Langsung ke konten utama

Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS 🍯 #I 21

07/07/18 01.53 - ‎+62 882-6803-9030 telah membuat grup "Majelis MANIS 🍯 #I 21"
07/07/18 01.53 - Anda telah ditambahkan
01/12/19 12.44 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 4 Rabiul Akhir 1441H / 1 December 2019

📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🗒 Diam dan Senyum Bisa Menjadi Jawaban
atas Sebuah Masalah

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

لا تستخدم فمك الاـ شيئين فقط : هم الصمت و الإبتسامة - الإبتسامة: لحل المشكلات و الصَمت: لتجاوز المشكلات

"Jangan gunakan mulutmu kecuali untuk dua hal saja yaitu diam dan senyum, karena senyuman itu dapat menyelesaikan masalah demi masalah dan diam itu bisa melewati masalah.

(Syaikh Mutawwali Asyarawi)

Terkadang ketika hidup ini terlalu banyak dihimpit masalah maka diam dan tafakkur bisa menjadi sebuah solusi.

Diam bisa mejadi sebuah pernyataan yang sangat jelas ketika kata kata tidak lagi mendatangkan manfaat.

Berbicara membutuhkan belajar dan ternyata untuk diam kita butuh belajar lebih lama lagi.

Diam bukan berarti tidak melakukan apa-apa, berpikir ketika diam juga merupakan tindakan, bukankah diamnya seorang gadis ketika ada yang melamarnya itu tandanya ia bersedia di nikahinya dan itu adalah sebuah tindakan dalam diam.

Diam bukan berarti lemah, terkadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tidak ingin melukai perasaan seseorang, karena lisan ini bisa menembus apa yang tidak bisa ditembus oleh jarum.

Namun jika saatnya berbicara tiba, berbicaralah agar engkau tidak menjadi setan bisu yang diam saja ketika melihat kebenaran dinodai dan kemungkaran dipuja dipuji.

Tidak semua jawaban harus dikatakan, terkadang diam adalah jawab yang paling keras bagi seseorang bodoh.

Ulama berkata

ترك الجواب على الجاهل جواب

"Meninggalkan jawaban bagi yang bodoh adalah jawabannya"

Jika diam bisa melewati sebuah masalah maka tersenyum bisa juga menjadi solusi atas masalah yang datang bertubi-tubi.

Sungguh bukan karena hari ini bahagia lalu kita tersenyum, tetapi hari ini menjadi indah dan bahagia karena adanya senyuman indah yang merekah di wajah.

Tersenyumlah dengan ikhlas dari dasar hati yang paling dalam dan itu lebih bermakna dari seribu kebaikan

Saat kita dihimpit masalah biarlah bibir tidak mengetahuinya agar kita bisa selalu tersenyum. Bukankah semua yang terjadi terhadap kita adalah kebaikan? Jika hadir nikmat maka itu kesempatan untuk bersyukur dan jika datang cobaan, maka itu kesempatan untuk bersabar.

Jika anda ingin terlihat baik maka tersenyumlah dan jika anda sulit tersenyum maka paksalah bibirmu untuk sebuah senyuman agar wajahmu seindah para nabi dan tidak angkuh seperti seperti fir'aun.

Senyuman yang tulus tidak bisa dibeli dengan uang, ia bukan senyuman pramugari yang selesai senyumnya ketika semua penumpang sudah turun, itu semua karena ia dibayar untuk sebuah senyuman.

Dan tetaplah tersenyum dalam segala keadaan karena itu cara sederhana untuk membuat hidupmu bahagia.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/12/19
12.44 - +62 812-9419-3202: Aqad Harus Disebutkan Di Awal Transaksi

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 1 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz...apakah akad "gadai" ini harus diucapkan diawal akad?
Ada kasus, seseorang yang meminjam uang, kemudian, orang yang memberi pinjaman dipegangin motor, sampai yang meminjam tersebut bisa mengembalikan hutangnya, dan memperbolehkan yang memberi pinjaman memakai motor tersebut,
yang meminjam uang , tidak mau disebut kalau transaksi itu disebut gadai,
mohon penjelasannya.
syukron

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Kalo akadnya gadai, harus disebut sejak awal. Agar tidak terjadi gharar dalam akad.

Jika gadai, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin (pemegang harta gadai).

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا.

Akad gadai adalah akad yang dengannya bermaksud untuk menjaga dan menjamin hutang, bukan untuk mengambil keuntungan dan hasil, *selama akadnya seperti itu maka dilarang si pemberi pinjaman memanfaatkan harta gadaian, walaun diizinkan oleh penggadai,* karena itu menjadi pinjaman yang membuahkan untung, *maka setiap untung didapatkan dari pinjaman maka itu riba.* (Fiqhus Sunnah, 3/156)

Saran saya, ganti aqadnya dengan SEWA (IJARAH), sehingga dia boleh memakainya tetapi uang yang diberikan bukanlah hutang tapi bayaran atas sewa, sehingga tidak bisa dikembalikan.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/12/19
12.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/12/19 12.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/12/19 11.55 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 05 Rabiul Akhir 1441H / 02 Desember 2019

📚 Tsaqofah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Mewaspadai Ketenaran

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Tenar itu boleh-boleh saja, sebab para nabi, para sahabat nabi, wali Allah, ulama, shalihin, pahlawan, para pemimpin .. Mereka semua terkenal.

📌 Ada yang tenar karena ilmunya, keberaniannya, karya tulisnya, kemampuan orasinya, kepemimpinannya ..

📌 Tapi, ada juga terkenal karena kejahatannya. Bahkan ada yang terkenal baik, lalu berubah menjadi jahat.

📌 Ada seorang salaf ditanya, kapankah dia merasa sangat bahagia? Dia menjawab, "Saat aku tidur di masjid, lalu penjaga masjid menyeretku ke luar." Apa artinya? Dia bahagia karena penjaga masjid itu tidak mengenali dirinya sebagai ulama besar.

📌 Seorang zahid, wira'i, yaitu Ibrahim bin Adham, sangat terkenal di masanya, pernah ditampar seorang prajurit istana. Prajurit itu tdk mengetahui bahwa yang ditampar itu adalah Ibrahim bin Adham. Ibrahim pun tidak memperkenalkan dirinya: "Aku Ibrahim bin Adham."

📌 Inilah manusia-manusia hebat. Tidak silau dengan ketenaran. Tidak lupa diri karena kemasyhuran.

📌 Wahai para da'i, para muballigh, para ulama.. Waspadalah, hati-hatilah.. Ketergelinciranmu adalah runtuhnya dunia...

📌 Wahai manusia, cintailah dan kagumilah para ulama, para da'i sesuai haknya. Tidak berlebihan hingga mengkultusnya. Jangan.

📌 Betapa banyak orang yang sangat cinta berubah membenci, saat dia tergelincir.. Maka sederhanalah dalam cinta dan benci.

Karena Cinta abadi itu milik Allah, dan cinta sejati itu hanya layak kepada Allah..

Sungguh, kita akan berhadapan dengan keadaan di mana harta, keluarga, jabatan, ketenaran, dan kedudukan, sama sekali tidak berguna.. Persiapkanlah!

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/12/19
11.55 - +62 812-9419-3202: Jual Beli Kredit

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 2 Desember 2019
Ustadz : Dr. Oni Sahroni, MA

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ukh...
Cicilan rumah itu diperbolehkan atau tidak ?

A44

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Jual beli secara kredit atau secara mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai itu diperkenankan. Sebab, itu bagian dari jual beli dan sebagaimana keputusan lembaga Fiqih Islam OKI Nomor 51 tentang jual beli kredit dan Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli dengan penjelasan sebagai berikut.
Pertama, transaksi ini adalah jual beli secara angsur (bai' at-taqsith), bukan utang piutang (al-qard wal iqtiradh). Walaupun transaksi ini melahirkan kewajiban/utang di sisi pembeli, transaksi ini bukan utang piutang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit (bai' at-taqsith) dengan utang piutang (al-qard wal iqtiradh).

Jual beli secara kredit adalah pertukaran antara uang (tsaman) dan barang (sil'ah). Layaknya jual beli di swalayan, jual beli kendaraan, dan properti. Sedangkan, utang piutang (al-qard wal iqtiradh) itu transaksi antara uang dan uang, pinjam uang yang dibayar dengan uang pula, sebagaimana as-Samarkandi: "Pinjaman dengan dirham dan dinar itu termasuk qardh."
Selanjutnya, seluruh rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli berlaku dalam jual secara kredit ini.
Kedua, jual beli secara kredit ini bukan riba. Sebab, riba terjadi pada dua hal. (a) Kredit berbunga, seperti si A meminjam uang Rp 10 juta ke si B dengan syarat dibayar Rp 12 juta, maka selisih sebesar Rp 2 juta adalah riba (jahiliyah).

(b) Jual beli mata uang (sharf), bahwa penukaran antarmata uang yang sama itu harus tunai dan sama, jual beli mata uang yang berbeda itu harus tunai. Apabila dilakukan tidak tunai, itu termasuk riba nasi'ah sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i saat menjelaskan makna hadis Ubadah bin Shamit : "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (HR Muslim).
Berdasarkan ruang lingkup riba dalam hadis tersebut, maka margin atas jual beli secara kredit itu diperkenankan. Sebab, jual beli secara kredit dalam bahasan ini bukan jual beli uang dengan uang atau utang piutang (qardh), melainkan jual beli uang dengan barang (komoditas).

Ketiga, kesimpulan bahwa jual beli secara kredit diperkenankan sebagaimana keputusan lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6)[1] dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit.
(a) Harga dalam jual tidak tunai itu boleh lebih besar dari harga jual tunai, sebagaimana boleh menyebutkan harga tunai dan harga tidak tunai sejumlah angsuran tertentu, dan transaksi tersebut sah jika telah menetapkan hati memilih salah satunya. Namun, jika ragu-ragu dan belum ada kesepakatannya antardua harga tersebut, jual belinya tidak sah.

(b) Dalam jual beli tidak tunai, tidak boleh ada kesepakatan dalam akad bahwa ada bunga atas angsuran yang terpisah dari harga tunai yang dikaitkan dengan waktu, baik kedua belah pihak sepakat dengan persentase bunga ataupun dikaitkan dengan tingkat bunga saat itu. (Majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI Juz 1 hlm 193). Sebagaimana penegasan kaidah fikih: "Sesungguhnya waktu memiliki porsi dari harga."
Dan sebagaimana dalam Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017. Pembayaran harga dalam jual beli boleh dilakukan secara tunai (al-bai' al-bat), tangguh (al-bai' al-mu'ajjal), dan angsur/bertahap (al-bai' bi al-taqsith). Harga dalam jual beli yang tidak tunai (bai' al-mu'ajjal atau bai' al'taqsith) boleh tidak sama dengan harga tunai (al-bai' al-hal).

Semoga Allah SWT memudahkan dan memberkati setiap aktivitas kita. Amin. Wallahu'alam.


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/12/19
11.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/12/19 11.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/12/19 10.06 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 06 Rabiul Akhir 1441H / 03 Desember 2019

📚 Tsaqofah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Punya Mata Tapi Tidak Melihat, Punya Hati Tapi Tidak Merasa, Punya Akal Tapi Tidak Mengambil Pelajaran

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Kita hidup bersama buku, tapi ternyata tidak bersama ilmu ..

Kita berdampingan dengan masjid, tapi ternyata tidak ada semangat ibadah berjamaah ..

Kita berdampingan dengan fakir miskin, tapi ternyata tidak ada kedermawanan ..

Kita selalu bersama majelis ilmu, tapi ternyata miskin kepahaman ..

Kita bersama saudara seiman, tapi ternyata sepi nilai persaudaraan ..

Kita memiliki guru, tapi ternyata tidak pernah benar-benar berguru ..

Kita dikelilingi orang-orang shalih, tapi ternyata tidak lantas menjadi shalih ..


كفى بالمرء شرا أن لا يكون صالحا و يقع في الصالحين

Cukuplah seseorang dikatakan buruk jika tidak menjadi shalih, padahal dia bersama orang-orang shalih (Malik bin Dinar Rahimahullah)

Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/12/19
10.07 - +62 812-9419-3202: Pesan ini telah dihapus
03/12/19 10.08 - +62 812-9419-3202: Perbedaan Kredit di Bank Syariah dan Bank Konvensional

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 3 Desember 2019
Ustadz : Dr. Oni Sahroni, MA

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

KPR bank konvensional hukumnya bbagaimana dan kalo bank syari'ah bagaimana ?

A44

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim.

.Salah satu perbedaan produk bank konvensional dengan produk bank syariah adalah skema akad. Akad yang berlaku di bank konvensional adalah kredit berbunga. Bank konvensional bertindak sebagai kreditur, sedangkan nasabah adalah debitur.

Sedangkan, transaksi yang terjadi di bank syariah, salah satunya adalah jual beli murabahah. Bank syariah merupakan penjual dan nasabah adalah pembeli.

Dalam skema murabahah, keuntungan yang didapatkan bank syariah adalah margin atas transaksi jual dengan skema murabahah, sedangkan keuntungan yang didapatkan bank konvensional adalah bunga atas pinjaman.

Di bank konvensional, nasabah meminjam sejumlah uang tertentu untuk membeli barang atau peruntukkan lain. Dengan bermodal pinjam an yang telah diterimanya tersebut, nasabah mem beli barang, jasa, atau yang lainnya. Selanjutnya, nasabah melunasi pinjaman.

Hal tersebut berbeda dengan transaksi di bank syariah. Agar terjadi jual beli (bukan kredit), nasabah memesan barang terlebih dahulu kepada bank syariah. Berdasarkan pesanan tersebut, bank syariah membeli barang kepada supplier. Setelah barang menjadi milik bank syariah, maka dilakukan transaksi jual beli dengan akad murabahah. Keuntungan atas jual beli murabahah tersebut adalah margin yang diperbolehkan dalam Islam dan bukan bunga.

Secara detail, jual beli murabahah dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, nasabah memesan barang ke bank syariah. Dalam fikih, pesanan ini dikategorikan sebagai janji (wa'd) yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh nasabah, sebagaimana pendapat Ibnu Syubrumah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), dan standar syariah internasional AAOIFI.

Kedua, bank membeli pesanan nasabah kepada supplier. Menurut fatwa DSN, secara prinsip, barang harus menjadi milik bank. Jual beli tidak mesti tunai, tetapi minimal terjadi ijab kabul dengan segala akibat hukumnya. Antara lain, telah terjadi perpindahan kepemilikan dan risiko barang menjadi tanggung jawab bank syariah. Akan lebih baik jika transaksi antara bank syariah dengan supplier dilakukan secara tunai.

Ketiga, bank syariah melakukan jual beli murabahah dengan nasabah. Selanjutnya, nasabah melunasi kewajibannya secara angsuran.

Jual beli murabahah tersebut diperbolehkan (halal) menurut syariah. Sebagaimana fatwa DSN MUI, yakni akad bai' al-murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Akad jual beli murabahah boleh dilakukan. (Fatwa DSN-MUI No:111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah).

Jumhur (mayoritas) ulama telah sepakat terkait kebolehan akad murabahah. Sebagian ulama mendasarkan kebolehan murabahah juga pada kias (analogi) terhadap jual beli tauliyah. Jual beli tauliyah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang sama de ngan harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada pembeli.

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW membeli unta untuk hijrah dari Abu Bakar dengan harga at par (tauliyah); ketika Abu Bakar ingin menghibahkan unta tersebut, Rasulullah mengatakan: "Tidak … saya akan bayar sesuai dengan harga pokok pembelian (tsaman)."

Dalam riwayat lain, Abu bakar berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya dua ekor unta yang telah aku siapkan keduanya untuk keluar hijrah, maka ambillah salah satunya." Maka beliau berkata: "Aku sudah mengambil salah satunya dan kamu terima harga jualnya." (HR Bukhari, Abu Daud, dan Ahmad).

Wallahu 'alam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/12/19
14.09 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/12/19 14.09 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/12/19 12.34 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 7 Rabiul Akhir 1441H / 4 Desember 2019

📚 Motivasi

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir Lc.

📋Antara Dunia Dan Akhirat...

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Perhatikan akhiratmu yang semakin mendekat.
Lupakan duniamu yang sudah pergi menjauh...

Seindah-indahnya duniamu, dia kan pergi..
Seberat-beratnya urusan akhiratmu, akhirnya dialah tempat abadi....

Bahagia dunia sengsara akhirat = Sengsara abadi

Sengsara dunia bahagia akhirat= Bahagia abadi

Bahagia dunia akhirat = Impian sejati..

Akhirat itu pasti…
Mencari posisi masing-masing adalah pilihan..

Dunia itu hanya 2 pilihan, kau meninggalkannya atau dia meninggalkanmu.

Akhirat pun hanya 2 pilihan, kau menemuinya, atau dia menjemputmu

Orang cerdas adalah orang yang utamakan apa yang kan dia hadapi = Akhirat

Orang bodoh adalah orang yang utamakn sesuatu yang kan dia tinggalkan = Dunia

Dunia adalah sarana yang menentukan kehidupan akhiratmu..

Akhirat adalah sarana yang mengontrol kehidupan duniamu...

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/12/19
12.34 - +62 812-9419-3202: Dua Transaksi Dalam Satu Akad

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 4 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mba 'afwan mau tanya,, bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam.., ibu A, memiliki kontrakan, ditempati ibu B, kemudian ibu A menggadaikan kontrakan tersebut ke ibu B. Kata ibu A, selama uang blm dikembalikan (jatuh tempo) ibu A tidak usah bayar kontrakan, mohon pencerahan bagaimana sebaiknya dilihat dalam hukum Islam, syukron

A19

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim.

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Islam melarang dua transaksi dalam satu akad. Di antaranya seperti yang ditanyakan di atas. Di satu sisi ada trnsaksi ijarah (sewa/kontrak), di sisi lain ada qardh (pinjaman) uang, ini terlarang.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu:

نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ

_Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu akad._ (HR. Bukhari no. 584)

Dalam hadits lain:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

_Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu akad._

(HR. Ahmad no. 3595)

Demikian. Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/12/19
12.35 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/12/19 12.35 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/12/19 10.08 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 8 Rabiul Akhir 1441H / 5 Desember 2019

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)

📋 Ayahku Idolaku

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dalam masalah pengasuhan anak, tokoh Ayah lebih banyak disebutkan daripada ibu.

Memang benar, Ibu adalah madrasah bagi seorang anak, namun sosok Ayah adalah kepala sekolahnya. Karena memang di lapangan, menurut data yang dihimpun oleh BKKBN untuk wilayah Jabodetabek, anak-anak tanpa Ayah luar biasa kacaunya. Dari data tersebut disebutkan, hampir 70% karakter anak laki-laki kebanci-bancian. Karena selama kecil selalu berada di bawah asuhan ibu-ibu.

Dalam Islam, laki-laki dituntut untuk mencetak jejak-jejak kelaki-lakian, bukan menggelar perawatan.

Apa itu jejak kelaki-lakian? panggangan matahari, perasan keringat, dan jejak-jejak perjuangan sebagaimana para Sahabat.

Jika anak laki-laki salah pengasuhan, maka mereka akan menjadi kewanita-wanitaan.

Mengapa kita belajar menjadi figur ayah? Karena figur ayah itu menguatkan anak. Allah berfirman dalam Al Qur'an yang artinya, hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah.

Siapa itu anak-anak yang lemah itu? Cirinya ada tiga, yakni lemah menghadapi ujian kesulitan yang ketika menjumpai masalah malah anak flight bukan fight, lemah menghadapi ujian syahwat, dan lemah menghadapi ujian kemarahan, mengutip terjemahan Surah An-Nisa ayat 9.

Agar generasi yang lemah tersebut tidak lahir, solusinya dalam lanjutan ayat yang sama, yakni Allah memberikan solusi kepada para Ayah untuk bertakwa kepada Allah, salah satunya adalah membersihkan sumber-sumber rejeki dari keharaman, serta mengucapkan perkataan yang sadid.

Perkataan yang Sadid yakni perkataan yang tidak menyimpang dan/atau tepat sasaran sesuai usia, jenis kelamin.

Saat menggendong anakpun ada perbedaan, yakni untuk menenangkan anak laki-laki maka dadanya yang ditepuk, sedangkan untuk anak perempuan dielus.

Ayah adalah konselor, maka harus menjadi orang pertama yang menjadi tempat 'curhat' anak kala sedih.

Ayah mendengarkan keinginan anak, dan Ayah atau istri saling cerita keinginan masing-masing

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/12/19
10.09 - +62 812-9419-3202: JStatus Darah Keguguran

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 5 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mohon izin bertanya..
Saya hamil 8 minggu dan ternyata pendarahan. Kata dokter janinnya tidak berkembang. Jika nanti janinnya keluar alami/dikuret/keguguran bagaimana status sholat saya? Karen menurut saya itu adalah darah istihadah, maka selama pendarahan ini saya tetap sholat. Apakah sudah benar?

A20


Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahiim...

إذا اسقطت المرأة في الشهر الثاني من حملها فإن هذا الدم دم فساد ليس حيضاً ولا نفاس ، وعلى هذا فيجب عليها أن تصوم وصومها صحيح ويجب عليها أن تصلي وصلاتها صحيحة ويجوز لزوجها أن يجامعها ولا إثم عليه لأن أهل العلم يقولون من شروط النفاس أن يكون الولد قد خلق يعني قد تبينت أعضاءه ونبتت رجله ويده ورأسه فإذا وضعته قبل أن يخلق فإن دمها ليس دم نفاس

_Jika seorang wanita keguguran dibulan KEDUA di usia kehamilannya, maka yg keluar adalah darah yang rusak, *bukan haid bukan pula nifas.*_

_Oleh karena itu, wajib baginya tetap berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya shalat dan shalatnya sah, dan boleh bagi suaminya menggaulinya dan tidak berdosa. *Sebab, para ulama mengatakan SYARAT dikatakan NIFAS jika bayinya sudah tercipta dan berbentuk jelas anggota tubuhnya, seperti kaki, tangan, kepalanya.* Maka, keguguran disaat sebelum terciptanya ini maka bukan darah nifas._ (selesai)

Jadi, patokannya seperti itu .. jika darah kuret Krn keguguran, *dan janinnya sdh berwujud lengkap .. maka nifas ..*

Demikian. Wallahu a'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/12/19
14.35 - ‎+62 813-7336-0609 keluar
06/12/19 17.25 - +62 812-9419-3202: 📆 Jumat, 9 Rabiul Akhir 1441H / 6 Desember 2019

📚 HADITS

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc, M.Ag

📋Ketika Keridhaan Mengantarkan Pada Kebahagiaan

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّة،ُ فَعَجِبَ لَهَا أَبُو سَعِيدٍ فَقَالَ أَعِدْهَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّه،ِ فَفَعَلَ ثُمَّ قَالَ وَأُخْرَى يُرْفَعُ بِهَا الْعَبْدُ مِائَةَ دَرَجَةٍ فِي الْجَنَّةِ مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْض،ِ قَالَ وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّه؟ِ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (رواه مسلم)

Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda kepadanya:

"Wahai Abu Sa'id, barangsiapa yang ridla Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad Saw sebagai Nabinya, maka ia pasti akan masuk surga."

Abu Sa'id takjub serya berkata, "Wahai Rasulullah, sudikah anda mengulanginya lagi untukku?"

Beliau pun mengulanginya, kemudian beliau melanjutkan.
"Dan ada satu amalan yang dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di surga sebanyak seratus derajat, antara derajat satu dengan derajat yang lain seperti jarak antara langit dan bumi."

Abu Sa'id berkata, "Amalan apakah itu wahai Rasulullah?"

Beliau menjawab: "Jihad di jalan Allah, Jihad di jalan Allah." (HR. Muslim, hadits no. 3496)

Hikmah Hadits:

1. Bahwa prinsip dasar keimanan dalam Islam ada 3 hal, yaitu:
a. Ridha Allah sebagai Rabnya,
b. Ridha Islam sebagai agamanya, dan
c. Ridha Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi utusan Allah Swt.
Bahkan orang yang bisa menggapai hal tersebut, ia akan menjadi orang yang dapat merasakan manisnya iman.
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw dalam riwayat lainnya, "Orang yang ridha dengan Allah sebagai Rabbnya, dan Islam sebagai agama serta Muhammad sebagai Rasul utusan Allah, maka dia akan merasakan manisnya iman." (HR. Muslim, no 49).

2. Orang yang dapat merasakan manisnya iman adalah orang yang sangat berbahagia dalam kehidupannya karena berarti ia telah mampu membuka tabir rahasia setiap sisi kehidupan yang dijalaninya. Baginya apapun yang menimpa adalah limpahan anugrah dari Yang Maha Kuasa. Bahkan bukan hanya itu saja, ia pun kelak berhak untuk dapat masuk ke dalam surga atas dasar "keridhaan" tersebut, sebagaimana dijelaskan Nabi Saw dalam hadits di atas.

3. Ridha adalah puncak keikhlasan dan menerima sepenuh hati atas apapun yang terjadi. Ridha kepada Allah berarti ia sepenuh hati menerima dengan senang hati segala apa yang Allah beri, disertai dengan positif thinking dalam menjalaninya.
Demikian juga ridha terhadap Islam, yaitu rela, ikhlas dan senang hati terhadap apapun aturan dan syariat Allah Swt dalam ajaran agama Islam. Sedangkan ridha terhadap Rasulullah Saw berarti sepenuh hati mencintai beliau, mengamalkan sunnah-sunnah beliau, membela kehormatan beliau, senantiasa gemar bershalawat untuk beliau serta mengajarkan ajaran-ajaran beliau.

4. Jika prinsip dasar keimanan telah terpatri dalam hati, maka setiap hamba pasti menginginkan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Swt di akhirat nanti. Allah akan meninggikannya 100 derajat lebih tinggi, dimana antara satu derajat dengan derajat lainnya, tingginya seumpama langit dan bumi. Masya Allah, betapa mulianya derajat tersebut. Dan derajat itu bisa digapai dengan satu amalan yang sangat mulia. Amalan tersebut adalah jihad fi sabilillah, yaitu memperjuangkan agama Allah di jalan Allah Swt.

Maka, sudahkan kita turut andil dalam memperjuangkan agama Allah?

Ya Rabb, jadikanlah kami termasuk di dalamnya.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/12/19
17.25 - +62 812-9419-3202: Berbuat Baik Kepada Keluarganya, Kerabatnya, Barulah Yang Jauh

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 6 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustad, bagaimana hukum nya bila seorang suami/istri bersikap baik nya hanya pada orang lain, sementara pada keluarga tidaklah demikian. Bagaimna mensikapi sifat tsb ustadz?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ya, itu keliru. Suami atau istri, atau siapa pun, seharusnya berbuat baik kepada keluarganya, kerabatnya, barulah yg jauh ..

Allah Ta'ala berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا


Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. *Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki*. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.

(QS. An-Nisa', Ayat 36)

Wallahu a'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/12/19
17.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/12/19 17.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/12/19 07.33 - +62 812-9419-3202: Jual Beli Mata Uang Asing

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Desember 2019
Ustadz : Dr Oni Sahroni

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mbak, klu investasi uang mata uang asing untuk jangka pendek maupun jangka panjang seperti dolar Singapura ,dolar Amerika dan poundsterling melalui aplikasi digital Jenius ( aplikasi Bank BTPN) yang tidak dikenakan bunga apakah diperbolehkan? Alasan memilih aplikasi jenis karena memudahkan ,bisa beli dan jual valuta asing hanya dengan hape,tidak perlu harus ribet ke bank

A32

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada tiga ketentuan atau persamaan terkait jual beli atau pertukaran menukar antara mata uang yang sama atau berbeda (valuta asing). Ketentuan pertama,

Tukar mata uang dengan uang, mata uang rupiah dengan rupiah, mata uang dolar dengan dolar, maka haruslah uang tunai dan sama nominal serta nilainya. Seperti penukaran antara Rp 100 ribu dengan recehan Rp 100 ribu, harus dilakukan dengan uang tunai dan nominalnya sama.

Kedua, beli penukaran antara uang yang berbeda dengan valuta asing, seperti penukaran rupiah dengan dolar, dolar dengan rial, atau rupiah dengan rial, maka syaratnya hanya satu, yaitu uang tunai. Oleh karena itu, dalam bab ini, diperbolehkan untuk mengambil margin atas penjualan mata uang yang berbeda. Dengan demikian, para pelaku bisnis money changer , misalnya, mengizinkan melakukan transaksi valas dengan persyaratan tunai. Jika ada transaksi menukar atau membeli 100 dolar dengan rupiah, money changer dapat mengambil margin dari harga jual tersebut.

Ketiga, dapatkan ada beli antara mata uang dengan komoditas ( sil'ah ) maka yang menjadi referensi adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Boleh tunai atau tidak tunai, bisa ambil margin, dan tidak perlu tunai dan sama nominalnya. Semuanya berpulang pada persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak. Bagaimana pun yang dilakukan masyarakat dapat membeli kebutuhan sehari-hari dengan rupiah, tidak memerlukan uang tunai dan sama, uang tidak boleh, mengangsur, atau uang tunai, dan diizinkan mengambil margin sesuai kesepakatan dengan kedua belah pihak. Oleh karena itu, transaksi yang berlaku di toko-toko swalayan, baik tunai maupun tunai, termasuk di dalam kaidah atau formula ini.

Rumus ketiga ini sesuai dengan hadis Ubadah bin Shamit dan Umar al-Faruq. Hadis dari Ubadah bin Shamit berbunyi, "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (sesuai dengan kebutuhan) sama dan sama dengan bantuan keuangan. , juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. " (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah). Dan hadis dari Umar al-Faruq, "(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai." (Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadis Ubadah bin Shamit mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama harus sama nilai dan nominalnya. Sedangkan, hadis Umar al-Faruq mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama harus wajib. Sementara, transaksi antara uang yang berbeda tidak boleh sama, tetapi harus tunai. Sementara, transaksi antara uang dan barang tidak termasuk dalam hadis kedua di atas. Oleh karena itu, tidak diharuskan uang tunai dan sama. Hal yang menjadi referensi adalah persetujuan kedua belah pihak.

Kaidah yang berlaku di atas, itu juga sesuai dengan syariah maqashid , bahwa mata uang seperti rupiah, dolar, dan sebagainya adalah alat pertukaran, bukan persaingan. Uang yang menjadi sumber pertukaran yang menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan pasar dan masyarakat pada umumnya.

Oleh karena itu, menukar rupiah dengan rupiah tidak diizinkan terlepas dan sama nominalnya. Dari aspek maqashid dan maslahat, dari tiga rumus di atas yang paling banyak dilakukan adalah persamaan ketiga, yaitu masyarakat membeli dengan rupiah atau mata uang yang lain untuk membeli barang dan jasa. Dalam kaidah ini terlihat disetujui, tidak disyaratkan uang tunai dan tidak disyaratkan sama. Sesuai dengan firman Allah SWT, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan kamu dalam agama sebagai suatu kesempitan." (QS al-Hajj: 78). Wallahu 'alam .


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/12/19
08.53 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 10 Rabiul Akhir 1441 H / 07 Desember 2019

📚 SIROH DAN TARIKH

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Irak dibawah Turki Ustmani - Kemenangan yang Langka

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Sebuah pemandangan yang langka dimana balatentara Inggris di bawah Jend. Townshend menyerah setelah terkepung 143 hari antara tanggal 7 Desember 1915 hingga 29 April 1916 di kota Kut al-Amara, Irak. Ketika Irak pada awal Perang Dunia Pertama masih berada di bawah Kekhilafahan Turki Utsmani, LAI.

Kekelahan ini termasuk yang memalukan dan terbesar bagi Inggris dan sekutunya pada Perang Dunia Pertama serta kemenangan Kekhilafahan Turki Utsmani dan Kekaisaran Jerman (bersekutu dalam Central Powers) terbesar yang langka di front Irak.

Balatentara Inggris terbunuh sepanjang pengepungan itu sebanyak 30 ribu lebih dan akhirnya 13.164 menyerah seperti pada gambar ini termasuk 6 jenderal.

Balatentara Kekhilafahan Turki Utsmani di bawah Mayjen. Halil Paşa, Brigjen. Nureddin Paşa, dan Field Marshal Colmar Freiherr von der Goltz yang mati 10 hari sebelum Inggris menyerah (yaitu 19 April 1916 karena sakit).

Sebelum menyerah, dua agen rahasia Inggris Aubrey Herbert Dan Thomas E. Lawrence gagal menyogok Enver Paşa sebesar £2 juta (atau sekitar £157 juta sekarang) untuk melepaskan Townshend dan balatentaranya yang terkepung. Upaua tersebut ditolak mentah-mentah.

Agung Waspodo
Depok, 2 Rabi'ul Aakhir 1441 Hijriyah

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/12/19
08.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/12/19 11.45 - ‎+62 815-1531-3431 keluar
08/12/19 11.15 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 11 Rabiul Akhir 1441H / 8 December 2019

📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🗒 5 Hal yang Merusak Hati

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

مفسدات القلب خمسة
١. كثرة الخلطة
٢. والإسراف في الطعام
٣. وكثرة النوم
٤. والتعلق بغيرالله
٥. والتمني

"Yang merusak kalbu ada lima:
1. Banyak bergaul
2. Berlebih-lebihan dalam urusan makanan
3. Banyak tidur
4. Bergantung pada selain Allah
5. Berangan-angan
(Madarijus Salikin )

Penjelasan :

1. Hati itu bermacam-macam, ada hati yang sehat, yang sakit dan yang mati, maka berusahalah untuk menjaga kebersihan hati agar ia bisa menerima nasehat dan kebenaran.

2. Banyak bergaul kepada manusia tanpa memilih mana teman yang baik dan mana teman yang buruk akan bisa merusak hati, karenanya kita boleh berteman dengan siapa saja, tetapi untuk teman akrab, kita harus memilah dan memilih.

3. Agama Seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 927)

4. Terlalu banyak makan bisa mematikan hati, karena mereka mengikuti hawa nafsunya, sehingga mereka makan apa yang di inginkan bukan yang di butuhkan, lalu hatinya menjadi keras dan sulit untuk menerima kebenaran.

5. Ulama berkata
"أ امتلئت المعدة نامت الفكرة إذ"
Jika lambung penuh, maka pikiran itu tidur"

6. Puasa adalah cara untuk membersihkan hati karena syaithan mengalir dalam darah manusia dan salah satu cara untuk mempersempit jalan syaitan dengan berpuasa.

7. Islam melarang kita banyak tidur, karena banyak tidur akan menyebabkan seseorang malas beraktivitas, maka kemalasan itu akan membuat hatinya semakin rusak.

8. Ada beberapa waktu tidur yang di larang dalam Islam

a. Tidur di waktu pagi, karena ia akan mewariskan kemiskinan dan waktu pagi adalah waktu yang di berkahi.
Dari Sakhr bin Wadi'ah Al-Ghamidi radliyallaahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda
"Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya," (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).

b. Tidur sebelum sholat Isya, tidur di waktu ini akan membuat seseorang terhalang mendapatkan pahala yang besar dari shalat isya berjamaah yaitu seperti shalat malam setengah malam.

Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu 'anhu: "Bahwasannya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya' dan mengobrol setelahnya," (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).

c. Tidur setelah makan, Ibnu Qayyim berpesan agar seseorang berjalan setelah ia makan karena tidur setelah makan akan mendatangkan penyakit dan menyebabkan obesitas.

d. Tidur sepanjang hari tentunya juga sangat di larang Islam, karena Islam adalah agamanya menyukai kesibukan dan kebangkitan bagi hambanya karena di dalamnya banyak keberkahan.

9. Bergantung kepada selain Allah juga akan merusak hati, karena aqidah dan tauhidnya akan menjadi lemah, dan bergantung sepenuhnya kepada Allah akan membuat seorang menjadi kuat.

10. Imam Ghazali berkata: Raja yang hakiki adalah mereka yang tidak meminta kecuali hanya kepada Allah, mereka yang tidak bersandar kecuali hanya kepada Allah.

11. Bercita–cita boleh, karena hidup tanpa cita-cita bagaikan langit tanpa bintang, tetapi berangan–angan sehingga tidak menyesuaikan antara kemampuan dan keinginan ,ini bisa merusak hati dan membuat kita tidak bersyukur.

12. Dari Ibnu Abbas nabi saw bersabda : Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat."
(Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048)

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/12/19
11.15 - +62 812-9419-3202: Allah Mengampuni Dosa Orang Yang Bertaubat

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 8 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apa betul kalo semua perbuatan dosa walaupun sudah mohon ampunan bakal tetap dapat balasan di akhirat?

I01

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..


Itu tidak benar. Perbuatan dosa, sebesar apa pun, jika pelakunya sudah bertobat dengan tobat nasuha, maka Allah akan mengampuninya.

Allah Ta'ala berfirman:

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

_Katakanlah, "Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. *Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.* Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang._

(QS. Az-Zumar, Ayat 53)

Demikian. Wallahu a'lam

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/12/19
11.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/12/19 11.16 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/12/19 23.43 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 12 Rabiul Akhir 1441H / 09 Desember 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Makanlah Yang Terdekat, apa maksudnya?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda:

يا غلام! سم الله و كل بيمينك و كل مما يليك

Wahai bocah! Sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang terdekat denganmu.

(HR. Muttafaq 'Alaih)

Hadits ini mengajarkan tiga hal, yaitu membaca bismillah sebelum makan, makan dengan tangan kanan, dan makanlah makanan yang terdekat dulu.

Utk perintah pertama dan kedua, mungkin kita sudah menangkap maksudnya. Lalu bagaimana maksud makanlah makanan yang terdekat?

Lantaran hadits ini, banyak orang yang akhirnya mengambil makanan yang paling dekat dgn posisi mereka. Padahal bisa jadi itu makanan yang tidak mereka sukai. Demi mentaati hadits tersebut. Padahal dia ingin ambil yang jauh, sebab ada ikan, daging, sayur, sementara yang terdekat hanya sambal, acar, dan kobokan. Benarkah seperti memahaminya?

Ternyata, hadits itu ada sebab, yaitu di masa itu makanan memang hanya satu jenis. Sehingga ambil yang jauh atau yang dekat adalah sama saja. Tidak ada gunanya ambil yang jauh, sebab yang dekat juga sama.

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan:

وانما امره أن يأكل مما يليه لأن الطعام كله كان نوعا واحدا.

Sesungguhnya perintah makan yang terdekat dengannya adalah disebabkan makanan saat itu seluruhnya satu jenis yang sama.

(At Tamhid, 1/277)

Nah, zaman ini makanan sudah beragam jenis. Berbeda antara yg dekat dan jauh. Maka, tidak mengapa ambil yang jauh sesuai keinginannya asalkan tetap jaga sopan santun.

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/12/19
23.43 - +62 812-9419-3202: Ke Mesjid Naik Kendaraan, Apakah Dapat Keutamaan Juga?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 9 Desember 2019h
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Satu langkah kaki untuk berangkat ke masjid akan menghapus kesalahan. Sedangkan satu langkah kaki sebelahnya, mendapat pahala kebaikan.

Nah ane kalo ke masjid itu naik motor terus kang..
Gimana ya?

I01

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


Bismillahirrahmanirrahim ..

Berjalan kaki ke masjid, memiliki banyak keutamaan.

Di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

_Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dapat menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?" Mereka menjawab, 'Tentu, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: "Menyempurnakan wudhu pada keadaan tidak suka untuk berwudhu, banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat, itulah ribath."_ (HR. Muslim no. 251)

Hadits lainnya:

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ ...

_Dari Abu Musa katanya; Rasulullah ﷺ bersabda: "Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya .."_ (HR. Muslim no. 662)

Dalam hadits lain:

عن أبي بن كعب قال كان رجل لا أعلم رجلا أبعد من المسجد منه وكان لا تخطئه صلاة قال فقيل له أو قلت له لو اشتريت حمارا تركبه في الظلماء وفي الرمضاء قال ما يسرني أن منزلي إلى جنب المسجد إني أريد أن يكتب لي ممشاي إلى المسجد ورجوعي إذا رجعت إلى أهلي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم قد جمع الله لك ذلك كله


_Dari Ubay bin Ka'b katanyaseseorang yang setahuku tak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan ia tak pernah ketinggalan dari shalat. Ubay berkata; maka ia diberi saran atau kusarankan; "Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik? laki-lakiitu menjawab; "Aku tidak ingin rumahku disamping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Telah Allah himpun untukmu apa yang kau inginkan semuanya tadi._" (HR. Muslim no. 663)

Mengomentari hadits-hadits ini, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

فهذا الحديث وما قبله دليل على فضل المنزل البعيد عن المسجد ؛ لحصول كثرة الخُطَا الذي من ثمرته حصول الثواب , وكثرتها تكون ببعد الدار , كما تكون بكثرة التردد إلى المسجد

_Hadits ini dan sebelumnya menunjukkan atas keutamaan rumah yang jauh dari masjid, agar mendapatkan banyak langkah yang dari situ membuahkan banyak pahala, banyaknya itu juga bisa diperoleh dengan jauhnya rumah, sebagaimana diperoleh juga dengan berulang-ulang ke masjid._ (Al Islam Su'aal wa Jawab no. 70216)

*Lalu, bagaimana dengan memakai kendaraan, baik motor, mobil, atau sepeda?*

Tentunya tidak sama dengan berjalan kaki, lebih utama dengan jalan kaki. Tapi, dengan kendaraan semoga dia dihitung mendapatkan pahala fisabillah. Sebab, perjalanan ke masjid adalah perjalanan fisabillah, sehingga bensin yang dikeluarkan juga menjadi infaq fisabilillah.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, seorang ulama fiqih dari Qatar, berkata:

ثم إن السيارة إذا استخدمت في سبيل الله، فكل ما ينفق في وقودها وغيره مما تحتاجه للمشي سيجزى به صاحبه، قال الله تعالى: وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ [الأنفال:60].

_Kemudian, sesungguhnya jika mobil dimanfaatkan untuk membantu aktifitas fisabilillah maka semua yang diinfakkan untuk membeli BBM atau lainnya yang dia butuhkan maka dia mendapatkan pahala karenanya. Allah ﷻ berfirman: "Dan apa saja yang kalian infakkan fisabilillah akan diberikan balasan kepada kalian dan kalian tidaklah dizalimi." (QS. Al Nfal: 60)_

Kemudian Beliau berkata lagi:

وصفوة القول أن الذهاب إلى المساجد فيه أجور كثيرة عند الله تعالى، سواء كان مشياً أو على السيارة، ولكن المشي أفضل من الركوب وأكثر أجراً.

_Ada pernyataan yang terbaik, bahwa pergi ke masjid memiliki ganjaran yang begitu banyak dari Allah ﷻ, baik jalan kaki atau berkendaraan, tetapi berjalan kaki lebih utama dibanding berkendaraan, dan lebih banyak pahalanya._

(Fatawa Asy Syabakah Al islamiyah no. 36854)

Namun, bagi yang khawatir telat ke masjid, agar dia dapat lebih dahulu ke masjid dan mendapatkan shaf pertama, maka secara teknis tentu dengan kendaraan lebih baik.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Wallahu A'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/12/19
23.44 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/12/19 23.44 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/12/19 06.49 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 13 Rabiul Akhir 1441H / 10 Desember 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Amal Akhirat Dengan Motivasi Dunia

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Salah satu sebab terhapus amal shalih seseorang adalah NIAT DUNIA dibalik amal akhirat, kecuali yang ada dalilnya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا

Barangsiapa yang menuntut ilmu yang dengannya dia menginginkan wajah Allah, (tetapi) dia tidak mempelajarinya melainkan karena kekayaan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan harumnya surga pada hari kiamat.

(HR. Abu Daud No. 3664, Ibnu Majah No. 252, Ibnu Hibban No. 78, Al Hakim, Al Mustadrak 'Alash Shahihain, No. 288, katanya: SHAHIH sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Ubai bin Ka'ab Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

Barangsiapa diantara mereka beramal amalan akhirat dengan tujuan dunia, maka dia tidak mendapatkan bagian apa-apa di akhirat.

(HR. Ahmad No. 20275. Ibnu Hibban No. 405, Al Hakim, Al Mustadrak 'Alash Shahihain No. 7862, katanya: sanadnya SHAHIH)

Untuk YANG ADA DALILNYA, Seperti istighfar. Itu salah satu amal akhirat, tapi fadhilahnya dunia seperti turun hujan, harta benda, anak, sungai dan kebun. (QS. Nuh: 10-12)

Shalat sunnah hajat, adalah amal akhirat, tapi kita boleh melakukannya untuk hajat dunia.

Wallahu A'lam

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa'ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/12/19
10.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/12/19 10.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/12/19 10.54 - +62 812-9419-3202: Apakah Sah Berzakat Untuk Orang Tua?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 10 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan pak. .Ada pertanyaan apakah memberi orangtua setiap bulan sama dengan zakat penghasilan 2,5%?

A45


Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim.

Tidak sah, seorang anak menyalurkan zakatnya untuk orang tuanya, sebab orang tua memang menjadi tanggung jawabnya. Dia harus nafkahi, saat orang tuanya tidak produktif lagi.

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin mengatakan: دفع الزكاة للوالدين وللأولاد لا يجزئ عند جمهور أهل العلم، بل حكاه بعضهم إجماعًا لأهل العلم

Membayar zakat untuk kedua orang tua atau untuk anak-anaknya tidaklah sah menurut mayoritas ulama, bahkan sebagian mereka menceritakan adanya ijma' (konsensus) atas hal ini. (Fatawa Nuur 'Alad Darb, 15/343) Demikian. Wallahu A'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/12/19
10.27 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 14 Rabiul Akhir 1441H / 11 Desember 2019

📚 Motivasi

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir Lc.

📋Anak itu Fitnah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Perkara anak sebagai fitnah, itu memang jelas tertera dalam Al-Quran, sebagaimana harta.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (التغابن : 15)

"Harta dan anak-anak kalian tak lain merupakan fitnah (ujian). Allah di sisiNya terdapat pahala yang besar."
(QS. At-Taghabun: 15)

Akan tetapi, sebagaimana harta, istilah fitnah disini lebih sering dipahami dengan konotasi negative.

Sering terdengar ungkapan,
"Gara-gara anak dan harta dia jadi begini dan begitu."

Padahal yang namanya ujian bisa lulus bisa gagal. Maka jangan fokus pada keburukannya, tapi fokuslah pada kebaikannya.

Artinya, anak dan harta dapat menjadi peluang besar bagi kita untuk menghimpun berbagai macam kebaikan jika kita punya perspektif positif, di antaranya;

a. Dengan punya anak kita dituntut untuk memperbaiki diri, baik dalam hal ibadah atau akhlak, karena akan menjadi panutannya yang pertama kali.

b. Dengan punya anak, kita dituntut banyak belajar, untuk dapat membekali ilmu-ilmu dasar padanya.

c. Dengan punya anak, rasa malu kita seharusnya bertambah.

d. Dengan punya anak, kita terdorong untuk amar ma'ruf nabi munkar, minimal terhadap anak.

e. Dengan punya anak, kita semangat bekerja, lalu berikan nafkah kepada mereka, yang itu akan menjadi sedekah di sisi Allah.

Dan masih banyak lagi jika digali, peluang-peluang kebaikan dengan adanya anak..

Maka cintailah anakmu, karena dia adalah tambahan kebaikanmu.

Jadi, anak adalah fitnah, tapi dapat menjadi ladang pahala yang besar.

Makanya ayat di atas, Allah akhiri bahwa "...padaNya terdapat pahala yang besar..."

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/12/19
10.27 - +62 812-9419-3202: Bila Istri Susah Melahirkan

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 11 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dapat kertas katanya ayat
Al-Qur'an supaya dibaca tiap jum'at sore waktu azan, mulai hamil 7 bulan supaya mudah melahirkan.
1. Bagaimana hukum dan benarkah ayat diatas bagian dari al qur'an?
2. Adakah amalan agar mudah melahirkan?
Syukron jazakallah khairan ustadz...

Manis Jateng

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Pertama, pastikan dia sedang hamil ..

Kedua, coba nih, sunahnya para sahabat ....

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma:

إذا عسر على المرأة ولدها تكتب هاتين الآيتين والكلمتين في صحيفة ثم تغسل وتسقى منها، وهي: بسم الله الرحمن الرحيم لا إله إلا الله العظيم الحليم الكريم، سبحان الله رب السموات ورب الارض ورب العرش العظيم " كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو ضحاها " [ النازعات: 46 ]. " كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ فهل يهلك إلا القوم الفاسقون "

"Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat:

📘 Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil 'Arsyil 'Azhim Al Hamdulillahi Rabbil 'Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)

📕 Ka'annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa 'asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi'at (79): 46)

📙 Ka'annahum yauma yarauna maa yu'aduna lam yalbatsuu illa saa'atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35)

📚 Imam Al Qurthubi, Al Jami' Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya' At Turats

Ini dipraktekan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu atas nasihat Ibnu 'Abbas Radhiallahu 'Anhuma. Ini juga difatwakan oleh Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan lainnya.

Allahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/12/19
10.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
11/12/19 10.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/12/19 07.46 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 15 Rabi'ul Akhir 1441 H / 13 Desember 2019

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋Menulislah Agar Ada yang Bisa Dikenang Ketika Kita Tiada
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Setiap kita pasti melalui perjalanan kehidupan. Dari perjalanan itu akan banyak petualangan yang tak terlewatkan. Dan jadikan apa yang kita alami menjadi karya.

Bila dalam diri kita ada jiwa kepenulisan. Maka setiap masalah kan jadi kisah. Setiap hadir peristiwa adalah kesempatan terangkainya kata-kata. Setiap rasa di jiwa bisa tersusun menjadi kalimat yang tertata.

Menulis tak sekedar dengan apa yang kita pikirkan tapi butuh penghayatan dari apa yang kita rasakan. Jika bukan dari pengalaman diri pribadi maka dibutuhkan jiwa-jiwa yang mampu berempati.

Ibnu Jauzi mengajarkan pada kita tentang manfaat menulis jika dibandingkan dengan mengajarkan kebaikan dengan lisan.

Dalam Nasihatnya, "Dengan lisan aku hanya bisa menyampaikan ilmu kepada sejumlah orang, sedang dengan tulisan aku dapa menyampaikan ilmu kepada orang yang tak terbatas yang hidup sesudahku."

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/12/19
07.47 - +62 812-9419-3202: Shalat Jamak 4 Dzuhur 2 Ashar

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 13 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, teman saya melakukan shalat jamak zuhur dan asar tapi jumlah rakaatnya 4 zuhur dan 2 asar. apakah benar seperti itu? setau saya jamak zuhur dan asar harusnya 4 dan 4. mohon pencerahannya.

I_03

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hal ini tergantung keadaan:

- Jika kondisinya hanya memenuhi syarat jamak, tanpa qashar, mungkin karena sdg tidak safar. Maka lakukan jamak saja, yaitu 4-4.

- Jika kondisinya memenuhi syarat jamak dan qashar sekaligus maka lakukan 2-2 jika dilakukan sendirian atau berjamaah dgn org yg sama-sama jamak qashar.

Tapi, jika awalnya dia ikut berjamaah dengan orang yang tidak qashar, misal penduduk setempat misal zuhur 4 rakaat, maka dia ikuti seperti penduduk tsb, barulah setelah itu dia qashar 2 rakaat.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/12/19
15.28 - +62 812-9419-3202: Nafkah untuk Anak-anak

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 14 Desember 2019
Ustadz : Fitri Ratnnasari

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya kembali mengenai posting di group tadi:

Semisal istri yang diceraikan belum menikah lagi, apakah mantan suami berkewajiban menafkahi anak-anaknya? Padahal mantan suami sudah menikah lagi.

Bagaimana nasib anak-anaknya padahal mantan istri belum menikah dan kerepotan mencari nafkah utk anak-anak tersebut?

Lalu bagaimana dengan hubungan emotional antara ayah dan anak-anaknya? Karena sang ayah sudah jarang sekali bertemu & sekedar menelpon pun tidak.

Apakah memang hal silaturahmi antara ayah & anak (cerai) tidak ada kaidahnya / diatur dalam ajaran islam?

A_24

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perceraian adalah terputusnya ikatan suami istri, tapi bukan terputusnya ikatan atau kewajiban antara seorang ayah atau ibu dengan anak-anaknya. Ada mantan suami atau mantan istri. Tapi, tidak pernah ada mantan anak. Karena hubungan orangtua dan anak tidak akan pernah terputus oleh perceraian ataupun kematian.

Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah kepada keluarga, termasuk nafkah anak menjadi tanggung jawab seorang ayah. Hak mendapat nafkah dari ayahnya ini terus akan berlangsung sampai si anak bisa mencari nafkah sendiri atau pekerjaan tetap. Sedang untuk anak perempuan hak mendapatkan nafkah adalah sampai ia menikah dan pindah ke rumah suaminya atau bisa menikmati hartanya sendiri.

Jadi, walau status ayah dan ibu sudah bercerai, namun hak mendapatkan nafkah tetap harus dipenuhi oleh sang ayah, walaupun si anak tinggal dengan ibunya.

Seperti halnya nafkah, anak-anak juga berhak mempunyai orangtua yang baik, yaitu yang memperhatikan dengan benar perlakuan, pengayoman, kasih sayang, tumbuh kembangnya, serta kebutuhan fisik dan psikis lainnya. Dengan kata lain mereka memiliki hak untuk memperoleh taraf kehidupan yang juga layak untuk tubuh, akal, agama dan jiwa sosialnya. Dan ini menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhi semua hak tersebut, walaupun mereka sudah bercerai.

Banyak hadist-hadist Rasulullah yang terkait dengan kewajiban pemenuhan hak anak-anak ini.

Beberapa diantaranya :
" Muliakanlah anak-anak kalian dan perbaguslah akhlak mereka." (HR. Ibnu Majah )

"Hak anak atas ayahnya adalah mengajarkan kitabullah, berenang dan melempar." (HR. Tirmidzi dalam Nawadir Ushul, Abi Syekh dalam Tswab dan Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Maka, kondisi perceraian tidak seharusnya menyebabkan kewajiban orangtua, khususnya ayah menjadi hilang untuk memenuhi hak anak-anaknya tersebut. Karena, seperti telah dijelaskan diatas tadi, bahwa ikatan hubungan antara orangtua dan anak adalah ikatan yang tidak akan terputus oleh apapun juga. Hak dan kewajiban antara keduanya tetap berlaku sepanjang kehidupan.

Karena itu, walau dengan status bercerai, ayah harus tetap ikut bertanggung jawab pula dalam proses tumbuh kembang & pendidikan anak-anaknya. Sejatinya, hubungan atau komunikasi ayah dengan anak tidak boleh dibiarkan terputus, karena hal itu merupakan salah satu hak anak yang harus ditunaikan.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/12/19
15.28 - +62 812-9419-3202: Nafkah untuk Anak-anak

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 14 Desember 2019
Ustadz : Fitri Ratnnasari

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya kembali mengenai posting di group tadi:

Semisal istri yang diceraikan belum menikah lagi, apakah mantan suami berkewajiban menafkahi anak-anaknya? Padahal mantan suami sudah menikah lagi.

Bagaimana nasib anak-anaknya padahal mantan istri belum menikah dan kerepotan mencari nafkah utk anak-anak tersebut?

Lalu bagaimana dengan hubungan emotional antara ayah dan anak-anaknya? Karena sang ayah sudah jarang sekali bertemu & sekedar menelpon pun tidak.

Apakah memang hal silaturahmi antara ayah & anak (cerai) tidak ada kaidahnya / diatur dalam ajaran islam?

A_24

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perceraian adalah terputusnya ikatan suami istri, tapi bukan terputusnya ikatan atau kewajiban antara seorang ayah atau ibu dengan anak-anaknya. Ada mantan suami atau mantan istri. Tapi, tidak pernah ada mantan anak. Karena hubungan orangtua dan anak tidak akan pernah terputus oleh perceraian ataupun kematian.

Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah kepada keluarga, termasuk nafkah anak menjadi tanggung jawab seorang ayah. Hak mendapat nafkah dari ayahnya ini terus akan berlangsung sampai si anak bisa mencari nafkah sendiri atau pekerjaan tetap. Sedang untuk anak perempuan hak mendapatkan nafkah adalah sampai ia menikah dan pindah ke rumah suaminya atau bisa menikmati hartanya sendiri.

Jadi, walau status ayah dan ibu sudah bercerai, namun hak mendapatkan nafkah tetap harus dipenuhi oleh sang ayah, walaupun si anak tinggal dengan ibunya.

Seperti halnya nafkah, anak-anak juga berhak mempunyai orangtua yang baik, yaitu yang memperhatikan dengan benar perlakuan, pengayoman, kasih sayang, tumbuh kembangnya, serta kebutuhan fisik dan psikis lainnya. Dengan kata lain mereka memiliki hak untuk memperoleh taraf kehidupan yang juga layak untuk tubuh, akal, agama dan jiwa sosialnya. Dan ini menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhi semua hak tersebut, walaupun mereka sudah bercerai.

Banyak hadist-hadist Rasulullah yang terkait dengan kewajiban pemenuhan hak anak-anak ini.

Beberapa diantaranya :
" Muliakanlah anak-anak kalian dan perbaguslah akhlak mereka." (HR. Ibnu Majah )

"Hak anak atas ayahnya adalah mengajarkan kitabullah, berenang dan melempar." (HR. Tirmidzi dalam Nawadir Ushul, Abi Syekh dalam Tswab dan Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Maka, kondisi perceraian tidak seharusnya menyebabkan kewajiban orangtua, khususnya ayah menjadi hilang untuk memenuhi hak anak-anaknya tersebut. Karena, seperti telah dijelaskan diatas tadi, bahwa ikatan hubungan antara orangtua dan anak adalah ikatan yang tidak akan terputus oleh apapun juga. Hak dan kewajiban antara keduanya tetap berlaku sepanjang kehidupan.

Karena itu, walau dengan status bercerai, ayah harus tetap ikut bertanggung jawab pula dalam proses tumbuh kembang & pendidikan anak-anaknya. Sejatinya, hubungan atau komunikasi ayah dengan anak tidak boleh dibiarkan terputus, karena hal itu merupakan salah satu hak anak yang harus ditunaikan.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/12/19
15.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/12/19 07.57 - +62 812-9419-3202: Hukum sterilisasi bagi laki-laki dan perempuan

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 15 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya,
saya lagi hamil 6 bulan insya Allah anak ke 4, yang ketiga sesar, rencananya mau sesar lagi karena jarak 3 tahun dengan yang nomor 2, lahiran sempat ga ada atau saya pingsan tapi normal, anak tuna rungu, saya mau steril nanti umur 40, bolehkah steril kalau kasusnya seperti itu?

A_35

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'Ala Rasulillah wa Ba'd:

Pada dasarnya, sterilisasi baik vasektomi (pada laki-laki) dan tubektomi (pada perempuan) adalah terlarang. Apalagi alasannya hanya karena takut memiliki anak, karena keyakinannya atas ketidakmampuannya membiayai hidup mereka. Ditambah lagi, itu merupakan merubah ciptaan Allah ﷻ yang ada pada mereka. Maka, larangannya sangat jelas.

Tetapi, jika hal itu dilakukan karena adanya alasan kuat yang bukan dugaan semata, tetapi memang terbukti ada dan atas rekomendasi dokter ahli yang terpercaya, berupa madharat/bahaya yang mengancam nyawa si ibu dan janin, maka tidak apa-apa dia melakukannya.

Sebab syariat Islam, sebagaimana dikatakan umumnya para ulama, diturunkan dalam rangka menjaga kemaslahatan ad diin (agama), an nafs (jiwa), al 'aql (akal), an nasl (keturunan), dan al maal (harta). Sedangkan Imam Al Qarrafi menambahkan; juga menjaga al 'irdh (kehormatan).

Oleh karena itu, semua pintu yang mengarah pada ancaman kepada hal-hal di atas, maka Islam menuntup pintu itu rapat-rapat. Ancaman kepada hal-hal ini adalah kondisi Adh Dharuurah (darurat), yang mesti dicarikan solusinya, hatta dengan cara yang sebenarnya terlarang. Hal ini dibolehkan berdasarkan nash-nash Al Quran dan As Sunnah yang begitu banyak.

Oleh karena itu, para ulama membuat kaidah:

▪️Adh Dharuuriyah Tubiihul Mahzhurah – Keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh

▪️Irtikaab Akhafidh dhararain
- Menjalankan bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.

Maka, upaya sterilisasi dalam rangka menjaga kehidupan dan jiwa si ibu, adalah perkara yang dibolehkan oleh syara', jika memang itulah jalan yang mesti ditempuh sebagaimana rekomendasi dokter ahli yang terpercaya.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/12/19
10.05 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 19 Rabiul Akhir 1441H / 16 Desember 2019

📚 Tsaqofah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Bangsa ini jaya karena spirit Jihad, bagaimana mungkin menghapuskannya?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Kisah umat terdahulu, yaitu Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, baik damai dan peperangannya, adalah kisah yang penuh pelajaran. Maka, perhatikanlah!

📌Allah Ta'ala berfirman:

لَقَدۡ كَانَ فِي قَصَصِهِمۡ عِبۡرَةٞ لِّأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِۗ

Sungguh, pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang yang mempunyai akal.

(QS. Yusuf, Ayat 111)

📌 Ali bin Al Husein bin Ali bin Abi Thalib mengatakan:

كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن

"Dahulu kami belajar tentang kisah peperangan Rasulullah ﷺ dan berbagai ekspedisi tempur, seperti kami mempelajari Al-Qur'an"

(Imam Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah, 3/242)

📌 Ismail bin Muhammad bin Sa'ad bin Abi Waqash berkata:

كان أبي يعلمنا المغازي ويعدها علينا ويقول: يا بني هذه مآثر آبائكم فلا تضيعوها ".

Dahulu ayahku mengajarkan kami berbagai kisah peperangan dan menyiapkan kami atas hal itu, dan berkata: Wahai anakku ini adalah pusaka nenek moyang kamu janganlah kamu menghilangkannya.

(Al Jaami' Liakhlaq ar Rawi wa Adab As Saami', 2/195)

📌 Inilah pusaka bangsa yang maju, bangsa yang merdeka, bangsa yang generasi mudanya memiliki spirit jihad, maka jangan pernah lupakan Badar, Uhud, Hunain, Mu'tah, Yarmuk, Dzatu Salasil, Hittin,.. ajarkanlah semua itu ke anak-anak kita.

📌Agar mereka menjadi generasi yang tangguh, ulet, sabar, siap menghadapi pertarungan kehidupan..

📌Kenalkanlah anak-anak kita terhadap Umar, Hamzah, Abdullah bin Rawahah, Ja'far bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Qa'qa', Mutsanna, Thariq bin Ziyad, Muhammad al Fatih,... Agar mereka menjadi model dan inspirasi..

📌 Jangan lupakan pula pahlawan negeri ini, Imam Bonjol, Diponegoro, Cut Nyak Din, Jendral Sudirman, Bung Tomo, Hamka, Natsir,....agar mereka tetap mencintai pahlawan negerinya sendiri..

So, ingin maju? Ajarkan kisah-kisah jihad orang-orang mulia.

Wallahu A'lam wa Lillahil 'Izzah

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/12/19
10.06 - +62 812-9419-3202: Mana lebih utama ibu atau istri?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 16 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau tanya. Lebih utama mana istri atau ibu, terkadang ibu minta jatah uang tapi uang itu untuk beramal....mengingat perekonomian kami yang pas-pasan

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Kalau yang ditanya utama mana ibu dan istri, maka wajib menafkahi istri dan jangan durhaka kepada ibu. Dua-duanya sama-sama wajib bagi seorang suami. Yang terpenting adalah _tafahum_ (saling memahami dan memaklumi) antara keduanya. Istri harus paham bahwa suami memang berdiri di dua kaki tanggung jawab. Ibu juga harus paham bahwa anaknya sudah ada kewajiban baru yg dibebankan oleh syariat, yaitu menafkahi anak dan istrinya. Kemudian, setelah saling memahami, memaklumi, maka mengalah dan maafkan. Masalah seperti ini tidak sekedar masalah fiqih, tapi juga solusi etika antara anak ke orang tua dan orang tua kepada anak.

Ada pun jika yang ditanya lebih utama mana antara buat AMAL atau buat IBU maka, jelas lebih utama buat IBU. Sedekah ke mereka jauh lebih utama.

Allah Ta'ala mendahulukan kedua orang tua di atas siapa pun di antara manusia:

۞وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا

Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri,

(QS. An-Nisa', Ayat 36)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/12/19
10.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/12/19 10.49 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/12/19 21.46 - +62 812-9419-3202: Senam Yoga

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: 17 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau nanya, afwan ustadz mungkin sudah pernah dibahas bagaimana hukumnya mengikuti senam yoga? Sebagian ada yang berpendapat senam yoga boleh dilakukan sebatas gerakannya saja apakah bisa dibenarkan?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika yoga memiliki keterkaitan dengan ideologi atau teologi keyakinan tertentu, maka kita tidak boleh mengikutinya.

Sebab Allah Ta'ala berfirman:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Setiap umat memiliki kiblatnya masing-masing, maka berlombalah dalam kebaikan." (QS. Al-Baqarah, Ayat 148)

Jika yang diinginkan dari yoga adalah sekadar olah pernafasan semata, ketenangan jiwa, maka shalat, dzikir, membaca Al-Qur'an, lebih ampuh dibanding yoga.

Allah Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram. (QS. Ar-Ra'd, Ayat 28)

Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim memakai cara yang sudah disyariatkan oleh agamanya, tidak memakai cara lainnya.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/12/19
21.46 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 20 Rabiul Akhir 1441H / 17 Desember 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Ketika ingin tidur apakah Wanita Haid, juga dianjurkan wudhu?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim..

Berwudhu bagi wanita haid tidak dianjurkan, tapi juga bukan hal yang terlarang hanya saja itu tidak ada pengaruh apa-apa atas status haidnya selama darah haid belum usai.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم " انتهى

Para sahabat kami (Syafi'iyah) sepakat bahwa tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan nifas sebelum tidur. Sebab, wudhu tersebut tidak berpengaruh atas kondisi hadats mereka. Tapi jika haidnya telah berhenti maka kondisi dia sama seperti org yg junub (yaitu boleh wudhu).

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/218)

Jadi, kalau kondisi haid maka tidak dianjurkan berwudhu namun tidak terlarang. Tapi, jika junub maka sunnah berwudhu sebelum tidur sebab Rasulullah ﷺ melakukannya. Inilah pendapat mayoritas ulama, ada pun sebagian lain seperti Malikiyah bahkan mewajibkan wudhu sebelum tidur bagi yang junub.

Hal ini berdasarkan hadits berikut :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْقُدُ وَهُوَ جُنُبٌ قَالَتْ : نَعَمْ ، وَيَتَوَضَّأُ

Dari Abu Salamah, dia berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah: "Apakah Rasulullah ﷺ tidur dalam keadaan junub?" Aisyah Radhiallahu 'Anha menjawab: "Ya, dan dia berwudhu."

(HR. Bukhari no. 282)

Hadits lainnya:

وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة)

Dari Aisyah dia berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ jika keadaan junub dan dia ingin makan atau tidur, lalu dia wudhu seperti wudhu mau shalat.

(HR. Muslim no. 305)

Kenapa berbeda antara Junub dengan haid? Sebab, wanita haid walau pun dia wudhu bahkan mandi, darahnya masih tetap ada sehingga statusnya tetap wanita haid. Sedangkan junub, ketika seseorang mandi maka itu menghilangkannya, dan wudhu meringankannya.

Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengatakan:

وقد دلت هَذهِ الأحاديث المذكورة في هَذا الباب : على أن وضوء الجنب يخفف جنابته

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa wudhu bagi orang junub meringankan junubnya. (Fathul Bari, 1/358)

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/12/19
21.46 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/12/19 21.47 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/12/19 22.22 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 20 Rabi'ul Akhir 1441 H / 18 Desember 2019

📚 Fiqih Muamalah

📝 Pemateri: Dr. Oni Syahroni, M.A

📻 Memiliki Sebelum Jual
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank syari'ah sebagai penjual dalam akad murabahah atau ijarah adalah memiliki terlebih dahulu barang/jasa yang dipesan oleh nasabah. Diantara indicator kepemilikan tersebut adalah si pemilik bisa menjual, menghibahkan dan meminjamkannya layaknya barang milik sendiri.

Tekhnik dan mekanismenya diserahkan kepada tradisi dan kelaziman yang berlaku diotoritas dan industry keuangan syari'ah pada khususnya.

Al-Khatib Asy-Syarbini menjelaskan : "Ketika Syari'at islam ini mewajibkan serahterima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar". (Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72)

Diantara contoh mekanisme bank memiliki barang atau jasa yang dipesan oleh nasabah adalah sebagai berikut:

1. Bank membeli barang/jasa tersebut secara langsung (tanpa wakalah) dari supplier secara tunai ataupun tidak tunai

2. Bank syari'ah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang/jasa dari supplier baikk secara tunai maupun tidak tunai

Diantara contoh dari dua mekanisme tersebut diatas adalah:

Misalnya, pada saat wakalah sudah di tanda tangani, maka nasabah menghubungi supplier via telpon untuk memesan dan membeli barang/jasa dengan memenuhi kriteria ijab qabul sehingga barang/jasa tersebut telah sah menjadi milik bank syari'ah.

Misalnya bank membeli barang/jasa tersebut dari supplier yang di tandai dengan purchase order kepada supplier dan invoice dari penjual jika substansi purchase order tersebut adalah ijab qabul yang dipahami kedua belah pihak sebagai jual beli yang melahirkan perpindahan kepemilikan. Media transaksi dan ijab qabul yang digunakan baik melalui lisan, tulisan, atau media lain seperti email dan telepon sesuai dengan peraturan dan kelaziman yang berlaku.
3. Jika nasabah sebelum datang ke bank syari'ah telah menerima kuasa, nasabah melakukan pembelian kepada supplier pada saat datang kebank syari'ah, nasabah membawa surat pernyataan bahwa barang-barang tersebut sudah dibelinya.
Selanjutnya, dropping atau pencairan dana dengan cara bank syari'ah mentransfer sejumlah uangtertentu kepada supplier melalui rekening nnasabah sebagai pelunasan atas transaksi ijab qabul yang dilakukan setelah wakalah. Pencairan ini bukan untuk membeli, tetapi melunasi pembelian yang sudah dilakuka antara nasabah dengan supplier.
Kemudian nasabah mengambil barang atau bahan material sesuia RAB dibeberapa took, dan nasabah menyerahkan bukti penggunaan dana bukti kepemilikan atau invoice atas barang tersebut. Selanjutnya nasabah membayar angsuran atas barag yang dibelinya dengan akad murabaha dari bank syariah.

Walaupun diperbolehkan menurut fiqih, ketiga mekanisme tersebut juga harus mempertimbangkan aspek legal, aspek resiko dan aspek lainnya
Kesimpulan tersebut diatas sebagaimana fatwa DSN MUI no. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang membolehkan kepemilikan secara prinsip dan pendapat madzhab syafe'I yang menegaskan bahwa perpindahan kepemilikan dimungkinkan terjadi dengan adanya ijab qabul.

Begitupula, kebolehan pembelian dengan kuasa tersebut sesui dengan fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang membolehkan wakalah dalam transaksi murabahah.

"Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank."

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah : "Pembeli memiliki barang dan penjual memiliki harga barang dengan sekedar akad jual beli yang sah dan tanpa menunggu adanya serahterima (Taqabudh))." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 9, hal. 37).

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/12/19
22.22 - +62 812-9419-3202: Berkumpul di rumah mayit, apakah disebut niyahah (meratapi mayit)?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 18 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya benarkah mayit disiksa karena adanya perkumpulan di rumahnya karena kematiannya, dengan alasan itu adalah niyahah, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


Ya haditsnya shahih, ada dalam Bukhari dan Muslim. Niyahah adalah meratap yaitu meraung saat menangisi mayit, serta menyesali wafatnya si mayit.. Sebagai mana yang disebutkan para pakar bahasa:

ناح الميت : بكى عليه بصياح وعويل وحزن.

Niyahah terhadap mayit: Menangisi mayit, berteriak, menyesali, dan larut dalam kesedihan.

Ada pun kumpul-kumpul untuk mendoakannya, menghibur keluarganya, sedekah, menjamu tamu, dan berkata-kata yang baik, bukanlah niyahah. Bahkan itu dilalukan sejak masa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.

Dalil-dalilnya, dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha:

أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ المَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا، فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ، ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلَّا أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا، أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَتْ: كُلْنَ مِنْهَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ بِبَعْضِ الحُزْنِ»

Bahwasanya jika ada salah seorang anggota keluarganya ('Aisyah) wafat, maka berkumpullah kaum wanita. Lalu mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang tertentu, lalu Aisyah pun memerintahkan untuk memasak talbinah (bubur tepung), lalu dibuatkan tsarid, lalu dia menuangkan talbinah itu di atasnya, lalu berkata: "Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Talbinah bisa menyegarkan hati orang yang sakit, dan menghilangkan sebagian kesedihan."

(HR. Muttafaq 'Alaih)

Jadi, 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, sebagai salah satu keluarga si mayit, Beliau membuatkan makanan untuk keluarga dan sebagian tamu khususnya.

Dalil lainnya, Seorang laki-laki Anshar berkata:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ: «أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ، أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ»، فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ، ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ، فَأَكَلُوا ...

Kami keluar bersama Nabi ﷺ mengantarkan jenazah, kemudian aku melihat Rasulullah ﷺ di atas kubur berwasiat kepada penggalinya: "Perluaslah di sisi kedua kakinya, perluaslah sisi kepalanya." Kemudian tatkala kembali, Beliau disambut utusan seorang wanita yang mengundang Rasulullah ﷺ untuk makan, kemudian Beliau datang dan makanan pun dihidangkan. Lalu Beliau metelakkan tangannya pada makanan kemudian orang-orang meletakkan tangannya pada makanan, lalu mereka makan. ....

(HR. Abu Daud No. 3332, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3332)

Semua ini menunjukkan gambaran bahwa berkumpul-kumpul di rumah keluarga si mayit, lalu ada jamuan makan yang disediakan oleh keluarga mayit itu benarkan dan dibolehkan bahkan dilakukan para salaf sejak masa Rasulullah ﷺ.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah berkata:

س: هل يجوز حضور مجلس العزاء والجلوس معهم؟
ج: إذا حضر المسلم وعزى أهل الميت فذلك مستحب؛ لما فيه من الجبر لهم والتعزية، وإذا شرب عندهم فنجان قهوة أو شاي أو تطيب فلا بأس كعادة الناس مع زوارهم.

Pertanyaan: "Bolehkah menghadiri majelis ta'ziyah dan duduk bersama mereka?"

Jawaban: "Jika seorang muslim hadir untuk menghibur keluarga si mayit maka ini mustahab (disukai/sunah), karena hal itu bisa memulihkan keadaan dan menghibur mereka, dan jika minum secangkir kopi, atau teh, diberikan wewangian, maka tidak apa-apa sebagaimana kebiasaan manusia dalam menyembut para peziarahnya. (Majmu' Fatawa, 13/371)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan dalam kitab Ar Rasail As Salafiyah:

العادة الجارية فى بعض البلدان من الاجتماع في المسجد لتلاوة القرآن على الأموات و كذلك فى البيوت و سائر الاجتماعات التى لم ترد فى الشريعة لا شك أن كانت خالية عن معصية سليمة من المنكرات فهي جائز. لأن الإجتماع ليس بمحرم بنفسه لا سيما إذا كان لتحصيل طاعة كتلاوة ونحوها ولا يقدح في ذلك كون تلك التلاوة مجعولة للميت فقد ورد جنسس التلاوة من الجماعة المجتمعين كما في حديث إقرؤوا علي موتاكم يس وهو حديث صحيح. و لا فرق بين تلاوة يس من الحماعة الحضرين عند الميت أو علي قبره و بين تلاوة جميع القرآن و بعضه لميت في مسجده أو بيته

Kebiasaan yang berlangsung disebagian negeri berupa berkumpul di masjid untuk membaca Al Qur'an utk orang yang sudah wafat, demikian juga berkumpul di rumah-rumah, dan semua perkumpulan yang syariat belum menyebutkan, tidak ragu lagi jika semua itu kosong dari maksiat dan bersih dari kemungkaran maka itu dibolehkan.

Sebab, berkumpul sendiri bukanlah sesuatu yang diharamkan. Apalagi jika di dalamnya mengandung muatan ketaatan seperti membaca Al Quran dan semisalnya. Hal tersebut sama sekali tidak tercela, begitu pula menjadikan bacaan tersebut untuk mayit. Sebab hal ini ada dasarnya yaitu hadits: bacalah Yasin kepada mayit kalian. Hadits ini shahih.

Begitu pula berkumpul untuk membacanya di sisi mayit, atau kuburnya, dan tidak beda pula antara membaca semuanya atau sebagai Al Quran, baik di masjidnya atau di rumahnya. (Ar Rasaail As Salafiyah, Hal. 46)

Selanjutnya:

فقد الصحابة الراشدون يجتمعون فى بيوتهم و فى مساجدهم و بينهم نبيهم ﷺ و يتناشدون الأشعار ويتذاكرون الأخبار و يأكلون و يشربون

Dahulu para sahabat Nabi ﷺ berkumpul di rumah-rumah mereka, di masjid, dan Nabi ﷺ masih di sisi mereka, mereka menyenandungkan syair, saling mengingatkan dengan Khabar (hadits), serta makan dan minum. (Ibid)

Maka, berkumpul di rumah ke rumah, membaca Al Quran, berdoa, bahkan menjadikan pahalanya buat mayit adalah boleh, dan ini dianut oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Ada pun bagi yang tidak menyetujuinya, mari kita dengar nasihat para ulama berikut ini:

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah berkata:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

"Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya." (Imam Abu Nu'aim Al Asbahany, _Hilaytul Auliya_, 3/133)

Imam Yahya bin Sa'id Al Qaththan Rahimahullah berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه.

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Jami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Demikian. Wallahu a'lam
18/12/19 22.23 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/12/19 22.23 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/12/19 06.50 - +62 812-9419-3202: Musyarakah Dengan Jaminan Modal Akan Kembali

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Desember 2019
Ustadz: Dr. Oni Sahroni, M.A

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bolehkah jika seseorang memberikan uang Rp15 juta sebagai pinjaman kepada B dengan catatan uang tersebut dikelola menjadi modal usaha dan A sebagai pihak yang meminjamkan uang
mendapatkan bagi hasil?

Atau pertanyaanya bolehkah uang Rp15 juta sebagai usaha dengan jaminan modalnya akan kembali (tidak boleh hilang)?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) memiliki karakteristik yang khas. Di antaranya sama-sama untung dan sama-sama rugi atau dalam istilah hadits,

الغرم با الغنم

الخراج بالضمان

الوضيعة على رأس المال والربح على مااصطلحا

▪️Sama-sama untung dan sama-sama rugi.


2. Oleh karena itu, dalam akad mudharabah dan musyarakah atau akad bagi hasil, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan seperti 30%-70% atau 60%-40% dan nisbah lain sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula dengan kerugian. Kerugian ditanggung bersama.

3. Oleh karena itu, jika terjadi akad mudharabah, di mana pemilik modal menyerahkan uangnya dengan catatan uang atau modal tersebut harus kembali utuh dan tidak boleh hilang, sesungguhnya telah menyalahi karakteristik dari akad mudharabah yang harus sama-sama untung dan sama-sama rugi. Karena jika ternyata usahanya rugi maka pengelola harus mengganti uang tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa opsi halal dari pertanyaan di atas.

a. Jika yang dimaksud adalah pinjaman maka pihak yang meminjamkan uang mendapatkan uang 15 juta sebagai pengembalian tanpa ada margin atau bagi hasil ataupun manfaat lain.

b. Kalau memang ingin berbisnis, berbagi hasil maka 15 juta diserahkan sebagai modal usaha. Sebagai konsekuensinya maka sama-sama untung dan sama-sama rugi.

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱Info & Pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS
No. Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/12/19
06.50 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 22 Rabiul Akhir 1441H / 19 Desember 2019

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Dr. Wido Supraha (@supraha)

📋 Harta Wanita

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Nafkah itu Wajib Bagi Suami

Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya (QS. An Nisaa': 43)

Merupakan kewajiban bapak (orang yang
mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar (QS. Al Baqarah: 233)

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah: 215)

Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah. (HR. Ahmad No. 20013, Abu Daud No. 2142, Ibnu Majah No. 1850)

Nafkah itu Bernilai Shadaqah

Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah. (HR. Al-Bukhari No. 5351)

Semua nafkah yang engkau berikan, itu bernilai sedekah. Hingga suapan yang engkau ulurkan ke mulut istrimu. (HR. Al-Bukhari No. 2742 dan Muslim No. 1628)

Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak. (Fatawa Islam No. 3054)

Harta Pemberian Suami
Menjadi Milik Istri

Harta istri, antara lain:
1. Pendapatan dari Suami
• Mahar Pernikahan
• Nafkah Wajib
2. Pendapatan dari selain Suami
• Warisan dari Orang Tua
• Hasil Keringat Istri
• Pendapatan dari sumber halal lain

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An Nisaa': 4)

Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya,
disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah No. 32280)

Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya. (Fatwa Islam No. 126316)

Harta Suami Terpisah Dari Harta Istri

Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka
kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Namun, jika kamu mempunyai anak, Maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan. (QS. An Nisaa': 12)

Harta Suami Dijaga Oleh Istri

Wanita shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, untuk sesuatu
yang dipelihara oleh Allah. (QS. An Nisaa': 34)

Kalian semua adalah penanggung dan akan ditanya tentang apa
yang dia pertanggungjawabkan… wanita menjadi penanggung jawab di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang dia pertanggungjawabkan. (HR. Al-Bukhari No. 2409)

Sebaik-baik istri adalah wanita yang jika suaminya melihatnya,
menyenangkan suaminya, jika diperintahkan suaminya, dia mentaatinya, dan jika suaminya jauh darinya, dia bisa menjaga kehormatan dirinya dan hartanya. (HR. Thayalisi 2444 dan al-Bazzar 8537)

Sunnah Bagi Istri Shadaqah Kepada Suami

Dari Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu anhu : … Zainab, isteri Ibnu Mas'ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada
yang memberitahu: "Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab," beliau bertanya, "Zainab yang mana?" Maka ada yang
menjawab: "(Zainab) isteri Ibnu Mas'ud," beliau menjawab, "Baiklah. Izinkanlah dirinya," maka ia (Zainab) berkata:
"Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima
sedekahku," Nabi bersabda, "Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu." "Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah." (HR. Al-Bukhari)

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/12/19
11.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/12/19 11.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/12/19 05.14 - ‎+62 895-3912-18011 telah diganti ke +62 856-6400-4270
22/12/19 05.18 - ‎+62 856-6400-4270 telah diganti ke +62 852-7227-5997
22/12/19 20.21 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 25 Rabiul Akhir 1441H / 22 December 2019

📚 Dunia Islam

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

🗒Selamatkan Dunia Islam!

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dunia Islam Kini Sedang Terbakar..
Setiap Kita Berkewajiban Memadamkannya sejauh kemampuan yang kita miliki..

(Syaikh Umar At Tilmisani)

- Palestina
- Uighur
- Rohingnya
- Siria
- Kashmir

Rasulullah ﷺ bersabda:

تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِي تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

"Kamu akan melihat orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya)."
(HR. Bukhari no. 6011)

Mereka menantikan pembuktian bahwa kita satu tubuh...

Selain doa-doa kita...

Bagi yang berharta, jadilah seperti Utsman bin 'Affan yang membiayai pasukan Jaisyul 'Usrah...

Bagi yang punya kedudukan dipemerintahan jadilah Al Mu' tashim yang menggedor Romawi dengan ratusan ribu pasukan gara-gara seorang muslimah diperkosa tentara Romawi..

Bagi aktifis medsos, jadikanlah medsos sarana pembelaan kepada kaum muslimin tertindas..

Siapa pun kita jangan sia-siakan kesempatan andil dalam karavan para pejuang..

_Allahumanshur ikhwananaal mazhlumiin fi uighur...!_

_Wa anzil 'alaihim nashran 'aziiza..wa anzil 'alaihim fathan mubiina.. wa anzil 'alaihim fathan qariiba.. wa anta Khairul faatihiin.._

Aamiin ..

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/12/19
20.22 - +62 812-9419-3202: Hukum memanggil "AlMarhum/AlMarhumah" kepada mayit muslim

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 22 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, apakah tepat penggunaan ucapan "Semoga almarhum husnul khatimah" sebagai ucapan belasungkawa/ketika bertakziyah? Ada pendapat yang mengatakan hal tersebut tidak benar. Mohon pencerahannya.

A_10

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Yang dipermasalahkan almarhumnya?

Menyebut Al Marhum untuk mayit muslim, Emang nggak boleh?

Sebagian muballigh melarang penyebutan "AlMarhum" bagi mayat muslim sebab itu merupakan pemastian adanya rahmat bagi mayat tersebut, padahal mayat tersebut belum tentu shalih.

Kita lihat fatwa ulama ..

1. Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin Rahimahullah

س : ما حكم إطلاق كلمة المرحوم أو المغفور له على الميت؟
- أرى أنه لا بأس بذلك تفاؤلا كالدعاء كما يقال غفر الله له، فهو مغفور له بواسطة دعاء إخوانه المسلمين، وليس في ذلك جزم ولا تزكية.

Pertanyaan: Apa hukum memutlakan kata Al Marhum (yang dirahmati) atau Al Maghfur lahu (yang diampuni) kepada mayit?

Jawaban: (Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah)

Saya memandang hal itu tidak apa-apa dengan menyikapinya selayaknya doa, sebagaimana disebutkan ghafarallahu lahu (semoga Allah mengampuninya), maka dia mendapakan ampunan dengan sebab doa saudara-saudaranya kaum musliman, yang demikian itu bukanlah kalimat jazm (pemastian) dan bukan pula tazkiyah (pensucian/pengkultusan). (Fatawa Asy Syaikh Ibnu Jibrin, 81/17. Syamilah)

2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah juga mengatakan:

وهو قولك المرحومة والدتي المرحومة فإن بعض الناس ينكر هذا اللفظ يقولون إننا لا نعلم هل هذا الميت من المرحومين أو ليس من المرحومين وهذا الإنكار في ملحه إذا كان الإنسان يخبر خبراً عن أن هذا الميت قد رحم لأنه لا يجوز أن نخبر أن هذا الميت قد رحم أو عذب بدون علم قال الله تعالى (وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ) لكن الناس لا يريدون بذلك الإخبار قطعاً فالإنسان الذي يقول المرحوم الوالد أو المرحومة الوالدة أو المرحومة الأخت أو الأخ أو ما أشبه ذلك لا يريدون بهذا الجزم أو الإخبار أنهم مرحومون وإنما يريدون بذلك الدعاء أن الله تعالى قد رحمهم والرجاء وفرق بين الدعاء والخبر ولهذا نحن نقول فلان رحمه الله فلان غفر الله له ولا فرق من حيث اللغة العربية بين قولنا فلان المرحوم وفلان رحمه الله لأن جملة رحمه الله جملة خبرية والمرحوم بمعنى الذي رحم فهي أيضاً خبرية فلا فرق بينهما أي بين مدلولهما باللغة العربية فمن منع المرحوم يجب أن يمنع فلان رحمه الله على كل حال نقول لا إنكار في هذه الجملة أي في قولنا فلان المرحوم وفلان المغفور له وما أشبه ذلك لأننا لسنا نخبر بذلك خبراً ونقول إن الله قد رحمه وأن الله قد غفر له ولكننا نسأل الله ونرجو فهو من باب الرجاء والدعاء وليس من باب الإخبار وفرق بين هذا وهذا.

Dan ucapan Anda "Al Marhumah Ibuku", sesungguhnya Al Marhumah telah diingkari oleh sebagian manusia. Mereka mengatakan sesungguhnya kita tidak mengetahui apakah mayit ini termasuk yang mendapatkan rahmat atau tidak termasuk. Pengingkaran ini adalah pada penghormatannya, jika manusia membawa berita tentang mayit tersebut bahwa dia telah dirahmati sesungguhnya tidak boleh kita mengabarkan bahwa mayit ini telah mendapatkan rahmat atau azab tanpa ilmu. Allah Ta'ala berfirman: (janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya)

Tetapi mereka tidaklah memaksudkannya sebagai kabar yang menunjukkan kepastian. Manusia yang mengucapan Al Marhum ayahku, Al Marhumah ibuku, Al Marhum saudaraku yang laki-laki, Al Marhumah saudaraku yang perempuan, atau yang semisalnya, tidaklah memaksudkannya sebagai bentuk memastikan atau pengabaran bahwa mereka dirahmati. Sesungguhnya mereka memaksudkannya sebagai doa, bahwasanya Allah Ta'ala telah merahmati mereka dan sebagai pengharapan, dan berbeda antara doa dan pengabaran. Oleh karenanya kita mengatakan: fulan rahimahullah, fulan ghafarallahu lahu, dan tidak ada perbedaan dari sisi bahasa Arab antara ucapan fulan Al Marhum dengan fulan rahimahullah. Karena rahimahullah merupakan kalimat khabariyah (jumlah khabariyah), sedangkan Al Marhum dengan makna yang mendapatkan rahmat, juga kalimat khabariyah. Maka tidak ada perbedaan antara keduanya, yaitu tidak ada perbedaan dari sisi bahasa. Maka, barang siapa yang melarang Al Marhum wajib melarang pula fulan rahimahullah bagaimana pun keadaannya.

Kita katakan, tidak ada pengingkaran pada kalimat ini yaitu pada ucapan kita: Si Fulan Al Marhum dan Si fulan Al Maghfur Lahu, dan yang semisalnya. Sesungguhnya dengan kalimat itu kami tidak menyampaikan sebuah berita dengan perkataan: Sesungguhnya Allah Ta'ala telah merahmatinya dan telah mengampuninya. Tetapi, kita memohon kepada Allah Ta'ala dan berharap, dan ini masuk dalam bab pengharapan (Ar Raja) dan doa, bukan masuk bab pengabaran, dan antara ini dan ini berbeda. (Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin, Fatawa Nur 'Alad Darb Bab Al Janaaiz).

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/12/19
20.23 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/12/19 20.23 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/12/19 08.16 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 25 Rabiul Akhir 1441H / 23 Desember 2019

📚 Keluarga

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Khadijah Radhiyallahu 'Anha,.. Cinta Rasulullah ﷺ kepadanya tidak tergantikan wanita lainnya

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Khadijah, istri pertama yang sangat dicintainya.

📌 Dialah yg mempercayai Rasulullah ﷺ disaat manusia mendustakannya.

📌 Dialah yg menyerahkan kekayaan dan hidupnya untuk membantu da'wah suaminya.

📌 Melaluinya Rasulullah ﷺ memiliki enam anak, lalu dari Mariyah Al Qibtiyah satu anak.

📌 Dialah wanita calon penghuni surga:

وَلَقَدْ أَمَرَهُ رَبُّهُ أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ

"Sungguh, Rabbnya telah memerintahkan kepada beliau (Rasulullah) agar memberi kabar gembira kepadanya dengan istana dari permata di surga." (HR. Bukhari no. 6004)

📌 Cintanya kepada Khadijah Radhiyallahu 'Anha membuat Aisyah Radhiallahu' Anha cemburu berat, karena nama Khadijah sering disebut oleh Rasulullah ﷺ.

Kata Aisyah Radhiallahu 'Anha:

مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ وَلَقَدْ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِي بِثَلَاثِ سِنِينَ لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا

"Aku tidak pernah merasa cemburu kepada siapapun melebihi kecemburuanku kepada Khadijah sungguh dia telah wafat tiga tahun sebelum beliau menikahiku. Menurut apa yang aku dengar beliau suka menyebut-nyebutnya."

(HR. Bukhari no. 6004)

📌 Bahkan cintanya kepada Khadijah, berdampak kepada saudara-saudara Khadijah Radhiyallahu 'Anha; betapa hormatnya Rasulullah ﷺ kepada saudara-saudara dan sahabat-sahabat Khadijah.

Aisyah Radhiallahu' Anha bercerita:

وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ فَيُهْدِي فِي خَلَائِلِهَا مِنْهَا مَا يَسَعُهُنَّ

"Apabila beliau menyembelih kambing, beliau selalu menghadiahkan bagian kambing itu untuk teman-temannya Khadijah dengan apa yang dapat mencukupi mereka".

(HR. Bukhari no. 3816)

📌 Aisyah Radhiallahu 'Anha cemburu berat, di saat Haalah binti Khuwailid (saudari kandung Khadijah, ipar Rasulullah) datang ke rumah. Rasulullah ﷺ begitu senang menyambutnya bahkan sempat sedikit melamun karena kedatangan Haalah membuatnya teringat dengan Khadijah Radhiyallahu 'Anha.

Aisyah Radhiallahu' Anha berkata:

اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ أُخْتُ خَدِيجَةَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ فَقَالَ اللَّهُمَّ هَالَةَ قَالَتْ فَغِرْتُ فَقُلْتُ مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا

"Haalah binti Khuwalid, saudara perempuan Khadijah meminta izin Rasulullah ﷺ, lalu beliau teringat cara Khadijah meminta izin. Beliau tertegun sejenak namun segera berujar: "Ya Allah, ini Halah". 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata; "Aku menjadi cemburu karenanya lalu aku katakan; "Kamu mengingat terus wanita tua dari Quraisy itu dan yang kedua rahangnya telah merah itu (sindiran untuk orang yang sudah tua). Dia telah lama mati. Padahal Allah telah memberi ganti untukmu dengan yang lebih baik darinya?".

(HR. Bukhari no. 3820)

📌 Rasulullah ﷺ pun menjawab:

مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ

"Allah ﷻ tidak pernah mengganti untukku yang lebih baik darinya, dia adalah wanita yang beriman kepadaku di saat manusia kafir kepadaku, dan ia membenarkanku di saat manusia mendustakan diriku, dan ia juga menopangku dengan hartanya di saat manusia menutup diri mereka dariku, dan Allah ﷻ telah mengaruniakan anak kepadaku dengannya ketika Allah tidak mengaruniakan anak kepadaku dengan istri-istri yang lain."

(HR. Ahmad no. 23719)

📌 Al Hafizh Ibnu Hajar mengutip dari Al Qadhi 'Iyyadh:

__Ath Thabari dan lainnya dari kalangan ulama mengatakan bahwa cemburu adalah hal yang begitu mudah tersulut bagi kaum wanita, mereka tidak ada sanksi atas hal itu di saat sedang cemburu, oleh karena itu Rasulullah ﷺ pun tidak melarang Aisyah atas hal itu. 'Iyadh memberikan komentar, bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Aisyah masih kanak-kanak, awal-awal remaja, barangkali saat itu Aisyah Radhiallahu' Anha belum baligh.__

(Fathul Bari, 7/174)

📌 Inilah kisah nyata anak manusia, ini pun cinta sejati sesama anak manusia; Rasulullah ﷺ bersama Ummul Mu'minin, Khadijah Radhiallahu 'Anha.

📌 Inilah Rasulullah ﷺ, posisi kehidupannya sebagai apa pun penuh keindahan, bagai berlian yang selalu indah dilihat di semua sisi.

📌 Baik dirinya sebagai Rasul, pemimpim negara, tokoh masyarakat, sebagai ayah, suami, guru, kawan, tetangga, .. Semuanya diisi dengan kisah penuh pelajaran.

Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa' Aalahi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/12/19
08.17 - +62 812-9419-3202: Shalat Jama'ah Anak-anak Yang Belum Baligh

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 23 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya terkait hukum anak-anak yang belum baligh atau mumayyiz shalat bersama orang dewasa, apakah memutuskan shaff...

A_1

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sebelumnya, dipahami dulu apa itu usia tamyiz, orangnya disebut mumayyiz.

Dalam Al-Mausu'ah disebutkan:

سنّ التّمييز ، ومرادهم بذلك تلك السّنّ الّتي إذا انتهى إليها الصّغير عرف مضارّه ومنافعه

Usia tamyiz maksudnya adalah usia berakhirnya kanak-kanak, di mana sudah mengetahui apa-apa berbahaya dan bermanfaat bagi dirinya.(Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah)

Usia berapakah itu? Para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan tidak ada ketentuan baku yang penting sifatnya yaitu anak tersebut sudah dapat membedakan bahaya dan manfaat. Sementara mayoritas ulama mengatakan tujuh tahun, berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ agar anak usia tujuh tahun diajarkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Insya Allah. Sehingga usia tujuh tahun ke atas adalah mumayyiz, dan di bawahnya masih ghairu mumayyiz.

Kemudian, bagaimana hukum anak-anak yang ghairu mumayyiz shalat satu barisan dengan orang dewasa? Yaitu Anak-anak usia 2,3,4,5,6 tahun?

Para ulama mengatakan hal itu tidak diperkenankan. Hal ini tidak bisa disamakan dengan hukum menggendong anak, sebab menggendong bukanlah berbaris dalam shaf. Itu dua hal berbeda, menggendong anak sendiri adalah hal yang dibolehkan dalam shalat berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan penjelasan ulama.

Dalam _Al Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:_

فإن سن السبع سنين هي سن التمييز عند كثير من العلماء لقوله صلى الله عليه وسلم: مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع رواه أبو داود وغيره.

Usia tujuh tahun adalah usia tamyiz menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadits: "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun." (HR. Abu Daud)

ومن دون سبع أو بعبارة أدق، الصبي غير المميز لا تصح صلاته، ومن ثم فلا يشرع أن يقام في الصف ولا نعلم في هذا خلافا بين العلماء، بمن في ذلك الأئمة الأربعة.

Anak-anak usia belum tujuh tahun, atau anak yang belum tamyiz, tidak sah shalatnya. *Oleh karena itu mereka tidak disyariatkan berada di shaf,* dan kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal itu dalam fiqih imam empat madzhab. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 117696)

Maka, keberadaan mereka di shaf orang dewasa dianggap seperti tidak ada, itulah yang diistilahkan dengan memutuskan shaf. Ini ketetapan semua ulama di empat madzhab.

Solusinya, anak-anak tersebut pisahkan dan diawasi oleh orang dewasa agar tidak ribut. Pengawas ini tak ubahnya seperti security masjid al haram atau nabawi, yang mana mereka bisa menunda shalatnya untuk keamanan dan kenyamanan shalat berjamaah.

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/12/19
11.12 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/12/19 11.13 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/12/19 10.47 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 29 Rabiul Akhir 1441H / 26 Desember 2019

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc., M. Ag.

📋 Bersyukur Karena Engkau Menjadi Ibu

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Menjadi ibu, merupakan nikmat yang sangat istimewa, karena dengan adanya peran ibu lahirlah generasi yang berkelanjutan dalam membangun peradaban, sehingga kehidupan manusia semakin maju dan modern.

Dengan peran ibu juga generasi tumbuh dan berkembang dengan sehat baik ruhani, akal, badan maupun hubungan sosial.

Dengan peran ibu kita bisa hidup hingga sekarang, bisa beramal, berkarya dan berkhidmah untuk keluarga, masyarakat bangsa dan negara, sehingga kita bisa hidup bahagia, sejahtera, aman dan sentosa.

Maka kita harus bersyukur kepada Allah yang telah menjadikan kita sebagai ibu dan semua anak harus bersyukur dan memuliakan ibu.

Renungkanlah perkataan
Imam Adz-Dzahabi tetang dahsyatnya peran ibu, dan jangan durhaka pada ibu:

1. Mengandungmu 9 bulan dengan lelah.
2. Bersusah payah melahirkanmu hingga hampir kehilangan nyawa.
3. Menyusuimu sambil menahan kantuk untuk menjagamu.
4. Mencuci kotoranmu dengan tangan kiri dan lebih mengutamakanmu daripada dirinya dan makanannya.
5. Pangkuannya dijadikan ayunan untukmu.
6. Memberikan semua nikmatnya untukmu.
7. Merasakan sangat pedih jika kamu sakit dan dikeluarkan hartanya untuk pengobatanmu.
8. Seandainya harus memilih, dia lebih baik mati agar kamu tetap hidup.
9. Betapa banyak kebaikan ibu sedangkan kamu membalasnya dengan akhlak yang buruk.
10. Selalu mendoakan kamu dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangan.
11. Saat ibu sudah tua, kau anggap dia sesuatu yg tidak berharga di sisimu.
12. Engkau sering lupakan semua kebaikannya kepadamu.
13. Saat ibumu sudah tua, kamu terasa berat mengurusnya.
14. Kau kira umur ibumu panjang, padahal umurnya pendek.
15. Engkau tinggalkan dia, padahal tidak ada selainmu yg bisa menolongnya.
16. Engkau akan disiksa di dunia karena durhakamu kepadanya.
17. Allah akan membalasmu dengan dijauhkan dari sisiNya di hari akhirat.

Itulah ridha Allah ada pada ridha kedua orang tua dan murka Allah ada pada murka kedua orang tua.

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/12/19
10.48 - +62 812-9419-3202: Denda Menggunakan Uang

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 26 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, ada sebuah lembaga Tahfiz Qur'an, antara lain menerapkan aturan sebagai berikut: Bagi santri mukim ada kontrak untuk tinggal selama maksimal 2 tahun. Dengan biaya x Rp tiap bulannya. Jika mereka berhenti ditengah jalan dengan alasan apapun, maka diberlakukan denda sebesar : sisa bulan x (x)Rp tadi.

Misal: mereka baru tinggal 6 bulan dan biaya bulanan 100rb.
Maka yang dibayarkan : 24-6 x 100rb = 1.800.000

Santri mukim ini rata-rata pelajar, mahasiswa, dan ada juga yang sudah bekerja. Disini berlaku juga denda jika para santri ini terlambat pulang (masih dalam rupiah). Dan santri yang sudah bekerja sering terlambat karena pekerjaan yang harus diselesaikan. Aturan dikantorpun ngak kalah disiplinnya, setiap hari sebelum pukul 7 harus sudah ada dikantor, terlambat berarti potong gaji. Kegiatan di Rumah Tahfiz selesai jam 6 pagi, apalagi jika yang bersangkutan kebagian piket. Karena terus-terusan kena denda dari 2 tempat ini yang hasilnya gaji bahkan minus. Maka sang santri memutuskan keluar dari rumah Tahfiz tersebut dengan konsekuensi membayar denda sebanyak jumlah bulan yang belum dijalani dikalikan biaya bulanan yang harus dibayar tadi.

Yang ingin saya tanyakan: bolehkah lembaga Qur'an tersebut memberlakukan aturan tersebut?. Biaya bulanan yang dikenakan adalah biaya makan dan tempat tinggal. Bagaimana hukumnya memaksa orang membayar denda tersebut sedang dia tidak menikmatinya?

A_20

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

وذهب شيخ الإسلام ابن تيمة وتلميذه ابن القيم إلى جواز التعزير بأخذ المال إذا رأى الولاة أن هذا يحقق المصلحة ، ويردع الظلمة ، ويكف الشر ، لأن التعزير باب واسع ، فأوله التوبيخ بالكلام ، وأعلاه التعزير بالقتل إذا لم ينكف الشر إلا بالقتل ، وأخذ المال نوع من أنواع التعزير الذي يحصل به ردع المعتدين .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, membolehkan hukuman berupa denda uang jika memang seorg pemimpin menilai hal itu ada maslahat, menolak kezaliman, dan menahan laju keburukan.

Sesungguhnya memberikan sanksi itu perkara yang lapang. Pertama diawali dgn teguran lisan, dan sanksi yang paling tinggi adalah hukuman mati jika memang hanya dgn itu cara mencegah keburukan. Ada pun sanksi dgn denda uang adalah salah satu jenis hukuman utk mencegah orang-orang yang melampaui batas. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 21900)

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/12/19
11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/12/19 11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/12/19 15.59 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 29 Rabi'ul Akhir 1441H / 27 Desember 2019

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Ibadah Terbaik Itu Bernama Husnudzan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللَّهِ مِنْ حُسْنِ عِبَادَةِ اللَّهِ (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya berbaik sangka kepada Allah itu adalah termasuk ibadah terbaik kepada Allah Swt." (HR. Tirmidzi)

Takhrij Hadits;
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan (Jami') nya, Kitab Ad-Da'awat an Rasulillah Saw, Ban Istijabbati Du'a Fi Ghairi Qathiatir Rahimi, hadits no 3533.

® Hikmah Hadits;

1. Hunsudzan terdiri dari dua kata, yaitu husnu dan dzan. Husnu berarti baik, positif, elok, bagus dan indah. Sedangkan dzan artinya dugaan atau prasangka. Sehingga husnudzan secara umum bermakna berprasangka baik, memandang secara positif dan melihat sesuatu dari sudut pandang yg elok dan indah. Sehingga husnudzan adalah sebuah sikap di dalam diri seorang muslim yang menjadikannya memandang sesuatu dengan baik, baik dari sisi cara memandang, cara menyikapi atau cara dalam menjalani seauatu, disertai dengan keyakinan bahwa apapun yang terjadi adalah yang terbaik yang Allah Swt berikan kepada dirinya.

2. Husnudzan merupakan sikap terpuji yang seharusnya melekat pada diri setiap orang yang beriman kepada Allah Swt. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw ;

عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ (رواه مسلم)

Dari Shuhaib ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Sungguh mempesona perkara orang yg beriman, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik, dan hal seperti itu tidak dimiliki seorang pun selain orang beriman. Bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya dan bila tertimpa musibah, ia bersabar dan sabar itu baik baginya." (HR. Muslim)

3. Husnudzan terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut ;

▪️Husnudzan kepada Allah Swt ( حسن الظن بالله ). Artinya ia berbaik sangka kepada Allah Swt. Husnudzan dalam pengertian ini terbagi menjadi dua, yaitu pertama ; Meyakini bahwa segala yg Allah tentukan bagi dirinya adalah yg terbaik untuknya. Kedua; Meyakini bahwa Allah Swt senantiasa bersamanya, dan akan memberikan segala jalan keluar dari setiap permasalahan yang dihadapinya.

▪️Husnudzan kepada syariat Allah Swt ( حسن الظن بأحكام الله وشرائعه ), yaitu bahwa segala ketetapan dan ketentuan Allah Swt berupa hukum yang berlaku, baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, adalah sebagai hukum dan aturan yg terbaik. Sehingga ia akan selalu mentaati segala apa yang Allah Swt perintahkan dan menjauhi segala yang Allah larang, serta menjadikan Islam sebagai jalan terbaik bagi kehidupannya.

▪️Husnudzan terhadap kaum muslimin ( حسن الظن بالمسلمين ) yaitu selalu berprasangka baik thd kaum muslimin, khususnya kepada mereka yg istiqamah dalam ibadah kepada Allah Swt, berpegang teguh pada hukum dan syariah Allah Swt serta setia dalam menapaki jalan dakwah.

4. Bahwa seorang mu'min seharusnya selalu berhusnudzan, baik kepada Allah dgn menyakini bahwa apapun yang Allah takdirkan dalam setiap episode dalam kehidupannya adalah yang terbaik bagi dirinya. Juga berhusnudzan kepada hukum dan syariat Allah, dgn meyakini bahwa segala ketentuan yg telah ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya adalah yg terbaik baginya dan bertujuan untuk kebahagiannya dunia dan akhirat. Serta berhusnudzan kepada kaum muslimin yg mukhlasin dan muttaqin serta istiqamah di jalan Allah Swt, bahwa langkah mereka adalah semata2 berharap ridha Allah Swt. Oleh karenanya tdk patut bagi seorang muslim, misalnya untuk "menempelkan" predikat radikal, tidak sunnah, atau predikat2 negatif lain, terhadap sesama muslim lainnya yg istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Swt.

Mudah-mudahan kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang istiqamah dalam ketataan kepada Allah, serta selalu berhusnudzan dalam kehidupannya.

Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/12/19
15.59 - +62 812-9419-3202: Shalat Jama'ah Ikhwan akhwat yang Bukan mahram

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 27 Desember 2019
Ustadz : Slamet Setiawan al-Hafidz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, jika shalat berdua Ikhwan dan akhwat yang bukan mahram, ditutupi hijab dan suara si Ikhwan dikeraskan, apakah itu juga dikatakan berkhalawat juga?

A_04

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:

1. Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu; beliau menceritakan, "Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar." (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Lain jenis, imam laki-laki dan makmum wanita. Posisi makmum, tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas, "Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang wanita yang menjadi makmum di belakang kami." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing  (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan." Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.

Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor misalnya itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip  Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.

Namun, Bahtsul Masail NU menjelaskan, haramnya shalat dengan bukan mahram, bukan berarti shalatnya tidak sah. Bahtsul Masail menjelaskan, meski dihukumi makruh tahrim atau haram, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.
Sebab, keharaman shalat berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar shalat (li amrin kharijiy 'anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/12/19
15.59 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/12/19 16.00 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/12/19 08.11 - +62 812-9419-3202: Di Akhirat Nanti, Keluarga Akan Dikumpulkan Lagi

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 28 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, apakah di akhirat nanti anak dan orang tua masih terikat hubungan? Bagaimana jika ayah anak tersebut telah bertahun-tahun pergi meninggalkan anaknya, tidak menafkahi dan agamanya juga tidak jelas (sebelmnya muallaf dan entah sekarang bagaimana agama ayahnya mengingat dia tidak suka di ajak belajar agama islam). Apakah bin atau binti ayahnya yang tidak jelas agamanya tersebut akan memberi pengaruh kepada anak-anaknya kelak d akhirat?

A_28

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Di akhirat nanti, keluarga akan di kumpulkan lagi di dalam surga jika mereka beriman dan beramal shalih. Ini kuncinya yaitu IMAN dan AMAL SHALIH.

Allah Ta'ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَيۡءٖۚ كُلُّ ٱمۡرِيِٕۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٞ

Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya. (QS. Ath-Thur, Ayat 21)

Ayat lainnya:

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ

"(yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama orang-orang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya." (QS. Ar-Ra'du: 23)

Jika kunci ini dimiliki oleh mereka, iman, amal shalih, sehingga mereka saling menasihati, amar ma'ruf nahi munkar, mendoakan, maka Insya Allah mereka akan dikumpulkan lagi di surga. Jika tidak, maka tidaklah demikian adanya.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/12/19
08.12 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 02 Jumadil Awwal 1441 H / 28 Desember 2019

📚 SIROH & TARIKH

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Asal Muasal Pelemahan atas Andalusia (Bahkan) Sebelum Reconquista

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Sejarah Portugal 🇵🇹 dari sudut pandang H. V. Livermore yang diterbitkan oleh Cambridge University Press jaman lama, 1969.

Buku soft cover ini masuk edisi ketiga, setelah buku ini pertama kali diterbitkan tahun 1967.

Livermore menempatkan beberapa catatan tentang awal berdirinya Portugal:

➡️ Perlawanan Pelayo anak Favila anak Khindaswinth sebagai tonggak kebangkitan pertama Kerajaan Asturia terhadap Muslim di al-Andalus tahun 722 di sudut barat-laut Semenanjung Iberia,

➡️ Kekalahan Abdurrahman al-Ghafiqi di Balath Syuhada tahun 732 di wilayah Aquitaine,

⚠️➡️ Pemberontakan Berber di Ifriqiya tahun 739 yang menyebar hingga ke al-Andalus yang menyulut perang saudara pertama* ⚠️ tahun 741 di Thulaytilah dan Qurthubah; pemberontakan ini dihancurkan dengan mendatangkan pasukan dari Mesir dan Syam pada masa pemerintahan** Khalifah Hisyam bin Abdil Malik (724-743 M) langsung dari Damaskus,

➡️ Pemberontakan di atas ditambah dengan musim kemarau dan kelaparan tahun setelah itu mendorong banyak suku Berber yang kembali menyeberang ke Maghrib,

➡️ Sedangkan pasukan yang baru didatangkan itu diberi hak kuasa tanah pada tahun 753*** sebagai apresiasi telah mengalahkan pemberontakan Berber dengan penyebaran: Ahlul Masr di Algarve antara Beja dan Ossonoba**** dan Ahlusy Syam (Hims) antara Ossonoba dan Ishbiliyah (Sevilla di Spanyol),

➡️ Perubahan demografik yang signifikan ini menyebabkan banyak sentra kependudukan Muslim di utara mundur ke wilayah ini,

⚠️➡️ Enam tahun masa vakum antara 750-756 telah menjadi waktu emas bagi upaya bagi Alfonso (menantu Pelayo) untuk merebut kembali sebagian wilayah Kaum Muslim di pinggiran mulai dari Lugo (Spanyol) di utara hingga ke pesisir seperti Tuy, Braga, Oporto, dan bahkan menyerbu sampai sejauh Mérida (Spanyol) di tepi Sungai Guadiana,

⚠️➡️ Pada masa kevakuman kekuasaan ini masih sempat dikirim pasukan oleh Kaum Muslimin tahun 755 ke Galicia, namun mereka gagal+

➡️ Alfonso tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memanfaatkan kevakuman politik Kaum Muslimin itu, sehingga mengambil keputusan untuk menggiring penduduk yang masih Katolik untuk pindah ke wilayah utara (Galicia) serta membumi-hanguskan wilayah yang mereka tinggalkan,

➡️ Baru pada tahun 756 Abdurrahman ad-Dakhil berhasil meloloskan diri dari kejaran pasukan pembunuh Abbasiyah serta mendirikan Daulah Umayyah di Qurthubah; mulailah babak baru Andalusia,

➡️ Namun pada masa awal, Abdurrahman ad-Dakhil menghadapi banyak gangguan serta permusuhan yang dilancarkan dari Daulah Abbasiyah,

⚠️➡️ Kembali pemberontakan Berber muncul pada tahun 768 hingga menguasai Sungai Tagus dan kota Mérida. Pemberontakan ini baru bisa dihancurkan setelah 9 tahun pada 777; bergitu banyak sumber daya terbuang percuma dalam berbagai pemberontakan ini yang menyebabkan Emirat Umayyah di Qurthubah tidak dapat mengendalikan Saragossa, Toledo, dan Mérida

⚠️⚠️➡️ Bahkan kedekatan antara Raja Charlemagne (berkuasa 800-814 M) dan Khalifah Harun ar-Rasyid (Abbasiyah 786-809 M) membentuk aliansi jarak jauh antara Baghdad dan Frankish Carolingian telah mencoba menggoyah kekuasaan Daulah Umayyah di Qurthubah. Charlemagne sendiri pernah menyerbu Saragossa tahun 778 sebelum ia menjadi Raja Carolingia,

➡️ Terdapat dua keberhasilan ketika serbuan atas Galicia pada 791 serta pendudukan atas Astorga pada tahun 795 namun keduanya seperti tak bermakna ketika Alfonso II menyerang balik hingga ke Lisbon tiga tahun setelah itu pada 798 M.

➡️ Pemberontakan Berber kembali tersulut di bawah pimpinan Tumlus yang baru bisa dipadamkan tahun 809.

⚠️➡️ Setelah legenda ditemukannya makam Apostle St. James di Padron kemudian dimakamkan ulang di Santiago de Compostela, maka babak perlawanan Galicia dan Kaum Katolik Portugal memulai babak baru yang dikenal sebagai Reconquista! Setelah itu kisah Kaum Muslimin terus merana di Andalusia hingga kejatuhannya.

* Perlu nanti dicek referensi ke buku Dr. Raghib as-Sirjani, قصة الأندلس من الفتح إلى السقوط

** Data diambil dari Bosworth, The New Islamic Dynasties, 1996

*** Pembagian ini terjadi pada masa transisi antara Revolusi Abbasiyah 750 (terbunuhnya khalifah terakhir Umayyah yaitu Marwan II bin Muhammad al-Ja'di al-Himar) dan berakhirnya Daulah Umayyah serta dilanjutkannya era Daulah Umayyah di al-Andalus pada tahun 756 oleh Abdurrahman I (ad-Dakhil) b. Mu'awiyah bin Hisyam bin Abdil Malik bin Marwan I bin al-Hakam bin Abil Ash bin Umayyah

**** Ossonoba adalah istilah dari era Romawi untuk wilayah yang sekarang dikenal sebagai Faro, Portugal.

+ Ekspedisi ini baru saya ketahui, harus dicari sumbernya 🙏 ada petunjuk ke arah Kitab Tarikh Iftitath al-Andalus karya sejarawan Ibnu al-Quthiyah (wafat 977 M).

Agung Waspodo menjelang pergeseran waktu tengah malam alhamdulillah dapat banyak sekali pencerahan, paling tidak titik awal penelusuran tentang faktor-faktor awal keretakan Andalusia.

Agung Waspodo perlu menyusun kembali time-line Andalusia tentang bagaimana dan kapan kemajuan peradaban dab teknologi Andalusia itu berlangsung di tengah carut marut politik serta mundurnya kekuatan militer Kaum Muslimin.

Depok, 18 Rabi'ul Aakhir 1441 Hijriyah


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/12/19
08.12 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/12/19 10.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/12/19 11.07 - +62 812-9419-3202: Hukum memetik/memungut buah yang berada di halaman rumah yang disewa

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 29 Desember 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, apa hukum memetik/memungut dan memakan buah yang ada dipohon ataupun yang jatuh di halaman rumah yang kita kontrak?

A_42

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sebenarnya tidak boleh sebab posisi kita sebagai penyewa rumahnya saja.

Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah mengatakan:

إذا كانت مملوكة في ملك إنسان مملوكة له فلا تأخذوا إلا بإذنه، أما إن كانت برية في البر فلا حرج الحمد لله لكل أحد يأخذ منها، أما إن كانت في ملك إنسان فإنه يستأذن في أخذ بعض أجزائها

Jika suatu barang milik seseorang maka tidak boleh mengambilnya kecuali dengan seizinnya, ada pun jika itu milik umum secara terbuka maka Alhamdulilah siapa pun boleh mengambilnya, ada pun jika itu ada dalam kuasa seseorg maka wajib minta izin saat mengambil bagian dari barang tersebut. (selesai)

Tapi, sebagian Syafi'iyah mengatakan jika dugaan kuatnya dibolehkan oleh pemiliknya maka boleh. Namun lebih utama tetap izin dulu.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/12/19
11.07 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 3 Jumadil Awwal 1441H / 29 December 2019

📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🗒 Syukur Membuatmu Kaya

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Syukur itu artinya membuka, mereka yang bersyukur adalah mereka yang membuka nikmat Nya, sehingga bukan hanya dia yang merasakannya, mereka yang di sekelilingnya pun mendapatkan cipratan anugerahNya.

Orang yang bersyukur itu memaknai sukses dengan mensuksekan orang lain, jika ia kaya ia ikut mengkayakan orang lain, jika ia cerdas ia pun cerdas bersama sahabat sahabatnya.

Kemampuan bersyukur adalah limpahan dari Nya, seandaiNya Allah tidak menghadirkannya dalam kalbu kita, niscaya kelu lisan ini untuk bersyukur, sebagaimana doa nabi Sulaiman As
"Ya Tuhanku berikanlah aku kemampuan untuk mensyukuri nikmat Mu atas ku, dan kepada orang tuaku"

Bersyukur itu di mulai dari yang sedikit, mereka yang sulit bersyukur ketika sempit, maka tidak akan bersyukur ketika lapang
Nabi saw bersabda

" من لا يشكر القليل لا يشكر الكثير"

Siapa yang tidak bersyukur atas sedikitnya nikmat maka banyaknya, ia tidak akan bersyukur"

Siapa yang tidak pandai berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak akan mampu bersyukur kepada Nya.

Nabi Saw bersabda

" من لا يشكر الناس لا يشكر الله "

Siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak berterima kasih kepada Allah.

Dalam riwayat lain nabi saw bersabda

"Siapa yang diberikan kebaikan kepadaya, lalu ia mengucapkan kepadanya
"Jazakallah khairan" maka ia telah mencapai pujian yang tinggi".

Bersyukur adalah menggunakan nikmatnya sesuai dengan petunjuk Nya, baik dalam mendapatkannya dan ketika membelanjakanya.

Allah juga bersifat Assyakur, arti Allah bersyukur adalah ia yang memberikan pahala yang besar atas amal yang kecil.

Apa perbedaan antara Syakir dengan Syakur?
Di jelaskan dalam Risalah Qusairiyah karya Abi al Qasim Abdul Karim Bin Hawazin Al Qusairi , berikut penjelasannya

Syakir
"Bersyukur atas nikmat yang ada dan Syakur tetap besyukur atas nikmat yang luput "

Syakir "Bersyukur atas pemberianNya dan Syakur senantiasa bersyukur walau dalam musibah.

Syakir "Bersyukur atas manfaat yang didapat dan Syakur adalah tetap besyukur walau tidak mendapatkan keuntungan dari usahanya.

Seorang mukmin adalah yang orang yang tetap bersyukur dalam segala keadaaan, karena sejatinya ia tidak pernah luput dari curahan rahmatNya.

Nabi saw bersabda

"Orang mukmin itu ajaib, jika ia mendapatkan nikmat ia bersyukur dan itu baik untuknya, sedangkan jika ia ditimpa musibah ia bersabar dan itu juga baik buatnya, dan itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin.

Setiap saat, setiap keadaan dan setiap kejadian adalah sarana untuk selalu bersyukur terhadap anugerahnya, sungguh sulit menemukan alasan untuk tidak bersyukur bagi mereka yang berakal.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/12/19
11.08 - +62 812-9419-3202: *INFO* 📢📢📢

No. 002-2/INFO/MII/XII/2019
Hari/Tanggal: Ahad, 29 Desember 2019
Perihal : *DONASI SEMENTARA MANIS UNTUK UIGHUR*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum
##################
💴💰💴💰💴💰💴💰
*MANIS UNTUK UIGHUR*

بسم الله الرحمن الرحيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه


Ucapan Terimakasih dari muslim Uyghur untuk Indonesia
https://youtu.be/NoV-pLJ8YO4

Berikut ini laporan sementara donasi yang sudah masuk..

List donasi uyghur

List donasi uyghur

1. Heri agus. 100.000
2. eti. 100.000
3. HA. 250.000
4. Adi. 104.300
5. Dewi. 100.000
6. Dina. 500.000
7. Didin. 150.000
8. Mamay. 250.000
9. Rizal. 400.000
10. Budi. 1.000.000
11. Sila. 1.000.000
12. Puji. 500.000
13. Watie. 550.000
14. Prita. 300.000
15. Aeni. 50.000
16. Eka. 100.000
17. Nafisa. 800.000
18. Sunardi. 500.000
19. Sucipto. 200.000
20. Retno. 1.000.000
21. Emilia. 200.000
22. Syifa. 1.500.000
23. Karlina. 200.000
24. Ida faridah. 200.000
25. Desra. 300.000
26. Muchlis. 50.000
27. Findi. 150.000
28. Vahrini. 500.000
29. Elint. 250.000
30. Sitti. 300.000
31. Tini S. 150.000
32. HA. 300.000
33. Galuh. 100.000
34. Mulyono. 500.000
35. Astuti. 400.000
36. Miza. 200.000
37. Suharto. 200.000
38. Rida. 100.000
39. Ayu. 200.000
40. Sabaria. 500.000
41. Lisma. 1.500.000

*Para Hamba Allaah tdk konfirmasi : 13.015.000*

*Total. 28.719.300*

Kami masih menerima donasi dari teman teman semua


Donasi dapat di kirim melalui :

🏧 *a.n Yayasan MANIS*
*No Rek BSM 7113816637*

👉🏻 *Mohon tambahkan angka 12 di belakang nominal transferan.... misal Rp.1.000.012*

📱 *KONFIRMASI TRANSFER* :
*0811-9090-190*
https://wa.me/628119090190

⏰ *Donasi akan kami Tutup pada tanggal 31 Desember 2019*

Jazakumullah khairan katsiran atas donasinya. Semoga Allah lipat gandakan amal kebaikannya

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ttd

BPH MANIS
29/12/19 11.08 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/12/19 11.08 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/12/19 08.44 - +62 812-9419-3202: Gadai (Rahn)

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Senin, 30 Desember 2019
Ustadz: Dr. Oni Sahroni, M.A

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukum gadai menurut syariat Islam?

Jawaban
=========

Gadai merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang sering kita temukan dalam keseharian kita. Seseorang yang memerlukan uang menggadaikan aset yang dimilikinya kepada pihak tertentu untuk mendapatkan pinjaman uang. Lantas bagaimana hukum gadai menurut Islam ?

Dalam fiqh, istilah gadai dikenal dengan Rahn. Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelasakan, secara etimologi rahn (gadai) bermakna tetap dan berkesinambungan, sebagaimana juga yang digunakan untuk makna kata al-hasbu "menahan". Penggunaan yang pertama seperti ungkapan ni'matun raahinah yang berarti "nikmat yang kenal". Penggunaan makna yang kedua, Sebagaimanan firman Allah SWT dalam QS Al Muddatsir : 38

كُلُّ نَفۡسِۭ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ

"Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya"

Adapun menurut terminologi Islam, Rahn adalah menjadikan barang yang berharga menurut tujuan syariat sebagai jaminan hutang, sekiranya pembayaran utang atau sebagian bisa diambil dari benda yang digadaikan tersebut.

Rahn termasuk ke dalam rumpun akad tabarru' (kebaikan) yang dilarang untuk mengambil tambahan atau keuntungan, karena pada dasarnya rahn adalah akad pinjaman yang disertai dengan jaminan.

Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.

Hukum Rahn dalam Islam diperbolehkan, berdasarkan Al-Quran, sunah, dan Ijma' para ulama.

Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 283:

وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٍ۬ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبً۬ا فَرِهَـٰنٌ۬ مَّقۡبُوضَةٌ۬‌ۖ

"Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh juru tulis maka hendkanya ada barang tanggungan yang dipegang"

Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah r.a., ia berkata:

"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.

Hadits Nabi riwayat al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:

"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya."

Hadits Nabi riwayat Jama'ah, kecuali Muslim dan alNasa'i, Nabi s.a.w. bersabda:

"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.

Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (alZuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V: 181).

Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni menjelaskan :
Mengenai dalil ijma' ummat Islam sepakat (ijma') bahwa secara garis besar akad rahn (gadai/penjaminan utang) diperbolehkan
Dalam fatwa DSN-MUI no. 25 tahun 2002 tentang Rahn, dijelaskan ketentuan – ketentuan akad rahn sebagai berikut :

Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Penjualan Marhun :
Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya.
Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

▪️Aplikasi Akad Rahn

Akad Rahn banyak digunakan pada produk Pegadaian Syariah, dimana pihak perusahaan memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan akad Qardh, kemudian nasabah menyerahkan aset berharga sebagai jaminan, dan pihak perusahaan mengenakan biaya pemeliharaan atas aset yang diterima dari nasabah. Pengenaan biaya pemeliharaan menggunakan akad Ijarah.

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱Info & Pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS
No. Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/12/19
08.44 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 04 Jumadil Awwal 1441H / 30 Desember 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋Sejarah Awal Berdirinya Ka'bah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Abu Dzar Radhiallahu Anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلَ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا قَالَ أَرْبَعُونَ سَنَةً

"Wahai Rasulullah, masjid apa yang dibangun pertama kali di muka bumi?"

Beliau menjawab: "Masjid al Haram."

Aku (Abu Dzar) berkata: "lalu apa lagi?"

Beliau menjawab: "Masjid al Aqsha."

Aku bertanya lagi: "Berapa lama jarak keduanya?"

Beliau menjawab: " Empat puluh tahun."

(HR. Bukhari No. 3186, Muslim No. 520)

▪️Penjelasan:

Yang dimaksud "di bangun" dalam hadits ini adalah fondasi dari kedua masjid itu. Sebab jika makna keduanya adalah masjid yang utuh, maka ada yang janggal menurut sebagian ulama.

Berkata Imam Ibnul Jauzi Rahimahullah - seperti yang dikutip Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah:

فيه إشكال، لأن إبراهيم بنى الكعبة وسليمان بنى بيت المقدس وبينهما أكثر من ألف سنة انتهى

"Dalam hadits ini terdapat musykil (janggal), karena Ibrahim membangun Ka'bah dan Sulaiman membangun Baitul Maqdis, padahal antara keduanya (Ibrahim dan Sulaiman 'Alaihimasalam) terpaut jarak lebih dari seribu tahun. Selesai." (Fathul Bari, 6/408)

Ya, karena memang di beberapa riwayat shahih disebutkan bahwa Nabi Ibrahim 'Alaihissalam membangun Ka'bah dan Nabi Sulaiman 'Alaihissalam yang membangun Masjidil Aqsha. Maka, hadits di atas harus dipahami bahwa yang dibangun saat itu adalah fondasinya.

Kemusykilan ini dijawab oleh Imam Ibnu Al-Jauzi dengan jawaban yang memuaskan. Katanya:

وجوابه أن الإشارة إلى أول البناء ووضع أساس المسجد وليس إبراهيم أول من بنى الكعبة ولا سليمان أول من بنى بيت المقدس، فقد روينا أن أول من بنى الكعبة آدم ثم انتشر ولده في الأرض، فجائز أن يكون بعضهم قد وضع بيت المقدس ثم بنى إبراهيم الكعبة بنص القرآن

"Jawabannya adalah bahwa isyaratnya menunjukkan yang dibangun adalah fondasinya masjid, Ibrahim bukanlah yang pertama membangun Ka'bah, dan Sulaiman bukanlah yang pertama kali membangun Baitul Maqdis. Kami telah meriwayatkan bahwa yang pertama kali membangun Kabah adalah Adam, kemudian anak-anaknya menyebar di muka bumi. Maka, boleh jadi sebagian mereka membangun Baitul Maqdis, kemudian Ibrahim yang membangun Ka'bah menurut Nash Al Quran." (Ibid)

Imam Al-Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan hal yang sama:

وكذا قال القرطبي: إن الحديث لا يدل على أن إبراهيم وسليمان لما بنيا المسجدين ابتدا وضعهما لهما، بل ذلك تجديد لما كان أسسه غيرهما.

Demikian juga yang dikatakan oleh Al-Qurthubi: sesungguhnya hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Ibrahim dan Sulaiman ketika mereka berdua membangun dua masjid sebagai yang mengawali, tetapi mereka hanya memperbarui apa-apa yang telah difondasikan oleh selain mereka berdua. (Ibid)

Wallahu A'lam

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/12/19
11.27 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/12/19 11.27 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/12/19 13.26 - +62 812-9419-3202: Tabungan Haji

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Selasa, 31 Desember 2019
Ustadz: Dr. Oni Sahroni, M.A

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya daftar haji dengan dana talangan? Apakah termasuk riba? Dana talangannya dari Bank Syariah.

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Produk talangan haji sebenarnya saat ini sudah dihapus dan yang ada adalah tabungan haji, di mana seseorang yang ingin berangkat haji menabung di bank syariah layaknya tabungan yang lain, seperti produk-produk tabungan di bank syariah.

Produk tabungan untuk haji ini halal dan mubah. Penabung sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai pengelola. Setelah jangka sekian, tabungan dan bagi hasilnya akan diserahterimakan kepada nasabah atau penabung untuk biaya atau ongkos berangkat haji.

Begitu pula praktik tabungan haji di seluruh bank syariah. Karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, praktik tabungan haji di Bank Syariah sudah sesuai syariah. Jika menemukan kejanggalan, bisa diberikan informasinya.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱Info & Pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰 Donasi Dakwah, Multimedia dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS
No. Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/12/19
13.26 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 05 Jumadil Awwal 1441H / 31 Desember 2019

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Salahkah Julukan Az Zahra pada nama Fathimah Az Zahra?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim..

Fathimah Radhiallahu 'Anha, adalah putri kesayangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Penyandaran gelar Az Zahra pada namanya adalah hal yang diakui dalam sejarah dan ditulis dalam kitab-kitab mu'tabarah para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah, baik kalangan ahli haditsnya, fiqih, tafsir, dan sejarah. Maka, melarang menyebut Az Zahra dan menuduh sebutan Az Zahra sebagai pengaruh ajaran Syiah, adalah tidak benar dan ahistoris.

Az Zahra sendiri artinya putih berseri. Syaikh Bakr Abu Zaid Rahimahullah mengatakan:

فاطمة الزهراء: الزهراء: المرأة المشرقة الوجه ، البيضاء المستنيرة

Fathimah Az Zahra, Az Zahra artinya wanita yang wajahnya cerah, putih bersinar.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 209478)

Para imam pun menyebutnya dengan Fathimah Az Zahra, di antaranya:

- Imam Ibnu Hibban, dalam Shahih-nya ada bab: Dzikru Fathimata Az Zahra ibnati Al Mushthafa Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Radhiallahu 'Anha
(Tentang Fathimah Az Zahra Radhiallahu 'Anha, putri Rasulullah Al Mushthafa Shallallahu 'Alaihi wa Sallam)

- Imam Al Baghawi, dalam Syarhus Sunnah menulis bab: Bab manaqibi Fathimata Az Zahra Radhiallahu 'Anha (Bab tentang kebajikan Fathimah Az Zahra Radhiallahu 'Anha)

- Imam An Nawawi, dalam Tahdzibul Asma wa Lughat menulis dalam pembahasan huruf FA: Fathimah Az Zahra bintu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. (Tahdzibul Asma wal Lughat, 2/352)

- Imam Ibnul Atsir, dalam Usudul Ghabah berkata tentang Fidhah an Nubiyah: "Fidhah an Nubiyah adalah budak wanita dari Fathimah Az Zahra binti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam." (Usudul Ghabah, 7/230)

- Imam Adz Dzahabi, dalam As Siyar menceritakan Umar bin Khathab Radhiallahu 'Anhu: "Umar menikahi Ummu Kultsum, putri Fathimah Az Zahra, dengan mahar 40.000 dirham." (Siyar A'lamin Nubala, 2/433)

- Imam Al Qurthubi, dalam tafsirnya menulis tentang putra putri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Ada pun anak-anak perempuan di antara anak-anaknya adalah: Fathimah Az Zahra bintu Khadijah .." (Tafsir Al Qurthubi, 14/241)

- Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, dalam tafsirnya mengatakan: "Diriwayatkan bahwa Sayyidah Fathimah Az Zahra tidak pernah haid, oleh karena itulah dia juluki dengan Az Zahra." (Tafsir Al Manar, 3/246)

Dan masih banyak lainnya, termasuk ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad al Amin Syanqiti dalam tafsir Adhwa'ul Bayan, Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya, termasuk para ulama di Al Lajnah Ad Daimah kerajaan Arab Saudi, dan lainnya.

Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/12/19
13.27 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/12/19 13.27 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/12/19 13.28 - +62 812-9419-3202: *INFO* 📢📢📢

No. 002-3/INFO/MII/XII/2019
Hari/Tanggal: Selasa, 31 Desember 2019
Perihal : *DONASI UNTUK UYGHUR DIPERPANJANG*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum
##################
💴💰💴💰💴💰💴💰
*MANIS UNTUK UIGHUR*

بسم الله الرحمن الرحيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه


Dengan mengucapkan
الحمد لله 💚
Donasi untuk Uyghur diperpanjang hingga 10 Januari 2020

*Total donasi yang sudah berhasil terkumpul hingga siang ini, 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 42.144.300,-*


Berikut ini laporan sementara donasi yang sudah masuk..

List donasi uyghur

1. Heri agus. 100.000
2. eti. 100.000
3. Ati haryati 200.000
4. Adi. 104.300
5. Dewi. 100.000
6. Dina. 500.000
7. Didin. 150.000
8. Mamay. 250.000
9. Rizal. 400.000
10. Budi. 1.000.000
11. Sila. 1.000.000
12. Puji. 500.000
13. Watie. 550.000
14. Prita. 300.000
15. Aeni. 50.000
16. Ani bekasi 100.000
17. Nafisa. 800.000
18. Sunardi. 500.000
19. Sucipto. 200.000
20. Retno. 1.000.000
21. Emilia. 200.000
22. Syifa. 1.500.000
23. Karlina. 200.000
24. Ida faridah. 200.000
25. Desra. 300.000
26. Muchlis. 50.000
27. Findi. 150.000
28. Vahrini. 500.000
29. Elint. 250.000
30. Sitti. 300.000
31. Tini S. 150.000
32. Balige. 500.000
33. Galuh. 100.000
34. Mulyono. 500.000
35. Astuti. 400.000
36. Miza. 200.000
37. Suharto. 200.000
38. Rida. 100.000
39. Ayu. 200.000
40. Sabaria. 500.000
41. Lisma. 1.500.000
42. Jathu. 200.000
43. Marlina. 200.000
44. Lilis. 100.000
45. Eliza. 100.000
46. Yoko. 100.000
47. Dr. Ely. 1.000.000
48. Isni. 500.000
49. Umaralfa. 500.000
50. Kakan. 500.000
51. Rusmaningsih
3.750.000


Hamba Allaah tdk konfirmasi : 19.740.000

*Total. 42.144.300,-*


Donasi dapat di kirim melalui :

🏧 *a.n Yayasan MANIS*
*No Rek BSM 7113816637*

👉🏻 *Mohon tambahkan angka 12 di belakang nominal transferan.... misal Rp.1.000.012*

📱 *KONFIRMASI TRANSFER* :
*0811-9090-190*
https://wa.me/628119090190

⏰ *Donasi akan kami Tutup pada tanggal 10 Januari 2020*

Jazakumullah khairan katsiran atas donasinya. Semoga Allah lipat gandakan amal kebaikannya

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ttd

BPH MANIS
01/01/20 19.52 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 06 Jumadil Awwal 1441 H / 01 Januari 2020

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

📋 Mari Kita Belajar Bersyukur....
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Lihatlah orang sakit, perhatikan yang tertimpa bencana, lihat orang terpenjara, kan kau dapati, pada dirimu ternyata menyimpan segudang nikmat...

Nikmat itu yang penting bukan apa yang kita miliki, tapi apa yang kita rasakan dan syukuri...

Dua orang mendpatkan keuntungan yang sama; Bisa jadi yang satu merasa untung tiada kira, yang satu merasa kurang dan merana... Ini soal bagaimana mensyukuri...

Dalam bahasa Arab antara nikmat نعمة dan niqmah نقمة yang berarti azab sangat tipis bedanya. Nikmat yang sama dapat jadi berkah, dapat jadi azab..

Nikmat menjadi barokah, ketika kita gunakan pada apa yang Allah cintai dan ridhai, tapi jadi sumber azab, kalau digunakan di jalan kemaksiatan..

Bahkan dalam kekurangan, keterbatasan, keterhalangan, keterdesakan boleh jadi tersimpan nikmat.

Betapa banyak kekurangan kita menyebabkan berkurangnya potensi keburukan yang akan kita dapatkan apabila diberi kelebihan....

Betapa banyak keterhalangan kita, menghalangi kita untuk melakukan perbuatan nista dan tercela dibanding bila segalanya terbuka...

Betapa banyak keterdesakan kita, mendesak kita untuk kuat berikhtiar dan kian pasrah, dibanding apabila segalanya serba lapang kita rasakan..

Betapa banyak keterpurukan kita, membuat kita terpuruk dan tersungkur di hadapan kebesaran Allah, memohon ampun dan pertolongannya....

Belajarlah mensyukuri hal-hal yang dianggap sepele; Udara segar, tidur nyenyak, pedasnya sambel :) anak-anak sehat, keluarga rukun... dll

Yang mudah mensyukuri hal-hal kecil, tentu akan lebih bersyukur pada kenikmatan yang lebih besar.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/01/20
19.52 - +62 812-9419-3202: Meminta Didoakan Pada Orang Sholeh

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 01 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, apa hukumnya jika kita bersedekah/ menyantuni anak yatim trus kita minta didoakan dengan doa yang kita tuliskan? Apakah sama dengan membeli doa?

A_34

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Meminta didoakan orang lain, yang dianggap Sholeh, pada dasarnya boleh. Sebagaimana dahulu, suku Daus mendatangi Rasulullah ﷺ agar mendoakan mereka dari bencana kekeringan.

Atau, saat Umar Radhiyallahu 'Anhu meminta Abbas bin Abdul Muthalib Radhiallahu'Anhu agar berdoa turun hujan. Dan seterusnya.

Maka, minta dia orang Sholeh agar kita diberikan kebaikan dunia akhirat, kesehatan, lancar rezeki, dan semisalnya, termasuk apa yang ditanyakan -jika sekedar itu- adalah boleh.

Para salaf, dahulu mereka mendoakan orang sakit secara langsung, atau melalui doa kepada air, kemudian air itu diminumkan atau diusap ke orang sakit, maka ini sah dan boleh.

Sebagian lagi, membolehkan menulis ayat-ayat Al-Qur'an di kertas atau dikayu, lalu digantungkan kepada orang sakit atau untuk perlindungan, mayoritas ulama membolehkan, Sebagian lain memakruhkan.

Dalil mereka adalah hadits berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَلِّمُهُمْ مِنْ الْفَزَعِ كَلِمَاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ
وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يُعَلِّمُهُنَّ مَنْ عَقَلَ مِنْ بَنِيهِ وَمَنْ لَمْ يَعْقِلْ كَتَبَهُ فَأَعْلَقَهُ عَلَيْهِ

Dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengajari mereka beberapa kalimat karena adanya rasa takut, yaitu: A'UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMATI MIN GHADLABIHI WA SYARRI 'IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIINI WA AN YAHDLURUUNA (Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan-Nya serta kejahatan para hamba-Nya, dan dari bisikan setan serta kedatangan mereka kepadaku) '. Abdullah bin Umar mengajarkan kalimat-kalimat tersebut kepada orang yang telah berakal di antara anak-anaknya serta orang yang belum berakal. Ia *MENULISKANNYA DAN MENGGANTUNGKANNYA KEPADANYA."* (HR. Abu Daud no. 3893, HASAN)

Hadits ini menunjukkan kebolehan menuliskan doa-doa ma'tsur di kertas atau sesuatu, lalu digantungkan kepada yang sakit.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تعليق الحروز التى فيها قرأن على النساء و الصبيان و الرجال

Dibolehkan menggantungkan jimat yang berisikan Al Qur'an kepada kaum wanita, anak-anak, dan kaum laki-laki ..

Kemudian, Imam An Nawawi mengutip dari Imam Ibnu Jarir, tentang perkataan Imam Malik:

لا بأس بما يعلق على النساء الحيض و الصبيان من القران اذا جعل فى كن ك قصبة جديد أو جلد يحرز عليه

Tidak apa bagi wanita haid dan anak-anak menggantungkan sesuatu dari ayat Al Qur'an, jika dituliskan di sebatang besi atau kulit yang dituliskan ayat padanya. (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 2/83)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan bahwa ini merupakan pendapat segolongan ulama salaf:

ورأى جماعة من السلف أن تكتب له الآيات من القرآن ، ثم يشربها . قال مجاهد : لا بأس أن يكتب القرآن ويغسله ويسقيه المريض ، ومثله عن أبي قلابة ، ويُذكر عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنه أمر أن يكتب لامرأة تعسر عليها ولادها أثرٌ من القرآن ، ثم يغسل وتسقى . وقال أيوب : رأيت أبا قلابة كتب كتابا من القرآن ثم غسله بماء وسقاه رجلا كان به وجع

Segolongan ulama salaf berpendapat hendaknya dia menulis ayat-ayat Al Qur'an lalu meminumnya. Mujahid berkata; "Tidak apa-apa dia menuliskan ayat Al Qur'an lalu dia mencuci/mandi dengannya dan meminumkannya ke org sakit." Yang demikian juga

berasal dari Abu Qilabah.

Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma: bahwa dia memerintahkan bagi wanita yg sulit melahirkan dituliskan Al Qur'an, lalu airnya diminumkan ke wanita tersebut dan diguyurkan.

Ayyub berkata: "Aku melihat Abu Qilabah menuliskan Al Qur'an, lalu mencucinya dengan air, dan meminumkannya kepada seorg laki-laki yang sakit." (Zaadul Ma'ad, 4/170)

Syaikh Muhammad Ibrahim Rahimahullah guru dari Syaikh Bin Baaz- berkata:

لا حرج فيما ذكرت من كتابة آيات من القرآن في صحن أو ورق بمادة طاهرة غير مضرة كالزعفران أو ماء الورد ، ثم شرب هذا الماء أو وضعه على موضع الألم ، لورود ذلك عن جماعة من السلف .

Tidak masalah apa yang anda sebutkan, menulis Al Qur'an di piring, atau kertas, dengan sesuatu yg suci dan tidak berbahaya seperti za'faran, air mawar, lalu meminum air tersebut atau meletakkannya (mengusapnya) pada bagian yg sakit, karena telah sampai riwayat yang demikian dari jamaah kaum salaf.

(Fatawa Syaikh Muhammad Ibrahim, 1/94)

Yang seperti ini juga pendapatnya Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Al Qurthubi, Imam Ibnu Taimiyah, dll.

2. Tidak Boleh, yaitu makruh.

Sementara itu, Ulama lain Memakruhkan ini, seperti Abdullah bin Mas'ud, Ibrahim An Nakha'i, .. juga ulama kontemporer yaitu Syaikh Al Qaradhawi.

Ini berdasarkan riwayat berikut:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكره عقد التمائم.

"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memakruhkan menggantungkan penangkal-penangkal." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/427)

Ibrahim An Nakha'i Radhiallahu 'Anhu mengatakan:

كانوا يكرهون التمائم كلها ، من القرآن وغير القرآن.

"Mereka (para sahabat) memakruhkan jimat semuanya, baik yang dari Al Quran dan selain Al Quran." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/428)

Syaikh Muhammad At Tamimi Rahimahullah, yang disebut sebagai perintis gerakan Wahabiyah, berkata:

وأما التعاليق التي فيها قرآن أو أحاديث نبوية أو أدعية طيبة محترمة فالأولى تركها لعدم ورودها عن الشارع ولكونها يتوسل بها إلى غيرها من المحرم ، ولأن الغالب على متعلقها أنه لا يحترمها ويدخل بها المواضع القذرة .

"Ada pun menggantungkan jimat yang terdapat Al Quran atau Hadits Nabi, atau doa-doa yang baik lagi terhormat, maka yang lebih utama adalah ditinggalkan, karena tidak adanya dalil dari pembuat syariat, bahkan hal itu merupakan sarana menuju jimat yang bukan dari Al Quran yang tentunya haram, dan juga lantaran biasanya hal itu digantungkan dengan cara tidak terhormat, dan masuk ke dalam tempat-tampat yang kotor." (Qaulus Sadid Syarh Kitabit Tauhid, Hal. 48. Mawqi' Al Islam).

Pendapat kedua, nampak lebih aman dan selamat, untuk menutup semua pintu kemungkinan yang terburuk terhadap Aqidah muslim.

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/01/20
19.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/01/20 19.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/01/20 08.52 - +62 812-9419-3202: Penyakit 'Ain

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 02 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... saya mau bertanya, apakah penyakit 'ain itu? Dan apakah penyakit 'ain ini ada obatnya?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Penyakit ain, adalah penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata, baik dilatarbelakangi hasad, dengki, atau kagum. Bisa berasal dari pandangan orang jahat, bisa juga orang shalih. Lebih sering menimpa anak-anak, tapi bisa juga orang dewasa.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٌ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُل لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ
وَعَرَّفَهَا أَبُو الْحَسَنِ الْمَنُوفِيُّ بِأَنَّهَا : سُمٌّ جَعَلَهُ اللَّهُ فِي عَيْنِ الْعَائِنِ إِذَا تَعَجَّبَ مِنْ شَيْءٍ وَنَطَقَ بِهِ وَلَمْ يُبَارِكْ فِيمَا تَعَجَّبَ مِنْهُ

"Pandangan penghormatan namun merusakan karena kedengkian dari watak buruk yang ada lalu berdampak buruk pada objek yang dilihat.

Abul Hasan Al Manufi mendefinisikan: Racun yang Allah jadikan pada mata orang yang melihat, saat dia kagum terhadap sesuatu dan berbicara dengannya dan dia tidak memberkahi apa yang dia kagumi." (Fathul Bari, 10/169)

Penyakit 'ain Allah Ta'ala kabarkan dalam Al Qur'an:

وَإِنْ يَكَادُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبْصَارِهِمْ

"Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka ..." (QS. Al Qalam: 51)

Imam Al Qurthubi _Rahimahullah_ berkata:

أَيْ يَعْتَانُونَكَ بِعُيُونِهِمْ فَيُزِيلُونَكَ عَنْ مَقَامِكَ الَّذِي أَقَامَكَ اللَّهُ فِيهِ عَدَاوَةً وَبُغْضًا فِيكَ

"Yaitu mereka menyerangmu dengan mata mereka untuk menjungkalkanmu dari tempatmu yang telah Allah tempatkan kamu disitu, disebabkan permusuhan dan kebencian mereka kepadamu." (Tafsir Al Qurthubi, 20/255)

Dari Abu Hurairah _Radhiyallahu 'Anhu_, Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam bersabda;

العين حق
"Penyakit 'ain itu benar adanya. (HR. Bukhari no. 5740)

Dalil-dalil sudah cukup membuktikan keberadaan penyakit tersebut. Masih banyak dalil lainnya.

Cara berobatnya atau melindungi diri darinya adalah:

- Membaca surat-surat perlindungan

Abu Sa'id _Radhiyallahu 'Anhu_ berkata:

كان يتعوذ من عين الجان . ثم أعين الإنس . فلما نزل المعوذتان أخذهما . وترك ما سوى ذلك

"Rasulullah berlindung dari kejahatan 'ain-nya jin kemudian 'ain-nya manusia, ketika turun _Al Mu'awidzaataan_ maka Beliau me makainya dan meninggalkan yg lain." (HR. Ibnu Majah no. 3511, Shahih)

_Al Mu'awidzaataan_ adalah Al Falaq, dan An Naas.

- Ayat Kursi

- Juga membaca:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

"Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari semua kejahatan syetan, hewan, dan setiap mata yg dengki." (HR. Bukhari no. 3371)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/01/20
08.52 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 7 Jumadil Awwal 1441H / 2 Januari 2020

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Dr. Wido Supraha

📋 Rumah Khadijah r.a. (Bag. 1)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Pesan Terhormat Sebelum Pernikahan

"Wahai Muhammad, sungguh demi Allah, Engkau harus tahu bahwa aku ingin menikah denganmu bukan karena
berharap sesuatu. Aku melakukannya karena kukira Engkau adalah nabi yang akan diutus, rasul yang kedatangannya ditunggu dan diberitakan oleh para rahib dan pendeta. Dan jika hal itu benar, aku berharap Engkau tidak menyia-nyiakan perbuatanku, ajaklah aku kepada Tuhan yang kelak akan mengutusmu itu."

Kemuliaan Pernikahan

Segala puji bagi Allah yang menjadikan kita sebagai keturunan Nabi Ismail, sebagai anak cucu Ma'ad, sebagai keturunan Mudhar, sebgai penjaga Baitullah, pengawal tanah Haram-Nya, yang tanah ini menjadi tempat ibadah haji, yang suci dan aman, dan menjadikan kita hakim bagi manusia. Ini anak saudaraku, Muhammad bin Abdillah, jika ditimbang dengan laki-laki manapun juga, maka ia lebih berat dari mereka semua kebaikannya, keutamaannya, kemuliaannya, akalnya, kedermawanannya, dan kebijaksaannya. Meskipun hartanya sedikit, namun harta itu adalah bayang-bayang yang akan hilang dan sesuatu yang cepat perginya serta merupakan pinjaman yang akan dikembalikan. Dia ini, demi Allah, telah ada kabar baik tentangnya dan ia memiliki kedudukan yang mulia di tengah masyarakat. Ia menyukai Khadijah binti Khuwailid, begitu juga sebaliknya. Dan mahar apa yang kalian sukai, saya yang akan menanggungnya.

Anak-Anak Rasulullah SAW. Dari Khadijah

1. Al Qasim (nama kun-yah Rasulullah, yaitu Abul Qasim, menggunakan nama beliau)
2. Zainab
3. Ruqayyah
4. Ummu Kultsum
5. Fathimah
6. Abdullah (laqb-nya/julukan beliau adalah ath thayyib dan ath thahir)

Menikmati Ujian Sebagai Wujud Penghormatan

"Aku merasa malu kepadamu, wahai Khadijah," sang Suami membuka percakapan. "Mengapa kau merasa begitu, wahai Rasulullah?". "Sebab aku menikahimu dan Engkau mulia di kaummu, kini mencaci maki dirimu. Aku menikahimu, dan kau kaya raya, semua yang kau inginkan tersedia. Kini kau makan ala kadarnya bahkan seringkali harus menahan lapar untuk waktu yang lama." Sang istri memandang wajah suaminya penuh cinta. Mengingatkan bahwa bahagianya bukan terletak pada gelimang harta atau dianggap mulia di antara kaum yang tidak mengenal tuhannya. Bahagianya ada bersama dengan sang tercinta, bahagianya ada pada pengorbanan dalam membela agama. Maka ia pun menjawab,
"Duhai Rasulullah, hilangkanlah segala perasaan itu. Engkau harus tahu, jangankan sekedar harta sebab seluruh tenaga, waktu, rasa, hidup dan matiku telah kupersembahkan untuk Allah dan RasulNya."

Teladan Ideal Wanita Akhir Zaman

"Dia adalah seorang istri yang tidak pernah berkata tidak kepada suaminya. Cinta mereka adalah legenda, perwujudan keabadian cinta dan kesejatian cinta. Semoga kita dapat meneladani mereka." (Pakar Sejarah)

(Bersambung)

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/01/20
11.35 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/01/20 11.36 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/01/20 16.17 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 08 Rabi'ul Awwal 1441 H / 03 Januari 2020

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋Berbekal Kebaikan Agar Tiada Kerugian
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Iman menyatukan hati manusia dalam ikatan persaudaraan. Iman yang menuntun langkah manusia menuju jalan kebenaran. Iman pun mendidik kita untuk menjadi pribadi yang penuh keutamaan.

Namun nafsu lah yang senantiasa membelokkan arah tujuan. Nafsu lah yang membuat kita memilih jalan kegelapan. Bahkan dengan nafsu segala keburukan terjelmakan.

Kita diberi hati nurani untuk mencermati mana yang dianggap benar dan mana yang menyalahi. Semua jelas dan dapat dirasakan di lubuk hati.

Namun sayang terkadang keshalihan terkalahkan dengan kemungkaran. Dan jalan kesesatan yang menjadi pilihan. Dan akhirnya kehidupan masa depan penuh kesengsaraan.

Imam Syafii menyampaikan sebuah nasihat, "Sejelek-jelek bekal menuju ke alam akhirat adalah permusuhan dengan sesamanya."

Bila hati diliputi permusuhan, bila nurani terjebak oleh kelalaian maka tunggu saja balasan kala berjumpa dengan kematian. Semoga kita tergolong manusia yang taat pada tatanan dari Rabb semesta alam

Aamiin ya mujibassilin

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/01/20
16.17 - +62 812-9419-3202: Perempuan Haid Berdiam di Masjid

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 03 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya bolehkah wanita yang lagi haid mengikuti acara mabit di mesjid??

A_13

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Masalah ini adalah masalah khilafiyah, yang sudah lama menjadi bahan silang pendapat di antara ulama. Secara garis besar mereka terbagi menjadi dua kelompok, ada yang mengharamkan wanita haid berdiam di mesjid (kecuali sekedar lewat), ada pula yang mengatakan boleh dan tak ada larangan asalkan berwudhu. Namun demikian Allah Ta'ala berfirman:

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa (4): 59)

Kita akan lihat dalil masing-masing kelompok, sebagai berikut:

1. Alasan yang Mengharamkan kecuali sekedar lewat saja
Kelompok ini yakni madzhab Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi'i, memiliki beberapa dalil untuk menguatkan pendapat mereka. Yaitu:
A. Firman Allah Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula bagii yang sedang dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS.An Nisa (4): 43).

Tentang ayat di atas, Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن
في حال السُّكْرِ، الذي لا يدري معه المصلي ما يقول، وعن قربان محلها -وهي المساجد-للجُنُب، إلا أن يكون مجتازا من باب إلى باب من غير مُكْثٍ وقد كان هذا قبل تحريم الخمر

"Allah Ta'ala melarang hambanya orang-orang beriman melakukan shalat dalam keadaan mabuk, yang membuatnya selagi shalat tidak memahami apa yang sedang diucapkan, begitu pula dilarang mendekati tempat shalat –yakni mesjid- kecuali sekedar melintas saja, dari pintu menuju pintu, bukan untuk berdiam, ayat ini turun sebelum diharamkannya khamr."

Selanjutnya, katanya:

عن ابن عباس في قوله: { وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا } قال: لا تدخلوا المسجد وأنتم جنب إلا عابري سبيل، قال: تمر به مرًّا ولا تجلس. ثم قال: ورُوي عن عبد الله بن مسعود، وأنس، وأبي عُبَيْدَةَ، وسعيد بن المُسَيَّبِ، وأبي الضُّحَى، وعطاء، ومُجَاهد، ومسروق، وإبراهيم النَّخَعي، وزيد بن أسلم، وأبي مالك، وعَمْرو بن دينار، والحكم بن عُتَيْبَة وعِكْرِمَة، والحسن البصري، ويَحْيَى بن سعيد الأنصاري، وابن شهاب، وقتادَة، نحوُ ذلك.

Berkata Ibnu 'Abbas tentang firman Allah Ta'ala 'Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,' yaitu jangan kamu masuk ke mesjid dalam keadaan junub, kecuali hanya sekedar lewat saja. Dia berkata: sekali lewat saja tidak duduk. Ini juga diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Anas, Abu Ubaidah, Said bin al Musayyab, Abu adh Dhuha, Atha', Masruq. Mujahid, 'Ikrimah, Ibrahim an Nakha'i, Ibnu Syihab, Zaid bin Aslam, Abu Malik, Amru bin Dinar, Al Hakam bin Utaibah, Yahya bin Said, Qatadah, dan lain-lain.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

ومن هذه الآية احتج كثير من الأئمة على أنه يحرم على الجنب اللبث في المسجد، ويجوز له المرور، وكذا الحائض والنفساء أيضًا في معناه

"Dari ayat ini, para imam berhujjah bahwa diharamkannya orang yang junub berdiam di mesjid, kecuali sekedar melewati, begitu pula bagi wanita haid dan nifas, pada dasarnya sama." (Ibid, Juz. 2, hal. 311)

Sebagian ulama salaf menafsiri bahwa maksud kalimat, 'Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,' adalah kecuali sekedar lewat untuk keluar darinya (mesjid).
Dari Abu Ubaidah bin Abdullah, dari ayahnya (yakni Ibnu Mas'ud), dia berkata: "yaitu lewat di mesjid."

Dari Qatadah, dari Sa'id, tentang orang junub: "yaitu sekedar lewat di mesjid hanya berdiri, tidak duduk, dan bukan dengan berwudhu."

Dari Ibnu Abbas: "Tidak mengapa bagi orang yang junub dan haid untuk melewati saja, selama dia tidak duduk di dalamnya (mesjid)."
Dari Abu Az Zubeir, dia berkata: "Salah seorang di antara kami ada yang junub lalu dia melewati mesjid."

Dari Al Hasan, dia berkata: "Orang junub melewati mesjid, tanpa duduk di dalamnya."

Dari Ibrahim, dia berkata: "Jika dia tidak menemukan jalan lain, kecuali mesjid, maka hendaknya dia sekedar lewat di dalamnya." Dari dia juga, "Jika seorang junub, tidak mengapa dia melewati mesjid, jika memang tidak ada jalan lain."

Dari Said bin Jubeir, dia berkata: "Orang junub hanya melewati mesjid, tidak boleh duduk di dalamnya." Dan yang serupa juga diriwayatkan oleh Ikrimah, Ibnu Syihab Az Zuhri, dan lan-lain.

Imam Ibnu Jarir dan Imam Ibnu Katsir juga mendukung pendapat ini. Dan Imam Ibnu Katsir berkata:

وقوله: { حَتَّى تَغْتَسِلُوا } دليل لما ذهب إليه الأئمة الثلاثة: أبو حنيفة ومالك والشافعي: أنه يحرم على الجنب المكث في المسجدِ حتى يغتسل أو يتيمم، إن عدم الماء، أو لم يقدر على استعماله بطريقة. وذهب الإمام أحمد إلى أنه متى توضأ الجنب جاز له المكث في المسجدِ، لما روى هو وسعيد بن منصور في سننه بإسناد صحيح: أن الصحابة كانوا يفعلون ذلك

FirmanNya: "hingga kalian mandi," merupakan dalil bagi tiga Imam, yakni Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i bahwa haram bagi seorang yang junub berdiam di mesjid, sampi dia mandi atau tayamum, jika tidak ditemukan air. Jika tidak maka cukup untuk melewati saja. Sedangkan madzhab Imam Ahmad, baginya jika seorang junub berwudhu maka baginya boleh diam dimesjid, sebagaimana riwayat dari Said bin Manshur dalam Sunannya dengan sanad yang shahih bahwa para sahabat nabi melakukan hal tersebut.

B. Hadits-Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Hadits pertama:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

Dari 'Aisyah, dia berkata: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam: "Ambilkan untukku khumrah (kain penutup kepala) dari mesjid." 'Aisyah berkata, "Aku menjawab: "Sesungguhnya aku sedang haid." Beliau bersabda: "Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu."
Hadits tersebut menunjukkan bahwa jika sekedar lewat, yakni mengambil barang saja tanpa duduk atau berdiam, tidaklah mengapa. Penegasan 'Aisyah, "Sesungguhnya aku sedang haid." Merupakan dalil yang menunjukkan kelaziman saat itu bahwa wanita haid tidak boleh masuk mesjid. Jika boleh, tentu 'Aisyah langsung mengambil khumrah tersebut, tanpa harus memberitahu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau sedang haid.

Hadits kedua:

Dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah Shallalalhu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إني لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنبٍ

"Sesungguhnya aku, tidak halalkan mesjid untuk wanita haid dan orang junub."

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, dan sangat tegas pelarangannya.

Hadits ketiga:

عن أبي سعيد الخُدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا علي، لا يحل لأحد أن يُجْنب في هذا المسجد غيري وغيرك

Dari Abu Said al Khudri, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai Ali, tidak dihalalkan bagi seseorang yang junub terhadap mesjid ini, selainku dan selainmu."

Demikianlah dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok imam madzhab yang mengharamkan wanita haid (juga nifas dan orang junub) berdiam di mesjid, kecuali sekedar lewat saja.

2. Alasan Kelompok yang membolehkannya (asalkan dia berwudhu)
Ini adalah pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ibnu Hazm, Imam Al Khathabi, dan sebagian para sahabat nabi, dan ulama salaf. Mereka beralasan:

A. Firman Allah Ta'ala
Mereka beralasan dengan ayat yang sama dengan kelompok yang mengharamkan (QS.An Nisa (4): 43). Bagi mereka ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan mesjid, melainkan tentang orang yang safar (bepergian) yang sedang mengalami junub dan tidak mendapatkan air. Faktanya, secara lahiriyah, ayat tersebut memang tidak menyebut-nyebut mesjid. Silahkan lihat ayat tersebut dan terjemahannya.

Dari Ali bin Abi Thalib dia berkata tentang ayat, 'Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,' artinya janganlah dia mendekati shalat, kecuali jika dia musafir yang mengalami janabah, dia tidak menemukan air, maka shalatlah ketika sudah menemukan air (untuk mandi)."

Imam Abu Ja'far bin Jarir ath Thabari telah memaparkan dalam tafsirnya, keterangan dari para salaf bahwa maksud ayat itu adalah tentang safar dan musafir, yang tidak menemukan air, maka boleh baginya tayamum. Contohnya:

Dari Ibnu Abbas tentang firmanNya 'Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,' dia berkata: "Musafir." Ibnu Al Mutsanna berkata: "tentang safar."
Dari Ali bin Abi Thalib: "Jika kalian musafir, dan tidak menemukan air, maka tayamumlah."
Dari Said bin Jubair: "Musafir."
Dari Mujahid: "Musafir, jika dia tidak menemukan air, maka dia bertayamum dan shalat ketika tiba waktunya."

Dari Hasan bin Muslim: "Jika ia musafir, dan tidak menemukan air, maka tayamumlah."

Dari Al Hakam: "Musafir yang mengalami junub, jika ia tidak menemukan air maka hendaknya dia tayamum."

Dari Abdullah bin Katsir: "Dahulu kami mendengar bahwa ayat itu tentang safar."

Dari Ibnu Zaid: "Itu adalah musafir yang tidak menemukan air, maka wajib baginya bertayamum dan shalat." Dia berkata: "Ayahku juga berkata demikian."

B. Dalil dari Hadits-Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
Kelompok yang membolehkan juga menggunakan dalil yang digunakan kelompok yang mengharamkan.
Hadits pertama:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

Dari 'Aisyah, dia berkata: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam: "Ambilkan untukku khumrah (kain penutup kepala) dari mesjid." 'Aisyah berkata, "Aku menjawab: "Sesungguhnya aku sedang haid." Beliau bersabda: "Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu."

Menurut kelompok ini, hadits ini jelas-jelas membolehkan seseorang yang haid untuk masuk ke mesjid, bahkan Rasulullah sendiri yang memerintahkan, sebagai bantahan bagi kekhawatiran 'Aisyah yang terkesan enggan ke mesjid karena haid.

Adapun, alasan kelompok yang mengharamkan, bahwa hadits ini hanya membolehkan sekedar lewat saja, adalah tidak benar. Sebab, saat itu memang keperluannya hanya untuk mengambil khumrah yang tidak membutuhkan waktu lama. Tidak berarti hal itu, bermakna jika lebih lama dari itu atau berdiam di dalamnya adalah haram. Sebab memang dilakukan sesuai keperluan saja. Wallahu A'lam

Hadits kedua:

Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallalalhu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إني لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنبٍ

"Sesungguhnya aku, tidak halalkan mesjid untuk wanita haid dan orang junub."

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah.

Menurut kelompok yang membolehkan, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, sebab dhaif (lemah).

Imam Abu Muslim Al Khathabi berkata: "Jamaah (Ahli hadits) mendhaifkan hadits ini." Mereka

berkata: Aflat (salah seorang rawi) adalah majhul (tidak dikenal)."

Dalam kitab Tahdzibut Tahdzib disebutkan:

وقال ابن حزم افلت غير مشهور ولا معروف بالثقة وحديثه هذا باطل.
وقال البغوي في شرح السنة ضعيف أحمد هذا الحديث لان راويه افلت وهو مجهول.

"Berkata Ibnu Hazm, Aflat ini tidaklah terkenal dan tidak diketahui ketsiqahannya (kredibelitasnya), dan haditsnya ini batil. Al Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah, bahwa Imam Ahmad mendhaifkan hadits ini karena periwayatnya yang bernama Aflat, dan dia itu majhul (tidak dikenal identitasnya)."

Hadits ketiga:

عن أبي سعيد الخُدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا علي، لا يحل لأحد أن يُجْنب في هذا المسجد غيري وغيرك

Dari Abu Said al Khudri, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai Ali, tidak dihalalkan bagi seseorang yang junub terhadap mesjid ini, selainku dan selainmu."

Menurut kelompok yang membolehkan, hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil sebab kedhaifannya.

Berkata Imam Ibnu Katsir: "Ini hadits dhaif, tidak kuat. Karena Salim (bin Abi Hafshah, perawi hadits ini) adalah seorang yang matruk (ditinggalkan haditsnya). Sedangkan gurunya, yakni 'Athiyah, juga dhaif. Wallahu A'lam.

Syaikh Al Albany mengatakan hadits tersebut dhaif (lemah).

Hadits keempat:

Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat ketika masih muda, mereka tidur di mesjid, bahkan ada beberapa sahabat memang tinggal di pelataran mesjid. Mereka disebut Ash habus Shuffah atau Ahlus Shuffah. Padahal jika mereka tidur di mesjid, dan bertempat tinggal di sana, maka hari-hari junub mereka karena mimpi basah, pasti mereka alami di dalam mesjid. Jikalau memang haram, pasti mereka sudah diminta keluar atau kesadaran mereka sendiri. Namun, tidak ada riwayat tentang hal itu.

Dari Ibnu Umar, dia berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Kami tidur di mesjid. Saat itu kami masih muda."

Syaikh Sayyid Sabiq berkata, "Berkata Imam An Nawawi, "Dari sini jelaslah, bahwa Ash Habus Shufah, para sahabat yang tinggal di mesjid, Ali, Shafwan bin Umayyah, dan segolongan sahabat nabi yang lainnya, mereka pernah tidur di dalam mesjid. Bahkan Tsumamah sebelum masuk Islam juga pernah tidur di mesjid. Semua itu terjadi di masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam."

Dalam Al Umm, Imam Asy Syafi'i berkata: "Jika orang musyrik saja diperkenankan tidur di dalam mesjid, apa lagi seorang muslim."

Di dalam kitab Al Muhktashar dijelaskan, "Tidak apa-apa orang musyrik tidur di mesjid manapun, kecuali Masjidil Haram."

Nah, orang musyrik, mereka tidak akan pernah mandi wajib, wudhu, atau tayamum, artinya mereka tidak pernah lepas dari junub. Ternyata mereka boleh masuk ke masjid, tentunya seorang muslim lebih boleh lagi ke mesjid walau haid atau junub.

Sementara Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:

وجائز للحائض والنفساء أن يتزوجا وأن يدخلا المسجد وكذلك الجنب، لانه لم يأت نهى عن شئ من ذلك، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (المؤمن لا ينجس) وقد كان أهل الصفة يبيتون في المسجد بحضرة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهم جماعة كثيرة ولا شك في أن فيهم من يحتلم، فما نهوا قط عن ذلك

"Dan dibolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk nikah, dan masuk ke dalam mesjid, begitu pula bagi orang yang junub. Karena tidak ada satu pun dalil yang melarangnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda: "Orang beriman tidaklah najis." Para Ahlush Shufah bermalam di mesjid pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, mereka adalah kelompok dalam jumlah yang banyak dan tidak diragukan lagi bahwa pada mereka ada yang mengalami mimpi basah namun tidak ada yang melarang mereka bermalam di sana."

3. Dalil Perilaku Para Sahabat dan Fakta Sejarah

لما روى هو وسعيد بن منصور في سننه بإسناد صحيح: أن الصحابة كانوا يفعلون ذلك

Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunannya dengan sanad yang shahih, bahwa para sahabat berdiam mesjid walau junub, tetapi mereka berwudhu dulu.

عن عطاء بن يَسَار قال: رأيت رجالا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يجلسون في المسجد وهم مجنبون إذا توضؤوا وضوء الصلاة. وهذا إسناد صحيح على شرط مسلم

'Atha bin Yasar berkata: "Aku melihat para laki-laki dari sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Jika mereka wudhu seperti wudhu shalat mereka duduk-duduk di mesjid padahal mereka sedang keadaan junub." Sanadnya shahih sesuai syarat Imam Muslim.

Imam Bukhari juga meriwayatkan tentang seorang wanita yang diberi tempat tinggal oleh Rasulullah berupa kemah di dalam mesjidnya, ia tinggal di sana hingga wafatnya. Tentunya wanita tersebut ketika haid, akan melewati hari-hari haidnya di dalam mesjid sebab ia tinggal di sana . Ini adalah dalil yang sangat kuat bagi mereka yang meyakini kebolehannya. Ibnu Ishaq dalam Sirahnya menceritakan bahwa utusan Bani Najran –beragama Nasrani- datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di mesjid setelah shalat Ashar. Maka tibalah waktu ibadah mereka, lantas mereka sembahyang di mesjid rasulullah. Manusia hendak menecegahnya, tetapi Rasulullah bersabda; "Biarkanlah mereka!" Lantas mereka menghadap Timur dan memulai ibadah mereka.

Imam Ibnul Qayyim mengomentari dalam Zaadul Ma'ad-nya, bahwa dibolehkan Ahli kitab masuk ke masjid kaum muslimin …. Dan mereka bisa beribadah di dalamnya, jika terjadi tidak direncanakan dan bukan kebiasaan."

Kita tahu bahwa Ahli Kitab tidak mungkin suci, karena mereka tidak pernah mandi junub. Penerimaan Rasulullah terhadap mereka di mesjid merupakan bukti kuat kebolehannya. Jika mereka saja dibolehkan, maka apalagi bagi umat Islam, walau sedang haid dan junub. Dilihat di sisi keadilan Islam pun, tidak adil jika seorang muslimah dilarang masuk ke mesjid hanya karena haid, sementara orang kafir boleh.

Demikian argumen kelompok ini.

Dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah juga menyatakan kebolehannya, dengan sebab bara'atul ashliyah (kembali ke hukum asal segala sesuatu yakni boleh), lantaran tak satu pun dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang menyatakan larangannya.

Demikianlah, dua kelompok ini dengan argumen masing-masing. Semoga bisa diambil pelajaran, dan pembaca bisa menyimpulkannya.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/01/20
16.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/01/20 16.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/01/20 11.28 - +62 812-9419-3202: Nikah Tanpa Wali

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 04 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya tentang nikah tanpa wali, sedikit yang saya tahu, perkawinan tanpa wali merupakan perkawinan yang dapat dikatakan tidak sah. Apakah demikian?

Lalu apabila ada seorang anak perempuan yang terlahir dari perkawinan orang tuanya yang tidak sah (karena tidak ada wali tersebut) maka siapakah yang nantinya harus menjadi wali bagi anak perempuan itu?
Apakah ayahnya dapat dikatakan sah menjadi walinya atau justru wali hakim yang menjadi walinya? Karena ternyata saat ini hubungan ibu dan anak perempuan dengan ayahnya tersebut juga kurang baik, bahkan sudah 2 tahun ini ia sudah tidak tinggal satu rumah dengan ayahnya.

A_09

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

"Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil (batal) (3x)." (HR. At Tirmidzi no. 1102, shahih)

Hadits berlaku bagi gadis dan janda, sebab makna _ayyuma imra'atin_ (wanita mana pun) menunjukkan hal itu berlaku umum.. Inilah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama dan umat Islam di dunia, baik Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah. Ada pun Hanafiyah menyatakan tetap sah.

Di Indonesia pernikahan tanpa wali tidak dibenarkan dan dinilai batal. Baik secara hukum fiqih dan negara. Adanya pendapat Hanafiyah yang membolehkan nikah tanpa wali bukan alasan untuk memudah-mudahkan hal ini.

Imam Ibnush Shalah berkata -sebagaimana dikutip Imam Ibnul Qayyim:

مع أنه ليس كل خلاف يستروح إليه، ويعتمد عليه، ومن تتبع ما اختلف فيه العلماء، وأخذ بالرخص من أقاويلهم، تزندق أو كاد.

'Disamping itu tidak semua perselisihan bisa kita cari-cari yang mudah lalu kita mengikuti hal itu, sebab barang siapa yang mengikuti perselisihan ulama lalu dia mencari-cari yang ringan dari pendapat-pendapat mereka, maka itu telah atau hampir zindik." (Ighatsatul Lahfan, 1/228)

Kemudian, dengan siapa wali seorang anak gadis yang dari pernikahan yang tidak sah?

Untuk kasus seperti itu, maka walinya adalah _As Sulthan_, penguasa, istilah lainnya di negeri kita; wali hakim (penghulu/petugas KUA).

Hal ini berdasarkan lanjutan hadits At Tirmidzi di atas:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

"Sultan adalah wali bagi yang tidak punya wali." (HR. At Tirmidzi no. 1102, Shahih)

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/01/20
11.28 - +62 812-9419-3202: *INFO* 📢📢📢

No. 004/INFO/MII/I/2020
Jumat
Perihal : *DONASI UIGHUR DITUTUP*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum
##################
💴💰💴💰💴💰💴💰
*MANIS UNTUK UIGHUR*

بسم الله الرحمن الرحيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه


Bersama ini kami haturkan ucapan Terima Kasih yang sedalam-dalamnya, kepada segenap member MANIS yang telah berpartisipasi dalam penggalangan dana untuk Uyghur

Total donasi yang berhasi terkumpul adalah sebesar Rp. 46.950.000,-


Jazakumullah khairan katsiran atas donasinya. Semoga Allah lipat gandakan amal kebaikannya

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ttd

BPH MANIS
04/01/20 11.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/01/20 12.04 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 08 Jumadil Awwal 1441 H / 04 Januari 2019

📚 SIROH & TARIKH

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Gelombang Migrasi Yahudi 1870an yang Melemahkan Kekhilafahan Turki Utsmani

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bagian (1)

Sampai dengan seperempat terakhir abad ke-19 tidak pernah ada wacana menjadikan Palestina sebagai tempat bagi Yahudi. Hal itu karena komunitas Yahudi telah sejak lama mendapat tempat sebagai minoritas di dalam wilayah Kekhilafahan Turki Utsmani dan bisa tinggal dimana saja, kecuali Palestina. Migrasi Yahudi pertama terjadi pada masa ⚠️ Sultan Bayezid II ketika mereka eksodus dari al-Andalus tahun 1492 yang dilepaskan oleh Emir Abu Abdillah Muhammad XI. ➡️ Masalah Andalusia menjadi masalah Turki Utsmani.

Faktor lain yang membuat mereka diterima di dalam wilayah Kekhilafahan Turki Utsmani adalah kecenderungan mereka untuk tidak memberontak sampai dengan waktu itu.

Perubahan baru terasa ketika mulai banyak Yahudi yang migrasi sebagai pengungsi pada ⚠️ Perang 93* karena di Eropa sedang merebak anti-Yahudi khususnya Russia dan Romania. Ketika Kaum Muslimin dari kedua negeri tersebut mengungsi ke wilayah Turki Utsmani, ikut bersama mereka seperti 4 abad sebelumnya, bangsa Yahudi. ➡️ Harus selalu waspada terhadap perkembangan zaman.

Namun kali ini, Yahudi asal Eropa Timur dan Balkan ini ingin tinggal di Palestina. Gelombang migrasi Yahudi itu terulang pada 1892, 1899, dan 1900 sehingga pemerintahan Sultan Abdülhamid II Han menempatkan mereka di Edirne, Siprus, dan Irak (Mesopotamia). Sebuah keputusan yang nantinya ketika Turki Utsmani kehilangan basis kekuatan di tempat-tempat itu, akan disesali juga. Namun, ⚠️ fokus utama kebijakan khalifah waktu itu adalah "yang penting" tidak masuk Palestina. ➡️ Perlunya mewaspadai strategi migrasi besar-besaran.

Salah satu efek dari meningkatnya migrasi Yahudi pada era ini adalah ⚠️ krisis ekonomi sepanjang dekade 1870. Sejarawan Dr. Rasit Gündoğdu penulis buku ini berpendapat bahwa Russia telah dengan sengaja mengusir Yahudi ke Turki Utsmani untuk membangkitkan ekonomi lawannya guna mengantisipasi perang selanjutnya. ⚠️ Bahkan beredar kabar bahwa ada juga pejabat korup Turki Utsmani yang bersedia membuka Palestina untuk migran Yahudi adalah membayar sejumlah uang. ➡️ Korupsi selalu menjadi ancaman pelemahan internal.

Gayung bersambut terhadap peluang korup itu dengan munculnya NGO seperti ⚠️ Colonization Union and Zion Lovers yang didanai oleh Baron de Rothschild untuk membuka perkampungan Yahudi di sekitar Palestina. Dengan kedok mengembangkan pertanian di daerah tandua, para koloni Yahudi itu membangun 30 kampung (Kibbutz) tanpa restu sultan. ⚠️ Korupsi yang merajalela dan merugikan masa depan Palestina itu berlangsung antara 1882 hingga 1908, ⚠️ setahun sebelum Sultan Abdülhamid II Han dimakzulkan oleh golongan Turki Muda yang juga sudah disponsori oleh Pergerakan Zionis sejak lahir di Paris. ➡️ Tidak semua yang kita lihat itu sesuai aslinya, banyak kedok lawan.

Setelah gelombang petani ini dianggap kurang efektif, muncul sosok Theodore Herzl dengan pandangan zionisme radikal dimana Yahudi sedunia harus punya negara di Palestina. Pemikiran itu sudah dia sebarkan sejak 1895 yaitu 2 tahun sebelum Kongres Zionis diluncurkan. Pada awalnya Herzl mendapatkan penolakan dari berbagai diplomat Jerman, Inggris, dan Turki Utsmani sekuler; bahkan ditolak keras oleh pusat kekuasaan Katolik Dunia di Vatikan. ⚠️ Herzel tidak pernah putus asa! ➡️ Vatikan pun kelam tunduk pada zionisme.

Theodore Herzl bahkan mendekati diplomat Austria yang bernama Michael de Newlinski untuk mendapatkan audiensi dengan Sultan Abdülhamid II Han pada Juni 1896 namun gagal walau sudah berada di İstanbul selama 10 hari. Newlinski yang meneruskan permohonan Herzel berupa janji ⚠️ membayar 20 juta Pounds untuk membeli Palestina ditambah janji untuk memutihkan hutang Kekhilafahan Turki Utsmani kepada institusi keuangan dunia. ⚠️ Hutang ini timbul dari krisis 1870 yang merupakan gabungan antara biaya perang dan biaya menampung migran Yahudi. Atas tawaran Herzl melalui Newlinski itulah, Sultan Abdülhamid II Han menjawab dengan pernyataannya yang legendaris namun kini secara lebih lengkap:

"Jika Herzl adalah temanmu, nasihati dia untuk tidak melangkah lagi (untuk membeli Palestina). Saya tidak menjual tanah, walau hanya satu inci, karena bukan milik saya (pribadi) melainkan milik bangsa (Ummat Islam). Bangsa ini telah menjaga Palestina dengan darah, dan (darah) itu akan kami persembahkan lagi sebelum lepas (ke tangan musuh)."

"Pasukan dari resimen Suriah dan Palestina semua syahid di Plevna dan semua teguh pada posnya di medan perang dan tak ada yang pulang (demikian kedekatan kami pada tanah Palestina). Negeri Turki Utsmani bukan milik saya, tetapi milik Ummat İslam. Saya tidak akan membiarkan Palestina lepas. Silakan Kaum Yahudi mengambil kembali jutaan (pounds) uangnya, karena kalau Turki Utsmani telah sirna mereka mungkin bisa mendapatkannya secara cuma-cuma! (sesuatu yang mustahil pada waktu itu)"

"Namun hanya badan kami yang dapat kalian cabik-cabik (bukan Palestina), saya tidak akan membiarkan badan yang masih hidup (Tanah Palestina) untuk kalian cabik-cabik!"

➡️ Perkataan Sultan Abdülhamid II Han yang dimuat pada buku ini adalah yang paling lengkap sependek pengetahuan saya.

Agung Waspodo

Depok, 20 Rabi'ul Aakhir 1441 Hijriyah

* War of 93 adalah istilah untuk Perang Russo-Turkish 1877-78 yang lebih populer di Turki Utsmani sebagai Perang 93 karena diambil dari tahun 1293 Hijriyah.

📚 Sultan Abdülhamid II - The Portrait of A Political Genius, pp. 150-52

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/01/20
12.05 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/01/20 08.46 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 9 Jumadil Awwal 1441H / 5 Januari 2020

📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🗒 Asshobru Shabrani

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

الصبر صبران صبر على ما تكره و صبر على ما تحب. - علي بن أبي طالب

Sabar itu ada dua, bersabar terhadap yang engkau benci dan bersabar terhadap apa yang engkau cintai (Ali bin Abi Thalib)

Sudah menjadi sunah kehidupan bahwa hidup selalu dikelilingi oleh hal hal yang kita cintai dan kita benci, itu semua akan berlaku sampai kita menutup mata.

Belum tentu yang kita senang itu baik menurut kita dan belum tentu yang kita benci itu buruk untuk kita, hanya Allah sebaik baiknya penilai mana yang baik dan mana yang buruk, tugas kita hanya mengira ngira saja kemudian kita serahkan keputusan akhirnya kepada Allah.

Kita perlu bersabar terhadap hal hal yang tidak kita sukai, seperti kemiskinan, kebodohan, penyakit, tingkah laku buruk pasangan dan anak anak kita, sabar terhadap hal hal yang kita tidak inginkan adalah dengan berbuat sesuatu kepadanya.

Sabar menghadapi kemiskinan dengan berusaha dan bekerja, sabar melawan kebodohan dengan terus menerus belajar sepanjang hayat, sabar terhadap rasa sakit dengan mengobatinya dan sabar terhadap prilaku buruk pasangan dan anak anak kita adalah dengan terus mentarbiyah mereka tanpa rasa putus asa.

Selain kita juga harus bersabar terhadap hal hal yang kita sukai, seperti kecantikan, kekayaan, kecerdasan, kesehatan dan lain lain.

Sabar terhadap kecantikan dan ketampanan adalah berusaha menjaga diri dari mengumbar aurat dan menjual diri dengan harga yang murah.

Sabar ketika diberikan harta berlimpah adalah menggunakan di jalan kebaikan, tidak menyia nyiakannya dan tidak pelit untuk mendermakannya dijalan yang benar.

Umar bin Khattab berkata
"Ketika kami diuji dengan kemiskinan kami bisa bersabar dan ketika kami diuji dengan kekayaan kami tidak bisa bersabar".

Banyak manusia yang berhasil ketika diuji dengan kemiskinan, tetapi sedikit yang sadar ketika ia diuji dengan kekayaan dan kesuksesan, lalu ia akhirinya kehidupannya dengan suul khatimah.

Sabar diberikan kecerdasan adalah dengan mencerdaskan umat dengan ilmu yang bermanfaat, kecerdasannya tidak digunakan untuk mempertontonkan kecerdasannya dihadapan khalayak, agar ia terlihat semakin cerdas dan selainnya bodoh.

Saudaraku ketahuilah bersabar terhadap yang kita senangi lebih membutuhkan kekuatan dibandingkan bersabar terhadap hal hal yang tidak kita inginkan kehadirannya.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/01/20
08.47 - +62 812-9419-3202: Jasa Titip

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 05 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bagaimana dengan bisnis jastip (jasa titip) yang marak di era sekarang ini? Halal atau haramkah?

A_32

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada 3 gambaran:

1. Kalau uangnya memakai uang B dulu, lalu B minta fee, maka itu riba. Sebab ada qardh/utang A kepada B, lalu A membayar lebih. "Saya meminjam uangmu, belikan saya sesuatu, nanti saya beri fee tambahannya."

2. Jika B membelikan dulu memakai uangnya, lalu A membeli ke B dan B ambil untung, ini boleh, namanya murabahah (jual beli). Mirip nampaknya dengan 1 tapi beda di akad. Maka katakan: "Belikan saja pakai uangmu, nanti saya beli ke kamu dengan labanya"

3. Kalau uangnya dari A, lalu B membelikan, begitu pulang A memberikan fee, ini boleh akadnya ijarah/sewa jasa. "Tolong belikan sesuatu, ini uangnya, nanti saya kasih upah."

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/01/20
12.42 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/01/20 12.43 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/01/20 08.13 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 11 Jumadil Awwal 1441H / 06 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Sabar Itu Meninggikan Derajat

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Awal tahun 2020 Indonesia dirundung duka, banjir sangat luas menimpa tiga propinsi; DKI, Jawa Barat, dan Banten

📌 Musibah ini menelan banyak kehancuran, mulai dari rumah, sekolah, tempat ibadah, kendaraan, sawah, peternakan, bahkan jiwa manusia.

📌 Semua kita perlu muhasabah, tidak perlu saling menyalahkan sebab ini bencana alam yang menimpa semuanya.

📌 Bagi seorang muslim, perlu diingat, bisa jadi ini adalah cara Allah ﷻ menguji keimanan dan memunculkan siapa pemenangnya di sisiNya.

📌 Bisa jadi ada orang mulia dan tinggi derajatnya, bukan karena shalat, puasa, zakat, dan hajinya semata, tapi karena kesabaran dan keikhlasan yang tinggi saat menghadapi penderitaan, rasa sakit, dan musibah.

📌 Lihat Nabi Ayyub 'Alaihissalam menjadi manusia terbaik karena kesabarannya atas ujian, dan dia tetap taat walau dalam keadaan sulit.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّا وَجَدۡنَٰهُ صَابِرٗاۚ نِّعۡمَ ٱلۡعَبۡدُ إِنَّهُۥٓ أَوَّابٞ

Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).

(QS. Shad, Ayat 44)


📌 Semua penderitaan ini akan menghapuskan dosa kita, asalkan sabar, Allah ﷻ akan ganti dengan surga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ

"Ujian senantiasa menimpa orang mu`min pada diri, anak dan hartanya hingga ia bertemu Allah dengan tidak membawa satu kesalahan pun atasnya."

(HR. At Tirmidzi no. 2399, hasan shahih)

Dalam hadits qudsi, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَقُولُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ ابْنَ آدَمَ إِنْ صَبَرْتَ وَاحْتَسَبْتَ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى لَمْ أَرْضَ لَكَ ثَوَابًا دُونَ الْجَنَّةِ

Allah ﷻ berfirman kepada anak Adam: "Jika kamu bersabar dan dan ikhlas saat tertimpa musibah, maka aku tidak akan meridhai bagimu sebuah pahala kecuali surga."

(HR. Ibnu Majah no. 1597, Hasan)

Wa Shalallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa' ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/01/20
09.13 - +62 812-9419-3202: Apakah Bayi Keguguran Mesti Dishalatkan?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 06 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya tentang bayi yang meninggal dunia dalam kandungan usia 8 bulan, apakah harus di shalatkan?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada beberapa keadaan:

- Jika bayi tersebut belum berwujud, masih gumpalan darah atau daging, atau usia kehamilannya di bawah 4 bulan, maka dia langsung dikuburkan saja sebab dia tak ubahnya hanya seonggok daging. Tapi, kalau dia mau dikafankan dan dikubur sebagai penghormatan baginya juga tidak apa-apa.

- Jika bayi tersebut sudah berwujud, dan sudah ditiupkan ruh (4 bulan atau lebih), dan ada tanda kehidupan (gerak atau tangis), maka disikapi sebagaimana mayat biasa; dimandikan (kalau bisa
dan tidak dikhawatirkan merusak jasadnya), dikafankan, dishalatkan, lalu di kubur. Inilah yang
difatwakan para ulama Islam.

- Jika bayi itu sudah berwujud, sudah 4 bulan, tapi ketika keguguran tidak ada tanda kehidupan maka tidak dishalatkan.

Berikut uraian Khadimus Sunnah Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

"Keguguran jika belum sampai 4 bulan maka janinnya tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan, cukup dibungkus dengan kain lalu dikuburkan, ini tidak ada perbedaan pendapat di antara mayoritas fuqaha. Jika telah sampai 4 bulan dan memiliki tanda-tanda kehidupan, maka dia dimandikan dan dishalatkan menurut kesepakatan ulama.

Jika tidak ada tanda kehidupan, maka dia tidak dimandikan menurut kalangan Hanafiyah, Malik, Al Auza'I, dan Al Hasan.

Sebab diriwayatkan oleh At Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, dan Al Baihaqi dari �Jabir bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Jika bayi keguguran ada tanda kehidupan maka dia dishalatkan dan mendapatkan waris."

Dalam hadits ini tanda-tanda kehidupan dijadikan sebagai syarat untuk dishalatkannya bayi tersebut.

Menurut Ahmad, Sa'id, Ibnu Sirin, dan Ishaq, bayi itu tetap dimandikan dan dishalatkan (walau tak ada tanda kehidupan) sesuai hadits terdahulu.

Dalam hadits tersebut disebutkan: "Bayi keguguran dishalatkan." Karena makhluk hidup (manusia) setelah ditiupkannya ruh, maka dia dishalatkan sebagaimana adanya 'tanda kehidupan'.

Dan, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengabarkan bahwa ruh ditiupkan setelah 4 bulan.

Kelompok menjawab bahwa apa-apa yang dijadikan dalil oleh kelompok pertama (yaitu hadits dari Jabir) adalah hadits mudhtharib (guncang – salah satu jenis hadits dhaif, pen), karena dia bertentangan dengan hadits yang lebih kuat darinya (yaitu hadits Ibnu Mas'ud yang kita bahas dalam syarah arbain ke-4), maka tidak sah berhujjah dengannya."

(Fiqhus Sunnah, 1/529. Darul Kitab Al 'Arabi)�

*Catatan:*

Hadits dari Jabir yang berbunyi:

"Jika bayi keguguran ada tanda kehidupan maka dia dishalatkan dan mendapatkan waris." (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 6032, juga Ibnu Majah dalam Sunannya No. 2750, dan didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dhaiful Jami' No. 363)

Ada juga yang mirip dengan hadits ini:
"Jika bayi keguguran ada tanda kehidupan yang jelas maka dia diberikan nama, dishalatkan, ditunaikan diyatnya dan diwariskan.

Jika tidak ada tanda kehidupan yang jelas maka tidak diberikan nama, tidak ditunaikan diyatnya, tidak dishalatkan, dan tidak diwariskan." Ini pun dinyatakan dhaif. (Irwa'ul Ghalil, 6/147)

Jadi ada tiga masalah dalam hal ini:

1. Keguguran sebelum 4 bulan, janin tersebut tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, hanya dibungkus dan kubur saja. Ini tak ada perbedaan pendapat.

2. Keguguran sudah 4 bulan atau lebih dan ada tanda kehidupan, maka dimandikan, dikafankan dan dishalatkan.

3. Keguguran sudah 4 bulan atau lebih tapi tidak ada tanda kehidupan, maka tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Ini pandangan Hanafiyah, Malik, Al Auza'I, dan Al Hasan berdasarkan hadits Jabir. Sedangkan menurut Ahmad, Said, Ibnu Sirin, dan Ishaq tetap dimandikan dan� dishalatkan.

Pandangan yang lebih kuat adalah apa yang menjadi pandangan Imam Ahmad, Said bin Al-Musayyib, Ibnu Sirrin, dan Ishaq bin Rahawaih, bahwa bayi keguguran yang usia kandungannya 4 bulan lebih, tetaplah dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan, walau tidak ada tanda kehidupan, berdasarkan dalil yang lebih kuat pula (hadits Ibnu mas'ud) bahwa dia telah ditiupkan ruh, dan kelemahan hadits yang dijadikan dalil oleh kelompok pertama.

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/01/20
11.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/01/20 11.04 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/01/20 11.18 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 12 Jumadil Awwal 1441H / 07 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Saat Shalat Gusi Berdarah, Bagaimana?


🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim..

Darah adalah najis, sepakat para ulama atas hal itu. Walau ulama muta'akhirin ada yang menyelisihinya seperti Imam Asy Syaukani, dan Imam Shiddiq Hasan Khan.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

Dalil-dalil kenajisan darah itu begitu nyata, dan tidak aku ketahui adanya perbedaan pendapat dari seorang pun kaum muslimin. (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdab, 2/576)

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ditanya tentang DARAH dan NANAH, Beliau menjawab:

الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Manusia tidak berbeda pendapat tentang najisnya darah, ada pun nanah manusia berbeda pendapat tentangnya.

(Syarh Al 'Umdah, 1/105)

DARAH YG DIMAAFKAN

Namun, ada kondisi darah tersebut ma'fu' anhu, dimaafkan. Seperti darah yg begitu sedikit, atau darah yang sulit ditahan, maka ini tidak apa-apa. Tidak membatalkan shalat.

Imam Zakaria Al Anshari Rahimahullah mengatakan:

اذا قلنا الكثير مبطل دون القليل

Jadi, kami katakan darah banyak itu membatalkan shalat, kalau sedikit tidak.

(Asnal Mathalib, 1/241)

Begitu juga darah lainnya seperti jerawat, bisul, nyamuk, jika sedikit maka dimaafan.

فصلى فيه أجزأته صلاته وان صلى وفي ثوبه دم البراغيث أو اليسير من سائر الدماء 

Maka, shalat tetap sah walau pada pakaiannya terdapat darah kutu, atau darah yg sedikit, dari darah-darah apa pun.

(At Tanbih fil Fiqhi Asy Syafi'iy, 1/28)

Dalilnya adalah, terdapat dalam Shahih Bukhari di ceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Untuk kasus gusi berdarah juga demikian, hanya saja jangan sampai tertelan karena itu najis dan haram sengaja tertelan.

Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/01/20
11.19 - +62 812-9419-3202: Menghindari Konflik Dengan Mertua

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 07 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bolehkah seorang istri pergi, bukan karena suami tapi karena mertua. Rumah tersebut rumah mertua, mertua banyak tuntutan kepada istri.

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Keperluan apa pun, sebab apa pun, jika keluarnya untuk kepentingan yang halal dan sudah izin suami, tidak apa-apa. Tanpa izin suami, atau suami belum mengizinkan walau sudah minta izin, tidak boleh. Suami posisinya adalah pemimpin bagi istri yang wajib ditaati.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/01/20
11.19 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/01/20 11.19 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/01/20 11.19 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 13 Jumadil Awwal 1441H / 07 Januari 2020

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Angan-Angan; Antara Yang Diperbolehkan, Dilarang dan Dianjurkan

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَنْظُرَنَّ أَحَدُكُمْ مَا الَّذِي يَتَمَنَّى فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْ أُمْنِيَّتِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Dari 'Umar bin Abu Salamah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Hendaklah salah seorang diantara kalian memperhatikan terhadap apa yang ia angan-angankan, karena ia tidak mengetahui apa yang akan ditetapkan baginya (terjadi) dari angan-angannya tersebut." (HR. Tirmidzi)

© Takhrij Hadits ;
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunannya, Kitab Ad-Da'awat an Rasulullah Saw, Bab Istijabatid Du'a Fi Chairil Qathi'atirrahim, hadits no 3534.

® Hikmah Hadits :

1. .Secara bahasa, ( التمنى ) "at-tamanny" memiliki arti cita-cita, keinginan, harapan, dambaan dan angan-angan. Sehingga segala apa yang di harapkan dalam diri seseorang, agar dapat terjadi di masa yang akan datang, masuk dalam ruang lingkup makna at-tamanny ini.

Namun ada juga yang mendefinisikan angan-angan berbeda dengan cita-cita dan harapan, menurut mereka angan-angan adalah sebuah keinginan akan sesuatu yang terjadi di masa depan, yang keinginan tersebut tidak didasari oleh keyakinan yang kuat bahwa hal tersebut akan terjadi, di saat yang bersamaan juga tidak ada kuasa atau kendali di dalam mewujudkan hal tersebut. Seperti seseorang yg berangan-angan untuk memiliki rumah mewah dengan kendaraan mewah di kawasan mewah. Maka jika ia sendiri tidak yakin bahwa hal tersebut dapat diwujudkan dan tidak merasa memiliki kuasa atau kendali untuk mewujudkannya, maka hal tersebut masuk dalam kategori angan-angan.

2. Bahwa dalam Islam, secara garis besar angan-angan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu ;

▪️At-Tamanny Al-Mubahah ( التمنى المباحة ) yaitu angan-angan yang diperbolehkan, seperti seseorang yang mendambakan kehidupannya dimasa mendatang akan menjadi lebih baik, punya rumah yang lebih luas, kendaraan yang lebih nyaman, finansial yang lebih mencukupi, dsb.

Keinginan seperti ini selama tidak dikaitkan dengan perbuatan dosa, maka hukumnya diperbolehkan.

▪️At-Tamanny Al-Mamduhah ( التمنى الممدوحة ), yaitu angan-angan terhadap segala sesuatu yang baik dan terpuji, seperti mengangan-angankan untuk dapat menunaikan ibadah haji atau umrah, mengangan-angankan bisa membangun masjid, mendirikan pesantren, bersedekah dan memberikan santunan untuk anak yatim, dsb. Angan-angan seperti ini adalah terpuji.

▪️At-Tamanny Al-Madzmumah ( التمنى المذمومة ) yaitu angan-angan terhadap segala hal yang diharamkan Allah Swt, seperti angan-angan untuk berbuat maksiat dan dosa, baik dosa kecil terlebih-lebih dosa besar, atau angan-angan untuk mendzalimi orang lain, atau untuk berbuat batil dsb. Maka angan-angan yang seperti ini adalah terlarang dan harus dihindarkan.

3. Berdasarkan hadits di atas, kita diperintahkan untuk berhati-hati dalam berangan angan. Karena selain tentunya ada konsekwensi berupa pahala (jika mengangankan sesuatu yang terpuji) atau berdosa (jika mengangankan sesuatu yg tercela), angan-angan juga dapat menjadi sesuatu yang dapat terealisir di masa yang akan datang. Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ di atas, "Hendaklah salah seorang diantara kalian memperhatikan terhadap apa yang ia angan-angankan, karena ia tidak mengetahui apa yang akan ditetapkan baginya (akan terjadi) dari angan-angannya tersebut."

Karena betapa banyak orang yang berangan-angan terhadap sesuatu yang mulia, seperti untuk dapat menunaikan ibadah haji, atau umrah atau membangun masjid, dsb lantas Allah Swt mengabulkannya. Dan betapa banyak juga orang yang mengangankan sesuatu yang buruk seperti untuk berbuat maksiat, dan ternyata hal tsb terjadi di masa mendatang, na'udzubillahi min dzalik.

Maka angan-angan terbaik bagi seorang muslim adalah angan-angan untuk dapat menggapai keridhaan Allah Swt, mendapatkan surga firdaus, duduk bersama dengan Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang mulia serta berkumpul dengan orang-orang shaleh, dsb di dalam jannah-Nya.

Mudah-mudahan kita termasuk di dalamnya, Amiin Ya Rabbal Alamiiin.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/01/20
11.20 - +62 812-9419-3202: Berbakti kepada Mertua

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 08 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, apakah wajib mencuci pakain, melayani makan untuk mertua laki-laki? Mertua prempuan sudah wafat. Sementara saya bekerja, waktu juga trbatas, dan penghasilan suami tidak mencukupi.

A_19

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Mertua posisinya seperti orang tua sendiri dalam hal bakti. Posisikan itu amal shalih menantu kepada mertuanya.

Kalau bicara wajib, tentu anak kandungnya lebih ditekankan untuk mencuci pakaiannya. Tapi jika bicara berlomba dalam kebaikan, maka menantu juga sangat bagus ikut melakukannya walau bukan kewajibannya.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/01/20
11.20 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/01/20 11.20 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/01/20 06.39 - +62 812-9419-3202: Hukum kerjasama privat

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 09 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, saya seorang guru privat yang jika dapat siswa dari orang lain maka akan ada bagi hasil. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukumnya jika orang tua siswa tersebut mengajak langsung kerjasama dengan saya (yang sebelumnya kerjasama dengan orang lain tersebut) karena ada kekecewaan (yang entah karena apa, orang tua siswa tidak memberitahukan)?

Apakah hukum gaji saya (halal/syubhat/haram) jika saya terima kerjasama tersebut?


A_45

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Itu boleh, bukan syubhat. Posisi orang tua tersebut seperti humas atau marketing, dan bagi hasil tersebut adalah fee atas jasanya. Hanya saja perlu disepakati, apakah fee itu terputus atau tidak.

Biasanya terputus, tidak seperti sistem royalti. Sebab ini bukan mudharabah, tapi akad ijarah, sewa jasa.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/01/20
06.39 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 14 Jumadil Awwal 1441H / 9 Januari 2020

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Dr. Wido Supraha

📋 Rumah Khadijah r.a. (Bag. 2)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Di Dunia, Serasi Bukan Setara

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kalian khawatiri nusuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (QS. An Nisaa': 34)

Qawwamah

Lelaki itu adalah pengurus wanita. Pemimpinnya, kepalanya, yang menguasai, dan yang mendidiknya jika menyimpang.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: Yakni menjadi kepala atas mereka; seorang istri diharuskan taat kepada suaminya dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah yang mengharuskan seorang istri taat kepada suaminya. Taat kepada suami ialah dengan berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami. Hal yang sama dikatakan oleh Muqatil, As-Saddi, dan Ad-Dahhak.

Lelaki Afdhal Dalam Tugas Beratnya

Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Lelaki diciptakan dengan tugas-tugas khusus di luar rumah, sementara wanita diciptakan untuk tugas-tugas mulia di dalam rumah.

Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.

Keutamaan dalam hal pembawaan, akhlak, kedudukan, taat pada perintah, berinfak, mengerjakan semua kepentingan, dan keutamaan di dunia serta akhirat. (Al-Baqarah: 228)

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf

Para wanita mempunyai hak atas suami mereka seimbang dengan hak yang ada pada para lelaki atas diri mereka. Karena itu, hendaklah masing-masing pihak dari keduanya menunaikan apa yang wajib ia tunaikan kepada pihak lain dengan cara yang makruf. (Al-Baqarah: 228)

(Bersambung)

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/01/20
11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/01/20 11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/01/20 07.55 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at,l, 15 Jumadil Awwal 1441 H / 10 Januari 2020

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

📋 Musibah Itu Menguatkan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Tidak ada seorang pun yang ingin tertimpa musibah. Namun ketika musibah telah terjadi, tidak ada sikap yang paling terpuji kecuali ridha terhadap ketetapan Allah pemilik seisi langit dan bumi.

Bahkan lebih dari itu, dengan sikap dan pandangan positif, justeru dia dapat memetik keuntungan berupa kekuatan-kekuatan yang boleh jadi tidak dapat dia raih seadainya dirinya tidak tertimpa musibah. Ibarat tikungan tajam bagi pembalap yang sepintas membahayakan, justeru disitulah, jika pandai memanfaatkan peluang, sang pembalap akan mampu menyalip dan meraih keunggulan.

▪️Musibah Menguatkan Iman

Musibah dan keberuntungan adalah sama-sama takdir Allah. Namun di antara keduanya, manakah yang biasanya kita anggap sebagai takdir? Yap, musibah! Jarang seseorang ketika sedang beruntung, berhasil, naik jabatan, dan lain-lain dengan spontan menganggap itu sebagai takdir. Tapi jika dia mengalami musibah, orang beriman umumnya akan langsug kaitkan itu sebagai takdir. Artinya musibah, tentu dengan iman yang masih aktif, lebih cepat menumbuhkan kesadaran seorang muslim akan kebesaran dan kemahakuasaan Allah terhadap alam ini. Artinya, imannya semakin kokoh.

▪️Musibah menguatkan mental

Ibarat fisik, akan semakin kuat jika sering ditempa oleh hal-hal yang memberatkannya. Begitulah halnya dengan jiwa, musibah ibarat latihan berat yang harus dia alami. Walau tampak berat, namun di sisi lain akan membuatkan jiwa yang kuat; Sabar, tabah, tangguh menghadapi berbagai cobaan. Hal mana yang sangat dibutuhkan dalam mengarungi kehidupan. Dalam berbagai episode kehidupan, kekuatan mental mutlak dibutuhkan sebelum berbagai kompetensi lainnya.

▪️Musibah Menguatkan Kepedulian

Kepedulian adalah barang mahal dalam kehidupan bermasyarakat. Sesederhana apapun sebuah masyarakt, namun jika masing-masing anggotanya punya rasa saling peduli, saling menolong dan saling berbagi, maka masyarakat tersebut akan sehat dan menyenangkan.

Musibah adalah moment yang sangat besar berpeluang menumbuhkan kepedulian. Bahkan di saat-saat seperti ini, sekat-sekat yang selama ini sering memisah dan membatasi, seperti ras, agama, afiliasi politik, dll, tidak dianggap lagi. Hal ini akan sangat mudah didapati dalam berbagai peristiwa musibah, baik yang sifatnya pribadi maupun masal.

Ketiga perkara ini saja, jika benar-benar diraih dibalik musibah yang dialami, sudah merupakan keberuntungan yang besar melebihi besarnya musibah itu sendiri...

Allah berfirman;

وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ (سورة البقرة: 216)

"Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 216)

Dahulu orang bijak berkata,

رُبَّ ضَارَّةٍ نَافِعَة

"Betapa banyak perkara-perkara buruk ternyata mendatangkan manfaat."

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/01/20
07.55 - +62 812-9419-3202: Zakat Bonus Akhir Tahun

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 10 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, suami saya dapat bonus akhir tahun 30 juta. Dipotong pajak, jadi yang diterima 25,5 juta. Bagaimana perhitungan zakatnya?

A_04

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Gabungkan bonus itu dengan penghasilan di bulan itu. Sehingga ini masuk zakat penghasilan, sebab bonus tersebut masih terkait dampak dari pekerjaannya.

Lalu, keluarkan 2,5%.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah mesti dikeluarkan kebutuhan pokok saat bulan itu dulu, lalu sisanya yang dizakatkan jika masih nishab, seperti pendapat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah. Ataukah langsung dikeluarkan zakatnya tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/01/20
11.33 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/01/20 11.34 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
11/01/20 07.21 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 16 Jumadil Awwal 1441 H / 11 Januari 2020

📚 *Menghafal Al-Quran*

📝 Pemateri: Slamet Setiawan

📋 Menghafal Al-Quran Tidak Perlu Menunggu Jadi Orang Baik
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Banyak umat Islam yang beranggapan bahwa menjadi seorang penghafal Al-Quran hanya bisa dijalani oleh orang-orang yang sudah baik dan shalih saja. Sehingga mereka merasa tidak pantas menghafal. Padahal menghafal Al-Quran adalah salah satu aktifitas penunjang untuk menjadi orang baik.

Ibarat keranjang kotor yang dicelupkan ke dalam air, meskipun tidak bisa digunakan mengambil air, namun dengan dicelupkan ke dalam air, keranjang kotor tersebut akanmenjadi bersih. Hati kita yang kotor juga akan bersih dengan ayat yang dibaca berulang-ulang. Sampai pada pengulangan ke sekian kali saat hati anda sudah bersih dan siap, maka ayat-ayat yang anda hafal akan mantap dan menetap di hati anda.

Nah, untuk lebih jelasnya silahkan klik https://youtu.be/AGddgLjXkfk

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/01/20
07.21 - +62 812-9419-3202: Hukum GoPay, Grab Pay, Gojek

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2020
Ustadz : Dr. Oni Syahroni, MA

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya terkait riba

Ketika kita punya saldo ovo untuk Grab atau GoPay untuk Gojek, kita sama dengan memberi piutang kepada mereka. Lalu, apabila kita mendapat promo, karena ada saldo ovo dan GoPay, kita seperti mendapat keuntungan atas piutang kita tadi, apakah Promo tersebut apakah riba?

A_05

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam kajiah fikih, sebelum menetapkan suatu hukum atas suatu masalah, harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah dimaksud. Kegiatan proses ini disebut tashawwur al-mas'alah. Tanpa proses ini, proses berikutnya, penetapan hukum, tidak dapat dibenarkan. Kaidah menyatakan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

Merujuk pada dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay sebagaimana tertera dalam laman http://www.go-pay.co.id/terms, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah customer dan perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain).

2. Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki 'rekening' di aplikasi Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain). Mirip dengan deposit di e-money.

3. Customer bertransaksi langsung dengan Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) dengan mendeposit sejumlah dana tertentu di top up (seperti Go pay, Grab Pay, dan lain-lain) untuk pembayaran atas jasa Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) yg akan dimanfaatkannya.

4. Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) memberikan discount tertentu kepada customer sebagai pengguna top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain).

Berdasarkan gambaran tersebut, maka bisa diidentifikasi skema akadnya sebagai berikut:
▪Substansi transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserah terimakan dengan discount tertentu bagi pengguna.

▪Substansinya bukan utang / pinjaman, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Juga customer tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e_money.

▪Dengan demikian, maka skema Ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat digunakan untuk aplikasi ini : ujrah (fee) dibayar dimuka, manfaat dibayar kemudian.

▪Karena akadnya IMFD, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (muajjir / gojek) untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syara.

Sebagaimana ditegaskan dalam standar Internasional AAOFI :

يجوز أن تقع الإجارة على موصوف في الذمّة وصفا منضبطا ولو لم يكن مملوكا للمؤجّر (الإجارة الموصوفة في الذمة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملّك المؤحر لها أو صنعها. ولا يشترط فيها تعجيل الإجرة ما لم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات.

"Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad."

Dengan demikian, keikut sertaan costumer dalam top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) boleh menurut fikih, karena skema akad antara costumer dengan top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah akad ijarah maushu

fah fi dzimmah.

Sedangkan penyimpanan di bank itu dilakukan oleh perusahaan transportasi online sebagai deposan karena rekeningnya adalah rekening perusahaan tersebut.

Wallahu a'lam
______________
Referensi:
1. Standar Syariah Internasional AAOIFI
2. Fikih Muamalah; Dinamika Teori Akad dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah oleh Dr. Oni Sahroni, MA
3. Wawancara dengan pelaku, pemerhati dan mitra
4. http://www.go-pay.co.id/terms


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/01/20
05.07 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/01/20 05.07 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 17 Jumadil Awwal 1441H / 12 Januari 2020

📚 Motivasi

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🗒 Guru dan Botol

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Diceritakan ada seorang guru yang tengah melakukan demontrasi dihadapan para muridnya dengan sebuah botol.

Pertama tama guru ini memasukkan beberapa bola kasti, kemudian ia bertanya kepada muridnya, "Apakah botol ini sudah penuh?"
Serentak murid menjawab "penuh".

"Apakah ia bisa di diisi lagi" tanya sang guru?

"Tidak" jawab murid.

Kemudian guru ini memasukkan segengam pasir, lalu pasir ini mengisi sela sela bola yang ada dalam botol tersebut, kemudian pak guru bertanya kembali kepada para muridnya,
"Apakah botol ini sudah penuh dan tidak bisa di isi lagi?"

Dengan yakin para murid menjawab
"Tidak bisa diisi karena sudah penuh".

Kemudian guru mengambil segelas air dan menuangkan ke botol, lalu air itu membasahi bola dan pasir yang ada di botol tersebut, para murid yang mengatakan dengan penuh keyakinan bahwa botol tersebut tidak bisa diisi kembali hanya diam dan bergumam dalam hati
"Apa hikmah dari pertunjukan ini?"

Adapun menurut penulis hikmah dari cerita di atas, adalah sebagai berikut:

1. Bola kasti adalah perumpamaan dari masalah masalah besar yang ada dalam kehidupan, jika kita sibukkan oleh masalah masalah besar dalam kehidupan ini, maka kita adalah orang besar, dan masalah masalah kecil pun bisa ikut terpikirkan dan terselesaikan, seperti masuknya pasir dan air di sela sela bola itu.

2. Air dan pasir di ibaratkan seperti masalah masalah yang kecil, namun jika diri kita disibukkan dengan hal yang remeh dan temeh, maka kita hanya berkutat di masalah itu dan lupa akan hal hal yang besar.

3. Seorang ulama berkata "Seseorang yang hidupnya hanya meributkan soal makan, maka nilai dia lebih rendah dari apa yang keluar dari suburnya.

Buya Hamka berujar "Kalau hidup hanya sekedar hidup, babi di hutan juga hidup"

4. Jika dalam da'wah kita selalu meributkan hal hal yang bersifat cabang atau furu'iyah maka hal hal yang ushul/ pokok seperti persatuan dan kesatuan maka akan terabaikan, seperti orang yang meributkan salaman setelah shalat maka yang terjadi adalah bertengkar setelah shalat karena meributkan yang tidak substansi dan tidak bijak dalam berdakwah.

5. _You are what you think_ "Anda adalah apa yang anda pikirkan", jika ingin menjadi besar maka berfikirlah besar dan berkaryalah besar, namun jika anda selama ini di nilai kerdil karena anda berfikir tentang hal hal yang kerdil dan meributkan hal hal yang tidak prinsip.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/01/20
19.33 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/01/20 08.41 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 18 Jumadil Awwal 1441H / 13 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Buah/Biji Pala ..., Haram?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim ..

Buah pala (Jauzah Ath Thiib) dinilai umumnya para ulama adalah muskirah (memabukkan). Sehingga mayoritas ulama mengharamkannya, berdasarkan hadits:

كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام

Semua yang bikin mabuk adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

فهي حرام على كل حال

Maka, buah pala adalah haram bagaimana pun keadaannya. (Az Zawajir, 1/212)

Sementara itu sebagian pihak membolehkan, dalam Al Nadwah Al Fiqihiyah Ath Thibiyah , yg ke 8, disebutkan:

ولا حرج في استعمال " جوزة الطيب " في إصلاح نكهة الطعام بمقادير قليلة لا تؤدي إلى التفتير أو التخدير .

Tidak apa-apa memakai buah pala dengan kadar yg sedikit untuk penyedap makanan, yang tidak sampai melemahkan dan membius.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

لا مانع من استعمال القليل من جوزة الطيب لإصلاح الطعام والكعك ونحوه ‏،‏ ويحرم الكثير ‏؛‏ لأنها مخدِّرة

Tidak terlarang memakai sedikit buah pala untuk menyedapkan makanan, kue, dan lainnya, dan diharamkan kalau banyak sebab itu memabukkan.

(Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 7/5266)

Ini juga menjadi fatwa Imam Ar Ramliy, dari kalangan Syafi'iyyah.

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/01/20
08.41 - +62 812-9419-3202: Judul : Hukum suami menghentikan nafkah (karena menganggap isteri bersalah)

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 13 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz...saya mau tanya apa hukumnya suami menghentikan nafkah lahir batin sudah terhitung 4 bulan lebih karena anggapan istri ada kesalahan, saya sebagai istri harus bagaimana? Saat ini saya sedang mengandung 4 bulan. Sudah beberapa bulan ini juga kami tidak bertegur sapa..

A_11

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Suami adalah pemimpin di rumah tangga, karena Allah telah lebihkan dirinya atas istrinya yaitu nafkah. (Lihat An Nisa: 34)

Sehingga menafkahi istri, adalah WAJIB, dan berdosa jika meninggalkan nafkah tersebut. Kesalahan istri, apa pun itu, bukan alasan memutuskan nafkah. Itu adalah kedzaliman.

Jika istri salah, maka nasihatilah dengan baik bukan memutus nafkahnya. Itu sama juga membalas kesalahan dengan kedzaliman.

Ada pun istri juga harus introspeksi, evaluasi, kesalahan apa yang dilakukannya sampai suaminya seperti itu? Maka, bukalah pembicaraan dengan suami, coba berkali-kali dan tawakkal kepada Allah...

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/01/20
11.43 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/01/20 11.43 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/01/20 10.38 - +62 812-9419-3202: Niat Puasa Sunnah Setelah Shubuh

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 14 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya mengenai puasa sunnah apakah niatnya boleh dilakukan setelah subuh? Terima kasih Ustadz

A_06

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Boleh, dalilnya ini:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ

Dari Aisyah Radliallahu 'anha, ia berkata; Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadaku:

"Wahai Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?" Aisyah menjawab, "Tidak, ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Kalau begitu, aku akan berpuasa." (HR. Muslim no. 1154)

Imam Muslim membuat bab berjudul:

باب جواز صوم النافلة بنية من النهار قبل الزوال

Bab Bolehnya Shaum Sunnah Dengan Niat di Siang hari sebelum matahari tergelincir

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وفيه دليل لمذهب الجمهور أن صوم النافلة يجوز بنية في النهار قبل زوال الشمس

Dalam hadits ini merupakan dalil bagi madzhab mayoritas, bahwa bolehnya shaum sunnah dengan niat di siang hari sebelum tergelincir matahari (zhuhur). (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35)

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/01/20
10.38 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 19 Jumadil Awwal 1441H / 14 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Madzhabnya Orang Awam adalah Mengikuti Ulama Di Negerinya

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Manusia terbagi menjadi tiga tingkatan:

1⃣ Para ulama, yang sampai derajat mujtahid, dia mampu menyimpulkan hukum sendiri atas dalil-dalil yang ada.

2⃣ Para penuntut ilmu, dia belum sampai derajat mujtahid, tapi dia mampu menghimpun dan menganalisis pendapat-pendapat ulama lalu melakukan tarjih (uji kekuatan dalil) untuk memilih mana yang lebih argumentatif.

3⃣ Orang awam, baik mualaf, atau bukan mualaf tapi baru belajar, mereka tidak tahu dalil dan tidak mampu pula mengkomparasi perkataan ulama dan dalil-dalilnya.

📌 Bagi yang masih awam maka hendaknya mengikuti para ulama khususnya di negerinya dan yang hidup sezaman dengannya.

Allah Ta'ala berfirman:

فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

(QS. An-Nahl, Ayat 43)

📌 Tertulis dalam Tanqih Al Fatawa Al Hamidiyah:

وَظِيفَةُ الْعَوَامّ التَّمَسُّكُ بِقَوْلِ الْفُقَهَاءِ وَاتِّبَاعُهُمْ فِي أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ...

Tugas orang awam adalah bersandar kepada perkataan para fuqaha dan mengikuti mereka dalam ucapan dan perbuatan...

لَا اخْتِيَارَ لِلْعَامِّيِّ فِي أَقْوَالِ الْمَاضِينَ ، وَلَهُ الِاخْتِيَارُ فِي أَقَاوِيلِ عُلَمَاءِ عَصْرِهِ إذَا اسْتَوَوْا فِي الْعِلْمِ وَالصِّدْقِ وَالْأَمَانَةِ

Seorang yg masih awam tidak boleh memilih pendapat-pemdapat terdahulu, dia mesti memilih pendapat para ulama di zamannya jika ulama tersebut punya kapasitas ilmu, jujur, dan amanah.

ومن وقعت له حادثة فأَخْبَرَهُ عُلَمَاءُ عَصْرِهِ بِأَقَاوِيلِ الصَّحَابَةِ لَا يَسَعُ الجاهل أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا حَتَّى يَخْتَارَ لَهُ الْعَالِمُ بِالدَّلِيلِ

Seorang yang mengalami hal baru, lalu para ulama zamannya mengabarkan kepadanya beragam pendapat para sahabat nabi, maka tidak diperkenankan bagi orang yang jahil (bodoh) mengambil pendapat itu sampai adanya ulama yang memilihkannya berdasarkan dalil.

(Tanqih Al Fatawa Al Hamidiyah, 7/431)

📌 Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan tentang orang awam:

ويلزمهم أن يقلدوا علماء عصرهم ، بل علماء بلدهم ، حتى لا يفتح لهم الباب للاختيار من أقوال العلماء ما شاءوا – وهم ليس عندهم الأهلية للترجيح – فسوف يختارون الأسهل دائما والموافق لهواهم ، وهذا سوف يؤدي إلى كثرة التنازع والاختلاف

Wajib bagi mereka mengikuti para ulama di zamannya bahkan ulama di negerinya, agar tidak ada pintu bagi mereka memilih pendapat ulama seenaknya saja -karena mereka tidak memiliki keahlian melakukan tarjih- dengan itu kelak mereka selalu memilih yang paling mudah dan sesuai hawa nafsunya saja. Inilah yang kemudian paling banyak mengantarkan kepada perselisihan dan pertentangan. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 215535)

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/01/20
11.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/01/20 11.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/01/20 13.28 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 20 Rabi'ul Awwal 1441 H / 15 Januari 2020

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋Apa kabar cintamu wahai saudaraku?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Masihkah lurus menuju Sang Penentu?
Atau terbelokkan angin hingga menuju kepada yang lain?

Angin selalu datang menguji langkah kita.
Tak mungkin kita menghindari angin.
Kaki kita sebagai penopang harus kokoh agar tak terbawa tiupannya.

Ketegaran hati
Ketangguhan diri
Menjadi kunci seberapa lurus dan terus langkah ini&nbsp; sampai pada tujuan.

Beberapa hal dalam membawa karunia cinta dari Sang Maha Pecinta ini.

1. Jangan pernah tinggalkan Al Quran. Karena itulah petunjuk kehidupan agar tak salah jalan.

2. Belajar dari Hadits Rasulullah karena wujud pengejawantahan dari Kalamullah. Lantaran sejatinya Rasulullah itulah pribadi Qur'ani sejati.

3. Menapaktilasi jejak para sahabat, tabi'in dan salafusshalih bagaimana mereka mengelola cinta agar tak menjerumuskan kita.

4. Orang beriman itulah saudara kita. Mereka menjadi cermin bagi diri kita. Karena saudara beriman inilah yang akan menguatkan bila semangat terlemahkan, yang memotivasi bila energi mulai berkurang.

Begitulah seharusnya kita senantiasa belajar menjaga cinta, karena tujuan hidup kita tak hanya di dunia, semuanya akan diperhitungkan kelak.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/01/20
13.28 - +62 812-9419-3202: Hukum Merayakan Milad

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 15 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, Bagaimana dengann merayakan HBD semacamnya?

A_22

Jawaban
--------------

‌وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum merayakan milad.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat.

📌 Pertama. HARAM.
Alasannya ini merupakan budaya kafir yang dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tdk boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yg pokoknya tidak boleh maka turunannya jg demikian, termasuk mengucapkan selamat, walau sdh dimodiv dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan mencampurkan haq dan batil.

Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tdk pernah menyontohkan bahkan tidak pernah membahasnya.

Ini dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yg mengikutinya, dan juga kelompok salafi.

📌 Kedua, BOLEH, dengan syarat. Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yg hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yg melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yg melarangnya.
Lalu, alasan lainnya ayat:
wa basysyarnaahu bighulaamin haliim .. dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar.

Ayat ini menunjukkan bolehnya bergembira dengan kelahiran, dan tentunya berlaku juga dengan mengingat hari kelahiran.

Lalu, Nabi pernah ditanya tentang puasa hari senin, Beliau menjawab: itulah hari aku dilahirkan. (Hr. Muslim)

Jd, ini menunjukkan bolehnya mengingat hari kelahiran. Kalau pun, ini berasal dr Barat, mrk menganggap tidak apa-apa mengambil istilah dari luar Islam, tp isinya diganti dgn cara Islam. Hal ini pernah nabi lakukan, yaitu ketika nabi mengubah makna RUHBANIYAH/kependetaan yg telah dicela Allah dlm Al Quran. Jadi, walau istilah ini buruk, akhirnya oleh nabi istilah ini dipakai dgn isi yang diubah, sabdanya:
ar ruhbaniyatu fi ummati al jihad fisabilillah, kependetaan umatku adalah jihad fisabilillah.

Tp mereka memberi syarat: tidak boleh ada maksiat di dalamnya, meninggalkan yang wajib, hura-hura (nyanyi2), pemborosan, ikhtilat, tiup lilin, dan kejelekan lainnya.

Kalau isinya adalah mauizhah hasanah, atau hanya ucapan tahniah dan doa saja agar hidupnya berkah, sehat, dan semisalnya, tidak apa apa bagi mereka.

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/01/20
13.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/01/20 13.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/01/20 06.50 - +62 812-9419-3202: Tentang Amal

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 16 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, maksud kalimat dibawah ini

Taat ibadah fisik belum tentu benar dalam amalan hati. Cinta tidak hanya wujud dalam amal, tapi harus bersumber dari amalan hati.

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sesungguhnya Islam sangat perhatian kepada amal, terlebih lagi terhadap "pendorong" dibalik sebuah amal. Nilai sebuah amal ditentukan oleh pendorongnya itu, itulah niat.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

"Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian." (HR. Muslim 4/1987, dari Abu Hurairah)

Hadits lainnya:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

"Niat seorang mu'min lebih baik dari pada amalnya."

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa'ad As Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: " Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin 'Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya." Lihat Majma' Az Zawaid, 1/61)

Hujjatul Islam, Al Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ

"Sesungguhnya Dia melihat kepada hati lantaran hati adalah tempat niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat." (Ihya 'Ulumuddin, 4/351)

Oleh karena itu, jika seseorang beribadah targetnya adalah akhirat, maka dia mendapatkannya. Jika targetnya adalah dunia maka dia akan mendapatkannya, tapi dia tidak mendapatkan akhirat.

Allah ﷻ berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Huud: 15-16)

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/01/20
06.50 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 21 Jumadil Awwal 1441H / 16 Januari 2020

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Dr. Wido Supraha

📋 Rumah Khadijah r.a. (Bag. 3-selesai)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Menyayangi Istri

Hendaknya kamu memberi makan dia jika kamu makan, memberi pakaian kepadanya jika kamu berpakaian, dan janganlah kamu memukul wajah, jangan pula berkata-kata buruk serta jangan pula menjaganya kecuali di dalam lingkungan rumah.

Maka bertakwalah kalian kepada Allah dalam masalah wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat dari Allah, dan kalian halalkan farji mereka dengan kalimat Allah. Maka bagi kalian atas mereka hendaknya mereka tidak mengizinkan seorang lelaki yang kalian benci menginjak permadani (rumah) kalian. Dan jika mereka mengizinkan hal tersebut, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai, dan bagi mereka pangan dan sandangnya secara ma'ruf.

Muraqabatullah

Wanita yang memelihara kehormatan dirinya dan harta benda suaminya di saat suaminya tidak ada di tempat. (As-Saddi)

KEJARLAH KEMULIAAN WANITA

Sebaik-baik wanita ialah seorang istri yang apabila kamu melihat kepadanya, membuatmu gembira; dan apabila kamu memerintahkannya, maka ia menaatimu; dan apabila kamu pergi meninggalkan dia, maka ia memelihara kehormatan dirinya dan hartamu

Seorang wanita itu apabila mengerjakan salat lima waktunya, puasa bulan (Ramadan)nya, memelihara kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya, "Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana pun yang kamu sukai.

"Dia beriman kepadaku ketika orang-orang mengingkariku. Dia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku. Dia menyokongku dengan hartanya ketika orang-orang memboikotku. Dan Allah mengaruniakan anak bagiku dari (rahim)-nya. Padahal dengan (istri-istriku) yang lain, aku tak mendapatkannya." (HR. Ahmad)

"Jibril mendatangi Nabi shallalllahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, maka jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan" (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no. 2432)

"Sekali-kali tidak, bergembiralah !!! Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah" (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)

Khadijah radhiallahu 'anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadija Abul 'Aash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul 'Aaash

"Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainabpun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul 'Aash, dan Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, lalu Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul 'Aash.

SAYANGI ISTRI

Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.

MULIAKAN TEMAN-TEMAN ISTRI

Biasanya ketika beliau menyembelih kambing, beliau memerintakan: "Bagikanlah daging kambing ini kepada teman-teman Khadijah"

TAKUTLAH DENGAN ANCAMAN SUAMI DURHAKA

Mengandung ancaman terhadap kaum laki-laki jika mereka berlaku aniaya terhadap istri-istrinya tanpa sebab, karena sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar yang akan menolong para istri; Dialah yang akan membalas terhadap lelaki (suami) yang berani berbuat aniaya terhadap istrinya.

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/01/20
15.13 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/01/20 15.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/01/20 10.37 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 22 Jumadil Awwal 1441H / 17 Januari 2020

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Ketika Doa Tak Kunjung Berbuah Ijabah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

ٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو اللَّهَ بِدُعَاءٍ إِلَّا اسْتُجِيبَ لَه،ُ فَإِمَّا أَنْ يُعَجَّلَ لَهُ فِي الدُّنْيَا، وَإِمَّا أَنْ يُدَّخَرَ لَهُ فِي الْآخِرَة،ِ وَإِمَّا أَنْ يُكَفَّرَ عَنْهُ مِنْ ذُنُوبِهِ بِقَدْرِ مَا دَعَا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ أَوْ يَسْتَعْجِلْ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْجِلُ؟ قَالَ يَقُولُ دَعَوْتُ رَبِّي فَمَا اسْتَجَابَ لِي (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Tidaklah seseorang berdo'a kepada Allah, melainkan Allah Swt akan mengabulkannya. Bisa jadi akan segera dikabulkan di dunia, atau bisa jadi akan menjadi tabungan di akhirat, atau bisa jadi akan menjadi penghapus bagi dosa-dosanya, sesuai dengan do'a yang ia lantunkan, selama ia tidak berdo'a untuk kemaksiatan atau memutuskan tali silaturrahmi, atau terburu-buru." Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, Bagaimanakah ia terburu-buru? Beliau bersabda: "Ia berkata, aku telah berdoa akan tetapi Rab-ku tidak juga mengabulkan permohonanku." (HR. Tirmidzi)

© Takhrij Hadits;
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan (Jami') nya, Kitab Ad-Da'awat an Rasulillah Saw, Bab Istijabatid Du'a Fi Ghairi Qathi'air Rahimi, hadits no 3531

® Hikmah Hadits;

1. Bahwa setiap doa yang dipanjatkan oleh seorang hamba yang berharap kepada Allah Swt, dan dilakukan dengan cara yang baik, serta dimunajatkan dengan penuh kesungguhan, insya Allah akan diijabah oleh Allah Swt, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas. Karena Allah Swt adalah Dzat yang Maha Mengabulkan segala doa dan permohonan setiap hamba. Allah Swt berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ

Dan Tuhanmu berfirman, "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu..." (QS. Ghafir : 60)

2. Bahwa doa yang akan dikabulkan Allah Swt sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, kriterianya adalah sebagai berikut ;

▪️Tidak dalam rangka kemaksiatan kepada Allah Swt ( ما لم يدع بإثم ). Makna sabda Nabi Saw ini ada dua, (1) tidak berdoa meminta kemaksiatan, dan (2) tidak sedang melakukan perbuatan maksiat.

▪️Tidak sedang memutuskan silaturrahim ( أو قطيعة رحم ). Ia terus menyambung tali silaturrahimnya kepada kerabat keluarga, tidak memutuskan atau menjauhkan dari kerabat keluarganya.

▪️Tidak terburu-buru ( أو يستعجل ). Para sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw perihal terburu-buru. Maka Nabi Saw menjelaskan, " Ia berkata, aku telah berdoa akan tetapi Rab-ku tidak juga mengabulkan permohonanku." Artinya seorang muslim harus berhusnudzan kepada Allah Swt, bahwa Allah pasti akan mengabulkan segala permohonanya.

3. Adapun bentuk ijabah (dikabulkannya doa) seorang hamba oleh Allah Swt, dapat berbentuk sebagai berikut ;

▪️Allah segerakan terkabulnya doa di dunia ( فإما أن يعجل له في الدنيا ). Artinya apa yang ia mohonkan kepada Allah Swt langsung Allah ijabah, dan Allah berikan sebagaimana permohonan dan permintaannya.

▪️Akan menjadi tabungan di akhirat ( وإما أن يدخر له في الآخرة ). Artinya Allah tangguhkan ijabah atas doa2nya hingga di akhirat kelak. Karena bisa jadi doa yang dipanjatkannya tidak menjadi maslahat baginya dikehidupan dunia.

▪️Akan menjadi penghapus atas dosa-dosanya ( وإما أن يكفر عنه من ذنوبه ), sesuai dengan doa yang ia panjatkan. Karena seorang mu'min yang benar-benar beriman kepada Allah Swt, pasti akan selalu minta ampunan atas segala dosa, salah dan khilafnya. Dan sebagaimana hadits di atas, bahwa Allah Swt akan mengampuni segala dosa-dosa, salah dan khilafnya.

4. Dalam hadits di atas, tersirat adanya anjuran untuk selalu berhusnudzan kepada Allah Swt serta tersirat juga adanya larangan untuk berputus asa dari berharap kepada Allah. Karena Allah Maha Pemurah dan Maha Pengabul Segala Doa. Dan tentunya Allah Swt tak akan pernah membiarkan hamba-hamba yang dicintai-Nya terluka dan dirundung duka. Maka berdoalah, mintalah kepada Allah dengan penuh kesungguhan, insya Allah pasti akan dikabulkan Allah Swt.

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/01/20
10.37 - +62 812-9419-3202: Darah Keguguran

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 17 Januari 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, kalau darah habis keguguran itu harus shalat? Kandungannya baru usia 2 bulan lebih

A_32

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tergantung usia kegugurannya dan kondisi janinnya. Ada jawaban yang cukup komprehensif dari Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berikut ini:

إذا كان الجنين سقط قبل أربعة أشهر فلا يسمى، وليس له عقيقة، إنما العقيقة والتسمية لمن سقط في الخامس أو بعده مما نفخ فيه الروح؛ لأنه يكون آدمياً له حكم الأفراط، فيذبح عنه ويسمى، ويغسل ويصلى عليه إذا سقط في الخامس وما بعده، بعد نفخ الروح فيه، أما ما يسقط في الرابع أو في الثالث هذا ليس له حكم الأفراط، لكن إذا كانت الخلقة بينة فيه، يعني قد تبين فيه صفات آدمي من رأس أو يد أو رجل أو نحو ذلك يكون له حكم النفاس، يكون لأمه حكم النفاس، لا تصلي ولا تصوم، وأما هو فليس له حكم الموتى، وليس له حكم الأجنة، بل يدفن في أي مكان ويكفي، ولا يغسل ولا يصلى عليه؛ لأنه لا يكون آدمياً ولا يكون له حكم الأموات إلا إذا كان قد نفخت فيه الروح في الخامس وما بعده، أما إذا سقط في الرابع أو في الثالث إنما هو لحمة

"Jika kegugurannya sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka tidak diberi nama, tidak diaqiqahkan Sebab penamaan dan aqiqah adalah bagi yang sudah 5 bulan ke atas karena sudah ditiupkan ruh. Ada pun keguguran di bawah 4 bulan, atau 3 bulan, belum dihukumi sebagaimana manusia. Tapi, jika sudah berbentuk wujud manusia seperti kepala, kaki, tangan, dan lain-lain, maka SI IBU SUDAH DIHUKUMI NIFAS. Sehingga tidak boleh shalat, tidak puasa. Ada pun bayi tidak dihukum sebagai mayit dan tidak pula sebagai janin, maka cukup baginya dikubur di mana saja dan itu sudah cukup. Tidak usah dimandikan, tidak dishalatkan, karena belum menjadi manusia sebenarnya, belum dihukumi sebagai mayit, kecuali jika sudah ditiupkan ruh, yaitu setelah di bulan 5 dan setelahnya. Ada pun jika keguguran di bawah bulan 4, 3, … maka itu adalah seonggok daging."

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/01/20
13.00 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/01/20 13.01 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/01/20 05.49 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 23 Jumadil Awwal 1441 H / 18 Januari 2019

📚 SIROH & TARIKH

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

📋 Sayid ini Seharga Tunjangan 100 Gulden/Bulan dari Pemerintah Penjajah Hindia Belanda

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bagaimana cara Belanda menjajah Indonesia, tentu banyak cara. Yang dinilai cukup ampuh pada akhir abad ke-19 adalah dengan mengendalikan seorang ulama yang bernama Sayid Usman (Osman/Othman) bin Aqil bin Yahya. Bagaimana caranya? Simak surat yang ditulis oleh Dr. Christiaan Snouck Hurgronje tertanggal 20 Juni 1889, Betawi:

Kepada Direktur Pengajaran Ibadah dan Kerajinan

Dengan berdasarkan pembicaraan dalam konferensi dengan Yang Mulia Gubernur Jenderal, dibicarakan mengenai perlunya digunakan ⚠️ jasa ulama Arab Sayid Usman bin Aqil bin Yahya, dengan hormat saya menganjurkan agar Paduka Tuan mempertimbangkan hal-hal berikut:

Sayid yang dimaksud bukan saja sangat mengetahui tentang literatur hukum tauhid Islam, melainkan juga sangat mengetahui tentang hal-hal yang terjadi di dalam lingkungannya di bidang Mohammadan.

.. Karena Sayid Usman tidak mempunyai harta milik dan mencari nafkah dengan bekerja sendiri*, maka lambat lain mutlak diperlukan ⚠️ imbalan keuangan untuk menjamin bantuan tersebut. Jika imbalan ini diberikan, maka ia akan sekaligus didorong untuk mengatur agar kegiatan pendidikan dan sastranya sebanyak mungkin mandiri sesuai ⚠️ kepentingan Pemerintah Pusat (Hindia Belanda). Hal ini sebenarnya sudah cukup lama diberikan, misalnya terhadap ⚠️ perkumpulan -perkumpulan mistik**.

Sementara itu, terutama pada keadaan sekarang***, ⚠️ kewibawaan yang telah diberikan oleh orang-orang seiman kepada sayid (Usman bin Aqil) itu, akan terpengaruh ⚠️ kurang baik, jika ia secara terbuka dikenal sebagai ⚠️ abdi pemerintah (Hindia Belanda). Maka sebaiknya tunjangan yang mungkin akan diterimanya diberikan dengan perantaraan saya, sebagai imbalan atas bantuannya yang akan diberikan kepada saya untuk ⚠️⚠️ penelitian ilmiah saya.

Pembicaraan dengan sayid tersebut sudah memberikan kepastian kepada saya bahwa ⚠️ ia akan puas dengan pengaturan seperti itu. Maka tunjangan ⚠️ seratus gulden sebulan akan cukup untuk mengharuskan dia ⚠️ mengabdikan sebagian besar waktunya pada kegiatan dimaksud.

➡️ Betapa penelitian barat dapat dijadikan kedok untuk menyuap tokoh-tokoh agama, khususnya Islam, di negeri Kaum Muslimin untuk kepentingan politk pemecah belah oleh penjajah.

📚 Buku ori ini merupakan seri IX (kesembilan) dari kumpulan surat yang diterbitkan oleh INIS dengan judul:

Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936

Tidak dipungkiri bahwa Sayid Usman bin Aqil bin Yahya al-Alawi merupakan salah satu ulama di Batavia yang dihormati pada waktu itu. Namun kedekatannya dengan Snouck Hurgronje menjadikan sebagian ulama menjauhinya.

Agung Waspodo

Depok, 22 Jumadil-Ula 1441 Hijriyah

* Sayid Usman memiliki percetakan buku di Batavia.
** Perkumpulan mistik, kejawen, dan sinkretisme lainnya di Hindia Belanda sudah cukup lama dihidupkan atas anıran Dr. Snouck Hurgronje untuk menyaingi pesatnya da'wah Islamiyah khususnya di Pulau Jawa (lihat disertasi yang menjadi buku Politik Islam Hindia Belanda karya Prof. Dr. Husnul Aqib Suminto).
*** Pasca perlawanan petani Banten 1888 timbul kecurigaan pada sebagian figur ulama yang bekerja untuk kepentingan pemerintah penjajah Hindia Belanda (lihat disertasi Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo).

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/01/20
05.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/01/20 05.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/01/20 05.51 - +62 812-9419-3202: INFO 📢

No. : 005/INFO/MMI/2020
Hari/Tgl : Jum'at, 17 Januari 2020
Perihal. : Hasil Perolehan Donasi Members MANIS untuk UIGHUR
Tujuan : Semua member MANIS
====================
💴💰💴💰💴💰💴💰

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu Wata'ala yang Maha membolak-balikan hati, sungguh karena izin-Nya hati kita masih teguh dalam dua nikmat agung-Nya Iman dan Islam. Shalawat beserta salam semoga tercurah kepada qudwah hasanah kita, Muhammad Rasulullah Shallallahu A'laihi Wassalam.

Jazakumullah khairan katsiiran kami sampaikan kepada seluruh member yang sudah memberikan donasinya untuk muslim UIGHUR melalui Yayasan MANIS tercinta ini.

Alhamdulillah dana yang terkumpul berjumlah 46.800.000 sudah disampaikan melalui ACT

Semoga Allah membalas dengan keberkahan yang berlipat ganda. Aamiin yaa Robbal Aalamin...

Jazakumullah khairan katsiiran atas perhatiannya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Depok, 17 Januari 2020

TTD

📜 _BPH MANIS_ 📜
18/01/20 06.14 - +62 812-9419-3202: Judul : Hukum Nazhar saat mengkhitbah dan batasannya

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Januari 2020
Ustadz: Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya perihal ta'aruf. Bagian mana saja dari tubuh yang boleh diperlihatkan kepada calon? Karena Ikhwan ini 'mencari' yang menurutnya menarik selain di wajah. Mohon pencerahannya.

A_25

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Anjuran Nazhar Juga Berlaku Bagi Wanita Terhadap Laki-Laki Yang Akan Melamarnya

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:

و يسن للمرأة ايضا ان تنظر من الرجل غير عورته إذا ارادت تزويجه فانه يعجببها منه ما يعجبه منها

Wanita juga disunahkan melihat laki-laki yang akan menikahinya pada selain auratnya, sebab apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi'iyah Al Muyassar, 2/38)

Dalam Al Mausu'ah juga tertulis:

حُكْمُ نَظَرِ الْمَرْأَةِ الْمَخْطُوبَةِ إِلَى خَاطِبِهَا كَحُكْمِ نَظَرِهِ إِلَيْهَا لإِنَّهُ يُعْجِبُهَا مِنْهُ مَا يُعْجِبُهُ مِنْهَا

Hukum wanita melakukan nazhar kepada laki-laki yang melamarnya adalah sama seperti hukum laki-laki pelamar melihat kepada wanita yang dilamarnya. Karena apa-apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 19/198)

▪️Batasan Tubuh Yang Dilihat

Secara garis besar ada tiga pendapat dalam hal ini:

1. Hanya wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

ثم انه انما يباح له النظر إلى وجهها وكفيها فقط لأنهما ليسا بعورة ولأنه يستدل بالوجه على الجمال أو ضده وبالكفين على خصوبة البدن أو عدمها هذا مذهبنا ومذهب الأكثرين

Kemudian, yang dibolehkan untuk dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangannya, karena keduanya bukanlah aurat. Sebab, wajah merupakan petunjuk atas kecantikannya atau kebalikannya, sedangkan kedua tangan menunjukkan kesuburan badannya atau tidak. Inilah madzhab kami dan mayoritas ulama. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Hanabilah (Hambaliyah).

2. Boleh melihat wajah, telapak tangan sampai siku, leher, kaki dan betis.

Ini adalah pendapat resmi dari kalangan Hanabilah, berikut ini keterangannya:

وَاخْتَلَفَ الْحَنَابِلَةُ فِيمَا يَنْظُرُ الْخَاطِبُ مِنَ الْمَخْطُوبَةِ ، فَفِي " مَطَالِبِ أُولِي النُّهَى " " وَكَشَّافِ الْقِنَاعِ " أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى مَا يَظْهَرُ مِنْهَا غَالِبًا كَوَجْهٍ وَيَدٍ وَرَقَبَةٍ وَقَدَمٍ لا نَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَذِنَ فِي النَّظَرِ إِلَيْهَا مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا ، عُلِمَ أَنَّهُ أَذِنَ فِي النَّظَرِ إِلَى جَمِيعِ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا ، إِذْ لاَ يُمْكِنُ إِفْرَادُ الْوَجْهِ بِالنَّظَرِ مَعَ مُشَارَكَةِ غَيْرِهِ فِي الظُّهُورِ ؛ ولا نَّهُ يَظْهَرُ غَالِبًا فَأَشْبَهَ الْوَجْهَ .

Golongan Hanabilah berbeda tentang bagian mana yang dilihat dari wanita yang dilamar. Dalam "Mathalib Ulin Nuha" dan Kasyaaf Al Qina' disebutkan bahwa laki-laki boleh melihat apa-apa yang biasa nampak darinya, seperti wajah, tangan, leher, kaki, alasannya yaitu ketika Nabi ﷺ membolehkan melihatnya tanpa sepengetahuan wanita tersebut, maka itu bisa diketahui bahwa kebolehan melihat itu pada semua bagian yang biasa nampak, mengingat tidak mungkin hanya melihat wajah pada saat tubuh yang lain juga terlihat, karena apa-apa yang biasa nampak itu sebagaimana wajah yang juga biasa nampak. (Al Mausu'ah, 19/199)

Dalam keterangan lain:

قَال أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا مِنْ يَدٍ أَوْ جِسْمٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، قَال أَبُو بَكْرٍ : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا حَاسِرَةً

Imam Ahmad berkata –dalam riwayat Hambal: "Tidak apa-apa melihatnya pada bagian yang membuatnya ingin menikahinya, baik tangan, badan, atau semisalnya. Abu Bakar berkata: "Tidak-apa melihat dengan cara menyingkapnya." (Al Mausu'ah, Ibid)

3. Boleh melihat seluruh tubuhnya (bugil)

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ : يَنْظُر إِلَى مَوَاضِع اللَّحْم ، وَقَالَ دَاوُدَ : يَنْظُر إِلَى جَمِيع بَدَنهَا

Berkata Al Auza'i: "Boleh melihat ke tempat-tempat adanya daging." Daud berkata: "Boleh melihat ke semua badannya." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Namun, pendapat yang ketiga ini dikomentari Imam An Nawawi:

وَهَذَا خَطَأ ظَاهِر مُنَابِذ لِأُصُولِ السُّنَّة وَالْإِجْمَاع

Ini kesalahan yang jelas, dan bertentangan dengan dasar-dasar sunnah dan ijma'. (Ibid)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/01/20
12.01 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/01/20 09.54 - +62 812-9419-3202: Judul : Hukum bekerja di pabrik Bir

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 19 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya,
Saya punya teman, bekerja membuat laporan untuk perusahaan bir, lalu resign dari kantor tersebut, dan hampir 1 tahun belum dapat pekerjaan lagi. Lalu di kantor tersebut meminta dia untuk bekerja kembali, dan dia meminta untuk membuat laporan perusahaan bir dialihkan ke pic lain. Bagaimana hukum pekerjaan itu dalam Islam, sedangkan dia memiliki tanggungan menafkahi istri dan orang tua ?

Jazakumullah khair 🙏

A_04

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Ayat ini menegaskan larangan saling bantu, kerjasama, memfasilitasi, aktifitas yang mengandung dosa dan pelanggaran.
Maka, Walau kita tidak ikut minum khamr atau makan yang haram, tapi kita ikut membuat, mendistribusikan, yang mengantarkan makanan atau minuman tersebut maka kita ada andil bagi mereka untuk memakannya.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها ؛ ولهذا ينهى عن بيع السلاح لمن يقاتل به قتالا محرما كقتال المسلمين والقتال في الفتنة

Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut. Oleh karena itu, terlarang pula menjual senjata kepada orang yang akan melakukan pembunuhan yang terlarang seperti memerangi kaum muslimin atau membunuh karena fitnah.

(Majmu' Al Fatawa, 22/141)

Keputusan untuk resign dari pekerjaan seperti itu sudah benar. Tetaplah istiqamah dan tawakkal kepada Allah.

Salah satu ujian bagi orang hijrah adalah tarikan ke dunia lama yang pernah digeluti sebelumnya. Dunia baru yang halal ternyata belum menjanjikan secara finansial. Hal ini mesti dibenahi motivasi awal hijrah, karena apa..? Jika karena ingin menyelamatkan masa depan dunia akhiratnya, yakinlah Allah akan cukupkan. Jika resignnya karena target dunia, bukan karena pertobatan, maka ini biasanya tidak akan bertahan lama, mudah goyah kembali ke dunia lama. Di sisi lain, saudara-saudara dekatnya hendaknya membantunya dan memotivasinya untuk sabar dan giat mencari yang halal walau sedikit. Itu lebih baik dan hakiki, dibanding banyak tapi haram yang justru menyiksa pada akhirnya.

Demikian. Wallahu A'lam.


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/01/20
09.54 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 24 Jumadil Awwal 1441H / 19 Januari 2020

📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🗒 Mintalah Pertolongan Allah Dengan Tasbih

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

قال ابن مسعود :
"ما كرب نبي من الأنبياء إلا
استغاث بالتسبيح "

Ibnu Mas'ud ra. berkata: Ketika berhadapan dengan masalah, para nabi pasti akan meminta pertolongan kepada Allah Taala dengan bertasbih.

Itu juga yang di ucapkan oleh Nabi Yunus saat di telan oleh paus, seraya membaca:

لا إله إلا أنت سبحانك انى كنت من الظالمين

Tiada Tuhan selain engkau yang Allah, maha suci Engkau sesungguhnya aku termasuk orang orang yang zhalim.

Tasbih dari kata _sabbaha, yusabbihu_ yang artinya mensucikan, zikr ini diucapkan lebih awal sebelum hamdalah dan takbir, itu semua karena kita khawatir pujian yang kita lantunkan tidak sesuai dengan kedudukan Allah.

Karena tidak ada yang tahu tentang kesucian Allah kecuali Allah sendiri dan puncak pengetahuan kita tentang Allah adalah ketidaktahuan kita tentang Allah.

Rasulullah saw mengajarkan sebuah doa:

سبحانك لا نحسن الثناء عليك كما اثنيت على نفسك

"Mahasuci engkau ya Allah kami tidak sanggup memujimu sebagaimana engkau memuji dirimu sendiri"

Dalam surah An-nashr Allah memerintahkan nabi Muhammad saw untuk mensucikanNya dan beristighfar di saat menyaksikan kemenangan.

Ini artinya di saat kita meraih kesuksesan maka bersihkanlah diri kita dari anggapan bahwa kesuksesan itu buah dari kerja keras kita tetapi kembalikanlah itu kepada Allah, andai Allah tidak mentaqdirkan kita berhasil maka sekuat apapun usaha dan kekuatan yang kita upayakan maka keberhasilah itu tidak akan terwujud.

Saat anak anak kita shaleh andai Allah tidak ikut menjaganya ketika kita berjauhan dengan mereka, maka demi Allah mereka tidak akan menjadi anak anak yang baik.

Ketika bisnis kita sukses, andai Allah tidak menggerakkan hati orang untuk membeli produk yang kita jual, maka demi Allah usaha kita tidak akan mendatangkan laba yang banyak.

Ketika keluarga keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, janganlah merasa kita yang hebat, andai Allah tidak intervensi dalam membentengi rumah tangga kita dari badai perselingkuhan, maka sudah lama rumah tangga ini hancur lebur.

Dalam surah An-nashr Allah juga memerintahkan kita beristighfar, karena ia adalah jalan keluar bagi yang sedang di himpit masalah, maka cukup baginya memperbanyak istighfar tanpa harus banyak berfikir karena Allah sendiri yang akan menuntunnya keluar dari masalah.

مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ"

"Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka"
(HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).

Kalimat subhanallah adalah kalimat yang ringan di lisan namun berat di timbangan Allah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ ، خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ

"Dua kalimat yang dicintai oleh Ar Rahman, ringan diucapkan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) yaitu _subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil 'azhim_ (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia)." (HR. Bukhari no. 7563 dan Muslim no. 2694)

Sucikanlah Allah saja dan mari berusaha untuk terus mensucikan diri tetapi jangan sok suci, karena ketika seseorang merasa sok suci dan sok benar maka ia akan merasa paling berjasa, paling ikhlas dan sulit di nasihati .

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

"Jangan kamu merasa paling suci. Karena Dia-lah yang lebih mengetahui orang yang paling bertakwa,"
[An-Najm: 32]

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/01/20
12.41 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/01/20 12.41 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/01/20 07.05 - +62 812-9419-3202: Judul : Kebaikan anak adalah jerih payah orang tuanya

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 20 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya kalau kita sedang sakit terus sabar, insyaAllah jadi penghapus dosa..

Nah, kalau anak kita yang sakit, apa jadi penghapus dosa orang tuanya? Kalau orang tuanya sabar...

Ketika anak sakit, kita sebagai orang tua perlu muhasabah diri seperti apa Ustadz?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Anak itu hasil dari orang tua.. Kebaikan anak, kesabaran anak dalam musibah, maka orang tua pun mendapatkan pahalanya..

Syaikh Muhammad 'Ulaisy Al Malikiy Rahimahullah berkata:

المعتمد أن ثواب عمل الصبي له خاصة، ولوالديه ثواب التسبب فيه

Pendapat yg mu'tamad (resmi), bahwa pahala amal anak-anak adalah untuknya secara khusus, ada pun kedua orang tuanya dapat pahala karena sebagai sebabnya.

(Fathul 'Aliy, 1/213)

Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/01/20
07.05 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 25 Jumadil Awwal 1441H / 20 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Air Hujan Berkhasiat Buat Ruqyah?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim..

Surat Al Anfal ayat 11, berbicara tentang hujan yang turun saat perang Badar, turun setelah para sahabat tidur dan mimpi basah. Hujan turun utk mensucikannya, dan mengusir gangguan syetan. Tapi, syetan terusir oleh datangnya malaikat, bukan karena hujannya.

Maka, Tidak benar bahwa air hujan punya keistimewaan khusus untuk ruqyah. Apa yang diyakini sebagian org bahwa air hujan spesial buat ruqyah adalah salah paham terhadap ayat tersebut.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah ditanya benarkah air hujan punya keutamaan untuk melawan sihir atau sejenisnya, berdasarkan surat Al Anfal ayat 11 ? Beliau menjawab:

فهذا الكلام لا يصح، لا من حيث الجملة ولا من حيث التفصيل.

Perkataan ini TIDAK BENAR, baik secara global dan terperinci.

فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر، ولبينه صلى الله عليه وسلم لأمته، فهو الرؤوف الرحيم بها

Secara global, tidak ada kaitannya antara air hujan dengan pengobatan thdp kesurupan, sihir, dan 'ain. Seandainya benar seperti itu, niscaya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akan menggunakannya saat terkena sihir, dan Beliau akan menjelaslan kepada umatnya, karena dia sangat lembut dan sayang kepada umatnya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 137183)

Beliau juga berkata:

وأما من حيث التفصيل، فرجز الشيطان المذكور في آية الأنفال قد فسره ابن عباس رضي الله عنهما وغيره بما هو منقول في السؤال، فلا يصح بعد العلم بالمراد به أن نقول: (لا شك أن المس والسحر والعين هي من رجز الشيطان). خاصة وأن ذلك ليس له علاقة لا من قريب ولا من بعيد بأحداث القصة وسير المعركة، فلم يكن الصحابة رضي الله عنهم يعانون من مس أو سحر أو عين يعوقهم في حربهم للمشركين !!

Ada pun secara terperinci, makna "menghilangkan gangguan-gangguan syetan" dalam ayat tersebut telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas, maka tidak benar setelah kita tahu maksudnya kita masih ucapkan "tidak ragu lagi bahwa kesurupan, sihir, dan ain, adlah gangguan syetan" secara khusus. Hal itu sama sekali tidak ada kaitannya, baik dari dekat atau jauh, dengan peristiwa, kisah, dan peperangan saat itu. Para sahabat nabi Radhiallahu 'Anhum tidak pernah menolong dan menjaga orang yang kesurupan, sihir, atau terkena ain, dengan air hujan dalam peperangan mereka melawan kaum musyrikin.

ثم إن الشيطان لم ينصرف من المعركة بعد نزول المطر وإنما انصرف بعد نزول الملائكة

Kemudian syetan tidaklah kabur dengan turunnya hujan, tapi mereka lari saat turunnya para Malaikat (saat di perang Badar)

فهذا كبير الشياطين وزعيمهم يصور لنا القرآن موقفه يوم بدر حيث يقول الله تعالى: وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَاللَّهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ. {الأنفال: 48}.

Ini adalah pembesar dan bos-bosnya syetan. Al Quran telah menggambarkan kepada kita tentang sikap syetan disaat perang Badar, Allah Ta'ala berfirman:

Dan (ingatlah) ketika setan menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan (dosa) mereka dan mengatakan, "Tidak ada (orang) yang dapat mengalahkan kamu pada hari ini, dan sungguh, aku adalah penolongmu." Maka ketika kedua pasukan itu telah saling melihat (berhadapan), setan balik ke belakang seraya berkata, "Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu; *aku dapat melihat (malaikat) apa yang kamu tidak dapat melihat;* sesungguhnya aku takut kepada Allah." Allah sangat keras siksa-Nya. (QS. Al-Anfal, Ayat 48)

وقد أجمع المفسرون أو كادوا أن ذلك حدث لما رأى الشيطانُ الملائكةَ ومعهم جبريل عليه السلام، حيث أيد الله المسلمين بإنزال الملائكة، كما قال الله تعالى بعد ذكر إنزال المطر: إِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلَائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آمَنُوا. {الأنفال: 12}.

Para ulama telah ijma' atau hampir ijma' bahwa peristiwa itu terjadi di saat diperlihatkan Malaikat kepada syetan, bersama mereka ada Jibril 'Alaihissalam disaat kaum muslimin dibantu Allah dgn turunnya para malaikat, sebagaimana firman Allah setelah disebutkan turunnya hujan: "(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman." (QS. Al-Anfal, Ayat 12)

وليس هؤلاء من عموم الملائكة بل هم خيرهم وأفضلهم، كما ثبت في الصحيحين أن جبريل عليه السلام جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ما تعدون أهل بدر فيكم؟ قال: من أفضل المسلمين. قال: وكذلك من شهد بدرا من الملائكة.

Mereka bukanlah malaikat yang biasa, tapi malaikat yang terbaik diantara malaikat. Sebagaimana hadits shahihain, bahwa Jibril 'Alaihissalam mendatangi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan berkata: "Bagaimana penilaianmu terhadap ahli Badar?" Rasulullah menjawab: "Mereka kaum muslimin yg terbaik." Jibril berkata: "Begitu pula malaikatnya, mereka malaikat yang paling utama."

والمقصود أن الشيطان لم ينكص على عقبيه عند نزول المطر، بل فعل ذلك لما رأى الملائكة، وفي هذا بيان واضح لكون ماء المطر وغيره من أنواع المياه ليس طاردا للشيطان، وفيه إبطال صريح للخرافة المذكورة في السؤال

Maksudnya bahwa syetan itu tidaklah kabur setelah turunnya hujan, tapi mereka kabur setelah melihat para malaikat. Penjelasan ini begitu jelas bahwa air hujan dan air lainnya BUKANLAH PENGUSIR SYETAN. Dan ini sekaligus membantah begitu lugas apa yang ada dalam pertanyaan (bahwa air hujan buat ngusir syetan atau ruqyah) adalah hal yang KHURAFAT (mitos, tahayul).

(Ibid)

Air hujan itu berkah, ya benar.. Maksudnya dia bermanfaat bagi manusia dan makhluk lainnya secara umum. Ada pun secara khusus dianggap manjur buat ruqyah adalah mengada-ada.

Tetapi, jika turun hujan, maka dianjurkan berdoa sebab itu salah satu momen dikabulkan doa. Ini shahih. Lalu, jika air hujan dibacakan Al Quran atau doa2 ma'tsur, maka ini boleh, sama dengan air-air suci lainnya.

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/01/20
11.35 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 26 Jumadil Awwal 1441H / 21 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Waqaf Uang dan Bolehkah Waqaf Dikelola Untuk mendapatkan Uang?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim..

Ini ada dua hal:

1. Waqaf uang

Jumhur ulama mengatakan waqaf tdk boleh uang, kecuali uang itu dialih wujudkan menjadi tanah misalnya.. lalu tanah itulah yg nantinya jadi waqafnya..

Beda dgn waqaf tanah, Al Qur'an, bisa langsung dimanfaatkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan waqaf dengan uang.

Dalam fatwa Darul Ifta-nya Mesir dikatakan:

وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها

Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).

2. Barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini BOLEH asalkan hasilnya kembali ke umat..

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ

Bagi pewaqaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.

(Raudhatut Thalibin, 5/351)

Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :

نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين .

Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk org-org yg membutuhkan maka dia boleh melakukan itu (menyewakannya). Lalu membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan. (Syarhul Mumti', 10/47)

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/01/20
11.35 - +62 812-9419-3202: Menggunakan Fasilitas Bank Konvensional

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 21 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya memakai fasilitas bank konvensional? Misalnya : ruangan seminar, villa dll

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada dua pandangan tentang bolehkah memanfaatkan fasilitas atau uang "panas" baik haram dan syubhat, yang diperoleh dari pihak/orang lain.

*1. Tidak boleh dipakai.*

Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam bersabda:

ان الله طيب لا يقبل الا طيبا

Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik-baik. (HR. Muslim)

Syaikh Utsaimin berkata dalam Syarh Al Arbain:

والطيب من الأموال: ما اكتسب عن طريق حلال، وأما ما اكتسب عن طريق محرّم فإنه خبيث.

Baik dalam harta adalah apa-apa yang diperoleh dari jalan halal, ada pun yang didapat dari jalan haram maka itu buruk. (selesai) Dan ini merupakan pencampuran haq dan batil. (selesai)

Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq dengan yang bathil. (QS. Al Baqarah: 42)

Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

…أو يبنى مدرسة أو مسجد أو رباطا بمال حرام و قصده الخير فهذا كله جهل و النية لا تؤثر فى إخراجه عن كونه ظلما و عدوانا و معصية

.. atau membangun sekolah, masjid, menggunakan harta yang haram dan maksudnya kebaikan. Maka semua ini adalah kebodohan, dan niat yang baik tidaklah berdampak pada mengeluarkannya dari lingkup zalim, pelanggaran, dan maksiat. (Ihya 'Ulumuddin, 4/357)

*2. Pihak yang membolehkan*

Dengan alasan uang haram itu hakikatnya uang "tak bertuan", maka dia boleh dipakai untuk anak yatim, masjid, maslahat kaum muslimin (tentu beasiswa termasuk), juga kepentingan umum seperti jalan, jembatan, dan semisalnya. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط .

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 75410)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

إذا كانت الأموال قد أخذت بغير حق وقد تعذر ردها إلى أصحابها ككثير من الأموال السلطانية (أي التي غصبها السلطان) ; فالإعانة على صرف هذه الأموال في مصالح المسلمين كسداد الثغور ونفقة المقاتلة ونحو ذلك : من الإعانة على البر والتقوى..

Jika harta diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan harta tersebut sulit dikembalikan kepada yang berhak, seperti harta yang ada pada penguasa (yaitu yang dirampas penguasa dari rakyatnya), maka bantuan untuk manfaatkan harta ini adalah dengan memanfaatkannya bagi maslahat kaum muslimin seperti penjaga perbatasan, biaya perang, dan semisalnya; sebab ini termasuk pemanfaatan dalam kebaikan dan taqwa. (As Siyaasah Asy Syar'iyah, Hal. 35)

Pemahaman kelompok kedua ini juga yang dilakukan para salaf, bahwa keharaman adalah bagi orang yang menghasilkannya. Adapun saat dia memberikan ke orang lain maka orang lain tersebut tidak kena keharaman tersebut. Dzar bin Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang
mendatangi Ibnu Mas'ud lalu dia berkata: "Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan." Ibnu Mas'ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu 'Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

"Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya." (Ibid, No. 14677)

Demikian. Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/01/20
11.36 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/01/20 11.36 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/01/20 11.16 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 27 Jumadil Awwal 1441 H / 22 Januari 2020

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

📋Kampung Halaman kita adalah Surga
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Dari mana kita berasal kawan? Dalam banyak riwayat sejatinya ruh manusia tinggal di Surga. Lantas Allah meniupkan ruh itu ke jasad manusia dan tinggallah ia dunia.

Sedih, jeritan tangis ketika awal tinggal di dunia menanda bahwa dirinya mampu membaca keadaan yang tak mudah akan dilaluinya. Kita semua tahu bahwa perjalanan hidup tak selalu indah, bahkan berat pun sangat mungkin terjadi.

Tangis dan tawa, senyum bahagia dan derai air mata begitu pun kenikmatan dan ujian akan senantiasa beriringan. Dengan segala warna di kehidupan Allah sudah siapkan ilmu sebagai bekal untuk menapakinya. Nilai perjuangan dan pengorbanan sudah dilekatkan pada diri manusia agar mereka sanggup bertahan.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,

‎،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ

"Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai."[Fawaid:400]

Ketika manusia terjatuh Allah menuntunnya serta memberi kemampuan untuk bangkit dan berdiri. Allah karuniakan akal, fisik, panca indera dan semua yang sudah ada pada diri kita tak lain supaya kita mampu berpikir atas yang terjadi dan belajar terus sehingga menjadi pribadi yang terbaik.

Dengan semua yang telah diberikan Allah, seharusnya manusia mengingat keberadaannya yang hakiki. Dimanakah kelak ketika harus kembali? Tentu surga yang indahnya tiada terperi. Manusia terus berupaya untuk pulang ke kampung halamannya.

Goda dunia sangat menyilaukan, tantangan hidup bisa menjerumuskan dan perdaya setan akan menyesatkan jalan. Dengan demikian sangat mustahil kita akan pulang ke kampung halaman. Yang ada tak lain adalah jurang neraka yang menganga, api yang panas siap membakarnya dan malaikat yang garang siap menyiksanya.

Berusahalah
Dengan tekun beribadah
Khusyu' bertilawah
Memerbanyak sedekah
Berakhlakul karimah
Dan jihad fi sabilillah

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,

‎الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ

"Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka." [Fawaid:400]

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/01/20
11.16 - +62 812-9419-3202: Hukum Memutuskan Silaturahim

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Rabu/ 15 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah izin bertanya Tadz..bagaimana hukumnya bagi orang yg menyuruh orang lain untuk menjauhi saudara seimannya..karena orang tersebut bermasalah sama saudara seimannya tersebut..dan orang lain tidak tahu permasalahan yg sebenarnya. Apa yg harus di lakukan Tadz??syukran 🙏🙏

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Itu dosa besar, memutuskan silaturahim. Tidak boleh diikuti tanpa alasan yg benar.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

"Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya,  dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim."

(HR. Ibnu Majah No. 971, Imam Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat (kredibel). LihatHasyiyah As Sindi 'ala Ibni Majah, 2/338)

Imam Al Munawi Rahimahullah memberikan penjelasan:

( وأخوان ) من نسب أو دين ( متصارمان ) أي متهاجران متقاطعان في غير ذات الله تعالى

 (Akhwaani - dua orang bersaudara) baik dari saudara karena nasab atau agama (mutashaarimaani) yaitu saling memboikot (hajr) dan memutuskan hubungan bukan karena Allah Ta'ala. 

(At Taisir bisy Syarhil Jaami' Ash Shaghiir, 1/969)

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/01/20
11.17 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/01/20 11.17 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/01/20 06.26 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 28 Jumadil Awwal 1441H / 23 Januari 2020

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ust. Bendri Jaisyurrahman

📋 Mau Dibawa Kemana Anak Kita?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

14 abad yang lalu Rasulullah SAW sudah memberikan peringatan mengenai anak 'alay' yang mudah ikut-ikutan. Ciri anak yg mudah terbawa pengaruh, salah satunya adalah belum bisa memutuskan, selalu berkata 'terserah' jika ditanya tujuan.

Ada apa dengan anak kita? Anak kita mengalami BLASTED. BLASTED adalah kepanjangan dari Bored, Lonely, Angry, Stress dan Tired. Rutinitas yang membosankan membuat anak jauh dari gembira, ditambah lagi orang tua seringkali tidak memahami permasalahan yg dialami anak. Oleh karena itu anak mencari hiburan lain di luar rumah seperti games online, PS, untuk mengatasi kebosanan itu.

Dari penelitian barat, anak yang kecanduan pornografi bukan berarti anak yang jarang beribadah melainkan karena kebosanan. Yang kedua, anak seringkali merasakan kesepian (Lonely). Anak tidak memiliki teman diskusi, orangtua kurang komunukatif. Hal ini yang membuat anak merasa sendiri dalam menghadapi masalahnya.

Ciri anak yang siap dinasihati: nafasnya sudah teratur, telapak tangan siap dipegang, bahunya siap diusap, selanjutnya minta izin untuk memberi nasihat.

Anak butuh ditemani lebih sering, jangan sampai anak malah lebih sering curhat di media online.

Ciri anak bermasalah: suka bangun kesiangan dan berlama-lama di kamar mandi. Untuk mengatasi hal itu, pertama, perbaiki lebih dulu jam biologis anak dan jangan membiarkan anak memiliki kamar mandi privat.

Selanjutnya Angry, dalam merespon anak akan melakukan dua hal: fight or flight, melawan atau kabur.

Selanjutnya Stress, anak-anak seringkali ditolak, diusir karena dianggap bikin berisik, tidak nyaman, merasa dianggap 'warga kelas dua'. Misal di masjid, bukannya mendapat sapaan hangat tapi malah diusir dan dimarahi. Hal ini membuat anak merasa jauh dari sifat rahmah.

Berbeda dengan penjaga warnet, PS, atau game online yang selalu ramah dengan anak-anak yang datang ke tempatnya.

Untuk memperbaiki generasi sekarang, kita bisa contoh generasi terdahulu memperbaiki generasi.

Bagaimana cara memulainya? pertama, anak mendapat pengasuhan yang lengkap dari ibu dan ayah serta peran seimbang dari keduanya.

Kedua, habis-habisan di usia dini. Usaha terbaik dari orang tua untuk menciptakan emotional bonding.

Kondisi saat ini: Indonesia=fatherless country. Secara psikologis peran pengasuhan ayah yang kurang akan mempengaruhi karakter di masa dewasa anak.

Di dalam Al Qur'an sendiri ada 17 dialog anak dengan orang tuanya. 14 dialog ayah-anak, 2 dialog ibu-anak, dan satu dialog guru-anak.

Proporsi dialog ayah-anak dalam Al Qur'an, menunjukkan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak.

Imam Ibnul Qayyim: jika anda amati kerusakan pada anak, penyebab utamanya adalah ayah (tuhfatul maufud bi ahkamil maulud).

Ada istilah orang tua durhaka? ada, yakni orang tua yang mengabaikan hak anaknya sedari kecil.

Pola pengasuhan yang sempurna: ibu sebagai madrasah pertama dengan ayah sebagai kepala sekolahnya.

Fungsi kepala sekolah: membuat visi misi dan membuat nyaman sekolah.

Bagaimana mengubah karakter anak yang sudah terlanjur dewasa yang kurang mendapat pengasuhan ayahnya?
Bisa, tapi sulit. Bisa dilakukan dengan memperbanyak interaksi kegiatan yang bersifat maskulin seperti ketentaraan, beladiri, dsb.

Bagaimana peran kakak dalam keluarga? Bersabar, menjadi 'teman' yg menyenangkan. Jangan sampai kita lebih bersabar dengan teman/adik orang lain ketimbang adik kita sendiri.

Bagaimana membuat anak patuh tanpa membuat anak takut? Kuncinya adalah TOGETHERNESS, biasakan melibatkan anak dalam keputusan-keputusan. Contoh : jika ingin beli mobil, anak ditanya, pengen jenis mobil kayak gimana?

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/01/20
06.27 - +62 812-9419-3202: Iltizam dan Muhasabah

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Kamis/ 23 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah
...
Assalamu'alaikum....mba minta tolong tanyakan ke ustadz...
Seumur2 sy baru dengar istilah iltizam....saya jadi penasaran dengan iltizam....dan apa hubungannya antara iltizam dengan introspeksi dosa....mohon jawabannya ya teman-teman dan para ustadz

Saya tau kata-kata iltizam karena smalam saya mimpi iltizam dan saya disuruh introspeksi atas dosa yang saya lakukan...sehubungan dengan hujan karena smalam kebetulan hujan sangat deras

Member Manis

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


Iltizam itu komitmen.. Introspeksi itu muhasabah.

Keduanya berbeda. Iltizam itu adlh sikap setia seorg muslim kepada syariat (aqidah, akhlak Islam, muamalah Islami, ukhuwah).. Sdgkan introspeksi atau muhasabah adalah upaya kita menghitung-hitung kesalahan kita hari ini baik kepada Allah, manusia, dll.. Lalu kita perbaiki..

Wallahu A'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/01/20
11.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/01/20 11.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/01/20 06.36 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 29 Jumadil Awwal 1441 H / 24 Januari 2020

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

📋 Hak Suami yang Menjadi Kewajiban Isteri

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Dalam kitab Riyadhushshalihin, Imam AnNawawi membuat bab berjudul

حق الزوج على المرأة

"Hak Suami Yang Menjadi Kewajiban Isteri".

Di akhir bab ini, beliau mencantumkan hadits,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

"Tidak ada fitnah (ujian) sesudahku yang paling berat bagi laki-laki selain wanita." (Muttafaq alaih)

Hadits ini umumnya oleh para ulama dipahami sebagi peringatan bagi laki-laki, juga wanita, agar berhati-hati menjaga pergaulan lawan jenis, karena fitnahnya sangat besar.

Namun yang menarik perhatian saya, mengapa Imam Nawawi meletakkan hadits ini dalam bab "Hak suami yang menjadi kewajiban isteri?"

Saya cari beberapa syarah kitab Riyadhushshalihin, karena keterbatasan bacaan saya, tidak saya dapatkan penjelasan yang menjelaskan korelasinya.

Saya mencoba-coba menyimpulkan alasan mengapa Imam Nawawi meletakkan hadits ini dalam bab tersebut.

Kesimpulan saya adalah bahwa seorang isteri harus berusaha semaksimal mungkin melayani suaminya, baik dalam hal seksual, ketaatan, kebutuhan sehari-hari, dll agar suami ridha dan sangat terkesan serta terawat cintanya. Nah, jika demikian, maka hal tersebut dapat membantunya untuk menghindari tawaran kemaksiatan di luar yang bersumber dari fitnah wanita.

Ini artinya, ketaatan isteri terhadap suami dan perlakuannya yang menawan terhadap suami, bukan hanya bernilai ibadah yang utama, tapi juga membantu suami untuk terhindar dari godaan syahwat di luar.

Wallahu a'lam…

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/01/20
06.37 - +62 812-9419-3202: Pesan ini telah dihapus
24/01/20 06.37 - +62 812-9419-3202: Dana Talangan Haji/Umrah

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Jum'at/ 24 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah
...
Assalamualaikum ustadz... Bagaimana hukumnya jika kita mau menunaikan ibadah haji dengan meminjam uang d bank yang nyata ada ribanya.. Mksh ustafz 🙏🙏

Member Manis

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


Bismillahirrahmanirrahim

Dana talangan haji/umroh Ini khilafiyah saat ini.., sebagian asatidzah banyak yg membolehkan. Sebab, bg mereka itu tdk ada riba, cicilan hutang yg dibayar melebihi pokok itu bg mereka bukan riba, tp ujrah/upah kpd bank dr akad ijarah/sewa jasa.

Jd, ada dua akad, 1. Qardh/pinjaman, 2. Ijarah/sewa

Minjamnya 25jt, pulangin 25jt, itu pd akad qardh. Bukan riba. Tp, kenapa prakteknya cicilan bisa sampai 40an jt? lebihnya (15jt) itu membayar jasa bank. Ini jalan berpikir kelompok yg membolehkan. Walau bagu saya keuntungan 15jt terlalu fantastis.

Pihak yang melarang memganggap ada dua akad dlm 1 transaksi, dan ini hal yg dilarang syariat.

Lalu, jika memang bank mau bantu, maka bantulah .. jgn mencari untung. Kalo mau cari untung, ada dlm jual beli, invest, dan sewa.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

من شَفَعَ لأَخِيه بشفَاعةٍ، فأهْدى له هديّةً عليها؛ فقَبِلها؛ فقدْ أتَى باباً عظِيماً منْ أبوابِ الرِّبا

Barang siapa yang menolong saudaranya, lalu dia dikasih hadiah karena itu, dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar riba.

(HR. Abu Daud No. 3541, hasan)

Demikian.. jalan berpikir pihak yang melarang. Inilah yang lebih hati2.

Wallahu A'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/01/20
10.07 - +62 812-9419-3202: Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Sabtu/ 25 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah
...
Begini Pak, kasusnya...Pak Budi kan sering dapat budget dari proyek, misal 50jt. Disitu ada budget untuk kebutuhan proyek 20 jt, kadang misalnya pas lagi waktul kasih jatah bulanan ke rumah, diambil 10jt, cash ditangan masih ada 30jt, itu sebagian masih ada untuk proyek ada ada juga fee untuk pribadinya.

Pertanyaannya, apakah fee yangg buat dia dan uang yang dikasih ke rumah tadi wajib zakat ?

Kemudian ada kasus lagi, .karna kerja proyek, nunggu laba proyek kadang lama sekali sampe bisa setahunan. Fee yang didapat biasanya diambil dari pembayaran beberapa termin, misal ada DP sekian persen.

Pertanyaannya, untuk zakat kita menunggu laba proyek selama setahun baru bayar zakat atau kita wajib zakat dari uang yang didapat dari termin tadi, karena uang termin melebihi nishob zakat Pak ?

I04

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim

Mengeluarkan zakat sebelum waktunya Boleh, asalkan nishabnya sdh terpenuhi, dan yakin akan mendapatkannya. Dulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan Ibnu Abbas memungut zakat 2 kali haul, tahun ini dan haul tahun depannya..

وأما تقديم أداء الزكاة قبل موعده ، فالراجح جوازه فيما يشترط له الحول ، كالماشية السائمة ، والنقود ، وسلع التجارة ، فمتى وجد سبب وجوب الزكاة -وهو النصاب الكامل- جاز تقديم الزكاة قبل حلول الحول ، بل يجوز تقديمها لحولين أو أكثر...

_Ada pun mendahulukan pembayaran zakat sebelum waktunya, pendapat yg lebih kuat adalah boleh.. Dst_

_Maka ketika sebab wajibnya zakat sudah ada -nishab yang sempurna- maka boleh mengeluarkan zakatnya sebelum mencapai haulnya, bahkan boleh mengeluarkan untuk dua haul, atau lebih.._

Wallahu A'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/01/20
10.07 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 01 Jumadil Akhir 1441 H / 25 Januari 2020

📚 *Menghafal Al-Quran*

📝 Pemateri: Slamet Setiawan

📋 Rahasia Bisa Istiqamah Dalam Menghafal Al-Quran

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Tidak sedikit orang yang berdoa dan mencari cara agar dirinya sendiri tetap istiqamah dijalan Allah. Orang yang seperti ini kiranya adalah orang yang telah sadar  bahwa istiqamah adalah barang yang sangat berharga. Istiqamah merupakan ketetapan hati dalam beribadah kepada Allah.

Seorang muslim hendaklah menjaga keistiqamahan dalam beramal, banyak dalil maupun sunnah yang memerintahkan kita agar senantiasa menjaga istiqamah dalam beramal. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an : 

"dan sembahlah Rabb mu sampai datang kepadamu yang diyakini (kematian)" (Q.S Al-Hijr : 99).

Ayat lain juga menjelasakan tentang istiqamah : 

"maka istiqamahlah (tetaplah) engkau (muhammad dijalan yang benar) sebagaimana telah  diperintahkan kepadamu dan juga orang yang bertaubat bersamamu. Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya dia maha melihat apa yang kamu kerjakan" (Q.S Hud : 112).

Menghafal Al-Quran pun demikian, perlu sebuah keistiqamahan dalam melalui prosesnya, agar kita husnul khatimah bersama Al-Quran. Berikut ini rahasianya.

Selengkapnya https://youtu.be/zXyzg0BBH1s

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/01/20
11.18 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/01/20 14.05 - ‎+62 856-9538-8681 telah diganti ke +62 822-9889-8918
26/01/20 11.02 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 2 Jumadil Akhir 1441H / 26 Januari 2020

📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🗒 Bisa Bersyukur itu Hebat

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

جالس الفقراءَ تزدد شكراً

"Duduklah dengan orang-orang faqir, maka engkau akan bertambah syukur.

Pelajaran:

1. Pergilah ke rumah sakit, agar engkau semakin bersyukur dengan nikmat sehat yang Allah berikan.

2. Jika engkau banyak memikirkan nikmat yang tidak ada pada dirimu, maka engkau lupa mensyukuri nikmat yang ada.

3. Dalam urusan dunia lihatlah kebawah agar engkau selalu bersyukur dan untuk urusan akhirat lihatlah ke atas agar hadir rasa semangat mengejar akhirat

4. Milkilah rasa syukur, karena ia harta yang tidak pernah habis.

5. Rizqi akan menjadi berkah jika selalu di syukuri berapapun jumlahnya.

6. Belajarlah untuk mensyukuri nikmat yang sedikit, karena tidak bersyukur dengan nikmat yang sedikit akan mengantarkanmu kufur terhadap nikmat yang banyak.

7. Jika engkau bersyukur dengan satu istri, maka Allah akan menambah dengan 2 istri, ataupun kalau tidak di tambah jumlahnya, maka Allah akan menambahkan keharmonisannya.

8. Syukur itu mengundang nikmat dan kufur itu melenyapkan nikmat.

9. Imam Syafii berkata: "Jika engkau memilki hati yang selalu bersyukur, maka engkau dan raja dunia itu sama".

10. Orang yang bersyukur itu sedikit jumlahnya, maka bisa bersyukur itu keren dan hebat.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/01/20
11.02 - +62 812-9419-3202: Judul : Wajib militer bagi seorang Muslim di negara Non Muslim

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 26 Januari 2020
Ustadz: Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz...
Jika seorang Muslim menjadi warga negara sebuah negara non muslim, dia harus ikut wajib militer membela negaranya, sementara ternyata perang itu melawan negara Muslim.
Bagaimanakah sikap yang harus diambil oleh Muslim tersebut ?

Dia sebagai warga negara yang baik, harus taat ikut wajib militer.
Sementara hatinya tidak bisa memerangi saudara seimannya.

Jazakallahu khayran, Ustadz

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak dibenarkan seorang muslim membunuh sesama muslim tanpa alasan yang haq. Memerangi sesama muslim hanya dibolehkan JIKA:

1. Membela diri saat kita dianiaya atau diancam pembunuhan

2. Kepada pelaku pemberontakan

3. Hukuman mati karena sebuah kejahatan pidana

Ada pun memerangi muslim karena dia diperintah sebagai prajurit sebuah negeri kafir, negeri yang menyerang atau menjajah negeri muslim maka tidak boleh mentaatinya, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah Ta'ala. Jangankan pemimpin kafir, jika yang memerintahkan pemimpin muslim pun tidak boleh ditaati jika isi perintahnya adalah maksiat kepada Allah Ta'ala.

فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Sesungguhnya jika diperintahkan dgn maksiat maka jangan dengarkan dan jangan taat.

(HR. Muslim no. 1839)

Maka, dia mesti menolak atau resign dari tugasnya untuk menghindar membunuh sesama muslim tanpa hak, hanya untuk memenuhi ambisi penjajah.

Bagaimana jika dia dipaksa? Yaitu dia pun terancam nyawanya, atau nyawa keluarganya oleh pemerintahnya sendiri, dan dia pun lemah tidak bisa melawan, menghindar atau resign, maka ini kondisi ikrah (keterpaksaan), dia dimaafkan jika terpaksa melakukannya. Hanya saja dia bisa menyiasati dengan tidaklah menembak tepat sasaran.

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah membiarkan kesalahan umatku yang: salah tidak sengaja, lupa, atau dipaksa untuk melakukan kesalahan.

(HR. Ibnu Majah no. 2043, shahih)

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/01/20
11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/01/20 11.02 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/01/20 07.24 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 03 Jumadil Akhir 1441H / 27 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Sttt..., Ada yang bilang Make Jilbab itu masih diperselisihkan!

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📌 Jika ingin tenar, lakukanlah atau ucapkanlah keanehan, dijamin Anda tenar.

📌 Kewajiban menutup aurat sudah menjadi hal yang diketahui secara pasti dalam agama ( al ma'lum minad din bidh dharurah), baik aurat laki-laki dan perempuan

📌 Wanita itu aurat, kata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sebagaimana hadits shahih, riwayat Imam At Tirmidzi. Ini tidak ada perbedaan pendapat.

📌 Yang para ulama berbeda pendapat adalah batasan auratnya, apakah wajah dan telapak tangannya termasuk aurat atau tidak. Di mana sebagian ulama mengatakan bukan aurat seperti yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir dan ini yg masyhur menurut umumnya ulama seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir, sebagian ulama lain mengatakan wajah dan telapak tangan aurat dan wajib ditutup.

📌 Tetapi, keyakinan bahwa seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan merupakan aurat, adalah hal yang telah disepakati dan diketahui oleh umumnya umat Islam, tanpa harus lelah buka-buka refrensi.

📌 Sampai akhirnya muncul pendapat syadz (janggal bin aneh) yang mengatakan wanita tidak wajib jilbab, lalu dengan enteng mengatakan: berarti masalah ini masih khilafiyah ulama.

📌 Kalau pun dikatakan khilafiyah, tidak semua khilafiyah itu diperhitungkan (mu'tabar).

📌 Jika perbandingannya adalah perbedaan antara para imam, seperti Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, atau Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal, atau Imam Al Qurthubi dan Imam Ibnu Katsir ... Ini seimbang, sama-sama hight class, hight qualitiy. Di sinilah layak dikatakan: "Ini masih diperselisihkan para ulama."

📌 Tapi, jika perbedaannya antara para imam tadi dengan pemikir liberal zaman now, atau "ustadz" zaman now, ya tidak apple to apple. Bukan kelasnya, sehingga tidak sepantasnya dikatakan: "Ini 'kan khilafiyah". Ini lebih layak dikatakan asbed (asal beda).

📌 Benar yang dikatakan Imam Ibnush Shalah Rahimahullah, saat dia mengatakan:

مع أنه ليس كل خلاف يستروح إليه، ويعتمد عليه، ومن تتبع ما اختلف فيه العلماء، وأخذ بالرخص من أقاويلهم، تزندق أو كاد.

Disamping itu tidak semua perselisihan bisa kita cari-cari yang mudah lalu kita mengikuti hal itu, sebab barang siapa yang mengikuti perselisihan ulama lalu dia mencari-cari yang ringan dari pendapat-pendapat mereka, maka itu telah atau hampir zindik.

(Dikutip Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan, 1/228)

📌 Apa yang dikatakan Imam Ibnush Shalah adalah kecaman keras kepada mereka yang mencari-cari pendapat yang enak atau di antara perselisihan para ulama, lalu bagaimana dengan yang mencari yang enak-enak dari pendapat yang BUKAN ULAMA?

Wallahul Musta'an!

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/01/20
09.50 - +62 812-9419-3202: Menolak Pinangan

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Senin/ 27 Januari 2020
Ustadz : Slamet Setiawan Al-Hafidz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah
...
Izin bertanya, bolehkan kita menolak dijodohkan dengan ikhwan sebab kita tahu track record orang yang menjodohkan ini tidak baik dan prosesnya yang terbilang menutupi semua tentang si ikhwan ini dengan alasan nanti bakal tahu sendiri.

Member Manis


Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Bilal melamar seorang wanita Quraisy (suku terhormat) untuk dinikahkan dengan saudaranya. Ia berkata kepada keluarga wanita Quraisy, "Kalian telah mengetahui keberadaan kami. Dahulu kami adalah para hamba sahaya, lalu kami dimerdekakan Allah. Kami dahulu adalah orang-orang tersesat, lalu kami diberikan hidayah oleh Allah. Kami dulunya fakir, lalu kami dijadikan kaya oleh-Nya. Kini, kami akan melamar wanita Fulanah ini untuk dijodohkan dengan saudaraku. Jika kalian menerimanya, maka alhamdulillah (segala puji bagi Allah). Dan, bila kalian menolak, maka Allahu akbar (Allah Maha Besar)."

Anggota keluarga wanita itu tampak saling memandang satu dengan yang lainnya. Mereka lalu berkata, "Bilal termasuk orang yang kita kenal kepeloporan, kepahlawanan, dan kedudukannya di sisi Rasulullah. Maka, nikahkanlah saudaranya dengan putri kita." Mereka lalu menikahkan saudara Bilal dengan wanita Quraisy tersebut. Usai itu, saudara Bilal berkata kepada Bilal,

"Mudah-mudahan Allah mengampuni. Apa engkau menuturkan kepeloporan dan kepahlawanan kami bersama dengan Rasulullah, sedang engkau tidak menuturkan hal-hal selain itu?"

Bilal menjawab, "Diamlah saudaraku, kamu jujur, dan kejujuran itulah yang menjadikan kamu menikah dengannnya." (Al Mustathraf, I : 356).

Tidak mudah memang mengambil langkah besar melamar seorang wanita. Di manapun lelaki biasanya merasa deg-degan untuk memulainya. Ada perasaan takut ditolak serta harapan untuk diterima membuat langkah jadi maju-mundur. Tapi, memang harus ada keberanian untuk mencoba agar jelas dan tak mati penasaran dibuatnya. Mungkin, perasaan ini mewakili mayoritas perasaan kaum laki-laki.

Maklum, dalam proses mewujudkan harapan berumah tangga banyak rintangan dan tantangan yang menghadang seseorang. Salah satunya adalah masalah khitbah (melamar calon istri). Banyak pernik-pernik yang menghiasi perjalanan seseorang dalam proses lamarannya.
Namun, tidak selamanya pinangan berujung pada pernikahan. Kadang kala, pinangan harus berhenti sebelum dilangsungkannya ijab qabul, dalam arti tidak selamanya pinangan harus diterima oleh yang pihak yang meminang, atau orang yang meminang mengurunkan niatannya untuk melangkah lebih jauh, yakni pernikahan.

Perlu dipahami sebelumnya bahwa pinangan itu bukanlah ikatan. Ia hanyalah janji untuk mengikat suatu. Sedangkan janji untuk mengikat suatu itu tidak selalu harus terlaksana, menurut jumhur ulama. Sehingga, sang wali tidak salah bila menarik kembali jawabannya bila ia melihat adanya suatu maslahat bagi wanita yang dipinang.

Wanita yang dipinang itu sendiri tidak ada salahnya bila ia menarik kembali janjinya bila tidak menyukai si peminang. Sebab, nikah merupakan ikatan seumur hidup, di mana kekhawatiran akan terus-menerus ada di dalamnya. Karena itu, wanita yang hendak menikah harus berhati-hati dengan dirinya sendiri dan memperhatikan keberuntungannya.

Sebagai agama yang menekankan kasih sayang di tengah-tengah umatnya, Islam memerintahkan agar kita menghargai perasaan orang lain. Tak ketinggalan, dalam masalah pinangan, Islam memberikan suri tauladan yang baik bagaimana kode etik dalam menolak sebuah pinangan, bilamana jalan tersebut adalah pilihan terbaik bagi seseorang.

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/01/20
14.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/01/20 14.57 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/01/20 10.22 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 04 Jumadil Akhir 1441H / 28 Januari 2020

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

📋 Diantara Adab Bagi Para Penuntut Ilmu

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah :

وينبغي أن ينظر معلمه بعين الاحترام ويعتقد كمال أهليته ورجحانه على اكثر طبقته فهو أقرب إلى انتفاعه به ورسوخ ما سمعه منه في ذهنه. وقد كان بعض المتقدمين إذا ذهب إلى معلمه تصدق بشئ وقال اللهم استر عيب معلمي عني ولا تذهب بركة علمه مني. وقال الشافعي رحمه الله كنت أصفح الورقة بين يدي مالك رحمه الله صفحا رفيقا هيبة له لئلا يسمع وقعها

Hendaknya dia menatap gurunya dengan mata penuh penghormatan, meyakini kesempurnaan keahliannya, dan kelebihannya yang banyak diatas kebanyakan manusia di generasinya. Maka, hal itu lebih dekat untuk memperoleh manfaat, dan apa yang didengarnya lebih dalam membekas pada pemahamannya.

Sebagian ulama terdahulu, jika pergi menuju gurunya maka mereka menyedekahkan sesuatu dan berdoa: "Ya Allah, tutuplah aib guruku dariku dan janganlah Kau lenyapkan keberkahan ilmunya dariku."

Imam Asy Syafi'iy berkata: "Aku membuka lembaran halaman buku di hadapan Imam Malik dengan penuh kelembutan dikarenakan kewibawaan dirinya, agar dia tidak mendengar suara gesekan lembaran itu."

📚 Imam An Nawawi, Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, Jilid. 1, Hal. 157-158. Darul Hadits. Kairo. 2010M/1431H

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰

💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/01/20
10.22 - +62 812-9419-3202: Reksadana Syari'ah

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Selasa/ 28 Januari 2020
Ustadz : Dr. Oni Sahroni

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah
...
Bagaimana hukum Reksadana Syariah akh? Terimakasih

I-12

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Di antara karakteristik dana kelolaan syariah adalah cleansing funds, di mana dana-dana nonhalal yang tidak bisa dihindarkan dan diterima akan dibersihkan dari pendapatan dan menjadi dana sosial.
Daftar efek syariah ditetapkan oleh otoritas secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu: Penetapan Daftar Efek Syariah (DES) pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni; dan Penetapan Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember. (POJK No.35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah).
Jika dalam daftar DES yang ditetapkan tersebut ada efek yang dikeluarkan maka efek tersebut sudah tidak memenuhi kriteria kesesuaian syariah, sebagaimana yang ditetapkan oleh DSN MUI dan peraturan otoritas terkait sehingga manajer investasi (MI) harus secepatnya menjual efek tersebut dan mengeluarkannya dari pendapatan jika dijual setelah tenggang waktu 10 hari.
Jenis-jenis efek yang dikeluarkan tersebut apabila tidak memenuhi kriteria berikut, yaitu tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang meliputi: perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan, di antaranya barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). (POJK No.35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah).
Teknisnya, MI wajib menjual secepat mungkin paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak: (1) saham tidak lagi tercantum dalam DES dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai pasar wajar pada saat masih tercantum dalam DES dapat diperhitungkan dalam nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana syariah; dan/atau (2) efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai pasar wajar pada saat masih memenuhi prinsip syariah di pasar modal, dapat diperhitungkan dalam NAB reksa dana syariah. (POJK No.19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah).
Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI yang menegaskan tentang pembersihan (cleansing) tersebut bahwa "Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur nonhalal, sehingga MI harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)". (Fatwa DSN MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah).
Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 21 tentang Saham: "Pendapatan nonhalal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak."
Maka, jika otoritas mengeluarkan efek tertentu dari daftar DES, maka MI harus mengeluarkan atau menjual efek tersebut dan diberikan waktu 10 hari. Jika dalam masa tersebut efek dijual dan untung maka keuntungannya masuk NAB dan pendapatan perusahaan, tetapi jika rugi maka mengurangi nilai reksa dana.
Jika penjualan tersebut terjadi setelah 10 hari dan rugi maka kerugian tersebut ditanggung oleh Bank Kustodian dan MI. Tetapi, jika untung maka tidak boleh dimasukkan dalam NAB dan menjadi dana sosial. Wallahu a'lam.

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/01/20
11.07 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/01/20 11.07 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/01/20 07.40 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 05 Jumadil Akhir 1441H / 29 Januari 2020

📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📋 Empat Perkara, Yang Diperintahkan Nabi Saw Agar Kita Meminta Perlindungan Allah Swt

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Berlindunglah kalian kepada Allah dari (1) siksa neraka Jahanam dan berlindunglah kalian kepada Allah dari (2) siksa kubur. Berlindunglah kalian kepada Allah dari (3) fitnah al-Masih al-Dajjal, berlindunglah kalian kepada Allah dari(4) fitnah kehidupan serta fitnah kematian. (HR Tirmidzi)

© Takhrij Hadits ;

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi Dalam Sunan (Jami') nya, Kitab Ad-Da'awat An Rasulillah Saw, Bab Fil Isti'adzah, hadits no 3528.

® Hikmah Hadits ;

1. Bahwa dalam kehidupan akan terdapat banyak sekali fitnah yang akan dilalui oleh seorang muslim, dan fitnah terbesar bagi seorang muslim adalah fitnah yang terkait dengan agamanya. Maka Nabi Saw memerintahkan kita, untuk meminta perlindungan kepada Allah Swt dari empat fitnah berikut ;

(1) Dari siksa neraka Jahanam ( من عذاب جهنم ), yaitu fitnah ketika Allah Swt murka kepadanya, dan kemudian ia dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. Dalam riwayat disebutkan bahwa azab neraka jahanam yang paling ringan adalah seseorang dipakaikan sendal yang terbuat dari bara neraka, lalu ketika memakainya maka darah di seluruh tubuhnya akan mendidih kemudian naik sampai ke kepalanya, dan kemudian karena demikian dahsyatnya darahnya mendidih, hingga kepalanya pecah lantaran tak kuasa menahan gejolak darah yang mendidih tersebut. Na'udzu billahi min dzalik.

(2) Dari siksa kubur ( من عذاب القبر ). Demikian juga dengan siksa kubur, dimana satu dosa kecil pun dapat menjadi azab bagi seseorang di dalam kuburnya. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw melewati dua kuburan, beliau lalu bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena melakukan dosa besar. Salah seorang di antara mereka disiksa karena suka mengadu-domba sedangkan yang lainnya disiksa karena tidak hati-hati saat buang air kencing." (HR. Muslim)

(3) Dari fitnah Masih Ad-Dajjal ( من فتنة المسيح الدجال ). Fitnah Dajjal akan menjadi fitnah terberat bagi seluruh umat Islam. Karena Dajjal muncul di saat zaman sedang sangat sulit, sementara ia memiliki berbagai kemampuan yang sangat dahsyat bahkan dirinya akan mengaku sebagai tuhan. Manusia atau daerah yang mengikutinya, akan baik ekonominya, subur negerinya, dan makmur kehidupannya. Sebaliknya yang menolaknya, akan semakin sulit kehidupan dan ekonominya. Demikian besarnya fitnah Dajjal, maka sebagian besar manusia kelak akan banyak yang menjadi pengikut Dajjal, na'udzubillah min dzalik.

(4) Dari fitnah kehidupan dan kematian ( من فتنة المحيا والممات ), yaitu semua fitnah yang dilalui seorang muslim dalam menapaki kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat. Fitnah dunia adalah fitnah dimana kebathilan merajalela, dusta bertebaran dimana-mana, orang jujur dan baik dihina dan disiksa, sementara orang jahat dan pengkhianat mendapat jabatan dan dipuja-puja. Orang yang berpegang teguh terhadap agamanya seperti orang yang menggenggam bara api; akan menjadi objek sasaran intimidasi para penguasa dzalim, dsb. Maka kita diperintahkan untuk meminta perlindungan kepada Allah Swt dari fitnah tersebut.

2. Diantara doa yang diajarkan Nabi Saw agar terhindar dari keempat fitnah tersebut adalah doa yang dianjurkan untuk kita baca setalah membaca tasyahud akhir sebelum salam dalam setiap shalat kita, yang kita lakukan, yaitu sbb ;

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam dan siksa kubur, dan fitnah kehidupan dan kematian, serta keburukan fitnah Masihid Dajjal. (HR. Muslim, no 924)

Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/01/20
07.40 - +62 812-9419-3202: Status Uang Dari Pelaku Riba

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Rabu/ 29 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah
...
Ustadz/ah mohon jawaban. Suami saya bekerja dg berjual beli mobil. Kadang ada orang yang membeli mobil dengan kredit. Kredit tersebut dilakukan oleh pembeli dengan bank. Suami saya sebagai penjual menerima uang pembelian dari bank. Apakah uang yang suami saya terima dari bank ini termasuk riba atau tidak?
Terimakasih.

A-04

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


Bismillahirrahmanirrahim..

Itu tidak masalah. Yang salah adalah mereka yang terlibat langsung dengan riba. Bukan orang lain yang berinteraksi dengan pelaku ribanya.

Apakah pegawai bank ribawi, beli bakso di pinggir jalan lantas tukang bakso penghasilannya juga jadi haram? Tidak.

Dzar bin Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang
mendatangi Ibnu Mas'ud lalu dia berkata: "Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan." Ibnu Mas'ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu 'Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

"Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya." (Ibid, No. 14677)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط .

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. *Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut.* Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 75410)

Wallahu A'lam


🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/01/20
11.34 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/01/20 11.34 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/01/20 06.33 - +62 812-9419-3202: Merayakan Tahun Baru Hijriyah

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Januari 2020
Ustadz : Wawan Setiawan al-Hafidz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum ikut meramaikan acara tahun baru islam?

I-12

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tahun baru Hijriyah kerap dijadikan momentum untuk mengevaluasi diri. Berbagai harapan untuk dapat menjalani tahun baru yang lebih baik tentu juga menjadi harapan seluruh umat Islam.

Perayaan Tahun Baru Hijriyah jangan dirayakan seperti merayakan tahun baru Masehi. Tahun baru Hijriyah sebaiknya diisi dengan kegiatan kegiatan positif atau hal lain yang bisa membantu kita mengevaluasi diri serta mempermudah kita menyusun rencana hidup yang lebih baik pada tahun berikutnya, baik target dunia maupun akhirat. Agar keduanya dapat berjalan selaras dan seimbang.

Menyambut 1 Muharram 0cukup dengan mengadakan pengajian, diskusi, seminar keagamaan, muhasabah atau evaluasi, baik itu evaluasi terhadap umat, bangsa, maupun personal. Jika didasarkan pada Alquran, hal pertama yang perlu dievaluasi adalah takwa dan ditutup dengan takwa pula. Jadi, bukan hanya karier, harta, jabatan, atau urusan duniawi lain yang perlu dievalusi, justru yang terpenting adalah evaluasi ketakwaan.
Bagaimana cara mengevaluasi tingkat ketakwaan?

Evaluasi ketakwaan bisa dilihat dari tiga aspek, yaitu iman, Islam, dan ihsan. Pertama, tinggi rendahnya keimanan dapat dilihat dari sisi tauhid, seperti memastikan tidak adanya perbuatan syirik, suuzan, atau kemusyrikan yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Kedua, evaluasi tentang Islam. Islam intinya adalah rukun Islam, seperti tentang shalat yang dikerjakan selama ini sudah tertib atau belum? Jika sudah tertib, istiqamah berjamaah atau tidak? Lalu, bisakah memaknai shalat itu bagi kehidupan?

Itu semua harus dipastikan untuk mengetahui tingkat keislaman. Karena orang yang dapat melaksanakan shalat dengan baik, tentu jauh dari perbuatan keji dan mungkar. Jika seseorang masih melakukan kemungkaran, dapat dipastikan shalatnya belum efektif dan belum berpengaruh dalam kehidupannya.

Ketiga, evaluasi tentang ihsan, yaitu akhlak, baik akhlak pribadi, sosial, maupun akhlak di ruang umum. Akhlak pribadi dilihat dari kebiasaan seseorang, apakah sudah sesuai ajaran Islam atau belum.

Selanjutnya adalah akhlak publik, yaitu mengevaluasi perilaku saat berada di tempat umum, seperti jalan raya, ruang-ruang umum, baik saat antre, buang sampah, maupun bertegur sapa.
Terakhir, akhlak sosial. Ini penting agar seseorang mampu mengetahui akhlaknya bagi sesama, baik kepada orang miskin, anak telantar, yatim, dll.

Menurut saya, itu yang paling substantif dievaluasi. Intinya adalah ketakwaan sangat perlu dievaluasi untuk menyambut tahun baru Islam. Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/01/20
06.33 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 6 Jumadil Akhir 1441H / 30 Januari 2020

📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ust. Bendri Jaisyurrahman

📋 Mendidik Anak Agar Mandiri

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Banyak orangtua yang bangga melihat anaknya mampu membiayai keperluannya sendiri. Ada yang sanggup mencari uang untuk keperluan sekolahnya. Ada juga yang telah bekerja dan tidak lagi meminta uang jajan kepada orangtuanya.

Para orangtua yang bangga ini lalu berkata, anak saya sudah mandiri. Padahal mereka keliru.

Mandiri bukan sekadar mampu membiayai keperluannya sendiri. Bukan itu.

Anak yang mandiri adalah anak yang sanggup bangun sendiri saat shalat subuh, lalu pergi ke masjid tanpa harus disuruh.

Anak yang sanggup mencari uang untuk keperluannya sendiri memang bagus. Anak memang harus dididik agar memiliki kemampuan bisnis atau tanggung jawab finansial.

Namun, jangan buru-buru menilai mereka telah mandiri jika bangun subuh saja masih susah. Sebab, anak yang masih sulit bangun sendiri saat menjelang shalat subuh sebetulnya masih abai dengan tanggung jawab pribadinya, sekaligus tak memiliki kemampuan untuk meraih begitu banyak keutamaannya.

Di sisi lain, banyak orangtua yang salah kaprah dalam mendidik anak-anaknya yang masih remaja.

Para orangtua menganggap wajar bila anak remajanya belum serius menjalankan syariat atau menunaikan kewajibannya selaku Muslim. "Maklumlah, masih remaja!" alasan para orangtua tersebut.

Padahal, jika seseorang sudah masuk usia baligh, tak ada bedanya di mata Allah Subhanahu Wata'ala antara remaja, anak muda, atau orang tua. Bila mereka melakukan kesalahan, maka telah berlaku dosa atas mereka sebagaimana para orang tua. Jadi, tak ada lagi pemakluman kepada mereka.

Karena itu, persiapkanlah anak sebaik mungkin sebelum mereka menginjak masa baligh. Jangan menganggap remeh jika mereka masih malas bangun subuh. Jangan katakan, "Ah, maklum. Mereka kan masih remaja." Ini berbahaya!

Wallahu a'lam bish showab

Wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Sebarkan! Raih Pahala

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/01/20
11.06 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/01/20 06.49 - +62 812-9419-3202: Menjadi Kurir Makanan/Minuman Haram

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Jum'at, 31 Januari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, saat ini saya sedang tinggal di Melbourne.
Setiap hari saya bekerja mengantar makanan (seperti go food). Saya pernah membaca dan mendengar penjelasan salah satu ustadz perbedaan pendapat diantara 4 mazhab tentang kebolehan mengantar makanan yang tidak halal (terdapat daging babi) dan mengambil uang jasa delivery-nya.

Cara kerja aplikasinya:

1. Orderan masuk ke aplikasi (tidak tahu apa isi pesanannya)

2. Setelah accept baru kemudian bisa diketahui apa saja isi pesanannya. Saya bisa reject atau lanjutkan mengambil makanan dari restoran.

Selama ini ketika saya melihat isi pesanan yang ada kata-kata "pork", "ham", "bacon", selalu saya reject.
Kalau saya reject maka acceptance rating saya berkurang, yang berdampak pada semakin kecilnya kemungkinan saya mendapatkan order makanan berikutnya.

Bagaimana menurut pendapat ustadz? Apakah saya lanjutkan reject request atau boleh mengantar makanan yang mengandung babi?

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apa yang Anda lakukan dengan mereject (menolak) jika barang yang diantar adalah yang diharamkan Islam, adalah sikap yang benar. Setelah itu, bertawakkal-lah kepada Allah ﷻ, agar Allah ﷻ akan berikan yang lebih baik.

Penolakan Anda benar, berdasarkan pada ayat:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Walau kita tidak ikut minum atau makan yang haram, tapi kita yang mengantarkan makanan atau minuman tersebut maka kita ada andil bagi mereka untuk memakannya.

Lihat hadits berikut:

وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah ﷻ akan menuanginya denganThinatul Khabaal. (HR. Abu Daud No. 3680, Shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menuangkan minuman keras tetaplah berdosa walau dia tidak ikut minum. Sebab, dia menjadi perantara atas dosa itu.

Imam Ibnu An Najjar Rahimahullah mengatakan:

ولا يصح استئجار (لحمل ميتة ونحوها) كدماء محرمة (لأكلها ، لغير مضطر) إليه ، (أو) لحمل (خمر لشربها) لما تقدم ، (ولا أجرة له) ; لأن المنفعة المحرمة لا تقابل بعوض .

Tidak sah mengambil upah dari membawa bangkai atau semisalnya seperti darah yang diharamkan untuk memakannya, tanpa adanya darurat atas hal itu, atau mengantarkan minuman keras, dan tidaklah hal itu pantas diberikan upah, karena hal yang mengandung manfaat yg diharamkan tidak menerima adanya imbalan. (Muntaha Al Iradat, 2/250)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها ؛ ولهذا ينهى عن بيع السلاح لمن يقاتل به قتالا محرما كقتال المسلمين والقتال في الفتنة

Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut. Oleh karena itu, terlarang pula menjual senjata kepada orang yang akan melakukan pembunuhan yang terlarang seperti memerangi kaum muslimin atau membunuh karena fitnah. (Majmu' Al Fatawa, 22/141)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

الأطعمة المحرمة كالمشتملة على لحم خنزير أو لحم حيوان لم يذك ذكاة شرعية أو خمر، لا يجوز العمل في نقلها؛ لما في ذلك من الإعانة على المعصية، والأجرة الناتجة عن ذلك محرمة.

Makanan yang haram, seperti makanan yang mengandung babi, atau hewan yang tidak disembelih secara syar'i, atau minuman keras, TIDAK BOLEH bekerja untuk mengantarkannya, karena hal itu menolong kemaksiatan, dan upah pekerkaan itu juga haram.

Beliau juga berkata:

وما دام العمل المذكور لا يتبين فيه نوع الطعام المحمول ، قبل قبول طلب التوصيل ، ولا يمكنك رفضه ، إن تبين لك أنه طعام محرم : فإن العمل لا يجوز، لأنك في بلد غير مسلم ، يعتاد أهله أكل الخنزير ، وما ذكي ذكاة غير شرعية (غير حلال) ، وشرب الخمر .

Selama aktifitas yang disebutkan itu belum jelas jenis makanan yg dibawanya, sebelum diterima pemesannya, dan anda tidak mungkin menolaknya (maka itu boleh).

Tetapi JIKA jelas bagimu itu makanan haram, maka tidak boleh Anda mengantarkannya, apalagi Anda tinggal di negeri non muslim yang punya kebiasaan makan babi, hewan yang disembelih secara tidak syar'i, dan khamr. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 281148)

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member : bit.ly/mediamanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/01/20
13.24 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/01/20 13.25 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 07 Jumadil Akhir 1441 H / 31Januari 2020

📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

📋 Wabah Penyakit Dan Iman Terhadap Takdir
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Kesembuhan dan sakit dari Allah. Itulah keyakinan kita terhadap takdir. Namun prakteknya tidak boleh membuat kita menjadi fatalistik; tak berikhtiar sama sekali.

Kasus wabah penyakit mematikan yang berasal dari virus Corona dan kini sedang melanda kota Wuhan di negeri Cina serta dikhawatirkan menyebar ke berbagai negara lewat para pendatang yang berasal dari negeri tersebut, dalam Islam hal ini sudah ada panduannya dengan gamblang.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ [يعني : الطاعون] بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه

"Jika kalian mendengarnya berita tentangnya (maksudnya tha'un; penyakit yang mewabah) di suatu negeri, maka jangan mendatanginya. Sedangkan jika wabah itu terjadi dan kalian berada di dalamnya, maka jangan keluar karena ingin lari darinya." (Muttafaq alaih)

Secara praktis hal ini pernah dialami pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab. Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan bahwa suatu kali Umar bin Khatab bersama rombongan berangkat ke negeri Syam. Di tengah perjalanan bertemu rombongan yang di dalamnya terdapat Abu Ubaidah bin Jarrah. Mereka mengabarkan bahwa di negeri Syam sedang terjadi wabah penyakit. Maka Umar bin Khatab mengajak rombogannya bermusyawarah. Sempat terjadi silang pendapat antara yang ingin melanjutkan perjalanan dan yang ingin membatalkannya. Namun akhirnya pendapat lebih condong kepada yang ingin membatalkannya. Maka Khalifah Umar umumkan agar rombongan kembali ke Madinah.

Ketika itu, dengan nada mempertanyakan
Abu Ubaidah berkata kepada Umar;

أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللهِ

'Apakah engkau mau lari dari takdir Allah ?'

Dengan lugas Umar menjawab,

نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللهِ إِلَى قَدَرِ الله

'Kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah'

Lalu beliau membuat satu permisalan,

'Bukankah jika engkau menggembala unta, lalu engkau medapatkan dua padang rumput, yang satu subur dan yang satunya lagi kering. Bukankah jika engkau pilih yang subur itu termasuk takdir Allah dan jika engkau pilih yang kering itu termasuk takdir Allah ?'

Kemudian datang Abdurrahman bin Auf menguatkan pendapat Umar untuk membatalkan perjalanan ke negeri Syam dengan mengutip hadits di atas. (Muttafaq alaih)

Riwayat di atas di kutip oleh oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Riyadhussalihin dalam Bab berjudul 'Dimakruhkannya keluar dari negeri yang sedang mengalami wabah penyakit karena ingin lari darinya serta makruh mendatanginya.' no. 1791.

Wallahu a'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/02/20
10.11 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1441 / 1 Februari 2020

📚 *Menghafal Al-Quran*

📝 Pemateri: Slamet Setiawan

📋 Kenapa Masih Merasa Sulit Menghafal Al-Quran?

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Banyak para penghafal Al-Quran yang merasa bahwa menghafal itu sulit. Kesulitan yang dihadapi pun beragam. Mulai dari sulitnya meluruskan niat, menyediakan waktu, sampai sulit mencari metode dalam menghafal.

Padahal Al-Quran diturunkan bukan untuk memberatkan manusia. Termasuk untuk menghafal, mempelajari, menghafal, dan mengamalkannya.

Maka dari sini kita yakin bahwa jika kita menghadapi kesulitan dalam mempelajari Al-Quran, masalahnya bukan Al-Qurannya yang sulit, tapi kitanya yang bermasalah.

Kunci dari kemudahan yang kita harapkan adalah cinta dan tujuan. Karena jika cinta sudah tertanam, pengorbanan akan ringan, rindu akan selalu menggelayut. Jadi sekarang tinggal bagaimana kita menghadirkan cinta dan memperbaiki tujuan.

Selengkapnya klik disini https://youtu.be/Fovhtkf4Kw0

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/02/20
10.11 - +62 812-9419-3202: Cerai Pilihan Terakhir

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Sabtu, 01 Februari 2020
Ustadz : Farid Nu'man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz... Saya mau bertanya, suami istri sudah menikah lama mempunyai anak perempuan 6 tahun. Sejak beberapa tahun suami enggan menggàuli istrinya. Kalau istrinya marah baru mau. Kadang menolak istrinya mendekati.

Pernikahannya juga sempat LDR, beda kota. Istri ngerasa suami makin jauh tidak perhatian. Saat pulang msih sibuk dengan hpnya dan tidak mengajak main anaknya. Kemarin sang istri sempat dirukyah, ternyata kena sihir. Ada yang mengganggu, katanya suruhan orang. Disuami juga ada. Cuma saat istri di rukyahpun suaminya tidak peduli masih sibik sama pekerjaannya.

Istrinya sekarang selalu ada keinginan pisah dengan suaminya. Kemarin sempat mau meluk suaminya tp suaminya bilang "tidak mau, tidak nyaman " begitu katanya. Sama kakaknya sudah diminta kejelasan bagaimana.. mau diteruskan atau tidak pernikahannya, karena meski nafkah diberikan tapi kebutuhan batin istri tidak tercukupi. Suaminya bilang mau berubah, tp cm 1 hari saja abis itu begitu lg.

Baiknya bagaimana ya ustad sudah lebih dari 5 tahun begini. Sang istri udah g kuat, boleh kah meminta cerai? Karena kasian juga anak perempuannya dia suka nangis kalau ibu bapaknya dekat.

Jawaban
=========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Cerai jalan terakhir, jangan dijadikan jalan pertama. Usahakan penyembuhan dulu dari kedua pihak. Suami diruqyah juga, istri juga, jangan sekali.. Sampai sihirnya benar-benar hilang.

Lalu, jalani lagi kehidupan sperti biasa. Jika masih masalah yang sama, berarti ada masalah kepribdian atau mental juga. Maka, dia harus menyadari punya masalah lalu selesaikan itu. Terbuka kepada istri apa masalahnya, kenapa menjauh dari istri.

Setelah ini tidak selesai juga libatkan keluarga dekat yang bisa dipercaya untuk ikut bantu menyelesaikan. Jika masih mentok juga, barulah khulu', menuntut cerai karena sudah tidak bisa diamankan lagi kehidupan rumah tangga seperti itu.

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh: manis.id

📱 Info & pendaftaran member : bit.ly/mediamanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/02/20
10.12 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>

Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS 🍯 #I 21" di email ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Chat WhatsApp dengan BTD || Konsultasi HNI

17/04/19 13.52 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya. 17/04/19 16.49 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: Semoga membantu ya kak😊😊😊🥰🥰 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Sama2 kakak😊 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Iya kak...sama2... 17/04/19 17.50 - +62 812-6160-2549: Mksh kk 😊😊 17/04/19 21.31 - ‎Ario Ksjb tela...

Chat WhatsApp dengan UKMForum OK OCE Padang 1

20/10/18 16.56 - ‎+62 852-7165-2783 telah membuat grup "UKMForum OK OCE Padang 1" 20/10/18 16.56 - Anda telah ditambahkan 30/06/20 13.06 - +62 819-4762-7233: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 14.19 - +62 813-6391-7554: Seminar Bisnis Digital : Minggu 05 Juli 2020 Di Aplikasi ZOOM Silahkan jika mau mengikutinya, *Seminar Bisnis Digital minggu ini ada yg Special karena ada PAK TUNG DASEM WARINGIN sebagai salahsatu pembicara di seminar kita* regitrai menggunakan Link dibawah ini : https://seminaronline.in/?r=34329 Silahkan Link tersebut bisa di Share ke Group WA, facebook, Telegram, dll 01/07/20 05.51 - +62 852-7113-8221: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertaka...