di antara para wanita muslimah yang bertanya, bagaimanakah yang disebut pakaian yang syar'i yang diperintahkan oleh syari'at? Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pakaian syar'i:
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
(وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ یَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَیَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا یُبۡدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡیَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُیُوبِهِنَّۖ وَلَا یُبۡدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَاۤىِٕهِنَّ أَوۡ ءَابَاۤءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَاۤىِٕهِنَّ أَوۡ أَبۡنَاۤءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَ ٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِیۤ إِخۡوَ ٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِیۤ أَخَوَ ٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَاۤىِٕهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِینَ غَیۡرِ أُو۟لِی ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِینَ لَمۡ یَظۡهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوۡرَ ٰتِ ٱلنِّسَاۤءِۖ وَلَا یَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِیُعۡلَمَ مَا یُخۡفِینَ مِن زِینَتِهِنَّۚ وَتُوبُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِیعًا أَیُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ)
[Surat An-Nur 31]
Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahramnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Fatimah radhiyallahu anha pernah berpesan kepada Asma' : "Wahai Asma'! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)" (Dikeluarkan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Ibnu Abbas radiallahu anhu berkata :"Rasulullah ﷺ melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shahih)
5. Tidak mencolok yang dapat menarik perhatian
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.
Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian kaum muslimin.
Untuk warna pakaian boleh apa saja, asalkan tidak mencolok dan terlalu mencuri perhatian sehingga terkesan tebar pesona. Dan mengenai gamis ataupun atasan dan bawahan, keduanya boleh dengan syarat menutup aurat, tidak ketat, tidak tembus pandang, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak mencolok.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/07/19 11.14 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 28 Syawal 1440H / 02 Juli 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Bahaya-Bahaya Melupakan Al Qur'an (Bag. 1)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Sejak 14-15 Abad lalu, Allah Ta'ala sudah menyebutkan akan datangnya masa umat Islam menjauh dari Al Qur'an. Menjauh artinya tidak membacanya, mentabburinya, apalagi mengamalkannya.
Allah Ta'ala berfirman:
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
_Dan Rasul (Muhammad) berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur'an ini sesuatu yang dijauhi."_
(QS. Al-Furqan, Ayat 30)
Sungguh, menjauh dari Al Qur'an adalah berbahaya bagi seorang muslim, atau masyarakat muslim, bahkan bagi umat manusia. Hal ini ditegaskan dalam banyak ayatNya.
Di antaranya:
*1⃣ Penghidupan yang sempit (Ma'isyatan Dhanka)*
Hal ini Allah Ta'ala tegaskan dalam Al Qur'an:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا
_Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, ..._
(QS. Tha-Ha, Ayat 124)
Maksud dari "berpaling dari peringatanKu" adalah berpaling dari Al Qur'an.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:
أي خالف أمري وما أنزلته على رسولي أعرض عنه وتناساه وأخذ من غيره هداه
_Yaitu menyelisihi perintahKu dan menyelisihi apa-apa yang Aku turunkan kepada RasulKu (Al Qur'an), berpaling darinya dan melupakannya dan menjadikan selainnya sebagai petunjuk._
*(Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 5/283)*
Ada pun "penghidupan yang sempit" yaitu kehidupan dunianya, baik hakiki yaitu sempit nafkahnya, atau sempit secara maknawi yaitu dadanya sempit dan gelisah, karena dia hidup di atas kesesatan, atau permasalahan yang tidak kunjung usai, dan lainnya.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:
أي ضنكا في الدنيا، فلا طمأنينة له ولا انشراح لصدره، بل صدره ضيق حرج لضلاله، وإن تنعم ظاهره ولبس ما شاء وأكل ما شاء وسكن حيث شاء، فإن قلبه ما لم يخلص إلى اليقين والهدى فهو في قلق وحيرة وشك، فلا يزال في ريبة يتردد فهذا من ضنك المعيشة.
_Yaitu sempit di dunia, tidak tenang, dan tidak lapang dadanya, tapi hatinya sempit karena kesesatannya. Walau zahirnya menampakkan nikmat hidup, memakai pakaian apa saja yg dia suka, memakan apa yang dia mau, dia tinggal di mana pun dia suka, tapi hatinya belum bersih kepada keyakinan dan petunjuk, hatinya gelisah dan dipenuhi keraguan, terus menerus dikuasai kebimbangan. Itulah kehidupan dunia yang sempit._ *(Ibid)*
Maka, jika kita dirundung kegelisahan, ditimpa masalah demi masalah .. coba lihat dan evaluasi bagaimana hubungan kita dengan Al Qur'an ..
Sementara itu, Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda tentang makna "penghidupan yang sempit", maksudnya adalah "Azab Kubur." Sanadnya jayyid. *(Imam Ibnu Katsir, Ibid, 5/284)*
*2⃣ Dikumpulkan di akhirat dalam keadaan buta*
Allah Ta'ala berfirman dalam ayat yang sama dengan poin pertama:
وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
_" ... dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta."_
(QS. Tha-Ha, Ayat 124)
Ini sesuatu yang menakutkan. Di dunia, kebutaan saja sudah tidak mengenakkan dan membingungkan, walau banyak manusia yang dapat membantu kita. Lalu, bagaimana kebutaan di akhirat, di mana manusia tidak bisa membantu satu sama lainnya karena masing-masing bertanggungjawab atas amalnya sendiri?
Buta di sini bermakna hilangnya penglihatan, hilangnya arah, petunjuk, dan kendali, di akhirat nanti ..
Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:
أي مَسْلُوبَ الْبَصَرِ، وَقِيلَ: المراد العمى عَنِ الْحُجَّةِ، وَقِيلَ: أَعْمَى عَنْ جِهَاتِ الْخَيْرِ لَا يَهْتَدِي إِلَى شَيْءٍ مِنْهَا
_Yaitu kaburnya penglihatan. Dikatakan bahwa maksud dari buta adalah buta dari hujjah. Dikatakan pula, buta terhadap arah kebaikan, dan dia tidak ada pentunjuk untuk sedikit pun mencapai ke sana._
*(Fathul Qadir, 3/462)*
Sebab, Al Qur'an adalah kitab petunjuk bagi manusia, ke arah yang lurus dan paling benar .. maka melupakannya akan membuatnya jauh melenceng dari kebenaran. Penyesalan itu pun datang kemudian ..
Allah Ta'ala berfirman:
قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَىٰ وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا
قَالَ كَذَٰلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا ۖ وَكَذَٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَىٰ
_Dia berkata, "Ya Tuhanku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal dahulu aku dapat melihat?"_
_Dia (Allah) berfirman, "Demikianlah, dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, dan kamu mengabaikannya, jadi begitu (pula) pada hari ini kamu diabaikan."_
(QS. Tha-Ha, Ayat 125-126)
Demikian. Wallahu a'lam
(Bersambung ..)
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/07/19 11.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/07/19 11.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/07/19 10.27 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 29 Syawal 1440 H / 03 Juli 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Harta = Kebaikan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ - سورة العاديات: 8
"Sesungguhnya manusia sangat bakhil karena kecintaannya terhadap hartanya." (QS. Al-'Aadiyaat: 8)
Ayat ini berbicara tentang sebuah kenyataan tentang tabiat manusia secara umum terkait dengan hartanya. Yaitu bahwa manusia sangat cinta terhadap hartanya.
Ada pula yang menafsirkan bahwa kecintaannya terhadap harta, mendorong manusia untuk bersifat bakhil, enggan mengeluarkannya di jalan Allah.
Yang menarik dari ayat tersebut adalah bahwa Allah menyebutkan harta dengan ungkapan (الخير) yang secara harfiah artinya 'kebaikan'.
Para ulama tafsir sepakat bahwa yang dimaksud 'kebaikan' dalam ayat di atas adalah harta.
Begitu pula kata yang sama untuk makna yang sama terdapat dalam Surat Al-Baqarah: 180.
Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan bahwa harta disebut dengan istilah 'kebaikan' berdasarkan urf (kebiasaan), maksudnya sudah dikenal di tengah bangsa Arab bahwa yang dimaksud (الخير) adalah harta, juga karena dengan harta akan dapat dilakukan berbagai kebaikan jika dikeluarkan di jalan Allah. (Tafsir Muyassar, Al-Jazairi)
Dari sini setidaknya dapat disimpulkan bahwa sebenarnya harta secara langsung bukanlah 'sumber keburukan', meskipun kenyataannya banyak manusia yang tergelincir karenanya.
Maka, enggan mencari harta dengan alasan agar tidak tergelincir bukanlah jawaban yang tepat, bahkan bisa jadi itu menjadi sebab ketergelinciran dari pintu yang lain.
Karena, banyak juga keburukan yang terjadi akibat kekurangan harta.
Namun yang harus diluruskan adalah sikap kita terhadap harta, bahwa dia bukanlah tujuan dan sumber kebahagiaan itu sendiri, tapi sarana untuk mendapakan kemuliaan dalam kehidupan dan merelisasikan kebaikan untuk meraih kebahagiaan.
Dengan paradigma seperti ini seseorang akan semangat berusaha meraih harta dan menyalurkannya dengan cara yang halal.
Bahkan dalam surat Al-Araf ayat 32, Allah mengisyarat kan bahwa tujuan Dia menciptakan harta (perhiasan dunia) pada hakekatnya adalah untuk orang beriman.
Maka, 'cinta harta' atau 'mengejar harta' tidak dapat secara mutlak dikatakan buruk.
Sebab, selain cinta harta memang dasarnya adalah fitrah, diapun dapat menjadi pintu kebaikan yang banyak selama digunakan dengan benar.
Imam Bukhari meriwayat kan dalam Al-Adabul Mufrad-nya, dari Amr bin Ash, dia berkata,
"Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk menemuinya dengan membawa perlengkapan pakaian dan senjata. Maka aku datang menghadap beliau saat beliau sedang berwudhu, lalu dia memandangiku dari atas hingga bawah. kemudian berkata,
"Wahai Amr, aku ingin mengutusmu dalam sebuah pasukan, semoga Allah memberimu ghanimah dan aku ingin engkau mendapatkan harta yang baik."
Maka aku berkata, "Sungguh, aku masuk Islam bukan karena ingin harta. Tapi aku masuk Islam karena Islam dan aku dapat bersama Rasulullah ﷺ "
Maka Rasulullah ﷺ bersabda,
يا عَمْرو ، نِعْمَ المَالُ الصَّالِحُ للمَرءِ الصَالِحِ
"Wahai Amr, sebaik-baik harta, adalah milik orang yang saleh."
Ucapan Rasulullah ﷺ ini setidaknya memberikan dua pesan kepada kita;
Semangat membina diri agar menjadi orang saleh dan semangat berusaha agar menjadi orang kaya…
Abdullah bin Mubarak suatu hari menjamu makan orang-orang miskin, lalu setelah itu dia berkata,
لَوْلاَكَ وَأَصْحَابَكَ مَا اتَّجَرْتُ
"Kalau bukan kalian dan orang-orang seperti kalian, saya tidak akan berdagang…."
(Siyar A'lam An-Nubala..)
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/07/19 10.28 - +62 812-9419-3202: Puasa Qodho di Gabung Puasa Sunnah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 03 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bolehkah menggabungkan niat puasa qodho ramadhan dengan puasa Syawal atau puasa Sunnah lainnya?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Penggabungan niat puasa, dua atau lebih, pada hari yang sama, tidak kita temukan secara khusus dalam Al Quran dan As Sunnah. Oleh karena itu, terjadi pro kontra (khilafiyah) para ulama terhadap masalah ini.
Dalam kumpulan fatwa Al Lajnah Ad Daimah, kerajaan Arab Saudi, disebutkan:
هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة ....
Apakah boleh berpuasa sunah dengan dua niat: niat qadha dan niat sunah sekaligus ..?
Jawab:
لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة
Tidak boleh berpuasa sunnah dengan dua niat, baik niat qadha dan niat sunah ..(Fatwa No. 6497)
Perlu diketahui, bahwa puasa qadha itu wajib, itu sebaiknya lebih didahulukan dibanding puasa sunnah. Tapi kadang, ada orang berpuasa qadha –misal qadha Ramadhan- bertepatan di hari Senin atau Kamis, bisa jadi dia juga mendapatkan pahala sunah Senin-Kamis. Semoga demikian. Jadi niatkan saja puasa Qadha-nya, kalau pun dilakukan di hari Senin atau Kamis, atau bertepatan di hari Ayyamul bidh (tgl 13,14,15), semoga Allah ﷻ memberikan pahala kepadanya.
Ulama lain mengatakan sah alias boleh saja menggabungkan itu, yaitu dengan meniatkan qadhanya walau dilakukan di hari shaum sunnah, maka pahala shaum sunnahnya juga didapatkan, sebab yang wajib dapat meng-cover yang sunnah, tapi yang sunnah tidak dapat meng-cover yang wajib.
Imam As Suyuthi Rahimahullah berkata:
ذكره السنجي في شرح التلخيص صام في يوم عرفة مثلا قضاء أو نذرا أو كفارة ونوى معه الصوم عن عرفة فأفتى البارزي بالصحة والحصول عنهما
"As Sanji menyebutkan dalam Syarh At Talkhish, berpuasa 'Arafah misalnya, qadha, atau nadzar, atau kafarah, dan diniatkan juga bersamanya puasa 'Arafah, maka Al Bariziy memfatwakan bahwa hal itu sah dan mendapatkan kedua puasa itu." (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhaair, 1/22)
Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah. Syaikh Abdullah Al Faqih ditanya tentang seseorang yang shaum 'arafah plus juga shaum qadha, Beliau menjwab -diantaranya:
والظاهر أنه يجزئك التشريك بين نية القضاء ونية صوم يوم عرفة؛ لأن مقصود الشرع يتحقق، إذ المراد أن يحصل صوم يوم عرفة، وقد حصل، كما أنه لو اغتسل يوم الجمعة للجنابة أجزأه عن غسل الجنابة والجمعة عند الأئمة الأربعة. قال العلامة العثيمين رحمه الله في فتاوى الصيام: من صام يوم عرفة، أو يوم عاشوراء وعليه قضاء من رمضان فصيامه صحيح، لكن لو نوى أن يصوم هذا اليوم عن قضاء رمضان حصل له الأجران: أجر يوم عرفة، وأجر يوم عاشوراء مع أجر القضاء، هذا بالنسبة لصوم التطوع المطلق الذي لا يرتبط برمضان. انتهى
"Yang benar adalah bahwa cukup bagi Anda mencampur antara niat qadha dan niat shaum 'arafah, karena hal itu sudah mengcover maksud syariat, maksudnya target shaum 'arafahnya sudah tercapai. Sebagaimana seseorang yang mandi di hari Jumat, maka itu sudah cukup bagi mandi junub dan mandi Jumatnya menurut imam yang empat. Al 'Allamah Utsaimin Rahimahullah berkata dalam Fatawa Ash Shiyam: "Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari 'Arafah, atau shaum hari 'Asyura, sedangkan dia masih ada hutang puasa Ramadhan, maka puasa sunnahnya itu tetap sah. Tetapi apabila niatnya melakukan puasa pada hari 'Arafah atau pada hari 'Asyura DENGAN NIAT SHAUM QADHA RAMADHAN JUGA, maka ia akan mendapati dua pahala. Yaitu ganjaran puasa 'Arafah dan'Asyura, disertai dengan ganjaran qadhanya itu. Penjelasan ini untuk puasa muthlaq, yaitu yang tidak ada hubungan apa-apa dengan puasa Ramadhan." (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 11/16431)
Imam Khathib Asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:
ولو صام فيه -أى فى شوال - قضاء عن رمضان أو غيره أو نذرا أو نفلا آخر حصل له ثواب تطوعها
"Seandainya dia berpuasa padanya –yaitu di bulan Syawal- mengqadha Ramadhan atau selainnya, atau nadzar, atau sunnah lainnya maka dia mendapatkan pahala sunnahnya." (Mughni Muhtaj, 1/49)
Dalam fatwa Darul Ifta Al Mishriyah, disebutkan:
وبناء عليه: فيجوز للمرأة المسلمة أن تقضي ما فاتها من صوم رمضان في شهر شوال، وتكتفي به عن صيام الست من شوال، ويحصل لها ثوابها؛ لكون هذا الصيام قد وقع في شهر شوال إلا أن الأكمل والأفضل أن يصوم المسلم أو المسلمة القضاء أولاً، ثم الست من شوال، أو الست من شوال أولا، ثم القضاء؛ لأن حصول الثواب بالجمع لا يعني حصول كامل الثواب
"Berdasarkan hal itu, maka boleh bagi wanita muslimah mengqadha puasa Ramadhannya di bulan Syawwal, dan itu sudah mencukupi puasa enam hari syawwalnya, dan dia mendapatkan pahalanya (puasa Syawwal) karena qadhanya itu dia lakukan di bulan Syawwal. Hanya saja yang lebih sempurna dan lebih utama adalah pertama-tama hendaknya muslim dan muslimah melakukan qadha, kemudian enam hari Syawwal, atau enam hari Syawwal dulu, kemudian qadha. Sebab, mendapatkan pahala dengan sebab menggabungkan amal ibadah tidak berarti mendapatkan pahala yang sempurna." (Diunggah Kamis, 6 Agustus 2015, di www.almasrawy.com)
*Kesimpulan:*
Para ulama berselisih atas kebolehan membarengi dua niat puasa; puasa qadha dan sunnah. Kalau mau tidak mengundang kontroversi atau perdebatan memang lebih baik jalankan sesuai waktunya saja. Kalau pun mau menjalankan qadha yang bersamaan dengan hari shaum sunnah, niatkan saja qadha-nya, sambil berharap mendapatkan pahala sunnahnya.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/07/19 10.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/07/19 10.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/07/19 10.38 - +62 812-9419-3202: Masbuk, Ikut Imam atau Selesaikan Rakaat sendiri
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 04 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, saat shalat berjamaah (zhuhur-ashar yang bacaannya shir) dan sama-sama mulai dari takbiratul ula (takbir pertama) di raka'at pertama. Ada diantara jama'ah yang "mungkin membaca Al-Fatihah agak lambat" sehingga ketika imam ruku', makmum tersebut masih menyelesaikan membaca Al-Fatihah + surah sehingga saat imam mulai i'tidal makmum tersebut baru mulai ruku' (tidak ruku' bersama-sama imam atau terlambat ruku')
Apakah makmum tersebut "cukup raka'at shalat nya ataukah kurang raka'at shalatnya?" mohon pencerahannya dari pak ustadz
I_30
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perlu diketahui dan diingat, bahwa imam diangkat untuk diikuti. Sebagaimana hadits shahih berikut ini:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ....
"Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika ruku' maka ruku'lah kalian, jika sujud maka sujudlah kalian, ..." (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa mengikuti imam itu bersegera, tapi tidak boleh mendahului atau membarengi. Mendahului dan membarengi itu terlarang, bahkan batal shalat jika mendahuluinya saat takbiratul ihram dan salam.
Kemudian, mengikuti imam itu mesti berturut dari gerakan imam, hal ini sesuai dengan lafaz: فَكَبِّرُوا (maka bertakbirlah) .. jangan sampai lama jedanya. Jeda sedikit tidak masalah.
Ada pun sampai tertinggal sampai 2 rukun atau lebih, maka itu batal shalatnya. Misal, imam sedang sujud tapi dia masih ruku' .. ini sudah tertinggal dua rukun. Ini batal shalatnya kecuali karena uzur, seperti imam baca terlalu cepat sementara makmumnya adalah orang-orang tua yang sudah tidak bisa bergerak cepat, atau makmum sedang sakit sehingga gerakannya tidak sigap.
Sedangkan jika imam sudah sujud, dan ma'mum masih i'tidal ini tidak apa-apa asalkan dia segera sujud sebelum imam bangun.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/07/19 10.38 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 30 Syawal 1440H / 4 Juli 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadzah Dra. Indra Asih
📋 Berbagi Kiat Mengajari Anak-Anak Mencintai Islam Dari Usia Dini (Bag. 4)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Ada beberapa hal untuk dijalankan bersama anak-anak kita untuk membantu mereka - dan kita - menemukan makna, tujuan, kesenangan dan kepuasan dalam jalan Islam yang indah.
3. Hubungkan Anak-Anak Dengan Sumber Keselamatan dan Kesejahteraan.
Allah adalah As-Salam, Maha Pemberi Keselamatan dan Kesejahteraan. Hubungkanlah selalu perjalanan dan pengalaman hidup yang dilalui anak-anak dengan Allah.
Perlu disampaikan pada anak-anak, bahwa mereka bisa berhubungan dengan Allah bukan hanya melalui sholat saja, tetapi anak-anak bisa terhubung dengan Allah dengan mengingatkan mereka bahwa Allah-lah yang menciptakan makanan dan minuman lezat yang baru saja mereka nikmati, Allah-lah yang menciptakan rasa cinta dan sayang yang dimiliki orang tua terhadap anak-anak mereka, Allah-lah yang memberkahi mereka dengan kesehatan dan bentuk tubuh yang sempurna.
Allah-lah yang menciptakan semua keindahan yang mereka lihat di alam sekitar mereka, Allah-lah yang menciptakan apapun yang mereka lihat dengan penuh kekaguman.
Jadikanlah kekaguman, cinta dan hubungan dengan Allah di mana pun mereka berada karena Dia selalu bersama mereka di mana pun mereka berada, kemanapun mereka pergi.
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٖ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يَعۡلَمُ مَا يَلِجُ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَمَا يَخۡرُجُ مِنۡهَا وَمَا يَنزِلُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ وَمَا يَعۡرُجُ فِيهَاۖ وَهُوَ مَعَكُمۡ أَيۡنَ مَا كُنتُمۡۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ
Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa; kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar dari dalamnya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik ke sana. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
(Al-Qur'an 57: 4)
Kiat: Tanamkan kecintaan kepada Allah dan terhubung dengan-Nya dalam rutinitas harian anak-anak.
Biarkan mereka berkomunikasi dengan-Nya, bersahabat dengan-Nya, bertawakkal pada-Nya (mengandalkan-Nya) dan bersyukur kepada-Nya.
Kita bisa membayangkan, betapa dahsyatnya ikatan yang dalam di usia muda ini, akan sangat membantu mereka di kemudian hari, untuk menghadapi dan melawan semua cobaan, godaan dan ujian dalam kehidupan mereka.
Wallahu a'lam bish showab
(bersambung)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/07/19 11.33 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/07/19 11.34 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/07/19 07.57 - +62 855-8343-170 telah diganti ke +62 812-9972-1897
05/07/19 14.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/07/19 14.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/07/19 14.53 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 01 Dzulqo'dah 1440H / 05 Juli 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Antara Jujur dan Dusta
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا (رواه البخاري)
Dari Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu berkata, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkannya ke dalam surga. Dan seseorang yang senantiasa berlaku jujur, maka ia akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan (sebaliknya) sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkannya pada kejahatan. Sementara kejahatan tersebut akan mengantarkannya masuk ke dalam neraka. Dan seseorang yang selalu berkata kata dusta, maka ia akan dicatat sebagai seorang pendusta." (HR. Bukhari)
®️ Hikmah Hadits :
1. Pentingnya bertutur kata yang benar dan jujur serta keharusan menghindarkan diri dari perkataan yang kotor dan dusta. Karena ternyata kejujuran merupakan pintu gerbang menuju segala bentuk kebaikan. Sementara kebaikan, merupakan jembatan untuk menuju surga.
2. Sebaliknya, dusta merupakan salah satu bentuk dosa besar, yang oleh karenanya harus ditinggalkan dan dihindarkan sejauh-jauhnya dalam segala aspek kehidupan. Karena ternyata kedustaan merupakan pintu gerbang menuju pada kejahatan. Sementara kejahatan merupakan jembatan yang akan mengantarkan pelakunya menuju ke dalam kobaran api neraka, na'udzu billahi min dzalik.
3. Predikat apakah seseorang itu sebagai orang yang jujur atau ataupun orang yang dusta (pendusta), adalah tergantung perilaku dan kebiasaan orang tersebut. Jika ia terbiasa jujur dalam setiap perkataannya dan di setiap kesehariannya, maka ia akan "di cap" sebagai orang yang jujur. Sebaliknya, jika ia terbiasa bertuturkata kasar dan dusta dalam kehidupan dan kesehariannya, maka ia akan "di cap" sebagai pendusta. Mudah2an Allah Swt memasukkan kita semua ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang jujur (shiddiqin)... Amiiin Ya Rabbal Alamin..
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/07/19 14.53 - +62 812-9419-3202: KPR Bank Syariah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 05 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, Saya adalah nasabah Bank Syariah, ketika mengajukan KPR 2008 yang silam, saya bayar DP sekian % ke pemilik, baru bersama-sama dengan pemilik ke kantor Bank Syariah untuk akad kredit di depan notaris, pihak bank melunasi kekurangan bayar saya ke pemilik rumah. Dan rumah tersebut langsung balik nama atas nama saya.
SHM asli ditahan bank sebagai agunan. Dan saya membayar cicilan ke bank tersebut flat selama sekian tahun.
Setelah mengkaji lebih jauh, hal tersebut saya yakini sebagai "pengelabuhan syariah".
Karena :
1. Saya membayar Dp ke pemilik dan pihak Bank Syariah menutup kekurangan bayar.
2. SHM langsung balik nama atas nama saya, padahal seolah-olah dibeli oleh bank dan dijual kepada saya.
Bukankah, seolah-olah syariah lebih besar dosanya dibanding yang jelas-jelas riba. Sementara perbankan syariah dibawah pengawasan DSN. Bagaimana ini ustadz.?
I_03
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hal itu bukan pengelabuan syariah .., itu namanya iqalah.
Jadi, saat pembeli membeli ke developer, maka DP (misal 20%) itu sah di antara mereka berdua (konsumen dan developer). Terjadi jual beli di antara mereka (antara konsumen dengan developer).
Kemudian, saat pembeli atau konsumen menunjuk bank syariah/leasing syariah sebagai pembiaya sisanya, maka terjadilah *_iqalah_ (yaitu pembatalan/pemutusan akad)* antara pembeli dengan developer, lalu di teruskan pihak bank yang membeli kepada developer dan bank membayar sisanya (misal 80%nya). Sehigga rumah itu dibeli oleh bank, dan menjadi milik bank. Setelah itu, dijual ke pembeli. Lalu, pembeli membayar 80% itu. Ada pun DP tadi menjadi angsuran pertama.
Hal ini tidak masalah, sesuai fatwa DSN, fatwa lembaga Otoritas Fatwa Internasional, dan kaidah-kaidah muamalah tentang berakhirnya akad.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/07/19 17.37 - +62 821-7699-0614 telah diganti ke +62 852-7392-9997
06/07/19 11.31 - +62 812-9419-3202: Hukum Forex menurut Islam
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 06 Juli 2019
Ustadz : Dr. Oni Sahroni, MA
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... saya mau bertanya, bagaimanakah hukum FOREX dalam islam? Mohon penjelasannya...
I-11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syarat yang harus terpenuhi dalam setiap transaksi FOREX, yaitu :
1. Transaski itu dilakukan cash ; bukan tempo, Jika transaksi FOREX terjadi tempo (baik salah satunya ataupun keduanya), maka termasuk dalam riba nasi'ah yang dilarang Islam. Sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yang artinya :
"Jika barang ribawi yang diperjual belikan itu berbeda (contoh antara emas dan perak, pen.) maka juallah sesuai dengan kehendak kalian jika dilakukan dengan cash."
2. Setiap keuntungan yang dihasilkan dari bisnis yang tidak halal adalah tidak halal / haram pula. Maka sebaikanya bapak menarik modal dari bisnis yang tidak halal tersebut. Dan jika ada keuntungan dari bisnis tersebut, disalurkan untuk sedekah kepada yang membutuhkan.
Dan bapak tidak berdosa terlibat dalam bisnis karena ketidaksengajaan bapak, sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yang artinya :
"Diangkat dari umatku (tidak di catat, melakukan dosa karena, penterjemah) kesalahan, lupa, dan di paksa."
Wallahu a'lam bish-shawab
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/07/19 11.31 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/07/19 13.42 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 2 Dzulqo'dah 1440H / 6 Juli 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.
📋 Kekokohan Kepribadian Ibu Shalihah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Kepribadian ibu shalihah yang sangat kokoh akan melahirkan generasi yang berkepribadian istiqamah, memiliki iman yang kuat, beribadah dengan benar dan berakhlak mulia, berbekal ilmu untuk bisa bermanfaat bagi orang banyak. Sebaliknya kepribadian ibu yang lemah dan tidak shalihah akan melahirkan generasi yang tidak terjaga fitrahnya, beriman lemah, tidak rajin beribadah, cepat setres, dan terkadang menjadi menjadi masalah di masyarakat.
Setiap ibu menjadi cermin yang nyata bagi generasinya dan bertanggung jawab terhadap pembentukan kualitas kepribadian yang luhur bagi mereka.
Karena itu setiap ibu harus bisa menjaga bahkan meningkatkan keshalehannya.
Kiat-kiat Meningkatkan Keshalehan Seorang Ibu:
1. Menjaga Iman yg selalu dinamis; yaitu iman yang selalu hidup di dalam hati, selalu ada semangat dan motivasi serta menggantungkan hidupnya hanya kepada Allah.
Kita bisa mengambil contoh dari bunda para istri shalihah yaitu bunda Hajar saat akan ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim dalam waktu yang sangat lama di padang pasir yang tandus bersama bayi mungilnya "Ismail" tanpa diberi nafkah dan perbekalan, tapi hati yang dinamis pada bunda Hajar, saat itu rela ditinggalkan oleh nabi Ibrahim tanpa ada protes, tanpa ada amarah, tanpa ada suudzan kepada suaminya bahkan dia mendukung suaminya dengan ucapannya yang menyejukkan: "jika itu karena perintah Allah, pergilah, aku yakin Allah tidak akan menyia-nyiakan kami disini.
Begitu juga kita bisa mengambil contoh dari ibunda Nabi Musa saat diperintahkan Allah untuk menghanyutkan putranya yang masih bayi dan Allah berjanji suatu saat akan mengembalikan lagi kepadanya. Ibunda Nabi Musa dengan segera menghanyutkan nabi Musa di atas sebuah keranjang dengan ikhlas dan yakin atas janji Allah tersebut.
Iman seperti mereka itu, dalam kondisi apapun selalu bergantung kepada Allah, sehingga tidak akan melakukan hal-hal yang dimurkainya.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat, barang siapa yang ingkar kepada Thahir dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia sudah berpegang (teguh) pada tali yang kuat yang tidak akan terputus, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Al-Baqarah: 256)
Jadi iman yang dinamis itu dapat membuat seorang ibu terus menjadi shalihah .
Maka seorang ibu jangan meremehkan imannya yang lemah, karena iman yang lemah akan membuat setan mudah
menjerumuskan dirinya dan generasinya.
Karena itu ibu shalihah harus bisa menjaga imannya.
Banyak sekali cara untuk menjaga dan meningkatkan iman, misalnya dengan cara :
a. Sholat yang khusyuk baik sholat wajib maupun shalat-shalat sunnah.
b. Rajin mengkhatamkan Al Qur'an disertai dengan tadabbur.
c. Banyak berzikir.
d. Bertafakkur alam.
e. Gemar ke majlis taklim untuk menambah pemahaman tentang nilai-nilai Islam.
f. Sering minta nasihat kepada para ulama.
g. Bersahabat dengan orang-orang shaleh.
h. Hidup di lingkungan yang islami.
i. Berinfaq dengan ikhlas sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kanannya.
2. Berusaha untuk selalu mentaati perintah Allah dan Rasul-nya tanpa ragu, tanpa terpaksa dan tanpa memilih-milih.
Allah berfirman:
"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin memilih - milih apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu urusan mereka, dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul Nya, maka sungguh dia sudah tersesat dalam kesesatan yang nyata" (Al-Baqarah Ahzab: 36).
3. Meridhai ketetapan dan takdir Allah, sehingga selalu lapang dalam menghadapi takdir yang baik maupun takdir yang buruk.
Selain itu meyakini bahwa takdir yang baik harus disikapi dengan banyak bersyukur, dan meningkat ibadahnya. Sedangkan takdir yang buruk disikapi dengan sabar, karena pasti ada hikmahnya.
4. Bertanggung jawab dalam melaksanakan berbagai kewajiban dan berusaha untuk melakukannya dengan sebaik-baiknya.
Ibu shalihah meyakini bahwa berkeluarga itu menjadi ladang untuk beramal sebanyak- banyaknya. Sehingga rumah tangga dijadikan sebagai Medan jihad untuk selalu beramal yang terbaik terhadap suami maupun anak-anaknya.
Bukankah seluruh pengorbanan dan perjuangan seorang ibu shalihah terhadap keluarganya nilainya sama dengan pahala seorang pejuang di medan jihad.
Wallahu a'lam bishshawaab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/07/19 19.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/07/19 19.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/07/19 19.14 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 3 Dzulqo'dah 1440H / 7 Juli 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Istighfar, Bantu Selesaikan Masalah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Kadang kita tidak perlu banyak mikir.
Ulama berkata :
لا تفكر كثيرا ,بل استغفر كثيرا فالله يفتح بالإستغفار أبوابا لا تفتح بالتفكير "
Jangan terlalu banyak berfikir, tetapi banyaklah istighfar, karena Allah membuka pintu pintu yang tertutup dimana ia tidak bisa dibuka kecuali dengan istighfar.
Sering kali ketika kita menghadapi masalah. kita terlalu besar mengharap akan pikiran dan kemampuan kita untuk memecahkannya kemudian kita tidak melibatkan Allah didalamnya, padahal bagi Allah sebesar apapun masalah untuk menyelesaikan cukup ia mengatakan "Kun fayakun"
Jangan katakan engkau memilki masalah besar tetapi katakanlah bahwa engkau memiliki Allah yang maha besar untuk menghadapi masalah –masalah mu .
Istighfar adalah caramu mengundang Allah agar ia terlibat aktif dalam memberikan jalan keluar dari setiap jalan buntu yang kau hadapi.
Istighfar adalah olahraga hati, dimana ia terkadang tidak terasa manfaatnya secara langsung ketika kita membutuhkannya .namun ia hadir ketika sedang sulit, sebagaimana olahraga ia membuat segar dan bugar untuk melakukan aktifitas lain walau kita terasa letih ketika berolahraga.
Diceritakan bahwa Imam Ahmad suatu hari ingin pergi ke Basrah tanpa sebuah alasan dan keperluan yang jelas, sesampainya disana ia bermalam dimasjid ,lalu penjaga masjid pun mengusirnya, kemudian ia pindah ke teras masjid, hal yang sama dilakukan oleh penjaga masjid.
Lalu Imam Ahmad keluar, ketika ia tengah berjalan, seseorang memanggil dia, wahai syaikh bermalamlah di rumahku!!
Saat Imam Ahmad di rumahnya ia pun menyaksikan sebuah kebiasaan yang tak lazim dilakukan oleh si tukang roti, yaitu ia selalu membaca istighfar setiap kali ia mengadon kue, lalu Imam bertanya kepadanya
"Apa yang kau peroleh dari istighfarmu?
Ia menjawab
"Semuanya keinginanku tercapai kecuali satu, yaitu, bertemu Imam Ahmad "
Subhanallah ternyata istighfar dia yang membuat imam Ahmad pergi tanpa alasan ke Bashrah, dan bisa saja seseorang berhenti didepan tokomu, padahal dikanan dan dikiri mereka berjualan jenis barang yang sama, tetapi istighfar dia yang membuat Allah menggiring langkahya menghampirimu di tokomu kemudian Allah memberikan rizqi lewat tangannya
Nabi saw bersabda:
"مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ"
"Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka"
(HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).
Beristighfar dalam setiap nafasmu, maka Allah akan memberikan pertolongan yang tidak pernah engkau duga bahwa engkau akan mendapatkannya disaat –saat sulitmu.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/07/19 19.14 - +62 812-9419-3202: Tidak jujur dalam membayar pajak
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 07 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah ketika tidak jujur membayar pajak itu berdosa? Misal penghasilan 20 juta, mengaku cuma 10 juta, sehingga pajak yang dibayarkan tidak besar. Alasannya karena melihat banyak ketidakjujuran di negara ini. Jadi lebih baik dibesarkan di zakat maal saja.
A_16
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ketidakjujuran bukan hanya terjadi di belanja pajak ... bisa jadi dalam penyerapan dana zakat..., tapi apakah dengan alasan itu kita pun berbohong agar zakat kita tidak besar? Tentu tidak.
Maka, kecurangan mereka adalah tanggung jawab mereka dunia dan akhirat, ...sedangkan kita jangan ikut-ikutan curang.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/07/19 15.06 - +62 812-9419-3202: Hukum membayar uang perantara agar diterima bekerja
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 08 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, hukumnya membayar uang ke perantara/calo PT untuk masuk kerja menjadi buruh (tiap karyawan PT diminta uang sekitar 5 jutaan) apa sama dengan menyuap? Mohon pencerahannya Ustadz
A_42
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ya itu suap ..
Seputar Risywah (suap)
--------------------------------------
Mungkin kita tidak asing lagi dengan yang namanya suap atau sogok menyogok, istilah Arabnya: risywah. Ada yang melakukan ini hanya karena untuk mencapai tujuannya tanpa susah payah; menjadi PNS, anggota polri/TNI, masuk SMP/SMA unggulan, menjadi caleg dan aleg, menang tender, dan sebagainya. Seolah ini menjadi budaya yang merata dan sulit dihindari.
Mereka tidak peduli dosa, lenyapnya keberkahan, ... ini tidak terbersit dalam pikiran mereka.
#Apakah risywah itu?
Disebutkan dalam Al Mu'jam Al Wasith:
ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق
"Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq." (Al Mu'jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da'wah)
Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.
#Ancaman itu begitu keras
Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي
"Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap." (HR. At Tirmidzi, 1337, katanya: hasan shahih. Abu Daud, 3580, Al Hakim dalam Al Mustadrak, 7066, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz Dzahabi berkata dalam At Talkhish:"Shahih")
Dalam hadits Tsauban, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga melaknat perantara suap. (Ar Ra-isy). (HR. Ahmad, 22399, Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: "Shahih lighairih." Lihat Ta'liq Musnad Ahmad No. 22399)
Jika seseorang melakukan suap untuk jadi PNS padahal dia tidak layak atau kurang kualifikasinya, maka keharamannya jelas, dia menzalimi hak orang lain mungkin lebih layak darinya. Inilah risywah.
Seseorang yang melakukan pekerjaan dengan syarat-syarat ilegal dari "orang dalam" agar dia bisa lolos, jika syaratnya tidak dipenuhi, maka dia tidak lolos. Ini risywah, selain itu bentuk ta'awun dalam dosa dan kejahatan.
Atau seseorang yang tidak lulus tes masuk ke sekolah unggulan, nilainya di bawah grade minimal. Tapi akhirnya dia masuk juga setelah orang tuanya memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah. Inilah risywah.
Atau seseorang yang tidak lulus tes kepolisian, baik tes fisik atau ujian tertulis akademik, lalu dia memberikan sejumlah uang kepada oknum kepolisian, sehingga dia bisa masuk. Ini adalah zalim dan menipu. Inilah risywah.
Masih banyak contoh lainnya.
#Bukan Termasuk Risywah
Namun, ada pemberian uang yang tidak termasuk suap sebagaimana yang dijelaskan para ulama.
Imam Ibnul Atsir dalam Nihayah-nya berkata:
فأما ما يعطى توصلا إلى أخذ حق أو دفع ظلم فغير داخل فيه روى أن بن مسعود أخذ بأرض الحبشة في شيء فأعطى دينارين حتى خلى سبيله وروى عن جماعة من أئمة التابعين قا
لوا لا بأس أن يصانع الرجل عن نفسه وماله إذا خاف الظلم
Ada pun pemberian demi untuk mengambil hak atau mencegah kezaliman bukanlah termasuk suap. Diriwayatkan bahwa ketika di Habasyah, Ibnu Mas'ud pernah memberikan dua dinar sampai jalan yang ditempuhnya menjadi sepi (tidak ada gangguan). Diriwayatkan dari Jama'ah para imam tabi'in, mereka mengatakan: tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya jika dia takut kezaliman. (Sebagaimana dikutip Syaikh Abul 'Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/471)
Lihat juga beberapa kitab lainnya. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 10/88)
Dalam ujian CPNS dialah yang jadi korban, dia yg dizalimi haknya, dia pantas lolos karena keunggulannya, tapi dia dizalimi dan dijegal, maka pemberian uang adalah untuk mengambil kembali haknya. Ini tidak masalah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Atsir di atas. Jika dia sabar saja memang itu lebih baik.
Jadi, bagi CPNS yang telah lulus dengan prosedur yang benar, tetapi namanya akan dicoret jika dia tidak memberikan uang itu. Dia melakukan itu untuk memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh orang zalim yang ada di instansi tersebut. Ini dimaafkan.
Begitupula yang semisal ini, jika seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada orang yang telah menculik anaknya, dia melakukan itu untuk mengambil haknya yang telah dirampas yaitu anak. Ini tidak dikatakan risywah (suap). Tidak berdosa bagi yang memberi, tapi berdosa bagi yang menerima.
Begitupula yang semisal ini, seseorang sudah lulus ujian untuk mendapatkan SIM, baik ujian teori atau praktek, tetapi dia digagalkan berkali-kali karena tidak memberikan sejumlah uang, maka dia boleh memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi tersebut yang telah merampas haknya. Ini bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh oknum polisi tertsebut. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sejak awal sudah memberikan uang kepada oknum polisi, untuk memperlancar urusannya, padahal dia sama sekali belum layak untuk mendapatkan SIM karena ketidakmampuannya.
Semisal pula dengan ini, seseorang pedagang kaki lima yang berdagang di sebuah tempat strategis, dan siapa pun berhak berdagang di sana, tetapi ada sekelompok preman yang meminta uang keamanan yang ilegal (baca: pungli), yang jika tidak diberikan maka pedagang ini akan diusir dari tempat tersebut. Maka, dia boleh memberikan uang tersebut bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya. Ini juga sesuai dengan kaidah "Irtikab Akhafi Dhararain", melaksanakan mudharat yang paling ringan di antara dua mudharat. Memberikan sejumlah uang kepada mereka adalah mudharat, tetapi tidak bisa berdagang di tempat yang strategis juga mudharat, bahkan mudharatnya lebih besar. Maka, tidak apa-apa dia memilih mudharat yang lebih kecil untuk menghindar mudharat yang lebih besar.
Semisal dengan ini pula, seorang saudagar yang dirampok dagangannya oleh perampok jalanan, saudagar ini akhirnya memberikan sejumlah uang untuk menundukkan hati perampok agar tidak mengambil keseluruhannya. Jika saudagar ini tidak memberikan, atau malah melawan, justru perampok itu akan mengambil keseluruhannya bahkan membunuhnya. Maka, kondisi ini boleh baginya untuk memberikan kepada perampok itu sejumlah uang, untuk menghindar mudharat yang lebih besar.
Dan, contoh-contoh lain semisal ini. Semua ini hakikatnya bukan suap karena mereka telah dianiaya, dirampas haknya, dan uang yang mereka berikan adalah untuk menebus hak-hak mereka yang dirampas itu.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/07/19 15.06 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 04 Dzulqo'dah 1440H / 08 Juli 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Bahaya-Bahaya Melupakan Al Qur'an (Bag. 2)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
3⃣ Kesesatan yang jauh
Al Qur'an adalah huda lin naas, petunjuk bagi semua manusia. Maka, ketika manusia berpaling darinya tentu mereka berpaling dari panduan hidup .., sehingga mereka tersesat dan jauh tersesat.
Allah Ta'ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
_Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al Quran) dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari Thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya._
(QS. An-Nisa', Ayat 60)
Ayat ini menceritakan tentang tersesatnya manusia yang memakai Al Qur'an dan As Sunnah tapi juga menggunakan petunjuk, ketetapan, dan hukum selain Al Qur'an dan As Sunnah. Mereka lebih memilih selain Al Qur'an, dan Allah Ta'ala menyebutnya sebagai ketetapan Thaghut. Tapi mereka mengklaim telah ikut Al Qur'an, Allah Ta'ala menyebut mereka tersesat. Ini menunjukkan mengikuti Al Qur'an mesti tulus dan total.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan ayat ini:
هَذَا إِنْكَارٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى مَنْ يَدَّعِي الْإِيمَانَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْأَنْبِيَاءِ الْأَقْدَمِينَ، وَهُوَ مع ذلك يريد أن يتحاكم فِي فَصْلِ الْخُصُومَاتِ إِلَى غَيْرِ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ، كَمَا ذُكِرَ فِي سَبَبِ نُزُولِ هَذِهِ الْآيَةِ أَنَّهَا فِي رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ ورجل من اليهود تخصاما، فَجَعَلَ الْيَهُودِيُّ يَقُولُ: بَيْنِي وَبَيْنَكَ مُحَمَّدٌ، وَذَاكَ يَقُولُ: بَيْنِي وَبَيْنَكَ كَعْبُ بْنُ الْأَشْرَفِ، وَقِيلَ: فِي جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُنَافِقِينَ مِمَّنْ أَظْهَرُوا الْإِسْلَامَ، أَرَادُوا أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى حُكَّامِ الْجَاهِلِيَّةِ، وَقِيلَ غَيْرُ ذَلِكَ، وَالْآيَةُ أَعَمُّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ، فَإِنَّهَا ذَامَّةٌ لِمَنْ عَدَلَ عَنِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ. وَتَحَاكَمُوا إِلَى مَا سِوَاهُمَا مِنَ الْبَاطِلِ، وَهُوَ الْمُرَادُ بِالطَّاغُوتِ هَاهُنَا، وَلِهَذَا قَالَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ إلىآخرها.
_Ayat ini merupakan pengingkaran Allah terhadap orang yang mengklaim beriman kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ (Al Qur'an) dan apa yang diturunkan kepada para nabi terdahulu. Saat yang bersamaan, mereka ingin mendamaikan pertengkaran manusia tapi tidak menggunakan Al Qur'an dan sunnah RasulNya, sebagaimana tertera di dalam sebab turunnya ayat ini._
_Ayat ini turun tentang pertengkaran seorang laki-laki Anshar, dgn org Yahudi. Si Yahudi berkata: "Antara saya dan kamu ada Muhammad." Lalu laki-laki Anshar berkata: "Antara saya dan kamu ada Ka'ab bin Asyraf (tokoh Yahudi Madinah)." Ada yg mengatakan, ayat ini tentang segolongan orang-orang munafiq yang menampakkan keislaman, tapi mereka hendak menetapkan perkara dengan hukum jahiliyah. Ada pula versi lainnya._
_Ayat ini berlaku lebih umum dari semua itu. Ini merupakan kecaman bagi mereka yang mengadili dari Al Qur'an dan As Sunnah, tapi juga menggunakan ketetapan selain keduanya dengan batil. Inilah maksud berhukum dengan hukum Thaghut di ayat ini. Oleh karenanya Allah berfirman: "Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada Thaghut."_
(Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 2/305)
Inilah yg membuat mereka tersesat, ketika tidak puas dengan Al Qur'an, mereka tambahkan lagi dengan ketetapan dari sumber-sumber jahiliyah. Padahal semua itu mesti mereka inkari, sebagaimana penekanan dalam ayat tersebut:
وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
_" .. padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari Thaghut itu."_
Sebagian ahli tafsir generasi awal, memaknai hukum Thaghut dalam konteks ayat itu maksudnya hukum yang ditetapkan oleh tokoh Yahudi Madinah, Ka'ab bin Asyraf.
Imam Ibnul Jauzi Rahimahullah mengatakan:
والطاغوت: كعب بن الأشرف، قاله ابن عباس، ومجاهد، والضحاك، والربيع، ومقاتل
Thaghut yaitu Ka'ab bin Asyraf. Ini dikatakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Adh Dhahak, Ar Rabi', dan Muqatil.
(Zaadul Masiir, 1/426)
Namun, yg terjadi bukannya Thaghut ini diingkari justru malah diikuti. Akhirnya syetan menyesatkan mereka dengan kesesatan yang begitu nyata.
Allah Ta'ala menutup ayat itu dengan:
وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
_Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya._
Demikian. Wallahu a'lam
(Bersambung)
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/07/19 15.08 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/07/19 13.47 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 05 Dzulqo'dah 1440H / 09 Juli 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Bahaya-Bahaya Melupakan Al Qur'an (Bag. 3)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
4⃣ Shuhbatusy Syaithan (Bersahabat dengan syetan)
Allah Ta'ala jadikan Al Qur'an sebagai wiqayah (tameng) untuk manusia dari gangguan syetan. Ayat-ayat Al Qur'an sangat menakutkan bagi mereka, oleh karena itu Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Sesungguhnya syetan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah
(HR. Muslim no. 780)
Maka, sangat logis ketika manusia melupakan Al Qur'an; tidak membacanya, menjauhi ajarannya, tidak mau menjadikannya pedoman hidup, syetanlah yg akan mendekat bahkan menjadi kawannya. Paradigma berpikirnya dipolakan oleh syetan; bagaimana dia mencari rezeki, bertutur kata, bekerja, dsb, .. semuanya dipengaruhi oleh syetan, karena syetan amat dekat dengannya.
Hal ini ditegaskan oleh Allah Ta'ala dalam Al Qur'an:
وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَٰنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ
Dan barangsiapa berpaling dari pengajaran Allah Yang Maha Pengasih (yaitu Al-Qur'an), Kami biarkan syetan (menyesatkannya) dan menjadi teman karibnya.
(QS. Az-Zukhruf, Ayat 36)
Imam Ibnul Jauzi Rahimahullah menjelaskan:
قال المفسرون: وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمنِ فلم يَخَف عِقابه ولم يلتفت إِلى كلامه نقيِّضْ له أي: نسبب له شيطاناً فنجعل ذلك جزاءَه فهو له قرين لا يفارقه. وَإِنَّهُمْ يعني الشياطين لَيَصُدُّونَهُمْ يعني الكافرين، أي: يمنعونهم عن سبيل الهدى
Para pakar tafsir mengatakan: "Dan barangsiapa berpaling dari pengajaran Allah Yang Maha Pengasih (yaitu Al-Qur'an)", dia tidak takut dengan hukumanNya dan tidak menengok pada firmanNya maka "Kami biarkan syetan dengannya" yaitu Kami kaitkan dia dengan syetan sebagai balasannya dan dia menjadi qorinnya (kawan yg lebih dekat dari karib), dia tidak pernah lepas darinya. Sesungguhnya syetan benar-benar menghalangi mereka (orang-orang kafir) dari jalan petunjuk.
(Zaadul Masiir, 4/78)
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/07/19 13.47 - +62 812-9419-3202: Penjelasan tentang Iqalah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 09 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz...saya mau bertanya mengenai tanya jawab di grup tentang iqalah :
1. Dikatakan pada kasus tersebut adalah iqalah (pembatalan atau pemutusan), pertanyaannya siapakah yang telah melakukan pembatalan dan pemutusan?
2. Jika pada kasus tersebut terjadi pembatalan atau pemutusan, kapan pembatalan itu dilakukan? Karena pembatalan dan pemutusan harusnya merubah kepemilikan, sedangkan di sana tetap.
I_09
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Pembatalan dilakukan pembeli saat memutuskan dia menunjuk bank sebagai pembelinya kemudian.
2. Pembatalan dilakukan saat terjadi akad antara pembeli dengan bank, otomatis terjadi iqalah.
Saat itu Pembeli batal dengan developer, dan developer dilunaskan/dibeli oleh bank.
Saat itu menjadi milik bank, .. kemudian terjadi akad dengan pembeli dalam akta jual beli, sehingga namanya menjadi pembeli. Begitu prosesnya ...
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/07/19 13.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/07/19 13.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/07/19 10.36 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 10 Dzulqo'dah 1440 H / 10 Juli 2019
📚 *Catatan Keberkahan*
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Saiful Bahri, M.A
📋 Dahsyatnya Motivasi lafadz Insya Allah Dalam Al-Qur'an
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Lafazh (إن شاء الله) [dibaca: in syâAllâh] sangat akrab di telinga para pembaca al-Quran. Al-Quran secara eksplisit menyebutkan lafazh _in syâAllâh_ sebanyak enam kali (Surah Al-Baqarah: 70, Yusuf: 99, al-Kahfi: 69, al-Qashash: 27, ash-Shafat: 102, al-Fath: 27). Esensi lafazh _in syâAllâh_ adalah persoalan etika kepada Allah dengan mengembalikan hak prerogatif sebagai penentu keputusan terhadap apa yang berlaku bagi siapa saja dan apa saja di berbagai alam ciptaan-Nya. Secara ideologis merupakan salah satu indikator keimanan seseorang yang bertawakkal kepada Allah. Artinya, sebagai manusia seseorang sudah mengerahkan segenap daya dan usahanya sebagai ikhtiar, kemudian ia menyusuri ruang takdir yang menjadi ranah ilahiyah berharap segala sesuatu sama seperti harapannya tau lebih baik lagi.
Adapun Al-Quran menyebut lafazh _in syâAllâh_ dalam berbagai tema sebagai berikut:
Diucapkan oleh Bani Israil sebagai alasan untuk menghindari _taklif_ atau perintah Allah untuk menyembelih seekor sapi. (berkonotasi negatif)
قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ إِنَّ الْبَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا وَإِنَّا إِن شَاءَ اللَّهُ لَمُهْتَدُونَ
Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk (untuk memperoleh sapi itu)". (Surah al-Baraqah: 70)
Maka sudah seharusnya saat kita berkomitmen untuk menepati suatu janji dengan seseorang maka sudah tepat menyebut lafazh ini. Namun, jika kemudian dijadikan tameng dan alasan untuk tidak datang secara sengaja maka hal tersebut seperti sindiran Allah kepada Bani Israil.
Motivasi Yusuf dalam menenangkan keluarganya yang baru memasuki negeri Mesir
فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَىٰ يُوسُفَ آوَىٰ إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ
Maka tatkala mereka masuk ke (tempat) Yusuf: Yusuf merangkul ibu bapanya dan dia berkata: "Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman". (Surah Yusuf: 99).
Hal ini patut untuk dicontoh dalam memberikan rasa optimis dan motivasi yang baik bagi orang yang berada dalam kondisi atau suasana baru. Jika ia pemegang kebijakan –setidaknya– merupakan jaminan darinya sebagai pimpinan kepada rakyat dan orang yang ditanggungnya. Ucapan ini menjadi gambaran kuatnya keyakinan dan iman Nabi Yusuf kepada Allah.
Optimisme Nabi Musa dalam menuntut ilmu ketika berguru pada Khidr
قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ صَابِرًا وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْرًا
Musa berkata: "Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun". (Surah Al-Kahfi: 69).
Perkataan Nabi Musa bertemakan optimisme dan keinginan kuat sebagai penuntut ilmu untuk mengikuti arahan dan kesepakatan dengan gurunya. Ini sekaligus menunjukan etika dan moralitas yang tinggi yang dibarengi dengan kepercayaan yang kuat kepada Allah.
Motivasi Syu'aib (seorang nabi atau orang shalih) yang memberi solusi terhadap masalah Nabi Musa
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik". (Surah Al-Qashash: 27).
Ungkapan ini merupakan motivasi diri untuk tetap selalu menjadi orang baik dalam kondisi apapun. Orang baik yang berarti selalu siap membantu dan menjadi jalan keluar bagi masalah yang dihadapi oleh siapapun. Ia menawarkan solusi dan berusaha mengurai kesulitan. Ia menjadi orang tua yang mengayomi. Iniah yang selayaknya dicontoh oleh para pemimpin dan juga rakyatnya untuk terus selalu menjadi solusi dan bersimpati kepada masalah yang dihadapi orang lain. Lafazh ini juga sekaligus doa dan harapan penguatan dari Allah agar terus menjadikan pengucapnya orang yang terus menjadi baik, tak bosan menjadi orang baik dan membersamai orang-orang yang terlilit kesulitan, terjebak kesulitan atau terkurung kelemahan dan ketidakberdayaan.
Ismail memotivasi diri untuk menjadi orang sabar dalam menerima takdir Allah, dikatakan kepada ayahnya, Ibrahim
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". (Surah Ash-Shafat: 102).
Lafazh ini merupakan penguatan diri sekaligus penegasan dan permohonan agar dikuatkan oleh Allah. Siapapun orangnya datangnya cobaan dan musibah tak bisa diterka dan ditebak. Saat itu terjadi ia tak berharap bantuan dan penguatan siapapun dari manusia, ia berharap Allah yang pertama. Jika ada manusia yang menguatkan maka itu adalah bonus tambahan.
Motivasi dan kabar gembira akan datangnya kemenangan dari Allah, Fathu Makkah
لَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (Surah Al-Fath: 27).
Adapun ungkapan _in syâAllâh_ yang terakhir merupakan kabar gembira yang Allahlah semata menginginkannya terjadi untuk hamba-Nya yang beriman kepada-Nya. Berita kemenangan yang dijanjikan-Nya, yang dinanti-nanti oleh hamba-Nya yang terus tak henti berdoa. Manusia berusaha menebar kebaikan dan melawan kezhaliman. Namun, Allah lah yang karuniakan kemenangan dengan cara dan kuasa-Nya.
Al-Quran juga menyebut makna _in syâAllâh_ secara implisit yang terkandung di dua tempat dengan maksud teguran (Al-Kahfi: 23-24) dan celaan atau sindiran buruk (Al-Qalam: 17-18)
1. Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah". Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini". (Al-Kahfi: 23-24)
Ayat ini merupakan teguran Allah kepada Nabi Muhammad SAW ketika ditanya oleh kuffar Quraisy tentang: Ashabul Kahfi, Raja Dzulkarnain dan ruh. Tiga hal tersebut sesungguhnya adalah ejekan kaumnya yang mendapatkan ide dari ahli kitab yang dijumpai mereka, sekaligus tantangan kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau dengan tegas akan menjawab "besok". Namun, berhari-hari jawaban tak datang dan Jibril tak turun menemui beliau. Allah menegur beliau untuk mengajarkan kepada umatnya bahwa Allah lah yang serba maha, punya kuasa dan memutuskan segala.
2. Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akanmemetik (hasil)nya di pagi hari, dan mereka tidak mengatakan 'in syâAllâh' (al-Qalam: 17-18)
[terjemah di atas adalah penafsiran versi Mujahid yang dinukil al-Qurthubi, disebut juga oleh al-Baghawiy, sedangkan ath-Thabari menyebut pendapat Ikrimah yang mengartikan "mereka tak menyisihkan (hak fakir miskin)"]
Ayat ini menjelaskan adzab dan cobaan yang Allah berikan kepada pemilik kebun di Yaman ketika mereka memastikan panen kebun namun mereka enggan memikirkan nasib orang-orang miskin di sekitar mereka, mereka juga tidak mengucapkan insyaallah. Mereka sombong dan angkuh merencanakan banyak hal dan bersembunyi dari orang-orang lemah dan miskin. Sombong dan kehilangan simpati sosial. Maka Allah turunkan siksa kebun mereka habis dan musnah seketika. Rencana mereka buyar. Keangkuhan mereka remuk berkeping-keping
Dengan kajian ini semoga kita mendapatkan motivasi dan kandungan inspirasi kebaikan dari dahsyatnya pesan dari lafazh _in syâAllâh_ di dalam al-Quran.
Wallahu al-Musta'an.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📲 Info&pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan Manis
No Rek BSM 7113816637
📱Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/07/19 10.36 - +62 812-9419-3202: Qurban Pake Utang
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 10 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bolehkah berhutang untuk berqurban ? bagaimana dengan arisan qurban?
A_19
Jawaban:
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kami akan jawab menjadi dua bagian sesuai pertanyaannya.
1. Berqurban dengan biaya dari hutang.
Tidak ada larangan dalam nash, tentang melakukan amal shalih yang sifatnya maaliyah (harta) seperti qurban, aqiqah, dan haji , yang pembiayaannya berasal dari hutang. Maka, dia kembali pada bab hutang piutang yang memang dibolehkan syariat. Dengan catatan:
- Ketika dia berhutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya
- Hutang tersebut tidak menambah beban berat hutang lama yang masih banyak dan belum dilunaskan, sebab, semua ibadah qurban ini memang dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan lapang rezeki dan istitha'ah (mampu).
Para ulama salaf pun melakukannya, dan mereka tidak memandang masalah dengan berhutang untuk berqurban (atau juga aqiqah). Dalam Tafsir-nya, Imam Ibnu Katsir menceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim (riwayat lain menyebut Imam Abu Hazim) yang berhutang untuk membeli Unta buat qurban.
وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }
Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berhutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: "Anda berhutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Ta'ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut)." (Q.s. Al Hajj:36). (Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 5/426)
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menceritakan dari Al Haarits tentang dialog antara Imam Ahmad bin Hambal dan Shalih (anaknya), katanya:
وقال له صالح ابنه الرجل يولد له وليس عنده ما يعق أحب إليك أن يستقرض ويعق عنه أم يؤخر ذلك حتى يوسر قال أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عن النبي كل غلام رهينة بعقيقته وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل الله الخلف لأنه أحيا سنة من سنن رسول الله واتبع ما جاء عنه انتهى
Shalih –anak laki-laki Imam Ahmad- berkata kepadanya bahwa dia kelahiran seorang anak tetapi tidak memiliki sesuatu buat aqiqah, mana yang engkau sukai berhutang untuk aqiqah ataukah menundanya sampai lapang keadaan finansialnya. Imam Ahmad menjawab: "Sejauh yang aku dengar, hadits yang paling kuat anjurannya tentang aqiqah adalah hadits Al Hasan dari Samurah, dari Nabi bahwa, "Semua bayi tergadaikan oleh aqiqahnya," aku berharap jika berhutang untuk aqiqah semoga Allah segera menggantinya karena dia telah menghidupkan sunah di antara sunah-sunah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan telah mengikuti apa-apa yang Beliau bawa. Selesai. (Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 64. Cet. 1, 1971M-1391H. Maktabah Darul Bayan)
Demikianlah kebolehan berhutang untuk berqurban, namun "boleh" bukan berarti lebih utama, sebab lebih utamanya adalah justru membayar hutang dahulu, bukan menambah dengan hutang baru. Membayar hutang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib. Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan hutang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas hutangnya.
Bagaimana dengan hutang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?
Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berhutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya. Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berhutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya.
2. Arisan untuk Qurban.
Arisan adalah beberapa orang mengumpulkan uang, lalu diundi atau dengan menggunakan nomor urut, maka siapa yang keluar namanya atau namanya
lebih dahulu dalam urutan, maka dialah yang mendapatkan uang tersebut untuk membeli hewan qurban.
Ini bukanlah judi, karena semua peserta akan mendapatkan gilirannya, dan tidak ada yang dirugikan. Ada pun judi, bisa jadi ada orang yang menang berkali-kali, sementara yang lain sama sekali tidak dapat undian sampai judi itu selesai. Dan, arisan menjadi judi jika sekali kocok keluar satu atau beberapa nama, setelah itu bubar, padahal masih banyak orang lain yang tidak dapat.
Nah, arisan secara substansi adalah SAMA dengan berhutang, karena uang yang dia dapatkan merupakan hasil kumpulan dari uang peserta lainnya, sehingga dia memiliki hutang kepada peserta lainnya. Jika demikian, maka boleh-boleh saja arisan qurban sebagaimana hutang untuk berqurban. Tapi, sebaiknya cukup setahun atau dua tahun saja. Sebab harga hewan qurban yang semakin mahal, tentu kasihan jika arisan sampai 5 tahun bagi yang dapat ditahun ke 5, dia mendapatkan uang arisan yang tetap padahal harga kambing/sapi sudah meningkat.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/07/19 10.36 - +62 812-9419-3202: *KolaborAKSI QURBAN*
*_MajelisMANIS & Tunasmuda-Care_-*
*UNTUK YATIM & DHUAFA*
.
.
Mau menjadi hamba yang dekat dengan اَللّٰهُ ?
.
Mau jadi pendamping Rasulullah ﷺ di Surga?
.
Yuk, ikut program *KolaborAKSI QURBAN!*
.
Qurban yang kita kenal, disebut dengan istilah udhiyah. Secara bahasa, udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai, saat siang hari dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.
.
Sedangkan menurut istilah syar'i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 5: 74)
.
Dengan ber-Qurban di -#ProgramKolaborAKSI Qurban*, Anda telah melaksanakan syariat qurban untuk mendekatkan diri kepada اَللّٰهُ ﷻ , sekaligus juga membahagiakan anak yatim #rumahbelajaryatim tunasmuda. Menjalankan sunnah Rasul ﷺ, menyantuni yatim, yang ganjarannya adalah bersisian dengan Rasulullah ﷺ di surga.
.
Qurban patungan (1/7) Sapi dengan harga: Rp 2.500.000,- per orang.
.
Transfer ke:
BSM 7.2222.00.886 (Kode Bank: 451)
Atas nama Yayasan Tunasmuda Care
.
Informasi & Konfirmasi Qurban. *Klik 👇🏼* *https://bit.ly/2LLClmk*
.
.
#KolaborAKSI #qurban
#qurbanyatimdhuafa
#majelisimanislam
#majelismanis
#rumahbelajaryatim #tunasmuda #tunasmudacare
10/07/19 10.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/07/19 10.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/07/19 10.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/07/19 14.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/07/19 14.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/07/19 14.27 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 12 Dzulqo'dah 1440 H / 10 Juli 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Melangitkan Do'a
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Melangitkan harapan dengan doa. Menengadahkan diri untuk menghamba. Yakinlah bahwa doa kan terjawab. Bagi hamba yang meminta penuh harap
Salah satu waktu dikabulkan doa adalah ketika sedang safar. Terpanjat kemudahan segala harapan
Terlantun segenap cita agar terwujudkan
Untuk sebuah keberhasilan
Untuk sebuah kesuksesan
Untuk sebuah kemuliaan
Untuk sebuah keberkahan
Untuk sebuah kelapangan
Untuk kemudahan Rizki
Untuk kemudahan jodoh
Untuk kemudahan amanah
Untuk kemudahan belajar
Ibnu Atha' berkata doa itu mempunyai 4 perkara agar tertunaikan
1. Pilar itulah ikatan hati agar terkuatkan karena cinta
2. Sayap itulah keikhlasan agar terbang sampai kepada Allah
3. Waktu itulah saat mustajab
4. Musabab dengan mengiringi shalawat
Yakinlah
Setiap perjalanan akan berakhiran
Setiap penantian akan sampai pada perjumpaan
Modalnya iman yang tiada perselisihan
Dan setiap harapan akan mewujud jadi kenyataan
Bismillah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/07/19 14.27 - +62 812-9419-3202: *Revisi* Syarat orang yang berkurban
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 12 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, syarat orang yang hendak berkurban itu apa saja?
A_19
Jawaban:
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syarat-syarat bagi yang mau berqurban sebagai berikut :
1. Muslim/muslimah
2. Aqil
3. Ada kelapangan rezeki/mampu
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/07/19 10.45 - +62 812-9419-3202: Teman Sosmed
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 13 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya tentang persahabatan di sosial media (Sosmed), seorang istri mempunyai teman Sosmednya seorang laki-laki dan berkomunikasi setiap hari di luar sepengetahuan suaminya. Apakah hal tersebut melanggar syariat Islam sebagai seorang istri?
I_25
Jawaban:
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika yang dibicarakan mereka adalah hal yang penting, kebaikan, tidak masalah dan boleh-boleh saja. Keduanya wajib jaga hati.
Tapi jika yang dibicarakan tidak penting, hanya haha hehe saja maka tinggalkan, dan suaminya wajib menasihati baik-baik.
Hal ini sesuai dengan kaidah:
الضرر يزال
Bahaya itu mesti dihilangkan
"Ngobrol" tentu suatu yang boleh, termasuk dengan lawan jenis yang bukan mahram, tapi jika itu menjadi jembatan pada perbuatan yang berbahaya, fitnah, syahwat, dst .. maka mesti ditutup sedini mungkin. Pelakunya baik pria dan wanita tersebut harus tahu batasan dan jujur dalam menilai diri sendiri pada titik apa dia sudah tidak pantas melanjutkan obrolan.
Dihindarinya hal ini agar tidak terjerumus dalam keharaman, istilahnya Sad Adz Dzara'i, Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Al Asyqar Hafizhahullah berkata dalam Al Waadhih:
سد الذرائع : هو منع الأمر المباح الذى يتواصل به الى المحرم، سواء قصد به فاعله الوصول الى المحرم، أو لم يقصد ذلك، فيمنع لئلا يتوصل به إلى المحرم غيره من الناس
Sadd Adz- Dzara'i adalah larangan terhadap perkara yang mubah yang bisa mengantarkan kepada hal yang diharamkan. Sama saja, apakah dia memaksudkan dari perbuatan itu sampai kepada perkara haram atau dia tidak memaksudkannya, maka ini dilarang agar dia dan orang lain tidak sampai kepada hal yang diharamkan. (Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Asyqar, Al Waadhih fi Ushul Al Fiqh, Hal. 159)
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/07/19 10.46 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 10 Dzulqo'dah 1440 H / 13 Juli 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 [SEJARAH ANDALUSIA] Gambaran Umum Iberia Sebelum Penaklukan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Sebenarnya Semenanjung Iberia telah mengalami kemunduran sejak beberapa abad sebelum kedatangan Ummat Islam yang pertama dipimpin oleh komandan Tarif bin Malik lalu Thariq bin Ziyad.
Namun, bekas jalan penghubung sisa Kekaisaran Romawi masih bisa dipakai dan jalur perdagangan laut masih beroperasi. Bahkan, tradisi baru kebaharian Ummat Islam yang dimulai sejak Futuh Syam dan Mesir sedang naik-naiknya. Bahkan, sejarawan Dr. Raghib as-Sirjani menyebutkan pendapat bahwa tradisi kemaritiman Ummat Islam pada masa penaklukan Iberia cenderung dikecilkan perannya.
Namun, pada awalnya, Semenanjung Iberia yang kemudian terkenal sebagai Andalusia itu mengalami pertumbuhan penduduk yang rendah. Tidak terjadi perpindahan penduduk yang signifikan ke Andalusia dari pusat-pusat peradaban Islam di sebelah timur. Bahkan sepanjang sejarahnya, populasi suku Arab dan Berber pun jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan penduduk asli Iberia yang masuk Islam secara massif. Kelak ketimpangan ini menjadi salah satu masalah yang melemahkan Andalusia.
Berbeda dengan Tunisia, kekuatan militer Byzantium di propinsi Mauretania/Africae yang terjauh di sebelah barat dari Konstantinopel ini bisa dianggap nihil. Kebijakan kaisar setelah Tunisia jatuh ke tangan Kaum Muslimin adalah menarik mundur pasukannya ke basis di Anatolia.
Sebagian kecil populasi suku Berber di Maghrib (Maroko) sempat memeluk Judaisme serta menguasai wilayah pegunungan Atlas dan Anti-Atlas di Maroko. Populasi Yahudi di Iberia juga tidak terlalu banyak dan tersebar, walau cenderung berada di wilayah pesisir sebagai pedagang. Bahkan ada Perkiraan sejarah bahwa Judaic-Berber telah memulai beberapa penyerbuan sporadik ke pantai selatan Iberia menurut Dr. David Nicolle.
Begitu juga dengan kekuatan Kerajaan Visigoth yang telah terbelah sejak Raja Roderick merebut kekuasaan Raja Witiza. Belum lagi perseteruannya dengan Kerajaan Aquitaine di sebelah utara Pegunungan Pyrenees serta pemberontakan penduduk Basques; keduanya menyedot habis perhatian serta sumber daya Visigoth.
Agung Waspodo, tidak dipungkiri bahwa penaklukan Islam atas Iberia merupakan suatu fenomena yang luar biasa ditinjau dari aspek militer dan politik. Namun perlu diketahui juga bahwa keadaan geopolitik pada waktu itu memang menguntungkan para pejuang Islam. Apalagi di bawah pimpinan panglima yang zuhud lagi cerdik seperti Tarif dan Thariq. Jelas, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memudahkan urusan Kaum Muslimin pada masa itu.
Stasiun Tebet, 9 Syawwal 1440 Hijriyah
---
📚 Dr. Raghib as-Sirjani, قصة الاندلس من الفتح إلى السقوط
📚 Dr. David Nicolle, The Moors The Islamic West
➡️ Bersambung ke topik : Dekatnya Sejarah Andalusia dan Konstantinopel
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/07/19 10.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/07/19 10.46 - +62 812-9419-3202: *KolaborAKSI QURBAN*
*_MajelisMANIS & Tunasmuda-Care_-*
*UNTUK YATIM & DHUAFA*
.
.
Mau menjadi hamba yang dekat dengan اَللّٰهُ ?
.
Mau jadi pendamping Rasulullah ﷺ di Surga?
.
Yuk, ikut program *KolaborAKSI QURBAN!*
.
Qurban yang kita kenal, disebut dengan istilah udhiyah. Secara bahasa, udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai, saat siang hari dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.
.
Sedangkan menurut istilah syar'i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 5: 74)
.
Dengan ber-Qurban di -#ProgramKolaborAKSI Qurban*, Anda telah melaksanakan syariat qurban untuk mendekatkan diri kepada اَللّٰهُ ﷻ , sekaligus juga membahagiakan anak yatim #rumahbelajaryatim tunasmuda. Menjalankan sunnah Rasul ﷺ, menyantuni yatim, yang ganjarannya adalah bersisian dengan Rasulullah ﷺ di surga.
.
Qurban patungan (1/7) Sapi dengan harga: Rp 2.500.000,- per orang.
.
Transfer ke:
BSM 711 381 6637
(Kode Bank: 451)
Atas nama Yayasan Yayasan MANIS
.
Informasi & Konfirmasi Qurban. *Klik 👇🏼* *https://bit.ly/2LLClmk*
.
.
#KolaborAKSI #qurban
#qurbanyatimdhuafa
#majelisimanislam
#majelismanis
#rumahbelajaryatim #tunasmuda #tunasmudacare
13/07/19 10.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/07/19 10.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/07/19 22.21 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/07/19 22.21 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/07/19 22.22 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 11 Dzulqo'dah 1440H / 14 Juli 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Andai Hanya Satu Doa yang Dikabulkan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dari 'Abdush Shamad bin Yazid Al-Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin 'Iyadh berkata,
لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ مَا صَيَّرْتُهَا اِلاَّ فِي الاِمَامِ
"Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku."
Ada yang bertanya pada Fudhail,
"Kenapa bisa begitu?"
Ia menjawab,
"Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik."
(Hilyah Al-Auliya' karya Abu Nu'aim Al Ashfahaniy, 8:77, Darul Ihya' At-Turats Al-'Iraqiy)
Faidah :
1. Sebanyak apapun keperluanmu kepada Rabbmu maka jangan lupa berdoa untuk pemimpin dan negerimu karena baik buruknya rakyat tergantung pemimpinnya.
2. Berdoa untuk maslahat yang lebih luas lebih didahulukan dari pada berdoa untuk pribadi andai Allah hanya menerima satu doa saja.
3. Berdoa adalah ibadah, maka kita harus mendahukan ibadah yang memilki pengaruh sosial yang luas di bandingkan ibadah yang kenikmatan dan manfaatnya hanya bersifat pribadi.
4. Seperti orang yang sudah sering ke umrah, maka lebih baik baginya melakukan ibadah sosial seperti menyantuni yatim, mendirikan sekolah dan lain sebagainya.
5. Berdoa untuk orang lain adalah sebab terkabulnya doa doa kita dengan cepat karena ketika seseorang berdoa untuk saudaranya, maka akan ada malaikat di atas kepalanya yang berkata "bagimu seperti apa yang kau doakan untuk saudaramu"
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/07/19 22.22 - +62 812-9419-3202: Satu Lubang Kubur Untuk Dua Mayat
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 14 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bolehkah pemakaman ibu dan anak(bayi) di satukan?
I_05
Jawaban:
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mengumpulkan dua mayit dalam satu lubang kubur adalah terlarang pada dasarnya, kecuali darurat.
Syaikh Muhammad bin Umar Al Jawi _Rahimahullah_ berkata:
ولا يجوز جمع اثنين في قبر واحد بل يفرد كل واحد بقبر وقال الماوردي بالكراهة عند اتحاد الجنس أو المحرمية أو الزوجية
Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri. *(Nihayatu Az Zain, 1/163)*
Syaikh Sulaiman Al Jamal _Rahimahullah_ menjelaskan:
أما دواما بأن يفتح على الميت ويوضع عنده ميت آخر فيحرم، ولو مع اتحاد الجنس أو مع محرمية ونحوها هذا والمعتمد أن جمع اثنين بقبر حرام مطلقا ابتداء ودواما اتحد الجنس أو لا
Ada pun membuka kubur mayit lalu meletakkan mayit lain di situ secara permanen adalah haram. Walau sesama jenis, atau mahramnya, dan semisalnya.
Inilah pendapat yang mu'tamad (bisa dijadikan pegangan atau resmi), bahwa mengumpulkan dua mayit dalam satu kubur HARAM secara mutlak, baik dipermulaan saja atau terus menerus baik yang sesama jenis atau tidak. (Hasyiyah Al Jamal, 2/203)
Ada pun jika darurat, seperti mayit sangat banyak dan tidak bisa ditangani satu persatu, tidak apa-apa, seperti yang terjadi saat Tsunami yang lalu di Aceh.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/07/19 16.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/07/19 16.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/07/19 16.18 - +62 812-9419-3202: Kewajiban Orang Yang Berkebutuhan Khusus
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 15 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum orang yang berkebutuhan khusus? mentalnya tidak normal, fisiknya normal, ketika dia balig (haid) apakah tetap diwajibkan untuk mandi wajib.
A_19
Jawaban:
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika akalnya tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak bisa membedakan malam, siang, waktu-waktu shalat dll ..
Maka, dia tidak ada beban syariat .. sebab syarat-syarat menjalankan syariat adalah 'AQIL (berakal), maksudnya akalnya berfungsi sebagaimana mestinya.
Tapi, jika akalnya bisa berfungsi atau setengah berfungsi, dia masih bisa diajarkan walau berat, maka ajarkan semampunya dan sebisa yang dia melaksanakan ..
Fattaqullaha mastatha'tum - bertaqwalah kamu semampu kamu ..
Wallahu a'lam
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/07/19 16.19 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 11 Dzulqo'dah 1440H / 15 Juli 2019
📚 Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Tergelincir Lisan Seorang Guru
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Dalam memberikan kuliah yang sifatnya lisan .. dibutuhkan berfikir cepat, waktu pertimbangan biasanya tidak cukup utk mengeluarkan kata-kata terstruktur ..
_Zallatul Lisan,_ lisan yang tergelincir, keceplosan .. sangat mungkin terjadi dan dialami oleh siapa pun. Selama kesalahannya bukan dalam masalah-masalah pokok dan aqidah, _hanya kesalahan pilihan kata yang berlebihan,_ tentu disikapi proporsional.
Salah tetap salah, koreksi bagian yang salah saja. Tidak usah berlebihan sampai membunuh karakternya.
Imam Ibnu Hibban, pernah dituduh ZINDIQ, karena dia mengucapkan bahwa _kenabian itu adalah ilmu dan amal._
Artinya, kenabian itu seolah bukan dari Allah Ta'ala, tapi manusianya sendiri. Tentunya ini ucapan menyesatkan kaum filsuf.
Tapi Imam Adz Dzahabi Rahimahullah mengatakan: _"Ibnu Hibban adalah ulama besar, tapi tidak dikatakan bahwa dia tidak berbuat salah. Apa yg dikatakannya bisa dikatakan oleh seorang muslim atau filsuf yang zindiq. Namun seorang muslim tidak pantas mengatakannya. Tapi, jika terlanjur mengatakannya maka dia dimaafkan ..."_
*(Lengkapnya lihat _Siyar A'lamin Nubala,_ 16/92-104)*
Bagi Imam Adz Dzahabi, sebenarnya Imam Ibnu Hibban tidak bermaksud kenabian itu terbatas ilmu dan amal saja, melainkan ilmu dan amal itulah yang paling menonjol dalam kenabian. Ada kenabian merupakan hasil dari ilmu dan amal, sebagaimana filsuf, maka itu kekafiran. Tapi, bukan maksud Imam Ibnu Hibban. Demikian berbaik sangkanya Imam Adz Dzahabi.
Dalam kitab yang sama, Imam Adz Dzahabi menceritakan Imam Yahya bin Ma'in memuji kecantikan seorang budak wanita, "Semoga Allah memberikan kesalamatan kepadanya". Sehingga murid-muridnya terkaget-kaget, justru Imam Ibnu Ma'in mempertegas apa yg dikatakannya "Ya, semoga Allah memberikan keselamatan kepadanya dan siapa pun yg cantik."
Lalu Imam Adz Dzahabi mengomentarinya bahwa ini merupakan gurauan semata dari Imam Yahya bin Ma'in.
Ikhwah Fillah .. begitulah para ulama memberikan husnuzhzhan kepada orang yang dikenal baik dan berperan dalam Islam.
Imam Abu Qilabah Rahimahullah berkata:
إذا بلغك عن أخيك شيء تكرهه فالتمس له عذرا فإن لم تجد له عذرا فقل لعل له عذرا لا أعلمه
"Apabila sampai kepadamu berita tentang saudaramu tentang perkara yang engkau membencinya, maka carikanlah 'udzur (alasan) untuknya. Jika engkau tidak mendapatkan 'udzur untuknya maka katakanlah, "Mungkin ada 'udzur baginya yang tidak aku ketahui."
(Imam Ibnu Hibban, Raudhatul 'Uqalaa wa Nuzhatul Fudhala, Hal. 184. Darul Kutub Al 'Ilmiyah, Beirut. 1977M-1397H)
Imam Al 'Aini menyebutkan:
و قيل إِحْسَان الظَّن بِاللَّه عز وَجل وبالمسلمين وَاجِب
Berbaik sangka kepada Allah dan kaum muslimin adalah wajib. ('Umdatul Qaari, 20/133)
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/07/19 16.38 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/07/19 16.39 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/07/19 16.39 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 12 Dzulqo'dah 1440H / 16 Juli 2019
📚 Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Wahai Aktifis Islam, Kenapa Mereka Membencimu?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📌 Coba lihat dirimu .., apakah kamu mencuri? Tidak!
📌 Kamu merampok? Tidak!
📌 Kamu berzina ? Tidak!
📌 Kamu mabuk? Tidak!
📌 Kamu ingin merong-rong negara? Juga tidak, cintamu kepada negeri ini melebihi cinta mereka yang teriak NKRI harga mati!
📌 Pada korban bencana alam, kamu terdepan membantu ..
📌 Deretan koruptor, kamu bukan orangnya ..
📌 Lalu kenapa mereka membencimu?
📌 Ingin selalu memberangusmu; menangkap, mengusir, bahkan ingin membunuhmu ...
📌 Lalu apa yang membuat mereka seperti itu terhadapmu?
📌 Jawabnya adalah karena kamu tetap berkata: "Tuhan kami adalah Allah", itulah istiqamah!
Allah Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ...
(yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, "Tuhan kami ialah Allah."
(QS. Al-Hajj, Ayat 40)
📌 Mereka tidak ingin orang-orang yang istiqamah itu berperan dalam kehidupan manusia
📌 Mereka tidak ingin ahlul quran, ahlul masjid, ikut mewarnai kehidupan negeri ini, cukuplah menjadi shalih pribadi saja
📌 Maka dibuatlah framing buat kamu dengan istilah semaunya mereka; radikal, intoleran, .. agar manusia membenci kamu dan kamu pun takut untuk menjadi istiqamah
📌 Tetaplah tegak lurus dan kuatlah bersama Islam .. agar kamu keluar sebagai pemenang!
إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا۟ تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا۟ وَلَا تَحْزَنُوا۟ وَأَبْشِرُوا۟ بِٱلْجَنَّةِ ٱلَّتِى كُنتُمْ تُوعَدُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".
(QS. Al Fushilat: 30)
Wallahu a'lam wa Lillahil 'Izzah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/07/19 16.39 - +62 812-9419-3202: Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 16 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya,
1. Apakah termasuk dosa besar seorang istri yang merubah seorang suami yang tadinya sholeh dan baik menjadi kurang baik?
2. Apakah termasuk dosa besar pula seorang menantu membuat hati sakit mertuanya?
A_31
Jawaban:
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Seorang yang memiliki atsar (pengaruh) buruk kepada orang lain, maka dia berdosa dan orang lain ikut berdosa dan dosa paling besar adalah yang mempengaruhi sebab dia inisiatornya atau penyebabnya.
Sebagaimana hadits ini:
وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
"Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." (HR. Muslim)
2. Menyakiti hati sesama muslim siapa pun itu tentu berdosa, apalagi kepada kerabat sendiri, kecuali jika tidak sengaja atau kesalahan pahaman saja.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/07/19 16.39 - +62 812-9419-3202: *KolaborAKSI QURBAN*
*_MajelisMANIS & Tunasmuda-Care_-*
*UNTUK YATIM & DHUAFA*
.
.
Mau menjadi hamba yang dekat dengan اَللّٰهُ ?
.
Mau jadi pendamping Rasulullah ﷺ di Surga?
.
Yuk, ikut program *KolaborAKSI QURBAN!*
.
Qurban yang kita kenal, disebut dengan istilah udhiyah. Secara bahasa, udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai, saat siang hari dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.
.
Sedangkan menurut istilah syar'i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 5: 74)
.
Dengan ber-Qurban di -#ProgramKolaborAKSI Qurban*, Anda telah melaksanakan syariat qurban untuk mendekatkan diri kepada اَللّٰهُ ﷻ , sekaligus juga membahagiakan anak yatim #rumahbelajaryatim tunasmuda. Menjalankan sunnah Rasul ﷺ, menyantuni yatim, yang ganjarannya adalah bersisian dengan Rasulullah ﷺ di surga.
.
Qurban patungan (1/7) Sapi dengan harga: Rp 2.500.000,- per orang.
.
Transfer ke:
BSM 711 381 6637
(Kode Bank: 451)
Atas nama Yayasan Yayasan MANIS
.
Informasi & Konfirmasi Qurban. *Klik 👇🏼* *https://bit.ly/2LLClmk*
.
.
#KolaborAKSI #qurban
#qurbanyatimdhuafa
#majelisimanislam
#majelismanis
#rumahbelajaryatim #tunasmuda #tunasmudacare
16/07/19 16.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/07/19 07.14 - +62 856-5832-6149 keluar
17/07/19 10.21 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 13 Dzulqo'dah 1440H / 17 Juli 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Diantara Konsekwensi Iman
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ (رواه اليخاري)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan kepada hari Akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan kepada hari Akhir, maka hendaknya ia memuliakan tamunya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaknya ia bertutur kata yang baik atau hendaknya ia diam." (HR. Bukhari)
®️ Hikmah Hadits :
1. Bahwa keimanan memiliki konsekwensi. Dan diantara konsekwensi keimanan adalah keharusan berbuat baik terhadap tetangga, memuliakan tamu dan bertutur kata yang baik.
2. Tiga hal yang disebutkan Rasulullah ﷺ sebagai konsekwensi keimanan dalam hadits di atas, bukanlah dimaksudkan untuk pembatasan, namun lebih dari sisi percontohan. Artinya bahwa konsekwensi keimanan ada banyak, diantanya adalah 3 hal tersebut; berbuat baik thd tetangga, memuliakan tamu dan bertutur kata yang baik.
3. Sebagai seorang muslim, seyogianya kita berusaha untuk menjaga 3 hal tersebut dalam keseharian kita. Dan mudah-mudahan dengan menjaga ketiganya, kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang memiliki keimanan yang benar kepada Allah Swt.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/07/19 10.21 - +62 812-9419-3202: Hukum Mengambil Tanah Orang
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 17 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, saya punya kontrakan yang lokasinya tidak kelihatan dari rumah saya, sekarang tetangga di kontrakan bangun rumah seenaknya merombohkan tembok batas tanah kami sepanjang 1,5 m selebar 0,5 m. Tembok batas berdiri tegak 2 lantai.
Pada saat pembuatan sertifikat tanah pun batas-batas harus disepakati 2 belah pihak dengan pemilik sebelumnya. Mereka muslim juga istri tetangga pake jilbab saya juga, seharusnya tau hukum-hukumnya kalau nyerobot tanah orang. Ketika saya klaim ibu itu paling kebakaran jenggot.
Pertanyaan saya bagaimana hukumnya secara islam kalau nyerobot tanah orang?
A_38
Jawaban:
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Menyerobot tanah orang lain termasuk memakan harta secara batil.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (QS. An Nisa: 29-30)
Dia termasuk orang bangkrut di akhirat ..
Nabi ﷺ bertanya:
أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
"Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?"
Para sahabat menjawab,
"Muflis itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda."
Tetapi Nabi ﷺ berkata : "Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci ini, menuduh orang lain (tanpa hak), makan harta si anu, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang yang menjadi korbannya akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka (korban) akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka." (HR. Muslim No. 2581)
Rasulullah ﷺ juga menyebutnya tidak beriman ..
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالُوا وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْجَارُ لَا يَأْمَنُ الْجَارُ بَوَائِقَهُ قَالُوا وَمَا بَوَائِقُهُ قَالَ شَرُّهُ
Dari Abu Hurairah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi Allah tidaklah beriman seseorang, Demi Allah tidaklah beriman seseorang, Demi Allah tidaklah beriman seseorang" beliau mengulanginya tiga kali. Mereka bertanya, "Apakah hal tersebut wahai Rasulullah?" (Rasulullah ﷺ) menjawab, "Yaitu seorang tetangga yang tidak merasa nyaman dengan tetangganya karena cobaan yang dia terima", lalu mereka berkata, Apakah cobaan tersebut? Beliau bersabda: "Keburukannya." (HR. Ahmad no. 15777)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/07/19 10.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/07/19 10.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/07/19 10.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/07/19 10.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/07/19 10.24 - +62 812-9419-3202: Hukum Qurban Patungan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 18 Julu 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum berquban (sapi) dengan patungan?
A_19
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Patungan qurban, boleh saja yaitu dengan ketentuan 7 orang berpatungan 1 ekor Sapi atau 7 orang patungan 1 ekor Unta. Inilah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah.
Dalam fatwa Islamweb.com no. 29438 tertulis:
وأما الاشتراك في ثمنها -إن كانت بدنة أو بقرة- فهو مجزئ عند الجمهور في الجملة، وذهب المالكية إلى أنه غير مجزئ، ومذهب الجمهور راجح
Ada pun patungan dalam pendanaan -jika Unta atau Sapi- maka hal itu sah menurut mayoritas ulama secara umum, ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh, dan madzhab mayoritas adalah lebih kuat. (Selesai)
Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhuma dia berkata: "Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR. Muslim No. 1318)
Jika seseorang memiliki rezeki yang lapang, sehingga dia mampu membeli seorang diri seekor sapi atau lebih, tentu ini bagus. Atau hanya berpatungan dengan seorang atau dua orang lain, ini tidak masalah sebab Rasulullah ﷺ pernah seorang diri berqurban 100 ekor Unta.
Disebutkan dalam riwayat berikut:
عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا
Dari Jabir, bahwasanya Unta yang disembelih Rasulullah ﷺ berjumlah seratus ekor, beliau menyembelihnya sendiri sampai enam puluh tiga ekor dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi ﷺ menyuruh agar untuk setiap satu Unta untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam periuk lalu mereka berdua minum kuahnya. (HR. Ahmad, shahih)
Sedangkan dalam Shahih Al Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah juga menyembelih 7 ekor Unta.
Artinya, tidak masalah kurang dari tujuh orang, misal satu orang berqurban 1, 2 Sapi atau lebih, atau dia patungan dengan beberapa orang sampai maksimal 7 orang, untuk 1 ekor Sapi atau Unta.
Dalam fatwa no. 189873:
فلا حرج في أن يشترك شخصان أو ثلاثة.. أو أكثر في الأضحية ببقرة أو بدنة ما لم يتجاوزوا سبعة. كما يجوز أن يضحي شخص واحد ببقرة أو بدنة.
Tidak apa-apa patungan dua orang atau tiga .. Atau lebih dalam qurban Sapi atau Unta selama tidak melebihi tujuh orang. Sebagaimana bolehnya seseorang berqurban dengan seekor Sapi atau Unta. (Selesai)
Bagaimana dengan patungan untuk kambing ?
Patungan pendanaan untuk qurban kambing tidak ada dalam sunnah nabi dan para sahabatnya, oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan tidak boleh bahkan ketidakbolehan itu merupakan ijma'.
Beliau berkata:
فِي هَذِهِ الأَحَادِيث دَلالَة لِجَوَازِ الِاشْتِرَاك فِي الْهَدْي , وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة
Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bolehnya patungan dalam Qurban, dan mereka IJMA' bahwa untuk kambing tidak boleh patungan.
Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Selesai)
*Solusi:*
Di sekolah-sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa.
Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.
Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia bebas memanfaatkannya, tentunya qurban sangat layak dia berqurban dengannya.
Demikian.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/07/19 10.25 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 14 Dzulqo'dah 1440H / 18 Juli 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadzah Dra. Indra Asih
📋 Berbagi Kiat Mengajari Anak-Anak Mencintai Islam Dari Usia Dini (Bag. 6)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Ada beberapa hal untuk dijalankan bersama anak-anak kita untuk membantu mereka - dan kita - menemukan makna, tujuan, kesenangan dan kepuasan dalam jalan Islam yang indah.
5. Latihlahlah Anak-anak agar segala sesuatu yang mereka lakukan memiliki makna.
Kita dapat menjelaskan kepada anak-anak karunia yang Allah berikan pada ibu mereka, misalnya, kecantikan. Sampaikanlah makna di balik karunia kecantikan tersebut adalah bahwa hal itu bukanlah komoditas gratisan yang dapat diakses atau ditampilkan kepada setiap orang asing, di jalan atau di tempat-tempat umum.
Ajari mereka sifat haya' (malu, rendah hati, dan rasa hormat).
Ajari mereka bahwa pria mulia sejati adalah yang menjaga mata dan hati mereka dan menyalurkan hanya pada istri mereka. Pria yang kuat adalah mereka yang mampu mengendalikan diri mereka, tidak secara membabi buta mengikuti keinginan syahwat mereka.
Dan pada akhirnya Allahlah yang dapat memenuhi pemenuhan kebutuhan secara suci dan bersih dan menyenangkan pada pasangan yang berusaha berkomitmen pada yang halal dan sah, yang akan membuat pasangan tersebut mendapatkan kepuasan hakiki dan sempurna. Bukan kepuasan yang diperoleh melalui tatapan jalang dan liar atau melalui hubungan sesaat.
Akan merupakan hal yang sulit dilakukan anak-anak jika mereka tiba-tiba dipaksa harus mematuhi perintah menjaga pandangan tersebut pada usia kritis (pubertas) tanpa mereka diberikan pemahaman tentang makna dan nilai mulia di balik perintah kebaikan tersebut.
Kiat: Ingatkan anak-anak kita terus-menerus tentang makna setiap apa yang harus mereka lakukan. Jangan hanya meminta mereka untuk melakukan amal fisik tapi kehilangan ruh atau hikmah dari amal itu.
Berbagilah dengan mereka tentang kisah-kisah bagaimana kita berkomunikasi dengan Allah dalam doa kita mengenai masalah yang mengganggu kita, dan bagaimana Allah menjawab dan memberi kita ketenangan dan solusi dengan cara-Nya yang sangat indah dan bijaksana.
Buatlah mereka memahami bahwa makna atau hikmah berdoa adalah jalan bagi mereka untuk mendapatkan solusi untuk masalah mereka, bukan beban yang akan menyibukkan dan menyita waktu mereka.
Ingatkan mereka tentang apa yang Allah persiapkan di akhirat bagi mereka setelah perjalanan singkat dan sementara dalam kehidupan mereka di dunia ini.
Hubungkanlah yang mereka alami di dunia ini dengan balasan pahala di akhirat sehingga mereka tidak panik terhadap apapun yang hadir pada mereka di dunia ini.
Kehidupan setelah kematian adalah memperpanjang kebaikan yang mereka miliki di dunia dengan kondisi yang jauh lebih baik.
Bertemu Allah, yang merupakan Dzat Sumber Segala Keindahan, Sumber Semua Kecintaan, Kasih sayang, Kekuatan, Cahaya, Pengetahuan, Kebijaksanaan, adalah tujuan utama dan kerinduan yang mendalam dari jiwa kita.
Wallahu a'lam bish showab
(bersambung)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/07/19 09.34 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 17 Dzulqo'dah 1440 H / 20 Juli 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 [SEJARAH ANDALUSIA] Dekatnya Sejarah Andalusia & Konstantinopel
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Hubungan Kekalahan Ummat Islam di Konstantinopel tahun 717 Masehi dengan Terhambatnya Operasi di Aquitaine (Perancis)
Menjelaskan awal sejarah Andalusia tidak komplit tanpa menjelaskan sejarah perkembangan Islam di Afrika Utara dari Mesir hingga ke Maghrib al-Aqsha; yaitu Maroko sekarang.
Ketika Kaum Muslimin masuk ke Semenanjung Iberia, raja-raja Visigoth yang aslinya bangsa Jerman telah berhasil mengenyahkan kekuatan Byzantium di seluruh wilayahnya kecuali Kepulauan Balearic. Di bagian utara semenanjung bercokol bangsa Basques yang masih pagan dan mereka ini menjadi ancaman militer besar bagi Kerajaan Visigoth Iberia.
Di sebelah utara Pegunungan Pyrenees masih ada wilayah Narbonne yang juga dikuasai oleh Visigoth Iberia. Oleh sebab itu Dr. Raghib as-Sirjani dalam bukunya melihat penaklukan Iberia dan Narbonne sebagai suatu kesatuan. Namun, di sebelah utara Narbonne terdapat bangsa Franks (Perancis) yang telah beragama Nasrani namun bermusuhan dengan Visigoth Iberia.
Pada penghujung abad ke-7 Masehi, pasukan andalan dari sejak akhir Kekhilafahan Rasyidin hingga awal Daulah Umayyah terletak di pundak suku-suku Arab Syam (Suriah). Namun, tidak boleh dikesampingkan peran para mawali, yaitu suku-suku non-Arab yang bernaung di bawah suku-suku Arab Syam. Kelompok Mawali ini memiliki resimen kesatuan militernya sendiri dengan perwiranya sendiri pula. Untuk wilayah Afrika Utara, Mawali terdiri dari bangsa Qibthiyah (Koptik) Mesir, Yunani, Persia (pelarian era sebelumnya), dan Berber.
Diantara suku Berber besar yang pertama kali menjadi Mawali di Afrika Utara adalah Suku Masmuda yang direkrut oleh Gubernur Ifriqiya seperti Hasan ibni-Nu'man.
Perlu dicatat juga bahwa armada laut Muslim terbesar ketiga, setelah Mesir dan Syam, berbasis di Ifriqiya; yaitu Tunisia sekarang. Armada ini juga dibangun oleh suku Berber lokal beragama Nasrani yang disebut Afariqa. Mereka juga mendapat bantuan tenaga dan expertise dari migran Koptik Mesir.
Sejak awal abad ke-8 Masehi, armada laut Kaum Muslimin telah sukses menyerbu dan menguasai gugusan kepulauan di Laut Tengah (Mediterranean) sehingga cukup melemahkan dominasi kelautan Kekaisaran Byzantium (Romawi Timur). Salah satu argumen kuat Dr. Raghib as-Sirjani adalah kekuatan laut Kaum Muslim inilah yang memungkinkan ekspedisi amfibi pertamanya menaklukkan Semenanjung Iberia.*
Dengan cepat, antara tahun 711-721 Masehi, sebagian besar Semenanjung Iberia dan Narbonne telah ditaklukkan oleh Kaum Muslimin. Salah satu faktor yang menghambatnya adalah kekalahan armada Daulah Umayyah di Laut Marmara tahun 717 ketika belum berhasil merebut Konstantinopel ** sebagai ibukota Byzantium. Kehilangan armada dari Syam dan Mesir inilah yang tidak hanya menghambat logistik operasi di Perancis; namun juga membahayakan terputusnya Andalusia secara keseluruhan dari pusat Dunia Islam di Damaskus waktu itu.
Agung Waspodo, kembali menemukan benang merah antara Andalusia dan upaya penaklukan Konstantinopel.
Depok, 10 Syawwal 1440 Hijriyah
---
📚 Dr. Raghib as-Sirjani, قصة الاندلس من الفتح إلى السقوط
📚 Dr. David Nicolle, The Moors The Islamic West
* Peran pinjaman kapal dari Count Julian memang ada, namun dampaknya tidak sehebat fiksi yang populer di masa lampau.
** Baca juga sejarah seputar generasi dan peran ABU Ayyub al-Anshari Radhiyallahu'anhu untuk babak sejarah ini.
Ilustrasi: foto aqueduct buatan Romawi di kota Segovia yang masih beroperasi hingga ke era Khalifah Abdurrahman III, Daulah Umayyah Qurtubah (912-961 Masehi).
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/07/19 09.34 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/07/19 09.34 - +62 812-9419-3202: Hukum pertunjukan Nasyid/baca puisi/syair Di Dalam Masjid
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 20 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah hukumnya kalau dalam suatu acara keislaman khusus muslimah di dalam masjid, lalu ada pertunjukan nasyid dengan rebana/kincring dan pembacaan syair/puisi islami?
Juga bagaimana terkait dengan kemungkinan 'tepuk tangan' yang dilakukan oleh penonton, apakah hukum tepuk tangan di dalam masjid itu?
A_26
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada dua pandangan ulama ..
1. Pihak yang membolehkan.
Dalilnya, dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, bersabda Rasulullah ﷺ :
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana." (HR. At Tirmidzi No. 1089, katanya: hasan gharib. Ad Dailami No. 335)
Sebagian ulama mendhaifkannya lantaran kedhaifan yang parah dari salah satu perawinya: 'Isa bin Maimun, mereka seperti Imam Ibnul Jauzi yang berkata: dhaif Jiddan – sangat lemah. (Al 'Ilal Mutanahiyah, 2/627, No. 1034), Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanaduhu dhaif sanadnya lemah. (Fathul Bari, 9/226). Syaikh Al Albani juga mendhaifkannya. (Dhaiful Jami' No. 966)
Ulama lain mengatakan hadits ini hasan, bahkan shahih karena memiliki penguat dari riwayat lainnya. Imam At Tirmidzi menyebutnya hasan gharib. (Sunan At Tirmidzi No. 1089), Imam As Sakhawi mengatakan: "Hadits ini hasan, maka riwayat dari At Tirmidzi kalau pun dhaif, dia memiliki penguat seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya." (Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 125)
Imam Al 'Ajluni menjelaskan dengan panjang:
" … tetapi hadits ini memiliki berbagai syawahid (penguat), yang membuatnya menjadi hasan lighairih, bahkan shahih, ..." (Kasyful Khafa, 1/145)
Syaikh 'Athiyah Saqr Rahimahullah berkata:
عقد النكاح بالمسجد مظهر من مظاهر إعلانه وكذلك ضرب الدف عليه ، وذلك أمر مشروع ، وأقل درجاته أنه مباح ، وقيل سنة
Akad nikah di masjid adalah salah satu manifestasi dari mensyiarkan pernikahan, begitu pula memukul rebana padanya, ini adalah perkara yang disyariatkan, minimal ini mubah, bahkan dikatakan ini Sunnah. (Fatawa Al Azhar, 9/444)
2. Terlarang main rebana (apalagi musik lainnya), di masjid, dan itu termasuk kemungkaran besar.
Imam As Suyuthi Rahimahullah - seorang ulama madzhab Syafi'i- mengatakan:
ومن ذلك الرقص، والغناء في المساجد، وضرب الدف أو الرباب، أو غير ذلك من آلات الطرب.
فمن فعل ذلك في المسجد، فهو مبتدع، ضال، مستحق للطرد والضرب؛ لأنه استخف بما أمر الله بتعظيمه، قال الله تعالى: (في بيوت أذن الله أن ترفع " أي تعظم " ويذكر فيها اسمه)، أي يتلى فيها كتابه. وبيوت الله هي المساجد؛ وقد أمر الله بتعظيمها، وصيانتها عن الأقذار، والأوساخ، والصبيان، والمخاط، والثوم، والبصل، وإنشاد الشعر فيها، والغناء والرقص؛ فمن غنى فيها أو رقص فهو مبتدع، ضال مضل، مستحق للعقوبة.
"Di antaranya adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Maka, barang siapa yang melakukan itu di masjid maka dia mubtadi' (pelaku bid'ah), sesat, patut baginya diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid. Allah Ta'ala berfirman: "Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya." Yaitu dibacakan kitabNya di dalamnya. Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta'ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus, bawang putih, bawang merah, menyenandungkan sya'ir di dalamnya, nyanyian dan tarian, dan barang siapa yang bernyanyi di dalamnya atau menari maka dia adalah pelaku bid'ah, sesat dan menyesatkan, dan berhak diberikan hukuman." (Al Amru bil Ittiba' wan Nahyu 'anil Ibtida', Hal. 30. Mawqi' Ruh Al Islam)
Imam Al Munawi Rahimahullah - seorang ulama Asy Syafi'iyyah lainnya- mengoreksi pihak yang membolehkan:
ليس المراد أنه يضرب به فيه بل خارجه والمأمور بجعله فيه مجرد العقد فحسب وقد أفاد الخبر حل ضرب الدف في العرس ومثله
Maksud memukul rebana ini bukanlah di dalam masjid tapi di luarnya. Ada pun kata perintah melakukan di dalam masjid adalah khusus pada akad nikah saja, oleh karena itu hadits ini dijadikan dalil bolehnya memukul rebana saat pesta pernikahan. (Faidhul Qadir, 2/14)
Demikian ....
Jalan tengahnya, sebaiknya latihan marawisnya dilakukan bukan di ruang utama masjid, tapi di aula, sekretariat, parkiran, atau bagian ruangan lain yang sejak pendirian tidak diperuntukkan sebagai tempat shalat. Semakin luar dan jauh tentu semakin afdhal dan tidak ada perdebatan. Keluar dari perdebatan tentu lebih baik.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/07/19 09.35 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/07/19 14.17 - +62 812-9419-3202: Lebih utama yang mana Sunan Abu Dawud dengan An Nasa'i?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 21 Juli 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya ingin bertanya dari aspek keshahihan, mana yang diunggulkan; Sunan Abi Daud atau kah Sunan an-Nasa`iy?
I_13
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sunan Abu Dawud LEBIH BAIK dibanding Sunan An-Nasa'i ..
Imam Ibnu Mandah Rahimahullah mengatakan:
الحفاظ الذين أخرجوا الصحيح وميزوا الثابت من المعلول والخطأ من الصواب أربعة : أبو عبد الله البخاري ، وأبو الحسين مسلم بن الحجاج النيسابوري ، وبعدهما أبو داود السجستاني ، وأبو عبد الرحمن النسائي ".
Para huffazh yang mengeluarkan hadits-hadits shahih, dan memilahnya antara yang kuat dan yang cacat, antara yang benar dan salah, ada EMPAT:
1. Imam Al Bukhari
2. Imam Muslim, setelah mereka berdua, lalu
3. Abu Dawud
4. An Nasa'i
(Ma'alim As Sunan, 4/367)
Al-Hafizh Al Mizzi Rahimahullah mengatakan:
وكان من أحسنها تصنيفا ، وأجودها تأليفا ، وأكثرها صوابا ، وأقلها خطأ ، وأعمها نفعا ، وأعودها فائدة ، وأعظمها بركة ، وأيسرها مؤونة ، وأحسنها قبولا عند الموافق والمخالف ، وأجلها موقعا عند الخاصة والعامة:
Di antara susunan yang terbaik, hasil karya yang paling bernilai, paling banyak benarnya, paling sedikit salahnya, paling luas manfaatnya, paling mudah dan mengenyangkan, paling bagus penerimaannya baik dari pro dan kontra, dan begitu dihormati oleh orang khusus dan awam, adalah:
صحيح أَبِي عَبد اللَّهِ مُحَمَّد بْن إسماعيل البخاري ، ثم صحيح أبي الحسين مسلم بن الحجاج النيسابوري ، ثم بعدهما كتاب السنن لأبي داود سُلَيْمان بْن الأشعث السجستاني ، ثم كتاب الجامع لابي عِيسَى مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى التِّرْمِذِيّ ، ثم كتاب السنن لابي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَحْمَدُ بْنُ شُعَيْبِ النَّسَائي ، ثم كتاب السنن لأبي عَبد الله مُحَمَّد بْن يزيد المعروف بابن ماجة القزويني وإن لم يبلغ درجتهم ". انتهى
(Saya ringkas ya)
Kitab Shahih Bukhari
Kitab Shahih Muslim, lalu
Sunan Abi Dawud
Sunan At Tirmidzi
Sunan An Nasa'i
Sunan Ibni Majah. (Muqadimah Tahzibul Kamal)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/07/19 14.18 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 18 Dzulqo'dah 1440H / 21 Juli 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Tampakkan Kegimbiraan di Wajah dan Simpan Kesedihan di Hati
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
المؤمن بشره فى وجهه وحزنه فى قلبه
"Seorang mukmin itu kegembiraannya tampak di wajahnya dan kesedihan tersimpan dalam hatinya"
Hidup ini memang tidak selalu di isi dengan senda gurau dan kebahagian, kadang ia juga dipenuhi dengan airmata dan darah untuk meraih syurga Nya yang seluas langit dan bumi , bahkan nabi saw berpesan:
"الجنة تحت ظلا السيوف"
Syurga itu di bawah
bayang bayang pedang"
Mempamerkan kesedihan dan kesulitan tidaklah meringankan penderitaan itu sendiri kecuali hanya memperjelas bahwa kita adalah pribadi yang mudah rapuh.
Ulama berkata:
"الجزع لا يرد الفائت ولكن يسر الشامت
"Berkeluh kesah tidak mengembalikan apa yang luput melainkan hanya membuat senang mereka yang suka mencibir"
Hiasilah lisan dengan sering membicarakan nikmat yang kita peroleh daripada kesulitan yang menguji, karena umumnya hidup ini lebih banyak bahagianya dari pada sedihnya, lebih sering sehatnya dari sakitnya, lalu kenapa lisan ini pelit bersyukur dan kaya untuk mengeluh?
Tersenyumlah walau pahit dan getir yang kau rasakan dalam kehidupan, karena senyuman di bibir para pejuang adalah obat yang membuat nya selalu untuk bertahan dan itulah pemenang kehidupan.
Nabi saw bersabda:
"لا تحتقرن من المعروف شيئا ولو أن تالقى أخاك بوجه طلق"
Janganlah menghina kebaikan sedikitpun walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah yang ceria.
Allah berfirman:
"وأما بنعمة ربك فحدث
"Dan bicarakanlah nikmat Tuhanmu"
Ayat ini mengajak nabi saw untuk menyampaikan nikmat Allah yang berlumur kepadanya yaitu kenabian dan Al Quran, demikian jelas Ibnu Arabi dalam Ahkamul Al Quran
Suatu hari ada seorang sahabat nabi saw yang berpakaian dengan baju yang robek, lalu nabi menegurnya
"Tidakkah engkau punya baju yang bagus??"
Seraya bersabda:
"إن اللّٰه إذا أنعم على عبد بنعمة أحب أن يرى أثر نعمته
"Sesungguhya Allah jika Ia memberi nikmat kepada seorang hamba, maka ia suka melihat bekas nikmat Nya itu"
Perlihatkanlah diri sebagai orang yang bertabur anugerah Nya walau kita tidak menafikan adanya cobaan dan ujian dalam kehidupan, namun itu semua bukanlah alasan bagi kita untuk selalu bersyukur dan berbagi kebahagiaan dalam segala keadaan.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/07/19 14.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/07/19 14.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/07/19 08.41 - +62 812-9419-3202: Pandangan tentang "Agama itu akal"
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 22 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya... Agama itu akal (al-hadits), maksudnya apa Ustadz? Ada yang berpendapat bahwa semua ajaran dalam Islam itu dapat dicerna oleh akal,
lantas bagaimana apabila ada ayat al-quran yang sulit dipahami oleh rasio, misal: isra' mi'raj, tongkat Nabi Musa yang dilempar lalu jadi ular, Nabi Ibrahim yang dibakar tapi tidak mati. Lantas bagaimana pula penilaian terhadap orang-orang yang rasionalis liberal (tidak menerima yang tidak rasional).
I_13
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
"Agama adalah akal", hadits ini BATIL dan MUNKAR. (Al Kuna wal Asma, No. 1719)
Para imam hadits menegaskan bahwa hadits-hadits yang menceritakan keutamaan akal, semuanya tidak ada yang shahih. Tapi, dalam Al-Qur'an sangat banyak ayat-ayat yang menstimulus manusia agar menggunakan akalnya, seperti _afala ya'qilun ... Afala yatafakkarun .. afala yatadabbarun_ ...
Ucapan para salaf pun banyak tentang memuji orang berakal .. (nanti saya lampirkan)
Bahkan beban syariat Islam hanyalah bagi yang BERAKAL, .. bagi anak-anak, majnun, pikun, pingsan, tidur.. beban syariat tidak berlaku bagi mereka .. oleh karena itu kita sering mendengar syarat: 'Aqil (berakal) dan Baligh
Tapi, apakah lantas semuanya harus masuk akal? Tidak! Akal manusia betapa pun hebatnya harus dibimbing oleh wahyu ..
Orang liberal, dan filsuf ekstrim hanya menggunakan kepuasan akal dan berpikir ... Sementara Islam mengajarkan kepuasan akal, berpikir, jiwa, dan iman ..
Untuk meyakini sesuatu .. Mereka memakai indera dan akal, .. sedangkan Islam memakai indera, akal, dan wahyu ..
Alexis Carel, penerima Nobel fisika, mengatakan akal manusia disepanjang sejarah hanya mampu membuka tabir rahasia jagat raya 3% saja ... Masih ada 97% yang belum dipahami tentang jagat raya ..
Itu jagat raya yang nyata, ... maka apalagi tentang masalah keimanan dan peristiwa-peristiwa yang bukan zona akal seperti mu'jizat ..
Islam itu pertengahan antara golongan pemuja akal seperti mu'tazilah dan filsuf ekstrim .. dgn golongan yang harus manut tanpa berpikir seperti golongan kebatinan ..
▪️Islam dan Akal
Islam sangat memuliakan akal, sebagaimana ayat-ayat yang banyak dalam Al Quran. Ada pun dalam sunnah, tidak ada hadits shahih yang menceritakan keutamaan akal.
Tetapi, para ulama salaf sangat memuliakan orang-orang berakal. Di antaranya:
1. Wahab bin Munabbih mengatakan:
قرأت في بعض ما أنزل الله تعالى إن الشيطان لم يكابد شيئا أشد عليه من مؤمن عاقل
"Aku baca pada sebagian apa yang diturunkan Allah ﷻ bahwa tidak ada yang lebih membuat syetan menderita dibanding mu'min yang berakal."
Dia juga mengatakan:
وإن الرجلين ليستويان في البر ويكون بينهما في الفضل كما بين المشرق والمغرب بالعقل وما عبد الله بشيء أفضل من العقل
Dua orang laki-laki tidaklah sama dalam kebaikan, dan keadaan kebaikan keduanya bagaikan timur dan barat karena akalnya, dan tidak sesuatu bagi seorang hamba Allah yang lebih utama dibanding akal.
2. Muadz bin Jabal berkata:
لو أن العاقل أصبح وأمسى وله ذنوب بعدد الرمل كان وشيكا بالنجاة والتخلص منها ولو أن الجاهل أصبح وأمسى وله من الحسنات وأعمال البر عدد الرمل لكان وشيكا أن لا يسلم له منها مثقال ذرة قيل وكيف ذلك قال إن العاقل إذا زل تدارك ذلك بالتوبة والعقل الذي رزقه والجاهل بمنزله الذي يبني ويهدم فيأتيه من جهله ما يفسد صالح عمله
Seandainya orang berakal berada di pagi hari dan sore hari dan dia memiliki dosa sejumlah pasir niscaya dia yang mendekati keselamatan dan bisa berlepas darinya. Seandainya orang bodoh berada pada pagi dan sore hari dan dia memiliki banyak kebaikan dan amal shalih sejumlah pasir niscaya dia lebih dekat untuk tidak bisa menyelamatkannya walau sebesar atom. Ada orang bertanya: "Bagaimana bisa begitu?" Beliau menjawab: "Orang berakal akan memperbaiki diri dengan taubat dan akal yang dirizkikan kepadanya. Sedangkan orang bodoh dia yang membangun tempatnya dan dia juga yang menghancurkannya, lalu karena kebodohannya dia yang merusak amal shalihnya."
3. Al Hasan mengatakan:
لا يتم دين الرجل حتى يتم عقله وما أودع الله امرأ عقلا إلا استنقذه به يوما
Tidak sempurna agama seseorang sampai dia sempurna akalnya dan tidaklah Allah titipkan seseorang akal baginya melainkan dia akan menyelamatkan dirinya di hari itu.
4. Yusuf bin Asbath mengatakan:
العقل سراج ما بطن وزينة ما ظهر وسائس الجسد وملاك أمر العبد ولا تصلح الحياة إلا به ولا تدور الأمور إلا عليه
Akal adalah pelita apa-apa yang tersembunyi, perhiasan bagi yang nampak, pengatur jasad, pengawal urusan seorang hamba, dan hidup tidak akan baik kecuali dengannya dan urusan tidaklah berputar kecuali atasnya.
5. Abdullah bin A Mubarak ditanya, apakah anugerah terbaik baik seseorang setelah keislamannya? Beliau menjawab:
غريزة عقل قيل فإن لم يكن قال أدب حسن قيل فإن لم يكن قال أخ صالح يستشيره قيل فإن لم يكن قال صمت طويل قيل فإن لم يكن قال موت عاجل
"Insting akalnya," lalu kalau tidak ada? "Adab yang baik," kalau tidak ada? "Saudara yang shalih yang menggembirakannya," lalu kalau tidak ada? "Diam yang panjang," lalu kalau tidak punya? "Kematian yang segera!!"
Lihat Raudhatul Muhibbin, Hal. 30-31, karya Imam Ibnul Qayyim.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/07/19 08.42 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 19 Dzulqo'dah 1440H / 22 Juli 2019
📚 Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Doakan, Jangan Caci Maki Dia
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Mungkin kita pernah melihat wanita yang nampaknya bukan wanita baik-baik. Centil, menggoda, farfum menyengat, dan berpakaian berukuran ala kadarnya.
Biasanya ada kebencian di hati dan menilainya sebagai wanita murahan. Namun, .. kebencian itu pun hanya menunjukkan posisi kita terhadapnya, belum tentu menjadi jalan keluar baginya. Mendoakannya tentu lebih baik dibanding memakinya.
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menceritakan:
وقال الزبير بن بكار حدثنا مصعب الزبيري حدثنا عبدالرحمن بن أبي الحسن قال خرج أبو حازم يرمي الجمار ومعه قوم متعبدون وهو يكلمهم
ويحدثهم ويقص عليهم فبينما هو يمشي وهم معه إذ نظر إلى فتاة مستترة بخمارها ترمي الناس بطرفها يمنة ويسرة وقد شغلت الناس وهم ينظرون إليها مبهوتين وقد خبط بعضهم بعضا في الطريق فرآها أبو حازم فقال يا هذه اتقي الله فإنك في مشعر من مشاعر الله عظيم وقد فتنت الناس فاضربي بخمارك على جيبك فإن الله عز و جل يقول وليضربن بخمرهن على جيوبهن فأقبلت تضحك من كلامه وقالت إني والله
من اللاء لم يحججن يبغين حسبة ... ولكن ليقتلن البريء المغفلا
فاقبل أبو حازم على أصحابه وقال تعالوا ندعو الله أن لا يعذب هذه الصورة الحسناء بالنار فجعل يدعو وأصحابه يؤمنون
Berkata Az Zubeir bin Bakkar, berkata kepadaku Mush'ab Az Zubeiriy, berkata kepadaku Abdurrahman bin Abil Hasan, dia berkata:
Abu Hazim keluar untuk melempar jumrah dan para ahli ibadah ikut bersamanya. Dia berbicara dan bercerita bersama mereka. Ketika mereka sedang berjalan, lewatlah seorang gadis menggunakan kerudung di kepalanya. saat itu manusia sedang melempar jumrah baik di sisi kanan dan kirinya, saat itu manusia sedang sibuk dengan aktifitasnya. Mereka (para ahli ibadah) memandang si wanita gadis itu sampai di antara mreka ada yang terpeleset di jalan. Maka, Abu Hazim memandang wanita itu dan berkata:
"Takutlah kamu kepada Allah, sesungguhnya kamu berada di antara tempat manasik haji yang diagungkan Allah, sedangkan kamu telah menggoda manusia. Julurkanlah kerudungmu sampai dadamu karena Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Hendaknya mereka menjulurkan kerudung mereka ke dada-dada mereka."
Wanita itu malah tertawa, dan berkata: "Demi Allah, sesungguhnya aku ini termasuk wanita yang tidak memakai hijab dengan sebuah alasan, tetapi aku ingin "membunuh" orang-orang yang hatinya lalai."
Lalu, Abu Hazim menoleh ke para sahabatnya dan berkata: "Mari kita doa kepada Allah agar Dia tidak mengazab wanita cantik ini dengan api neraka." Maka dia pun berdoa dan diaminkan oleh sahabat-sahabatnya.
📌📌📌📌
📚 Imam Ibnul Qayyim, Raudhatul Muhibbin, Hal. 226. Th. 1992M-1412H. Darul Kutub Al 'Ilmiyah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/07/19 13.43 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/07/19 13.43 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/07/19 09.53 - Kode keamanan +62 813-7469-7876 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
23/07/19 16.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/07/19 16.04 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/07/19 16.04 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 19 Dzulqo'dah 1440H / 23 Juli 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Posisi Kaki Saat Sujud
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
_Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:_
Masalah rapatnya tumit kedua kaki saat sujud, diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama menetapkan bahwa sujud itu hendaknya tumit dirapatkan, dengan jari-jemari kaki mengarah ke kiblat.
Dasarnya adalah, dari Aisyah Radhiallahu 'Anha, dia berkata:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ
_"Aku kehilangan Rasulullah ﷺ, saat itu dia bersamaku di pembaringan, aku dapati Beliau sedang sujud, merapatkan tumitnya, dan mengarahkan jari jemari kaki ke kiblat."_ [1]
Hadits ini shahih menurut Imam Al Hakim, dan sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. [2]
Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish. Imam Ibnul Mulaqin juga menyatakan shahih. [3]
Dishahihkan pula oleh Syaikh Muhammad Mushthafa Al A'zhami dalam tahqiq beliau terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah.
Sementara Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban memasukan hadits ini dalam kitab Shahih mereka masing-masing, artinya dalam pandangan mereka ini hadits shahih. Syaikh Al Albani juga menshahihkan haidts ini.[4]
Bagi yang menshahihkan tentu menjadikan hadits ini sebagai hujjah bahwa saat sujud hendaknya tumit bertemu atau rapat.
Sementara ulama lain mendhaifkan hadits ini, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama *Yahya bin Ayyub Al Ghafiqi.* Beliau pribadi yang kontroversi, ada yang mendhaifkan ada pula yang menyatakan tsiqah (terpercaya).
Ibnu Sa'ad mengatakan: _"Dia haditsnya munkar."_[5]
Al 'Ijli mengatakan: _"terpercaya."_ [6]
Yahya bin Ma'in mengatakan: _"Orang mesir, shalih, dan terpercaya."_ Sementara Abu Hatim berkata: _"Haditsnya ditulis tapi tidak bisa dijadikan hujjah."_ [7]
Imam An Nasa'i mengatakan: _"Tidak kuat dan tidak bisa dijadikan hujjah."_ [8]
Imam Ahmad mengatakan: _"Buruk hapalannya."_ Imam Ad Daruquthni mengatakan: _"Sebagian haditsnya goncang."_ [9]
Tapi, Imam Al Bukhari dan Imam Muslim memasukan Yahya bin Ayyub sebagai salah satu perawinya, dalam hadits-hadits yang sifatnya penguat saja. Oleh karena itu, sebagaian ulama menganggap ini hadits dhaif, dan secara lafal juga syadz (janggal), karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya. Apalagi Imam Al Hakim berkata:
وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ بِهَذَا اللَّفْظِ، لَا أَعْلَمُ أَحَدًا ذَكَرَ ضَمَّ الْعَقِبَيْنِ فِي السُّجُودِ غَيْرَ مَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ
_Imam Al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dengan lafaz seperti ini. Aku tidak ketahui seorang pun yang menyebut adanya merapatkan dua mata kaki saat sujud selain yang ada pada hadits ini saja._ [10]
Dengan kata lain, inilah satu-satunya hadits yang menyebutkan merapatkan tumit atau mata kaki saat sujud.
Ada pun hadits yang lebih shahih tidak menyebutkan merapatkan kaki, yaitu:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ
_"Aku kehilangan Rasulullah ﷺ suatu malam dari pembaringannya, maka aku menyentuhnya, tanganku memegang bagian dalam kedua kakinya dan dia sedang dimasjid dan beliau berdiri."_ [11]
Dalam riwayat lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا فَقَدَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَضْجَعِهِ، فَلَمَسَتْهُ بِيَدِهَا، فَوَقَعَتْ عَلَيْهِ وَهُوَ سَاجِدٌ
_"Dari 'Aisyah bahwa dia kehilangan Nabi ﷺ dari pembaringannya, dia menyentuhnya dengan tangannya dan nabi sedang sujud."_ [12]
Nah, riwayat-riwayat ini tidak ada yang menyebutkan rapatnya kedua tumit saat sujud. Secara sanad pun ini yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Inilah yang dipilih oleh banyak ulama, juga Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Muqbil, dan lainnya, bahwa saat sujud kedua telapak kaki direnggangkan.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🌷🌿🌻🌴🌸☘🌱
[1] HR. Ibnu Khuzaimah no. 654, Al Hakim, Al Mustadrak no. 832,
Ibnu Hibban no. 1933, Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar no. 111
[2] Imam Al Hakim, Al Mustadrak no. 932
[3] Imam Ibnul Mulaqin, Badrul Munir, 1/621
[4] Syaikh Al Albani, Ta'liqat Al Hisan no. 1930
[5] Imam Muhammad bin Sa'ad, Ath Thabaqat Al Kubra no. 7090
[6] Imam Ibnu Hibban, Ats Tsiqat no. 1791
[7] Imam Ibnu Abi Hatim, Al Jarh wat Ta'dil, 9/128
[8] Imam Ibnul Jauzi, Adh Dhuafa wal Matrukin no. 3694
[9] Imam Adz Dzahabi, Al Mughni fidh Dhuafa no. 6931
[10] Imam Al Hakim, Al Mustadrak no. 832
[11] HR. Muslim no. 486
[12] HR. Ahmad No. 25757. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: "Para perawinya terpercaya, semua perawinya Bukhari dan Muslim, kecuali Shalih bin Sa'id. Ibnu Hibban mengatakan terpercaya."
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/07/19 16.04 - +62 812-9419-3202: Bolehkan menerima hadiah/souvenir/oleh-oleh/parcel dan sejenisnya untuk guru?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 23 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz...mohon diperjelas peraturan mengenai penerimaan dan pemberian hadiah/oleh-oleh/souvernir/parcel dan sejenisnya untuk guru. Jazakumullah Khairan.
A_21
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Di dunia Arab, itu istilahnya Baqsyisy atau takrimiyah, pemberian kepada seseorang yang telah membantu kita, walau dia sebenarnya sudah digaji atas kerjaannya, atau kita memberikan hadiah karena puas dengan pekerjaannya. Di negeri kita dikenal dengan UANG TIP. Para ulama berbeda pendapat tentang ini.
1. BOLEH
Ini pendapat Syaikh Muhammad Al Bahi, Syaikh Ali Jum'ah, dan lain-lain. Dengan syarat tidak dijanjikan sebelumnya. Ini merupakan bagian dari membalas kebaikan dengan hal yang lebih baik lagi ..
Dalilnya adalah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
كَانَ لِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: bahwa Nabi ﷺ berhutang kepadaku dan dia membayar hutangnya dan memberikan tambahannya. (HR. Muslim no. 715)
Kita lihat, Nabi ﷺ memberikan tambahan uang saat membayar hutang. Itu bukan riba, sebab tidak dijanjikan atau disyaratkan sebelumnya.
Para ulama mengatakan:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَابْنُ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْمُقْتَرِضَ لَوْ قَضَى دَائِنَهُ بِبَدَلٍ خَيْرٍ مِنْهُ فِي الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا جَازَ مَا دَامَ أَنَّ ذَلِكَ جَرَى مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ أَوْ مُوَاطَأَةٍ
Mayoritas ahli fiqih dari Hanafiyah, Syafi'iyyah, Hambaliyah dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, dan ulama lainnya, mengatakan bahwa jika orang yang berhutang membayar hutangnya dengan hal yang lebih baik, baik dari sisi jenis, sifat, kadar, atau lainnya, selama keduanya ridha, maka itu dibolehkan, selama memang tidak disyaratkan. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/125)
Kesamaan dengan kasus yang ditanyakan adalah sama-sama membalas kebaikan orang dengan lebih.
2. TIDAK BOLEH
Sebab, jika memang niatnya membantu atau menolong maka dia tidak boleh diberikan hadiah, sebab hadiah itu menjadi riba bagi yang menerimanya.
Dalilnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
من شَفَعَ لأَخِيه بشفَاعةٍ، فأهْدى له هديّةً عليها؛ فقَبِلها؛ فقدْ أتَى باباً عظِيماً منْ أبوابِ الرِّبا
Barang siapa yang memberikan bantuan kpd saudaranya, lalu dia dikasih hadiah (persenan/tip) karena bantuannya itu, dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar riba. (HR. Abu Daud No. 3541, hasan)
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu berkata:
مَنْ شَفَعَ شَفَاعَةً لِيَرُدَّ بِهَا حَقًّا أَوْ يَرْفَعَ بِهَا ظُلْمًا ، فَأُهْدِيَ لَهُ ، فَقَبِلَ ؛ فَهُوَ سُحْتٌ ". "تفسير الطبري
Barang siapa yang memberikan bantuan, tujuannya untuk mengembalikan hak dan menghilangkan kezaliman, LALU DIA DIBERI HADIAH karena itu, lalu dia menerimanya, Maka itu bagian yang haram. (Tafsir Ath Thabariy, 8/432)
Demikian ...
▪️ Lalu manakah pendapat yang kuat?
Pendapat yang paling pertengahan adalah dilihat dulu jenis bantuannya.
Jika bantuannya dalam Hal-Hal yang wajib (seperti membantu orang tua yang sulit nyebrang, kakek yang sulit berjalan yg memang seharusnya dibantu), dan bantuan yang sunnah, maka terlarang dia menerima hadiah. Begitu pula membantu dalam hal-hal yang haram maka itu juga haram dihadiahi.
Ada pun jika membantu dalam hal yang mubah maka mubah pula menerima hadiahnya.
Imam Ash Shan'aniy Rahimahullah berkata:
وَلَعَلَّ الْمُرَادَ إذَا كَانَتْ الشَّفَاعَةُ فِي وَاجِبٍ كَالشَّفَاعَةِ عِنْدَ السُّلْطَانِ فِي إنْقَاذِ الْمَظْلُومِ مِنْ يَدِ الظَّالِمِ أَوْ كَانَتْ فِي مَحْظُورٍ كَالشَّفَاعَةِ عِنْدَهُ فِي تَوْلِيَةِ ظَالِمٍ عَلَى الرَّعِيَّةِ فَإِنَّهَا فِي الْأُولَى وَاجِبَةٌ فَأَخْذُ الْهَدِيَّةِ فِي مُقَابِلِهَا مُحَرَّمٌ، وَالثَّانِيَةُ مَحْظُورَةٌ فَقَبْضُهَا فِي مُقَابِلِهَا مَحْظُورٌ، وَأَمَّا إذَا كَانَتْ الشَّفَاعَةُ فِي أَمْرٍ مُبَاحٍ فَلَعَلَّهُ
جَائِزٌ أَخْذُ الْهَدِيَّةِ لِأَنَّهَا مُكَافَأَةٌ عَلَى إحْسَانٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَيَحْتَمِلُ أَنَّهَا تَحْرُمُ لِأَنَّ الشَّفَاعَةَ شَيْءٌ يَسِيرٌ لَا تُؤْخَذُ عَلَيْهِ مُكَافَأَةٌ
Bisa jadi maksud hadits di atas adalah bantuan dalam perkara wajib -seperti pemimpin yang menyelamatkan orang yang dizalimi dari tangan orang zalim atau dalam perkara terlarang seperti membantu pihak yang menzalimi rakyat- maka untuk jenis yang pertama adalah pembelaan tersebut adalah wajib maka diharamkan menerima hadiah karena itu. Jenis kedua pembelaan jenis tersebut adalah terlarang maka terlarang pula menerima hadiahnya.
Ada pun pertolongan dalam urusan yang BOLEH, maka boleh juga menerima hadiahnya sebab itu balasan atas kebaikan yang tidak diwajibkan.
Hal itu diharamkan jika maksudnya adalah pertolongan dalam hal yang ringan, yang memang tidak ada upah atas hal itu. (Subulussalam, 2/58)
Begitu pula uang TIP karena kesungguhan seseorang atas kerjanya, itu boleh:
أما إذا كان كانت الهديَّة مقابل جهدٍ وعملٍ قام به الشافع ؛ فلا حرجَ في أخذها
Ada pun jika hadiah itu diberikan karena kesungguhan kerja orang yang menolong, maka tidak apa-apa dia mengambil hadiah tersebut. (Al Islam Su'aal wa Jawab no. 220599)
Lalu, untuk konteks pegawai .. jika memang kantor melarang hal itu, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka lebih baik memang dihindari .. aman secara syar'iy sudah, tapi jangan lupa aman secara peraturan negara dan aman secara citra bagi seeeorang, ini juga mesti diperhatikan.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/07/19 09.05 - +62 812-8194-2919 keluar
24/07/19 10.58 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/07/19 10.58 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/07/19 10.58 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 20 Dzulqo'dah 1440 H / 24 Juli 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Membingkai Bahagia dalam Keluarga
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Kebahagiaan yang ingin diraih oleh pasangan tentu akan diperjuangkan. Lelah hati juga fisik tak terelak dirasakan. Pertengkaran sangat mungkin terjadi pada mereka, karena manusia tak selalu sama. Salah persesi atau tak selaras berkomunikasi menjadi penghambat kebahagiaan yang ingin diciptakan.
Banyak pasangan yang menyerah kalah pada keadaan yang dirasa sulit. Bahkan tak sedikit diantara pasangan ada yang kandas dalam mengarungi bahtera. Dan bahagia tak bisa diraih sehingga memilih berpisah dan tak ingin merenda cinta bersama seperti kala awal dipertemukan.
Perjalanan hidup seperti halnya kita berjalan menuju suatu tempat. Awal kita melintas bisa jadi jalanan itu indah dan mulus sehingga kala berkendara pun akan lancar. Di tengah perjalanan muncul perbincangan antara keduanya kala harus memilih jalan menuju tempat yang dituju. Kemudian melaju lah kendaraan itu.
Dari pilihan jalan yang ada bisa saja ditemui jalan yang tak menyamankan. Terkadang sangat curam dan berkelok yang membuat suasana tak nyaman. Atau bertemu jalan yang terjal penuh bebatuan. Dalam keadaan ini sikap bijak harus ada juga tenang serta sabar ketika melewatinya.
Tapi ada keadaan hati yang sebaliknya yakni saling menyalahkan mengapa memilih arah tersebut. Hingga pada akhirnya pertengkaran tak bisa dilerai dan memilih jalan sendiri-sendiri serta mengabaikan tujuan awalnya.
Kondisi demikian sebagai ilustrasi dalam kehidupan berumah tangga. Tak mudah memang. Namun apa pun yang terjadi bukan dihindari tapi dihadapi. Sudah menjadi sunatullah dalam hidup bahwa setiap manusia akan ditemukan dengan ujian sesuai takarannya. Dan dengan ujian itulah Allah mengukur seberapa kadar iman seorang hamba.
Seperti dalam firman Allah: " Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? (Al Ankabut :2 )
Firman Allah : Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (Albaqarah 214).
Maka kita harus bersiap dan mau belajar ketika harus berjumpa ujian. Jangan sekedar menyerah dengan keadaan. Apalagi nafsu dan godaan hati akan dunia semakin menarik dirinya untuk terjerumus. Sedari awal kita harus menyadari bahwa ujian inilah yang menjadi takaran kualitas hidup kita. Bisa dengan harta kita diuji, atau godaan lawan jenis juga jabatan atau apa saja. Maka menyelesaikan masalah dengan kepala dingin menjadi keharusan. Bila tak sanggup sendiri kita punya teman yang saling membantu jikalau tidak tentu yang utama kita punya Allah.
Suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berat cobaannya?" Beliau SAW menjawab: "Para nabi, kemudian orang-orang saleh, kemudian yang sesudah mereka secara berurutan berdasarkan tingkat kesalehannya. Seseorang akan diberikan ujian sesuai dengan kadar agamanya. Bila ia kuat, ditambah cobaan baginya. Kalau ia lemah dalam agamanya, akan diringankan cobaan baginya. Seorang mukmin akan tetap diberi cobaan, sampai ia berjalan di muka bumi ini tanpa dosa sedikit pun." (HR Bukhari).
Dalam membangun keluarga hingga menemukan kebahagiaan butuh dipersiapkan. Bila masih sendiri, sudah saatnya memulai belajar memersiapkan dengan baik-baik bagaimana hidup berkeluarga. Banyak ilmu yang harus kita gali sehingga bekal cukup untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Bila sudah terlanjur menikah, sesegera mungkin membuka diri untuk mau belajar.
Ada beberapa faktor penghambat dalam hidup berkeluarga.
1. Komunikasi yang terkendala akan membuat hal yang sederhana jadi rumit bahkan yang mudah jadi sulit. Hambatan komunikasi bermula dari keterbukaan dalam mengungkapkan sesuatu. Bila tidak dimulai dari awal hambatan itu akan semakin menguat sementara masalah yang dihadapi lebih berat. Maka mengurai dari yang sederhana hingga akhirnya mampu menyelesaikan hal yang rumit.
2. Ego yang tinggi. Hal ini akan menjadikan seseorang mengukur dari "aku" bukan "kita". Jika sudah demikian maka perselisihan akan semakin meruncing. Setiap kita punya latar belakang yang mennyebabkan terbentuknya karakter. Tetapi karakter ini bisa berubah seiring pemahaman dalam beragama. Kita tentu sudah belajar tentang toleransi dan saling menghargai maka Al Quran yang berisi firman Allah seoptimal mungkin harus kita jalankan.
3. Masalah ekonomi terkadang menjadi kendala. Tak bisa dipungkiri bahwa hal ini bisa menjadi penopang hidup bersama. Tetapi hal ini bisa dibicarakan dan mencari solusi bersama. Asal yakin bahwa Allah tak akan membiarkan hamba Nya selama mau berusaha. Bukan hanya punya pekerjaan yang tetap dalam menjalani hidup berkeluarg yang utama adalah tetap bekerja karena dengan bekerja penuh semangat ada penghasilan yang didapat.
4. Rasa bosan terhadap pasangan. Pernikahan itu ibadah paling lama. Puluhan tahun sekiranya usia kita panjang. Tiap hari ketemu orang yang sama dengan gaya yang sama pula. Maka harus ada variasi dalam sikap dan haya bicara bahkan butuh romantisme ketika sedang berdua dengan pasangan.
5. Berbeda kepentingan. Ada beberapa target atau cita-cita dalam membangun sukses bersama. Tentu tak sama. Ada masalah pekerjaan, langkah meraih sukses, bahkan pendapatan yang dimiliki untuk apa harus dibicarakan secara detil dengan pasangan. Sehingga setiap kepentingan saling memback up bahkan membantu solusi untuk meraih yang terbaik.
Tak mudah menjalani kehidupan keluarga setelah kita benar-benar mengalami sebagai subyek dari keluarga itu sendiri. Ada saja hal yang terkadang menjadi sandungan dalam hidup dan ternyata kita pun butuh ketrampilan dalam menyelesaikan setiap episode yang terlewati.
Ada beberapa persiapan ketika kita berkeluarga.
1. Menjadikan Allah sebagai sandaran atas segala urusan. Menjalani kehidupan rumah tangga tak selalu berjumpa dengan keindahan. Adakalanya bertemu dengan peristiwa di luar dugaan. Seperti rasa kecewa terhadap pasangan atau perselisihan kala masalah datang tak kunjung terselesaikan. Ketika kita menyadari hal itu bagian dari takdir maka sebagai orang beriman segera menyandarkan segala urusan pada Allah. Lantaran Allah tidak pernah menjadikan suatu peristiwa dengan sia-sia. Dalam keadaan itulah manusia yang memiliki ketangguhan akan menjadikan setiap aral jadi sarana menempa diri untuk menjadi lebih baik dan berkeyakinan hal tersebut akan semakin meningkatkan derajat taqwa.
2. Memiliki visi keakhiratan. Bahwa dalam keluarga yang dibangun ada target jangka panjang yakni bersama hingga surga. Tak mudah menjaga keluarga dari banyak godaan yang seolah akan menyeret mereka menuju neraka. Maka bersama-sama harus saling mengingatkan tentang keshalihan. Bila suaminya ada kecenderungan berlaku tak baik segera istrinya mengingatkannya begitu sebaliknya. Dengan menikah ibadah dan amaliyah mereka semakin berkualitas. Begitulah bila keberkahan sebuan pernikahan didapatkan.
3. Menjaga intensitas komunikasi dengan pasangan dan keluarga besar. Menikah tidak hanya menyatukan dua insan tapi dua keluarga besar. Bahkan menyatukan budaya dan latar belakang keluarga masing-masing. Terkadang kita lupa akan hal itu sehingga jika timbul permasalahan dan menyampaikan kepada keluarga dengan harapan mencerahkan tapi berbalik jadi mengeruhkan. Bahkan perpisahan yang terjadi dalam sebuah perkawinan salah satu pemicunya justru dari keluarga besar. Maka memulai dari komunikasi yang baik dan menjalin silaturrahim menjadi keniscayaan sehingga keharmonisan pun tercipta.
4. Memiliki sikap sabar dan syukur lantaran itulah sejatinya iman. Rumah tangga itu selayaknya jalanan yang terkadang ramai oleh pengendara sehingga kita pun harus mengontrol haluan agar tak terjadi kecelakaan yang fatal namun adakalanya sepi sehingga perjalanan nyaman adanya. Menyikapi setiap keadaan yang tak selalu sama harus dengan sabar dan syukur. Bila berjumpa kebahagiaan kita seharusnya lebih banyak bersyukur dan bila ada ujian atau beratnya kehidupan butuh banyak menyediakan kesabaran dalam menjalaninya hingga menemukan hikmah setelahnya.
5. Pemenuhan atas hak dan kewajiban antar pasangan. Menjalani kehidupan keluarga bukan bagaimana sekedar terpenuhi hak tetapi juga melakukan kewajiban dengan sebaiknya. Mungkin akan kita dapati pasangan pernikahan yang akan mengeluhkan sikap pasangan yang tak bisa membahagiakan dirinya tetapi bagaimana berusaha lebih dahulu untuk memberikan kebahagiaan tersebut kepada pasangan. Bila semua berjalan dengan semestinya maka keutuhan keluarga akan terwujud hingga pada akhirnya dan akan berkumpul di surga.
Doa agar pasangan terjaga hingga Surga. Nabi saw mengajarkan...
اللَّهُمَّ أَلَّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا ، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلامِ ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا ، وَمَا بَطَنَ
"Ya Allah, satukan hati kami, perbaiki hubungan kami, tunjukkan kami jalan keselamatan, selamatkan kami dari kegelapan kepada cahaya, jauhkan kami dr perbuatan keji, yg tampak maupun tersembunyi..." (HR. Hakim dan Thabrani)
Menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu diperjuangkan karena godaan zaman semakin berat.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/07/19 10.58 - +62 812-9419-3202: Menabung Emas di Pegadaian
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 24 Juli 2019
Ustadz : slamet Setiawan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... saya mau bertanya, bagaimana hukumnya menabung emas di Pegadaian, apakah diperbolehkan? Terimakasih
A_41
Jawaban
==========
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada dua pendapat yang menyatakan membeli emas secara kredit hukumnya adalah (1) ada yang membolehkan dan (2) ada yang tidak membolehkan. Perbedaan hukum ini didasarkan pada illat (alasan dasar) bahwa:
1. emas adalah termasuk barang ribawi dan
2. status uang yang diperselisihkan bahwa ia masuk atau tidak sebagai barang ribawi
Sebenarnya tidak hanya emas, melainkan juga jual beli perak dan bahan yang masuk kelompok makanan. Kesemua barang ribawi ini, tidak diperbolehkan untuk ditempo atau dikredit. Sekali lagi, dengan asumsi "uang adalah barang ribawi." Adapun jika uang diasumsikan sebagai bukan barang ribawi, maka akan lain lagi ceritanya.
Nah, akhir-akhir ini, pihak pegadaian mengeluarkan sebuah produk baru yang diberi nama Tabungan Emasku. Merujuk pada situs yang dirilis oleh pegadaian, disampaikan bahwa program ini dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Nasabah memiliki buku rekening Tabungan Emasku di Pegadaian dengan jalan mendaftar menjadi nasabah
2. Nasabah menabung emas dengan jalan membeli emas seberat 0.1 gram yang harganya disesuaikan dengan besaran harga emas per gramnya pada hari itu. Suatu misal, harga emas 1 gram adalah senilai Rp650 ribu, maka untuk harga 0.01 gram emas, harganya adalah 6.500 rupiah. Jika harga emas mengalami penurunan senilai Rp500 ribu per gram, maka harga 0.01 gram emas menjadi senilai 5.000 rupiah.
3. Setelah tabungan itu terkumpul senilai harga 1 gram emas atau harga 5 gram emas, nasabah bisa memesan agar emas tersebut dicetak dalam wujud fisik.
Berdasar ciri khas karakteristik produk ini, dengan tetap pada asumsi bahwa "uang adalah barang ribawi", ada masyarakat yang mengatakan bahwa produk tabungan emas adalah sama dengan kredit emas atau logam mulia. Benarkah semacam itu? Mari kita telusuri!
Kata kunci utama adalah pada keberadaan syarat bermuamalah dengan barang ribawi. Ada dua model bermuamalah dengan barang ribawi, yaitu:
1. Muamalah pertukaran barang ribawi yang sejenis. Di dalam akad muamalah jenis ini, syarat yang harus dipenuhi oleh kedua orang yang saling bertransaksi adalah:
a. Harus kontan (yadan bi yadin/hulul)
b. Harus sepadan (tamatsul), yaitu tidak boleh beda timbangan atau takaran.
c. Harus taqabul (saling menerima). Tidak boleh salah satu menunda penyerahan bagi barang yang lainnya.
2. Muamalah pertukaran barang ribawi tidak sejenis. Di dalam akad muamalah jenis ini, yang wajib dilakukan hanya dua, yaitu:
a. Saling taqabul (serah terima)
b. Harus kontan (hulul)
Jual beli kredit emas, dengan asumsi bahwa "uang dianalogikan sebagai barang ribawi berupa emas," menjadikan muamalah kredit emas sebagai salah satu bentuk pertukaran model muamalah yang pertama, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis. Untuk itu harus memenuhi syarat kontan, harus sama takarannya, kalibrasinya, ukurannya, dan harus saling diserahterimakan. Nah, ketiga syarat ini tidak mampu dipenuhi oleh jual beli sistem kredit.
Jual beli kredit (bai al-taqshith) mensyaratkan adanya penangguhan harga dan barang dan penyerahan salah satunya di awal. Untuk itu, jual beli kredit barang ribawi ini menjadi tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat taqabul (saling serah terima harga dan barang).
Sekarang mari kita cermati pada produk tabungan emas!
Dalam produk tabungan emas, berlaku hal-hal sebagai berikut:
1. Berat emas yang dibeli sudah diketahui, hanya saja belum dicetak.
2. Harga per gramnya juga diketahui dengan pasti dan real time (saat itu juga).
3. Penyerahannya juga real time, dan emasnya dititipkan ke pegadaian.
Dengan mencermati karakteristik tabungan ini, maka dalam akad tabungan ini sudah memenuhi ketiga syarat pertukaran barang ribawi yang sejenis, yaitu:
1. harus kontan
2. sejenis
3. saling serah terima
Walhasil, hukum tabungan emas ini adalah sah secara fiqih sehingga tidak sama dengan hukum jual beli kredit. Pencetakan emas, setelah 1 gram, 5 gram atau 10 gram, adalah merupakan akad yang baru dan tidak ada hubungannya dengan akad tabungan. Akad pencetakan tersebut sama halnya dengan akad istishna', yaitu akad pesan cetak barang dengan ujrah (upah) yang baru.
Bagaimana jika uang dianggap sebagai bukan barang ribawi?
Jika uang dianggap sebagai bukan barang ribawi, jangankan akad tabung emas, mau mengkredt emas pun juga boleh. Mengapa?
Asumsi yang menganggap uang bukan barang ribawi, menjadikan muamalah di atas sebagai bentuk pertukaran barang ribawi dengan barang non-ribawi. Pertukaran antara barang ribawi dengan non-ribawi bisa dilakukan dengan jalan apapun dan bagaimanapun. Mau kredit emas 1 gram dengan cicilan 10 ribu per 0.1 gramnya juga boleh. Syarat yang harus diketahui hanya dua, yaitu:
1. Harga emasnya harus maklum (diketahui secara jelas)
2. Masa tutup pelunasan juga maklum (diketahui secara jelas)
Tanpa keberadaan pemenuhan dua syarat ini, menjadikan jual belinya menjadi tidak sah disebabkan rusak akadnya atau bahkan jatuh pada riba al-yad, yaitu jual beli barang ribawi dengan barang non-ribawi tanpa adanya kepastian waktu pelunasan yang disebutkan.
Walhasil, kata kunci pada jual beli kredit emas terletak pada status uang. Namun, pendapat yang masyhur saat ini adalah menganggap bahwa uang adalah masuk rumpun barang ribawi dengan asumsi bahwa ia setara emas. Pendapat bahwa uang bukan barang ribawi merupakan pendapat yang shahih juga, namun tidak dipilih sebagai yang mashlahat bila diterapkan, karena rawan dengan fluktuasi harga.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/07/19 16.38 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/07/19 08.21 - +62 812-9419-3202: Masakan yang Dicampur Arak
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 25 Juli 2019
Ustadz : slamet Setiawan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya,
1. Apa hukumnya kalau kita menjual makanan yang di dalamnya ada di campur sedikit arak.. karena sekarang saya kerja di rumah makan Taiwan
2. Apa hukumnya saya sebagai seorang muslim, sebab terkadang juga ada orang orang melayu yang datang makan
Jawaban
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam hal ini terdapat dua pendapat.
1. Argumen Pihak Yang Mengharamkan
Hampir semua ustadz, penceramah, kiyai dan tokoh agama Islam mengharamkan masakan Cina yang membuatnya pakai angciu, sake dan arak. Sehingga seolah-olah keharamannya menjadi ijma' yang bulat tanpa ada perbedaan pendapat sedikit pun.
Adapun alasannya adalah:
a. Banyak Sedikit Tetap Haram
Dalil yang mendukung pendapat ini adalah sabda nabi ﷺ:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Apa yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka sedikitnya pun haram. (HR. Tirmizy, Abu Daud, An-nasai, Ibnu Majah).
b. Makanan Najis
Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah: 90)
Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Sedangkan pendapat yang menghalalkan punya argumentasi sebagai berikut :
a. Keharaman Banyak dan Sedikit
Memang benar bahwa walau pun khamar sedikit misalnya seteguk hukumnya tetap haram. Tetapi maksudnya adalah bisa seseorang semata-mata menelan seteguk khamar ke mulutnya.
Sedangkan bila setetes dua tetes khamar itu tercampur dengan air yang banyak, misalnya sepanci atau seember air, maka keberadaan tetesan khamar itu menjadi sama sekali terabaikan. Sebab karakteristik khamar bukan nila yang akan merusak susu sebelanga.
Kurang lebih seperti ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang masih mentolelir obat mengandung Alkohol, asalkan kadarnya tidak melebihi dua persen.
Menelan khamar murni walau pun hanya setetes itu haram hukumnya, tetapi minum obat yang kadarnya Alkoholnya tidak sampai 2% itu lain lagi. Maka demikian pula dengan nasi goreng yang ditetesi setetes dua tetes angciu dan terbakar bersama apinya, kalau pun masih sedikit tersisa, maka sisanya itu bisa diabaikan.
b. Benda Najis Yang Sedikit Dimaafkan
Argumentasi bahwa makanan yang ditetesi angciu itu masih mengandung najis walau pun sedikit itu pun juga ada jawabannya. Jawabannya adalah bahwa dalam syariat Islam, hukum najis yang sedikit sekali itu bisa diabaikan juga. Atau dalam bahasa yang lebih tepat, termasuk najis yang dimaafkan.
Misalnya, kalau di dalam daging masih terdapat sisa darah yang sulit dihilangkan, maka para ulama umumnya berpendapat bahwa najis darah itu hukumnya dimaafkan.
Kesimpulan
Kesimpulannya amat jelas, yaitu bahwa perkara ini adalah perkara khilafiyah yang tidak akan ada pemenangnya. Sebab masing-masing pendapat punya kuda-kuda argumentasi yang mereka yakini sangat kuat.
Maka yang bisa kita lakukan adalah menghormati semua pendapat di atas, tanpa harus saling mencemooh dan menjelekkan satu dengan yang lain.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/07/19 08.21 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 21 Dzulqo'dah 1440H / 25 Juli 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadzah Dra. Indra Asih
📋 Berbagi Kiat Mengajari Anak-Anak Mencintai Islam Dari Usia Dini (Bag. 7-Tamat)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Ada beberapa hal untuk dijalankan bersama anak-anak kita untuk membantu mereka - dan kita - menemukan makna, tujuan, kesenangan dan kepuasan dalam jalan Islam yang indah.
6. Saksikanlah Hasil Dari Teladan Kita Pada Anak-anak
Ada suatu renungan yang sangat menarik.
Di dalam Al-Qur'an, ibunda dari Maryam memohon kepada Allah setelah melahirkan putrinya tersebut:
وَإِنِّي سَمَّيۡتُهَا مَرۡيَمَ وَإِنِّيٓ أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ
"Dan aku memberinya nama Maryam, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari (gangguan) setan yang terkutuk."
(QS 3: 36)
Kemudian ketika putrinya, Maryam, tumbuh besar dan seorang lelaki asing mendatanginya di tempat ibadahnya, dia berkata:
"قَالَتۡ إِنِّيٓ أَعُوذُ بِٱلرَّحۡمَٰنِ مِنكَ إِن كُنتَ تَقِيّٗا
Dia (Maryam) berkata, "Sungguh, aku berlindung kepada Ar Rahman, Yang Maha Pengasih terhadapmu, jika engkau orang yang bertakwa."
(QS 19: 18)
Saksikanlah...! Semangat merendahkan diri sang ibu pada Allah, membangun hubungan yang penuh keikhlasan dan menempa rasa butuh terhadap Allah telah ditransfer dari sang ibu ke putrinya. Sang putripun mengikuti teladan dan makna-makna yang dijalani ibunya tersebut.
Hal ini merupakan contoh untuk kita semua, para orang tua.
Hidupkanlah lebih dahulu pada diri kita nilai-nilai, makna, dan prinsip yang kita ingin lihat berlaku pada anak-anak kita. Jangan mengandalkan mereka mendapatkan dan mempelajarinya dari sumber di luar kita.
Jika kita benar-benar mencintai dan bertakwa kepada Allah dan menjalani hidup dengan selalu berusaha mengingat-Nya, maka hal-hal tersebutlah yang akan dilihat, dicintai dan diikuti oleh anak-anak kita ...
Sungguh menakjubkan cara Allah menggambarkan tentang orang-orang yang menginginkan anak-anak mereka menjadi orang-orang yang bertakwa,
"وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا
Dan orang-orang yang berkata, "Ya Robb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin (teladan) bagi orang-orang yang bertakwa."
(Surat Al-Furqan: 74)
Naaah....
Inilah kuncinya: Allah menghubungkan apa yang ingin kita capai dengan cara kita terlebih dahulu melayakkan dan menjadikan diri kita "imam atau teladan bagi orang yang bertakwa". Inilah inti pesannya.
Menjadi teladan dan keinginan kita untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sarana bagi kita untuk mencapai tujuan kita berupa memiliki pasangan dan keturunan yang benar-benar menghibur mata, pikiran, dan hati kita.
Proses tersebut dimulai dari diri kita. Ajari diri kita terlebih dahulu tentang Islam, cintai dan raihlah dengan sepenuh hati. Anak-anakpun akan menyaksikannya dan mengikuti orang tua mereka mencintai Islam dan mencintai orang tua mereka karena telah menunjukkan pada mereka jalan keselamatan yang sesungguhnya di dunia dan di akhirat, serta karena kita telah memberikan contoh pada anak-anak bagaimana merendahkan diri pada Allah Yang Maha Perkasa dan juga bagaimana membangun hubungan yang kekal dan mendalam dengan Pencipta mereka, Yang Maha Sempurna.
Dan....
Alhamdulillah... Segala puji hanya Allah.
Wallahu a'lam bish showab
(Tamat)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/07/19 10.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/07/19 10.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/07/19 14.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/07/19 14.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/07/19 14.28 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 22 Dzulqo'dah 1440H / 26 Juli 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Dan Setiap Sumpah Dalam Muamalah Ternyata Tidak Mendatangkan Berkah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْع،ِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ (رواه مسلم)
Dari Abu Qatadah Al-Anshari ra, bahwa beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam jual beli, karena ia dapat melariskan (dagangan) dan kemudian akan menghilangkan (keberkahan)." (HR. Muslim, hadita no. 3015)
®️ Hikmah Hadits ;
1. Bahwa jual beli merupakan salah satu bentuk usaha yang halal dan bahkan kehalalannya telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, yaitu dalam QS. Al-Baqarah : 275, "....dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.."
Namun bukan berarti ketika hukumnya halal, seseorang boleh melakukan proses apa saja guna melariskan dagangannya. Karena disana ada adab dan etika yang harus diindahkan oleh setiap muslim. Dan diantara adab dan etika tersebut adalah "tidak banyak bersumpah" dalam jual beli. Dalam riwayat lain hanya disebutkan "bersumpah" saja tanpa menyebutkan kata "banyak" (katsrah).
2. Sumpah dalam jual beli memang dapat melariskan dagangan, karena bisa jadi akan semakin menimbulkan kepercayaan pembeli terhadap pedagang atau terhadap pelaku bisnis lainnya. Namun di sisi lainnya ia juga akan menghilangkan keberkahan dalam jual belinya tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim di atas. Karena walaupun hukum asal bersumpah itu adalah boleh, namun rasanya "tidak pantas" bagi seorang muslim bersumpah menggunakan nama Allah Swt hanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi dalam berdagang, atau sekedar mengharapkan kepercayaan orang lain, guna melariskan bisnisnya.
Jumhur ulama mengatakan bahwa sumpah dalam jual beli hukumnya makruh bagi pedagang yang jujur, namun haram bagi pedagang yang tidak jujur.
3. Sumpah hendaknya digunakan dalam perkara-perkara yang besar, menyangkut kepentingan yang besar dan untuk hal-hal yang besar pula, seperti dalam proses peradilan, dsb.
Dan dalam riwayat lainnya, Allah bahkan memberikan ancaman terhadap pedagang atau pelaku bisnis yg banyak bersumpah dengan ancaman yang berat, "Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih."
Abu Dzar berkata, "Rasulullah ﷺ membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata, "Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat laku barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Bukhari)
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/07/19 14.28 - +62 812-9419-3202: Kakek Ingin Meminta Cucu nya Tinggal Bersamanya
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 26 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, ada teman sudah punya anak 2, Ibu dari teman minta cucunya 1 dari 2, ibunya tinggal di pulau Jawa, sedang teman sekeluarga tinggal di Papua, bagaimana pandangan Islam terkait permintaan ibunya , apa teman harus memenuhi permintaan Ibunya sedangkan isterinya tidak rela anaknya berpisah dengan dirinya?
I_12
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Secara fiqih, boleh saja hal itu, sebab Rasulullah ﷺ bersabda:
انت ومالك لوالدك
Kamu dan hartamu milik ayahmu
Dan anak kita adalah salah satu harta kita.
Hanya saja, hal ini perlu ditimbang-timbang lagi, apalagi jika anak masih kecil. Sebaiknya kembali didiskusikan baik-baik agar semuanya tidak ada yang kecewa.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/07/19 14.28 - +62 812-9419-3202: *KolaborAKSI QURBAN*
*_MajelisMANIS & Tunasmuda-Care_-*
*UNTUK YATIM & DHUAFA*
.
.
Mau menjadi hamba yang dekat dengan اَللّٰهُ ?
.
Mau jadi pendamping Rasulullah ﷺ di Surga?
.
Yuk, ikut program *KolaborAKSI QURBAN!*
.
Qurban yang kita kenal, disebut dengan istilah udhiyah. Secara bahasa, udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai, saat siang hari dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.
.
Sedangkan menurut istilah syar'i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 5: 74)
.
Dengan ber-Qurban di -#ProgramKolaborAKSI Qurban*, Anda telah melaksanakan syariat qurban untuk mendekatkan diri kepada اَللّٰهُ ﷻ , sekaligus juga membahagiakan anak yatim #rumahbelajaryatim tunasmuda. Menjalankan sunnah Rasul ﷺ, menyantuni yatim, yang ganjarannya adalah bersisian dengan Rasulullah ﷺ di surga.
.
Qurban patungan (1/7) Sapi dengan harga: Rp 2.500.000,- per orang.
.
Transfer ke:
BSM 711 381 6637
(Kode Bank: 451)
Atas nama Yayasan Yayasan MANIS
.
Informasi & Konfirmasi Qurban. *Klik 👇🏼* *https://bit.ly/2LLClmk*
.
.
#KolaborAKSI #qurban
#qurbanyatimdhuafa
#majelisimanislam
#majelismanis
#rumahbelajaryatim #tunasmuda #tunasmudacare
26/07/19 14.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/07/19 14.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/07/19 09.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/07/19 09.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/07/19 09.03 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 24 Dzulqo'dah 1440 H / 27 Juli 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Mengapa Elit Arab* Memberontak dari Kekhilafahan Turki Utsmani
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Timur Tengah secara umum berada di bawah Kekhilafahan Turki Utsmani dan semuanya lepas setelah Perang Dunia Pertama.
➡️ Jadi, para pembaca sejarah kekhilafahan terakhir ini tentu tidak bisa abai terhadap sejarah Perang Dunia Pertama.
Namun ada juga negeri yang lepas sebelum Perang Dunia Pertama meletus. Negeri yang pertama lepas dari Kekhilafahan Turki Utsmani adalah Mesir ketika Napoleon menguasainya tahun 1798. Negeri terakhir yang lepas sebelum Perang Dunia Pertama meletus, adalah Libya pada tahun 1911. Bahkan pada akhir Perang Dunia Pertama, kekhilafahan itu sendiri terhapus.
➡️ Jadi bisa dipahami bahwa Mesir itu kunci kebangkitan Islam di Timur Tengah, jika ia tidur atas memiliki pemimpin yang zhalim; maka kebangkitan Islam di wilayah ini masih jauh
Setelah Kekhilafahan Turki Utsmani dibubarkan oleh Mustafa Kemal dengan berdirinya Republik Turki (Türkiye Cumhuriyeti) tahun 1924, seluruh wilayah bekas kekhilafahan di Timur Tengah menjadi wilayah mandat Eropa (umumnya Inggris) sebelum kemerdekaan.
➡️ Kemerdekaan yang dimaksud tentunya menguntungkan Eropa karena berarti keluar dari Kekhilafahan Turki Utsmani yang sengaja mereka potretkan secara keji sebagai "Orang Sakit dari Eropa." Namun bangsa Arab tidak menyadari akan hal itu.
Pergerakan nasionalistik elit Arab sebelum Perang Dunia Pertama dapat dilihat sebagai upaya untuk memerdekakan diri. Upaya ini muncul seiring dengan menguatnya sekulerisme di Türki Utsmani. Sejak 1870an, elit Arab di Suriah telah menggagas otonom di bawah sistem kekhilafahan.
Setelah kaum Turki Muda menggulingkan Sultan Abdülhamid II Han tahun 1908-1909, maka kekhilafahan praktis tinggal nama saja. Turki Muda yang diwakili oleh Paşalar (Enver Paşa, Djemal Büyük Paşa, dan Talat Paşa) memerintah sampai dengan 1914 menjelang meletusnya Perang Dunia Pertama. Pada masa 1908-1914 inilah aktivitas nasionalis serta proto-nasionalis menguat di Timur Tengah (dahulu disebut Timur Dekat, Near East). Salah satu penyebab utama suburnya pergerakan nasionalisme Arab ini adalah memburuknya hubungan antara elit Turki dan elit Arab. Ingat, masyarakat awam pada umumnya tidak atau belum merasakan polarisasi itu.
➡️ Sekulerisme yang telah menguat sejak era Tanzimat telah menyuburkan semangat Turki untuk Turki.
Revolusi Turki Muda pada tahun 1908 telah mengakhiri sistem monarki absolut era Sultan Abdülhamid II Han dengan menjanjikan sistem parlemen konstitusional. Gerakan Turki Muda disambut bak pahlawan oleh elit Arab karena menjanjikan keterwakilan provinsi-provinsi Arab pada parlemen Turki di İstanbul.
➡️ Siapa yang berkhianat, akan dikhianati.
Tidak terlalu lama, hubungan mesra antara Turki Muda dan elit Arab ini berakhir. Elit Arab mengira akan mendapatkan kesempatan memimpin serta kesetaraan, namun partai Committee of Union and Progress (CUP, İttihat ve Terakki Cemiyeti) kaum Turki Muda punya rencana lain.
Setelah CUP berhasil mengatasi kontra-revolusi oleh sisa pendukung Sultan Abdülhamid II Han pada bulan April 1909, maka kaum Turki Muda mempercepat proses Turanian. Turanian adalah proses Turkifisasi dimana seluruh pergerakan nasionalisme harus mengarah pada Turki-isme. Turki Muda masih mempertahankan hegemoni Turki Utsmani dengan cara men-Turki-kan semua orang di dalam wilayahnya secara paksa.
➡️ Berbeda dengan era Sultan Abdülhamid II Han dimana semua etnis dan bangsa diakui kemandiriannya di bawah kekhilafahan.
Para elit Arab merasa dikhianati dengan Turkifisasi ini, maka Perang Dunia Pertama merupakan kesempatan "emas" untuk Merdeka dengan cara berontak kepada kekuatan Eropa, khusunya Inggris dan Perancis.
Agung Waspodo, untuk lebih jelasnya memang teman-teman harus membaca sendiri bukunya.
Depok, 13 Dzul-Qa'dah 1440 Hijriyah
---
📚 Eliezer Tauber, The Arab Movements in World War I, Frank Cass, London: 1993.
* Selain Gerakan Wahhabi, sudah pernah beberapa kali. Saya mengikuti pendapat para ahli sejarah yang menamakan mereka ini Wahhabi, bukan Salafi, karena Salafi adalah kurun masa 3 generasi pertama Ummat İslam yang terdiri dari para Sahabat, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in.
➡️ Kalau sekedar nama, maka ratusan pesantren tradisional milik NU adalah pesantren salafiyah.
➡️ Ikhwanul Muslimin di Mesir juga menyebut dirinya da'wah salafiyah, thariqah sunniyah, dan haqiqah sufiyah.
_Kalimat setelah tanda ➡️ ini adalah analisis atau pendapat saya atas data yang diajukan buku._
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/07/19 09.04 - +62 812-9419-3202: Usaha konveksi Baju Perempuan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 27 Juli 2019
Ustadz : Slamet Setiawan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, saya buka usaha konveksi baju perempuan akan tetapi baju itu tidak syar'i, apakah hukumnya?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pada dasarnya jual beli dalam Islam diperbolehkan (Lihat Qs al-Baqarah: 275). Namun dalam beberapa kondisi jual beli tersebut bisa menjadi haram tergantung pada barang yang diperjualbelikan dan penggunaannya. Terkait dengan pakaian, terdapat tiga kondisi yang harus diperhatikan:
1. Pakaian yang jelas-jelas mubah dilihat dari segi bahan dan modelnya seperti jilbab untuk wanita, gamis untuk laki-laki dan seterusnya. Maka jual beli pakaian yang semacam ini tidak dilarang.
2. Pakaian yang jelas-jelas dilarang dalam segala kondisi seperti pakaian dari sutera untuk laki-laki.
3. Pakaian yang bisa mubah dan bisa pula haram tergantung di hadapan siapa ia memakainya. Misalnya baju, celana, dan rok pendek wanita. Kalau diketahui atau diduga keras bahwa pembelinya akan memakai di tempat-tempat umum atau di hadapan lelaki yang tidak boleh melihat auratnya seperti yang banyak dilakukan wanita masa kini, maka jelas dilarang. Sebab berarti tolong menolong dalam berbuat dosa (QS al-Maidah: 2).
Namun jika diyakini atau diduga keras bahwa si pembeli hanya akan memakai dihadapan suami, maka menjualnya tidak dilarang.
Solusi.
Anda harus berusaha untuk tidak menjual pakaian yang akan membuat si pemakainya melakukan maksiat. Jika hari ini Anda masih melakukan usaha tersebut, makan niatkan untuk mencari terobosan lain agar tetap bisa membuka usaha yang sesuai dengan syariat Islam. Adapun masa peralihan bisnis Anda adalah kondisi darurat yang dimaafkan untuk sekedar manyambung hidup.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/07/19 18.12 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/07/19 18.13 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/07/19 18.13 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 25 Dzulqo'dah 1440H / 28 Juli 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Diantara Tanda Akhlak Mulia adalah Gemar Tahajjud
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
من أخلاق المتقين العظيمة:
• التهجد بالليل.
• والإستغفار في السحَر.
• والصدقة للسائل والمحروم.
"Termasuk akhlaq mulia orang-orang yang bertaqwa adalah:
1. Tahajjud di malam hari.
2. Istighfar di waktu sahur.
3. Shadaqah kepada orang yang suka meminta dan orang miskin yang tidak pernah meminta."
Penjelasan:
1. Akhlak yang mulia itu bukan sesuatu yang di buat-buat, akhlak adalah respon cepat kita terhadap sesuatu dan ia lahir dari proses riyadhah (latihan).
2. Ciri orang yang bertaqwa adalah lambung mereka jauh dari tempat tidur dan di akhir akhir malam mereka beristighfar.
3. Kemulian seorang muslim itu di tentukan dengan apa yang ia lakukan di akhir-akhir malam.
4. Istighfar adalah kita minta Allah mengampuni dosa dosa kita dan kita minta di tutupinya keburukan-keburukan kita.
5. Ada tiga hal yang Allah tutupi dari manusia :
a. Allah tutup aurat kita dengan menghadirkan sifat malu.
b. Allah tutup isi hati kita.
c. Allah tutup isi pikiran kita sehingga membuat kita nyaman dalam berinteraksi.
5. Sodaqoh dari kata shadaqa yang artinya membenarkan, maka orang yang bersedekah adalah orang yang membenarkan janji Allah bahwa Ia mengganti dari apa yang ia telah infakkan di jalan Allah.
6. Bersedekah tidak hanya kepada orang yang meminta, bahkan terhadap orang yang tidak meminta pun kita harus peduli. Mereka tidak meminta bukan karena karena tidak butuh, tetapi mereka malu dan ingin menjaga kehormatannya.
7. Imam Syafi' merasa bersedih jika ada saudaranya yang meminta bantuan kepadanya karena harusnya ia sudah memberi sebelum saudaranya itu mengemis belas kasihnya.
8. Bersedekah itu tidak harus dalam keadaan mampu, justru sedekah dalam keadaan tidak mampu adalah sedekah yang terbaik.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/07/19 18.13 - +62 812-9419-3202: Laknat Istri Menolak 'Ajakan' Suami
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 28 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, kalau ada seorang istri yang tidak mau digauli itu hukumnya bagaimana? Dan sikap suami harus bagaimana?
I_04
Jawaban
==========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pada dasarnya, terlarang wanita menolak ajakan suami memenuhi hajatnya. Hal ini berdasarkan hadits:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolaknya sehingga dia melalui malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat istrinya itu hingga shubuh." (HR. Muttafaq 'Alaih)
Bahkan, kemarahan suami ini dapat membuat shalat si istri saat itu tidak diterima. Nabi ﷺ menyebutkan di antara manusia yang shalatnya tidak diterima adalah:
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ
Istri yang tidur dimalam hari sedangkan suaminya sedang marah kepadanya. (HR. At Tirmidzi no. 369, Hasan)
Namun, jika penolakan istri memiliki ALASAN SYAR'IY maka dia tidak salah, tidak berdosa, apalagi dikatakan nusyuz lebih tidak lagi.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ امْتِنَاعِهَا مِنْ فِرَاشِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ
Ini adalah dalil haramnya bagi istri menolak ajakan suami TANPA 'UDZUR SYAR'IY. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/7)
Di udzur syar'iy tersebut adalah istri sedang haid, shaum wajib, sakit, dan sangat lelah.
Alasan ini benar, dan bukan kesalahan. Jika alasannya benar, maka berkata Imam Mulla Ali Al Qari Rahimahullah;
أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها
Ada pun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kesalahan ini maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)
So .., dalam rumah tangga, termasuk urusan ranjang ada 3 sikap: memahami pasangan, memaklumi, dan memaafkannya.
Tanpa 3 sikap ini, berumahtangga dengan siapa pun akan bubar.
Maka, istri harus paham kebutuhan suami, apalagi kebutuhan suami yang tidak mungkin dilakoni kecuali oleh istrinya.
Suami pun harus mengerti, istrinya bukan wonder woman, wanita bertenaga super dan penampilan selalu menarik. Tapi, suami masih bisa bersenang-senang dengan istri dengan cara lain yang minimalis.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:
وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته.
Yaitu mengeluarkan air mani dengan tanpa jima' adalah haram, seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau BOLEH dengan tangan istrinya.
(Tuhfatul Muhtaj, 3/409)
Imam Al Hijawiy Rahimahullah berkata:
وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت على أي صفة كانت إذا كان في القبل، وله الاستمناء بيدها
Seorang suami boleh bersenang-senang terhadap istrinya ditiap waktu yaitu dalam berbagai sifat (cara) jika melalui kemaluan, dan baginya boleh mengeluarkan air maninya dengan tangan istrinya. (Al Iqna', 3/239)
Dalil pembolehan ini adalah ayat:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (QS. Al-Mu'minun: 5-6)
Demikian.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/07/19 09.56 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 26 Dzulqo'dah 1440H / 29 Juli 2019
📚 Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Untukmu Yang Hijrah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📌 Hijrah itu intiqal, yaitu perpindahan.
📌 Secara makani, perpindahan dari tempat yang buruk ke tempat yang baik, dari negeri kufur ke negeri tauhid
📌 Secara maknawi, perpindahan dari kebiasaan, perilaku, hobi, yang buruk kepada yang baik, dari maksiat menuju taat
📌 Seperti itulah umumnya manusia hijrah, walau ada juga hijrah dari yang baik kepada yang buruk, terbalik
📌 Hijrah itu keniscayaan sebab manusia itu dinamis dan berepisode. Dia hal yang tidak bisa dicegah.
📌 Maka, kita lihat gelombang hijrah tidak bisa dibendung walau dipandang sinis dan nyinyir oleh musuh-musuh muhajirin
📌 Artis, atlit, pengusaha, orang kaya, anak gaul, anak band.. Ramai-Ramai mereka hijrah,.. Ahlan wa Sahlan!
📌 Kalian adalah hasil buah ranum kesabaran para da'i-da'i muslim, yang membuat jengkel kaum munafiq dan kuffar
📌 Sabarlah, istiqamahlah, dan tetaplah belajar, rendah hati, dan jangan pandang musuh kepada orang-orang yang belum hijrah
📌 Akan ada orang-orang yang sinis, karena hijrahmu bukan kepada mereka, sehingga mereka menyebut kalian ancaman
📌 Kalangan liberal, sekuler, zindiq, penyeru LGBT, menyebut kalian adalah ancaman bagi NKRI.., Padahal merekalah transnasional tulen yang merusak NKRI
📌 Yakinlah, gelombang hijrah tidak bisa dikalahkan..
Karena Rasulullah ﷺ bersabda :
بَشِّرْ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِالسَّنَاءِ وَالرِّفْعَةِ وَالدِّينِ وَالنَّصْرِ وَالتَّمْكِينِ فِي الْأَرْضِ
_"Berikan kabar gembira kepada umat ini (umat Islam), dengan kejayaan, kedudukan yang tinggi, agama, pertolongan, dan kedudukan yang kokoh di muka bumi."_
(HR. Ahmad no. 20273)
Wallahu A'lam wa Lillahil 'Izzah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/07/19 09.56 - +62 812-9419-3202: Cara Duduk Tasyahud Saat Menjadi Makmum Masbuq
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 29 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimanakah posisi kaki saat tahiyat untuk shalat 2 rakaat ( Shalat Shubuh dan Shalat Sunnah)? Apakah posisi kaki sama dengan tahiyat awal atau tahiyat akhir pada shalat 4 rakaat seperti Shalat Dzuhur, Ashar dan Isya?
I_04
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam masalah duduk tasyahud, ada beragam pandangan.
1. Imam Malik dan pengikutnya mengatakan, semua duduk tasyahud adalah tawaruk, yaitu kaki-kaki kanan dilipat kebelakang dengan telapak ditegakkan, dan kaki kiri ada dibawahnya dan tapak kaki kiri nampak keluar. (Kalau di Indonesia cara ini niasa dipakai pada duduk tasyahud akhir)
Bagi golongan ini, kapan saja masbuq bergabung dalam shalat, termasuk mashuq di tasyahud akhir, duduknya tetap tawaruk.
2. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan semua duduk tasyahud, baik awal dan akhir/kedua, adalah iftirasy, yaitu duduk seperti duduk di antara dua sujud. Bagi golongan ini, kapan pun seorang yang masbuq, termasuk masbuq di tasyahud akhir, maka cara duduknya tetap iftirasy.
3. Adapun Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, mereka membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Tasyahud awal duduknya iftirasy, sedangkan akhir adalah tawaruk.
Lalu bagaimana jika masbuq di tasyahud akhir? Ada beberapa pendapat:
▪️Ikuti duduk imam, yaitu tawaruk, sebab 'ju'ilal imam liyu'tamma bihi' - imam diangkat untuk diikuti.
▪️Duduk sesuai urutan bilangannya, jika si makmum masih tasyahud awal, maka iftirasy
Masalah ini luwes saja, bagi yang bertubuh gempal, kadang tawaruk menyulitkan.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/07/19 10.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/07/19 10.17 - +62 812-9419-3202: Berpegang Pada Madzhab
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 30 Juli 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya mengenai mazdhab, apakah kita harus punya pegangan satu mazdhab dalam menjalankan ibadah ? Misal mazdhab imam syafii, atau kita tidak bermazdhab tapi ketika beribadah berpegang pada pada Hadist-hadist yang shohih?
A_19
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bagi orang kebanyakan, taqlid kepada madzhab itu jauh lebih baik dibanding taklid kepada hawa nafsunya sendiri.
Bahkan bagi para ulama yang belum Mujtahid pun disarankan bermazhab agar memiliki paradigma berpikir yang baku.
Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:
كل من الأئمة الأربعة على الصواب و يجيب تقليد واحد منهم ..
Seluruh imam yang 4 berada pada kebenaran, dan wajib taqlid kepada salah satu dari mereka .. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/59)
Beliau juga berkata:
ولا يجوز تقليد غيرهم فى افتاء أو قضاء
Tidak boleh taqlid kepada selain mereka dalam fatwa dan qadha (Ibid)
Hal ini dikarenakan telah terujinya empat madzhab. Hatta ulama-ulama yang nampaknya "bebas madzhab", seperti Syaikh bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan .. mereka pun asas fiqihnya adalah Hambali.
Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Al Qaradhawi, .. asas fiqih mereka adalah Hanafi. Dll.
Yg terlarang adalah FANATIK BUTA. Memusuhi yang lain, atau tidak mau mengakui yang lain saat yg lain berada dalam posisi lebih benar.
Al Bujairimi mengatakan:
و يجوز الانتقال من مذهب لغيره ولو بعد العمل
Dan dibolehkan berpindah dari madzhabnya ke madzhab lainnya walau dilakukan setelah amal perbuatannya .. (Ibid)
Nasihat bagus dari Syaikh Abdul Fatah Rawah al Makky Rahimahullah:
(انه) يجوز تقليد كل واحد من الآئمة الآربعة رضي الله عنهم ويجوز لكل واحد آن يقلد واحدا منهم فى مسالة ويقلد اماما آخر في مسالة آخرى ولا يتعين تقليد واحد بعينه في كل المسائل . اذا عرفت هذا فيصح كل حج واحد من الاصناف المذكور على قول بعض الائمة.
"Bahwa sesungguhnya diperbolehkan taklid (menginkuti) pendapat dari salah satu Imam madzhab yang empat (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali), dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat Imam lainnya dalam masalah yang lain. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu Imam Mazhab dalam semua masalah. Jika engkau telah mengetahui ketentuan ini maka sudah benar setiap masalah haji yang disebutkan (diputuskan) berdasarkan salah satu pendapat para Imam Madzhab". (Al Ifshah 'ala Masailil Idhah 'alal Madzahib al Arba'ah, hal. 219)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/07/19 10.17 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 27 Dzulqo'dah 1440H / 30 Juli 2019
📚 Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Da'wah Itu Melelahkan dan Pahit
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Allah Ta'ala berfirman:
أَمۡ حَسِبۡتُمۡ أَن تَدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ وَلَمَّا يَأۡتِكُم مَّثَلُ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۖ مَّسَّتۡهُمُ ٱلۡبَأۡسَآءُ وَٱلضَّرَّآءُ وَزُلۡزِلُواْ حَتَّىٰ يَقُولَ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ مَتَىٰ نَصۡرُ ٱللَّهِۗ أَلَآ إِنَّ نَصۡرَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ
Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata, "Kapankah datang pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.
(QS. Al-Baqarah: 214)
📌 Da'wah adalah jalan para nabi
📌 Jalan yang teramat panjang dan melelahkan, tidak pernah henti
📌 Di jalan ini Nabi Ibrahim 'Alaihissalam dibakar Namrudz
📌 Di jalan ini Nabi Musa 'Alaihissalam dan pengikutnya dikejar-kejar Fir'aun
📌 Di jalan ini Rasulullah ﷺ dituduh gila, tukang sihir, pemecah belah
📌 Di jalan ini Rasulullah ﷺ dan sahabatnya diembargo selama tiga tahun di tahun ketujuh da' wahnya sampai kelaparan
📌 Di jalan ini Said bin Jubeir dipancung penguasa zalim Al Hajjaj
📌 Di jalan ini imam empat madzhab dimusuhi penguasa
📌 Di jalan ini Imam An Nawawi terusir ke Nawa
📌 Di jalan ini Imam Ibnu Taimiyah mendekam di penjara
📌 Di jalan ini Hasan Al Banna dibunuh kaki tangan Raja Faruq
📌 Di jalan ini Sayyid Quthb dibunuh ditiang gantungan Jamal Abdun Nashir
📌 Di jalan ini Buya Hamka dipenjara
📌 Maka.. Jika aktifis Islam, pelanjut perjuangan mereka, jujur dan benar dalam da'wahnya pastilah akan menemui apa yang pendahulunya rasakan
📌 Dituduh, difitnah, diusir dari negerinya, diancam bunuh, dipenjara, bahkan memang dibunuh.
📌 Inilah sunnatullah bagi para pejuang yang tulus dan jujur atas perjuangannya..
📌 Hari ini, segala tuduhan dan stigma dilabelkan kepada aktifis Islam: radikal, anti NKRI, intoleran..
📌 Pelabelan yang bias makna dan batasannya, karena bagi mereka memang itu tidak penting
📌 yang penting bagi mereka adalah membusukkan para da'i dan aktifis Islam secara membabi buta
📌 Istilah-istilah yang biasa dipakai aktivis pun dijadikan acuan ciri radikal: halaqah, liqo, dauroh...
📌 Dan akhirnya.. Hanya kepada Allah Ta'ala kita memohon kekuatan dan pertolongan dari tipu daya syetan dalam bentuk jin dan manusia
وَإِذۡ يَمۡكُرُ بِكَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِيُثۡبِتُوكَ أَوۡ يَقۡتُلُوكَ أَوۡ يُخۡرِجُوكَۚ وَيَمۡكُرُونَ وَيَمۡكُرُ ٱللَّهُۖ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلۡمَٰكِرِينَ
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka membuat tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya.
(QS. Al-Anfal, Ayat 30)
Wallahu A'lam wa Lillahil 'Izzah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/07/19 10.22 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/07/19 10.23 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/07/19 13.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/07/19 13.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/07/19 13.31 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 28 Dzulqo'dah 1440 H / 31 Juli 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Kesempatan Jangan Dilewatkan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Perhatikan usia kita, sudah sejauh mana Allah sudah berikan kesempatan untuk perbaiki diri...?
Jangan sampai penyesalan datang ketika segala sesuatunya sudah terlambat...
Di akherat nanti, saat ahli neraka disiksa karena melalaikan kesempatan hidup di dunia untuk beriman dan beramal saleh dan mengisinya dengan kekufuran dan kemaksiatan, mereka berteriak-teriak minta dikembalikan....
وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ ۚ
"Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan". (QS. Farhir: 37)
Maka Allah menjawab;
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِن نَّصِيرٍ
"Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun." (QS. Fathir: 37)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ beliau bersabda;
لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى عَبْدٍ أَحْيَاهُ حَتَّى بَلَغَ سِتِّينَ أَوْ سَبْعِينَ سَنَةً لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ (رواه أحمد)
"Sungguh Allah telah memberi udzur terhadap hamba-Nya yang Dia hidupkan hingga umur enam puluh atau tujuh puluh tahun, sungguh Allah telah memberi udzur, sungguh Allah telah memberi udzur kepadanya." (HR. Ahmad)
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/07/19 13.31 - +62 812-9419-3202: Contoh Perbuatan Yang Membuat Durhaka Kepada Orang Tua
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 31 Juli 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, hal apa saja yang temasuk durhaka kepada orang tua? Apakah tidak mengabari, tidak memperhatikan dan tidak mengunjungi orang tua itu termasuk durhaka?
I_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Banyak perilaku anak yang dinilai sebagai 'uquq al walidian (durhaka kepada kedua orang tua).
Misalnya: membentak, membangkang/menolak dalam perintahnya yang baik, memanggil dengan nama yang buruk, membuatnya menangis karena tersinggung, memperburuk nama baik orang tua, menelantarkan orang tua disaat mereka lemah,...
Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma berkata :
بكاء الوالدين من العقوق والكبائر
Menangisnya orang tua termasuk durhaka dan dosa besar (bagi anak.(Hr. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Wallahu A' lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/08/19 12.01 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 29 Dzulqo'dah 1440H / 1 Agustus 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Wido Supraha, M.Si.
📋 Wahai Ayah Bunda Engkau Muaddib (Bag. 1)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
A. Di Balik Kelelahan Selalu Ada Kebahagiaan
Ayah Bunda, di kala Allah ﷻ menitipkan anak, sejatinya Allah ﷻ Maha Mengetahui bahwa siapapun yang dititipi-Nya pasti mampu mengemban amanah itu. Bukankah Allah ﷻ telah menutup surat Al-Baqarah dengan firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".
Mendidik anak bukanlah pekerjaan sambilan, karena tentu tidaklah pantas mengemban amanah Allah dengan teknik 'sambilan'. Pekerjaan yang dilakukan dengan tidak profesional (ihsan, itqan), tidak akan menghasilkan prestasi yang maksimal. Padahal, Ayah Bunda jangan sampai lupa bahwa target orang tua adalah melahirkan generasi yang membahagiakan Rasulullah ﷺ kelak di Jannah. Rasulullah ﷺ berpesan:
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
"Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani."
Bangganya Nabi ﷺ pada jumlah umatnya yang banyak, bukanlah sekedar pada aspek kuantitas-nya, namun tentunya dibanggakan karena aspek kualitasnya. Kualitas yang terwujud dalam kondisi kebahagiaan (as-sa'adah) di Jannah. Peran dan kelelahan Ayah Bunda adalah bagian dari kerja bersama umat Islam sepanjang sejarah zaman.
Tidak ada kebahagiaan tanpa didahului kelelahan. Lebih baik lelah di awal dan meraih ketenangan jiwa di akhir kehidupan. Lebih baik banyak menangis di awal daripada menangis di akhir. Selalu ada kebahagiaan di akhir sebuah kelelahan.
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/08/19 12.01 - +62 812-9419-3202: Hukum Produk Yang Berasal Dari Babi
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 01 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, Saya mau bertanya kalo misal kulit babi untuk tas, sepatu, lalu lemak babi buat bahan kosmetik dan bulu babi hutan buat dibikin kuas masak, apakah semuanya termasuk haram ustadz? Walaupun bukan di makan misalnya, apakah barang-barang tadi berubah menjadi haram juga digunakan?
I_04
Jawaban
========
Membicarakan babi, bukan cuma haramnya, tapi juga najisnya. Babi haram dan najis sekaligus.
Walau dalam pemakaian tertentu babi bukan untuk dimakan tapi untuk kosmetik, perhiasan, jok, dompet.. Tetaplah najis dan terlarang dipakai. Sebagian kecil ulama ada yg mengatakan bulu babi tidak najis, tapi ini bertentangan dengan mainstream umat Islam.
Berikut penjelasan tentang babi :
▪️Najisnya Daging Babi
Najisnya daging babi sudah disepakati para ulama, ada pun selain dagingnya, seperti kulit dan bulunya, terjadi khilafiyah di antara mereka (Insya Allah akan dibahas kapan-kapan).
Dalilnya adalah:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ...
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor (rijs) ... ". (QS. Al An'am (6): 145)
Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
قل -أيها الرسول- : إني لا أجد فيما أوحى الله إليَّ شيئًا محرمًا على من يأكله مما تذكرون أنه حُرِّم من الأنعام، إلا أن يكون قد مات بغير تذكية، أو يكون دمًا مراقًا، أو يكون لحم خنزير فإنه نجس
Katakanlah –wahai Rasul: sungguh aku tidak temukan pada apa yang Allah wahyukan kepadaku makanan yang diharamkan untuk dimakan, dari apa yang kalian sebutkan bahwa telah diharamkan hewan ternak, melainkan hewan yang matinya tidak disembelih, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis. (Tafsir Al Muyassar, 2/440)
Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah menjelaskan:
{ أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ } يعني نجساً حراماً
(atau daging babi, karena itu adalah rijs/kotor) yakni najis lagi haram. (An Nukat wal 'Uyun, 1/453)
Namun Imam Asy Syaukani berbeda dengan kesepakatan ini, dia menyendiri, menurutnya daging babi adalah suci. Makna rijs bukanlah najis, tetapi haram. Tak ada hubungan antara haramnya sesuatu dengan kenajisannya. Sebab yang haram belum tentu najis, seperti menikahi ibu dan anak kandung sendiri adalah haram, tapi mereka bukan najis. (As Sailul Jarar, 1/38)
Pendapat Imam Asy Syaukani tentu banyak yg menolak krn menabrak ijma'.
▪️Babi selain dagingnya, Najiskah?
Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al An'am (6): 145)
Ayat ini tegas menyebut "daging babi" maka tidak ada perselisihan tentang kenajisannya. Namun para ulama berbeda pendapat tentang selain daging bagi, seperti; bulu, kulit, kuku, gigi, dan tulangnya.
Kelompok pertama, mereka mengatakan suci dan bukan najis. Alasannya karena nash hanya menyebutkan "daging babi" bukan selainnya, sedangkan dalam masalah seperti ini mesti membutuhkan dalil yang shahih dan sharih (tegas lagi jelas). Jika tidak ada, maka bara'atul ashliyah (kembali kepada hukum asal) yaitu sucinya semua yang ada di muka bumi ini baik hewan, tumbuhan, dan lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ طَهَارَةُ الشُّعُورِ كُلِّهَا : شَعْرُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَغَيْرُهُمَابِخِلَافِ الرِّيقِ
"Dan pendapat yang kuat adalah sucinya bulu seluruh hewan: bulu anjing, babi, dan selain keduanya. Sedangkan liur terjadi perbedaan pendapat."
Apa alasan Beliau?
وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ فَلَا يَجُوزُ تَنْجِيسُ شَيْءٍ وَلَا تَحْرِيمُهُ إلَّابِدَلِيلِ .
"Hal itu karena asal dari berbagai benda adalah suci, maka tidak boleh menajiskan sesuatu dan mengharamkannya kecuali dengan dalil." (Majmu' Al Fatawa, 21/617)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
ويجوز الحرز بشعر الخنزير في أظهر قولي العلماء.
Dibolehkan membuat benang dr Rambut Babi menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/25)
Dalam Syarhush Shaghir:
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى طَهَارَةِ عَيْنِ الْخِنْزِيرِ حَال الْحَيَاةِ ، وَذَلِكَ لأِ نَّ الأْ صْل فِي كُل حَيٍّ الطَّهَارَةُ
Kalangan Malikiyah berpendapat sucinya Babi secara zat dalam keadaan hidup, hal itu karena hukum asal segala hal yang hidup adalah suci. (Syarhus Shaghir, 1/43)
Lalu disebutkan:
فَطَهَارَةُ عَيْنِهِ بِسَبَبِ الْحَيَاةِ ، وَكَذَلِكَ طَهَارَةُ عَرَقِهِ وَلُعَابِهِ وَدَمْعِهِ وَمُخَاطِهِ
Maka sucinya zat Babi karena sebab kehidupannya, demikian juga sucinya keringat, air liur, dan ingusnya.(Ibid)
Kelompok Kedua, pihak yang mengatakan najisnya daging Babi dan semua bagian tubuhnya.
Tertulis dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
فَقَدِ اتَّفَقَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى نَجَاسَةِ عَيْنِ الْخِنْزِيرِ ، وَكَذَلِكَ نَجَاسَةُ جَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَمَا يَنْفَصِل عَنْهُ كَعَرَقِهِ وَلُعَابِهِ وَمَنِيِّهِ
Telah sepakat kalangan Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah tentang najis 'aini-nya Babi, demikian pula kenajisan semua bagian tubuhnya dan apa yang menjadi bagiannya, seperti keringat, liur, dan maninya. (Al Mausu'ah, 20/33)
Alasannya adalah surat Al An'am ayat 145 di atas:
وَالضَّمِيرُ فِي قَوْله تَعَالَى : { أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ } رَاجِعٌ إِلَى الْخِنْزِيرِ فَيَدُل عَلَى تَحْرِيمِ عَيْنِ الْخِنْزِيرِ وَجَمِيعِ أَجْزَائِهِ .
Dhamir (kata ganti) pada firman Allah Ta'ala: (atau daging Babi maka itu adalah rijs (najis/kotor) ) kata ganti "itu" kembali kepada Babi, maka ini menunjukkan keharaman secara zat Babi dan semua bagian tubuhnya.(Ibid)
Demikian perbedaan pendapat ini, namun dari kedua pendapat ini, bersikap hati-hati adalah lebih baik dan utama, bahwa seluruhnya adalah najis.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/08/19 12.02 - +62 812-9419-3202: *KolaborAKSI QURBAN*
*_MajelisMANIS & Tunasmuda-Care_-*
*UNTUK YATIM & DHUAFA*
.
.
Mau menjadi hamba yang dekat dengan اَللّٰهُ ?
.
Mau jadi pendamping Rasulullah ﷺ di Surga?
.
Yuk, ikut program *KolaborAKSI QURBAN!*
.
Qurban yang kita kenal, disebut dengan istilah udhiyah. Secara bahasa, udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai, saat siang hari dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.
.
Sedangkan menurut istilah syar'i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 5: 74)
.
Dengan ber-Qurban di -#ProgramKolaborAKSI Qurban*, Anda telah melaksanakan syariat qurban untuk mendekatkan diri kepada اَللّٰهُ ﷻ , sekaligus juga membahagiakan anak yatim #rumahbelajaryatim tunasmuda. Menjalankan sunnah Rasul ﷺ, menyantuni yatim, yang ganjarannya adalah bersisian dengan Rasulullah ﷺ di surga.
.
Qurban patungan (1/7) Sapi dengan harga: Rp 2.500.000,- per orang.
.
Transfer ke:
BSM 711 381 6637
(Kode Bank: 451)
Atas nama Yayasan Yayasan MANIS
.
Informasi & Konfirmasi Qurban. *Klik 👇🏼* *https://bit.ly/2LLClmk*
.
.
#KolaborAKSI #qurban
#qurbanyatimdhuafa
#majelisimanislam
#majelismanis
#rumahbelajaryatim #tunasmuda #tunasmudacare
01/08/19 12.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/08/19 12.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/08/19 12.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/08/19 13.05 - Kode keamanan +62 813-2825-0781 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
02/08/19 13.21 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/08/19 13.21 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/08/19 13.22 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 01 Dzulhijjah 1440 H / 2 Agustus 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Jaga Niat dan Perbaiki Tabiat
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
kelak akan tahu ketika ada orang yang berjuang karena ambisi atau ridha Ilaahi. Kita pun juga akan tahu seseorang yang berjuang untuk menegakkan kebenaran atau mencari ketenaran.
Dan Allah selalu menjadi saksi bagi hamba-Nya. Melihat segala isi hati manusia. Mengetahui yang tersembunyi mau pun yang terbuka. Maka tak sepantasnya diri berbuat durjana.
Niat itu segala yang terbetik dalam hati dan mewujud dalam perbuatan. Niat yang baik akan mengantarkan pada kebaikan. Tugas kita untuk senantiasa memperbaiki niat agar tak salah jalan.
Kedalaman hati melebihi dalamnya samudera. Keluasan hati adakalanya melebihi luasnya jagad raya. Bahkan sekiranya hati menyempit lantaran yang empunya tak punya cahaya.
Meluruskan isi hati dengan mengingat bahwa segalanya kan diperhitungkan. Semua akan ditakar di yaumul mizan. Tak terlewat semua yang terjadi dari pengelihatan Tuhan. Karena semua sudah ada dalam catatan.
Isi hati yang penuh kebaikan akan nampak dalam tabiat keseharian.
Berlaku santun dalam kebersamaan. Menjaga hati dan perasaan orang lain kala bersapaan. Dan sorot mata pun penuh keteduhn.
ABU BAKAR Ra Berkata:
1. Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub kerana suatu perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia melepaskan perhiasan itu.
2. Semoga aku menjadi pohon yang ditebang kemudian digunakan.
3. Dia berkata kepada para sahabat, "Sesungguhnya aku telah mengatur urusan kamu, tetapi aku bukanlah orang yang paling baik di kalangan kamu maka berilah pertolongan kepadaku. Kalau aku bertindak lurus maka ikutilah aku tetapi kalau aku menyeleweng maka betulkan aku."
Semoga kita terjaga dari kejahatan hati ini.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/08/19 13.23 - +62 812-9419-3202: Lama Darah Nifas
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 02 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, berapakah lama darah nifas? Karena sudah lebih dari 60 hari melahirkan anak ke-3 masih keluar darahnya. Apakah itu termasuk istihadhah? Anak pertama nifas lebih dari 60 hari, anak ke-2 40 hari.
A_42
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Untuk batasan minimal nifas, tidak ada ketentuannya. Para ulama menegaskan:
ذهب جمهور الفقهاء إلى أنه لا حد لأدنى النفاس ، ففي أي وقت رأت الطهر اغتسلت وصلت
Mayoritas ahli fiqih mengatakan tidak ada batasan terpendek tentang nifas, maka di waktu kapan pun dia melihat darahnya terhenti maka hendaknya dia mandi dan shalat. [1] Jadi, jika baru 1, 2, 3, 7, 10 hari sudah berhenti keluar darahnya, maka selesailah nifasnya, dan selesai pula hukum-hukum nifas baginya.
Adapun batasan maksimal nifas, ada dua pendapat.
1. 40 hari. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
وأما أكثره فأربعون يوما. لحديث أم سلمة رضي الله عنها قالت: (كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما). رواه الخمسة إلا النسائي وقال الترمذي – بعد هذا الحديث -: قد أجمع أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم والتابعين ومن بعدهم، على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك، فإنها تغتسل وتصلي، فإن رأت الدم بعد الاربعين، فإن أكثر أهل العلم قالوا: لا تدع الصلاة بعد الاربعين.
Adapun paling lama adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiallahu 'Anha: "Pada masa Rasulullah ﷺi, kaum wanita yang nifas duduk-duduk saja selama 40 hari." (HR. Al Khamsah kecuali An Nasa'i). Berkata Imam At Tirmidzi-stelah menyebutkan hadits ini: "Telah ijma'/sepakat para ulama sejak masa sahabat, tabi'in, dan setelahnya, bahwa wanita yang nifas mereka meninggalkan shalat selama 40 hari kecuali jika mereka mendapatkan suci sebelum itu maka hendaknya dia mandi dan shalat. Jika dia melihat ada darah lagi setelah 40 hari, maka mayoritas ulama mengatakan: jangan tinggalkan shalat setelah 40 hari.[2]
Tertulis dalam Al mausu'ah:
ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والحنابلة – وهو مقابل المشهور عند المالكية – إلى أنأقصى مدة النفاس أربعون يوما ، وهو غالب مدة النفاس عند الشافعية ، وقال أبو عيسى الترمذي : أجمع أهل العلم من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – ومن بعدهم على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما ، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك فتغتسل وتصلي ، وقال أبو عبيد : وعلى هذا جماعة الناس وروي هذا عن عمر ، وابن عباس ، وعثمان بن أبي العاص ، وعائذ بن عمرو ، وأنس ، وأم سلمة ، وبه قال الثوري ، وإسحاق ؛ لما روي عن أم سلمة قالت : " كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما " . وما روي عن أم سلمة أنها سألت النبي صلى الله عليه وسلم : كم تجلس المرأة إذا ولدت ؟ قال : " تجلس أربعين يوما إلا أن ترى الطهر قبل ذلك " ، فإن زاد دم النفاس على أربعين يوما فصادف عادة الحيض فهو حيض ، وإن لم يصادف عادة فهو استحاضة
Mayoritas ahli fiqih dari kalangan hanafiyah, Hanabilah (Hambaliyah), -dan ini juga pendapat kebalikan dari yang Masyhur-nya Malikiyah- bahwa paling akhir nifas adalah 40 hari, dan ini merupakan waktu yang umum menurut Syafi'iyah. Abu Isa At Tirmidzi berkata: "Telah ijma'/sepakat para ulama sejak masa sahabat Nabi ﷺ, dan setelahnya, bahwa wanita yg nifas mereka meninggalkan shalat selama 40 hari kecuali jika mereka mendapatkan suci sebelum itu maka hendaknya dia mandi dan shalat." Abu 'Ubaid berkata: "Segolongan manusia berpegang atas dasar ini." Pendapat ini juga dari Umar, Ibnu Abbas, 'Utsman bin Abi Al 'Ash, 'Aidz bin 'Amr, Anas, Ummu Salamah, dan ini juga pendapat Ats Tsauri dan Ishaq. Dasarnya adalah dari Ummu Salamah: "Dahulu kaum wanita yang nifas duduk-duduk (santai-santai/istirahat) pada Rasulullah ﷺ selama 40 hari." Juga diriwayatkan dari Ummu Salamah, dia bertanya kepada Nabi ﷺ : "Barapa lama kaum wanita istirahat sesudah melahirkan?" Beliau bersabda: "Selama 40 hari, kecuali sudah mendapatkan suci sebelum itu." Jika darah haid masih ada lewat 40 hari dan kebetulan bersamaan dengan kebiasaan haidnya maka itu haid, jika tidak bersamaan, maka itu istihadhah. [3]
2. 60 Hari Imam Abu Ishaq Asy Syirazi Rahimahullah berkata:
وأكثر النفاس ستون يوما وقال المزني أربعون يوما والدليل على ما قلناه ما روي عن الأوزاعي أنه قال عندنا امرأة ترى النفاس شهرين وعن عطاء والشعبي وعبيد الله بن الحسن العنبري والحجاج بن أرطأة أن النفاس ستون يوما وليس لأقله حد
Nifas paling lama adalah 60 hari. Berkata Al-Muzani: 40 hari. Dalil apa yang kami katakan adalah apa yang diriwayatkan dari Al Auza'i, dia berkata: "Wanita-wanita kami nifas selama dua bulan." Dan, dari 'Atha, Asy Sya'bi, 'Ubaidillah bin Al Hasan Al 'Anbari, Al Hajaj bin Artha'ah, bahwa nifas adalah 60 hari, dan tidak ada batas minimal. [4]
Demikian. Nampak pendapat golongan pertama (40 hari) lebih kuat, berdasarkan riwayat yang lebih shahih dan lebih dekat dengan masa Rasulullah ﷺ , sebagaimana dari Ummu Salamah Radhiallahu 'Anha, istri Nabi ﷺ sendiri. Wallahu a'lam [1] Fathul Qadir wal Kifayah, 1/166, Bada'i Ash Shana'i, 1/41, Raudhatuth Thalibin, 1/174, Mughni Muhtaj, 1/119, Kasyaf Al Qina', 1/218-219, Al Mughni, 1/245, 247 [2] Fiqhus Sunnah, 1/185 [3] Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 41
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/08/19 13.23 - +62 812-9419-3202: *KolaborAKSI QURBAN*
*_MajelisMANIS & Tunasmuda-Care_-*
*UNTUK YATIM & DHUAFA*
.
.
Mau menjadi hamba yang dekat dengan اَللّٰهُ ?
.
Mau jadi pendamping Rasulullah ﷺ di Surga?
.
Yuk, ikut program *KolaborAKSI QURBAN!*
.
Qurban yang kita kenal, disebut dengan istilah udhiyah. Secara bahasa, udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai, saat siang hari dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.
.
Sedangkan menurut istilah syar'i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 5: 74)
.
Dengan ber-Qurban di -#ProgramKolaborAKSI Qurban*, Anda telah melaksanakan syariat qurban untuk mendekatkan diri kepada اَللّٰهُ ﷻ , sekaligus juga membahagiakan anak yatim #rumahbelajaryatim tunasmuda. Menjalankan sunnah Rasul ﷺ, menyantuni yatim, yang ganjarannya adalah bersisian dengan Rasulullah ﷺ di surga.
.
Qurban patungan (1/7) Sapi dengan harga: Rp 2.500.000,- per orang.
.
Transfer ke:
BSM 711 381 6637
(Kode Bank: 451)
Atas nama Yayasan Yayasan MANIS
.
Informasi & Konfirmasi Qurban. *Klik 👇🏼* *https://bit.ly/2LLClmk*
.
.
#KolaborAKSI #qurban
#qurbanyatimdhuafa
#majelisimanislam
#majelismanis
#rumahbelajaryatim #tunasmuda #tunasmudacare
02/08/19 13.23 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/08/19 07.29 - +62 856-4343-9280 keluar
03/08/19 14.24 - +62 812-9419-3202: Hukum Membeli Emas Dengan Online & Pre-order?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 03 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum membeli emas dengan cara pre order?
Jadi penjual emas menyediakan layanan pesan emas dengan membayar tunai diawal, 10-20 hari setelah pembayaran, emasnya dikirimkan.
Dan bagaimana hukum membeli emas lewat market place? Jadi uang yang di transfer pembeli diawal akan diterima penjual setelah emasnya sampai
A_04
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Beli emas itu ada aturan sendiri yaitu kontan,.. Itu sama dengan cicilan emas.
Emas adalah komoditi ribawi, yaitu barang yang bisa memunculkan riba.
Sehingga pembeliannya harus _yadan biyadin_, kontan. Tidak boleh tunda; bayar hari ini dikirim besok. Sebab, hal itu sudah terjadi perubahan nilai komoditi saat barang di tangan. Inilah ribanya.
Sebagian kalangan, ada yang membolehkan dengan online, alasannya perbedaan sehari-dua hari, adalah tidak siginifikan. Dan di zaman ini tidak bisa dihindarkan jual beli seperti itu.
Saya ikut pendapat yang melarang untuk kehati-hatian.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/08/19 14.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/08/19 14.25 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 2 Dzulhijjah 1440H / 3 Agustus 2019
📚 Motivasi
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Ibu
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dalam bahasa Arab, ibu disebut dengan ummun, ia terambil dari kata amma- yaummu, yang berarti sesuatu yang dituju.
Lihatlah anak anak kita, ketika menangis dan meminta sesuatu, siapakah yang pertama kali di tuju atau sering ia hampiri? Jawabannya pasti ibu.
Ibu adalah sekolahan pertama untuk anak anaknya, jika engkau mendidik anak anak perempuanmu dengan baik, maka engkau tengah mempersiapkan generasi yang baik
Ajari anak perempuanmu surah annur (al Hadist).
Anak anak kita bagaikan air yang sangat responsif dengan perkataan seorang ibu.
Seorang ibu bisa melakukan peran bapak, adapun ayah sangat lemah untuk lahir darinya naluri keibuan.
Satu ibu, bisa membesarkan10 anak, tetapi 10 anak belum jaminan bisa bisa merawat ibunya yang sedang terkulai dipembaringan.
Seorang ibu merawat anaknya yang sakit agar usianya panjang, adapun anak adalah kebalikannya.
Boleh saja seorang ibu mengejar karirnya, namun ketahuilah puncak kesuksesan dan kebangaan seorang ibu adalah melahirkan dan menyusui.
Pilihlah..
Mengejar terus karirmu atau melahirkan dan menyusui tunas tunas Islam yang meneruskan jejak jejak kenabian?
Ibu..
Ketahuilah bahwa rasul mu menyebutmu tiga kali baru kemudian bapak, bukanlah tanpa alasan, itu semua adalah pesan, agar engkau menjadi madrasah bagi benih benih yang ditanam suami mu didalam rahim mu.
Ibu..
Rumahmu dulu, baru kemudian kantormu,
Ibu..
Anak anakmu dulu, baru kemudian karirmu..
Jangan menunda untuk memilki keturunan, demi mengejar lembah dunia yang tidak pernah memuaskan, kecuali mulutmu sudah berisikan tanah.
Mengasuh anak anak titipan Nya di rumah sederhanamu, bukanlah sebuah kehinaan, walau betapa berkeringatnya engkau meraih gelar akademik.
Yang pertama kali berhak merasakan ilmumu adalah anak anakmu.
Ciptakanlah hal hal yang luar biasa dari rumahmu bersama keajaiban keajaiban Nya yang ia anugerahkan kepadamu
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/08/19 22.48 - +62 812-9419-3202: Hukum MLM
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 5 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, bagaimana penjualan dengan sistem MLM ? Apakah benar sekarang ada MLM yang sistem marketing plannya sudah disertifikasi halal ?
I_10
Jawaban
=========
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing-masing perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan "MLM syariah".
- Pada dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada 'anisy syaari' tahriimuhu), termasuk MLM
- MLM pada dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai'a .. dan Allah halalkan jual beli
maka, selama tdk ada, atau bebas dari:
* barang dan jasa haram
* gharar (penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,
Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama-sama bekerja.
Jadi, secara global ada aspek:
1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas halalnya juga akadnya.
Pihak yg mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka "lebih murah" itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan karena jasanya sebagai anggota.
Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yang telah menjadi anggota, maka dia menjadi "pengiklan dan penawar" produk yang bisa menekan biaya produksi seperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha, Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).
Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.
Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/08/19 22.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/08/19 22.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/08/19 22.50 - +62 812-9419-3202: Menggunakan Voucher Diskon E-Wallet
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 04 Agustus 2019
Ustadz : Dr. Oni Sahroni, MA
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ...
Ustadz... Saya mau bertanya, saat ini lagi marak tentang vocher di go ride, go car, go food dll. Kalau kita memanfaatkanya apakah itu termasuk riba?
Bagaimana hukumnya.
I-11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Isi ulang atau top up dan diskon dalam produk pembayaran jasa transportasi online adalah hal yang diperkenankan menurut syariah.
pertama adalah transaksi antara customer dengan penjual jasa transportasi online adalah jual beli jasa bukan utang piutang.
Jika pembayaran melalui deposit atau saldo maka pembayaran akan dilakukan di muka secara tunai, sedangkan jasa mengantarakan akan diterima customer secara mengangsur hingga dana dalam deposit itu habis.
Dalam fikih akad, transaksi ini dikenal dengan jual beli jasa dengan fee tunai dan jasa tidak tunai atau ijarah maushufah fi dzimmah.
Selanjutnya, setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.
"Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa," jelas dia. Kemudian, karena transaksinya jual beli jasa, maka pembayaran fee baik top up atau tunai itu sebagai pendapatan perusahaan dan boleh digunakannya.
Sebaliknya customer tidak boleh menggunakan dalam bentuk pencairan atau transfer karena itu milik perusahaan jasa transportasi online.
"Walaupun produk dengan kriteria dan spesifikasi ini belum ada fatwa dan opini syariahnya, tetapi substansi dan ketentuan ijarah maushufah fi dzimmah itu sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI No.101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.9 tahun 2002 tentang Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik," imbuh dia.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/08/19 22.50 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 3 Dzulhijjah 1440H / 4 Agustus 2019
📚 Akhlak Islam
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Haruskah Menjadi Mayyit?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
كن ميتا أمام شيخك
"Jadilah engkau mayyit di depan gurumu"
Ungkapan di atas berasal dari ulama tasawwuf yang ditulis oleh Buya Hamka dalam karyanya yang berjudul "Dari Hati ke Hati"
Ungkapan ini bermaksud, hendaklah seorang murid bersikap taat kepada gurunya dalam menerima ilmu dan tidak boleh menyanggahnya walaupun ia salah, persis seperti mayyit yang tidak dapat protes bagaimanapun ia diperlakukan.
Tentunya ini bertentangan dengan prinsip prinsip Islam yang membolehkan adanya perbedaan antara guru dengan murid.
Sebagaimana Imam Syafi'i yang berbeda pandangan fiqh dengan gurunya Imam Malik.
Ini adalah isyarat bahwa hadirnya perbedaan pendapat di antara ulama bukanlah sebuah cela melainkan ia merupakan jalan untuk memperkaya khazanah keilmuan.
Islam tidak pernah berkata
"ولا تختلفوا"
Jangan kamu berselisih pendapat, tetapi yang di larang Allah adalah
" ولا تفرقوا "
Jangan kamu bercerai berai.
Usahlah meributkan hal hal yang tidak prinsip karena musuh Islam saat ini kian kuat dan bersatu dalam kesesatan dan menghancurkan Islam.
Syaikh Muhammad Abduh menasihati kita semua dengan tuturnya yang indah lagi menyentuh kalbu, seraya berkata
"نتعاون فيما اتفقنا عليه ويعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا فيه"
Mari kita bekerjasama atas permasalahan yang disepakati dan bertoleransi atas permasalahan yang diperselisihkan"
Istri juga boleh berbeda pendapat dengan suaminya, karena hubungan mereka berdua bukanlah antara majikan dan pembantu, melainkan ia adalah hubungan partnership yang mensyaratkan hadirnya komunikasi dan diskusi.
Anak juga boleh berbeda pendapat dengan orang tuanya, namun perbedaan itu tetap disampaikan dengan akhlak yang mulia.
Allah berfirman:
"ولا تقل لهما أف ولا نههر هما وقل لهما قولا كريما"
Janganlah berkata ah kepada keduanya, jangan membentak keduanya dan katakanlah kepada mereka perkataan yang mulia"
Ali bin Abi Thalib mengatakan
"Andai ada perkataan yang lebih kasar dari "ah", pastilah dilarang oleh Allah"
Sejarah menceritakan bagaimana perbedaan antara Sa'ad bin Abi Waqash dengan ibunya, ketika ia memeluk Islam, ibunya tidak mau makan sampai Sa'ad kembali pada kekufuran, dengan penuh kelembutan ia berkata kepada ibunya
"Ibu ..andai engkau memiliki 100 nyawa lalu ruh mu bercerai dari badan satu demi satu, aku tidak akan tinggalkan Islam ini.
Ibunda Sa'ad tertegun dengan keteguhan Sa'ad lalu membuatnya mereguk keindahan berislam.
Masalah aqidah memang tidak bisa ditawar-tawar walaupun kepada orang tua sekalipun yang telah bersimbah darah melahirkan kita dan bercucur keringat membesarkan kita.
Nabi saw bersabda:
لا طاعة لمخلوق فى معصية الخالق
"Tidak ada keta'atan kepada makhluk jika itu menyebabkan kedurhakaan kepada Khaliq"
Lihatlah keteguhan Luth berpisah dengan istrinya karena mahalnya sebuah keyakinan.
Lihatlah kekuatan Nuh berpisah dengan anaknya yang enggan mengikutinya karena begitu berharganya iman yang bersarang di kalbu.
Dan lihatlah Ibrahim yang dengan lemah lembut menasihati ayah angkatnya ketika ia bersikukuh membuat berhala, namun Ibrahim tak putus asa mendoakannya.
Allah berfirman
"Dan jika kedua orang tuamu mengajakmu untuk menyekutukan Nya dimana engkau tidak memiliki pengetahuan tentangnya, jangan taati keduanya dan bergaullah kepada keduanya dengan baik.
(QS Luqman 15)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/08/19 08.42 - +62 812-9419-3202: Hukum MLM
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 5 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, bagaimana penjualan dengan sistem MLM ? Apakah benar sekarang ada MLM yang sistem marketing plannya sudah disertifikasi halal ?
I_10
Jawaban
=========
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing-masing perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan "MLM syariah".
- Pada dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada 'anisy syaari' tahriimuhu), termasuk MLM
- MLM pada dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai'a .. dan Allah halalkan jual beli
maka, selama tdk ada, atau bebas dari:
* barang dan jasa haram
* gharar (penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,
Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama-sama bekerja.
Jadi, secara global ada aspek:
1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas halalnya juga akadnya.
Pihak yg mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka "lebih murah" itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan karena jasanya sebagai anggota.
Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yang telah menjadi anggota, maka dia menjadi "pengiklan dan penawar" produk yang bisa menekan biaya produksi seperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha, Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).
Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.
Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/08/19 08.43 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 04 Dzulhijjah 1440H / 05 Agustus 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Takbiran Itu Sudah Boleh Dilakukan Sejak Awal Zulhijjah sampai Usai Hari-Hari Tasyriq
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Bertakbir sudah boleh dilakukan sejak tanggal 1 Dzulhijjah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Hal ini disebutkan secara shahih, dalam kitab Shahih Al Bukhari, sebagai berikut:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا
Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju pasar di hari-hari yg 10 (1 -10 Zulhijjah), mereka berdua bertakbir, dan manusia pun ikut bertakbir menyusul takbir mereka berdua.
(Shahih Al Bukhari, Bab Fadhlil 'Amal fi Ayyamit Tasyriiq, 1/39)
Ini juga menjadi pegangan Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'Anhuma, Beliau menjelaskan tentang tafsir ayat:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
"Dan mereka mengingat nama Allah dihari-hari yang telah diketahui" (QS. Al Hajj: 28)
Apakah hari-hari yang telah diketahui? Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma mengatakan:
Ayyamul ma'lumat adalah Ayyamul 'asyr (10 hari Zulhijjah), sedangkan Ayyamul ma'duudat adalah hari-hari tasyriq. (Shahih Al Bukhari, Ibid)
Bukannya hanya Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, tapi juga para sahabat dan tabi'in lainnya. Imam Ibnu Katsir mengatakan:
ويروى مثله عن أبي موسى الأشعري، ومجاهد، وعطاء، وسعيد بن جبير، والحسن، وقتادة، والضحاك، وعطاء الخراساني، وإبراهيم النَّخعي. وهو مذهب الشافعي، والمشهور عن أحمد بن حنبل
"Semisal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy'ari, Mujahid, 'Atha, Sa'id bin Jubeir, Al Hasan, Qatadah, Adh Dhahak, 'Atha Al Khurasani, dan Ibrahim An Nakha'iy. Ini juga pendapat madzhab Syafi'iy, dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hambal." (Tafsir Ibnu Katsir, 5/415)
Sementara, Imam Ibnu Rajab Rahimahullah menyebutkan nama-nama tokoh ulama yang juga berpendapat seperti ini tapi belum disebut oleh Imam Ibnu Katsir, yaitu Ibnu Umar, 'Ikrimah, dan Imam Abu Hanifah. (Fathul Bari, 6/109)
Dan, yang dimaksud dengan "mengingat nama Allah dihari-hari yang diketahui" adalah tentunya juga dengan bertakbir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:
Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِن الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ
Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah, dan tidak pula lebih dicintaiNya, untuk melakukan amal shalih, selain di 10 hari ini, maka perbanyaklah oleh kalian bertahlil, takbir, dan tahmid.
(HR. Ahmad No. 5446, Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 3750, Abdu bin Humaid No. 807, Ath Thahawi dalam Syarh Musykil Al Atsar No. 2971. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad, 9/324)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, mengutip dari Imam Abu Ja'far Ath Thahawi Rahimahullah:
كان مشايخنا يقولون بذلك أي بالتكبير في أيام العشر
Dahulu guru-guru kami mengatakan hal itu, yaitu bertakbir di hari-hari yang 10 itu. (Fathul Bari, 2/458)
Demikianlah. Bertakbir sejak 1 Dzulhijjah, sampai berakhirnya tasyriq, merupakan pandangan dari banyak salafus shalih, juga tiga Imam Madzhab, yaitu Abu Hanifah, Asy Syafi'i, dan Ahmad bin Hambal Rahimahumullah. Hanya saja memang ini belum menjadi budaya di negeri kita.
Sekian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/08/19 09.47 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/08/19 09.47 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/08/19 19.12 - +62 812-9419-3202: Pesan ini telah dihapus
06/08/19 06.35 - +62 877-8222-3130 telah mengeluarkan +62 856-0447-9906
06/08/19 10.51 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 05 Dzulhijjah 1440H / 06 Agustus 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Hewan Apa Yang Lebih Utama Buat Qurban ?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:
أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك.
"Ulama telah ijma' (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya sah dari hewan ternak (An Naam).
Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya.
Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing."
( Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/737. Darul Kitab Al 'Arabi)
Jika memilih kambing, kambing yang seperti apa yang lebih utama?
Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah menjelaskan:
"Hewan qurban paling utama adalah kambing Kibasy yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya, karena rupa seperti itulah yang disukai Rasulullah ﷺ dan Beliau berqurban dengannya.
Aisyah Radhiallahu 'Anha berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berqurban dengan Kibasy yang bertanduk, kaki-kakinya hitam, dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya." (HR. At Tirmidzi, dan dia menshahihkannya)
(Lihat Minhajul Muslim, Hal. 237. Cet. 4. 2012M/1433H. Maktabah Al 'Ulum wal Hikam, Madinah Al Munawwarah)
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/08/19 10.52 - +62 812-9419-3202: Hukum Denda
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 6 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, mohon penjelasannya terkait hukum denda dalam proses pendidikan sebagai konsekuensi anak didik
I_10
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Denda tidak semua terlarang. Yang terlarang adalah denda dalam pembayaran sebuah transaksi.
Denda dalam pembayaran sebuah transaksi adalah termasuk riba, yaitu nasi'ah.
Syaikh Sa'diy Abu Jaib menjelaskan:
هو الزيادة المشروطة التي يأخذها الدائن من المدين نظير التأجيل.
Yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi hutang kepada yang berhutang jika terjadi penundaan pembayaran.
(Al Qamus Al Fiqhiy, Hal. 144)
Lalu, Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy berkata:
لا خلاف بين أئمة المسلمين في تحريم ربا النسيئة فهو كبيرة من الكبائر بلا نزاع وقد ثبت ذلك بكتاب الله تعالى وسنة رسوله وإجماع المسلمين
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba nasi'ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma' kaum muslimin.
( Al Fiqhu 'Alal Madzahib Al Arba'ah, 2/172)
Ada dua keadaan DENDA dibolehkan:
1. Orang yang sengaja menunda-nunda pembayaran padahal mampu, sehingga yang dia lalukan adalah kezaliman terhadap rekanannya. Ini boleh diberikan ta'dzir (hukuman), salah satunya gharamah (denda).
Nabi ﷺ bersabda:
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, maka dia telah menghalalkan harga dirinya dan pemberian sanksi kepadanya."
(HR. An Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad).
Hanya saja denda ini sebaiknya tidak dipakai sebagai keuntungan tapi manfaatkan utk kepentingan umum. Inilah yang (seharusnya) dilakukan pada KPR bank syariah, atau leasing syariah.
Ada pun jika penunggakan terjadi karena memang tidak mampu bayar, bukan karena sengaja menunda padahal mampu, maka dia tidak boleh di denda.
2. Denda karena pelanggaran terhadap hak orang lain, lemabaga, atau lingkungan, atau untuk mendidik.
Misal melanggar lalu lintas, buang sampah sembarang, merokok sembarang, melanggar perjanjian kerja ... Atau anak yang melanggar aturan di rumah, Lalu didenda maka Ini jelas buka riba.
Bahkan Imam Asy Syafi'iy dan Imam Ahmad mengatakan org yg tidak berzakat padahal dia wajib zakat, maka negara hendaknya menghukumnya dgn mengambil pula denda darinya.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
أما من امتنع عن أدائها - مع اعتقاده وجوبها - فإنه يأثم بامتناعه دون أن يخرجه ذلك عن الاسلام، وعلى الحاكم أن يأخذها منه قهرا ويعزره، ولا يأخذ من ماله أزيد منها، إلا عند أحمد والشافعي في القديم، فإنه يأخذها منه، ونصف ماله، عقوبة له
"Ada pun orang yang tidak berzakat dan dia masih mengakui kewajibannya maka dia berdosa karena namun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam, dan Hakim wajib mengambilnya secara paksa dan menta'zirnya, dan diambilnya sesuai kadarnya tidak boleh lebih, kecuali menurut Ahmad dan Asy Syafi'i dalam pendapatnya yang lama, bahwa mesti diambil lebihnya sebanyak setengah hartanya, sebagai hukuman baginya." (Fiqhus Sunnah, 1/333)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/08/19 10.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/08/19 10.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/08/19 09.49 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 06 Dzulhijjah 1440H / 07 Agustus 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Diantara Ketaatan dan Kemaksiatan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin 'Amru bin Ash ra berkata, bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya hati anak cucu Adam (semua manusia) itu berada di antara dua jari Allah Yang Maha Rahman. Allah Subhanahhu wa Ta'ala akan memalingkan hati siapa saja menurut kehendak-Nya." Kemudian Rasulullah ﷺ berdoa, 'Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu." (HR. Muslim, hadits no 4798)
®️ Hikmah Hadits ;
1. Hati setiap manusia berada diantara dua pilihan; berada di jalan ketaatan atau berada dalam jalan kemaksiatan. Terkadang hati merasa nyaman dan senang dalam ketaatan kepada Allah Swt, bahkan terasa "hampa" bila sejengkal saja jauh dari-Nya.
Namun terkadang juga hati larut dalam kealpaan, tenggelam dalam jurang kemaksiatan, dan terkubur dalam hawa nafsu yang mengekang. Itulah kondisi hati manusia, yang bahkan dalam riwayat lain digambarkan sebagai berukut; Fitnah akan dipaparkan pada hati manusia bagaikan tikar yang diurai sehelai demi sehelai. Mana pun hati yang dihinggapi oleh fitnah, niscaya akan terlekat padanya bintik-bintik hitam. Begitu juga mana pun hati yang tidak dihinggapinya, maka akan terlekat padanya bintik-bintik putih sehingga hati tersebut terbagi dua: sebagian menjadi putih bagaikan batu licin yang tidak lagi terkena bahaya fitnah, selama langit dan bumi masih ada. Sedangkan sebagian yang lain menjadi hitam keabu-abuan seperti bekas tembaga berkarat, tidak menyuruh kebaikan dan tidak pula melarang kemungkaran kecuali sesuatu yang diserap oleh hawa nafsunya." (HR. Muslim, no 207)
2. Maka bisa jadi, ada seseorang yang hidup sekian lama dalam ketaatan kepada Allah Swt, namun pada akhirnya ia justru jauh dari Allah, na'udzubillah min dzalik. Sebaliknya, ada juga seseorang yang sekian lama hidup jauh dari Allah, bergelimang dengan kemaksiatan, namun pada akhirnya justru ia dekat dan kembali pada Allah. Kondisi tersebut tertuang dalam riwayat sebagaimana berikut ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ الزَّمَنَ الطَّوِيلَ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ ثُمَّ يُخْتَمُ لَهُ عَمَلُهُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ الزَّمَنَ الطَّوِيلَ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ ثُمَّ يُخْتَمُ لَهُ عَمَلُهُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda "Ada seseorang yang mengamalkan amalan ahli surga pada waktu yang sangat lama, lalu ia menutup akhir hidupnya dengan amalan ahli neraka. Ada pula seseorang yang mengerjakan amalan ahli neraka pada waktu yang sangat lama, namun kemudian ia menutup akhir hidupnya dengan amalan ahli surga. (HR. Muslim, no 4791).
3. Itulah maknanya bahwa hati setiap insan berada diantara dua jari Allah yang Maha Rahman, karena setiap orang tidak mengetahui bagaiamana akhir dan kesudahan dalam kehidupannya. Apakah berarkhir dalam ketaatan, ataukah dalam kemaksiatan. Maka, supaya hati tetap dalam ketaatan kepada Allah, hendaknya setiap kita senantiasa berusaha untuk selalu istiqamah dalam kebaikan, bermulazamah bersama para mukhlashin (orang-orang yang ikhlas), serta memperbanyak doa sebagaimana yg diajarkan Nabi ﷺ ;
اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِك
Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu."
Mudah-mudahan kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang hatinya senantiasa istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Swt, hingga kelak Allah Swt memanggil kita dalam kondisi husnul khatimah.
Amiiin Ya Rabbal Alamiiin
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/08/19 09.50 - +62 812-9419-3202: Tukar Guling Tanah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 7 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah diperbolehkan tukar guling tanah sebagaimana yang umum terjadi di sebagian masyarakat kita? Misal tanah yang di pinggir jalan dengan yang agak masuk ke dalam atau lebih
I_05
Jawaban
=========
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tukar guling boleh jika memenuhi syarat yaitu harus sama nilainya. Jika berbeda maka itu riba fadhl. Riba fadhl adalah pertukaran barang sejenis yang memiliki perbedaan nilai. Jelas diharamkan karena ada kezaliman di situ.
Misal, menukar emas lama dengan emas baru, dengan timbangan yang berbeda.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/08/19 10.12 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/08/19 10.12 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/08/19 17.21 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/08/19 17.22 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/08/19 17.22 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 7 Dzulhijjah 1440H / 8 Agustus 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Wido Supraha, M.Si.
📋 Wahai Ayah Bunda Engkau Muaddib (Bag. 2)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
B. Pendidikan itu Ta'dib
Pendidikan adalah proses untuk meneteskan 'sesuatu' secara perlahan-lahan kepada manusia. Ini definisi dasar secara umum dalam perspektif Barat. Dalam pengembangannya, pendidikan adalah proses memfasilitasi pembelajaran, atau penanaman pengetahuan, kemampuan, nilai, keyakinan, dan kebiasaan.
Barat mengerti bagaimana teknik memfasilitasi lahirnya pendidikan modern, namun kesulitan dalam menentukan apakah 'sesuatu' yang baik untuk ditanamkan ke dalam jiwa manusia. Hal ini karena sejarah Barat adalah sejarah kelanjutan peradaban Islam namun dengan dihilangkannya jejak-jejak Tuhan dari isinya. Pada akhirnya Barat hari ini harus lebih banyak menelurkan spekulasi filosofis daripada melanjutkan proses pendidikan yang pernah melahirkan kegemilangan peradaban Islam di masanya.
Allah ﷻ telah berfirman dalam Surat At-Tahrim [66] ayat 6:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Ayat ini menyeru kepada orang-orang yang mengaku beriman kepada-Nya untuk menjaga dirinya dan kemudian menjaga keluarganya dari api neraka. Menurut 'Ali ibn Abi Thalib r.a., makna menjaga keluarga dari api neraka adalah dengan proses pendidikan agar tertanamnya adab dan ilmu dalam diri keluarga.
Tanggung jawab ini dibebankan kepada orang-orang beriman, Ayah dan Bunda.
Suka tidak suka, di saat Allah ﷻ telah menitipkan amanah anak, maka pada saat itu, Ayah Bunda, dinobatkan sebagai pendidik. Pendidik itu bukan saja digugu, namun juga ditiru. Persoalannya adalah, proses peniruan ini boleh jadi lebih efektif daripada proses pengguguan.
Menurut Syed Muhammad Naquib al-Attas, adab bermakna mendisiplinkan pikiran dan jiwa. Adab terlahir sebagai buah dari kelengkapan sifat-sifat baik dalam pikiran dan jiwa. Sebuah kedisiplinan untuk melakukan yang benar dan meluruskan kesalahan.
Proses penanaman adab inilah esensi pendidikan dalam pandangan hidup Islam (Islamic Worldview) sehingga menargetkan lahirnya manusia beradab (a good man), bukan sekedar warga negara baik (a good citizen). Warga negara baik belum tentu lahir dari manusia baik, namun manusia baik akan selalu ingin menjadi warga negara yang baik.
Di dalam bahasa Arab, pendidikan itu sendiri terkadang menggunakan diksi ta'lim, tadris, tadrib, atau tarbiyah. Namun al-Attas meyakinkan murid-muridnya bahwa ada diksi yang lebih komprehensif dan mencakup seluruh diksi pendidikan yang ada, yakni ta'dib. Diksi ini terpilih sebagaimana sudut pandang pendidikan sebagai proses secara bertahap untuk menanamkan adab ke dalam jiwa manusia.
Ayah Bunda yang belum siap menjadi pendidik di saat amanah telah dibebankan, tidak punya pilihan lain kecuali segera mempersiapkannya. Seorang pendidik selalu bekerja menanamkan adab dalam jiwa manusia dan karenanya ia dipanggil sebagai muaddib. Seorang muaddib adalah juga sosok mu'allim, mudarris, mudarrib, dan murabbi.
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/08/19 17.22 - +62 812-9419-3202: Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 08 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal bagaimana? misal saya ingin berkurban diatas namakan orang tua yang sudah meninggal, bisakah?
A_39
Jawaban
=========
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته.
Imam Al Bahuti mengatakan:
قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ .
Imam Ahmad berkata: bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. [2]
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ .
"Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa 'Tidak Bermanfaat' doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma'. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid'ah." [3]
Beliau juga berkata:
وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ
"Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan budak." [4]
Dan, qurban termasuk ibadah maaliyah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ
"Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan." [5]
Kelompok yang membolehkan berdalil:
Diqiyaskan dengan amalan orang hidup yang sampai kepada orang yang sudah wafat, seperti doa, sedekah, dan haji.
Ibadah maaliyah (harta) bisa diniatkan untuk orang yang sudah wafat seperti sedekah, dan berqurban jelas-jelas ibadah maaliyah.
Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengisyaratkan bahwa qurban untuk orang yang sudah wafat adalah boleh dan pahalanya sampai, Insya Allah.
Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha:
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
'Nabi mengucapkan: "Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad)," lalu beliau pun menyembelih." [6]
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendoakan agar qurban dari Beliau, dan umatnya diterima Allah Ta'ala. Hadits ini menyebut "umat Muhammad" secara umum, tidak dikhususkan untuk yang masih hidup saja. Sebab, "umat Muhammad" ada yang masih hidup dan yang sudah wafat.
Sebenarnya, telah terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang berqurban untuk orang yang sudah wafat. Berikut ini rinciannya:
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ . فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ . أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَا فَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ . وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لأَِنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ .
وَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ، وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ . وَعَلَى هَذَا لَوِ اشْتَرَكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ فَمَاتَ أَحَدُهُمْ قَبْل الذَّبْحِ ، فَقَال وَرَثَتُهُ – وَكَانُوا بَالِغِينَ – اذْبَحُوا عَنْهُ ، جَازَ ذَلِكَ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الذَّبْحَ عَنِ الْمَيِّتِ لاَ يَجُوزُ بِغَيْرِ وَصِيَّةٍ أَوْ وَقْفٍ .
Jika seseorang berwasiat untuk berkurban atau berwaqaf untuk itu, maka dibolehkan berkurban baginya menurut kesepakatan ulama. Jika dia memiliki kewajiban karena nazar atau selainnya, maka ahli warisnya wajib melaksanakannya. Ada pun jika dia tidak berwasiat, dan ahli waris dan selainnya nya hendak berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, membolehkan berkurban untuknya, hanya saja Malikiyah membolehkan dengan kemakruhan. Mereka membolehkan karena kematian tidaklah membuat mayit terhalang mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala sebagaimana sedekah dan haji.
Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang belum berkurban. Atas dasar ini, seandainya tujuh orang berpartisipasi dalam kurban Unta, lalu salah seorang ada yang wafat sebelum penyembelihan. Lalu ahli warisnya mengatakan –dan mereka sudah baligh- : sembelihlah untuknya, maka itu boleh. Sedangkan kalangan Syafi'iyah berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit tanpa diwasiatkan dan waqaf. [7]
Catatan Kaki:
[1] Ibid, 1/742-743
[2] Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16
[3] Majmu' Fatawa, 5/466. Mawqi' Al Islam
[4] Ibid
[5] Al Mughni, 567-569
[6] HR. Muslim No. 1967
[7] Al Bada'i Shana'i, 5/72. Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/214. Hasyiyah Ad Dasuqi, 2/122, 123. Hasyiyah Al Bujirumi 'alal Minhaj, 4/300. Nihayatul Muhtaj, 8/136. Al Mughni 'Alal Asy Syarh Al Kabir, 11/107. Muthalib Ulin Nuha, 2/472
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/08/19 10.29 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 08 Dzulhijjah 1440 H / 09 Agustus 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 DOA KESELAMATAN....
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata, "Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan doa berikut saat tiba waktu sore dan pagi hari:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي
اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَتِي وَآمِنْ رَوْعَاتِي اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمِنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي
"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu keselamatan di dunia dan di akhirat. Ya Allah, aku mohon kepada-Mu pemaafan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan harta.
Ya Allah, tutupilah auratku (aibku), dan amankanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, jagalah aku dari depan, belakang, sisi kanan, sisi kiri, dan dari atas. Aku berlindung kepada-Mu dengan kebesaran-Mu agar aku tidak diserang dari arah bawah." (HR. Abu Daud)
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/08/19 10.29 - +62 812-9419-3202: Mendoakan Seseorang Di Hari Milad
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 09 Agustus 2019
Ustadz : Muhammad Isnani, Lc
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bolehkah kita mendo'akan seseorang di hari miladnya?
Jawaban
=========
.وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pada dasarnya mendoakan baik kepada seseorang kapanpun boleh. Tidak peduli waktu dia lahir, waktu dia disunat, waktu apapun.
Maka waktu milad masuk kepada keumuman hal tersebut. Tanpa ada bedanya saat hari biasa atau miladnya. Tidak ada dalil yang melarang seseorang mendoakan orang lain pada miladnya. Karena ia termasuk doa mutlak.
Yang perlu dicatat jangan mengkhususkan hari tersebut, jangan menganggapnya memiliki kelebihan dibanding waktu yang lain. Ini yang terlarang.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/08/19 14.03 - +62 856-7760-203 keluar
09/08/19 14.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/08/19 14.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/08/19 19.07 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/08/19 19.09 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 09 Dzulhijjah 1440 H / 10 Agustus 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Seorang Mualaf, Sekelumit Kisah Energik
Mengenal Sosok Pahlawan Tak Dikenal
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Penyerbuan Kota Thessalonica - 29 Juli 904
Penyerbuan kota Thessalonika pada tahun 904 ini dilakukan oleh angkatan laut "tidak resmi" Daulah 'Abbasiyah pada awal abad ke-10 masehi. Armada kaum muslimin ini dipimpin oleh Leo dari Tripoli, seorang mualaf yg dianggap membelot oleh Imperium Byzantium. Sasaran awal armada ini ketika berlayar dari pesisir Syria adalah untuk menyerang ibukota Byzantium yaitu Konstantinopel.
Ketika mendekati Selat Dardanelles, armada kaum muslimin merasa sasarannya awalnya terlalu kuat sehingga mereka akhirnya sepakat untuk membelokkan arahnya menuju kota Thessalonica yg masih berada di pesisir Laut Aegean. Ternyata, diluar dugaan, perubahan sasaran ini memberikan kejutan tersendiri bagi pasukan Byzantium sehingga angkatan lautnya tidak sigap bertindak. Bahkan, didinding pertahanan kota yg menghadap ke laut masih belum diperbaiki dari konflik sebelumnya. Untuk menambah masalah, kedua komandan Byzantium di kota tersebut bahkan memberikan perintah yg saling melemahkan.
Setelah pengepungan yg pendek, pasukan muslimin 'Abbasiyah berhasil melampaui garis pertahanan laut dan mengatasi perlawanan garnizun Thessalonica sehingga kota ini jatuh pada hari Ahad 13 Ramadhan 291 Hijriah (29 Juli 904). Kota tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari perlawanan sengit penduduknya selama sepekan. Setelah seluruh perlawanan ditundukkan maka pasukan muslimin ini berlayar kembali ke pangkalan dengan membawa 60 kapal rampasan yg dijejali 4.000 muslimin yg dilepaskan dari penawanan serta tawanan dari pemimpin Thessalonica. Diantara tawanan tersebut terdapat seorang yang bernama John Kaminiates yg mencatat seluruh peristiwa hingga ia dibebaskan dengan tebusan dari negara.
Lebih jauh tentang Leo dari Tripoli, yg dalam bahasa Yunani ditulis Λέων ὸ Τριπολίτης. Ia juga dikenal dalam catatan sejarah kaum muslimin sebagai Rashīq al-Wardāmī (رشيق الوردامي) atau lebih populer dengan sebutan Ghulām Zurāfa (غلام زرافة). Ia berasal dari bangsa Yunani dengan keahlian sebagai komandan laut yang terkenal diantara mualaf pada masa Daulah 'Abbasiyah. Salah satu catatan penting atas dirinya adalah penyerbuan atas Thessalonica ini.
Tidak banyak yg diketahui tentang Leo dari Tripoli kecuali bahwa ia lahir dekat kota Attaleia, ibukota propinsi militer maritim Cibyrrhaeot Theme. Ia tertawan ketika masih kecil dan dibawa ke Tripoli. Dalam masa tawanan itulah ia memeluk Islam dan masuk dalam ketentaraan sebagai pelaut hingga naik menjadi komandan tempur laut. Dalam sumber lain, namanya dicatat sebagai Lāwī Abū'l-Ḥāriṭ dengan julukan Ghulām Zurāfa yg berarti "hambanya" Zurāfa yg kemungkinan naman dari tuannya sebelum dimerdekakan.
Sejarawan terkenal Mas'udi pernah berjumpa dengannya dan ia mengimentari Leo dari Tripoli sebagai pelaut paling ulung pada masa itu. Ia bahkan tercatat pernah menyandang beberapa pangkat seperti komandan (qā'id), admiral (amīr al-baḥr), juga sebagai gubernur (ṣāḥib) Tripoli, serta sebagai wakil gubernur (nā'ib) Tarsus. Kedua kota tadi merupakan pusat angkatan laut kaum Muslimin pada akhir abad ke-9. Karena kedekatan jarak antara kedua kota tersebur dengan perbatasan Imperium Byzantium, maka keduanya sering dipakai sebagai titik-kumpul serta pangkalan-aju untuk serangan laut kaum Muslimin ke sasaran-sasaran Byzantium.
Pada awal tahun 904, Leo bersama pelarian Yunani lainnya yg bernama Damian dari Tarsus bekerja sama dalam sebuah misi laut Daulah 'Abbasiyah menuju Mesir. Tugas utamanya adalah merebut Mesir dari tangan Daulah Tuluniyah dan menegakkan otoritas 'Abbasiyaj di sana. Selama satu dekade setelah itu keduanya sering tercatat dalam misi bersama dalam menyerbu sasaran di wilayah Byzantium.
Pada musim panas tahun 904, Leo menjadi pemimpin sebuah ekspedisi militer laut bagi Daulah 'Abbasiyah membawahi 54 kapal perang dari pangkalan laut di Syria maupun Mesir. Sasaran utamanya adalah ibukota imperium itu sendiri yaitu Konstantinopel dalam rangka mewujudkan hadits Rasul (saw) tentang Latuftahanna; kepastian takluknya kota tersebut di bawah kekuasaan kaum muslimin. Angkatan laut yg dipimpinnya ini berhasil menembus pertahanan Byzantium di sepanjang Selat Dardanelles hingga menghancurkan kota Abydos. Bahkan juga tercatat, angkatan laut Byzantium dibawah panglima utama (droubgarios) yg bernama Eustathios Argyros pun segan menghadapi armada Daulah 'Abbasiyah tersebut. Panglima Argyros dipecat oleh Emperor Leo VI serta digantikan oleh Himerios yg lebih bertenaga. Terdapat sedikit kesalahan dalam sumber catatan muslimin bahwa yg diserbu adalah kota Attaleia, padahal yg dimaksud justru Thessalonica.
Panglima Himerios berhasil mengalahkan sebuah armada laut kaum muslimin pada tanggal 6 Oktober 906 yg dipimpin oleh seorang Leo. Tidak dapat dipastika apakah Leo ini orang yg sama. Namun, yg tidak meragukan adalah Leo dan Damian justru mengalahkan Himerios di lepas pantai Pulau Chios pada bulan April 912 ketika mereka berdua sedang dalam perjalanan pulang dari kegagalan menaklukan Emirat Crete (Pulau Kreta).
Akhirnya pada bulan Februari tahun 921 tercatat bahwa armada laut Byzantium dibawah panglima utama (patrikios-droungarios) yg bernama John Rhadenos berhasil mengalahkan Leo dan ia sendiri nyaris tertangkap. Setelah itu ia semakin jarang didengar dan lambat-laun hilang ditelan hiruk-pikuk sejarah.
Agung Waspodo, menyadari bahwa begitu banyak sosok pahlawan yg sama sekali belum diangkat sejarah, bahkan mungkin tidak pernah akan diketahui orang banyak.. namun jasa-jasa mereka tidak siran begitu saja.
Depok, menjelang senja, sekitar 1.111 tahun kemudian, kurang satu hari..
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/08/19 19.09 - +62 812-9419-3202: Niat dan urutan menjamak sholat
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 10 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya tentang jamak shlat.
1. Jika jamak taqdim zuhur dan ashar, shalat mana yg lebih dulu dilakukan?
2. Lalu misalkan jamak zuhur dan ashar di waktu zuhur, tapi lupa niat jamak saat shalat zuhur, kemudian ketika shalat ashar baru ingat kalau sedang dalam perjalanan, jadi niatnya hanya saat sholat ashar, apakah boleh?
3. Misalkan sudah jamak isya pada waktu magrib, tapi ternyata perjalanan belum dilanjutkan, dan telah masuk waktu isya, apakah harus shalat isya ulang atau tidak?
Syukron ustadz
A_44
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1 dan 2. Sesuai urutan, zuhur kemudian ashar. Begitulah dasar dari pelaksanaan shalat, termasuk di saat jamak.
Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazaairiy Rahimahullah mengatakan tentang pembatal shalat:
ذكر صلاة قبلها كأن يدخل في العصر و يذكر أنه ما صلى الظهر فإن العصر تبطل حتى يصلي الظهر إذ الترتيب بين الصلوات الخمس فرض لورودها عن الشارع مرتبة فرضا بعد فرض، فلا تصلى صلاة فبل الي قبلها مباشرة
"Teringat shalat sebelumnya saat dia memasuki shalat Ashar, tapi dia ingat belum shalat zuhur. Maka shalat Asharnya batal sampai dia shalat zuhur dulu. Sebab, berurut antara shalat yg 5 adalah wajib karena Allah mendatangkannya seperti itu, satu kewajiban dgn kewajiban lain secara berurutan. Maka, janganlah shalat jika belum melakukan shalat sebelumnya." (Minhajul Muslim, Hal. 157)
- Jika kasusnya jamak ta'khir, yaitu dilakukan di waktu Ashar. Kita berjamaah bersama rombongan yg juga jamak, maka lakukan sesuai urutan, zuhur dulu barulah Ashar.
Tapi, jika berjamaah dengan penduduk setempat, yg sedang Shalat Ashar, maka ikutilah mereka shalat Ashar dulu, barulah zuhur.
انما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه ..
Imam itu ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah meyelisihinya." (HR. Bukhari)
3. Tidak wajib ulang
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/08/19 19.09 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/08/19 07.36 - +62 812-9419-3202: Pandangan Islam tentang tes sidik jari stifin
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 13 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana pandangan Islam tentang tes sidik jari stifin, apakah termasuk ramalan?
A_1
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Di syariah consulting center saya sudah langsung ketemu dengan orang-orang Stifin. Yang kita tangkap dan simpulkan itu bukan meramal yang diharamkan tapi prediksi berbasiskan keilmuan. Mereka melakukan penelitian, bahkan sampai sekarang masih berlanjut penelitian tersebut.
Asalkan tidak diyakini secara primer, hanya sebagai lampiran referensi tidak apa-apa.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/08/19 07.36 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 12 Dzulhijjah 1440H / 13 Agustus 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Sedikit "Mengenal" Syetan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
والشيطان في لغة العرب مشتق من شطن إذا بعد فهو بعيد بطبعه عن طباع البشر وبعيد بفسقه عن كل خير وقيل مشتق من شاط لأنه مخلوق من نار ومنهم من يقول كلاهما صحيح في المعنى ولكن الأول أصح
_Syaithan (syetan) dalam bahasa Arab akar katanya berasal dari kata SYATHONA, artinya "jika dia jauh". Maka, dengan tabiatnya itu dia jauh dari tabiat manusia, dan karena kefasikannya dia jauh dari semua kebaikan._
_Ada pula yang mengatakan berasal dari kata SYAATHO (terbakar) karena syaithan tercipta dari api._
_Ada di antara manusia yang mengatakan keduanya sama-sama benar maknanya, tetapi yang pertama (syathona) lebih shahih._
وعليه يدل كلام العرب قال أمية بن أبي الصلت في ذكر ما أوتي سليمان عليه السلام:
أيما شاطن عصاه عكاه ... ثم يلقى في السجن والأغلال
_Hal ini didukung oleh perkataan orang Arab. Umayyah bin Abi Ash Shalt mengatakan dalam syairnya tentang anugerah yang diberikan kepada Nabi Sulaiman 'Alaihissalam:_
_"Syaithan (Syaathinin) mana pun yang berbuat durhaka terhadapnya, niscaya dia (Nabi Sulaiman) menangkapnya, kemudian memenjarakannya dalam keadaan dibelenggu."_
فقال أيما شاطن ولم يقل أيما شائط. وقال النابغة الذبياني وهو زياد بن عمرو بن معاوية بن جابر بن ضباب بن يربوع بن مرة بن سعد بن ذبيان:
نأت بسعاد عنك نوى شطون ... فباتت والفؤاد به رهين
يقول: بعدت بها طريق بعيدة
_Ternyata Umayyah bin Abi Ash Shalt mengatakan syaathinin, bukan syaa'ithin._
_Berkatalah An Nabighah Az Zibyani, yaitu Ziad bin Amr bin Mu'awiyah bin Jabir bin Dhabab bin Yarbu' bin Murrah bin Sa'd bin Zibyan:_
_"Kini Su'ad berada jauh darimu, nun jauh di sana ia tinggal, dan kini hariku selalu teringat kepadanya."_
_An Nabighah mengatakan bahwa Su'ad kini berada di tempat yang sangat jauh._
وقال سيبويه: العرب تقول تشيطن فلان إذا فعل فعل الشياطين ولو كان من شاط لقالوا تشيط فالشيطان مشتق من البعد على الصحيح، ولهذا يسمون كل من تمرد من جني وإنسي وحيوان شيطانا
_Imam Sibawaih mengatakan bahwa orang Arab mengatakan tasyaithona fulanun (تَشَيْطَنَ فُلَانٌ), artinya "si Fulan melakukan perbuatan seperti perbuatan setan". Seandainya kata syaitan ini berasal dari kata SYAATHO, niscaya mereka (orang-orang Arab) akan mengatakannya tasyayyatho (تشيط). Dengan demikian yang benar adalah lafaz syaithan berakar dari kata SYATHONA yang berarti "jauh". Karena itu, mereka menamakan apa pun yang durhaka (membangkang) baik dari kalangan jin, manusia, dan hewan dengan penamaan SYAITHAN._
. قال الله تعالى: وكذلك جعلنا لكل نبي عدوا شياطين الإنس والجن يوحي بعضهم إلى بعض زخرف القول غرورا [الأنعام: ١١٢]
وفي مسند الإمام أحمد عن أبي ذر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يا أبا ذر «تعوذ بالله من شياطين الإنس والجن» فقلت أو للإنس شياطين؟ قال: «نعم» .
وفي صحيح مسلم عن أبي ذر أيضا قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم «يقطع الصلاة المرأة والحمار والكلب الأسود» فقلت: يا رسول الله ما بال الكلب الأسود من الأحمر والأصفر؟ فقال: «الكلب الأسود شيطان»
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
_"Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)."_
(Al-An'am: 112)
Di dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan dari Abu Zar Radhiyallahu Anhu yang menceritakan:
_Rasulullah ﷺ bersabda, "Hai Abu Zar, berlindunglah kepada Allah dari godaan syetan manusia dan syetan jin (yang tidak kelihatan)!" Aku bertanya."Apakah syetan itu ada yang dari kalangan manusia'? 'Beliau menjawab, "Ya."_
Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan dari Abu Zar pula bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
_"Shalat terputus karena lewatnya wanita, keledai, dan anjing hitam." Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah bedanya antara anjing hitam, anjing merah, dan anjing kuning?' Nabi ﷺ menjawab: anjing hitam itu syetan."_
وقال ابن وهب أخبرني هشام بن سعد عن زيد بن أسلم عن أبيه أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه ركب برذونا فجعل يتبختر به فجعل يضربه فلا يزداد إلا تبخترا فنزل عنه وقال ما حملتموني إلا على شيطان ما نزلت عنه حتى أنكرت نفسي إسناده صحيح
Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Sa'd, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khathab Radhiallahu 'Anhu pernah mengendarai seekor kuda Birzaun. Ternyata kuda itu melangkah dengan langkah-langkah yang sombong, maka Umar memukulinya, tetapi hal itu justru makin menambah kesombongannya.
Lalu Umar turun darinya dan berkata, _"Kalian tidak memberikan kendaraan kepadaku kecuali syetan, dan aku tidak turun darinya melainkan setelah aku mengingkari diriku sendiri."_ Sanadnya shahih.
*(Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al 'Azhim, Juz. 1, Hal. 30)*
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/08/19 11.20 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/08/19 11.20 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/08/19 13.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/08/19 13.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/08/19 13.15 - +62 812-9419-3202: Seputar haid
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 14 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya
1. Jika seorang ummahat haidnya itu tidak beraturan, dan lebih dari 15 hari, sudah masuk darah istihadzah?
Meskipun darah yang keluar kadang menyerupai darah haid dan kadang menyerupai darah segar? Ini sudah lebih dari 3 pekan seperti itu (sudah periksa ke S.Pog juga)
2. Temen saya ini sampai takut jika menjadi makmum orang lain, takut memberatkan sang imam. Bagaimana hukumnya? Dan untuk shalat-shalat sunnah pun tidak berani mengerjakan.
3. Apakah boleh puasa sunnah juga? Karena ini 10 hari pertama di bulan Dzulhijah.
A_31
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
▪️Haid
Definisi:
Imam Khathib Asy Syarbini mengatakan, secara bahasa artinya As Saylaan - السيلان, yang maknanya mengalir. Ada pun secara syariat:
دم جبلة أي تقضيه الطباع السليمة (وهو) الدم (الخارج من فرج المرأة) أي من أقصى رحمها (على سبيل الصحة) احترازا عن الاستحاضة (من غير سبب الولادة) في أوقات معلومة احترازا عن النفاس
Darah yang cacat, artinya darah yang tidak disukai oleh tabiat yang sehat, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang berasal dari ujung rahimnya dalam kondisi sehat, yang bebas dari darah penyakit (istihadhah) yang keluarnya bukan karena melahirkan, di waktu-waktu yang telah diketahui, dan tidak ada hubungan dengan nifas. (Al-Iqna', 1/107)
Dalil-Dalilnya:
Allah ﷻ berfrman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)
Rasulullah ﷺ bersabda:
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak Adam yang wanita. (HR. Muttafaq 'Alaih)
▪️Sifat-Sifatnya:
Imam Ibnu Hazm mensifatkan:
الْحَيْضُ هُوَ الدَّمُ الْأَسْوَدُ الْخَاثِرُ الْكَرِيهُ الرَّائِحَةِ خَاصَّةً
Darah Haid adalah darah hitam yang kental, berbau busuk, dan khas. (Al Muhalla, 1/380)
Imam Asy Syarbini mengatakan:
(ولونه) أي الدم الأقوى (أسود) ثم أحمر فهو ضعيف بالنسبة للأسود وقوي بالنسبة للأشقر، والأشقر أقوى من الأصفر وهو أقوى من الأكدر وما له رائحة كريهة أقوى مما لا رائحة له، والثخين أقوى من الرقيق والأسود
Warnanya darahnya yang paling kuat adalah hitam, lalu merah, dia lebih lemah dibading hitam tapi lebih kuat dibanding asyqar (merah kekuning-kuningan), dan asyqar lebih kuat dibanding kuning, tapi kuning lebih kuat dibanding keruh, yang berbau busuk lebih kuat dibanding yang tidak berbau, dan yang tebal lebih kuat dibanding yang tipis dan hitam. (Al Iqna', 1/107)
▪️Kuning dan Keruh di hari haid, apakah haid?
Dalam Al Mausu'ah tertulis:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ فِي أَيَّامِ الْحَيْضِ حَيْضٌ، لأَِنَّهُ الأَْصْل فِيمَا تَرَاهُ الْمَرْأَةُ فِي زَمَنِ الإِْمْكَانِ، وَلأَِنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَيْهَا بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ وَالْكُدْرَةُ: فَتَقُول لَهُنَّ: لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
Menurut mayoritas ulama, bahwa kuning dan keruh yang terjadi di hari-hari haid adalah haid. Karena, pada dasarnya itu adalah yang mungkin bisa dilihat oleh wanita saat itu. Dahulu kaum wanita mendatangi Aisyah Radhiallahu 'Anha sambil membawa potongan kapas (pembalut) yang terdapat kuning dan keruh, maka Aisyah berkata kepada mereka: "Jangan terburu-buru sampai kalian melihat cairan putih." (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 18/295)
Tapi, Malikiyah mengatakan itu sudah bukan haid, begitu pula satu pendapat dari golongan Syafi'iyah, sebab kuning dan keruh bukanlah warna darah.
وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَجْهٌ أَنَّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ لَيْسَتَا بِحَيْضٍ، لأَِنَّهُمَا لَيْسَتَا عَلَى لَوْنٍ، وَلِقَوْل أُمِّ عَطِيَّةَ كُنَّا لاَ نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا وَهَذَا قَوْل ابْنِ الْمَاجِشُونِ أَيْضًا. قَال الدُّسُوقِيُّ: وَجَعَلَهُ الْمَازِرِيُّ وَالْبَاجِيُّ هُوَ الْمَذْهَبُ.
Menurut Syafi'iyyah dalam salah satu pendapatnya, bahwa kuning dan keruh bukanlah haid, karena keduanya bukanlah warna. Hal ini juga berdasarkan perkataan Ummu 'Athiyah: "Kami tidak menganggap warna kuning dan keruh sebagai bagian dari haid sedikit pun." Ini juga perkataan Ibnu Majisyun. Berkata Ad Dasuqi: "Al Maziri dan Al Baji menjadikan ini sebagai pendapat resmi madzhab (Malikiyah)." (Ibid)
▪️Konsekuensi Haid
Imam Ibnu Hazm mengatakan:
فَمَتَى ظَهَرَ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ لَمْ يَحِلَّ لَهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَلَا أَنْ تَصُومَ وَلَا أَنْ تَطُوفَ بِالْبَيْتِ وَلَا أَنْ يَطَأَهَا زَوْجُهَا وَلَا سَيِّدُهَا فِي الْفَرْجِ، إلَّا حَتَّى تَرَى الطُّهْرَ
Maka, disaat nampak haid dari kemaluan wanita, saat itu tidak halal baginya shalat, puasa, thawaf, hubungan badan dengan suaminya dan Tuannya di kemaluan, kecuali sampai dia suci. (Al Muhalla, 1/380)
Apa yang disampaikan Imam Ibnu Hazm, yaitu larangan shalat, puasa, thawaf, dan jima', adalah hal yang disepakati ulama semua madzhab.
Ada pun Thawaf, Abu Hanifah mengatakan wajib suci, tapi bukan rukun, sehingga menurutnya tetap SAH tapi wajib bayar dam. Bahkan Imam Ibnu Taimiyah mengatakan sahnya thawaf wanita haid dan tanpa bayar dam. Imam Ibnu Hazm tidak memasukkan membaca Al Quran dan berdiam di masjid sebagai larangan, itulah madzhab yang dianutnya, madzhab Zhahiriyah.
Imam An Nawawi mengatakan (Lihat Raudhatuth Thalibin, 1/199-200), bahwa larangan orang haid dan nifas sama dengan orang junub; yaitu haram baginya shalat, shaum, berdiam di masjid, jima', membaca Al Quran, .. boleh lewat di dalam masjid jika tidak khawatir menetes, tapi jika khawatir menetes maka tidak boleh. Bahkan wanita istihadhah pun jika khawatir menetes juga tidak boleh lewat masjid. Untuk shalat yang ditinggalkan tidak wajib qadha, ada pun shaum yang ditinggalkan wajib di qadha. Jima' tidak boleh, sampai dia suci dan mandi. Kalau tidak mampu mandi, maka tayamum. Jika tidak ada air buat mandi atau tidak ada debu buat tayammum, maka shalat tetap wajib, tapi jima' tetap haram menurut pendapat yang shahih.
Jika sengaja jima' dalam keadaan haid, padahal dia tahu, maka ada dua pendapat dalam madzhab Syafi'i. Pertama, dalam pendapat Al Jadid (baru), bahwa tidak ada denda, tapi diwajibkan baginya memohon ampun dan bertobat, dan disunnahkan bersedekah sau Dinar jika dia jima'nya saat darah haid masih awal, setengah Dinar jika jima'nya saat darah haid menjelang berakhir. Dalam pendapat Al Qadim (lama), wajib denda, dendanya seperti yang disunnahkan dalam Al Jadid sebelumnya, yang kedua membebaskan budak bagaimana pun keadaannya. Kemudian, Dinar yang wajib atau sunnah tersebut adalah harus emas murni, diserahkan kepada fakir miskin, dan denda ini berlaku bagi suami, bukan istri. Ada pun jika jima', karena lupa, atau tidak keharamannya, atau tidak tahu sedang haid, maka tidak ada hukuman apa pun secara qath'i (pasti). Ada juga yang mengatakan dikenakan seperti pendapat Al Qadim. (selesai dari Imam An Nawawi)
▪️Rentang Waktu Haid
Berapa harikah lamanya haid ? Terjadi perbedaan pendapat para ulama.
Imam Abu Hanifah Rahimahullah:
أقله ثلاثة أيام بلياليهن وأكثره عشرة أيام
Paling sedikit adalah tiga hari tiga malam, paling banyak adalah 10 hari.
Imam Malik Rahimahullah:
لا حد لأقله ، فلو رأت بقعة كان حيضا وأكثره خمسة عشر يوما
Tidak ada batasan minimalnya, jika dia lihat ada gumpalan darah maka dia haid, ada pun maksimalnya 15 hari.
Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad Rahimahumallah:
أقله يوم وليلة .وروي عنهما : يوم وأكثره خمسة عشر يوما
Minimal adalah sehari semalam. Diriwayatkan dari keduanya bahwa maksimal adalah 15 hari.(Lihat Abu Muzhafar bin Hubairah, Ikhtilaf Al Aimmah Al 'Ulama, 1/73-74)
Namun, Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyodorkan pendapat lain bahwa haid itu tidak ada batasan minimal dan tidak ada pula batasan maksimal.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:
وذهب شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله رحمه الله على أنه لاحدّ لأقلّه وأكثره بل متى وُجد بصفاته المعلومة فهو حيض قلّ أو كَثُر
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal haid, tetapi kapan pun didapati sifat-sifat darah haid yang telah diketahui maka itu haid, baik keluarnya sedikit atau banyak. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 5595)
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:
والعلماء منهم من يحدُّ أكثرَه وأقلَّه ، ثمَّ يختلفون في التحديد ، ومنهم من يحد أكثره دون أقله والقول الثالث أصح : أنَّه لا حدَّ لا لأقله ولا لأكثره
Para ulama ada yang membuat batasan maksimal dan minimal, lalu mereka berselisih dapam batasan itu. Di antara mereka ada pula yang membuat batasan maksimal tanpa batasan minimal. Pendapat yang ketiga adalah yang paling benar, yaitu bahwa haid tidak ada batasan waktu, baik batasan minimal dan maksimal. (Majmu Al Fatawa, 19/237)
Tapi, umumnya manusia mengikuti pendapat mayoritas ulama yaitu 15 hari maksimalnya, minimalnya sehari semalam. Dalam kehidupan umumnya, rata-rata kaum wanita mengalami enam sampai tujuh hari. Maka, hendaknya masing-masing wanita mengikuti kebiasaannya. Sesuai kaidah: Al 'Aadah muhakkamah, kebiasaan itu menjadi standar hukum.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/08/19 13.15 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 13 Dzulhijjah 1440 H / 14 Agustus 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Kematian Adalah Hal yang Paling Dekat
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Mari segera berbenah sebelum diri berada di bawah tanah. Mari segera memerbaiki diri sebelum nyawa terlepas menuju Ilahi. Mari segera bergegas karena hidup kita pun terbatas
Kawan tak sadarkah kita?
Bila matahari bergulir dan berganti dengan gulitanya malam begitulah selayak kehidupan pun demikian. Terangnya matahari seperti kehidupan dunia yang nampak begitu berseri. Tetapi kelak akan berganti dengan kegelapan yakni sebuah kematian.
Imam al-Ghazali pernah bertanya kepada murid-murid beliau tentang apa yang paling dekat dengan kita dalam kehidupan ini. Di antara murid-murid beliau ada yang menjawab orang tua, guru, teman,dan kerabatnya. Imam al-Ghazali kemudian menjelaskan bahwa yang paling dekat dengan kita adalah "Mati", karena mati itu Janji Allah yang pasti akan menimpa semua insan bernyawa.
Sungguh kematian sangatlah dekat. Ada yang sedang duduk terpaku tak dinyana nyawa telah kembali pada Sang Penentu. Ada yang sedang bersuka ria tak tahunya saat itulah akhir hayat manusia. Dan ada yang sedang khusyu' untuk shalat ternyata diri sudah di akhir hayat.
Ketika malaikat maut sudah di depan kita tak bisa lagi kita menawar untuk menghentikan tugasnya. Bahkan yang ketika hidup seolah bisa memberi keselamatan kala itu tak ada yang bisa dijadikan jaminan.
Lantas apa yang kita andalkan jika bukan amal shalih yang jadi laku keseharian? Maka memulai dari saat ini kita memperbaiki seluruh aktivitas hanya untuk Ilahi.
Menjaga amaliyah, mentartilkan tilawah, mengkhusyu'kan ibadah agar mendapat akhir yang husnul khatimah.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/08/19 10.32 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/08/19 10.32 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/08/19 10.32 - +62 812-9419-3202: Aqiqah ketika sudah dewasa
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya mengenai aqiqah, ketika kecil (karena kondisi ekonomi orang tua), belum di aqiqah, setelah berkeluarga dia aqiqah untuk dirinya dengan biaya sendiri. Apakah hal tersebut tetap aqiqah atau sedekah. Sebaiknya mana yang lebih didahulukan apakah aqiqah atau berqurban?
A_19
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak ada dalilnya, justru Rasulullah ﷺ aqiqah pakai harta sendiri..
Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, katanya:
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة
Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).
Sanad hadits ini: Berkata kepada kami Al Hasan bin Abdullah bin Manshur Al Baalisi, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkatakepada kami Abdullah bin Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas: (lalu disebutkan ucapan di atas)
Syaikh Al Albani memberikan komentar tentang riwayat ini:
قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في " صحيحه " غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم
Aku berkata: Isnad hadits ini hasan, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)
Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:
وقال أن فعله إنسان لم أكرهه
"Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya." (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al 'Ilmiyah)
Imam Muhammad bin Sirrin berkata:
لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.
Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri (Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)
Imam Al Hasan Al Bashri berkata:
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)
Dan, berdasarkan dalil-dalil ini, inilah pendapat yang lebih kuat, Insya Allah.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/08/19 10.33 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 14 Dzulhijjah 1440H / 15 Agustus 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Wido Supraha, M.Si.
📋 Wahai Ayah Bunda Engkau Muaddib (Bag. 3l)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
C. Membagi Nikmat Adab, bukan Mengajarkan Adab
Menjadi seorang muaddib, bukanlah sekedar mengajarkan adab kepada murid, baik murid biologis maupun murid ideologis. Seorang muaddib sejatinya sekedar membagi apa-apa yang telah ia nikmati dari adab. Hal ini karena siapapun yang telah menikmati adab-adab baik yang telah ia pelajari, maka akan tumbuh energi kebaikan yang berlebih dalam dirinya, dan kelebihan itulah yang dibaginya kepada murid-muridnya.
Membagi kelebihan dari kebaikan dirinya yang meluap atau meluber itu akan mendorong getaran-getaran ketulusan atau keikhlasan yang akan masuk ke dalam relung jiwa seorang murid dengan sangat efektif. Hal ini tidak akan diperoleh dengan hanya menyampaikan apa yang diketahui, namun lebih dari itu, mengalirkan apa yang telah dinikmati.
Ketika muaddib mengetahui pelajaran baru tentang adab-adab buruk, maka yang segera terlintas dalam jiwanya adalah sederet daftar lengkap tentang dirinya untuk menjadi bahan evaluasi, adakah dirinya memiliki sebagian dari adab-adab buruk tersebut. Sadar akan kekurangan diri adalah awal perbaikan diri. Tidak sadar akan kekurangan diri akan sulit diperbaiki.
Membagi nikmat adab dengan demikian berbeda dengan mengajarkan adab. Sudut pandang membagi nikmat adab akan melahirkan energi membagi dengan penuh cinta, bukan emosi tanpa rencana. Membagi akan melahirkan semangat kolaboratif di antara muaddib untuk hasil maksimal dari anak didiknya.
Dengan demikian, memperhatikan tumbuh berseminya adab pada diri sendiri jauh lebih prioritas dan utama sebelum berpikir untuk menanamkan adab pada orang lain, seperti muridnya.
Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Baqarah [2] ayat 44 dan Surat Ash-Shaff [61] ayat 3:
۞أَتَأۡمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلۡبِرِّ وَتَنسَوۡنَ أَنفُسَكُمۡ وَأَنتُمۡ تَتۡلُونَ ٱلۡكِتَٰبَۚ أَفَلَا تَعۡقِلُونَ
Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?
كَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
Menegakkan adab wajib dimulai dari hal-hal yang paling kecil. Tidak lahir peradaban kecuali dibangun oleh orang-orang yang mencintai dan tidak meremehkan adab-adab baik. Sekecil apapun sebuah kebaikan, tetap besar di sisi Allah.
Suatu ketika Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan pengadaban kepada murid-muridnya:
عَنْ عَبْد اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
Dar 'Abdullah bin Mas'ud r.a. berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf."
[HR. Tirmidzi No. 6469]
Hadits ini mendidik jiwa manusia untuk profesional dalam membaca setiap huruf dalam Al-Qur'an. Profesionalismenya akan dibalas Allah ﷺ dengan sesuatu yang lebih baik. Jika satu huruf sederhana seperti 'alif' tidak diremehkan, maka ini potensi besar untuk kemudian kelak dapat mengamalkan seluruh ayat-ayat suci-Nya yang berjumlah 6236 ayat. Jangan bersemangan ingin menegakkan agama sebelum terbiasa menegakkan setiap huruf di dalam Al-Qur'an.
Orang tua lebih wajib menanamkan adab pada jiwa anaknya, murid biologisnya. Jangan sampai anaknya tumbuh besar tanpa ada kontribusi apa pun dari Ayah Bundanya. Tidak menjadi orang tua yang diam dan autis, sibuk dengan pekerjaannya sendiri, melainkan selalu kreatif dan komunikatif. Allah ﷻ berfirman dalam Surat Luqman [31] ayat 16:
يَٰبُنَيَّ إِنَّهَآ إِن تَكُ مِثۡقَالَ حَبَّةٖ مِّنۡ خَرۡدَلٖ فَتَكُن فِي صَخۡرَةٍ أَوۡ فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ أَوۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَأۡتِ بِهَا ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٞ
(Luqman berkata): "Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/08/19 11.48 - Kode keamanan +62 852-6700-5252 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
16/08/19 10.55 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 15 Dzulhijjah 1440H / 16 Agustus 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Tiga Hal Yang Disukai dan Tiga Hal Yang Dibenci Oleh Allah Allah Swt
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَال،َ وَكَثْرَةَ السُّؤَال،ِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah menyukai tiga perkara dan membenci tiga perkara. Allah menyukai kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun; kalian berpegang teguh dengan agama-Nya dan tidak berpecah belah. Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." (HR. Muslim, hadits no 3236)
®️ Hikmah Hadits ;
1. Ada tiga hal atau tiga amalan yang apabila dilakukan oleh seseorang maka niscaya Allah Swt akan ridha dan mencintainya. Ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut ;
▪️Menyembah Allah Swt dan tidak menyekutukan Allah terhadap sesuatu apapun juga (tidak syirik). Yaitu senantiasa berusaha istiqamah dalam tauhidullah sepanjang hayat dgn merealisasikan ibadah serta menjauhi segala hal yang mengandung unsur kemusyrikan kepada Allah Swt.
▪️Berpegang teguh terhadap tali agama Allah Swt, yaitu berpegang teguh pada hukum dan aturan Allah Swt, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an maupun juga disabdakan oleh Nabi ﷺ dalam sunnahnya. Dengan kata lain, berusaha untuk melaksanakan segala yang diperintahkan Allah Swt dan meninggalkan segala yang diharamkan oleh Allah Swt.
▪️Tidak berpecah belah antara sesama umat Islam. Karena sesama orang-orang yang beriman adalah bersaudara, maka harus menjadikan sesama muslim sebagai saudara bahkan seharusnya sesama muslim adalah ibarat satu tubuh, yang apabila salah satu bagian tubuh ada yg sakit, maka bagian tubuh lainnya akan merasakan sakit juga.
2. Selain menjelaskan tentang tiga hal yang dicintai dan diridhai Allah Swt, hadits di atas juga menggambarkan tentang tiga hal yang dibenci oleh Allah Swt, yang apabila seseorang melakukannya niscaya Allah Swt akan membencinya. Tiga hal tersebut adalah ;
▪️Qila wa qala, yaitu menyebar berita yang tidak jelas sumbernya, yaitu berita atau informasi atau apapun namanya, baik secara lisan maupun melalui media sosial. Terlebih di era sekarang ini, banyak diantara kita yang terjebak pada sharing berita atau informasi melalui media sosial sebelum jelas informasi atau sumbernya. Sehingga tidak jarang menimbulkan keresahan bahkan merusak ukhuwah Islamiyah.
▪️Terlalu banyak bertanya, yaitu terlalu banyak bertanya pada hal-hal yang tidak perlu yang justru akan menimbulkan kesulitan. Adapun bertanya perihal ilmu pengetahuan, atau terhadap hal yang bermanfaat adalah boleh bahkan bisa jadi dianjurkan.
▪️Menyia-nyiakan harta, seperti boros dalam pengeluaran uang, atau mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak ada/ kurang manfaatnya. Termasuk juga di dalamnya terlalu mewah dalam membeli suatu barang tertentu, seperti hp, kendaraan, jam tangan, pakaian, dan sebagainya. Karena harta sebaiknya dimanfaatkan utk hal-hal yang mendatangkan maslahat, seperti nafkah yang baik kepada keluarga dan juga digunakan untuk zakat, infak dan shadaqah.
3. Mudah-mudahan kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa mendapatkan cinta dan ridha dari Allah Swt serta terhindar dari segala bentuk kemurkaan dan kebencian Allah Swt. Amiiin Ya Rabbal Alamiin..
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/08/19 10.55 - +62 812-9419-3202: Alat Peraga Agama Lain
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 16 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah boleh kita menggunakan media ibadah agama lain untuk media pembelajaran dalam pengajaran mengenalkan konsep bunyi (frekuensi dan resonansi) kepada siswa? Dengan catatan menghindari tulisan-tulisan keagamaan pada media tersebut.
Alat ini biasanya dipakai sebagai meditasi pada senam yoga, tapi awalnya ini dulu dipakai oleh penganut ajaran budha. Mohon jawabannya ustadz
A_19
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sebaiknya ditinggalkan semua bentuk simbol peribadatan yang dipakai agama lain.
Laisa minna man tasyabbaha bighairina - bukan gol kami orang yang menyerupai selain kami
Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum - barang siapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia bagian dari kaum itu.
Untuk urusan teknologi dan kecanggihan fasilitas hidup tidak apa-apa diambil dari mereka, itu adalah dhaalatul mu'min (barang mukmin yang hilang). Silahkan kita ambil.. Tapi, utk semua hal yg terkait peribadatan maka jauhi..
Awal munculnya ada azan, karena itu cara yang berbeda dengan Lonceng Nasrani dan Terompet Yahudi.. Tadinya ada sahabat Nabi yang mengusulkan lonceng dan Terompet tapi ditolak oleh Rasulullah ﷺ..
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/08/19 10.55 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/08/19 10.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/08/19 07.17 - +62 812-9419-3202: Berobat Dengan Yang Haram
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 17 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, tadi pagi sekitar jam 10 mama kami terserang jantung, dan dilarikan ke UGD awal bross. Setelah difoto terlihat bahwa di jantung mama itu ada penyempitan pada saluran jantung.
Barusan dokter memberi tahu bahwa mama akan diberikan suntikan, tapi dalam suntikan itu ada kandungan babi. Kalau tidak diberi suntikan maka penyempitan itu akan terus bertambah. Namun kalau diberikan, jelas-jelas cairan itu haram kerena mengandung babi.
Mohon solusi dan pencerahannya.
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mayoritas ulama tetap mengharamkan kecuali darurat-berdasarkan beberapa hadits.
Di antaranya riwayat mauquf (hanya sampai sahabat nabi) dari Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'Anhu berikut:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
"Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian." (HR. Al Bukhari No. 5613)
Dari Abu Darda' Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram." (HR. Abu Daud No. 3876, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 20173. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma'uz Zawaid, 5/86) )
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
"Rasulullah ﷺ melarang berobat dengan yang buruk (Al Khabits)." (HR. At Tirmidzi No. 2045, Abu Daud No. 3872, Ibnu Majah No. 3459. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu'aib Al Arnauth dan lainnya)
Imam Asy-Syaukani Rahimahullah berkata:
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا
"Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas), sabdanya: "janganlah berobat dengan yang haram," artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis." (Nailul Authar, 8/204)
▪️Pembolehan Hanya jika Darurat
Di atas sudah dijelaskan panjang lebar tentang terlarangnya menggunakan zat-zat haram atau najis untuk berobat. Namun, agama Islam adalah agama yang manusiawi dan membawa kemudahan bagi keberlangsungan hidup. Pada kondisi tertentu, dibolehkan menggunakan benda-benda haram dan najis untuk berobat, yakni jika keadaan sangat mendesak, terpaksa, alias darurat. Ini didasarkan oleh dalil keumuman ayat:
"Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al An'am : 145)
Atau ayat lainnya:
"...tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah : 173)
Dari sini, maka telah ijma' (sepakat) para ulama bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة.
"Mereka (para ulama) telah ijma' bolehnya memakan bangkai ketika darurat." (Kitabul Ijma' No. 746)
Jika orang yang terancam jiwanya karena kelaparan, dan tidak ada makanan halal tersedia, maka dia dibolehkan makan yang haram demi keselamatan jiwanya, dengan tanpa melebihi kebutuhan. Begitu pula penyakit yang menimpa seseorang yang mengancam jasad atau jiwanya, dan tidak ditemukan obat lain yang halal, maka kondisi tersebut (penyakit) merupakan alasan yang sama (dengan kelaparan) untuk dibolehkannya berobat dengan yang haram.
Alasan-alasan ini dikuatkan oleh dalil-dalil lain, yakni pemakaian kain sutera oleh Zubeir bin Awwam dan Abdurrahman bin 'Auf ketika mereka kena penyakit Kudis dalam sebuah perjalanan.
Dengan demikian, para ulama juga telah membuat kaidah:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
"Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang." (Al Asybah wan Nazhair, 1/155)
Namun, dalam konteks penyakit, seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut:
1. Keadaan benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.
2. Telah terbukti bahwa 'obat haram' tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira, atau ikut-ikutan kata orang.
3. Memang tidak ada obat lain yang halal. Jika masih banyak obat halal yang tersedia, maka tetap tidak boleh.
Demikian. Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/08/19 10.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/08/19 11.36 - +62 812-8864-2119 keluar
17/08/19 14.07 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
17/08/19 18.26 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
18/08/19 13.42 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 17 Dzulhijjah 1440H / 18 Agustus 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Sabar is Unlimited
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sabar itu tiada batas, karena Allah menyediakan pahala tanpa batas bagi mereka yang teguh bersabar.
Kalau sabar ada batasnya, maka apa yang akan kau lakukan, jika sudah sampai batasnya? Bunuh diri? Minum racun? Membaringkan diri di rel kereta?
Sabar itu kekuatan.
20 orang yang sabar dapat mengalahkan100 orang, dan100 orang sabar dapat mengalahkan 1000 orang, itulah janji-Nya dalam Al Quran.
Sabar itu bergerak.
Sabar nya yang sakit berobat
Sabarnya yang bodoh belajar
Sabarnya yang miskin berusaha dan berkerja.
Sabar itu ngak suka pamer musibah.
Lihatlah tayangan ditelevisi, lebih sering mempamerkan musibah dari pada prestasi anak bangsa.
Tidak bisa kita mengukur Indonesia dari televisi, karena sesungguhnya masih lebih banyak yang tidak di liput dibandingkan yang diliput.
Ulama-ulama memamerkan musibah itu tidak mengembalikan apa yang hilang, tetapi hanya menyenangkan orang yang suka mencerca.
Sabar itu saat terjadi musibah, bukan besok, minggu depan atau bulan depan setelah musibah berlalu
Sabarnya orang terjebak macet ya ketika macet, bukan ketika selesai dari kemacetan.
Nabi saw berpesan:
"Sabar itu pada benturan pertama"
Sabar itu harus disabar sabarkan.
Nabi saw berpesan:
"Siapa yang mensabarkan dirinya maka Allah akan menjadikan dirinya orang yang sabar"
Sabar itu mendiamkan lisan dan anggota tubuh
Sabar makin sering dibicarakan pertanda kita tidak sabar, sebagaimana ikhlash, makin sering mengakui diri sebagai pribadi ikhlash, pertanda diri ini pamrih dan jauh dari ketulusan.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/08/19 13.42 - +62 812-9419-3202: Luqothah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 18 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, kalau menemukan uang di jalan umum, apa yang terbaik dilakukan berdasarkan anjuran agama?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam fiqih itu istilahnya LUQATHAH, yaitu menemukan atau mendapatkan barang/harta .., bukan rikaz (barang temuan karena ada usaha dulu) seperti harta Karun ..
Ini Ada 2 macam:
1. Barang yang masih diharapkan oleh pemiliknya untuk kembali. Maka, ini tidak boleh dimiliki oleh siapa pun kecuali pemiliknya. Seperti barang-barang yang masih bagus, uang dengan angka psikologis yang memang tidak rela untuk hilang, dan semisalnya.
Jika yang punya tidak ada, atau nggak jelas rimbanya, maka barang ditangguhkan setahun, sampai dia datang mengambilnya. Kalau tidak ada yang datang, maka negara boleh memasukannya dalam baitul maal. Tapi, negara kita nggak pake sistem ini, maka sedekahkan saja atas nama HAMBA ALLAH, si pemiliknya itu. Bukan dijual atau dinikmati pribadi, ini terlarang.
2. Barang yang sudah tidak diharapkan lagi untuk diambil pemiliknya, seperti barang rongsokan, bahan bekas, atau harta yang angka nominalnya diperkirakan direlakan oleh yang punya, seperti Rp. 500,- yang biasanya kalau hilang sudah direlakan .. dan semisalnya.
Yang jenis ini boleh langsung dimiliki, seperti aktifitas pemulung misalnya ...
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/08/19 13.42 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/08/19 13.43 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/08/19 11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/08/19 11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/08/19 11.03 - +62 812-9419-3202: Membaca Surat Al 'Ashr di Akhir Majelis atau Pertemuan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 19 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz...mau tanya, apakah Sunnah Nabi membaca surat Al-Asyr di akhir pertemuan seperti disekolah dan TPA?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sejak kecil, di surau-surau diajarkan guru ngaji bahwa di akhir majelis kita membaca surat Al 'Ashr. Sebagian manusia bertanya: Apakah ini ada dasarnya? Ataukah ini kebiasaan saja di negeri kita?
Ketahuilah, membaca surat Al 'Ashr adalah kebiasaan yang terjadi di masa sahabat Nabi ﷺ. Kita meyakini yang mereka lalukan tentunya bukan bid'ah, dan betapa jauh mereka dari bid'ah. Apalagi Allah Ta'ala telah memuji mereka sebagai generasi terbaik (khairu ummah), Rasulullah ﷺ pun memuji mereka sebagai manusia-manusia terbaik.
Abu Madinah Radhiallahu 'Anhu menceritakan:
كَانَ الرَّجُلانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَيَا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَقْرَأَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ : " وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ " ، ثُمَّ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ
Dahulu dua orang sahabat Nabi ﷺ jika berjumpa, mereka tidak akan berpisah sampai salah satu dari mereka membaca kepada yang lainnya surat: "Wal 'Ashr, innal insaana lafiy Khusr", kemudian yang satu salam atas yang lainnya. (Imam Abu Daud, Az Zuhd No. 417, Imam Ath Thabarani, Al Awsath, 5/215, Imam. Al Baihaqi, Syu'abul Iman, 6/501)
Imam Al Haitsami mengatakan: "Seluruh perawinya adalah perawi Shahih." (Majma' Az Zawaid, 10/233)
Dari atsar ini, ada dua pelajaran:
1. Dianjurkan mengucapkan salam saat berpisah dari sebuah pertemuan atau majelis. Hal ini sama dengan saat awal berjumpa.
2. Salah satu kebiasaan para sahabat Nabi ﷺ adalah membaca surat Al 'Ashr sebelum berpisah.
Syaikh Al Albani Rahimahullah, setelah menyatakan keshahihan atsar ini, beliau mengatakan:
التزام الصحابة لها. وهي قراءة سورة (العصر) لأننا نعتقد أنهم أبعد الناس عن أن يحدثوا في الدين عبادة يتقربون بها إلى الله إلا أن يكون ذلك بتوقيف من رسول الله صلى الله عليه وسلم قولاً ، أو فعلاً ، أو تقريراً ، ولِمَ لا ؟ وقد أثنى الله تبارك وتعالى عليهم أحسن الثناء ، فقال : (وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ) التوبة/100
Kebiasaan para sahabat terhadap surat tersebut, yaitu membaca surat Al 'Ashr (saat berpisah). Kita meyakini bahwa mereka adalah manusia yang paling jauh dari mengada-ngada dalam urusan agama dan ibadah yang dengannya mereka bertaqarrub kepada Allah. Kecuali apa yang mereka dapatkan merupakan penerimaan dari apa yang Nabi ﷺ lakukan, atau katakan, atau persetujuannya. Bagaimana tidak? Allah Ta'ala telah memuji mereka dengan pujian yang terbaik, dalam firmanNya:
Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung. [Q.S. At-Taubah, Ayat 100] (As Silsilah Ash Shahihah No. 2648)
Maka, tidak dibenarkan jika menuduh membaca surat Al 'Ashr di akhir majelis adalah sebuah bid'ah.
Demikian. Wallahu A'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/08/19 11.03 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 18 Dzulhijjah 1440H / 19 Agustus 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Amal Orang Hidup Yang Masih Bermanfaat Bagi Orang Wafat
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Syaikh Sayyid Sabiq _Rahimahullah_ menjelaskan:
أما ما ينتفع به من أعمال البر الصادرة عن غيره فبيانها فيما يلي:
_Ada pun amal kebaikan yang dilakukan orang lain yang bermanfaat bagi mayit adalah sebagai berikut:_
1 - الدعاء والاستغفار له، وهذا مجمع عليه لقول الله تعالى: (والذين جاؤا من بعدهم يقولون: ربنا اغفر لنا ولاخواننا الذين سبقونا بالايمان، ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا، ربنا إنك رؤوف رحيم) ، وتقدم قول الرسول صلى الله عليه وسلم: " إذا صليتم على الميت فأخلصوا له الدعاء " وحفظ من دعاء رسول الله صلى الله عليه وسلم: " اللهم اغفر لحينا وميتنا " ولا زال السلف والخلف يدعون للاموات ويسألون لهم الرحمة والغفران دون إنكار من أحد.
*1. Berdoa dan istighfar untuknya*
Ini telah menjadi ijma' (konsensus), berdasarkan firman Allah Ta'ala:
_"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan An¡ar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, Sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang."_ (QS. Al Hasyr: 10)
Dan sabda Rasulullah ﷺ:
_"Jika kalian menyalatkan mayit maka khususkanlah doa baginya."_
Dan doa yang Rasulullah ﷺ senantiasa jaga: _"Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan yang sudah wafat di antara kami."_
Kaum salaf dan khalaf terus menerus mendoakan orang yang sudah wafat, memohonkan rahmat dan ampunan, dan tidak ada satu pun manusia yang mengingkari.
2 - الصدقة: وقد حكى النووي الاجماع على أنها تقع عن الميت ويصله ثوابها سواء كانت من ولد أو غيره، لما رواه أحمد ومسلم وغيرهما عن أبي هريرة: أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم: إن أبي مات وترك مالا ولم يوص، فهل يكفر عنه أن أتصدق عنه؟ قال: " نعم ".
وعن الحسن عن سعد بن عبادة أن امه ماتت.
فقال: يارسول الله: إن أمي ماتت، أفأتصدق عنها؟ قال: " نعم ".
قلت: فأي الصدقة أفضل؟ قال: " سقي الماء " قال الحسن: فتلك سقاية آل سعد بالمدينة.
رواه أحمد والنسائي وغيرهما.
ولا يشرع إخراجها عند المقابر، ويكره إخراجها مع الجنازة.
*2. Sedekah*
Imam An Nawawi Rahimahullah telah menceritakan adanya ijma', bahwa sedekah itu boleh atas mayit, dan sampai pahalanya, baik dari anaknya atau orang lain.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ahmad, Muslim, dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki bertanya:
_"Sesungguhnya ayah saya telah wafat, dia meninggalkan harta tapi tidak ada wasiat. Apakah dosa-dosanya bisa terhapus jika saya bersedekah hartanya itu atas namanya?"_
Rasulullah ﷺ menjawab: _"Ya."_
Dari Al Hasan, dari Sa'ad bin 'Ubadah, dia menceritakan ibunya telah wafat, katanya:
_"Wahai Rasulullah, ibu saya telah wafat, apakah boleh saya bersedekah atas namanya?"_
Rasulullah ﷺ menjawab: _"Ya."_
Aku (Sa' ad) berkata: _"Sedekah apa yang paling utama?"_ Rasulullah ﷺ menjawab: _"Menuangkan air."_
Al Hasan berkata: _"Maka, keluarga Sa'ad menuangkan air untuk kota Madinah."_ (HR. Ahmad, An Nasa'i, dll)
Tidak disyariatkan sedekah di tempat pekuburan, dan dimakruhkan mengeluarkan sedekah saat mengurus jenazah. (karena itu merepotkan keluarganya, pen).
3 - الصوم: لما رواه البخاري ومسلم عن ابن عباس قال: جاء رجل
إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله إن أمي ماتت وعليها صوم شهر أفأقضيه عنها؟ قال: " لو كان على أمك دين أكنت قاضيه عنها "؟ قال: نعم.
قال: " فدين الله أحق أن يقضى ".
*3. Berpuasa*
Berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, dua berkata:
Datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dia berkata:
_"Wahai Rasulullah, ibu saya sudah wafat dan dia ada kewajiban puasa sebulan, apakah boleh saya qadha untuknya?"_
Rasulullah ﷺ menjawab: _"Apa pendapatmu jika ibumu memiliki hutang apakah wajib membayarnya?"_
Laki-laki itu menjawab: _"Ya."_
Lalu Rasulullah ﷺ menjawab: _"Maka hutang kepada Allah lebih patut untuk ditunaikan."_
4 - الحج: لما رواه البخاري عن ابن عباس: أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت أفأحج عنها؟ قال: " حجي عنها، أرأيت لو كان على أمك دين، أكنت قاضيته؟ اقضوا فالله أحق بالقضاء ".
*4. Haji*
Berdasarkan hadits Bukhari dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang ke Rasulullah ﷺ, dia berkata:
"Ibu saya bernadzar untuk melaksanakan haji, tapi dia belum sempat haji sampai akhirnya wafat, apakah boleh saya haji untuknya? Maka, tunaikanlah sebab hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan."_
Nabi ﷺ menjawab: "Berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang, bukankah kamu akan membayarkannya?"
5 - الصلاة: لما رواه الدارقطني أن رجلا قال: يارسول الله، إنه كان لي أبوان أبرهما في حال حياتهما فكيف لي ببرهما بعد موتهما؟ فقال صلى الله عليه وسلم: " إن من البر بعد الموت أن تصلي لهما مع صلاتك، وأن تصوم لهما مع صيامك ".
*5. Shalat*
Berdasarkan riwayat Ad Daruquthni, bahwa ada seorang laki-laki berkata:
_"Sesungguhnya saya memiliki dua orang tua yang senantiasa saya berbuat baik kepada mereka berdua di saat hidupnya, maka bagaimana cara saya berbuat baik kepada mereka berdua setelah mereka wafat?"_
Rasulullah ﷺ menjawab: _"Sesungguhnya di antara bentuk berbakti setelah kematiannya adalah kamu shalat untuk mereka berdua bersama shalatmu sendiri, dan kamu berpuasa untuk mereka berdua bersama puasamu."_
6 - قراءة القرآن: وهذا رأي الجمهور من أهل السنة.
قال النووي: المشهور من مذهب الشافعي: أنه لا يصل.
وذهب أحمد بن حنبل وجماعة من أصحاب الشافعي إلى أنه يصل.
فالاختيار أن يقول القارئ بعد فراغه: اللهم أوصل مثل ثواب ما قرأته إلى فلان.
وفي المغني لابن قدامة: قال أحمد بن حنبل، الميت يصل إليه كل شئ من الخير، للنصوص الواردة فيه، ولان المسلمين يجتمعون في كل مصر ويقرءون ويهدون لموتاهم من غير نكير، فكان إجماعا.
*6. Membaca Al Quran*
Ini adalah pendapat mayoritas Ahlus Sunnah. Imam An Nawawi mengatakan: _"Yang masyhur dalam madzhab Syafi'i adalah tidak sampai."_
Ada pun Ahmad bin Hambal, dan segolongan ulama Syafi'iyyah mengatakan sampai. Pendapat yang dipilih adalah hendaknya setelah dia membaca Al Quran hendaknya berdoa: _"Ya Allah sampaikanlah pahala membaca Al Quran ini kepada Fulan."_
Dalam Al Mughni-nya Ibnu Qudamah:
_"Berkata Ahmad bin Hambal, bagi mayit semua kebaikan (yang dilakukan orang hidup) itu sampai kepadanya, berdasarkan dalil-dalil tentang itu, dan kaum muslimin di setiap negeri telah berkumpul, membaca Al Quran, dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit mereka tanpa ada orang yang mengingkarinya, maka ini menjadi Ijma'."_
والقائلون بوصول ثواب القراءة إلى الميت، يشترطون أن لا يأخذ القارئ على قراءته أجرا.
Orang-orang yang mengatakan sampainya pahala bacaan Al Quran kepada mayit memberikan syarat yaitu TIDAK BOLEH bagi si pembaca mengambil upah atas bacaannya.
فإن أخذ القارئ أجرا على قراءته حرم على المعطي والاخذ ولا ثواب له على قراءته، لما رواه أحمد والطبراني والبيهقي عن عبد الرحمن
ابن شبل: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " اقرءوا القرآن، واعملوا ... ولا تجفوا عنه ولا تغفلوا فيه، ولا تأكلوا به ولا تستكثروا به ".
Jika si pembacanya mengambil upah dari bacaannya maka itu HARAM atas si pemberi dan penerimanya, dan tidak berpahala baginya atas bacaannya itu. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Ath Thabarani, dan Al Baihaqi, dari Abdurrahman bin Syibl: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
_"Bacalah Al Quran, dan amalkanlah... Janganlah terlalu kaku dan janganlah melalaikannya, dan janganlah mencari makan dengan bacaannya, dan janganlah memperbanyak harta dengannya."_
قال ابن القيم: والعبادات قسمان: مالية وبدنية، وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصدقة على وصول سائر العبادات المالية، ونبه بوصول ثواب الصوم على وصول سائر العبادات البدنية، وأخبر بوصول ثواب الحج المركب من المالية والبدنية، فالانواع الثلاثة ثابتة بالنص والاعتبار.
Imam Ibnul Qayyim mengatakan: Ibadah ada dua macam, ibadah maaliyah (harta) dan ibadah badaniyah (badan).
Pembuat syariat telah menjelaskan sampainya pahala sedekah atas semua jenis ibadah harta. Pembuat syariat telah menjelaskan sampainya pahaka puasa atas semua jenis ibadah badan.
Dan dikabarkan pula sampainya pahala ibadah haji yang merupakan gabungan antara ibadah harta dan badan sekaligus. Jenis yang ketiga ini juga kuat berdasarkan dalil dan perenungan (akal).
اشتراط النية ولابد من نية الفعل على الميت.
قال ابن عقيل: إذا فعل طاعة من صلاة صيام وقراء ة قرآن وأهداها، بأن جعل ثوابها للميت المسلم، فإنه يصل إليه ذلك وينفعه، بشرط أن تتقدم نية الهدية على الطاعة وتقارنها. ورجح هذا ابن القيم.
Disyaratkannya niat, hal yang wajib yaitu adanya niat untuk aktivitas atas nama mayit.
Imam Ibnu 'Aqil mengatakan:
_"Jika melakukan ketaatan baik berupa shalat, puasa, membaca Al Quran, dan menghadiahkannya dan menjadikan pahalanya untuk mayit muslim, maka menyampaikan untuknya adalah sesuatu yang mendatangkan manfaat baginya, dengan syarat mendahulukannya dengan niat melakukan ketaatan."_ Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnul Qayyim.
*(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/568-570)*
*Beberapa Catatan:*
1⃣ Untuk aktifitas no. 3, yaitu berpuasa atas nama orang wafat dan dia tidak puasa Ramadhan. Ada dua pendapat yang mesti dilakukan oleh ahli warisnya yaitu:
- FIDYAH, bukan puasa. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali sebagian Syafi'iyah. Bagi mayoritas ulama berpuasa itu jika si mayit sebelumnya nadzar.
- PUASA, bukan fidyah. Ini pendapat sebagian Syafi'iyyah, dan inilah yang dianggap lebih Shahih menurut Imam An Nawawi.
2⃣ Untuk aktifitas no. 5. Shalat, dan 6. Membaca Al Quran, ini juga diperselisihkan ulama.
◼ Shalat dgn pahala dihadiahkan buat mayit, adalah sampai pahala tersebut menurut Hambaliyah generasi awal, juga Hanafiyah, sebagian Malikiyah dan Syafi'iyyah. Inilah yang dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Abdullah Al Faqih.
Ada pun mayoritas Malikiyah dan Syafi'iyyah mengatakan tidak sampai, juga Hambaliyah Kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan bid'ah.
◼Membaca Al Quran buat mayit, sudah jelas dari Syaikh Sayyid Sabiq bahwa hal itu sampai menurut mayoritas ulama. Dan tidak sampai menurut yang masyhur dari Syafi'iyyah. Kalangan mu'tazilah juga mengatakan tidak sampai, seperti yang diceritakan oleh Imam Asy Syaukani.
3⃣ Ada beberapa poin yang belum dibahas oleh Syaikh Sayyid Sabiq, diantaranya: _aqiqah, qurban, dan umrah._ Para ulama pun juga berselisih atas kebolehan tiga hal ini diniatkan untuk orang yang sudah wafat. Semuanya pernah kami bahas beberapa tahu lalu. Silahkan lihat di channel.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/08/19 10.27 - +62 812-9419-3202: Non Muslim Mendoakan Kita, Apakah Kita Aminkan?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 20 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, jika ada non muslim mendoakan kita apakah kita aminkan?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Para ulama berbeda pendapat tentang bolehkah mengaminkan doa non muslim untuk kita, yaitu doa-doa kebaikan untuk kita.
Pendapat yang kuat adalah boleh, berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Nabi ﷺ membolehkan menjawab salam non muslim kepada kita, dan salam itu doa.
Aisyah Radhiallahu 'Anha bercerita:
دَخَلَ رَهْطٌ مِنَ الْيَهُودِ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ فَقَالُوا السَّامُ عَلَيْكُمْ قَالَتْ عَائِشَةُ فَفَهِمْتُهَا فَقُلْتُ وَعَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : مَهْلًا يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَلَمْ تَسْمَعْ مَا قَالُوا قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ
Beberapa orang Yahudi menemui Rasulullah ﷺ, mereka berkata: "As Saamu 'Alaikum Kebinasaan untukmu!" Aisyah menjawab: "Wa'Alaikumussaam wa la'nah dan bagimu kebinasaan dan laknat!"
Maka, Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai 'Aisyah tunggu dulu, Allah mewajibkan kelembutan di semua urusan." Aisyah menjawab: "Apakah Anda tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?" Rasulullah ﷺ bersabda: Aku sudah menjawab: wa 'alaikum. (HR. Bukhari No. 6024)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ berkata kepada Aisyah Radhiallahu 'Anha:
أَوَلَمْ تَسْمَعِي مَا قُلْتُ رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ فَيُسْتَجَابُ لِي فِيهِمْ وَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ فِيَّ
Apakah kamu tidak dengar apa yang aku katakan kepada mereka, doaku untuk mereka dikabulkan sedangkan doa mereka untukku tidak dikabulkan. (HR. Bukhari No. 6030)
2. Dalam kitab Mushannaf Ibni Abi Syaibah, ada Bab berjudul:
بابٌ فِي المسلِمِ يؤمِّن على دعاءِ الرّاهِبِ
"Bab Tentang Seorang Muslim Mengaminkan Doa Seorang Rahib/Pendeta"
Hasan bin 'Athiyah Rahimahullah berkata:
لاَ بَأْسَ أَنْ يُؤَمِّنَ الْمُسْلِمُ عَلَى دُعَاءِ الرَّاهِبِ ، فَقَالَ : إنَّهُمْ يُسْتَجَابُ لَهُمْ فِينَا ، وَلا يُسْتَجَابُ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ.
Tidak apa-apa seorang muslim mengaminkan doa seorang pendeta, sesungguhnya doa mereka untuk kita dikabulkan, sedangkan doa mereka untuk diri mereka tidak dikabulkan. (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 30454)
Namun demikian, para ulama memberikan syarat atas pembolehan ini:
1. Doa mereka mesti kepada Allah, bukan kepada "tuhan-tuhan" mereka. Sebab, itu kemusyrikan dan kita terlarang mengakui kesyirikan mereka.
2. Peng-aminan jangan sampai menjadi syiar pemuliaan kepada agama mereka dan aqidah mereka.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka jangan mengaminkannya.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/08/19 10.27 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 19 Dzulhijjah 1440H / 20 Agustus 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Membaca Surat Al 'Ashr di akhir majelis atau pertemuan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Sejak kecil, di surau-surau diajarkan guru ngaji bahwa di akhir majelis kita membaca surat Al 'Ashr. Sebagian manusia bertanya: _Apakah ini ada dasarnya? Ataukah ini kebiasaan saja di negeri kita?_
Ketahuilah.. membaca surat Al 'Ashr adalah kebiasaan yang terjadi di masa sahabat Nabi ﷺ. Kita meyakini yang mereka lalukan tentunya bukan bid'ah, dan betapa jauh mereka dari bid'ah. Apalagi Allah Ta'ala telah memuji mereka sebagai generasi terbaik (khairu ummah), Rasulullah ﷺ pun memuji mereka sebagai manusia-manusia terbaik.
Abu Madinah Radhiallahu 'Anhu menceritakan:
كَانَ الرَّجُلانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَيَا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَقْرَأَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ : " وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ " ، ثُمَّ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ
_Dahulu dua orang sahabat Nabi ﷺ jika berjumpa, mereka tidak akan berpisah sampai salah satu dari mereka membaca kepada yang lainnya surat: "Wal 'Ashr, innal insaana lafiy Khusr", kemudian yang satu salam atas yang lainnya._
*(Imam Abu Daud, Az Zuhd no. 417, Imam Ath Thabarani, Al Awsath, 5/215, Imam. Al Baihaqi, Syu'abul Iman, 6/501)*
Imam Al Haitsami mengatakan: _"Seluruh perawinya adalah perawi Shahih."_ *(Majma' Az Zawaid, 10/233)*
Dari atsar ini, ada dua pelajaran:
1. Dianjurkan mengucapkan salam saat berpisah dari sebuah pertemuan atau majelis. Hal ini sama dengan saat awal berjumpa.
2. Salah satu kebiasaan para sahabat Nabi ﷺ adalah membaca surat Al 'Ashr sebelum berpisah.
Syaikh Al Albani Rahimahullah, setelah menyatakan keshahihan atsar ini, Beliau mengatakan:
التزام الصحابة لها. وهي قراءة سورة (العصر) لأننا نعتقد أنهم أبعد الناس عن أن يحدثوا في الدين عبادة يتقربون بها إلى الله إلا أن يكون ذلك بتوقيف من رسول الله صلى الله عليه وسلم قولاً ، أو فعلاً ، أو تقريراً ، ولِمَ لا ؟ وقد أثنى الله تبارك وتعالى عليهم أحسن الثناء ، فقال : (وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ) التوبة/100
_Kebiasaan para sahabat terhadap surat tersebut, yaitu membaca surat Al 'Ashr (saat berpisah). Kita meyakini bahwa mereka adalah manusia yang paling jauh dari mengada-ngada dalam urusan agama dan ibadah yang dengannya mereka bertaqarrub kepada Allah. Kecuali apa yang mereka dapatkan merupakan penerimaan dari apa yang Nabi ﷺ lakukan, atau katakan, atau persetujuannya. Bagaimana tidak? Allah Ta'ala telah memuji mereka dengan pujian yang terbaik, dalam firmanNya:_
_Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung._
(QS. At-Taubah, Ayat 100)
*_(As Silsilah Ash Shahihah_ no. 2648)*
Maka, tidak dibenarkan jika menuduh membaca surat Al 'Ashr di akhir majelis adalah sebuah bid'ah.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/08/19 10.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/08/19 10.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/08/19 12.17 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
21/08/19 08.19 - +62 812-9419-3202: Syariat Rambut Bayi Aqiqah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 21 Agustus 2019
Ustadz : Djunaedi, SE
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz.. saya mau bertanya terkait dengan aqiqah, apakah di syari'atkan rambut bayi yang di Cukur harus di timbang dan dibelikan emas? Apakah ada hadist-haditsnya?
A_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sebelumnya kami ingatkan, agar saat mencukur usahakan semuanya, bukan sebagiannya.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ
Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang qaza'. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120)
Apakah Qaza'? Nafi' –seorang tabi'in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma menjelaskan:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (HR. Muslim No. 2120)
Contoh qaza' adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam. Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekedar untuk lucu-lucuan.
Adapun terkait rambut yang ditimbang, berawal dari perintah Nabi ﷺ kepada putrinya Fatimah,
"Rasulullah ﷺ meng-aqiqahi Hasan dengan kambing, kemudian berkata kepada Fatimah, 'Cukur rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.'
Kemudian Fatimah pun menimbang rambut tersebut, dan beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh AL-Albani dalam Shahih Tirmidzi)
Jumhur ulama sepakat sunnah bersedekah dengan seberat timbangan perak. sebagaimana dijelaskan oleh imam An Nawawi, Baihaqi, juga Ibnu Qudamah..
"Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ke tujuh dan diberi nama sebagaimana pada hadits Samrah. Jika bersedekah dengan perak seberat perak tersebut maka ini baik."
Caranya ? Sebagaimana diketahui, dahulu sampai sekarang perak adalah salah satu alat tukar uang yang bisa dikonversi. Setelah rambut bayi dicukur gundul, rambutnya lalu ditimbang,
Contoh :
Jika beratnya rambut 2 gram dan harga perak saat ini Rp. 7.783,- maka yang disumbang adalah:
Rp. 7.783,- x 2
= Rp. 15.566,-
Nah.. nilai itulah yang selanjutnya disumbangkan untuk faqir miskin. Silahkan cek terlebih dahulu ya, angka diatas hanya contoh saja lho.. dan tentunya jika dalam kondisi kelapangan ekonomi ya..
Bagaimana jika rambutnya tidak dicukur, bolehkah?
Sunnahnya tetap dicukur.. kecuali jika ada udzur syar'i seperti ada penyakit tertentu, dan alasan syar'i lainnya., selanjutnya bisa diperkirakan berat rambut bayi tersebut kemudian disedekahkan dengan konversi perak tadi.
Boleh di konversi pakai nilai Emas ?
Sebagaimana telah disebutkan pada beberapa hadits diatas, pendapat yang terkuat / jumhur ulama adalah mengikuti konversi dari perak. Sebagian kecil ulama seperti Imam Ar Rafi'i memilih mengkonversi dengan emas. Berkata Ar Rafi'i, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya" (Talkhis al Habir IV/1408)
Wallahu'alam..
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/08/19 08.19 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 20 Dzulhijjah 1440 H / 21 Agustus 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Taqwa
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
سُئِلَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ التَّقْوَى، فَقَالَ: هَلْ أَخَذْتَ طَرِيقًا ذَا شَوْكٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعْتَ؟ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُ الشَّوْكَ عَدَلْتُ عَنْهُ، أَوْ جَاوَزْتُهُ، أَوْ قَصَّرْتُ عَنْهُ، قَالَ: ذَاكَ التَّقْوَى.
Abu Hurairah pernah ditanya tentang taqwa. Maka dia balik bertanya, 'Pernahkan engkau melewati jalan berduri?' Orang itu menjawab, 'Ya' Beliau bertanya, 'Apa yang kamu lakukan?' dia menjawab, 'Jika aku lihat duri, aku akan
menyingkir, atau melangkahinya atau aku mundur.' Beliau berkata, 'Itulah takwa."
Berdasarkan riwayat ini Ibnu Mu'taz menggubah sebuah syair,
خَلِّ الذُّنُوبَ صَغِيرَهَا ..وَكَبِيرَهَا فَهُوَ التُّقَى
وَاصْنَعْ كَمَاشٍ فَوْقَ أَرْ ..ضِ الشَّوْكِ يَحْذَرُ مَا يَرَى
لَا تَحْقِرَنَّ صَغِيرَةً ... إِنَّ الْجِبَالَ مِنَ الْحَصَى
Tinggalkan dosa, kecil maupu besar, itulah takwa
Bersikaplah seperti orang yang berjalan di atas tanah berduri, dia berhati-hati dengan apa yang dia lihat.
Jangan remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung dari kumpulan kerikil.
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: أَعَزُّ الْأَشْيَاءِ ثَلَاثَةٌ: الْجُودُ مِنْ قِلَّةٍ، وَالْوَرَعُ فِي خَلْوَةٍ، وَكَلِمَةُ الْحَقِّ عِنْدَ مَنْ يُرْجَى أَوْ يُخَافُ
Imam Syafii berkata, "Tiga perkara yang sangat mulia;
1. Dermawan saat kekurangan,
2. Wara (sangat berhati-hati dari perbuatan dosa) saat sendirian
3. Menyampaikan kebenaran, baik kepada orang yang ditakuti atau diharapkan.."
إِذَا مَا خَلَوْتَ الدَّهْرَ يَوْمًا فَلَا تَقُلْ ... خَلَوْتُ وَلَكِنْ قُلْ عَلَيَّ رَقِيبُ
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ يَغْفُلُ سَاعَةً ... وَلَا أَنَّ مَا يَخْفَى عَلَيْهِ يَغِيبُ
Jika suatu saat engkau seorang diri, jangan katakan, aku seorang diri, tapi katakan, diriku selalu diamati.
Jangan dikira Allah lalai walau sesaat, juga jangan mengira bahwa apa yang tersembunyi, bagi-Nya tak terlihat
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/08/19 10.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/08/19 10.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/08/19 12.41 - +62 812-1333-2325 telah diganti ke +62 817-1779-6727
22/08/19 12.41 - +62 812-1333-2325 telah diganti ke +62 817-1779-6727
22/08/19 07.35 - +62 812-9419-3202: Zakat Hadiah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 22 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya mengenai, hadiah, apakah ada zakatnya? Misal dapat hadiah besar, dan apakah uang yang didapat dari mengisi majelis ta'lim (setiap hari orang tersebut mengisi ta'lim 2 sampai 3 tempat) perlu dikeluarkan zakat atau infak saja. Mohon pencerahannya ustadz, syukron
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Untuk hadiah, ada dua pertanyaan dulu
1. Hadiahnya bentuknya apa? Uangkah? Atau barang?
2. karena apa hadiah itu? Karena prestasi kerja kantor? Undian atau murni hibah dari seseorang? ..
Ada pun seorang yang mengisi ta'lim, lalu dapat fee, maka dia gabungkan itu ke dalam penghasilan dia di bulan itu. Lalu lihat apakah mencapai nishab atau tidak.. Jika ya maka keluarkan zakatnya 2,5%, jika belum nishab maka belum kena zakat
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/08/19 07.35 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 21 Dzulhijjah 1440H / 22 Agustus 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Wido Supraha, M.Si.
📋 Wahai Ayah Bunda Engkau Muaddib (Bag. 4)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
D. Adab itu Berawal dari Kedisiplinan Berpikir
Manusia diciptakan Allah dengan 3 (tiga) unsur besar, yakni akal (mind), jiwa (soul) dan jasad (body). Akal meraih pengetahuan, jiwa menghayati apa yang telah diketahui hingga berbuah kepahaman, dan jasad siap menjalankan apapun yang diperintahkan jiwa berbasis penghayatannya.
Akal memiliki posisi paling awal dan paling mulia dalam dunia pendidikan. Al-Qur'an mendorong pembacanya untuk aktif menggunakan akalnya untuk berpikir. Dalam bentuk kata kerja, kata akal digunakan sebanyak 22 kali (ya'qilun) dan 24 kali (ta'qilun).
Akal dituntut untuk terus berpikir, terutamanya berpikir tentang ayat-ayat Allah, baik yang tertulis (qauliyah) maupun yang tersebar di muka bumi (kauniyah). Proses berpikir dimulai dari membaca (iqra), mengamati (observation), meneliti (exploration), dan ekspedisi (comparation). Akal pada akhirnya memberikan informasi selengkap dan sejelas mungkin untuk dihidangkan kepada jiwa.
Kelengkapan informasi yang dimiliki oleh akal inilah yang kemudian akan dicerna, dicoba untuk dipahami, hingga dihayati oleh jiwa. Jiwa atau kalbu adalah karunia besar kepada manusia. Kalbu inilah yang tidak dimiliki oleh hewan. Allah ﷻ berfirman dalam surat Al-A'rāf [7] ayat 179:
وَلَقَدۡ ذَرَأۡنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡجِنِّ وَٱلۡإِنسِۖ لَهُمۡ قُلُوبٞ لَّا يَفۡقَهُونَ بِهَا وَلَهُمۡ أَعۡيُنٞ لَّا يُبۡصِرُونَ بِهَا وَلَهُمۡ ءَاذَانٞ لَّا يَسۡمَعُونَ بِهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ كَٱلۡأَنۡعَٰمِ بَلۡ هُمۡ أَضَلُّۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡغَٰفِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.
Seseorang yang tahu tentu berbeda dengan yang paham. Target pendidikan bukan sekedar melahirkan manusia yang tahu, tapi hingga manusia yang paham mendalam. Jika manusia berawal hidup di muka bumi ini dalam kondisi belum mengetahui (jahl), maka pendidikan akan membawanya terus meningkat kepada posisi mengetahui ('alim), terus kepada posisi memahami (fahim), dan berakhir pada posisi memahami dengan sangat mendalam (faqih). Proses pendidikan ini yang disebut dengan tafaqquh. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan jadikan ia faham dalam agama.
[HR. al-Bukhari No. 71 dan Muslim No. 1037]
Penghayatan yang mendalam adalah proses yang harus dilalui agar terlahir kepahaman, dan karenanya ilmu akan membawa kepada terbukanya hakikat Allah. Jika ilmu hanya berhenti pada mengetahui, sementara hati tidak memahami, maka hati tidak akan dapat menggerakan jasad untuk bergerak melahirkan amal-amal kebaikan.
Manusia perlu memiliki alasan-alasan kunci atas segala sesuatu yang dilakukannya. Jika seseorang mampu menghadirkan minimal 1 (satu) saja alasan maka ia akan bertahan bahkan optimal dalam kebaikan yang telah dimulainya. Jika tidak, akan selalu ada sekian banyak alasan untuk meninggalkan kebaikan yang telah dilakukannya.
Al-Qur'an memberikan bimbingannya tentang bagaimana membangun kedisiplinan berpikir. Bimbingan ini akan melahirkan struktur berpikir yang komprehensif, terstruktur dan sistematis. Keteraturan dalam proses berpikir inilah yang disebut sebagai kedisiplinan berpikir dan keadilan berpikir.
Disiplin berpikir akan melahirkan kemampuan untuk memprioritaskan apa yang terbaik di antara yang baik. Selanjutnya akan mudah menyusun tahapan-tahapan yang harus dilalui. Begitu pula akan tergambar secara detail apa-apa yang harus diketahui.
Mempelajari apapun pada dasarnya terhukumi wajib. Namun di antara yang wajib itu ada yang bersifat wajib individu (fardhu 'ayn) dan wajib kelompok (fardhu kifayah). Allah ﷺ membimbing manusia untuk mendahulukan tafaqquh fi ad-Dīn sebagai bagian dari wajib individu karena terkait keselamatan di dunia dan akhirat, knowledge of pre-requisites, sebelum ilmu untuk kehidupan dan tugas jasadnya di dunia, knowledge of sciences. Allah ﷻ berfirman dalam surat At-Taubah [9] ayat 122:
۞وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Kedisiplinan berpikir akan mendorong lahirnya kedisiplinan jiwa, dan pada akhirnya akan tercermin pada kedisiplinan jasad. Keputusan-keputusan apapun di dunia pasti berawal dari kedisiplinan berpikir manusia. Islam hadir membawa pada keteraturan.
Proses pendidikan manusia dengan demikian harus berujung pada target yang jelas. Ketiadaan target tidak akan melahirkan kesibukan untuk menjalani program kerja yang harus disusun secara bertahap menuju target dimaksud. Disebutkan bahwa dalam proses memperbaiki diri, terdapat 10 (sepuluh) capaian (muwashshafat) yang perlu dicapai[3]:
إِصْلاَحُ نَفْسِهِ حَتَّى يَكُوْنَ: قَوِيَّ الْجِسْمِ، مَتِيْنَ الْخُلُقِ، مُثَقَّفَ الْفِكْرِ، قَادِرًا عَلىَ الْكَسْبِ, سَلِيْمَ اْلعَقِيْدَةِ، صَحِيْحَ اْلعِبَادَةِ، مُجَاهِدًا لِنَفْسِهِ، حَرِيْصًا عَلَى وَقْتِهِ، مُنَظَّمًا فيِ شُؤُوْنِهِ، ناَفِعًا لِغَيْرِهِ، وَذَلِكَ وَاجِبُ كُلِّ أَخٍ عَلَى حِدَّتِهِ
Memperbaiki dirinya hingga tercapai: kekuatan jasad, kebagusan akhlak, keluasan wawasan berpikir, kemandirian ekonomi, sehingga memudahkan tercapainya akidah yang lurus, ibadah yang benar, mujahadah jiwa, penghormatan waktu, keteraturan urusan, kemanfaatan diri bagi lingkungannya, dan hal ini wajib bagi setiap manusia untuk meraihnya.
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/08/19 13.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/08/19 13.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/08/19 12.41 - +62 812-1333-2325 telah diganti ke +62 817-1779-6727
23/08/19 12.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/08/19 12.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/08/19 12.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/08/19 12.50 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 22 Dzulhijjah 1440 H / 23 Agustus 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Ajari Anakmu Berdoa untuk Orang Lain
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Hidup tanpa bersandar kepada Allah menanda kesombongan yang tiada terkira. Apakah kita lalai bahwa segala yang terjadi tak lepas dari kehendak Nya?
Bahkan sehebat apa pun diri kita, secerdas apa juga otak kita akan berbatas dengan ketetapan Allah.
Membimbing anak kita menjadi generasi yang bisa menjalani kebaikan tak sedikit perjuangan yang harus kita lakukan. Bahkan membiasakan anak berdoa dan menggantungkan segala harapan pada penentu kehidupan menjadi penting bagi para orang untuk dilakukan.
Seperti apa kita sebagai orang tua harus mengajari anak kita berdoa? Seberapa sering kita memberikan wejangan tentang kekuatan doa? Anak kita itu mudah meniru dan mengikuti kita bila keteladanan dikedepankan.
Bagaimana agar Anak pun mau berdoa.
1. Sebagai orang tua pun perlu menunjukkan seperti apa dirinya berdoa. Seperti usai shalat dan setiap keadaan yang mana doa itu akan terkabulkan.
2. Bercerita tentang banyak keajaiban bila kita perbanyak doa dengan menyebut-nyebut apa yang diharapkan. Dan seketika kita mengalami peristiwa seketika itu pula ceritakan dengan penuh rasa syukur.
3. Mengajarkan adab berdoa dengan seksama dan mengulang-ulang karena tabiat anak sering lalai dan butuh dituntun terus menerus.
4. Menyampaikan bahwa doa itu senjata umat Islam. Kita bisa bercerita tentang sejarah di masa Rasulullah tentang kekuatan doa sehingga Rasulullah pun meraih kemenangan.
5. Jangan pernah putus asa untuk mengajari anak kita. Jangan pernah mengeluh walau kesulitan kita dapai dan jangan pernah menyerah bila anak kita belum terbiasa. Terus dan terus membimbing agar mereka pun kelak bisa berdoa untuk kita sebagai orang tua ketika tiada.
Dalam.sebuah kisah yang kami alami. Setiap saat kami secara langsung memberikan nasihat dalam berbagai keadaan. Liburan bulan Desember kemarin ada hal yang luar biasa bagi kami. Allah ijinkan kami mendidik anak kami secara langsung.
Pagi itu kami akan mengajari kedua anak gadis untuk belajar mobil. Beberapa kali kami akan memotong jalan dan berjumpa dengan mobil lain yang berpapasan, mereka berhenti memberi jalan kepada kami. Melihat peristiwa langka menurut kami. Bagaimana tidak di jaman sekarang jarang orang mau mengalah untuk orang lain. Dengan tulus dan spontan kami berdoa, "Yaa Rabb... Berikan Rizki orang tersebut." Doa itu kami tujukan kepada orang yang memberi jalan kepada kami.
Peristiwa itu terulang sampai 3 kali di 3 hari secara berturut. Alhamdulillah pada kali ketiga kami menyampaikan doa kepada orang yang tak kami kenal dan tulus Allah berikan rizki yang tak disangka-sangka. Jumlahnya tidak terlalu banyak tapi bagi kami itu karunia. Spontan kami pun sampaikan itulah kekuatan doa. Bila hati bersih dan hanya bersandar kepada Allah maka Allah pun akan berikan apa yang kita doakan pada orang lain dan hal itu juga kita harapkan.
Masih banyak peristiwa yang bisa kita jadikan pelajaran untuk kita sampaikan langsung kepada anak kita. Sehingga internalisasi nilai akan mudah masuk ke dalam jiwa anak kita. Semoga anak kita kelak menjadi pribadi yang tangguh dan pejuang.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/08/19 12.51 - +62 812-9419-3202: Bolehkah Merapikan Gigi?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Jum'at, 23 Agustus 2019
Ustadz : Djunaedi, SE
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya tentang memakai behel gigi dan merapikan/ menipiskan alis? Bagaimana hukum dalam islam?
I_10
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Halal dan Haram sangat tergantung dari kondisi dan niatnya. Hal pertama yang harus dicamkan adalah, Allah menciptakan kita manusia dalam keadaan sangat sempurna.
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At-Tin: 4).
orthodontics (Pemasangan kawat gigi atau behel). Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk menambah kecantikan atau memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.
"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan yang dibenci Allah Ta'ala.
"Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan, 'Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (syetan) suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (Qs. An-Nisa : 117-119)
Lebih parah lagi bila penambahannya dalam bentuk hiasan mata cincin dan hiasan bewarna-warni permata hingga berlian. Jelas itu tujuan utamanya jauh dari pengobatan dan kesehatan.
Dalam syariat, tren sedemikian sudah jatuh pada hal-hal negatif yang ujungnya adalah keharaman. Misalkan, behel/kawat gigi yang digunakan justru merusak rongga mulut. Gigi yang semula normal jadi rusak dan goyah. Dampak lain seperti rumitnya menjaga kebersihan mulut karena terhalang behel dan sebagainya.
Namun jika memang tujuannya untuk kesehatan atau pengobatan, maka tidak mengapa. Misalnya tumbuh gigi yang menyusahkan, atau jika tidak dirapihkan akan berdampak buruk bagi kesehatan. Misalnya sulit mengunyah, dan lain-lain.. maka diperbolehkan untuk mencabutnya atau merapihkannya karena gigi tersebut merusak kesehatan dan pemandangan atau menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang kekurangan / aib diperbolehkan menurut syari'at. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW. Sebagaimana hadist Nabi SAW,
"Berobatlah wahai hamba Allah, Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Adapun bab taghyir li khalqillah (mengubah ciptaan Allah SWT) tidaklah termasuk dalam kategori ini. Orang yang -misalnya- punya gigi (maaf) berantakan parah kemudian berobat sehingga giginya normal adalah upaya pengobatan. Hal ini boleh dan dinilai berpahala, karena jika tidak dilakukan akan berdampak pada kesehatan gigi, sulit dibersihkan / disikat, dan membuka peluang menyelipnya sisa makanan hingga berdampak tambah rusak.
Berbeda dengan orang yang punya gigi normal kemudian mengikir, memiringkan, menambah ukuran gigi, dan seterusnya. Inilah yang termasuk dalam bab taghyir li khalqillah karena tak ada upaya pengobatan di sana.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/08/19 10.21 - +62 812-9419-3202: Tips Agar Anak Sholeh dan Sholehah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 24 Agustus 2019
Ustadz : Slamet Setiawan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya ibu 2 anak. Umur anak saya paling besar 2,5 tahun. Saya ingin sekali anak-anak saya menjadi sholihah khususnya menjadi hafidzah. Setiap hari sudah saya contohkan mengaji, saya ajarkan doa sehari-hari. Saya ajak dia ikut shalat. Semata-mata agar mereka terbiasa melihat lalu ikut andil didalamnya. Tapi ustadz/ustdzah apakah bisa terciptanya anak yang sholihah khusunya menjadi hafidzah sedangkan orang tuanya masih tinggalkan shalat, tidak mengaji (hanya istri yang mengaji)?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mendidik anak sholeh dan sholehah adalah tugas bersama ayah dan bunda. Tidak bisa beban mendidik anak sholeh dan sholehah hanya diberikan kepada Ibu saja. Dalam kehidupan modern ini, tantangan untuk mendidik anak semakin besar. Betapa tidak, tayangan media elektronik, internet, media cetak banyak yang mengajarkan budaya yang jauh dari nilai-nilai Islam. Sungguh suatu hal yang tidak kita inginkan bukan, jika anak-anak kita menjadi orang yang durhaka pada kita, bahkan menjadi orang yang mengingkari sunnah serta menentang syariat dari Nya. Naudzabillah min dzalik
Allah SWT akan memberikan keutamaan mendidik anak berupa pahala amal jariyah bagi orang tua yang dapat mendidik anak menjadi anak yang sholeh dan sholehah. Tentunya hal tersebut menjadi dorongan motivasi tersendiri dalam mendidik anak. Semangat saja tidak cukup, perlu bekal yang cukup dalam mendidik anak sholeh dan sholehah. Diantara point-point dalam mendidik anak sholeh dan sholehah adalah pembinaan keimanan, pembinaan dan pembiasaan ibadah, pendidikan akhlaq, pembentukan jiwa, pembentuka intelektual serta pembinaan interaksi sosial.
1. Membina keimanan anak.
Dalam mendidik anak sholeh dan sholehah, pembinaan keimanan dilakukan dalam dua cara yaitu, mengajarkan keyakinan bahwa Allah senantiasa melihat perbuatan kita dan menanamkan rasa takut kepada Allah SWT. Dengan keyakinan bahwa Allah SWT melihat perbuatan setiap hamba, diharapkan anak akan selalu berbuat sesuai dengan perintah Nya. Tentunya orang tua harus dapat membangun pemikiran yang argumentatif sesuai dengan taraf berikir anak mengenai keberadaan Sang Pencipta terlebih dahulu. Dengan adanya rasa takut terhadap Allah SWT diharapkan anak akan senantiasa menjauhi perbuatan dosa dimanapun dia berada, dalam keramaian maupun sendirian.
2. Membiasakan beribadah pada anak.
Patutlah kita mendengar perkataan Dr. Said Ramadhan al-Buthi dalam mendidik anak sholeh dan sholehah, "Agar akidah anak tertanam kuat dalam jiwanya, ia harus disirami dengan air ibadah dengan segala ragam dan bentuknya. Dengan begitu akidahnya akan tumbuh kokoh dan tegar dalam menghadapi terpaan badai dan cobaan kehidupan."
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang anak tumbuh dalam ibadah sampai ajal menjemput dirinya, melainkan Allah akan memberi dia pahala setara dengan 99 pahala shiddiq (orang-orang yang benar dan jujur)."
Mengajarkan anak ibadah dilakukan dengan mengajak anak melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan kemudian ibadah-ibadah sunnah. Seperti sholat wajib 5 waktu, puasa ramadhan, sholat sunnah dhuha, puasa senin kamis dan sebagainya. Orang tua harus pandai memberikan keteladanan dalam mengajarkan ibadah kepada anak-anak.
3. Pendidikan akhlak dan adab.
Akhlak adalah perangai yang dibentuk. Anak-anak mencontoh akhlaq dari lingkungan sekitarnya, terutama orang tua. Dalam mendidik akhlaq anak sholeh dan sholehah peranan teladan orang tua sangat besar. Orang tua harus mampu menjadi contoh pertama dalam mengajarkan akhlaq terpuji seperti jujur, bersabar, rendah hati dan sebagainya. Orang tua juga harus bisa mendeskripsikan akhlaq-akhlaq tercela kepada anak, sehingga anak dapat menghindarinya. Orang tua terkadang harus tegas ketika anak melakukan akhlaq tercela, terutama jika hal tersebut terjadi berulang kali. Rasulullah SAW pernah memberi sanksi kepada anak yang mengkhianati amanah dengan menjewer telinga anak tersebut. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Adzkar: Kami meriwayatkan dalam kitab Ibnu Sinni dari Abdullah bin Bisir ash-Shahabi ra. Yang berkata: "Ibuku pernah menyuruh aku menemui Rasulullah saw. dengan membawa setandan anggur. Namun, aku memakan sebagian anggur itu sebelum menyampaikan-nya kepada Rasulullah saw. Tatkala aku sampai di hadapan Rasulullah saw., beliau menjewer telingaku sambil berkata, 'Wahai yang mengkhianati janji.'"
4. Pembentukan jiwa.
Pembentukan jiwa anak-anak dapat dilakukan dengan memberikan perhatian dan kasih sayang, seperti belaian, bermain dan bercanda bersama, menyatakan rasa sayang secara lisan, memberi hadiah dan sebagainya. Contoh pembentukan jiwa dalam mendidik anak sholeh dan sholehah pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya Al-Adab al-Mufrad bahwa Abu Hurairah ra. Berkata, "Saya mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku, Rasulullah saw. memegang dengan kedua tangannya kedua telapak cucunya, Hasan dan Husain. Kedua telapak kaki mereka di atas telapak kaki Rasulullah saw. Kemudian beliau berkata, 'Naiklah.' Lalu keduanya naik hingga kedua kaki mereka berada di atas dada Rasulullah saw. Kemudian beliau berkata, 'Bukalah mulutmu.' Kemudian beliau menciumnya dan berkata, 'Ya Allah saya mencintainya dan sungguh saya mencintainya.'"
5. Pembentukan intelektual anak.
Allah SWT meninggikan derajat ahli ilmu dibandingkan dengan ahli ibadah. Orang tua bisa memberikan motiavasi menuntut ilmu, baik itu ilmu agama maupun sains dan teknologi. Untuk ilmu agama status mempelajarinya adalah fardhu ain, sedangkan untuk sains dan teknologi statusnya adalah fardhu kifayah. Ketika mendidik anak sholeh dan sholehah, orang tua harus dapat membimbing anak-anak memahami hukum-hukum Islam, mencarikan guru yang tepat, mendorong anak mempelajari bahasa Arab dan bahasa asing lain yang diperlukan, mengarahkan anak sesuai minat ilmiahnya.
Kita mungkin pernah mendengar kisah Imam Syafii yang dapat menghafal Al Quran di usia belia (7 tahun). Hal tersebut tidak lepas dari peran Ibu Imam Syafii kecil dalam mengajarkan Islam kepada beliau, memilihkan guru yang tepat dan memotivasinya. Hingga akhirnya dalam usia belasan tahun Imam Syafii sudah dapat memberikan fatwa dan pengajaran.
6. Mengajarkan interaksi dengan masyarakat.
Dalam mendidik anak sholeh dan sholehah, mengajarkan berinteraksi dengan masyarakat akan menimbulkan kepedulian dan tanggung jawab anak terhadap persoalan umat. Anak dapat diajak untuk melihat kehidupan petani dan diajak untuk peduli dengan mereka. Anak juga bisa sembari diajarkan hukum-hukum Islam tentang pergaulan ketika berinteraksi dengan masyarakat. Diajarkan tentang pertemanan yang baik. Pahamkan juga kepada anak mengenai peran mereka dalam membantu masyarakat sehingga anak-anak kita tidak menjadi generasi yang apatis.
Itulah 6 cara mendidik anak sholeh dan sholehah dengan tepat dalam menghadapi dunia modern saat ini. Mendidik anak memang tidaklah mudah, butuh kesabaran dan ketelatenan. Maka perlu komunikasi yang baik antara ayah dan agar tanggung jawab membimbing anak-anak tidak hanya dipikul oleh bunda saja. Mari duduk bersama dan bicarakan perihal proyek besar ini.
Ayah dan bunda yang sholeh bisa menjadi sebab anak menjadi sholeh. Oleh karena itu suri tauladan dari kedua orang tua adalah keharusan. Namun hidayah tetap milik Allah, sebagaimana anak dan istri nabi Luth yang kafir di bawah asuhan seorang nabi. Dan Asiah yang beriman di bawah naungan Firaun. Maka selain upaya diatas yang kita lakukan, doa kepada Allah selalu kita dawamkan.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/08/19 10.21 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 23 Dzulhijjah 1440 H / 25 Agustus 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Antara Dakwah dan Alwala' Wal Baro'
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Saat berdakwah, selain menjelaskan kebenaran dan keunggulan aqidah Islam, Rasulullah ﷺ pun tak lupa sampaikan kesesatan para menyembah berhala atau apa saja yg disembah selain Allah. Al-Qur'an pun banyak jelaskan kebatilan tersebut. Inilah jalan dakwah para nabi dan para pewarisnya.
Inilah konsekwensi dari aqidah tauhid. ada yang harus diyakini dan ada yang harus ditolak dan diingkari. Itulah kandungan Laa ilaaha illallahu. Bahkan jika diperhatikan, kalimat tauhid justeru diawali oleh penolakan, Laa ilaaha... tidak ada tuhan selain Allah yabg boleh diyakini, diimani dan ditaati.
Dalam Islam memang dikenal konsep al wala wal baro; Kita bukan hanya dituntut punya loyalitas terhadap keyakinan yang kita pegang, tapi harus diiringi pula dengan pengingkaran terhadap keyakinan yang berbeda. Jadi, menerima kebenaran islam, tapi masih menganggap agama selainnya juga benar, itu tidak diterima dalam Islam.
Konsekwensinya adalah kebatilan dan penyimpangan ajaran selain Islam harus disampaikan, khususnya masalah aqidah. Agar jelas bagi kita bersikap dan ambil posisi.
Ayat yang paling tegas berbicara ttg al wala wal baro adalah surat Al-Baqarah: 256
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ
"Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus." (QS. Al-Baqarah: 256)
"Thagut" adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah.
Inilah keyakinan Islam yang harus dipahami umat Islam sebelum umat agama lain. Sayangnya sekarang ini, jangan umat agama lain, umat Islam sendiri ada yang belum paham soal ini. Alil-alih berusaha dan berperan berikan penguatan aqidah dan keimanan di tengah umat, justeru malah mengaburkan dan melemahkannya.
Bagaimana sikap kita dengan keyakinan agama lain? Ayat di atas surat Al-Baqarah diawali oleh pesan Allah...
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
"Tidak ada paksaan dalam agama..."
Tugas kita hanya memperjelas dan memperkokoh keimanan. Soal penganut agama lain, kita tidak pernah memaksakan mereka untuk ikut. Merekapun harus paham sikap dan keyakinan kita terhadap ajaran mereka.
Bahkan jika mereka menjelaskan keyakinan mereka kepada umat mereka dengan menyebutkan 'kebatilan' agama Islam versi mereka atau memberikan label-label kesesatan seperti 'domba-domba tersesat', kita selama ini tidak pernah ambil pusing, selama itu mereka sampaikan dalam majlis majlis ilmu mereka. Bahkan itu konsekwensi logis kalau mereka meyakini kebenaran agama mereka. Dan bagi muslim, dikatakan sesat atau bahkan kafir oleh mereka dan menurut agama mereka, justru kita anggap sebagai kebenaran agama ini. Justeru yabg bermasalah adalah kalau kita dianggap sama imannya oleh mereka.
Dalam aspek sosial pun Islam tetap mengajarkan berbuat baik, tidak menzalimi, tidak berkhianat, saling tolong menolong dan perkara-perkara sosial lainnya. Selama tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, serta tidak ada yang terlarang dalam syariat, kita tetap diperintahkan berbuat baik kepada mereka.....
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/08/19 10.21 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/08/19 08.59 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 24 Dzulhijjah 1440H / 25 Agustus 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Ikhlas itu Berat, Namun Harus Tetap Diusahakan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Al-Imam Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah berkata:
وقَد صَامَ بَعضُ السَّلفِ أربَعِين سَنةً لَا يَعلَمُ بِه أحدٌ، كَانَ يَخرُج مِن بَيتِهِ إلَى سُوقِهِ ومَعَهُ رَغِيفَان، فَيَتَصدَّقُ بِهِمَا ويَصُومُ؛ فَيَظُنُّ أهلُهُ أنَّهُ أكلَهُمَا، ويَظُنُّ أهلُ سُوقِهِ أنَّه أكلَ فِي بَيتِه.
"Sebagian Salaf ada yang berpuasa selama 40 tahun dalam keadaan tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, dia keluar dari rumahnya menuju pasarnya dengan membawa dua potong roti, namun roti tersebut dia sedekahkan dan dia berpuasa. Maka keluarganya menyangka bahwa dia telah makan roti, sedangkan orang-orang di pasar menyangka bahwa dia telah makan di rumahnya."
📚 Lathaiful Ma'arif, hlm. 252
Penjelasan:
1. Sembunyikanlah kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukanmu.
2. Menampakkan kebaikan tidak selalu bermakna pamer karena semua perbuatan tergantung niatnya, maka tidak boleh lisan ini mudah menuduh bahwa seseorang telah melakukan riya dalam amalnya.
3. Kita harus baik sangka kepada niat seseorang dan buruk sangka kepada niat sendiri, agar kita selalu berusaha melakukan tajdidun niyyah (memperbaiki niat)
4. Jika aku bisa menyembunyikan shalatku dari malaikat maka pasti aku akan melalukannya karena takut akan riya, demikian khawatirnya para salafus shalih akan salahnya niat mereka.
5. Di antara salafus shalih ada yang mengatakan kepada temannya "betapa parahnya flu yang aku derita"
padahal saat itu ia sedang menangis karena takut kepada Allah, tetapi ia berusaha menyembunyikan tangisannya.
6. Ada perbuatan yang tidak termasuk riya di antaranya adalah:
A. Semangat beribadah jika bersama ahli ibadah padahal ia tidak melakukannya saat sendirian.
Ibnu Qudamah mengatakan:
"Terkadang seseorang menginap di rumah orang yang suka bertahajud (shalat malam), lalu ia pun ikut melaksanakan tahajud lebih lama. Padahal biasanya ia hanya melakukan shalat malam sebentar saja. Pada saat itu, ia menyesuaikan dirinya dengan mereka. Ia pun ikut berpuasa ketika mereka berpuasa. Jika bukan karena bersama orang yang ahli ibadah tadi, tentu ia tidak rajin beribadah seperti ini"
B. Menyembunyikan dosa.
Di antara nikmat yang Allah berikan kepada hambaNya adalah nikmat assatru (di tutupinya keburukan diri kita) seorang muslim hendaknya tidak membeberkan dosa yang ia lakukan dan orang lain tidak tahu karena itu adalah kesempatan dari Allah agar ia memperbaiki dirinya.
C. Memakai pakaian yang bagus.
Memakai pakaian yang bagus bukanlah sebagai bentuk pamer selama masih dalam batas kewajaran, ia adalah bentuk rasa syukur kepada Allah, karena Allah suka jika Ia memberikan nikmat kepada hambaNya lalu ia perlihatkan.
Dan karena Allah itu indah dan menyukai keindahan.
D. Melakukan Ibadah yang bersifat Syiar seperti: shalat berjamaah, haji atau umrah dan berkurban.
Karena ibadah ibadah yang saya sebutkan di atas tidak mungkin di lakukan dalam kamar sendirian walau demikian kita tetap selalu menjaga keikhlasan dalam melakukannya.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/08/19 08.59 - +62 812-9419-3202: Masa Iddah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 25 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, tentang masa Iddah bagi seorang wanita yang bercerai dari suaminya. Bagaimana menghitung masa Idah jika siklus haid si wanita tidak teratur?
A_42
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Masalah seperti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu. Ada beberapa cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing-masing haid wanita, sehingga masalah ini tidak bisa dipukul rata
1. Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.
Sesuai kaidah:
Al 'Aadah Muhakkamah : adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum
Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sudah berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sudah suci. Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jima'. Sehingga kalau dia tidak shalat dihari 6, maka tidak ada qadha.
Jika baru berhentinya setelah hari 7, maka darah yang keluar selebihnya adalah darah istihadhah, bukan haid. Dia sudah suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum hukum haid. Maka, sudah wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.
2. Bagi wanita yang haidnya eror. Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari .., dsb, dan eror ini memang menjadi kebiasaannya, maka caranya dengan memperhatikan warna darahnya, sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah/penyakit.
Hal ini sesuai hadits:
فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي
"Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal, Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah". (HR. Abu Daud No. 261, hasan)
Sehingga, di masa-masa tidak keluar darah maka dia dihukumi suci, maka boleh shalat, shaum, dll. Sebaliknya di masa keluar darah di dihukumi haid, dengan syarat sifat darahnya memang dikenal sebagai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.
3. Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi eror haidnya gara-gara obat, KB, dll.
Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa dia masih teratur. Tapi, jika akhirnya eror, maka barulah dengan cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadits Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dengan dokter agar kembali normal.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/08/19 14.42 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/08/19 14.42 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/08/19 06.29 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 25 Dzulhijjah 1440H / 26 Agustus 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Jika Dunia Mengejarmu
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Diuji dengan kemiskinan, banyak manusia yang bisa lolos dari bahayanya. Diuji dengan kekayaan, banyak manusia yang lupa diri karenanya. Oleh karena itu jika dunia terbentang dihadapanmu, begitu mudah dia kau kuasai, maka cepat pejamkanlah mata.. Agar hatimu tidak menggila!
Umar bin Khathab Radhiallahu 'Anhu berkata:
أغمض عن الدّنيا عينك، وولّ عنها قلبك
"Tutuplah matamu dari dunia niscaya hatimu berpaling darinya."
Maka berkumpul dengan manusia yang obsesinya dunia membuat hatimu gelisah dan tersiksa, selalu ingin seperti mereka..
Ingin jadi raja? Maka puaslah dengan apa yang sudah Allah Ta'ala berikan..
Imam Asy Syafi'i Rahimahullah dalam salah satu syairnya berkata:
إِذَا مَا كُنْـتَ ذَا قَلْبٍ قَنُـوعٍ
فَأَنْـتَ وَمَالِكُ الدُّنْيَا سَـوَاءُ
"Jika kamu memiliki hati yang puas, maka kamu dan rajanya dunia adalah sama."
Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa' ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/08/19 06.30 - +62 812-9419-3202: Peraturan Membaca Al-Qur'an Di Kantor
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 26 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, saya bekerja di sebuah kantor, kantor saya mempunyai kebijakan kepada seluruh pekerja yaitu mengadakan meeting pagi setiap pukul 8 s.d 9, Salah satu kegiatan pada meeting pagi adalah membaca Al Quran Dan semua staff yang hadir harus membaca al-Quran bersama-sama. kebetulan seluruh pegawai adalah Muslim Dan sudah bisa membaca Al quran.
Namun ada kawan saya diperusahaan lain yang lulusan sebuah universitas Islam mengatakan bahwa hal yang dilakukan oleh perusahaan saya adalah Salah, karena hal tersebut seperti memaksa orang untuk mengaji Al Quran,
Dia mengatakan bahwa dalam Al Quran Allah berkata : , اسئلو اهل علم ان كنتم لا تعلمون
Dan dia mengatakan bahwa hal yang di lakukan oleh perusahaan saya bisa membuat orang jadi munafiq.
Karena disaat masuk kantor dia terpaksa harus mengaji karena sudah merupakan kebijakan perusahaan. Dan jika tidak mengikutinya maka akan mempengaruhi nilai kerja. Padahal waktu meeting pagi Dan mengaji itu benar-benar dihitung sebagai jam kerja
Mohon penjelasannya pak ustadz.
A_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apa yg dilakukan oleh kantor tersebut sudah benar dalam membangun tadayyun sya'bi, iklim keberagaman, di kantor. Jika membaca Al Quran sdh dihitung sebagai bagian jam ngantor, maka memang harus ditaati semua karyawan sebagai konsekuensi SPK (Surat Perjanjian Kerja) yg harus ditaati, dan status aktifitas membaca Al Quran tersebut menjadi sama seperti aktifitas kerja lainnya di kantor tersebut. Bukan pemaksaan.
Hal itu tidaklah ada kaitannya menjadi manusia munafiq. Sebab, munafiq itu menyimpan kekafiran, dan menampakkan keislaman. Sdgkan karyawan tersebut tdk ada satu pun yang kafir atau menyimpan kekafiran.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/08/19 11.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/08/19 11.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/08/19 10.34 - +62 812-9419-3202: Kedudukan Ulama dalam Islam
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya,
1. Bagaimana kedudukan ulama di mata Islam,
2. Ada yang bilang jangan dengarkan ulama, patuh pada Al-Quran dan sunnah saja
A_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kedudukan ulama di dalam Islam itu luar biasa. Belajar Islam pun harus melalui ulama. Hanya orang bodoh, aneh, dan sombong, yang tidak memerlukan bimbingan ulama.
Langsung terjun bebas membuka Al-Quran dan As-Sunnah, tanpa guru yang mengajarkannya, adalah kecerobohan. Lihat ... Fisika, biologi, kimia, dll, apakah kita paham dengan hanya membaca bukunya tanpa bimbingan ahlinya?
Saya sering jumpai orang orang yang "tidak butuh ulama, cukup Al-Quran dan As-Sunnah", terjebak pada kesesatan berpikir sendiri.. Tidak mau taklid kepada ulama, tapi dia taklid dengan pikirannya sendiri.. Padahal Al-Quran sendiri memerintahkan untuk bertanya kepada para ulama. As-Sunnah juga memerintahkan agar segala urusan serahkan kepada ahlinya..
▪️Memuliakan, mencintai dan menghormati ulama
Anjuran menghormati, memuliakan, dan mencintai ulama (orang berilmu), sangat banyak, baik Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan Allah memuliakan mereka, maka pantaslah jika manusia memuliakan mereka pula.
Misalnya:
1. Allah Ta'ala memerintahkan kita untuk menjadikan mereka sebagai tempat bertanya
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada ahludz dzikri (orang yang mempunyai pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui. (Qs. An Nahl: 43)
Berkata Imam Al-Qurthubi Rahimahullah dalam kitab tafsirnya:
وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب
Berkata Ibnu 'Abbas: "Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), makna keduanya berdekatan." (Imam Al Qurthubi, Al Jami' Li Ahkamil Quran, Juz. 10, Hal. 108, Ihya' Ats Turats Al 'Arabi, 1985M-1405H. Beirut-Libanon)
2. Allah Ta'ala membedakan kedudukan ulama dengan lainnya
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُون
Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (Qs. Az Zumar: 9)
3. Allah Ta'ala menerangkan ulama itu orang yang takut kepada Allah
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Qs. Fathir: 28)
4. Allah Ta'ala mengangkat derajat orang beriman dan berilmu
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al Mujadilah: 11)
Dalam As Sunnah, saya ambil beberapa saja:
5. Bukan Umat Rasulullah mereka yang tidak mengetahui hak-hak ulama
Dari 'Ubadah bin Ash Shaamit Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ
Bukan termasuk umatku, orang yang tidak menghormati orang besar kami (orang tua, pen), tidak menyayangi anak kecil kami, dan tidak mengetahui hak para ulama kami." (HR. Ahmad No. 22755, Al Bazzar No. 2718, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Atsar No. 1328, Asy Syaasyi dalam Musnadnya No. 1272. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: Shahih lighairih. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 22755)
Tiga hal dalam hadits ini yang dinilai "bukan golongan umat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam," yakni:
1. Tidak menghormati orang besar/orang tua.
2. Tidak sayang dengan yang kecil
3. Tidak mengetahui hak ulama yang dengan itu dia merendahkannya
Imam Ibnu 'Asakir memberikan nasihat buat kita, khususnya orang yang merendahkan ulama (karena mungkin merasa sudah jadi ulama sehingga dia berani merendahkannya!):
يا أخي وفقنا الله وإياك لمرضاته وجعلنا ممن يغشاه ويتقيه حق تقاته أن لحوم العلماء مسمومة وعادة الله في هتك أستارمنتقصيهم معلومة وأن من أطلق لسانه في العلماء بالثلب ابتلاه الله تعالى قبل موته بموت القلب فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم
Wahai saudaraku –semoga Allah memberikan taufiq kepada saya dan anda untuk mendapatkan ridhaNya dan menjadikan kita termasuk orang yang bertaqwa kepadaNYa dengan sebenar-benarnya- dan Ketahuilah, bahwa daging–daging ulama itu beracun, dan sudah diketahui akan kebiasaan Allah dalam membongkar tirai orang-orang yang meremehkan mereka, dan sesungguhnya barang siapa siapa yang melepaskan mulutnya untuk mencela ulama maka Allah akan memberikan musibah baginya dengan kematian hati sebelum ia mati: maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (Imam An Nawawi, At Tibyan, Hal. 30. Mawqi' Al Warraq)
7. Allah Ta'ala umumkan perang kepada orang yang memusuhi para ulama
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ
Barang siapa yang memusuhi waliKu, maka aku telah umumkan peperangan kepadanya .. (Hr. Al Bukhari No. 6021)
Para ulama, amilin (orang yang beramal shalih), shalihin, zahidin (orang yang zuhud), adalah para wali-wali (kekasih) Allah Ta'ala. Memusuhi mereka, maka Allah Ta'ala proklamirkan perang buat buat musuh-musuh mereka.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/08/19 10.34 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 26 Dzulhijjah 1440H / 27 Agustus 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Wudhu Dengan Air Seukuran Bak atau Gayung, Bolehkah? Apakah dikucurkan atau bolehkah dikobok ke dalamnya?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Bismillahirrahmanirrahim al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Wudhu dengan air di bak mandi, selama air tersebut suci dan mensucikan adalah Boleh dan SAH. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut:
Pertama. Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
Nabi ﷺ membasuh, atau mandi dengan satu sha' hingga lima mud, dan berwudhu dengan satu mud. [1]
Satu mud itu tidak banyak, Imam Al 'Ainiy mengatakan 1,3 Rithl Iraq (Rithl itu bukan liter), sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi'i dan ulama Hijaz. Ada yang mengatakan 2 Rithl yaitu Imam Abu Hanifah dan ulama Iraq.[2]
Sementara Imam Ash Shan'ani menjelaskan dengan lebih sederhana yaitu sepenuh dua telapak tangan manusia berukuran sedang dengan telapak tangan yang dibentangkan (madda), dari sinilah diambil kata mud.[3]
Satu mud ini adalah cukup, jangan dikurangi lagi. Imam Al Munawiy mengatakan: "Maka, sunahnya adalah tidak kurang dari itu dan jangan ditambah bagi orang yang ukuran badannya seperti badannya (Rasulullah ﷺ). [4]
Ini menunjukkan air seukuran gayung pun boleh dipakai dan sah, selama suci dan mensucikan.
Kedua. Hadits lainnya adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: "Apakah kami boleh berwudhu dari sumur budhaa'ah, yaitu sumur yang kemasukan Al Hiyadh (pembalut wanita), daging anjing, dan An Natnu (bau tidak sedap)." Lalu Rasulullah ﷺ menjawab: "Air itu adalah suci, tidak ada sesuatu yang menajiskannya." [5]
Hadits ini menunjukkan hukum dasar air adalah suci, dan tidak ada apa pun yang dapat menajiskannya. Bahkan Imam Malik Rahimahullah mengatakan walau airnya sedikit, selama sifat sucinya belum berubah, baik warna, aroma, dan rasa.
Imam Ash Shan'ani Rahimahullah mengatakan: "Dengan hadits ini, Imam Malik berdalil bahwa sesungguhnya air tidak menjadi najis dengan terkenanya air itu dengan najis –walau air itu sedikit- selama salah satu sifatnya belum berubah." [6] Tapi, para ulama mengoreksi pendapat Imam Malik, bahwa hadits tersebut adalah khusus untuk sumur Budhaa'ah yang memang berukuran besar, sebagaimana keterangan Syaikh Abul 'Ala Al Mubarkafuriy berikut:
"Ta'wilnya adalah bahwa air yang kalian tanyakan adalah tentang air sumur Budhaa'ah, maka jawabannya adalah itu khusus, bukan untuk umum sebagaimana pertanyaan Imam Malik. Selesai. Jika Alif dan Lam (pada kata Al Maa'/air) menunjukkan jenis, maka hadits ini adalah spesifik (khusus) menurut kesepakatan sebagaimana Anda lihat (tidak ada sesuatu yang menajiskannya) karena banyaknya, sesungguhnya sumur budhaa'ah adalah sumur yang banyak airnya, lebih dari dua qullah, maka terkena semua hal ini tidaklah merubahnya, dan air yang banyak tidaklah menjadi najis karena sesuatu selama belum terjadi perubahan." [7]
Ummu 'Umarah bercerita:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَأُتِىَ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَدْرُ ثُلُثَىِ الْمُدِّ.
Bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan dibawakan untuknya di bejana berisi air seukuran 2/3 mud. [8]
Ketiga, Hadits lainnya:
عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا فَإِذَا تَوْرٌ مَوْضُوعٌ مِثْلُ الصَّاعِ أَوْ دُونَهُ فَنَشْرَعُ فِيهِ جَمِيعًا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي بِيَدَيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَمَا أَنْقُضُ لِي شَعْرًا
Dari 'Ubaid bin 'Umair, bahwa 'Aisyah Radhiyallahu anha berkata, " Aku menyaksikan diriku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari ini, - yaitu sebuah bejana kecil tempat yang berukuran satu shaa' atau lebih kecil- kami menyelupkan tangan kami seluruhnya, aku mencelupkan dengan tanganku pada kepalaku tiga kali dan aku tidak menguraikan rambut." [9]
Maka, dari hadits-hadits ini dapat disimpulkan bahwa wudhu dengan air seukuran bak mandi adalah sah, begitu pula dengan memakai gayung, yang penting tetap pada prinsip "suci dan mensucikan", tidak ada perubahan sifat dasar sucinya, walau volume bak itu tidak sampai dua qullah. Ada pun jika sudah ternoda najis dan merubah salah satu sifat dasarnya maka tidak boleh wudhu dengannya.
Namun, dalam madzhab Syafi'i, wudhu dengan air di wadah yang sedikit (misal gayung) tidaklah dengan mencelupkan (mengkobok) tangan ke wadah tersebut, tetapi hendaknya dikucurkan, agar tidak menjadi air musta'mal.
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah menyebutkan tentang pendapat Syafi'iyyah:
"Kesimpulannya, tidak sah bersuci dengan air musta'mal yang sedikit untuk keperluan menghilangkan hadats dan membersihkan najis. Jika seorang yang berwudhu memasukkan tangannya ke air yang sedikit (misal di gayung, pen) setelah mencuci wajahnya, maka air yang tersisa tersebut adalah musta'mal." [10]
Bersuci dengan air musta'mal tidaklah sah menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali. Sebab air tersebut suci tapi tidak mensucikan. Namun sah bagi Maliki dan Zhahiri.
Imam Ibnu Mundzir Rahimahullah mengatakan: "Para ulama telah ijma' bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa, atau warna, atau aroma, maka dia menjadi najis selama seperti itu." [11]
Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan: "Para ulama telah ijma' bahwa air yang telah berubah salah satu sifatnya yang tiga itu, maka menjadi najis, walau air itu sebanyak lautan." [12]
Kesimpulan:
- Berwudhu dengan volume air sebesar bak mandi atau gayung adalah SAH selama air tersebut tetap suci dan mensucikan, tidak ada perubahan baik rasa, warna, dan aroma.
- Ada pun berwudhu dengan air di wadah kecil, misal gayung, hendaknya dikucurkan, dialirkan, bukan dikobok. Sebab hal itu menjadikannya sebagai air musta'mal. Dalam madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, air musta'mal tidak boleh digunakan untuk bersuci, ada pun madzhab lainnya membolehkan wudhu dengan air musta'mal.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] HR. Bukhari no. 201
[2] Imam Badruddin Al 'Aini, 'Umdatul Qari, 4/433
[3] Imam Ash Shan'aniy, Subulus Salam, 1/49
[4] Imam Al Munawiy, At Taysir, 2/545
[5] HR. Abu Daud No. 67, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 1513, Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 2/61, dll. Imam Ibnu Hajar berkata: "Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Yahya bin Ma'in, dan Imam Ibnu Hazm." (Talkhish Al Habir, 1/125-126), Imam An Nawawi mengatakan: "shahih." (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 1/82)
[6] Imam Ash Shan'aniy, Subulus Salam, 1/16
[7] Imam Abul 'Ala Al Mubarkafuriy, Tuhfah Al Ahwadzi, 1/170. Darul Kutub Al 'Ilmiyah
[8] HR. Abu Daud no. 94, Dishahihkan oleh Abu Zur'ah, dan dihasankan oleh Imam An Nawawi dan Imam Al 'Iraqiy. Lihat Shahih Abi Daud, 1/158
[9] HR. An Nasa'iy, no. 416
[10] Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqhu Asy Syafi'iyyah Al Muyassar, 1/82
[11] Imam Ibnul Mundzir, Al Ijma', Hal. 35
[12] Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar, Mishbahuzh Zhalam, 1/35
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/08/19 10.35 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/08/19 10.35 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/08/19 11.55 - Kode keamanan +62 858-8374-7770 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
28/08/19 22.12 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 27 Dzulhijjah 1440H / 28 Agustus 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Ketika Fitnah Bertaburan Dalam Kehidupan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عن حُذَيْفَة بْن الْيَمَانِ يَقُولُ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَر؟ٌّ قَالَ نَعَمْ ، فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْر؟ٍ قَالَ نَعَمْ ، وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ ؟ قَالَ قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي، وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِر،ُ فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّم،َ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا، قَالَ نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا، قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُم،ْ فَقُلْتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ ؟ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ (رواه مسلم)
Dari Hudzaifah bin Yaman ra berkata, "Biasanya para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kebajikan. Namun aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena khawatir keburukan tersebut akan menimpaku. Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah! Kami dahulu berada dalam kejahilan dan keburukan, karena itu Allah Ta'ala menurunkan kebaikan (agama) ini kepada kami. Apakah mungkin sesudah kebaikan ini akan munul lagi keburukan?" beliau menjawab: "Ya." Lalu aku bertanya lagi, "Apakah setelah itu akan ada lagi kebaikan?" beliau menjawab, "Ya, akan tetapi ada cacatnya! Aku bertanya, "Apa cacatnya?" Beliau bersabda, "Akan muncul suatu kaum yang mengamalkan sunnah selain dari sunnahku, dan memimpin rakyat tanpa hidayah petunjukku, kamu mengetahui mereka tapi kamu mengingkarinya." Aku bertanya lagi, "Apakah setelah itu akan ada keburukan lagi?" Jawab beliau: "Ya. Yaitu orang-orang yang menyeru menuju neraka Jahannam, barangsiapa memenuhi seruannya maka ia akan dilemparkan ke dalam neraka itu." Maka aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah! Tunjukanlah kepada kami ciri-ciri mereka." Beliau menjawab: "Kulit mereka seperti kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita." Aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana arahan anda seandainya aku menemui hal yang demikian?" Jawab beliau, "Tetaplah kamu bersama jama'ah kaum muslimin dan imam (pemimpin) mereka." Aku bertanya lagi, "Jika tidak ada jama'ah dan imam?" beliau menjawab: "Tinggalkan semua golongan meskipun kamu menggigit akar kayu sampai ajal menjemputmu, dan kamu masih tetap pada keteguhanmu." (HR. Muslim, hadits no. 3434)
®️ Hikmah Hadits ;
1. Keutamaan Khudzaifah ra; dimana beliau bertanya kepada Nabi ﷺ, tentang keburukan lantaran khawatir keburukan tersebut akan menimpa mereka. Juga dimaksudkan agar ketika diketahui keburukan-keburukan tersebut, umat bisa mengantisipasinya dengan baik dan tidak terjerumus padanya.
2. Bahwa kebaikan dan keburukan adalah dua hal yang bertentangan yang tiada pernah kan bertemu selama-lamanya. Namun keduanya akan selalu datang silih berganti, seiring berjalannya waktu dan zaman. Dan kita semua diperintahkan untuk senantiasa konsisten pada kebaikan, kendatipun fitnah dan kegelapan telah merajalela menguasai kehidupan.
3. Bahwa akan muncul kelak, para penyeru (baca ; tokoh) yang mengajak dan menjerumuskan manusia pada kenistaan dan menyesatkan mereka dari jalan Allah Swt. Mereka berpenampilan dan bertutur kata sama seperti kaum muslimin pada umumnya. Namun pada hakekatnya mereka menggiring manusia ke dalam neraka Jahanam. Maka siapa yang mengikuti mereka maka kelak akan turut dilemparkan ke dalam Jahanam.
4. Pentingnya bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin, karena dengan bersama akan menjadi sebab datangnya rahmat Allah Swt. Serta urgensi istiqamah di jalan Allah Swt, kendatipun harus bertahan dengan menggigit akar kayu sekalipun.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/08/19 22.14 - +62 812-9419-3202: Hukum Membaca Asmaul Husna
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 28 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya mengenai
1. Bid'ah
2. Apakah membaca asmaul husna itu haram?
3. Memaksa anak untuk bangun pagi dan melaksanakan shalat apakah tidak boleh? Meskipun kita menyuruh secara hapus dan lembut, apakah ini masuk ke kategori paksaan?
A_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bid'ah adalah hal baru dalam urusan agama, yang tidak ada dalam Al-Quran, atau As-Sunnah, atau ijma', atau qiyas, atau qaul sahabat.
Jika salah satu sumber di atas mengakomodasi sebuah amal maka itu bukan bid'ah. Misal walau tidak ada dalam Al-Quran, tapi ada dalam sunnah, tidak ada dalam Al-Quran dan Sunnah tapi ada dalam ijma', tidak ada dalam itu semua tapi ada dalam qiyas, atau qiyas pun tidak ada tapi ada dalam perilaku atau perkataan sahabat nabi, maka tidak boleh dikatakan bid'ah.
2. Membaca Asma'ul Husna itu perintah Allah dan Rasul-Nya, yaitu berdoa dengan menggunakan asmaul husna. Atau berdzikir dengan membaca asmaul husna, ini benar.
Hal ini berdasarkan ayat berikut:
وَلِلَّهِ ٱلۡأَسۡمَآءُ ٱلۡحُسۡنَىٰ فَٱدۡعُوهُ بِهَاۖ وَذَرُواْ ٱلَّذِينَ يُلۡحِدُونَ فِيٓ أَسۡمَٰٓئِهِۦۚ سَيُجۡزَوۡنَ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ
Dan Allah memiliki Asma'ul-Husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya Asma'ul-Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyalahartikan nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.
-Surat Al-A'raf, Ayat 180
Rasulullah ﷺ pun melakukannya..
Telah menceritakan kepada Kami Abdurrahman bin 'Ubaidullah Al Halabi, telah menceritakan kepada Kami Khalaf bin Khalifah dari Hafsh yaitu anak saudara Anas dari Anas bahwa ia duduk bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan terdapat seorang laki-laki yang melakukan shalat, kemudian ia berdoa; ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA BIANNA LAKAL HAMDU LAA ILAAHA ILLAA ANTA, Al MANNAANU, *BADII*'US SAMAAWAATI WAL ARDHI, YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM, *YAA HAYYU YAA QAYYUUM* (ya Allah, aku memohon kepadaMu bahwa bagiMu segala pujian, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Pemberi, Pencipta langit dan bumi. Wahai Dzat yang memiliki keagungan, serta kemuliaan, wahai Dzat yang Maha Hidup, lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya)). Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Sungguh ia telah berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yang agung, yang apabila dipanjatkan doa kepada-Nya dengan nama tersebut maka Dia akan mengabulkannya, dan apabila Dia diminta dengan nama tersebut maka Dia akan memberinya." (HR. Abu Daud no. 1495, Shahih)
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/08/19 22.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/08/19 22.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/08/19 06.37 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 28 Dzulhijjah 1440H / 29 Agustus 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Wido Supraha, M.Si.
📋 Wahai Ayah Bunda Engkau Muaddib (Bag. 5 - akhir)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
E. Tadabbur Al-Qur'an Awal Pendidikan
Tidak ada yang bebas nilai di dunia (value-free), seluruhnya terikat dengan nilai (value laden). Jika manusia berpikir tidak dengan Al-Qur'an, maka boleh jadi ia berpikir dengan hawa nafsunya, pengalaman hidupnya (experience), referensi bacaan, dan atau masukan dari lingkungannya (environment), dan seluruhnya bersifat terbatas (limited) dan berpotensi besar mengandung kesalahan (error).
Manusia didorong untuk membaca Al-Qur'an dan memahami isi Al-Qur'an agar setiap keputusan hidupnya dibuat oleh akal yang mengetahui kebenaran Al-Qur'an dan kalbu yang menikmati kandungannya. Dengan kebenaran yang diketahuinya, manusia tidak akan menjadi peragu. Demikianlah target akhir pendidikan Islam adalah melahirkan pribadi yang berakhlak, pribadi yang beradab.
إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.
Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.
Ayah Bunda yang tidak memiliki kurikulum dalam pendidikan murid/anaknya, maka sejatinya ia memiliki kurikulum juga, yakni kurikulum tanpa kurikulum. Tentu ini bukanlah pilihan yang baik. Kurikulum dengan demikian perlu disusun sedemikian rupa agar terbangun adab, dan tentunya adab terbaik yang ingin dicapai adalah adab berbasis Al-Qur'an, sebagaimana Nabi ﷺ dengan akhlak Al-Qur'an, dengan adab-adab Al-Qur'an.
Sesiapa manusia yang tidak pernah sempat untuk mengambil materi-materi adab dari Al-Qur'an disindir Allah sebagaimana Surat Muhammad [47] ayat 24:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَآ
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an ataukah hati mereka terkunci?
Metode mengambil pelajaran dari Al-Qur'an inilah yang disebut dengan tadabbur. Sesiapa yang mentadabburi Al-Qur'an, mulai dari ayat-ayat-nya hingga huruf-huruf-nya, maka ia akan menjadi Mukmin yang kokoh dan tidak seperti buih di lautan. Akan terlahir pribadi yang yakin bukan peragu, dan demikianlah tujuan diturunkan Al-Qur'an. Allah ﷻ berfirman dalam Surat Shad [38] ayat 29:
كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَكٞ لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.
Allah juga berfirman dalam Surat Al-Baqarah [2] ayat 147:
ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡمُمۡتَرِينَ
Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/08/19 06.37 - +62 812-9419-3202: Jin Islam atau Jin Kafir
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... saya mau bertanya, kemarin teman saya cerita, beliau sempat baca sekilas di Qs. Al-Ahqof dan Qs. Jinn bahwa Jin mendengarkan bacaan Al-Quran, kemudian mereka takjub dan membenarkan isinya.
Bagaimana dengan jin yang dibacakan ayat-ayat Al-quran ketika ruqiyah yang malah kesakitan (sepertinya)? Apakah ini karena perbedaan jin islam dan jin kafir?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perlu diingat, Allah Ta'ala menciptakan JIN dan MANUSIA untuk beribadah, untuk tunduk dan mengabdi kepadaNya. (Qs. Adz Dzariyat: 56)
Tetapi, manusia dan jin ada yang ingkar dan ada yang taat. Yang taat inilah yang dekat dengan Al-Quran, termasuk dari kalangan jin. Sehingga mereka pun menyimak bacaan Al-Quran.
Ada pun yang ingkar dan membangkang, itulah syetan. Dan, syetan itu ada dalam diri manusia dan dari kalangan jin. Merekalah yang mengganggu manusia baik syetan dari kalangan manusia dan jin.
Allah Ta'ala berfirman:
ٱلَّذِي يُوَسۡوِسُ فِي صُدُورِ ٱلنَّاسِ مِنَ ٱلۡجِنَّةِ وَٱلنَّاسِ
"Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia." (Qs. An-Nas : 5-6)
Jin ingkar, jahat, dan kafir inilah yang tidak tahan mendengarkan Al-Quran. Manusia ingkar pun juga demikian.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/08/19 11.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/08/19 11.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/08/19 11.40 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
30/08/19 11.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/08/19 11.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/08/19 11.30 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 29 Dzulhijjah 1440 H / 30 Agustus 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Mengembalikan Makna Rahmatan Lil Alamin
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Beberapa kali saya ikuti acara yang terkait pembinaan bagi para dai yang diadakan oleh lembaga formal. Nyaris isunya tidak pernah keluar dari peringatan soal bahaya radikalisme dan intoleransi. Seakan cap radikal dan intoleran sudah menjadi cap asli bagi sebagian kaum muslimin, khususnya para dai.
Jarang di antara para pembicara itu, yang notabene berasal dari lembaga yang khusus membidangi masalah dakwah, mengingatkan agar para dai kuat komitmennya dalam berdakwah, bersungguh-sungguh menyampaikan ajaran Allah, agar masyarakat mengamalkan Islam secara utuh dan bersemangat melindungi masyarakat dari bahaya kekufuran, kemusyrikan, kemaksiatan dan dekadensi moral.
Biasanya yang jadi andalan adalah ayat 107 surat Al-Anbiya
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya: 107)
Seakan ayat ini khusus ditujukan untuk bab toleransi dan menangkal bahaya radikalisme, khususnya terkait dengan sikap kita dengan orang-orang di luar Islam. Maka keluarlah ajakan untuk bersikap baik kepada orang kafir, tidak menyakiti dan memusuhi mereka.
Sampai disini sebenarnya tidak bermasalah, karena pada dasarnya Islam memang mengajarkan demikian. Tapi oleh pihak-pihak tertentu, khususnya Islam liberal, tidak jarang ayat ini digiring agar kita mengendurkan sikap tegas dan kuat pada tempat-tempat dimana kita harus tegas dan kuat, khususnya soal aqidah dan ibadah, juga soal perkara halal haram. Atau dengan kata lain, sikap menghormati orang kafir dengan keyakinannya mereka giring menjadi bagaimana agar kaum muslimin dengan sikapnya dapat menyenangkan orang kafir. Padahal tidak ada yang paling mereka senangi kecuali seorang muslim menjauh dari ajaran agamanya dan mengikuti langkah-langkah mereka (QS. 2: 120).
Maka kadang keluarlah sikap-sikap yang aneh, bershalawat di gereja, ikut ritual mereka, sampai pada sikap lebih dapat akrab dengan mereka ketimbang sesama elemen muslim. Memang ini bukan fenomena umum, tapi gejalanya mulai tumbuh.
Bagaimanakah pemahaman ayat di atas? Dalam banyak tafsir disebutkan, bisa dilihat dalam Tafsir Ath-Thabari atau Ibnu Katsir, bahwa diutusnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan syariatnya tak lain sebagai rahmat bagi seluruh alam ini, baik muslim maupun kafir. Bagi kaum muslimin menjadi rahmat, karena orang beriman menjadi tahu syariat dan jalan Allah untuk menuju surgaNya. Bagi orang kafir juga menjadi rahmat sebab diutusnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membuat mereka tidak diazab langsung di dunia sebagaimana menimpa umat terdahulu. Karena di antara kekhususan umat ini adalah tidak adanya azab masal seperti menimpa umat sebelumnya.
Ada juga penafsiran, bahwa Islam ini adalah rahmat jika mereka mau menerimanya, karena di dalamnya tidak terdapat kecuali kebaikan. Maka jika mereka menolak Islam, pada dasarnya mereka tidak menghendaki rahmat dan kebaikan yang Allah berikan.
Di antara penafsiran lain dari ayat ini juga adalah penolakan nabi ketika diminta untuk melaknat bangsa Arab yang menolak seruan dakwahnya, maka dia katakan 'Saya adalah rahmat yang diberi petunjuk' di riwayat lain dia mengatakan, 'Aku tidak diutus untuk menjadi tukang laknat'.
Maka secara umum, makna rahmatan lil aalamin adalah bahwa ajaran Islam ini merupakan rahmat bagi semesta alam. Karenanya, ayat ini harus mendorong kita untuk mengimani Islam, mengamalkannya dan berikutnya mendakwahkannya.
Orang-orang yang mengamalkan Islam dan menyampaikan dakwah Islam mestinya disuport, karenanya sejatinya mereka sedang menebarkan rahmat dan kebaikan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Bukan selalu dicurigai apalagi diintai dengan anggapan sebagai pemicu sikap radikal, intoleran dan ancaman bagi negara. Kata kuncinya adalah, siapa yang mengamalkan dan mendakwahkan Islam dengan segenap ajarannya, berarti dia sedang menebarkan rahmat di tengah masyarkat.
Soal toleransi, kaum muslimin di negeri ini dan umumnya di negeri-negeri mayoritas Islam, insyaAllah sudah khatam dengan bab toleransi dalam bentuk menghormati keyakinan agama orang lain dengan tidak mengganggunya dan menyakitinya serta berbuat baik secara sosial kepada mereka. Kalau tidak, non muslim di negeri ini akan bernasib sama seperti muslim minoritas di beberapa negara, seperti muslim Rohingya di Myanmar, bangsa Kashmir di India, Uighur di Cina, dll.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/08/19 11.31 - +62 812-9419-3202: Hukum Baca Al-Quran Untuk Anak dalam Kandungan 3 bulan/7 bulan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 30 Agustus 2019
Ustadz Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya anak yang dalam kandungan 3 bulan dan 7 bulan dibacakan surat-surat tertentu, yang minta orang lain untuk membacanya (bukan kedua orang tuanya), dan beberapa orang membaca surat Al Ikhlas sebanyak-banyaknya..
Terima kasih
I-11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak ada dalam syariat kekhususan tentang hal itu. Tetapi, secara umum Al-Quran boleh dibacakan kepada manusia, baik janin atau manusia yang sudah lahir. Kapan pun itu, tidak ada aturan baku, tidak ada surat yang baku. Pada prinsipnya Al-Quran adalah syifa, obat, penawar.. dan keberkahan.
Jika yang baca ibunya atau ayahnya itu lebih baik.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/08/19 12.19 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/08/19 12.20 - +62 812-9419-3202: Hukum Ikut MLM
Ustadz Menjawab
Hati/tanggal: Sabtu, 31 Agustus 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum MLM HNI HPAI?
A_04
Jawaban
=========
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing-masing perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan "MLM syariah".
- Pada dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada 'anisy syaari' tahriimuhu), termasuk MLM
- MLM pada dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai'a .. dan Allah halalkan jual beli
maka, selama tidak ada, atau bebas dari:
* barang dan jasa haram
* gharar (penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,
Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama-sama bekerja, tidak mengandalkan kerja orang lain.
Jadi, secara global ada aspek:
1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas halalnya juga akadnya.
Pihak yang mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka "lebih murah" itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan karena jasanya sebagai anggota.
Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yang telah menjadi anggota, maka dia menjadi "pengiklan dan penawar" produk yang bisa menekan biaya produksi seperti iklan.
Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha, Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).
Jadi, dia mendapat murah atau bonus, bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.
Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/08/19 13.25 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 30 Dzulhijjah 1440H / 31 Agustus 2019
📚 Akhlak
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Akan Kukatakan Siapa Dirimu
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
قل لى من تعاشر اقول لك من أنت
"Katakanlah kepadaku dengan siapa engkau bergaul, maka akan ku katakan siapa dirimu."
Hati hatilah memilih teman karena teman adalah gambaran tentang siapa diri kita sebenarnya.
Kita memang boleh berteman dengan siapa saja, namun untuk menjadikannya teman akrab haruslah di seleksi terlebih dahulu.
Akrab itu terambil dari bahasa Arab yaitu أقرب" "Lebih dekat" dari kata "قريب" yang berarti dekat.
Dalam sebuah hadits Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tentang peran dan dampak seorang teman dalam sabda beliau:
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة
"Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap."
(HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628).
Seorang yang baik baik bisa di jadikan tersangka koruptor karena berteman dengannya, begitu juga seorang yang shaleh bisa saja menjadi pudar kebaikannya karena terlalu sering berbaur dengan mereka yang buruk perangainya.
Memilih teman yang baik baik saja bukanlah berarti kita memusuhi mereka yang masih bergelimang dalam dosa dan maksiat, untuk mereka yang masih berada dalam jalan yang kelam tugas kita adalah mendakwahi jika kita memilki ilmu dan imunitas yang kuat untuk membentengi diri kita dari kemaksiatan mereka.
Adapun jika kita belum memilki ilmu untuk mendakwahi mereka, maka tugas kita adalah mencari juru dakwah yang dapat memperbaiki keadaan mereka dan setelah mereka kembali dalam kebaikan, barulah kita dekati mereka untuk semakin menguatkannya dalam keta'atan.
Sebelum kita berteman ada baiknya kita perhatikan tips dari umar bin Khattab tentang bagaimana mengenal karakter teman, beliau berkata:
"Kau tidak mengenal sahabatmu kecuali dengan tiga hal:
1. Engkau berjalan seharian dengannya,
2. Engkau bermalam dirumahnya,
3. Dan engkau berhubungannya dalam masalah uang.
Semoga kita semua bisa memilih sahabat sahabat yang baik untuk bisa saling mengisi dan mengingatkan dalam kebaikan dan semoga kita bisa meraih teman teman kita yang masih terjerembab dalam jurang dosa yang hina dina itu.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/09/19 12.47 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 1 Muharram 1441H / 1 September 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋Dermawan itu Diantara Boros dan Kikir
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
السخاء أن تكون بمالك متبرعا وعن مالك غيرك متورعا
"Kedermawanan itu ketika kau menyedekahkan hartamu dan menjauhkan diri dari dari harta orang lain"
Seorang yang memilki jiwa dermawan adalah ia yang ringan tangannya untuk membantu sesama itu semua dikarenakan dunia dia letakkan di tangannya bukan di hatinya.
Mereka yang dermawan pandai menjaga harga dirinya walau mungkin ia ketika itu dalam kesulitan, baginya meminta minta kepada manusia hanya menyebabkan kehinaan dan memohon kepada Allah menghadirkan kemuliaan.
Bagi seorang dermawan cukup menengadahkan tangannya ke langit dan biarlah Allah yang menggerakkan hati hati manusia untuk membantunya.
Pepatah Arab mengatakan
إذا كثر المطلوب قل المساعد
"Seseorang yang banyak meminta minta, maka akan sedikit yang menolongnya"
السخاء واسطة بين التبذير والتقتير
"Kedermawanan itu terletak antara boros dan bakhil"
Mereka yang dermawan itu bersikap pertengahan dalam membelanjakan hartanya ,yaitu tidak boros dan tidak kikir. karena sesuatu yang berlebihan akan menggiring kita pada prilaku zhalim sehingga pasti ada pihak yang dirugikan
Sebaik-baik cara mengatur pembelanjaan harta adalah dengan mengikuti petunjuk Allah Ta'ala, sebagaimana dalam firman-Nya:
{وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا}
"Dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah antara yang demikian" (QS al-Furqaan:67).
{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا}
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal" (QS al-Israa':29).
Imam asy-Syaukani ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata: "Arti ayat ini: larangan bagi manusia untuk menahan (hartanya secara berlebihan) sehingga mempersulit dirinya sendiri dan keluarganya, dan larangan berlebihan dalam berinfak (membelanjakan harta) sampai melebihi kebutuhan, sehingga menjadikannnya musrif (berlebih-lebihan/mubazir). Maka ayat ini (berisi) larangan dari sikap ifrath (melampaui batas) dan tafrith (terlalu longgar), yang ini melahirkan kesimpulan disyariatkannya bersikap moderat, yaitu (sikap) adil (seimbang) yang dianjurkan oleh Allah"
السخى إذا زاد على حد السخاء نسب إلى التبذير
"Seorang yang dermawan itu jika melewati batas kedermawanan akan berubah menjadi boros"
Ketahuilah segala sesuatu ada batasnya, bahkan begitu juga dengan kedermawanan, segala sesuatu yang berlebihan walaupun ia sebuah kebaikan maka bisa menjadi tidak baik karena kita kurang proporsional dalam menyikapinya.
Boleh saja kita mentraktir teman, tetapi kalau melakukannya setiap hari tanpa memperhatikan kondisi keuangan dan lupa menafkahi keluarga, maka itu bisa menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Janganlah kita bersikap dermawan karena ingin di katakan dermawan, namun kita bersikap ringan tangan karena memang ada hak para dhuafa didalam harta kita yang harus diberikan agar harta menjadi tumbuh dan berkah.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/09/19 12.47 - +62 812-9419-3202: Amalan Akhir dan Awal Tahun
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 01 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, amalan apa yang perlu dilakukan untuk ahir tahun dan awal tahun? Mengingat hari ini sudah akhir tahun kalender hijriah, dan besok 1 Muharram
I_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak ada doa khusus saat pergantian tahun, baik tahun baru Islam atau apa pun, tidak pula ada amalan khususnya.
Sebab dalam sejarah Islam sendiri penetapan tahun baru Hijriyah baru ada di masa Khalifah Umar Radhiyallahu 'Anhu, bukan di zaman nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam.
Ada pun doa yang ter- BC yang beredar di medsos adalah karangan manusia saja atau ijtihad ulama. Tidak boleh disandarkan sebagai Sunnah.
Pada prinsipnya berdoa untuk kebaikan di masa yang akan datang, dan memohon ampun atas yang sudah berlalu, boleh-boleh saja dan boleh dibaca kapan saja. Karena doa tidak masalah disesuaikan dengan hajat masing-masing orang, tanpa mesti menunggu pergantian tahun. Begitu pula shalat malamnya, tidak terikat oleh hari tertentu, silahkan lakukan kapan saja.
Ada pun dalam Sunnah, yang ada adalah doa pergantian bulan. Seperti doa yang disebut oleh Thalhah bin 'Ubaidillah Radhiyallahu 'Anhu:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رأى الهلال قال: (اللهم أهله علينا بالامن والإيمان والسلام والإسلام ربي وربك الله)
Bahwa Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam jika melihat bulan hilal berdoa: Ya Allah, tampakkan al-hilal (bulan tanggal satu) itu kepada kami dengan membawa keamanan dan keimanan, dengan keselamatan dan Islam. (HR. At Tirmidzi no. 3451, hasan)
Nah, doa awal bulan ini tentu bisa dibaca di awal bulan apapun, termasuk di awal masuk bulan Muharam yang merupakan tahun baru islam. Inilah yang Sunnah.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/09/19 12.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/09/19 12.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/09/19 12.59 - +62 857-9053-1800 telah diganti ke +62 813-3570-2464
02/09/19 17.29 - +62 812-9419-3202: Mengharap Doa Dari Orang Yang Diberi Sedekah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 02 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum meminta didoakan orang lain? Terutama kepada orang yang kita beri sedekah?
Jawaban
========
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Minta didoakan orang lain boleh, dan pernah terjadi dimasa awal Islam..
1. Rasulullah ﷺ minta didoakan Umar Radhiyallahu 'Anhu saat Umar hendak izin berangkat Umrah.
2. Rasulullah ﷺ pesan kepada Umar Radhiyallahu' Anhu untuk minta doa kepada Uwais al Qarni, seorang tabi'in terbaik, jika Umar berjumpa dengannya.
3. Suku Daus, minta ke Rasulullah ﷺ untuk didoakan agar turun hujan
4. Umar bin Khathab Radhiallahu 'Anhu minta kepada Abbas bin Abdul Muthalib Radhiallahu' Anhu untuk berdoa agar turun hujan.
Dan masih banyak lainnya.
Ada pun minta didoakan setelah memberikan sesuatu, ada kesan "pamrih" yang bisa menodai keikhlasannya. Seharusnya tidak usah dia minta didoakan, toh secara alami dan tanpa diperintah biasanya orang yang dibantu akan mendoakannya.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/09/19 17.30 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 02 Muharram 1441H / 02 September 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Cukup Al Quran dan As Sunnah, Jangan Ambil dari Ulama?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
- Slogan kembali kepada Al Quran dan As Sunnah adalah mulia dan disetujui semua umat Islam
- Tapi, jika slogan ini targetnya untuk membuang jauh peran fiqih para ulama, maka justru itu bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah
- Sangat sering kita dengar orang berkata: "Saya mengikuti Al Quran dan As Sunnah, tidak mau ikut ulama A dan B."
- Perkataan itu benar, jika posisi kita sudah menjadi mujtahid muthlaq, yaitu level mujtahid yang sudah mampu menggali langsung kerumitan persoalan syariat langsung dari Al Quran dan As Sunnah, dengan dibekali berbagai ilmu alatnya yang kompleks.
- Lha, ini baru ngaji satu dua majelis, atau by youtube dan WA, tapi dengan gagah mengatakan "Saya tidak perlu ulama."
- Jika jujur ikut Al Quran, maka pelajarilah agama melalui ulama, sebab dalam Al Quran Allah Ta'ala yang memerintahkan:
فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
Maka tanyakanlah kepada ahlu adz dzikri jika kamu tidak mengetahui.
(QS. Al-Anbiya', Ayat 7)
Siapa Ahludz Dzikri? Dia adalah ahli ilmu (ulama). (Tafsir Al Qurthubi, 10/108)
- Jika jujur ikut As Sunnah, maka pelajarilah lewat ulama. Sebab Rasulullah ﷺ memerintahkan mengembalikan sesuatu kepada ahlinya.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَة
َ
"Jika urusan dikembalikan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah waktu kehancurannya." (HR. Bukhari No. 59, 6496)
Tanda akhir zaman adalah lenyapnya ilmu dengan wafatnya para ulama. Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.
(HR. Bukhari no. 100)
- Para imam besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal, sering menganjurkan kepada murid-muridnya, untuk mengambil dalil dari Al Quran dan As Sunnah.
- Siapa murid-murid mereka? Yaitu juga para imam besar, bukan orang awam, ..
- Hari ini banyak orang awam merasa nasihat para imam yang empat tersebut adalah untuk mereka, padahal bukan. Semoga Allah merahmati orang yang tahu kadar dirinya..
Wallahu yahdina ilaas sawaa'is sabiil
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/09/19 17.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/09/19 17.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/09/19 13.07 - +62 812-9419-3202: Hukum PO Jual Beli Emas Online Dengan DP?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 03 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, selama ini ana jual online emas mutiara. Jika ada yang pesan diminta DP dari toko. Sebagai pengikat. Kemudian dibuatkan barang yang dipesan. Kurang lebih 10 hari. Setelah jadi pemesan transfer sisa pembayaran (ketika memesan penjual hanya memberikan harga estimasi, karena memang belum dibuat jadi tidak bisa memastikan harga fix). Baru barang dikirimkan.
Apakah yang seperti ini termasuk riba?
A_03
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Beli emas itu yadan biyadin, kontan. Serta taqabudh (serah terima dalam majelis yang sama), untuk menghindari riba.
Dalilnya:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ
"Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai." (HR. Muslim no. 1584)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض
Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan taqabudh (serah terima langsung). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 100033)
Jika belinya online.., beli hari ini emasnya sampai 10 hari kemudian maka akan terjadi riba karena emasnya mengalami perubahan harga, walau kecil. Ini terlarang.
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan jika hanya 1-2 hari, alasannya yg sangat kecil itu boleh diabaikan. Lebih baik adalah hindari.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/09/19 13.08 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 03 Muharram 1441H / 03 September 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Tanyakan kepada ulama
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah mengatakan:
إذا كان عند الرجل الكتب المصنفة فيها قول رسول الله - صلى الله عليه وسلم - واختلاف الصحابة والتابعين فلا يجوز أن يعمل بما شاء ويتخير فيقضي به ويعمل به حتى يسأل أهل العلم ما يؤخذ به فيكون يعمل على أمر صحيح.
Jika seseorang memiliki berbagai buku, yang didalamnya terdapat hadits Rasulullah ﷺ, perselisihan para sahabat, dan tabi'in, maka tidak diperkenankan seenaknya saja baginya memilih pendapat lalu dia menetapkan perkaranya dengan itu, dan mengamalkannya, sampai dia bertanya dulu kepada ulama ttg apa yang dijadikan olehnya sebagai pegangan itu, agar itu menjadi perkara yang benar.
(Imam Ibnul Qayyim, I'lamul Muwaqi'in, 1/35)
Al Hafizh Abul Hasan Al Maimuni Rahimahullah berkata: Imam Ahmad bin Hambal berkata kepadaku:
يا ابا الحسن إياك أن تتكلم أن مسألة ليس لك فيها امام
Wahai Abu Hasan, hati-hatilah kamu berbicara tentang permasalahan yang seorang imam tidak membicarakan permasalahan itu.
(Imam Ibnul Jauzi, Manaqib al Imam Ahmad, Hal. 178)
Ada pun mereka yang meremehkan fiqihnya para ulama, dgn alasan langsung berhukum kepada Al Quran dan As Sunnah, hakikatnya mereka tidak mengerti fiqih. Kita lihat keterangan Imam Adz Dzahabi berikut tentang Ibnu Syahin:
قال الخطيب: وسمعت محمد بن عمر الداوودي يقول:
ابن شاهين ثقة، يشبه الشيوخ إلا أنه كان لحانا، وكان أيضا لا يعرف من الفقه لا قليلا ولا كثيرا، وإذا ذكر له مذاهب الفقهاء كالشافعي وغيره، يقول: أنا محمدي المذهب
Al Khathib Al Baghdadi berkata: Saya mendengar Muhammad bin Umar Ad Dawudi berkata:
Ibnu Syahin adalah seorang tsiqah dan mirip para syaikh, hanya saja ia sering keliru. Dia juga tidak mengerti tentang fikih sama sekali baik sedikit atau banyak, dan kalau disebutkan kepadanya ttg mazhab-mazhab para fuqaha (ahli fiqih) seperti Asy Syafi'i dan lainnya, ia berkata: "Madzhab saya Muhammadi (pengikut nabi Muhammad)."
(Siyar A'lam An Nubalaa' 15/32, Muassasah Ar Risalah)
Apa yang dikatakan Ibnu Syahin, mirip perkataan sebagian orang saat ini. Di mana perkataan ini dikritik sebagai ucapan yang disebabkan ketidaktahuan ilmu fiqih sama sekali. Ini ulama sekelas Ibnu Syahin, lalu bagaimana dengan orang awam saat ini yang berkata demikian?
Laa haula walaa quwwata illa billah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/09/19 13.08 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/09/19 10.49 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 04 Muharram 1441/ 04 September 2019
📚 *Fikih Muamalah*
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
💵 Bisnis Sebagai Youtuber
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Pihak-pihak yang terkait adalah Youtube sebagai broker iklan, advertiser (pengusaha) sebagai pemasang iklan, youtuber sebagai publisher iklan. Jasa youtuber adalah jasa mem-publish iklan dalam videonya karena produk advertiser terpublikasi melalui video dan popularitas youtuber.
Perlu ditegaskan bahwa sebagai sebuah fitur media, Youtube adalah media netral yang bisa digunakan untuk positif atau negatif tergantung konten yang digunakannya. Selain netral, media ini strategis karena video dan tayangan Youtuber mudah diakses dan disaksikan (melalui gadget) serta lebih digemari daripada tulisan atau audio.
Oleh karena itu, sebagai media netral, strategis, dan pilihan, video youtuber memiliki poin tersendiri, yaitu selain sebagai lahan berbisnis juga bisa dijadikan sebagai sarana menyampaikan pesan kebaikan dengan tetap komitmen pada rambu-rambu Islami berikut ini.
Pertama, konten video tersebut legal, halal, serta tidak berisi konten yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti konten tidak mendidik dan konten tidak laik lainnya. Sebagaimana salah satu kriteria jasa yang diperjualbelikan itu halal dan bernilai (mubah mutaqawam). Maka setiap konten video yang tidak memenuhi kriteria ini tidak bisa menjadi objek transaksi. Terlebih lagi, efek video tersebut berpengaruh besar terhadap para pengunjung karena bisa disaksikan dan mudah ditiru.
Selanjutnya, tayangan tersebut dikemas sebaik mungkin sehingga menjadi video yang menarik dan bermanfaat. Dalam fikih, membuat produk dengan kemasan dan bahasa yang menarik dan mudah dipahami oleh pengunjung, disertai popularitas youtuber itu menjadi salah satu tuntutan ihsan dalam bekerja dan membuat produk.
Sebagaimana hadis dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan) berbuat ihsan atas segala hal ...." (HR Muslim).
Sebagaimana penegasan Ali bin Abi Thalib RA, "Berbicaralah kepada manusia dengan yang mereka pahami. Apakah kalian suka apabila Allah dan Rasul-Nya didustakan?\" (HR Bukhari, Shahih Bukhari, bab "Man khoshshobil 'ilmi qauman duuna qaumin, karohiyata allaayafhamu" no 127).
Kedua, produk dan konten iklan yang ditayangkan dalam video juga halal dan legal karena dipublikasikan melalui video youtuber. Maka, iklan tersebut tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, barang ilegal, produk yang merusak kesehatan, dan produk merusak akhlak anak-anak.
Oleh karena itu, youtuber hanya memilih (menyaring) produk dan konten iklan yang sesuai dengan kriteria tersebut. Misalnya, fitur filtering iklan di adsense Youtubememungkinkan iklan-iklan nonhalal tidak tampil di video youtuber. Misalnya, youtuber juga bisa memastikan bahwa pengunjung videonya tidak terkena iklan-iklan retargeting dari produk nonhalal.
Ketiga, ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak, di antaranya youtuber sebagai penjual jasa dengan perusahaan sebagai pembeli jasa yang dilakukan sesuai kesepakatan.
Misalnya, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu tidak didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklan perusahaan dalam video tersebut, maka transaksi antara youtuber dan Youtube dikategorikan sebagai jual beli jasa memasarkan produk dalam iklan melalui video youtuber.
Tetapi, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklannya maka dikategorikan sebagai jualah atau fee (reward atau success fee) yang diberikan berdasarkan prestasi. Selanjutnya, seluruh hak dan kewajiban, serta hal-hal lain, dituangkan dalam perjanjian sebagai referensi transaksi jual beli tersebut.
Semoga Allah SWT memudahkan dan memberkahi setiap ikhtiar kita. Amin.
Wallahu a'lam.
================
Follow And Join
📲Fb, IG, Telegram: @onisahronii
📲 Twitter : @onisahroni
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱Info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
💰 =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= 💰
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
04/09/19 10.49 - +62 812-9419-3202: Judul : Hukum Perbudakan dalam Islam
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu 04 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya mengenai dalil ttg perbudakan, Islam sendiri secara explisit membatalkan hukum perbudakan,? Ada teman yang bertanya seperti di atas.
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Secara normatif tidak ada ayat atau hadits yang menghapuskan perbudakan secara total sebagai sistem, yang ada adalah pembebasan budak sebagai bagian dari amal shalih dan kaffarat, jika dunia hari ini ingin mengembalikan konsep itu, maka konsep Islam adalah yg paling siap dan paling manusiawi dan memuliakan budak..
Seluruh peradaban manusia dahulu memakai budak, Islam datang mengajarkan kelembutan dalam menjaga budak sampai disetarakan dgn shalat.. Di akhir hayatnya Rasulullah ﷺ berkata: _ash shalah ash shalah wa maa malakat aymanukum_ - jagalah shalat dan budak-budak kalian..
Rasulullah ﷺ juga melarang memanggil mereka dgn *ini budakku*, tapi ganti dgn ini pemudaku.. atau pemudiku..
Rasulullah ﷺ juga memerintahkan berikan makanan dan pakaian yang sama dgn majikannya..
Dulu, ada budak yang berzina lalu dipotong hidungnya oleh majikannya lalu dia ngadu ke Rasulullah ﷺ lalu Rasulullah mengatakan kamu bebas..skrg kamu adalah budaknya Allah dan RasulNya.. Artinya, jika ada yg menyakiti budak, maka negara menjadi penjaminnya untuk dibebaskan..
Saat ini, krn tidak memungkinkan menghidupkan perbudakan, krn negara lain atau peradaban lain tdk memiliki konsep "memanusiakan" para budak sebagaimana Islam.. Yg ada adalah mereka menyiksa, memberikan makanan dan pakaian yg berbeda.. Dll.., maka kita pun tidak mungkin menghidupkannya lagi, dan manusia pun saat ini tidak lagi ada yg statusnya budak seperti dahulu..
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/09/19 10.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/09/19 10.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/09/19 13.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/09/19 13.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/09/19 13.51 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 5 Muharram 1441H / 5 September 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
📋 Mengasuh Anak Ketika Orang Tua Sibuk Bekerja (Bag. 1)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Menurut pandangan Islam dalam kehidupan sehari-hari, orang tua tidak bisa menghindar dari tanggung jawab dan amanahnya sebagai seorang ayah-ibu terhadap anak-anaknya yang kondisinya di era saat ini orang tua selalu sibuk bekerja. Sementara tanggung jawab untuk mendidik anak akan dihisab kelak di Hari Kiamat di hadapan Allah SWT.
Bukan berarti pekerjaan bisa dipakai sebagai alasan untuk membiarkan atau menelantarkan anak-anak kita. Karena menelantarkan anak-anak adalah termasuk perbuatan dzolim dari orang tuanya yang menyebabkan Allah murka kepada orang tuanya.
Dalam Hadits Shahih Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang dibawah tanggungannya".
Artinya, disebut berdosa kalau menelantarkan (tidak peduli) kepada anak-anaknya dan orang -orang yang ada di bawah tanggungannya. Ibnul Qoyyim Al Jauziyah dalam kitabnya Tifatul Maulud Bi Ahkamil Maulud menyebutkan bahwa salah satu orang yang dzolim, orang tua yang menyengsarakan anaknya di Akhirat, beliau menyatakan: "Betapa banyaknya orang tua yang menyengsarakan anaknya di dunia dan Akhirat".
Padhal tidak ada satu orang tua pun yang berniat ingin menyengsarakan anaknya. Ada tiga macam orang yang menyengsarakan anaknya di dunia dan Akhirat:
1. Tidak peduli terhadap urusan anaknya. Anaknya bisa makan atau tidak, anaknya sekolah atau tidak, dibiarkan, tidak diperhatikan.
2. Dia (orang tua itu) tidak mendidiknya
3. Dia (orang tua) memfasilitasi syahwat anaknya.
Memfasilitasi syahwat anak, misalnya dengan membelikan anaknya PS (Play Station), padahal ia tidak tahu bahwa dalam Game PS itu banyak yang merusak dan meracuni jiwa anak. Atau orangtua tidak mau diganggu di akhir-pekan, lalu anak dipinjami HP padahal dalam HP itu ada program-program yang tidak boleh dilihat oleh anak-anak. Apalagi anak-anak difasilitasi kamar ber-AC, gadget di tangannya, maka ketika anak mengunduh film porno dalam kamarnya, orang tua tidak akan tahu.
Karena itulah maka jangan sampai kita disebut sebagai orang tua yang dzolim. Di tengah kesibukan kita, maka Allah SWT kelak di Akhirat akan menanyakan dan diminta pertanggungjawaban kita terutama dalam mendidik (mengasuh) anak.
Dalam Hadits shahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah saw bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya. Khususnya seorang ayah ia bertanggungjawab atas keluarganya. Dan ia akan ditanya di Akhirat tentang pertanggungjawaban-nya".
Maka anda sebagai kepala keluarga, yang sibuk bekerja, jangan sampai tidak bisa mempertanggungjawabkan ketika ditanya di Akhirat kelak. Menurut ulama Syaikh Abdullah Nasihu dalam Kitab Tarbitul 'Alam Islam mengatakan: "Nanti akan banyak para ayah yang mula-mula melangkahkan kakinya menuju Surga dengan percaya-diri (PD), karena membawa pahala sedekah, pahala Sholat Malam, pahala membaca AlQur'an, tetapi sampai di pintu Surga ada seseorang yang mencegatnya (menundanya) dengan mengadu kepada Allah subhanahu wata'ala: "Ya Allah, tahanlah orang ini, aku menuntut hakku".
Ternyata orang itu adalah anaknya sendiri ketika di dunia. Kemudian ditanyakan: "Apa hak yang engkau tuntut dari orang ini?". Maka jawab orang (anaknya) itu: "Dia tidak kurang-kurang ibadahnya, rajin Sholat Malam, dan ia rajin beribadah kepada Allah ketika di dunia, tetapi sebagai anak aku tidak pernah diurusi ketika aku masih dalam pengasuhannya. Aku menuntut hakku, aku menjadi anak yang melawan, anak yang sering berbuat dzolim karena tidak dididik oleh ayahku. Aku sering melanggar perintah-Mu karena aku tidak pernah mendapat pengajaran tentang Engkau, ya Allah".
Maka Allah memanggil orang (si ayah) tersebut, seluruh pahalanya diambil oleh Allah dan diberikan kepada anaknya dan dosa si anak diberikan kepada ayahnya itu. Maka orang (si ayah) itu terlantar kelak di Akhirat.
Artinya, pertanggungjawaban tetap akan dipertanyakan oleh Allah SWT di Akhirat. Karena anak merupakan amanah dari Allah SWT.
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/09/19 13.51 - +62 812-9419-3202: Bulan Muharram dan Keutamaannya
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Kamis, 05 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz/ustadzah..jika ada materi terkait keutamaan bulan muharram mohon berkenan di bagikan, jazakalloh🙏🏻🙏🏻
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1⃣ Termasuk Bulan-Bulan Haram (Asyhurul Hurum)
Bulan Muharram adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta'ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram (syahral haram) …" (QS. Al Maidah (95): 2)
Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah dzul qa'dah, dzul hijjah, rajab, dan muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)
Rasulullah ﷺ bersabda:
السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعةٌ حرمٌ: ثلاثٌ متوالياتٌ ذو القعدة، وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان".
"Setahun ada 12 bulan, diantaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang awal adalah Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya'ban." (HR. Bukhari No. 3025)
Namun sebagian ulama mengatakan, larangan berperang pada bulan-bulan haram ini telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh ayat wa qaatiluuhum haitsu tsaqiftumuuhum (dan perangilah mereka di mana saja kamu jumpai mereka). Imam Ibnu Jarir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh. (Jami' Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al 'Ilmiyah). Imam Ibnu Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelarangan hanya terjadi pada awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma'arif Hal. 116. Mawqi' Ruh Al Islam)
2⃣ Larangan Berbuat Zalim
Secara umum berbuat zalim terlarang di semua bulan. Tapi, di bulan ini larangan tersebut semakin dikuatkan.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.. (QS. At Taubah: 36)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:
أي: في هذه الأشهر المحرمة؛ لأنه آكد وأبلغ في الإثم من غيرها، كما أن المعاصي في البلد الحرام تضاعف
Yaitu di bulan-bulan haram ini, karena hal itu lebih ditekankan lagi larangannya dan lebih berat dosanya dibanding selainnya, sebagaimana maksiat-maksiat di lakukan di tanah haram juga berlipat-lipat dosanya. (Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 4/148)
Zalim di sini seperti zalim kepada diri sendiri, yakni maksiat, zalim kepada makhluk yakni lisan dan tangan yang menyakiti, serta zalim kepada Allah Ta'la, yakni syirik.
3⃣ Anjuran banyak berpuasa secara umum
Hal ini bedasarkan riwayat berikut:
عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا
Dari Mujibah Al Bahili, dari ayahnya, atau pamannya, bahwasanya dia memdatangi Nabi Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam, lalu dia pergi. Kemudian mendatangi lagi setelah satu tahun lamanya, dan dia telah mengalami perubahan baik keadaan dan penampilannya. Dia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kau mengenali aku?" Nabi bertanya: "Siapa kamu?" Al Bahili menjawab: "Saya Al Bahili yang datang kepadamu setahun lalu." Nabi bertanya:: "Apa yang membuatmu berubah, dahulu kamu terlihat baik-baik saja?" Al Bahili menjawab: "Sejak berpisah denganmu, saya tidak makan kecuali hanya malam." Bersabda Rasulullah: "Kanapa kamu siksa dirimu?", lalu bersabda lagi: "Puasalah pada bulan kesaabaran, dan sehari pada tiap bulannya." Al Bahili berkata: "Tambahkan, karena saya masih punya kekuatan." Beliau bersabda: "Puasalah dua hari." Beliau berakata: "Tambahkan." Beliau bersabda: "Puasalah tiga hari." Al Bahili berkata: "Tambahkan untukku." Nabi bersabda: "Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya). Beliau berkata dengan tiga jari hemarinya, lalu menggenggamnya kemudian dilepaskannya. (HR. Abu Daud No. 2428, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8209, juga Syu'abul Iman No. 3738. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fiqhus Sunnah, 1/453. Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam berbagai kitabnya)
Puasa di bulan Muharram juga ditunjukkan oleh riwayat lain. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل
"Puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharam." (HR. Muslim No. 1163. Ad Darimi No. 1758. Ibnu Khuzaimah No. 2076. Ahmad No. 8534, dengan tahqiq Syaikh Syu'aib Al Arna'uth)
4⃣ Anjuran Shaum 'Asyura Secara Khusus
Keterangan detilnya sudah dijelaskan di channel ini, silahkan buka-buka lagi ke atas.
5⃣ Bagaimana dengan "Lebaran Anak Yatim?"
Sebagian daerah di Nusantara, ada yang menjadikan bulan Muharram sebagai momen istimewa untuk menyanuni anak yatim, sampai mereka mengistilahkan "Lebaran/Hari raya Anak Yatim". Hal ini tidak memiliki dasar shahih dalam Al Quran, As Sunnah, serta madzhab yang empat Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Ada memang yang menyebutkan itu sekumpulan riwayat-riwayat palsu. Tapi bukan berarti menyantuni anak yatim di bulan Muharram itu terlarang. Sebab secara umum memang kita dianjurkan menyantuni anak yatim, tapi tidak terikat oleh waktu yang mana. Menyantuni mereka bisa dilakukan di bulan Muharram, Shafar, Rabi'ul Awwal, Rabi'ul Akhir, dst. Semua waktu ini bisa dimanfaatkan untuk menyantuni mereka.
Dari Sahl Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
وَأَنَا وَكَافِلُاليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Aku berasama orang yang menyantuni anak yatim seperti ini. (Nabi mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah, dan diberikan celah sedikit). (HR. Al Bukhari No. 5304)
Maka, silahkan menyantuni anak yatim dan bisa kita lakukan di bulan Muharram, dan bulan-bulan lainnya, semua memiliki keutamaan yang sama.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/09/19 18.52 - +62 812-9419-3202: 📆 Jumat, 6 Muharram 1441H / 6 September 2019
📚 Motivasi
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Empat Hal yang Melancarkan Rizqi
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan:
وأربعة تجلب الرزق :
❶ قيام الليل
❷) وكثرة الإستغفار بالأسحار
❸) وتعاهد الصدقة !!
❹) والذكر أول النهار وآخره .
Ada empat hal yang bisa menjadi sebab datangnya rezki:
● Shalat malam
● Memperbanyak istighfar di waktu sahur (sebelum shubuh)
● Membiasakan sadaqah
● Membiasakan berdzikir di awal siang (pagi) dan di akhirnya (petang).
Penjelasan:
1. Yang menyebabkan lancarnya rizqi tentunya tidak hanya empat, di sebutkan hanya empat di sini untuk membatasi saja dan intinya bertaqwa itu mendatangkan rizqi.
2 . Ketika anda melakukan 4 hal ini, maka insya Allah anda akan di kejar kejar oleh rizqi.
3. Jangan langsung menyimpulkan bahwa anda tidak mendapatkan rizqi ketika sudah mengamalkan 4 hal di atas dan uang tidak kunjung datang.
4. Setelah mengamalkan resep di atas, insya Allah anda akan tenang lebih, sehat, dan keluarga lebih harmonis, itu semua adalah rizqi yang tidak boleh di pungkiri.
5. Istighfar membuat yang gundah gulana menjadi gembira, yang sempit dadanya menjadi lapang dan ia akan di beri rizqi dari jalan yang tidak pernah ia duga demikian janji Rasulullah saw.
6. Shalat malam melancarkan rizqi dan mendatangkan cinta Allah karena ia beribadah ketika manusia dalam keadaan lalai.
7. Orang yang berani bersedekah adalah orang yang berani untuk menjadi kaya dan orang yang kikir adalah orang yang merencanakan kemiskinan untuk dirinya.
8. Allah bersama seorang hamba ketika bibirnya basah bergerak menyebut asmanya dan Allah pun memberkahi rizqi untuknya, bisa jadi rizqi nya tidak tetapi cukup ,karena yang banyak belum tentu membuat cukup dan puas.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/09/19 18.52 - +62 812-9419-3202: Judul : Kerikil Rumah Tangga
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 06 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz/ustadzah
...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Ada titipan pertanyaan dari teman...
Temannya saya mengajukan cerai ke suaminya di pengadilan agama, tapi sebenarnya suami tidak mau untuk cerai. Singkat cerita sampailah ketok palu putusan cerai karena suami tidak hadir beberapa kali pemanggilan, tapi aktenya belum jadi.
Beberapa hari kemudian suami & pengacaranya datang ke pengadilan agama untuk membatalkan perceraian, akhirnya dengan kesepakatan bersama mereka rujuk lagi dengan beberapa persyaratan.
1. Bagaimana rujuk dalam Islam. Dalam kasus ini apakah perlu diadakan akad nikah lagi, karena sebenarnya suaminya tidak pernah mentalak istrinya ?
2. Apakah boleh istri membuat perjanjian dengan suami (surat segel) yang diketahui keluarga kedua belah pihak jika suami melanggar maka istri berhak mengajukan cerai ?
Jazakallah khairon katsir Ustadz... atas jawabannya
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Dalam rumah tangga, kembangkanlah sikap oleh keduanya: *Memahami, memaklumi, dan memaafkan*. Tanpa 3 sikap ini biasanya akan gampang emosi.
Suami harus memahami, maklumi, dan memaafkan istri saat dia menolak karena lelah yang sangat. Istri pun sebisa mgkin mampu mencuri hati suami di lain waktu agar kekecewaannya terobati.
Masalah seperti ini tidak cukup tinjauan fiqih, boleh atau tidak, nusyuz atau bukan.. Tp juga pendekatan psikis dan kemampuan komunikasi keduanya.
Jika masalahnya belum berlarut-larut, masih bisa diselesaikan, cari sebabnya kenapa suami sampai seperti itu.
Lalu, suami tidak ingin menceraikan tapi dia minta istrilah yg meminta cerai, bisa jadi dia mau ambil Untung .. sebab jika SUAMI MENCERAIKAN maka suami mesti memberikan harta yg pantas kepada istrinya plus nafkah selana masa iddah .. berbeda jika cerai itu adalah khulu' (gugatan istri) istrilah yg mesti mengembalikan mahar .. Wallahu a'lam
Kemudian, apakah sudah jatuh cerai gara2 suami tidak mencintai lagi? Jelas tidak.
Cerai itu baru jatuh jika suami menyatakan cerai dgn bahasa yg lugas dan jelas . Atau bahasa simbol tapi dibarengi niat cerai.
Ada pun baru pisah ranjang, hilang cinta, blm dikatakan cerai.
Saran saya, istikharah, lalu cerita ke ortua, atau siapa yg bs dipercaya di keluarga, juga kekuarga suami.
Hal itu sesuai perintah Allah Ta'ala:
_Fab'atsu hakaman min Ahlih wa hakaman min ahliha_ - kirimkah penengah dari pihak laki-laki (suami) dan penengah dari pihak perempuan (istri) ..
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/09/19 18.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/09/19 18.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/09/19 11.21 - +62 812-9419-3202: Menyantuni Anak Yatim Baligh
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 07 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah tidak sah/tepat jika kita menyantuni anak yatim yang telah baligh? Infaq dari jamaah hanya diperuntukkan untuk anak yatim, sedangkan anaknya sudah baligh, tetapi anak-anak tersebut masih membutuhkan biaya untuk sekolah dan lainnya. Tetapi terjadi perbedaan pendapat di majelis kami. Beberapa anggota tidak tega rasanya jika dia tidak mendapatkan bantuan anak yatim.
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Anak yatim berakhir statusnya JIKA:
1. Dia masuk usia baligh
2. Atau walau pun tidak baligh, ibunya nikah lagi sehingga ada ayah baru yang menjadi penanggungjawabnya..
Sehingga jika disebut "santunan anak yatim" memang sudah tidak cocok.. TAPI jika anak itu fakir/miskin masih berhak disedekahi karna kemiskinannya bukan karena keyatimannya yang sudah berakhir. Jadi tidak masalah..
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/09/19 11.21 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 07 Muharram 1441 H / 07 September 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Ketika Museum itu Dahulu adalah Masjid
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Pada tahun 1908, masjid Ayasofya (Aya Sofya) Camii masih dipakai untuk sholat walau hanya beberapa shaf saja. Nampak di shof belakang empat muslimah bersama seorang anaknya.
Sejak awal pembebasan oleh Sultan Mehmed II Fatih tahun 1453 gereja Hagia Sophia ini jatuh menjadi properti sultan karena kota direbut melalui pertempuran. Beberapa gereja di dalam kota tua Konstantinopel tetap diizinkan untuk beroperasi; bahkan perbaikannya didanai oleh Kesultanan Turki Utsmani.
Mihrab
Ketika Sultan Mehmed II Fatih menjadikannya masjid maka diletakkanlah mihrab dari kayu menghadap ke arah kota Makkah. Mihrab dibangun sedikit di sebelah kanan Apse (ruang setengah lingkaran pada bagian depan) bekas gereja dengan kemiringan sekitar 10 derajat dari porosnya.
Karpet dan Bendera
Di kemudian hari setelah tahun 1520, pada masa Sultan Süleyman I Kanuni, ketika Madinah dan Makkah menjadi bagian dari tanggung-jawab Kekhilafahan Turki Utsmani, beberapa karpet Masjid Nabawi diganti dengan yang baru. Sedangkan karpet yg lama sebagian diletakkan pada shof pertama Ayasofya Camii. Sedangkan sebagian umbul-umbul (raya) milik Nabi Muhammad ShalalLaahu 'alayhi wa Sallam diletakkan di sebelah kiri dan kanan mihrab.
Bekas lukisan mosaik gereja tidak langsung diubah sampai pada era Sultan Ahmed I (1603-17). Pada masa beliau barulah gambar-gambar menyerupai manusia itu ditutup untuk tidak melanggar ketentuan dilarangnya gambar mahluk bernyawa.
Menara Masjid/Minaret
Pada era Sultan Mehmed II Fatih ditambahkan sebuah minaret (tapi sekarang tidak ada lagi) di sebelah barat-daya (SW) di sebelah kanan pintu masuk dan satu minaret lagi di sebelah tenggara (SE). Sedangkan Sultan Bayezid II (1481-1512) menambahkan satu minaret di pojok timur-laut (NE) pada era Sultan Selim II (1566-74) menyuruh arsitek kesultanan Mimar Sinan untuk membebaskan perumahan yang mengelilingi masjid. Mimar Sinan juga, dengan pertimbangan keamanan bangunan, menilai salah satu menara buatan Mehmed II Fatih membahayakan struktur asli gereja mengusulkan pembongkarannya serta pendirian yang baru. Pada era Sultan Murad III (1574-95) barulah minaret Selim II selesai dibangun serta menambahkan satu minaret lagi secara simetris.
Kedua Lilin Raksasa
Setelah Sultan Süleyman I Kanuni berhasil menguasai kota Buda (Budapest) di Hungaria, beliau menghadiahkan 2 lilin raksasa dari Katedral Buda kepada Ayasofya Camii. Kedua ghanimah simbolik itu diletakkan pada kedua sisi mihrab.
Ruang Muadzin
Pada masa Sultan Murat III dibangun platform lantai mezanin (Müezzin Mahfili) sebagai tempat muadzin mengumandangkan adzan serta pengumuman lainnya.
Perpustakaan dan Madrasah
Pada masa Sultan Mahmud I (1730-54) ditambahkan sebuah perpustakaan pada barisan di sebelah selatan. Beliau juga menambahkan air-mancur segaligus tempat berwudhu di dekat pintu utama serta sebuah medrese.
Rondel Kaligrafi
Kaligrafi berupa nama Allah Ta'ala, Rasulullah Muhammad ShalalLaahu 'alayhi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Hasan, dan Husein yang tergantung pada lantai dua dibuat pada pertengahan abad ke-19 Masehi oleh kaligrafer kesultanan sekaligus Hakim-Militer Kazasker Mustafa İzzet Efendi (1801-1876). Beliau juga mengerjakan seni kaligrafi untuk beberapa masjid lainnya seperti Hırka-i Şerif, Buyuk Kasımpaşa; Kucuk Mecidiye; Sinan Pasa and Yahya Efendi.
❌ Pada tahun 1934, atas perintah Mustafa Kemal Atatürk, masjid Ayasofya ini diubah menjadi museum.
Agung Waspodo
Depok, 24 Dzul-Hijjah 1440 Hijriyah
---
➡️ Data masjid diambil dari buku 📚 Matthews. Mosques of İstanbul - Including the Mosques of Bursa and Edirne. SCALA Yayıncılık. Ankara: 2010 (pp.41-46)
➡️ Foto diolah sendiri oleh pemateri dari buku 📚 Benoist-Mechin. Turkey 1908-1938 - The End of the Ottoman Empire, A History in Documentary Photographs. Swan Productions. Schweiz: 1989 (p.22)
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/09/19 11.22 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/09/19 11.22 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/09/19 10.18 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 8 Muharram 1441H / 8 September 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Pencari Surga itu Sedikit Tidur
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
من لزم الرقاد عدم المراد
"Barang siapa terlalu banyak tidur maka akan banyak kehilangan cita cita nya"
Hasan Al Bashri berkata:
" لم أرى مثل الجنة نام طالبها ولم أرى مثل النار نام هاربها"
Aku belum melihat orang yang mencari syurga itu tidur dan aku belum melihat orang yang takut neraka juga tidur"
Sungguh keindahan nikmat syurgawi membuat para perindunya terbangun di akhir akhir malam, menjauhkan lambungnya dari tempat tidur kemudian ia larut dalam istighfar menyesali kesalahannya"
Sungguh dahsyatnya siksa neraka membuat mata ini tidak ingin banyak tidur, karena sehari saja di neraka maka ia sama dengan seribu tahun di dunia.
Tidurlah secukupnya dan jangan terlalu banyak karena hidup ini singkat sedangkan yang harus di kerjakan itu banyak.
Meski di syurga nanti kita tidak tidur, karena tidur adalah saudara kematian, sedangkan di syurga adalah tempat keabadian.
Penduduk Syurga itu tidak tidur, karena istirahat mereka tidak membutuhkan tidur dan penduduk neraka itu juga demikian karena azab mereka terus menerus.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/09/19 10.18 - +62 812-9419-3202: Hukum Meninggalkan Sholat Jumat'
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 08 September 2019
Ustadz : Slamet Setiawan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, kalau misalnya ada laki-laki yang tidak shalat jumat sedang dia muslim, apa hukumnya?
Apakah dia bukan termasuk golongan umat islam lagi karena pernah denger ini termasuk tanda orang kafir, benarkah? Mohon penjelasannya
A_43
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Meninggalkan shalat Jum'at sudah menjadi hal biasa bagi sebagian orang. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disangsikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur'an, As-Sunnah dan ijma' ulama. Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka.
Kewajiban shalat Jum'at ditunjukkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah." (QS. Al Jum'ah: 9).
Mayoritas ahli tafsir mengatakan, yang dimaksud 'dzikrullah' atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum'at. Sa'id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum'at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"(Shalat) Jum'at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama'ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud no. 1067)
Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Pergi (shalat) Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah." (HR. An Nasai no. 1371)
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum'at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
"Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai." (HR. Muslim no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya." (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424)
http://youtube.com/sobatquranchannel
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/09/19 10.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/09/19 10.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/09/19 08.29 - +62 812-9419-3202: Tolong Menolong dalam Kemungkaran
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 09 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau ada saudara kita yang menitipkan uangnya untuk disimpan dalam rekening bank kita, sementara kita tau bahwa uang itu adalah uang simpanan yang asalnya kurang jelas (seperti hasil pemberian orang lain/korupsi) ? apa saya juga bisa terkena dosa atas perbuatan saudara saya tersebut?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika kita tahu itu uang haram, dan dia nitip ke kita maka lebih hati-hati adalah menolaknya. Sebab seolah itu melindunginya.
ولا تعاونوا علي الاثم والعدوان
Dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.
(QS. Al-Maidah: 2)
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/09/19 08.29 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 09 Muharram 1441H / 09 September 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Puasa Asyura Terbaik adalah 3 hari: 9, 10, 11 Muharam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah –setelah merangkum semua dalil yang ada:
وعلى هذا فصيام عاشوراء على ثلاث مراتب : أدناها أن يصام وحده ، وفوقه أن يصام التاسع معه ، وفوقه أن يصام التاسع والحادي عشر والله أعلم .
"Oleh karena itu, puasa 'Asyura terdiri atas tiga tingkatan:
1⃣ Paling rendah yakni berpuasa sehari saja (tanggal 10)
2⃣ Puasa hari ke-9 dan ke-10.
3⃣ Paling tinggi puasa hari ke-9, 10, dan ke-11. Wallahu A'lam"
(Lihat Fathul Bari, 6/280, lihat juga Fiqhus Sunnah, 1/450)
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/09/19 14.43 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/09/19 19.51 - +62 812-9581-0001 keluar
10/09/19 13.31 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/09/19 13.31 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/09/19 13.31 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 10 Muharram 1441H / 10 September 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Tambahan Uang Belanja Bagi Istri di Hari Asyura
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Bismillahirrahmanirrahim ..
Haditsnya berbunyi:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ سَنَتِهِ
_Siapa yg melapangkan belanja keluarganya pada hari Asyura maka Allah akan lapangkan rezekinya di sepanjang tahun._
*(HR. Al Baihaqi dalan Syu'abul Iman, no. 3513)*
Imam Al Baihaqiy menyebutkan Hadits ini beragam jalur ada yg dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Hurairah, Abu Sa'id Al Khudriy, dan Jabir. Semua sanadnya DHAIF, tapi satu sama lain jika dikumpulkan saling MEMGUATKAN. *(Imam Al 'Ajluniy, Kasyful Khafa, 2/341)*
Imam As Sakhawiy _Rahimahullah_ juga mengatakan:
إن أسانيده كلها ضعيفة، ولكن إذا ضم بعضها إلى بعض أفاد قوة
_Semua sanadnya DHA'IF (lemah) tetapi jika dikumpulkan satu sama lain menjadi kuat._
*(Al Maqashid Al Hasanah, 1/674)*
Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah meriwayatkan dari Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى اهلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ سَنَتِهِ
_Siapa yang melapangkan belanja keluarganya di hari Asyura Allah akan lapangkan rezeki dia sepanjang tahun._
Lalu, Yahya bin Sa'id berkata:
جربنا ذلك فوجدناه حقا
_Kami praktekkan hal itu dan kami dapati itu benar-benar terbukti!_
*(Al Istidzkar, 3/331)*
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/09/19 13.32 - +62 812-9419-3202: Membayar Hutang Plus Tambahannya
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 10 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apa bisa dikatakan riba saat kita pinjam uang mengembalikannya lebih, misal kita pinjam satu juta mengembalikan satu juta dua ratus ribu sebagai wujud terimakasih
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak, justru membayar hutang dengan memberikan tambahan adalah perbuatan Rasulullah ﷺ sendiri, dan dipuji sebagai salah satu manusia terbaik, yaitu orang yang terbaik dalam pengembalian kewajiban hutangnya.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu ia berkata.
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
"Aku mendatangi Nabi ﷺ dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu Beliau membayar hutang kepadaku dan memberikan tambahan untukku." (HR. Bukhari no. 2394)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata.
كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
"Nabi ﷺ mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itu datang menagihnya. (Maka) Beliaupun berkata, "Berikan kepadanya (Unta)."
Kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang LEBIH berumur dari untanya. Nabi ﷺ (pun) berkata : "Berikan kepadanya", Dia pun menjawab, "Engkau telah menunaikannya dengan yang LEBIH. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas dengan setimpal".
Maka Nabi ﷺ bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian." (HR. Bukhari no. 2305)
Dua hadits ini -dan hadits lain yang senada- menunjukkan kebolehan memberikan tambahan dari pihak yang berhutang (debitur) kepada yang memberikan hutang (kreditur), JIKA itu diinisiatifkan oleh dirinya (pihak yang berhutang), bukan karena diminta, bukan karena ada perjanjian sebelumnya, dan tidak ada syarat untuk menambahkannya. Ini murni keinginan dari pihak yang berhutang. Maka ini boleh dan bukan riba, justru ini adalah _Husnul Qadha,_ pengembalian yg baik.
Kita lihat penjelasan para ulama:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَابْنُ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْمُقْتَرِضَ لَوْ قَضَى دَائِنَهُ بِبَدَلٍ خَيْرٍ مِنْهُ فِي الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا جَازَ مَا دَامَ أَنَّ ذَلِكَ جَرَى مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ أَوْ مُوَاطَأَةٍ
Mayoritas ahli fiqih dari Hanafiyah, Syafi'iyyah, Hambaliyah dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, dan ulama lainnya, mengatakan bahwa jika orang yang berhutang membayar hutangnya dengan hal yang lebih baik, baik dr sisi jenis, sifat, kadar, atau lainnya, selama keduanya ridha, maka itu dibolehkan, selama memang tidak disyaratkan. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/125)
Bahkan fatwa para ulama Arab Saudi, juga menyatakan kebolehannya:
فلا بأس إذا لم يسبقه شرط أو تواطؤ على ذلك ، وهكذا إن جرى بذلك عرف
Maka, tidak apa-apa hal itu, jika tidak didahului oleh syarat atau kesepakatan seperti itu. Demikian ini sudah berlangsung menjadi tradisi. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14/134)
▪️Lalu, Kapankah Larangannya?
Tambahan dalam membayar hutang, baru terlarang dan dinilai riba, jika itu memang dibuat syarat dan kesepakatan diantara keduanya. Sebagaimana penjelasan di atas.
Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan tentang makna Riba:
زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين
Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang (kreditur) kepada yang berhutang.(Shafwatut Tafasir, 1/143)
Oleh karena itu, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid _Hafizahullah_ mengatakan:
إذا رد المقترض أكثر مما أخذ بدون شرط أو اتفاق سابق مع القرض فلا حرج من ذلك
Jika orang yang berhutang bayar hutang lebih banyak dari hutangnya dgn tanpa disyaratkan atau kesepakatan sebelumnya bersama hutangnya, maka lebih itu tdk apa-apa
أما إذا كان ذلك عن اتفاق سابق فلا يجوز دفع الزيادة ولا أخذها ، لأن ذلك صورة من صور الربا
Ada pun jika ada kesepakatan sebelumnya maka itu tidak boleh ada tambahan, tidak boleh mengambilnya, sebab itu gambaran dari riba (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 152793)
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/09/19 09.37 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 11 Muharram 1441 H / 11 September 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Ketika Jelang Habis Masa
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Tertegun diri mengingat usia yang tak lagi muda. Langkah kaki mulai melemah tak berdaya. Mata mulai rabun ketika senja telah tiba. Telinga pun sudah mulai berkurang kepekaannya.
Hari berganti pekan tak terasa waktu sudah penuh sebulan. Begitu pun bulan berlalu hingga tiba di tahun depan. Putaran waktu tak ada yang bisa menahan. Hingga tiba di penghujung kehidupan.
Lantas kita akan bertanya.
Kapan jadwal ajalku? Tak ada jawaban atas pertanyaan. Tak pernah kita tahu kapan hidup ini akan berakhiran.
Mati bukan soal usia. Ada yang baru terlahir di dunia Allah sudah panggil menghadap-Nya. Ada yang berusia remaja ternyata sudah habis masanya. Ada yang mulai tumbuh mendewasa ternyata telah sampai di batas umurnya. Bahkan sudah tua renta Allah masih ijinkan untuk menikmati hidupnya.
Suatu ketika Hasan Al-Bashri mengangkat pertanyaan di suatu majelis, "Wahai para orang lanjut usia yang terhormat, apakah yang dinanti dari tanaman pertanian yang sudah tua?" Mereka menjawab, "Masa panen." Lalu Hasan Al-Bashri melemparkan pandangannya pada para pemuda dan berkata, "Para pemuda yang kucintai, ingatlah adakalanya tanaman itu layu sebelum tua."
Mari kita pejamkan mata sejenak dan renungi nasihat Hasan Al Bashri hingga menyadari bahwa semua yang berlalu tak bisa kembali. Maka tanamlah kebaikan hingga kelak mulia saat berjumpa kematian.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/09/19 09.37 - +62 812-9419-3202: Bolehkah orang dewasa memiliki boneka?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 11 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau nanya, saya punya 1 boneka kesayangan yang besar dan itu cuma 1, tapi kata kakak ada hantunya apa itu benar adanya ustadz, dan harus ana bagaimana kan?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Boneka hanya boleh untuk anak-anak. Orang dewasa tidak diperkenankan.
Boneka anak-anak adalah pengecualian, dia dibolehkan berdasarkan dalil-dalil berikut:
1⃣ 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, bercerita:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، «فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
Aku bermain dengan boneka di sisi Nabi ﷺ, saat itu ada kawan-kawanku yang bermain bersamaku, jika Rasulullah ﷺ masuk mereka bersembunyi, lalu Rasulullah ﷺ mengambilkannya untukku lalu merka bermain denganku. (HR. Muttafaq 'Alaih)
2⃣ Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, bercerita:
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ، أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟» قَالَتْ: بَنَاتِي، وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ؟» قَالَتْ: فَرَسٌ، قَالَ: «وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟» قَالَتْ: جَنَاحَانِ، قَالَ: «فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟» قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ
Rasulullah ﷺ pulang dari perang Tabuk atau Khaibar, di kamar 'Aisyah tertutup oleh kain. Lalu ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap sehingga mainan boneka 'Aisyah terlihat. Nabi bertanya, "Wahai 'Aisyah, ini apa?" 'Aisyah menjawab, "Itu mainan aku." Lalu beliau melihat di antara boneka itu ada kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, "Bagian tengah yang aku lihat di boneka ini apa?" 'Aisyah menjawab, "Boneka kuda." Beliau bertanya lagi, "Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?" 'Aisyah menjawab, "Dua sayap." Nabi bertanya lagi, "Kuda mempunyai dua sayap?!" 'Aisyah menjawab, "Apakah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?" 'Aisyah berkata, "Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat gerahamnya." (HR. Abu Daud no. 4932. Dishahihkan oleh Imam Zainuddin Al 'Iraqi dalam Takhrijul Ihya, 3/1329)
▪️Bagaimana penjelasan ulama?
Syaikh Abdurrahman Al Jazayri berkata:
ولهذا استثنى بعض المذاهب لعب البنات "العرائس" الصغيرة الدمى، فإن صنعها جائز، وكذلك بيعها وشراؤها. لأن الغرض من ذلك إنما هو تدريب البنات الصغار على تربية الأولاد، وهذا الغرض كافٍ في إباحتها. وكذلك إذا كانت الصورة مرسومة على ثوب مفروش أو بساط أو مخدة فإنها جائزة، لأنها في هذه الحالة تكون ممتهنة فتكون بعيدة الشبه بالأصنام
Olah karena itu, dikecualikan oleh sebagian madzhab tentang boneka anak-anak, membuatnya dibolehkan, begitu juga membelinya. Karena tujuan dari itu adalah sebagai pendidikan bagi anak-anak perempuan agar mereka bisa mendidik anak-anak, dan tujuan ini sudah cukup dalam pembolehannya. Begitu juga gambar-gambar yang ada pada pakaian, atau karpet, atau bantal, hal itu boleh. Sebab dalam keadaan ini jauh dari makna penyerupaan dengan patung. (Al Fiqh 'Alal Madzahib Al Arba'ah, 2/40, Cet. 2, 1324H-2003M. Darul Kutub Al 'Ilmiyah. Beirut)
Tertulis dalam Al Mausu'ah:
فَيُسْتَثْنَى مِمَّا يَحْرُمُ مِنَ الصُّوَرِ صُوَرُ لَعِبِ الْبَنَاتِ فَإِنَّهَا لاَ تَحْرُمُ، وَيَجُوزُ اسْتِصْنَاعُهَا وَصُنْعُهَا وَبَيْعُهَا وَشِرَاؤُهَا لَهُنَّ؛ لأَِنَّهُنَّ يَتَدَرَّبْنَ بِذَلِكَ عَلَى رِعَايَةِ الأَْطْفَال، وَقَدْ كَانَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا جَوَارٍ يُلاَعِبْنَهَا بِصُوَرِ الْبَنَاتِ الْمَصْنُوعَةِ مِنْ نَحْوِ خَشَبٍ، فَإِذَا رَأَيْنَ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِينَ مِنْهُ وَيَتَقَمَّعْنَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْتَرِيهَا لَهَا
Dikecualikan dari gambar yang diharamkan adalah gambar boneka anak-anak, itu tidak haram. Boleh minta dibuatkannya, membuatnya, menjualnya, dan membelinya untuk mereka. Karena hal itu bisa melatih mereka untuk mengemong anak-anak.
Dahulu 'Aisyah Radhiallahu 'Anha memiliki tetangga yang bermain dengannya menggunakan boneka yang terbuat dari kayu. Jika mereka melihat Rasulullah ﷺ mereka malu dan menyembunyikan bonekaannya, dahulu Nabi ﷺ membelikannya untuk 'Aisyah. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/75)
Dalam halaman lain juga tertulis:
اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيل صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ.
وَقَدْ نَقَل الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ، وَتَابَعَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ، فَقَال: يُسْتَثْنَى مِنْ مَنْعِ تَصْوِيرِ مَا لَهُ ظِلٌّ، وَمِنِ اتِّخَاذِهِ لُعَبَ الْبَنَاتِ، لِمَا وَرَدَ مِنَ الرُّخْصَةِ فِي ذَلِكَ.
وَهَذَا يَعْنِي جَوَازَهَا، سَوَاءٌ أَكَانَتِ اللُّعَبُ عَلَى هَيْئَةِ تِمْثَال إِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ، مُجَسَّمَةً أَوْ غَيْرَ مُجَسَّمَةٍ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ لَهُ نَظِيرٌ فِي الْحَيَوَانَاتِ أَمْ لاَ، كَفَرَسٍ لَهُ جَنَاحَانِ. وَقَدِ اشْتَرَطَ الْحَنَابِلَةُ لِلْجَوَازِ أَنْ تَكُونَ مَقْطُوعَةَ الرُّءُوسِ، أَوْ نَاقِصَةَ عُضْوٍ لاَ تَبْقَى الْحَيَاةُ بِدُونِهِ. وَسَائِرُ الْعُلَمَاءِ عَلَى عَدَمِ اشْتِرَاطِ ذَلِكَ
Mayoritas ulama mengecualikan dari pengharaman pembuatan gambar dan patung, adalah boneka anak-anak. Inilah pendapat dari Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Al Qadhi 'Iyadh telah menukil dari mayoritas ulama atas kebolehannya, dan diikuti oleh Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim, kata Beliau: "Dikecualikan dari larangan menggambar sesuatu yang memiliki bayangan (tiga dimensi) dan yang dijadikan mainan oleh anak-anak permpuan, karena adanya dalil memberikan rukhshah hal itu."
Maknanya adalah boleh, sama saja apakah mainan dalam wujud patung manusia, atau hewan, baik yang berjasad atau tidak, sama saja apakah dia mirip dengan hewan atau tidak, seperti kuda yang memiliki dua sayap.
Golongan Hanabilah memberikan syarat kebolehannya yaitu hendaknya bagian kepalanya dipotong, atau dicopot salah satu anggota tubuhnya sehingga tidak seperti makhluk hidup. Sementara kebanyakan ulama tidak mensyaratkan seperti itu. (Ibid , 12/111-112)
▪️Bagaimana jika Orang Dewasa Yang Main Boneka?
Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:
قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَذَلِكَ لِلضَّرُورَةِ إِلَى ذَلِكَ وَحَاجَةِ الْبَنَاتِ حَتَّى يَتَدَرَّبْنَ عَلَى تَرْبِيَةِ أَوْلَادِهِنَّ. ثُمَّ إِنَّهُ لَا بَقَاءَ لِذَلِكَ، وَكَذَلِكَ مَا يُصْنَعُ مِنَ الْحَلَاوَةِ أَوْ مِنَ الْعَجِينِ لَا بَقَاءَ لَهُ، فَرُخِّصَ فِي ذَلِكَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Berkata para ulama: Hal itu untuk kepentingan mendesak dan kebutuhan bagi anak-anak perempuan sampai mereka terlatih dalam mendidik anak-anak. NAMUN HAL ITU TIDAK BOLEH TERUS MENERUS. Begitu pula pembuatan permen, atau adonan, juga tidak terus menerus. Itu diberikan keringanan (buat anak-anak). Wallahu A'lam. (Tafsir Al Qurthubi, 14/275)
Syaikh Ali Ash Shabuni berkata:
Juga dikecualikan mainan (boneka) anak perempuan (la'ibul banaat). Telah ada berita yang pasti dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menikahinya saat usianya baru tujuh tahun, lalu ia membawa 'Aisyah ke rumahnya saat 'Aisyah berusia sembilan tahun, dan saat itu ia masih bersama bonekanya. Rasulullah wafat saat usianya baru delapan belas tahun. (HR. Muslim, lihat juga Jam'ul Fawaaid)
Dari 'Aisyah dia berkata, "Aku bermain bersama anak-anak perempuan di dekat Nabi ﷺ, saat itu aku memiliki sahabat yang bermain bersamaku, jika beliau ﷺ masuk ke rumah, sahabat-sahabatku malu kepadanya dan pergi, lalu beliau memangil mereka dan mendatangkan mereka untukku agar bermain bersamaku lagi."
Berkata para ulama: Sesungguhnya dibolehkannya boneka anak-anak karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu kebutuhan anak perempuan agar ia terlatih dalam mengasuh anak-anak, NAMUN TIDAK BOLEH TERUS MENERUS sebab dibolehkannya karena adanya kebutuhan tadi. Serupa dengan ini adalah bentuk yang terbuat dari permen dan adonan kue. Ini adalah keringanan (dispensasi) dalam masalah ini. (Rawa'i Al Bayan, 2/337)
Apa yang dikatakan Imam Al Qurthubi dan Syaikh Ali Shabuni (dihuruf kapital), menunjukkan bahwa tidak dibenarkan bagi orang dewasa, sebab tidak ada kebutuhan sebagaimana pendidikan bagi anak-anak.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/09/19 10.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
11/09/19 10.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/09/19 05.27 - +62 858-9448-3751 keluar
12/09/19 16.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/09/19 16.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/09/19 16.37 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 12 Muharram 1441H / 12 September 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
📋 Mengasuh Anak Ketika Orang Tua Sibuk Bekerja (Bag. 2)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Demikian pula harus kita pahami bahwa prinsip orang tua bekerja, bukan hanya dirinya saja yang sibuk. Karena para Nabi terdahulu adalah manusia-manusia yang sibuk berkerja. Padahal ketika itu para Nabi bekerja tidak difasilitasi dengan dengan sarana teknologi maju untuk berinteraksi dengan anaknya.
Contoh: Nabi Ibrahim 'alaihissalam hanya satu tahun sekali pulang menemui anaknya. Demikian pula Nabi-Nabi yang lain, jarang sekali berinteraksi dengan anak-anaknya. Tetapi kepedulian tehadap anak-anak mereka tetap mereka lakukan. Mereka tetap menjalankan tugas terhadap anak-anaknya.
Misalnya seperti yang diceritakan dalam Kitab Sir'alam An Nubala ada seorang ayah yang bernama Faruh, pulangnya 30 tahun sekali. Faruh adalah seorang Mujahid yang berangkat ke medan perang, ingin mati syahid, ternyata selama 30 tahun tidak juga mati syahid, dengan tubuh yang sudah renta karena usia tua ia pulang kepada keluarganya.
Tetapi ada satu hal yang mengagumkan bagi anaknya, sehingga anaknya tetap meneruskan cita-citanya. Meskipun 30 tahun ayahnya tidak pulang, tetapi bila anaknya ditanya: "Aku ingin meneruskan cita-cita ayahku. Kalau ayahku berjuang di medan perang dengan pedang, maka aku berjuang dengan pena".
Nama anaknya itu yang kemudian kita kenal sebagai Ulama, yaitu Syaikh Robi'ah Ar Ro'yi. (Kata "Ar Ro'yi" artinya orang yang pandai ber-argumentasi, banyak Argumentasi).
Beliau adalah guru dari Imam Malik, Imam Sofyan Ats Tsauri dan Imam Abu Hanifah. Memang di Masjid Nabawi ketika itu ada Majlis yang dihadiri oleh para Ustadz. Para Ustadz itu belajar dan mendalami agama Islam.
Dan guru para Ustadz itulah yang bernama Syaikh Robi'ah Ar Ro'yi, anak dari Faruh yang tidak pulang selama 30 tahun.
Adakah di antara kita saat ini yang tidak pulang selama 30 tahun karena tugas, adakah yang 10 tahun, atau satu tahun tidak pulang karena bekerja? Ternyata ada yang lebih parah (lama) dibanding kita.
Sementara di zaman sekarang kita difasilitasi sarana komunikasi maju, sehingga tidak pulang satu tahun-pun masih bisa terkoneksi. Ada telepon, ada HP, social media dan sebagainya. Bagaimana halnya dahulu Nabi Ibrahim a.s. dengan anaknya Ismail a.s.?
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/09/19 16.37 - +62 812-9419-3202: Bolehkah zakat profesi dikeluarkan tiap bulan?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 12 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz.. Saya mau bertanya, apa boleh zakat penghasilan dikeluarkan tiap bulan, lalu kita donasikan buat pesantren? padahal kan belum senisab, apakah boleh zakat atau sedekah namanya, karena belum senisab, tapi penghasilannya sama untuk tiap tahun, kalau menunggu sampai tahun depan baru dikeluarkan khawatir uangnya akan terpakai untuk hal-hal yang tidak perlu dan habis begitu saja
A_43
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Zakat itu ibadah yang ada aturan mainnya secara khusus. Berbeda dengan sedekah sunnah secara umum yang longgar. Salah satu aturannya adalah batasan nishab.
Artinya, jika harta yang dizakati tidak mencapai nishab maka tidak kena zakat. Tapi boleh sedekah sunnah saja, itu pun sudah menjadi amal shalih yang besar.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/09/19 17.47 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/09/19 17.47 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/09/19 17.47 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 13 Dzulhijjah 1440 H / 13 September 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Beberapa Sikap Keliru Dalam Masalah Taubat
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Menganggap Bahwa masalah Taubat hanya layak dilakukan apabila telah yakin bahwa dirinya tidak akan kembali bermaksiat. Bertaubatlah sekarang, kini disini.
Menunda-nunda Taubat karena khawatir dirinya akan mengulangi kemaksiatan yang sama.
Kian larut dalam maksiat tanpa keinginan bertaubat dan menganggap bahwa hal tersebut tak bermanfaat selama masih suka berdosa.
Jika kembali berbuat dosa maka dirinya menganggap telah mempermainkan tobat dan bersikap munafik. Lalu terus dalam maksiatnya. .
Lebih mengedepankan motivasi duniawi ketimbang ikhlas semata karena Allah seraya berharap ridho dan ampunannya.
Rancu dalam memahami antara tekad tak kembali bermaksiat dengan jaminan tidak kembali bermaksiat. Tekad tidak kembali bermaksiat adalah syarat Taubat, tapi jaminan tak kembali bermaksiat bukan syarat taubat.
Meninggalkan kewajiban- kewajiban agama dan menjauhi majelis orang-orang sholeh dan Majelis Dzikir dengan anggapan dirinya masih penuh kotoran maksiat.
Hanya suka membesar-besarkan dosanya lupa dengan kemurahan dan ampunan Allah yang lebih besar.
Tidak bertobat lagi Jika ternyata mengulangi maksiat dengan anggapan tobat berikutnya tidak diterima. Yang benar, jika bermaksiat lagi, Taubat lagi. Bermaksiat lagi, taubat lagi. Kalahkan setan oleh taubatmu sebelum ia mengalahkan mu dengan ke-putus asa-anmu. Sebelum nyawa sampai kerongkongan atau matahari terbit dari barat tidak ada yang menutup Pintu Taubat selama ikhlas.
Mari kita bertobat astaghfirullahaladzim wa atuubu iliahi....
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/09/19 17.47 - +62 812-9419-3202: Menjual Barang Temuan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Jum'at, 13 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya membeli barang yang didapat oleh orang lain sedangkan barang tersebut adalah barang temuan yang sudah diumumkan tapi tidak ada pemiliknya makasih ustadz
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam fiqih itu istilahnya LUQATHAH, yaitu menemukan atau mendapatkan barang/harta .., bukan rikaz (barang temuan karena ada usaha dulu) seperti harta Karun
Ini Ada 2 macam:
1. Barang yang masih diharapkan oleh pemiliknya untuk kembali. Maka, ini tidak boleh dimiliki oleh siapa pun kecuali pemiliknya. Seperti barang-barang yang masih bagus, uang dengan angka psikologis yang memang tidak rela untuk hilang, dan semisalnya, apalagi emas.
Jika yang punya tidak ada, atau tidak jelas rimbanya, maka barang ditangguhkan setahun, sampai dia datang mengambilnya. Kalau tidak ada yang datang, maka negara boleh memasukannya dalam baitul maal. Tapi, negara kita tidak menggunakan sistem ini, maka sedekahkan saja atas nama HAMBA ALLAH, si pemiliknya itu. Bukan dijual atau dinikmati pribadi, ini terlarang.
2. Barang yang sudah tidak diharapkan lagi untuk diambil pemiliknya, seperti barang rongsokan, bahan bekas, atau harta yang angka nominalnya diperkirakan direlakan oleh yang punya, seperti Rp. 500,- yang biasanya kalau hilang sudah direlakan dan semisalnya.
Yang jenis ini boleh langsung dimiliki, seperti aktifitas pemulung misalnya ..
Di jual oleh yang menerima sedekah itu boleh. Tapi pihak yang menemukan pertama kali tetap paling bertanggung jawab jika ternyata pemiliknya masih ada dan masih berharap.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/09/19 10.13 - +62 812-9419-3202: Kalimat Cerai
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 14 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, tentang kata-kata cerai. Apabila suami menggunakan kata-kata kucerai sebanyak 2 kali, apa sudah jatuh talak ya?
A_19
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Cerai dalam marah ada dua keadaan, yaitu:
1. Marah yang sudah sangat, sampai dia tidak menyadari apa yang terjadi, apa yang terucap, akalnya tertutup, sehingga dia mengucap tanpa kehendak. Untuk yang seperti ini mayoritas ulama mengatakan cerai TIDAK SAH, sebab saat itu akalnya tertutup sama dengan orang gila atau mabuk. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Utsman, Ibnu Abbas, Thawus, Atha', Abu Tsa'tsa, Umar bin Abdul Aziz, Al Qasim bin Muhammad, Al Laits bin Sa'ad, Rabi'ah, Al Muzani Al Bukhari, Ahmad, Ibnu Taimiyah (beliau mengistilahkan dengan talak bid'ah), Ibnul Qayyim, dan lainnya. Dalilnya adalah:
انمال الاعمال بالنيات و انما لكل امرء ما نوى
Sesungguhnya amal itu berdasarkan niatnya dan setiap manusia akan mendapatkan balasan sesuai apa yang diniatkanya. (HR. Muttafaq Alaih)
Dan juga kaidah: الامور بمقاصدها Nilai perbuatan itu tergantung maksud-maksudnya. (Al Asybah wan Nazhair, Hal. 8)
Sedangkan ulama lain mengatakan TETAP SAH cerai dalam keadaan marah seperti ini, mereka adalah Hasan Al Bashri, Sa'id bin Al Musayyab, Az Zuhri, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, dan lainnya. Alasannya adalah:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
"Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, cerai, dan rujuk". (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dll)
Bercanda, biasanya tidak dibarengi kehendak secara hakiki, tapi dalam hadits ini hal itu tetap dianggap serius. Ini setara dengan marah yang luar biasa tadi, walau tidak diiringi kehendak tapi tapi SAH selama bahasanya memang lugas.
2. Marah yang masih sadar atas apa yang terucap dan apa yang terjadi. Untuk jenis yang ini, tidak ada khilafiyah para ulama, bahwa ucapan cerai dalam keadaan marah yang masih bisa berpikir adalah SAH, selama memang ucapan shariih (tegas dan lugas).
Demikian. Wallahu A'lam
Sumber: Alfahmu.id - Website Resmi Ustadz Farid Nu'man.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/09/19 10.14 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 14 Muharram 1440 H / 14 September 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Pernah ada Masjid di dalam Parthenon di Bukit Acropolis, Athena - Yunanistan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Tiga tahun setelah dibebaskannya Konstantinopel (1453) oleh Sultan Mehmed II Fatih, perhatian tertuju pada Yunani dimana kekuatan Byzantium masih tersisa.
Pada tahun 1456, balatentara Turki Utsmani sudah mendarat di dekat Athena Dan mengepung area Acropolis dimana pasukan Florence bertahan hingga Juni 1458. Kuil Yunani ini dikembalikan penggunaanya oleh Sultan Mehmed II Fatih sebagai Gereja Orthodox (Tomkinson, 2012).
Sultan Mehmed II Fatih menemukan bukti adanya upaya pembunuhan atas dirinya oleh jaringan penduduk Yunani di İstanbul. Sebagai balasannya, Parthenon diambil kembali oleh otoritas Turki Utsmani serta diperuntukkan sebagai masjid (Miller, 1893). Menara Gereja Katolik yang pernah dibangun ketika Florence menguasainya, diubah menjadi menara Masjid. Beberapa patung serta altar gereja dipindahkan.
Pada tahun 1667, puisi dibuat oleh penjelajah Turki terkenal yang bernama Evliya Çelebi mengunjungi Parthenon sebagai pujian bagi keindahan bangunan tersebut. Walaupun sudah menjadi masjid, namun struktur bangunan serta fitur utama Parthenon tidak berubah (Richard, 2004).
Penjelajah lain, seperti Jacques Carrey dari Perancis mengunjungi serta membuat sketsanya pada tahun 1674. Begitu juga Plantier pada tahun 1687, hasil kerja seni kedua orang ini menjadi salah satu bukti betapa indahnya Parthenon pada masa sebelum terjadinya musibah tahun 1687.
Pasukan Venesia di bawah Francesco Morosini yang berperang melawan Turki Utsmani (1683-99) ditugaskan untuk merebut Athena; khususnya titik simbolis Parthenon. Pada saat itu Parthenon merupakan salah satu titik pertahanan Turki Utsmani di Athena. Pada tanggal 26 September 1687, salah satu tembakan mortar Venesia dari arah Bukit Philopappus tepat mengenai gudang mesiu Turki Utsmani serta turut meledakkan dinding Vella, bagian tengah, serta atap bangunan Acropolis.
Korban dari pasukan Turki Utsmani mencapai 300 jiwa syuhada yang terbunuh oleh ribuan pecahan marbel yang diterbangkan oleh ledakan itu (Tomkinson, 2012). Beberapa rumah di dekatnya ikut terbakar hingga Esok harinya. Setelah kekalahan Turki Utsmani hari itu, Morosini melucuti patung Poseidon serta kuda Athena serta karya seni Parthenon lainnya untuk dibawa balik ke Venesia sebagai trofi perang.
Tahun berikutnya, 1688 pasukan Venesia mudur menghindari pertempuran dengan Balatentara Kekhilafahan Turki Utsmani yang datang dari arah kota Chalcis. Pasukan Venesia tidak sempat meledakkannya. Ketika Turki Utsmani menguasai kembali Parthenon, mereka menggunakan batu sisa reruntuhan untuk membangun masjid kecil di bagian tengah bekas ledakan.
➡️ Oleh sebab itu, jangan terbujuk pada narasi seharga yang beredar bahwa Parthenon diledakkan oleh Turki Utsmani untuk membangun masjid.
Para penjelajah Eropa yang datang setelah tahun 1688 serta membuat sketsa ini memberikan keterangan yang memfitnah Turki Utsmani sehingga timbul empati di Perancis dan Inggris untuk membantu Yunani merdeka. Diantara hasil karya setelah 1688 yang terkenal adalah oleh James Stuart Dan Nicholas Revett yang disponsori oleh Society of Dilettanti (didirikan tahun 1734 di Inggris).
Ketika Yunanistan mulai lepas dari Kekhilafahan Turki Utsmani tahun 1832 maka masjid berikut menara ya dihancurkan. Namun sebelum seluruh bangunan dari era Turki Utsmani sempat dihancurkan semuanya, Parthenon dengan masjidnya masih sempat diabadikan melalui fotografi awal yang dibuat oleh Joly de Lotbinière. Foto tersebut (sketsa dari foto tersebut ) diterbitkan pada Lerebours's Excursions Daguerriennes tertanggal 1839/1842. Hasil karya itu bisa disebut foto pertama Parthenon di Bukit Acropolis.
Agung Waspodo
Depok, 11 Muharram 1441 Hijriyah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/09/19 10.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/09/19 13.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/09/19 21.53 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 15 Muharram 1441H / 15 September 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Ikhlas itu Berat, Tapi Harus Tetap Diusahakan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Al-Imam Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah berkata:
وقَد صَامَ بَعضُ السَّلفِ أربَعِين سَنةً لَا يَعلَمُ بِه أحدٌ، كَانَ يَخرُج مِن بَيتِهِ إلَى سُوقِهِ ومَعَهُ رَغِيفَان، فَيَتَصدَّقُ بِهِمَا ويَصُومُ؛ فَيَظُنُّ أهلُهُ أنَّهُ أكلَهُمَا، ويَظُنُّ أهلُ سُوقِهِ أنَّه أكلَ فِي بَيتِه.
"Sebagian Salaf ada yang berpuasa selama 40 tahun dalam keadaan tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, dia keluar dari rumahnya menuju pasarnya dengan membawa dua potong roti, namun roti tersebut dia sedekahkan dan dia berpuasa. Maka keluarganya menyangka bahwa dia telah makan roti, sedangkan orang-orang di pasar menyangka bahwa dia telah makan di rumahnya."
Lathaiful Ma'arif, hlm. 252
PENJELASAN :
1. Sembunyikanlah kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukanmu.
2. Menampakkan kebaikan tidak selalu bermakna pamer karena semua perbuatan tergantung niatnya, maka tidak boleh lisan ini mudah menuduh bahwa seseorang telah melakukan riya dalam amalnya.
3. Kita harus baik sangka kepada niat seseorang dan buruk sangka kepada niat sendiri, agar kita selalu berusaha melakukan tajdidun niyyah (memperbaiki niat)
4. Jika aku bisa menyembunyikan shalatku dari malaikat maka pasti aku akan melalukannya karena takut akan riya, demikian khawatirnya para salafus shalih akan salahnya niat mereka.
5. Di antara salafus shalih ada yang mengatakan kepada temannya "betapa parahnya flu yang aku derita" padahal saat itu ia sedang menangis karena takut kepada Allah, tetapi ia berusaha menyembunyikan tangisannya.
6. Ada perbuatan yang tidak termasuk riya di antaranya adalah:
A. Semangat beribadah jika bersama ahli ibadah padahal ia tidak melakukannya saat sendirian.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Terkadang seseorang menginap di rumah orang yang suka bertahajud (shalat malam), lalu ia pun ikut melaksanakan tahajud lebih lama. Padahal biasanya ia hanya melakukan shalat malam sebentar saja. Pada saat itu, ia menyesuaikan dirinya dengan mereka. Ia pun ikut berpuasa ketika mereka berpuasa. Jika bukan karena bersama orang yang ahli ibadah tadi, tentu ia tidak rajin beribadah seperti ini"
B. Menyembunyikan dosa.
Di antara nikmat yang Allah berikan kepada hambaNya adalah nikmat assatru (di tutupinya keburukan diri kita) seorang muslim hendaknya tidak membeberkan dosa yang ia lakukan dan orang lain tidak tahu karena itu adalah kesempatan dari Allah agar ia memperbaiki dirinya.
C. Memakai pakaian yang bagus.
Memakai pakaian yang bagus bukanlah sebagai bentuk pamer selama masih dalam batas kewajaran, ia adalah bentuk rasa syukur kepada Allah, karena Allah suka jika Ia memberikan nikmat kepada hambaNya lalu ia perlihatkan.
Dan karena Allah itu indah dan menyukai keindahan.
D. Melakukan Ibadah yang bersifat Syiar seperti: shalat berjamaah, haji atau umrah dan berkurban.
Karena ibadah ibadah yang saya sebutkan di atas tidak mungkin di lakukan dalam kamar sendirian walau demikian kita tetap selalu menjaga keikhlasan dalam melakukannya.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/09/19 21.53 - +62 812-9419-3202: Hadist Tentang Menuntut Ilmu
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: 15 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, yang dimksud pada hadist no 3641 tentang ilmu agama, apa hanay ilmu agama saja atau ilmu lainnya juga?
A_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Itu diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan hanya untuk menuntut ilmu agama, dan ada yang mengatakan umum, baik ilmu agama atau ilmu apa pun yang bermanfaat sebagaimana pendapat Syaikh Utsaimin..
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/09/19 21.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/09/19 21.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/09/19 14.12 - +62 812-9419-3202: Pesan ini telah dihapus
16/09/19 14.12 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 16 Muharram 1441H / 16 September 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Bersyukurlah Pagi Ini Masih Sebagai Muslim
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Dalam salah satu wirid sunnah yang di baca pagi hari, Rasulullah ﷺ mengajarkan:
أصبحنا على فطرة الإسلام، وعلى كلمة الإخلاص، وعلى دين نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، وعلى ملة أبينا إبراهيم حنيفا مسلما، وما كان من المشركين
"Kita berpagi hari ini di atas fitrah Islam, di atas kalimat ikhlas (tauhid), di atas agama nabi kami Muhammad ﷺ, dan di atas ajaran ayah kami Nabi Ibrahim yang Hanif dan Muslim, dan dia bukan termasuk golongan musyrikin."
(HR. Ahmad no. 15360)
Syaikh Syu'aib al Arnauth mengatakan: Sanadnya shahih. Lalu Beliau mengutip penjelasan Imam Abul Hasan As Sindi Rahimahullah:
- Ashbahna artinya kita memasuki pagi hari
- Fithrah artinya jalan yang telah Allah tetapkan buat kita yaitu Islam. Kata Islam pada kalimat "Fithratul Islam" adalah idhafah bayaniyah (tambahan penjelasan).
- Kalimatul Ikhlash artinya kalimat tauhid
- 'ala millati abina, artinya di atas agamanya.
- Hanifa artinya menjauh dari kebatilan
(Lihat Ta'liq Musnad Ahmad, 24/77)
Agama ayah kami yaitu agama nabi Ibrahim, karena Nabi Ibrahim 'Alaihissalam adalah abul anbiya (bapaknya para nabi).
Cara mensyukuri keislaman kita adalah dengan merawatnya agar istiqamah, mempelajarinya, dan memperjuangkannya, minimal janganlah mati kecuali tetap sebagai muslim.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim."
(QS. Ali 'Imran, Ayat 102)
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/09/19 14.13 - +62 812-9419-3202: Imam Shalat Anak Kecil
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 16 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, terkait imam anak kecil, hukumnya Anak Kecil (belum baligh tapi sudah tamyiz) mengimami
1. Laki-laki baligh
2. Perempuan Baligh
3. Untsa
Menurut Madzhab Imam Syafi'i Bagaimana?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Amru bin Salamah Radhiallahu 'Anhu bercerita: aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sejujurnya, bahwa Beliau besabda:
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
"Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian."
Amru bin Salamah berkata: "Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun." (HR. Al Bukhari No. 4302, Ahmad No. 20333)
Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau para ulama ternyata berbeda pendapat.
Syafi'iyah mengatakan boleh anak-anak jadi imam dengan keadaan dia memang hapalannya bisa diandalkan, baik shalat wajib dan sunnah.
Malikiyah mengatakan tidak boleh sama sekali. Sementara Hanafiyah dan Hambaliyah hanya membolehkan pada shalat sunnah saja.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/09/19 14.13 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/09/19 14.13 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/09/19 17.06 - +62 815-8654-0387 telah diganti ke +62 821-3494-3210
17/09/19 11.59 - +62 812-9419-3202: Hukum donor (mengambil) organ tubuh dari orang yang sudah meninggal
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 17 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, nambah pertanyaan tentang donor organ tubuh.. Bagaimana kalau organ tubuh itu diambil dari orang yang sudah meninggal, apakah boleh? Dan apakah orang yang meninggal tersebut tidak merasa tersakiti saat organ tubuhnya ada yang diambil? Bukankah saat memandikan jenazah kita harus memperlakukan jenazah dengan hati-hati, katanya masih merasakan perlakuan kita terhadap anggota badannya?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Boleh kalau donor saja, dengan syarat memang membawa manfaat. Bukan dijual belikan.
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy _Rahimahullah_ berkata:
كما يجوز عند الجمهور نقل بعض أعضاء الإنسان لآخر كالقلب والعين و الكلية إذا تأكد الطبيب المسلم الثقة العدل ..
Sebagaimana dibolehkan menurut mayoritas ulama mendonorkan sebagian anggota tubuh manusia kepada orang lain seperti hati, mata, dan semuanya, jika memang itu direkomendasikan oleh dokter terpercaya dan adil .. (Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/161)
Beliau juga berkata:
لا يقبل بيع هذه الأعضاء بحال، كما لا يجوز بيع الدم، وإنما يجوز التبرع بدفع عوض مالي على سبيل الهبة أو المكافأة عند نقل العضو أو التبرع بالدم في حالة التعرض لهلاك أو ضرر بالغ
Tidak bisa diterima menjual organ-organ badan ini, sebagaimana tidak bolehnya menjual darah. Yang dibolehkan hanyalah donasi untuk kompensasi, dengan jalan hibah atau sumbangan saat dia mendonorkan anggota tubuh atau darahnya yg bisa dia pakai untuk mencegah kerusakan atau bahaya. (Ibid, 4/161)
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/09/19 11.59 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 17 Muharram 1441H / 17 September 2019
📚 Tsaqofah
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Dulu Mereka adalah Rijal, sekarang menjadi debu
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📌 Rijal bukan sekadar laki-laki dengan makna tampilan fisik (casing) , tapi Rijal adalah karakter
📌 Karakter Rijal itu:
- memiliki mentalitas pemimpin yang mengayomi. (QS. An Nisa: 34)
- jujur atas janji perjuangannya sampai mereka menunggu kesyahidan. (QS. Al Ahzab: 23)
- Tidak lupa berdzikir walau sibuk dengan dunianya. (QS. An Nuur: 37)
- Rajin ke masjid dan menjaga kesucian diri. (QS. At Taubah: 108)
📌 Namun.., kehidupan terus berputar dengan segala fitnahnya
📌 Ada manusia yang istiqamah, ada pula yang terlindas, termasuk para Rijal
📌 Orientasi di pagi harinya adalah dunia, dunia, dan dunia.. dulunya da'wah, da'wah, dan da'wah.
📌 Bahkan ada yang berbalik memusuhi da'wah Islam, nyinyir, menentang, menggembosi, sampai rela satu shaf dengan kaum kuffar, munafiq, liberal, sekuler
📌 Betapa cepat Rijal menjadi debu.. Bukan debu yang yang mensucikan tapi debu yang merusak penglihatan mata, mengotori hati dan pemandangan
📌 Kenyataan ini, menunjukkan betapa mahalnya istiqamah di atas Islam, Hidayah, dan jalan pejuangan dan jamaah, sebab siapa pun berpotensi menjadi debu setelah dahulunya Rijal
Allahummarzuqnasy syahadah fi sabiilik..
Wallahu A'lam wa Lillahil 'Izzah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/09/19 11.59 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/09/19 12.00 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/09/19 06.05 - Kode keamanan +62 853-7424-6425 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
19/09/19 06.35 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 19 Muharram 1441H / 19 September 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
📋 Mengasuh Anak Ketika Orang Tua Sibuk Bekerja (Bag. 3)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Lalu bagaimana dengan kondisi kita saat ini sebagai orangtua yang sibuk tetapi tetap bisa mendidik anak-anak kita?
Ada dua yang harus kita pahami dalam prinsip pengasuhan:
1. Menanamkan persepsi tentang ayah (orangtua) kepada anak secara positif. Persepsi bahwa ketiadaan ayah secara fisik bukan berarti ketiadaan ayah secara psikis (kejiwaan). Sehingga anak-anak yang tidak mendapatkan sosok ayah dan ibu secara fisik, mereka tetap mendapatkan ayah-ibu secara psikis. Mereka bisa mengatakan: Ayahku seorang yang peduli, ia berjuang di jalan Allah. Persepsi demikian yang harus dibangun dalam keluarga.
Dalam Kitab Sirrah Wal Manaqib disebutkan bahwa Umar bin Abdul'Aziz bin Marwan, mendapatkan tugas dari Khalifah untuk menjadi Gubernur di Mesir, sedangkan ia berasal dari Madinah. Karena ditugaskan di Mesir, ia tidak sempat mendidik anaknya. Saking pedulinya kepada anaknya, maka ia mencari seorang guru untuk mendidik dan mengajarkan ilmu kepada anaknya, sebagai pelaksana tugas dari fungsi dan missi yang ia miliki.
Bedanya dengan kita di Indonesia pada umumnya, bila seorang mencarikan guru untuk anaknya, maka pesan orangtua itu kepada guru anaknya: "Terserah Pak Ustad, yang penting anaknya saya menjadi baik". Sedangkan Umar bin Abdul 'Azis bin Marwan mencari guru untuk anaknya dengan menyebutkan visi dan misinya sebagai orangtua: "Ya Syaikh, aku ingin anakku belajar kepada anda, pertama belajar bahasa Arab dengan baik dan benar, kedua ajarkan kepada anakku agar ia sholat tepat waktu".
Sebelum berangkat tugas di Mesir, Umar bin Abdul 'Azis berkata kepada guru anaknya: "Selama aku di Mesir, tolong kirimkan laporan perkembangan anakku sebulan sekali".
Maka guru-anaknya itu setiap hari menulis perkembangan anak didiknya itu untuk dilaporkan sebulan sekali kepada ayahnya (Umar bin Abdul 'Azis) di Mesir. Bayangkan, ketika itu belum ada alat komunikasi yang canggih seperti sekarang. Maka Umar bin Abdul 'Aziz selama bertugas di Mesir sebagai Gubernur, beliau menerima setumpuk surat laporan perkembangan anaknya. Maka setiap beliau membaca laporan itu, beliau tahu betul perkembangan anaknya, sampai pada suatu laporan yang tidak mengenakkan hatinya.
Isi surat laporan itu: Hari ini anak Tuan terlambat sholatnya, hari ini anak Tuan tertinggal sholatnya satu rakaat dalam sholat berjama'ah, hari ini anak Tuan tidak sempat sholat berjama'ah, dst., dst.
Di situlah Umar bin Abdul 'Azis merasa khawatir karena selama tugas di Mesir, dengan meninggalkan anaknya di Madinah, beliau tahu bahwa sholat anaknya berantakan.
Maka diminta guru anaknya itu berangkat ke Mesir, untuk dimintai pertanggungjawabannya dan ketika sampai di Mesir, guru anaknya itu ditanya: "Kenapa anakku sering terlambat sholat? Bukankah sudah aku pesankan agar mendidik anakku agar sholat tepat waktu dan belajar bahasa Arab dengan baik?". Maka dengan cepat guru anaknya itu menjawab: "Anak Tuan sekarang sudah berbeda, sekarang anak Tuan sudah menjadi ABG, sekarang ia berambut gondrong, dan ketika hendak sholat ia menyisir rambutnya lama, ia berdandan lama sekali".
Anak Umar bin Abdul Aziz memang dikenal di Madinah sebagai anak-muda Metro-seksual, senang berdandan, menghias diri. Karena oleh ayahnya ia selalu dikirim uang dari Mesir sebanyak 1000 Dinar (Bila dikurs sekarang = Rp 2 milyar). Maka anak itu membeli parfumnya yang paling mahal, tumpah sedikit saja langung ganti, membeli lagi. Bajunya selalu paling bagus, beberapa kali pakai langsung ganti baru. Dan masih banyak lagi kemewahan dan pemborosan lainnya.
Dengan laporan lisan dari gurunya itu, ayahnya (Umar bin Abdul 'Azis) menjadi tahu, bahwa karena dandan telalu lama sholatnya menjadi telat. Maka ditulislah surat kepada anaknya, isi suratnya : Bersama surat ini aku utus seorang tukang cukur khusus dari Mesir untuk mencukur gundul kepalamu. Agar kamu tidak lagi terlambat sholat. Ketika anak Umar dicukur gundul (habis), ia berkata: "Ayahku memang jauh di mata tetapi dekat di hati".
Itulah yang tidak dimiliki orangtua zaman sekarang. Karena anak merasa tidak diperhatikan oleh orangtuanya. Karena sibuk bekerja, sampai mengakibatkan orangtua tidak peduli kepada anak. Sampai tidak tahu perkembangan anak.
Padahal seharusnya, bila sibuk bekerja, sampai harus mencarikan guru untuk anaknya, pastikan guru itu selalu memberikan laopran secara periodik tentang perkembangan anaknya.
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/09/19 06.35 - +62 812-9419-3202: Menahan "Buang Gas"
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 19 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya menahan 'buang gas' yang kadang terasa ketika sesudah wudhu atau sedang shalat ? Kadang shalat beberapa kali di ulang karena tidak mau menahan.
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Menahan mulas, BAB, BAK, buang angin saat shalat adalah makruh. Ada pun di luar shalat tidak apa-apa secara syar'i, tapi jika secara medis itu buruk maka hindari juga.
Dari 'Aisyah Radhiallah 'Anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
"Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing)." (HR. Muslim No. 559)
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث كَرَاهَة الصَّلَاة بِحَضْرَةِ الطَّعَام الَّذِي يُرِيد أَكْله ، لِمَا فِيهِ مِنْ اِشْتِغَال الْقَلْب بِهِ ، وَذَهَاب كَمَالِ الْخُشُوع ، وَكَرَاهَتهَا مَعَ مُدَافَعَة الْأَخْبَثِينَ وَهُمَا : الْبَوْل وَالْغَائِط ، وَيَلْحَق بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ يَشْغَل الْقَلْب وَيُذْهِب كَمَال الْخُشُوع
"Hadits-hadits ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan shalat ketika makanan yang diinginkan telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyu', dan juga dimakruhkan melaksanakan shalat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar. Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyu'." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/321. Mawqi' Ruh Al Islam)
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/09/19 10.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/09/19 10.51 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/09/19 06.48 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 20 Muharram 1441 H / 20 September 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋Mari Menakar Diri
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Sudahkah kita mulai menakar diri, seberapa bekal yang sudah kita bawa untuk perjumpaan nanti?. Bersegera kita menyadari bahwa hidup ini tak akan abadi.
Mungkin saja esok kita tiada atau lusa sudah tak bernyawa. Namun diri masih saja terlena oleh kesia-siaan belaka.
Banyak canda dan tawa untuk mengisi hari-hari kita. Banyak bertopang dagu dan membawa angan yang tak menentu. Terkadang merenda mimpi tanpa berusaha merealisasi. Semua kosong selayaknya rumah tak berpenghuni.
Ada dua kehidupan yang akan kita lewati. Dunia fana dan akhirat nan abadi. Dua kehidupan yang tiada berpadanan. Namun semuanya butuh bekalan agar tak dirundung kesulitan.
Perjalanan di dunia tak lain ketika manusia menjalani kehidupan saat nyawa masih di kandung badan. Namun manusia juga harus bersiap menuju kehidupan yakni berangkat dari dunia menuju hidup yang tak berkesudahan.
Seperti itulah tabiat kehidupan manusia.
Dalam tafsir Ar Razi, 5/68 disebutkan lima perbandingan antara bekal di dunia dan bekal dari dunia.
1. Perbekalan kita dalam perjalanan di dunia, akan menyelamatkan kita dari penderitaan yang belum tentu terjadi. Tetapi perbekalan kita untuk perjalanan dari dunia, akan menyelamatkan kita dari penderitaan yang pasti terjadi.
2. Perbekalan kita dalam perjalanan di dunia, setidaknya akan menyelamatkan kita dari kesulitan yang sifatnya sementara. Tetapi perbekalan untuk perjalanan dari dunia, akan menyelamatkan kita dari kesulitan yang tiada habisnya.
3. Perbekalan dalam perjalanan di dunia akan mengantarkan kita pada kenikmatan dan pada saat yang sama mungkin saja kita akan mengalami rasa sakit, keletihan dan kepayahan. Sementara perbekalan untuk perjalanan dari dunia akan membuat kita terlepas dari marabahaya apapun dan terlindung dari kebinasaan yang sia-sia.
4. Perbekalan dalam perjalanan di dunia memiliki karakter bahwa kita akan melepaskan dan meninggalkan sesuatu dalam perjalanan. Sementara perbekalan dalam perjalanan dari dunia, memiliki karakter kita akan lebih banyak menerima lebih dekat dengan tujuan.
5. Perbekalan dalam perjalanan di dunia akan mengantarkan kita pada kepuasan syahwat dan hawa nafsu. Sementara perbekalan dari dunia akan semakin membawa kita pada kesucian dan kemuliaan.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/09/19 06.48 - +62 812-9419-3202: Judul : Hukum Mencabut Alat Pasien ICU yang sudah divonis Mati.
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 20 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, ada kasus kondisi pasien yang di ICU sudah tergantung dengan alat, dan dokter sudah memvonis bahwa pasien tsb sudah mati batang otak, nah bagaimana hukumnya jika keluarga mengambil langkah untuk mencabut alat yang terpasang di tubuh pasien? Apakah hal tersebut sama dengan membunuh pasien?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Boleh,.. Jangan dikira dengan memasang alat-alat itu adalah menolongnya, justru itu mempersulit kehidupannya
Biarlah dia wafat dengan cara yang alami, jika memang dokter terpercaya sudah mengatakan hakikatnya sudah wafat.
Para ulama seperti Syaikh al Qaradhawi dan lainnya mengatakan tidak masalah dicabut, untuk meringankannya. Serta meringankan keluarganya dengan beban biayanya.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/09/19 16.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/09/19 16.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/09/19 06.45 - +62 812-9419-3202: Bolehkah berwudhu dengan air se-gayung?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 21 September 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, berwudhu dengan air seukuran bak atau gayung, bolehkah? Apakah dikucurkan atau bolehkah dikobok ke dalamnya?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Wudhu dengan air di bak mandi, selama air tersebut suci dan mensucikan adalah Boleh dan SAH. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut:
Pertama. Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
Nabi ﷺ membasuh, atau mandi dengan satu sha' hingga lima mud, dan berwudhu dengan satu mud. [1]
Satu mud itu tidak banyak, Imam Al 'Ainiy mengatakan 1,3 Rithl Iraq (Rithl itu bukan liter), sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi'i dan ulama Hijaz. Ada yang mengatakan 2 Rithl yaitu Imam Abu Hanifah dan ulama Iraq.[2]
Sementara Imam Ash Shan'ani menjelaskan dengan lebih sederhana yaitu sepenuh dua telapak tangan manusia berukuran sedang dengan telapak tangan yang dibentangkan (madda), dari sinilah diambil kata mud.[3]
Satu mud ini adalah cukup, jangan dikurangi lagi. Imam Al Munawiy mengatakan: "Maka, sunahnya adalah tidak kurang dari itu dan jangan ditambah bagi orang yang ukuran badannya seperti badannya (Rasulullah ﷺ). [4]
Ini menunjukkan air seukuran gayung pun boleh dipakai dan sah, selama suci dan mensucikan.
Kedua. Hadits lainnya adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: "Apakah kami boleh berwudhu dari sumur budhaa'ah, yaitu sumur yang kemasukan Al Hiyadh (pembalut wanita), daging anjing, dan An Natnu (bau tidak sedap)." Lalu Rasulullah ﷺ menjawab: "Air itu adalah suci, tidak ada sesuatu yang menajiskannya." [5]
Hadits ini menunjukkan hukum dasar air adalah suci, dan tidak ada apa pun yang dapat menajiskannya. Bahkan Imam Malik Rahimahullah mengatakan walau airnya sedikit, selama sifat sucinya belum berubah, baik warna, aroma, dan rasa.
Imam Ash Shan'ani Rahimahullah mengatakan: "Dengan hadits ini, Imam Malik berdalil bahwa sesungguhnya air tidak menjadi najis dengan terkenanya air itu dengan najis –walau air itu sedikit- selama salah satu sifatnya belum berubah." [6] Tapi, para ulama mengoreksi pendapat Imam Malik, bahwa hadits tersebut adalah khusus untuk sumur Budhaa'ah yang memang berukuran besar, sebagaimana keterangan Syaikh Abul 'Ala Al Mubarkafuriy berikut:
"Ta'wilnya adalah bahwa air yang kalian tanyakan adalah tentang air sumur Budhaa'ah, maka jawabannya adalah itu khusus, bukan untuk umum sebagaimana pertanyaan Imam Malik. Selesai. Jika Alif dan Lam (pada kata Al Maa'/air) menunjukkan jenis, maka hadits ini adalah spesifik (khusus) menurut kesepakatan sebagaimana Anda lihat (tidak ada sesuatu yang menajiskannya) karena banyaknya, sesungguhnya sumur budhaa'ah adalah sumur yang banyak airnya, lebih dari dua qullah, maka terkena semua hal ini tidaklah merubahnya, dan air yang banyak tidaklah menjadi najis karena sesuatu selama belum terjadi perubahan." [7]
Ummu 'Umarah bercerita:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَأُتِىَ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَدْرُ ثُلُثَىِ الْمُدِّ.
Bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan dibawakan untuknya di bejana berisi air seukuran 2/3 mud. [8]
Ketiga, Hadits lainnya:
عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا فَإِذَا تَوْرٌ مَوْضُوعٌ مِثْلُ الصَّاعِ أَوْ دُونَهُ فَنَشْرَعُ فِيهِ جَمِيعًا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي بِيَدَيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَمَا أَنْقُضُ لِي شَعْرًا
Dari 'Ubaid bin 'Umair, bahwa 'Aisyah Radhiyallahu anha berkata, " Aku menyaksikan diriku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari ini, - yaitu sebuah bejana kecil.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/09/19 09.17 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 21 Muharram 1440 H / 21 September 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Ada Orang Zhalim, Ada juga Pahlawan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Pada Perang Uhud, setelah musibah turunnya pasukan pemanah, beberapa orang dari Kaum Musyrikin Quraisy berhasil menerobos sampai cukup dekat dengan posisi Nabi Muhammad ShalalLaahu 'alayhi wa Sallam serta melukai baginda:
1. Utbah bin Abi Waqqash - melempar batu hingga baginda jatuh ke samping, serta melukai gigi dan wajah, juga merobek bibir baginda,
📚 فدثّ بالحجارة حتى وقع لشقّه، فأصيبت رباعيته وشجّ بوجهه، وكلمت شفته
2. Abdullah bin Syihab - melukai pelipis baginda,
📚 شجّه في جبهته
3. Ibnu Qami'ah - melukai pipi atas, memukulkan tamengnya hingga kedua mata rantai (yg menempel pada tameng) menancap di pipi baginda,
📚 جرح وجنته، فدخلت حلقتان من حلق المغفر في وجنته
4. Abu Amir al-Fasiq - menggali beberapa lubang jebakan di sektor kiri (barisan Quraisy) sehingga baginda terjeblos ke dalam salah satunya.
Para sahabat yang terlibat melindungi Nabi Muhammad ShalalLaahu 'alayhi wa Sallam:
1. Ali bin Abi Thalib dan Thalhah bin Ubaydillah Radhiyallahu'anhuma, membantu baginda keluar dari lubang jebakan Abu Amir; Thalhah bin Ubaydillah Radhiyallahu'anhu sampai pincang salah satu kakinya seumur hidup karena tindakan ini,
Ibnu Hisyam menulis tentang pujian Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam atas Thalhah bin Ubaydillah Radhiyallahu'anhu:
📚 من أحب أن ينظر إلى شهيد يمشي على وجه الارض فلينظر إلى طلحة بن عبيد الله
"Barangsiapa yang suka untuk melihat seorang syahid (namun) masih berjalan di muka bumi, hendaklah melihat (mengambil pelajaran) dari Thalhah bin Ubaydillah (Radhiyallahu'anhu)"
2. Malik bin Sinan, mengelap darah baginda yang bercucuran di mukanya yang mulia hingga menyedot sebagian darah baginda (kemudian meludahkannya) untuk membersihkannya,
Rasulullah juga memuji Malik bin Sinan:
📚 من مسّ دمي دمه لم تصبه النار
"Barangsiapa tercampur darahku dengan darahnya, dia tidak akan tersentuh Neraka"
3. Abu Ubaydah ibnil-Jarrah, tanggal kedua giginya karena menggigit-lepas kedua mata rantai yang menancap di pipi baginda.
Referensi tunggal:
📚 Ar-Rawdhul Unuf, as-Suhayli, III, pp. 275-277
Agung Waspodo, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pun berdarah-darah dalam pertempuran, bagaimana mungkin kau dapat ampunanNya tanpa satu tetes darah pun!
7 Dzul-Qa'dah 1440 Hijriyah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/09/19 09.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/09/19 17.01 - Kode keamanan +62 852-6700-5252 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
21/09/19 18.08 - Kode keamanan +62 852-6700-5252 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
22/09/19 12.39 - +62 812-9419-3202: Warning Di Usia 40
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 22 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz...Di dalam Al Quran banyak menyebutkan usia 40. Mohon pencerahannya Ustadz ada apa dengan usia 40?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Usia 40 tahun, adalah batas antara muda dan tua. Usia tersebut manusia tidak lagi dikatakan muda, tapi belum pula dikatakan tua, tapi dia sedang mengarah ke sana.
Di usia 40, vitalitas kerja tubuh biasanya menurun, penyakit sudah mulai banyak mengintai; gula, kolesterol, jantung, dll .. ada bom waktu di tubuhnya. Artinya, ibarat mobil atau motor, mesin dan bodynya sdh banyak masalah.
Nabi ﷺ mengatakan bahwa usia umatnya adalah antara 60-70an, jarang yang sampai 80an.
Usia 40, berarti sudah melewati lebih dari separuh hidup. Jatah hidupnya semakin berkurang. Dia sudah sore, masa-masa terik dan panasnya usia muda sudah lewat. Dia hampir senja. Waktu nampak cepat sekali .. , bayang-bayang kematian sudah mulai dia rasakan.
Maka, usia 40 tidak lagi pantas nongkrong-nongkrong dipinggir jalan, cafe, berkumpul di tempat yang sia-sia, begadang tanpa tanpa makna, intinya jangan banyak lagu .. dia hendaknya mulai menarik diri dari fitnah dunia, memperbaiki diri dgn ibadah, berkumpul dgn org Shalih, sambil menanti jadwal kematiannya .. bukankah kesibukan kita di dalam dan di luar rumah, baik urusan dunia dan akhirat, hakikatnya adalah kesibukan sambil menanti jadwal kematian kita?
Allah Ta'ala berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa:
"Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri."
(QS. Al Ahqaf: 15)
Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:
فَفِي الْأَرْبَعِينَ تَنَاهِي الْعَقْلِ، وَمَا قَبْلَ ذَلِكَ وَمَا بَعْدَهُ مُنْتَقَصٌ عَنْهُ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ. وَقَالَ مَالِكٌ: أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا وَالْعِلْمَ وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمُ اعْتَزَلُوا النَّاسَ وَاشْتَغَلُوا بِالْقِيَامَةِ حَتَّى يَأْتِيَهُمُ الْمَوْتُ.
Di usia 40 akal manusia berada pada puncak kecemerlangannya, sedangkan sebelum dan sesudahnya berkurang keadaannya. Wallahu a'lam.
Imam Malik berkata: "Aku jumpai para Ulama di negeriku (Madinah), mereka mengejar dunia, ilmu, dan berbaur dengan manusia, sampai datang kepada mereka usia 40 tahun, aku lihat mereka memisahkan diri dari manusia, mereka disibukkan dengan perkara akhirat sampai datang waktu kematian mereka.
(Tafsir Al Qurthubi, 14/353)
Syaikh Mutawalli Asy Sya'rawiy Rahimahullah mengatakan:
إذن: مَنْ لم يرشُدْ حتى الأربعين فلا أملَ فيه، والنار أَوْلَى به؛ لأنه حين يكفر أو ينحرف عن الطريق في عنفوانه شبابه وقوته نقول: شراسة الشباب والشهوة والمراهقة، إلى آخر هذه الأعذار فإذا ما بلغ الأربعين فما عذره؟
Jadi, Barang siapa yang sampai 40 tahun belum bersama petunjuk, maka tidak ada angan-angan padanya, neraka lebih pantas dengannya, sebab ketika dia ingkar dan menyimpang di usia remaja, muda, dan enerjik, maka kami katakan: "Sesungguhnya ganasnya syahwat para pemuda sampai masa akhir mudanya, maka ini dimaklumi dan dia diberikan 'udzur, ada pun di usia 40 apa yang bisa dimaklumi?"
(Tafsir Asy Sya'rawiy, 15/957)
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/09/19 12.39 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 22 Muharram 1441H / 22 September 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Kita Hanya Terlihat Baik
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌺
ربما كنت مسيئا فأراك الإحسان منك صحبتك من هو أسوأ منك حالا منك
Bisa jadi engkau berbuat buruk, namun persahabatanmu dengan orang yang lebih buruk menjadikanmu tampak baik
(Ibnu Athaillah)
Ketika kita melakukan kebaikan, lalu ada yang memuji kita, janganlah kita bangga diri dulu, karena bisa jadi kita terlihat baik dan shalih bukan karena kita benar-benar baik, tetapi hanya karena kita berteman dengan orang-orang yang kualitas kebaikannya dibawah kita.
Sucikanlah dirimu tetapi jangan merasa suci.
Rasakan kebenaran tetapi jangan merasa benar.
Rasakan kebaikan tetapi jangan merasa baik.
AA Gym berkata bahwa kita ini mulia bukan karena mulia, tetapi karena Allah masih menutupi aib kita, andai Allah buka tabir diri kita, maka pastilah tidak ada yang mau mendekat dan mendengarkan perkataan kita.
Andai aib dan keburukan kita tidak ketahuan itu bukan karena pandai menutupinya, itu semua karena Allah menutupi noktah-noktah hitam yang ada pada diri kita.
Ketika sudah menjadi ahli tahajjud, maka jangan kita merasa paling shalih, karena andai tahajjud kita dibandingkan dengan tahajjudnya nabi saw, maka pasti tidak ada apa–apanya.
Kita merasa sudah banyak baca Al Quran ketika mengikuti program odoz (one day one juz), karena kita yang kita bandingkan adalah mereka yang ikut program odol (one day one lembar).
Ujian orang yang berbuat baik adalah ujub dan ujian orang yang berdosa adalah putus asa.
Ulama berkata:
" إعجاب الرجل بنفسه عنوان ضعف عقله "
takjub kepada diri
sendiri adalah tanda lemahnya akal"
jadi baik dan buruk itu tergantung pembandingnya ,bahkan kebaikan yang kita di lakukan oleh orang yang biasa, bisa menjadi sebuah keburukan bagi orang yang sangat dekat kepada Allah, seperti bermuka masamnya nabi saw ketika ada orang buta yang bertanya kepadanya, lalu Allah menegurnya dalam surah Abasa.
Janganlah kita membayangkan masamnya muka nabi saw seperti masamnya muka kita, bisa jadi itu masih terhitung tersenyum untuk orang–orang umum, namun karena nabi itu adalah uswah hasanah maka senyumannya pun haris tampil sempurna.
Ulama berkata:
" حسنة الأبرار سيئة المقربين "
Kebaikan orang – orang yang baik adalah kejahatan orang yang dekat kepada Allah.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/09/19 12.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/09/19 12.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/09/19 12.39 - Kode keamanan +62 812-6570-0082 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
23/09/19 06.26 - +62 812-9419-3202: Membayar Utang Riba
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 23 September 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya membayar utang riba (utang yang bercampur riba di dalamnya)? Apakah tetap wajib atau ada mekanisme lainnya?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika sudah ada duit, langsung lunaskan. Hutang tetap hutang.. Jika dia tidak mau bayar karena ada ribanya, maka dia melakukan dua kesalahan.. Yaitu riba itu sendiri dan tidak mau bayar hutang.
Sebagian orang penggiat anti riba, ada yang memberikan contoh tidak baik ketika mereka terjerat riba, bukan 'jentel' melunasinya tapi malah lari dari kewajiban.. Sehingga ada citra buruk, seolah penggiat anti riba adalah orang-orang yang memang secara muamalah dengan banknya bermasalah, seakan aktifitas anti ribanya dianggap pelarian saja.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/09/19 08.15 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 23 Muharram 1441H / 23 September 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Cinta Tanah Air Itu Syar'i
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu bercerita:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فَأَبْصَرَ دَرَجَاتِ الْمَدِينَةِ أَوْضَعَ نَاقَتَهُ وَإِنْ كَانَتْ دَابَّةً حَرَّكَهَا
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ زَادَ الْحَارِثُ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ حُمَيْدٍ حَرَّكَهَا مِنْ حُبِّهَا حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ جُدُرَاتِ تَابَعَهُ الْحَارِثُ بْنُ عُمَيْرٍ
"Rasulullah ﷺ bila pulang dari bepergian dan melihat dataran tinggi kota Madinah, Beliau mempercepat jalan unta Beliau dan bila menunggang hewan lain Beliau memacunya".
Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: Al Harits bin 'Umair dari Humaid: "Beliau memacunya karena kecintaannya (kepada Madinah)."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Humaid dari Anas berkata, "…. Beliau melihat dinding-dinding kota Madinah ….". Hadits ini diikuti pula oleh Al Harits bin 'Umair.
(HR. Bukhari no.. 1802)
Salah satu pelajaran dari hadits di atas, seperti yang dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berikut:
وَفِي الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى فَضْل الْمَدِينَة ، وَعَلَى مَشْرُوعِيَّة حُبّ الْوَطَن وَالْحَنِين إِلَيْهِ
Dalam hadits ini terdapat petunjuk tentang keutamaan kota Madinah dan disyariatkannya CINTA TANAH AIR dan KERINDUAN kepadanya.
(Fathul Bari, 6/6)
Ada pun hadits Hubbul Wathan Minal Iman (cinta tanah air sebagian dari iman), bukanlah hujjah (dalil) dalam hal ini, sebab para imam hadits menyatakan itu sebagai hadits palsu dan tidak ada dasarnya, seperti As Suyuthi, As Sakhawi, Al 'Ajluni, Ash Shaghani, dll.
Sementara hadits Shahih Bukhari di atas cukup menjadi hujjah, bahwa mencintai tanah air adalah masyru' dan hal yg manusiawi.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/09/19 15.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/09/19 15.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/09/19 11.31 - Kode keamanan +62 852-6700-5252 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
24/09/19 07.58 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 24 Muharram 1441H / 24 September 2019
📚 Adab dan Akhlak
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Di antara Adab Murid Kepada Gurunya
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Para salaf adalah panutan bagi umat Islam secara umum. Salah satunya adalah tentang akhlak mereka terhadap guru-guru mereka.
Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah mengatakan:
وإني لأدعو للشافعي منذ أربعين سنة في صلاتي
"Dalam shalat saya, sejak 40 tahun yang lalu saya berdoa untuk Asy Syafi'i."
(Imam Al Baihaqi, Manaqib Asy Syafi'i, 1/54)
Imam Yahya bin Said Al Qaththan Rahimahullah berkata:
أنا أدعو الله للشافعي، أخصه به
"Saya berdoa kepada Allah untuk Asy Syafi'i, saya khususkan doa baginya."
(Imam Al Baihaqi, Manaqib Asy Syafi'i, 2/243)
Sementara Imam Abu Bakar bin Khalad Rahimahullah berkata:
أنا أدعو الله في دبر صلاتي للشافعي
"Aku berdoa kepada Allah untuk Asy Syafi'i setelah selesai shalat."
(Imam Ibnu 'Asakir, Tarikh Dimasqi, 14/409)
📚 Pelajaran:
- Salah satu adab murid kepada guru adalah mendoakannya: baik doa keberkahan ilmunya, usianya, agar tertutup aibnya, dan doa kebaikan lainnya.
- Berdoa di dalam shalat atau setelahnya, walau dengan doa yang tidak ma'tsur (tidak ada dalam sunnah), adalah boleh dan merupakan perilaku para salafush shalih.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/09/19 07.59 - +62 812-9419-3202: Anak Hasil Zina
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 24 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, saya adalah puteri ke-3 dari 4 bersaudara (3 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki).
Saat hamil besar anak ke-3 kemarin. Saya sangat terpukul dan baru mengetahui kalau orang tua menikah sebab dari hasil zina. Saat lahir-an sampai saat ini pun, saya masih terbebani dengan kondisi yang saat ini saya jalani.
Pertanyaannya;
1. Kakak pertama adalah perempuan dan menikah langsung dengan wali dari orang tua (bapak biologis), tanpa wali nikah.
Bagaimana hukumnya, jika yang hanya mengetahui hal ini cuma saya saja dari semua anak. Padahal ilmu tentang waris pun akan berbeda. Jika kedepannya membuat perpecahan dalam keluarga (saudara), saya harus berbuat apa?
2. Bagaimana nasib pernikahan dan nasab dari saya dan keturunan saya, jika tidak ada pernikahan ulang setelah kakak pertama lahir?
3. Apakah jika ada pertaubatan keduanya sebelum menikah. Apakah harus menjalani sholat taubat, atau cukup dari hati dan perbuatan saja?..
Alhamdulillah, 3 saudara perempuan (kami) selalu terjaga oleh Allah dari hubungan/sentuhan laki-laki. Dan kini telah menjadi keluarga besar, apa yang harus saya lakukan?..
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Anak zina, ada dua model:
▪️dia tidak bisa dinasabkan ke ayahnya tapi ke ibunya. seperti Isa bin Maryam (bukan berarti Nabi Isa anak zina ya ..). Karena Nabi Isa 'Alaihissalam lahir tanpa ayah, melalui kehendak Allah atas Maryam. Inilah pendapat mayoritas ulama, Malikiyah, Syafi'iyyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah.
Hal Ini terjadi jika:
- si ayah tidak bertanggungjawab, dia kabur
- si ayah bertanggungjawab, tapi menikahinya setelah kehamilan 4 bulan .. shgga usia pernikahan sebelum 6 bulan anak sdh lahir ..
Dampaknya si ayah tidak boleh menjadi wali .., walinya wali hakim.
Ada pun Imam Abu Hanifah tetap mengatakan ayahnya yg bertanggung jawab SAH menjadi nasab dan wali kapan pun nikahnya selama dinikahi sebelum anaknya lahir:
لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له
Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan lalu dia hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya. (Al Mughni, 9/122)
▪️dia bisa dinasabkan ke ayahnya, JIKA ayahnya akhirnya menikahi ibunya dan dinikahi sebelum hamil 4 bulan .. shgga anaknya lahir setelah 6 bulan pernikahan.
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy berkata:
يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه
Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/148)
Dampaknya, si ayah boleh jadi wali ..
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/09/19 10.04 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 25 Muharram 1441H / 25 September 2019
📚 *Renungan Hadist*
📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Ketika Suatu Usaha Mengalami Kerugian
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ عِنْدَهُ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut." (HR. Muslim, hadits no. 2916)
®️ Hikmah Hadits :
1. Bahwa sisi muamalah merupakan bagian terbesar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itulah, Islam memberikan perhatian yang besar pada sisi muamalah, dengan memberikan batasan dan aturan sehingga terwujud keharmonian dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan tidak saling mengambil hak orang lain secara bathil. Dan salah satu aturan dalam muamalah adalah terkait dengan status kepemilikan modal ketika terjadi kerugian dalam sebuah usaha.
2. Yaitu bahwa shahibul maal (pemilik modal) adalah pihak yang harus didahulukan untuk diselesaikan (dibayarkan hak-haknya), apabila suatu usaha mengalami kerugian. Maka pihak yang mengelola usaha (mudharib) tidak boleh mendahulukan kepentingan dirinya (mengambil hak-haknya), sebelum menunaikan kewajibannya terhadap pemilik modal.
Dengan syarat bahwa modal tersebut masih ada atau masih tersisa. Dan apabila kewajiban terhadap pemilik modal telah tertunaikan, barulah ia dapat mengambil hak-haknya.
3. Ketentuan seperti ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk di dalamnya perdagangan, properti, jasa, dsb. Karena pada dasarnya konsep dalam usaha seperti mudharabah adalah usaha kerjasama dimana pemilik modal (shahibul maal) berkontribusi dengan menginvestasikan dananya dalam suatu usaha, sementara pengusaha (mudharib) berkontribusi dengan mengerahkan keahliannya (waktu, usaha, tenaga & fikirannya) dalam usaha tersebut.
Keuntungan yang didapatkan, dibagi berdasarkan nisbah (prosentase dari hasil, bukan dari modal) yang disepakati (misal 50% : 50%), sementara apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung berdasarkan porsinya masing-masing.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/09/19 10.04 - +62 812-9419-3202: Hukum menghadiri pernikahan muslim dengan non muslim
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 25 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apabila kita diundang oleh temen perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim apakah kita boleh hadir? Apabila kita hadir, apakah itu berarti kita menyetujui pernikahan mereka?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pernikahan mereka haram, tidak sah, dan tidak ada beda pendapat dalam hal keharaman itu alias telah ijma'.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ
Dan, telah menjadi ijma' (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. (Al Mughni, 7/155)
Sehingga tidak dibenarkan menghadirinya. Seharusnya adalah mencegahnya dan menasihatinya.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/09/19 12.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/09/19 12.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/09/19 10.12 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 26 Muharram 1441H / 26 September 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
📋 Mengasuh Anak Ketika Orang Tua Sibuk Bekerja (Bag. 4)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Imam Sahid Hasan Al Banna dalam Kitab yang ditulis oleh Lili Nur Aulia dengan judul: Ada Cinta Di Rumah Hasan Al Banna. Sebagaimana orang mengetahui bahwa Sahid Hasan Al Banna adalah seorang Muaziz Dakwah di Mesir, jamaahnya ratusan ribu bahkan jutaan antara lain adalah Jamaah Al Ihwanul Muslimin di Mesir. Sampai beliau mendidik Calon Da'i di Indonesia termasuk Hizbut Tahrir awalnya dulu dipimpin oleh Syaikh Taqiudin Al Nabhani yang merupakan murid dari Sahid Hasan Al Banna. Karena lalu berbeda pandangan dengan gurunya, kemudian Syaikh Taqiudin mendirikan Hizbut Tahrir di Indonesia.
Syaikh Sahid Hasan Al Banna selalu sibuk berdakwah, kemana-mana beliau menenteng map, isi map itu adalah laporan perkembangan anaknya dari isterinya yang sehari-hari mendidik anaknya. Sehingga suaminya (Syaikh Sahid Hasan Al Bani) tahu dari laporan isterinya: Anakmu yang bernama Saiful Islam yang berumur satu tahun lima bulan sekarang sudah bisa bejalan. Anakmu sudah bisa mengucap ini dan itu, anakmua senang sekali main bola, dst.dst. Semua ditulis dalam laporan surat dalam map itu.
Sehingga setiap kali bertemu dengan anaknya, Syaikh Sahid Hasan Al Banna bertanya: "Bagaimana dengan main Futsalmu, nak?". Maka si anak dengan heran kembali bertanya: "Kok Papa tahu, dari mana?". Itulah yang menyebabkan si anak merasa selalu diperhatikan. Maka persepsikan oleh anda sebagai orangtua seperti itu.
Persepsi: Anak tahu bahwa ayahnya sibuk, tetapi peduli kepadanya.
Jangan sampai seperti yang terjadi di negeri kita:
1. Anak merasa tidak dipedulikan oleh orangtuanya.
2. Anak dititipkan di pesantren, tetapi orangtua tidak tahu siapa nama teman akrab-nya
3. Orangtua tidak tahu anaknya sudah kelas berapa, dst.dst.
Bagaimana caranya agar anak punya persepsi sebagaimana tersebut di atas ?
Caranya :
1. Konfirmasi setiap hari, bahwa Bapak tetap peduli kepada anak-anaknya,
2. Ibu tetap menunjukkan kasih-sayangnya.
Memang banyak bapak-bapak yang mengatakan: Saya tetap sayang kepada anak-anak saya. Semua kebutuhan anak saya cukupi, dst.
Bapak-bapak itu lupa bahwa yang dimaksud sayang bukanlah apa yang mereka berikan kepada anak-anak mereka, melainkan: Apa yang anak-anak terima dari bapak-ibunya. Sebab banyak orangtua yang mengaku mencintai anak-anaknya, tetapi si anak tidak pernah merasa dicintai oleh orangtuanya.
Maka sering terjadi dialog, ketika si anak ditanya: Bagaimana dengan Bapakmu? Anak itu menjawab: Bapak jahat. Bagaimana dengan mama-mu? Anak menjawab: Mama bawel, dst. Orangtua merasa mencintai anak-anaknya, tetapi si anak menganggap orangtuanya tidak sayang, bawel, cuek, dst.
Sepertinya ada yang "hilang" di sini. Itulah mengapa, bukan banyaknya cinta yang orangtua berikan melainkan: Apa yang anak-anak terima dari orangtuanya.
Kita bisa melihat kisah Nabi Ya'qub 'alaihissalam dengan anak-anaknya dalam AlQur'an. Disebutkan dalam AlQur'an Surat Yusuf ayat 8 :
إِذۡ قَالُواْ لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَىٰٓ أَبِينَا مِنَّا وَنَحۡنُ عُصۡبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِى ضَلَـٰلٍ۬ مُّبِينٍ (٨)
[Yaitu] ketika mereka berkata: "Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya [Bunyamin] lebih dicintai oleh ayah kita daripada kita sendiri, padahal kita [ini] adalah satu golongan [yang kuat]. Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata. (8)
(Yaitu) ketika mereka berkata: "Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.
Nabi Ya'qub 'alaihissalam bila ditanya apakah beliau sayang kepada anak-anak beliau. Pasti jawabannya: Aku sayang kepada semua anakku. Tetapi lihat kata-kata anak-anak Nabi Ya'qub a.s. : Yusuf dan Bunyamin lebih disayang oleh ayah kita dibanding kepada kita.
Itulah persepsi anak. Orangtua sering lupa bahwa masalah cara kasih-sayang kepada anak adalah keliru. Keliru caranya. Masalah inilah yang membuat anak menolak. Sehingga salah satu rahasia kesuksesan orang-orangtua terdahulu di tengah kesibukannya, anak-anak mereka memiliki gambaran dalam diri mereka tentang ayahnya: Ayahku adalah sosok yang hebat, penyayang, peduli kepadaku, walaupun jarang pulang tetapi ia adalah pahlawanku.
Itulah tugas kita sebagai orangtua, caranya:
1. Pastikan pengasuh utamanya yang orangtua amanahkan selalu menceritakan hal-hal yang positif tetang diri orangtua si anak.
2. Pastikan bagi Bapak-bapak yang pulangnya jarang-jarang, bahwa isteri bapak tidak pernah bercerita negatif tentang Bapak kepada anak.
3. Jangan sampai isteri menumpahkan kekesalan tentang bapaknya kepada anak, karena akibatnya anak tidak akan hormat kepada bapaknya.
4. Agar pengasuh selalu menceritakan orangtua adalah sosok yang hebat, berikan sikap yang baik kepada pengasuh anak.
5. Jadikan pengasuh utama dari anak kita adalah juru penerang yang baik bagi anak-anak kita.
6. Katakan oleh ibunya, bahwa ayah sedang berjuang.
(Bersambung)
Wallahu a'lam bish showab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/09/19 10.13 - +62 812-9419-3202: Bertukar Peran Karena Keadaan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Kamis, 26 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah berdosa jika suami dan istri bertukar peran dalam rumah tangga?
Karena suami terkena PHK dari perusahaannya beberapa tahun lalu, kemudian selama 1 tahun mencari kerja tapi tidak dapat juga, akhirnya sekarang suami dirumah ngurus anak (antar jemput anak sekolah dan antar jemput istri bekerja) dan mengurus rumah. Tapi untuk urusan masak tetap istri yang melakukan. Apakah suami berdosa karena tidak bisa menafkahi keluarga? Istri ikhlas dengan keadaan ini, karena anak-anak ada yang mengurus
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika itu dia lakukan karena malas dan sengaja jelas berdosa. Sebab nafkah kepada istri dan anak adalah wajib.
Tapi, jika hal itu karena kondisi yang sulit. Belum dapat pekerjaan. Bukan karena malas. Maka itu dimaafkan, tapi dia harus terus berusaha untuk kembali normal sebagai seorang suami.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/09/19 11.08 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/09/19 11.09 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/09/19 10.42 - +62 812-9419-3202: Hukum Senam bagi Wanita
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 26 September 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya ingin bertanya tentang hukum senam, saya seorang muslimah, berkarir di Rumah Sakit. Setiap hari jumat di tempat kerja diadakan kegiatan senam untuk semua pegawai Rumah Sakit. Saya ingin bertanya hukum senam dalam islam bagaimana? dibolehkan apa tidak bagi wanita muslimah senam di tempat terbuka? dengan tetap menggunakan pakaian longgar & menutup aurat, senam disertai dengan musik, Tempat senam berbaur dengan laki-laki, walaupun jumlah laki-laki hanya hitungan jari.
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Islam adalah agama sempurna dan menyeluruh, tidak pernah melupakan satu sisi saja dari kehidupan dan kebutuhan manusia. Islam tidak meridhai ketidakseimbangan bagi umatnya, memikirkan satu hal namun melalaikan yang lain. Memikirkan agama, dan melupakan dunia secara total. Memikirkan jiwa, dan melupakan tubuh. Itu bukan dari Islam.
Allah Ta'ala berfirman:
مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ
"Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang." (QS. Al Mulk: 3)
Termasuk tema ini, bahwa memperhatikan kesehatan tubuh dan perawatannya, baik bagi laki-laki dan wanita, adalah bagian dari keseimbangan Islam. Islam tidak menghendaki umatnya menjadi lemah dan inferior, baik lemah akal, jiwa, fisik, ekonomi, politik, dan militer.
Allah Ta'ala berfirman:
وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. Ali Imran (3): 146)
Dalam ayat lain:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (QS. An Nisa' (4): 9)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ
Dari Abu Hurairah, Dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Mu'min yang kuat adalah lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding mu'min yang lemah, dalam segala kebaikannya." (HR. Muslim No. 2664, Ibnu Majah No. 79, Ibnu Hibban No. 5721, An Nasa'i No. 623, 624. Ahmad No. 8791. Al Baihaqi dalam As Sunannya No. 19960, Abu Ya'la dalam Musnadnya No. 6251)
Demikianlah, Islam sangat memperhatikan bahkan mengunggulkan kekuatan. Bahkan Imam Ahmad ketika diminta untuk memilih, mana yang lebih utama, calon pemimpin yang shalih tapi lemah atau yang kuat walau tidak shalih? Dia lebih memilih pemimpin yang kuat. Sebab kekuatan bagi seorang pemimpin bermanfaat bagi diri sendiri dan rakyatnya, sedangkan kemaksiatannya ditanggung oleh dirinya sendiri. Sebaliknya keshalihan pemimpin hanya bermanfaat bagi diri sendiri, namun kelemahannya justru membawa bahaya bagi keamanan rakyat dan negaranya.
Maka, apa saja yang bisa menghantarkan kepada kekuatan, seperti makanan yang sehat dan halal, berolahraga (senam), dan menghindari segala perusak kesehatan, adalah sesuatu yang masyru' (disyariatkan) dalam Islam, baik muslim dan muslimah.
Senam adalah salah satu bentuk olah raga yang menyehatkan, sebagaimana penjelasan di atas, maka ia secara umum merupakan amal yang disukai oleh agama karena manfaatnya yang jelas.
Namun, Islam memiliki batas, adab, dan aturan main, yang wajib dipahami, dimengerti, dihormati, dan dijalani oleh setiap pemeluknya, apalagi bagi yang sudah berlabel 'aktivis Islam', maka seharusnya mereka, khususnya para akhwat, adalah orang pertama dan utama dalam hal kepekaannya terhadap syariat dan batasannya. Bukan justru yang menabrak, tidak peduli, masa bodoh, atau nyari pembelaan yang takalluf (dipaksakan) dan tidak syar'i.
Sebenarnya, iffah (rasa malu), wara' (hati-hati), dan muru'ah (citra diri) seorang muslimah da'iyah –walau tanpa harus disampaikan dalil-dalil syar'i- sudah cukup bagi mereka untuk menahan diri, bertanya-tanya, dan risih, serta tidak arogan, memaksakan diri melakukan perbuatan yang melanggar syariah. Lalu mencari-cari pembelaan dan pembenaran yang tidak syar'i, melainkan hawa nafsu, emosi, dan akal-akalan. Memang, di antara musibah paling besar bagi manusia adalah ketika hilangnya rasa sensitivitas terhadap dosa dan kesalahan, yang bisa jadi merupakan akumulusi kesalahan yang sudah ada sebelumnya, namun tak ada yang mencoba menegurnya. Akhirnya, kesalahan menjadi hal yang biasa.
Senam akhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka tidak masalah. Atau Senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat.
Namun, jika senam tersebut dilakukan di tempat terbuka di lakukan dengan jumlah sedikit atau banyak sehingga lebih menyita perhatian manusia khususnya laki-laki (karena jumlahnya yang banyak sehingga mudah terlihat), maka ini adalah fitnah dan musibah besar bagi kalian baik dunia dan akhirat walau yang melihat hanya satu laki-laki bukan mahram. Banyak sedikit bukanlah ukuran, esensinya –walau pun sendiri- seorang wanita tidak dibolehkan syara' melakukannya di hadapan laki-laki ajnabi. Sejak empat belas abad lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya; yakni wanita yang berlenggak lenggok di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Bukan hanya peringatan tetapi juga ancaman, yakni di sebut Ahlun Nar (penduduk neraka). Na'udzubillah! Ambil-lah pelajaran wahai muslimah …
Ingat, tak ada senam tanpa goyang-goyang pinggang, ke kanan ke kiri, ke depan ke belakang, membungkukkan badan dan gerakan lainnya yang layak di sebut senam. Di tambah lagi dengan iringan musik, maka lengkap sudah kesamaannya dengan wanita yang berlenggak lenggok, jaipongan, nge-dance, walau mereka berbeda niat dengan para penari alias dancer, walau berjilbab lebar dan sempurna, walau tidak ada niat menggoda laki-laki. Sebab, niat yang baik tidaklah merubah status hukum perbuatan yang haram. Senam dan joget hanyalah mukhtalifah fil ismi walakin muttahidah fis syakli war Ruh (berbeda dalam nama, namun sama dalam hal bentuk dan esensi).
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya'la No. 6690)
Ancaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang pernah melakukannya, bahkan justru menikmati dan memerintahkannya, maka hendaknya memperbaiki keadaan dirinya dan bertobat kepada Allah Ta'ala, menyesali perbuatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ
"Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut." (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da'wah Al Islamiyah)
Maka jika senam tersebut dilakukan dalam ruangan tertutup yang terjamin dari pandangan mata laki-laki asing, jelaslah kebolehannya. Namun, jika dilakukan di tempat terbuka, di mana laki-laki bisa melihatnya dengan bebas, maka tidak ragu lagi, perbuatan tersebut termasuk keumuman hadits di atas, sebagai perbuatan tercela, dengan ancaman yang sangat keras dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Siapa pun manusia, apapun jabatannya, setinggi apapun kedudukannya, tidaklah pantas menentang ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya. Ada pun bagi para kader, dia harus berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa didasari oleh ilmu. Hendaknya menanyakan berbagai masalah dan aktivitasnya kepada para asatidz, dan tidak jalan sendiri.
Allah Ta'ala berfirman:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisa' (4): 65)
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An Nur (24): 63)
Kalau di tempat tertutup yang bisa dijamin tidak ada orang yang bukan mahram masuk ke ruangan itu, tentu sudah disepakati kebolehannya. Namun kalau di lapangan terbuka di mana semua orang punya hak untuk datang dan menonton para wanita muslimah bersenam, maka pastilah menimbulkan pro dan kontra. Meski semuanya memakai jilbab dan menutup rapat aurat mereka.
Sebab aktivitas itu memang lebih terkonsentrasi kepada menggoyangkan-goyangkan badan untuk kebugaran dan kesehatan, yang bila ditempatkan pada tempat yang salah, bisa berdampak negatif dan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Karena itu dari pada memanen kritik dari sana sini, sebaiknya Anda tidak menjadi pelopor masalah itu demi menjaga fitnah yang lebih besar. Bukan berarti kami mengharamkan 100 %, melainkan kita perlu hati-hati, cermat dan mendahulukan kemashlahatan yang lebih besar.
Sebab pada prinsipnya kita harus menolak fitnah jauh-jauh sebelum fitnah itu sendiri terjadi, paling tidak sebagai bentuk wara` (kehati-hatian) dari seorang muslim.
Namun bila terkait dengan orang lain yang ingin melakukannya, yang perlu diperhatikan sekali adalah akses orang-orang yang bukan mahram bisa menonton goyang-goyang badannya para wanita muslimah. Sejauh mana hal itu bisa dijamin, sebab urusan melenggak-lenggokkan badan berbeda dengan menutupinya. Maksudnya biar pun sudah ditutup auratnya secara penuh, tapi kalau yang terjadi adalah tubuhnya melenggak-lenggok dilihat orang banyak, tetap saja menjadi sebuah masalah.
Bukankah Rasulullah SAW mengecam wanita yang berjalan melenggak-lenggok meski dia mungkin tidak berniat menggoda laki-laki.
Dua kelompok dari penghuni neraka yang tidak aku lihat: Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mencium baunya. Padahal harum surga sudah tercium dari jarak perjalanan ini dan itu (jauh) (HR Muslim)
Dan bukan senam kalau tidak melenggak-lenggok, bukan? Atau mungkin senamnya hanya senam otak saja? Tidak pakai goyang-goyang? Atau bagaimana?
Maka yang aman adalah senam khusus wanita muslimah ini di tempat tertutup atau kalau tidak harus ada kepastian bahwa tidak ada orang laki-laki yang bisa hadir di tempat itu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/09/19 10.42 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 26 Muharram 1441 H / 26 September 2019
📚 *Motivasi*
📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
📋 Seimbang Antara Membangun Ketakwan Dan Tangggungjawab Sosial
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Yang sudah rajin mengaji dan tekun mendalami agama serta berusaha maksimal menerapkannya, jangan lupa memperhatikan problematika sosial, termasuk perkembangan politik yang mau tak mau juga akan berpengaruh pada kehidupan beragama kita. Sedikit atau banyak, ambillah peran di dalamnya, apakah sebagai pelaku, pendukung atau sekedar memotivasi.
Sekarang ini saatnya kita berperan mengontrol jalannya pemerintah dan kinerja anggota dewan. Berikan masukan, kritik membangun dan catatlah sepak terjang mereka, agar dapat kita jadikan rujukan untuk keputusan politik kedepan. Sebab, seburuk buruk dunia politik, lebih buruk lagi apabila kita antipati dan meninggalkan gelanggang politik untuk kemudian diisi dan dimainkan mereka yang jauh dari agama bahkan yang anti agama...
Yang sudah merasa aktif dalam dunia politik atau sudah terjun di dalamnya, jangan lupa perhatikan ajaran agamanya. Politik bukan alasan untuk menghalalkan segala cara, tapi carilah segala cara yang halal untuk tujuan politik. Jangan hanya semangat menghadiri rapat politik, semangat mendengarkan orasi politik, berapi-api berbicara politik. Semangat pulalah menghadiri kajian2 ilmu dari para ulama, semangat pula lah melaksanakan ajaran-ajaran syariat dan berapi-apilah dalam melaksanakan ibadah dan ketaatan....
Karena tanpa agama, politik hanyalah sampah...!!
Moga kita pandai melaksanakan tugas-tugas kita secara adil dan proporsional, tidak zalim dan hilang keseimbangan.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/09/19 14.44 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/09/19 14.44 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/09/19 14.44 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/09/19 07.34 - Kode keamanan +62 812-6570-0082 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
28/09/19 07.56 - +62 812-9419-3202: Pembagian Harta Warisan Ibu
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 27 September 2019
Ustadz : Slamet Setiawan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, Almarhumah ibu saya meninggalkan warisan sebidang tanah, anak-anaknya perempuan semua, adik-adiknya yang masih ada waktu ibu meninggal 3 laki-laki, 1 perempuan. Sekarang adiknya yang masih ada 1 laki-laki & 1 perempuan. Apakah di tanah waris ibu saya ada hak untuk adik-adik atau ke keponakannya yang bapaknya (adik ibu saya) yang sudah meninggal?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…"[An-Nisa : 11]
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…" [An-Nisa : 176]
Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini"? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa'i Fil Kubra 6/320
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu berkata, datang isteri Sa'ad bin Ar-Rabi' kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa'ad. Dia (isteri Sa'ad) bertanya :"Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa'ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….". Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allahlah yang akan memutuskan perkara ini". Lalu turunlah ayat waris.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : "Bagikan kepada dua putri Sa'ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau"[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]
Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan" [An-Nisa : 7]
Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.
BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.
1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
4. Hendaknya mengerti Ta'silul Mas'alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat.
Berdasarkan uraian di atas maka untuk pertanyaan dan tersebut dapat disimpulkan, aanak perempuan berhak atas dua pertiga harta ibunya. Jika ayah sudah lebih dulu meninggal, maka sisa harta tersebut adalah hak saudara ibu dengan perbandingan 2:1 antara yang laki laki dan yang perempaun.
Adapun saudara ibu yang saat ini sudah meninggal akan tetapi ketika ibu meninggal mereka masih hidup tetap dapat bagian dari harta ibu.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/09/19 07.56 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 28 Muharram 1441 H / 28 September 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Ghazwah Uhud
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
أحد جبل يحبنا ونحبه
_"Uhud adalah sebuah gunung yang mencintai kita dan kita (pun) mencintainya"_
Ibnu Hisyam membuka catatan sejarahnya dengan desakan para pecundang Perang Badar, diantaranya Abdullah bin Abi Rabi'ah, 'Ikrimah bin Abi Jahl, serta Shafwan bin Umayyah kepada Abu Sufyan serta Kaum musyrik Makkah yang jatuh semangat setelah kekalahan di Badar:
📚 يا معشر قريش إن محمدًا قد وتركم و قتل خياركم
📚 Wahai Kaum Quraisy, sungguh Muhammad telah melukai (kekuatan dan kebanggaan) kalian (di Badar) dengan menghabisi (tokoh-tokoh) terbaik kalian
➡️ Pada pernyataan ini sudah terdapat framing bahwa Kaum Muslimin bersalah
📚 فأعينونا بهذا المال على حربه
📚 Maka bantulah kami dengan (membelanjakan) harta (dagangan Abu Sufyan) ini untuk (mempersiapkan) memeranginya (Kaum Muslimin),
➡️ Abu Sufyan didesak agar perniagaan serta aset yang berhasil diselamatkannya dari sergapan di Badar dipakai untuk mendanai perang berikutnya (Uhud)
📚 فلعلنا ندرك معه ثأرنا بمن أصاب منّا
📚 Maka bantulah kami (agar) kita dapat memperbaiki (keadaan) bersamamu (dengan membalaskan) dendam kita atas mereka yang terbunuh (di Badar) dari Kalangan kita!
➡️ Inilah motif utama Perang Uhud bagi Kaum Musyrikin Quraisy, yaitu pembalasan dendam.
Berkenan dengan rencana ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayatNya untuk menyiagakan Kaum Muslimin di Madinah:
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيۡهِمۡ حَسۡرَةٗ ثُمَّ يُغۡلَبُونَۗ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحۡشَرُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan,
Surah Al-Anfal, Ayat 36
Agung Waspodo
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/09/19 07.57 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/09/19 11.09 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/09/19 15.48 - +62 812-9419-3202: Manambah Arti dalam Hadist
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: 29 September 2019
Ustadz : Slamet Setiawan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah diperbolehkn menambahkan arti dalam sebuah hadist contoh hadist adab makan ditambahkan kata "duduklah" padahal secara terjemah tidak ada kata duduklah. Hal tersebut untuk mengajarkan kepada anak-anak adab makan
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Secara umum memberi kata penjelas agar mudah dipahami pada suatu dalil adalah boleh. Tidak ada larangan tentang hal ini. Yang dilarang adalah merubah arti dari suatu dalil dengan tujuan tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini untuk menjelaskan kepada anak-anak tentang adab makan. Kita bisa menggunakan dalil-dalil yang yang secara jelas menyebut kata larangan makan atau minum sambil berdiri.
Di antara dalilnya adalah:
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi ﷺ melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)
Dari Abu Sa'id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya." (HR. Ahmad no 8135)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/09/19 15.48 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 29 Muharram 1441H / 29 September 2019
📚 Tazkiyatun Nafs
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Tidak Setiap Harta itu Rizqi
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌺
الرزق هو ما حملك إلى الطاعة
"Rizqi itu adalah apa yang membawamu kepada keta'atan"
Sesungguhnya mobil, rumah dan aksesoris dunia lainnya yang Allah berikan kepada manusia belum tentu menjadi rizqi buatnya.
Karena rizqi itu adalah ketika derasnya rizqi kita balas dengan banyak bersujud dan bersyukur di haribaan Nya.
Jika mobilmu sering mampir ke tempat maksiat, maka kendaraan itu bukanlah rizqi.
Jika rumahmu sering dibuat kumpul untuk berjudi, minum minuman keras , maka rumahmu itu bukanlah rizqi.
Ketahuilah rumah yang berderas Albaqoroh didalamnya tidak akan di singgahi syaithan, ia mungkin tidak besar tetapi tenang dan nyaman untuk kita berteduh dibawahnya
Ibnu Hazm berkata,
كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ
"Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah."
(Jaami'ul Ulum wal Hikam, 2: 82)
Mari jadikan setiap anugerah yang Allah berikan kepada kita membuat kita semakin taat kepada Nya, karena itulah sebaik baiknya harta.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ.
Nikmat harta yang baik adalah yang dimiliki laki-laki yang shalih.
Anak anak yang menjadi rizqi bukanlah mereka yang datang kepadamu dengan mobil mewahnya, tetapi mereka adalah anak - anak yang menyejukkan mata karena air wudhu selalu membasahi wajah mereka.
Istri yang menjadi rizqi adalah ia yang membantumu untuk melaksanakan ajaran agama, bukan yang hanya cantik tetapi miskin dari nilai nilai agama.
فعن أنس رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي. رواه الطبراني
"Dari Anas ra Rasulullah bersabda "Siapa yang di anugerahkan Allah wanita shalihah maka ia telah di tolong untuk menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia sempurnakan di setengah yang lainnya (HR Thabrani)
Bagi Insan beriman bertabur harta bukanlah tanda hadirnya cinta ilahi Rabbi, dan sedikitnya rizqi juga tidak membuat ia buruk sangka kepada Allah, bahwa Ia membencinya.
Bagi mereka yang merasa dekapan Allah begitu hangat kepadanya, ia yakin bahwa hidayah Allah adalah rizqi yang paling mahal yang ia rasakan.
Memang beriman dan berislam tidak membuat kita bertabur harta dan tahta, tetapi meyakini kehadiran Allah dalam setiap hembusan nafas , membuat kita selalu punya harap sepanjang waktu dan itulah rizqi.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/09/19 15.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/09/19 15.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/09/19 09.32 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 01 Shafar 1441H / 30 September 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Sikap Imam Rabbani, Imam An Nawawi Rahimahullah, Terhadap Kebijakan Penguasa Yang Merugikan Bangsa
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Sulthan Zhahir Baibras ingin memerangi pasukan Tartar di Syam. Raja hendak meminta fatwa para ulama tentang dibolehkannya memungut harta rakyat sebagai biaya jihad melawan Tartar. Maka, para fuqaha (ahli fiqih) Syam menulis kesepakatan yang membolehkan hal itu.
Azh Zhahir bertanya, "Masih adakah yang belum menyetujui kebijakan ini?" Seseorang menjawab, "Ya, Syaikh Muhyiddin An Nawawi."
Azh Zhahir meminta Imam An Nawawi untuk menemuinya. Imam An Nawawi memenuhi permintaan itu. Azh Zhahir berkata, "Tulislah kesepakatan bersama para Ahli Fiqih!" Namun Imam An Nawawi menolaknya.
Sulthan Zhahir bertanya, "Apa sebabnya kamu tidak mau memberikan fatwa yang membolehkan seperti Ahli Fiqih lainnya?"
Imam An Nawawi menjawab:
"Aku tahu bahwa dahulu kau menjadi budak Bandaqar, dan kamu tidak punya harta. Setelah itu Allah memberikan kenikmatan kepadamu dan menjadikanmu sebagai raja. Aku telah mendengar bahwa kamu punya seribu budak, setiap budak memiliki simpanan emas, kamu memiliki dua ratus budak wanita, dan mereka semua punya perhiasan. Seandainya kau infakkan semua hartamu dan harta budak-budakmu itu, niscaya aku akan fatwakan kepadamu bolehnya mengambil harta rakyat."
Mendengar jawaban ini, Sulthan Zhahir menjadi marah, lalu berkata, "Keluarlah dari negeriku (Damsyiq/Damaskus)." Imam An Nawawi menjawab, "Aku turuti dan taati perintahmu." Lalu Imam An Nawawi keluar menuju Nawa.
Namun, para Ahli Fiqih berkata kepada Azh Zhahir, "Dia adalah salah satu ulama besar dan orang shalih kami, dan termasuk orang terpercaya dan diteladani. Kembalikanlah dia ke Damaskus."
Akhirnya, Imam An Nawawi ditawari kembali ke Damaskus namun dia menolak tawaran itu, dan berkata, "Aku tidak akan masuk ke sana, selama Azh Zhahir masih ada di dalamnya." Satu bulan setelah peristiwa itu, sultan pun wafat.
🏹🏹🏹🏹🏹🏹🏹🏹
📚 Syaikh Wahiduddin Abdussalam Bali, 'Ulama wa Umara, Hal. 71
Inilah simbol keteguhan ulama, kuatnya daya kritis, dan tegar di atas prinsip, bukan sikap diam atau membeo yang selalu menjadi stempel dan bumper semua yang dilakukan dan diinginkan penguasa, sebagaimana sebagian da'i-da'i penjilat penguasa saat ini. Da'i-da'i yang justru menyerang para aktifis Islam yang mengkritisi kezaliman penguasa. Terbalik.
Inilah ulama Rabbani, di antara bunga-bunga Ahlus Sunnah wal Jamaah yang indah, yang telah mengaplikasikan hadits:
أفضل الجهاد كلمة عدل ( وفي رواية : حق ) عند سلطان جائر
Jihad paling utama adalah mengutarakan kalimat yang adil (dalam riwayat lain: kalimat yg haq) di hadapan pemimpin yang zalim. (Hr. At Tirmidzi, katanya: hasan gharib. Abu Daud, Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 491)
Saat ini kebijakan tidak prorakyat itu ada .., tapi mana Imam An Nawawinya ..?
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/09/19 09.32 - +62 812-9419-3202: Judul : Hukum Asuransi Pinjaman Kredit
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 30 September 2019
Ustadz : Dr. Oni Syahroni, M.A
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz...Ada salah satu jamaah yang ibunya meninggal setelah meminjam uang di bank Rp 60 juta. Pinjaman itu diasuransikan oleh bank (asuransi taspen) dengan membayar premi Rp1,2 juta di awal. Setahun kemudian ibu ini meninggal. Dia baru membayar cicilan bank Rp 4 juta, masih ada sisa utang Rp 56 juta. Pihak asuransi kemudian membayarkan sisa utang itu (Rp56 juta).
👥 Pihak ahli waris setelah mengetahui bahwa asuransi ini tidak syar'i, merasa tidak tenang karena takut ibunya akan dihisab atas uang asuransi ini. Mereka pun menjual aset milik mereka untuk mengembalikan uang Rp56 juta itu ke pihak asuransi. Artinya mereka tidak ingin utang almarhumah dibayarkan oleh asuransi sehingga mereka ingin mengembalikannya.
👤 Mohon arahan dari Ustadz, bagaimana seharusnya sika para ahli waris ini? Apakah yang ingin mereka lakukan sudah benar?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
♻ Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.
💵 Transaksi pinjaman utang piutang di bank konvensional, begitu juga transaksi asuransi atas pinjaman di asuransai konvensional, tidak diperkenankan dalam Islam karena dua hal.
1⃣ Transaksi utang piutang antara almarhumah dan bank konvensional itu telah menempatkan posisi almarhumah sebagai debitur dan bank konvensioanal sebagai kreditor.
🌹 Setiap kelebihan dari pokok pinjaman yang dibayarkan almarhum kepada bank konvensional itu adalah bunga atau dikenal dengan riba jahiliyah (riba dain, riba qard, atau riba nasa'i).
📖 Setiap kelebihan atas pokok pinjaman ini tidak diperkenankan dan termasuk dosa besar sebagaimana tiga ayat Al-Qur'an,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً
📝 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda ...." (QS. Ali Imran: 130)
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
📝 "padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...." (QS. Al-Baqarah: 275)
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا
📝 "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 278)
❎ Dengan demikian, transaksi almarhumah untuk mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut tidak diperkenankan dalam Islam atau haram hukumnya.
2⃣ Transaksi asuransi sebagaimana yang dipraktikkan di asuransi konvensional saat ini juga tidak diperkenankan karena ada dua titik penyimpangan.
📌 Penyimpangan pertama adalah dari aspek funding di mana premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi itu dianggap sebagai harga beli. Sementara itu, yang dijual oleh asuransi adalah mitigasi risiko atas gagal bayar atau meninggal dan lain-lainnya. Yang dibayar itu pasti setiap bulan, sedangkan yang dibeli tidak pasti karena risiko meninggal, cacat, kecelakaan, meninggal, atau gagal bayar. Dalam bahasa asuransi, itu disebut transfer of risk. Dalam bahasa fikih, disebut gharar (ketidakpastian) yang dilarang,
📜 sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,
نَهَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dan sesuai dengan pernyataan 📝 Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa,
الخطر خطران خطر التجارة الذي لا بد منه
🚫 Bahwa risiko itu dibagi dua: risiko yang boleh adalah risiko yang melekat dalam bisnis, sedangkan risiko yang dilarang adalah risiko yang bersifat spekulatif sebagaimana yang terjadi dalam asuransi.
📌 Penyimpangan kedua dalam asuransi adalah seluruh premi peserta asuransi ditempatkan di pinjaman berbunga, baik deposito bank konvensional maupun obligasi.
3⃣ Dengan demikian, pinjaman berbunga yang dilakukan almarhumah, begitu juga paket asuransi atas pokok pinjaman tersebut, tidak diperkenankan dalam Islam.
❇ Selanjutnya, saya pribadi melihat jika ahli waris mempunyai kamampuan secara finasial untuk mengganti uang tersebut maka akan lebih baik (afdhal aula) untuk mengganti uang tersebut dan menyedekahkan nominal pinjaman tersebut atau asuransi kepada dhuafa dan fakir miskin. Karena status dana nonhalal atau dana haram itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya, tetapi harus diserahkan atau disalurkan kepada para dhuafa dan fakir miskin.
❇ Yang harus dibayarkan bukan pokok pinjaman melainkan nominal bunga atas pokok pinjaman, sedangkan pokok pinjaman itu halal. Dengan demikian, yang harus diganti adalah bunga atas pinjaman.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/10/19 11.32 - +62 812-9419-3202: Judul : Hukum Permainan Dadu
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 01 oktober 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz/ustadzah
...
Bismillah, pak ustadz, mohon pencerahan, apakah bermain ludo dan ular tangga itu haram? Karena menggunakan dadu?
Jazakallah khayr pak ustadz.
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
...
Bermain dadu, baik Ludo, Ular Tangga, monopoli, memang ada larangannya. Walau tidak ada unsur judi.
Dalam hadits disebutkan:
َ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
_Barangsiapa yang bermain dadu maka seakan dia mencelupkan tangannya pada daging babi dan darahnya._ (HR. Muslim)
Hadits diatas menunjukkan keharaman bermain dadu, baik judi atau bukan, sebab penyebutannya memang secara umum.
Imam Al Munawi Rahimahullah berkata dalam _Faidhul Qadir_:
وقد اتفق السلف على حرمة اللعب به، ونقل ابن قدامة عليه الإجماع
_Para ulama salaf telah sepakat keharaman bermain dadu, Ibnu Qudamah menukil adanya ijma' atas keharamannya._ (selesai)
Dahulu saat kecil kita sering memainkannya, semoga Allah memaafkan yg telah lalu.
Sebagian orang berkilah, itu kan jika judi pakai dadu. Tidak benar. Sebab haditsnya tidak membicarakan judi tapi permainan. Jika dengan judi maka keharamannya lebih keras lagi.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/10/19 11.33 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 02 Shafar 1441H / 01 Oktober 2019
📚 Fiqih dan Hadits
📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Benefit Bagi Yang Ke Masjid
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Memakmurkan masjid -baik shalat, menuntut ilmu, i'tikaf, kebaikan lainnya- itu nikmat dan menguntungkan. Kalau tidak yakin, berikut ini beberapa buktinya.
1⃣ Allah Ta'ala menyebut orang yang memakmurkan masjid adalah MUKMIN (Orang beriman)
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.
(QS. At-Taubah, Ayat 18)
Ada pun dalam hadits, Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا رأيتم الرجل يتعاهد المسجد فاشهدوا له بالإيمان فإن الله تعالى يقول ( إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر وأقام الصلاة وآتى الزكاة ) الآية
Apabila kamu sekalian melihat seseorang yang biasa ke masjid maka saksikanlah bahwa ia benar-benar beriman. Allah 'azza wajalla berfirman : "Innamaa ya'muru masaajidallaahi man aamana billaahi wal yaumil aakhir wa aqaamash shalah wa aataz zakaah" (Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menegakkan shalat dan menunaikan zakat).
(HR. At Tirmidzi No. 2617, Ibnu Majah No. 802, Ahmad No. 11725)
Hadits ini dihasankan oleh Imam At Tirmidzi, Imam An Nawawi, Syaikh Muhammad Ibrahim, Syaikh Ibnu Jibrin, dan lainnya.
Tapi SHAHIH, menurut Imam Al Hakim (Al Mustadrak No. 3280),juga Imam Adz Dzahabi Talkhishnya. Imam Ibnu Hibban, Imam Ibnu Khuzaimah juga memasukkanya dalam kitab Shahih mereka. (Ibnu Hibban No. 1721, Ibnu Khuzaimah No. 1502). Dishahihkan oleh Imam Al Munawi. (At Taysir, 1/198), juga Imam As Sakhawi (Maqashid Al Hasanah Hal. 87), Imam Al 'Ajluni (Kasyful Khafa, 1/90), dan Syaikh Ahmad Mushthafa Al A'zhami dalam Tahqiq Ibni Khuzaimah. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 54303), Tapi Syaikh Al Albani mendhaifkannya, tapi menurutnya secara makna shahih. (Tahqiq Riyadhishshalihin, 1067)
2⃣ Di akhirat Allah Ta'ala akan memberikan perlindungan
Di akhirat, hari yang tidak ada perlindungan dan naungan, kecuali perlindungan dan naungan Allah, ada tujuh golongan manusia yang akan dijaga. Salah satunya adalah orang yang hatinya terpaut dgn masjid.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya;
1. pemimpin yang adil,
2. seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan 'ibadah kepada Rabbnya,
3. seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid,
4. dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah;
5. mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah,
6. seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, 'Aku takut kepada Allah',
7. dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis."
(HR. Bukhari no. 660)
3⃣ Langkah ke masjid dihitung pahala, sekaligus penghapus dosa
Maka, positif thingking jika rumah kita agak jauh dari masjid; yaitu semakin banyak langkah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حِينَ يَخْرُجُ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى مَسْجِدِهِ فَرِجْلٌ تُكْتَبُ حَسَنَةً وَرِجْلٌ تَمْحُو سَيِّئَةً
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Ketika seseorang keluar dari rumahnya menuju masjid, maka tiap langkah satu kakinya dicatat satu kebaikan dan dari kakinya yang satu lagi sebagai penghapus satu kejelekan."
(HR. An Nasa' i no. 705, Shahih)
Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa' ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/10/19 11.33 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/10/19 11.33 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/10/19 05.57 - +62 812-9419-3202: Hadist Tentang Pemimpin
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Rabu / 02 Oktober 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz/ustadzah..
"Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. "
Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?"
Beliau bersabda, "Dengarlah dan ta'at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta'at kepada mereka." (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah)
saya mau bertanya, bagaimana penerapan hadist di atas dikaitkan dengan kondisi di Indonesia yang saat ini diwarnai oleh aksi demo dan kerusuhan ? Apakah masyarakat tidak boleh protes kepada pemerintah, bila melihat penyimpangan/ketidakadilan ? Syukron.
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam Al Quran dan As Sunnah, kita diajarkan amar ma'ruf nahi munkar, khususnya yg mampu melakukan dan punya kecakapan untuk itu.
Termasuk diantaranya terhadap penguasa atau pemimpin, apalagi disaat mereka menyimpang.
Allah Ta'ala memerintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun 'Alaihimassalam untuk menasihati Fir'aun dengan kata2 yang lembut. Nabi Ibrahim ' Alaihissalam berdebat dengan Namrudz.
Ada pun dalam hadits, Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
"Agama itu adalah nasihat." Kami bertanya, "Nasihat untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan para pemimpin kaum muslimin, serta kaum awam mereka."
(HR. Muslim no. 55)
Bahkan menasihati pemimpin agar dia berubah, lebih shalih, lebih adil.. Adalah JIHAD yang paling utama. Sebagaimana hadits berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
"Dari Abu Said al Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang 'adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim."
(HR. Abu Daud No. 4344. At Tirmidzi No. 2174, katanya: hadits ini hasan gharib. Ahmad No. 18830, dalam riwayat Ahmad tertulis Kalimatul haq (perkataan yang benar). Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan shahih. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad No. 18830)
Hanya saja hendaknya nasihat, protes, kritik, dilakukan secara santun agar lebih mengena dan meminimalkan huru hara.
Maka, TIDAK BENAR, mengajarkan sikap cuek, tidak peduli, apatis, terhadap kezaliman penguasa. Itu bukan ajaran Islam dan bukan pula perilaku salaf, tapi itu perilalu sekte sesat murji'ah yang selalu mendoktrin agar kita tetap mendukung pemimpin zalim.
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
المرجئة وأمثالهم ممن يسلك مسلك طاعة الأمراء مطلقاً وإن لم يكونوا أبراراً
Murji'ah dan yang semisalnya, yaitu orang-orang yang menempuh jalan ketaatan kepada penguasa secara muthlaq walaupun penguasa itu tidak pada kebaikan.
(Majmu' Al Fatawa, 28/508)
Ada pun hadits yang ditanyakan.., perintah taat kepada pemimpin meski dia mengambil harta kita dan memukul punggung kita..
Hadits tersebut adalah nasihat khusus buat Huzaifah bin al Yaman Radhiallahu 'Anhu saja. Ditambah lagi, hadits-hadits shahih yang begitu banyak justru memerintahkan kita untuk mempertahankan harta kita saat di rampas.
Itulah yang jelaskan para ulama, di antaranya seorang profesor hadits di fakultas Ushuluddin, Jami'atul Imam Muhammad bin Su'ud, Riyadh, yaitu Asy Syaikh Dr. Musfir ad Damini.
Beliau mengatakan:
إن الأمر ليس ملزماً لكل أحد أن يأخذ به ، بل هو نصيحة من رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لحذيفة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مراعياً حاله خاصة ، ومن كان حاله مثله – ومثلي أيضاً - فله أن يأخذ به ، أما من كانت له القدرة على معارضة الظالم ، ومقارعة أعوانه ، فله شرعاً أن يمتنع من إعطاء ماله لغاصبه ، أو يقبل الضيم من غريمه ، أو ينحني لظالم ، وله مع ذلك دليل شرعي أقوى من حديثنا هذا بدرجات
Masalah ini tidaklah terikat pada tiap individu, tapi hadits ini adalah nasihat khusus Rasulullah kepada Huzaifah bin al Yaman Radhiallahu 'Anhu dalam rangka menjaga keadaan dirinya, juga nasihat kepada orang yang keadaannya seperti dia maka baginya dia memberikan harta itu (kepada penguasa).
Adapun bagi orang yang mampu menangkis pelaku kezaliman, melawan para pembelanya, maka dia disyariatkan untuk mempertahankan hartanya dari perampasan, atau dia lawan ketidakadilan lawannya, atau mengalahkan pelaku kezaliman itu, maka dia memiliki dalil syar'i yang kuat beberapa derajat dibanding hadits yang kita bahas ini.
(http://aldominy.com/news-action-show-id-6.htm)
Kita lihat hadits-hadits shahih yang justru mengajarkan kita tidak menyerah saat melawan kezaliman.
Misalnya hadits ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي قَالَ فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي قَالَ قَاتِلْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي قَالَ فَأَنْتَ شَهِيدٌ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ هُوَ فِي النَّارِ
Dari Abu Hurairah dia berkata,
"Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku? '
Beliau menjawab: 'Jangan kamu berikan hartamu kepadanya! ' Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu bagaimana jika dia hendak membunuhku? '
Beliau menjawab: 'Bunuhlah dia! '
Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu bagaimana pendapatmu kalau dia berhasil membunuhku? '
Beliau menjawab: 'Maka kamu syahid'.
Dia bertanya lagi, 'Bagaimana pendapatmu jika aku yang berhasil membunuhnya? ' Beliau menjawab: 'Dia yang akan masuk ke dalam api neraka'."
(HR. Muslim no. 140)
Juga hadits:
Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia syahid."
(HR. Bukhari no. 2480)
Maka, keterangan ini menunjukkan bahwa hadits Huzaifah bin al Yaman di atas adalah khusus bagi dirinya. Sebab, jika berlaku umum, maka akan bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih shahih darinya. Sebagian ulama, termasuk Syaikh Dr. Musfir Ad Damini sendiri menilainya hadits Dhaif, walau itu ada dalam Shahih Muslim.
Ditambah lagi, realita kaum salaf yang begitu tegas kepada pemimpin yang zalim, mereka seperti Said bin Jubeir, Ibnu Sirin, Sufyan ats Tsauri, begitu pula kaum Khalaf seperti Imam An Nawawi, yang menolak keputusan Sultan Zhahirsyah yang ingin memungut harta rakyat untuk perang, sebab kekayaan Sultan sudah cukup memadai untuk perang sementar rakyat sedang dalam keadaan kesulitan. Imam An Nawawi tidak mengatakan serahkan harta kalian kepada Sultan, tapi justru mengkritik Sultan yang akhirnya dia diusir ke Nawa.
Artinya, para ulama tidak memahami hadits di atas adalah sikap fatalis terhadap penguasa zalim. Mereka mengajarkan nasihat, mengkritik, bahkan sebagian ada yang keras.
Itulah jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam menyikapi pemimpin yang zalim. Menasihati dan mengkoreksinya, baik tertutup atau terbuka tergantung maslahat dan mudharat sebagaimana difatwakan Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdullah al Qu'ud Rahimahumallah.
Demikian.
Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/10/19 13.24 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 03 Shafar 1441H / 02 Oktober 2019
📚 Motivasi
📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA
📝 Hari Terbaik Seorang Hamba
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
خير أيام العبد على الإطلاق وأفضلها يوم توبته إلى الله.
"Hari yang terbaik dan paling utama bagi seorang hamba secara mutlak adalah hari ketika dia bertaubat kepada Allah."
PENJELASAN :
1. Semua hari adalah baik menurut Islam karena hari memberikan kesempatan yang sama kepada kita yaitu 24 Jam.
2. Manusia adalah kumpulan hari setiap hari berlalu maka berlalulah sebagian dari dirinya, maka bagaimana ia bisa kekal, demikian ungkap Hasan Al Bashri.
3. Hari itu baik jika kita menghabiskannya untuk ta'at kepada Allah dan hari itu buruk jika saat itu bermaksiat kepada Allah.
4. Tidak ada hari sial, bulan sial dan angka sial dalam islam karena itu merupakan sikap tathoyyur yang di larang oleh Rasulullah saw.
5. Tathoyyur adalah kepercayaan masyrakat jahiliah yang menerbangkan burungnya sebelum ia pergi, jika burungnya terbang ke arah kiri, maka ia mengurungkan kepergiannnya karena menandakan akan ada sesuatu yang membahayakannya dalam perjalanan.
6. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ
"Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Shafar"
(HR. Bukhari no. 5757 dan Muslim no. 2220).
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/10/19 13.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/10/19 13.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/10/19 12.37 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 4 Shafar 1441H / 3 Oktober 2019
📚 KELUARGA MUSLIM
📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
📋 Mengasuh Anak Ketika Orang Tua Sibuk Bekerja (Bag. 5-Selesai)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Lalu bagaimana dengan kondisi kita saat ini sebagai orangtua yang sibuk tetapi tetap bisa mendidik anak-anak kita? Ada dua yang harus kita pahami dalam prinsip pengasuhan:
2. Jaga nama baik keluarga di lingkungan luar.
Karena zaman sekarang anak sulit tercegah dari informasi tentang keluarganya. Banyak anak-anak yang kecewa dan kesal serta malu sekali karena mendapat informasi bahwa di kantor bapaknya terkenal sebagai penggoda wanita. Ada lagi anak yang mendengar bahwa bapaknya "tukang kawin", dst. Ada lagi anak yang merasa malu sekali karena mendengar bahwa ayahnya adalah seorang penipu.
Nama buruk orangtua menyebabkan anak tidak punya nilai terhadap orangtuanya.
Sebaliknya ada anak yang bangga karena mendengar cerita dari orang bahwa ayahnya adalah pekerja yang rajin, jujur, cerdas, dan sangat dipercaya oleh perusahaan dimana ia bekerja.
Nama baik dan buruk zaman seakarang sangat mudah diperoleh bagi anak-anak kita melalui Medsos, Internet, dst. Maka bila pernah berbuat buruk, berusahalah untuk menutupinya terutama kepada anak-anak. Dan berusahalah untuk memperbaikinya. Bila seorang ayah dahulunya perokok, maka hentikan kebiasaan merokok. Yang demikian akan memberi dampak positif terhadap anak-anak dan keluarga.
Kesimpulan, bahwa untuk mendidik anak maka buatlah persepsi kepada anak:
1. Persepsi ditanamkan melalu pengasuh/pendidik.
2. Persepsi ditanamkan melalui dedikasi di luar (umum),
3. Persepsi dikaitkan dengan usaha memperbaiki diri (orangtua), dan menjaga nama (kehormatan) keluarga,
4. Persepsi memunculkan dengan memasang di rumah piagam-piagam perhargaan dari Pemerintah atau Perusahaan tempat orangtua bekerja, bisa membuat isnpirasi bagi anak-anak. Bisa juga dengan foto-foto ketika orangtua bertugas, dst.
5. Persepsi dengan mensiasati merebut peluang Emas (Golden Moment) yaitu ayah – ibu yang selalu sibuk tetapi bisa membuat peluang (kumpul keluarga). Usahakan bersama anak ketika anak sedang membuat prestasi. Misalnya anak sedang berlomba, atau sedng pentas, ayah-ibunya bisa mendampingi.
Salah satu yang diajarkan oleh Islam, ada tiga waktu dimana seorang ayah (ibu) harus hadir secara fisik dan psikis ditengah kesibukan, untuk menjaga persepsi keadaan kita, yaitu:
1. Hendaknya orangtua hadir saat anak sedang sedih. Orangtua yang cepat merespon dengan baik ketika anak sedang sedih, akan memberikan dampak anak merasa nyaman.
2. Hendaknya orangtua hadir ketika anak sedang sakit. Karena anak sakit sedang membutuhkan jiwanya ingin disentuh dengan perhatian orangtuanya.
3. Hendaknya orangtua hadir ketika anak sedang unjuk-prestasi, sedang pentas, sedang ikut perlombaan, ulang tahun. dst.
Sekian bahasan mudah-mudahan bermnafaat.
Wallahu a'lam bish showab
Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/10/19 12.37 - +62 812-9419-3202: Judul : Bayar Hutang Yuk... Walau Cicil
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 03 Oktober 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz/ustadzah
...
Ustadz mau tanya bab hutang ini.
Kasusnya, mobil saya tertabrak dari belakang saat saya posisi berhenti. Saya minta ganti rugi 100%.
Orang yang menabrak mobil saya tidak bersegera membayar sisa ganti rugi perbaikan yang masih tertinggal sebesar 1 jt. Sudah 5 bln sejak pembayaran pertama, belum dibayar bayar lagi. Berarti itu kan menjadi hutang dia. Saya sejak awal menganjurkan untuk dicicil 100.000 atau bahkan 50.000/bulan pun boleh tapi tidak ditanggapi. Keliatan Dia memilih menunggu ada uang longgar 1 juta baru dibayarkan kesaya (wallahu 'alam).
Saya bilang saya keberatan karena orang itu juga tidak memberi kepastian kapan akan dibayar. Saya sudah pernah kerumahnya dan oangg ini bukan tergolong Fakir ustad atau yang bergaji kecil. Rumahnya tingkat walau masih mentah dan dia punya mobil yang cukup baik. Suaminya pun bukan tergolong pegawai kecil.
Org ini berkata kepada saya saat saya tagih baik-baik via WA bahwa : *"Saya janji tidak dengan ibu tapi janji saya sama Allah, kalau saya ada dana saya pasti transfer ke rekekening ibu."*
Ya memang dia janji sama Allah. Tapi urusan dengan saya bagaimana? Karena hutang kalau tidak dicicil ya tidak akan secepatnya lunas, padahal saya sudah menganjurkan utlntuk dicicil . Alasannya, uangnya selalu untuk kebutuhan dia, sementara dia tidak mau tau saya punya kebutuhan mendesak juga. Saya sudah sampaikan bahwa kalau seperti ini artinya dia sudah mendzolimi saya. Dan dia malah menjawab : *"Saya bertanggung jawab Bu, dan saya ada etiket baik, kalau saya sudah ada uang saya akan transfer, Allah maha tau ko. Ibu mau bicara apa terserah ibu"*
Saya sudah menganjurkan konsultasi ke ustad mengenai keputusannya untuk tidak mengangsur tersebut. Apakah itu syari atau tidak. Apakah itu mendzolimi orang atau tidak. Karena saya sempat bilang kalo cara dia itu bukan bersumber dari hukum islam.
Tp kok orangg ini ndableg bersikukuh dengan pikiran dan keputusannya sendiri.
Bagaimana meluruskan jalan pikiran penghutang yang bawa-bawa nama Allah tapi enggan mengangsur hutangnya sedikit demi sedikit ?
Sebetulnya tata krama orang yang berhutang dalam islam itu bagaimana ustadz?
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ngeri lho kalau mati meninggalkan hutang ..
*📌 Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak mau menshalatkan mayit yang memiliki hutang*
Dari Jabir Radhiallahu 'Anhu, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: "Apakah dia punya hutang?" Mereka menjawab: "Ya, dua dinar." Beliau bersabda: "Shalatlah untuk sahabat kalian." (HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:
وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ
Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit, pen) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang niscaya. *( _Zaadul Ma'ad_, 1/503)*
*📌Jiwa Mayit Yang Berhutang Terkatung-katung*
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya." *(HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan. Ibnu Majah No. 2413. Ahmad No. 10607. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 6891, 11048, 11193, 17604 Syu'abul Iman No. 5543. Juga dalam As Sunan Ash Shaghir No. 1615, 1812. Al Hakim, Al Mustadarak 'alsh Shahihain No. 2219, Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, 19/93/209. Ad Darimi No. 2591. Abu Ya'la No. 6026. Ibnu Hibban No. 3061, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2390, 2512. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul 'Ummal No. 15488)*
Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 10607). Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Abi Ya'la No. 6026)
Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:
فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه
Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi hutang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu lunas. (Nailul Authar, 4/23)
ika belum dilunasi, maka jiwa mayit tersebut "tergantung" ……. Apa makna tergantung?
Para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu'allaqah (tergantung) dalam hadits ini. Syaikh Abul 'Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:
قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى
Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al 'Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)
Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan'ani Rahimahullah sebagai berikut:
وهذا الحديث من الدلائل على أنه لا يزال الميت مشغولاً بدينه بعد موته، ففيه حث على التخلص عنه قبل الموت، وأنه أهم الحقوق، وإذا كان هذا في الدين المأخوذ برضا صاحبه فكيف بما أخذ غصباً ونهباً وسلباً؟
Hadits ini di antara
dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan hutangnya setelah dia wafat. Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari hutang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting. Hal ini jika pada hutang yang diberikan menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? *( _Subulus Salam_, 2/92)*
*📌 Status hutang tidak hilang walau mati syahid*
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن
"Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya." (HR. Muslim No. 1886, Ahmad No. 7051, Abu 'Uwanah No. 7369, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2554, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul 'Ummal No. 11110)*
Dari Muhammad bin Jahsy Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. *(HR. Ahmad No. 22546, An Nasa'i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 dan Al Awsath No. 270, Al Hakim No. 2212, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 10754, 'Abdu bin Humaid No. 367, Ibnu Abi 'Ashim dalam Al Aahad wal Matsaani No. 928. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami' No. 3600)*
Al Qadhi 'Iyadh Rahimahullah menjelaskan:
فيه تنبيه على أن حقوق الاَدمين والتبعات التى للعباد لا تكفرها الأعمال الصالحة وإنما تكفر ما بين العبد وربه
Pada hadits ini terdapat peringatan bahwa hak-hak yang terkait dengan manusia dan tanggungannya, tidaklah bisa dihapuskan dengan amal shalih, sebab amal shalih itu hanya amenghapuskan hal-hal yang terkait antara manusia dengan Rabbnya. *(Ikmalul Mu'allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)*
Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:
والمراد به جميع حقوق العباد من نحو دم ومال وعرض فإنها لا تغفر بالشهادة وذا في شهيد البر أما شهيد البحر فيغفر له حتى الدين لخبر فيه
Maksud hutang di sini adalah semua hak manusia baik berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidaklah bisa diampuni dengan mati syahid, itu untuk syahid perang darat, ada pun syahid perang laut, maka dia diampuni termasuk hutangnya, berdasarkan adanya riwayat tentang itu. *( _Faidhul Qadir,_ 6/599. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al 'Ilmiyah, Libanon)*
*📌 Berhutang tapi sengaja tidak bayar maka disamakan dengan mencuri*
Dari Shuhaib Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
Laki-laki mana pun yang berhutang dan dia tidak berencana untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)
Adalah hak yang paling penting. Hal ini jika pada hutang yang diberikan menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)
Bukan hanya itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga tidak mau menshalatkan jenazah yang masih memiliki hutang, padahal jika Beliau menshalatinya maka itu menjadi syafaat bagi mayit tersebut. Namun Beliau membolehkan para sahabatnya untuk menshalatkannya.
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:
وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ
Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit, pen) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang niscaya. (Zaadul Ma'ad, 1/503)
Dan, mayit yang berhutang juga terhalang masuk surga walau dia mati syahid. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat berikut:
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن
"Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya."
(HR. Muslim No. 1886, Ahmad No. 7051, Abu 'Uwanah No. 7369, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2554, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul 'Ummal No. 11110)
Dari Muhammad bin Jahsy Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.
(HR. Ahmad No. 22546, An Nasa'i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 dan Al Awsath No. 270, Al Hakim No. 2212, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 10754, 'Abdu bin Humaid No. 367, Ibnu Abi 'Ashim dalam Al Aahad wal Matsaani No. 928. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami' No. 3600)
Al Qadhi 'Iyadh Rahimahullah menjelaskan:
فيه تنبيه على أن حقوق الاَدمين والتبعات التى للعباد لا تكفرها الأعمال الصالحة وإنما تكفر ما بين العبد وربه
Pada hadits ini terdapat peringatan bahwa hak-hak yang terkait dengan manusia dan tanggungannya, tidaklah bisa dihapuskan dengan amal shalih, sebab amal shalih itu hanya menghapuskan hal-hal yang terkait antara manusia dengan Rabbnya. (Ikmalul Mu'allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)
Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:
والمراد به جميع حقوق العباد من نحو دم ومال وعرض فإنها لا تغفر بالشهادة وذا في شهيد البر أما شهيد البحر فيغفر له حتى الدين لخبر فيه
Maksud hutang di sini adalah semua hak manusia baik berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidaklah bisa diampuni dengan mati syahid, itu untuk syahid perang darat, ada pun syahid perang laut, maka dia diampuni termasuk hutangnya, berdasarkan adanya riwayat tentang itu. (Faidhul Qadir, 6/599. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al 'Ilmiyah, Libanon)
Demikian nasib orang berhutang jika dia wafat.
Lalu, hutang atau orang berhutang yang seperti apakah yang dimaksud hadits di atas? Apakah semua orang berhutang lalu meninggal maka keadaannya seperti itu? Atau untuk hutang tertentu?
Hutang diatas -yang membawa dampak buruk bagi mayit- adalah hutang yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia mampu. Ada pun bagi yang berniat melunasinya, tetapi ajal keburu menjemputnya, atau orang yang tidak ada harta untuk membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya, maka itu dimaafkan bahkan Allah Ta'ala yang akan membayarnya.
Al Qadhi 'Iyadh mengatakan:
ويكون هذا فيمن له بقضاء ما عليه من الدين
Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi hutangnya. (Al Ikmal, 6/155)
Berkata Imam As Syaukani Rahimahullah:
وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه
Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta'ala akan melunasi untuknya. (Nailul Authar, 4/23)
Juga dikatakan oleh Imam Ash Shan'ani Rahimahullah:
ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء
Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)
Ini juga dikatakan Imam Al Munawi:
والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره
Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya. (Faidhul Qadir, 6/ 559)
Ada beberapa riwayat dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa orang yang berhutang lalu dia wafat dalam keadaan tidak ada kemampuan, padahal berniat untuk melunasinya maka Allah Ta'ala yang akan membayarkannya.
Dari Maimunah Radhiallahu 'Anha, bahwa Rasululah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا
"Tidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Ta'ala akan menunaikannya di dunia."
(HR. Ibnu Majah No. 2408, Ibnu Hibban No. 5041, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 61, An Nasa'i No. 4686, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 6285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2408, dan Shahihul Jami' No. 5677)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya maka Allah akan menghancurkan dia."
(HR. Bukhari No. 2387, Ahmad No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2146)
📚Kesimpulan:
1. Orang yang wafat –walau pun mati syahid- dalam keadaan berhutang yang tidak ada itikad baik untuk melunasinya padahal ada kemampuan untuk itu maka Allah Ta'ala menggantungkan nasibnya diakhirat, sebab hutang tersebut tidaklah terhapus dengan amal shalih, kecuali sampai hutang itu lunas. Maka hendaknya ahli warisnya mengetahui hal itu dan melunasinya.
2. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan orang berhutang, namun memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya. Ini bermakna orang tersebut tidak mendapatkan syafaatnya dari sisi ini. Jumhur ulama mengatakan orang berhutang tetap dishalatkan.
3. Orang yang berniat membayar hutangnya, atau bagi orang yang tidak ada kemampuan, tetapi dia keburu wafat dan tidak sempat melunasinya, maka akan Allah Ta'ala yang akan menggantikanya di akhirat, dia bukan termasuk yang dicela dalam hadits-hadits di atas.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/10/19 12.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/10/19 12.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
BalasHapuspinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
telah diselesaikan, sekarang saya ) memiliki nilai yang sangat besar danusaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
francasmithloancompany@gmail.com)