Langsung ke konten utama

Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21

25/04/18 13.50 - ‎‪+62 882-6803-9030‬ membuat grup "Manis ๐Ÿฏ \I-21 ⛔ [No Chat]"
25/04/18 13.50 - Anda telah ditambahkan
23/05/18 19.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 23 Mei 2018
Ustadz Slamet Setiawan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Ketika Suami Tidak Mau Kembali..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Ustadz saya ingin tanya, bgmana hukumnya jika istri sudh 3bulan tidak dinafkahi suaminya? bahkan suaminya sudh pindah ke rumah ortunya sendiri (pisah rumah). Dan menurut si istri sudah tdk ada jalan utk menghubungi suaminya lg. Mohon penjelasannya. Syukron ☺

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Kita akan perhatikan beberapa catatan berikut,

Pertama, Ketika manusia menikah, masing-masing pasangan, memiliki hak dan kewajiban. Memberi nafkah menjadi kewajiban dan tanggung jawab terbesar suami. Sementara melayani suami adalah tanggung jawab terbesar bagi istri.

Allah berfirman,

ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ُ ู‚َูˆَّุงู…ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุจِู…َุง ูَุถَّู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจَุนْุถَู‡ُู…ْ ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ ูˆَุจِู…َุง ุฃَู†ْูَู‚ُูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِู‡ِู…ْ

"Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya …." (Q.S. an-Nisa': 34)

Allah sebut suami sebagai pemimpin, agar istri dan anggota keluarga tunduk dan taat kepadanya, selama bukan untuk maksiat.

Di ayat lain, Allah berfirman,

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َูˆْู„ُูˆุฏِ ู„َู‡ُ ุฑِุฒْู‚ُู‡ُู†َّ ูˆَูƒِุณْูˆَุชُู‡ُู†َّ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ

"Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar …." (Q.S. Al-Baqarah:233)

Kedua, ketika salah satu atau bahkan kedua orang dari pasangan itu tidak menjalankan kewajibannya, BUKAN berarti nikah menjadi batal. Nikah tetap sah dan tidak otomatis cerai, sekalipun suami meninggalkan tanggung jawabnya atau istri tidak menjalankan kewajibannya.

Karena pelanggaran tanggung jawab dan kewajiban yang dilakukan oleh kedua pasangan dalam satu keluarga, bukan penyebab perceraian.

Oleh karena itu, ketika suami yang tidak memberi nafkah, pernikahan tidak otomatis cerai, sebagaimana ketika istri tidak mau taat kepada suami, pernikahan tidak langsung cerai.

Kita bisa simak ayat berikut,

ูˆَุงู„ู„َّุงุชِูŠ ุชَุฎَุงูُูˆู†َ ู†ُุดُูˆุฒَู‡ُู†َّ ูَุนِุธُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุงู‡ْุฌُุฑُูˆู‡ُู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุถَุงุฌِุนِ ูˆَุงุถْุฑِุจُูˆู‡ُู†َّ ูَุฅِู†ْ ุฃَุทَุนْู†َูƒُู…ْ ูَู„َุง ุชَุจْุบُูˆุง ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ุณَุจِูŠู„ًุง

Para istri yang kalian khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.. (QS. An-Nisa: 34).

Dalam ayat ini Allah menjelaskan, ketika terjadi pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh istri, dengan melakukan nusyuz, Allah tidak menghukumi pernikahan mereka batal. Namun Allah berikan solusi dan saran, untuk perbaikan keluarga. Jika kedurhakaan yang dilakukan istri membatalkan pernikahan, tentu tidak perlu lagi solusi semacam ini. Karena mereka sudah bercerai.

Demikian pula ketika suami yang melakukan nusyuz. Suami menampakkan rasa bosan kepada istrinya, sehingga malas untuk tinggal bersama istrinya. Dan bahkan tidak dinafkahi. Dalam kasus ini, istri berhak mengajukan sulh (berdamai), dengan melepaskan sebagian haknya yang menjadi kewajiban suaminya, dalam rangka mempertahankan keluarga.

Artinya, posisi suami yang melanggar kewajiban, tidak menyebabkan kaluarga otomatis cerai. Allah berfirman,

ูˆَุฅِู†ِ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٌ ุฎَุงูَุชْ ู…ِู†ْ ุจَุนْู„ِู‡َุง ู†ُุดُูˆุฒًุง ุฃَูˆْ ุฅِุนْุฑَุงุถًุง ูَู„َุง ุฌُู†َุงุญَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…َุง ุฃَู†ْ ูŠُุตْู„ِุญَุง ุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง ุตُู„ْุญًุง ูˆَุงู„ุตُّู„ْุญُ ุฎَูŠْุฑٌ

jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (QS. An-Nisa: 128).

Ketiga, bahwa perceraian sifatnya resmi. Artinya harus ada pernyataan dari pihak yang berwenang. Bisa suami yang menjatuhkannya atau pengadilan. Selama kedua pasangan beragama yang sama.

Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,

ุชุนุชุจุฑ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุทุงู„ู‚ุงً ุฅุฐุง ุฃูˆู‚ุน ุฒูˆุฌู‡ุง ุนู„ูŠู‡ุง ุงู„ุทู„ุงู‚ ، ูˆู‡ูˆ ุนุงู‚ู„ ู…ุฎุชุงุฑ ู„ูŠุณ ุจู‡ ู…ุงู†ุน ู…ู† ู…ูˆุงู†ุน ุงู„ุทู„ุงู‚ ูƒุงู„ุฌู†ูˆู† ูˆุงู„ุณูƒุฑ ، ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ . ูˆูƒุงู†ุช ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุทุงู‡ุฑุฉ ุทู‡ุฑุงً ู„ู… ูŠุฌุงู…ุนู‡ุง ููŠู‡ ุฃูˆ ุญุงู…ู„ุงً ุฃูˆ ุขูŠุณุฉ

Seorang wanita berstatus ditalak apabila,

Suami menjatuhkan talak kepadanya
Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
Ketika menjatuhkan talak, istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause.
(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35)

Termasuk juga, suami pergi lama tanpa meninggalkan kabar. Yang ini jelas pelanggaran dan kedzaliman. Tapi pernikahan tetap sah.

Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,

ูƒุชุจ ุนู…ุฑ ุฅِู„ู‰ ุฃُู…ุฑุงุก ุงู„ุฃุฌู†ุงุฏ ููŠ ุฑุฌุงู„ ุบุงุจูˆุง ุนู† ู†ุณุงุฆู‡ู… ูŠุฃู…ุฑู‡ู… ุฃู† ูŠُู†ูู‚ูˆุง ุฃูˆ ูŠُุทู„ّู‚ูˆุง، ูุฅِู†ْ ุทู„َّู‚ูˆุง ุจุนَุซูˆุง ุจู†ูู‚ุฉ ู…ุง ู…ุถู‰

Umar radhiyallahu 'anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa', 2158).

Keempat, ketika salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya, baik karena kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang didzalimi haknya, boleh mengajukan pisah.

Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia buat istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab.

Allah berfirman,

ูˆَู„َุง ุชُู…ْุณِูƒُูˆู‡ُู†َّ ุถِุฑَุงุฑًุง ู„ِุชَุนْุชَุฏُูˆุง ูˆَู…َู†ْ ูŠَูْุนَู„ْ ุฐَู„ِูƒَ ูَู‚َุฏْ ุธَู„َู…َ ู†َูْุณَู‡ُ

"Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri." (QS. al-Baqarah: 231)

Allah menjelaskan dalam ayat ini, suami yang telah menceraikan istrinya, hingga mendekati habisnya masa iddah, maka suami punya 2 pilihan:

Dirujuk dengan maksud baik, dalam rangka membangun keluarga yang sakinah ato
Dilepas jika tidak lagi menghendakinya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/05/18
19.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 07 Ramadhan 1439H / 23 Mei 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Merajut Asa Meraih Cita
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Bagi sesiapa yang merindukan Asa
Bagi sesiapa yang ingin menuai cita
Dan bagi sesiapa yang menunggu harapannya tercipta.
Kita napaktilasi jejak nasihat para pendahulu

▪Tidaklah tercapai suatu harapan bila dalam hatinya ada setitik kesombongan. Justru ketika hamba-hamba-Nya menghinakan diri di hadapan Rabb, maka Allah akan mendatangkan Ridha-Nya kepada yang merasa penuh kelemahan.

® Indah sekali Ibnu Athaillah menasihati, "Telitilah dengan sifat-sifatmu maka Allah akan membekalimu dengan sifat-sifat-Nya, telitilah dengan kerendahanmu maka Allah akan membekalimu dengan kemuliaan-Nya, telitilah dengan kelemahanmu maka Allah akan membekalimu dengan kekuasaan-Nya, dan telitilah dengan ketidakmampuanmu maka Allah akan membekalimu dengan daya dan kekuatan-Nya."

▪Allah mencintai hamba-hamba yang mau merendahkan diri di hadapan-Nya untuk meminta. Dengan itulah Allah berikan banyak kemudahan bagi sang hamba.

© Mari kita senantiasa menyadari segala kekurangan diri ini. Tak ada manusia yang sempurnya. Namun yang ada adalah manusia yang berproses untuk berakhlak mulia.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/05/18
22.27 - ‪+62 818-0686-8782‬: *๐ŸŽ€Undangan Spesial Islamic Green School Ramadhan bersama Palestina*๐ŸŽ€

_*Assalamualaikum Warohmatullahi Wabatokatuh*_

Bapak ibu yang kami cintai dan hormati serta teman-teman semua yg kami banggakan,,,

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
Di bulan yang penuh barokah ini, ketika setiap amalan dilipat gandakan.

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ

Kami bermaksud mengundang untuk hadir dalam acara
_*Pesona Cahaya Al Quran*_ bersama *Imam Muda dari Bumi Syam Syaikh Ashraf A'sem (Mohammad Tawfiq) Hatamleh*

๐ŸซTempat : *Islamic Green School Jalan Cipete raya no.113, Kel.Mustikasari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi*
๐Ÿ“ Hari : *Selasa, 29 Mei 2018*
⏰ Jam : *06.00 s.d 10.00*

*Berbagai acara menarik:*
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Qiraati Qur'an bersama Syaikh
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Info dan berita Palestina terkini
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Archery bareng Syaikh ๐Ÿน๐ŸŽฏ
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Konsultasi dokter (umum dan gigi) gratis
๐Ÿ‘‰๐Ÿป Lelang Maflah original dari Palestina
-๐Ÿ‘‰๐ŸปPenggalangan dana untuk Palestina ๐Ÿ’ฐ๐Ÿ’ฐ

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒป๐ŸŒป๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ

*Kami tunggu kehadiran Bapak-ibu dan teman-teman semua dan siapkan infaq terbaik kita di Bulan yang penuh rahmah dan barokah ini.☺๐Ÿ˜Š*

*_Jazakumullah khair_*

*Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh*

๐Ÿ“Untuk info dan konfirmasi kehadiran dapat menghubungi:
☎ *021-29081546*
*085100954085* (WA)

๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ

*MARI SIAPKAN INFAQ TERBAIK KITA*

Ayo, kita bergerak dan membantu Palestina secara nyata dengan memberikan sokongan dana melalui rekening:

*Mandiri Syariah No. 7700-8000-02 a.n aman palestin-indonesia*

Konfirmasi donasi ke nomor 0813-2013-7003

๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ

๐Ÿ‘‰ *Berkah Ramadhan* Untuk pendaftaran siswa baru Islamic Green school tingkat:
*TK Montessori*
*SD, SMP, SMA*
*Rumah Tahfidz Islamic Green School*
23/05/18 22.28 - ‪+62 818-0686-8782‬: <Media tidak disertakan>
24/05/18 06.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 08 Ramadhan 1439H / 24 Mei 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Episode Uhud : Kesimpulan kalah biasanya diambil ketika Uhud hanya dibahas sampai Uhud saja!

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Memang betul telah terjadi ketidaktaatan pasukan pemanah, tertimpa musibah juga, syuhada sampai 70 sungguh menyedihkan, sebagian lagi tunggang-langgang balik ke Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai retak gigi, robek bibir, pelipis berdarah, dan pipi tertancap dua rantai memang terjadi sehingga membuat sahabat tak lagi menghiraukan keselamatan diri untuk melindungi baginda, dan para sahabat menarik barisan sampai naik ke gunung Uhud itu betul.

Tapi Madinah selamat dan pasukan Quriasy pulang dengan tangan hampa. Mereka lupa atau takut untuk menyerbu Madinah. Kalau memang Kaum Muslimin kalah, mengapa Kaum Musyrikin Quraisy tidak terlihat menang?

Ketika Quraisy hendak kembali ke Makkah dan berkemah di ar-Rawha' terbersitlah tekad pada mereka untuk kembali menuntaskan pertempuran dan melumatkan Madinah. Mereka sadar pertempuran belum mereka menangkan. Namun, diluar dugaan mereka Rasulullah bersama sahabatnya paginya telah lebih sigap. Kaum Muslimin telah bersiap di daerah milik Ma'bad ibn Abi Ma'bad. Kesigapan ini menjatuhkan mental Quraisy pada tanggal 8 Syawwal, Ahad pagi, tahun 3 Hijriyah itu.

Ekspedisi yang berselang sehari setelah Uhud itu dikenal sebagai Hamrah al-Asad. Mereka yang diizinkan Nabi untuk berangkat kali ini hanyalah dari 630 pasukan veteran Uhud, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ู„ุง ูŠุฎุฑุฌ ู…ุนู†ุง ุฅู„ุงّ ู…ู† ุดู‡ุฏ ุงู„ู‚ุชุงู„

"Tidak boleh berangkat bersama kami, kecuali mereka yang sudah hadir dalam pertempuran (sebelumnya, yaitu Uhud)"

Ke-300 Kaum Munafiqin yang desersi bersama Abdullah ibn Ubayy ibn Salul dari Uhud dilarang berangkat. Daftar kaum Munafiqin bertambah panjang.

Eks pasukan Quraisy syok mendapati lawan yang mereka kira kalah kini telah bersiap perang lagi. Mereka menduga kali ini tidak akan ada lagi ketidaktaatan seperti di Uhud. Mereka menduga kaum muslimin telah bertekad untuk gigih berjuang. Jika 700 pasukan di Uhud saja telah membuat 3000 pasukan Musyrikin terhenti, bagaimana sekarang? Mereka memilih mundur ketakutan dan mengutus Abu Qays untuk minta damai kepada Rasulullah, namun itu tidak ditanggapi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala menguatkan kaum Muslimin dengan menurunkan Surah Ali-Imran ayat 173-174:

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„َ ู„َู‡ُู…ُ ุงู„ู†َّุงุณُ ุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ู‚َุฏْ ุฌَู…َุนُูˆุง ู„َูƒُู…ْ ูَุงุฎْุดَูˆْู‡ُู…ْ ูَุฒَุงุฏَู‡ُู…ْ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ุญَุณْุจُู†َุง ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَู†ِุนْู…َ ุงู„ْูˆَูƒِูŠู„ُ

(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang ketika ada orang-orang mengatakan kepadanya, "Orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka," ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka menjawab, "Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung."

ูَุงู†ْู‚َู„َุจُูˆุง ุจِู†ِุนْู…َุฉٍ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَูَุถْู„ٍ ู„َู…ْ ูŠَู…ْุณَุณْู‡ُู…ْ ุณُูˆุกٌ ูˆَุงุชَّุจَุนُูˆุง ุฑِุถْูˆَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุฐُูˆ ูَุถْู„ٍ ุนَุธِูŠู…ٍ

Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak ditimpa suatu bencana dan mereka mengikuti keridhaan Allah. Allah mempunyai karunia yang besar.

Setelah tiga hari berada di Hamrah al-Asad tanpa gangguan barulah kembali ke Madinah. Bagaimana mungkin pemenang justru kabur dengan perasaan takut. Inilah akhir Uhud sebenarnya, yaitu kemenangan bagi Kaum Muslimin. Demikian menurut Syaikh Safiyurrahman Mubarakfuri dalam kitabnya ar-Rahiqul Makhtum, Bab Uhud-Hamratul Asad.

Agung Waspodo, kalau membaca, bacalah secara tuntas, jangan katanya katanya.

Depok, 4 Maret 2018
WalLaahu a'lam bish-showwab

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/05/18
06.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/05/18 07.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 24 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบZakat Mal Untuk Rumah Tahfizh

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
...afwan pak,
saya ingin bertanya seputar zakat penghasilan

bolehkah zakat penghasilan disalurkan kepada:
Sanggar Qur'an tahsin tahfidz ato sekolahan?
mohon penjelasannya pak...
jazakallah khairan katsiran

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Zakat Maal untuk operasional madrasah Islam, lembaga Al Qur'an, kemakmuran Masjid menurut jumhur ulama adalah TIDAK BOLEH, alasannya karena ketiadaannya dalam delapan ashnaf mustahiq zakat. Sebagaimana yang diyakini oleh umumnya Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah.

Namun, pendapat yang lain menyatakan BOLEH, sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Fakhruddin Ar Razi Rahimahullah dalam tafsir Beliau tentang makna ashnaf "fi sabilillah" dalam delapan ashnaf mustahiq zakat.

Menurutnya makna "fi sabilillah" tidak terbatas pada mujahidin yang sedang perang, tetapi lebih umum yakni semua upaya memperjuangkan agama dan syiarnya adalah termasuk kategori "fi sabilillah". Apalagi dalam situasi yang sedang tidak ada perang, tentu makna tersebut mesti diperhatikan pada semua usaha membela agama dan memperjuangkan syiar Islam.

Beliau menjelaskan:

ูˆุงุนู„ู… ุฃู† ุธุงู‡ุฑ ุงู„ู„ูุธ ููŠ ู‚ูˆู„ู‡: ูˆููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠูˆุฌุจ ุงู„ู‚ุตุฑ ุนู„ู‰ ูƒู„ ุงู„ุบุฒุงุฉ، ูู„ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุนู†ู‰ ู†ู‚ู„ ุงู„ู‚ูุงู„ ููŠ «ุชูุณูŠุฑู‡» ุนู† ุจุนุถ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุฃู†ู‡ู… ุฃุฌุงุฒูˆุง ุตุฑู ุงู„ุตุฏู‚ุงุช ุฅู„ู‰ ุฌู…ูŠุน ูˆุฌูˆู‡ ุงู„ุฎูŠุฑ ู…ู† ุชูƒููŠู† ุงู„ู…ูˆุชู‰ ูˆุจู†ุงุก ุงู„ุญุตูˆู† ูˆุนู…ุงุฑุฉ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ، ู„ุฃู† ู‚ูˆู„ู‡: ูˆููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ุนุงู… ููŠ ุงู„ูƒู„.

Ketahuilah bahwa secara zahir lafaz firmanNya: "dan fi sabilillah" tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang, karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh, memakmurkan masjid, karena makna firmanNya: "dan fi sabilillah" adalah umum pada segala hal. (Imam Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya'ut Turats Al 'Arabi, Beirut)

Oleh karenanya, semua bentuk upaya memperjuangkan agama Allah Ta'ala, meninggikan kedudukannya, dan memperluas syiarnya, seperti membangun masjid, Islamic Center, rumah Al Qur'an, mencetak kitab-kitab para ulama, membendung Kristenisasi, membangun pesantren, membangun media Islam, menggaji para ulama, ustadz dan da'i, dan yang lainnya semisalnya, itu termasuk makna "fi sabilillah".

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berikut ini:

ูˆู…ู† ุฌู…ู„ุฉ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุตุฑู ููŠ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุงู„ุฐูŠู† ูŠู‚ูˆู…ูˆู† ุจู…ุตุงู„ุญ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุงู„ุฏูŠู†ูŠุฉ ูุฅู† ู„ู‡ู… ููŠ ู…ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ู†ุตูŠุจุง ุณูˆุงุก ูƒุงู†ูˆุง ุฃุบู†ูŠุงุก ุฃูˆ ูู‚ุฑุงุก ุจู„ ุงู„ุตุฑู ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฌู‡ุฉ ู…ู† ุฃู‡ู… ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ู„ุฃู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก ูˆุฑุซุฉ ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก ูˆุญู…ู„ุฉ ุงู„ุฏูŠู† ูˆุจู‡ู… ุชุญูุธ ุจูŠุถุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุดุฑูŠุนุฉ ุณูŠุฏ ุงู„ุฃู†ุงู… ูˆู‚ุฏ ูƒุงู† ุนู„ู…ุงุก ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูŠุฃุฎุฐูˆู† ู…ู† ุงู„ุนุทุงุก ู…ุง ูŠู‚ูˆู… ุจู…ุง ูŠุญุชุงุฌูˆู† ุฅู„ูŠู‡

Dan di antara keumuman makna "fi sabilillah" adalah menyerahkan zakat kepada para ulama yang memperjuangkan kemaslahatan agama kaum muslimin, karena sesungguhnya mereka punya hak terhadap harta dari Allah, sama saja apakah mereka kaya atau faqir, bahkan memberikan zakat kepada bagian ini termasuk perkara yang paling penting karena para ulama adalah pewaris para nabi, pengusung agama, merekalah yang menjaga kemurnian agama Islam dan syariat sayyidul anam (Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam). Dahulu para sahabat nabi mengambil dari pemberian zakat untuk memenuhi apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka. ( Ar Raudhah An Nadiyah, 1/207)

Pendapat ini juga didukung oleh:

๐Ÿ“Œ Imam Jamaluddin Al Qasimi dalam tafsir Mahasin At Ta'wil (7/3181),
๐Ÿ“Œ Syaikh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al Manar (10/585),
๐Ÿ“ŒSyaikh Mahmud Syaltut dalam Al Fatawa (Hal. 289),
๐Ÿ“ŒSyaikh Hasanain Makhluf dalam Fatawa Syariah-nya,
๐Ÿ“Œ juga Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah dalam Fiqhuz Zakat-nya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/05/18
08.24 - ‪+62 813-1087-7143‬: Membayar zakat fitrah memang masih agak lama, tapi tidak ada salahnya kalau kita sosialisasikan rekomendasi MUI berikut.

Zakat fitrah lebih baik 3kg.
Lebih nggak apa2, kurang jangan sampai.

---------

*MUI SARANKAN ZAKAT FITRAH 3 KG*

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyarankan umat muslim untuk *mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg.* Sebelumnya, zakat fitrah yang dilakukan masyarakat sebesar 2,5 kg. Ketua Komisi Fatwa MUI Prov Jatim, KH Abdurahman Nafis mengatakan, selama ini ada perdebatan penentuan zakat fitrah yang ada di kalangan ulama. Untuk itu, perlu jalan keluar agar tidak lagi terjadi perdebatan mengenai besarnya zakat yang harus dikeluarkan bagi umat muslim yang mampu.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Zakat fitrah ini adalah zakat perseorangan, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh orang tersebut merupakan pengeluaran biaya pribadinya sehingga tidak diperlukan laporan atas pengeluaran zakat Fitrah ini.

Pada zaman Rosulullah Muhammad SAW besarnya zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud. Pada saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram maka terjadi perselisian penentuan besarnya satu mud menjadi ons. Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat maka 2,8 kg. *Dari ukuran ini terjadi perbedabatan, dan ulama memberikan imbauan untuk mengelurakan zakat 3 kg, agar keluar dari perdebatan tersebut.*

Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk shodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab lebih baik lebih saat memberi pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas. *Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat.* Ia memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat. Ia juga meminta pada pemerintah untuk memberikan imbauan pada masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Dengan demikian, keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi. (oby)

sumber:
Kemenag Jatim
https://jatim.kemenag.go.id/berita/9981/mui-sarankan-zakat-fitrah-3-kg
24/05/18
10.58 - ‎‪+62 813-1841-3845‬ diganti menjadi +62 896-3612-7775
25/05/18 05.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 09 Ramadhan 1439H / 25 Mei 2018

๐Ÿ“š *MOTIVASI*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Solikhin Abu Izzuddin

๐Ÿ“‹ Upgrade Dengan Ikhlas

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Dalam beramal Kuncinya ikhlas. Ikhlas di awal. Ikhlas di tengah. Tempatkan ikhlas di akhir sebagai stempel seluruh amal agar tidak hilang terlepas. Sepakat?

▪Seperti seorang Badui yang tidak terkenal di bumi namun ter #UPGRADE di langit.

® Dia hanya dikenal sebagai orang Badui. Kita tidak pernah tahu namanya. Karena sejarah tak menuliskan nama "besarnya" namun karya besarnya. Ikhlas. Itulah upgrade paling hakiki.

▪Dalam perang Khaibar, kaum muslimin membagi ghanimah (harta rampasan perang) kepada seluruh kaum muslimin. Ketika seorang Arab Badui mendapat bagian dia justeru heran. "Apa ini?" begitu dia bertanya. "Ini bagianmu dari harta ghanimah yang diberikan oleh Nabi saw," jawab yang memberikan.

"Aku datang kemari bukan untuk memperoleh barang-barang ini. Aku datang ke sini untuk mendapatkan lemparan ke sini (sambil menunjukkan lehernya) oleh panah musuh, lalu aku mati dan aku masuk surga," begitu jawab Badui sepenuh hati.

© Mendengar perkataan itu Rasulullah saw bersabda, "Jika engkau benar menginginkan mati syahid untuk masuk surga, niscaya Allah akan mengabulkan keinginanmu itu."

▪Ternyata benar. Dalam sebuah peperangan Badui itu dibawa ke hadapan Rasulullah dalam kondisi meninggal dunia. Bagian leher yang pernah ditunjuknya betul-betul terkena lemparan panah.

Rasulullah saw bersabda, "Dia benar kepada Allah, maka Allah pun membenarkannya."
Nabi lalu mengkafaninya dengan kain jubahnya sendiri dan menyolatkannya.

® Dalam doanya, Rasulullah saw mengatakan,
"Ya Allah, ya Tuhanku, ini hamba-Mu, dia telah gugur di medan perang sebagai syahid dan aku menjadi saksinya." (Bidayah wa Nihayah, 4/191)

▪Siapa yang tidak iri didoakan dan diberikan kesaksian oleh Nabi?

© Kini tidak terlalu penting siapa kita. Apakah kita dikenal di pelataran sejarah atau tidak, yakinlah kalau kita jujur dalam berjuang di jalan-Nya, semua akan tercatat di Mega Server Lauh Mahfudz.

▪Terupgrade di LANGIT, meski tidak ter UPDATE di bumi

® Kita bukan siapa-siapa yang tak punya apa-apa, maka tak perlu risau bila nama dan kebaikan kita tidak dikenal di bumi. Yakinlah ada catatan di langit. Sebagaimana kisah orang-orang shalih.

▪Mereka tak kita kenal namanya, selamanya, namun nyata perannya dalam menjaga imannya. Kenalkah nama-nama ashabul kahfi?

© Di dalam Al-Quran jumlahnya saja yang disebutkan yaitu lima orang dan yang keenam adalah anjing yang menyertai mereka. tujuh orang dan yang kedelapan anjing yang membersamai.

▪Ketika Musa mendapat ancaman kejahatan Fira'un, ada orang shalih yang menyembunyikan iman melakukan pembelaan. (QS. Al-Ghafir 28, 30-33). Namanya tidak dikenal, namun perannya fenomenal dan monumental.

® Seorang laki-laki di ujung kota membantu Musa menyampaikan informasi rahasia. Posisinya sangat strategis sehingga Musa terhindar dari tindakan Fira'un yang bengis.

▪Dan datanglah seorang laki-laki dari ujung kota bergegas-gegas seraya berkata: "Hai Musa, sesungguhnya pembesar negeri sedang berunding tentang kamu untuk membunuhmu, sebab itu keluarlah (dari kota ini) sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasehat kepadamu." (QS. Al-Qashash: 20)

© Usai selamat dari kejaran Fira'un, Musa dan kaumnya disuruh memasuki Baitul Maqdis. Namun kaumnya enggan. Hanya ada dua orang shalih pengikut Nabi Musa yang taat mengikuti titah dan perintah. (QS. Al-Maidah: 25)

▪Nabi jumlahnya ribuan, dalam riwayat 125 ribu, namun hanya 25 yang dikenal dan dikenalkan kepada kita melalui Al-Quran agar kita tidak menyibukkan pada nama-nama mereka namun apa keunggulan iman mereka.

® Jumlah para sahabat Nabi Muhammad saw juga ribuan yang dikenal dalam 60 Karakteristik Sahabat Nabi hanya 60. Bukan berarti hanya 60 itu namun mereka itu yang memiliki keunggulan atau karakter yang khas.

▪Meski demikian banyak juga sahabat lain yang tidak dikenal namanya namun besar kontribusinya bagi Islam.

#TERUSLAH_BERAMAL. Meski tak terupdate di bumi. Kuncinya adalah Ikhlas. Dalam kondisi tertentu, peran itu lebih penting daripada labelnya. Amal lebih penting daripada formalnya.

▪Semoga Ramadhan ini bisa meningkatkan kualitas ikhlas kita. #UPGRADE!

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Dipersembahkan oleh : manis.id

๐Ÿ“ฒ info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Dhuafa
๐Ÿ’ณ A.n Yayasan Manis,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฑINFO lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/05/18
06.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 25 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Jika ibu hamil dan menyusui yang masih ada hutang puasa Ramadhan lalu, dan belum lunas hutangnya karena takut terkait jumlah ASI yang tidak mencukupi atau sangat lemah sekali saat puasa, apakah Ramadhan ini wajib fidyah?

Mohon maaf jika dulu sudah ada yang menanyakan hal seputar ini,

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ya, itu benar .. tapi khusus yang hamil dan menyusui sebenarnya ada perbedaan pendapat ..

Masalah ini termasuk yang banyak intensitas pertanyaannya. Sebelumnya kita lihat dulu karena apa Qadha dan Fidyah itu.

Untuk Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala:

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ู…َุฑِูŠุถًุง ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ุณَูَุฑٍ ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(QS. Al Baqarah (2): 184)

Untuk Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุทِูŠู‚ُูˆู†َู‡ُ ูِุฏْูŠَุฉٌ ุทَุนَุงู…ُ ู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al Baqarah (2): 184)

Ibu hamil disetarakan dengan orang-orang yang berat melaksanakan puasa, sebagaimana diketahui Al Quran pun juga menyebut mereka dengan wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata kepada wanita yang sedang hamil dan menyusui:

ุงู†ุช ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ุฐู‰ ู„ุง ูŠุทูŠู‚ู‡

Kamu kedudukannya sama dengan orang yang tidak mampu puasa.(Tafsir Ath Thabariy, 2/899)

Ini juga dikatakan oleh Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma. (Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/206)

Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya.

Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci.

Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah) bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama:

๐Ÿ“—Pertama, kelompok ulama yang mewajibkan wajib qadha dan fidyah sekaligus.

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi'i, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

๐Ÿ“™Kedua, kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha.

Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi ๏ทบ, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabi'in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi'ut tabi'in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha'i.
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil:
Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.

Nafi' bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab:
Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum.(Riwayat Malik )

๐Ÿ“• Ketiga, kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah.

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

Keempat, kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti ?

Seorang ahli fiqih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:

ูˆู‡ูƒุฐุง ูƒุงู† ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ูู‰ ุงู„ุฃุฒู…ู†ุฉ ุงู„ู…ุงุถูŠุฉ ูู…ู† ุงู„ุฑุญู…ุฉ ุจู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู„ุง ุชูƒู„ู ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆ ุชูƒุชูู‰ ุจุงู„ูุฏูŠุฉ، ูˆ ูู‰ ู‡ุฐุง ุฎูŠุฑ ู„ู„ู…ุณุงูƒูŠู† ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุญุงุฌุฉ. ุฃู…ุง ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุชู‰ ุชุชุจุงุนุฏ ูุชุฑุงุช ุญู…ู„ู‡ุง ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุงู„ุดุฃู† ูู‰ ู…ุนุธู… ู†ุณุงุก ุฒู…ู†ู†ุง ูู‰ ู…ุนุธู… ุงู„ู…ุฌุชู…ุนุงุช ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆ ุฎุตูˆุตุง ูู‰ ุงู„ู…ุฏู† ูˆุงู„ุชู‰ ู‚ุฏ ู„ุง ุชุนุงู†ู‰ ุงู„ุญู…ู„ ูˆุงู„ุงุฑุถุงุน ูู‰ ุญูŠุงุชู‡ุง ุงู„ุง ู…ุฑุชูŠู† ุงูˆ ุซู„ุงุซุง، ูุงู„ุฃุฑุฌุญ ุฃู† ุชู‚ุถู‰ ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุฑุฃู‰ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ

"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)."
(Fiqhush Shiyam, Hal. 73-74)

Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/05/18
10.24 - ‪+62 853-4042-0754‬: Assalamu'alaikum Guys Sedekah Jempol ya ๐Ÿ‘Klik Link Di Bawah: https://www.instagram.com/p/BjL2RdQhKTU/
26/05/18
11.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 26 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Darahku, Haid atau Istiadat??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Jika keluar kecoklatan di hari yg di luar kebiasaan misalnya hari ke-8 pdhl sdh suci sejak hari ke5 dan biasanya memang maksimal 7 hari apakah ttap dianggap haid krn msh dlm rentang 15 hari atau dianggap istihadhah krn di luar kebiasaan๐Ÿ™๐Ÿป

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Masalah sprti ini terkait bagaimana mengetahui akhir haid dulu. Ada bbrp cara pendekatan sederhana untuk mengetahuinya sesuai keadaan masing2 haid wanita .., shgga masalah ini tdk bs dipukul rata ..

1. Bagi wanita yang haidnya lancar, maka yang menjadi batasan adalah kebiasaan durasi haidnya.

Sesuai kaidah:

Al 'Aadah Muhakkamah : adat/kebiasaan itu bisa menjadi standar hukum

Jadi, jika kebiasaan seorang wanita haidnya 7 hari, maka itu menjadi standarnya. Jika dia sdh berhenti darahnya sebelum hari 7, maka jangan terburu-buru merasa sdh suci. Dia masih berlaku hukum-hukum haid, di antaranya larangan shalat, shaum, dan jima'.

Jika baru berhentinya setelah hari 7, maka darah yg keluar selebihnya adalah darah istihadhah, bukan haid. Dia sdh suci dan tidak lagi berlaku lagi hukum hukum haid. Maka, sdh wajib lagi shalat, boleh shaum, dll. Ini relatif mudah.

2. Bagi wanita yang haidnya eror.Kadang 4 hari, kadang 6 hari, pernah 10 hari .., dsb, dan eror ini memang menjadi kebiasaannya, maka caranya dengan memperhatikan warna darahnya, sebab darah haid itu sudah dikenal. Ada pun maksimal menurut jumhur ulama adalah 15 hari, selebih itu adalah istihadhah/penyakit.

Hal ini sesuai hadits:

ูَุฅِู†َّู‡ُ ุฏَู…ٌ ุฃَุณْูˆَุฏُ ูŠُุนْุฑَูُ ูَุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ุฐَู„ِูƒَ ูَุฃَู…ْุณِูƒِูŠ ุนَู†ْ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูَุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ุงู„ْุขุฎَุฑُ ูَุชَูˆَุถَّุฆِูŠ ูˆَุตَู„ِّูŠ

"Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam dan dikenal, Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah". (HR. Abu Daud No. 261, hasan)

Shgga, di masa2 tidak keluar darah maka dia dihukumi suci, maka boleh shalat, shaum, dll. Sebaliknya di masa keluar darah di dihukumi haid, dengan syarat sifat darahnya memang dikenal sbgai darah haid. Ini memang agak ribet apalagi terjadi sepanjang tahun.

3. Bagi wanita yang tadinya teratur lalu berubah menjadi eror haidnya gara-gara obat, KB, dll.

Maka, pendekatan pertamanya adalah dengan mengikuti kebiasaannya dulu, sebab pada awalnya memang teratur. Ini sebagai antisipasi bahwa dia masih teratur. Tapi, jika akhirnya eror, maka barulah dgn cara mengenali sifat darahnya, sebagaimana hadits Abu Daud di atas. Lalu berobatlah atau konsultasi dgn dokter agar kembali normal.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/05/18
11.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 10 Ramadhan 1439H / 26 Mei 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Tiga Ciri Utama Masjid Kaum Munafiqin
(Sekelumit Sejarah Masjid ad-Dhirar)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน


Waspada dengan masjid yang dibangun dengan ciri-ciri di dalamnya:

1. Mengajak pada kerusuhan (bencana),
2. Mengajak pada kekufuran,
3. Mengajak pada perpecahan;

Karena masjid seperti itu akan menjadi:
1. Tempat ditampungnya orang-orang yang memerangi Allah SWT dan RasulNya SAW,
2. Tempat konsolidasi makar, dan
3. Kedua hal tersebut sudah dengan perencanaan yang matang (sejak lama).

Jika terbongkar sebelum tiba saat makarnya: maka pastilah penghuninya akan bersumpah bahwa niat mereka baik. Namun, Allah SWT bersaksi bahwa orang seperti ini pastilah berbohong!

Seperti itulah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjabarkan ciri Masjid adh-Dhirar dalam wahyuNya:

ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุงุชَّุฎَุฐُูˆุง ู…َุณْุฌِุฏًุง ุถِุฑَุงุฑًุง ูˆَูƒُูْุฑًุง ูˆَุชَูْุฑِูŠู‚ًุง ุจَูŠْู†َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูˆَุฅِุฑْุตَุงุฏًุง ู„ِู…َู†ْ ุญَุงุฑَุจَ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ ۚ ูˆَู„َูŠَุญْู„ِูُู†َّ ุฅِู†ْ ุฃَุฑَุฏْู†َุง ุฅِู„َّุง ุงู„ْุญُุณْู†َู‰ٰ ۖ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ูŠَุดْู‡َุฏُ ุฅِู†َّู‡ُู…ْ ู„َูƒَุงุฐِุจُูˆู†َ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, "Kami hanya menghendaki kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).

Surah At-Tawbah, Ayat 107
---

Abu Amir, seorang tokoh munafik Madinah, yang juga promotor pembangunan Masjid ad-Dhirar bahkan menyarankan kepada kaum munafiqin untuk menyiapkan persenjataan. Abu Amir sendiri berencana untuk meminta bantuan militer Byzantium untuk (membantu kaum munafiqin) mengusir Rasul SAW dan para sahabat keluar kota Madinah. Sebuah makar terbuka!

Dari Ibn Abbas, dari kitab Dala'il Imam al-Bayhaqi yang dirujuk oleh as-Sumhudi dalam kitabnya Wafa' hal. 518.
---

Foto saya ambil dari teman FB yang sepertinya sudah mengunjungi langsung ู…ุชุญู ุฏุงุฑ ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ dimana nampak diorama babak pembakaran Masjid adh-Dhirar atas perintah Rasulullah pada tahun ke-9 Hijriyah. Sebuah musium unik yang menyajikan banyak diorama bersejarah yang dapat dikunjungi di kota Madinah.

Agung Waspodo, pagi Ramadhan hari ke-9 dimana Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ dulu dibacakan pada tahun 1365 Hijriyah.

Depok, 25 Mei 2018

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/05/18
10.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 27 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบQiyam Ramadhan (Shalat Tarawih)

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
.... Maaf ustadz sy mau nanya tentang bilangan rakaat shalat tarawih dr pandangan 4 madzhab ..syukron

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Keutamaannya:
Shalat Tarawih memiliki keutamaan dan ganjaran yang besar, sebagaimana yang disebutkan oleh berbagai hadits shahih, yakni di antaranya:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู…َู†ْ ู‚َุงู…َ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَุงุญْุชِุณَุงุจًุง ุบُูِุฑَ ู„َู‡ُ ู…َุง ุชَู‚َุฏَّู…َ ู…ِู†ْ ุฐَู†ْุจِู‡ِ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.

(HR. Bukhari No. 37, Muslim No. 759)

Hadits lain:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู…َู†ْ ู‚َุงู…َ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ْู‚َุฏْุฑِ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَุงุญْุชِุณَุงุจًุง ุบُูِุฑَ ู„َู‡ُ ู…َุง ุชَู‚َุฏَّู…َ ู…ِู†ْ ุฐَู†ْุจِ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dia bersabda: Barangsiapa yang shalat malam ketika lailatul qadar karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu. (HR. Bukhari No. 1901, Muslim No. 760, ini lafaz Bukhari)

Mengomentari hadits di atas, Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

ุฃَู†ْ ูŠُู‚َุงู„ ู‚ِูŠَุงู… ุฑَู…َุถَุงู† ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑ ู…ُูˆَุงูَู‚َุฉِ ู„َูŠْู„َุฉ ุงู„ْู‚َุฏْุฑ ูˆَู…َุนْุฑِูَุชู‡َุง ุณَุจَุจ ู„ِุบُูْุฑَุงู†ِ ุงู„ุฐُّู†ُูˆุจ ، ูˆَู‚ِูŠَุงู… ู„َูŠْู„َุฉ ุงู„ْู‚َุฏْุฑ ู„ِู…َู†ْ ูˆَุงูَู‚َู‡َุง ูˆَุนَุฑَูَู‡َุง ุณَุจَุจ ู„ِู„ْุบُูْุฑَุงู†ِ ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู‚ُู…ْ ุบَูŠْุฑู‡َุง

"Bahwa dikatakan, shalat malam pada bulan Ramadhan yang tidak bertepatan dengan lailatul qadar dan tidak mengetahuinya, merupakan sebab diampunya dosa-dosa. Begitu pula shalat malam pada bulan Ramadhan yang bertepatan dan mengetahui lailatul qadar, itu merupakan sebab diampuni dosa-dosa, walau pun dia tidak shalat malam pada malam-malam lainnya.(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)

Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi Rahimahullah berkata dala kitabnya, Aunul Mabud:

( ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ) : ุฃَูŠْ ู…ُุคْู…ِู†ًุง ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู…ُุตَุฏِّู‚ًุง ุจِุฃَู†َّู‡ُ ุชَู‚َุฑُّุจ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ( ูˆَุงุญْุชِุณَุงุจًุง ) : ุฃَูŠْ ู…ُุญْุชَุณِุจًุง ุจِู…َุง ูَุนَู„َู‡ُ ุนِู†ْุฏ ุงู„ู„َّู‡ ุฃَุฌْุฑًุง ู„َู…ْ ูŠَู‚ْุตِุฏ ุจِู‡ِ ุบَูŠْุฑู‡

"(Dengan keimanan) maksudnya adalah dengan keimanan kepada Allah, dan meyakini bahwa hal itu merupakan taqarrub kepada Allah Taala. (Ihtisab) maksudnya adalah mengharapkan bahwa apa yang dilakukannya akan mendapat pahala dari Allah, dan tidak mengharapkan yang lainnya. (Aunul Mabud, 4/171)
 
Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah:
 
ูˆَุงู„ْู…ُุฑَุงุฏ ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ ุงู„ِุงุนْุชِู‚َุงุฏ ุจِุญَู‚ِّ ูَุฑْุถِูŠَّุฉِ ุตَูˆْู…ِู‡ِ ، ูˆَุจِุงู„ِุงุญْุชِุณَุงุจِ ุทَู„َุจ ุงู„ุซَّูˆَุงุจِ ู…ِู†ْ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุนَุงู„َู‰

"Yang dimaksud 'dengan keimanan' adalah keyakinan dengan benar terhadap kewajiban puasanya, dan yang dimaksud dengan ihtisab adalah mengharap pahala dari Allah Taala."(Fathul Bari, 4/115)
 
Hukumnya
 
Hukum shalat tarawih adalah sunah bagi muslim dan muslimah, dan itu merupakan ijma (kesepakatan) para ulama sejak dahulu. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah: 
 
ูˆَุงุฌْุชَู…َุนَุชْ ุงู„ْุฃُู…َّุฉ ุฃَู†َّ ู‚ِูŠَุงู… ุฑَู…َุถَุงู† ู„َูŠْุณَ ุจِูˆَุงุฌِุจٍ ุจَู„ْ ู‡ُูˆَ ู…َู†ْุฏُูˆุจ

"Umat telah ijma' bahwa qiyam ramadhan (tarawih) tidaklah wajib, melainkan sunah."

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/40, Imam Abu Thayyib, 'Aunul Ma'bud, 4/171)
 
Sunahnya tarawih, karena tak lain dan tak bukan adalah ia merupakan tahajudnya manusia pada bulan Ramadhan, oleh karena itu ia disebut Qiyam Ramadhan, dan istilah tarawih baru ada belakangan. Sedangkan tahajjud adalah sunah (mustahab/ mandub/ tathawwu/nafilah).
 
Allah Taala berfirman:
 
ูˆَู…ِู†َ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูَุชَู‡َุฌَّุฏْ ุจِู‡ِ ู†َุงูِู„َุฉً ู„َูƒَ

"Dan pada sebagian malam, lakukanlah tahajjud sebagai nafilah (tambahan) bagimu." (QS. Al Isra' (17): 79)
 
Imam Qatadah Radhiallahu 'Anhu berkata tentang maksud ayat " nafilah bagimu":
 
ุชุทูˆّุนุง ูˆูุถูŠู„ุฉ ู„ูƒ.

"Sunah dan keutamaan bagimu." (Imam Abu Ja'far Ath Thabari, Jami' Al Bayan Fi Ta'wil Al Quran, 17/526)

Boleh dilakukan sendiri, tapi berjamaah lebih afdhal

Shalat terawih dapat dilakukan berjamaah atau sendiri, keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
 
Berkata Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
 
ู‚ูŠุงู… ุฑู…ุถุงู† ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุตู„ู‰ ููŠ ุฌู…ุงุนุฉ ูƒู…ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุตู„ู‰ ุนู„ู‰ ุงู†ูุฑุงุฏ، ูˆู„ูƒู† ุตู„ุงุชู‡ ุฌู…ุงุนุฉ ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ุฃูุถู„ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ.

Qiyam Ramadhan boleh dilakukan secara berjamaah sebagaimana boleh pula dilakukan secara sendiri, tetapi dilakukan secara berjamaah adalah lebih utama menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/207)
 
Dari Aisyah Radhiallahu Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat di masjid, lalu manusia mengikutinya, keesokannya shalat lagi dan manusia semakin banyak, lalu pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul namun Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak keluar bersama mereka, ketika pagi hari beliau bersabda:
 
ู‚َุฏْ ุฑَุฃَูŠْุชُ ุงู„َّุฐِูŠ ุตَู†َุนْุชُู…ْ ูَู„َู…ْ ูŠَู…ْู†َุนْู†ِูŠ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฎُุฑُูˆุฌِ ุฅِู„َูŠْูƒُู…ْ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ِّูŠ ุฎَุดِูŠุชُ ุฃَู†ْ ุชُูْุฑَุถَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฐَู„ِูƒَ ูِูŠ ุฑَู…َุถَุงู†َ

"Aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang mencegahku keluar menuju kalian melainkan aku khawatir hal itu kalian anggap kewajiban." Itu terjadi pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari No. 1129, Muslim No. 761)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
 
ูَูِูŠู‡ِ : ุฌَูˆَุงุฒ ุงู„ู†َّุงูِู„َุฉ ุฌَู…َุงุนَุฉ ، ูˆَู„َูƒِู†َّ ุงู„ِุงุฎْุชِูŠَุงุฑ ูِูŠู‡َุง ุงู„ِุงู†ْูِุฑَุงุฏ ุฅِู„َّุง ูِูŠ ู†َูˆَุงูِู„ ู…َุฎْุตُูˆุตَุฉ ูˆَู‡ِูŠَ : ุงู„ْุนِูŠุฏ ูˆَุงู„ْูƒُุณُูˆู ูˆَุงู„ِุงุณْุชِุณْู‚َุงุก ูˆَูƒَุฐَุง ุงู„ุชَّุฑَุงูˆِูŠุญ ุนِู†ْุฏ ุงู„ْุฌُู…ْู‡ُูˆุฑ ูƒَู…َุง ุณَุจَู‚
               
"Dalam hadits ini, menunjukkan bolehnya shalat nafilah dilakukan berjamaah, tetapi lebih diutamakan adalah sendiri, kecuali shalat-shalat nafilah tertentu (yang memang dilakukan berjamaah, pen) seperti: shalat Ied, shalat gerhana, shalat minta hujan, demikian juga tarawih menurut pandangan jumhur, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)
 
Di dalam sejarah, sejak saat itu, manusia melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri, hingga akhirnya pada zaman Umar Radhiallahu Anhu, dia melihat manusia shalat tarawih sendiri-sendiri dan semrawut, akhirnya dia menunjuk Ubay bin Ka'ab Radhiallahu 'Anhu untuk menjadi imam shalat tarawih mereka, lalu Umar berkata:
 
ู†ِุนْู…َ ุงู„ْุจِุฏْุนَุฉُ ู‡َุฐِู‡ِ

"Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini." (HR. Bukhari No. 2010)

Jumlah Rakaat
 
Masalah jumlah rakaat shalat tarawih sejak dahulu telah menjadi polemik hingga hari ini. Antara yang menganjurkan 8 rakaat dengan 3 rakaat witir, atau 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, bahkan ada yang lebih dari itu. Manakah yang sebaiknya kita jadikan pegangan? Ataukah semuanya benar, karena memang tak ada ketentuan baku walau pun Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sepanjang hidupnya hanya melaksanakan 11 rakaat? Dan apakah yang dilakukan oleh nabi tidak berarti wajib, melainkan hanya contoh saja?
 
Tarawih Pada Masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
 
Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, dia berkata:

ู…َุง ูƒَุงู†َ ูŠَุฒِูŠุฏُ ูِูŠ ุฑَู…َุถَุงู†َ ูˆَู„َุง ูِูŠ ุบَูŠْุฑِู‡ِ ุนَู„َู‰ ุฅِุญْุฏَู‰ ุนَุดْุฑَุฉَ ุฑَูƒْุนَุฉ
           
"Bahwa Rasulullah tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat shalat malam, baik pada bulan Ramadhan atau selainnya." (HR. Bukhari No. 2013, 3569, Muslim No. 738)

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata:
 
ุฌุงุก ุฃุจูŠ ุจู† ูƒุนุจ ุฅู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ุงู„ : ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ، ุฅู† ูƒุงู† ู…ู†ูŠ ุงู„ู„ูŠู„ุฉ ุดูŠุก ูŠุนู†ูŠ ููŠ ุฑู…ุถุงู† ، ู‚ุงู„ : « ูˆู…ุง ุฐุงูƒ ูŠุง ุฃุจูŠ ؟ » ، ู‚ุงู„ : ู†ุณูˆุฉ ููŠ ุฏุงุฑูŠ ، ู‚ู„ู† : ุฅู†ุง ู„ุง ู†ู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ูู†ุตู„ูŠ ุจุตู„ุงุชูƒ ، ู‚ุงู„ : ูุตู„ูŠุช ุจู‡ู† ุซู…ุงู† ุฑูƒุนุงุช ، ุซู… ุฃูˆุชุฑุช ، ู‚ุงู„ : ููƒุงู† ุดุจู‡ ุงู„ุฑุถุง ูˆู„ู… ูŠู‚ู„ ุดูŠุฆุง
               
Ubay bin Ka'ab datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, semalam ada peristiwa pada diri saya (yaitu pada bulan Ramadhan). Rasulullah bertanya: Kejadian apa itu Ubay?, Ubay menjawab: Ada beberapa wanita di rumahku, mereka berkata: Kami tidak membaca Al Quran, maka kami akan shalat bersamamu. Lalu Ubay berkata: Lalu aku shalat bersama mereka sebanyak delapan rakaat, lalu aku witir, lalu Ubay berkata:  Nampaknya nabi ridha dan dia tidak mengatakan apa-apa.  (HR. Abu Yala dalam Musnadnya No. 1801. Ibnu Hibban No. 2550, Imam Al Haitsami mengatakan: sanadnya hasan. Lihat Majma az Zawaid, Juz. 2, Hal. 74)

Dari keterangan dua hadits di atas, kita bisa mengetahui bahwa shalat tarawih pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup adalah delapan rakaat, dan ditambah witir, dan tidak sampai dua puluh rakaat. Oleh karena itu Syaikh Sayyid Sabiq berkomentar:
 
ู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ู…ุณู†ูˆู† ุงู„ูˆุงุฑุฏ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆู„ู… ูŠุตุญ ุนู†ู‡ ุดุฆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ
            
"Inilah sunah yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan tidak ada sesuatu pun yang shahih selain ini." (Fiqhus Sunnah, 1/206)
 
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata:
               
ูˆَุฃَู…َّุง ู…َุง ุฑَูˆَุงู‡ُ ุงِุจْู†ُ ุฃَุจِูŠ ุดَูŠْุจَุฉَ ู…ِู†ْ ุญَุฏِูŠุซ ุงِุจْู† ุนَุจَّุงุณٍ " ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„َّู‡ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠُุตَู„ِّูŠ ูِูŠ ุฑَู…َุถَุงู† ุนِุดْุฑِูŠู†َ ุฑَูƒْุนَุฉ ูˆَุงู„ْูˆِุชْุฑَ " ูَุฅِุณْู†َุงุฏُู‡ُ ุถَุนِูŠูٌ ، ูˆَู‚َุฏْ ุนَุงุฑَุถَู‡ُ ุญَุฏِูŠุซُ ุนَุงุฆِุดَุฉ ู‡َุฐَุง ุงู„َّุฐِูŠ ูِูŠ ุงู„ุตَّุญِูŠุญَูŠْู†
 
"Dan ada pun  yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari hadits Ibnu Abbas, "Bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan ditambah witir maka sanadnya dhaif, dan telah bertentangan dengan hadits dari Aisyah yang terdapat dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fathul Bari, 4/253) Imam Al Haitsami juga mengatakan: Dhaif. Lihat Majma Az Zawaid, 3/ 172)

Demikian keadaan shalat Tarawih pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup.
 
Tarawih Pada masa Sahabat Radhiallahu Anhum dan generasi setelahnya
 
Pada masa sahabat, khususnya sejak masa khalifah Umar bin Al Khathab Radhilallahu 'Anhu dan seterusnya, manusia saat itu melaksanakan shalat tarawih dua puluh rakaat.
 
ูˆุตุญ ุฃู† ุงู„ู†ุงุณ ูƒุงู†ูˆุง ูŠุตู„ูˆู† ุนู„ู‰ ุนู‡ุฏ ุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ ุนุดุฑูŠู† ุฑูƒุนุฉ، ูˆู‡ูˆ ุฑุฃูŠ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ู…ู† ุงู„ุญู†ููŠุฉ ูˆุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ ูˆุฏุงูˆุฏ، ู‚ุงู„ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ: ูˆุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุนู„ู‰ ู…ุง ุฑูˆูŠ ุนู† ุนู…ุฑ ูˆุนู„ูŠ ูˆุบูŠุฑู‡ู…ุง ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนุดุฑูŠู† ุฑูƒุนุฉ، ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุงู„ุซูˆุฑูŠ ูˆุงุจู† ุงู„ู…ุจุงุฑูƒ ูˆุงู„ุดุงูุนูŠ، ูˆู‚ุงู„: ู‡ูƒุฐุง ุฃุฏุฑูƒุช ุงู„ู†ุงุณ ุจู…ูƒุฉ ูŠุตู„ูˆู† ุนุดุฑูŠู† ุฑูƒุนุฉ
 
"Dan telah shah, bahwa manusia shalat pada masa Umar, Utsman, dan Ali sebanyak 20 rakaat, dan itulah pendapat jumhur (mayoritas) ahli fiqih dari kalangan Hanafi, Hambali, dan Daud. Berkata At Tirmidzi: Kebanyakan ulama berpendapat seperti yang diriwayatkan dari Umar dan Ali, dan selain keduanya dari kalangan sahabat nabi yakni sebanyak 20 rakaat. Itulah pendapat Ats Tsauri, Ibnul Mubarak. Berkata Asy Syafii: Demikianlah, aku melihat manusia di Mekkah mereka shalat 20 rakaat. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/206

Imam Ibnu Hajar menyebutkan:
               
ูˆَุนَู†ْ ูŠَุฒِูŠุฏ ุจْู† ุฑُูˆู…َุงู†َ ู‚َุงู„َ " ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุงุณ ูŠَู‚ُูˆู…ُูˆู†َ ูِูŠ ุฒَู…َุงู†ِ ุนُู…َุฑ ุจِุซَู„َุงุซٍ ูˆَุนِุดْุฑِูŠู†َ " ูˆَุฑَูˆَู‰ ู…ُุญَู…َّุฏ ุจْู† ู†َุตْุฑ ู…ِู†ْ ุทَุฑِูŠู‚ ุนَุทَุงุก ู‚َุงู„َ " ุฃَุฏْุฑَูƒْุชู‡ู…ْ ูِูŠ ุฑَู…َุถَุงู† ูŠُุตَู„ُّูˆู†َ ุนِุดْุฑِูŠู†َ ุฑَูƒْุนَุฉ ูˆَุซَู„َุงุซَ ุฑَูƒَุนَุงุชِ ุงู„ْูˆِุชْุฑ "
          
"Dari Yazid bin Ruman, dia berkata: Dahulu manusia pada zaman Umar melakukan 23 rakaat. Dan Muhammad bin Nashr meriwayatkan dari Atha, dia berkata: Aku berjumpa dengan mereka pada bulan Ramadhan, mereka shalat 20 rakaat dan tiga rakaat witir. (Fathul Bari, 4/253)
 
Beliau melanjutkan:

ูˆَุฑَูˆَู‰ ู…ُุญَู…َّุฏ ุงِุจْู† ู†َุตْุฑ ู…ِู†ْ ุทَุฑِูŠู‚ ุฏَุงูˆُุฏَ ุจْู† ู‚َูŠْุณ ู‚َุงู„َ " ุฃَุฏْุฑَูƒْุช ุงู„ู†َّุงุณ ูِูŠ ุฅِู…َุงุฑَุฉ ุฃَุจَุงู†َ ุจْู† ุนُุซْู…َุงู† ูˆَุนُู…ْุฑ ุจْู† ุนَุจْุฏ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒ - ูŠَุนْู†ِูŠ ุจِุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ - ูŠَู‚ُูˆู…ُูˆู†َ ุจِุณِุชٍّ ูˆَุซَู„َุงุซِูŠู†َ ุฑَูƒْุนَุฉً ูˆَูŠُูˆุชِุฑُูˆู†َ ุจِุซَู„َุงุซٍ " ูˆَู‚َุงู„َ ู…َุงู„ِูƒ ู‡ُูˆَ ุงู„ْุฃَู…ْุฑُ ุงู„ْู‚َุฏِูŠู…ُ ุนِู†ْุฏَู†َุง . ูˆَุนَู†ْ ุงู„ุฒَّุนْูَุฑَุงู†ِูŠِّ ุนَู†ْ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠِّ " ุฑَุฃَูŠْุช ุงู„ู†َّุงุณ ูŠَู‚ُูˆู…ُูˆู†َ ุจِุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ ุจِุชِุณْุนٍ ูˆَุซَู„َุงุซِูŠู†َ ูˆَุจِู…َูƒَّุฉ ุจِุซَู„َุงุซٍ ูˆَุนِุดْุฑِูŠู†َ ، ูˆَู„َูŠْุณَ ูِูŠ ุดَูŠْุก ู…ِู†ْ ุฐَู„ِูƒَ ุถِูŠู‚ٌ "
 
Muhammad bin Nashr meriwayatkan dari jalur Daud bin Qais, dia berkata: Aku menjumpai manusia pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz yakni di Madinah- mereka shalat 36 rakaat dan ditambah witir tiga rakaat. Imam Malik berkata, Menurut saya itu adalah perkara yang sudah lama.

Dari Az Za'farani, dari Asy Syafii: Aku melihat manusia shalat di Madinah 36 rakaat, dan 23 di Mekkah, dan ini adalah masalah yang lapang. (Ibid)
 
Sementara itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika mengomentari tarawih-nya Ubay bin Ka'ab yang 20 rakaat, beliau berkata:
 
ูَุฑَุฃَู‰ ูƒَุซِูŠุฑٌ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกِ ุฃَู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ู‡ُูˆَ ุงู„ุณُّู†َّุฉُ ؛ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ุฃَู‚َุงู…َู‡ُ ุจَูŠْู† ุงู„ْู…ُู‡َุงุฌِุฑِูŠู†َ ูˆَุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุฑِ ูˆَู„َู…ْ ูŠُู†ْูƒِุฑْู‡ُ ู…ُู†ْูƒِุฑٌ . ูˆَุงุณْุชَุญَุจَّ ุขุฎَุฑُูˆู†َ : ุชِุณْุนَุฉً ูˆَุซَู„َุงุซِูŠู†َ ุฑَูƒْุนَุฉً ؛ ุจِู†َุงุกً ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّู‡ُ ุนَู…َู„ُ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ ุงู„ْู‚َุฏِูŠู…ِ .
 
"Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu adalah sunah, karena itu ditegakkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar dan tidak ada yang mengingkarinya. Sedangkan ulama lainnya menyunnahkan 39 rakaat, lantaran itu adalah perbuatan penduduk Madinah yang telah lampau." (Majmu' Al Fatawa, 23/112)

Lalu, yang lebih baik dari semua ini? Imam Ibnu Taimiyah berkata:
 
ูˆَุงู„ุตَّูˆَุงุจُ ุฃَู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ุฌَู…ِูŠุนَู‡ُ ุญَุณَู†ٌ ูƒَู…َุง ู‚َุฏْ ู†َุตَّ ุนَู„َู‰ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْุฅِู…َุงู…ُ ุฃَุญْู…َุฏ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡
              
"Yang benar adalah bahwa itu semua adalah baik, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Ahmad Radhiallahu 'Anhu." (Ibid). Semoga Allah merahmati Imam Ibnu Taimiyah.
 
Telah masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah 36 rakaat, demikian keterangannya:
 
ูˆุฐู‡ุจ ู…ุงู„ูƒ ุงู„ู‰ ุฃู† ุนุฏุฏู‡ุง ุณุช ูˆุซู„ุงุซูˆู† ุฑูƒุนุฉ ุบูŠุฑ ุงู„ูˆุชุฑ.
ู‚ุงู„ ุงู„ุฒุฑู‚ุงู†ูŠ: ูˆุฐูƒุฑ ุงุจู† ุญุจุงู† ุฃู† ุงู„ุชุฑุงูˆูŠุญ ูƒุงู†ุช ุฃูˆู„ุง ุฅุญุฏู‰ ุนุดุฑุฉ ุฑูƒุนุฉ، ูˆูƒุงู†ูˆุง ูŠุทูŠู„ูˆู† ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ูุซู‚ู„ ุนู„ูŠู‡ู… ูุฎูููˆุง ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ูˆุฒุงุฏูˆุง ููŠ ุนุฏุฏ ุงู„ุฑูƒุนุงุช ููƒุงู†ูˆุง ูŠุตู„ูˆู† ุนุดุฑูŠู† ุฑูƒุนุฉ ุบูŠุฑ ุงู„ุดูุน ูˆุงู„ูˆุชุฑ ุจู‚ุฑุงุกุฉ ู…ุชูˆุณุทุฉ، ุซู… ุฎูููˆุง ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ูˆุฌุนู„ูˆุง ุงู„ุฑูƒุนุงุช ุณุชุง ูˆุซู„ุงุซูŠู† ุบูŠุฑ ุงู„ุดูุน ูˆุงู„ูˆุชุฑ، ูˆู…ุถู‰ ุงู„ุงู…ุฑ ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ.
               
"Dan madzhab Imam Malik adalah 36 rakaat belum termasuk witir. Berkata Imam Az Zarqani: Ibnu Hibban menyebutkan bahwa shalat Tarawih dahulunya adalah sebelas rakaat, mereka membaca surat yang panjang dan itu memberatkan bagi mereka, lalu mereka meringankan bacaan namun menambah rakaat, maka mereka shalat 20 rakaat belum termasuk witir dengan bacaan yang sedang-sedang, kemudian mereka meringankan lagi bacaannya dan rakaatnya menjadi 36 rakaat belum termasuk witir, dan perkara ini telah berlangsung sejak lama. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/206, cat kaki no. 2)

Jadi, para imam ini, tidak mempermasalahkan banyak sedikitnya rakaat. Namun mereka melihat pada esensinya yakni ketenangan dan kekhusyuan. Jika mereka ingin membaca surat yang panjang, mereka menyedikitkan jumlah rakaat, jika mereka memendekkan bacaan, maka mereka memperbanyak jumlah rakaat.
 
Berkata Imam Asy Syafii Radhiallahu Anhu:
 
ุฅِู†ْ ุฃَุทَุงู„ُูˆุง ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َ ูˆَุฃَู‚َู„ُّูˆุง ุงู„ุณُّุฌُูˆุฏَ ูَุญَุณَู†ٌ ، ูˆَุฅِู†ْ ุฃَูƒْุซَุฑُูˆุง ุงู„ุณُّุฌُูˆุฏ ูˆَุฃَุฎَูُّูˆุง ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉَ ูَุญَุณَู†ٌ ، ูˆَุงู„ْุฃَูˆَّู„ ุฃَุญَุจُّ ุฅِู„َูŠَّ
 
"Sesungguhnya mereka memanjangkan berdiri dan menyedikitkan sujud maka itu baik, dan jika mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga baik, dan yang pertama lebih aku sukai. (Fathul Bari, 4/253)

Demikianlah pandangan bijak para imam kaum muslimin tentang perbedaan jumlah rakaat tarawih, mereka memandangnya bukan suatu hal yang saling bertentangan. Tetapi, semuanya benar dan baik, dan yang terpenting adalah mana yang paling dekat membawa kekhusyuan dan ketenangan bagi manusianya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/05/18
10.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 11 Ramadhan 1438H / 27 Mei 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Taqwa - Paling Mulia

Al Hadits :

Bab Taqwa - Paling Muia

ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉَ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ، ู‚َุงู„َ : ู‚ِูŠู„َ:
ูŠَุง ุฑุณูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ ، ู…َู†ْ ุฃูƒุฑู…ُ ุงู„ู†َّุงุณ ؟ ู‚َุงู„َ : ุฃَุชْู‚َุงู‡ُู…ْ .
ูู‚ุงู„ูˆุง : ู„َูŠْุณَ ุนู† ู‡َุฐَุง ู†ุณุฃู„ُูƒَ ،

ู‚َุงู„َ : ูَูŠُูˆุณُูُ ู†َุจِูŠُّ ุงู„ู„ู‡ِ ุงุจู†ُ ู†َุจِูŠِّ ุงู„ู„ู‡ِ ุงุจู†ِ ู†َุจูŠِّ ุงู„ู„ู‡ِ ุงุจู†ِ ุฎู„ูŠู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ

ู‚ุงู„ูˆุง : ู„َูŠْุณَ ุนู† ู‡َุฐَุง ู†ุณุฃู„ُูƒَ ،

ู‚َุงู„َ : ูَุนَู†ْ ู…َุนَุงุฏِู†ِ ุงู„ุนَุฑَุจِ ุชَุณْุฃَู„ูˆู†ูŠ ؟ ุฎِูŠَุงุฑُู‡ُู…ْ ููŠ ุงู„ุฌَุงู‡ِู„ูŠَّุฉِ ุฎِูŠَุงุฑُู‡ُู…ْ ููŠ ุงู„ุฅِุณْู„ุงู…ِ ุฅِุฐَุง ูู‚ُู‡ُูˆุง

ู…ُุชَّูَู‚ٌ ุนَู„َูŠู‡ِ .

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ditanya: "Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling mulia?"

Beliau SAW. bersabda: "yaitu orang yang bertaqwa di antara engkau semua.

Orang-orang berkata: "Bukan ini yang kita tanyakan."

Beliau SAW, menjawab: "Kalau begitu adalah Nabi Yusuf, ia adalah Nabiyullah, putera Nabiyullah dan ini pun putera Nabiyullah pula dan ini adalah putera khalilullah - kekasih Allah yakni bahwa Nabi Yusuf itu adalah putera Nabi Ya'qub putera Nabi Ishaq putera Nabi Ibrahim yaitu Khalilullah."

Orang-orang berkata lagi: "Bukan ini yang kami tanyakan."

Beliau SAW menjawab pula: "Jadi tentang kelebihan orang-orang dari bangsa Arab yang engkau semua tanyakan padaku?

Orang-orang yang merupakan mulia di antara bangsa Arab itu di zaman Jahiliyah, itu pula lah yang merupakan orang-orang mulia / orang pilihan di zaman Islam, jikalau mereka mengerti hukum-hukum syariat Islam secara mendalam"

(Muttafaq 'alaih)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/05/18
15.07 - ‎‪+62 852-4564-6399‬ diganti menjadi +62 811-2027-669
27/05/18 17.01 - ‎‪+62 858-4333-8991‬ diganti menjadi +62 815-2047-1655
27/05/18 23.11 - ‪+62 812-1949-9191‬: Sdrku... Mari sejenak bertafakur untuk mengenang wafatnya ibunda kita /umat muslim *Khadijah* istri kesayangan Rosulullah Muhammad saw. Semoga menjadi ibroh kita dan menambah keimanan. ๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ

*DETIK-DETIK WAFATNYA SITI KHADIJAH, ISTRI TERCINTA RASULULLAH*

Siti Khadijah adalah istri pertama Rasulullah. Orang yang pertama kali beriman kepada ALLAH dan kenabian Rasulullah. Orang yang sangat berjasa bagi dakwah Rasulullah dan penyebaran agama Islam.

Siti Khadijah wafat pada hari ke-11 bulan Ramadlan tahun ke-10 kenabian, tiga tahun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Khadijah wafat dalam usia 65 tahun, saat usia Rasulullah sekitar 50 tahun.

PERMINTAAN TERAKHIR

Diriwayatkan, ketika Khadijah sakit menjelang ajal, Khadijah berkata kepada Rasululllah SAW,

Aku memohon maaf kepadamu, Ya Rasulullah, kalau aku sebagai istrimu belum berbakti kepadamu.

Jauh dari itu ya Khadijah. Engkau telah mendukung dawah Islam sepenuhnya, jawab Rasulullah

Kemudian Khadijah memanggil Fatimah Azzahra dan berbisik,

Fatimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba, yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, aku malu dan takut memintanya sendiri, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa untuk menerima wahyu agar dijadikan kain kafanku.

Mendengar itu Rasulullah berkata,

Wahai Khadijah, ALLAH menitipkan salam kepadamu, dan telah dipersiapkan tempatmu di surga.

Ummul mukminin, Siti Khadijah pun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan Rasulullah. Didekapnya istri Beliau itu dengan perasaan pilu yang teramat sangat. Tumpahlah air mata mulia Beliau dan semua orang yang ada disitu.

KAIN KAFAN DARI ALLAH

Saat itu Malaikat Jibril turun dari langit dengan mengucap salam dan membawa lima kain kafan. Rasulullah menjawab salam Jibril dan kemudian bertanya,

Untuk siapa sajakah kain kafan itu, ya Jibril?

Kafan ini untuk Khadijah, untuk engkau ya Rasulullah, untuk Fatimah, Ali dan Hasan jawab Jibril. Jibril berhenti berkata dan kemudian menangis.

Rasulullah bertanya, Kenapa, ya Jibril?

Cucumu yang satu, Husain tidak memiliki kafan, dia akan dibantai dan tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan sahut Jibril.

Rasulullah berkata di dekat jasad Khadijah,

Wahai Khadijah istriku sayang, demi ALLAH, aku takkan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. ALLAH maha mengetahui semua amalanmu.

"Semua hartamu kau hibahkan untuk Islam. Kaum muslimin pun ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum muslimin dan pakaianku ini juga darimu.

"Namun begitu, mengapa permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban?

Tersedu Rasulullah mengenang istrinya semasa hidup.

Seluruh kekayan Khadijah diserahkan kepada Rasulullah untuk perjuangan agama Islam. Dua per tiga kekayaan Kota Mekkah adalah milik Khadijah. Tetapi ketika Khadijah hendak menjelang wafat, tidak ada kain kafan yang bisa digunakan untuk menutupi jasad Khadijah.

Bahkan pakaian yang digunakan Khadijah ketika itu adalah pakaian yang sudah sangat kumuh dengan 83 tambalan diantaranya dengan kulit kayu.

Rasulullah kemudian berdoa kepada ALLAH.

Ya ALLAH, ya Ilahi Rabbi, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam. Mempercayaiku pada saat orang lain menentangku. Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku. Menentramkanku pada saat orang lain membuatku gelisah. Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?

Tiba-tiba Ali berkata, Aku, Ya Rasulullah!

PENGORBANAN SITI KHADIJAH SEMASA HIDUP

Dikisahkan, suatu hari ketika Rasulullah pulang dari berdakwah, Beliau masuk ke dalam rumah. Khadijah menyambut, dan hendak berdiri di depan pintu. Ketika Khadijah hendak berdiri, Rasulullah bersabda,

Wahai Khadijah tetaplah kamu ditempatmu.

Ketika itu Khadijah sedang menyusui Fatimah yang masih bayi.

Saat itu seluruh kekayaan mereka telah habis. Seringkali makananpun tak punya. Sehingga ketika Fatimah menyusu, bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang masuk dalam mulut Fatimah r.a.

Kemudian Beliau mengambil Fatimah dari gendongan istrinya lalu diletakkan di tempat tidur. Rasulullah yang lelah seusai pulang berdakwah dan menghadapi segala caci maki dan fitnah manusia itu lalu berbaring di pangkuan Khadijah.

Rasulullah tertidur. Ketika itulah Khadijah membelai kepala Rasulullah dengan penuh kelembutan dan rasa sayang. Tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Rasulullah. Beliau pun terjaga.

Wahai Khadijah Mengapa engkau menangis? Adakah engkau menyesal bersuamikan aku, Muhammad? tanya Rasulullah dengan lembut.

Dahulu engkau wanita bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan. Namun hari ini engkau telah dihina orang. Semua orang telah menjauhi dirimu. Seluruh kekayaanmu habis. Adakah engkau menyesal wahai Khadijah bersuamikan aku, Muhammad?" lanjut Rasulullah tak kuasa melihat istrinya menangis.

Wahai suamiku. Wahai Nabi ALLAH. Bukan itu yang kutangiskan." jawab Khadijah.

"Dahulu aku memiliki kemuliaan. Kemuliaan itu telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku adalah bangsawan. Kebangsawanan itu juga aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku memiliki harta kekayaan. Seluruh kekayaan itupun telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya.

"Wahai Rasulullah. Sekarang aku tak punya apa-apa lagi. Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini. Wahai Rasulullah. Sekiranya nanti aku mati sedangkan perjuanganmu ini belum selesai, sekiranya engkau hendak menyebrangi sebuah lautan, sekiranya engkau hendak menyebarangi sungai namun engkau tidak memperoleh rakit pun atau pun jembatan.

"Maka galilah lubang kuburku, ambilah tulang belulangku. Jadikanlah sebagai jembatan untuk engkau menyebrangi sungai itu supaya engkau bisa berjumpa dengan manusia dan melanjutkan dakwahmu.

"Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah. Ingatkan mereka kepada yang hak. Ajak mereka kepada Islam, wahai Rasulullah.

Karena itu, peristiwa wafatnya Siti Khadijah sangat menusuk jiwa Rasulullah. Alangkah sedih dan pedihnya perasaan Rasulullah ketika itu karena dua orang yang dicintainya yaitu istrinya Siti Khadijah dan pamannya Abu Thalib telah wafat.

Tahun itu disebut sebagai Aamul Huzni (tahun kesedihan) dalam kehidupan Rasulullah.

Ilaa hadlratin Nabiyyil musthafa, wa ilaa Khadijah al Kubra, al Fatihah.

Tulisan Ustadz Zainul Hakim pada WA group Masjid Al Istiqomah.

Kitab Al Busyro, yang ditulis Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliky al Hasani.

Jika antum mau share niatkanlah dengan baik mudah-mudahan bisa jadi obat bagi masalah antum dan kita semua.

Share by.
https://tinyurl.com/Gabung-AQ
28/05/18
10.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 28 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Posisi Makmum Perempuan dalam Sholat Berjama'ah..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Dimana posisi imam sholat jamah perempuan berdasarkan hadist, syukron ustadz

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jika jamaah berdua maka Sejajar di samping kanannya sebagaimana shalat jamaahnya Laki-laki jika mrka berdua ..

ุฃู† ุชุคู… ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฅู…ุฑุฃุฉً ุฃุฎุฑู‰ ูู‚ุท ูˆู„ูŠุณ ู…ุฌู…ูˆุนุฉً ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก؛ ูˆููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุญุงู„ุฉ ูŠูƒูˆู† ูˆู‚ูˆู ุงู„ู…ุฃู…ูˆู…ุฉ ุฅู„ู‰ ูŠู…ูŠู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุฅู…ุงู… ู„ุง ุฎู„ูู‡ุง، ุฃูŠ ูƒู…ุง ูŠู‚ู ุงู„ุฑุฌู„ ู…ุน ุงู„ุฑุฌู„، ูˆุชูƒู…ِّู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูƒู…ุง ุชُุตู„ّู‰ ุนุงุฏุฉ ู…ุน ุงู‚ุชุฏุงุก ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุจุงู„ุฅู…ุงู…

Seorang wanita menjadi imam seorang wanita saja, bukan bersama sekumpulan wanita lainnya, maka makmum ada disebelah kanan imamnya bukan dibelakangnya sebagaimana shalatnya Laki-laki bersama seorang laki-laki, dan hendaknya shalat disempurnakan dgn mengikuti imam ..

Jika berjamaah dgn sekumpulan wanita maka posisi imam di tengah.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

ูƒุฐู„ูƒ ุณู†ّ ู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุงู„ู†ุณุงุก ุงู„ู‚ูŠุงู… ูˆุณุทู‡ู† ููŠ ูƒู„ ุญุงู„ ، ู„ุฃู†ู‡ู† ุนูˆุฑุงุช .

Demikian pula sunah bagi imam kaum wanita berdiri ditengah shaf mereka bagaimana pun keadaannya, karena mereka aurat. (Al Mughni, 1/348)

Imam An Nawawi mengatakan:

ุงู„ุณู†ุฉ ุฃู† ุชู‚ู ุฅู…ุงู…ุฉ ุงู„ู†ุณุงุก ูˆุณุทู‡ู† ، ู„ู…ุง ุฑูˆูŠ ุฃู† ุนุงุฆุดุฉ ูˆุฃู… ุณู„ู…ุฉ ุฃู…ّุชุง ู†ุณุงุกً ูู‚ุงู…ุชุง ูˆุณุทู‡ู†ّ .

Sunnahnya imam kaum wanita berdiri ditengah mereka, dalilnya karena Aisyah dan Ummu Salamah mengimami kaum wanita dengan berdiri di tengah mereka.
(Al Majmu'Syarh Al Muhadzdzab, 4/102)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/05/18
10.25 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 12 Ramadhan 1439H / 28 Mei 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Mas .. Mbak .. Imam Tarawih Belum Selesai Kok Udah Pergi?!

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dalam beberapa hari ini sudah ada tiga orang bertanya kepada kami, apa yang mereka saksikan di sebagian masjid saat shalat tarawih baru berlangsung 8 rakaat sebagian jamaah pulang, tidak melanjutkan sampai tuntas bersama imam. Apakah ini sesuai Sunnah?

Nabi ๏ทบ bersabda:

ู…ู† ู‚ุงู… ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุญุชู‰ ูŠู†ุตุฑู ูƒุชุจ ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡ ู‚ูŠุงู… ู„ูŠู„ุฉ

"Siapa yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalaman." (HR. At Tirmidzi, no. 734, Imam At Tirmidzi mengatakan: Hasan Shahih)

Dalam lafazh yang lain:

ุจู‚ูŠุฉ ู„ูŠู„ุชู‡

"Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya."

(HR. Ahmad, no. 21447. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan; Shahih. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad, no. 21447)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Rahimahullah mengatakan:

ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุซูˆุงุจ ู„ุง ูŠู†ุงู„ู‡ ุฅู„ุง ู…ู† ุตู„ู‰ ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุญุชู‰ ูŠู†ุชู‡ูŠ ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ูƒู„ู‡ุง ، ุฃู…ุง ู…ู† ุงู‚ุชุตุฑ ุนู„ู‰ ุจุนุถ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุซู… ุงู†ุตุฑู ، ูู„ุง ูŠุณุชุญู‚ ุงู„ุซูˆุงุจ ุงู„ู…ูˆุนูˆุฏ ุจู‡ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ، ูˆู‡ูˆ "ู‚ูŠุงู… ู„ูŠู„ุฉ" .

Pahala ini tidak akan diperoleh kecuali bagi org yg shalat bersama imam sampai imam selesai dari semua shalatnya.

Bagi yang menyudahi shalatnya di sebagiannya, maka dia tidak mendapatkan apa yang dijanjikan dalam hadits ini, yaitu shalat semalaman penuh.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 153247)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah ditanya :

ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ููŠ ุฑู…ุถุงู† ู…ุน ู…ู† ูŠุตู„ูŠ ุซู„ุงุซุง ูˆุนุดุฑูŠู† ุฑูƒุนุฉ ูˆุงูƒุชูู‰ ุจุฅุญุฏู‰ ุนุดุฑุฉ ุฑูƒุนุฉ ูˆู„ู… ูŠุชู… ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ، ูู‡ู„ ูุนู„ู‡ ู‡ุฐุง ู…ูˆุงูู‚ ู„ู„ุณู†ุฉ ؟

Jika seseorang shalat (tarawih) di Ramadhan bersama imam yang 23 rakaat, tapi dia hanya ambil 11 rakaat saja tidak melanjutkan bersama imam, apakah ini sesuai Sunnah?

ูุฃุฌุงุจ : " ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ุฅุชู…ุงู… ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ، ูˆู„ูˆ ุตู„ู‰ ุซู„ุงุซุง ูˆุนุดุฑูŠู† ، ู„ุฃู† ุงู„ุฑุณูˆู„ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ : ( ู…ู† ู‚ุงู… ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุญุชู‰ ูŠู†ุตุฑู ูƒุชุจ ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡ ู‚ูŠุงู… ู„ูŠู„ุฉ ، ูˆููŠ ุงู„ู„ูุธ ุงู„ุขุฎุฑ : (ุจู‚ูŠุฉ ู„ูŠู„ุชู‡) .

Beliau menjawab:

Yang Sunnah adalah dia sempurnakan bersama imam walau shalatnya 23 rakaat, karena Rasulullah ๏ทบ bersabda:

"Siapa yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalaman."

Dalam lafazh yang lain:

ุจู‚ูŠุฉ ู„ูŠู„ุชู‡

"Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya."

ูุงู„ุฃูุถู„ ู„ู„ู…ุฃู…ูˆู… ุฃู† ูŠู‚ูˆู… ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุญุชู‰ ูŠู†ุตุฑู ، ุณูˆุงุก ุตู„ู‰ ุฅุญุฏู‰ ุนุดุฑุฉ ุฑูƒุนุฉ ุฃูˆ ุซู„ุงุซ ุนุดุฑุฉ ุฃูˆ ุซู„ุงุซุง ูˆุนุดุฑูŠู† ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ، ู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ุฃูุถู„ ุฃู† ูŠุชุงุจุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุญุชู‰ ูŠู†ุตุฑู "

Maka, LEBIH UTAMA, bagi makmum untuk shalat bersama imam sampai selesai, sama saja baik itu 11 rakaat, 13 rakaat, atau 23 rakaat, atau lainnya. Inilah yang lebih utama yaitu mengikuti imam SAMPAI KELAR.

(Majmu' Fatawa Ibni Baaz, 11/325)

Demikian. Wallahu a'lam


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/05/18
08.29 - ‎‪+62 811-2027-669‬ diganti menjadi +62 852-4564-6399
29/05/18 10.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 13 Ramadhan 1439H / 29 Mei 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Unik, Imam tarawih 23 rakaat baru sadar bahwa dia belum wudhu, bagaimana status shalatnya?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Untuk imam jelas batalnya, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Untuk makmum, ada dua keadaan:

1. Makmum TAHU bahwa imam belum wudhu dan dalam keadaan belum suci, maka makmum juga batal.

2. Makmum TIDAK TAHU, Maka para ulama berbeda pendapat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah makmum TIDAK BATAL, hanya imam yang batal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ุงู„ุฅู…ุงู… ุจุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ู…ุญุฏุซุง , ุฃูˆ ุฌู†ุจุง , ุบูŠุฑ ุนุงู„ู… ุจุญุฏุซู‡ , ูู„ู… ูŠุนู„ู… ู‡ูˆ ูˆู„ุง ุงู„ู…ุฃู…ูˆู…ูˆู† , ุญุชู‰ ูุฑุบูˆุง ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ , ูุตู„ุงุชู‡ู… ุตุญูŠุญุฉ , ูˆุตู„ุงุฉ ุงู„ุฅู…ุงู… ุจุงุทู„ุฉ . ุฑูˆูŠ ุฐู„ูƒ ุนู† ุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ ูˆุงุจู† ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… , ูˆุจู‡ ู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ ูˆุงู„ุดุงูุนูŠ .

Jika imam shalat berjamaah dalam keadaan berhadats, atau junub, atau tidak tahu hadatsnya, dia dan makmum sama-sama tidak tahu sampai selesainya shalat, maka SHALAT MEREKA TETAP SAH, dan si imam batal. Hal seperti ini diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Umar, dan ini pendapat Malik dan Asy Syafi'iy.

ุฑูˆูŠ ุฃู† ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุจุงู„ู†ุงุณ ุงู„ุตุจุญ , ุซู… ูˆุฌุฏ ููŠ ุซูˆุจู‡ ุงุญุชู„ุงู…ุง , ูุฃุนุงุฏ ูˆู„ู… ูŠุนูŠุฏูˆุง .

Di riwayatkan bahwa Umar Radhiallahu 'Anhu shalat subuh bersama manusia, lalu dia dapatkan di pakaiannya bekas mimpi basah, maka dia mengulangi shalatnya, tapi mereka (jamaah) tidak mengulanginya.

ูˆุตู„ู‰ ุนุซู…ุงู† ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุจุงู„ู†ุงุณ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ , ูู„ู…ุง ุฃุตุจุญ ูˆุงุฑุชูุน ุงู„ู†ู‡ุงุฑ ูุฅุฐุง ู‡ูˆ ุจุฃุซุฑ ุงู„ุฌู†ุงุจุฉ, ูุฃุนุงุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ , ูˆู„ู… ูŠุฃู…ุฑู‡ู… ุฃู† ูŠุนูŠุฏูˆุง .

Diriwayatkan bahwa Utsman Radhiallahu 'Anhu shalat subuh bersama manusia. Begitu pagi harinya dan agak siang dia mendapatkan bekas junub, maka dia ulang shalatnya dan tidak memerintahkan orang-orang untuk mengulangi shalatnya.

ูˆุนู† ุนู„ูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ : ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ุงู„ุฌู†ุจ ุจุงู„ู‚ูˆู… ูุฃุชู… ุจู‡ู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ุขู…ุฑู‡ ุฃู† ูŠุบุชุณู„ ูˆูŠุนูŠุฏ , ูˆู„ุง ุขู…ุฑู‡ู… ุฃู† ูŠุนูŠุฏูˆุง .

Dari Ali Radhiyallahu 'Anhu bahwa dia berkata: Jika orang junub shalat bersama dengan sebuah kaum, lalu dia menyelesaikan shalatnya bersama mereka, maka perintahkan dia untuk mandi dan mengulang shalatnya, tapi jangan perintahkan manusia untuk mengulanginya.

ูˆุนู† ุงุจู† ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุจู‡ู… ุงู„ุบุฏุงุฉ , ุซู… ุฐูƒุฑ ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุจุบูŠุฑ ูˆุถูˆุก , ูุฃุนุงุฏ ูˆู„ู… ูŠุนูŠุฏูˆุง . ุฑูˆุงู‡ ูƒู„ู‡ ุงู„ุฃุซุฑู…

Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma bahwa dia shalat dipagi hari, lalu dia teringat bahwa dia belum wudhu. Maka dia mengulang, dan tidak memerintahkan orang-orang untuk mengulang. Semua ini diriwayatkan oleh Al Atsram

(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/419)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/05/18
10.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 29 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบDi Rambut Kita ada Adab-Adab

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
.... Afwan ustadzah, mau tanya bagaimana hukum memanjangkan rambut bagi laki laki? Sepertinya ada banyak pendapat ya ustadzah. Syukron ๐Ÿ™

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

⏺ Batasan Panjang Rambut Laki-Laki

Ada pun laki-laki, tidak boleh pula menyerupai wanita dalam hal model dan ukuran panjang rambut. Paling panjang laki-laki dibolehkan sampai atas bahu dan sebagian telinga, sebagaimana dicontohkan nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Bahkan para sahabat ada yang disebut dengan jummiyyun yaitu para sahabat nabi yang rambutnya gondrong-gondrong sampai menyentuh bahu bagian atas. Selebih dari itu tidak boleh karena menyerupai wanita.

Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, katanya:

ูƒُู†ْุชُ ุฃَุบْุชَุณِู„ُ ุฃَู†َุง ูˆَุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู… َ ู…ِู†ْ ุฅِู†َุงุกٍ ูˆَุงุญِุฏٍ ูˆَูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุดَุนْุฑٌ ูَูˆْู‚َ ุงู„ْุฌُู…َّุฉِ ูˆุฏูˆู† ุงู„ูˆูุฑุฉ

Saya pernah mandi bersama Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam di satu bejana, rambut Beliau itu menjuntai sampai di atas bahu dan di bawah telinga. (HR. At Tirmidzi No. 1755, jugadalam Asy Syamail No. 22, katanya: hasan shahih. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3187)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, katanya:

ูƒَุงู†َ ุดَุนْุฑُ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู… َ ุฅู„ู‰ ู†ุตู ุฃุฐู†ูŠู‡

Rambut Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu panjangnya sampai menutupi setengah telinganya. (HR. An Nasa'i No. 5234, At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 21, Al Baghawi, Syarhus SunnahNo. 3638. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 21)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/05/18
09.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 14 Ramadhan 1439H / 30 Mei 2018

๐Ÿ“š *Fiqih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ“‹ Hukum Zakat Profesi

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang dan beternak dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak. Baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga.

▪Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.

® Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan'ani).

▪Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza'i.

© Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT:

ุฎُุฐْ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِู‡ِู…ْ ุตَุฏَู‚َุฉً ุชُุทَู‡ِّุฑُู‡ُู…ْ ูˆَุชُุฒَูƒِّูŠู‡ِู…ْ ุจِู‡َุง ูˆَุตَู„ِّ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ۖ ุฅِู†َّ ุตَู„َุงุชَูƒَ ุณَูƒَู†ٌ ู„َู‡ُู…ْ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุณَู…ِูŠุนٌ ุนَู„ِูŠู…ٌ

"Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

▪Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

® Dari sisi keadilan, zakat tidak mungkin diwajibkan kepada petani yang mendapatkan penghasilan dengan nisabnya sekitar Rp 6,5 juta. Sedangkan seorang profesional (yang mendapatkan satu kali penghasilan yang setara dengan penghasilan petani dalam 10 tahun) itu tidak diwajibkan. Oleh karena itu, kewajiban zakat profesi telah sesuai dengan maqashid kewajiban zakat dan aspek keadilan.

▪Kewajiban zakat profesi ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan: "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya."

© Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi'in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

▪Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul.

® Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majlis Ulama Indonesia.

Wallahu a'lam.

๐Ÿ—žTelah dimuat di koran republika hal. 14 - Rabu, 21 Feb 2018 - Tanya Jawab ke - 12, Konsultasi Syariah setiap Senin dan Rabu)

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฒ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฑInfo lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/05/18
09.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 30 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบSedekah Dulu atau Bayar Hutang Dulu ?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Ustadz Misal kita infaq ke mesjid atau donasi ke palestina
Tapi sebenarnya kita masih memiliki banyak hutang?
Bagaimana itu ustadz
Mohon pencerahan nya๐Ÿ™๐Ÿผ

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillah wal Hamdulillah ..

Hutang ada dua model:

1. Yang bayarnya boleh tertunda seperti kredit yg menahun.

Ini boleh saja dia bersedekah. Berkata Syaikh Utsaimin:

ุฃู…ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุฏูŠู† ู…ุคุฌู„ุงً، ูˆุฅุฐุง ุญู„ ูˆุนู†ุฏูƒ ู…ุง ูŠูˆููŠู‡ : ูุชุตุฏู‚ ูˆู„ุง ุญุฑุฌ ؛ ู„ุฃู†ูƒ ู‚ุงุฏุฑ

Jika hutangnya bisa ditunda pembayarannya, dan Anda punya apa-apa yang bisa dijadikan pemenuhan hutang itu, maka sedekahlah dan tidak apa-apa, sebab Anda mampu.(selesai dari Asy Syarh Al Kaafiy)

2. Hutang yang tidak bisa ditunda, mesti dibayar secepatnya.

Maka ini tidak boleh sedekah .. dia mesti tunaikan hutangnya dulu.

Imam Al Bukhari Rahimahullah berkata:

ู…َู†ْ ุชَุตَุฏَّู‚َ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุญْุชَุงุฌٌ ، ุฃَูˆْ ุฃَู‡ْู„ُู‡ُ ู…ُุญْุชَุงุฌٌ ، ุฃَูˆْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฏَูŠْู†ٌ : ูَุงู„ุฏَّูŠْู†ُ ุฃَุญَู‚ُّ ุฃَู†ْ ูŠُู‚ْุถَู‰ ู…ِู†ْ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ูˆَุงู„ْุนِุชْู‚ِ ูˆَุงู„ْู‡ِุจَุฉِ

Barang siapa yg bersedekah, padahal dia sedang butuh, atau keluarganya butuh, atau dia punya hutang, maka hutang itu lebih berhak ditunaikan dulu, dibanding sedekah, memerdekakan budak, dan hibah.
(Shahih Al Bukhari, 2/112)

Menunaikan hutang adalah wajib, bersedekah adalah Sunnah.

Imam Badruddin Al 'Aini Rahimahullah menjelaskan:

ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุฃู† ูŠู‚ุถูŠ ุฏูŠู†ู‡ ، ูˆู‚ุถุงุก ุงู„ุฏูŠู† ุฃุญู‚ ู…ู† ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ูˆุงู„ุนุชู‚ ูˆุงู„ู‡ุจุฉ؛ ู„ุฃู† ุงู„ุงุจุชุฏุงุก ุจุงู„ูุฑุงุฆุถ ู‚ุจู„ ุงู„ู†ูˆุงูู„

Maka wajib menunaikan hutangnya, menunaikan hutang lebih berhak diutamakan dibanding sedekah, membebaskan budak, dan hibah, karena mendahulukan kewajiban sebelum yg Sunnah.
('Umdatul Qari, 13/327)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/05/18
15.29 - ‪+62 823-2345-6550‬: ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah
Asatidz yg kami hormati.
Ada pertanyaan dr jamaah masjid yg blm sy jawab.

Pertanyaannya:
Bolehkah di siang hari saat puasa melakukan sedot darah semacam varises d bagian kaki yg selama ini rutin dilakukan 2 atau 3 minggu sekali.


Demikian pertanyaannya. Mohon jawaban secara hukum.

Terima kasih. Jazaakumullaah khairan katsiiraa.

ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡.
30/05/18 20.18 - ‪+62 858-1766-4135‬: *Kuota gratis* memberi setiap orang kuota data gratis senilai Rp 250.000,00 waktu terbatas
http://pulsa-kuotagratis.club
31/05/18 09.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 15 Ramadhan 1439H / 31 Mei 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Anugerah Cinta di Jalan Dakwah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Di jalan dakwah cinta kami makin terteguhkan. Di jalan dakwah cinta kami makin tersemaikan. Di jalan dakwah hati-hati kami makin tertundukkan. Di jalan dakwah jiwa-jiwa kami akan terselamatkan.

▪Indahnya cinta bila mampu raih Samara. Indahnya hidup bila hati bagai bunga yang tak lagi kuncup. Indahnya dunia bila pasangan saling mendukung untuk mengabdi pada-Nya.

® Rumah tangga bukan sekedar bisa berbagi bahagia, namun mampu berbagi keluh kesah dan air mata. Rumah tangga kadang tak luput dari prahara, namun bila menetapkan iman di dalam dada yakinlah semua kan kembali semula.

▪Menjadikan iman dan taqwa sebagai pedoman. Menjadikan Rasul dan ulama sebagai panutan. Menjadikan Al-Quran sebagai sumber kebahagiaan. Perjuangan meraihnya kadang harus disela derai air mata. Tak mengapa... Semua tak kan sia-sia. Allah kan menolong hamba-hamba yang mencinta karena-Nya.

© Membangun keluarga sebagai pasangan yang abadi hingga di surga. Seperti cinta yang lembut, menggemaskan dan menghangatkan. Seperti pakaian dan pemakainya. Pas banget.

▪Ketika kita memakainya merasa kenyamanan pun hadir dalam rasa. Seperti pakaian juga yang tetap gaul tapi ma'ruf. Tetap gaul tapi sesuai syariat.

® Seperti matahari pagi yang menyejukkan Seperti matahari sore yang menghangatkan. Seperti angin sepoi-sepoi yang hadirkan kenyamanan.

▪Seperti itulah Islam mengajarkan. Sebagai hamba Allah senantiasa berusaha untuk mau menjadi lebih baik dalam menata diri, menjaga keluarga dan menjadi subyek pengusung dakwah ini.

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/05/18
09.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 31 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Harta u Wakaf

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah.

Bagaimana hukumnya bila mau mewakafkan tanah luas sekitar 3 Ha kepada sebuah yayasan dengan permintaan agar diperuntukan sebagai tempat bangunan sekolah agama namun kondisi yang mau mewakafkan masih terlibat riba di bank konvensional (rumah tinggal masih tergadai untuk jangka waktu lama, kendaraan masih kredit semua, keseharian masih sering menggunakan kartu kredit) namun ada perusahaan yg dirasa akhir2 ini menghasilkan dg "one man show management"

Tanah yang akan diwakafkan dirasa tidak potensial untuk usaha dan tidak mudah dijual kembali bahkan untuk digadaipun sulit.

Yayasan tsb (yang akan menerima wakaf) dikelola Ustad terkenal yang sering mengadakan kajian2 selama ini.
Syukron ■ [Member Manis A46]

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ada dua pandangan tentang bolehkah memanfaatkan uang "panas" baik haram dan syubhat, yang diperoleh dari pihak/orang lain.

1. Tidak boleh dipakai.

Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงู† ุงู„ู„ู‡ ุทูŠุจ ู„ุง ูŠู‚ุจู„ ุงู„ุง ุทูŠุจุง

Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik-baik. (HR. Muslim)

Syaikh Utsaimin berkata dalam Syarh Al Arbain:

ูˆุงู„ุทูŠุจ ู…ู† ุงู„ุฃู…ูˆุงู„: ู…ุง ุงูƒุชุณุจ ุนู† ุทุฑูŠู‚ ุญู„ุงู„، ูˆุฃู…ุง ู…ุง ุงูƒุชุณุจ ุนู† ุทุฑูŠู‚ ู…ุญุฑّู… ูุฅู†ู‡ ุฎุจูŠุซ.

Baik dalam harta adalah apa-apa yang diperoleh dari jalan halal, ada pun yang didapat dari jalan haram maka itu buruk. (selesai) Dan ini merupakan pencampuran haq dan batil. (selesai)

Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

ูˆَู„َุง ุชَู„ْุจِุณُูˆุง ุงู„ْุญَู‚َّ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ

Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq dengan yang bathil. (QS. Al Baqarah: 42)

Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

…ุฃูˆ ูŠุจู†ู‰ ู…ุฏุฑุณุฉ ุฃูˆ ู…ุณุฌุฏ ุฃูˆ ุฑุจุงุทุง ุจู…ุงู„ ุญุฑุงู… ูˆ ู‚ุตุฏู‡ ุงู„ุฎูŠุฑ ูู‡ุฐุง ูƒู„ู‡ ุฌู‡ู„ ูˆ ุงู„ู†ูŠุฉ ู„ุง ุชุคุซุฑ ูู‰ ุฅุฎุฑุงุฌู‡ ุนู† ูƒูˆู†ู‡ ุธู„ู…ุง ูˆ ุนุฏูˆุงู†ุง ูˆ ู…ุนุตูŠุฉ

.. atau membangun sekolah, masjid, menggunakan harta yang haram dan maksudnya kebaikan. Maka semua ini adalah kebodohan, dan niat yang baik tidaklah berdampak pada mengeluarkannya dari lingkup zalim, pelanggaran, dan maksiat. (Ihya 'Ulumuddin, 4/357)

2. Pihak yang membolehkan

Dengan alasan uang haram itu hakikatnya uang "tak bertuan", maka dia boleh dipakai untuk anak yatim, masjid, maslahat kaum muslimin (tentu beasiswa termasuk), juga kepentingan umum seperti jalan, jembatan, dan semisalnya. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

ูˆุฃู…ุง ุงู„ู…ุญุฑู… ู„ูƒุณุจู‡ ูู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ุงูƒุชุณุจู‡ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุญุฑู… ูƒุจูŠุน ุงู„ุฎู…ุฑ ، ุฃูˆ ุงู„ุชุนุงู…ู„ ุจุงู„ุฑุจุง ، ุฃูˆ ุฃุฌุฑุฉ ุงู„ุบู†ุงุก ูˆุงู„ุฒู†ุง ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ، ูู‡ุฐุง ุงู„ู…ุงู„ ุญุฑุงู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุงูƒุชุณุจู‡ ูู‚ุท ، ุฃู…ุง ุฅุฐุง ุฃุฎุฐู‡ ู…ู†ู‡ ุดุฎุต ุขุฎุฑ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุจุงุญ ูู„ุง ุญุฑุฌ ููŠ ุฐู„ูƒ ، ูƒู…ุง ู„ูˆ ุชุจุฑุน ุจู‡ ู„ุจู†ุงุก ู…ุณุฌุฏ ، ุฃูˆ ุฏูุนู‡ ุฃุฌุฑุฉ ู„ุนุงู…ู„ ุนู†ุฏู‡ ، ุฃูˆ ุฃู†ูู‚ ู…ู†ู‡ ุนู„ู‰ ุฒูˆุฌุชู‡ ูˆุฃูˆู„ุงุฏู‡ ، ูู„ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ุงู†ุชูุงุน ุจู‡ ، ูˆุฅู†ู…ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุงูƒุชุณุจู‡ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุญุฑู… ูู‚ุท .

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.
(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 75410)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ู‚ุฏ ุฃุฎุฐุช ุจุบูŠุฑ ุญู‚ ูˆู‚ุฏ ุชุนุฐุฑ ุฑุฏู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฃุตุญุงุจู‡ุง ูƒูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ุงู„ุณู„ุทุงู†ูŠุฉ (ุฃูŠ ุงู„ุชูŠ ุบุตุจู‡ุง ุงู„ุณู„ุทุงู†) ; ูุงู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุตุฑู ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ููŠ ู…ุตุงู„ุญ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูƒุณุฏุงุฏ ุงู„ุซุบูˆุฑ ูˆู†ูู‚ุฉ ุงู„ู…ู‚ุงุชู„ุฉ ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ : ู…ู† ุงู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุจุฑ ูˆุงู„ุชู‚ูˆู‰..

Jika harta diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan harta tersebut sulit dikembalikan kepada yang berhak, seperti harta yang ada pada penguasa (yaitu yang dirampas penguasa dari rakyatnya), maka bantuan untuk manfaatkan harta ini adalah dengan memanfaatkannya bagi maslahat kaum muslimin seperti penjaga perbatasan, biaya perang, dan semisalnya; sebab ini termasuk pemanfaatan dalam kebaikan dan taqwa. (As Siyaasah Asy Syar'iyah, Hal. 35)

Pemahaman kelompok kedua ini juga yang dilakukan para salaf, bahwa keharaman adalah bagi orang yang menghasilkannya. Adapun saat dia memberikan ke orang lain maka orang lain tersebut tidak kena keharaman tersebut. Dzar bin Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhuma bercerita:

ุฌุงุก ุฅู„ูŠู‡ ุฑุฌู„ ูู‚ุงู„ : ุฅู† ู„ูŠ ุฌุงุฑุง ูŠุฃูƒู„ ุงู„ุฑุจุง ، ูˆุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฒุงู„ ูŠุฏุนูˆู†ูŠ ،
ูู‚ุงู„ : ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡

Ada seseorang yang
mendatangi Ibnu Mas'ud lalu dia berkata: "Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan." Ibnu Mas'ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu 'Anhu berkata:

ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ูƒ ุตุฏูŠู‚
ุนุงู…ู„، ุฃูˆ ุฌุงุฑ ุนุงู…ู„ ุฃูˆ ุฐูˆ ู‚ุฑุงุจุฉ ุนุงู…ู„، ูุฃู‡ุฏู‰ ู„ูƒ ู‡ุฏูŠุฉ، ุฃูˆ ุฏุนุงูƒ ุฅู„ู‰ ุทุนุงู…، ูุงู‚ุจู„ู‡، ูุฅู† ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡.

"Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya." (Ibid, No. 14677)

Demikian. Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/05/18
09.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: *SUPLEMEN MANIS*

Kumpulan Materi Menyambut Hari Raya Iedul Fitri 1 Syawal

1. Seputar Fiqh di kala Mudik
https://bit.ly/2J2iBeo

2. Zakat Fitrah
https://bit.ly/2GdRbvu

3. Kapan Mulai Takbiran?
https://bit.ly/2kBktvH

4. Berhari Raya dan Berpuasa Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia
https://bit.ly/2L58W35

5. Beberapa Adab dan Sunah Berhari Raya (Bag. 1)
https://bit.ly/2Jej9wZ

6. Beberapa Adab dan Sunah Berhari Raya (Bag. 2)
https://bit.ly/2J2azOe

7. Beberapa Adab dan Sunah Berhari Raya (Bag. 3) selesai
https://bit.ly/2smgWoC

8. Hal-Hal Yang Tidak Seharusnya Dilakukan Pada Hari Raya Idul Fitri​
https://bit.ly/2slcMya

9. Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal (Syarah Bulughul Maram, Hadits No. 681)
https://bit.ly/2J2B0Uh

๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ๐Ÿ

Selamat menyambut Hari Raya Iedul Fitri 1 Syawal 1438 H

ุชู‚ุจู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ู†ุง ูˆู…ู†ูƒู…

Semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita di Ramadhan tahun ini.

Mohon maaf lahir dan batin.

๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ๐Ÿ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/06/18
10.15 - ‎‪+62 815-5673-8843‬ diganti menjadi +62 896-5001-4925
04/06/18 10.52 - ‎‪+62 896-5001-4925‬ diganti menjadi +62 815-5673-8843
05/06/18 10.46 - ‎‪+62 857-1022-1517‬ diganti menjadi +62 813-4378-0600
07/06/18 10.08 - ‪+62 896-2848-7272‬: ✨ *Sudahkah Tunaikan Zakat?* ✨

*Allah SWT* memerintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan *Zakat* sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 103 yang berbunyi:

"Ambillah *zakat* dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan *Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui*."

✅ *Zakat Maal* adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

✅ Salah satu turunan dari *Zakat Maal (harta)* adalah *Zakat Profesi*.

✅ *Profesi* adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang, beternak, dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak, baik pekerjaan yang dilakukan langsung atau pun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan pekerjaan otak atau pun tenaga.

✅ *Contoh Profesi*: pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.

✅ Mari tunaikan *Zakat* agar harta lebih berkah dan jiwa lebih suci terbebas dari sifat kikir.

✅ *Salurkan Zakat Profesi melalui Indonesia Berbagi, dengan cara:*
1. Transfer ke Rek. Muamalat 101010.41.09
an. Yayasan Indonesia Berbagi
Konfirmasi Transfer: WA/ 0896-2848-7272
2. Jemput Zakat Hub. Call Center 0812-2322-4000
3. Datang langsung ke Balai BERBAGI, Jl. Kalijati Indah 2 No.5 Antapani Bandung
www.indonesiaberbagi.or.id
07/06/18 10.08 - ‪+62 896-2848-7272‬: <Media tidak disertakan>
08/06/18 08.04 - ‎‪+62 896-9454-6412‬ keluar
08/06/18 16.17 - ‎‪+62 853-7610-4055‬ keluar
09/06/18 04.24 - ‎‪+62 878-7026-9370‬ keluar
10/06/18 13.36 - ‪+62 853-3437-4305‬: <Media tidak disertakan>
10/06/18 18.54 - ‪+62 822-3931-0105‬: https://youtu.be/PWQYOQ-Vz5k
11/06/18
06.05 - ‪+62 812-5468-642‬: KISAH NYATA DARI BUMI ANDALUSIA DI ABAD KE 16 : AL-QUR'AN DAN SANG JENDRAL

Bismillah ... Suatu sore, ditahun 1525. Penjara tempat tahanan orang-orang di situ terasa hening mencekam. Jendral Adolf Roberto, pemimpin penjara yang terkenal bengis, tengah memeriksa setiap kamar tahanan.

Setiap sipir penjara membungkukkan badannya rendah-rendah ketika 'algojo penjara' itu berlalu di hadapan mereka. Karena kalau tidak, sepatu 'jenggel' milik tuan Roberto yang fanatik itu akan mendarat di wajah mereka.

Roberto marah besar ketika dari sebuah kamar tahanan terdengar seseorang mengumandangkan suara-suara Ayat Suci yang amat ia benci. "Hai ... hentikan suara jelekmu!! Hentikan...!!" Teriak Roberto sekeras-kerasnya sembari membelalakan mata.

Namun apa yang terjadi? Laki-laki di kamar tahanan tadi tetap saja bersenandung dengan khusyu'nya. Roberto bertambah berang. Algojo penjara itu menghampiri kamar tahanan yang luasnya tak lebih sekadar cukup untuk satu orang.

Dengan congkak ia menyemburkan ludahnya ke wajah renta sang tahanan yang keriput hanya tinggal tulang. Tak puas sampai di situ, ia lalu menyulut wajah dan seluruh badan orang tua renta itu dengan rokoknya yang menyala.

Sungguh ajaib ... Tak terdengar secuil pun keluh kesakitan. Bibir yang pucat kering milik sang tahanan amat gengsi untuk meneriakkan kata kepatuhan kepada sang Algojo, bibir keringnya hanya berkata lirih "Rabbi, Wa Ana 'Abduka ...".

Tahanan lain yang menyaksikan kebiadaban itu serentak bertakbir sambil berkata, "Bersabarlah wahai ustadz ... Insya Allah tempatmu di Syurga." Melihat kegigihan orang tua yang dipanggil ustadz oleh sesama tahanan, 'algojo penjara' itu bertambah memuncak amarahnya.

Ia perintahkan pegawai penjara untuk membuka sel, dan ditariknya tubuh orang tua itu keras-keras hingga terjerembab di lantai. "Hai orang tua busuk! Bukankah engkau tahu, aku tidak suka bahasa jelekmu itu?! Aku tidak suka apa-apa yang berhubung dengan agamamu!

Sang Ustadz lalu berucap, "Sungguh ... aku sangat merindukan kematian, agar aku segera dapat menjumpai kekasihku yang amat kucintai, Allah SWT. Kini aku berada di puncak kebahagiaan karena akan segera menemui-Nya, patutkah aku berlutut kepadamu, hai manusia busuk? Jika aku turuti kemauanmu, tentu aku termasuk manusia yang amat bodoh."

Baru saja kata-kata itu terhenti, sepatu laras Roberto sudah mendarat di wajahnya. Laki-laki itu terhuyung. Kemudian jatuh terkapar di lantai penjara dengan wajah bersimbah darah.

Ketika itulah dari saku baju penjaranya yang telah lusuh, meluncur sebuah 'buku kecil'. Adolf Roberto bermaksud memungutnya. Namun tangan sang Ustadz telah terlebih dahulu mengambil dan menggenggamnya erat-erat.

"Berikan buku itu, hai laki-laki dungu!" bentak Roberto. "Haram bagi tanganmu yang kafir dan berlumuran dosa untuk menyentuh barang suci ini!"ucap sang ustadz dengan tatapan menghina pada Roberto.

Tak ada jalan lain, akhirnya Roberto mengambil jalan paksa untuk mendapatkan buku itu. Sepatu laras berbobot dua kilogram itu ia gunakan untuk menginjak jari-jari tangan sang ustadz yang telah lemah. Suara gemeretak tulang yang patah terdengar menggetarkan hati. Namun tidak demikian bagi Roberto.

Laki-laki bengis itu malah merasa bangga mendengar gemeretak tulang yang terputus. Bahkan 'algojo penjara' itu merasa lebih puas lagi ketika melihat tetesan darah mengalir dari jari-jari musuhnya yang telah hancur.

Setelah tangan renta itu tak berdaya, Roberto memungut buku kecil yang membuatnya penasaran. Perlahan Roberto membuka sampul buku yang telah lusuh. Mendadak algojo itu termenung.

"Ah ... sepertinya aku pernah mengenal buku ini. Tapi kapan? Ya, aku pernah mengenal buku ini." suara hati Roberto bertanya-tanya. Perlahan Roberto membuka lembaran pertama itu.

Pemuda berumur tiga puluh tahun itu bertambah terkejut tatkala melihat tulisan-tulisan "aneh" dalam buku itu. Rasanya ia pernah mengenal tulisan seperti itu dahulu. Namun, sekarang tak pernah dilihatnya di bumi Spanyol. Akhirnya Roberto duduk disamping sang ustadz yang telah melepas nafas-nafas terakhirnya. Wajah bengis sang algojo kini diliputi tanda tanya yang dalam.

Mata Roberto rapat terpejam. Ia berusaha keras mengingat peristiwa yang dialaminya sewaktu masih kanak-kanak. Perlahan, sketsa masa lalu itu tergambar kembali dalam ingatan Roberto.

Pemuda itu teringat ketika suatu sore di masa kanak-kanaknya terjadi kericuhan besar di negeri tempat kelahirannya ini. Sore itu ia melihat peristiwa yang mengerikan di lapangan Inkuisisi (lapangan tempat pembantaian kaum muslimin di Andalusia). Di tempat itu tengah berlangsung pesta darah dan nyawa.

Beribu-ribu jiwa tak berdosa berjatuhan di bumi Andalusia. Di hujung kiri lapangan, beberapa puluh wanita berhijab (jilbab) digantung pada tiang-tiang besi yang terpancang tinggi. Tubuh mereka bergelantungan tertiup angin sore yang kencang, membuat pakaian muslimah yang dikenakan berkibar-kibar di udara.

Sementara, di tengah lapangan ratusan pemuda Islam dibakar hidup-hidup pada tiang-tiang salib, hanya karena tidak mau memasuki agama yang dibawa oleh para rahib.

Seorang bocah laki-laki mungil tampan, berumur tujuh tahunan, malam itu masih berdiri tegak di lapangan Inkuisisi yang telah senyap. Korban-korban kebiadaban itu telah syahid semua.

Bocah mungil itu mencucurkan airmatanya menatap sang ibu yang terkulai lemah di tiang gantungan. Perlahan-lahan bocah itu mendekati tubuh sang ummi (ibu) yang sudah tak bernyawa, sembari menggayuti abayanya.

Sang bocah berkata dengan suara parau, "Ummi, ummi, mari kita pulang. Hari telah malam. Bukankah ummi telah berjanji malam ini akan mengajariku lagi tentang alif, ba, ta, tsa ....? Ummi, cepat pulang ke rumah ummi ..."

Bocah kecil itu akhirnya menangis keras, ketika sang ummi tak jua menjawab ucapannya. Ia semakin bingung dan takut, tak tahu harus berbuat apa. Untuk pulang ke rumah pun ia tak tahu arah.

Akhirnya bocah itu berteriak memanggil bapaknya, "Abi ... Abi ... Abi ..." Namun ia segera terhenti berteriak memanggil sang bapak ketika teringat kemarin sore bapaknya diseret dari rumah oleh beberapa orang berseragam.

"Hai ... siapa kamu?!" teriak segerombolan orang yang tiba-tiba mendekati sang bocah. "Saya Ahmad Izzah, sedang menunggu Ummi ..." jawab sang bocah memohon belas kasih. "Hah ... siapa namamu bocah, coba ulangi!" bentak salah seorang dari mereka.

"Saya Ahmad Izzah ..." sang bocah kembali menjawab dengan agak grogi. Tiba-tiba "plak! sebuah tamparan mendarat di pipi sang bocah. "Hai bocah ...! Wajahmu bagus tapi namamu jelek. Aku benci namamu.

Sekarang kuganti namamu dengan nama yang bagus. Namamu sekarang 'Adolf Roberto' ... Awas! Jangan kau sebut lagi namamu yang jelek itu. Kalau kau sebut lagi nama lamamu itu, nanti akan kubunuh!" ancam laki-laki itu.

Sang bocah meringis ketakutan, sembari tetap meneteskan air mata. Anak laki-laki mungil itu hanya menurut ketika gerombolan itu membawanya keluar lapangan Inkuisisi. Akhirnya bocah tampan itu hidup bersama mereka.

Roberto sadar dari renungannya yang panjang. Pemuda itu melompat ke arah sang tahanan. Secepat kilat dirobeknya baju penjara yang melekat pada tubuh sang ustadz. Ia mencari-cari sesuatu di pusar laki-laki itu. Ketika ia menemukan sebuah 'tanda hitam' ia berteriak histeris, "Abi ... Abi ... Abi ..."

Ia pun menangis keras, tak ubahnya seperti Ahmad Izzah dulu.

Pikirannya terus bergelut dengan masa lalunya. Ia masih ingat betul, bahwa buku kecil yang ada di dalam genggamannya adalah Kitab Suci milik bapanya, yang dulu sering dibawa dan dibaca ayahnya ketika hendak menidurkannya. Ia jua ingat betul ayahnya mempunyai 'tanda hitam' pada bahagian pusar.

Pemuda beringas itu terus meraung dan memeluk erat tubuh renta nan lemah. Tampak sekali ada penyesalan yang amat dalam atas ulahnya selama ini. Lidahnya yang sudah berpuluh-puluh tahun alpa akan Islam, saat itu dengan spontan menyebut, "Abi ... aku masih ingat alif, ba, ta, tsa ..." Hanya sebatas kata itu yang masih terekam dalam benaknya.

Sang ustadz segera membuka mata ketika merasakan ada tetesan hangat yang membasahi wajahnya. Dengan tatapan samar dia masih dapat melihat seseorang yang tadi menyiksanya habis-habisan kini tengah memeluknya. "Tunjuki aku pada jalan yang telah engkau tempuh Abi, tunjukkan aku pada jalan itu ..." Terdengar suara Roberto memelas.

Sang ustadz tengah mengatur nafas untuk berkata-kata, ia lalu memejamkan matanya. Air matanya pun turut berlinang. Betapa tidak, jika sekian puluh tahun kemudian, ternyata ia masih sempat berjumpa dengan buah hatinya, ditempat ini. Sungguh tak masuk akal. Ini semata-mata bukti kebesaran Allah.

Sang Abi dengan susah payah masih bisa berucap. "Anakku, pergilah engkau ke Mesir. Di sana banyak saudaramu. Katakan saja bahwa engkau kenal dengan Syaikh Abdullah Fattah Ismail Al-Andalusy. Belajarlah engkau di negeri itu,"

Setelah selesai berpesan, sang ustadz menghembuskan nafas terakhir dengan berbekal kalimah indah "Asyhadu An Laa Illaaha Illallah, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasullullah ...'. Beliau pergi menemui Rabbnya dengan tersenyum, setelah sekian lama berjuang dibumi yang fana ini.

Kini Ahmad Izzah telah menjadi seorang alim di Mesir. Seluruh hidupnya dibaktikan untuk Islam, sebagai ganti kekafiran yang di masa muda sempat disandangnya. Banyak pemuda Islam dari berbagai penjuru dunia berguru dengannya ..." Al-Ustadz Ahmad Izzah Al-Andalusy.

Benarlah firman Allah ...

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS 30:30)

Subhanallah ...

Semoga kisah ini dapat membuat hati kita luluh dengan hidayah Allah yang mudah-mudahan dapat masuk mengenai qolbu kita untuk tetap taat dan tunduk pada perintah Allah, dan senang untuk dekat kepada-Nya.
11/06/18 08.10 - ‪+62 822-9222-5673‬: ๐Ÿ‘๐Ÿป๐Ÿ‘๐Ÿป๐Ÿ‘๐Ÿป
11/06/18 14.27 - ‪+62 812-5202-7933‬: ๐Ÿ˜ญ☝๐Ÿป๐Ÿ‘๐Ÿป
15/06/18 08.31 - ‪+62 853-4042-0754‬: *ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡*


*Taqabbalallohu Minna wa Minkum shiyaamanaa washiyaamakum taqabbal ya Kariim.*

*Mohon maaf lahir batin atas segala salah & khilaf.*

*Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1439H*

*Semoga amal ibadah dan Puasa kita diterima Allah SWT...*

*Aamiin...*

*ูˆุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡*

*Afandi Muh. Musa*
15/06/18 08.34 - ‪+62 822-3140-7168‬: Wa'alaikumussalam Warohmah. Aamiin Ya Robbal Alaamiin. Minna Waminkum Taqobbal Ya Karim. Kami sekeluarga juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Irwan dan keluarga.
17/06/18 23.25 - ‪+62 858-1766-4135‬: <Media tidak disertakan>
17/06/18 23.30 - ‪+62 815-6393-4850‬: ๐Ÿคง๐Ÿคง
18/06/18 01.13 - ‪+62 852-1601-6276‬: ๐Ÿ™„
18/06/18 04.06 - ‪+62 852-1951-3900‬: ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘, Asyiiik
18/06/18 05.01 - ‪+62 813-1087-7143‬: ๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ
18/06/18 05.31 - ‪+62 821-4307-0320‬: ๐Ÿ™calon ni siapa ya akhi?
18/06/18 05.33 - ‪+62 813-1087-7143‬: Calon jabar dari partai Gerindra, pks, pbb, pan
18/06/18 05.35 - ‪+62 821-4307-0320‬: ๐Ÿ™๐Ÿ‘�afwan, pantas ana d Jawa Timur gak faham๐Ÿ˜Š✌๐Ÿ‘�๐Ÿ‘
18/06/18 07.41 - ‪+62 852-1951-3900‬: ๐Ÿคฃ๐Ÿคฃ๐Ÿคฃ, Gus Ipul aja
18/06/18 08.00 - ‪+62 813-3434-9487‬: Afwan, ana sangat ingin mengharap group ini hanya berisi ilmu yang di bagikan agar kami bisa mengambil faidah nya, sebagaimana tujuan awal group ini dan tidak berisi kampanye-kampanye.
Mohon maaf
18/06/18 08.01 - ‪+62 852-1951-3900‬: ๐Ÿ˜€๐Ÿ˜€๐Ÿ˜€
18/06/18 08.47 - ‪+62 877-8222-3130‬: ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข *INFO MANIS* ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข
No. 004/INFO/MII/VI/2018

Tanggal: 31 Mei2018
Perihal : *LIBUR MATERI MANIS*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum

##################


ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Segala puji bagi Allaah Tuhan semesta alam.... Semoga di detik detik terakhir Ramadhan kali ini, kita bisa maksimalkan untuk terus mendekatkan diri kepada Allaah

Dan, kita senantiasa terus menjadi lulusan - lulusan terbaik ramadhanNya, di sepanjang hari selepas Ramadhan, aamiin aamiin

Sholawat dan salam senantiasa terhaturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, dan kita termasuk golongan yang senantiasa akan mendapat syafaat Rasulullaah di hari dibangkitkan, aamiin aamiin

Bersama ini kami beritahukan untuk penyampaian Materi Kajian MANIS diliburkan menyambut Idul Fitri, Mulai Tanggal 01 Juni 2018 hingga 24 Juni 2018.

Materi kajian MANIS akan di mulai kembali pada Tanggal 25 Juni 2018

Akhir kata segenap MANIS dan para admin grup MANIS mengucapkan mohon maaf lahir batin, Taqabalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum wa ja'alna minal 'aidin wal faizin

ูˆَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ


*-Pengurus MANIS-*
18/06/18 08.47 - ‪+62 877-8222-3130‬: ๐ŸšซNO CHAT PLEASE ๐Ÿšซ
18/06/18 08.50 - ‪+62 877-8222-3130‬: <Media tidak disertakan>
18/06/18 08.51 - ‪+62 877-8222-3130‬: <Media tidak disertakan>
19/06/18 18.39 - ‪+62 815-6393-4850‬: <Media tidak disertakan>
19/06/18 21.47 - ‪+62 813-8458-7070‬: Klo kita yg didzolimi kita berdoa semoga yg mendzolimi mndpt hidayah tp kl itu ๐Ÿ‘†๐Ÿป pantasnya semoga dilaknat Alloh..
22/06/18 21.07 - ‪+62 858-1766-4135‬: <Media tidak disertakan>
22/06/18 21.10 - ‪+62 816-1903-681‬: ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘
23/06/18 08.09 - ‪+62 852-1399-5625‬: ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘Œ๐Ÿฟ
23/06/18 08.56 - ‪+62 858-1766-4135‬: <Media tidak disertakan>
24/06/18 07.23 - ‪+62 856-0206-9075‬: Salafy berfatwa pilih PKS

Segeran dikit ni berita...

Lantas Siapa dan Partai Apa yang Dipilih?

Karena saking banyaknya pertanyaan baik via sms, telepon dan BBM kepada penulis, maka kami memberikan saran seperti langkah berikut ini. Juga saran inilah yang disebutkan oleh Ustadz Firanda, MA di situs pribadinya.

1- Jika mengenal caleg yang terbaik dan cenderung kepada Islam dan membela kepentingan Islam maka pilihlah caleg tersebut.

2- Berilah peringatan kepada yang lainnya terhadap caleg Nashrani, Syiah maupun Liberal walaupun dari partai islam.

3- *Jika tidak kenal caleg, maka pilihlah Partai PKS.*

_Walaupun kami tetap menyatakan haramnya demokrasi. *Karena bagaimanapun PKS –dengan segala kekurangannya--* masih merupakan partai yang secara umum masih diharapkan bisa memberi kontribusi kepada Islam dan Kaum Muslimin. Namun tetaplah berhati-hati terhadap caleg syiah dan non muslim walaupun dari PKS._

Seruan kami kepada PKS agar terus membenahi diri, dan mencari keridhoan Allah, dan tidak mencalonkan non muslim, syiah maupun liberal. Sesungguhnya kemenangan bukanlah pada jumlah yang banyak akan tetapi pada meraih keridoan Allah dengan  menjalankan syari'atNya dan menjauh sebisa mungkin larangan-Nya.

Akhirnya kami mengharapkan kaum muslimin menyatukan suara mereka demi Islam, dan terus berdoa dengan tulus dan membenahi ibadah masing-masing, karena penolong hanyalah Allah semata.

Ustadz Firanda Andirja, MA juga membawakan fatwa dari guru kami, Syaikh Sa'ad Asy Syatsri,


Sumber : https://rumaysho.com/7157-mau-memilih-siapa-dalam-pemilu.html

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M Sc
25/06/18 09.36 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 11 Syawal 1439H / 25 Juni 2018

๐Ÿ“š *Fiqih*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Tolak Uangnya dan Tolak Orangnya
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Menjelang hari H pencoblosan biasanya ramai orang-orang tidak bertanggungjawab menyebarkan uang, gula, dan lain-lain, ke rumah-rumah masyarakat dalam rangka "menyuap" mereka agar memilih jagoannya. Tentu mereka tidak sendiri, ada penyandang dana dan eksekutor lapangan.

▪Ada yang menyikapi, "Biarlah, terima aja tapi jangan pilih orangnya." Ini tentu salah dan tidak mendidik. Jika memang berniat memberikan pendidikan politik yang bermartabat seharusnya "Tolak Uangnya dan Tolak Orangnya/Partainya."

® Jika memang diketahui itu adalah risywah/sogok (baik diistilahkan serangan fajar, money politic, dan lain-lain), maka sikap menerimanya sama juga membenarkan operasi keharaman. Sikap seorang muslim seharusnya adalah taghyirul munkar (mengubah kemungkaran), bukan justru menerimanya dan memfasilitasi orang berbuat munkar.

▪Hendaknya aktifis Islam jangan terjebak ikut-ikutan cara yang kotor, hanya karena untuk meraih kemenangan. Mirip adagium sebagian pesepakbola, "Biarlah kartu kuning dan kartu merah banyak, yang penting gol!"

© Ini tidak pantas dan terlarang. Hal ini berdasarkan pada ayat:

ูˆَู„َุง ุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุงู„ْุฅِุซْู…ِ ูˆَุงู„ْุนُุฏْูˆَุงู†

"Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan pelanggaran." (Qs. Al-Maidah: 2)

▪Disebutkan dalam Al-Mu'jam Al-Wasith tentang makna Risywah:

ู…ุง ูŠุนุทู‰ ู„ู‚ุถุงุก ู…ุตู„ุญุฉ ุฃูˆ ู…ุง ูŠุนุทู‰ ู„ุฅุญู‚ุงู‚ ุจุงุทู„ ุฃูˆ ุฅุจุทุงู„ ุญู‚

"Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq." (Al Mu'jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da'wah)

▪Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.

® Di tambah lagi, Allah dan Rasul-Nya melaknat penyuap dan yang disuap. Sebagaimana hadits:

ู„َุนَู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงู„ุฑَّุงุดِูŠ ูˆَุงู„ْู…ُุฑْุชَุดِูŠ

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan yang disuap." (HR. Abu Daud No. 3109, dari Abdullah bin Amr. At Tirmidzi No. 1256, dari Abu Hurairah. Shahih)

Juga hadits:

ู‚ุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„َุนْู†َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َู‰ ุงู„ุฑَّุงุดِูŠ ูˆَุงู„ْู…ُุฑْุชَุดِูŠ

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat penyuap dan yang disuap." (HR. Ibnu Majah No. 2304, Shahih)

▪Kondisi masyarakat yang masih "memilih yang bayar" bukan "memilih yang benar" bukan alasan untuk ikut-ikutan menggunakan politik uang. Jika itu dilakukan oleh politisi busuk dan hitam, maka politisi muslim tidak layak mengikutinya.

Wallahul Musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/06/18
09.36 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 25 Juni 2018
Ustadzah Nurdiana

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Mengembalikan Fitrah nya Peran Suami & Istri..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah....
Bagaimana caranya agar suami istri kembali ke fitrahnya masing masing

Suami mencari memenuhi kebutuhan keluarga dengan mencari nafkah.

Istri mengurus anak, rumah & melayani suami

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Untuk bisa kembali kepada fitrohnya masing-masing:
1. Adanya kesadaran dan kemauan
2. Selalu menuntut ilmu
3. Komunikasi yg baik dalam keluarga

Bila ketiga syarat tersebut terpenuhi. InsyaAllah semua bisa baik.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/06/18
10.32 - ‪+62 858-1766-4135‬: <Media tidak disertakan>
25/06/18 11.17 - ‪+62 816-1903-681‬: Insya Alloh๐ŸคŸ
25/06/18 11.21 - ‪+62 858-6001-2284‬: ๐Ÿ‘Œ๐Ÿป๐Ÿ‘Œ๐Ÿป๐Ÿ‘Œ๐Ÿป๐Ÿ‘๐Ÿป
26/06/18 17.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 12 Syawal 1439H / 26 Juni 2018

๐Ÿ“š *Fiqih dan Hadits*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Penghapus-Penghapus Amal Shalih (Bag. 1)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Biasanya kita begitu perhatian dengan membangun amal Shalih, tapi kita lupa dengan bagaimana merawatnya. Merawat agar amal itu tetap ada dan abadi. Di antaranya adalah dengan cara menjauhi hal-hal yang merusaknya dan menghapuskannya.

Berikut ini hal-hal yang dapat menghapuskan amal Shalih manusia.

1⃣ Murtad

Terhapusnya amal Shalih karena murtad, tertera dalam ayat berikut:

ูˆَู…َู†ْ ูŠَุฑْุชَุฏِุฏْ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ุนَู†ْ ุฏِูŠู†ِู‡ِ ูَูŠَู…ُุชْ ูˆَู‡ُูˆَ ูƒَุงูِุฑٌ ูَุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ุญَุจِุทَุชْ ุฃَุนْู…َุงู„ُู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงู„ْุขุฎِุฑَุฉِ ۖ ูˆَุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ู†َّุงุฑِ ۖ ู‡ُู…ْ ูِูŠู‡َุง ุฎَุงู„ِุฏُูˆู†َ

"Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu terhapus amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

(QS. Al-Baqarah, Ayat 217)

Maka, shalat, puasa, zakat, haji, dan amal Shalih lainnya yang pernah dilakukan oleh orang yang murtad terhapus baik di dunia dan akhirat. Jika dia mati dalam keadaan itu, belum bertobat, maka dia akan menjadi penduduk neraka dan abadi.

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah menjelaskan:

ูˆَู‚َูˆْู„ِู‡ِ: {ูَูŠَู…ُุชْ ูˆَู‡ُูˆَ ูƒَุงูِุฑٌ} [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: ูขูกูง] ูŠَู‚ُูˆู„ُ:ู…ِู†ْ ูŠَุฑْุฌِุนْ ุนَู†ْ ุฏِูŠู†ِู‡ِ ุฏَูŠْู†ِ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ، ูَูŠَู…ُุชْ ูˆَู‡ُูˆَ ูƒَุงูِุฑٌ، ูَูŠَู…ُุชْ ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ูŠَุชُูˆุจَ ู…ِู†ْ ูƒُูْุฑِู‡ِ، ูَู‡ُู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุญَุจِุทَุชْ ุฃَุนْู…َุงู„ُู‡ُู…ْ ูŠَุนْู†ِูŠ ุจِู‚َูˆْู„ِู‡ِ: {ุญَุจِุทَุชْ ุฃَุนْู…َุงู„ُู‡ُู…ْ} [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: ูขูกูง] ุจَุทَู„َุชْ ูˆَุฐَู‡َุจَุชْ، ูˆَุจِุทُูˆู„ِู‡َุง: ุฐَู‡َุงุจُ ุซَูˆَุงุจِู‡َุง، ูˆَุจِุทُูˆู„ِ ุงู„ْุฃَุฌْุฑِ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูˆَุงู„ْุฌَุฒَุงุกُ ูِูŠ ุฏَุงุฑِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงู„ْุขุฎِุฑَุฉِ ูˆَู‚َูˆْู„ُู‡ُ: {ูˆَุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ู†َّุงุฑِ ู‡ُู…ْ ูِูŠู‡َุง ุฎَุงู„ِุฏُูˆู†َ} [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: ูขูกูง] ูŠَุนْู†ِูŠ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุงุฑْุชَุฏُّูˆุง ุนَู†ْ ุฏِูŠู†َู‡ُู…ْ ูَู…َุงุชُูˆุง ุนَู„َู‰ ูƒُูْุฑِู‡ِู…ْ، ู‡ُู…ْ ุฃَู‡ْู„ُ ุงู„ู†َّุงุฑِ ุงู„ْู…ُุฎَู„َّุฏُูˆู†َ ูِูŠู‡َุง.

FirmanNya: "lalu dia mati dalam kekafiran", yaitu dia keluar dari agamanya yaitu agama Islam, lalu dia mati dalam keadaan kafir, dan dia belum bertobat dari kekafirannya, maka mereka inilah orang-orang yang terhapus amal-amalnya, yaitu sebagaimana firmanNya: "maka mereka itu terhapus amalnya", yaitu sia-sia dan lenyap, yaitu sia-sia pahalanya, lenyap ganjarannya, dan balasannya di dunia dan akhirat.

FirmanNya: "dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya," yaitu orang-orang yang murtad dari agamanya, dan mereka mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka menjadi penduduk neraka dan kekal abadi.

(Tafsir Ath Thabariy, 2/1154)

Uraian ini sekaligus mengoreksi kalangan liberal dan yang semisalnya, bahwa semua agama sama baik dan benarnya. Sama-sama menuju surga tapi berbeda jalan. Ini adalah kebohongan mereka dalam memanipulasi hakikat agama yang diridhai Allah, yaitu Islam, dan menyamakannya dengan agama lain.

(Bersambung ..)

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/06/18
17.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 26 Juni 2018
Ustadzah Nurdiana

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah...
Ada temen saya Suaminya sudah lebih dari 1 tahun resignt dari tempat kerjanya. Ada kerja melatih beladiri gajinya hitungan ratusan ribu untuk nominalnya, istrinya pun tidak tahu karena suami tidak terbuka soal gajinya. Kalau ada pun dipegang sendiri cuman kalau ada keperluan rumah tangga saat dia msh ada uang gajinya mau dikeluarkan.

3 bulan setelah suami resignt istripun ikut resignt dengan pertimbangan mau fokus merawat anak & membuka usaha. Namun disamping itu ada alasan lain; suami sering meminta istri pulang tepat waktu jika terlambat sedikit saja langsung marah, jika ada kerjaan di luar jam kerja suami marah, dll.
Istri pada saat itu percaya pada suami bahwa suami tidak akan membiarkan keluarga dalam kondisi kekurangan. Dengan istri resignt maka suami akan lebih giat berusaha ataupun mencari kerja.
Namun ternyata tidak, waktu berjalan kebutuhan semakin banyak & hutang semakin melilit terutama kredit rumah seperti lintah penghisap darah.

Disaat kondisi sulit seperti itu jika istri bertanya apa rencana kedepannya suami dengan menjawab nanti cari kerja. Pertanyaan yang sudah lebih 1 tahun sama itu namun tidak ada aksi konkritnya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup terutama makan untuk keluarga ada 2 org anak. Istri menjalankan usaha sejak resignt, ada usaha menjahit & dijual online.

Karena baru merintis istri harus mengerjakan semua sendiri mulai dari mencari modal, mencari konsumen, mencari suplyer bahan, menjahit, mengirim paket (mengirim paket kadang kadang suami membantu).
Istri sering kelelahan ditambah tanggung jawab mengurus anak & rumah.

Di saat kelelahan suami meminta untuk dipenuhi kebutuhan biologisnya, karena badan sudah tidak sanggup lagi terkadang istri tidak sadar ketiduran karena memang sudah sangat kelelahan. Suamipun marah. Istri pernah mengatakan kepada suami agar dapat mencari kerja atau buat usaha agar kebutuhan rumah tangga terutama untuk rumah, makan & sekolah anak terpenuhi jadi istri tidak terlalu kelelahan sehingga bisa melakukan tanggungjawabnya secara baik & maksimal. Tapi terkadang suami justru marah jika menyinggung soal pekerjaan.

Apa yang harus dilakukan istri?
Istri seperti makan buah simalakama
Bekerja menjalankan usaha supaya bisa mencukupi kebutuhan keluarga terakhirnya kecapekan malah tidak maksimal melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri.

Kalau ingin maksimal menjalankan kewajiban seorang istri tidak bisa maksimal menjalankan usaha untuk mencukupi keluarga karena tidak boleh terlalu kelelahan kerjanya.

Mohon jawabannya ya...
Untuk teman saya

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Alhamdulillah. Kita bisa belajar banyak dari kisah kehidupan orang lain. Gambaran istri tangguh yang berusaha memenuhi tugas dan kewajibannya serta berusaha bagaimana bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Salut๐Ÿ‘.

Anti sudah berbuat, kalaupun ada masalahnya. InsyaAllah badai pasti berlalu. Dari penuturan cerita diatas ada masalah komunikasi yang belum terbangun dan masalah itu timbul karena terhambatnya komunikasi.

Hal lain yang perlu dipahami istri adalah psikologi suami saat tidak punya pekerjaan. Dalam kondisi seperti ini laki-laki biasanya sensitif dan sangat tidak suka saat ditanya hal-hal yang terkait. Sebagai istri boleh jadi sudah sabar menanti setahun dan belum melihat perubahan atau pergerakannya bahkan cenderung pesimis. Sesungguhnya suamipun lebih lelah dan marah dengan diri dan keadaannya yang dia tidak mampu berbuat.

Luar biasa istri bisa bangkit dan merintis usaha. sekalipun nafkah bukan tanggung jawabnya. Meskipun jatuh bangun dan dengan kekurangan tidak maksimal melayani suami, hal itu terjadi bukan dengan kesengajaan tapi memang sudah diluar batas kemampuannya. semoga Allah maafkan.

Dalam keadaan seperti kasus di atas kita tidak bisa banyak menuntut dan mendesak suami. Hal yang bisa kita lakukan
1. Selalu bersyukur dalam kondisi apapun karena masalah yang dihadapi bukan kesia-sia an tapi lebih merupakan tarbiyahnya Robbani dari Allah yang kaya akan hikmah dan pelajaran seperti
☘ Sarana mematangkan diri dan maknawi
☘ Proses pengenalan karakter dan tanggung jawab dalam berumah tangga
☘Berlatih dan memaknai arti sabar dan ikhlas dalam kerumitan hidup
☘Tentu masih banyak hal lain yang bisa diambil ibroh/pelajarannya.

2. Berbuat semaksimal yang kita bisa dan tidak perlu menuntut

3. Banyak berdoa dan terus meminta hanya kepada Allah karena hanya Allah yang bisa membolak balikkan hati dan fikiran suami

4. Nikmati semua peristiwa kehidupan karena kelak akan jadi cerita indah dalam potongan kisah masa lalu kita

5. Motivasi diri untuk bisa selalu tersenyum dan selalu berprasangka baik kepada Allah. Bahagia itu kita ciptakan, bukan kita tunggu dan kita cari

Semoga Allah akan memudahkan setiap langkah dan niat baik kita๐Ÿ™

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/06/18
17.43 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 13 Syawal 1439H / 27 Juni 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Mari kita Melek Politik
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Meski bukan praktisi politik namun setidaknya mengerti dan memahami seperti apa sejatinya politik. Mungkin dulu juga sempat mengikuti arus yang mengatakan bahwa politik itu kotor. Namun seiring usia dan bertambah wawasan maka sedikit merenung sejatinya yang kotor bukan politiknya namun yang membawakannya atau tidak lain adalah mereka yang berkecimpung di dalamnya.

▪Politik tak lain berarti kebijakan atau politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles). Ketika mengambil makna dari seorang Yunani bukan berarti pula kita mengikuti paham barat. Coba sedikit buka wawasan ada beberapa bahasa yang diambil dari para penjajah seperti kata antara itu dari kata entere, sepatu dari kata sapato dari bahasa portugis, bahkan banyoo itu juga berarti air dalam bahasa spanyol. Apalagi yang diserap dari bahasa Belanda yang nyata-nyata 350 tahun lamanya menjajah seperti kata coklat, atlet dan lain-lain. Dan masih banyak lagi. Apa lantaran setelah kita tahu bahwa banyak bahasa yang diadopsi dari para penjajah akan kita nafikan keberadaannya? Silakan!

® Nah bahasa dari mana saja bisa diadopsi untuk menambah kosa kata dan kekayaan literasi. Menjadi orang yang cerdas akan menjadikan diri pribadi yang berkelas. Tidak hanya sekedar menuruti pemahaman yang sempit. Butuh membuka wawasan seluas-luasnya dan membangun jaringan dengan banyak kalangan.

▪Deal-deal politik di masa Rasulullah juga ada jika menilik makna dari kata tersebut. Ketika Rasulullah mengajak masuk Islam, ketika beliau mempimpin umat juga ketika melakukan musyawarah untuk menuju kebaikan itu juga bagian dari kerja politik.

© Kita di Indonesia akan melakukan Pilkada serentak tak lain dalam rangka sebagai upaya untuk mencapai kebaikan bersama untuk bangsa ini. Agar keadilan tercipta, kesejahteraan terwujud dan masih banyak yang ingin diraih dalam rangka untuk menjadikan negeri ini lebih bermartabat.

▪Seorang penyair dan dramawan Jerman yang bernama bertolt brecht berkata; "Buta terburuk adalah buta politik.
Orang buta politik tak sadar bahwa biaya hidup, harga makanan, harga rumah, harga obat dan semuanya tergantuk sikap politik. Dia membanggakan sikap anti politiknya, membusungkan dada dan berkoar "Aku Benci Politik!" Sungguh bodoh dia, yang tidak mengetahui bahwa karena dia tidak mau tahu politik akibatnya adalah pelacuran, anak terlantar, perampokan dan yang terburuk adalah korupsi dan perusahaan multidimensional yang menguras kekayaan negeri.

▪Kita melihat sendiri saat kepemimpinan yang tak berpihak pada umat Islam apa yang terjadi? Banyak ulama yang ditangkapi, umat Islam yang lurus akan dibully, yang benar dicaci maki, sementara yang menyimpang diberi simpati dan dilindungi.

® Apakah kita ingin keadaan lebih buruk lagi dari yang sudah terjadi? Suara lawan utuh untuk memberi dukungan sementara umat Islam tercerai berai bahkan ada yang memilih untuk Golput. Lantas ketika harga melambung tinggi, hutang negara tak terkendali, kesengsaraan rakyat semakin menyesak tiada terperi. Lantas apa kita hanya diam saja.

▪Saudaraku mari kita relakan diri untuk membantu perjuangan yang sudah dimusyawarahkan. Kita buang ego diri untuk membantu untuk memenangkan Pilkada ini. Semoga Allah merahmati dan mengaruniakan kemuliaan hingga akhir hayat nanti.

© Semoga Allah beri kemenangan Pada Pilkada esok hari 27 Juni 2018.

#2019gantipresiden

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/06/18
17.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 27 Juni 2018
Ustadzah Novria Flaherti

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Zakat Kendaraan

Assalamu'alaikum, ustadzah
Boleh mengajukan pertanyaan :
1. Apakah mobil atau kendaraan ada zakat yang harus dibayarkan ?
2. Hukum zakat dlm perniagaan apakah sama dengan zakat penghasilan 2,5 % ?

A 30

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

1. Apabila kendaraan tersebut, baik mobil atau motor untuk digunakan sehari-hari sebagai sarana transportasi maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya" (HR Bukhari).

Hadis ini menjadi landasan bahwa kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak ada kewajiban zakatnya, Nabi SAW hanya mewajibkan pada harta yang berkembang dan diinvestasikan. Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam Nawawi.

Hanya saja, status mobil sebagai harta tidak wajib dizakati dapat berubah menjadi harta yang wajib dizakati bila status dan fungsi mobil itu berubah status sebagai barang dagangan atau sebagai barang sewaan. Apabila berubah menjadi barang dagangan, maka mobil itu harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat perdagangan.

2. Zakat perdagangan dikeluarkan oleh seseorang yang keuntungannya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan genap satu tahun. Untuk orang yang berbisnis mobil, maka zakat dikeluarkan dari nilai mobil tersebut. Sedangkan nilai zakatnya adalah 2,5 persen.

Berbeda halnya bila fungsi mobil itu menjadi barang sewaan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen setelah dikurangi biaya operasional. Sedangkan batas nishab seseorang mulai berkewajiban mengeluarkan zakat adalah penghasilan sewa tersebut mencapai 653 kg beras atau senilai dengannya.

Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul.

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, "Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu" menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Seperti rumah sewaan atau mobil sewaan.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/06/18
06.38 - ‎‪+62 858-0267-7647‬ keluar
28/06/18 10.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 28 Juni 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Menerima Hadiah dari Riba..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
Jika kita di traktir/ dikasih hadiah dari temen /saudara yang kejelasan harta nya di datangkan dari harta Riba (suami istri) kerja di bank konvensional, bagaiman status pemberian/ hadiah yang di tangan kita?
Member manis A 35

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ada dua pandangan para ulama:

1. Menolak baik-baik
Ini sikap hati-hati, sebagaimana hadits Nabi ๏ทบ:

ูˆ ู…ู† ูˆู‚ุน ูู‰ ุงู„ุดุจู‡ุงุช ูˆู‚ุน ูู‰ ุงู„ุญุฑุงู…

Barang siapa yang jatuh dalam perbuatan syubhat maka dia jatuh pada keharaman. (HR. Muslim)

2. Boleh saja menerimanya
Ini pendapat sebagian salaf.

Dzar bin Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhuma bercerita:

ุฌุงุก ุฅู„ูŠู‡ ุฑุฌู„ ูู‚ุงู„ : ุฅู† ู„ูŠ ุฌุงุฑุง ูŠุฃูƒู„ ุงู„ุฑุจุง ، ูˆุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฒุงู„ ูŠุฏุนูˆู†ูŠ ،
ูู‚ุงู„ : ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas'ud lalu dia berkata: "Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan." Ibnu Mas'ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu 'Anhu berkata:

ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ูƒ ุตุฏูŠู‚
ุนุงู…ู„، ุฃูˆ ุฌุงุฑ ุนุงู…ู„ ุฃูˆ ุฐูˆ ู‚ุฑุงุจุฉ ุนุงู…ู„، ูุฃู‡ุฏู‰ ู„ูƒ ู‡ุฏูŠุฉ، ุฃูˆ ุฏุนุงูƒ ุฅู„ู‰ ุทุนุงู…، ูุงู‚ุจู„ู‡، ูุฅู† ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡.

"Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya." (Ibid, No. 14677)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/06/18
10.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 14 Syawal 1439H / 28 Juni 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Agoes Salim, Rencana Snouck, dan Doa Ibu
Antara Batavia dan Mekkah - Bagian Pertama

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ketika menyisiri halaman pada buku Batavia saya terhenti pada halaman gedung Gymnasium Willem III yang sekarang menjadi bagian dari kompleks Gedung Perpustakaan Nasional, Salemba. Seingat saya Agoes Salim pernah sekolah di sini. Lalu, saya terbawa mundur ke waktu yang lalu.

Pahlawan nasional Agoes Salim dilahirkan dengan nama Masjhoedoelhak Salim (ู…ุดู‡ูˆุฏ ุงู„ุญู‚ ุณู„ูŠู…) di Kota Gadang, 8 Oktober 1884, Sumatera Barat. Beliau lahir dari ayah, Soetan Mohammed Salim seorang pejabat hakim (Kadi) di Tanjung Pinang, Riau. Sebagai pegawai Belanda, ayahnya melawan tradisi Minang yang cenderung menjauhi institusi Belanda sejak kekalahan Perang Paderi, dengan menyekolahkan Agus Salim muda ke sekolah Belanda.

Mendapatkan perhatian dari guru Belandanya, Salim mengadopsi nama Eropa dengan julukan August, kemudian menjadi Agus. Agus Salim meneruskan sekolah ke Gymnasium Willem III di Weltevreden, Batavia, yang telah dibuka sejak 1860. Sekolah elit ini diperuntukkan bagi anak keluarga Eropa yang berpenghasilan menengah serta dari kalangan Eurasia yang mukim di Batavia, Hindia Belanda.

Pada tahun 1901, setelah melalui proses yang panjang, pidato Ratu Wilhelmina menyinggung pentingnya perhatian pada kesejahteraan koloni Belanda, khususnya pulau Jawa. Sebuah pidato yang melahirkan kebijakan yang kemudian dikenal luas sebagai Ethical Policy, Kebijakan Etis. Tentu ada tujuan terselubung, mengingat kebijakan ini tidak lepas dari masukan Prof. Dr. Christiaan Snouck Hurgronje yang mengepalai urusan kepribumian di Hindia Belanda sejak 1891.

Tujuan terselubung Snouck adalah menimbulkan "emansipasi pendidikan" agar pribumi Indonesia keluar dari, apa yang ia istilahkan, varian Islam Abad Pertengahan. Snouck Hurgronje yang telah menghabiskan banyak waktu memata-matai jama'ah haji Hindia Belanda ketika ia ditugaskan di Jeddah pada akhir dekade 1880an. Bahkan Snouck tidak segan berpura-pura masuk Islam dengan nama Syeh Abdul Gafar dan belajar Islam untuk mengelabui petugas Turki Utsmani di Makkah.

Perangkat lainnya, sebagai penguat dari tujuan Snouck Hurgronje di atas menurut Prof. Dr. Husnul Aqib Suminto (1985:4-6) adalah dengan mengangkat dan menguatkan kembali kepala adat serta adat-istiadat lokal pra-Islam untuk membenturkannya dengan sekaligus menggerus peran ulama dalam menanamkan Islam sebagai sendi kebudayaan Indonesia.

Dalam kehidupan intelektual, Agus Salim sempat terpana dengan dr. Abdul Rivai, juga asal Sumatera Barat, yang mengepalai majalah bulanan Bintang Hindia. Dr. Abdul Rivai menggagas pemikiran Bangsawan Pikiran (intellectual aristocrats) yang sejalan dengan tujuan emansipasi pendidikan ala Snouck Hurgronje. Pemikiran dr. Abdul Rivai digandrungi oleh siswa pribumi yang bersekolah di institusi pendidikan Belanda. Bahkan Agus Salim pernah bertekad untuk sekolah di Belanda mengikuti jejak dr. Abdul Rivai pujaannya. Bahkan menurut Cote (1992), Kartini pun pernah terkesima dengan dr. Abdul Rivai.

Agus Salim yang lulus dari KW III School, nama lain Gymnasium Willem, sebagai siswa terbaik mendapatkan perhatian dari HCC Clockener Brousson. Brousson adalah rekan Rivai yang bekerja di Batavia. Brousson pernah menulis satu kolom khusus tentang Agus Salim pada Bintang Hindia dengan pujian: "Seorang pemuda yang periang dengan cita-cita hidup yanh tinggi dengan bakat yang nampak sebagai pembelajar cepat" Bintang Hindia vol. 1, no. 20, terbit 3 Oktober 1903.
Hati-hati terhadap pujian!

Dengan segudang prestasi serta keternamaan, Agus Salim muda belum juga mendapatkan peluang sekolah ke Belanda yang ia idamkan. Atas saran dari Snouck Hurgronje untuk masuk ke Kantor Kolonial, Agus Salim diarahkannya untuk bekerja sebagai pegawai Belanda. Keluarganya merasa senang, ketika Agus Salim mendapatkan rekomendasi dari Snouck untuk magang sebagai trainee penerjemah (dragoman) di kantor Konsulat Hindia Belanda di Jeddah.

Pada awalnya, pejabat Residence Sumatera Barat, keberatan dengan rekomendasi Snouck Hurgronje ini. Hal itu disebabkan karena khawatir Agus Salim muda bertemu dengan kerabatnya, Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi ulama Sumatera Barat yang mukim di Makkah, yang tekenal anti Belanda. Khusus untuk menjawab kekhawatiran ini, Prof. Dr. Snouck Hurgronje mewawancari Agus Salim muda. Hasil beberapa kali wawancara khusus keislaman oleh profesor Orientalis yang juga Islamophobe tersebut menyimpulkan bahwa "Agus Salim tidak cukup Islami untuk terpengaruh oleh pamannya." Betapa kelirunya assessment Snouck Hurgronje kali ini!

Sebenarnya Agus Salim muda ragu-ragu untuk berangkat karena ia tahu betapa kecilnya gaji seorang trainee di Jeddah. Namun doa dan dukungan ibunya yang mendorongnya berangkat melalui Singapura. Betapa berkahnya doa seorang ibu yang shalihah. Interaksi Agus Salim dengan Syekh Ahmad Khatib inilah yang kelak mengembalikan beliau dari pemikiran sekuler ala Belanda menuju nasionalis relijius yang kita lebih kenal atas beliau.

Agung Waspodo, menasihati dirinya bahwa doa, apalagi doa ibu, adalah senjata yang amat ampuh, the rest is history, selebihnya sudah kita kenal sebagai sejarah!

Depok, 7 Syawwal 1439 Hijriyah
---
Sumber:
* Laffan, Between Batavia and Mecca - Images of Agoes Salim from the Leiden University Library, 2003
* Merrilees, Batavia in Ninteenth Century Photographs, 2004
* Suminto, Politik ฤฐslam Hindia Belanda, 1985

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/06/18
10.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/06/18 18.56 - ‎‪+62 896-2859-1985‬ diganti menjadi +62 812-6457-9612
29/06/18 09.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 15 Syawal 1439H / 29 Juni 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

๐Ÿ“‹ Nasehat Kepada Pimpinan, Antara Ibnu Dzil Khuwaishirah dan Habab bin Munzir
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahihnya, setelah selesai suatu peperangan, seperti biasa beliau membagi-bagikan ghanimah (rampasan perang). Tiba-tiba ada seseorang dengan ketus berucap, "Adillah wahai Rasulullah!" Maka dengan tegas Rasulullah saw menjawab,

ูˆَูŠْู„َูƒَ ! ูˆَู…َู†ْ ูŠَุนْุฏِู„ُ ุฅِุฐَุง ู„َู…ْ ุฃَุนْุฏِู„ْ ؟! ู‚َุฏْ ุฎِุจْุชَ ูˆَุฎَุณِุฑْุชَ ุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุฃَูƒُู†ْ ุฃَุนْุฏِู„ُ

"Celaka engkau, siapa yang adil jika aku tidak adil?! Sungguh engkau akan kecewa dan rugi jika aku tidak adil."

▪Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa orang tersebut bernama Ibnu Dzil Khuwaishirah At-Tamimi.

® Di bagian lain, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirahnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menentukan sebuah tempat dekat mata air di daerah Badar sebagai markas pasukan kaum muslimin saat bersiap-siap menghadapi pasukan kafir Quraisy dalam perang Badar. Ada seorang Sahabat yang bernama Habab bin Munzir mendekati beliau seraya bertanya,

"Wahai Rasulullah, apakah tempat ini merupakan ketetapan yang telah Allah tetapkan untukmu, tidak dapat dimajukan atau dimundurkan, ataukah ini termasuk bagian yang masih boleh berpendapat dan strategi perang?"

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, "Ini termasuk bagian yang boleh berpendapat dan strategi perang."

▪Maka Habab bin Munzir mengusulkan agar pasukan Rasulullah bermarkas di mata air yang lebih dekat dengan musuh, lalu mata air yang ada ditimbun agar musuh tidak mendapatkan air sedangkan mereka mendapatkan air. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun menerima keputusan tersebut dan memerintahkan pasukan kaum muslimin untuk berpindah ke tempat yang diusulkan oleh Habab.

© Dari dua riwayat di atas kita dapat tarik kesimpulan bahwa bukan masalah memberikan masukan bahkan kritikan sekalipun kepada pimpinan. namun dia harus memenuhi adab yang baik, memiliki argument yang jelas serta tetap memberikan cinta dan loyalitas kepada pimpinan. Adapun nasehat atau kritik yang bersifat serampangan, mengabaikan berbagai alasan dan latar belakang dari sebuah keputusan serta dilandasi sikap benci dan bertujuan menggoyahkan loyalitas kepada pimpinan, maka dia lebih dekat disebut sebagai hujatan ketimbang nasehat atau kritik.

▪Dari sinilah kita dapat melihat perbedaan sikap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap apa yang dilakukan oleh Ibnu Dzil Khuwaishirah dan Habab bin Munzir dalam riwayat di atas.

Wallahua'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/06/18
09.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 29 Juni 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบStatus Shalat Jumat bagi Musafir

Assalamualaikum, tanya ustadz. Bagaimana status shalat jumat bagi seorang musafir? Kalau dia tetap ikut shalat jumat apakah setelah nya shalat qasar asar, atau dia ikut shalat jumat tapi niat qasar zuhur asar, jazakallah khair atas jawabannya?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa ba'd:

Ada dua pertanyaan ya ..

1⃣ Status Shalat Jumat bagi yang safar

Sesungguhnya shalat jumat TIDAK WAJIB bagi yang safar, cukup baginya zhuhur dan ashar di jamak secara taqdim. Itulah yang dilakukan oleh Nabi ๏ทบ jika safar dihari Jumat, dan inilah yang sesuai petunjuk sunah.

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:

ุงู„ู…ุณุงูุฑ ูˆุฅุฐุง ูƒุงู† ู†ุงุฒู„ุง ูˆู‚ุช ุฅู‚ุงู…ุชู‡ุง ูุฅู† ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ูŠุฑูˆู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ุฌู…ุนุฉ ุนู„ูŠู‡: ู„ุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠุณุงูุฑ ูู„ุง ูŠุตู„ูŠ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูุตู„ู‰ ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ุฌู…ุน ุชู‚ุฏูŠู… ูˆู„ู… ูŠุตู„ ุฌู…ุนุชู‡، ูˆูƒุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุฎู„ูุงุก ูˆุบูŠุฑู‡ู….

Seorang yang safar, jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat, karena Nabi ๏ทบ jika sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dna dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

2⃣ Jikalau ikut Jumatan, apakah bisa dijamak dan qashar dengan ashar?

Dalam hal ini khilafiyah para ulama. Hambaliyah mengatakan itu menyelisihi sunah, bahkan mereka membid;ahkan. Sementara Syafi'iyah membolehkan dengan jalan mengqiyaskan dengan jamak "zhuhur dan ashar."

Jalan keluarnya adalah ikuti saja apa yang nabi ๏ทบ lakukan.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/06/18
12.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 29 Juni 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Jika ibu hamil dan menyusui yang masih ada hutang puasa Ramadhan lalu, dan belum lunas hutangnya karena takut terkait jumlah ASI yang tidak mencukupi atau sangat lemah sekali saat puasa, apakah Ramadhan ini wajib fidyah?

Mohon maaf jika dulu sudah ada yang menanyakan hal seputar ini,

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ya, itu benar .. tapi khusus yang hamil dan menyusui sebenarnya ada perbedaan pendapat ..

Masalah ini termasuk yang banyak intensitas pertanyaannya. Sebelumnya kita lihat dulu karena apa Qadha dan Fidyah itu.

Untuk Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala:

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ู…َุฑِูŠุถًุง ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ุณَูَุฑٍ ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(QS. Al Baqarah (2): 184)

Untuk Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุทِูŠู‚ُูˆู†َู‡ُ ูِุฏْูŠَุฉٌ ุทَุนَุงู…ُ ู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al Baqarah (2): 184)

Ibu hamil disetarakan dengan orang-orang yang berat melaksanakan puasa, sebagaimana diketahui Al Quran pun juga menyebut mereka dengan wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata kepada wanita yang sedang hamil dan menyusui:

ุงู†ุช ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ุฐู‰ ู„ุง ูŠุทูŠู‚ู‡

Kamu kedudukannya sama dengan orang yang tidak mampu puasa.(Tafsir Ath Thabariy, 2/899)

Ini juga dikatakan oleh Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma. (Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/206)

Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya.

Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci.

Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah) bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama:

๐Ÿ“—Pertama, kelompok ulama yang mewajibkan wajib qadha dan fidyah sekaligus.

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi'i, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

๐Ÿ“™Kedua, kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha.

Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi ๏ทบ, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabi'in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi'ut tabi'in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha'i.
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil:
Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.

Nafi' bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab:
Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum.(Riwayat Malik )

๐Ÿ“• Ketiga, kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah.

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

Keempat, kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti ?

Seorang ahli fi

qih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:

ูˆู‡ูƒุฐุง ูƒุงู† ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ูู‰ ุงู„ุฃุฒู…ู†ุฉ ุงู„ู…ุงุถูŠุฉ ูู…ู† ุงู„ุฑุญู…ุฉ ุจู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู„ุง ุชูƒู„ู ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆ ุชูƒุชูู‰ ุจุงู„ูุฏูŠุฉ، ูˆ ูู‰ ู‡ุฐุง ุฎูŠุฑ ู„ู„ู…ุณุงูƒูŠู† ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุญุงุฌุฉ. ุฃู…ุง ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุชู‰ ุชุชุจุงุนุฏ ูุชุฑุงุช ุญู…ู„ู‡ุง ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุงู„ุดุฃู† ูู‰ ู…ุนุธู… ู†ุณุงุก ุฒู…ู†ู†ุง ูู‰ ู…ุนุธู… ุงู„ู…ุฌุชู…ุนุงุช ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆ ุฎุตูˆุตุง ูู‰ ุงู„ู…ุฏู† ูˆุงู„ุชู‰ ู‚ุฏ ู„ุง ุชุนุงู†ู‰ ุงู„ุญู…ู„ ูˆุงู„ุงุฑุถุงุน ูู‰ ุญูŠุงุชู‡ุง ุงู„ุง ู…ุฑุชูŠู† ุงูˆ ุซู„ุงุซุง، ูุงู„ุฃุฑุฌุญ ุฃู† ุชู‚ุถู‰ ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุฑุฃู‰ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ

"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)."
(Fiqhush Shiyam, Hal. 73-74)

Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/06/18
12.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 16 Syawal 1439H / 30 Juni 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Hidup Akan Hampa
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Kehidupan tanpa takbir akan terasa fakir. Kehidupan tanpa Al-Fatihah akan terasa susah. Kehidupan tanpa ayat-ayat terasa makin menyayat. Kehidupan tanpa ruku' akan semakin terpuruk. Kehidupan tanpa I'tidal akan terasa mengganjal. Kehidupan tanpa sujud akan terasa carut marut. Kehidupan tanpa salam akan terasa kelam.

▪Tanpa shalat diri mudah bermaksiat. Tanpa doa diri merasa hampa. Tanpa munajat hidup makin sesat. Tanpa sabar kan banyak nafsu yang diumbar. Tanpa syukur kan jadi hamba-hamba yang kufur. Tanpa dzikir diri kan tergelincir.

® Ada tasbih kala hati merintih. Ada tahlil kala diri merasa terkucil. Ada tahmid kala harus merasakan sakit. Ada takbir kala hidup merasakan yang getir. Itulah kalimah thayibah yang senantiasa menjadikan hidup ini berkah

▪Bila lisan dan hati tak pernah usai untuk mengingat Allah, jiwa ini kan senantiasa ternaungi cahaya Ilahi. Langkah pun senantiasa menuju jalan kebenaran yang hakiki.

© Maka jauhkan diri dari kelalaian, niscaya hidup kan terselamatkan. Jauhkan diri dari keburukan, niscaya hidup kan raih kemuliaan.

▪Ingatlah Surga telah menanti hingga diri tak lagi terlena oleh duniawi. Ingatlah Surga kan jadi tempat tinggal maka segeralah untuk mengumpulkan bekal.

"Kemudian sesungguhnya, Tuhanmu mengampuni orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya,
kemudian mereka bertobat setelah itu memperbaiki dirinya, Sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nahl : 125)

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/07/18
13.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 01 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบBatasan Minimal Shalat Jumat?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Ust, adakah dalilnya yang mewajibkan 40 orang untuk shalat Jumat, apakah ada yang membolehkan kurang dari itu?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'Ala Rasulillah wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Man waalah wa ba'd:

Memang sebagian masyarakat kita meyakini bahwa sahnya shalat Jumat adalah minimal 40 orang. Ini tidak bisa disalahkan begitu saja, dan patut dihargai karena berasal dari pendapat salah satu ulama Ahlu Sunnah, yakni Imam Asy Syafi'i Radhiallahu 'Anhu. Bahkan Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari, bahwa dalam masalah ini terdapat lima bela pendapat para ulama.

Namun demikian pendapat-pendapat tersebut masih bisa didiskusikan. Ditinjau dari dua sisi.

1. menurut muhaqqiq tak ada satu pun riwayat yang shahih tentang batasan jumlah jamaah shalat Jumat.

2. sekali pun shahih, riwayat tersebut sifatnya hanya pengabaran (pemberitaan) saja bahwa dahulu pernah ada shalat Jumat yang diikuti 40 orang, bukan menunjukkan batasan.

Bagi sebagian ulama, ini tidak bisa dijadikan dalil, sebab jika lain waktu – pada zaman itu – pernah melihat jumlah jamaah adalah 60 orang apakah lantas 60 orang adalah jumlah minimal? Atau lain kali melihat adalah 100 orang maka 100 orang adalah jumlah minimal? Tentu tidak demikian, apa yang terjadi saat itu tentu keadaan yang sifatnya –bahasa orang kebanyakan- 'kebetulan'.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุนุจุฏ ุงู„ุญู‚: ุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุซุจุช ููŠ ุนุฏุฏ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุญุฏูŠุซ، ูˆูƒุฐู„ูƒ ู‚ุงู„ ุงู„ุณูŠูˆุทูŠ: ู„ู… ูŠุซุจุช ููŠ ุดุฆ ู…ู† ุงู„ุงุญุงุฏูŠุซ ุชุนูŠูŠู† ุนุฏุฏ ู…ุฎุตูˆุต.

Abdul Haq telah berkata: "Tidak ada hadits yang shahih tentang jumlah jamaah shalat Jumat." Begitu pula kata Imam As Suyuthi: "Tidak ada satu pun yang shahih dari hadits-hadits yang mengkhususkan jumlah tertentu." [1]

Dua Orang Sudah Sah dan Mencukupi

Ya, dua orang, satu imam dan satu makmum atau lebih, sudah sah bagi banyak ulama. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ูˆุงู„ุฑุฃูŠ ุงู„ุฑุงุฌุญ ุฃู†ู‡ุง ุชุตุญ ุจุงุซู†ูŠู† ูุฃูƒุซุฑ

"Dan pendapat yang kuat adalah shalat Jumat tetap sah dengan dua orang atau lebih." [2]

Hal ini berdasarkan riwayat, dari Abu Musa Al Asy'ari Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงุซْู†َุงู†ِ ูَู…َุง ูَูˆْู‚َู‡ُู…َุง ุฌَู…َุงุนَุฉٌ

"Dua orang atau lebih adalah jamaah." [3]

Sebenarnya hadits ini dhaif,_sebagaimana yang dikatakan Imam Al Haitsami[4] dan Syaikh Al Albani.[5]

Namun, Imam Bukhari telah menjadikan teks hadits itu menjadi judul salah satu Bab dalam kitab Shahih-nya, yakni Bab ke-7 dari Kitabul Jamaah wal Imamah, yakni Bab: Itsnan famaa fauqahumaa Al Jama'ah (Dua orang dan lebih adalah jamaah).

Dalam Bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dari Malik bin Al Huwairits Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฅุฐุง ุญุถุฑุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ูุฃุฐู†ุง ูˆุฃู‚ูŠู…ุง، ุซู… ู„ูŠุคู…ูƒู…ุง ุฃูƒุจุฑูƒู…ุง

"Jika datang waktu Shalat, maka adzanlah dan tegakkanlah shalat oleh kalian berdua, dan hendaknya yang menjadi imam adalah yang lebih tua dari kalian berdua." [6]

Hadits ini menunjukkan bahwa walaupun berdua, maka shalat jamaah telah memadai, dan dalam hal ini shalat Jumat termasuk di dalamnya.

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

ูˆَู‚َุฏْ ุงู†ْุนَู‚َุฏَุชْ ุณَุงุฆِุฑ ุงู„ุตَّู„َูˆَุงุช ุจِู‡ِู…َุง ุจِุงู„ْุฅِุฌْู…َุงุนِ ، ูˆَุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉ ุตَู„َุงุฉ ูَู„َุง ุชَุฎْุชَุตّ ุจِุญُูƒْู…ٍ ูŠُุฎَุงู„ِู ุบَูŠْุฑู‡َุง ุฅู„َّุง ุจِุฏَู„ِูŠู„ٍ ، ูˆَู„َุง ุฏَู„ِูŠู„ ุนَู„َู‰ ุงุนْุชِุจَุงุฑ ุนَุฏَุฏ ูِูŠู‡َุง ุฒَุงุฆِุฏ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…ُุนْุชَุจَุฑ ูِูŠ ุบَูŠْุฑู‡َุง .

"Menurut ijma' (kesepakatan), semua shalat sudah disebut berjamaah walau pun dua orang, dan shalat Jumat juga demikian, tidak ada kekhususan hukum baginya yang berbeda dengan shalat lainnya, kecuali dengan dalil. Dan tidak dalil yang menunjukkan bahwa jumlah jamaah shalat Jumat mesti lebih dari shalat selainnya." [7]

Ada baiknya saya sampaikan perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah:

ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ู‚ุฏ ุตุญุช ุจูˆุงุญุฏ ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ูˆุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ู‡ูŠ ุตู„ุง ุฉ ู…ู† ุงู„ุตู„ูˆุงุช ูู…ู† ุงุดุชุฑุท ููŠู‡ุง ุฒูŠุงุฏุฉ ุนู„ู‰ ู…ุง ุชู†ุนู‚ุฏ ุจู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูุนู„ูŠู‡ ุงู„ุฏู„ูŠู„ ูˆ ู„ุง ุฏู„ูŠู„ ูˆุงู„ุนุฌุจ ู…ู† ูƒุซุฑุฉ ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ููŠ ุชู‚ุฏูŠุฑ ุงู„ุนุฏุฏ ุญุชู‰ ุจู„ุบุช ุฅู„ู‰ ุฎู…ุณุฉ ุนุดุฑ ู‚ูˆู„ุง ู„ูŠุณ ุนู„ู‰ ุดูŠุก ู…ู†ู‡ุง ุฏู„ูŠู„ ูŠุณุชุฏู„ ุจู‡ ู‚ุท ุฅู„ุง ู‚ูˆู„ ู…ู† ู‚ุงู„ : ุฅู†ู‡ุง ุชู†ุนู‚ุฏ ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุจู…ุง ุชู†ุนู‚ุฏ ุจู‡ ุณุงุฆุฑ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูƒูŠู ูˆุงู„ุดุฑูˆุท ุฅู†ู…ุง ุชุซุจุช ุจุฃุฏู„ุฉ ุฎุงุตุฉ ุชุฏู„ ุนู„ู‰ ุงู†ุนุฏุงู… ุงู„ู…ุดุฑูˆุท ุนู†ุฏ ุงู†ุนุฏุงู… ุดุฑุทู‡ ูุฅุซุจุงุช ู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุฑูˆุท ุจู…ุง ู„ูŠุณ ุจุฏู„ูŠู„ ุฃุตู„ุง ูุถู„ุง ุนู† ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฏู„ูŠู„ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุดุฑุทูŠุฉ ู…ุฌุงุฒูุฉ ุจุงู„ุบุฉ ูˆุฌุฑุฃุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุชู‚ูˆู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆุนู„ู‰ ุดุฑูŠุนุชู‡ ู„ุง ุฃุฒุงู„ ุฃูƒุซุฑ ุงู„ุชุนุฌุจ ู…ู† ูˆู‚ูˆุน ู…ุซู„ ู‡ุฐุง ู„ู„ู…ุตู†ููŠู† ูˆุชุตุฏูŠุฑู‡ ููŠ ูƒุชุจ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ ูˆุฃู…ุฑ ุงู„ุนูˆุงู… ูˆุงู„ู…ู‚ุตุฑูŠู† ุจุงุนุชู‚ุงุฏู‡ ูˆุงู„ุนู…ู„ ุจู‡ ูˆู‡ูˆ ุนู„ู‰ ุดูุง ุฌุฑู ู‡ุงุฑ ูˆู„ู… ูŠุฎุชุต ู‡ุฐุง ุจู…ุฐู‡ุจ ู…ู† ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ูˆู„ุง ุจู‚ุทุฑ ู…ู† ุงู„ุฃู‚ุทุงุฑ ูˆู„ุง ุจุนุตุฑ ู…ู† ุงู„ุนุตูˆุฑ ุจู„ ุชุจุน ููŠู‡ ุงู„ุขุฎุฑ ุงู„ุฃูˆู„ ูƒุฃู†ู‡ ุฃุฎุฐู‡ ุนู† ุฃู… ุงู„ูƒุชุงุจ ูˆู‡ูˆ ุญุฏูŠุซ ุฎุฑุงูุฉ

"Shalat berjamaah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jumat merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjamaah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapatkan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat Jum'at sama dengan jumlah pada shalat-shalat (berjamaah) yang lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil, terlebih lagi sikap tersebut merupakan kelancangan yang teramat sangat dan merupakan keberanian untuk berbicara atas Nama Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di dalam syariatNya.

Saya senantiasa merasa heran kenapa hal itu bisa terjadi di kalangan para penulis, bahkan dicantumkan di dalam buku-buku panduan shalat, mereka memerintahkan orang awam untuk meyakini dan mengamalkannya, padahal pendapat tersebut ada di dalam jurang kehancuran, pendapat tersebut tidak khusus ada di dalam satu mazhab dari berbagai mazhab, juga bukan terjadi hanya pada satu daerah saja. Akan tetapi terjadi secara turun-menurun, seakan-akan pendapat tersebut diambil dari Kitabullah, padahal ia hanya merupakan hadits khayalan belaka."[8]

Demikian. Hanya saja dalam masalah ini, pertimbangan masyarakat juga mesti dilihat agar tidak terjadi fitnah.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala AAlihi wa Shahbihi wa Sallam

Catatan Kaki:

[1] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 289. Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 305

[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz, 1, Hal. 305

[3] HR. Ibnu Majah, Kitab Iqamah Ash Shalah wa Sunnah fiha Bab Al Itsnanl Jamaah, No. 972. Ad Daruquthni, Kitab Ash Shalah Bab Al Itsnan Jamaah, No. 1. Al Hakim, Al Mustadrak 'alash Shahihain, No. 7957. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 368. Al Mausu'ah Al Hadits, Mauqi' Ruh Al Islam

[4] Imam Al Haitsami, Majma' Az Zawaid, Juz. 2, Hal. 45, katanya: di dalamnya ada Muslimah bin Ali seorang yang dhaif.

[5] Syaikh Al Albani telah menegaskan kedhaifan hadits ini dalam beberapa kitabnya, Tamamul Minnah, Hal. 331.Masykah Al Mashabih, No. 1081. Irwa' Al Ghalil, Juz. 2, Hal. 247. No. 489.

[6] HR. Bukhari, Kitabul Jamaah wal Imamah Bab Itsnan famaa Fauqahuma Al Jamaah, No. 627. Al Mausu'ah Al Hadits

[7] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 289. Al Maktabah Asy Syamilah

[8] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Ajwibah An Nafi'ah, Hal. 76-77. Al Maktabah Al Ma'arif LiNasyr wat Tauzi'

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/07/18
16.05 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 17 Syawal 1439H / 1 Juli 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB - AUDIO

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Taqwa - Mempesona

Al Hadits :

ุนู† ุฃุจูŠ ุณุนูŠุฏ ุงู„ุฎุฏุฑูŠ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ، ุนู† ุงู„ู†َّุจูŠّ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ،

ู‚َุงู„َ: ุฅู†َّ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุญُู„ْูˆَุฉٌ ุฎَุถِุฑุฉٌ ، ูˆุฅู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ู…ُุณْุชَุฎْู„ِูُูƒُู…ْ ูِูŠู‡َุง ูَูŠَู†ْุธُุฑَ ูƒَูŠูَ ุชَุนْู…َู„ُูˆู†َ ، ูَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู†ِّุณَุงุก ؛ ูุฅู†َّ ุฃَูˆَّู„َ ูِุชْู†َุฉِ ุจَู†ِูŠ ุฅุณุฑุงุฆูŠู„َ ูƒَุงู†َุชْ ููŠ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ

ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… .

Artinya:

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wasalam, sabdanya:

"Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (enak dan meyenangkan) dan sesungguhnya Allah itu menjadikan engkau semua sebagai khalifah di dunia itu.

Maka itu Dia akan melihat apa-apa yang engkau lakukan.

Oleh karenanya, maka jagalah diri kalian dari harta dunia dan jagalah diri kalian pula dari tipu daya wanita.

Sebab sesungguhnya fitnah pertama yang melanda di kalangan kaum Bani Israil adalah dalam tipu daya kaum wanita."

(Riwayat Muslim)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/07/18
18.02 - ‎‪+62 822-3140-7168‬ keluar
01/07/18 21.07 - ‎‪+62 852-7392-9997‬ diganti menjadi +62 821-7699-0614
02/07/18 06.30 - ‪+62 858-1766-4135‬: <Media tidak disertakan>
02/07/18 11.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 02 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Batasan-batasan Sholat Jamak Qashar

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
...Mohon pencerahan mengenai sholat jamak qosor, contoh kasus, saya kerja di Bandung setiap akhir pekan (sabtu&ahad) pulang ke sukabumi. Pertanyaanya :
1. Bolehkah saya menjamak qosor sholat ketika diperjalanan/sudah sampai tujuan (dirumah disukabumi)
2. Selama di sukabumi bolehkah saya menjamak qosor sholat(niat musyafir), merujuk pada sebuah riwayat yg menceritakan ketika Rosul di mekah pada masa pembebasan kota mekkah melakukan solat 2 rokaat2.
Mohon jawabanya biar saya tidak salah dalam berbadah
@ member muslimanis jabar..

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

*-> Ada pertanyaan yang serupa pernah dtanyakan*
Assalamu'alaikum. Apakah syarat sholat jamak dan qashar? Ada teman saya yg sholat jama terus di Malang alasannya musafir, dia dari jawa tengah kuliah di Malang.

Jawaban:

Wa 'Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal hamdulillah mencuci shalatu adalah salamu 'ala rasulillah wa' ala aalihi wa ashhabihi wa man walah, wa ba'du:

Jamak Shalat

Menjamak Shalat, tumpangan adalah memungkinkan menurut jumhur (agama) ulama . Hal ini menurut hadits berikut:

ุนู† ุฃู†ุณ ุจู† ู…ุงู„ูƒ ู‚ุงู„: ูƒุงู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฅุฐุง ุงุฑุชุญู„ ู‚ุจู„ ุฃู† ุชุฒูŠุบ ุงู„ุดู…ุณ ุฃุฎุฑ ุงู„ุธู‡ุฑ ุฅู„ู‰ ูˆู‚ุช ุงู„ุนุตุฑ ุซู… ู†ุฒู„ ูุฌู…ุน ุจูŠู†ู‡ู…ุง

Dari Anas bin Malik, dia mengatakan: "Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jika dia melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah :

ุงู„ุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ุตู„ุงุชูŠู† ููŠ ุงู„ุณูุฑ ููŠ ูˆู‚ุช ุฅุญุฏุงู‡ู…ุง ุฌุงุฆุฒ ููŠ ู‚ูˆู„ ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ู„ุง ูุฑู‚ ุจูŠู† ูƒูˆู†ู‡ ู†ุงุฒู„ุง ุฃูˆ ุณุงุฆุฑุง.

"Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah memungkinkan untuk melakukan ulama, sama saja dengan baik dalam perjalanannya atau ketika dia turun (berhenti).

Sebenarnya masyaqqat (kepayahan, kesempitan, kesulitan) yang membuat dibolehkannya jamak, bukan hanya perjalanan, tidak juga hujan, sakit, dan kegunaan yang mendesak.

Jamak kompilasi hujan

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah :

ุฑูˆู‰ ุงู„ุงุซุฑู… ููŠ ุณู†ู†ู‡ ุนู† ุฃุจูŠ ุณู„ู…ุฉ ุงุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„: ู…ู† ุงู„ุณู†ุฉ ุฅุฐุง ูƒุงู† ูŠูˆู… ู…ุทูŠุฑ ุฃู† ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุงู„ุนุดุงุก. ูˆุฑูˆู‰ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุงู„ุนุดุงุก ููŠ ู„ูŠู„ุฉ ู…ุทูŠุฑุฉ.

"Al Atsram meriwayatkan dalam Sunan -nya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata:" Menyimpan sunah jika turun hujan menjamak antara Maghrib dan Isya '. "Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu' Alaihi wa Sallam menjamak antara maghrib dan isya 'pada malam hujan.

Jamak sakit Sakit

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah :

ุงู„ุฌู…ุน ุจุณุจุจ ุงู„ู…ุฑุถ ุฃูˆ ุงู„ุนุฐุฑ: ุฐู‡ุจ ุงู„ุงู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ู‚ุงุถูŠ ุญุณูŠู† ูˆุงู„ุฎุทุงุจูŠ ูˆุงู„ู…ุชูˆู„ูŠ ู…ู† ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ุฅู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ุงู„ุฌู…ุน ุชู‚ุฏูŠู…ุง ูˆุชุฃุฎูŠุฑุง ุจุนุฐุฑ ุงู„ู…ุฑุถ ู„ุงู† ุงู„ู…ุดู‚ุฉ ููŠู‡ ุฃุดุฏ ู…ู† ุงู„ู…ุทุฑ. ู‚ุงู„ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ: ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆูŠ ููŠ ุงู„ุฏู„ูŠู„.

Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi'iyyah, adalah berguna baik secara langsung atau ta'khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berategas hujan. Berkata Imam An Nawawi: "Dan Alasan hal itu kuat.

Jamak karena adanya keperluan (kesibukan)

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah :

ูˆุฐู‡ุจ ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุฅู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ุงู„ุฌู…ุน ููŠ ุงู„ุญุถุฑ ู„ู„ุญุงุฌุฉ ู„ู…ู† ู„ุง ูŠุชุฎุฐู‡ ุนุงุฏุฉ, ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุงุจู† ุณูŠุฑูŠู† ูˆุฃุดู‡ุจ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ู…ุงู„ูƒ, ูˆุญูƒุงู‡ ุงู„ุฎุทุงุจูŠ ุนู† ุงู„ู‚ูุงู„ ูˆุงู„ุดุงุดูŠ ุงู„ูƒุจูŠุฑ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุนู† ุฃุจูŠ ุฅุณุญุงู‚ ุงู„ู…ุฑูˆุฒูŠ ุนู† ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ุงู„ุญุฏูŠุซ, ูˆุงุฎุชุงุฑู‡ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ูˆูŠุคูŠุฏู‡ ุธุงู‡ุฑ ู‚ูˆู„ ุงุจู† ุนَุจَّุงุณ: ุฃَุฑَุงุฏَ ุฃَู„َّุง ูŠُุญْุฑِุฌ ุฃُู…َّุชู‡ ، ูَู„َู…ْ ูŠُุนَู„ِّู„ู‡ُ ุจِู…َุฑَุถٍ ูˆَู„َุง ุบَูŠْุฑู‡ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَุนْู„َู….

"Sekelompok para imam, membolehkan jamak tidak berjalan dan memiliki keperluan, namun hal itu tidak menjadi kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi'i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa dikehendaki dari jamak adalah 'agar orangnya keluar dari kesulitan.' Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A'lam.

Hal ini didasarkan pada riwayat, dan inilah hadits yang yang dijadikan hujjah oleh Imam An Nawawi di atas.

ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ู‚ุงู„: ุฌู…ุน ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุจูŠู† ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ูˆุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุงู„ุนุดุงุก ุจุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ููŠ ุบูŠุฑ ุฎูˆู ูˆู„ุง ู…ุทุฑ

Dari Ibnu Abbas, dia mengatakan: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, pada saat tidak ketakutan dan tidak hujan."

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ: ูˆุฃูˆุณุน ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ููŠ ุงู„ุฌู…ุน ู…ุฐู‡ุจ ุฃุญู…ุฏ ูุฅู†ู‡ ุฌูˆุฒ ุงู„ุฌู…ุน ุฅุฐุง ูƒุงู† ุดุบู„ ูƒู…ุง ุฑูˆู‰ ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุฐู„ูƒ ู…ุฑููˆุนุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฅู„ู‰ ุฃู† ู‚ุงู„: ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุฌู…ุน ุฃูŠุถุง ู„ู„ุทุจุงุฎ ูˆุงู„ุฎุจุงุฒ ูˆู†ุญูˆู‡ู…ุง ู…ู…ู† ูŠุฎุดู‰ ูุณุงุฏ ู…ุงู„ู‡.

"Berkata Ibnu Taimiyah:" Madzhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah madzhab Imam Ahmad, dia membolehkan jamak karena kesibukkan bukti yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa'i secara marfu '(sampai) kepada Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam , sampai-sampai dibolehkan jamak juga bagi juru masak dan pembuat roti dan semisalnya, dan juga orang yang ketakutan hartanya menjadi rusak.

Bahkan dibolehkan juga menjamak, karena sedang menuntut ilmu atau mengajar ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:

ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุดู‚ูŠู‚ ู‚ุงู„ ุฎุทุจู†ุง ุงุจู† ุนุจุงุณ ูŠูˆู…ุง ุจุนุฏ ุงู„ุนุตุฑ ุญุชู‰ ุบุฑุจุช ุงู„ุดู…ุณ ูˆุจุฏุช ุงู„ู†ุฌูˆู… ูˆุฌุนู„ ุงู„ู†ุงุณ ูŠู‚ูˆู„ูˆู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู‚ุงู„ ูุฌุงุกู‡ ุฑุฌู„ ู…ู† ุจู†ูŠ ุชู…ูŠู… ู„ุง ูŠูุชุฑ ูˆู„ุง ูŠู†ุซู†ูŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ

ูู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃุชุนู„ู…ู†ูŠ ุจุงู„ุณู†ุฉ ู„ุง ุฃู… ู„ูƒ ุซู… ู‚ุงู„ ุฑุฃูŠุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ูˆุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุงู„ุนุดุงุก ู‚ุงู„ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุดู‚ูŠู‚ ูุญุงูƒ ููŠ ุตุฏุฑูŠ ู…ู† ุฐู„ูƒ ุดูŠุก ูุฃุชูŠุช ุฃุจุง ู‡ุฑูŠุฑุฉ ูุณุฃู„ุชู‡ ูุตุฏู‚ ู…ู‚ุงู„ุชู‡

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia mengatakan: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah 'ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, manusia manusia berteriak: "shalat .. shalat ..!" Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat .. shalat !. Maka Ibnu Abbas berkata: "Apa-apaan kamu, apakah kamu ingin mengajari saya sunah?", Lalu dia berkata: "Saya sudah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, dan juga maghrib dan isya." Berkata Abdullah bin Syaqiq : "Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu 'Abbas tersebut.

Demikian. Wallahu A'lam.

Qashar (meringkas shalat)

Shalat Qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) adalah sedekah yang memberi Allah Ta'ala kepada umat Islam. (HR. Jamaah). Mayoritas ulama menyatakan bahwa qashar lebih utama dilakukan dibanding shalat dengan sempurna (empat rakaat) jika syarat untuk mengqashar sudah terpenuhi. Karena qashar merupakan rukhshah (keringanan) yang Allah Ta'ala berikan kepada hambaNya, dan Dia senang jika keringanannya itu kita laksanakan. Selain hadits yang berbunyi:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma , Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan) nya dilaksanakan, misalnya ia benci jika maksiat dikerjakan.

Dari Aisyah Radhiallahu 'Anha , "Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.

Allah Ta'ala berfirman:

"Jika kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat ..." (QS. An Nisa ': 101)

Menurut ayat di atas, jelas sekali bahwa qashar disyariatkan jika dalam perjalanan, atau sudah bertolak dari kata asal, alias sudah keluar dari kotanya. Jika masih ditempat kediamannya, belum bisa dilakukan qashar. Berkata Imam Ibnul Mundzir, "Aku tidak menemukan sebuah pernyataan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengqashar dalam perjalanan, kecuali setelah keluar dari Madinah."

Ketika bepergian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selalu qashar, tidak ada keterangan yang kuat yang menyebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat jika bepergian. Karena itu, tidak sedikit para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa qashar hukumnya wajib . Mereka yang menuntut adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Jabir bin Abdullah. Kalangan madzhab Hanafi menguatkan pendapat ini. Pertengahan Maliki mengatakan bahwa qashar adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) , bahkan menurut mereka lebih utama daripada shalat berjamaah. Makruh hukumnya shalat sempurna. Sedang berbicara Hambalimengatakan qashar itu mubah (boleh) tetapi lebih utama daripada shalat sempurna. Demikian juga pendapat kalangan Syafi'i. Ini semua jika sudah pada jarak yang dibolehkannya qashar.

Imam Ibnul Mundzir dan lainnya menyebutkan bahwa ada dua puluh menit tentang jarak dibolehkannya qashar. Perbedaan-perbedaan ini terjadi karena memang tak ada hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang menyebutkan jarak. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah , "Tidak ada sebuah hadits yang menyebut jarak jauh atau menantang perjalanan itu.

Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yaitu:

Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik karena mengqashar shalat. Ia menjawab, "Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah maju tiga mil atau satu farsakh.

Satu farsakh adalah 5.541 Meter, satu mil adalah 1.748 meter. Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal mengqashar shalat adalah satu mil! Jika kurang dari itu maka tidak bisa qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm.

Namun, jumhur (agama) ulama mengatakan bahwa jarak yang dibolehkannya qashar adalah empat belas adalah 16 farsakh (88.656 Km). Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan imam ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empati (16 farsakh = 88.656 Km).

Nah, bagaimanakah yang benar-benar melihat berbagai perumpamaan yang saling bertentangan ini? Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban dalam kitab Al Mughni , "Aku tidak menemukan alasan yang dikemukan oleh para imam itu. Karena, nama dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang diberikan oleh para kawan-kawan kami (para ulama). Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak dapat dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam . Dengan demikian ukuran jarak yang mereka tetapkan tidak bisa diterima, karena dua hal berikut:

Pertama , bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam . Kedua , teks ayat firman Allah Ta'ala yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: "Jika kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya jika kamu mengqshar shalat…" (QS. An Nisa ': 101)

Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir, telah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya'la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini sangat penting untuk berbagai jenis perjalanan. "

Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika, 1. Sudah keluar dari daerahnya, 2. Dengan jarak yang sudah layak, cantik, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mengingat dalil-dalil yang ada satu sama lain saling bertentangan. Inilah jalan para Imam Muhaqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani, Asy Syaikh Sayyid Sabiq, dan Ustadz Ahmad Hasan dan lainnya. 3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

Tenggang Waktu Dibolehkannya Qashar

Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Namun, kita akan melihat dalil yang kuat yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat, dan kesempurnaan yang kita pilih.

Dalam Musnad nya Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhu , mengatakan: Nabi Shallallahu' Alaihi wa Sallami bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau senantiasa mengqashar shalatnya

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, "Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bermukim dalam salah satu perjalanan selama sembilan belas hari dan selalu mengerjakan shalat dua rakaat.

Hafsh bin Ubaidillah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan terus melaksanakan qashar umum shalatnya musafir.

Menurut Anas bin Malik, para sahabat Nabi bermukim di daerah Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap mengqashar shalat.

Berkata Al Hasan, "Aku pernah bermukim bersama Adurrahman bin Samurah di kota Kabul selama dua tahun , dan dia terus mengqashar shalatnya."

Ibrahim juga pernah mengatakan bahwa para sahabat pernah bermukim di Ray selama satu tahun atau lebih dan di Sijistan selama dua tahun , tetap mengqashar shalat.

Ibnu Umar pernah tinggal di Azarbaijan selama enam bulan dan tetap mengqahar sebab terhalang oleh salju.

Demikian pula para Imam, seperti Imam Said bin al Musayyib, Imam Malik, Imam Asy Syafi'i, Imam Ahmad, yang paling lama adalah empat hari, tidak memiliki dasar yang kuat. Demikian pula Imam Abu Hanifah yang menyebutkan lima belas hari saja, dan diikuti oleh Imam Laits bin Saad.

Berkata Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah tentang bermukimnya Nabi selama dua puluh hari di Tabuk, bahwa hal-hal itu saja, maka akan menghasilkan Tabuk lebih panjang dari itu, ia akan tetap mengqasharnya. Katanya, "Bermukim (singgah) dalam perjalanan tidak bisa dianggap sebagai dari hukum, baik singgahnya lama atau terbatas, dengan syarat tidak bisa menetap di sana sebagai penduduk."

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq, "Seorang musafir itu memungkinkan terus mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) karena ada kegunaan yang harus diselesaikannya, ia tetap bisa mengqashar karena masih dalam perjalanan, walau bermukimnya selama tahun-tahun lamanya. "
Imam Ibnul Mundzir menyatakan dalam penelitiannya bahwa para ulama ijma ' (keberatan) bahwa seorang musafir tetap berlaku selama ia tidak akan terus berlangsung di tempat, walau singgahnya itu selama bertahun-tahun.

Inilah yang sangat kuat berdasarkan dalil yang kuat pula, baiklah perilaku Rasulullah dan para sahabat, beserta intelijen dari para ulama peneliti seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnul Mundzir, Syaikh Sayyid Sabiq, dan lain-lain.

Berapa lamakah selang waktu dibolehkannya jamak dan qashar?

Hal ini tergantung keadaan safarnya. Kata safar tidak lepas dari tiga keadaan.

1. Safar dengan tujuan menetap di daerah atau negeri. Menetap maksudnya menjadi besar dengan dibuktikannya KTP atau KTP atau KK. Maka, kebolehannya hanya komposisinya safar saja. Sesampainya di tempat tujuan tidak ada lagi rukhshah / keringanan itu, kecuali dia kembali di lain atau dia dari berbagai masyaqqat (kesulitan) di sana, kemudian kembali berlaku jamak, seperti hujan lebat, sakit, takut kepada musuh, bencana alam , dan semisalnya.

2. Safar dengan niat untuk singgah, maka ini ada dua macam:

Sebuah. Singgah dengan waktu yang belum jelas, seperti peperangan, berobat, dan semisalnya, yang waktu selesainya tidak bisa dipastikan. Maka, selama itu pula dia bisa menjamak dan qashar. Sebab statusnya tetap seorang yang safar. Dahulu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengqashar 20 hari membuat perang Tabuk. Para sahabat ada yang mengqashar dua tahun, bulan, enam bulan, karena mereka tidak berniat menjadi penduduk dan tidak jelas kapan pulangnya, seperti yang sudah kami jelaskan di atas.

b. Singgahnya sudah Tahu lamanya dan kapan pulangnya, seperti dinas kantor, ziarah ke rumah saudara, dan semisalnya. Maka, ini terkunci. Secara ringkas, dalam madzhab Hanafi durasinya adalah 14 hari, selebihnya tidak boleh. Madzhab Syafi'iyah dan Malikiyah tiga hari selebihnya tidak boleh. Sedangkan Hanabilah (Hambaliyah) adalah empat hari, selebihnya tidak boleh.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/07/18
11.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 18 Syawal 1439H / 2 Juli 2018

๐Ÿ“š *Fiqih dan Hadits*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Penghapus-Penghapus Amal Shalih (Bag. 2)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

2⃣ Syirik

Syirik adalah dosa terbesar di antara dosa-dosa besar, yaitu menyekutukan Allah Ta'ala dalam peribadatan, keyakinan, dan penyembahan.

Maksud "menyekutukan" yaitu seorang yang menyembah, mengabdi, beribadah kepada Allah Ta'ala, namun dia menyembah, mengabdi, beribadah kepada yang lain juga. Maka, apa jadinya bagi orang yang sama sekali tidak menyembah Allah Ta'ala dan hanya menyembah yang lainnya saja, sebagaimana yang dilakukan sebagian manusia?

Dari sekian banyak bahaya kesyirikan, di antaranya adalah terhapusnya amal Shalih.

Allah ๏ทป berfirman:

ูˆَู„َู‚َุฏْ ุฃُูˆุญِูŠَ ุฅِู„َูŠْูƒَ ูˆَุฅِู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ِูƒَ ู„َุฆِู†ْ ุฃَุดْุฑَูƒْุชَ ู„َูŠَุญْุจَุทَู†َّ ุนَู…َู„ُูƒَ ูˆَู„َุชَูƒُูˆู†َู†َّ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎَุงุณِุฑِูŠู†َ

Telah diwahyukan kepadamu dan orang-orang sebelum kamu, jika kamu melakukan kesyirikan niscaya benar-benar terhapus amalmu dan kamu benar-benar termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Az Zumar: 65)

Duh, sayang 'kan sudah beramal tapi tidak ada hasilnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di Rahimahullah mengatakan:

ูŠุนู… ูƒู„ ุนู…ู„، ูููŠ ู†ุจูˆุฉ ุฌู…ูŠุน ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก، ุฃู† ุงู„ุดุฑูƒ ู…ุญุจุท ู„ุฌู…ูŠุน ุงู„ุฃุนู…ุงู„، ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ููŠ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฃู†ุนุงู… - ู„ู…ุง ุนุฏุฏ ูƒุซูŠุฑุง ู…ู† ุฃู†ุจูŠุงุฆู‡ ูˆุฑุณู„ู‡ ู‚ุงู„ ุนู†ู‡ู…: {ุฐَู„ِูƒَ ู‡ُุฏَู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูŠَู‡ْุฏِูŠ ุจِู‡ِ ู…َู†ْ ูŠَุดَุงุกُ ู…ِู†ْ ุนِุจَุงุฏِู‡ِ ูˆَู„َูˆْ ุฃَุดْุฑَูƒُูˆุง ู„َุญَุจِุทَ ุนَู†ْู‡ُู…ْ ู…َุง ูƒَุงู†ُูˆุง ูŠَุนْู…َู„ُูˆู†َ}

"Ini berlaku bagi semua amal, maka terdapat pada nubuwwah seluruh nabi bahwa syirik menghapuskan seluruh amal, sebagaimana firman Allah ๏ทป dalam surat Al An'am –yang membicarakan banyak para Nabi dan Rasul: "Itulah petunjuk dari Allah, Dialah yang memberikan petunjuk bagi yang Dia kehendaki, dan barang siapa di antara mereka menyekutukan Allah maka terhapus amal-amal yang telah mereka lakukan."

(Taysir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Al Kalam Al Manan, Hal. 729. Cet. 1, 1420H-2000M. Muasasah Ar Risalah)

Tentang "Macam-macam syirik dan bahayanya", sudah pernah dibahas di channel saya. Silahkan di-search.

3⃣ Riya'

Yaitu beramal dengan tujuan dilihat orang lain, yang dengan itu dia mendapat pujian baik langsung atau tidak langsung.

Riya' termasuk syirik (kecil), ditegaskan dalam ayat berikut:

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ูŠَุฑْุฌُูˆ ู„ِู‚َุงุกَ ุฑَุจِّู‡ِ ูَู„ْูŠَุนْู…َู„ْ ุนَู…َู„ًุง ุตَุงู„ِุญًุง ูˆَู„َุง ูŠُุดْุฑِูƒْ ุจِุนِุจَุงุฏَุฉِ ุฑَุจِّู‡ِ ุฃَุญَุฏًุง

"Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya." (QS. Al Kahfi: 110)

Para ulama mengatakan tentang makna ayat ini: ู„ุง ูŠุฑุงุฆูŠ – janganlah menjadi orang yang riya. (Sunan At Tirmidzi No. 1535)

Dari Mu'adz bin Jabal Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi ๏ทบ bersabda:
ุฅِู†َّ ูŠَุณِูŠุฑَ ุงู„ุฑِّูŠَุงุกِ ุดِุฑْูƒٌ

Sesungguhnya riya tersembunyi itu syirik. (HR. Ibnu Majah No. 3989, Al Qudha'i No. 1298, Al Baihaqi dalam Al Kubra No. 6393, dll. Didhaifkan oleh Syaikh Al Albani. Dhaiful Jami' No. 2029)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah berkata:

ุงู„ุฅุดุฑุงูƒ ููŠ ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฑูŠุงุก: ูˆู‡ูˆ ุฃู† ูŠูุนู„ ุงู„ุนุจุฏ ุดูŠุฆุง ู…ู† ุงู„ุนุจุงุฏุงุช ุงู„ุชูŠ ุฃู…ุฑ ุงู„ู„ّู‡ ุจูุนู„ู‡ุง ู„ู‡ ู„ุบูŠุฑู‡

Syirik dalam ibadah adalah riya', yaitu seorang hamba yang melaksanakan peribadatan yang Allah ๏ทป perintahkan kepadanya tapi dia tujukan untuk selainNya. (At Tafsir Al Munir, 5/72)

Maka, masuknya riya' dalam lingkup syirik, membuat amal yang didalamnya ada unsur riya' akan terhapus. Bahkan, menjadi SYIRIK AKBAR jika memang sama sekali tidak ada lagi tujuan akhirat, semuanya adalah murni ingin dilihat, didengar (sum'ah), dan dipuji manusia, alias caper (cari perhatian).

Nabi ๏ทบ bersabda:

ู…َู†ْ ุทَู„َุจَ ุงู„ْุนِู„ْู…َ ู„ِูŠُุฌَุงุฑِูŠَ ุจِู‡ِ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกَ ุฃَูˆْ ู„ِูŠُู…َุงุฑِูŠَ ุจِู‡ِ ุงู„ุณُّูَู‡َุงุกَ ุฃَูˆْ ูŠَุตْุฑِูَ ุจِู‡ِ ูˆُุฌُูˆู‡َ ุงู„ู†َّุงุณِ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุฃَุฏْุฎَู„َู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ู†َّุงุฑَ

"Barangsiapa menuntut ilmu untuk mendebat para ulama, atau untuk mendebat orang bodoh atau untuk MENGALIHKAN PERHATIAN MANUSIA kepadanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka". (HR. At Tirmidzi no. 2654, Hasan)

(bersambung ... )

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/07/18
16.19 - ‪+62 852-2338-9473‬: <Media tidak disertakan>
02/07/18 19.14 - ‪+62 812-9539-8680‬: uang kopensasi motor iti sifatnya Flat gk bs dikurangin itu sdh negosiasi pas awal kt mask amidis
msh mending kt gk minta kenaikan ๐Ÿ˜ฌ
02/07/18 19.14 - ‪+62 812-9539-8680‬: afwan salah kamar
03/07/18 17.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 19 Syawal 1439H / 3 Juli 2018

๐Ÿ“š *Fiqih dan Hadits*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Penghapus-Penghapus Amal Shalih (Bag. 3)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

4⃣ Melakukan Amal akhirat Tapi Dengan Niat Duniawi

Ini lebih umum dari riya', kalau riya' hanya karena ingin dilihat orang, tapi ini keinginan dunia lainnya, seperti kedudukan, kekayaan, dan lainnya.

Seperti menghadiri majelis ilmu hanya untuk modal debat di medsos, atau supaya dianggap faqih (paham) agama.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู…َู†ْ ุทَู„َุจَ ุงู„ْุนِู„ْู…َ ู„ِูŠُู…َุงุฑِูŠَ ุจِู‡ِ ุงู„ุณُّูَู‡َุงุกَ ุฃَูˆْ ู„ِูŠُุจَุงู‡ِูŠَ ุจِู‡ِ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกَ ุฃَูˆْ ู„ِูŠَุตْุฑِูَ ูˆُุฌُูˆู‡َ ุงู„ู†َّุงุณِ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุฑِ

Barangsiapa yang menuntut ilmu untuk mendebat orang bodoh, atau berbangga di depan ulama, atau mencari perhatian manusia kepadanya, maka dia di neraka.

(HR. Ibnu Majah No. 253. At Tirmidzi No. 2654. Hasan)

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู„َุง ุชَุนَู„َّู…ُูˆุง ุงู„ْุนِู„ْู…َ ู„ِุชُุจَุงู‡ُูˆุง ุจِู‡ِ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกَ ูˆَู„َุง ู„ِุชُู…َุงุฑُูˆุง ุจِู‡ِ ุงู„ุณُّูَู‡َุงุกَ ูˆَู„َุง ุชَุฎَูŠَّุฑُูˆุง ุจِู‡ِ ุงู„ْู…َุฌَุงู„ِุณَ ูَู…َู†ْ ูَุนَู„َ ุฐَู„ِูƒَ ูَุงู„ู†َّุงุฑُ ุงู„ู†َّุงุฑُ

Janganlah kalian menuntut ilmu dengan maksud berbangga di depan ulama, mendebat orang bodoh, dan memilih-milih majelis. Barangsiapa yang melakukan itu maka dia di neraka, di neraka.

(HR. Ibnu Majah No. 254, Al Baihaqi, Syu'abul Iman, No. 1725, Ibnu Hibban No. 77, Al Hakim, Al Mustadrak 'alash Shahihain, No. 290. Shahih)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู…َู†ْ ุชَุนَู„َّู…َ ุนِู„ْู…ًุง ู…ِู…َّุง ูŠُุจْุชَุบَู‰ ุจِู‡ِ ูˆَุฌْู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ู„َุง ูŠَุชَุนَู„َّู…ُู‡ُ ุฅِู„َّุง ู„ِูŠُุตِูŠุจَ ุจِู‡ِ ุนَุฑَุถًุง ู…ِู†ْ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ู„َู…ْ ูŠَุฌِุฏْ ุนَุฑْูَ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ูŠَุนْู†ِูŠ ุฑِูŠุญَู‡َุง

Barangsiapa yang menuntut ilmu yang dengannya dia menginginkan wajah Allah, (tetapi) dia tidak mempelajarinya melainkan karena kekayaan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan harumnya surga pada hari kiamat.

(HR. Abu Daud No. 3664, Ibnu Majah No. 252, Ibnu Hibban No. 78, Al Hakim, Al Mustadrak 'Alash Shahihain, No. 288, katanya: SHAHIH sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Ubai bin Ka'ab Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

Barangsiapa diantara mereka beramal amalan akhirat dengan tujuan dunia, maka dia tidak mendapatkan bagian apa-apa di akhirat.

(HR. Ahmad No. 20275. Ibnu Hibban No. 405, Al Hakim, Al Mustadrak 'Alash Shahihain No. 7862, katanya: sanadnya SHAHIH. Imam Al Haitsami mengatakan: diriwayatkan oleh Ahmad dan anaknya dari berbagai jalur dan perawi dari Ahmad adalah shahih, Majma' Az Zawaid 10/220. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู…َู†ْ ุชَุนَู„َّู…َ ุนِู„ْู…ًุง ู„ِุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَูˆْ ุฃَุฑَุงุฏَ ุจِู‡ِ ุบَูŠْุฑَ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู„ْูŠَุชَุจَูˆَّุฃْ ู…َู‚ْุนَุฏَู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ู†َّุงุฑِ

Barangsiapa yang menuntut ilmu untuk selain Allah atau dia maksudkan dengannya selain Allah, maka disediakan baginya kursi di neraka.

(HR. At Tirmidzi No. 2655, katanya: hasan)

5⃣ Mengungkit Sedekah dan Menyakiti Penerimanya

Mengungkit Sedekah kepada seseorang atau lembaga, masjid, yayasan, untuk menunjukkan jasa kepada penerimanya, ada salah satu penghapus amal Shalih. Apalagi, jika dilakukan sambil menyakiti penerimanya; baik dengan menghina, memposisikan ketinggian diri dan kerendahan mereka, maka ini lebih buruk lagi.

Allah Ta'ala berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชُุจْุทِู„ُูˆุง ุตَุฏَู‚َุงุชِูƒُู…ْ ุจِุงู„ْู…َู†ِّ ูˆَุงู„ْุฃَุฐَู‰ٰ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).
(QS. Al-Baqarah: 264)

Imam Abul Faraj bin Al Jauzi Rahimahullah berkata:

ู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ู„ุง ุชُุจْุทِู„ُูˆุง ุตَุฏَู‚ุงุชِูƒُู…ْ، ุฃูŠ: ู„ุง ุชุจุทู„ูˆุง ุซูˆุงุจู‡ุง، ูƒู…ุง ุชุจุทู„ ุซูˆุงุจ ุตุฏู‚ุฉ ุงู„ู…ุฑุงุฆูŠ 

Firman Allah Ta'ala (Janganlah kamu merusak sedekahmu) yaitu jangan batalkan pahalanya, seperti batalnya pahala orang-orang yang riya'.

(Zaadul Masiir, 1/239)

Ada pun yang dimaksud "dengan menyebut-nyebut/ mengungkit" adalah:

ุฃุฑุงุฏ ุจุงู„ู…ู† ุงู„ุฅู†ุนุงู…. ูˆุฃู…ุง ุงู„ูˆุฌู‡ ุงู„ู…ุฐู…ูˆู…، ูู‡ูˆ ุฃู† ูŠู‚ุงู„: ู…ู†ّ ูู„ุงู† ุนู„ู‰ ูู„ุงู†، ุฅุฐุง ุงุณุชุนุธู… ู…ุง ุฃุนุทุงู‡، ูˆุงูุชุฎุฑ ุจุฐู„ูƒ

Maksud "dengan menyebut-nyebut" yaitu mengungkit pemberian. Ada pun dgn cara yang buruk, yaitu dikatakan: Si Fulan telah memberikan kepada si Fulan, jika dibesar-besarkan dan membanggakan pemberian itu.

(Ibid, 1/239)

Ada pun makna "menyakiti" :

ูˆููŠ ุงู„ุฃุฐู‰ ู‚ูˆู„ุงู†: ุฃุญุฏู‡ู…ุง: ุฃู†ู‡ ู…ูˆุงุฌู‡ุฉ ุงู„ูู‚ูŠุฑ ุจู…ุง ูŠุคุฐูŠู‡، ู…ุซู„ ุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ู„ู‡: ุฃู†ุช ุฃุจุฏุงً ูู‚ูŠุฑ، ูˆู‚ุฏ ุจู„ูŠุช ุจูƒ، ูˆุฃุฑุงุญู†ูŠ ุงู„ู„ู‡ ู…ู†ูƒ. ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ: ุฃู†ู‡ ูŠุฎุจุฑ ุจุฅุญุณุงู†ู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ูู‚ูŠุฑ، ู…ู† ูŠูƒุฑู‡ ุงู„ูู‚ูŠุฑ ุฅุทู„ุงุนู‡ ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ، ูˆูƒู„ุง ุงู„ู‚ูˆู„ูŠู† ูŠุคุฐูŠ ุงู„ูู‚ูŠุฑ ูˆู„ูŠุณ ู…ู† ุตูุฉ ุงู„ู…ุฎู„ุตูŠู† ููŠ ุงู„ุตุฏู‚ุฉ

Ada dua makna:

1. Menatap si fakir dengan cara yang menyakitinya, semisal perkataan: "Ente fakir abadi! Ente telah dikasih bencana, ane Allah lapangkan melalui ente!"

2. Dia menceritakan kebaikannya kepada orang fakir itu, di mana orang fakir itu tidak suka mendengarnya.

Kedua perkataan ini menyakiti orang fakir dan bukan sifat orang yang Mukhlis dalam sedekah.

(Ibid)

Ada pun menceritakan amal Shalih, termasuk sedekah, jika diperlukan untuk menceritakan, tanpa maksud berbangga tanpa menyakiti penerimanya tidaklah termasuk pembahasan ini.

Seperti karyawan yang melaporkan pekerjannya kepada atasannya, seorang siswa melaporkan PRnya kepada guru, pelamar kerja menulis CV tentang apa yang pernah dia lakukan, .. semua ini tuntutan profesionalitas, tidak masalah.

6⃣ Menyakiti Manusia Dengan Lisan, Tangan, dan Memakan Harta Saudaranya Tanpa Hak

Yaitu lisan yang menuduh saudaranya tanpa bukti, memaki dan mencela, menyakiti fisiknya tanpa hak, dan memakan harta yang bukan haknya.


Nabi ๏ทบ menyebut orang seperti ini muflis (bangkrut), karena shalat, puasa, dan zakatnya terhapus dan pindah kepada yang menjadi korbannya.

Nabi ๏ทบ bertanya:

ุฃَุชَุฏْุฑُูˆู†َ ู…َู†ِ ุงู„ْู…ُูْู„ِุณُ ู‚َุงู„ُูˆุง ุงู„ْู…ُูْู„ِุณُ ูِูŠู†َุง ู…َู†ْ ู„َุง ุฏِุฑْู‡َู…َ ู„َู‡ُ ูˆَู„َุง ู…َุชَุงุนَ ูَู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุงู„ْู…ُูْู„ِุณَ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ู…َู†ْ ูŠَุฃْุชِูŠ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุจِุตَู„َุงุฉٍ ูˆَุตِูŠَุงู…ٍ ูˆَุฒَูƒَุงุฉٍ ูˆَูŠَุฃْุชِูŠ ู‚َุฏْ ุดَุชَู…َ ู‡َุฐَุง ูˆَู‚َุฐَูَ ู‡َุฐَุง ูˆَุฃَูƒَู„َ ู…َุงู„َ ู‡َุฐَุง ูˆَุณَูَูƒَ ุฏَู…َ ู‡َุฐَุง ูˆَุถَุฑَุจَ ู‡َุฐَุง ูَูŠُุนْุทَู‰ ู‡َุฐَุง ู…ِู†ْ ุญَุณَู†َุงุชِู‡ِ ูˆَู‡َุฐَุง ู…ِู†ْ ุญَุณَู†َุงุชِู‡ِ ูَุฅِู†ْ ูَู†ِูŠَุชْ ุญَุณَู†َุงุชُู‡ُ ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ูŠُู‚ْุถَู‰ ู…َุง ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃُุฎِุฐَ ู…ِู†ْ ุฎَุทَุงูŠَุงู‡ُู…ْ ูَุทُุฑِุญَุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุซُู…َّ ุทُุฑِุญَ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุฑِ

"Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?"

Para sahabat menjawab,

"Muflis itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda."

Tetapi Nabi ๏ทบ berkata : "Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci ini, menuduh orang lain (tanpa hak), makan harta si anu, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang yang menjadi korbannya akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka (korban) akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka"

(HR. Muslim No. 2581)

Imam Al Maziriy Rahimahullah berkata:

ูˆَุฒَุนَู…َ ุจَุนْุถُ ุงู„ْู…ُุจْุชَุฏِุนَุฉِ ุฃَู†َّ ู‡َุฐَุง ุงู„ْุญَุฏِูŠุซَ ู…ُุนَุงุฑِุถٌ ู„ِู‚َูˆْู„ِู‡ِ ุชุนุงู„ู‰ ูˆู„ุง ุชุฒุฑ ูˆุงุฒุฑุฉ ูˆุฒุฑ ุฃุฎุฑู‰ ูˆَู‡َุฐَุง ุงู„ِุงุนْุชِุฑَุงุถُ ุบَู„َุทٌ ู…ِู†ْู‡ُ ูˆَุฌَู‡َุงู„َุฉٌ ุจَูŠِّู†َุฉٌ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ุฅِู†َّู…َุง ุนُูˆู‚ِุจَ ุจِูِุนْู„ِู‡ِ ูˆَูˆِุฒْุฑِู‡ِ ูˆَุธُู„ْู…ِู‡ِ ูَุชَูˆَุฌَّู‡َุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุญُู‚ُูˆู‚ٌ ู„ِุบُุฑَู…َุงุฆِู‡ِ ูَุฏُูِุนَุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ู…ِู†ْ ุญَุณَู†َุงุชِู‡ِ ูَู„َู…َّุง ูَุฑَุบَุชْ ูˆَุจَู‚ِูŠَุชْ ุจَู‚ِูŠَّุฉٌ ู‚ُูˆุจِู„َุชْ ุนَู„َู‰ ุญَุณَุจِ ู…َุง ุงู‚ْุชَุถَุชْู‡ُ ุญِูƒْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุนَุงู„َู‰ ูِูŠ ุฎَู„ْู‚ِู‡ِ ูˆَุนَุฏْู„ِู‡ِ ูِูŠ ุนِุจَุงุฏِู‡ِ ูَุฃُุฎِุฐَ ู‚َุฏْุฑُู‡َุง ู…ِู†ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِ ุฎُุตُูˆู…ِู‡ِ ูَูˆُุถِุนَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูَุนُูˆู‚ِุจَ ุจِู‡ِ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุฑِ

Sebagian pelaku bid'ah menyangka bahwa hadits ini bertentangan dengan ayat: "Seorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain", ini merupakan persangkaan yang keliru dan kebodohan yang begitu jelas. Sesungguhnya dia dihukum karena perbuatan, dosanya, dan kezalimannya sendiri, maka dia mempertanggungjawabkannya atas orang yang pernah menjadi korban kejahatannya dengan mengembalikan haknya, maka kebaikan-kebaikan dirinya diperuntukan untuk mereka, jika sudah habis maka keburukan mereka yg akan dipindahkan kepada dia sesuai kadarnya, lalu dia dimasukan ke dalam neraka. Ini merupakan kebijaksanaan Allah atas makhlukNya dan keadilanNya pada hambaNya.

(Syarh Shahih Muslim, 6/103)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/07/18
17.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 03 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Apa itu Ka'bah?

Assalamu'alaikum, ustadz.. mau nanya ini
Apa isi ka'bah? Kalau batu, mengapa seluruh umat islam kiblatnya arah kesana?
Terima kasih.

Jawaban
---------------

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡ ،

Bismillah wal Hamdulillah ..

Ka'bah adalah rumah pertama dan sekaligus masjid pertama yang dibangun di muka bumi.

Abu Dzar Radhiallahu Anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَูŠُّ ู…َุณْุฌِุฏٍ ูˆُุถِุนَ ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุฃَูˆَّู„َ ู‚َุงู„َ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏُ ุงู„ْุญَุฑَุงู…ُ ู‚َุงู„َ ู‚ُู„ْุชُ ุซُู…َّ ุฃَูŠٌّ ู‚َุงู„َ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏُ ุงู„ْุฃَู‚ْุตَู‰ ู‚ُู„ْุชُ ูƒَู…ْ ูƒَุงู†َ ุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง ู‚َุงู„َ ุฃَุฑْุจَุนُูˆู†َ ุณَู†َุฉً

"Wahai Rasulullah, masjid apa yang dibangun pertama kali di muka bumi? Beliau menjawab: Masjidil Haram. Aku (Abu Dzar) berkata: lalu apa lagi? Beliau menjawab: Masjidi Aqsha. Aku bertanya lagi: berapa lama jarak keduanya? Beliau menjawab: empat puluh tahun. (HR. Bukhari No. 3186, Muslim No. 520)

Ka'bah hanyalah arah kiblat, menunjukkan kesatuan arah umat Islam sedunia. Dulu arah kiblat adalah ke Al Aqsha, lalu Allah Ta'ala memerintahkan kepada Nabi Shallallahu'Alaihi Sallam untuk mengubahnya ke Ka'bah. Umat Islam menyembah Allah Ta'ala melalui shalat, dan shalat memiliki aturan main, yaitu berdiri menghadap Ka'bah. Itu saja, tidak ada yang aneh dan tidak perlu dipusingkan.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/07/18
05.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 20 Syawal 1439H / 04 Juli 2018

๐Ÿ“š *Renungan Hadist*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

๐Ÿ“‹ Takutnya Seorang Mu'min Terhadap Dosa
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

ุนَุจْุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ُ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َِ ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†َ ูŠَุฑَู‰ ุฐُู†ُูˆุจَู‡ُ ูƒَุฃَู†َّู‡ُ ู‚َุงุนِุฏٌ ุชَุญْุชَ ุฌَุจَู„ٍ ูŠَุฎَุงูُ ุฃَู†ْ ูŠَู‚َุนَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุฅِู†َّ ุงู„ْูَุงุฌِุฑَ ูŠَุฑَู‰ ุฐُู†ُูˆุจَู‡ُ ูƒَุฐُุจَุงุจٍ ู…َุฑَّ ุนَู„َู‰ ุฃَู†ْูِู‡ِ ูَู‚َุงู„َ ุจِู‡ِ ู‡َูƒَุฐَุง (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya seorang mu'min (ketika) ia melihat dosa-dosanya, adalah seperti (ketika) ia duduk di lereng sebuah gunung, dan ia sangat khawatir gunung itu akan menimpanya. Sedangkan seorang fajir (orang yang selalu berbuat dosa), ketika ia melihat dosa-dosanya adalah seperti ia melihat seekor lalat yang hinggap di batang hidungnya, kemudian ia mengusirnya seperti ini lalu terbang (ia menganggap remeh dosa)." (HR. Bukhari)

Hikmah Hadits :

1. Diantara ciri keimanan seseorang kepada Allah Swt adalah rasa takut dan khawatir yang sangat besar dan mendalam terhadap dosa-dosanya. Karena setiap dosa kelak akan menjadi kepedihan mendalam dan menjadi bara neraka yang menyiksa dan menyengsarakannya. Maka ia merasa takut, seolah ia seperti berada di lereng sebuah gunung yang menjulang dan terjal, dan ia khawatir gunung tersebut akan jatuh menimpanya.

2. Sementara seorang ahli maksiat ia tidak takut akan perbuatan maksiat dan dosa-dosanya, sehingga setiap hari hidupnya bergelimang dengan kemaksiatan dan dosa. Ia menganggap remeh dosa-dosanya, seakan seperti seekor lalat yang hinggap di hidungnya, lalu ia mengusirnya dan ia mengatakan, 'seperti ini saja'. (Menganggap dosanya seperti hinggapan lalat saja)

Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/07/18
08.59 - ‎‪+62 881-1131-615‬ keluar
04/07/18 10.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 04 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Pernikahan Nabi Adam..

Assalamu'alaikum, ustadz... Syarat syarat nikah itukan ada penghulu, calonnya, saksinya, memang ada yang melihat Nabi Adam menikah? Trus kalau nggak lihat Adam nikah,berarti kita anak haram?
Terima kasih.

Jawaban
---------------

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡ ،

Bismillah wal Hamdulillah ..

Penghulu itu bukan syarat sah nikah, ini salah kaprah orang kita.

Syarat sah nikah:

1. Adanya penganten
2. Wali (ayah si gadis)
3. Saksi
4. Mahar
5. Ijab Qabul

Siapakah yang menikahkan ? yaitu WALI, ayah si gadis. Bukan penghulu, penghulu hanyalah petugas pencatat dari negara (KUA).

Jika, wali tidak ada, bisa ditunjuk wali ab'ad, seperti kakek, paman dari jalur ayahnya, atau kakak/adik si gadis ..

Jika semua itu tidak ada, maka dinikahkan oleh WALI HAKIM, siapa itu? Itulah penghulu, wali yang ditunjuk oleh negara.

Ada pun pernikahan Nabi Adam dan Hawa, Allah Ta'ala sendiri yg menikahkan mereka, saat Allah Ta'ala ciptakan Adam lalu Allah Ta'ala ciptakan istrinya yaitu Hawa, secara otomatis.

Perhatikan ayat ini:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุงุณُ ุงุชَّู‚ُูˆุง ุฑَุจَّูƒُู…ُ ุงู„َّุฐِูŠ ุฎَู„َู‚َูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ู†َูْุณٍ ูˆَุงุญِุฏَุฉٍ ูˆَุฎَู„َู‚َ ู…ِู†ْู‡َุง ุฒَูˆْุฌَู‡َุง ูˆَุจَุซَّ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง ุฑِุฌَุงู„ًุง ูƒَุซِูŠุฑًุง ูˆَู†ِุณَุงุกً ۚ ูˆَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุงู„َّุฐِูŠ ุชَุณَุงุกَู„ُูˆู†َ ุจِู‡ِ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุญَุงู…َ ۚ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูƒَุงู†َ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุฑَู‚ِูŠุจًุง

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan isterinya (Hawa); dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An Nisa: 1)

Allah Ta'ala sendiri menyebut wa khalaqa ninja zaujaha, Dia ciptakan dari dirinya seorang Istrinya .. bukan semata-mata perempuan, tapi Allah langsung menstatuskannya sebagai istri.

Jangan bayangkan saat itu pernikahan seperti zaman ini. Syariatnya beda, zaman juga beda. Manusia juga baru berdua.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/07/18
12.39 - ‪+62 815-1531-3431‬: Pesan ini telah dihapus
04/07/18 13.55 - ‪+62 853-4042-0754‬: https://kitabisa.com/operasiindrawati
04/07/18
15.23 - ‎‪+62 857-6615-6504‬ telah mengubah setelan grup ini untuk mengizinkan hanya admin yang dapat mengedit info grup ini
04/07/18 15.24 - ‎‪+62 857-6615-6504‬ telah mengubah setelan grup ini untuk mengizinkan hanya admin yang dapat mengirim pesan ke grup ini.
05/07/18 18.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 05 Juli 2018
Ustadzah Nurdiana

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Dikala Istri yang Meninggal..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Ceritanya. Ada seorang istri yg meninggal dunia dengan meninggalkan dua anak. Setelah 100 hari peringatan meninggalnya almarhumah istri sang suami memiliki pengganti yg akan dinikahi sehingga dari pihak orang tua perempuan mengkhawatirkan kedua anak dr almarhumah. Org tua dr sang istri bertanya ttg pembagian harta warisan kepada pemuka masyarakat. Namun malah mendapatkan pandangan yg jelek dr pihak suami yg beranggapan kalau org tua dr pihak istri meminta pembagian harta. Padahal niat dr ortu istri buat kedua anak yg ditinggalkan.

Jadi pertanyaannya bagaimana hukum pembagian harta warisan tersebut beserta persenan pembagiannya? Apakah pihak orang tu perempuan mendapatkan juga bagian dr pembagian harta tersebut?

Pertanyaan kedua: dimasyarakat ada budaya yg memperingati hari kematian seperti hati ketujuh, hari ke 25, hari ke 40 dan hri ke 100. Nah itu sebenarnya dalam pembiayaannya tanggungan dr suami atau org tua sang istri?

Pertanyaan ketiga: sebenarnya siapa yg menanggung fidiyah dr almarhumah istri trsebut? Suaminya atau orang tua dr pihak istri?
Pertanyaan ๐Ÿ…ฐ3⃣8⃣

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

1. Bila istri meninggal dunia dan punya banyak harta tentunya ada hitungan warisnya suami, anak, ortu dapat tapi untuk hitungan warisnya itu harus dirinci. Anak nya laki atau perempuan. Dan waris bisa dibagi setelah dikurangi hutang,Wasiat dll

2. Acara itu tidak wajib dan tidak sunnah sepanjang ada biaya silahkan, sebaiknya tidak dari keluarga yg sedang berduka tapi lebih merupakan sumbangan teman kerabat atau tetangga dan kalau tdk ada biaya tidak harus dipaksakan.

3. Istri meninggal yg bertanggung jawab membayarkan hutang atau fidyiahnya adalah ahli warisnya terutama suaminya

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/07/18
18.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 21 Syawal 1439H / 05 Juli 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Kita Berjuang Bukan untuk Ketenaran
Cukuplah Penduduk Langit Menjadi Saksi

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน


Setelah beberapa kali ragu-ragu, akhirnya Ka'b ibn Malik Radhiyallahu'anhu tertinggal rombongan Nabi Muhammad ShalalLaahu 'alayhi wa Sallam ke Perang Tabuk.

ูˆุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ู…ู† ุชุจุน ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุซูŠุฑ
ู„ุง ูŠุฌู…ุนู‡ู… ูƒุชุงุจ ุญุงูุธ، ูŠุนู†ูŠ ุจุฐู„ูƒ ุงู„ุฏูŠูˆุงู† ⬇️

Ka'b menduga Rasulullah tidak mengetahui absennya dia karena banyaknya balatentara Kaum Muslimin yang berangkat menuju Tabuk. Begitu banyaknya sahabat yang antusias ikut sehingga tidak semuanya tercatat dalam diwan (register/manifest).

Dari sejak dahulu, para mujahid dan mujahidah tidak pernah berjuang agar tertulis namanya dalam suatu catatan atau prasasti.

ูˆุฃุฎุจุฑ ู‡ู… ุฎุจุฑู‡ ูุบุฒุงู‡ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠ ุญุฑّ ุดุฏูŠุฏ ูˆุงุณุชู‚ุจู„ ุณูุฑًุง ุจุนูŠุฏًุง ูˆุงุณุชู‚ุจู„ ุบุฒูˆ ุนุฏูˆّ ูƒุซูŠุฑ ⬇️

[Sebagaimana diketahui, pra kondisi keberangkatan Tabuk berbeda dengan ekspedisi lainnya], Rasulullah menjelaskan bahwa perjalanan akan dilakukan pada musim panas/kering (lagi minim sumber air sepanjang rute perjalanan), jaraknya ekstra jauh, serta lawannya yang lebih banyak (daripada sebelumnya).

Rasulullah memberikan kesempatan yang cukup untuk bersiap dan saling membantu persiapan, ciri khas ummah yang shalihah.

ูู‚ู„ّ ุฑุฌู„ ูŠุฑูŠุฏ ุฃู† ูŠุชุบูŠّุจ ุฅู„ุง ุธู†ّ ุงู†ู‡ ุณูŠุฎูู‰ ู„ู‡ ุฐู„ูƒ ⬇️

[Ternyata keadaan yg berat itu tidak mengurangi kesemangatan para sahabat untuk berangkat]. Hanya sedikit yang berniat untuk tidak ikut serta kecuali mereka yang menduga Rasulullah tidak mengetahui ketidakhadirannya.

Merupakan ciri mu'min ketika masalah mendera ummat dengan kekuatan besar, maka ia menyambutnya dengan kesemangatan yang lebih besar lagi.

ูŠุญุฒู†ู†ูŠ ุฃู†ูŠ ู„ุง ุฃุฑู‰ ุฅู„ุง ุฑุฌู„ًุง ู…ุบู…ูˆุตًุง ุนู„ูŠู‡ ููŠ ุงู„ู†ูุงู‚، ุฃูˆ ุฑุฌู„ًุง ู…ู…ّู† ุนุฐุฑ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุถุนูุงุก ⬇️

[Setelah benar-benar tertinggal dan tidak mungkin tersusul lagi, kini perasaan yang menghantui Ka'b adalah] sedih karena menilai dirinya sendiri tidak lebih dari seorang laki-laki yang tertancap penyakit nifaq (munafik) atau seorang laki-laki yang diberi udzur oleh Allah karena kelemahannya; [dua perasaan yang tidak dimiliki serta tidak pernah diinginkan Ka'b].

Sungguh menakjubkan para sahabat dahulu ketika melakukan kesalahan, mereka sibuk menghisab diri dan cemas dengan kekhilafannya serta tidak pernah mencari sebab pada orang lain.

Kemudian kita semua ketahui bahwa hanya Ka'b ibn Malik, Murarah ibn ar-Rabi, serta Hilal ibn Umayyah yang terus terang mengakui kesalahan mereka di hadapan Baginda Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Taubat mereka diterima Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah hampir dua bulan lamanya menerima sanksi berupa larangan dari Rasulullah untuk berbicara dengan ketiganya, sampai turun ketiga ayat:

ู„َู‚َุฏْ ุชَุงุจَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ูˆَุงู„ْู…ُู‡َุงุฌِุฑِูŠู†َ ูˆَุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุฑِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุงุชَّุจَุนُูˆู‡ُ ูِูŠ ุณَุงุนَุฉِ ุงู„ْุนُุณْุฑَุฉِ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِ ู…َุง ูƒَุงุฏَ ูŠَุฒِูŠุบُ ู‚ُู„ُูˆุจُ ูَุฑِูŠู‚ٍ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุซُู…َّ ุชَุงุจَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ۚ ุฅِู†َّู‡ُ ุจِู‡ِู…ْ ุฑَุกُูˆูٌ ุฑَุญِูŠู…ٌ

Sungguh, Allah telah menerima tobat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar, yang mengikuti Nabi pada masa-masa sulit, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima tobat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada mereka,

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„ุซَّู„َุงุซَุฉِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฎُู„ِّูُูˆุง ุญَุชَّู‰ٰ ุฅِุฐَุง ุถَุงู‚َุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ُ ุงู„ْุฃَุฑْุถُ ุจِู…َุง ุฑَุญُุจَุชْ ูˆَุถَุงู‚َุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฃَู†ْูُุณُู‡ُู…ْ ูˆَุธَู†ُّูˆุง ุฃَู†ْ ู„َุง ู…َู„ْุฌَุฃَ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู„َّุง ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุซُู…َّ ุชَุงุจَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ู„ِูŠَุชُูˆุจُูˆุง ۚ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู‡ُูˆَ ุงู„ุชَّูˆَّุงุจُ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ُ

dan terhadap tiga orang yang ditinggalkan. Hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah (pula terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah, melainkan kepada-Nya saja, kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَูƒُูˆู†ُูˆุง ู…َุนَ ุงู„ุตَّุงุฏِู‚ِูŠู†َ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.

Surah At-Tawbah, Ayat 117-119

Agung Waspodo, beristighar panjang atas segala kelalaiannya, semoga Allah Ta'ala ampuni dirinya yang lemah itu.

Depok, 15 Syawwal 1439 Hijriyah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/07/18
10.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 22 Syawal 1439H / 06 Juli 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Karena Dakwah Hidup Tambah Berkah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Jika bukan karena dakwah ini, mungkin diri ini adalah seorang hamba yang mudah berputus asa dan mudah berkeluh kesah. Berbagai ujian hadir dalam langkah-langkah perjalanan hidup ini. Ketika tak kuasa untuk bertahan di jalan ini, tiba-tiba ingatan akan kisah para shahabat Rasul di medan dakwah yang tidak sekedar keletihan, bahkan mereka harus kesakitan sampai harus mati bersimbah darah pun justru menjadi pilihan.

▪Mereka adalah manusia-manusia pilihan, perindu syahid yang pantang menyerah. Kami pun tersadar dari lamunan bahkan masih teringat kisah Anas bin Nadhr dalam perang uhud. Teriaknya: "Surga.... Surga.... aku mencium bau surga di kaki bukit uhud." dengan semangat membara dia terjang lawan sampailah pada kematiannya di medan juang. Inilah sepenggal kisah perang Uhud yang berakhir dengan kekalahan kaum muslimin. Tak terasa air mata menetes, seolah kami hadir dan menyaksikan teriakan Annas. Keimanan yang kuat yang tertanam dalam hati para sahabat yang membuat mereka tak gentar meski musuh menghadang.

® Kehidupan di dunia sangat sebentar jika dibanding dengan kehidupan akhirat yang tiada batas. Banyak ulama yang menggambarkan kehidupan di dunia dengan mencelupkan jari telunjuk kita ke dalam air laut dan air yang menempel pada jari kita itulah usia kehidupan kita di dunia. Dan air yang tersisa di lautan yang luas adalah ibarat kehidupan akhirat yang tanpa batas.

▪Lantas bekal apa yang akan kita bawa? Hanya amal yang kita lakukan yang mampu menolong kita untuk melintasi shirathal mustaqim. Dan dakwah adalah amalan yang terbaik karena di dalamnya terdapat amal jariyah yang senantiasa mengalir sampai dunia ini tutup usia. Dengan dakwah hidup kian berkah. Waktu kita hanya sedikit, bila demikian masih berapa lagi waktu kita tersisa agar kita mendapatkan cinta-Nya, hidup bersama-Nya? Berharap rahmat Allah selalu tercurah agar hidup berjumpa jalan yang mudah.

© Bismillahi tawakaltu 'alallah la haula wa laa quwwata illa billah....

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/07/18
10.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 06 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบTakbiran Itu Sudah Boleh Dilakukan Sejak Awal Dzulhijjah sampai Usai Hari-Hari Tasyriq

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
...saya mau bertanya lagi nggih terkait masalah melakukan takbiran.
Kalau tgl 25 Agustus itu sudah 13 dzulhijah atau hari tasyrik ke 3

Masalahnya takbir itu dikumandangkan dari 1 dzulhijah - 13 Dzulhijah/25 Agustus batas ahirnya ashar sebelum matahari terbenam di tanggal 25 Agustus... Padahal kita akan melakukan takbiran keliling di tanggal 25 malam setelah isyak apakah boleh ya ukhti?
Jazakillah๐Ÿ˜Š๐Ÿ™๐Ÿป

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Bertakbir sudah boleh dilakukan sejak tanggal 1 Dzulhijjah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Hal ini disebutkan secara shahih, dalam kitab Shahih Al Bukhari, sebagai berikut:

ูˆَูƒَุงู†َ ุงุจْู†ُ ุนُู…َุฑَ ูˆَุฃَุจُูˆ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ูŠَุฎْุฑُุฌَุงู†ِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุณُّูˆู‚ِ ูِูŠ ุฃَูŠَّุงู…ِ ุงู„ْุนَุดْุฑِ ูŠُูƒَุจِّุฑَุงู†ِ ูˆَูŠُูƒَุจِّุฑُ ุงู„ู†َّุงุณُ ุจِุชَูƒْุจِูŠุฑِู‡ِู…َุง

Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju pasar di hari-hari yg 10 (1 -10 Zulhijjah), mereka berdua bertakbir, dan manusia pun ikut bertakbir menyusul takbir mereka berdua.

(Shahih Al Bukhari, Bab Fadhlil 'Amal fi Ayyamit Tasyriiq, 1/39)

Ini juga menjadi pegangan Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'Anhuma, Beliau menjelaskan tentang tafsir ayat:

ูˆَูŠَุฐْูƒُุฑُูˆุง ุงุณْู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…َุงุชٍ

"Dan mereka mengingat nama Allah dihari-hari yang telah diketahui" (QS. Al Hajj: 28)

Apakah hari-hari yang telah diketahui? Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma mengatakan:

Ayyamul ma'lumat adalah Ayyamul 'asyr (10 hari Zulhijjah), sedangkan Ayyamul ma'duudat adalah hari-hari tasyriq. (Shahih Al Bukhari, Ibid)

Bukannya hanya Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, tapi juga para sahabat dan tabi'in lainnya. Imam Ibnu Katsir mengatakan:

ูˆูŠุฑูˆู‰ ู…ุซู„ู‡ ุนู† ุฃุจูŠ ู…ูˆุณู‰ ุงู„ุฃุดุนุฑูŠ، ูˆู…ุฌุงู‡ุฏ، ูˆุนุทุงุก، ูˆุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌุจูŠุฑ، ูˆุงู„ุญุณู†، ูˆู‚ุชุงุฏุฉ، ูˆุงู„ุถุญุงูƒ، ูˆุนุทุงุก ุงู„ุฎุฑุงุณุงู†ูŠ، ูˆุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุงู„ู†َّุฎุนูŠ. ูˆู‡ูˆ ู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุดุงูุนูŠ، ูˆุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ ุนู† ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„

"Semisal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy'ari, Mujahid, 'Atha, Sa'id bin Jubeir, Al Hasan, Qatadah, Adh Dhahak, 'Atha Al Khurasani, dan Ibrahim An Nakha'iy. Ini juga pendapat madzhab Syafi'iy, dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hambal." (Tafsir Ibnu Katsir, 5/415)

Sementara, Imam Ibnu Rajab Rahimahullah menyebutkan nama-nama tokoh ulama yang juga berpendapat seperti ini tapi belum disebut oleh Imam Ibnu Katsir, yaitu Ibnu Umar, 'Ikrimah, dan Imam Abu Hanifah. (Fathul Bari, 6/109)

Dan, yang dimaksud dengan "mengingat nama Allah dihari-hari yang diketahui" adalah tentunya juga dengan bertakbir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

ู…َุง ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃَุนْุธَู…ُ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„ู‡ِ، ูˆَู„َุง ุฃَุญَุจُّ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ู…ِู† ุงู„ْุนَู…َู„ِ ูِูŠู‡ِู†َّ ู…ِู†ْ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุฃَูŠَّุงู…ِ ุงู„ْุนَุดْุฑِ ูَุฃَูƒْุซِุฑُูˆุง ูِูŠู‡ِู†َّ ู…ِู†َ ุงู„ุชَّู‡ْู„ِูŠู„ِ ، ูˆَุงู„ุชَّูƒْุจِูŠุฑِ، ูˆَุงู„ุชَّุญْู…ِูŠุฏِ

Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah, dan tidak pula lebih dicintaiNya, untuk melakukan amal shalih, selain di 10 hari ini, maka perbanyaklah oleh kalian bertahlil, takbir, dan tahmid.

(HR. Ahmad No. 5446, Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 3750, Abdu bin Humaid No. 807, Ath Thahawi dalam Syarh Musykil Al Atsar No. 2971. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad, 9/324)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, mengutip daru Imam Abu Ja'far Ath Thahawi Rahimahullah:

ูƒุงู† ู…ุดุงูŠุฎู†ุง ูŠู‚ูˆู„ูˆู† ุจุฐู„ูƒ ุฃูŠ ุจุงู„ุชูƒุจูŠุฑ ููŠ ุฃูŠุงู… ุงู„ุนุดุฑ

Dahulu guru-guru kami mengatakan hal itu, yaitu bertakbir di hari-hari yang 10 itu. (Fathul Bari, 2/458)

Demikianlah. Bertakbir sejak 1 Dzulhijjah, sampai berakhirnya tasyriq, merupakan pandangan dari banyak salafus shalih, juga tiga Imam Madzhab, yaitu Abu Hanifah, Asy Syafi'i, dan Ahmad bin Hambal Rahimahumullah. Hanya saja memang ini belum menjadi budaya di negeri kita.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/07/18
01.51 - ‎‪+62 877-8222-3130‬ menambahkan ‪+62 896-0446-7983‬
07/07/18 01.52 - ‎‪+62 877-8222-3130‬ telah mengubah ikon grup ini
07/07/18 01.53 - ‎‪+62 877-8222-3130‬ telah mengubah subjek dari "Manis ๐Ÿฏ \I-21 ⛔ [No Chat]" menjadi "Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21"
07/07/18 05.21 - ‎‪+62 815-5952-2930‬ keluar
07/07/18 12.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 07 Juli 2018
Ustadzah Nurdiana

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Memakan Daging Unta

Assalamu'alaikum, Ustadzah. Apakah benar dalam Islam setelah memakan daging unta harus ambil wudhu kembali jika hendak melakukan shalat? Mohon dijelaskan!

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Saya kutip dari dakwatuna,com

Dakwatuna.com – Oleh-oleh khas haji yang biasa dibawa jamaah adalah air zamzam, kacang Arab, dan tasbih. Selain itu, ada juga yang pesan daging atau hati unta. Berbicara soal daging unta ini menarik. Di Indonesia, hampir mustahil kita makan daging unta. Tentu karena kita tidak punya pusat penggemukan unta. Secara umum, konsumsi bangsa Indonesia atas daging memang rendah. Apalagi harga daging naik terus.

Balik ke masalah konsumsi daging unta. Tahukah Anda bahwa makan daging unta membatalkan wudhu?

ุนู† ุฌุงุจุฑ ุจู† ุณู…ุฑุฉ – ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡- ( "ุฃู† ุฑุฌู„ุง ุณุฃู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃุฃุชูˆุถุฃ ู…ู† ู„ุญูˆู… ุงู„ุบู†ู…؟ ู‚ุงู„ ุฅู† ุดุฆุช ูุชูˆุถุฃ ูˆุฅู† ุดุฆุช ูู„ุง ุชูˆุถุฃ ู‚ุงู„ ุฃุชูˆุถุฃ ู…ู† ู„ุญูˆู… ุงู„ุฅุจู„؟ ู‚ุงู„ ู†ุนู… ูุชูˆุถุฃ ู…ู† ู„ุญูˆู… ุงู„ุฅุจู„"

Dari Jabir bin Samrah (semoga Allah meridhainya) bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing?" Rasulullah SAW menjawab, "Jika kau mau, silakan berwudhu. Dan jika kau mau, tidak usah berwudhu". Lalu orang itu bertanya lagi, "Apakah kami (harus) berwudhu setelah makan daging unta?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, berwudhulah setelah (makan) daging unta".

Berdasarkan teks hadits ini, penganut Madzhab Maliki dan Hambali mengatakan bahwa mengkonsumsi daging unta otomatis membatalkan wudhu. Mereka mengambil pada teks hadits Nabi yang berbunyi demikian.

Apa alasannya sampai daging unta membatalkan wudhu. Imam Ibnu Taimiyah (madzhab Hambali) menjelaskan:

Pertama: kita wajib mengikuti apapun yang disampaikan Allah dan rasul-Nya tanpa banyak tanya, sesuai dengan firman Allah SWT:

ูˆู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰: (ูˆَู…َุง ูƒَุงู†َ ู„ِู…ُุคْู…ِู†ٍ ูˆَู„ุง ู…ُุคْู…ِู†َุฉٍ ุฅِุฐَุง ู‚َุถَู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆู„ُู‡ُ ุฃَู…ْุฑุงً ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ู„َู‡ُู…ُ ุงู„ْุฎِูŠَุฑَุฉُ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْุฑِู‡ِู…ْ ูˆَู…َู†ْ ูŠَุนْุตِ ุงู„ู„ู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ูَู‚َุฏْ ุถَู„َّ ุถَู„ุงู„ุงً ู…ُุจِูŠู†ุงً) [ุงู„ุฃุญุฒุงุจ:36] "

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguh dia telah berbuat sesat, dengan kesesatan yang nyata." (Al-Ahzab: 36)

Kedua: kalaupun dicari hikmahnya, hal itu sebatas untuk menambah keimanan kita dengan perintah Allah dan rasul-Nya. Kemungkinan hikmahnya adalah karena mengkonsumsi daging unta menyebabkan adrenalin terpacu, badan menjadi panas, darah mengalir lebih cepat, dan karenanya orang menjadi cepat marah. Rasulullah SAW mengatakan, ุงู†ู‡ุง ุฌู† ุฎู„ู‚ุช ู…ู† ุฌู† (sebab unta sejenis jin, ia tercipta dari jin). Karena itulah, dalam riwayat Abu Daud dikatakan:

ุงู„ุบุถุจ ู…ู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ูˆุฅู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ู…ู† ุงู„ู†ุงุฑ ูˆุฅู†ู…ุง ุชุทูุฃ ุงู„ู†ุงุฑ ุจุงู„ู…ุงุก ูุฅุฐุง ุบุถุจ ุฃุญุฏูƒู… ูู„ูŠุชูˆุถุฃ

Marah dari syaitan, dan syaitan dari api. Dan sesungguhnya api dapat dipadamkan dengan air. Maka, jika ada di antara kalian yang marah, hendaklah dia berwudhu.

Sementara itu, menurut madzhab Hanafi dan Syafii (qawul jadid), makan daging unta tidak serta merta membatalkan wudhu.

Alasannya:
Pertama: menurut pendapat ini, hadits yang diriwayatkan dari Jabir Samrah sebagaimana dikutip di atas telah di-mansukh (delete) hukumnya dengan hadits lain. Antara lain, Rasulallah SAW diriwayatkan berkata,

ุงู„ูˆุถูˆุก ู…ู…ุง ูŠุฎุฑุฌ ูˆู„ูŠุณ ู…ู…ุง ูŠุฏุฎู„

Menjadi (wajib) wudhu karena ada yang keluar, bukan karena ada (makanan) yang masuk

Kedua: ada hadits lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang menceritakan makan daging bakar dan setelahnya langsung shalat. Lengkap teksnya berbunyi:

ุนู† ุฌุงุจุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง: ุฃู†ู‡ ุณุฃู„ู‡ ุฑุฌู„ ุนู† ุงู„ูˆุถูˆุก ู…ู…ุง ู…ุณุช ุงู„ู†ุงุฑ؟ ูู‚ุงู„: ู„ุง، ู‚ุฏ ูƒู†ุง ุฒู…ุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ุง ู†ุฌุฏ ู…ุซู„ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ุทุนุงู… ุฅู„ุง ู‚ู„ูŠู„ุงً ูุฅุฐุง ู†ุญู† ูˆุฌุฏู†ุงู‡ ู„ู… ูŠูƒู† ู„ู†ุง ู…ู†ุงุฏูŠู„ ุฅู„ุง ุฃูƒูู†ุง ูˆุณูˆุงุนุฏู†ุง ูˆุฃู‚ุฏุงู…ู†ุง ุซู… ู†ุตู„ูŠ ูˆู„ุง ู†ุชูˆุถุฃ

"Dari Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhai keduanya) bahwasanya dia bertanya kepada seseorang tentang apakah wajib wudhu bila (mengkonsumsi) daging yang dipanggang? Orang itu berkata, "tidak. Sungguh kami dulu di zaman Nabi kami jarang mendapatkan makanan seperti itu (dipanggang) kecuali hanya sesekali saja. Maka, apabila kami mendapatkannya, kami tak punya kain tissu kecuali hanya telapak tangan, atau telapak kaki. Lalu kami shalat dan tidak berwudhu lagi."

Ketiga: "pesan" dari hadits Jabir bin Samrah yang menjadi dalil madzhab Hanbali dan Maliki harus dilihat esensinya. Yaitu, bahwa seseorang yang mengkonsumsi daging unta harus segera cuci tangan dan berkumur. Sebab, dalam kesempatan lain, Rasulallah SAW berpesan, jangan tidur kalian sementara di tangan dan mulut kalian masih ada sisa makanan, khawatir didekati binatang melata seperti kalajengking dan sejenisnya.

Dari penjelasan di atas, saya pribadi berkesimpulan, bahwa makan daging unta membatalkan wudhu jika makannya banyak seperti saudara-saudara kita di Arab Saudi yang memang bermadzhab Hambali. Tetapi, kalau cuma dibagi sepotong dari jamaah haji yang pulang besok, saya tetap menggunakan mazhab Syafii. (inayatullah/dakwatuna)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/07/18
12.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 23 Syawal 1439H / 07 Juli 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Pendidikan Islam adalah Kunci Keberhasilan Pertarungan Jangka Panjang!

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Sejarah Perguruan Adabiah adalah potret sejarah Minangkabau atau Sumatera Barat sejak akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Ada yang mengategorikan era ini sebagai generasi emas Minangkabau. Sebut saja sebagian nama-nama seperti Haji Abdul Karim Amrullah, Zainuddin Labay el-Yunusi, Syekh Jamil Jambek, Ibrahim Musa Parabek, Rohana Kudus, Achmad Chatib Datuk Batuah, Tan Malaka, Haji Agoes Salim, Abdul Muis, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, dan Rasuna Said, sebagai wakil dari generasi tersebut.

Adalah Abdullah Ahmad, mungkin kurang dikenal di luar Sumatera Barat, yang mendirikan Adabiah School pada tahun 1909 yang menjadi cikal bakal Perguruan Adabiah. Beliau pula yang pada tahun 1915 meyakinkan para pengusaha dan cendekiawan untuk mendirikan Sjarikat Oesaha yang mengelola Perguruan Adabiah.

Prof. Dr. Willard A. Hanna pernah menyimpulkan dalam tulisannya "The Role of the Minangkabau in Contemporary Indonesia" bahwa orang Minangkabau adalah salah satu kelompok masyarakat yang paling terpelajar dan paling berpengaruh di Republik (Indonesia) ini. Pada masa tersebut, di Minangkabau paling tidak memiliki tiga kelompok corak pemuda: kelompok pemuda pembaharu yang dominan ideologi Islam, kelompok yang dominan unsur adat, dan mereka yang mendapatkan pendidikan Barat. Ketiga kelompok ini memiliki kesamaan yaitu:

* Tidak taklid dengan warisan nenek moyang,
* Menerima ide dan gagasan kemanusiaan tanpa memandang asal-usulnya,
* Melakukan komunikasi dengan kelompok masyarakat lain,
* Tidak berpikiran sempit kedaerahan.

Pendirian Adabiah School adalah contoh sikap kreatif dan inovatif terutama dalam pola pendidikan yang berbeda jauh dari sistem pendidikan surau serta menerima guru non-Minangkabau untuk mengajar di sekolahnya.

Sebuah fenomena menarik adalah bermunculannya sekolah-sekolah lain yang identik dengan Adabiah. Sekolah-sekolah tersebut didirikan tidak hanya di pusat kehidupan sosial, ekonomi, atau politik; namun meluas jauh dari keramaian dunia. Diantaranya:

* Madras School yang didirikan Syekh Ta'ib Umar di Sungayang, Tanah Datar
* Diniyah School yang didirikan Zainuddin Labay el-Yunusi di Padangpanjang,
* Arabiah School yang didirikan Syekh Abbas di Ladang Laweh, Agam
* Sekolah Thawalib didirikan HAMKA juga di Padangpanjang dan oleh Syekh Ibrahim Musa di Parabek, Agam
* PGAI oleh Abdullah Ahmad di Padang.

Ciri khas lainnya adalah pendidikan diselenggarakan juga di luar kelas yaitu melalui media massa berupa surat kabar dan majalah. Abdullah Ahmad menerbitkan majalah al-Munir di Padang pada tahun 1911. Oleh profesor Belanda, B.J.O. Schrieke beliau disebut sebagai bapak jurnalisme Islam Indonesia. Bahkan oleh HAMKA beliau disebut sebagai jurnalis Islam pertama di Sumatera, bahkan mungkin Indonesia. Pesatnya penerbitan majalah dan surat kabar merupakan suatu indikator naiknya melek huruf serta tingginya animo masyarakat untuk mendapatkan informasi terkini.

Berikutnya muncul majalah lain seperti Munirul Manar (1919) dikelola oleh Zainuddin Labay el-Yunusi, al-Bayan (1920) oleh Syekh Ibrahim Musa Parabek, al-Basyir oleh Mahmud Yunus dan Ismail Laut, al-Ittiqan oleh H. Rasyid, dan al-Iftiraq oleh H. Abbas.

Beruntung para pelopor pendidikan di masa itu merasakan globalisasi ide dan gagasan di Dunia Islam. Abdullah Ahmad nampak mengadopsi pendekatan pendidikan luar kelas dari para "mentor"nya di luar negeri seperti Majalah al-Imam yang diterbitkan oleh Syekh Muhammad Taher ibn Muhammad Jalaluddin al-Azhari di Singapura (1906) dan Majalah al-Manar yang diterbitkan Rasyid Ridha di Mesir (1898) lebih awal lagi.

Namun, tidak juga dapat dipungkiri bahwa Abdullah Ahmad terinspirasi dari kaum adat, kaum Belanda, serta kaum Cina di Padang dalam menerbitkan majalah sebagai sarana pendidikan. Diantaranya, Mahyuddin Datuk Sutan Maharaja yang menerbitkan Utusan Melayu (1910) dan kemudian Suluh Melayu (1914), Arnold Snackey dengan Bentara Melayu dan J. Moss serta B.A. Dooseau dengan Pelita Kecil, lalu Lie Bian Goan dengan Perca Barat dan Lim Sun Hin dengan Sinar Sumatera.

Agung Waspodo, kembali menyadarkan dirinya bahwa pendidikan (tarbiyah) memang suatu kekuatan perubah yang kuat (walau pelan) yang tidak boleh dilupakan dalam proses pembaruan masyarakat.

Depok, 14 Syawwal 1439 Hijriyah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/07/18
12.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/07/18 11.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 24 Syawal 1439H / 8 Juli 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Taqwa - Do'a Taqwa

Al Hadits :

ุนู† ุงุจู† ู…ุณุนูˆุฏٍ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - : ุฃู†َّ ุงู„ู†َّุจูŠّ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ูƒَุงู†َ ูŠู‚ูˆู„ : ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅู†ِّูŠ ุฃَุณุฃู„ُูƒَ ุงู„ู‡ُุฏَู‰ ، ูˆَุงู„ุชُّู‚َู‰ ، ูˆَุงู„ุนَูَุงูَ ، ูˆَุงู„ุบِู†َู‰

ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… .

Artinya:

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu bahawasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

"Ya Allah, sesungguhnya saya memohonkan padaMu akan petunjuk, ketaqwaan, menahan diri dari apa-apa yang tidak diperkenankan, serta kekayaan hati."

(Riwayat Muslim)


☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/07/18
11.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 08 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบMemakai Dana Milik Orang Lain

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. jika ada sahabat yg memakai dana kita lantas dia merasa itu bukan hutang karena waktu memakai tidak ada akad pinjam tapi hanya bilang ada dana gak saya lg butuh nih?lantas kita kasih dan sekarang dia enggan untuk balikin, itu hukumnya bagaimana ya dan apa yg harus saya lakukan. Mengingat dana yg di pakai bukan hanya sekali dan sekarang kondisi ekonominya sudah membaik. Mohon pencerahannya, trimakasih

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Itu mencuri, mengambil yang orang lalu sengaja tidak mau mengembalikan adalah mencuri .. baik ada akad atau tidak, dia telah mengambil yg bukan haknya.

Jika ada akad hutang, dia tidak mengembalikannya maka dia mencuri, jika tidak akad, maka itu lebih parah lagi ..

Nabi ๏ทบ bersabda:

ูˆَู…َู†ِ ุงุฏَّุงู†َ ุฏَูŠْู†ًุง ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَู†ْูˆِูŠ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ูŠُุคَุฏِّูŠَู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุตَุงุญِุจِู‡ِ - ุฃَุญْุณَุจُู‡ُ ู‚َุงู„ - : ูَู‡ُูˆَ ุณَุงุฑِู‚ٌ

Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, -aku kira Nabi bersabda: "maka dia pencuri."
(HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Shahih)

Kalau dia tidak bertobat, maka di akhirat termasuk bangkrut.

Nabi ๏ทบ bertanya:

ุฃَุชَุฏْุฑُูˆู†َ ู…َู†ِ ุงู„ْู…ُูْู„ِุณُ ู‚َุงู„ُูˆุง ุงู„ْู…ُูْู„ِุณُ ูِูŠู†َุง ู…َู†ْ ู„َุง ุฏِุฑْู‡َู…َ ู„َู‡ُ ูˆَู„َุง ู…َุชَุงุนَ ูَู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุงู„ْู…ُูْู„ِุณَ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ู…َู†ْ ูŠَุฃْุชِูŠ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุจِุตَู„َุงุฉٍ ูˆَุตِูŠَุงู…ٍ ูˆَุฒَูƒَุงุฉٍ ูˆَูŠَุฃْุชِูŠ ู‚َุฏْ ุดَุชَู…َ ู‡َุฐَุง ูˆَู‚َุฐَูَ ู‡َุฐَุง ูˆَุฃَูƒَู„َ ู…َุงู„َ ู‡َุฐَุง ูˆَุณَูَูƒَ ุฏَู…َ ู‡َุฐَุง ูˆَุถَุฑَุจَ ู‡َุฐَุง ูَูŠُุนْุทَู‰ ู‡َุฐَุง ู…ِู†ْ ุญَุณَู†َุงุชِู‡ِ ูˆَู‡َุฐَุง ู…ِู†ْ ุญَุณَู†َุงุชِู‡ِ ูَุฅِู†ْ ูَู†ِูŠَุชْ ุญَุณَู†َุงุชُู‡ُ ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ูŠُู‚ْุถَู‰ ู…َุง ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃُุฎِุฐَ ู…ِู†ْ ุฎَุทَุงูŠَุงู‡ُู…ْ ูَุทُุฑِุญَุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุซُู…َّ ุทُุฑِุญَ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุฑِ

"Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?"

Para sahabat menjawab,
"Muflis itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda."

Tetapi Nabi ๏ทบ berkata : "Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci ini, menuduh orang lain (tanpa hak), makan harta si anu, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang yang menjadi korbannya akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka (korban) akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka"
(HR. Muslim No. 2581)

Imam Al Maziriy Rahimahullah berkata:

ูˆَุฒَุนَู…َ ุจَุนْุถُ ุงู„ْู…ُุจْุชَุฏِุนَุฉِ ุฃَู†َّ ู‡َุฐَุง ุงู„ْุญَุฏِูŠุซَ ู…ُุนَุงุฑِุถٌ ู„ِู‚َูˆْู„ِู‡ِ ุชุนุงู„ู‰ ูˆู„ุง ุชุฒุฑ ูˆุงุฒุฑุฉ ูˆุฒุฑ ุฃุฎุฑู‰ ูˆَู‡َุฐَุง ุงู„ِุงุนْุชِุฑَุงุถُ ุบَู„َุทٌ ู…ِู†ْู‡ُ ูˆَุฌَู‡َุงู„َุฉٌ ุจَูŠِّู†َุฉٌ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ุฅِู†َّู…َุง ุนُูˆู‚ِุจَ ุจِูِุนْู„ِู‡ِ ูˆَูˆِุฒْุฑِู‡ِ ูˆَุธُู„ْู…ِู‡ِ ูَุชَูˆَุฌَّู‡َุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุญُู‚ُูˆู‚ٌ ู„ِุบُุฑَู…َุงุฆِู‡ِ ูَุฏُูِุนَุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ู…ِู†ْ ุญَุณَู†َุงุชِู‡ِ ูَู„َู…َّุง ูَุฑَุบَุชْ ูˆَุจَู‚ِูŠَุชْ ุจَู‚ِูŠَّุฉٌ ู‚ُูˆุจِู„َุชْ ุนَู„َู‰ ุญَุณَุจِ ู…َุง ุงู‚ْุชَุถَุชْู‡ُ ุญِูƒْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุนَุงู„َู‰ ูِูŠ ุฎَู„ْู‚ِู‡ِ ูˆَุนَุฏْู„ِู‡ِ ูِูŠ ุนِุจَุงุฏِู‡ِ ูَุฃُุฎِุฐَ ู‚َุฏْุฑُู‡َุง ู…ِู†ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِ ุฎُุตُูˆู…ِู‡ِ ูَูˆُุถِุนَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูَุนُูˆู‚ِุจَ ุจِู‡ِ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุฑِ

Sebagian pelaku bid'ah menyangka bahwa hadits ini bertentangan dengan ayat: "Seorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain", ini merupakan persangkaan yang keliru dan kebodohan yang begitu jelas. Sesungguhnya dia dihukum karena perbuatan, dosanya, dan kezalimannya sendiri, maka dia mempertanggungjawabkannya atas orang yang pernah menjadi korban kejahatannya dengan mengembalikan haknya, maka kebaikan-kebaikan dirinya diperuntukan untuk mereka, jika sudah habis maka keburukan mereka yg akan dipindahkan kepada dia sesuai kadarnya, lalu dia dimasukan ke dalam neraka. Ini merupakan kebijaksanaan Allah atas makhlukNya dan keadilanNya pada hambaNya.
(Syarh Shahih Muslim, 6/103)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/07/18
05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 09 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Lembar Komitmen u Donasi..

Assalamu'alaikum ustadz/ah.
Ada suatu organisasi Islam di tempat saya tinggal, yg sedang berusaha membeli properti utk dijadikan masjid + Islamic centre. Pada saat acara Islamic conference (yg sudah menjadi program tahunan) yg diadakan organisasi ini, pembicara dari pihak panitia mengundang peserta utk menjadi donatur tetap utk biaya pembelian properti. Beliau meminta org2 yg bersedia utk menjadi donatur utk mengangkat tangan, lalu dibagikan selembar kertas utk mengisi data diri & berkas2 donasi. saya saat itu mengangkat tangan karena ingin ikut menyumbang, namun akhirnya tdk jadi mengembalikan kertas ke panitia karena ragu apakah saya mampu atau tidak utk commit menyumbang setiap bulannya.

Bagaimanakah hukumnya dalam situasi ini? Apakah dengan mengangkat tangan itu tercatat sebagai janji saya utk menyumbang yg harus dipenuhi? Apa yg sebaiknya saya lakukan?
Jazakallah khoir..
Manis A26

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jika sudah menyanggupi, baik itu dgn mengangkat tangan, tanda tangan, atau apa saja yang dimaknai dgn itu, maka kita telah berjanji yang mesti kita tepati.

Bagaimana kalau dikemudian hari khawatir tidak bisa komit? Silahkan batalkan janji sebelum hari H agreemennya, dan kemukakan uzurnya. Tidak ada kaffarat krn janji bukan nadzar dan sumpah. Hanya saja mungkin secara moral dan sosial, nama baik kita mungkin bisa ternoda.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/07/18
05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 25 Syawal 1439H / 9 Juli 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'mlan Hasan

๐Ÿ“‹ Waktu Motong Kuku Yg Sunnah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bismillahirrahmanirrahim ..

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah mengutip dari Imam As Sakhawiy, seorang pakar hadits, dan murid dari Imam Ibnu Hajar Rahimahullah:

ู„ู… ูŠุซุจุช ููŠ ูƒูŠููŠุชู‡ ูˆู„ุง ููŠ ุชุนูŠูŠู† ูŠูˆู… ู„ู‡ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุดูŠุก.

Tidak ada yg shahih dari Nabi ๏ทบ sedikit sedikit pun tentang tatacara menggunting kuku pada hari-hari tertentu.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ูˆู„ูƒู† ู„ู… ูŠุตุญ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุดูŠุก ููŠ ุชุญุฏูŠุฏ ูŠูˆู… ู…ุนูŠู† ู„ู‚ุต ุงู„ุฃุธูุงุฑ ู…ู† ุฃูŠุงู… ุงู„ุฃุณุจูˆุน ูุถู„ุง ุนู† ุฃู† ู…ู† ู„ู… ูŠูุนู„ ุฐู„ูƒ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ูŠูˆู… ุชุนุฑุถ ู„ุญุงุฏุซ، ุจู„ ู‡ุฐุง ู…ู…ّุง ู„ุง ุดูƒ ููŠ ุจุทู„ุงู†ู‡، ูˆุฃู†ู‡ ู„ุง ุชุฌูˆุฒ ู†ุณุจุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ.

Tetapi tdk ada yang Shahih sedikitpun dari Nabi ๏ทบ tentang pembatasan hari-hari tertentu utk memotong kuku dihari-hari dalam sepekan.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 123792)

Namun, para ulama salaf menganjurkan memotongnya dihari Jumat.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

ูˆู‚ุฏ ู†ุต ุงู„ุดุงูุนูŠ ูˆุงู„ุฃุตุญุงุจ ุฑุญู…ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠุณุชุญุจ ุชู‚ู„ูŠู… ุงู„ุฃุธูุงุฑ ูˆุงู„ุฃุฎุฐ ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุนูˆุฑ ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ.

Imam Asy Syafi'iy dan para sahabatnya Rahimahumullah mengatakan bahwa hal yang disukai (Sunnah) memotong kuku dan rambut dihari Jumat.

(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 1/287)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al'Asqalani Rahimahullah mengatakan:

ูˆุณุฆู„ ุฃุญู…ุฏ ุนู†ู‡ ูู‚ุงู„ ูŠُุณَู†ُّ ูِูŠ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ู‚َุจْู„َ ุงู„ุฒَّูˆَุงู„ِ ูˆَุนَู†ْู‡ُ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฎَู…ِูŠุณِ ูˆَุนَู†ْู‡ُ ูŠَุชَุฎَูŠَّุฑُ ูˆَู‡َุฐَุง ู‡ُูˆَ ุงู„ْู…ُุนْุชَู…َุฏُ

Imam Ahmad ditanya tentang hal itu, Beliau menjawab: "Disunnahkan memotongnya di hari Jumat sebelum tergelincir matahari," dan riwayat darinya "pada hari Kamis", dan riwayat darinya "bebas memilih", dan inilah pendapat yang mu'tamad (resmi). (Fathul Bari, 1/346)

Sehingga dalam masalah ini dikembalikan kepada kondisi masing-masing orang dan kebutuhannya. Imam Ibnu Hajar berkata:

ูˆَูƒَุฐَุง ู‚َุงู„َ ุงู„ู†َّูˆَูˆِูŠُّ ุงู„ْู…ُุฎْุชَุงุฑُ ุฃَู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ูƒُู„َّู‡ُ ูŠُุถْุจَุทُ ุจِุงู„ْุญَุงุฌَุฉِ ูˆَู‚َุงู„َ ูِูŠ ุดَุฑْุญِ ุงู„ْู…ُู‡َุฐَّุจِ ูŠَู†ْุจَุบِูŠ ุฃَู†ْ ูŠَุฎْุชَู„ِูَ ุฐَู„ِูƒَ ุจِุงุฎْุชِู„َุงูِ ุงู„ْุฃَุญْูˆَุงู„ِ ูˆَุงู„ْุฃَุดْุฎَุงุตِ

Demikian pula berkata An Nawawi: pendapat yang dipilih adalah semua ini dipatok oleh kebutuhan.

Beliau juga mengatakan dalam Syarh Al Muhadzdzab, bahwa hal ini hendaknya dibedakan sesuai perbedaan kondisi dan masing-masing orang. (Ibid)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/07/18
08.45 - ‎‪+62 852-6929-2419‬ keluar
12/07/18 08.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 12 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hassan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Ingat Masalah dikala Sholat, Lupa Rakaat..

Assalamu'alaikum Ustad, saya mau tanya.. kadang kali dalam sholat, ketika sujud saya berlama-lama. Sambil membayangkan masalah yang saya hadapi, sambil istighfar saya mohon ampunan, karena saya ingin mengadukan masalah-masalah ini pada Nya..Tapi hal ini membuat saya jadinya lupa, sampai dimana rakaat yang sudah saya lakukan. Apakah ini termasuk lalai dalam sholat? Batal kah sholat saya, atau hanya musti sujud sahwi?

Jawaban
---------------

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡ ،

Shalatnya tetap sah, tapi mengurangi nilainya. Dahulu Umar bin Khathab teringat baris berbaris pasukannya saat shalat. HR. Bukhari.

Kalau sampai lupa jumlah rakaat, ikuti dan anggap saja rakaat yang paling kecil, lalu lanjutkan, jumhur mengatakan yang seperti ini adalah dengan sujud sahwi 2 kali setelah membaca innaka hamidummajid, setelah itu salam seperti biasa.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/07/18
08.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 28 Syawal 1439H / 12 Juli 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Enam Instruksi Pola Pelemahan Ummat Islam dan Penghambatan Kemerdekaan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ketika Indonesia masih dijajah Belanda, keberadaan Het Kantoor voor Inlandsche Zeken (HKvIZ) memang identik dengan otak Islamophobe* di belakangnya yaitu Dr. Christiaan Snouck Hurgronje.

Namun sejak pendiriannya tahun 1899 kantor urusan Pribumi itu mengalami pasang surut sesuai dengan pergantian kepala penasihat (adviseur), karakter Gubernur Jenderal Hindia Belanda, serta situasi kondisi di Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda di Eropa.

Secara umum terjadi enam kali perintah khusus yang dikeluarkan untuk HKvIZ ini sesuai tantangan serta ancaman yang dianggap paling mendesak untuk ditangani:

1. Instruksi pertama tahun 1899 turun ketika HKvIZ masih di bawah Departemen Pendidikan dan Agama. Kepala penasihat pada saat itu dijabat oleh Dr. C. Snouck Hurgronje.

1899-1906 Dr. C. Snouck Hurgronje

Instruksi 1899 ini fokus pada penelitian lembaga Islam, masalah pribumi, dan masalah (keturunan) Arab. ➡️ Terjadi kekhawatiran akan adanya pemberontakan dari Ummat Islam untuk memerdekakan diri dari kolonialisme.

2. Instruksi kedua tahun 1907 turun ketika HKvIZ sudah berada di bawah Departemen Pendidikan, Agama, dan Perindustrian. Kepala penasihat pada saat itu dijabat oleh Dr. G.A.J. Hazeu.

1907-1913 Dr. G.A.J. Hazeu

Instruksi 1907 ini fokus pada penelitian bahasa pribumi dan etnografi, lembaga pribumi, pengawasan sekolah anak-anak pribumi (priyayi), dan penugasan ke luar Batavia. ➡️ Terjadi perluasan kekhawatiran bahwa keinginan untuk merdeka meluas hingga ke segmen masyarakat yang tidak kental keislamannya; khususnya dari kalangan priyayi.

3. Instruksi ketiga tahun 1909 turun ketika kepala penasihat masih dijabat oleh Dr. G.A.J. Hazeu.

Instruksi 1909 ini fokus pada pendidikan anak-anak pribumi keturunan bangsawan serta mengakomodasi permintaan tertentu atau orang tuanya. ➡️ Terjadi upaya untuk memengaruhi kalangan Islam abangan serta elit priyayi agar tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan yang bersumber dari ajaran Islam.

Pergantian kepala penasihat HKvIZ antara instruksi ketiga dan keempat:

1914-1916 Dr. D.A. Rinkes
1917-1920 Dr. G.A.J. Hazeu (periode kedua)
1920-1921 (pos jabatan vakum)
1921-1922 R.A. Kern
1923 E. Gobee
1924-1926 R.A. Kern (periode kedua)
1927-1937 E. Gobee (periode kedua)

4. Instruksi keempat baru turun lagi tahun 1931 ketika kepala penasihat sudah beralih kepada E. Gobee periode kedua.

Keluar keputusan bahwa kepala penasihat HKvIZ langsung bertanggung-jawab kepada gubernur jenderal Hindia Belanda. Keputusan lainnya adalah dilarangnya perjalanan dinas kepala penasihat kecuali atas izin gubernur jenderal.

Instruksi 1931 ini fokus pada:

4.1. Penelitian tentang pergerakan agama, politik, dan kebudayaan masyarakat pribumi, ➡️ terjadi upaya pengendalian atas meningkatnya perlawanan pada tatanan politik secara masif.

4.2. Mencari informasi tentang pergerakan masyarakat (keturunan) Arab dan aliran kerohanian (tarekat dan sufi) dalam Islam hingga ke jaringan di luar Hindia Belanda, ➡️ terjadi kekhawatiran bahwa kemerdekaan Indonesia mendapatkan sokongan dari jaringan Islam di luar negeri.

4.3. Memperhatikan masalah haji sebagai prioritas utama, ➡️ terjadi pengulangan ketakutan akan jama'ah haji Hindia Belanda menjadi pusat pergerakan kemerdekaan.

4.4. Mempelajari ilmu bahasa dan etnografi bila dianggap perlu dalam tugas, ➡️ terjadi upaya untuk mengangkat budaya lokal sebagai penyeimbang ajaran Islam dalam kebangkitan kesadaran untuk merdeka.

5. Instruksi kelima tahun 1934 turun ketika kepala penasihat masih dijabat oleh E. Gobee.

6. Instruksi keenam tahun 1939 turun ketika kepala penasihat sudah beralih kepada Dr. G.F. Pijper sebagai pejabat terakhir sebelum Hindia Belanda dikuasai Jepang.

1937-1942 Dr. G.F. Pijper

Instruksi kelima 1934 dan keenam 1939 keduanya fokus pada hak pengangkatan, skorsing, dan pemberhentian pegawainya, hak untuk mekenaikan gaji berkala serta pemberian cuti, serta memerintahkan pegawai Dinas Purbakala untuk perjalanan dinas dengan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan dan Agama, Departemen Jawatan Pengawasan, serta Departemen Pemeriksa Keuangan. ➡️ Terjadi upaya serius untuk melibatkan peran birokrat pribumi dalam mencegah kebangkitan kemerdekaan yang dipelopori oleh Ummat Islam di Hindia Belanda.

Agung Waspodo, melihat pola HKvIZ menjadi semakin birokratis dengan berbagai fokus tugas yang melebar namun tetap sejalan dengan tujuan pertama didirikannya oleh Snouck Hurgronje yaitu melemahkan Ummat Islam di Hindia Belanda serta menghambat kemerdekaan Indonesia ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ yang dipelopori oleh Kaum Muslimin.

Depok Jaya, 24 Syawwal 1439 Hijriyah
---
Husnul Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, LP3ES, Jakarta: 1985, pp.102-106.

*Islamophobe adalah prasangka dan diskriminasi atas Islam dan Muslim.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/07/18
08.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/07/18 07.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 29 Syawal 1439 H/ 13 Juli 2018

๐Ÿ“š *Fiqih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ“‹ Aspek Syariah Financial Technology

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Produk perusahaan fintech diperkenankan menurut syariah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam fatwa DSN MUI tentang fintech. Kesimpulan tersebut berdasarkan telaah terhadap produk perusahaan fintech, regulasi terkait, kaidah fikih muamalah, dan fatwa DSN MUI tentang fintech.

▪Untuk mengetahui apa itu pembiayaan melalui fintech, bisa dijelaskan sebagai berikut. Perusahaan adalah penyedia platform yang melakukan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer, dan memberikan jasa konsultasi bisnis kepada pengguna platform. Dalam hal ini, pengguna secara bersama-sama membiayai objek usaha yang diberikan oleh mitra kepada investor yang difasilitasi oleh perusahaan sebagai penyedia platform.

® Layanan adalah jasa penyediaan ruang virtual yang disediakan perusahaan fintech pada platform untuk mempertemukan investor dan mitra dalam rangka melaksanakan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer. Sementara platform adalah teknologi, sistem elektronik, laman dan/atau aplikasi mobile yang disediakan perusahaan kepada pengguna untuk dapat mengunjungi dan mengakses layanan.

▪Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa layanannya adalah mempertemukan investor, mitra dan pelaku usaha. Perusahaan penyedia platform adalah penjual jasa, yang bertransaki usaha adalah investor, mitra dan pengelola, dan transaksi dilakukan secara digital.

© Produk fintech ini dibolehkan menurut syariah jika memenuhi rambu-rambu, di antaranya transaksi harus menjelaskan ketentuan akad sesuai syariah, transaksi digital ini diketahui dan disepakati, dan objek usahanya halal. Begitu pula ada ijab kabul sesuai 'urf-nya, terjadi perpindahan kepemilikan, ada perlindungan konsumen, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada pengawasan syariah yang memastikan prinsip syariah diterapkan.

▪Menurut Fatwa DSN MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, model layanan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara antara lain:

1. Pembiayaan anjak piutang yaitu pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan, baik disertai atau tanpa disertai talangan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga.

2. Pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga.

3. Pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring (online seller) yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli daring pada penyedia layanan perdagangan berbasis teknologi informasi (platform marketplace) yang telah menjalin kerja sama dengan penyelenggara.

4. Pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring dengan pembayaran melalui penyelenggara jasa pembayaran (payment gateway), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha (seller) yang aktif berjualan secara daring melalui saluran distribusi yang dikelolanya sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa otorisasi pembayaran secara daring (payment gateway) yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara.

5. Pembiayaan untuk pegawai (employee), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerja sama potong gaji melalui institusi pemberi kerja.

6. Pembiayaan berbasis komunitas, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui pengurus komunitas.

® Biasanya, produk fintech yang sesuai syariah jika sudah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI. Begitu pun telah berizin dari otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wallahu a'lam.
================
๐Ÿ“ฐ Telah dimuat di koran republika hal. 14 - Rabu/04 Juli 2018, Konsultasi syariah ke-62. Hadir setiap Senin dan Rabu

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ A.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/07/18
07.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 13 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan, Lc

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบMenagih Hutang..

Assalamu'alaikum, ijin bertanya ustad/ustadzah. Tentang hutang. Kalau saya menagih hutang yang sudah 1 tahun belum dilunasi apa dibolehkan? Sedangkan uang itu memang sudah sangat diperlukan.
Dan 1 lagi pertanyaannya, bila ada orang yang berhutang sudah sangat lama lebih dari 5 tahun sedangkan orang yang berhutang itu sudah lupa dengan hutangnya. Bagaimana ya saya menagihnya? Atau diikhlaskn saja?
Sebelumnya saya ucapkan jazakillah, atas jawaban dan penjelasan dari ustad/ ustadzah
Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh .

Jawaban
---------------

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡ ،

Bismillah wal Hamdulillah...
Menagih hutang adalah hak si pemilik piutang, kapan pun dia mau apalagi jika tidak ada tempo. Termasuk jika itu sudah berjalan lama.

Ada pun jika ada tempo, alangkah baiknya ditagih saat tempo, atau sesudahnya dan jangan kenakan denda, itu riba.

Hendaknya memudahkan dan tidak mempersulit.
Jika ingin mengikhlaskan maka itu lebih baik lagi, sebab nabi bersabda:

ู…َู†ْ ูَุฑَّุฌَ ุนَู†ْ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ูƒُุฑْุจَุฉً ู…ِู†ْ ูƒُุฑَุจِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูَุฑَّุฌَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ูƒُุฑْุจَุฉً ู…ِู†ْ ูƒُุฑَุจِ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ

Barang siapa yang meringankan saudaranya dari kesulitan2 dunianya, maka Allah akan meringankan kesulitan dia di hari kiamat. (HR. Muslim)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/07/18
06.18 - ‪+62 811-1088-707‬: ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Alhamdulillah puji syukur kepada Allah ๏ทป, channel youtube Majelis Manis kini sudah tersedia. *Mohon support antum semua untuk satu kali klik tombol subscribe / berlangganan* yang ada di link berikut ini:

https://goo.gl/BD9vgh

Syukran jazilan atas kliknya. Mudah-mudahan bermanfaat untuk kemajuan Majelis Manis
14/07/18 06.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 14 Juli 2018
Ustadzah Nurdiana

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Zina Hati, Zina Mata

Assalamualaikum ustad/ustadzah, afwan, saya ingin bertanya, bagaimanakah hukum memikirikan seorang lelaki yg belum halal bagi kita ? Apa itu termasuk zina hati ? Atau zina mata ? Tapi di dalam kontek yang saya tanyakan adalah memikirkan..

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bersabda:

ูƒُุชِุจَ ุนَู„َู‰ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ู†َุตِูŠุจُู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ุฒِّู†َู‰ ู…ُุฏْุฑِูƒٌ ุฐَู„ِูƒَ ู„ุงَ ู…َุญَุงู„َุฉَ ูَุงู„ْุนَูŠْู†َุงู†ِ ุฒِู†َุงู‡ُู…َุง ุงู„ู†َّุธَุฑُ ูˆَุงู„ุฃُุฐُู†َุงู†ِ ุฒِู†َุงู‡ُู…َุง ุงู„ุงِุณْุชِู…َุงุนُ ูˆَุงู„ู„ِّุณَุงู†ُ ุฒِู†َุงู‡ُ ุงู„ْูƒَู„ุงَู…ُ ูˆَุงู„ْูŠَุฏُ ุฒِู†َุงู‡َุง ุงู„ْุจَุทْุดُ ูˆَุงู„ุฑِّุฌْู„ُ ุฒِู†َุงู‡َุง ุงู„ْุฎُุทَุง ูˆَุงู„ْู‚َู„ْุจُ ูŠَู‡ْูˆَู‰ ูˆَูŠَุชَู…َู†َّู‰ ูˆَูŠُุตَุฏِّู‚ُ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْูَุฑْุฌُ ูˆَูŠُูƒَุฐِّุจُู‡ُ

"Setiap anak Adam telah mendapatkan bagian zina yang tidak bisa dielakkannya. Zinanya mata adalah melihat. Zinanya telinga adalah mendengar. Zinanya lisan adalah berucap. Zinanya tangan adalah menyentuh dan meraba. Zinanya kaki adalah melangkah. Zinanya hati adalah berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim)

Ketika menjelaskan hadits ini, Imam An Nawawi mengatakan bahwa setiap anak Adam telah ditakdirkan untuk melakukan zina. Diantara mereka ada yang melakukan zina sebenar-benarnya. Ada pula yang zinanya secara majazi (kiasan), yaitu dengan melihat perkara-perkara yang haram, atau dengan mendengar sesuatu yang mengajak kepada perzinaan dan apa saja yang mendekatkan kepada zina, termasuk dengan menyentuh laki laki yang bukan mahramnya atau menciumnya. Atau melangkahkan kaki menuju ke tempat zina… atau berangan-angan dan memikirkan di dalam hati…

Secara umum, membayangkan laki laki yang bukan mahramnya, ini juga masuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala:

ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆุง ุงู„ุฒِّู†َุง
"Dan janganlah kamu mendekati zina" (QS. Al Isra' : 32)

Jika seseorang sering membayangkan orang lain, terutama yang bisa dijangkaunya, bukan tidak mungkin ketika ada kesempatan, ia melakukannya secara nyata dengan orang tersebut. Na'udzu billah.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/07/18
07.50 - ‎‪+62 813-1841-4832‬ keluar
14/07/18 08.29 - ‎‪+62 813-1087-7143‬ keluar
14/07/18 08.38 - ‎‪+62 818-0966-7161‬ diganti menjadi +62 856-5832-6149
14/07/18 10.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 01 Dzulqo'dah 1439H / 14 Juli 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Tetaplah Bersama Jamaah, Jangan Berpecah Belah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu berkata:

ูŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ูŠูƒู… ุจุงู„ุทุงุนุฉ ูˆุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ، ูุฅู†ู‡ุง ุญุจู„ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุงู„ุฐูŠ ุฃู…ุฑ ุจู‡ ، ูˆู…ุง ุชูƒุฑู‡ูˆู† ููŠ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุฎูŠุฑ ู…ู…ุง ุชุญุจูˆู† ู…ู† ุงู„ูุฑู‚ุฉ .

Wahai Manusia ! Hendaknya kalian tetap taat dan berjamaah, karena tali agama Allah 'Azza wa Jalla memerintahkan itu. Apa yang kalian benci pada jamaah itu masih lebih baik dibanding apa yang kalian suka tapi pada perpecahan.

==========

๐Ÿ“š Atsar SHAHIH, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam (Al Mushannaf no. 37337), Al Hakim dalam (Al Mustadrak no. 8663), Abu Nu'aim dalam (Al Hilyah, 9/249). Al Haitsami mengatakan: "Dalam sanadnya terdapat Tsabit bin Quthbah, aku tidak mengenalnya, tapi perawi selainnya terpercaya semua." (Lihat Majma' Az Zawaid, 5/268)

Al 'Ijliy mengatakan: "Tsabit bin Quthbah adalah sahabat dr Ibnu Mas'ud, dia tsiqah." (Ats Tsiqat, no. 192). Ibnu Sa'ad mengatakan: "Dia terpercaya dan banyak haditsnya." (Ath Thabaqat Al Kubra, 6/179)

Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/07/18
09.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 2 Dzulqo'dah 1439H / 15 Juli 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Taqwa - Taqwa First

Al Hadits :

ุนู† ุฃุจูŠ ุทุฑูŠูٍ ุนุฏِูŠِّ ุจู† ุญุงุชู…ٍ ุงู„ุทุงุฆูŠِّ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ، ู‚َุงู„َ: ุณู…ุนุชُ ุฑุณูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ، ูŠู‚ูˆู„ :

ู…َู†ْ ุญَู„َูَ ุนَู„َู‰ ูŠَู…ِูŠู†ٍ ุซُู…َّ ุฑَุฃَู‰ ุฃุชْู‚َู‰ ู„ู„ู‡ِ ู…ِู†ْู‡َุง ูَู„ูŠَุฃุชِ ุงู„ุชَّู‚ْูˆَู‰

ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… .

Artinya:

Dari Abu Tharif, yaitu 'Adi bin Hatim Aththa'i Radhiallahu anhu, katanya; "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bersabda:

"Barangsiapa yang bersumpah atas satu persumpahan, kemudian ia melihat hal yang keadaannya lebih baik menjurus kepada ketaqwaan terhadap Allah daripada persumpahan yang dilakukannya tadi, maka hendaklah memilih ketaqwaan itu tadi"

(Riwayat Muslim)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/07/18
09.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 15 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan, Lc.

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Hak-hak Istri

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
Maaf mau tanya ini kan pertanyaannya tentang hak suami terhadap istri ya, saya mau tanya kebalikannya hak-hak istri terhadap suaminya, sekaligus hak-hak istri yang menjadi ibu dari anak2 suaminya itu apa saja? Terima kasih ustad/ustadzah

Jawaban
---------------

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡ ،

Hak-hak istri adalah:
1. Nafkah, baik lahir dan batin, sandang, pangan, papan
2. Perlindungan dan penjagaan
3. Dididik dan dibina dgn adab Islam
4. Mahar mutlak miliknya
5. Berhak mengelola uangnya sendiri
6. Mendapatkan waris dr suaminya jk suami wafat

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/07/18
09.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: *#I - 21* ✅
15/07/18 09.38 - ‎‪+62 857-6836-6750‬ keluar
15/07/18 19.04 - ‎‪+62 856-0206-9075‬ keluar
16/07/18 05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 3 Dzulqo'dah 1439H / 16 Juli 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'mlan Hasan

๐Ÿ“‹ Wanita Memakai Cincin, Terlarangkah ?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Wanita menampakkan perhiasan luarnya seperti cincin, gelang, pewarna tangan, celak, adalah boleh.

Yg tidak boleh itu perhiasan dalam, seperti kalung yg di leher.

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah mereka (wanita) Menampakkan perhiasannya, KECUALI yang (biasa) nampak dari padanya .." (QS. An Nuur (24): 31)

PERHIASAN apakah yg biasa nampak dan boleh nampak?

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang surat An nuur ayat 31 di atas:

ุจุฏู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ูƒู„ู‡ ุนูˆุฑุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ุง ุณุชุฑู‡، ู…ุง ุนุฏุง ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู† ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ (ูˆู„ุง ูŠุจุฏูŠู† ุฒูŠู†ุชู‡ู† ุฅู„ุง ู…ุง ุธู‡ุฑ ู…ู†ู‡ุง)، ุฃูŠ ูˆู„ุง ูŠุธู‡ุฑู† ู…ูˆุงุถุน ุงู„ุฒูŠู†ุฉ، ุฅู„ุง ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู†، ูƒู…ุง ุฌุงุก ุฐู„ูƒ ุตุญูŠุญุง ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ูˆุงุจู† ุนู…ุฑ ูˆุนุงุฆุดุฉ

"Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta'ala berfirman: "Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.", yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah."

(Fiqhus Sunnah, 1/127)

Imam Ibnu katsir ketika menafsirkan makna "Kecuali yang biasa nampak darinya":

ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ูˆู…ู† ุชุงุจุนู‡ ุฃุฑุงุฏูˆุง ุชูุณูŠุฑ ู…ุง ุธู‡ุฑ ู…ู†ู‡ุง ุจุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู†، ูˆู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ

"Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud "Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)" adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. "

(Tafsir Ibnu Katsir, 6/45)

Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya'tsa', Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: CINCIN dan GELANG KAKI. (Ibid)

Sementara Abdullah bin Mas'ud, Ibrahim An Nakha'i, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirrin, Abu Al Jauzaa, dan lain-lain, mereka menafsirkan makna "Kecuali yang biasa nampak darinya" adalah pakaian dan selendang.

(Tafsir Ath Thabariy, 19/156)

Dengan kata lain menurut mereka, wajah wanita adalah aurat. Namun, dalam riwayat lain dari Hasan Al Bashri, beliau menafsirkan: wajah dan pakaian.

Abdullah bin Abbas mengatakan maksud kalimat itu adalah celak, pewarna tangan, dan cincin.

Sementara Said bin Jubeir dan Atha' mengatakan: wajah dan kedua telapak tangan.

Qatadah mengatakan: celak, gelang, dan cincin.

Al Miswar bin Mukhramah mengatakan: cincin, celak, dan gelang.

Mujahid berkata: cincin, pewarna tangan, dan celak mata.

Ibnu Zaid mengatakan: celak mata, pewarna tangan, dan cincin, mereka mengatakan demikianlah yang dilihat oleh manusia.

Al Auza'i mengatakan: wajah dan dua telapak tangan.

Adh Dhahak berkata: wajah dan dua telapak tangan.

Sementara Hasan Al Bashri mengatakan: wajah dan pakaian.

Sedangkan Imam Ibnu Jarir, setelah dia memaparkan berbagai tafsir ini, beliau mengatakan:

ูˆุฃูˆู„ู‰ ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ููŠ ุฐู„ูƒ ุจุงู„ุตูˆุงุจ: ู‚ูˆู„ ู…ู† ู‚ุงู„: ุนู†ู‰ ุจุฐู„ูƒ: ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒูุงู†، ูŠุฏุฎู„ ููŠ ุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ูƒุงู† ูƒุฐู„ูƒ: ุงู„ูƒุญู„، ูˆุงู„ุฎุงุชู…، ูˆุงู„ุณูˆุงุฑ، ูˆุงู„ุฎุถุงุจ.

"Pendapat yang PALING UNGGUL dan BENAR adalah pendapat yang mengartikan (perhiasan yg biasa nampak) dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka CELAK, CINCIN, GELANG, dan PEWARNA TANGAN termasuk di dalamnya."

(Lihat semua dalam Tafsir Ath Thabariy, 19/156-158)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/07/18
05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 16 Juli 2018
Ustadz Oni Sahroni

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Tukar Kado

Assalamu'alaykum ustadz/ah..Ana salah satu peserta grup manis ingin bertanya..
Maaf chat disini
Mau bertanya hukum tukar kado dalam suatu acara itu apa ya ??

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Sebelumnya harus kita identifikasi apakah praktik tukar menukar kado itu termasuk jual beli ataukah pemberian hadiah semata atau sosial.

Yang saya pahami, tukar menukar kado atau hadiah itu tidak setiap orang yang melakukannya berharap imbalan yang lebih besar atau setara dari hadiah yang diberikannya. Begitupula pada saat ia menerima hadiah yang lebih kecil nilai nya itu tidak meminta ganti rugi.

Jika ciri-ciri tersebut diatas yang berlaku dalam tukar menukar kado, maka praktik tersebut bukan jual beli, dimana ada harga dan barang, dimana pembeli mencari barang sesuai keinginannya dan penjual mendapat keuntungan.

Oleh karena itu, maka ketidakjelasan (gharar) yang terjadi dalam tukar menukar kado dalam format di atas itu dibolehkan sesuai dengan penegasan para ulama bahwa gharar itu hanya diharamkan pada transaksi bisnis, sedangkan pada transaksi sosial (tabarru') itu dibolehkan.

Terlebih jika tukar menukar hadiah itu dimaksudkan untuk menambah keakraban sosial/ukhuwah yang positif, sesuai dengan hadits Rasulullah Saw.

ู‚ุงู„: ( ุชَู‡َุงุฏُูˆุง ุชَุญَุงุจُّูˆุง ) ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ููŠ ุงู„ุฃุฏุจ ุงู„ู…ูุฑุฏ، ูˆู…ุงู„ูƒ، ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ

"saling memberilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai".

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/07/18
07.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 4 Dzulqo'dah 1439H / 17 Juli 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'mlan Hasan

๐Ÿ“‹ Pandangan Mata Ke Telunjuk Saat Duduk Tasyahud, Sunnahkah?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Saat duduk tasyahud, pandangan mata ke telunjuk itu SUNNAH menurut mayoritas ulama.

Dari Abdullah bin Az Zubeir Radhiyallahu'Anhu:

ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ุฅุฐุง ู‚ุนุฏ ููŠ ุงู„ุชุดู‡ุฏ ูˆุถุน ูƒูَّู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰ ุนู„ู‰ ูุฎุฐู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰، ูˆุฃุดุงุฑ ุจุงู„ุณุจุงุจุฉ ู„ุง ูŠุฌุงูˆุฒ ุจุตุฑُู‡ ุฅุดุงุฑุชَู‡.

Bahwasanya Rasulullah ๏ทบ jika duduk tasyahud meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan telunjuknya memberikan isyarat serta pandangannya tidak henti melihat kepadanya. (HR. Abu Daud, An Nasa'i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ูุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณุจุงุจุฉ ุฃุซู†ุงุก ุงู„ุชุดู‡ุฏ ุญุชู‰ ุงู„ุงู†ุชู‡ุงุก ู…ู†ู‡ ู‡ูˆ ุงู„ุณู†ุฉ ุนู†ุฏ ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู…، ูƒุงู„ุดุงูุนูŠุฉ, ูˆุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ

Maka memandang ke telunjuk saat tasyahud sampai selesai merupakan sunnah menurut mayoritas ulama; Syafi'iyyah, dan Hanabilah. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 217405)

Imam Abu Thayyib Syamsul 'Azhim Rahimahullah berkata dalam 'Aunul Ma'bud:

ูˆุงู„ู…ุนู†ู‰: ู„ุง ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ุญูŠู† ุงู„ุฅุดุงุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุชูˆุญูŠุฏ, ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุนุงุฏุฉ ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ، ุจู„ ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุฅุตุจุนู‡, ูˆู„ุง ูŠุฌุงูˆุฒ ุจุตุฑู‡ ุนู†ู‡ุง.

Maknanya; janganlah melihat ke langit saat mengisyaratkan tauhid seperti kebiasaan sebagian orang, tapi hendaknya dia lihat jarinya dan janganlah berpaling darinya. (Selesai)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/07/18
07.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 17 Juli 2018
Ustadzah Ida Faridah

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Warisan dari Uwa

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ...
Mau bertanya, bagaimana hukum pembagian waris dari seorang uwa (kakak perempuan dari ibu saya) bila beliau tak punya suami, istri dan anak?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Waris adalah suatu hukum yang mengatur harta peninggalan si mayit untuk ahli warisnya

Landasan hukum faraidh

ูŠُูˆุตِูŠูƒُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูِูŠ ุฃَูˆْู„َุงุฏِูƒُู…ْ ۖ ู„ِู„ุฐَّูƒَุฑِ ู…ِุซْู„ُ ุญَุธِّ ุงู„ْุฃُู†ْุซَูŠَูŠْู†ِ ۚ ูَุฅِู†ْ ูƒُู†َّ ู†ِุณَุงุกً ูَูˆْู‚َ ุงุซْู†َุชَูŠْู†ِ ูَู„َู‡ُู†َّ ุซُู„ُุซَุง ู…َุง ุชَุฑَูƒَ

"Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan." (QS. An-Nisa: 11)

Rukun waris
1. Ahli waris
2. Pewaris
3. Harta warisan

Sebab-sebab adanya hak waris
1. Hubungan nasab hakiki. Berdasarkan firman Allah
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat) menurut kitab Allah." (QS. Al-Anfal: 75)

2. Nasab secara hukum (al-wala'). Rasulullah saw bersabda, "Wala' adalah darah daging, sama dengan darah dagingnya nasab." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

3. Hubungan pernikahan yanh shahih. Berdasarkan ayat, "Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu." (QS. An-Nisa: 12)

Lalu siapa sajakah yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang tidak memiliki suami dan anak?

Yang berhak mendapatkan harta peninggalannya ada beberapa orang, diantaranya

1. Jika si mayit memiliki ayah dan si mayit tidak memiliki keturunan yang berhak mewarisi, baik laki-laki maupun perempuan maka ayahnya berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya ini dengan mendapatkan ashobah, jadi ayah akan mengambil semua harta peninggalan bila ia sendirian, atau sisa dari ashhabul furudh bila dia bersama salah satu dari mereka

2. Jika dia memiliki saudara laki-laki seibu, firman Allah
"Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan ayah dan tidak mempunyai anak (kalalah), tetapi mempunyai saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian sepertiga itu." (QS. An-Nisa: 12)

Kata kalalah bermakna orang yang tidak mempunyai ayah dan tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat ini adalah saudara seibu.

3. Saudara-saudara perempuan sekandung, firman allah

ูŠَุณْุชَูْุชُูˆู†َูƒَ ู‚ُู„ِ ุงู„ู„َّู‡ُ ูŠُูْุชِูŠูƒُู…ْ ูِูŠ ุงู„ْูƒَู„َุงู„َุฉِ ۚ ุฅِู†ِ ุงู…ْุฑُุคٌ ู‡َู„َูƒَ ู„َูŠْุณَ ู„َู‡ُ ูˆَู„َุฏٌ ูˆَู„َู‡ُ ุฃُุฎْุชٌ ูَู„َู‡َุง ู†ِุตْูُ ู…َุง ุชَุฑَูƒَ ۚ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَุฑِุซُู‡َุง ุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ْ ู„َู‡َุง ูˆَู„َุฏٌ ۚ ูَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َุชَุง ุงุซْู†َุชَูŠْู†ِ ูَู„َู‡ُู…َุง ุงู„ุซُّู„ُุซَุงู†ِ ู…ِู…َّุง ุชَุฑَูƒَ ۚ ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†ُูˆุง ุฅِุฎْูˆَุฉً ุฑِุฌَุงู„ًุง ูˆَู†ِุณَุงุกً ูَู„ِู„ุฐَّูƒَุฑِ ู…ِุซْู„ُ ุญَุธِّ ุงู„ْุฃُู†ْุซَูŠَูŠْู†ِ

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan." (QS. An-Nisa: 176)

Jika saudara perempuan sekandung itu sendirian dan tidak disertai anak laki-laki, ayah, anak laki-laki dari keturunan laki-laki dan bila tidak ada ahli waris laki-laki maka saudara perempuan sekandung ini mendapatkan separoh harta peninggalan.

Jika saudara perempuan sekandung ini lebih dari satu maka mendapatkan dua pertiga harta peninggalan simayit bila tidak ada ahli waris laki-laki.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/07/18
07.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 05 Dzulqo'dah 1439H / 18 Juli 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

๐Ÿ“‹ Ini Politik Bung !!!
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Ungkapan di atas yang cukup dikenal di dunia politik, sering ditangkap dengan kesan negatif. Kesan yang mudah ditangkap adalah bahwa ungkapan tersebut merupakan justifikasi (pembenaran) bagi praktek kotor yang sering dijumpai di dunia ini. Menghalalkan segala cara, menohok teman seiring, menjilat, ingkar janji, menggadaikan harga diri, KKN dan semacamnya seakan menjadi sah adanya, atau minimal harap dimaklumi, jika hal tersebut terjadi di dunia politik.

Sebenarnya kita dapat melihat ungkapan tersebut dalam sudut pandang berbeda yang lebih mendatangkan pencerahan dan penilaian positif. Yaitu sudut pandang yang melihat suatu permasalahan berdasarkan karakteristiknya dan wilayah pembahasan yang menjadi ruang lingkupnya.

Bagaimanapun setiap medan kehidupan ada karakteristik dan cara pendekatannya masing-masing, tidak terkecuali politik. Namun sayangnya, dalam kontek politik (praktis) karakteristik tersebut sering dipandang dari sisi negatifnya saja, seperti stigma-stigma di atas. Padahal ada karakteristik dalam medan politik yang apabila kita pahami dengan baik dapat membantu kita memberi penilaian obyektif tentang dunia ini serta menghindarkan kita dari sikap apriori dan apatisme berlebihan terhadap 'makhluk' yang satu ini.

Di antara karakteristik dunia ini yang perlu dipahami dengan baik adalah besarnya porsi pembicaraan tentang kekuasaan dan bagaimana meraihnya untuk mencapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi manusia. Secara psikologis, kita sering terpenjara dengan ungkapan 'Jangan mengejar jabatan' sehingga abai dengan dahsyatnya dampak positif sebuah kekuasaan yang digunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat dan sebaliknya dahsyatnya kerusakan dari penggunaan kekuasaan yang tidak benar.

Padahal, kalaupun ungkapan tersebut bersumber dari peringatan Rasulullah saw tentang bahaya sebuah jabatan, hal itu lebih kepada peringatan agar jangan menyelewengkan jabatan, atau peringatan bagi mereka yang bermental lemah untuk menduduki sebuah jabatan. Adapun mengusahakan agar sebuah jabatan dipegang oleh orang yang kita pandang kompeten, apalagi disaat ada kekhawatiran jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab, justeru di sinilah setiap muslim dituntut kontribusi dan perannya. Dan bisa jadi dia merupakan kewajiban.

Hal inilah yang dicontohkan oleh Nabi Yusuf as, sehingga dia menyodorkan tawarannya kepada pejabata Mesir… "Jadikanlah aku bendahara Negara…" (QS. Yusuf: 55) dan dampaknya adalah sebuah kerja prestisius yang dapat menyelamatkan penduduk Mesir dari bahaya kelaparan. Untuk masa kini kita dapat mengambil banyak contoh kebijakan-kebijakan positif yang lahir dari pemimpin dan pejabat yang kredibel.

Bahwa ada orang yang mengeksploitir masalah kekuasaan untuk kepentingan pribadi, mestinya tidak membuat kita terjebak dalam beban psikologis seperti itu. Sebab, jika itu langkah yang kita ambil, sama artinya kita menyerah menghadapi kondisi buruk untuk seterusnya kita serahkan urusan kita kepada orang lain yang tidak dapat kita harapkan.

Ini bukan masalah pertandingan Barca lawan Real Madrid, yang kita peduli atau masa bodoh, tidak berbanding lurus dengan realita dalam kehidupan nyata di tengah kita. Tapi ini adalah masalah yang kita suka atau tidak suka 'menang kalahnya' akan berdampak langsung bagi kondisi sebuah masyarakat yang kita berada di dalamnya.

Di sisi lain, tindakan tersebut (abai terhadap masalah politik) merupakan sebentuk sikap yang mengesankan lari dari tanggungjawab. Karena setelah sikap itu diambil, tidak ada lagi konsekwensi yang akan dia tanggung. Lain halnya jika dia mengambil sikap untuk terjun dan 'berjibaku' di dalamnya, penuh dengan berbagai konsekwensi yang akan dia tanggung (termasuk berbagai tuduhan dan kecaman) dan pada gilirannya akan mengantarkannya pada sebuah kerja besar yang membutuhkan stamina besar dengan agenda besar.

Bukankah hal ini yang diisyaratkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya,

"Seorang mu'min yang berbaur dengan masyarakat dan sabar terhadap gangguan mereka, lebih baik dari seorang mu'min yang tidak berbaur dan tidak sabar dengan gangguan mereka." (HR. Tirmizi)

Maka, dalam kontek perpolitikan, apalagi menjelang pemilu tahun depan, menjadi amat mendesak untuk membicarakan arti sebuah kekuasaan bagi kemaslahatan umat dan bagaimana kita meraihnya secara konstitusional. Tentu dengan bingkai dan orientasi yang lurus serta monitor dan evaluasi yang spartan.

Setelah itu, jika ada orang yang masih mengusik-usik kerja anda dengan tuduhan 'haus kekuasaan' cukup anda katakan, 'Ini politik, bung!"

Wallahua'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/07/18
07.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 18 Juli 2018
Ustadzah Nurdiana

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Adab Ikhwan Akhwat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ustadz/ah...saya ingin bertanya tentang adab akhwat dan ikhwan supaya tidak mudah baper. Apalagi untuk aktivis rohis, supaya tetap bisa jaga hijab..kira kira bagaimana ya?
Syukron ๐ŸŒบ๐ŸŒบA18

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Kami senang mendengar tekad dan keinginan anti untuk bisa komitmen dengan nilai Islam. Memang Benar seorang aktivis rohis pasti akan banyàk berinteraksi dengan banyak orang,baik akhwat dan terkadang ikhwan,

Sebagai mana Allah firmankan:
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".

Allah berfirman bahwa Ia menciptakan manusia berbangsa – bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenali. Artinya, Allah swt memerintahkan manusia untuk bersosialisasi dan saling bergaul satu dengan yang lainnya. Allah swt juga menjelaskan di dalam ayat ini bahwa manusia diciptakan berbeda-beda dari berbagai suku dan bangsa, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dengan apa yang dimiliki orang tersebut karena sesungguhnya yang paling mulia dihadapan Allah swt adalah orang yang paling bertakwa.

Adab – adab pergaulan dalam islam :
๐ŸŒทPertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini,

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" (QS. 24:30)

Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda,

"Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!" (HR. Abu Daud).

๐ŸŒทKedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman,

Dan Katakanlah kepada perempuan-perempuan Yang beriman supaya menjaga pandangan mereka (daripada memandang Yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali Yang zahir dari padanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya Dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka Yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka Yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki Yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak Yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa Yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Wahai orang-orang Yang beriman, supaya kamu berjaya. Qs.An-Nuur : 31.

Batasan aurat bersama bukan mahram (ajnabi)
1. Lelaki – antara pusat ke lutut
2. Wanita – seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan

• Berpakaian sopan menurut syara', yaitu tidak tipis sehingga menampakkan warna kulit, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk badan dan kerudung dipanjangkan melebihi dada. Tidak salah berpakaian asalkan menepati standar pakaian Islam.

• Maknai pemakaian busana untuk sholat Sebagaimana kita berpakaian sempurna semasa mengadap Allah, mengapa tidak kita praktikkan dalam kehidupan di luar? Sekiranya mampu, bermakna solat yang didirikan berkesan dan berupaya mencegah kita daripada melakukan perbuatan keji dan mungkar.

• Jangan memakai pakaian yang tidak menggambarkan identitas kita sebagai seorang Islam. Hadith Nabi SAW menyebutkan : "Barangsiapa yang memakai pakaian menjolok mata, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat kelak.." ( Riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman,
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang." (QS. 33: 59)

๐ŸŒทKetiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32)

misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda,

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).

๐ŸŒทKeempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa 'membangkitkan syahwat'. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah,

"Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma'ruf." (QS. 33: 31).

Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, "Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lembut sebagaimana dia berbicara dengan suaminya." (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Wahai isteri-isteri Nabi, kamu semua bukanlah seperti perempuan Yang lain kalau kamu tetap bertaqwa. oleh karena itu janganlah kamu berkata-kata Dengan lembut manja (semasa bercakap Dengan lelaki asing) kerana Yang demikian boleh menimbulkan keinginan orang Yang ada penyakit Dalam hatinya (menaruh tujuan buruk kepada kamu), dan sebaliknya berkatalah Dengan kata-kata Yang baik (sesuai dan sopan). Qs.Al-Ahzaab : 32.

Melembutkan suara berbeda dengan merendahkan suara. Lembut,mendayu-dayu diharamkan, manakala merendahkan suara adalah dituntut. Merendahkan suara bermakna kita berkata-kata dengan suara yang lembut, tidak keras, tidak meninggi diri, sopan dan sesuai didengar oleh orang lain. Ini amat bertepatan dan sesuai dengan nasihat Luqman AL-Hakim kepada anaknya yang berbunyi

:"Dan sederhanakanlah langkahmu semasa berjalan, juga rendahkanlah suaramu (semasa berkata-kata), ' Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai" Qs. Luqman : 19.

Penggunaan perkataan yang baik ini perlu dipraktekkan dalamkeseharian kita baik secara langsung tidak langsung , contohnya melalui SMS, Yahoo Messengger ataupun apa yang ditulis di dalam Facebook karenanya menggambarkan keperibadian penuturnya.

Berkaitan dengan ungkapan yang baik ini, di dalam Al-Quran ada beberapa bentuk ungkapan yang wajar kita praktikkan dalam komunikasi seharian yaitu:
1. Qaulan Sadida (An-Nisa' :9) : Isi pesanan jujur dan benar, tidak ditambah atau dibuat-buat
2. Qaulan Ma'rufa (An-Nisa : 5) :Menyeru kepada kebaikan dan kebenaran
3. Qaulan Baligha (An-Nisa' : 63) : Kata-kata yang membekas pada jiwa
4. Qaulan Maisura (Al-Isra' : 28) : Ucapan yang layak dan baik untuk dibicarakan
5. Qaulan Karima (Al-Isra': 23) : Perkataan-perkataan yang mulia.

sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk menjaga sikap perilaku supaya diri ini tidak menjadi sebab timbulnya fitnah.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/07/18
09.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 19 Juli 2018
Ustadzah Ida Faridah

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบSalam Saat Lewat Kuburan

Assalamuallaikum...ingin bertanya.
Kalau kita sedang lewat kuburan. Katanya harus salam. Itu tanda menghargai adanya kuburan atau bagaimana ya?
Terimakasih ๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita adab ketika memasuki makam orang-orang muslim agar mengucapkan salam.

๏บ๏ปŸ๏บด๏ปผ๏ปฃ๏ปŒ๏ป ๏ฏฟ๏ฎ‘๏ปข ๏บ๏ฎฌ๏ปž ๏บ๏ปŸ๏บช๏ฏพ๏บŽ๏บญ๏ปฃ๏ปฆ ๏บ๏ปŸ๏ปข๏บ€๏ปฃ๏ปจ๏ฏฟ๏ปฆ ๏ปญ๏บ๏ปŸ๏ปค๏บด๏ป ๏ปค๏ฏฟ๏ปฆ ๏ปญ๏บ๏ปง๏บŽ๏บ๏ปฅ ๏บท๏บŽ๏บ€๏บ๏ปŸ๏ป ๏ฎง ๏บ‘๏ฎ‘๏ปข
๏ปป๏บฃ๏ป˜๏ปฎ๏ปฅ ๏ปง๏บด๏บ„๏ป ๏บ๏ปŸ๏ป ๏ฎง ๏ปŸ๏ปจ๏บŽ๏ปญ๏ปŸ๏ฎ‘๏ปข ๏บ๏ปŸ๏ปŒ๏บŽ๏ป“๏ฏฟ๏ฎง

"Selamat sejahtera atas kamu penduduk daerah kaum mu'minin dan muslimin,dan bila Allah menghendaki kami akan menyusulmu, kami mohon kepada Allah untuk kami dan kamu agar sejahtera."
(HR. Muslim)

"Ketika seseorang melewati kuburan yang ia kenal kemudian mengucapkan salam maka ahli kubur itu menjawab salamnya dan mengetahui orang itu. Dan ketika ia melewati kuburan yang tidak dikenal kemudian mengucapkab salam kepada ahli kubur maka ahli kubur itu menjawab salamnya."
(HR. Abu Hurairoh).

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/07/18
09.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 06 Dzulqo'dah 1439H / 19 Juli 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Nekatnya Orang Cerdik yang Terlalu Lama Diremehkan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Thomas Edward (T.E.) Lawrence dianggap kurang berbakat dalam perang dan bagi sebagian perwira di atasnya dianggap terlalu pintar untuk seorang perwira junior. Maklum, dia hanyalah seorang pembuat peta dan analis junior di kantor Biro Arab. Sebuah kantor rahasia dinas intelijen Inggris di Kairo.

Ketika mendapatkan jatah cuti, Lawrence tidak memanfaatkannya untuk berlibur kembali ke Inggris, tapi malah berpetualang ke Jazirah Arab. Seorang yang nyentrik ini memilih mengambil resiko untuk bertemu dengan Pangeran Feisal dan mengukur sejauh mana kesiapan bangsa Arab untuk memberontak melawan Turki Utsmani.

Lawrence memilih bertemu Feisal yang berkemah di Hamra tak jauh dari Yenbo dalam sebuah perjalanan ribuan kilometer dari kenyamanan Kairo selama sepuluh hari. Sebuah perjumpaan yang sebentar namun berhasil meyakinkan bukan saja keluarga besar Banu Hasyim untuk memberontak, namun juga meyakinkan perwira atasannya agar Inggris mendukung logistik, asistensi militer, serta persenjataan tua.

Karena Lawrence tidak meminta bantuan pasukan, maka Otoritas Militer Inggris di Mesir menyetujui. Pemberontakan bergulir menjadi kekuatan besar yang terus mengancam lini belakang Turki Utsmani. Kekalahan pada Perang Dunia Pertama turut menyebabkan kehancuran Turki Utsmani pada akhirnya.

Sungguh, jangan meremehkan sekelompok orang yang bertekad baja jika dipimpin oleh orang cerdik yang terlalu lama diremehkan.

Agung Waspodo, kembali menemukan missing pieces tentang Lawrence of Arabia dari sebuah buku tua terbitan tahun 1939. Buku seken yang diperoleh dari apkiran Perpustakaan Umum Kotamadya Medan yang merupakan sumbangan dari Lions Club Medan sekitar tahun 1977.

Depok, 3 Dzul Qa'dah 1439 Hijriyah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/07/18
09.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/07/18 09.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/07/18 09.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 20 Juli 2018
Ustadz Abu Zidan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธBolehkah Merapikan Gigi?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz/ah..saya ingin bertanya, seorang istri umur 46 tahun kondisi gigi dan rahang secara umum sehat dan bagus namun tak serapih yang telah ditata oleh dokter , dengan alasan supaya lebih rapi dan nyaman berniat merapikan gigi ke dokter ortodonsi, bagaimana hukumnya menurut hukum Islam, terimakasih
MANIS I-05

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Halal dan Haram sangat tergantung dari kondisi dan niatnya. Hal pertama yang harus dicamkan adalah, Allah menciptakan kita manusia dalam keadaan sangat sempurna.

ู„َู‚َุฏْ ุฎَู„َู‚ْู†َุง ุงู„ْุฅِู†ุณَุงู†َ ูِูŠ ุฃَุญْุณَู†ِ ุชَู‚ْูˆِูŠู…ٍ

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At-Tin: 4).

orthodontics (Pemasangan kawat gigi atau behel). Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk menambah kecantikan atau memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.

"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, *dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah."* (HR. Muslim)

Dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan yang dibenci Allah Ta'ala.

"Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan, 'Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (syetan) suruh *mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya".* Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (Qs. An-Nisa : 117-119)

Lebih parah lagi bila penambahannya dalam bentuk hiasan mata cincin dan hiasan bewarna-warni permata hingga berlian. Jelas itu tujuan utamanya jauh dari pengobatan dan kesehatan.

Dalam syariat, tren sedemikian sudah jatuh pada hal-hal negatif yang ujungnya adalah keharaman. Misalkan, behel/kawat gigi yang digunakan justru merusak rongga mulut. Gigi yang semula normal jadi rusak dan goyah. Dampak lain seperti rumitnya menjaga kebersihan mulut karena terhalang behel dan sebagainya.

Namun jika memang tujuannya untuk kesehatan atau pengobatan, maka tidak mengapa. Misalnya tumbuh gigi yang menyusahkan, atau jika tidak dirapihkan akan berdampak buruk bagi kesehatan. Misalnya sulit mengunyah, dan lain-lain.. maka diperbolehkan untuk mencabutnya atau merapihkannya karena gigi tersebut merusak kesehatan dan pemandangan atau menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang kekurangan / aib diperbolehkan menurut syari'at. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW. Sebagaimana hadist Nabi SAW,

"Berobatlah wahai hamba Allah, Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Adapun bab taghyir li khalqillah (mengubah ciptaan Allah SWT) tidaklah termasuk dalam kategori ini. Orang yang -misalnya- punya gigi (maaf) berantakan parah kemudian berobat sehingga giginya normal adalah upaya pengobatan. Hal ini boleh dan dinilai berpahala, karena jika tidak dilakukan akan berdampak pada kesehatan gigi, sulit dibersihkan / disikat, dan membuka peluang menyelipnya sisa makanan hingga berdampak tambah rusak.

Berbeda dengan orang yang punya gigi normal kemudian mengikir, memiringkan, menambah ukuran gigi, dan seterusnya. Inilah yang termasuk dalam bab taghyir li khalqillah karena tak ada upaya pengobatan di sana.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/07/18
09.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 07 Dzulqo'dah 1439H / 20 Juli 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Menua dalam Cinta
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Alangkah bahagia bila sudah bertemu dengan pasangan. Kala hidup berlama dalam penantian tentu tak lepas dari ujian. Fitnah hati kala masih sendirian. Gelisah kadang tak menentu menyiksa perasaan.

▪Bila saatnya tiba akan menikah. Tetiba rasa pun berubah menjadi indah. Suasana serasa berada di antara bunga yang sedang merekah, gundah gelisah lenyaplah sudah

® Hari Bahagia telah tiba. Hidup sendiri menjadi berdua, ada sesosok menawan bersanding dengan kita, ucap syukur terlantun atas segala karunia

▪Namun hidup dalam keluarga tidaklah mudah. Menjalani kebersamaan tak selalu indah, terkadang bersua dengan masalah. Yang tak seketika bisa terpecah

© Menua dalam cinta, harapan setiap kita, mendapatinya dengan perjuangan sepenuh jiwa berkorban pun harus rela

▪Mengalah pun bukan berarti kalah, lantaran cinta bukan perkara menang dan kalah, justru dengan menikah kita ingin membuat pasangan bahagia, bukan sekedar terpenuhi segala rasa

Pernah selintas aku baca kisah Allahu yarham, semoga Allah merahmatinya. Beliau biasa disebut dengan panggilan HAMKA. Tak diragukan keshalihannya lantaran kisahnya yang menyejarah. Mendapati kebiasaanya shalat TAUBAT setiap hari. Terlintas tanya mengapa beliau selalu shalat TAUBAT sementara banyak orang tahu tentang keshalihannya.

® Dalam sebuah percakapan, "Wahai Abah, mengapa Abah selalu shalat Taubat, sementara kita tahu Abah adalah orang yang shalih dan taat beragama?"

▪Beliau menjawab, "Abah selalu shalat Taubat karena Abah takut jika dalam kehidupan sehari-hari cinta Abah pada Ummi melebihi cinta Abah pada Allah, maka Abah selalu shalat Taubat."

Berharap cinta kan abadi selamanya. Bahagia di dunia dan mulia hingga surga

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/07/18
07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 21 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบMemindahkan dan Menembok Kuburan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Aku mau nanya soal Kuburan yg sudah Lama Banget yg ada disamping Rumah kita...

Haruskah kita pindahkan ke Pemakaman Massal kuburan tsb ?

atau Bolehkah kita kasi Keramik diatasnya untuk perluasan rumah ?

Tolong Jawab pertanyaan saya ini ya ust...Syukron๐Ÿ™๐Ÿป
I20

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal Hamdulillah ..

Pertama. Memindahkan Kuburan

Membongkar mayat di kuburnya dan memindahkannya tanpa keperluan syar'i adalah terlarang menurut para ulama. Sebab pemindahan itu dapat menyakiti dan menghinakan mayat tersebut. Larangan ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

ุฅِู†َّ ูƒَุณْุฑَ ุนَุธْู…ِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِ ู…َูŠْุชًุง ู…ِุซْู„ُ ูƒَุณْุฑِู‡ِ ุญَูŠًّุง

Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mu'min yang sudah wafat sama seperti mematahkannya saat hidupnya. (HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24308, dll. Syaikh Syu'aib Al Arna'uth mengatakan para perawinya terpercaya. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad No. 24308)

Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan hadits ini:

ูˆูŠุณุชูุงุฏ ู…ู†ู‡ ุฃู† ุญุฑู…ุฉ ุงู„ู…ุคู…ู† ุจุนุฏ ู…ูˆุชู‡ ุจุงู‚ูŠุฉ ูƒู…ุง ูƒุงู†ุช ููŠ ุญูŠุงุชู‡

Dari hadits ini terdapat faidah, bahwa kehormatan seorang mu'min setelah wafatnya masih ada sebagaimana dahulu saat dia masih hidup. ( Fathul Bari, 9/113)

Ath Thayyibiy Rahimahullah berkata:

ุฅุดุงุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠู‡ุงู† ู…ูŠุชุง ูƒู…ุง ู„ุง ูŠู‡ุงู† ุญูŠุง

Ini adalah isyarat bahwa tidak boleh menghinakan mayat, sebagaimana tidak boleh menghinanya saat hidup. ( 'Aunul Ma'bud, 9/18)

Dalil lainnya, 'Amru bin Hazm Radhiallahu 'Anhu bercerita: Nabi ๏ทบ melihatku sedang besandar di kuburan, Beliau bersabda:

ู„ุง ุชุคุฐ ุตุงุญุจ ุงู„ู‚ุจุฑ

Jangan sakiti penghuni kubur.(HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma'anil Atsar No. 2944, Alauddin Muttaqi dalam Kanzul 'Umal No. 42988. Al Hafzih Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. (Fathul Bari, 3/225). Lihat juga Syarh Az Zarqani 'alal Muwaththa, 2/97)

Imam Ash Shan'ani Rahimahullah menjelaskan:

ู†ู‡ู‰ ุนู† ุฃุฐูŠุฉ ุงู„ู…ู‚ุจูˆุฑ ู…ู† ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู†، ูˆุฃุฐูŠุฉ ุงู„ู…ุคู…ู† ู…ุญุฑู…ุฉ ุจู†ุต ุงู„ู‚ุฑุขู† {ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุคْุฐُูˆู†َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูˆَุงู„ْู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ุจِุบَูŠْุฑِ ู…َุง ุงูƒْุชَุณَุจُูˆุง ูَู‚َุฏِ ุงุญْุชَู…َู„ُูˆุง ุจُู‡ْุชَุงู†ุงً ูˆَุฅِุซْู…ุงً ู…ُุจِูŠู†ุงً}

Dilarang menyakiti penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman. Menyakiti seorang mu'min diharamkan berdasarkan nash Al Quran: Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al Ahzab: 58). ( Subulus Salam, 2/120)

Demikianlah alasan terlarangnya memindahkan mayit yang sudah kubur jika tanpa keperluan syar'iy. Tapi jika ada alasan yang dibenarkan, atau darurat, tidak apa-apa. Seperti adanya perluasan kawasan pemukiman penduduk yang semakin banyak, dan amat diperlukan umat Islam, sebab kepentingan yang masih hidup diutamakan terlibih dahulu. Atau pemindahan karena tanah kubur longsor, kebanjiran, dan sebab lainnya.

Dalam Madzhab Syafi'iy, disebutkan:

ูŠุญุฑู… ู†ู‚ู„ู‡ ุจุนุฏ ุฏูู†ู‡ ุฅู„ุง ู„ุถูˆุฑุฉ ูƒู…ู† ุฏูู† ููŠ ุฃุฑุถ ู…ุบุตูˆุจุฉ ููŠุฌูˆุฒ ู†ู‚ู„ู‡ ุฅู† ุทุงู„ุจ ุจู‡ุง ู…ุงู„ูƒู‡ุง

Diharamkan memindahkan mayat setelah dikuburnya kecuali darurat seperti mayat yang dikuburkan di tanah yang dirampas, maka boleh memindahkannya atas permintaan pemiliknya. ( Al Fiqhu 'Alal Madzahib Al Arba'ah,1/843)

Sementara dalam Madzhab Malikiy, disebutkan – dan ini lebih lengkap lagi:

ูŠุฌูˆุฒ ู†ู‚ู„ ุงู„ู…ูŠุช ู‚ุจู„ ุงู„ุฏูู† ูˆุจุนุฏู‡ ู…ู† ู…ูƒุงู† ุฅู„ู‰ ุขุฎุฑ ุจุดุฑูˆุท ุซู„ุงุซุฉ : ุฃูˆู„ู‡ุง : ุฃู† ู„ุง ูŠู†ูุฌุฑ ุญุงู„ ู†ู‚ู„ู‡ ุซุงู†ูŠู‡ุง : ุฃู† ู„ุง ุชู‡ุชูƒ ุญุฑู…ุชู‡ ุจุฃู† ูŠู†ู‚ู„ ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ูŠูƒูˆู† ููŠู‡ ุชุญู‚ูŠุฑ ู„ู‡ ุซุงู„ุซู‡ุง : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู†ู‚ู„ู‡ ู„ู…ุตู„ุญุฉ ูƒุฃู† ูŠุฎุดู‰ ู…ู† ุทุบูŠุงู† ุงู„ุจุญุฑ ุนู„ู‰ ู‚ุจุฑู‡ ุฃูˆ ูŠุฑุงุฏ ู†ู‚ู„ู‡ ุฅู„ู‰ ู…ูƒุงู† ู„ู‡ ู‚ูŠู…ุฉ ุฃูˆ ุฅู„ู‰ ู…ูƒุงู† ู‚ุฑูŠุจ ู…ู† ุฃู‡ู„ู‡ ุฃูˆ ู„ุฃุฌู„ ุฒูŠุงุฑุฉ ุฃู‡ู„ู‡ ุฅูŠุงู‡ ูุฅู† ูู‚ุฏ ุดุฑุท ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุฑูˆุท ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุญุฑู… ุงู„ู†ู‚ู„

Dibolehkan memindahkan mayat sebelum dan sesudah dikubur dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan tiga syarat:

1. Mayat tidak rusak ketika dipindahkan
2. Tidak sampai menodai kehormatannya, yaitu memindahkan dengan cara yang dapat menghinakannya
3. Kepindahan itu karena ada sesuatu maslahat, seperti takut kubur ter

sapu oleh lautan, atau memindahkan ke tempat yang memiliki nilai tersendiri, atau tempat yang lebih dekat dengan kleuarganya, atau karena supaya dekat diziarahi keluarganya.

Jika satu syarat dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka haram memindahkannya. ( Ibid)

Pembolehan ini berdasarkan riwayat berikut:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู†َุถْุฑَุฉَ ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑٍ ู‚َุงู„َ ุฏُูِู†َ ู…َุนَ ุฃَุจِูŠ ุฑَุฌُู„ٌ ูَู„َู…ْ ุชَุทِุจْ ู†َูْุณِูŠ ุญَุชَّู‰ ุฃَุฎْุฑَุฌْุชُู‡ُ ูَุฌَุนَู„ْุชُู‡ُ ูِูŠ ู‚َุจْุฑٍ ุนَู„َู‰ ุญِุฏَุฉٍ

Dari Abu Nadhrah, dari Jabir Radhiallahu 'Anhu ia berkata: ada seorang laki-laki dimakamkan bersama mayat ayahku, namun jiwaku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu kubur sendiri. (HR. Al Bukhari No. 1352)

Kedua. Menembok Kubur

Membangun kuburan atau mendirikan tembok di sisi kubur adalah terlarang, sebagaimana hadits berikut:

ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู† ูŠุฌุตุต ุงู„ู‚ุจุฑ ูˆุฃู† ูŠู‚ุนุฏ ุนู„ูŠู‡ ูˆุฃู† ูŠุจู†ู‰ ุนู„ูŠู‡
Rasulullah ๏ทบ melarang mengecat/mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membangunnya. (HR. Muslim No. 970)

Imam Ash Shan'ani Rahimahullah mengatakan:

ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุชุญุฑูŠู… ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑุฉ ู„ุฃู†ู‡ ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ู†ู‡ูŠ. ูˆุฐู‡ุจ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ููŠ ุงู„ุจู†ุงุก ูˆุงู„ุชุฌุตูŠุต ู„ู„ุชู†ุฒูŠู‡.

Hadits ini merupakan dalil haramnya tiga hal tersebut, karena hukum asal dari larangan adalah haram. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan membangun dan mengapur adalah untuk tanzih (sesuatu yang sepantasnya ditinggalkan). ( Subulus Salam, 2/111)

Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

(ูˆุฃู† ูŠุจู†ูŠ ุนู„ูŠู‡) ู‚ุจุฉ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ุง ููŠูƒุฑู‡ ูƒู„ ู…ู† ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุชู†ุฒูŠู‡ุง

Nabi melarang (Membangun bangunan atasnya) yaitu kubah dan selainnya, maka dimakruhkan tiga hal itu sebagai hal yang selayaknya ditinggalkan (tanzih).

Lalu beliau juga berkata:

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุงู„ู‚ูŠู… : ูˆุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ุงู„ู…ุจู†ูŠุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ ูŠุฌุจ ู‡ุฏู…ู‡ุง ุญุชู‰ ุชุณูˆู‰ ุงู„ุฃุฑุถ ุฅุฐ ู‡ูŠ ุฃูˆู„ู‰ ุจุงู„ู‡ุฏู… ู…ู† ู…ุณุฌุฏ ุงู„ุถุฑุงุฑ ุงู„ุฐูŠ ู‡ุฏู…ู‡ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆูƒุฐุง ุงู„ู‚ุจุงุจ ูˆุงู„ุฃุจู†ูŠุฉ ุงู„ุชูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ ูˆู‡ูŠ ุฃูˆู„ู‰ ุจุงู„ู‡ุฏู… ู…ู† ุจู†ุงุก ุงู„ุบุงุตุจ ุงู‡.
ูˆุฃูุชู‰ ุฌู…ุน ุดุงูุนูŠูˆู† ุจูˆุฌูˆุจ ู‡ุฏู… ูƒู„ ุจู†ุงุก ุจุงู„ู‚ุฑุงูุฉ ุญุชู‰ ู‚ุจุฉ ุฅู…ุงู…ู†ุง ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงู„ุชูŠ ุจู†ุงู‡ุง ุจุนุถ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ

Imam Ibnul Qayyim berkata: masjid yang dibangun di atas kubur wajib dihancurkan sampai rata dengan tanah, bahkan dia lebih utama dihancurkan dibanding masjid dhirar yang pernah dihancurkan Nabi ๏ทบ , demikian juga kubah-kubah di atas kubur dia lebih layak dihancurkan dibandingkan bangunannya, dst. Ulama Syafi'iyah memfatwakan wajib menghancurkan semua bangunan di qarafah (tanah kuburan) sampai-sampai kubah imam kita sendiri, Imam Asy Syafi'iy, yang telah dibangun oleh pihak kerajaan.( Faidhul Qadir,6/402)

Namun, Imam Asy Syafi'i membolehkan meninggikan kuburan tidak sampai melebihi sejengkal, sebagai tanda itu adalah kubur agar tidak terinjak-injak manusia. ( Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab,5/286-287)

Jadi, kalau membangunnya tidak sampai melebihi sejengkal tidak apa-apa, sebagai tanda itu adalah kubur. Selebihnya terlarang.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/07/18
07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 08 Dzulqo'dah 1439H / 21 Juli 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah DR. Hj. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

๐Ÿ“‹ Keluarga Dambaan Ummat

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Sejarah Islam di masa kebangkitan dan di masa emasnya, telah membuktikan bahwa keluarga adalah cahaya kemuliaan bagi umat ini.

Keluarga dijadikan sebagai tempat yang paling mulia bagi seorang istri, seorang ibu, seorang suami, seorang ayah dan bagi anak-anak mereka.

Karena keluarga masa itu selalu berhubungan dengan kemuliaan yang ada di langit dan kemuliaan yang ada di bumi.

Dengan 2 kemuliaan itu keluarga telah melukiskan sejarah kemanusiaan menjadi para ayah yang terbaik dan para ibu yang terbaik dan menjadi anak sebagai generasi terbaik.

Sehingga keluarga pada saat itu menjadi pondasi yang kokoh dalam mewujudkan masyarakat Madani yang damai, adil, makmur, dan sejahtera lahir batin.

Masyarakat yang dibangun oleh keluarga dengan 2 cahaya kemuliaan yang ada di langit dan di bumi membuat pondasi terbentuknya bangunan ummat yang terbaik di seluruh pelosok bumi ini.

Allah berfirman,

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dikeluarkan di tengah-tengah manusia, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah" (QS. Ali-Imran:110 )

Maka pantaslah saat itu keluarga dapat melahirkan anak-anaknya menjadi generasi terbaik yang sulit tertandingi, generasi yang terdidik dalam bingkai kesucian, yang memiliki visi hidup untuk kecemerlangan kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.

Para wanita sebagai ibu dan istri dan kaum pria sebagai suami dan ayah dengan sepenuh cinta dan keikhlasan melaksanakan tanggung jawabnya mengokohkan keyakinan seluruh anggota keluarga untuk selalu ridha menjadikan Allah sebagai Tuhan, Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, serta ridha menjadikan Islam sebagai agama.

Keluarga yang yang selalu dilandasi oleh akidah yang lurus, diiringi oleh ibadah yang benar dan akhlak yang mulia serta peduli kepada sesama.

Keluarga yang semakin senang jika di dalam rumahnya banyak kebaikan dan tidak suka jika dari rumahnya muncul kemaksiatan, maka bersama-sama dalam keluarga saling mengajak dan mengingatkan kepada kebaikan, dan saling mencegah dari kemungkaran.

Keluarga yang berlandaskan pada 2 cahaya kemuliaan akan terus mencintai Al Qur'an sebagai pedoman hidup untuk sering dibaca, dipahami, diamalkan, diajarkan, dan didakwahkan.

Mereka memahami kemuliaan 2 cahaya dari langit dan dari bumi akan muncul dari Al Qur'an.

Keluarga yang menyadari untuk selalu menjaga cinta dan kesetiaan, sambil meyakini bahwa keluarganya tidak terlepas dari kekhilafan, kesalahan dan kekurangan, sehingga masing-masing bisa selalu berlapang dada jika ada yang khilaf, dan memaafkan jika ada yang salah, serta selalu berusaha memperbaiki yang kurang agar bisa selalu seiring dengan harmonis dan bahagia.

Keluarga yang bisa menumbuhkan kecintaan kepada ilmu pengetahuan, sehingga ayah, ibu dan anak gemar membaca buku, sering hadir di majelis ilmu dan berziarah kepada para ilmuwan dan ulama untuk bisa mengambil pelajaran.

Keluarga yang selalu menghargai kelebihan dan terus menjaganya, serta tidak menutup-nutupi kelemahan dan kekurangan tapi selalu minta ditegur dan dinasihati untuk bisa diperbaiki.

Keluarga yang bisa kompak untuk menyuburkan kebersamaan
dan bersatu padu untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan.

Keluarga yang saling mendukung untuk berdakwah, memerintahkan kebaikan serta menghilangkan kemungkaran dengan sesama baik dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.

Keluarga seperti ini hidupnya penuh dengan keberkahan, karena kesehariannya selalu berinteraksi dengan Al Qur'an tidak hanya dengan lisan tapi juga dengan hati, pikiran dan perbuatan.

Itulah keluarga dambaan ummat. Semoga keluarga kita menjadi keluarga Al Qur'an yang selalu dimuliakan.

Aamiin... Aamiin.. allahumma aamiiin

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/07/18
05.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 10 Dzulqo'dah 1439H / 23 Juli 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Adakah Doa Setelah Iqamah ?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Para ulama berbeda pendapat apakah ada doa setelah Iqamah?

Mayoritas ulama menyunnahkan membaca sebagaimana doa setelah adzan, sebab Iqamah JUGA adzan, sebagaimana hadits:

ุจูŠู† ูƒู„ ุฃุฐุงู†ูŠู† ุตู„ุงุฉ

Di antara dua adzan hendaknya ada shalat. (HR. Muttafaq 'Alaih)

Maksudnya, antara adzan dan Iqamah hendaknya dilakukan shalat Sunnah. Di hadits ini Iqamah dinamakan dengan adzan. Maka, doanya pun sama dengan doa setelah adzan.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah dikatakan:

ุงู„ุณู†ุฉ ุฃู† ุงู„ู…ุณุชู…ุน ู„ู„ุฅู‚ุงู…ุฉ ูŠู‚ูˆู„ ูƒู…ุง ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ู…ู‚ูŠู…؛ ู„ุฃู†ู‡ุง ุฃุฐุงู† ุซุงู† ูุชุฌุงุจ ูƒู…ุง ูŠุฌุงุจ ุงู„ุฃุฐุงู†

Yang sunah adalah bahwa orang yang sedang mendengarkan adzan hendaknya menjawab apa yang diucapkan orang yang Iqamah, sebab Iqamah adalah adzan yang kedua, dan caranya dengan mengucapkan seperti jawaban adzan. (selesai).

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan -sebagaimana dikutip dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

ู„ู… ุฃุฑ ู…ู† ู‚ุงู„ ุจู†ุฏุจ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุฃูˆู„ ุงู„ุฅู‚ุงู…ุฉ ูˆุฅู†ู…ุง ุงู„ุฐูŠ ุฐูƒุฑู‡ ุฃุฆู…ุชู†ุง ุฃู†ู‡ู…ุง ุณู†ุชุงู† ุนู‚ุจ ุงู„ุฅู‚ุงู…ุฉ ูƒุงู„ุฃุฐุงู† ุซู… ุจุนุฏู‡ู…ุง: ุงู„ู„ู‡ู… ุฑุจ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฏุนูˆุฉ ุงู„ุชุงู…ุฉ.

Aku belum pernah melihat adanya yang menyunnahkan shalawat dan salam saat awal Iqamah, sesungguhnya yang disebutkan oleh para imam kami adalah shalat dan salam itu disunnahkan setelah iqamah, lalu membaca setelah itu: Allahumma rabba hadzihi da'watit taammah. (selesai).

Sementara ulama lain, seperti Syaikh Utsaimin, Syaikh Bakr Abu Zaid, mengatakan setelah Iqamah hendaknya diam, tidak ada bacaan apa pun.

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/07/18
09.07 - ‎‪+62 857-8145-9175‬ keluar
23/07/18 07.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 23 Juli 2018
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบAspek Syariah Financial Technology

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....saat ini mulai banyak perusahaan fintech yang menawarkan produk-produknya, misalnya pembiayaan dan jasa. Bagaimana pandangan syariah terhadap produk fintech?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

♻ Produk perusahaan fintech diperkenankan menurut syariah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam fatwa DSN MUI tentang fintech. Kesimpulan tersebut berdasarkan telaah terhadap produk perusahaan fintech, regulasi terkait, kaidah fikih muamalah, dan fatwa DSN MUI tentang fintech.

⏩ Untuk mengetahui apa itu pembiayaan melalui fintech, bisa dijelaskan sebagai berikut. Perusahaan adalah penyedia platform yang melakukan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer, dan memberikan jasa konsultasi bisnis kepada pengguna platform. Dalam hal ini, pengguna secara bersama-sama membiayai objek usaha yang diberikan oleh mitra kepada investor yang difasilitasi oleh perusahaan sebagai penyedia platform.

๐ŸŒ Layanan adalah jasa penyediaan ruang virtual yang disediakan perusahaan fintech pada platform untuk mempertemukan investor dan mitra dalam rangka melaksanakan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer. Sementara platform adalah teknologi, sistem elektronik, laman dan/atau aplikasi mobile yang disediakan perusahaan kepada pengguna untuk dapat mengunjungi dan mengakses layanan.

๐Ÿ“ Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa layanannya adalah mempertemukan investor, mitra dan pelaku usaha. Perusahaan penyedia platform adalah penjual jasa, yang bertransaki usaha adalah investor, mitra dan pengelola, dan transaksi dilakukan secara digital.

✅ Produk fintech ini dibolehkan menurut syariah jika memenuhi rambu-rambu, di antaranya transaksi harus menjelaskan ketentuan akad sesuai syariah, transaksi digital ini diketahui dan disepakati, dan objek usahanya halal. Begitu pula ada ijab kabul sesuai 'urf-nya, terjadi perpindahan kepemilikan, ada perlindungan konsumen, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada pengawasan syariah yang memastikan prinsip syariah diterapkan.

๐Ÿ“š Menurut Fatwa DSN MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, model layanan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara antara lain:

1⃣ Pertama, pembiayaan anjak piutang yaitu pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan, baik disertai atau tanpa disertai talangan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga.

2⃣ Kedua, pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga.

3⃣ Ketiga, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring (online seller) yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli daring pada penyedia layanan perdagangan berbasis teknologi informasi (platform marketplace) yang telah menjalin kerja sama dengan penyelenggara.

4⃣ Keempat, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring dengan pembayaran melalui penyelenggara jasa pembayaran (payment gateway), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha (seller) yang aktif berjualan secara daring melalui saluran distribusi yang dikelolanya sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa otorisasi pembayaran secara daring (payment gateway) yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara.

5⃣ Kelima, pembiayaan untuk pegawai (employee), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang membutuhkan pembi

ayaan konsumtif dengan skema kerja sama potong gaji melalui institusi pemberi kerja.

6⃣ Keenam, pembiayaan berbasis komunitas, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui pengurus komunitas.

✅ Biasanya, produk fintech yang sesuai syariah jika sudah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI. Begitu pun telah berizin dari otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

๐Ÿ—ฃ Telah dimuat di koran republika hal. 14 - Rabu/04 Juli 2018, Konsultasi syariah ke-62. Hadir setiap Senin dan Rabu

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/07/18
05.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 11 Dzulqo'dah 1439H / 24 Juli 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Satu Ekor Kambing Dengan Dua Niat; Aqiqah dan Qurban, Sahkan?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bismillahirrahmanirrahim ..

Para ulama berbeda pendapat tentang, apakah hewan qurban sudah dapat mewakili aqiqah?

1. Tidak boleh, tidak sah

Ini pendapat Malikiyah, Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena keduanya sama-sama Sunnah yang berdiri sendiri, ada ketentuan masing-masing. Sebagaimana bayar dam pada haji tamattu' dan bayar dam fidyah yg tidak bisa disatukan.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

ูˆَุธَุงู‡ِุฑُ ูƒَู„َุงู…ِ َุงู„ْุฃَุตْุญَุงุจِ ุฃَู†َّู‡ُ ู„َูˆْ ู†َูˆَู‰ ุจِุดَุงุฉٍ ุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉَ ูˆَุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉَ ู„َู…ْ ุชَุญْุตُู„ْ ูˆَุงุญِุฏَุฉٌ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง ، ูˆَู‡ُูˆَ ุธَุงู‡ِุฑٌ ; ู„ِุฃَู†َّ ูƒُู„ًّุง ู…ِู†ْู‡ُู…َุง ุณُู†َّุฉٌ ู…َู‚ْุตُูˆุฏَุฉٌ

Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan aqiqah memiliki tujuan tersendiri.

(Tuhfatul Muhtaj, 9/371)

Imam Al Hathab Rahimahullah berkata:

ุฅِู†ْ ุฐَุจَุญَ ุฃُุถْุญِูŠَّุชَู‡ُ ู„ِู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉِ ูˆَุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ ุฃَูˆْ ุฃَุทْุนَู…َู‡َุง ูˆَู„ِูŠู…َุฉً ، ูَู‚َุงู„َ ูِูŠ ุงู„ุฐَّุฎِูŠุฑَุฉِ : ู‚َุงู„َ ุตَุงุญِุจُ ุงู„ْู‚َุจَุณِ : ู‚َุงู„َ ุดَูŠْุฎُู†َุง ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑٍ ุงู„ْูِู‡ْุฑِูŠُّ ุฅุฐَุง ุฐَุจَุญَ ุฃُุถْุญِูŠَّุชَู‡ُ ู„ِู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉِ ูˆَุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ ู„َุง ูŠُุฌْุฒِูŠู‡ِ ، ูˆَุฅِู†ْ ุฃَุทْุนَู…َู‡َุง ูˆَู„ِูŠู…َุฉً ุฃَุฌْุฒَุฃَู‡ُ ، ูˆَุงู„ْูَุฑْู‚ُ ุฃَู†َّ ุงู„ْู…َู‚ْุตُูˆุฏَ ูِูŠ ุงู„ْุฃَูˆَّู„َูŠْู†ِ ุฅุฑَุงู‚َุฉُ ุงู„ุฏَّู…ِ ، ูˆَุฅِุฑَุงู‚َุชُู‡ُ ู„َุง ุชُุฌْุฒِุฆُ ุนَู†ْ ุฅุฑَุงู‚َุชَูŠْู†ِ ، ูˆَุงู„ْู…َู‚ْุตُูˆุฏُ ู…ِู†ْ ุงู„ْูˆَู„ِูŠู…َุฉِ ุงู„ْุฅِุทْุนَุงู…ُ ، ูˆَู‡ُูˆَ ุบَูŠْุฑُ ู…ُู†َุงูٍ ู„ِู„ْุฅِุฑَุงู‚َุฉِ ، ูَุฃَู…ْูƒَู†َ ุงู„ْุฌَู…ْุนُ . ุงู†ْุชَู‡َู‰

Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk Qurban dan aqiqah, atau untuk walimahan, maka ia berkata dalam "Adz Dzakhirah": Pengarang "al Qabas" berkata: "Syaikh kami Abu Bakr Al Fihri berkata: "Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat kurban digabung aqiqah, maka itu tidak dibolehkan, namun jika ia berniat untuk qurban digabung dgn walimahan, atau aqiqah dengan walimahan, maka dibolehkan.

Bedanya adalah karena tujuan qurban dan aqiqah adalah sama-sama pengucuran darah, sedang sembelihan buat walimahan adalah untuk hidangan makan semata, dan ini tidak menafikan adanya pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan, atau qurban dan walimahan).

(Mawahib Al Jalil, 3/259)

2. Boleh dan Sah

Inilah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan juga pendapat Hanafiyah, dan sebagian tabi'in. Alasannya, aqiqah dan qurban adalah sama-sama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Maka, cara yang satu sudah mewakili yang lain. Sebagaimana shalat tahiyatul masjid sudah terwakili oleh Sunnah Qabliyah.

Imam Al Hasan Al Bashri _Rahimahullah_ berkata:

ุฅุฐَุง ุถَุญُّูˆุง ุนَู†ْ ุงู„ْุบُู„َุงู…ِ ูَู‚َุฏْ ุฃَุฌْุฒَุฃَุชْ ุนَู†ْู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ .

Jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah. (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah, no. 24750)

Imam Ibnu Sirin Rahimahullah berkata:

ูŠُุฌْุฒِุฆُ ุนَู†ْู‡ُ ุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ .

Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah diniatkan juga untuk qurban. (Ibid, no. 24751)

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

ูˆَุฅِู†ْ ุงุชَّูَู‚َ ูˆَู‚ْุชُ ุนَู‚ِูŠู‚َุฉٍ ูˆَุฃُุถْุญِูŠَّุฉٍ ، ุจِุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ุงู„ุณَّุงุจِุนُ ุฃَูˆْ ู†َุญْูˆُู‡ُ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ِ ุงู„ู†َّุญْุฑِ ، ูَุนَู‚َّ ุฃَุฌْุฒَุฃَ ุนَู†ْ ุฃُุถْุญِูŠَّุฉٍ ، ุฃَูˆْ ุถَุญَّู‰ ุฃَุฌْุฒَุฃَ ุนَู†ْ ุงู„ْุฃُุฎْุฑَู‰ ، ูƒَู…َุง ู„َูˆْ ุงุชَّูَู‚َ ูŠَูˆْู…ُ ุนِูŠุฏٍ ูˆَุฌُู…ُุนَุฉٍ ูَุงุบْุชَุณَู„َ ู„ِุฃَุญَุฏِู‡ِู…َุง ، ูˆَูƒَุฐَุง ุฐَุจْุญُ ู…ُุชَู…َุชِّุนٍ ุฃَูˆْ ู‚َุงุฑِู†ٍ ุดَุงุฉً ูŠَูˆْู…َ ุงู„ู†َّุญْุฑِ ، ูَุชُุฌْุฒِุฆُ ุนَู†ْ ุงู„ْู‡َุฏْูŠِ ุงู„ْูˆَุงุฌِุจِ ูˆَุนَู†ْ ุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉَ " ุงู†ุชู‡ู‰ .

Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berkurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bertepatan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau kurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya bersamaan dengan hari jum'at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, sebagaimana juga sembelihan haji tamattu' atau haji qiran pada hari raya Idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk qurban Idul adha".

(Syarh Muntahal Iradaat, 1/616)

Beliau Rahimahullah juga berkata dalam "Kasysyaful Qina'" 3/30 :

ูˆَู„َูˆْ ุงุฌْุชَู…َุนَ ุนَู‚ِูŠู‚َุฉٌ ูˆَุฃُุถْุญِูŠَّุฉٌ ، ูˆَู†َูˆَู‰ ุงู„ุฐَّุจِูŠุญَุฉَ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ، ุฃَูŠْ : ุนَู†ْ ุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ ูˆَุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉِ ุฃَุฌْุฒَุฃَุชْ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู†َุตًّุง

Jika aqiqah dan kurban berkumpul, dan berniat dalam satu sembelihan untuk keduanya (aqiqah dan kurban), maka hal itu dibolehkan secara tekstual oleh nash (perkataan Imam Ahmad).

(Kasysyaf Al Qinaa', 3/29)

Ulama Hambaliy kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah telah memilih pendapat ini dengan mengatakan:

ู„ูˆ ุงุฌุชู…ุน ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุนู‚ูŠู‚ุฉ ูƒูู‰ ูˆุงุญุฏุฉ ุตุงุญุจ ุงู„ุจูŠุช ، ุนุงุฒู… ุนู„ู‰ ุงู„ุชุถุญูŠุฉ ุนู† ู†ูุณู‡ ููŠุฐุจุญ ู‡ุฐู‡ ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุชุฏุฎู„ ููŠู‡ุง ุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ .
ูˆููŠ ูƒู„ุงู…ٍ ู„ุจุนุถู‡ู… ู…ุง ูŠุคุฎุฐ ู…ู†ู‡ ุฃู†ู‡ ู„ุงุจุฏ ู…ู† ุงู„ุงุชุญุงุฏ : ุฃู† ุชูƒูˆู† ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ุนู† ุงู„ุตุบูŠุฑ. ูˆููŠ ูƒู„ุงู… ุขุฎุฑูŠู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุดุชุฑุท ، ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุฃุจ ุณูŠุถุญูŠ ูุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุนู† ุงู„ุฃุจ ูˆุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ุนู† ุงู„ูˆู„ุฏ .
ุงู„ุญุงุตู„ : ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ุฐุจุญ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุนู† ุฃُุถุญูŠุฉ ู†ูˆุงู‡ุง ูˆุนู† ุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ูƒูู‰" ุงู†ุชู‡ู‰ .


_Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu kurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berkurban untuk dirinya dan berniat untuk aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan satu, yaitu; kurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berkurban, maka kurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak._

_Kesimpulannya adalah: Jika seseorang berniat untuk berkurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup._

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Pendapat pertama, nampaknya pendapat yang lebih hati-hati, bahwasanya sebaiknya keduanya dipisahkan. Memisahkan keduanya juga disepakati semua ulama atas kebolehannya, sebab didebatkan para ulama adalah tentang hukum menyatukannya.

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/07/18
05.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 24 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Sterilisasi u Putriku..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Putri saya berusia 14 th, berkebutuhan khusus (tuna grahita), memiliki keterbatasan terutama dlm memahami logika, hub.sebab akibat & etika sosial. Sudah dapat haidh, tapi masih dibantu utk kebersihan dirinya. Yg ingin saya tanyakan, bolehkah sterilisasi dilakukan sehingga putri saya nanti tdk akan mempunyai keturunan jika menikah? Mengingat keterbatasannya dlm banyak hal (mengurus diri sendiri, etika sosial, serta logika). Mohon jawaban Ustadz/ah. Jzklh khoir

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillahirrahmanirrahim ..

Darurat itu -kata Imam Al Ghazali- jika kondisi mengancam eksistensi salah satu dari lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Sehingga sesuatu "terlarang" menjadi boleh untuk menjaga keberadaan dan keberlangsungan 5 hal tsb.

Nah, jika memang sdh dikalkulasi, diskusi, analisa, dll, bukan semata-mata Asumsi dan kekhawatiran, bahwa tdk ada cara lain untuk menyelamatkannya kecuali dgn sterilisasi maka itu dibolehkan.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ูˆู„ุง ุดูƒ ููŠ ุญุฑู…ุฉ ุนู…ู„ูŠุงุช ุงู„ุชุนู‚ูŠู… ุฅู„ุง ุฅู† ุฏุนุช ุฅู„ูŠู‡ุง ุญุงุฌุฉ ู…ู„ุญุฉ، ุฃูˆ ุถุฑูˆุฑุฉ ู„ุง ุชุฒูˆู„ ุฅู„ุง ุจู‡ุง، ูˆู‚ุฏ ุฌุงุก ููŠ ู‚ุฑุงุฑุงุช ู…ุฌู…ุน ุงู„ูู‚ู‡ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ ุจุดุฃู† ุชู†ุธูŠู… ุงู„ู†ุณู„: ูŠุญุฑู… ุงุณุชุฆุตุงู„ ุงู„ู‚ุฏุฑุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุฅู†ุฌุงุจ ููŠ ุงู„ุฑุฌู„، ุฃูˆ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ูˆู‡ูˆ ู…ุง ูŠุนุฑู ุจู€ุงู„ุฅุนู‚ุงู…، ุฃูˆ ุงู„ุชุนู‚ูŠู…، ู…ุง ู„ู… ุชุฏุน ุฅู„ู‰ ุฐู„ูƒ ุถุฑูˆุฑุฉ ุจู…ุนุงูŠูŠุฑู‡ุง ุงู„ุดุฑุนูŠุฉ. ุงู‡ู€

Tidak ragu lagi haramnya sterilisasi, Kecuali jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak, atau bahaya yg tidak bisa dihilangkan kecuali dengan sterilisasi.

Keputusan lembaga fiqih Islam (Majma' Fiqih Al Islamiy): Diharamkan melakukan sterilisasi baik buat laki-laki dan perempuan, selama tidak ada kedaruratan menurut parameter syariat.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 152183)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/07/18
06.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 12 Dzulqo'dah 1439H / 25 Juli 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

๐Ÿ“‹ Ketika Badai Menghantam Perahu Kami...
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Berlayar mengarungi samudera, jangan berharap kau kan tiba di pulau tujuan tanpa cobaan mendera.

▪Sebelum layar dibentangkan, inilah yang harus terpatri dalam diri menjadi kesadaran. Bahwa berbagai keindahan dari sebuah pelayaran panjang dan kenikmatan di pulau tujuan, berbanding lurus dengan besarnya tantangan yang menghadang.

® Tak kan pernah kau dapatkan indahnya pemandangan angkasa menjulang di tengah samudera luas membentang, selagi kau masih takut menembus hempasan gelombang.

▪Ini bukan sekedar resiko perjalanan, tapi telah menjadi aksioma tak terbantahkan.

© Di sini, di perahu ini, kita sedang merangkai keutuhan dan persaudaraan, kesetiaan dan keteguhan, apapun posisi dan kedudukan. Karena kita telah memiliki tujuan, harapan dan mimpi yang sama ingin diwujudkan. Namun, kita tidak pernah menafikan adanya kesalahan, kelalaian dan kekhilafan, bahkan juga kejenuhan, kekecewaan, kemarahan, hingga silang sengketa yang tak terhindarkan. Itu wajar belaka, karena memang tidak satu pun di antara kita yang mengaku tiada cela tiada dosa. Namun kesamaan tujuan, mimpi dan khayalan, kan segera menyatukan, meluruskan langkah ke depan, menghapus resah dan kemarahan, berganti semangat yang terbarukan.

▪Karenanya, kita sambut gembira setiap arahan, nasehat dan pesan-pesan yang dapat menguatkan serta menyatukan, sekeras apapun. Tapi, fitnah yang memecah barisan, tuduhan yang memojokkan, umpatan dan celaan yang menjatuhkan, serta aib yang dibeberkan, apalagi tindakan melobangi perahu agar kandas atau tenggelam, tidak pernah dapat kami terima, baik secara logika apalagi perasaan. Bagaimanapun, kami bukan batu yang diam diketuk palu.

® Di sini, di perahu ini, kita sedang menjadikan badai dan gelombang sebagai ujian kejujuran, sarana muhasabah untuk memperteguh perjuangan, juga sarana belajar menjaga komitmen atas kesepakatan yang telah dinyatakan.

▪Karenanya, alih-alih badai ini menceraiberaikan atau meluluhlantakkan, justeru dia menjadi moment paling tepat untuk semakin rekat, melupakan kesalahpahaman yang sempat menimbulkan sekat.

© Mereka di kejauhan, boleh jadi bersorak sorai kegirangan ketika kita terombang ambing di tengah gelombang, berharap satu persatu dari kita tenggelam menjemput ajal menjelang.

▪Tapi tahukah mereka? Justeru saat ini kami rasakan kehangatan tangan saudara kami yang erat saling berpegangan, justeru saat ini kami rasakan kekhusyuan doa-doa untuk keselamatan dan persatuan, justeru saat ini kami semakin yakin bahwa seleksi kejujuran memang harus lewat ujian, justeru saat ini kami jadi dapat membedakan mana nasehat dan mana dendam kesumat, mana masukan bermanfaat dan mana makar jahat, mana senyum tulus persaudaraan dan mana senyum sinis permusuhan.

© Di sini, di perahu ini, justeru di tengah badai gelombang, kita jadi semakin mengerti pentingnya nakhoda yang memimpin dan mengendalikan, juga semakin menyadari pentingnya syura untuk mengambil keputusan, lalu pentingnya belajar menerima keputusan setelah disyurakan.

▪Adanya kepemimpinan dan syura memang memberatkan, karena proses jadi panjang, langkah-langkah jadi terhalang aturan, keinginan sering tertunda menunggu keputusan. Tapi ini tidak dapat kita hindari, karena kita tidak berlayar sendiri, bergerak sendiri, mengambil keputusan sendiri dan menanggung resiko sendiri.

® Justeru karena kita berlayar bersama, maka kepemimpinan dan syura mutlak harus ada. Kepemimpinan memang bukan Nabi yang maksum dan mendapatkan legalitas wahyu dalam setiap kebijakan, kesalahanpun bukan sebuah kemustahilan dan tidak kita anggap kebenaran. Tapi kepemimpinan yang dibangun oleh syura, telah memenuhi syarat untuk disikapi penuh penghormatan dan ketaatan, sepanjang tidak ada ajakan kemaksiatan.

® Sebagian orang boleh jadi mengatakan ini sikap taklid buta, kita katakan, 'Inilah komitmen kita!' Sebagian lagi katanya merasa kasihan dengan anak buah yang tidak mengerti banyak persoalan dan hanya ikut ketentuan, kita katakan, 'Kasihanilah dirimu yang sering menghasut tanpa perasaan!'

▪Di sini, di perahu ini, ketika badai menghantam dari kiri dan kanan, depan dan belakang, teringat perkataan para shahabat dalam sebuah peperangan, tatkala musuh dari luar datang menyerang dan orang dekat menelikung dari belakang,

'Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya' (QS. Al-Ahzab: 22)

Ibnu Katsir menjelaskan, "Maksudnya, inilah janji Allah dan Rasul-Nya berupa ujian dan cobaan, pertanda kian dekatnya kemenangan."

Wallahua'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/07/18
07.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 25 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Istri Selingkuh Menuntut Harta Gono Gini..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
.... jika ada suami istri yg bercerai karna istrinya berselingkuh dg laki2 lain, akhirnya suaminya mentalak 3,dan resmi menceraikan, nah skrg istri menuntut harta gono gini, atw harta yg d dpt setelah pernikahan,bgmn pembagian harta secara adil dlm Islam, mereka memiliki 3 org anak yg skrg tinggal dg ayahnya, mereka tdk mau ikut dg ibunya.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jika perceraian itu adalah cerai gugatan dari istri, justru istrilah yg mesti mengembalikan mahar ..

Jika perceraian itu adalah inisiatif suami maka suami memberikan uang sepantasnya dan tidak ada ukuran baku ttg itu ..

Allah Ta'ala berfirman;

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ู‚ُู„ْ ู„ِุฃَุฒْูˆَุงุฌِูƒَ ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู†َّ ุชُุฑِุฏْู†َ ุงู„ْุญَูŠَุงุฉَ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุฒِูŠู†َุชَู‡َุง ูَุชَุนَุงู„َูŠْู†َ ุฃُู…َุชِّุนْูƒُู†َّ ูˆَุฃُุณَุฑِّุญْูƒُู†َّ ุณَุฑَุงุญًุง ุฌَู…ِูŠู„ًุง

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik."
(QS. Al-Ahzab, Ayat 28)

Kata MUT'AH di atas bukan nikah mut'ah, tapi kata Imam Ibnu Katsir:

ุฃุนุทูŠูƒู† ุญُู‚ُูˆู‚َูƒُู†َّ

Aku berikan kepada kalian hak-hak kalian.
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/362)

Imam Ibnul Jauzi mengatakan:

ู…ُุชุนุฉ ุงู„ุทู„ุงู‚

Perhiasan/barang yg diperoleh karena talak. (Zaadul Masiir, 3/460)

Berapa bagiannya ? Tidak ada aturan baku, yg penting pantas. Sebab ini bukan WARIS, warisan itu harta yang diperoleh jika pemiliknya wafat, bukan karena perceraian.

Lalu, jika ini masih talak 1 maka suami masih wajib menafkahi selama di masa Iddah (selama masa 3 kali haid).

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/07/18
05.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 13 Dzulqo'dah 1439H / 26 Juli 2018

๐Ÿ“š *FIQIH ISLAM*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz DR Wido Supraha

๐Ÿ“‹ *SUNNAH-SUNNAH DZULHIJJAH*

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Amal yang kecil pada waktu utama akan menyaingi amal yang utama pada waktu yang biasa.

Q.S. Al-A'rฤf [7] ayat 142:

ูˆَูˆَุงุนَุฏْู†َุง ู…ُูˆุณَู‰ٰ ุซَู„َุงุซِูŠู†َ ู„َูŠْู„َุฉً ูˆَุฃَุชْู…َู…ْู†َุงู‡َุง ุจِุนَุดْุฑٍ ูَุชَู…َّ ู…ِูŠู‚َุงุชُ ุฑَุจِّู‡ِ ุฃَุฑْุจَุนِูŠู†َ ู„َูŠْู„َุฉً ۚ ูˆَู‚َุงู„َ ู…ُูˆุณَู‰ٰ ู„ِุฃَุฎِูŠู‡ِ ู‡َุงุฑُูˆู†َ ุงุฎْู„ُูْู†ِูŠ ูِูŠ ู‚َูˆْู…ِูŠ ูˆَุฃَุตْู„ِุญْ ูˆَู„َุง ุชَุชَّุจِุนْ ุณَุจِูŠู„َ ุงู„ْู…ُูْุณِุฏِูŠู†َ

_Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa (memberikan Taurat) tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan Musa berkata kepada saudaranya (yaitu) Harun, "Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah (dirimu dan kaummu), dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan."_


Q.S. Al-Hajj [22] ayat 28:

ู„ِูŠَุดْู‡َุฏُูˆุง ู…َู†َุงูِุนَ ู„َู‡ُู…ْ ูˆَูŠَุฐْูƒُุฑُูˆุง ุงุณْู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…َุงุชٍ ุนَู„َู‰ٰ ู…َุง ุฑَุฒَู‚َู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุจَู‡ِูŠู…َุฉِ ุงู„ْุฃَู†ْุนَุงู…ِ ۖ ูَูƒُู„ُูˆุง ู…ِู†ْู‡َุง ูˆَุฃَุทْุนِู…ُูˆุง ุงู„ْุจَุงุฆِุณَ ุงู„ْูَู‚ِูŠุฑَ

_Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir._

Q.S. Al-Fajr [89] ayat 2:

ูˆَู„َูŠَุงู„ٍ ุนَุดْุฑٍ

_demi malam yang sepuluh._


Keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah
• Amal shalih utama setelah jihad yang terbunuh jiwanya dan tersembelih tunggangannya
• Amal yang disyariatkan seperti 10 hari terakhir Ramadhan, namun ada tambahan haji
• Puasa setiap harinya seperti puasa setahun, sebulan, seribu, atau sepuluh ribu hari
• Tidak mematikan lampu, optimalkan ibadah (kebiasaan Ibn Abbas dari Sa'id bin Jubair)
• Diijabahnya do'a pada malamnya
• Haji mabrur menjadi potensi jihad terbaik
• Mengqadha puasa Ramadhan menjadi pilihan Umar r.a. namun dilarang oleh Ali r.a.
• Berkurban dan memuliakan hari tasyri'
• Banyak berdzikir sebagaimana Q.S. Al-Hajj [21] ayat 28, terutama tasbih, takbir dan tahlil

Beberapa konsep dalam puasa di 10 hari itu:
1. Allah bersumpah dengannya
2. Hanya puasa 9 hari
3. Bukan puasa yang terus menerus
4. Hari yang lebih agung dari hari Jumat (Ibn Umar r.a.)
5. Yang genap (asy-syaf'u) adalah Arafah, yang ganjil (al-witr) adalah Idul Adha

Disarikan oleh Dr. Wido Supraha dari Kitab Lathaiful Maarif Ibn Rajab dan Tafsir Ibn Katsir
instagram.com/supraha

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/07/18
06.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 26 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ KURBAN dulu ato AQIQAH??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....mau bertanya apakah lebih baik berkurban dulu atau bayar aqiqah kita dulu ya(krn orangtua blm aqiqahkan kita waktu kecil)?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Dua-duanya Sunnah, tidak saling menganulir .. tapi karena ini waktunya lebih dekat dgn qurban, bisa jadi qurban lebih utama secara teknisnya ..

Ada pula yang membolehkan satu kambing dgn dua niat aqiqah dan qurban sekaligus.

Selengkapnya ini๐Ÿ‘‡

Bismillahirrahmanirrahim ..

Para ulama berbeda pendapat tentang, apakah qurban sudah dapat mewakili aqiqah?

1. Tidak boleh, tidak sah

Ini pendapat Malikiyah, Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena keduanya sama-sama Sunnah yang berdiri sendiri, ada ketentuan masing-masing. Sebagaimana bayar dam pada haji tamattu' dan bayar dam fidyah yg tidak bisa disatukan.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

ูˆَุธَุงู‡ِุฑُ ูƒَู„َุงู…ِ َุงู„ْุฃَุตْุญَุงุจِ ุฃَู†َّู‡ُ ู„َูˆْ ู†َูˆَู‰ ุจِุดَุงุฉٍ ุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉَ ูˆَุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉَ ู„َู…ْ ุชَุญْุตُู„ْ ูˆَุงุญِุฏَุฉٌ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง ، ูˆَู‡ُูˆَ ุธَุงู‡ِุฑٌ ; ู„ِุฃَู†َّ ูƒُู„ًّุง ู…ِู†ْู‡ُู…َุง ุณُู†َّุฉٌ ู…َู‚ْุตُูˆุฏَุฉٌ

Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan aqiqah memiliki tujuan tersendiri.
(Tuhfatul Muhtaj, 9/371)

Imam Al Hathab Rahimahullah berkata:

ุฅِู†ْ ุฐَุจَุญَ ุฃُุถْุญِูŠَّุชَู‡ُ ู„ِู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉِ ูˆَุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ ุฃَูˆْ ุฃَุทْุนَู…َู‡َุง ูˆَู„ِูŠู…َุฉً ، ูَู‚َุงู„َ ูِูŠ ุงู„ุฐَّุฎِูŠุฑَุฉِ : ู‚َุงู„َ ุตَุงุญِุจُ ุงู„ْู‚َุจَุณِ : ู‚َุงู„َ ุดَูŠْุฎُู†َุง ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑٍ ุงู„ْูِู‡ْุฑِูŠُّ ุฅุฐَุง ุฐَุจَุญَ ุฃُุถْุญِูŠَّุชَู‡ُ ู„ِู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉِ ูˆَุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ ู„َุง ูŠُุฌْุฒِูŠู‡ِ ، ูˆَุฅِู†ْ ุฃَุทْุนَู…َู‡َุง ูˆَู„ِูŠู…َุฉً ุฃَุฌْุฒَุฃَู‡ُ ، ูˆَุงู„ْูَุฑْู‚ُ ุฃَู†َّ ุงู„ْู…َู‚ْุตُูˆุฏَ ูِูŠ ุงู„ْุฃَูˆَّู„َูŠْู†ِ ุฅุฑَุงู‚َุฉُ ุงู„ุฏَّู…ِ ، ูˆَุฅِุฑَุงู‚َุชُู‡ُ ู„َุง ุชُุฌْุฒِุฆُ ุนَู†ْ ุฅุฑَุงู‚َุชَูŠْู†ِ ، ูˆَุงู„ْู…َู‚ْุตُูˆุฏُ ู…ِู†ْ ุงู„ْูˆَู„ِูŠู…َุฉِ ุงู„ْุฅِุทْุนَุงู…ُ ، ูˆَู‡ُูˆَ ุบَูŠْุฑُ ู…ُู†َุงูٍ ู„ِู„ْุฅِุฑَุงู‚َุฉِ ، ูَุฃَู…ْูƒَู†َ ุงู„ْุฌَู…ْุนُ . ุงู†ْุชَู‡َู‰

Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk Qurban dan aqiqah, atau untuk walimahan, maka ia berkata dalam "Adz Dzakhirah": Pengarang "al Qabas" berkata: "Syaikh kami Abu Bakr Al Fihri berkata: "Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat kurban digabung aqiqah, maka itu tidak dibolehkan, namun jika ia berniat untuk qurban digabung dgn walimahan, atau aqiqah dengan walimahan, maka dibolehkan.

Bedanya adalah karena tujuan qurban dan aqiqah adalah sama-sama pengucuran darah, sedang sembelihan buat walimahan adalah untuk hidangan makan semata, dan ini tidak menafikan adanya pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan, atau qurban dan walimahan).
(Mawahib Al Jalil, 3/259)

2. Boleh dan Sah

Inilah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan juga pendapat Hanafiyah, dan sebagian tabi'in. Alasannya, aqiqah dan qurban adalah sama-sama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Maka, cara yang satu sudah mewakili yang lain. Sebagaimana shalat tahiyatul masjid sudah terwakili oleh Sunnah Qabliyah.

Imam Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:

ุฅุฐَุง ุถَุญُّูˆุง ุนَู†ْ ุงู„ْุบُู„َุงู…ِ ูَู‚َุฏْ ุฃَุฌْุฒَุฃَุชْ ุนَู†ْู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ .

Jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah.
(Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah, no. 24750)

Imam Ibnu Sirin Rahimahullah berkata:

ูŠُุฌْุฒِุฆُ ุนَู†ْู‡ُ ุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ .

Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah diniatkan juga untuk qurban. (Ibid, no. 24751)

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

ูˆَุฅِู†ْ ุงุชَّูَู‚َ ูˆَู‚ْุชُ ุนَู‚ِูŠู‚َุฉٍ ูˆَุฃُุถْุญِูŠَّุฉٍ ، ุจِุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ุงู„ุณَّุงุจِุนُ ุฃَูˆْ ู†َุญْูˆُู‡ُ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ِ ุงู„ู†َّุญْุฑِ ، ูَุนَู‚َّ ุฃَุฌْุฒَุฃَ ุนَู†ْ ุฃُุถْุญِูŠَّุฉٍ ، ุฃَูˆْ ุถَุญَّู‰ ุฃَุฌْุฒَุฃَ ุนَู†ْ ุงู„ْุฃُุฎْุฑَู‰ ، ูƒَู…َุง ู„َูˆْ ุงุชَّูَู‚َ ูŠَูˆْู…ُ ุนِูŠุฏٍ ูˆَุฌُู…ُุนَุฉٍ ูَุงุบْุชَุณَู„َ ู„ِุฃَุญَุฏِู‡ِู…َุง ، ูˆَูƒَุฐَุง ุฐَุจْุญُ ู…ُุชَู…َุชِّุนٍ ุฃَูˆْ ู‚َุงุฑِู†ٍ ุดَุงุฉً ูŠَูˆْู…َ ุงู„ู†َّุญْุฑِ ، ูَุชُุฌْุฒِุฆُ ุนَู†ْ ุงู„ْู‡َุฏْูŠِ ุงู„ْูˆَุงุฌِุจِ ูˆَุนَู†ْ ุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉَ " ุงู†ุชู‡ู‰ .

Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berkurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bertepatan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau kurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya bersamaan dengan hari jum'at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, sebagaimana juga sembelihan haji tamattu' atau haji qiran pada hari raya Idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk qurban Idul adha".
(Syarh Muntahal Iradaat, 1/616)

Beliau Rahimahullah juga berkata dalam "Kasysyaful Qina'" 3/30 :

ูˆَู„َูˆْ ุงุฌْุชَู…َุนَ ุนَู‚ِูŠู‚َุฉٌ ูˆَุฃُุถْุญِูŠَّุฉٌ ، ูˆَู†َูˆَู‰ ุงู„ุฐَّุจِูŠุญَุฉَ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ، ุฃَูŠْ : ุนَู†ْ ุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚َุฉِ ูˆَุงู„ْุฃُุถْุญِูŠَّุฉِ ุฃَุฌْุฒَุฃَุชْ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู†َุตًّุง

Jika aqiqah dan kurban berkumpul, dan berniat dalam satu sembelihan untuk keduanya (aqiqah dan kurban), maka hal itu dibolehkan secara tekstual oleh nash (perkataan Imam Ahmad).
(Kasysyaf Al Qinaa', 3/29)

Ulama Hambaliy kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah telah memilih pendapat ini dengan mengatakan:

ู„ูˆ ุงุฌุชู…ุน ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุนู‚ูŠู‚ุฉ ูƒูู‰ ูˆุงุญุฏุฉ ุตุงุญุจ ุงู„ุจูŠุช ، ุนุงุฒู… ุนู„ู‰ ุงู„ุชุถุญูŠุฉ ุนู† ู†ูุณู‡ ููŠุฐุจุญ ู‡ุฐู‡ ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุชุฏุฎู„ ููŠู‡ุง ุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ .
ูˆููŠ ูƒู„ุงู…ٍ ู„ุจุนุถู‡ู… ู…ุง ูŠุคุฎุฐ ู…ู†ู‡ ุฃู†ู‡ ู„ุงุจุฏ ู…ู† ุงู„ุงุชุญุงุฏ : ุฃู† ุชูƒูˆู† ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ุนู† ุงู„ุตุบูŠุฑ. ูˆููŠ ูƒู„ุงู… ุขุฎุฑูŠู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุดุชุฑุท ، ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุฃุจ ุณูŠุถุญูŠ ูุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุนู† ุงู„ุฃุจ ูˆุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ุนู† ุงู„ูˆู„ุฏ .
ุงู„ุญุงุตู„ : ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ุฐุจุญ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุนู† ุฃُุถุญูŠุฉ ู†ูˆุงู‡ุง ูˆุนู† ุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ูƒูู‰" ุงู†ุชู‡ู‰ .

Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu kurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berkurban untuk dirinya dan berniat untuk aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan satu, yaitu; kurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berkurban, maka kurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak.

Kesimpulannya adalah: Jika seseorang berniat untuk berkurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup.
(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Pendapat pertama, nampaknya pendapat yang lebih hati-hati, bahwasanya sebaiknya keduanya dipisahkan. Memisahkan keduanya juga disepakati semua ulama atas kebolehannya, sebab perbedaan di antara ulama adalah tentang hukum menyatukannya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/07/18
07.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 27 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Suamiku Pergi...

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Ustadz ini masalah rumah tangga saya...saya ibu dengan tiga anak... ustadz pada saat anak saya yg ketiga usia 7bln suami saya tergoda wanita...dan ternyata mereka sudah menikah siri itu saya tau bulan jan 2017 sejak itu saya sering ribut...tp dia masih pulang kerumah...tp sejak Agustus 2017 smpai sekarang dia ndak pulang dan bahkan sekarang sudah ndak ada kontak walaupun via telp...bagaimana ya ustadz saya bingung ... apakah sudah jatuh talak bagi saya...dan apa yg harus saya lakukan... mohon pencerahanya ustadz.... terima kasih...๐Ÿ™

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ada beberapa keadaan:

- Jika suami tidak pernah meyatakan cerai maka statusnya belum dicerai, ini adlh kezaliman dr suami

- jika suami pernah membaca shighat Ta'liq, yaitu jika meninggalkan istri 4 bulan berturut-turut dan tanpa nafkah maka jatuhlah talak 1, .. maka pembacaan itu menjadi talak bersyarat, yg jika syaratnya terpenuhi maka jatuhlah talak 1 tsb.

Pertanyaannya, apakah dulu suami tsb membacanya? Jika ya, maka jatuh talak 1 sebab syaratnya telah terpenuhi, dia meninggalkan istri dalam 1 th tanpa kabar dan nafkah ..

Jika tidak pernah, membacanya maka blm jatuh talak ..

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/07/18
07.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 14 Dzulqo'dah 1439 H/ 27 Juli 2018

๐Ÿ“š *Fiqih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ“‹ Adab Berhutang
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Berutang diperkenankan dalam Islam, sebagaimana hadist Rasulullah SAW, diriwayatkan dari 'Aisyah RA, "Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya." (HR Bukhari)

▪Tetapi, kebolehan tersebut dengan memenuhi adab dan akhlak berikut:

1. Kreditur (pihak yang meminjamkan dana) yang menemukan saudaranya membutuhkan pinjaman, maka segera membantunya. Sebagaimana firman Allah SWT,

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)

Membantu orang lain yang membutuhkan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan.

2. Kreditur tidak boleh mengambil imbalan bersyarat atas jasa pinjamannya. Misalnya, A meminjam uang Rp 10 juta kepada B yang mempersyaratkan pengembaliannya melebihi pokok pinjaman, maka kelebihan tersebut adalah riba jahiliyah yang diharamkan. Hal itu sesuai dengan kaidah "Setiap manfaat bersyarat yang diterima kreditur itu riba". Kecuali, jika atas inisiatif debitur (tanpa diperjanjikan) maka dibolehkan.

3. Debitur (peminjam) boleh meminjam, tetapi dengan iktikad yang bersangkutan mampu menunaikan utangnya pada masa yang disepakati. Oleh karena itu, tidak diperkenankan meminjam dalam kondisi tidak mampu menunaikan pinjaman tersebut.

5. Semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan finansial dan fasilitas dalam batas standar (sederhana atau tidak berlebihan) agar tidak menyebabkan defisit dan berutang.

® Adab-adab tersebut di atas sebagaimana pesan dan keteladanan Rasulullah, para sahabat, dan ulama salaf, karena hidup sederhana adalah keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabat. Di antara maknanya adalah memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan. Berbelanja karena kebutuhan, memiliki sesuatu karena kebutuhan. Sebaliknya, berbelanja tanpa kebutuhan, memiliki sesuatu yang tidak dibutuhkan, itu bukan dari adab Islam.

▪Hal itu ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam banyak hadistnya, di antaranya Rasulullah SAW bersabda,

"Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan." (HR. Ahmad)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman." (HR. Jamaah)

® Jika kesederhanaan menjadi tuntunan, sebaliknya menghambur-hamburkan harta adalah perbuatan tercela. Banyak sekali ayat dan hadis menegaskan larangan itu, di antaranya sebagaimana firman Allah SWT,

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan." (QS. al-Isra' : 26-27).

Firman Allah SWT, "Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. al-A'raf: 31)

Juga sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan murka dengan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan (Allah ridha) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasihati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Sebaliknya, Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta." (HR. Muslim)

▪ Imam Qatadah berkata, "Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru, dan pada jalan untuk berbuat kerusakan."

▪ Begitu pula Imam an-Nawawi menerangkan alasan larangan penghamburan tersebut. Beliau berkata, "Sesungguhnya pemborosan harta akan menyebabkan orang meminta-minta kepada orang lain. Sedangkan, penyediaan harta memberikan maslahat akan hajat dunianya. Jika kemampuan keuangannya stabil maka akan berpengaruh terhadap agamanya. Sebab, jika keuangannya stabil, seseorang bisa berfokus pada urusan-urusan akhiratnya."

Wallahu a'lam.

================
๐Ÿ“ฒ Fb, IG, Telegram : @onisahronii
๐Ÿ“ฑ Twitter : @onisahroni
๐Ÿ“ฐ Telah dimuat di koran republika hal. 14 - Rabu/11 Juli 2018, Konsultasi syariah ke-64. Hadir setiap Senin dan Rabu

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ A.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/07/18
07.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 28 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Upah dari Bank Konvensional

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....apakah berdosa bila seorang notaris mendapatkan fee order pekerjaan pengikatan dari bank konvensional?

Apabila berdosa, jika uangnya sudah terlanjur untuk kebutuhan rumah tangga, apakah anak dan istri yang menikmati uang tersebut juga berdosa ustadz?
Mohon pencerahannya ustadz

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jika pekerjaan seseorang adalah pekerjaan halal, lalu pekerjaan itu dibayar pakai uang haram oleh klien atau konsumennya, Maka dosa tetap pada si pemilik uang. Bukan orang tersebut.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

ูˆุฃู…ุง ุงู„ู…ุญุฑู… ู„ูƒุณุจู‡ ูู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ุงูƒุชุณุจู‡ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุญุฑู… ูƒุจูŠุน ุงู„ุฎู…ุฑ ، ุฃูˆ ุงู„ุชุนุงู…ู„ ุจุงู„ุฑุจุง ، ุฃูˆ ุฃุฌุฑุฉ ุงู„ุบู†ุงุก ูˆุงู„ุฒู†ุง ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ، ูู‡ุฐุง ุงู„ู…ุงู„ ุญุฑุงู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุงูƒุชุณุจู‡ ูู‚ุท ، ุฃู…ุง ุฅุฐุง ุฃุฎุฐู‡ ู…ู†ู‡ ุดุฎุต ุขุฎุฑ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุจุงุญ ูู„ุง ุญุฑุฌ ููŠ ุฐู„ูƒ ، ูƒู…ุง ู„ูˆ ุชุจุฑุน ุจู‡ ู„ุจู†ุงุก ู…ุณุฌุฏ ، ุฃูˆ ุฏูุนู‡ ุฃุฌุฑุฉ ู„ุนุงู…ู„ ุนู†ุฏู‡ ، ุฃูˆ ุฃู†ูู‚ ู…ู†ู‡ ุนู„ู‰ ุฒูˆุฌุชู‡ ูˆุฃูˆู„ุงุฏู‡ ، ูู„ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ุงู†ุชูุงุน ุจู‡ ، ูˆุฅู†ู…ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุงูƒุชุณุจู‡ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุญุฑู… ูู‚ุท .

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.
(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 75410)

Pemahaman ini juga didasarkan perbuatan para salaf, bahwa keharaman adalah bagi orang yang menghasilkannya. Adapun saat dia memberikan ke orang lain lewat hibah atau jual beli, maka orang lain tersebut tidak kena keharaman tersebut.

Dzar bin Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhuma bercerita:

ุฌุงุก ุฅู„ูŠู‡ ุฑุฌู„ ูู‚ุงู„ : ุฅู† ู„ูŠ ุฌุงุฑุง ูŠุฃูƒู„ ุงู„ุฑุจุง ، ูˆุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฒุงู„ ูŠุฏุนูˆู†ูŠ ،
ูู‚ุงู„ : ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas'ud lalu dia berkata: "Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan." Ibnu Mas'ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu 'Anhu berkata:

ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ูƒ ุตุฏูŠู‚
ุนุงู…ู„، ุฃูˆ ุฌุงุฑ ุนุงู…ู„ ุฃูˆ ุฐูˆ ู‚ุฑุงุจุฉ ุนุงู…ู„، ูุฃู‡ุฏู‰ ู„ูƒ ู‡ุฏูŠุฉ، ุฃูˆ ุฏุนุงูƒ ุฅู„ู‰ ุทุนุงู…، ูุงู‚ุจู„ู‡، ูุฅู† ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡.

"Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya." (Ibid, No. 14677)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/07/18
07.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 15 Dzulqo'dah 1439H / 28 Juli 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman

๐Ÿ“‹ Mencari Berkah Pascanikah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

1| Ini bukan tentang barca versus madrid. Tapi bagaimana mencari barca (alias berkah) pasca married.

2| Berkah itu penting. Jika tak ada dalam rumah tangga, suasana bisa genting. Masalah datang menambah pusing.

3| Rasul menegur sahabat yang mendoakan pengantin: "bir rifa-i wal banina". Semoga kalian rukun dan banyak anak. Ini bukan ajaran addin.

4| Do'a yang utama bagi pengantin adalah mendapat berkah. Sebab berkah mendatangkan sakinah. Setiap penghuni merasa betah di rumah.

5| Do'a yang hanya fokus kepada banyak anak dan kerukunan adalah doa jahiliyah. Sebab urusan nikah terkait dengan ibadah. Maka yang dicari adalah berkah.

6| Berkah bermakna ziyadatul khair "bertambahnya kebaikan". Jika kebaikan bertambah, maka keburukan terusir sudah. Lenyaplah masalah.

7| Rumah tangga ibarat tanah lapang. Jika tak ditanam pepohonan, yang tumbuh rumput ilalang. Kebaikan hilang, keburukan datang.

8| Jika anak mulai berulah, pasangan suka marah-marah, orang lain ikut campur masalah, hati gelisah, semua bermula dari tak adanya berkah.

9l Jangan buru-buru datang ke psikolog, jika nilai anak di sekolah jeblok. Jangan buru-buru ke konselor jika dengan pasangan tak saling tegor.

10| Sebelum minta bantuan orang tuk tangani masalah rumah tangga kita, mari tengok apakah berkah telah tumbuh subur dalam keluarga kita.

11| Sebab perkara rumah tangga bukan sekedar bahas aspek teknis, namun juga aspek non teknis. Saat nilai agama menjadi basis.

12| Bagaimana memulainya? Jadikan taqwa sebagai visi utama. Keberkahan bermula dari ketaqwaan yang terukir dalam sikap dan perbuatan.

13| Bagaimana mungkin mengaku taqwa jika dalam rumah tangga yang dibicarakan seputar kemana liburan, jadwal makan, dan rumah idaman.

14| Padahal tema pembicaraan dalam keluarga menentukan visi rumah tangga. Jika ortu lebih banyak bicara harta, anak pun jauh dari agama.

15| Apa yang sering dibicarakan tunjukkan visi asli kepemimpinan (ath thobari). Jika memiliki visi taqwa, lebih banyak bincangkan seputar agama.

16| Maka periksa dialog antar anak. Jika masih seputar mainan atau uang yang banyak, tanda nilai taqwa belum sampai kepada mereka.

17| Bermula dari sekadar tema pembicaraan, menentukan datangnya keberkahan. Maka bicarakan kepada anak tentang agama dengan cara menyenangkan.

18| Jika taqwa telah rutin dibincangkan, kemudian jadikan bangun pagi sebagai kebiasaan. Hanya keluarga yang rutin bangun pagi yang diberkahi.

19| Rasul mendo'akan umatnya yang aktif bangun pagi agar dapat berkah. Sebab orang yang bangun kesiangan tanda pribadi yang bermasalah.

20| Masalah keluarga bermula dengan menganggap bangun kesiangan sebagai hal biasa. Padahal ini adalah petaka rumah tangga.

21| Sebagian besar anak yang candu narkoba dan terpapar pornografi memiliki ciri susah bangun pagi. Sudah terbiasa kesiangan sejak dini.

22| Maka, jadikan bangun pagi sebagai kebiasaan di dalam keluarga. Agar keberkahan datang menyapa. Masalah perlahan sirna.

23| Dan setelahnya mari perbanyak keberkahan lewat interaksi terhadap qur'an. Sebab qur'an sebagai bukti keberkahan dari Allah Ar-Rahman.

24| Rumah tangga tanpa qur'an ibarat kuburan. Nampak sepi dan menyeramkan. Malaikat datang merasa sungkan. Masuk rumah pun enggan.

25| Jangan biasakan musik lebih terdengar daripada qur'an. Keberkahan kian terusik berganti hingar bingar kesia-siaan.

26| Telinga anak yang terbiasa mendengarkan qur'an, kan lebih mudah terajak kebaikan. Saat di luar rumah tak terpengaruh teman.

27| Dan harus pula jadi fokus orang tua tuk cari tempat tinggal yang diberkahi-Nya. Salah satunya dekat dengan masjid atau musholla.

28| Salah memilih tempat tinggal awal dari pengasuhan yang gagal. Padahal anak dipengaruhi oleh lingkungan, maka cari tempat tinggal yang aman.

29| Jika rumah lebih dekat dengan masjid maka anak terdidik menjadi 'abid. Jika lebih dekat dengan pasar, ia terlatih puaskan syahwatnya yang liar.

30| Saat pilih lokasi rumah, jangan terpesona investasi tanah. Tanyakan dimana masjid tempat ibadah. Ini awal keluarga berkah.

31| Sebagaimana Ibrahim Ayah teladan memberi pengajaran. Lebih pilih rumah jauh di tanah tak bertuan asal dekat dengan masjid baiturrahman.

32| Jika masalah datang berulang kali, bisa jadi saat berkeluarga salah milih lokasi. Keberkahan akhirnya pergi enggan tuk kembali.

33| Selanjutnya, jangan abaikan kebiasaan bermain hujan. Dalam air hujan ada keberkahan. Ini janji Ar-Rahman yang tertulis dalam qur'an (lihat surah Qaaf ayat 9).

34| Dalam hujan gerimis tercipta suasana romantis. Dalam hujan lebat, cinta makin tertambat. Ajak keluarga main hujan supaya datang keberkahan.

35| Bagi yang hendak bercerai, cobalah dulu bermain hujan dengan pasangan. Hubungan yang retak tiba-tiba terganti cinta yang menghentak.

36| Sebagai penutup, pintu keberkahan keluarga mengucur deras dalam aktivitas makan bersama. Ini adalah ajaran Rasul yang mulia.

37| Bukan sekadar maknyuss nya makanan yang kau rasa. Tapi kebersamaan saat makan itu yang jadi tujuan utama. Berkah selalu dalam keluarga.

38| Luangkan waktu dalam sepekan untuk makan bersama. Ini juga sebagai upaya tuk cairkan suasana. Saling berbagi cerita. Tercipta mesra.

39| Tips berkah ini silahkan dicoba bagi yang sudah berumah tangga. Yang masih jomblo, ya imajinasikan aja. Siapa tau jodoh datang segera.

40| Jadi sebelum minta bantuan pihak ketiga dalam masalah rumah tangga anda, ajak keluarga mencari berkah bersama.

www.twitter.com/ajobendri
www.bendri.id

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/07/18
04.28 - ‎‪+62 819-1245-5388‬ keluar
29/07/18 11.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 16 Dzulqo'dah 1439H / 29 Juli 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal - Yakin dan Tawakkal

Al Qur'an :

ู‚َุงู„َ ุงู„ู„ู‡ ุชَุนَุงู„َู‰:

ูˆَู„َู…َّุง ุฑَุฃู‰ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุงู„ุฃَุญْุฒَุงุจَ ู‚َุงู„ُูˆุง ู‡َุฐَุง ู…َุง ูˆَุนَุฏَู†َุง ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆู„ُู‡ُ ูˆَุตَุฏَู‚َ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆู„ُู‡ُ ูˆَู…َุง ุฒَุงุฏَู‡ُู…ْ ุฅِู„ุงَّ ุฅِูŠู…َุงู†ุง ูˆَุชَุณْู„ِูŠู…ًุง} [ุงู„ุฃุญุฒุงุจ: 22]،

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„َ ู„َู‡ُู…ُ ุงู„ู†َّุงุณُ ุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ู‚َุฏْ ุฌَู…َุนُูˆุง ู„َูƒُู…ْ ูَุงุฎْุดَูˆْู‡ُู…ْ ูَุฒَุงุฏَู‡ُู…ْ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ุญَุณْุจُู†َุง ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَู†ِุนْู…َ ุงู„ْูˆَูƒِูŠู„ُ، ูَุงู†ْู‚َู„َุจُูˆุง ุจِู†ِุนْู…َุฉٍ ู…ِู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَูَุถْู„ٍ ู„َู…ْ ูŠَู…ْุณَุณْู‡ُู…ْ ุณُูˆุกٌ ูˆَุงุชَّุจَุนُูˆุง ุฑِุถْูˆَุงู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ุฐُูˆ ูَุถْู„ٍ ุนَุธِูŠู…ٍ
[ุขู„ ุนู…ุฑุงู†:173 - 174]

Artinya:

Allah Ta'ala berfirman:
"Setelah orang-orang yang beriman itu melihat pasukan musuh mereka berkata: "Inilah yang dijanjikan oleh Allah dan RasulNya kepada kita dan Allah dan RasulNya itu berkata benar. Hal yang sedemikian itu tidaklah menambahkan kepada orang-orang yang beriman tadi melainkan kelmanan dan penyerahan bulat-bulat." (al-Ahzab: 22)

"Para manusia berkata kepada orang-orang yang beriman itu: "Sesungguhnya orang-orang telah berkumpul untuk melawan engkau semua, oleh kerana itu takutlah kepada mereka." Tetapi hal itu makin menambah keimanan mereka. Mereka menjawab: Allah cukup menjadi pelindung kita dan sebaik-baiknya yang dijadikan tempat bertawakkal.
Kemudian mereka kembali dengan mendapatkan kenikmatan dan keutamaan dari Allah, mereka tidak terkena sesuatu halangan pun dan mereka mengikuti keredhaan Allah dan Allah itu memiliki keutamaan yang agung." (ali-lmran: 173-174)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/07/18
11.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 29 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบShaum Qadha, Haruskah Seizin Suami?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Apakah seorang istri ketika mau mengqodho puasa ramadhan di hari Senin harus minta izin jg ke suami ? Karena mengqodho kan wajib. Yg saya tahu ketika istri mau puasa sunnah hrs ijin suami terlebih dulu. Jazakillah ๐Ÿ˜

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal Hamdulillah ..

Shaum qadha bagi seorang istri, apakah mesti izin suaminya? Dalam hal ini ada dua keadaan:

1⃣ Istri sedang berpuasa qadha suami minta dibatalkan sebab dia sedang ada hajat/kebutuhan kepada istrinya

Maka, ini tidak boleh. Tidak boleh bagi seseorang merusak amal wajibnya tanpa uzur syar'i, baik shaum qadha atau nadzar. Sebab Allah ๏ทป berfirman:

"Wahai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amalmu." (QS. Muhammad: 33)

Rasulullah ๏ทบ juga bersabda:

ู„ุงَ ุทَุงุนَุฉَ ู„ِู…َุฎْู„ُูˆู‚ٍ ูِูŠ ู…َุนْุตِูŠَุฉِ ุงู„ْุฎَุงู„ِู‚ِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. (HR. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir No.381, Alauddin Al Hindi, Kanzul 'Ummal No. 14401, Al Khathib, 10/22. Imam Al Haitsami mengatakan: para perawinya Ahmad dalah para perawi shahih. Majma' Az Zawaid, 5/407. Syaikh Muhammad bin Darwisy mengatakan: diriwayatkan Ahmad dan sanadnya shahih. Lihat Asnal Mathalib, No. 1713)

2⃣ Kondisi kedua, istri baru berencana mengqadha puasa esok hari misalnya.

Ini pun tidak wajib izin, sebab wajib izin itu adalah pada shaum sunnah. Karena yang wajib tidak bisa dikalahkan oleh yang sunnah. Sebagaimana, kewajiban (hutang) kepada Allah ๏ทป -seperti mengqadha shaum Ramadhan- tidak bisa dikalahkan oleh kewajiban kepada manusia. Oleh karena itu dia boleh mengqadha walau tanpa izin suami.

Tapi, meminta izin tentu juga baik, apalagi jika mengqadha Ramadhan merupakan aktifitas yang sebenarnya lapang (Al Waajib Al Muwassa').

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ู‚ุถุงุก ุฑู…ุถุงู† ู„ุง ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ููˆุฑ، ุจู„ ูŠุฌุจ ูˆุฌูˆุจุง ู…ูˆุณุนุง ููŠ ุฃูŠ ูˆู‚ุช، ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ูƒูุงุฑุฉ

Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib secara segera, bahkan ini kewajiban yang lapang waktunya di waktu kapan pun, begitu pula dengan membayar kaffarat. (Fiqhus Sunnah, 1/470)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, bahwa dia boleh tidak mengqadhanya secara berturut-turut, Imam Ibnul Mundzir mengatakan itulah pendapat mayoritas ulama, juga Ali dan 'Aisyah. Sedangkan zhahiriyah (tekstualist) mengatakan wajib berturut-turut. (Fathul Bari, 4/189)

Dengan demikian, istri bisa berdiskusi dengan suaminya dan sebaliknya, sehingga ada jalan yang sama-sama maslahat bagi keduanya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/07/18
09.17 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 17 Dzulqo'dah 1439H / 30 Juli 2018

๐Ÿ“š Muamalah

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Tergelincir Lisan Seorang Guru

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dalam memberikan kuliah yang sifatnya lisan .. dibutuhkan berfikir cepat, waktu pertimbangan biasanya tidak cukup untuk mengeluarkan kata-kata terstruktur ..

_Zallatul Lisan,_ lisan yang tergelincir, keceplosan .. sangat mungkin terjadi dan dialami oleh siapa pun. Selama kesalahannya bukan dalam masalah-masalah pokok dan aqidah, _hanya kesalahan pilihan kata yg berlebihan,_ tentu disikapi proporsional.

Salah tetap salah, koreksi bagian yg salah saja. Tidak usah berlebihan sampai membunuh karakternya.

Imam Ibnu Hibban, pernah dituduh ZINDIQ, karena dia mengucapkan bahwa _kenabian itu adalah ilmu dan amal._

Artinya, kenabian itu seolah bukan dari Allah Ta'ala, tapi manusianya sendiri. Tentunya ini ucapan menyesatkan kaum filsuf.

Tapi Imam Adz Dzahabi Rahimahullah mengatakan: _"Ibnu Hibban adalah ulama besar, tapi tidak dikatakan bahwa dia tidak berbuat salah. Apa yg dikatakannya bisa dikatakan oleh seorang muslim atau filsuf yang zindiq. Namun seorang muslim tidak pantas mengatakannya. Tapi, jika terlanjur mengatakannya maka dia dimaafkan ..."_

*(Lengkapnya lihat _Siyar A'lamin Nubala,_ 16/92-104)*

Bagi Imam Adz Dzahabi, sebenarnya Imam Ibnu Hibban tidak bermaksud kenabian itu terbatas ilmu dan amal saja, melainkan ilmu dan amal itulah yg paling menonjol dalam kenabian. Ada kenabian merupakan hasil dari ilmu dan amal, sebagaimana filsuf, maka itu kekafiran. Tapi, bukan maksud Imam Ibnu Hibban. Demikian berbaik sangkanya Imam Adz Dzahabi.

Dalam kitab yg sama, Imam Adz Dzahabi menceritakan Imam Yahya bin Ma'in memuji kecantikan seorang budak wanita, "Semoga Allah memberikan kesalamatan kepadanya". Sehingga murid-muridnya terkaget-kaget, justru Imam Ibnu Ma'in mempertegas apa yg dikatakannya "Ya, semoga Allah memberikan keselamatan kepadanya dan siapa pun yg cantik."

Lalu Imam Adz Dzahabi mengomentarinya bahwa ini merupakan gurauan semata dari Imam Yahya bin Ma'in.

Ikhwah Fillah .. begitulah para ulama memberikan husnuzhzhan kepada orang yang dikenal baik dan berperan dalam Islam.

Imam Abu Qilabah Rahimahullah berkata:

ุฅุฐุง ุจู„ุบูƒ ุนู† ุฃุฎูŠูƒ ุดูŠุก ุชูƒุฑู‡ู‡ ูุงู„ุชู…ุณ ู„ู‡ ุนุฐุฑุง ูุฅู† ู„ู… ุชุฌุฏ ู„ู‡ ุนุฐุฑุง ูู‚ู„ ู„ุนู„ ู„ู‡ ุนุฐุฑุง ู„ุง ุฃุนู„ู…ู‡

"Apabila sampai kepadamu berita tentang saudaramu tentang perkara yang engkau membencinya, maka carikanlah 'udzur (alasan) untuknya. Jika engkau tidak mendapatkan 'udzur untuknya maka katakanlah, "Mungkin ada 'udzur baginya yang tidak aku ketahui."

(Imam Ibnu Hibban, Raudhatul 'Uqalaa wa Nuzhatul Fudhala, Hal. 184. Darul Kutub Al 'Ilmiyah, Beirut. 1977M-1397H)

Imam Al 'Aini menyebutkan:

ูˆ ู‚ูŠู„ ุฅِุญْุณَุงู† ุงู„ุธَّู† ุจِุงู„ู„َّู‡ ุนุฒ ูˆَุฌู„ ูˆุจุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูˆَุงุฌِุจ

Berbaik sangka kepada Allah dan kaum muslimin adalah wajib. ('Umdatul Qaari, 20/133)

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/07/18
09.18 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 30 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Orang Tuaku belum Islam...

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Jika orangtua meninggal dalam keadaan blm masuk islam & tentunya tdk pernah solat, apakah sebagai anak bisa kita bantu doa?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah al Hamdulillah ..

Mendoakan non muslim ada dua keadaan, saat mereka masih hidup dan sudah wafat. Kita rinci ya ..

1⃣ Saat masih hidup

- Boleh mendoakan agar mendapatkan hidayah

Hal ini sebagaimana hadits berikut:

Abdullah bin 'Ubaid bercerita:

ู„َู…َّุง ูƒُุณِุฑَุชْ ุฑُุจَุงุนِูŠَّุฉُ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ، ูˆَุดُุฌَّ ูِูŠ ุฌَุจْู‡َุชِู‡ِ ูَุฌَุนَู„َุชِ ุงู„ุฏِّู…َุงุกُ ุชَุณِูŠู„ُ ุนَู„َู‰ ูˆَุฌْู‡ِู‡ِ ู‚ِูŠู„َ: ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ุงุฏْุนُ ุงู„ู„ู‡َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ูَู‚َุงู„َ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: " ุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ุชَุนَุงู„َู‰ ู„َู…ْ ูŠَุจْุนَุซْู†ِูŠ ุทَุนَّุงู†ًุง ูˆَู„َุง ู„َุนَّุงู†ًุง، ูˆَู„َูƒِู†ْ ุจَุนَุซَู†ِูŠ ุฏَุงุนِูŠَุฉَ ูˆَุฑَุญْู…َุฉٍ، ุงู„ู„ู‡ُู…َّ ุงู‡ْุฏِ ู‚َูˆْู…ِูŠ ูَุฅِู†َّู‡ُู…ْ ู„َุง ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam patah gigi serinya dan berdarah keningnya sampai darahnya mengalir ke wajahnya, dia dikatakan kepadanya:

"Wahai Rasulullah, doalah kepada Allah untuk mereka!

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab;

"Sesungguhnya Allah tidak mengutusku sebagai pencela, pelaknat, tetapi aku diutus sebagai penyuru dan membawa rahmat, "Ya Allah berilah petunjuk kepada umatku karena mereka belum tahu."(HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman no. 1376, Imam Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut mursal, sehingga hadits ini dhaif)

Al Hafizh Adh Dhiya Al Maqdisi menceritakan dalam Al Ahadits Al Mukhtarah, bahwa peristiwa di atas terjadi di Mina saat musim haji, di sana kaum musyrikin Arab did'wahkan untuk bersyahadat agar mereka selamat, tetapi mereka baik laki-laki, wanita, anak-anak melempar dengan pasir dan batu. ( Al Ahadits Al Mukhtarah, 4/76)

Walau hadits ini dhaif, tapi secara makna Shahih dan sejalan dengan dalil-dalil lain yang banyak.

- Mendoakan agar diampuni, tapi ini hanya untuk kafir dzimmi

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu berkata:

ูƒَุฃَู†ِّูŠ ุฃَู†ْุธُุฑُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ูŠَุญْูƒِูŠ ู†َุจِูŠًّุง ู…ِู†َ ุงู„ْุฃَู†ْุจِูŠَุงุกِ ุถَุฑَุจَู‡ُ ู‚َูˆْู…ُู‡ُ ูَุฃَุฏْู…َูˆْู‡ُ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَู…ْุณَุญُ ุงู„ุฏَّู…َ ุนَู†ْ ูˆَุฌْู‡ِู‡ِ ูˆَูŠَู‚ُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุบْูِุฑْ ู„ِู‚َูˆْู…ِูŠ ูَุฅِู†َّู‡ُู…ْ ู„َุง ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ

"Seakan saya melihat Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang mengkisahkan seorang Nabi di antara para Nabi, dipukuli kaumnya sampai membuatnya berdarah dan dia membasuh darah itu dari wajahnya dan berdoa: Ya Allah ampunilah kaumku karena mereka belum tahu.(HR. Al Bukhari no. 3477)

Sebagian ulama mengatakan, bahwa hadits ini bisa jadi ketika belum ada larangan mendoakan ampun bagi mereka.

Syaikh Abul 'Ala Mubarkafuri Rahimahullah mengutip dari pengarang Fathul Bayan:

ู„ุฃู†ู‡ ูŠู…ูƒู† ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฐู„ูƒ ู‚ุจู„ ุฃู† ูŠุจู„ุบู‡ ุชุญุฑูŠู… ุงู„ุงุณุชุบูุงุฑ ู„ู‡ู…

Kemungkinan adanya doa itu sebelum sampai kepadanya pengharaman memohonkan ampun untuk mereka. (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/401)

Imam Al 'Aini Rahimahullah berkata;

ุจุฃู† ุงุณุชุบูุงุฑู‡ ู„ู‚ูˆู…ู‡ ู…ุดุฑูˆุท ุจุชูˆุจุชู‡ู… ู…ู† ุงู„ุดุฑูƒ ูƒุฃู†ู‡ ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุฏุนุงุก ู„ู‡ู… ุจุงู„ุชูˆุจุฉ

Bahwasanya doa ampunan bagi kaumnya itu dengan syarat adanya taubat mereka dari kesyirikan, seakan Nabi mendoakan mereka agar mereka bertaubat. ('Umdatul Qari, 13/53)

Artinya kebolehan mendoakan ampun bagi non muslim saat masih hidupnya diperselisihkan para ulama.

- Mendoakan kesembuhan saat mereka sakit

Dalam Shahih Al Bukhari, dikisahkan cukup panjang. Kami ringkas bahwa dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'Anhu, bahwa sekelompok sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yg berjumpa perkampungan kabilah Arab yg salah seorang mereka yaitu kepala sukunya tersengat hewan berbisa, maka salah satu sahabat Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam meruqyahnya dengan Al Fatihah, dengan imbalan 10 ekor kambing. Para sahabat enggan memakan kambing tersebut, sampai mereka mereka mengkonsultasikan kpd Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam, jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah:

ูˆ ู…ุง ูŠุฏุฑูŠูƒ ุฃู†ู‡ุง ุฑู‚ูŠุฉ ؟

Apakah kamu tidak tahu bahwa Al Fatihah adalah ruqyah?(HR. Al Bukhari no. 2276)

Ini menunjukkan kebolehan mendoakan non muslim dalam kesehatan dan hal-hal duniawi yang lainnya.

2⃣ Saat Sudah Wafat

Saat mereka sudah wafat, dalam keadaan kafir kepada Allah, Rasul Nya, dan agamaNya, maka tidak boleh mendoakan ampunan bagi mereka sebab itu tidak bermanfaat bagi mereka.

Allah Ta'ala berfirman:

ุฅِู†َّ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ูˆَู…َุงุชُูˆุง ูˆَู‡ُู…ْ ูƒُูَّุงุฑٌ ุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ู„َุนْู†َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ
ูˆَุงู„ْู…َู„َุงุฆِูƒَุฉِ ูˆَุงู„ู†َّุงุณِ ุฃَุฌْู…َุนِูŠู†َ ุฎَุงู„ِุฏِูŠู†َ ูِูŠู‡َุง ู„َุง ูŠُุฎَูَّูُ ุนَู†ْู‡ُู…ُ ุงู„ْุนَุฐَุงุจُ ูˆَู„َุง ู‡ُู…ْ ูŠُู†ْุธَุฑُูˆู†َ

Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya.
Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. (QS. Al Baqarah: 161-162)

Maka, tidak boleh mendoakan ampunan bagi mereka.

Allah Ta'ala berfirman:

ู…َุง ูƒَุงู†َ ู„ِู„ู†َّุจِูŠِّ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَู†ْ ูŠَุณْุชَุบْูِุฑُูˆุง ู„ِู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุงู†ُูˆุง ุฃُูˆู„ِูŠ ู‚ُุฑْุจَู‰ٰ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِ ู…َุง ุชَุจَูŠَّู†َ ู„َู‡ُู…ْ ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ْุฌَุญِูŠู…ِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At Taubah: 113)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata:

ูุฑุถ ุนู„ู‰ ุฌู…ูŠุน ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ، ู…ุชุนูŠู† ุนู„ู‰ ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู… ุฃู„ุง ูŠุฏุนูˆ ู„ู„ู…ุดุฑูƒูŠู† ، ูˆู„ุง ูŠُุณุชุบูุฑ ู„ู‡ู… ุฅุฐุง ู…ุงุชูˆุง ุนู„ู‰ ุดุฑูƒู‡ู…

Allah mewajibkan kepada semua orang beriman, bahwa masing-masing mereka janganlah mendoakan orang musyrik, jangan memohonkan ampunan jika mereka wafat di atas kesyirikan mereka. (Syarh Shahih Al Bukhari, 3/351)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/07/18
06.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 18 Dzulqo'dah 1439H / 31 Juli 2018

๐Ÿ“š Tsaqafah

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Kapankah Hilangnya Ilmu?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“Œ Hilangnya ilmu, bukan disaat ketiadaan Al Qur'an dan As Sunnah, sebab tersesatnya Yahudi dan Nasrani pun disaat Taurat dan Injil masih bersama mereka ..

๐Ÿ“Œ Hilangnya ilmu, bukan di saat dalil itu lenyap, sebab dalil selalu ada bersama adanya Al Qur'an dan As Sunnah ..

๐Ÿ“Œ Hilangnya ilmu, bukan disaat tiada lagi manusia yang berkata "Allah Ta'ala berfirman" dan "Rasulullah ๏ทบ bersabda" .. sebab betapa banyak orang bodoh dan munafik pandai bersilat lidah dengan mengutip ayat Al Qur'an dan hadits Nabi ๏ทบ ..

๐Ÿ“š Tapi hilangnya ilmu disaat wafatnya para ulama, pewaris para Nabi ๏ทบ ..., mereka yang menjelaskan Al Qur'an dan As Sunnah kepada umat ..

Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุง ูŠَู‚ْุจِุถُ ุงู„ْุนِู„ْู…َ ุงู†ْุชِุฒَุงุนًุง ูŠَู†ْุชَุฒِุนُู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนِุจَุงุฏِ ูˆَู„َูƒِู†ْ ูŠَู‚ْุจِุถُ ุงู„ْุนِู„ْู…َ ุจِู‚َุจْุถِ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกِ ุญَุชَّู‰ ุฅِุฐَุง ู„َู…ْ ูŠُุจْู‚ِ ุนَุงู„ِู…ًุง ุงุชَّุฎَุฐَ ุงู„ู†َّุงุณُ ุฑُุกُูˆุณًุง ุฌُู‡َّุงู„ًุง ูَุณُุฆِู„ُูˆุง ูَุฃَูْุชَูˆْุง ุจِุบَูŠْุฑِ ุนِู„ْู…ٍ ูَุถَู„ُّูˆุง ูˆَุฃَุถَู„ُّูˆุง

Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.

(HR. Bukhari no. 100)

Wallahu yahdina ilaas sawaa'is sabiil

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/07/18
07.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 31 Juli 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบSombong Kepada Orang Sombong Sedekah?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....bukan bermaksud mengadu antar Ustadz

Kalimat "Sombong ke orang sombong adalah sedekah" yang dikeluarkan UAS itu asalnya darimana ya kalau boleh tahu?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Itu bukanlah hadits nabi, tapi ucapan manusia saja, namun ucapan tersebut juga benar secara makna.

Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad berkata:

ู‡ูˆ ู…ู† ูƒู„ุงู… ุงู„ู†ุงุณ ู‚ุงู„ู‡ ุงู„ุฑุงุฒู‰

Ini adalah termasuk perkataan manusia, seperti dikatakan oleh Ar Razi. (Asnal Mathalib, no. 519)

Tetapi, secara makna benar. Imam Ali Al Qariy Rahimahullah berkata:

ู‚ุงู„ ุงู„ุฑุงุฒู‰ ู‡ูˆ ูƒู„ุงู… ู…ุดู‡ูˆุฑ ู‚ู„ุช ู„ูƒู† ู…ุนู†ุงู‡ ู…ุฃุซูˆุฑ

Ar Razi berkata ini adalah perkataan terkenal. Aku (Ali Al Qariy) berkata: Tetapi maknanya ma'tsur (sesuai Sunnah). (Al Asrar Al Marfu'ah, no. 142)

Jadi, secara makna benar, bahwa bersikap sombong kepada orang sombong adalah sedekah buat dia, yaitu agar dia tidak terus-menerus berbuat sombong. Sebagaimana kesombongan tukang sihir Fir'aun yang ditumbangkan oleh mu'jizat Nabi Musa 'Alaihissalam, sehingga membuat mereka tersadar.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah mengatakan (mengutip dari kitab Bariqah Mahmudiyah):

ุงู„ุชูƒุจุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุชูƒุจุฑ ุตุฏู‚ุฉ، ู„ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ุชูˆุงุถุนุช ู„ู‡ ุชู…ุงุฏู‰ ููŠ ุถู„ุงู„ู‡ ูˆุฅุฐุง ุชูƒุจุฑุช ุนู„ูŠู‡ ุชู†ุจู‡، ูˆู…ู† ู‡ู†ุง ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุชูƒุจุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุชูƒุจุฑ ู…ุฑุชูŠู†، ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุฒู‡ุฑูŠ ุงู„ุชุฌุจุฑ ุนู„ู‰ ุฃุจู†ุงุก ุงู„ุฏู†ูŠุง ุฃูˆุซู‚ ุนุฑู‰ ุงู„ุฅุณู„ุงู…، ูˆุนู† ุฃุจูŠ ุญู†ูŠูุฉ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุธู„ู… ุงู„ุธุงู„ู…ูŠู† ู…ู† ุชูˆุงุถุน ู„ู…ู† ู„ุง ูŠู„ุชูุช ุฅู„ูŠู‡، ูˆู‚ูŠู„ ู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ุงู„ุชูƒุจุฑ ู„ุชู†ุจูŠู‡ ุงู„ู…ุชูƒุจุฑ ู„ุง ู„ุฑูุนุฉ ุงู„ู†ูุณ ููŠูƒูˆู† ู…ุญู…ูˆุฏุงً ูƒุงู„ุชูƒุจุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุฌู‡ู„ุงุก ูˆุงู„ุฃุบู†ูŠุงุก، ู‚ุงู„ ูŠุญูŠู‰ ุจู† ู…ุนุงุฐ: ุงู„ุชูƒุจุฑ ุนู„ู‰ ู…ู† ุชูƒุจุฑ ุนู„ูŠูƒ ุจู…ุงู„ู‡ ุชูˆุงุถุน.

Bersikap sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah, sebab jika kita bersikap tawadhu di hadapan orang sombong maka itu akan menyebabkan dia terus-menerus berada dalam kesesatan. Namun, jika kita bersikap sombong kepadanya maka dia akan sadar. Ini sesuai dengan nasihat Imam Syafi'i, 'Bersikap sombonglah kepada orang sombong sebanyak dua kali.' Imam Az-Zuhri mengatakan, 'Bersikap sombong kepada pecinta dunia adalah bagian dari ikatan Islam yang kokoh.' Imam Yahya bin Mu'adz mengatakan, 'Bersikap sombong kepada orang yang sombong kepadamu, dengan hartanya, adalah termasuk bentuk ketawadhuan.'

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 73436)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/08/18
07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 01 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบShaum Qadha, Haruskah Seizin Suami?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
.... Bagaimana hukumnya seorang istri yg membatalkan puasa qodho krn suami nya ada di rmh. Suami ada di rmh tdk tentu wktnya, tergantung volume pekerjaan. Trmksh ustadz.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Shaum qadha bagi seorang istri, apakah mesti izin suaminya? Dalam hal ini ada dua keadaan:

1⃣ Istri sedang berpuasa qadha suami minta dibatalkan sebab dia sedang ada hajat/kebutuhan kepada istrinya

Maka, ini tidak boleh. Tidak boleh bagi seseorang merusak amal wajibnya tanpa uzur syar'i, baik shaum qadha atau nadzar. Sebab Allah ๏ทป berfirman:

"Wahai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amalmu." (QS. Muhammad: 33)

Rasulullah ๏ทบ juga bersabda:

ู„ุงَ ุทَุงุนَุฉَ ู„ِู…َุฎْู„ُูˆู‚ٍ ูِูŠ ู…َุนْุตِูŠَุฉِ ุงู„ْุฎَุงู„ِู‚ِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. (HR. Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir No.381, Alauddin Al Hindi, Kanzul 'Ummal No. 14401, Al Khathib, 10/22. Imam Al Haitsami mengatakan: para perawinya Ahmad dalah para perawi shahih. Majma' Az Zawaid, 5/407. Syaikh Muhammad bin Darwisy mengatakan: diriwayatkan Ahmad dan sanadnya shahih. Lihat Asnal Mathalib, No. 1713)

2⃣ Kondisi kedua, istri baru berencana mengqadha puasa esok hari misalnya.

Ini pun tidak wajib izin, sebab wajib izin itu adalah pada shaum sunnah. Karena yang wajib tidak bisa dikalahkan oleh yang sunnah. Sebagaimana, kewajiban (hutang) kepada Allah ๏ทป -seperti mengqadha shaum Ramadhan- tidak bisa dikalahkan oleh kewajiban kepada manusia. Oleh karena itu dia boleh mengqadha walau tanpa izin suami.

Tapi, meminta izin tentu juga baik, apalagi jika mengqadha Ramadhan merupakan aktifitas yang sebenarnya lapang (Al Waajib Al Muwassa').

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ู‚ุถุงุก ุฑู…ุถุงู† ู„ุง ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ููˆุฑ، ุจู„ ูŠุฌุจ ูˆุฌูˆุจุง ู…ูˆุณุนุง ููŠ ุฃูŠ ูˆู‚ุช، ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ูƒูุงุฑุฉ

Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib secara segera, bahkan ini kewajiban yang lapang waktunya di waktu kapan pun, begitu pula dengan membayar kaffarat. (Fiqhus Sunnah, 1/470)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, bahwa dia boleh tidak mengqadhanya secara berturut-turut, Imam Ibnul Mundzir mengatakan itulah pendapat mayoritas ulama, juga Ali dan 'Aisyah. Sedangkan zhahiriyah (tekstualist) mengatakan wajib berturut-turut. (Fathul Bari, 4/189)

Dengan demikian, istri bisa berdiskusi dengan suaminya dan sebaliknya, sehingga ada jalan yang sama-sama maslahat bagi keduanya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/08/18
08.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 19 Dzulqo'dah 1439H / 01 Agustus 2018

๐Ÿ“š *Renungan Hadist*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

๐Ÿ“‹ Buruknya Orang Yang Beramal Karena Dunia
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“š Buruknya Orang Yang Beramal Karena Dunia

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุชَุนِุณَ ุนَุจْุฏُ ุงู„ุฏِّูŠู†َุงุฑِ ูˆَุงู„ุฏِّุฑْู‡َู…ِ ูˆَุงู„ْู‚َุทِูŠูَุฉِ ูˆَุงู„ْุฎَู…ِูŠุตَุฉِ ุฅِู†ْ ุฃُุนْุทِูŠَ ุฑَุถِูŠَ ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠُุนْุทَ ู„َู…ْ ูŠَุฑْุถَ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Abu Hurairah ra berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Celakalah budak dinar, budak dirham, budak qathifah (pakaian sutra kasar) serta budak Khamishah (campuran sutera), (yaitu) yang jika ia diberi maka ia akan ridha, dan jika ia tidak diberi maka dia tidak akan ridha. (HR. Bukhari)

© Hikmah Hadits :

1. Bahwa gemerlap dan kemilaunya kehidupan dunia, seringkali membuat manusia alpa, khilaf dan lupa. Pesona dunia yang memperdaya tersebut dapat menyilaukan mata siapapun juga, mulai dari orang awam hingga para pemuka dan orang yang mengerti agama.

2. Tercelanya orang-orang yang memiliki orientasi duniawi seperti itu, yang bekerja dan beramal hanya demi dinar, dirham, pakaian, dan perhiasan semata. Jika dalam amalnya ia mendapatkan dunia, maka ia ridha dan taat. Namun jika tidak mendapatkannya maka ia berpaling dan tidak ridha.

3. Pentingnya orientasi akhirat dalam segala amaliyah kita. Karena kelak setiap amalan akan dibalas dengan pahala sesuai dengan niatannya. Jika niatannya adalah dunia, maka ia akan mendapatkan dunia sebagaimana yang dinniatkannya. Namun jika niatannya adalah surga dan ridha Allah Swt, maka insya Allah ia juga akan mendapatkannya. Dan mudah-mudahan kita semua dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang ikhlas dalam beribadah dan beramal, hanya mengharap ridha-Nya...

Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/08/18
09.49 - ‎‪+62 822-3931-0105‬ keluar
02/08/18 10.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 20 Dzulqo'dah 1439H / 3 Agustus 2018

๐Ÿ“š *SIROH & TARIKH ISLAM*

๐Ÿ“ Pemateri: *Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP*

๐Ÿ—’ *Surat dari Seorang Guru yang Menyemangati Muridnya* (1 of 2)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Surat Syaikh Ak ลžemseddin kepada Sultan Mehmed II (Fatih) pada 21 April 1453 - Sehari setelah kapal logistik Genoa berhasil menerobos blokade laut Turki Utsmani atas Konstantinopel

1. Setelah menyampaikan salamku yang tulus apa adanya, berikut ini kusampaikan kepada tuanku yang mulia:

2. Apa yang terjadi pada para pelaut (yang gagal mencegah terobosan lawan) telah menimbulkan pada hati kita kekecewaan dan kegoncangan. Namun masih ada peluang,

3. Bagi kita, kegagalan sebelumnya telah melukai kemuliaan (kedigdayaan) kita; yang dengannya lawan kita bersemangat kembali moral agamanya, kemudian mempertunjukkan kegembiraan serta permusuhan mereka (di sepanjang dinding),

4. Yang kedua, melesetnya perkiraan serta kegagalan menegakkan disiplin adalah tanggung jawab (sultan) sendiri, _(teguran amat keras yang kemudian membekas pada diri Sultan Mehmed II Fatih),_

5. (Demikian pula) shalat dan doa hambamu yang lemah ini sepertinya juga tidak berdampak _(Ak ลžemseddin juga menyalahkan dirinya)._ Secara keseluruhan kegagalan yang tidak tepat waktu ini tidak boleh kita ratapi,

6. Sekarang, tidak boleh (kita) banyak beralasan maupun memaafkan. Dalam kondisi seperti ini perlu kiranya meneliti kembali serta menemukan siapa penanggung-jawab kesalahan serta kecerobohan ini,

7. Serta menghukumnya sesuai aturan, baik dengan memecatnya dari jabatan maupun hukuman yang keras (* nampaknya yang dituju oleh Syaikh Ak ลžemseddin adalah Sadrazam Çandarli Halil PaลŸa),

8. Jika hukuman ini diabaikan, maka akan terjadi keengganan ketika tiba saatnya menimbun parit lawan serta menyerbu dinding pertahanan mereka. Disamping itu, engkau juga tahun bahwa sebagian pasukan dan komandannya 'yasak müslüman' (baru masuk Islam atau masuk tanpa ketulusan),

9. ....

Salinan manuskrip yang terdiri dari 22 baris dalam bahasa Osmanlฤฑca ini disimpan pada Arsip Istana Topkapฤฑ no. E. 5584. Telah diterjemahkan (1954) serta dianalisis kembali (2010) oleh almarhum Prof. Dr. Halil ฤฐnalçฤฑk

Agung Waspodo kau itu belum punya ilmunya tentang ini, jadikan ini work-in-progress saja; baris 9 s/d 22 dilanjutkan insyaAllah

Depok, 14 Dzul-Qa'dah 1439 Hijriyah

(bersambung)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/08/18
10.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 02 Agustus 2018
Ustadz DR. Wido Supraha

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบVaksinasi Measles Rubella

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Bagaimana tanggapan ulama terkait pro dan kontra terhadap vaksinasi?
Yang saat ini sedang dilakukan adalah vaksinasi Measles Rubella.
Member i-11

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

#SaveIndonesia
STATUS KEHALALAN VAKSIN MR
MUI belum pernah memutuskan kehalalan vaksin MR. PT. Bio Farma (Persero) juga sedang dalam proses mendorong manufaktur di India untuk mengikuti standarisasi kehalalan di Indonesia. Jika ada pejabat yang menginformasikan bahwa Komisi Fatwa telah menghalalkan Vaksin MR, maka masuk kategori HOAX. Adapun fatwa tentang vaksinasi berbeda dengan status halal Vaksin MR.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/08/18
07.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 21 Dzulqo'dah 1439H / 03 Agustus 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Kekuatan Kita Hanya Dari Allah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

© Tidak ada kemuliaan seseorang tanpa campur tangan Allah Yang Maha Kuasa. Tak ada keberhasilan yang didapatkan tanpa kehendak-Nya. Maka tak pantas sombong dan merasa berjasa atas semuanya.

▪Terkadang ada orang yang merasa bangga atas kemampuan yang dimiliki sehingga ambisi sulit dikendali. Ada yang dilupa bahwa dirinya pun dicipta oleh pemilik segala yang ada di bumi.
Dan di tanah pekuburan jasad kita kan kembali

® Nasihat Sayyidina Ali Ra: "Cukuplah bila aku merasa mulia karena Engkau sebagai Tuhan bagiku dan cukuplah bila aku bangga bahwa aku menjadi hamba bagi-Mu. Engkau bagiku sebagaimana yang aku cintai, maka berilah aku taufik sebagaimana yang Engkau cintai."

▪Jangan pernah merasa hebat dengan karunia yang sifatnya sesaat. Dunia ini sekejap lewat. Tak sepantasnya membuat hati nan suci menjadi berkarat. Bersebab oleh hasrat jiwa yang menjerat.

© Berhati-hati dengan tipu daya setan yang menghendaki manusia tersesatkan. Menempuhi jalan penuh kegelapan
Hingga mendapati dirinya berada dalam kehinaan.

▪Nafsu itu kan selalu membelenggu jiwa
Bila tak segera dihentikan kala melaju, maka diri kan menjadi hamba yang terpedaya. Maka menyadari kekhilafan diri wajib kiranya agar tak terjerumus ke jurang neraka.

® Mari mencontoh Khalifah Abu Bakr, beliau berdoa ketika dipuji oleh orang lain.

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَู†ْุชَ ุฃَุนْู„َู…ُ ู…ِู†ِّู‰ ุจِู†َูْุณِู‰ ูˆَุฃَู†َุง ุฃَุนْู„َู…ُ ุจِู†َูْุณِู‰ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุฌْุนَู„ْู†ِู‰ ุฎَูŠْุฑًุง ู…ِู…َّุง ูŠَุธُู†ُّูˆْู†َ ูˆَุงุบْูِุฑْ ู„ِู‰ ู…َุง ู„ุงَ ูŠَุนْู„َู…ُูˆْู†َ ูˆَู„ุงَ ุชُุคَุงุฎِุฐْู†ِู‰ ุจِู…َุง ูŠَู‚ُูˆْู„ُูˆْู†َ

"Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka." (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami'ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah)

▪Semoga Allah senantiasa meluruskan hati dan niat kita.

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/08/18
07.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 03 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบPerbedaan KAMI dan AKU dalam Al Qur'an

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....wkt itu pernah di bahas perbedaan Allah menyebut dirinya dg Aku dan Kami, bisakah di share ulang?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ketika Allah Ta'ala bercerita ttg fa'al (perbuatan) untuk hamba-hambaNya Allah Ta'ala menggunakan kata KAMI krn memang itu kehendakNya dan ada peran makhluk .. contoh:

- Walqad khalaqNAL Insaana .. dan KAMI telah menciptakan manusia ..

Manusia adalah ciptaan Allah tapi ada peran makhluk yaitu perkawinan ayah ibu ..

- Wa anzalna Minas samaa'i maa'a - KAMI turunkan dari langit Air Hujan ..

Air hujan dari Allah, tapi ada peran makhluk yaitu Malaikat yg mengatur turunnya hujan dan adanya awan

- Nahnu Nazzalnadz Dzikra - KAMI yg turunkan Al Qur'an

Allah Ta'ala yg menurunkan Al Qur'an, tapi melalui malaikat Jibril ke Nabi ๏ทบ

- Nahnu Narzuquk - Kami yang memberikan rezeki kepadamu ..

Rezeki itu dari Allah Ta'ala tapi melalui peran makhlukNya melalui tumbuhan, hewan, dan lain sebagainya ..

Ada pun kata AKU .. Allah sedang membicarakan tentang KETUHANAN DAN KEESAAN diriNya .. oleh karena itulah menggunakan kata tunggal AKU ..

Contoh:

- Innaniy anallah LAA Ilaaha Illa Ana .. Inilah AKU Allah tidak ada Tuhan kecuali AKU ..

- Inna hadzihi ummatukum ummataw waahidah wa ANA rabbukum fattaquun - umat ini adalah umat yang satu dan AKU ini adalah Tuhanmu maka Bertaqwa-lah kepadaKu

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/08/18
07.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
04/08/18 05.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 22 Dzulqo'dah 1439H / 04 Agustus 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Dra. Kingkin Anida

๐Ÿ“‹ Istri Hebat Bukan Dilahirkan Sekejap

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Seorang istri yang hebat itu bukan dilahirkan dalam sekejap. Dia dibentuk dari ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi segala tantangan pernikahan. 

Ada pernikahan yang diberikan masalah seputar ekonomi atau masalah komunikasi. Ada yang masalahnya di momongan tak kunjung datang atau anak yang belum menyejukkan pandangan. Dan ada pula karena tekanan keluarga besar karena restu orang tua yang belum sempurna.

Apapun masalahnya, Itu menandakan bahwa setiap pasangan dalam pernikahan sedang dilatih kekuatan stamina fisik dan psikisnya oleh Allah swt.

Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, "Kami telah beriman," dan mereka tidak diuji? (QS 29 : 2).

Setiap masalah hadir, maka kita perlu meyakinkan diri kita sendiri bahwa inilah saat tepat mendekat kepada Allah. Sebelum kita mengeluh pada manusia, maka yang pertama dilakukan adalah mendekat kepada-Nya. Demikianlah yang dilakukan para istri luar biasa. 

Bahkan saat pernikahan yang dijalani semakin lama, saat fisik tak lagi muda, saat suami dilanda kejenuhan, maka jalan keluar terbaik adalah dengan semakin menguatkan hati dan bersandar pada ilahi semata.

Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS. 58 : 1).

Ini adalah kisah Khaulah binti Tsa'labah. Yang mengadu pada Allah dan Rasul-Nya tentang perkataan suaminya yang mengzihar dirinya.

Mengatakan bahwa punggungnya seperti punggung ibunya.

Artinya tak lagi ada keinginan dalam hati suami terhadapnya. Bahkan cenderung mengharamkan istri sendiri untuk digauli.

Masya Allah, ternyata pengaduan beliau didengar Allah dan menyebabkan turunnya surat Mujadilah ayat 1 ini.

Istri yang luar biasa memang tak lahir dari pernikahan biasa. Tapi dia terbentuk atas perhatian Allah Subhanallahu Wa Taala yang luar biasa kepadanya. 

Bersemangatlah para wanita. Allah berada di pihak kalian. Sebaiknya mintalah hanya yang terbaik untuk pernikahan yang dititipkan Allah pada kita.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/08/18
05.39 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
04/08/18 08.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 04 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Makna Ucapan Innalillahi wa inna ilaihi rojiun..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
...Ustadz afwan bertanya, apakah ada dalil atau tuntunan nabi yg mengatakan bahwa kalau ada org yg meninggal, kita yg mendengar kabar hendaknya membaca innalillahi wa inna ilaihi rojiun? Atau jika tdk ada bagaimana sikap seharusnya.. syukron

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ucapan tersebut dianjurkan, baik bagi yang mengalami atau saudaranya yang mengetahui musibah tsb, hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala:

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ุฃَุตَุงุจَุชْู‡ُู…ْ ู…ُุตِูŠุจَุฉٌ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّุง ู„ِู„َّู‡ِ ูˆَุฅِู†َّุง ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุฑَุงุฌِุนُูˆู†َ

(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un" (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali).
(QS. Al-Baqarah, Ayat 156)

Dalam hadits:

ุงุจْู†َ ุณَูِูŠู†َุฉَ ูŠُุญَุฏِّุซُ ุฃَู†َّู‡ُ ุณَู…ِุนَ ุฃُู…َّ ุณَู„َู…َุฉَ ุฒَูˆْุฌَ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุชَู‚ُูˆู„ُ
ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู…َุง ู…ِู†ْ ุนَุจْุฏٍ ุชُุตِูŠุจُู‡ُ ู…ُุตِูŠุจَุฉٌ ูَูŠَู‚ُูˆู„ُ
{ ุฅِู†َّุง ู„ِู„َّู‡ِ ูˆَุฅِู†َّุง ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุฑَุงุฌِุนُูˆู†َ }
ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃْุฌُุฑْู†ِูŠ ูِูŠ ู…ُุตِูŠุจَุชِูŠ ูˆَุฃَุฎْู„ِูْ ู„ِูŠ ุฎَูŠْุฑًุง ู…ِู†ْู‡َุง ุฅِู„َّุง ุฃَุฌَุฑَู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูِูŠ ู…ُุตِูŠุจَุชِู‡ِ ูˆَุฃَุฎْู„َูَ ู„َู‡ُ ุฎَูŠْุฑًุง ู…ِู†ْู‡َุง ู‚َุงู„َุชْ ูَู„َู…َّุง ุชُูˆُูِّูŠَ ุฃَุจُูˆ ุณَู„َู…َุฉَ ู‚ُู„ْุชُ ูƒَู…َุง ุฃَู…َุฑَู†ِูŠ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุฃَุฎْู„َูَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِูŠ ุฎَูŠْุฑًุง ู…ِู†ْู‡ُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ

Ibnu Safinah menceritakan bahwa ia mendengar Ummu Salamah isteri Nabi ๏ทบ berkata; Saya mendengar Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, 'INAA LILLAHI WAINNAA ILAIHI RAAJI'UUN ALLAHUMMA`JURNII FII MUSHIIBATI WA AKHLIF LII KHAIRAN MINHAA (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah kami pahala karena mushibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya).' melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik." Ummu Salamah berkata; Ketika Abu Salamah telah meninggal, maka saya pun membaca sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah๏ทบ lalu Allah pun menggantikannya untukku dengan yang lebih baik darinya yaitu Rasulullah ๏ทบ.
(HR. Muslim no. 918)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/08/18
06.28 - ‎‪+62 852-7142-0139‬ keluar
05/08/18 07.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 23 Dzulqo'dah 1439H / 05 Agustus 2018

๐Ÿ“š TAFSIR QURAN

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz DR. Saiful Bahri, M.A

๐Ÿ“‹ Dan Burung-burungpun Bertasbih
(QS Annur 41-45)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

ุฃَู„َู…ْ ุชَุฑَ ุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠُุณَุจِّุญُ ู„َู‡ُ ู…َู†ْ ูِูŠ ุงู„ุณَّู…َุงูˆَุงุชِ ูˆَุงู„ุฃุฑْุถِ ูˆَุงู„ุทَّูŠْุฑُ ุตَุงูَّุงุชٍ ูƒُู„ٌّ ู‚َุฏْ ุนَู„ِู…َ ุตَู„ุงุชَู‡ُ ูˆَุชَุณْุจِูŠุญَู‡ُ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„ِูŠู…ٌ ุจِู…َุง ูŠَูْุนَู„ُูˆู†َ (ูคูก) ูˆَู„ِู„َّู‡ِ ู…ُู„ْูƒُ ุงู„ุณَّู…َุงูˆَุงุชِ ูˆَุงู„ุฃุฑْุถِ ูˆَุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู…َุตِูŠุฑُ (ูคูข) ุฃَู„َู…ْ ุชَุฑَ ุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠُุฒْุฌِูŠ ุณَุญَุงุจًุง ุซُู…َّ ูŠُุคَู„ِّูُ ุจَูŠْู†َู‡ُ ุซُู…َّ ูŠَุฌْุนَู„ُู‡ُ ุฑُูƒَุงู…ًุง ูَุชَุฑَู‰ ุงู„ْูˆَุฏْู‚َ ูŠَุฎْุฑُุฌُ ู…ِู†ْ ุฎِู„ุงู„ِู‡ِ ูˆَูŠُู†َุฒِّู„ُ ู…ِู†َ ุงู„ุณَّู…َุงุกِ ู…ِู†ْ ุฌِุจَุงู„ٍ ูِูŠู‡َุง ู…ِู†ْ ุจَุฑَุฏٍ ูَูŠُุตِูŠุจُ ุจِู‡ِ ู…َู†ْ ูŠَุดَุงุกُ ูˆَูŠَุตْุฑِูُู‡ُ ุนَู†ْ ู…َู†ْ ูŠَุดَุงุกُ ูŠَูƒَุงุฏُ ุณَู†َุง ุจَุฑْู‚ِู‡ِ ูŠَุฐْู‡َุจُ ุจِุงู„ุฃุจْุตَุงุฑِ (ูคูฃ)ูŠُู‚َู„ِّุจُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ู„َّูŠْู„َ ูˆَุงู„ู†َّู‡َุงุฑَ ุฅِู†َّ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ู„َุนِุจْุฑَุฉً ู„ุฃูˆู„ِูŠ ุงู„ุฃุจْุตَุงุฑِ (ูคูค)ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุฎَู„َู‚َ ูƒُู„َّ ุฏَุงุจَّุฉٍ ู…ِู†ْ ู…َุงุกٍ ูَู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…َู†ْ ูŠَู…ْุดِูŠ ุนَู„َู‰ ุจَุทْู†ِู‡ِ ูˆَู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…َู†ْ ูŠَู…ْุดِูŠ ุนَู„َู‰ ุฑِุฌْู„َูŠْู†ِ ูˆَู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…َู†ْ ูŠَู…ْุดِูŠ ุนَู„َู‰ ุฃَุฑْุจَุนٍ ูŠَุฎْู„ُู‚ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…َุง ูŠَุดَุงุกُ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ู‚َุฏِูŠุฑٌ (ูคูฅ

Artinya:

41. Tidaklah engkau (Muhammad) tahu bahwa kepada Allah-lah bertasbih apa yang ada di langit dan di bumi, dan juga burung yang mengembangkan sayapnya. Masing-masing sungguh telah mengetahui (cara) shalat dan tasbihnya. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan[4].

42. Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk).

43. Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan, kemudian mengumpulkannya, lalu Dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya, dan Dia (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang Dia kehendaki dan dihindarkan-Nya dari siapa yang Dia kehendaki. Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan.

44. Allah mempergantikan malam dan siang. Sungguh pada yang demikian itu, pasti terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan (yang tajam).

45. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.


Tadabbur Ayat:

Dalam surat an-Nur ayat 41 hingga ayat 45 ini Allah menjeaskan bahwa semua makhluk ciptaan-Nya bertasbih kepada-Nya. Pendahuluan yang dipilih Allah pun sangat terasa seolah kitalah yang menjadi audiens ayat-ayat ini. "Tidakkah kamu lihat?" semakin menyadarkan kita, jangan-jangan selama ini kita tidak melihat fenomena alam yang tunduk pada Allah. Jangan-jangan hati kita tertutup oleh nafsu. Dan tema ayat ini memang Allah. Dzat yang sangat laik untuk ditasbihkan. Dzat yang sangat laik untuk disucikan, dipuji dan dmintai pertolongan. Dzat yang kepada-Nya bertasbih orang-orang yang di langit dan di bumi.

Menariknya, burung-burung pun bertasbih kepada-Nya. Sangat luar biasa. Dalam surat al-Mulk ayat 19 pun Allah pun menempatkan burung sebagai pelajaran bagi manusia. Ketika Allah menyuruh kita merendahkan hati dengan menggunakan "rendahkan sayap" semakin terasa sebuah ketawadhu'an karena burung yang tadinya terbang tinggi di atas awan, bagaimana mungkin bisa menukik. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar jernih hatinya. Tawadhu. Tak ada keangkuhan di hati, apalagi kesombongan.

Pun ketika Rasululah saw mengajarkan ketawakkalan meminta kita bisa belajar dari burung, pagi pergi berusaha mencari rizki dengan perut kosong, ketika pulang perut mereka pun penuh terisi. Sebuah pelajaran ketawakkalan dari burung yang –hanya- bermodalkan sepasang sayap.

Dalam surat al-Hajj ayat 18, bahkan Alah menjelaskan bahwa yang bersujud padanya adalah semua orang di langit dan di bumi, matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung dan pepohonan serta binatang-binatang melata serta tak sedikit dari manusia. Tapi tak sedikit pula manusia yang membangkang dan kemudian justru mendapatkan adzab-Nya. Waliyadzu billah.

Lihat pula di akhir-akhir surat Ali Imran, salah satu ciri-ciri Ulil Albab selain selalu berdzikir kepada Allah, mereka juga bertasbih kepada-Nya. "Subhânaka faqinâ adzâbannar" Maha Suci Engkau, lindungilah dari adzab dan siksa neraka.

Ibnul Qayyim menadabburi ayat ini dengan sebuah perumpamaan jika ada pakaian kotor maka sangat laik dan perlu segera untuk dibersihkan. Jika penuh dosa dan khilaf maka seorang hamba sangat perlu untuk segera beristighfar, mohon maaf dan ampunan kepada Rabbnya. Setelah itu, ibarat pakaian yang sudah bersih kemudian perlu untuk disetrika. Demikian juga jika kita telah beristighfar, perbanyaklah bertasbih, menyucikan diri. Menyucikan Allah. Membersihkan sisa-sisa kotoran sambil menampilkan kerapian dan keteraturan jiwa yang fitrah ini.

Istighfar dan tasbih merupakan dua proses penampilan ideal. Mencuci baju dan menyetrikanya, demikian juga merupakan performance ideal manusia di depan sesamanya.

Karena Allah yang menjadi tema besar, karena Allah yang seperti itulah yang layak disucikan, disembah. Bagi-Nya segala kerajaan di tujuh langit dan bumi. Raja segala kerajaan yang pernah ada, sedang ada bahkan yang akan ada dan segala sesuatu yang pernah atau belum dibayangkan makhluk-makhluk-Nya.

Pada ayat selanjutnya kita lihat bagaimana Allah memperlakukan awan-awan yang diciptakan berlapis-lapis. Sebagian membawa rizki berupa air yang akan dikembalikan ke bumi. Bila kita sempat merenunginya dari tepi jendela tatkala kita seang berada dalam pesawat betapa gumpalan awan berada di bawah kita dengan berbagai bentuk dan macamnya. Awan tersebut menyimpan air yang diturunkan Allah ke bumi. Turunnya pun tidak seperti air bah. Tapi sedikit demi sedikit. Bahkan dimulai dari daerah yang tinggi, pegunungan dan pepohonan. Untuk di serap di bumi dan sebagian menjadi persediaan. Sebagian manusia mendapatkan rizki ini dan sebagian lainnya dipalingkan oleh Allah. Turunnya hujan ini pun kadang diikuti dengan kilatan petir yang cahayanya sangat menyilaukan mata.

Itulah Allah yang menjadikan fenomena alam demikian. Dialah yang membolak-balikkan siang dan malam. Coba kita bayangkan seandainya Allah menjadikan sepanjang hari kita malam saja. Maka dunia ini akan sangat gelap gulita. Siapakah yang akan memberikan penerangan. Demikian tutur Allah dalam surat al-Qashash ayat 71. Di akhir ayat Allah pun menggunakan " afalâ tasma'ûn" (Apakah kalian tidak mendengar). Karena secara umum pada malam hari indera pendengaran kita lebih peka dibanding pada waktu siang. Pada ayat 72 Allah pun menanyakan, siapakah yang akan menjadikan malam sebagai tempat istirahat, seandainya Allah menjadikan sepanjang hari siang selamanya. Kemudian ditutup dengan " afalâ tubshirûn" (Apakah kalian tidak melihat). Itu karena di waktu siang indera penglihatan kita lebih tajam dibanding pada waktu malam yang kekurangan cahaya/penerangan.Yang demikian tentunya hanya bisa dicerna oleh orang-orang yang berakal saja.

Pada ayat selanjutnya Allah menjelaskan tabiat penciptaan makhluk-makhluk-Nya. Uniknya, kali ini yang dijelaskan Allah adalah perilaku makhluk-makhluk Allah yang berjalan di muka bumi. Sebagian ada yang berjalan dengan "perutnya", sebagian lagi berjalan dengan "dua kaki" dan sebagian lainnya berjalan dengan "empat kaki". Semua berjalan sesuai tabiat penciptaannya. Jika kiaskan dalam kehidupan kita sehari-hari, saat kita bisa berjalan kita sangat bersyukur betapa sebagian orang tidak bisa melakukannya atau seperti anak kecil ang tertatih-tatih berjalan. Kemudian saat berkendaraan roda dua kita pun bisa menyukuri keadaan. Ketika berkendaraan roda empat pun kita bisa semakin bersyukur.

Dan bukan berarti makhluk Allah yang berjalan dengan perut selalu menjadi lemah. Lihatlah ular, binatang melata ini tak punya kaki. Tapi ia hidup dengan jaminan Allah. Ia difasilitasi Allah sehingga bisa survive. Bahkan ia terlihat ganas dan buas. Lihatlah ikan dengan berbagai jenisnya, mereka tak memiliki kaki. Demikian pula makhluk Allah yang berkaki dua atau empat, masing-masing memiliki keistimewaan yang dibekali oleh Allah. Yang jelas semuanya bertasbih kepada Allah "Tapi kalian takkan memahami (cara) mereka bertasbih kepada-Nya".

Tak terasa lima ayat ini benar-benar menjelma menjadi hidangan Allah yang sangat lezat. Terutama bila kita menadabburinya dengan kejernihan hati. Surat An-Nur ini benar-benar mencerahkan seperti namanya "annur" yang berarti cahaya. Semoga hati kita senantiasa diterangi oleh cahaya Allah sehingga kejernihannya tetap terjaga.

Amin.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/08/18
07.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 05 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Murojaah tanpa Memakai Jilbab

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Bagaimana hukumnya murojaah tanpa memakai jilbab.. misalnya kita lgi sntai2 atau lagi memasak. Lalu ingin muroja'ah, namun dlm keadaan tdk menutup aurat. Sama halnya sprti anak kecil murojaah smbil bermain

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Membaca Al Qur'an, boleh saja walau dalam keadaan tidak memakai hijab, .. sebab itu bukan syarat saat membaca Al Qur'an. Hanya saja memang itu kesopanan yang seharusnya kita lakukan terhadap Al Qur'an.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah dikatakan:

ูุฅู†ู‡ ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู† ุชู‚ุฑุฃ ุงู„ู‚ุฑุขู† ู…ู† ุบูŠุฑ ุฃู† ุชุถุน ุญุฌุงุจุงً ุนู„ู‰ ุฑุฃุณู‡ุง. ุฅุฐ ู„ู… ูŠุฑุฏ ููŠ ุงู„ูƒุชุงุจ ูˆุงู„ุณู†ุฉ ู…ุง ูŠุฃู…ุฑู‡ุง ุจุชุบุทูŠุฉ ุฑุฃุณู‡ุง ุนู†ุฏ ุชู„ุงูˆุฉ ุงู„ู‚ุฑุขู†، ูˆู„ูˆ ุบุทุชู‡ ู…ู† ุจุงุจ ูƒู…ุงู„ ุงู„ุฃุฏุจ ู…ุน ูƒุชุงุจ ุงู„ู„ู‡ ููŠุฑุฌู‰ ู„ู‡ุง ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ุชุซุงุจ ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ

Sesungguhnya, boleh saja bagi wanita membaca Al Qur'an dalam keadaan tidak memakai hijab di kepalanya. Karena, tidak ada dalil dalam Al Qur'an dan As Sunnah yang memerintahkan demikian saat hendak membaca Al Qur'an.

Namun, memakai hijab di kepala merupakan adab seseorang bersama Al Qur'an, yang darinya dia bisa mendapatkan pahala, Insya Allah.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 2379)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/08/18
07.33 - ‪+62 812-9419-3202‬: Pesan ini telah dihapus
06/08/18 10.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 24 Dzulqo'dah 1439H / 6 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Doa Saat Gempa

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bismillah wal hamdulillah ...

Dalam Sunnah tidak ada dalil khusus tentang redaksi doa saat gempa.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

ูˆู„ูƒู† ู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ู†ุจูˆูŠุฉ ู€ ููŠู…ุง ู†ุนู„ู… ู€ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุงุณุชุญุจุงุจ ุฐูƒุฑ ุฃูˆ ุฏุนุงุก ู…ุนูŠู† ุนู†ุฏ ุญุฏูˆุซ ุงู„ุฒู„ุงุฒู„ …

Tetapi tidak ada dalam Sunnah Nabi -sepanjang yang  kami tahu- yang menjadi dalil sunnahnya dzikir dan doa khusus/spesifik saat terjadi gempa. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 121254)

Para ulama mengajarkan bahwa adanya gempa dan bencana lainnya adalah momen untuk istighfar, doa, dan berdzikir.

Imam Zakariya Al Anshariy Rahimahullah mengatakan:

ูˆูŠุณุชุญุจ ู„ูƒู„ ุฃุญุฏ ุฃู† ูŠุชุถุฑุน ุจุงู„ุฏุนุงุก ูˆู†ุญูˆู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ุฒู„ุงุฒู„ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู…ู† ุงู„ุตูˆุงุนู‚ ูˆุงู„ุฑูŠุญ ุงู„ุดุฏูŠุฏุฉ ، ูˆุฃู† ูŠุตู„ูŠ ููŠ ุจูŠุชู‡ ู…ู†ูุฑุฏุง ู„ุฆู„ุง ูŠูƒูˆู† ุบุงูู„ุง ; ู„ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ุฅุฐุง ุนุตูุช ุงู„ุฑูŠุญ ู‚ุงู„ : ( ุงู„ู„ู‡ู… ุฅู†ูŠ ุฃุณุฃู„ูƒ ุฎูŠุฑู‡ุง ูˆุฎูŠุฑ ู…ุง ููŠู‡ุง ูˆุฎูŠุฑ ู…ุง ุฃุฑุณู„ุช ุจู‡ ، ูˆุฃุนูˆุฐ ุจูƒ ู…ู† ุดุฑู‡ุง ูˆุดุฑ ู…ุง ููŠู‡ุง ูˆุดุฑ ู…ุง ุฃุฑุณู„ุช ุจู‡ ) ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… " ุงู†ุชู‡ู‰ .

Disunnahkan atas tiap individu untuk merendahkan diri dengan doa dan semisalnya di saat gempa, petir, angin kencang, shalat sendiri di rumah agar tidak lalai, sesungguhnya ketika terjadi ANGIN KENCANG Nabi Shallallahu 'Alaih wa Sallam berdoa:

ุงَู„ู„َّู‡ُู…ّ ุฅِู†ّูŠْ ุฃَุณْุฃَู„ُูƒَ ุฎَูŠْุฑَู‡َุง
ูˆَุฎَูŠْุฑَ ู…َุง ูِูŠْู‡َุง، ูˆَุฎَูŠْุฑَ ู…َุง ุฃَุฑْุณَู„ْุชَ ุจِู‡ِ؛ ูˆَุฃَุนُูˆْุฐُ ุจِูƒَ ู…ِู†ْ ุดَุฑِّู‡َุง، ูˆَุดَุฑِّู…َุงูِูŠْู‡َุง ูˆَุดَุฑِّู…َุง ุฃَุฑْุณَู„ْุชَ ุจِู‡ِ

ALLAHUMMA INNII AS'ALUKA KHAIRAHAA, WA KHAIRA MAA FIIHAA WA KHAIRA MAA ARSALTA BIH, WA A'UDZUBIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHAA WA SYARRI MAA ARSALTA BIH. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi di dalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan. (HR. Muslim).

 (Asnal Mathalib, 1/288)

Jadi, walau ini doa buat angin kencang, boleh buat bencana alam lainnya termasuk gempa. Demikian.

Demikian. Wallahu A'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/08/18
10.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 06 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....bagaimana semisal wanita dulu pernah bermain sosial media kemudian dia tidak pernah main lagi, kemudian lupa password. padahal ingin menghapus foto buka aurat wanita tersebut pada masa lalu yang masih ada di akun tersebut. Bagaimana hukumnya ustadz? 

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Biasanya ada cara untuk masuk lagi jika lupa password. Atau bisa minta bantuan kawan yg bisa menembus itu. Intinya, jgn kalah dgn keadaan, coba dulu.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/08/18
06.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 07 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Afwan ada akhwat yang shareng..Intinya adalah

Dia pernah melakukan perselingkuh sampai bbrp tahun,dan selama perseligkuhan itu dia blm pernah melakukan perzinahan.sekarang alhamdulillah susah taubat..

Pertanyaanya adalah

1.Apakah Allah akan mengampuni seorang wanita yang telah di bersentuhan laki laki selain suaminya(bukan zina)

2.Haruskah dia bilang tentang perselingkuhan itu pada suaminya.

3.Dan bisakah aktivitas rumah tangga yang dia lakukan bisa sebagai penebusan dosa pada suaminya.

Mohon pencerahannya tadz.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal Hamdulillah ..

1. Tidak ada dosa yg tidak diampuni jika kita mau bertobat dgn sungguh2. Ada pun dosa syirik yg tdk diampuni itu jk sampai wafatnya dia tdk bertobat. Tp jika bertobat nasuha maka Allah akan ampuni.

Apalagi ini bukan kesyirikan, bahkan blm sampai zina.

Perhatikan ayat2 berikut:

ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุง ูŠَุบْูِุฑُ ุฃَู†ْ ูŠُุดْุฑَูƒَ ุจِู‡ِ ูˆَูŠَุบْูِุฑُ ู…َุง ุฏُูˆู†َ ุฐَٰู„ِูƒَ ู„ِู…َู†ْ ูŠَุดَุงุกُ ۚ ูˆَู…َู†ْ ูŠُุดْุฑِูƒْ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‚َุฏِ ุงูْุชَุฑَู‰ٰ ุฅِุซْู…ًุง ุนَุธِูŠู…ًุง

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (Qs. An Nisa: 48)

Ayat lain:

ู‚ُู„ْ ูŠَุง ุนِุจَุงุฏِูŠَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃَุณْุฑَูُูˆุง ุนَู„َู‰ٰ ุฃَู†ْูُุณِู‡ِู…ْ ู„َุง ุชَู‚ْู†َุทُูˆุง ู…ِู†ْ ุฑَุญْู…َุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ۚ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠَุบْูِุฑُ ุงู„ุฐُّู†ُูˆุจَ ุฌَู…ِูŠุนًุง ۚ ุฅِู†َّู‡ُ ู‡ُูˆَ ุงู„ْุบَูُูˆุฑُ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ُ

Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Az Zumar: 53)

Yg penting: 1. Tinggalkan, 2. Sesali, 3. Bertekad jgn ulangi selamanya.


2. Jangan diberitahu, sebab Allah Ta'ala sdh tutupi aib tsb. Ini agar tdk terjadi madharat/bahaya yg lebih besar.

3. Ya, berbakti kpd suami, mengurus anak2, merupakan salah satu kaffaratnya. Sebagaimana ayat:

ุฅِู†َّ ุงู„ْุญَุณَู†َุงุชِ ูŠُุฐْู‡ِุจْู†َ ุงู„ุณَّูŠِّุฆَุงุชِ ۚ ุฐَٰู„ِูƒَ ุฐِูƒْุฑَู‰ٰ ู„ِู„ุฐَّุงูƒِุฑِูŠู†َ

Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Qs. Huud: 114)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/08/18
06.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 26 Dzulqo'dah 1439H / 7 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ“‹ Membatalkan Shalat Karena Gempa

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Pada dasarnya tidak boleh membatalkan shalat yang sedang berlangsung tanpa alasan yang benar. Tapi, jika terjadi hal yang mengancam nyawa, harta, seperti masjid atau rumah yang terbakar, pencuri di masjid, maka itu 'udzur syar'iy, boleh dia batalkan, lalu ulangi setelah aman. Gempa termasuk 'udzur syar'iy.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

ูุงู„ุฃุตู„ ุฃู† ุงู„ู…ุตู„ูŠ ุฅุฐุง ุฏุฎู„ ููŠ ุตู„ุงุชู‡ ูŠุญุฑู… ุนู„ูŠู‡ ู‚ุทุนู‡ุง ุงุฎุชูŠุงุฑุงً، ุฃู…ุง ุฅุฐุง ู‚ุทุนู‡ุง ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ูƒุญูุธ ู†ูุณ ู…ุญุชุฑู…ุฉ ู…ู† ุชู„ู ุฃูˆ ุถุฑุฑ، ุฃูˆ ู‚ุทุนู‡ุง ู„ุฅุญุฑุงุฒ ู…ุงู„ ูŠุฎุงู ุถูŠุงุนู‡، ููŠุฌูˆุฒ ู„ู‡ ุฐู„ูƒ، ูˆู‚ุฏ ูŠุฌุจ ููŠ ุจุนุถ ุงู„ุญุงู„ุงุช ูƒุฅุบุงุซุฉ ู…ู„ู‡ูˆู ูˆุฅู†ู‚ุงุฐ ุบุฑูŠู‚ ุฃูˆ ุฅุทูุงุก ุญุฑูŠู‚، ุฃูˆ ู‚ุทุนู‡ุง ู„ุทูู„ ุฃูˆ ุฃุนู…ู‰ ูŠู‚ุนุงู† ููŠ ุจุฆุฑ ุฃูˆ ู†ุงุฑ.

Pada dasarnya seseorang yang sudah masuk dalam shalat diharamkan memutuskan shalatnya, ada pun jika adanya darurat seperti menjaga nyawa dari kebinasaan dan bahaya, atau membatalkan karena khawatir hilangnya harta, maka itu dibolehkan. Bahkan WAJIB di sebagian keadaan, seperti saat menolong yang sedang kena musibah, menyelamatkan yang tenggelam, memadamkan api, atau membatalkan shalat karena untuk menyelamatkan anak kecil atau orang buta yang akan kecebur sumur atau kobaran api.

(Fatwa no. 26303)

Demikian. Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/08/18
07.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/08/18 07.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/08/18 06.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 26 Dzulqo'dah 1439H / 08 Agustus 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Jalan Kebenaran
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dunia yang kita pijaki ada beraneka rupa manusia. Banyak diantaranya yang memburu surga tapi jauh lebih banyak yang terkesima oleh dunia hingga lupa tujuan akhirnya. Bahkan tak sedikit yang beringas untuk melawan yang jelas datangnya dari Allah swt. Mati hati mereka mata pun terbutakan oleh hawa nafsunya.

Kita lihat sekeliling, betapa riuh keadaan manusia yang sibuk mengejar dunia. Selayaknya gemuruh ombak yang hanya membawa buih ketepian. Mereka mencaci ajaran Nabi, memusuhi para da'i dan merasa bahwa yang dilakukan adalah sebuah kebenaran.

Tabiat hidup bagi para pejuang dakwah itu penuh ujian karena seperti itulah sunatullahnya. Belajar dari Nabi Nuh yang rentang usia dakwahnya hampir 1000 tahun. Siang malam menyampaikan kebenaran bukan pujian yang didapat namun hinaan yang ditemui. Kala Nabi Nuh menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk membuat kapal, lantas kaumnya mengejek bahwa Nuh telah gila. Namun Nabi Nuh tak mempedulikannya. Terus saja dibuat kapal besar di atas daratan. Yang ia tau bahwa apa yang dilakukan tak lain hanya untuk Allah. Diabaikan suara sumbang yang ingin merintanginya menuju Allah. Hingga pada akhirnya Allah menenggelamkan orang-orang yang menentang kebenaran. Dan hanya yang memiliki imanlah akhirnya terselamatkan.

Lantas saat ini, di akhir jaman ini banyak yang tak segan menghardik ulama bahkan memenjarakannya. Tak usah risau, karena tantangan demi tantangan justru akan semakin membuat yang benar nampak bersinar. Kemuliaan bukan pada ukuran manusia tetapi kehidupan senyatanya di akhirat yang akan menjadi bukti.

Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata:

ูˆู„ู…ุง ูƒุงู† ู…ู† ุญูƒู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุจุงู„ุบุฉ ุฃู† ูŠุฌุนู„ ู„ู„ุญู‚ ู…ุนุงุฑุถูŠู† ูŠุชุจูŠู† ุจู…ุนุงุฑุถุชู‡ู… ุตูˆุงุจ ุงู„ุญู‚ ูˆุธู‡ูˆุฑู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุจุงุทู„، ูุฅู† ุฎุงู„ุต ุงู„ุฐู‡ุจ ู„ุง ูŠุธู‡ุฑ ุฅู„ุง ุจุนุฑุถู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุงุฑ، ู‚ูŠุถ ุงู„ู„ู‡ ุฌู„ ูˆุนู„ุง ุจู‚ุฏุฑุชู‡ ุงู„ุชุงู…ุฉ ูˆู„ุทูู‡ ุงู„ูˆุงุณุน ูˆู‚ู‡ุฑู‡ ุงู„ุบุงู„ุจ ู…ู† ูŠุฏุญุถ ุญุฌุฌ ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ู…ุนุงุฑุถูŠู† ูˆูŠุจูŠู† ุฒูŠู ุดุจู‡ู‡ู…

"Manakala diantara hikmah Allah yang mendalam bahwa Dia menjadikan adanya para penentang terhadap kebenaran yang dengan penentangan mereka tersebut semakin tampaklah kebenaran dari al-haq itu dan kemenangannya terhadap kebatilan.

Hal itu karena emas yang murni itu tidaklah tampak kemurniannya, kecuali dengan disodorkan ke dalam api. Allah ta'ala dengan kekuasaan-Nya yang sempurna dan kelembutan-Nya yang luas serta pemaksaan-Nya yang bersifat mutlak, telah mengadakan orang yang membatalkan argumentasi para penentang kebenaran tersebut dan menerangkan kepalsuan syubuhat mereka itu." (Taqribut Tadmuriyyah, hal. 7)

Bahwa yang benar selamanya benar lantaran Allah lah pemilik kebenaran.

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/08/18
07.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/08/18 08.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 08 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Istri Menggugat Cerai..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....afwan ustadz ana punya kenalan..saat ini lagi ada permasalahan dengan keluarganya(suaminya) kenalan ana ini menggugat cerai pada suaminya karena suaminya melanggar beberapa takliq nikah.tp,suaminya tdk mau mentalaknya...ada ustadz yg mengatakan dalam hal ini,istri boleh menggugat suaminya yang disebut khusuk ,,pertanyaan ana,,apa bener demikian? Trus apa yang harus dilakukan kenalan ana ini,mohon penjelasan nya ustadz,,,,syukran,wassalam

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Istri boleh menggugat cerai suami, jika suaminya:

1. Junun, gila
2. Impoten
3. Suu'ul akhlak (buruk akhlak: kdrt)
4. Tidak menafkahi baik malas atau sgt fakir
5. Melakukan maksiat besar
6. Murtad (otomatis cerai)

Nah, jika salah satu saja dari hal di atas sdh terjadi maka istri boleh menggugat cerai. Jika suami tdk mau menceritakan, maka urus ke pengadilan agama. Shgga negara yg turun tangan.

Hal ini sama dgn istrinya Qais bin Tsabit, yg datang kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam agar diceraikan dari suaminya (Qais bin Tsabit), maka Nabi pun menceraikan mereka, dan istrinya mengembalikan maharnya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/08/18
08.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/08/18 11.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 27 Dzulqo'dah 1439H / 09 Agustus 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Surat dari Seorang Guru yang Menyemangati Muridnya (2 of 3)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน


Surat Syaikh Ak ลžemseddin kepada Sultan Mehmed II (Fatih) pada 21 April 1453 - Sehari setelah kapal logistik Genoa berhasil menerobos blokade laut Turki Utsmani atas Konstantinopel

1. Setelah menyampaikan salamku yang tulus apa adanya, berikut ini kusampaikan kepada tuanku yang mulia:

2. Apa yang terjadi pada para pelaut (yang gagal mencegah terobosan lawan) telah menimbulkan pada hati kita kekecewaan dan kegoncangan. Namun masih ada peluang,

3. Bagi kita, kegagalan sebelumnya telah melukai kemuliaan (kedigdayaan) kita; yang dengannya lawan kita bersemangat kembali moral agamanya, kemudian mempertunjukkan kegembiraan serta permusuhan mereka (di sepanjang dinding),

4. Yang kedua, melesetnya perkiraan serta kegagalan menegakkan disiplin adalah tanggung jawab (sultan) sendiri, (⚠️ teguran amat keras yang kemudian membekas pada diri Sultan Mehmed II Fatih),

5. (Demikian pula) shalat dan doa hambamu yang lemah ini sepertinya juga tidak berdampak (⚠️ Ak ลžemseddin juga menyalahkan dirinya). Secara keseluruhan kegagalan yang tidak tepat waktu ini tidak boleh kita ratapi,

6. Sekarang, tidak boleh (kita) banyak beralasan maupun memaafkan. Dalam kondisi seperti ini perlu kiranya meneliti kembali serta menemukan siapa penanggung-jawab kesalahan serta kecerobohan ini,

7. Serta menghukumnya sesuai aturan, baik dengan memecatnya dari jabatan maupun hukuman yang keras (⚠️ nampaknya yang dituju oleh Syaikh Ak ลžemseddin adalah Sadrazam Çandarli Halil PaลŸa),

8. Jika hukuman ini diabaikan, maka akan terjadi keengganan ketika tiba saatnya menimbun parit lawan serta menyerbu dinding pertahanan mereka. Disamping itu, engkau juga tahun bahwa sebagian pasukan dan komandannya 'yasak müslüman' (baru masuk Islam atau masuk tanpa ketulusan),

Lanjutan ๐Ÿ“† 4 Agustus 2018 (1 of 2)

9. (Jiika hukuman tidak ditegakkan) maka semakin banyak dari mereka yang tidak berani berjuang bertaruh nyawa,

10. (Dikhawatirkan) mereka akan mengambil resiko hanya untuk kemewahan dunia serta rampasan perang. (Aku sarankan) engkau untuk bertindak secara tegas lagi berenergi dalam tindakan nyata,

11. (lanjutan) perintah, pertimbangan, serta perkataan. Dalam kondisi seperti ini, engkau juga harus memberikan tanggung jawab kepada mereka yang tidak khawatir dengan penilaian orang lain (tidak sibuk memaklumi berbagai alasan yang dibuat-buat),

12. (lanjutan) agar yang diberi tanggung jawab itu bertindak stegas kebutuhan. Seperti itulah (kehendak) Allahul Azhim, sebagaimana aturan dalam Islam,

13. ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุฌَุงู‡ِุฏِ ุงู„ْูƒُูَّุงุฑَ ูˆَุงู„ْู…ُู†َุงูِู‚ِูŠู†َ ูˆَุงุบْู„ُุธْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ۚ ูˆَู…َุฃْูˆَุงู‡ُู…ْ ุฌَู‡َู†َّู…ُ ۖ ูˆَุจِุฆْุณَ ุงู„ْู…َุตِูŠุฑُ

Wahai Nabi! Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.

Surah At-Tawbah, Ayat 73

14.
15. Ada sebagian Surah At-Tawbah ayat 68
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.

Salinan manuskrip yang terdiri dari 22 baris dalam bahasa Osmanlฤฑca ini disimpan pada Arsip Istana Topkapฤฑ no. E. 5584. Telah diterjemahkan (1954) serta dianalisis kembali (2010) oleh almarhum Prof. Dr. Halil ฤฐnalçฤฑk

Agung Waspodo kau itu belum punya ilmunya tentang ini, jadikan ini work-in-progress saja; baris 14 s/d 22 dilanjutkan di waktu mendatang insyaAllah

Depok, 14 Dzul-Qa'dah 1439 Hijriyah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/08/18
11.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/08/18 11.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/08/18 11.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 09 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบStatus Shalat Jumat bagi Musafir

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....tanya ustadz. Bagaimana status shalat jumat bagi seorang musafir? Kalau dia tetap ikut shalat jumat apakah setelah nya shalat qasar asar, atau dia ikut shalat jumat tapi niat qasar zuhur asar, jazakallah khair atas jawabannya? Syabar, Landak Kalbar

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa ba'd:

Ada dua pertanyaan ya ..

1⃣ Status Shalat Jumat bagi yang safar

Sesungguhnya shalat jumat TIDAK WAJIB bagi yang safar, cukup baginya zhuhur dan ashar di jamak secara taqdim. Itulah yang dilakukan oleh Nabi ๏ทบ jika safar dihari Jumat, dan inilah yang sesuai petunjuk sunah.

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:

ุงู„ู…ุณุงูุฑ ูˆุฅุฐุง ูƒุงู† ู†ุงุฒู„ุง ูˆู‚ุช ุฅู‚ุงู…ุชู‡ุง ูุฅู† ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ูŠุฑูˆู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ุฌู…ุนุฉ ุนู„ูŠู‡: ู„ุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠุณุงูุฑ ูู„ุง ูŠุตู„ูŠ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูุตู„ู‰ ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ุฌู…ุน ุชู‚ุฏูŠู… ูˆู„ู… ูŠุตู„ ุฌู…ุนุชู‡، ูˆูƒุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุฎู„ูุงุก ูˆุบูŠุฑู‡ู….

Seorang yang safar, jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat, karena Nabi ๏ทบ jika sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dna dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

2⃣ Jikalau ikut Jumatan, apakah bisa dijamak dan qashar dengan ashar?

Dalam hal ini khilafiyah para ulama. Hambaliyah mengatakan itu menyelisihi sunah, bahkan mereka membid;ahkan. Sementara Syafi'iyah membolehkan dengan jalan mengqiyaskan dengan jamak "zhuhur dan ashar."

Jalan keluarnya adalah ikuti saja apa yang nabi ๏ทบ lakukan. Wallahu A'lam

Memang sebagian masyarakat kita meyakini bahwa sahnya shalat Jumat adalah minimal 40 orang. Ini tidak bisa disalahkan begitu saja, dan patut dihargai karena berasal dari pendapat salah satu ulama Ahlu Sunnah, yakni Imam Asy Syafi'i Radhiallahu 'Anhu. Bahkan Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari, _bahwa dalam masalah ini terdapat lima bela pendapat para ulama._

Namun demikian pendapat-pendapat tersebut masih bisa didiskusikan. Ditinjau dari dua sisi.

*Pertama,* menurut _muhaqqiq_ tak ada satu pun riwayat yang shahih tentang batasan jumlah jamaah shalat Jumat.

*Kedua,* sekali pun shahih, riwayat tersebut sifatnya hanya pengabaran (pemberitaan) saja bahwa dahulu pernah ada shalat Jumat yang diikuti 40 orang, bukan menunjukkan batasan.

Bagi sebagian ulama, ini tidak bisa dijadikan dalil, sebab jika lain waktu – pada zaman itu – pernah melihat jumlah jamaah adalah 60 orang apakah lantas 60 orang adalah jumlah minimal? Atau lain kali melihat adalah 100 orang maka 100 orang adalah jumlah minimal? Tentu tidak demikian, apa yang terjadi saat itu tentu keadaan yang sifatnya –bahasa orang kebanyakan- 'kebetulan'.

Imam Asy Syaukani _Rahimahullah_ mengatakan:

ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุนุจุฏ ุงู„ุญู‚: ุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุซุจุช ููŠ ุนุฏุฏ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุญุฏูŠุซ، ูˆูƒุฐู„ูƒ ู‚ุงู„ ุงู„ุณูŠูˆุทูŠ: ู„ู… ูŠุซุจุช ููŠ ุดุฆ ู…ู† ุงู„ุงุญุงุฏูŠุซ ุชุนูŠูŠู† ุนุฏุฏ ู…ุฎุตูˆุต.

Abdul Haq telah berkata: "Tidak ada hadits yang shahih tentang jumlah jamaah shalat Jumat." Begitu pula kata Imam As Suyuthi: "Tidak ada satu pun yang shahih dari hadits-hadits yang mengkhususkan jumlah tertentu."[1]

Dua Orang Sudah Sah dan Mencukupi

Ya, dua orang, satu imam dan satu makmum atau lebih, sudah sah bagi banyak ulama. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ูˆุงู„ุฑุฃูŠ ุงู„ุฑุงุฌุญ ุฃู†ู‡ุง ุชุตุญ ุจุงุซู†ูŠู† ูุฃูƒุซุฑ

"Dan pendapat yang kuat adalah shalat Jumat tetap sah dengan dua orang atau lebih."[2]

Hal ini berdasarkan riwayat, dari Abu Musa Al Asy'ari Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงุซْู†َุงู†ِ ูَู…َุง ูَูˆْู‚َู‡ُู…َุง ุฌَู…َุงุนَุฉٌ

"Dua orang atau lebih adalah jamaah."[3]

Sebenarnya hadits ini dhaif, sebagaimana yang dikatakan Imam Al Haitsami[4] dan Syaikh Al Albani.[5]

Namun, Imam Bukhari telah menjadikan teks hadits itu menjadi judul salah satu Bab dalam kitab Shahih-nya, yakni Bab ke-7 dari _Kitabul Jamaah wal Imamah,_ yakni *Bab: Itsnan famaa fauqahumaa Al Jama'ah* (Dua orang dan lebih adalah jamaah).

Dalam Bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dari Malik bin Al Huwairits Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฅุฐุง ุญุถุฑุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ูุฃุฐู†ุง ูˆุฃู‚ูŠู…ุง، ุซู… ู„ูŠุคู…ูƒู…ุง ุฃูƒุจุฑูƒู…ุง

_"Jika datang waktu Shalat, maka adzanlah dan tegakkanlah shalat oleh kalian berdua, dan hendaknya yang menjadi imam adalah yang lebih tua dari kalian berdua." [6]

Hadits ini menunjukkan bahwa walaupun berdua, maka shalat jamaah telah memadai, dan dalam hal ini shalat Jumat termasuk di dalamnya.

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

ูˆَู‚َุฏْ ุงู†ْุนَู‚َุฏَุชْ ุณَุงุฆِุฑ ุงู„ุตَّู„َูˆَุงุช ุจِู‡ِู…َุง ุจِุงู„ْุฅِุฌْู…َุงุนِ ، ูˆَุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉ ุตَู„َุงุฉ ูَู„َุง ุชَุฎْุชَุตّ ุจِุญُูƒْู…ٍ ูŠُุฎَุงู„ِู ุบَูŠْุฑู‡َุง ุฅู„َّุง ุจِุฏَู„ِูŠู„ٍ ، ูˆَู„َุง ุฏَู„ِูŠู„ ุนَู„َู‰ ุงุนْุชِุจَุงุฑ ุนَุฏَุฏ ูِูŠู‡َุง ุฒَุงุฆِุฏ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…ُุนْุชَุจَุฑ ูِูŠ ุบَูŠْุฑู‡َุง .

"Menurut ijma' (kesepakatan), semua shalat sudah disebut berjamaah walau pun dua orang, dan shalat Jumat juga demikian, tidak ada kekhususan hukum baginya yang berbeda dengan shalat lainnya, kecuali dengan dalil. Dan tidak dalil yang menunjukkan bahwa jumlah jamaah shalat Jumat mesti lebih dari shalat selainnya." [7]

Ada baiknya saya sampaikan perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah:

ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ู‚ุฏ ุตุญุช ุจูˆุงุญุฏ ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ูˆุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ู‡ูŠ ุตู„ุง ุฉ ู…ู† ุงู„ุตู„ูˆุงุช ูู…ู† ุงุดุชุฑุท ููŠู‡ุง ุฒูŠุงุฏุฉ ุนู„ู‰ ู…ุง ุชู†ุนู‚ุฏ ุจู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูุนู„ูŠู‡ ุงู„ุฏู„ูŠู„ ูˆ ู„ุง ุฏู„ูŠู„ ูˆุงู„ุนุฌุจ ู…ู† ูƒุซุฑุฉ ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ููŠ ุชู‚ุฏูŠุฑ ุงู„ุนุฏุฏ ุญุชู‰ ุจู„ุบุช ุฅู„ู‰ ุฎู…ุณุฉ ุนุดุฑ ู‚ูˆู„ุง ู„ูŠุณ ุนู„ู‰ ุดูŠุก ู…ู†ู‡ุง ุฏู„ูŠู„ ูŠุณุชุฏู„ ุจู‡ ู‚ุท ุฅู„ุง ู‚ูˆู„ ู…ู† ู‚ุงู„ : ุฅู†ู‡ุง ุชู†ุนู‚ุฏ ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุจู…ุง ุชู†ุนู‚ุฏ ุจู‡ ุณุงุฆุฑ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูƒูŠู ูˆุงู„ุดุฑูˆุท ุฅู†ู…ุง ุชุซุจุช ุจุฃุฏู„ุฉ ุฎุงุตุฉ ุชุฏู„ ุนู„ู‰ ุงู†ุนุฏุงู… ุงู„ู…ุดุฑูˆุท ุนู†ุฏ ุงู†ุนุฏุงู… ุดุฑุทู‡ ูุฅุซุจุงุช ู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุฑูˆุท ุจู…ุง ู„ูŠุณ ุจุฏู„ูŠู„ ุฃุตู„ุง ูุถู„ุง ุนู† ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฏู„ูŠู„ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุดุฑุทูŠุฉ ู…ุฌุงุฒูุฉ ุจุงู„ุบุฉ ูˆุฌุฑุฃุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุชู‚ูˆู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆุนู„ู‰ ุดุฑูŠุนุชู‡ ู„ุง ุฃุฒุงู„ ุฃูƒุซุฑ ุงู„ุชุนุฌุจ ู…ู† ูˆู‚ูˆุน ู…ุซู„ ู‡ุฐุง ู„ู„ู…ุตู†ููŠู† ูˆุชุตุฏูŠุฑู‡ ููŠ ูƒุชุจ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ ูˆุฃู…ุฑ ุงู„ุนูˆุงู… ูˆุงู„ู…ู‚ุตุฑูŠู† ุจุงุนุชู‚ุงุฏู‡ ูˆุงู„ุนู…ู„ ุจู‡ ูˆู‡ูˆ ุนู„ู‰ ุดูุง ุฌุฑู ู‡ุงุฑ ูˆู„ู… ูŠุฎุชุต ู‡ุฐุง ุจู…ุฐู‡ุจ ู…ู† ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ูˆู„ุง ุจู‚ุทุฑ ู…ู† ุงู„ุฃู‚ุทุงุฑ ูˆู„ุง ุจุนุตุฑ ู…ู† ุงู„ุนุตูˆุฑ ุจู„ ุชุจุน ููŠู‡ ุงู„ุขุฎุฑ ุงู„ุฃูˆู„ ูƒุฃู†ู‡ ุฃุฎุฐู‡ ุนู† ุฃู… ุงู„ูƒุชุงุจ ูˆู‡ูˆ ุญุฏูŠุซ ุฎุฑุงูุฉ

"Shalat berjamaah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jumat merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjamaah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapatkan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat Jum'at sama dengan jumlah pada shalat-shalat (berjamaah) yang lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil, terlebih lagi sikap tersebut merupakan kelancangan yang teramat sangat dan merupakan keberanian untuk berbicara atas Nama Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di dalam syariatNya.

Saya senantiasa merasa heran kenapa hal itu bisa terjadi di kalangan para penulis, bahkan dicantumkan di dalam buku-buku panduan shalat, mereka memerintahkan orang awam untuk meyakini dan mengamalkannya, padahal pendapat tersebut ada di dalam jurang kehancuran, pendapat tersebut tidak khusus ada di dalam satu mazhab dari berbagai mazhab, juga bukan terjadi hanya pada satu daerah saja. Akan tetapi terjadi secara turun-menurun, seakan-akan pendapat tersebut diambil dari Kitabullah, padahal ia hanya merupakan hadits khayalan belaka."[8]

Demikian. Hanya saja dalam masalah ini, pertimbangan masyarakat juga mesti dilihat agar tidak terjadi fitnah.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala AAlihi wa Shahbihi wa Sallam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Catatan Kaki:

[1] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 289. Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 305

[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz, 1, Hal. 305

[3] HR. Ibnu Majah, Kitab Iqamah Ash Shalah wa Sunnah fiha Bab Al Itsnanl Jamaah, No. 972. Ad Daruquthni, Kitab Ash Shalah Bab Al Itsnan Jamaah, No. 1. Al Hakim, Al Mustadrak 'alash Shahihain, No. 7957. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 368. Al Mausu'ah Al Hadits, Mauqi' Ruh Al Islam

[4] Imam Al Haitsami, Majma' Az Zawaid, Juz. 2, Hal. 45, katanya: di dalamnya ada Muslimah bin Ali seorang yang dhaif.

[5] Syaikh Al Albani telah menegaskan kedhaifan hadits ini dalam beberapa kitabnya, Tamamul Minnah, Hal. 331.Masykah Al Mashabih, No. 1081. Irwa' Al Ghalil, Juz. 2, Hal. 247. No. 489.

[6] HR. Bukhari, Kitabul Jamaah wal Imamah Bab Itsnan famaa Fauqahuma Al Jamaah, No. 627. Al Mausu'ah Al Hadits

[7] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 289. Al Maktabah Asy Syamilah

[8] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Ajwibah An Nafi'ah, Hal. 76-77. Al Maktabah Al Ma'arif LiNasyr wat Tauzi'

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/08/18
07.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 10 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบTERNYATA, Sistem PO (Pemesanan Barang dengan DP) itu HARAM.
Ada yang belum tahu?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....maaf ust boleh tny bgmn hukum bisnis online dg sistem PO (Pre Order)...apakah di boleh kan atau tdk ustadz..

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Hukum jual beli dan arisan barang
Ada 4 kaedah dalam jual beli.

1. Membayar cash dan menerima barang saat itu juga. Halal.

2. Membayar cash di depan, barang terhutang. (Akad Salam) Halal dengan syarat.

3. Mengambil barang di depan, membayar kemudian (Hutang). Halal dengan syarat.

4. Membayarnya terhutang, barangnya pun menyusul / belum ada. (dua-duanya hutang). Seluruh ulama salaf sepakat HARAM.

Apa contohnya transaksi ke 4?

Sistem PO di mana pembeli membayarkan sebagian uang (DP) kepada penjual, di mana barang yang di PO kan belum siap jual. yang ini HARAM, karena akadnya hutang dengan hutang. Yang satu hutang uang, yang satu hutang barang.
Solusinya, Sekalian dibikin cash saja. Ada barang ada uang. PO nya hanya untuk pencatatan nama saja, sedangkan penjualan bisa ketika barang sudah ada, atau pakai akad salam, yakni dilunasi di depan.

Arisan berupa barang. Di mana orang yang mendapatkan arisan statusnya hutang, dan barangnya belum ada. Inipun haram karena hutang dengan hutang.
Solusinya dipisahkan akadnya. Arisannya arisan uang saja, diberikan berupa uang cash kepada yang mendapatkan di bulan itu, lalu buat akad jual beli antara yang mendapatkan arisan dengan EO arisan atau yang menjual barang yang diarisankan.

Kesimpulan dari kajian "RIBA DI SEKITAR KITA" oleh Ust Ammi Nur Baits. Pengarang buku ada apa dengan Riba.

Jual beli dgn DP/panjer/uang muka .. Istilah fiqihnya 'Urbun atau 'Urban. Yaitu pembelian yg diawali dgb pembayaran sejumlah uang, lalu dilunasi pd waktunya jika tdk dilunasi maka ini hangus, dan barangnya pun belum ada.

Ada 3 pendapat:

1. Jumhur/mayoritas ulama mengatakan HARAM, krn itu gharar/penipuan

2. Hambaliyah mengatakan BOLEH, dgn syarat tanggalnya jelas dan boleh khiyar/memilih utk melanjutkan atau tdk, dan tidak hangus. Kalau hangus dan tdk jelas kapan waktunya maka tdk boleh.

3. Hanafiyah mengatakan Fasid, rusak akad jual belinya, tapi tidak bisa dibatalkan.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/08/18
07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 28 Dzulqo'dah 1439/ 10 Agustus 2018

๐Ÿ“š *Fikih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ’ต Investasi Dana Haji

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dana haji boleh diinvestasikan dengan kriteria: investasi di instrumen sesuai syariah, risiko terkendali, asas prioritas, dan persetujuan dari jamaah haji.

Dalam pandangan fikih, dana haji boleh diinvestasikan karena jumlah jamaah haji yang banyak mengakibatkan daftar tunggu yang panjang. Sehingga, dana haji yang tidak terkelola dan baru bisa digunakan pada saat yang bersangkutan menunaikan ibadah haji. Investasi menjadi pilihan agar memberikan imbal hasil kepada jamaah haji dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Dari aspek fikih, investasi dana haji harus memenuhi ketentuan berikut.

1. Investasi di instrumen syariah, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2 dan Pasal 48 bahwa penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Menurut Islam, kriteria ini menjadi kemestian. Investasi dana haji di instrumen konvensional seperti deposito bank konvensional dan obligasi tidak diperbolehkan. Sebab, kredit berbunga yang diharamkan sebagaimana ditegaskan dalam fatwa DSN MUI dan standar syariah AAOIFI.

Di antara instrumen sesuai syariah tersebut adalah deposito bank syariah dengan skema mudharabah, surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan skema asset to be leased, ijarah sale and lease back, wakalah atau wakalah bil istitsmar, sukuk korporasi, dan sektor riil yang sesuai syariah.

2. Investasi tersebut memberikan imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang bisa dikendalikan. Sebagaimana ditegaskan dalam UU bahwa sebagian dana haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan faktor risiko serta bersifat likuid (pasal 46 ayat 3).

Dalam Islam, mitigasi risiko dalam investasi menjadi bagian maqashid syariah (tujuan yang ingin dicapai dalam syariah), yaitu menjaga harta (_hifdzul mal min janib al-wujud_) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, ia berkata: "Akad musaqah dan muzaraah diberlakukan dengan mengandalkan komitmen (amanah) pengelola, sesuau yang sulit terjadi/sulit dilakukan.

Oleh karena itu, masyarakat membutukan akad ijarah. Melalui akad ijarah, harta yang disewakan itu terjamin. Oleh karena itu, masyarakat di banyak tempat dan kondisi meninggalkan transaksi muzaraah dan memilih ijarah sebagai alternatif karena sebab tersebut.

Akad muzaraah dan akad musaqah adalah akad amanah, yaitu akad yang mengandalkan komitmen pengelola. Tapi karena pemilik tanah menghadapi risiko komitmen pengelola, di antara solusinya adalah memilih akad ijarah sebagai alternatif agar tanah mereka terjamin kembali kepada pemiliknya.

3. Asas kemanfaatan dengan memilih instrumen yang lebih luas manfaat dan maslahatnya. Kaidah fikih prioritas mendahulukan maslahat yang lebih besar dan jangka panjang dari pada mashlahat terbatas dan jangka pendek.

4. Investasi dilakukan atas persetujuan dan kesepakatan dengan jamaah haji secara individu sebagai pemilik dana dan diperuntukan atas seizin mereka. Seluruh imbal hasil investasi ini digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam (Pasal 3 UU No 34/2014).

Wallahu a'lam

================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni
๐Ÿ“ฐ Telah dimuat di koran republika, Senin /06 Agustus , hal. 19. Konsultasi Syariah ke-68. Hadir setiap Senin dan Rabu.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
10/08/18
08.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
11/08/18 06.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 29 Dzulqo'dah 1439H / 11 Agustus 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz DR. Wido Supraha, M.Si.

๐Ÿ“‹ Menghidupkan Rumah Dengan Ibadah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bersyukurlah yang telah dikaruniai Allah dengan sebuah rumah idaman yang berdiri di lingkungan yang baik.

"Tetangga sebelum Rumah" menjadi semboyan kaum muslimin yang sangat baik untuk diamalkan. Namun begitu, bisakah kita menjadikan rumah sebagai sarana untuk ibadah? Mampukah kita menghidupkan rumah dengan ragam aktivitas keshalihan?

Di dalam Al-Maushu'ah al-Fiqhiyyah,

"Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya)." (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 8/207)
 
"Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah" (HR. Muslim no. 780)

"Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah." (HR. Al Bazzar)

Dari Abu Malik  Al-Asy'ariy radhiallahu'anhu bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ุงู„ุทّู‡ُูˆุฑُ ุดَุทْุฑُ ุงู„ุฅِูŠู…َุงู†

"Kesucian adalah sebagian dari iman." (HR. Muslim)

ูˆَุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉُ ุฑَุงุนِูŠَุฉٌ ูِูŠ ุจَูŠْุชِ ุฒَูˆْุฌِู‡َุง ูˆَู…َุณْุฆُูˆู„َุฉٌ ุนَู†ْ ุฑَุนِูŠَّุชِู‡َุง

"Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya." (HR Al Bukhari )

(ู…َุง ู„ุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ ุฃَู†ْ ุชَุฎْุฑُุฌَ ู…ِู†ْ ุจَูŠْุชِ ุฒَูˆْุฌِู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ุจِุฅِุฐْู†ِ ุฒَูˆْุฌِู‡َุง (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ

"Tidak boleh bagi seorang wanita keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin dari suaminya," (HR Ath Thabrani)

Tanggung jawab ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.,

ูˆَุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉُ ุฑَุงุนِูŠَุฉٌ ุนَู„َู‰ ุฃู‡ู„ ุจَูŠْุชِ ุฒَูˆْุฌِู‡َุง ูˆَูˆَู„َุฏِู‡ِ ูˆَู‡ِูŠَ ู…َุณْุฆُูˆู„َุฉٌ ุนَู†ْู‡ُู…ْ

"Seorang wanita menjadi pemimpin (pengelola) semua anggota keluarga suaminya dan anak-anaknya serta bertanggung jawab atas mereka." (HR Al Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw. bersabda,

ู„ุงَ ุชَุตُู…ْ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉُ ูˆَุจَุนْู„ُู‡َุง ุดَุงู‡ِุฏٌ ุฅِู„ุงَّ ุจِุฅِุฐْู†ِู‡ِ ูˆَู„ุงَ ุชَุฃْุฐَู†ْ ูِูŠ ุจَูŠْุชِู‡ِ ูˆَู‡ُูˆَ ุดَุงู‡ِุฏٌ ุฅِู„ุงَّ ุจِุฅِุฐْู†ِู‡ِ ูˆَู…َุง ุฃَู†ْูَู‚َุชْ ู…ِู†ْ ูƒَุณْุจِู‡ِ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุฃَู…ْุฑِู‡ِ ูَุฅِู†َّ ู†ِุตْูَ ุฃَุฌْุฑِู‡ِ ู„َู‡ُ

"Janganlah seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya. Janganlah dia menerima tamu lelaki di rumah suaminya sedang dia berada di rumah kecuali dengan izinnya. Harta apa pun yang disedekahkannya dari hasil kerja suaminya tanpa perintah dari suaminya, maka separuh pahala sedekah itu untuk suaminya.'" (HR Al Bukhari dan Muslim)

Aisyah ra. berkata,

ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูِูŠ ู…ِู‡ْู†َุฉِ ุฃَู‡ْู„ِู‡ِ ูَุฅِุฐَุง ุญَุถَุฑَุชْ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉُ ุฎَุฑَุฌَ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ

"Rasulullah saw. senantiasa melayani keluarganya, maka apabila datang waktu shalat, beliau keluar untuk melakukan shalat." (HR Al Bukhari dan Ahmad)

ุฃَู†َّู‡ُ ู†َุงุฏَู‰ ุจِุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ ูِู‰ ู„َูŠْู„َุฉٍ ุฐَุงุชِ ุจَุฑْุฏٍ ูˆَุฑِูŠุญٍ ูˆَู…َุทَุฑٍ ูَู‚َุงู„َ ูِู‰ ุขุฎِุฑِ ู†ِุฏَุงุฆِู‡ِ ุฃَู„ุงَ ุตَู„ُّูˆุง ูِู‰ ุฑِุญَุงู„ِูƒُู…ْ ุฃَู„ุงَ ุตَู„ُّูˆุง ูِู‰ ุงู„ุฑِّุญَุงู„ِ. ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูƒَุงู†َ ูŠَุฃْู…ُุฑُ ุงู„ْู…ُุคَุฐِّู†َ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َุชْ ู„َูŠْู„َุฉٌ ุจَุงุฑِุฏَุฉٌ ุฃَูˆْ ุฐَุงุชُ ู…َุทَุฑٍ ูِู‰ ุงู„ุณَّูَุฑِ ุฃَู†ْ ูŠَู‚ُูˆู„َ ุฃَู„ุงَ ุตَู„ُّูˆุง ูِู‰ ุฑِุญَุงู„ِูƒُู…ْ

Ibnu Umar pernah adzan untuk shalat di malam yang dingin, anginnya kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan,

Alaa shollu fi rihaalikum, Alaa shollu fir rihaal' 

[Shalatlah di rumah kalian, shalatlah di rumah kalian]'. Kemudian beliau mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau safar untuk mengucapkan, 'Alaa shollu fi rihaalikum' [Shalatlah di tempat kalian masing-masing]'. (HR. Muslim no. 1633 dan Abu Daud no. 1062)

dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berpesan mu'adzin pada saat hujan,

ุฅِุฐَุง ู‚ُู„ْุชَ ุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู„ุงَ ุชَู‚ُู„ْ ุญَู‰َّ ุนَู„َู‰ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ ู‚ُู„ْ ุตَู„ُّูˆุง ูِู‰ ุจُูŠُูˆุชِูƒُู…ْ

"Apabila engkau selesai mengucapkan 'Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah', maka janganlah engkau ucapkan 'Hayya 'alash sholaah'. Tetapi ucapkanlah 'Sholluu fii buyutikum' [Sholatlah di rumah kalian].

ู‚َุงู„َ : ูَูƒَุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ุงุณْุชَู†ْูƒَุฑُูˆุง ุฐَุงูƒَ ูَู‚َุงู„َ ุฃَุชَุนْุฌَุจُูˆู†َ ู…ِู†ْ ุฐَุง ู‚َุฏْ ูَุนَู„َ ุฐَุง ู…َู†ْ ู‡ُูˆَ ุฎَูŠْุฑٌ ู…ِู†ِّู‰ ุฅِู†َّ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉَ ุนَุฒْู…َุฉٌ ูˆَุฅِู†ِّู‰ ูƒَุฑِู‡ْุชُ ุฃَู†ْ ุฃُุญْุฑِุฌَูƒُู…ْ ูَุชَู…ْุดُูˆุง ูِู‰ ุงู„ุทِّูŠู†ِ ูˆَุงู„ุฏَّุญْุถِ.

Masyarakat pun mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, "Apakah kalian merasa heran dengan hal ini, padahal hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). (HR. Muslim no. 1637 dan Abu Daud no. 1066).

SHALAT SUNNAH DI RUMAH

Hadits Muslim 1296

ุญَุฏَّุซَู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏُ ุจْู†ُ ุงู„ْู…ُุซَู†َّู‰ ุญَุฏَّุซَู†َุง ูŠَุญْูŠَู‰ ุนَู†ْ ุนُุจَูŠْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุงู„َ ุฃَุฎْุจَุฑَู†ِูŠ ู†َุงูِุนٌ ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุงุฌْุนَู„ُูˆุง ู…ِู†ْ ุตَู„َุงุชِูƒُู…ْ ูِูŠ ุจُูŠُูˆุชِูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุชَّุฎِุฐُูˆู‡َุง ู‚ُุจُูˆุฑًุง

Jadikanlah sebagian shalat kalian (dilakukan) di rumah-rumah kalian, & janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan. [HR. Muslim No.1296].

Hadits Muslim 1297

ูˆ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุงุจْู†ُ ุงู„ْู…ُุซَู†َّู‰ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุนَุจْุฏُ ุงู„ْูˆَู‡َّุงุจِ ุฃَุฎْุจَุฑَู†َุง ุฃَูŠُّูˆุจُ ุนَู†ْ ู†َุงูِุนٍ ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุตَู„ُّูˆุง ูِูŠ ุจُูŠُูˆุชِูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุชَّุฎِุฐُูˆู‡َุง ู‚ُุจُูˆุฑًุง

Shalatlah di rumah-rumah kalian, & janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan. [HR. Muslim No.1297].

Hadits Muslim 1298

ูˆ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑِ ุจْู†ُ ุฃَุจِูŠ ุดَูŠْุจَุฉَ ูˆَุฃَุจُูˆ ูƒُุฑَูŠْุจٍ ู‚َุงู„َุง ุญَุฏَّุซَู†َุง ุฃَุจُูˆ ู…ُุนَุงูˆِูŠَุฉَ ุนَู†ْ ุงู„ْุฃَุนْู…َุดِ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุณُูْูŠَุงู†َ ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑٍ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฅِุฐَุง ู‚َุถَู‰ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ูِูŠ ู…َุณْุฌِุฏِู‡ِ ูَู„ْูŠَุฌْุนَู„ْ ู„ِุจَูŠْุชِู‡ِ ู†َุตِูŠุจًุง ู…ِู†ْ ุตَู„َุงุชِู‡ِ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุฌَุงุนِู„ٌ ูِูŠ ุจَูŠْุชِู‡ِ ู…ِู†ْ ุตَู„َุงุชِู‡ِ ุฎَูŠْุฑًุง

Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di Masjidnya, hendaknya ia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumahnya, karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya. [HR. Muslim No.1298].

Hadits Muslim 1299

ุญَุฏَّุซَู†َุง ุนَุจْุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ُ ุจَุฑَّุงุฏٍ ุงู„ْุฃَุดْุนَุฑِูŠُّ ูˆَู…ُุญَู…َّุฏُ ุจْู†ُ ุงู„ْุนَู„َุงุกِ ู‚َุงู„َุง ุญَุฏَّุซَู†َุง ุฃَุจُูˆ ุฃُุณَุงู…َุฉَ ุนَู†ْ ุจُุฑَูŠْุฏٍ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุจُุฑْุฏَุฉَ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…ُูˆุณَู‰ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู…َุซَู„ُ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ุงู„َّุฐِูŠ ูŠُุฐْูƒَุฑُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูِูŠู‡ِ ูˆَุงู„ْุจَูŠْุชِ ุงู„َّุฐِูŠ ู„َุง ูŠُุฐْูƒَุฑُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูِูŠู‡ِ ู…َุซَู„ُ ุงู„ْุญَูŠِّ ูˆَุงู„ْู…َูŠِّุชِ

Perumpamaan rumah yg di dalamnya selalu disebut nama Allah Ta'ala dgn rumah yg di dalamnya tak pernah disebut nama Allah adl sebagaimana orang hidup & orang mati. [HR. Muslim No.1299].

Hadits Muslim 1300

ุญَุฏَّุซَู†َุง ู‚ُุชَูŠْุจَุฉُ ุจْู†ُ ุณَุนِูŠุฏٍ ุญَุฏَّุซَู†َุง ูŠَุนْู‚ُูˆุจُ ูˆَู‡ُูˆَ ุงุจْู†ُ ุนَุจْุฏِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ْู‚َุงุฑِูŠُّ ุนَู†ْ ุณُู‡َูŠْู„ٍ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠู‡ِ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู„َุง ุชَุฌْุนَู„ُูˆุง ุจُูŠُูˆุชَูƒُู…ْ ู…َู‚َุงุจِุฑَ ุฅِู†َّ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†َ ูŠَู†ْูِุฑُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ุงู„َّุฐِูŠ ุชُู‚ْุฑَุฃُ ูِูŠู‡ِ ุณُูˆุฑَุฉُ ุงู„ْุจَู‚َุฑَุฉِ

Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yg di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah. [HR. Muslim No.1300].

Hadits Muslim 1301

ูˆ ุญَุฏَّุซَู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏُ ุจْู†ُ ุงู„ْู…ُุซَู†َّู‰ ุญَุฏَّุซَู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏُ ุจْู†ُ ุฌَุนْูَุฑٍ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุนَุจْุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ُ ุณَุนِูŠุฏٍ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุณَุงู„ِู…ٌ ุฃَุจُูˆ ุงู„ู†َّุถْุฑِ ู…َูˆْู„َู‰ ุนُู…َุฑَ ุจْู†ِ ุนُุจَูŠْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู†ْ ุจُุณْุฑِ ุจْู†ِ ุณَุนِูŠุฏٍ ุนَู†ْ ุฒَูŠْุฏِ ุจْู†ِ ุซَุงุจِุชٍ ู‚َุงู„َ ุงุญْุชَุฌَุฑَ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุญُุฌَูŠْุฑَุฉً ุจِุฎَุตَูَุฉٍ ุฃَูˆْ ุญَุตِูŠุฑٍ ูَุฎَุฑَุฌَ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠُุตَู„ِّูŠ ูِูŠู‡َุง ู‚َุงู„َ ูَุชَุชَุจَّุนَ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุฑِุฌَุงู„ٌ ูˆَุฌَุงุกُูˆุง ูŠُุตَู„ُّูˆู†َ ุจِุตَู„َุงุชِู‡ِ ู‚َุงู„َ ุซُู…َّ ุฌَุงุกُูˆุง ู„َูŠْู„َุฉً ูَุญَุถَุฑُูˆุง ูˆَุฃَุจْุทَุฃَ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْู‡ُู…ْ ู‚َุงู„َ ูَู„َู…ْ ูŠَุฎْุฑُุฌْ ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ูَุฑَูَุนُูˆุง ุฃَุตْูˆَุงุชَู‡ُู…ْ ูˆَุญَุตَุจُูˆุง ุงู„ْุจَุงุจَ ูَุฎَุฑَุฌَ ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…ُุบْุถَุจًุง ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡ُู…ْ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…َุง ุฒَุงู„َ ุจِูƒُู…ْ ุตَู†ِูŠุนُูƒُู…ْ ุญَุชَّู‰ ุธَู†َู†ْุชُ ุฃَู†َّู‡ُ ุณَูŠُูƒْุชَุจُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุจِุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูِูŠ ุจُูŠُูˆุชِูƒُู…ْ ูَุฅِู†َّ ุฎَูŠْุฑَ ุตَู„َุงุฉِ ุงู„ْู…َุฑْุกِ ูِูŠ ุจَูŠْุชِู‡ِ ุฅِู„َّุง ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ุงู„ْู…َูƒْุชُูˆุจَุฉَ ูˆ ุญَุฏَّุซَู†ِูŠ ู…ُุญَู…َّุฏُ ุจْู†ُ ุญَุงุชِู…ٍ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุจَู‡ْุฒٌ ุญَุฏَّุซَู†َุง ูˆُู‡َูŠْุจٌ ุญَุฏَّุซَู†َุง ู…ُูˆุณَู‰ ุจْู†ُ ุนُู‚ْุจَุฉَ ู‚َุงู„َ ุณَู…ِุนْุชُ ุฃَุจَุง ุงู„ู†َّุถْุฑِ ุนَู†ْ ุจُุณْุฑِ ุจْู†ِ ุณَุนِูŠุฏٍ ุนَู†ْ ุฒَูŠْุฏِ ุจْู†ِ ุซَุงุจِุชٍ ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงุชَّุฎَุฐَ ุญُุฌْุฑَุฉً ูِูŠ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ู…ِู†ْ ุญَุตِูŠุฑٍ ูَุตَู„َّู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูِูŠู‡َุง ู„َูŠَุงู„ِูŠَ ุญَุชَّู‰ ุงุฌْุชَู…َุนَ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ู†َุงุณٌ ูَุฐَูƒَุฑَ ู†َุญْูˆَู‡ُ ูˆَุฒَุงุฏَ ูِูŠู‡ِ ูˆَู„َูˆْ ูƒُุชِุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ู…َุง ู‚ُู…ْุชُู…ْ ุจِู‡ِ

Janganlah kalian berbuat demikian, karena aku mengira bahwa shalat malam itu akan diwajibkan kepada kalian. Karena itu, shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing, karena sebaik-baik shalat seseorang adl yg dilakukan di rumahnya sendiri, kecuali shalat wajib. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah ia berkata, saya mendengar Abu An Nadlr dari Busr bin Sa'id dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi memasang tenda dari tikar pada sebuah tempat di Masjid, sehingga merupakan sebuah kamar tempat beliau shalat (malam). Melihat hal itu, beberapa orang sahabat mendatangi tempat itu. Maka ia pun menyebutkan hadits yg serupa dengannya. Dan ia menambahkan di dalamnya; Jika (shalat malam) itu diwajibkan atas kalian, niscaya kalian tak akan mampu melakukannya. [HR. Muslim No.1301].

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/08/18
08.25 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 11 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบApakah Sholat Menjamin Masuk Syurga?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Ustadz mohon maaf mau tanya :
Apa yg harus saya jawab saat ada org yg terus bertanya seperti ini : apakah sholat menjamin masuk syurga jawab iya atau tidak?
Jadi dia hny butuh jwbn iya atau tidak.
Saya sangat takut menjawab pertanyaan itu, saya takut salah dan saya takut kpd Allah. Saya hanya menjawab umat rosulullaah akan masuk syurga setelah dihisab sesuai dg amalannya didunia. Apakah jwbn saya itu salah atau benar ustadz, mohon pencerahannya๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ˜ฅ

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillahirrahmanirrahim ..

Orang-orang yang hatinya ada penyakit hendak mendegradasi kedudukan shalat. Bahwa shalat tidak menjamin masuk surga. Mereka melupakan sisi ketundukkan dan ketaatan makhluk, sebagai konsekuensi iman.

Kehendak Allah Ta'ala memasukkan surga atau neraka diatur-atur oleh akal manusia, kalau begini maka harus begini.

Banyak sekali ayat dan hadits yg memgecam dan mengancam orang yang meninggalkan shalat dengan siksa yang pedih. Seperti neraka Saqar bagi orang yang meninggalkan shalat. Artinya, shalat merupakan salah satu penyelamat dari azab neraka.

Salah satu fadhilah shalat memang masuk ke surga. Tapi, jika kita kumpulkan semua dalil yg ada, kita dapatkan bahwa tiket ke surga itu akan pupus saat kita melakukan pelanggaran yg berat, seperti syirik, membunuh, dll. Lalu, orang-orang yg berpenyakit hatinya mengatakan "kalo gitu tidak usah shalat sekalian, kalo akhirnya neraka juga."

Padahal tidak sesederhana itu, mirip yg saya sampaikan di awal orang seperti ini ingib mendikte Allah Ta'ala dgn logikanya.

Jadi, lakukanlah amal kebaikan, shalat, puasa, dll, dan rawatlah amal-amal itu jangan dirusak dan membuatnya terhapus dgn kekafiran, kemunafikan, dan perusak amal lainnya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/08/18
17.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
11/08/18 17.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/08/18 08.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 12 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบUpah Untuk Penjagal (Penyembelih)

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah...bagaimana pemberian upah u penyembeli hewan qurban/penjagal?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging kurban, atau kepalanya, atau bagian tubuh mana pun, sebab Daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin, oleh karena itu dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran/upah atau dijual belikan, termasuk kulitnya, demikian ijma' (kesepakatan) para ulama. Namun, "penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya", dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.

Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu:

ุฃَู…َุฑَู†ِูŠ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَู†ْ ุฃَู‚ُูˆู…َ ุนَู„َู‰ ุจُุฏْู†ِู‡ِ ูˆَุฃَู†ْ ุฃَุชَุตَุฏَّู‚َ ุจِู„َุญْู…ِู‡َุง ูˆَุฌُู„ُูˆุฏِู‡َุง ูˆَุฃَุฌِู„َّุชِู‡َุง ูˆَุฃَู†ْ ู„َุง ุฃُุนْุทِูŠَ ุงู„ْุฌَุฒَّุงุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง ู‚َุงู„َ ู†َุญْู†ُ ู†ُุนْุทِูŠู‡ِ ู…ِู†ْ ุนِู†ْุฏِู†َุง

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah)." Ali berkata: "Kami memberikannya dari kantong kami sendiri."[1]

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang hadits tersebut:

ูˆุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุนุทู‰ ุงู„ุฌุฒุงุฑ ู…ู†ู‡ ุดูŠุฆุง، ุนู„ู‰ ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุงุฌุฑุฉ، ูˆู„ูƒู† ูŠุนุทู‰ ุฃุฌุฑุฉ ุนู…ู„ู‡، ุจุฏู„ูŠู„ ู‚ูˆู„ู‡: " ู†ุนุทูŠู‡ ู…ู† ุนู†ุฏู†ุง ". ูˆุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ุญุณู† ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠุนุทู‰ ุงู„ุฌุงุฒุฑ ุงู„ุฌู„ุฏ.

๐Ÿ“Œ "Bahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (dari daging potongan), tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: "Kami memberikannya dari kantong kami sendiri." Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata: "Tidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya."[2]

Jadi, ada beberapa pelajaran dari hadits tersebut.
Pertama, tukang potong tidak diupah dengan daging hewan kurban, namun boleh diberikan daging tersebut untuknya asalkan atas nama sedekah, bukan upah, sebab daging kurban adalah hak seluruh kaum muslimin, termasuk si pemotong.

Kedua, tukang potong boleh diupah melalui sumber dana lain.

Ketiga, dibolehkannya pengurusan hewan kurban diamanahkan kepada orang lain. (istilah sekarang: Panitia Qurban).

Keempat, semua daging dan kulitnya adalah dibagi-bagikan (disedekahkan), bukan dijual.

๐Ÿ“šHukum Menjual Daging, Kulit, dan lainnya

Tertulis dalam Ta'sisul Ahkam:

ุงู„ุชุตุฏู‚ ุจุฌู…ูŠุน ุงู„ู‡ุฏูŠ ูˆูƒู„ ู…ุง ูŠุชุตู„ ุจู‡

"Bersedekah itu adalah dengan semua qurban dan semua hal yang terkait dengannya."[3]

Imam Al 'Aini mengatakan:

ูˆููŠู‡ ู…ู† ุงุณุชุฏู„ ุจู‡ ุนู„ู‰ ู…ู†ุน ุจูŠุน ุงู„ุฌู„ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู‚ุฑุทุจูŠ ูˆููŠู‡ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ุฌู„ูˆุฏ ุงู„ู‡ุฏูŠ ูˆุฌู„ุงู„ู‡ุง ู„ุง ุชุจุงุน ู„ุนุทูู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ู„ุญู… ูˆุฅุนุทุงุฆู‡ุง ุญูƒู…ู‡ ูˆู‚ุฏ ุงุชูู‚ูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ู„ุญู…ู‡ุง ู„ุง ูŠุจุงุน ููƒุฐู„ูƒ ุงู„ุฌู„ูˆุฏ ูˆุงู„ุฌู„ุงู„
๐Ÿ“ŒDalam hadits ini (hadits Ali Radhiallahu 'Anhu di atas) terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: "Pada hadits ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya." [4]

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ูƒู… ุฅุนุทุงุก ุงู„ุฌู„ุฏ ูƒุฃุฌุฑุฉ ู„ู„ุฌุฒุงุฑ، ูƒู…ุง ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุดูŠุก ู…ู† ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุจู…ุง ููŠ ุฐู„ูƒ ุงู„ุฌู„ุฏ ู„ู‡ ุฃูˆ ู„ุบูŠุฑู‡

๐Ÿ“Œ"Maka, tidak boleh bagimu memberikan kulit sebagai upah bagi penjagal, sebagaimana tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurban, seperti kulit atau lainnya." [5]

Ada pula yang membolehkan, yakni Al Auza'i, Ishaq, Ahmad, Abu Tsaur, dan segolongan Syafi'iyah. Abu Tsaur beralasan karena semua ulama sepakat bahwa kulit boleh dimanfaatkan, maka menjual kulit termasuk makna "memanfaatkan." [6]

Menurut mayoritas ulama adalah tidak boleh. Berkata Imam Ash Shan'ani Rahimahullah:

ูˆุงุฎุชู„ููˆุง ููŠ ุฌู„ุฏู‡ุง ูˆุดุนุฑู‡ุง ู…ู…ุง ูŠู†ุชูุน ุจู‡ ูู‚ุงู„ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ูˆู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุนู‡ ุจุบูŠุฑ ุงู„ุฏู†ุงู†ูŠุฑ ูˆุงู„ุฏุฑุงู‡ู… ูŠุนู†ูŠ ุจุงู„ุนุฑูˆุถ

๐Ÿ“Œ"Para ulama berbeda pendapat tentang menjual kulit dan bulunya, yang termasuk bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, Abu Hanifah berpendapat boleh menjualnya dengan bukan dinar dan dirham, yakni dengan 'uruudh (barang berharga selain emas)." [7]

Imam An Nawawi menjelaskan:

ูˆู…ุฐู‡ุจู†ุง ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจูŠุน ุฌู„ุฏ ุงู„ู‡ุฏู‰ ูˆู„ุง ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆู„ุง ุดูŠุก ู…ู† ุฃุฌุฒุงุฆู‡ู…ุง

๐Ÿ“Œ"Pendapat madzhab kami adalah tidak boleh menjual kulit hewan qurban, tidak pula boleh dijual sedikit pun bagian-bagiannya."[8]

Beliau juga mengatakan:

ูˆุญูƒู‰ ุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ุนู† ุจู† ุนู…ุฑ ูˆุฃุญู…ุฏ ูˆุงุณุญู‚ ุฃู†ู‡ ู„ุง ุจุฃุณ ุจุจูŠุน ุฌู„ุฏ ู‡ุฏูŠู‡ ูˆูŠุชุตุฏู‚ ุจุซู…ู†ู‡ ู‚ุงู„ ูˆุฑุฎุต ููŠ ุจูŠุนู‡ ุฃุจูˆ ุซูˆุฑ

๐Ÿ“Œ"Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq menyatakan bahwa boleh menjual kulit hewan qurban, dan mensedekahkan uangnya. Katanya: Abu Tsaur memberikan keringanan dalam menjual kulit."[9]

Lalu, Imam An Nawawi juga menceritakan bahwa Al Auza'i dan An Nakha'i membolehkan menjual kulit dengan ayakan, timbangan, dan semisalnya. Al Hasan Al Bashri membolehkan kulit diberikan untuk penjagal. Lalu semua pendapat ini dikomentari Imam An Nawawi, katanya:

ูˆู‡ุฐุง ู…ู†ุงุจุฐ ู„ู„ุณู†ุฉ ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…

๐Ÿ“Œ"Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu A'lam."[10]

Demkianlah adanya perbedaan pendapat dalam hal menjual kulit. Namun, yang shahih –wallahu a'lam- adalah tidak boleh menjualnya sesuai zahir hadits tersebut, dan apa yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, bahwa menjualnya adalah: "Berlawanan dengan sunah."
Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

[1] HR. Muslim No. 1317
[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/742.
[3] Ta'sisul Ahkam, 3/313
[4] Imam Badruddin Al 'Aini, 'Umdatul Qari, 15/254
[5] Fatawa Syabakah Al Islamiyah, No. 58258
[6] Ibid
[7] Imam Ash Shan'ani, Subulus Salam, 4/95
[8] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,9/65
[9] Ibid
[10] Ibid

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/08/18
08.27 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 30 Dzulqo'dah 1439H / 12 Agustus 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal 2 - Bertawakkal kepada Allah

Al Quran:

ูˆَุชَูˆَูƒَّู„ْ ุนَู„َู‰ ุงู„ْุญَูŠِّ ุงู„َّุฐِูŠ ู„َุง ูŠَู…ُูˆุชُ ูˆَุณَุจِّุญْ ุจِุญَู…ْุฏِู‡ِ ۚ ูˆَูƒَูَู‰ٰ ุจِู‡ِ ุจِุฐُู†ُูˆุจِ ุนِุจَุงุฏِู‡ِ ุฎَุจِูŠุฑًุง

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู„ْูŠَุชَูˆَูƒَّู„ِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ

ูَุฅِุฐَุง ุนَุฒَู…ْุชَ ูَุชَูˆَูƒَّู„ْ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ۚ


Artinya:

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan bertawakkallah kepada Tuhan yang Maha Hidup yang tidak akan mati." (al-Furqan: 58)

"Dan kepada Allah, hendaklah orang-orang yang beriman itu bertawakkal," (Ibrahim: 11)

"Jikalau engkau telah bulat tekad - untuk melaksanakan sesuatu - maka bertawakkallah kepada Allah." (ali-lmran: 159)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/08/18
08.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/08/18 08.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/08/18 08.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/08/18 08.24 - ‎‪+62 823-2000-2004‬ keluar
13/08/18 05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 01 Dzulhijjah 1439H / 13 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-amalannya (Bag. 1)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dzulhijjah adalah salah satu bulan mulia dalam kalender Islam. Banyak umat Islam yang menantikan kedatangannya, khususnya para calon jamaah haji, juga tentunya para peternak hewan qurban. Berikut ini adalah beberapa keutamaan bulan Dzulhijjah yang mesti kita ketahui dan semoga bisa memancing kita untuk melakukan banyak amal kebaikan pada bulan tersebut.

1. Dzulhijah termasuk Asyhurul Hurum Bulan

Dzulhijjah adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta'ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.

Allah Ta'ala berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขَู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชُุญِู„ُّูˆุง ุดَุนَุงุฆِุฑَ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู„َุง ุงู„ุดَّู‡ْุฑَ ุงู„ْุญَุฑَุงู…َ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram …" (Q.S. Al Maidah (5): 2)

Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Rajab, dan Muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงู„ุณู†ุฉ ุงุซู†ุง ุนุดุฑ ุดู‡ุฑุงً، ู…ู†ู‡ุง ุฃุฑุจุนุฉٌ ุญุฑู…ٌ: ุซู„ุงุซٌ ู…ุชูˆุงู„ูŠุงุชٌ ุฐูˆ ุงู„ู‚ุนุฏุฉ، ูˆุฐูˆ ุงู„ุญุฌุฉ ูˆุงู„ู…ุญุฑู…، ูˆุฑุฌุจ ู…ุถุฑ ุงู„ุฐูŠ ุจูŠู† ุฌู…ุงุฏู‰ ูˆุดุนุจุงู†".

"Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang awal adalah DzulQa'dah, DzulHijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua Jumadil dan Sya'ban." (H.R. Bukhari No. 3025)

2. Anjuran Banyak Ibadah Pada Sepuluh Hari Pertama ( Tgl 1-10 Dzulhijjah)

Sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah memiliki keutamaan yang besar. Disebutkan dalam Al Quran:

ูˆَุงู„ْูَุฌْุฑِ (1) ูˆَู„َูŠَุงู„ٍ ุนَุดْุฑٍ (2)

Demi fajar, dan malam yang sepuluh. (Q.S. Al Fajr (89): 1-2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan maknanya:

ูˆุงู„ู„ูŠุงู„ูŠ ุงู„ุนุดุฑ: ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจู‡ุง ุนุดุฑ ุฐูŠ ุงู„ุญุฌุฉ. ูƒู…ุง ู‚ุงู„ู‡ ุงุจู† ุนุจุงุณ، ูˆุงุจู† ุงู„ุฒุจูŠุฑ، ูˆู…ุฌุงู‡ุฏ، ูˆุบูŠุฑ ูˆุงุญุฏ ู…ู† ุงู„ุณู„ู ูˆุงู„ุฎู„ู
(Dan demi malam yang sepuluh): maksudnya adalah sepuluh hari pada Dzulhijjah. Sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubeir, Mujahid, dan lebih dari satu kalangan salaf dan khalaf. (Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 8/390. Dar Ath Thayyibah)

Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah sepuluh hari awal Muharram, ada juga ulama yang memaknai sepuluh hari awal Ramadhan. Namun yang benar adalah pendapat yang pertama. (Ibid) yakni sepuluh awal bulan Dzulhijjah.

Keutamaannya pun juga disebutkan dalam As Sunnah. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ู…َุง ุงู„ْุนَู…َู„ُ ูِูŠ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃَูْุถَู„َ ู…ِู†ْู‡َุง ูِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ู‚َุงู„ُูˆุง ูˆَู„َุง ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏُ ู‚َุงู„َ ูˆَู„َุง ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏُ ุฅِู„َّุง ุฑَุฌُู„ٌ ุฎَุฑَุฌَ ูŠُุฎَุงุทِุฑُ ุจِู†َูْุณِู‡ِ ูˆَู…َุงู„ِู‡ِ ูَู„َู…ْ ูŠَุฑْุฌِุนْ ุจِุดَูŠْุกٍ

"Tidak ada amal yang lebih afdhal dibanding amal pada hari-hari ini." Mereka bertanya: "Tidak juga jihad?" Beliau menjawab: "Tidak pula oleh jihad, kecuali seseorang yang keluar untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu dia tidak kembali dengan sesuatu apa pun." (H.R. Bukhari No. 969)

Imam Ibnu Katsir mengatakan maksud dari "pada hari-hari ini" adalah sepuluh hari Dzulhijjah. (Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 8/390. Lihat Syaikh Sayyid Ath Thanthawi, Al Wasith, 1/4497. Mawqi' At Tafasir)

Maka, amal-amal shalih apa pun bisa kita lakukan antara tanggal satu hingga sepuluh Dzulhijjah; sedekah, shalat sunnah, shaum –kecuali pada sepuluh Dzulhijjah-, silaturrahim, dakwah, jihad, dan lainnya. Amal-amal ini pada hari-hari itu dinilai lebih afdhal dibanding jihad, apalagi berjihad pada hari-hari itu, tentu memiliki keutamaan lebih dibanding jihad pada selain hari-hari itu.

Untuk berpuasa pada sepuluh hari ini, ada dalil khusus sebagaimana diriwayatkan oleh Hafshah Radhiallahu 'Anha, katanya:

ุฃَุฑْุจَุนٌ ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ْ ูŠَุฏَุนُู‡ُู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุตِูŠَุงู…َ ุนَุงุดُูˆุฑَุงุกَ ูˆَุงู„ْุนَุดْุฑَ ูˆَุซَู„َุงุซَุฉَ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุดَู‡ْุฑٍ ูˆَุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ู‚َุจْู„َ ุงู„ْุบَุฏَุงุฉِ

Ada empat hal yang Nabi Shallallahu 'Alaihi wasallam belum pernah meninggalkannya: puasa 'Asyura, Al 'Asyr (puasa 10 hari Dzulhijjah), puasa tiga hari tiap bulan, dan dua rakaat sebelum Shubuh. (H.R. An Nasa'i, dalam As Sunan Al Kubra No. 2724, Abu Ya'la dalam Musnadnya No. 7048, Ahmad No. 26456)

Hanya saja para ulama mendhaifkan hadits ini. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: "Hadits ini dhaif, kecuali sabdanya: "dua rakaat sebelum Shubuh," yang ini shahih. (Ta'liq Musnad Ahmad No. 26456)
Didhaifkan pula oleh Syaikh Al Albani. (Irwa'ul Ghalil, No. 954)

(Bersambung)

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/08/18
07.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 13 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบTata Cara Penyembelihan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ..
Bagaimana tatacara penyembelihan hewan qurban?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ“š Unta Didirikan dan Yang lain dibaringkan

Jika unta maka dipotong sewaktu ia berdiri, dan itu sunah, ada pun yang lainnya dengan cara berbaring. Hal ini disebutkan beberapa hadits berikut:

ูˆَู†َุญَุฑَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจَุฏَู†َุงุชٍ ุจِูŠَุฏِู‡ِ ู‚ِูŠَุงู…ًุง

"Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya dengan cara berdiri .." [1]

Dari Ziyad bin Jubeir, dia berkata:

ุฃَู†َّ ุงุจْู†َ ุนُู…َุฑَ ุฃَุชَู‰ ุนَู„َู‰ ุฑَุฌُู„ٍ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَู†ْุญَุฑُ ุจَุฏَู†َุชَู‡ُ ุจَุงุฑِูƒَุฉً ูَู‚َุงู„َ ุงุจْุนَุซْู‡َุง ู‚ِูŠَุงู…ًุง ู…ُู‚َูŠَّุฏَุฉً ุณُู†َّุฉَ ู†َุจِูŠِّูƒُู…ْ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ

"Bahwa Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang sedang menyembelih Unta sambil dibaringkan, lalu beliau berkata: "Bangkitkanlah agar berdiri, lalu ikatlah, itulah sunah nabimu Shallallahu 'Alaihi wa Sallam."[2]

Didirikan dengan tiga kaki, dan kaki kiri depan diikat, dari Abdurrahman bin Sabith, dia berkata:

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَุฃَุตْุญَุงุจَู‡ُ ูƒَุงู†ُูˆุง ูŠَู†ْุญَุฑُูˆู†َ ุงู„ْุจَุฏَู†َุฉَ ู…َุนْู‚ُูˆู„َุฉَ ุงู„ْูŠُุณْุฑَู‰ ู‚َุงุฆِู…َุฉً ุนَู„َู‰ ู…َุง ุจَู‚ِูŠَ ู…ِู†ْ ู‚َูˆَุงุฆِู…ِู‡َุง

"Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, mereka menyembelih Unta dengan keadaan kaki kiri depannya terikat, dan Unta berdiri atas tiga kakinya yang lain."[3]

Sedangkan selain Unta, maka disembelih dengan cara dibaringkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ุฃู…ุง ุงู„ุจู‚ุฑ ูˆุงู„ุบู†ู…، ููŠุณุชุญุจ ุฐุจุญู‡ุง ู…ุถุทุฌุนุฉ. ูุฅู† ุฐุจุญ ู…ุง ูŠู†ุญุฑ، ูˆู†ุญุฑ ู…ุง ูŠุฐุจุญ، ู‚ูŠู„: ูŠูƒุฑู‡، ูˆู‚ูŠู„: ู„ุง ูŠูƒุฑู‡.

"Ada pun sapi dan kambing, disunahkan menyembelih dengan cara dibaringkan. Jika terjadi sebaliknya, yang diri justru dibaringkan atau yang baring justru didirikan, maka dikatakan: makruh, ada pula yang mengatakan; tidak makruh." [4]

*Orang yang Menyembelih*

Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berkurban, jika dia memiliki keahlian. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

ูˆَู†َุญَุฑَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจَุฏَู†َุงุชٍ ุจِูŠَุฏِู‡ِ ู‚ِูŠَุงู…ًุง ูˆَุฐَุจَุญَ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจِุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ ูƒَุจْุดَูŠْู†ِ ุฃَู…ْู„َุญَูŠْู†ِ

"Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih."[5]

Namun, bagi yang tidak ada keahlian dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq:

ูˆูŠุณุชุญุจ ุฃู† ูŠุฐุจุญู‡ุง ุจู†ูุณู‡، ุฅู† ูƒุงู† ูŠุญุณู† ุงู„ุฐุจุญ، ูˆุฅู„ุง ููŠู†ุฏุจ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุดู‡ุฏู‡.

"Disunahkan disembelih sendiri oleh yang berkurban, jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan."[6]

Dibolehkan menurut ijma'i ulama bagi orang bisu untuk menjadi penyembelih. Berkata Imam Ibnul Mundzir:

ูˆุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฅุจุงุญุฉ ุฐุจูŠุญุฉ ุงู„ุฃุฎุฑุณ.

"Para ulama telah ijma' (sepakat), bahwa bolehnya sembelihan dari orang bisu."[7]

_๐Ÿ“ŒTasmiyah (membaca bismillah)_

Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan wajib membaca bismillah (dan takbir) ketika menyembelih, sebagian lain mengatakan sunah. Namun, yang benar adalah wajib, sebab Allah Ta'ala berfirman:

"Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya."
(QS. Al An'am (6): 118)

Ayat ini mengaitkan antara keimanan dengan menyebut nama Allah Ta'ala ketika menyembelih, maka tidak syak (ragu) lagi atas wajibnya hal tersebut.

Dari Ibnu Umar, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda:

ูˆَู„َุง ุขูƒُู„ُ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุฐُูƒِุฑَ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ

"Aku tidaklah makan makanan yang tidak disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya, pen)."[8]

ุนَู†ْ ุฃَู†َุณٍ ู‚َุงู„َ ุถَุญَّู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจِูƒَุจْุดَูŠْู†ِ ุฃَู…ْู„َุญَูŠْู†ِ ุฃَู‚ْุฑَู†َูŠْู†ِ ุฐَุจَุญَู‡ُู…َุง ุจِูŠَุฏِู‡ِ ูˆَุณَู…َّู‰ ูˆَูƒَุจَّุฑَ ูˆَูˆَุถَุนَ ุฑِุฌْู„َู‡ُ ุนَู„َู‰ ุตِูَุงุญِู‡ِู…َุง

"Dari Anas, dia berkata: "Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing Kibas berwarna putih dan bertanduk, dan memotong keduanya dengan tangannya sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi Kibas tersebut (untuk mencengkram, pen)."[9]

_๐Ÿ“ŒMendoakan Orang Yang Berkurban_

Hal juga dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika hendak menyembelih. Sebagimana yang diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha:

ู‚َุงู„َ ุจِุงุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุชَู‚َุจَّู„ْ ู…ِู†ْ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุขู„ِ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَู…ِู†ْ ุฃُู…َّุฉِ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ุซُู…َّ ุถَุญَّู‰ ุจِู‡ِ

'Nabi mengucapkan: "Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhamamd dan umat Muhammad)," lalu beliau pun menyembelih." [10]

*Daftar Pustaka*

๐ŸŒด๐ŸŒด๐ŸŒด๐ŸŒด๐ŸŒด

[1] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 9993, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1879
[2] HR. Muslim No. 1320
[3] HR. Abu Daud No. 1767, sAs Sunan Al Kubra No. 9999, Syaikh Al Albany menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1767.
[4] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/741
[5] Lihat takhrijnya pada catatan kaki No. 26
[6] Syaikh Sayyid Sabiq. Ibid.
[7] Imam Ibnul Mundzir, Kitabul Ijma', No. 220
[8] HR. Bukhari No. 5565
[9] HR. Muslim No. 1967
[10] Ibid

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/08/18
09.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/08/18 09.44 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
14/08/18 09.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 02 Dzulhijjah 1439H / 14 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-amalannya (Bag. 2)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

3. Shaum 'Arafah (Pada 9 Dzulhijjah)

Dari Qatadah Al Anshari Radhiallahu 'Anhu, katanya:

ูˆَุณُุฆِู„َ ุนَู†ْ ุตَูˆْู…ِ ูŠَูˆْู…ِ ุนَุฑَูَุฉَ ูَู‚َุงู„َ ูŠُูƒَูِّุฑُ ุงู„ุณَّู†َุฉَ ุงู„ْู…َุงุถِูŠَุฉَ ูˆَุงู„ْุจَุงู‚ِูŠَุฉَ

Nabi ditanya tentang puasa hari 'Arafah, beliau menjawab: "Menghapuskan dosa tahun lalu dan tahun kemudian." (H.R. Muslim No. 1162, At Tirmidzi No. 749, An Nasa'i dalam As Sunan Al Kubra No. 2805, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar No. 763, Ahmad No. 22535, 22650. Ibnu Khuzaimah No. 2117, dan ini adalah lafazh Imam Muslim)

Hadits ini menunjukkan sunnahnya puasa 'Arafah.

Apakah yang sedang wuquf dilarang berpuasa 'Arafah?

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan: "Para ulama telah menganjurkan berpuasa pada hari 'Arafah, kecuali bagi yang sedang di 'Arafah." (Sunan At Tirmidzi, komentar hadits No. 749)

Apa dasarnya bagi yang sedang wuquf di 'Arafah dilarang berpuasa?

Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu berkata:

ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْ ุตَูˆْู…ِ ูŠَูˆْู…ِ ุนَุฑَูَุฉَ ุจِุนَุฑَูَุงุชٍ

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada hari 'Arafah bagi yang sedang di 'Arafah. (H.R. Abu Daud No. 2440, Ibnu Majah No. 1732, Ahmad No. 8031, An Nasa'i No. 2830, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 2731, Ibnu Khuzaimah No. 2101, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1587)

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim, katanya: "Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim tapi keduanya tidak meriwayatkannya." (Al Mustadrak No. 1587).

Imam Adz Dzahabi menyepakati penshahihannya. Dishahihkan pula oleh Imam Ibnu Khuzaimah, ketika beliau memasukkannya dalam kitab Shahihnya.

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar: "Aku berkata: Ibnu khuzaimah telah menshahihkannya, dan Mahdi telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban." (At Talkhish, 2/461-462)

Namun ulama lain menyatakan bahwa hadits ini dhaif. (Syaikh Syu'aib Al Arnauth, Ta'liq Musnad Ahmad No. 8031, Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya seperti Tamamul Minnah Hal. 410, At Ta'liq Ar Raghib, 2/77, Dhaif Abi Daud No. 461, dan lainnya)

Mereka menyanggah tashhih (penshahihan) tersebut, karena perawi hadits ini yakni Syahr bin Hausyab dan Mahdi Al Muharibi bukan perawi Al Bukhari dan Muslim sebagaimana yang diklaim Imam Al Hakim.

Imam Al Munawi mengatakan: "Berkata Al Hakim: 'Sesuai syarat Bukhari,' mereka (para ulama) telah menyanggahnya karena terjadi ketidakjelasan pada Mahdi, dia bukan termasuk perawinya Al Bukhari, bahkan Ibnu Ma'in mengatakan: majhul. Al 'Uqaili mengatakan: 'Dia tidak bisa diikuti karena kelemahannya.'" (Faidhul Qadir, 6/431)

Lalu, Mahdi Al Muharibi – dia adalah Ibnu Harb Al Hijri, dinyatakan majhul (tidak diketahui) keadaannya oleh para muhadditsin. Syaikh Al Albani berkata: "Aku berkata: isnadnya dhaif, semua sanadnya berputar pada Mahdi Al Hijri, dan dia majhul." (Tamamul Minnah Hal. 410)

Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata: "Isnadnya dhaif, karena ke-majhul-an Mahdi Al Muharibi, dia adalah Ibnu Harbi Al Hijri, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats Tsiqaat (orang-orang terpercaya), dia (Ibnu Hibban) memang yang menggampangkannya (untuk ditsiqahkan, pen)." (Ta'liq Musnad Ahmad No. 8041)

Telah masyhur bagi para ulama hadits, bahwa Imam Ibnu Hibban dinilai sebagai imam hadits yang longgar men-tsiqah-kan perawi yang majhul.

Majhulnya Mahdi Al Muharibi juga di sebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. (At Talkhish Al Habir, 2/461), Imam Al 'Uqaili mengatakan dalam Adh Dhuafa: "Dia tidak bisa diikuti." (Ibid)

Imam Yahya bin Ma'in dan Imam Abu Hatim mengatakan: Laa A'rifuhu – saya tidak mengenalnya. (Imam Ibnu Mulqin, Al Badrul Munir, 5/749)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: "Dalam isnadnya ada yang perlu dipertimbangkan, karena Mahdi bin Harb Al 'Abdi bukan orang yang dikenal. (Zaadul Ma'ad, 1/61), begitu pula dikatakan majhul oleh Imam Asy Syaukani." (Nailul Authar, 4/239)

Maka, pandangan yang dinilai para ulama lebih kuat adalah tidak ada yang shahih larangan berpuasa pada hari 'Arafah bagi yang sedang di 'Arafah. Oleh karenanya Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: "Tidak ada yang shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang berpuasa pada hari ini ( 9 Dzhulhijjah)." (Ta'liq Musnad Ahmad, No. 8031)

Tetapi, di sisi lain juga tidak ada yang shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah berpuasa ketika wuquf di 'Arafah. Diriwayatkan secara shahih:

ุนَู†ْ ุฃُู…ِّ ุงู„ْูَุถْู„ِ ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ุดَูƒُّูˆุง ูِูŠ ุตَูˆْู…ِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَูˆْู…َ ุนَุฑَูَุฉَ ูَุจَุนَุซَุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุจِู‚َุฏَุญٍ ู…ِู†ْ ู„َุจَู†ٍ ูَุดَุฑِุจَู‡ُ

"Dari Ummu Al Fadhl, bahwa mereka ragu tentang berpuasanya Nabi Shalllallahu 'Alaihi wa Sallam pada hari 'Arafah, lalu dikirimkan kepadanya segelas susu, lalu dia meminumnya." (H.R. Bukhari No. 5636)

Oleh karenanya Imam Al 'Uqaili mengatakan: "Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan sanad-sanad yang baik, bahwa Beliau belum pernah berpuasa pada hari 'Arafah ketika berada di sana, dan tidak ada yang shahih darinya tentang larangan berpuasa pada hari itu." (Adh Dhuafa, No. 372)

Para sahabat yang utama pun juga tidak pernah berpuasa ketika mereka di 'Arafah. Disebutkan oleh Nafi' –pelayan Ibnu Umar, sebagai berikut: "Dari Nafi', dia berkata: Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa hari 'Arafah ketika di 'Arafah, dia menjawab: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berpuasa, begitu pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman." (H.R. An Nasa'i, As Sunan Al Kubra No. 2825)

Maka, larangan berpuasa pada hari 'Arafah bagi yang di 'Arafah tidaklah pasti, di sisi lain, Nabi pun tidak pernah berpuasa ketika sedang di 'Arafah, begitu pula para sahabat setelahnya. Sehingga, kemakruhan berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah bagi yang sedang wuquf telah diperselisihkan para imam kaum muslimin. Sebagian memakruhkan dan pula ada yang membolehkan.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau tidak pernah melakukannya, tetapi juga tidak melarang puasa 'Arafah bagi yang wuquf di 'Arafah.

Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa pada hari 'Arafah, beliau menjawab: "Saya haji bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau tidak berpuasa, saya haji bersama Abu Bakar, juga tidak berpuasa, saya haji bersama Umar, juga tidak berpuasa, saya haji bersama 'Utsman dia juga tidak berpuasa, dan saya tidak berpuasa juga, saya tidak memerintahkan dan tidak melarangnya." (Sunan Ad Darimi No. 1765. Syaikh Husein Salim Asad berkata: isnaduhu shahih.)

Kalangan Hanafiyah mengatakan, boleh saja berpuasa 'Arafah bagi jamaah haji yang sedang wuquf jika itu tidak membuatnya lemah. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/25)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa tidak dianjurkan mereka berpuasa, walaupun kuat fisiknya, tujuannya agar mereka kuat berdoa: "Ada pun para haji, tidaklah disunnahkan berpuasa pada hari 'Arafah, tetapi disunahkan untuk berbuka walau pun dia orang yang kuat, agar dia kuat untuk banyak berdoa, dan untuk mengikuti sunnah." (Ibid, 3/24).

Jadi, menurutnya "tidak disunnahkan", dan tidak disunnahkan bukan bermakna tidak boleh.

Namun mayoritas madzhab memakruhkannya, berikut ini rinciannya:

1. Hanafiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa 'Arafah jika membuat lemah, begitu juga puasa tarwiyah (8 Dzulhijjah).

2. Malikiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa 'Arafah, begitu pula puasa tarwiyah.

3. Syafi'iyah: jika jamaah haji mukim di Mekkah, lalu pergi ke 'Arafah siang hari maka puasanya itu menyelisihi hal yang lebih utama, jika pergi ke 'Arafah malam hari maka boleh berpuasa. Jika jamaah haji adalah musafir, maka secara mutlak disunnahkan untuk berbuka.

4. Hanabilah: Disunnahkan bagi para jamaah haji berpuasa pada hari 'Arafah jika wuqufnya malam, bukan wuquf pada siang hari, jika wuqufnya siang maka makruh berpuasa. (Lihat rinciannya dalam Al Fiqhu 'Alal Madzahib Al Arba'ah, 1/887, karya Syaikh Abdurrahman Al Jazairi)

(Bersambung)

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/08/18
09.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 14 Agustus 2018
Ustadz Slamet Setiawan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Jenis Hewan Qurban

Assalamu'alaikum wr wb
Afwan ust, apakah jenis hewan qurban itu di tentukan dg nash ataukah dg 'urf, misalnya utk daerah yg tdk/jarang memiliki hewan seperti kambing, sapi, onta, bolehkah mereka berqurban dg hewan halal lainya ?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Penentuan itu dgn nash2 yg menjadi contoh sejak masa lalu, dan itu telah menjadi ijma' .., yaitu Unta (dgn ragamnya), Sapi (dgn ragamnya seperti Kerbau/jawamis), dan Kambing (dgn ragamnya pula) .. tdk sah qurban kecuali dgn ini.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/08/18
10.47 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
14/08/18 10.47 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/08/18 09.03 - ‎‪+62 812-5468-642‬ keluar
15/08/18 07.33 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 03 Dzulhijjah 1439H / 15 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-amalannya (Bag. 3)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

4. Shalat Idul Adha

Dalam hal ini Allah Ta'ala berfirman;
ูَุตَู„ِّ ู„ِุฑَุจِّูƒَ ูˆَุงู†ْุญَุฑ

ْ"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. " (QS. Al-Kautsar: 2)

Shalat Idul Adha (juga Idul Fitri) adalah sunnah muakadah. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah

ุดุฑุนุช ุตู„ุงุฉ ุงู„ุนูŠุฏูŠู† ููŠ ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ุงูˆู„ู‰ ู…ู† ุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ، ูˆู‡ูŠ ุณู†ุฉ ู…ุคูƒุฏุฉ ูˆุงุธุจ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ูŠู‡ุง ูˆุฃู…ุฑ ุงู„ุฑุฌุงู„ ูˆุงู„ู†ุณุงุก ุฃู† ูŠุฎุฑุฌูˆุง ู„ู‡ุง

"Disyariatkannya shalat 'Idain (dua hari raya) pada tahun pertama dari hijrah, dia adalah sunnah muakadah yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu' Alaihi wa Sallam, Beliau menggunakan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikannya." ( Fiqhus Sunnah , 1/317)

Adapun gaya Hanafiyah wajib, tetapi wajib dalam pengertian madzhab Hanafi adalah kedudukan di antara sunnah dan fardhu. Disebutkan dalam Al Mausu'ah

ุตู„ุงุฉ ุงู„ุนูŠุฏูŠู† ูˆุงุฌุจุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ูˆู„ ุงู„ุตุญูŠุญ ุงู„ู…ูุชู‰ ุจู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ุญู†ููŠุฉ - ูˆุงู„ู…ุฑุงุฏ ู…ู† ุงู„ูˆุงุฌุจ ุนู†ุฏ ุงู„ุญู†ููŠุฉ: ุฃู†ู‡ ู…ู†ุฒู„ุฉ ุจูŠู† ุงู„ูุฑุถ ูˆุงู„ุณู†ุฉ - ูˆุฏู„ูŠู„ ุฐู„ูƒ: ู…ูˆุงุธุจุฉ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ูŠู‡ุง ู…ู† ุฏูˆู† ุชุฑูƒู‡ุง ูˆู„ูˆ ู…ุฑุฉ

"Shalat 'Idain adalah Wajiblah sesuai dengan yang shahih yang difatwakan oleh frasa Hanafiyah –maksud wajib menurut madzhab Hanafi adalah kedudukan yang memenuhi antara fardhu dan sunnah. Dalilnya adalah demikian semangatnya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukannya, Beliau tidak pernah melewatkannya sekali pun." (Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah , 27/240)

Sedangkan Syafi'iyah dan Malikiyah menyatakan sebagai sunnah muakadah, dalilnya adalah karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh orang Arab Badui tentang shalat fardhu, Nabi menyebutkan shalat yang lima. Lalu Arab Badui yang bertanya:

ู‡َู„ ุนَู„َูŠَّ ุบَูŠْุฑُู‡ُู†َّ؟ ู‚َุงู„ ู„ุงَ ، ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْ ุชَุทَูˆَّุนَ

Apakah ada yang selain itu? Nabi menjawab: "Tidak ada, kecuali yang sunnah." (HR. Bukhari No. 46)

Bukti lain bahwa shalat 'Idain itu sunnah adalah shalat yang tidak menggunakan adzan dan iqamah dari shalat wajib lainnya. Shalat tersebut sama dengan shalat sunah lainnya tanpa adzan dan iqamah, seperti dhuha, tahajud, dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa shalat 'Idain adalah sunnah.

Sementara Hanabilah mengatakan fardhu kifayah, alasannya adalah firman Allah Ta'ala menyebutkan shalat tersebut dengan kalimat perintah:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al- Kautsar: 2)

Juga karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selalu merutinkannya. (Ibid, 27/240)

5. Tidak Berpuasa pada Hari Raya

(10 Dzulhijah) dan hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzul Hijjah) Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ูŠَูˆْู…ُ ุนَุฑَูَุฉَ ูˆَูŠَูˆْู…ُ ุงู„ู†َّุญْุฑِ ูˆَุฃَูŠَّุงู…ُ ุงู„ุชَّุดْุฑِูŠู‚ِ ุนِูŠุฏُู†َุง ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ูˆَู‡ِูŠَ ุฃَูŠَّุงู…ُ ุฃَูƒْู„ٍ ูˆَุดُุฑْุจٍ

"Hari 'Arafah, hari penyembelihan qurban, hari-hari tasyriq, adalah hari raya kita para pemeluk islam, itu adalah hari-hari makan dan minum." (HR. At Tirmidzi No. 773, katanya: hasan shahih, Ad Darimi No. 1764, Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnaduhu shahih. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1586, katanya: "Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi mereka tidak meriwayatkannya)

Dari Nubaisyah Al-Hudzalli, katanya: bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฃَูŠَّุงู…ُ ุงู„ุชَّุดْุฑِูŠู‚ِ ุฃَูŠَّุงู…ُ ุฃَูƒْู„ٍ ูˆَุดُุฑْุจٍ

"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum." (HR. Muslim No. 1141)

Inilah di antara dalil agar kita tidak berpuasa pada hari raya dan hari-hari tasyriq, karena itu adalah hari untuk makan dan minum. Sedangkan untuk puasa pada hari 'Arafah sudah dibahas pada bagian sebelumnya.

Imam At Tirmidzi berkata:

ูˆَุงู„ْุนَู…َู„ُ ุนَู„َู‰ ู‡َุฐَุง ุนِู†ْุฏَ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ูŠَูƒْุฑَู‡ُูˆู†َ ุงู„ุตِّูŠَุงู…َ ุฃَูŠَّุงู…َ ุงู„ุชَّุดْุฑِูŠู‚ِ ุฅِู„َّุง ุฃَู†َّ ู‚َูˆْู…ًุง ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ุฑَุฎَّุตُูˆุง ู„ِู„ْู…ُุชَู…َุชِّุนِ ุฅِุฐَุง ู„َู…ْ ูŠَุฌِุฏْ ู‡َุฏْูŠًุง ูˆَู„َู…ْ ูŠَุตُู…ْ ูِูŠ ุงู„ْุนَุดْุฑِ ุฃَู†ْ ูŠَุตُูˆู…َ ุฃَูŠَّุงู…َ ุงู„ุชَّุดْุฑِูŠู‚ِ ูˆَุจِู‡ِ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู…َุงู„ِูƒُ ุจْู†ُ ุฃَู†َุณٍ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ูˆَุฃَุญْู…َุฏُ ูˆَุฅِุณْุญَู‚

Para ulama mengamalkan hadits ini, bahwa mereka memakruhkan berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali sekelompok kaum dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan selain mereka, yang memberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari tasyriq bagi orang yang berhaji tamattu' jika belum mendapatkan hewan untuk berqurban dan dia belum berpuasa pada hari yang sepuluh (pada bulan Dzulhijjah, pen)." Inilah pendapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. (Sunan At Tirmidzi, lihat komentar hadits No. 773)

Pada saat itu dibolehkan mengadakan acara (haflah) makan dan minum, karena memang kaum muslimin sedang berbahagia. Hal itu sama sekali bukan perbuatan yang dibenci. Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap hadits ini, katanya:

ูˆุฃู† ุงู„ุฃูƒู„ ูˆุงู„ุดุฑุจ ููŠ ุงู„ู…ุญุงูู„ ู…ุจุงุญ ูˆู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ ููŠู‡

"Sesungguhnya makan dan minum pada berbagai acara adalah mubah dan tidak ada kemakruhan di dalamnya. (Fathul Bari, 4/238)

6. Berdzikir kepada Allah Ta'ala pada hari-hari tasyriq

Dalam riwayat Imam Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzalli, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฃَูŠَّุงู…ُ ุงู„ุชَّุดْุฑِูŠู‚ِ ุฃَูŠَّุงู…ُ ุฃَูƒْู„ٍ ูˆَุดُุฑْุจٍ

"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum." (HR. Muslim No. 1141)

Dan dalam riwayat Abu Al-Malih ada tambahan:

"Dan hari berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim No. 1141)

Pada hari-hari tasyriq kita dianjurkan banyak berdzikir, karena Nabi juga mengatakan hari tasyriq adalah hari berdzikir kepada Allah Ta'ala. Agar kebahagian dan pesta kaum muslimin tetap dalam bingkai kebaikan, dan tidak berlebihan. Imam Ibnu Habib menjelaskan tentang berdzikir pada hari-hari tasyriq:

ูŠَู†ْุจَุบِูŠ ู„ِุฃَู‡ْู„ِ ู…ِู†ًู‰ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ุฃَู†ْ ูŠُูƒَุจِّุฑُูˆุง ุฃَูˆَّู„َ ุงู„ู†َّู‡َุงุฑِ ุซُู…َّ ุฅِุฐَุง ุงِุฑْุชَูَุนَ ุซُู…َّ ุฅِุฐَุง ุฒَุงู„َุชْ ุงู„ุดَّู…ْุณُ ุซُู…َّ ุจِุงู„ْุนَุดِูŠِّ ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ูَุนَู„َ ูˆَุฃَู…َّุง ุฃَู‡ْู„ُ ุงู„ْุขูَุงู‚ِ ูˆَุบَูŠْุฑُู‡ُู…ْ ูَูِูŠ ุฎُุฑُูˆุฌِู‡ِู…ْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْู…ُุตَู„َّู‰ ูˆَูِูŠ ุฏُุจُุฑِ ุงู„ุตَّู„َูˆَุงุชِ ูˆَูŠُูƒَุจِّุฑُูˆู†َ ูِูŠ ุฎِู„َุงู„ِ ุฐَู„ِูƒَ ูˆَู„َุง ูŠَุฌْู‡َุฑُูˆู†

"Hendaknya bagi penduduk Mina dan selain mereka untuk bertakbir pada awal siang (maksudnya pagi, pen), lalu ketika matahari meninggi, lalu ketika matahari tergelincir, kemudian pada saat malam, demikian juga yang dilakukan. Adapun penduduk seluruh ufuk dan selain mereka, pada setiap keluarnya mereka ke tempat shalat dan setelah shalat hendaknya mereka bertakbir pada saat itu, dan tidak dikeraskan." (Imam Abul Walid Al-Baji, Al-Muntaqa Syarh Al Muwaththa', 2/463)

Maka, boleh saja bertakbir saat hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) sebagaimana yang kita lihat pada sebagian masjid dan surau, yang mereka lakukan setelah shalat. Hal ini berbeda dengan Idul Fithri yang bertakbirnya hanya sampai naiknya khathib ke mimbar ketika shalat Idul Fithri, yaitu takbir dalam artian 'takbiran'-nya hari raya. Ada pun sekedar mengucapkan takbir (Allahu Akbar) tentunya boleh kapan pun juga.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/08/18
07.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 15 Agustus 2018
Ustadz Wido Supraha

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Perbedaan Penetapan 09 Dzulhijjah

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....ana mau nanya ttg perbedaan penetapan hari iedul adha 10 Zulhidjah yang berbeda antara pemerintah Indonesia dan Saudi, yang mana yang lebih rojih kita ikuti, ketetapan pemerintah Indonesia atau Saudi?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ikuti pemerintah yang telah menetapkan tanggal 09 Dzulhijjah 1439 H jatuh pada tanggal 21 Agustus 2018. Adapun sebagian ulama menyarankan juga untuk puasa tanggal 20 Agustus 2018 untuk menyempurnakan perbedaan ini.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/08/18
10.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/08/18 10.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข *INFO MANIS* ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข
No. 005/INFO/MII/VII/2018

Tanggal: 28 Juli 2018
Perihal : *QURBAN MANIS PEDULI*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum

##################


ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.... Semoga rahmat Allah selalu tercurah kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW dan kita, ummat pengikutnya hingga akhir zaman, ุขู…ِูŠْู† ูŠَุง ุฑَุจَّ ุงู„ุนَุงู„َู…ِูŠْู†َ

Sebagai bentuk peduli dari komunitas MANIS - Majelis Iman Islam mengajak saudara/i untuk membeli hewan QURBAN melalui komunitas MANIS - Majelis Iman Islam yang sebagian keuntungan akan disalurkan melalui Yayasan MANIS untuk kegiatan & pengembangan dakwah MANIS serta donasi sosial.

ูَุตَู„ِّ ู„ِุฑَุจِّูƒَ ูˆَุงู†ْุญَุฑْ

"Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr)."
(QS. Al Kautsar: 2)

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Dalam penyelenggaran Qurban saat ini MANIS bekerjasama dengan 2 Penyelenggara. Diantaranya ;

*1. ACT (Aksi Cepat Tanggap)*
Yaitu *Program Indonesia Berqurban, - Qurban Untuk Daerah Bencana & Konflik*. Keterangan harga dan lain-lain dapat dilihat pada flyer terlampir.
Nomor rekening ;
Atas nama Aksi Cepat Tanggap. BNI Syariah # 8660.2910.1808.0013
Konfirmasi transfer by WA, ke :+966 54 319 2189

*2. Pasar Sapi Bali.*
Kami memberikan kemudahan berqurban bagi Bapak / Ibu yang tinggal diwilayah JABODETABEK. Pesan, kemudian kami antar.
_*Pemesanan melalui:*_
Call/wa : *0896.0446.7983*
Untuk Informasi lebih lengkap silahkan klik ;
http://bit.ly/Qurban-berkah

ุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู… ...


ูˆَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

*-Pengurus MANIS-*
15/08/18 10.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/08/18 05.07 - ‎‪+62 815-7485-5558‬ keluar
16/08/18 05.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 05 Dzulhijjah 1439H / 16 Agustus 2018

๐Ÿ“š SIROH & TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE. MPP

๐Ÿ“‹ Dia yang Mengaku Mudah Tergoda Perempuan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Fresco ini konon menggambarkan kecantikan seorang Aelia Eudocia Augusta yang pernah menjadi isteri Kaisar Theodosius II dari Byzantium. Kecantikan bangsa Romawi Timur mungkin juga sampai ke pedalaman Jazirah Arab hingga pernah menjadi bahan obrolan di Madinah pada penghujung masa kenabian Muhammad ShalalLaahu 'alayhi wa Sallam.

Pada tahun 9 Hijriyah, ketika sedang mempersiapkan dan menyemangati keberangkatan pasukan Kaum Muslimin ke Tabuk, Rasulullah sempat bertanya kepada al-Jadd ibn Qays:

ูŠุง ุฌุฏّ، ู‡ู„ ู„ูƒ ุงู„ุนุงู… ููŠ ุฌู„ุงุฏ ุจู†ูŠ ุงู„ุฃุตูุฑ؟

๐Ÿ“šWahai Jadd, apakah tahun ini engkau (berangkat) memerangi "Kaum Berkulit Kuning" [Bangsa Byzantium]?

๐Ÿ“– Nabi bertanya seperti ini mengingat al-Jadd adalah bagian dari Kaum Munafiqin yang sering mengajukan banyak alasan untuk tidak berangkat berjuang bersama Ummat Islam.

Jawaban al-Jadd atas pertanyaan Rasulullah tercatat di dalam Sirah Nabawiyah li-Ibni Hisyam:

ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡، ุฃูˆุชุฃุฐู† ู„ูŠ ูˆู„ุง ุชูุชู†ูŠ!

๐Ÿ“š Wahai Rasulallah mengapa tidak (kau) berikan izin (tidak berangkat pernah) kepadaku, jangan kau (jerumuskan) aku ke dalam fitnah!

๐Ÿ“– Mungkin Rasulullah tidak kaget dengan respon al-Jadd karena mengetahui karakter Kaum Munafiqin, namun buat pembaca pemula Sirah Nabawiyah seperti saya, ada pertanyaan mengapa pula jihad fi sabilillah menjadi fitnah baginya? Ternyata dijelaskannya sendiri..

Kemudian, al-Jadd meneruskan logika miringnya:

ููˆุงู„ู„ู‡ ู„ู‚ุฏ ุนุฑู ู‚ูˆู…ูŠ ุฃู†ู‡ ู…ุง ู…ู† ุฑุฌู„ ุจุฃุดุฏّ ุนุฌุจًุง ุจุงู„ู†ุณุงุก ู…ู†ูŠ!

๐Ÿ“š Demi Allah, sungguh kaumku mengatahui bahwa tidak ada laki-laki yang lebih mudah terpesona (tergoda) perempuan daripada aku!

๐Ÿ“– Mungkin juga al-Jadd ini sudah salah niat sebelum berangkat. Kaum Muslimin bersiap tempur bersama Rasulullah demi SurgaNya, sedang dia sibuk memikirkan perempuan dalam jihad fi sabilillah; demikianlah kemunafikan itu berpotensi menggerogoti keikhlasan perjuangan barisan Ummat Islam. Jadi jangan kaget jika ada orang atau tokoh yang berpaling dari barisan Ummah.

Lebih lanjut al-Jadd menjelaskan "lamunannya" yang bisa jadi merupakan alasan yang dibuat-buat agar tidak harus berangkat ke Tabuk:

ูˆุฅู†ูŠ ุฃุฎุดู‰ ุฅู† ุฑุฃูŠุช ู†ุณุงุก ุจู†ูŠ ุงู„ุฃุตูุฑ ุฃู† ู„ุง ุฃุตุจุฑ!

๐Ÿ“š Sungguh aku khawatir jika melihat perempuan Byzantium, aku akan tidak sabar (untuk menggaulinya?)

๐Ÿ“– Pada kalimat penutup ini al-Jadd justru membuka siapa dirinya sebenarnya. Kaum Munafiqin di Madinah waktu itu hanya memenuhi panggilan jihad Rasulullah jika ada kepentingan bagi mereka. Bahkan, sampai kepada fantasi seksual pun mereka pelihara dalam kemasan jihad. Waspadalah!

๐ŸŒ Secara geografis kemungkinan al-Jadd akan bertemu perempuan Byzantium itu sungguh amat kecil.

⬇️ Pertama, Tabuk itu masih di perbatasan antara provinsi Palaestina dan wilayah Banu Ghassan; jauh dari pemukiman Byzantine.

⬇️ Kedua, kota dengan garnizun Byzantium terdekat adalah Amman (Philadelphia) sekitar 455 km ke utara lagi. Namun kecil kemungkinan adanya perempuan Byzantine karena itu kota perbentengan militer.

⬇️ Ketiga, kota terbesar di Syam adalah Damaskus, masih sekitar 200 kilometer lagi ke utara. Di kota inilah paling besar kemungkinannya bertemu perempuan Byzantine; namun Rasulullah tidak menyebutkan rencana sampai ke sana.

Rasulullah berpaling dari al-Jadd serta memberikan izin yang dimintanya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat berkenaan dengan ulah seorang munafiq ini agar kita semua selalu mengambil pelajaran:

ูˆَู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…َู†ْ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ุงุฆْุฐَู†ْ ู„ِูŠ ูˆَู„َุง ุชَูْุชِู†ِّูŠ ۚ ุฃَู„َุง ูِูŠ ุงู„ْูِุชْู†َุฉِ ุณَู‚َุทُูˆุง ۗ ูˆَุฅِู†َّ ุฌَู‡َู†َّู…َ ู„َู…ُุญِูŠุทَุฉٌ ุจِุงู„ْูƒَุงูِุฑِูŠู†َ

Dan di antara mereka ada orang yang berkata, "Berilah aku izin (tidak pergi berperang) dan janganlah engkau (Muhammad) menjadikan aku terjerumus ke dalam fitnah." Ketahuilah, bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sungguh, Jahanam meliputi orang-orang yang kafir.

Surah At-Tawbah, Ayat 49

Agung Waspodo, teliti kembali niatmu berada dalam barisan ini, teliti kembali..

Pejaten Timur, 20 Dzul-Qa'dah 1439 Hijriyah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/08/18
05.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/08/18 09.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 16 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Revisi Jawaban Pre Order

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....maaf ust boleh tanya bagaimana hukum bisnis online dg sistem PO (Pre Order)...apakah di boleh kan atau tdk ustadz

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jual beli dgn DP/panjer/uang muka .. Istilah fiqihnya 'Urbun atau 'Urban. Yaitu pembelian yg diawali dgb pembayaran sejumlah uang, lalu dilunasi pd waktunya jika tdk dilunasi maka ini hangus, dan barangnya pun belum ada.

Ada 3 pendapat:

1. Jumhur/mayoritas ulama mengatakan HARAM, krn itu gharar/penipuan

2. Hambaliyah mengatakan BOLEH, dgn syarat tanggalnya jelas dan boleh khiyar/memilih utk melanjutkan atau tdk, dan tdk hangus. Kalau hangus dan tdk jelas kapan waktunya maka tdk boleh.

3. Hanafiyah mengatakan Fasid, rusak akad jual belinya, tp tdk bs dibatalkan.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/08/18
09.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/08/18 09.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข *INFO MANIS* ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข
No. 005/INFO/MII/VII/2018

Tanggal: 28 Juli 2018
Perihal : *QURBAN MANIS PEDULI*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum

##################


ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.... Semoga rahmat Allah selalu tercurah kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW dan kita, ummat pengikutnya hingga akhir zaman, ุขู…ِูŠْู† ูŠَุง ุฑَุจَّ ุงู„ุนَุงู„َู…ِูŠْู†َ

Sebagai bentuk peduli dari komunitas MANIS - Majelis Iman Islam mengajak saudara/i untuk membeli hewan QURBAN melalui komunitas MANIS - Majelis Iman Islam yang sebagian keuntungan akan disalurkan melalui Yayasan MANIS untuk kegiatan & pengembangan dakwah MANIS serta donasi sosial.

ูَุตَู„ِّ ู„ِุฑَุจِّูƒَ ูˆَุงู†ْุญَุฑْ

"Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr)."
(QS. Al Kautsar: 2)

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Dalam penyelenggaran Qurban saat ini MANIS bekerjasama dengan 2 Penyelenggara. Diantaranya ;

*1. ACT (Aksi Cepat Tanggap)*
Yaitu *Program Indonesia Berqurban, - Qurban Untuk Daerah Bencana & Konflik*. Keterangan harga dan lain-lain dapat dilihat pada flyer terlampir.
Nomor rekening ;
Atas nama Aksi Cepat Tanggap. BNI Syariah # 8660.2910.1808.0013
Konfirmasi transfer by WA, ke :+966 54 319 2189

*2. Pasar Sapi Bali.*
Kami memberikan kemudahan berqurban bagi Bapak / Ibu yang tinggal diwilayah JABODETABEK. Pesan, kemudian kami antar.
_*Pemesanan melalui:*_
Call/wa : *0896.0446.7983*
Untuk Informasi lebih lengkap silahkan klik ;
http://bit.ly/Qurban-berkah

ุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู… ...


ูˆَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

*-Pengurus MANIS-*
16/08/18 09.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/08/18 07.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 05 Dzulhijjah 1439H / 17 Agustus 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Jangan Bicara Berdasar Praduga
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Berkata yang baik dengan siapa pun adalah kewajiban. Bersikap yang baik kepada sesama menjadi keniscayaan. Berpikir yang baik kepada orang lain menjadi keharusan.

Terkadang kita mudah sekali untuk berkata yang tak baik lantaran berita yang belum tentu benar adanya. Kasak kusuk pun menjadi hal yang biasa. Belum lagi ditambah kalimat yang makin memperkeruh suasana. Semakin diberi bumbu seolah berita semakin sedap rasanya. Begitulah kebiasaan yang terjadi di sekitar kita. Padahal Rasulullah sudah mengingatkan dalam sabdanya.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Bahwa Rasulullah saw bersabda: "Berhati-hatilah kalian dengan sesuatu yang bernama praduga, karena praduga adalah tema perbincangan yang paling bohong, dan janganlah kalian meraba-raba kemungkinan yang dialami orang lain, saling meneliti satu sama lain, saling bersaing, saling menghasut dan mendendam.

Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Muslim adalah saudara kaum muslim lainnya. Sesama muslim tidak boleh saling menzalimi, merendahkan dan menghinanya. Taqwa adalah tempatnya disini (Rasulullah sambil menunjuk isyarat ke dada) dan seseorang akan dianggap jahat apabila dia menghina saudaranya yang muslim. Sesama muslim diharamkan (saling bertindak kriminal terhadap) darah, kehormatan dan harta masing-masing."

Ternyata benar. Kita sangat sering melakukan hal seperti ini. Mungkin bersebab ingin bersaing atau menjatuhkan. Jika direnungkan sebenarnya apa yang kita cari dari suasana demikian? Keadaan belum tentu menjadi baik sementara masa depan akhirat sedang kita siapkan. Ketika banyak kemadharatan seperti itu kita lakukan seolah kita sedang menyiapkan kayu bakar untuk membakar diri ini. Dosa kebohongan, dosa hasutan, bahkan fitnah yang sengaja dibuat untuk memenangkan eksistensinya.

Bahkan yang lebih miris ketika sesama muslim saling mencaci, saling mendengki bahkan melontarkan tuduhan yang keji. Akhirat itu nyata, neraka itu nyata, azab pun sudah Allah persiapkan untuk manusia berhati durjana. Tapi seolah lupa semua tentang kenyataan yang tertuliskan dalam Al-Quran. Keindahan dunia sudah menyita perhatiannya seakan hidup akan selamanya.

Berhati-hati dengan nafsu yang memenuhi ruang jiwa sehingga lalai akan aturan-Nya. Jaga lisan sebelum jasad terkubur di bawah nisan. Jaga tutur sebelum jasad terkubur. Dan jaga adab sebelum mendapat azab. Ittaqillaha haitsu ma kunta.

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/08/18
07.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 17 Agustus 2018
Ustadz Slamet Setiawan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Imam Al Bahuti mengatakan:

ู‚َุงู„َ ุฃَุญْู…َุฏُ : ุงู„ْู…َูŠِّุชُ ูŠَุตِู„ُ ุฅู„َูŠْู‡ِ ูƒُู„ُّ ุดَูŠْุกٍ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฎَูŠْุฑِ ู…ِู†ْ ุตَุฏَู‚َุฉٍ ุฃَูˆْ ุตَู„َุงุฉٍ ุฃَูˆْ ุบَูŠْุฑِู‡ِ ู„ِู„ْุฃَุฎْุจَุงุฑِ .

Imam Ahmad berkata: bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. [2]

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ِู„َّู‡ِ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ . ู„َูŠْุณَ ูِูŠ ุงู„ْุขูŠَุฉِ ูˆَู„َุง ูِูŠ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ ุฃَู†َّ ุงู„ْู…َูŠِّุชَ ู„َุง ูŠَู†ْุชَูِุนُ ุจِุฏُุนَุงุกِ ุงู„ْุฎَู„ْู‚ِ ู„َู‡ُ ูˆَุจِู…َุง ูŠُุนْู…َู„ُ ุนَู†ْู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุจِุฑِّ ุจَู„ْ ุฃَุฆِู…َّุฉُ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ู…ُุชَّูِู‚ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุงู†ْุชِูَุงุนِ ุงู„ْู…َูŠِّุชِ ุจِุฐَู„ِูƒَ ูˆَู‡َุฐَุง ู…ِู…َّุง ูŠُุนْู„َู…ُ ุจِุงู„ِุงุถْุทِุฑَุงุฑِ ู…ِู†ْ ุฏِูŠู†ِ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ูˆَู‚َุฏْ ุฏَู„َّ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจُ ูˆَุงู„ุณُّู†َّุฉُ ูˆَุงู„ْุฅِุฌْู…َุงุนُ ูَู…َู†ْ ุฎَุงู„َูَ ุฐَู„ِูƒَ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุจِุฏَุนِ .

"Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa 'Tidak Bermanfaat' doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma'. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid'ah." [3]

Beliau juga berkata:

ูˆَุงู„ْุฃَุฆِู…َّุฉُ ุงุชَّูَู‚ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉَ ุชَุตِู„ُ ุฅู„َู‰ ุงู„ْู…َูŠِّุชِ ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْุนِุจَุงุฏَุงุชُ ุงู„ْู…َุงู„ِูŠَّุฉُ : ูƒَุงู„ْุนِุชْู‚ِ

"Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan budak." [4]

Dan, qurban termasuk ibadah maaliyah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

ุฃَูŠَّ ู‚ُุฑْุจَุฉٍ ูَุนَู„َู‡َุง ุงู„ุฅِْู†ْุณَุงู†ُ ูˆَุฌَุนَู„ ุซَูˆَุงุจَู‡َุง ู„ِู„ْู…َูŠِّุชِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِ ู†َูَุนَู‡ُ ุฐَู„ِูƒَ ุฅِู†ْ ุดَุงุกَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุชَุนَุงู„َู‰ : ูƒَุงู„ุฏُّุนَุงุกِ ูˆَุงู„ุงِุณْุชِุบْูَุงุฑِ ، ูˆَุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ูˆَุงู„ْูˆَุงุฌِุจَุงุชِ ุงู„َّุชِูŠ ุชَุฏْุฎُู„ُู‡َุง ุงู„ู†ِّูŠَุงุจَุฉُ

"Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan." [5]

Kelompok yang membolehkan berdalil:

1. Diqiyaskan dengan amalan orang hidup yang sampai kepada orang yang sudah wafat, seperti doa, sedekah, dan haji.

2. Ibadah maaliyah (harta) bisa diniatkan untuk orang yang sudah wafat seperti sedekah, dan berqurban jelas-jelas ibadah maaliyah.

3. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengisyaratkan bahwa qurban untuk orang yang sudah wafat adalah boleh dan pahalanya sampai, Insya Allah.

Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha:

ู‚َุงู„َ ุจِุงุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุชَู‚َุจَّู„ْ ู…ِู†ْ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุขู„ِ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَู…ِู†ْ ุฃُู…َّุฉِ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ุซُู…َّ ุถَุญَّู‰ ุจِู‡ِ

'Nabi mengucapkan: "Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad)," lalu beliau pun menyembelih." [6]

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendoakan agar qurban dari Beliau, dan umatnya diterima Allah Ta'ala. Hadits ini menyebut "umat Muhammad" secara umum, tidak dikhususkan untuk yang masih hidup saja. Sebab, "umat Muhammad" ada yang masih hidup dan yang sudah wafat.

Sebenarnya, telah terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang berqurban untuk orang yang sudah wafat. Berikut ini rinciannya:

ุฅِุฐَุง ุฃَูˆْุตَู‰ ุงู„ْู…َูŠِّุชُ ุจِุงู„ุชَّุถْุญِูŠَุฉِ ุนَู†ْู‡ُ ، ุฃَูˆْ ูˆَู‚َูَ ูˆَู‚ْูًุง ู„ِุฐَู„ِูƒَ ุฌَุงุฒَ ุจِุงู„ุงِุชِّูَุงู‚ِ . ูَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ูˆَุงุฌِุจَุฉً ุจِุงู„ู†َّุฐْุฑِ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِ ูˆَุฌَุจَ ุนَู„َู‰ ุงู„ْูˆَุงุฑِุซِ ุฅِู†ْูَุงุฐُ ุฐَู„ِูƒَ . ุฃَู…َّุง ุฅِุฐَุง ู„َู…ْ ูŠُูˆุตِ ุจِู‡َุง ูَุฃَุฑَุงุฏَ ุงู„ْูˆَุงุฑِุซُ ุฃَูˆْ ุบَูŠْุฑُู‡ُ ุฃَู†ْ ูŠُุถَุญِّูŠَ ุนَู†ْู‡ُ ู…ِู†ْ ู…َุงู„ ู†َูْุณِู‡ِ ، ูَุฐَู‡َุจَ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉُ ุฅِู„َู‰ ุฌَูˆَุงุฒِ ุงู„ุชَّุถْุญِูŠَุฉِ ุนَู†ْู‡ُ ، ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†َّ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉَ ุฃَุฌَุงุฒُูˆุง ุฐَู„ِูƒَ ู…َุนَ ุงู„ْูƒَุฑَุงู‡َุฉِ . ูˆَุฅِู†َّู…َุง ุฃَุฌَุงุฒُูˆู‡ُ ู„ุฃَِู†َّ ุงู„ْู…َูˆْุชَ ู„ุงَ ูŠَู…ْู†َุนُ ุงู„ุชَّู‚َุฑُّุจَ ุนَู†ِ ุงู„ْู…َูŠِّุชِ ูƒَู…َุง ูِูŠ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ูˆَุงู„ْุญَุฌِّ .
ูˆَู‚َุฏْ ุตَุญَّ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุถَุญَّู‰ ุจِูƒَุจْุดَูŠْู†ِ ุฃَุญَุฏُู‡ُู…َุง ุนَู†ْ ู†َูْุณِู‡ِ ، ูˆَุงู„ุขْุฎَุฑُ ุนَู…َّู†ْ ู„َู…ْ ูŠُุถَุญِّ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุชِู‡ِ . ูˆَุนَู„َู‰ ู‡َุฐَุง ู„َูˆِ ุงุดْุชَุฑَูƒَ ุณَุจْุนَุฉٌ ูِูŠ ุจَุฏَู†َุฉٍ ูَู…َุงุชَ ุฃَุญَุฏُู‡ُู…ْ ู‚َุจْู„ ุงู„ุฐَّุจْุญِ ، ูَู‚َุงู„ ูˆَุฑَุซَุชُู‡ُ - ูˆَูƒَุงู†ُูˆุง ุจَุงู„ِุบِูŠู†َ - ุงุฐْุจَุญُูˆุง ุนَู†ْู‡ُ ، ุฌَุงุฒَ ุฐَู„ِูƒَ . ูˆَุฐَู‡َุจَ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ุฐَّุจْุญَ ุนَู†ِ ุงู„ْู…َูŠِّุชِ ู„ุงَ ูŠَุฌُูˆุฒُ ุจِุบَูŠْุฑِ ูˆَุตِูŠَّุฉٍ ุฃَูˆْ ูˆَู‚ْูٍ .

Jika seseorang berwasiat untuk berkurban atau berwaqaf untuk itu, maka dibolehkan berkurban baginya menurut kesepakatan ulama. Jika dia memiliki kewajiban karena nazar atau selainnya, maka ahli warisnya wajib melaksanakannya. Ada pun jika dia tidak berwasiat, dan ahli waris dan selainnya nya hendak berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, membolehkan berkurban untuknya, hanya saja Malikiyah membolehkan dengan kemakruhan. Mereka membolehkan karena kematian tidaklah membuat mayit terhalang mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala sebagaimana sedekah dan haji.

Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang belum berkurban. Atas dasar ini, seandainya tujuh orang berpartisipasi dalam kurban Unta, lalu salah seorang ada yang wafat sebelum penyembelihan. Lalu ahli warisnya mengatakan –dan mereka sudah baligh- : sembelihlah untuknya, maka itu boleh. Sedangkan kalangan Syafi'iyah berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit tanpa diwasiatkan dan waqaf. [7]

Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

[1] Ibid, 1/742-743
[2] Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16
[3] Majmu' Fatawa, 5/466. Mawqi' Al Islam
[4] Ibid
[5] Al Mughni, 567-569
[6] HR. Muslim No. 1967
[7] Al Bada'i Shana'i, 5/72. Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/214. Hasyiyah Ad Dasuqi, 2/122, 123. Hasyiyah Al Bujirumi 'alal Minhaj, 4/300. Nihayatul Muhtaj, 8/136. Al Mughni 'Alal Asy Syarh Al Kabir, 11/107. Muthalib Ulin Nuha, 2/472

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/08/18
07.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/08/18 07.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/08/18 07.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/08/18 07.09 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/08/18 05.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 06 Dzulhijjah 1439H / 18 Agustus 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

๐Ÿ“‹ Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

A. Mengapa Harus Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim as.?
1. Nabi Ibrahim as. adalah teladan yang baik [60:4]
{ู‚َุฏْ ูƒَุงู†َุชْ ู„َูƒُู…ْ ุฃُุณْูˆَุฉٌ ุญَุณَู†َุฉٌ ูِูŠ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ู…َุนَู‡ُ } [ุงู„ู…ู…ุชุญู†ุฉ
"Sungguh telah ada keteladanan yang baik bagi kamu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya" (60:4).
2. Meninggalkan keturunan terbaik (30 orang menjadi Nabi).
3. Berhasil mendidik anak dan istri (2:132-133).
4. Meninggalkan sedekah jariyah yang sangat besar.
5. Pengorbanan keluarganya dijadikan manasik haji dan syariat berkurban.

B. Kewajiban Menghindar Dari Keluarga Yang Tidak Islami
1. Keluarga yang didominasi oleh keburukan-keburukan istri (60:10).
a. Istri tidak shalihah.
b. Tidak taat kepada suami.
c. Tidak mendukung peran suami.
d. Salah dan gagal mendidik anak.
e. Keluarga yang tidak bisa diselamatkan.
{ุถَุฑَุจَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…َุซَู„ًุง ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ุงู…ْุฑَุฃَุชَ ู†ُูˆุญٍ ูˆَุงู…ْุฑَุฃَุชَ ู„ُูˆุทٍ ูƒَุงู†َุชَุง ุชَุญْุชَ ุนَุจْุฏَูŠْู†ِ ู…ِู†ْ ุนِุจَุงุฏِู†َุง ุตَุงู„ِุญَูŠْู†ِ ูَุฎَุงู†َุชَุงู‡ُู…َุง ูَู„َู…ْ ูŠُุบْู†ِูŠَุง ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู‚ِูŠู„َ ุงุฏْุฎُู„َุง ุงู„ู†َّุงุฑَ ู…َุนَ ุงู„ุฏَّุงุฎِู„ِูŠู†َ} [ุงู„ุชุญุฑูŠู…:
"Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang kafir, istri Nuh dan istri Luth. Keduanya berada dibawah pengawasan dua orang hamba yang sholeh diantara hamba-hamba Kami, lalu mereka berkhianat kepada suaminya, tetapi suaminya tidak dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah, dan dikatakan: masuklah kamu berdua ke neraka bersama para penghuninya." (60:10).

2. Keluarga yang didominasi oleh keburukan-keburukan suami (60:11).
a. Suami tidak bisa menjadi imam/pemimpin bagi keluarga.
b. Suami menzhalimi istri dan anak.
c. Keluarga yang tidak bisa diselamatkan.
d. Jika istri shalihah, maka anak terdidik dengan baik.
e. Jika istri tidak shalihah, maka anak tidak terdidik dengan baik.
{ูˆَุถَุฑَุจَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…َุซَู„ًุง ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงู…ْุฑَุฃَุชَ ูِุฑْุนَูˆْู†َ ุฅِุฐْ ู‚َุงู„َุชْ ุฑَุจِّ ุงุจْู†ِ ู„ِูŠ ุนِู†ْุฏَูƒَ ุจَูŠْุชًุง ูِูŠ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ูˆَู†َุฌِّู†ِูŠ ู…ِู†ْ ูِุฑْุนَูˆْู†َ ูˆَุนَู…َู„ِู‡ِ ูˆَู†َุฌِّู†ِูŠ ู…ِู†َ ุงู„ْู‚َูˆْู…ِ ุงู„ุธَّุงู„ِู…ِูŠู†َ} [ุงู„ุชุญุฑูŠู…: 11]

"Dan Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, istri Fir'aun, ketika dia berkata, "Ya Tuhanku, bangunkanlah rumah untukku di sisi-Mu di dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang dzalim." (60:11).

3. Keluarga yang menuntut kesetaraan dengan suami.
a. Tidak ada imam dalam keluarga.
b. Tidak ada figur ayah.
c. Problem keluarga diatasi sendiri.
d. Ibu punya peran ganda.
e. Menyalahi fitrah.
f. Menyalahi syari'at.
Rasulullah bersabda:

" Menikah adalah Sunnahku, barang siapa yang tidak mau menikah maka dia bukan dari golonganku". (HR. Ibnu Majah).

C. Dampak Istri dan Suami yang Tidak Shalih.
1. Banyak kerusakan di Bumi.
2. Banyak maksiat.
3. Gagal mendidik generasi.
4. Keluarga tidak bahagia.

D. Data dari Berbagai Survey.
1. Kompasiana.com, Dwi Noer:
62% remaja SMP / SMA tidak perawan.
2. Kompasiana.com, Rumah belajar:
63% remaja di Indonesia melakukan seks pra nikah.
3. Survey BNN tahun 2014:
a. 1,1 juta dari 5 juta pengguna narkoba adalah remaja.
b. (BNN 2017) 46.537 kasus Narkoba.

E. Bagaimana Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim as?
1. Membangun keluarga atas dasar takwa (4:1).
2. Visi keluarga: keluarga penyejuk hati dan imam bagi orang-orang yang bertakwa.
3. Berkeluarga itu ibadah.
4. Berkeluarga dengan sistem islami.
5. Sabar dan banyak berdoa.
Sebagaimana doa Nabi Ibrahim saat harus meninggalkan Ismail dan Hajar di tanah yang sangat tandus tanpa fasilitas hidup sedikitpun.

Allah berfirman :

" Ya Tuhan, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang mulia yang dihormati, ya Tuhan agar mereka melaksanakan shalat maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizki berupa buah-buahan mudah-mudahan mereka bersyukur." (14:37).

6. Setia terhadap pasangan.
7. Mewujudkan generasi terbaik.
8. Selalu bersyukur atas semua nikmat.
9. Banyak berdoa (2:124, 126, 128, 129, 14:37).
10. Memprioritaskan kebahagiaan keluarga.
11. Menikmati keunikan keluarga.

F. Solusi Menjadi Keluarga Masa Kini.
1. Berkeluarga dengan sistem Islam.
2. Menerapkan pendidikan Islami.
3. Visi keluarga : keluarga qur'ani.
4. Menyiapkan keturunan sebagai generasi pemimpin.
5. Ayah dan ibu sebagai qudwah.
6. Lingkungan yang baik.
7. Mengisi waktu anak untuk berbagai kegiatan.
8. Memilih teman yang shaleh.
9. Berkarya sejak remaja.

Wallahu a'lam bish shawab

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/08/18
05.51 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 18 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Hadist yang Mewajibkan Qurban?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
...mohon penjelasannya mengenai "jangan dekati tempat sholat ku,bagi yang mampu berqurban tapi tidak melaksanakan nya" Syukron. Wassalam.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunnah mu'akadah dan itulah pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan para ulama.

Ulama yang mewajibkan berdalil dengan hadits berikut, dari Abu Hurairah Radhiallhu 'Anhu bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุณَุนَุฉٌ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุถَุญِّ ูَู„َุง ูŠَู‚ْุฑَุจَู†َّ ู…ُุตَู„َّุงู†َุง

"Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami." (H.R. Ibnu Majah No. 3123, Al Hakim No. 7565, Ahmad No. 8273, Ad Daruquthni No. 53, Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 7334)
Mengomentari hadits ini, berkata Imam Amir Ash Shan'ani Rahimahullah:

ูˆَู‚َุฏْ ุงุณْุชَุฏَู„َّ ุจِู‡ِ ุนَู„َู‰ ูˆُุฌُูˆุจِ ุงู„ุชَّุถْุญِูŠَุฉِ ุนَู„َู‰ ู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุณَุนَุฉٌ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ู„َู…َّุง ู†َู‡َู‰ ุนَู†ْ ู‚ُุฑْุจَุงู†ِ ุงู„ْู…ُุตَู„َّู‰ ุฏَู„َّ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّู‡ُ ุชَุฑَูƒَ ูˆَุงุฌِุจًุง ูƒَุฃَู†َّู‡ُ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู„َุง ูَุงุฆِุฏَุฉَ ูِูŠ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ู…َุนَ ุชَุฑْูƒِ ู‡َุฐَุง ุงู„ْูˆَุงุฌِุจِ ูˆَู„ِู‚َูˆْู„ِู‡ِ ุชَุนَุงู„َู‰ { ูَุตَู„ِّ ู„ِุฑَุจِّูƒَ ูˆَุงู†ْุญَุฑْ } ูˆَู„ِุญَุฏِูŠุซِ ู…ِุฎْู†َูِ ุจْู†ِ ุณُู„َูŠْู…ٍ ู…َุฑْูُูˆุนًุง { ุนَู„َู‰ ุฃَู‡ْู„ِ ูƒُู„ِّ ุจَูŠْุชٍ ูِูŠ ูƒُู„ِّ ุนَุงู…ٍ ุฃُุถْุญِูŠَّุฉٌ } ุฏَู„َّ ู„َูْุธُู‡ُ ุนَู„َู‰ ุงู„ْูˆُุฌُูˆุจِ ، ูˆَุงู„ْูˆُุฌُูˆุจُ ู‚َูˆْู„ُ ุฃَุจِูŠ ุญَู†ِูŠูَุฉَ

"Hadits ini dijadikan dalil wajibnya berqurban bagi yang memiliki kelapangan rezeki, hal ini jelas ketika Rasulullah ๏ทบ melarang mendekati tempat shalat, larangan itu menunjukkan bahwa hal itu merupakan meninggalkan kewajiban, seakan Beliau mengatakan shalatnya tidak bermanfaat jika meninggalkan kewajiban ini. Juga karena firmanNya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah." Dalam hadits Mikhnaf bin Sulaim secara marfu' (sampai kepada Rasulullah) berbunyi: "(wajib) atas penduduk setiap rumah pada tiap tahunnya untuk berqurban." Lafazh hadits ini menunjukkan wajibnya. Pendapat yang menyatakan wajib adalah dari Imam Abu Hanifah. (Subulus Salam, 6/308)

Sementara yang tidak mewajibkan, menyatakan bahwa dua hadits di atas tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), sebab yang pertama mauquf (hanya sampai sebagai perkataan sahabat Nabi, bukan perkataan Nabi ๏ทบ), dan hadits kedua pun dha'if. Sedangkan ayat Fashalli li Rabbika wanhar, tidak bermakna wajib qurban melainkan menunjukkan urutan aktivitas, yakni menyembelih qurban itu dilakukan setelah shalat Id.

Berikut keterangan dari Imam Ash Shan'ani Rahimahullah:

ูˆَู‚ِูŠู„َ ู„َุง ุชَุฌِุจُ ูˆَุงู„ْุญَุฏِูŠุซُ ุงู„ْุฃَูˆَّู„ُ ู…َูˆْู‚ُูˆูٌ ูَู„َุง ุญُุฌَّุฉَ ูِูŠู‡ِ ูˆَุงู„ุซَّุงู†ِูŠ ุถَุนْูٌ ุจِุฃَุจِูŠ ุฑَู…ْู„َุฉَ ู‚َุงู„َ ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِูŠُّ : ุฅู†َّู‡ُ ู…َุฌْู‡ُูˆู„ٌ ูˆَุงู„ْุขูŠَุฉُ ู…ُุญْุชَู…ِู„َุฉٌ ูَู‚َุฏْ ูُุณِّุฑَ ู‚َูˆْู„ُู‡ُ ( { ูˆَุงู†ْุญَุฑْ } ) ุจِูˆَุถْุนِ ุงู„ْูƒَูِّ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุญْุฑِ ูِูŠ ุงrู„ุตَّู„َุงุฉِ ุฃَุฎْุฑَุฌَู‡ُ ุงุจْู†ُ ุฃَุจِูŠ ุญَุงุชِู…ٍ ูˆَุงุจْู†ُ ุดَุงู‡ِูŠู†َ ูِูŠ ุณُู†َู†ِู‡ِ ูˆَุงุจْู†ُ ู…َุฑْุฏُูˆَูŠْู‡ِ ูˆَุงู„ْุจَูŠْู‡َู‚ِูŠُّ ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ ูˆَูِูŠู‡ِ ุฑِูˆَุงูŠَุงุชٌ ุนَู†ْ ุงู„ุตَّุญَุงุจَุฉِ ู…ِุซْู„ُ ุฐَู„ِูƒَ ูˆَู„َูˆْ ุณُู„ِّู…َ ูَู‡ِูŠَ ุฏَุงู„َّุฉٌ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุญْุฑَ ุจَุนْุฏَ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูَู‡ِูŠَ ุชَุนْูŠِูŠู†ٌ ู„ِูˆَู‚ْุชِู‡ِ ู„َุง ู„ِูˆُุฌُูˆุจِู‡ِ ูƒَุฃَู†َّู‡ُ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ุฅุฐَุง ู†َุญَุฑْุช ูَุจَุนْุฏَ ุตَู„َุงุฉِ ุงู„ْุนِูŠุฏِ ูَุฅِู†َّู‡ُ ู‚َุฏْ ุฃَุฎْุฑَุฌَ ุงุจْู†ُ ุฌَุฑِูŠุฑٍ ุนَู†ْ ุฃَู†َุณٍ { ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู†ْุญَุฑُ ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ูŠُุตَู„ِّูŠَ ูَุฃُู…ِุฑَ ุฃَู†ْ ูŠُุตَู„ِّูŠَ ุซُู…َّ ูŠَู†ْุญَุฑُ } ูˆَู„ِุถَุนْูِ ุฃَุฏِู„َّุฉِ ุงู„ْูˆُุฌُูˆุจِ ุฐَู‡َุจَ ุงู„ْุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ู…ِู†ْ ุงู„ุตَّุญَุงุจَุฉِ ูˆَุงู„ุชَّุงุจِุนِูŠู†َ ูˆَุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกِ ุฅู„َู‰ ุฃَู†َّู‡َุง ุณُู†َّุฉٌ ู…ُุคَูƒَّุฏَุฉٌ ุจَู„ْ ู‚َุงู„َ ุงุจْู†ُ ุญَุฒْู…ٍ ู„َุง ูŠَุตِุญُّ ุนَู†ْ ุฃَุญَุฏٍ ู…ِู†ْ ุงู„ุตَّุญَุงุจَุฉِ ุฃَู†َّู‡َุง ูˆَุงุฌِุจَุฉٌ .

"Dikatakan: Tidak wajib, karena hadits pertama adalah mauquf dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Hadits kedua (dari Mikhnaf bin Sulaim) dhaif karena dalam sanadnya ada Abu Ramlah. Berkata Imam Al Khathabi: "Dia itu majhul (tidak dikenal)." Sedangkan firmanNya: "…berqurbanlah." adalah tentang penentuan waktu penyembelihan setelah shalat. Telah diriwayatkan oleh Abu Hatim, Ibnu Syahin di dalam Sunan-nya, Ibnu Mardawaih, dan Al Baihaqi dari Ibnu Abbas dan di dalamnya terdapat beberapa riwayat dari sahabat yang seperti ini, yang menunjukkan bahwa menyembelih qurban itu dilakukan setelah shalat ('Id). Maka ayat itu secara khusus menjelaskan tentang waktu penyembelihnnya, bukan menunjukkan kewajibannya. Seolah berfirman: Jika engkau menyembelih maka (lakukan) setelah shalat 'Id. Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Anas: "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menyembelih sebelum shalat Id, lalu Beliau diperintahkan untuk shalat dulu baru kemudian menyembelih." Maka nyatalah kelemahan alasan mereka yang mewajibkannya. Sedangkan, madzhab jumhur (mayoritas) dari sahabat, tabi'in, dan ahli fiqih, bahwa menyembelih qurban adalah sunah mu'akkadah, bahkan Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak ada yang shahih satu pun dari kalangan sahabat yang menunjukkan kewajibannya." (Ibid)

Seandainya hadits-hadits di atas shahih, itu pun tidak menunjukkan kewajibannya. Sebab dalam riwayat lain Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุฅِุฐَุง ุฏَุฎَู„َุชْ ุงู„ْุนَุดْุฑُ ูˆَุฃَุฑَุงุฏَ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ุฃَู†ْ ูŠُุถَุญِّูŠَ ูَู„َุง ูŠَู…َุณَّ ู…ِู†ْ ุดَุนَุฑِู‡ِ ูˆَุจَุดَุฑِู‡ِ ุดَูŠْุฆًุง

"Jika kalian memasuki tanggal 10 (Dzulhijjah) dan hendak berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya." (H.R. Muslim no. 1977)

Hadits tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa berqurban itu terkait dengan kehendak manusianya. Oleh karena itu Imam Asy Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dalil tidak wajibnya berqurban alias sunnah. (Subulus Salam, 6/308-309)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

ุชุฌุจ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ู…ุฑุฉ ููŠ ูƒู„ ุนุงู… ุนู†ุฏ ุฃุจูŠ ุญู†ูŠูุฉ، ูˆู‡ูŠ ุณู†ุฉ ู…ุคูƒุฏุฉ ุนู†ุฏ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ

Wajib berqurban sekali dalam setahun menurut Abu Hanifah, dan menurut mayoritas imam adalah sunnah muakadah. (Al Fiqhul Islamiy wa Adilatuhu, 6/388)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/08/18
07.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/08/18 07.17 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/08/18 12.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 7 Zulhijjah 1439H / 19 Agustus 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal bag. 3

Al Quran:

ูˆุงู„ุขูŠุงุช ููŠ ุงู„ุฃู…ุฑِ ุจุงู„ุชูˆูƒู„ِ ูƒุซูŠุฑุฉٌ ู…ุนู„ูˆู…ุฉٌ . ูˆَู‚ุงู„َ ุชَุนَุงู„َู‰ : { ูˆَู…َู†ْ ูŠَุชَูˆَูƒَّู„ْ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ุญَุณْุจُู‡ُ } [ ุงู„ุทู„ุงู‚ : 3 ] : ุฃูŠ ูƒุงูِูŠู‡ِ .

ูˆَู‚ุงู„َ ุชَุนَุงู„َู‰ : { ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ุฐُูƒِุฑَ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุฌِู„َุชْ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَุฅِุฐَุง ุชُู„ِูŠَุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุขูŠَุงุชُู‡ُ ุฒَุงุฏَุชْู‡ُู…ْ ุฅِูŠู…َุงู†ุงً ูˆَุนَู„َู‰ ุฑَุจِّู‡ِู…ْ ูŠَุชَูˆَูƒَّู„ُูˆู†َ } [ ุงู„ุฃู†ูุงู„ : 2 ] ،

ูˆุงู„ุขูŠุงุช ููŠ ูุถู„ ุงู„ุชูˆูƒู„ ูƒุซูŠุฑุฉٌ ู…ุนุฑูˆูุฉٌ .

Artinya:

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, maka Dia pasti mencukupi untuknya." (at-Thalaq: 3)


Ada lagi firman Allah Ta'ala:

"Bahwa orang-orang yang beriman itu, yaitu mereka yang apabila disebutkan nama Allah, maka hati mereka menjadi bergetar (takut), dan apabila ayat-ayatNya dibacakan kepada mereka, maka bertambah-tambahlah keimanan mereka dan mereka itu bertawakkal kepada Tuhannya." (al-Anfal: 2)

Dan ada banyak lagi ayat-ayat tentang keutamaan bertawakkal ini.


☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/08/18
12.01 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 19 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบHukum Hormat Bendera

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Afwan Ust.,. Mau nanya tentang pandangan Islam mengenai penghormatan bendera saat upacara... krn ada yg berpendapat mengikuti cara org kafir...
Syukron

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal hamdulillah ..

Masalah penghormatan kepada bendera para ulama berselisih pendapat.


๐Ÿ“Œ Pertama, pihak yang melarang.

Mereka menganggap ini adalah bid'ah, tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir).

Fatwa Al lajnah Ad Daimah, di kerajaan Arab Saudi, bahwa penghormatan kepada bendera adalah bid'ah. Berikut ini fatwanya:

ู„ุง ุชุฌูˆุฒ ุชุญูŠุฉ ุงู„ุนู„ู…، ุจู„ ู‡ูŠ ุจุฏุนุฉ ู…ุญุฏุซุฉ، ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: « ู…ู† ุฃุญุฏุซ ููŠ ุฃู…ุฑู†ุง ู‡ุฐุง ู…ุง ู„ูŠุณ ู…ู†ู‡ ูู‡ูˆ ุฑุฏ » ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู…

Tidak boleh menghormati bendera, bahkan itu adalah bid'ah, dan nabi ๏ทบ telah bersabda: "Barang siapa yang mengada-ada hal yang baru dalam urusan kami ini maka itu tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).
(Fatwa No. 5963)

Dalam fatwa yang lain, Al Lajnah Ad Daimah menganggap penghormatan bendera adalah tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Berikut ini fawanya:

ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุชุญูŠุฉ ุงู„ุนู„ู…، ูˆูŠุฌุจ ุงู„ุญูƒู… ุจุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุงู„ุชุญุงูƒู… ุฅู„ูŠู‡ุง، ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุณู„ู… ุฃู† ูŠุญูŠูŠ ุงู„ุฒุนู…ุงุก ุฃูˆ ุงู„ุฑุคุณุงุก ุชุญูŠุฉ ุงู„ุฃุนุงุฌู…، ู„ู…ุง ูˆุฑุฏ ู…ู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ุชุดุจู‡ ุจู‡ู…، ูˆู„ู…ุง ููŠ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ุบู„ูˆ ููŠ ุชุนุธูŠู…ู‡ู….

Tidak boleh penghormatan kepada bendera, dan wajib berhukum dengan syaria Islam dan menerapkan hukum kepadanya, dan tidak boleh bagi seornag muslim menghornati para pemimpin dgn cara penghormatan orang 'ajam (non Arab), sebab adanya larangan untuk menyerupai mereka, dan juga didalamnya ada bentuk melampaui batas dalam menghormati mereka.
(fatwa No. 6894)

Atau fatwa lainnya yang lebih lengkap:

ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุณู„ู… ุงู„ู‚ูŠุงู… ุฅุนุธุงู…ุงً ู„ุฃูŠ ุนู„ู… ูˆุทู†ูŠ ، ุฃูˆ ุณู„ุงู… ูˆุทู†ูŠ ، ุจู„ ู‡ูˆ ู…ู† ุงู„ุจุฏุน ุงู„ู…ู†ูƒุฑุฉ ุงู„ุชูŠ ู„ู… ุชูƒู† ููŠ ุนู‡ุฏ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ، ูˆู„ุง ููŠ ุนู‡ุฏ ุฎู„ูุงุฆู‡ ุงู„ุฑุงุดุฏูŠู† ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ، ูˆู‡ูŠ ู…ู†ุงููŠุฉ ู„ูƒู…ุงู„ ุงู„ุชูˆุญูŠุฏ ุงู„ูˆุงุฌุจ ، ูˆุฅุฎู„ุงุต ุงู„ุชุนุธูŠู… ู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ، ูˆุฐุฑูŠุนุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุดุฑูƒ ، ูˆููŠู‡ุง ู…ุดุงุจู‡ุฉ ู„ู„ูƒูุงุฑ ، ูˆุชู‚ู„ูŠุฏ ู„ู‡ู… ููŠ ุนุงุฏุชู‡ู… ุงู„ู‚ุจูŠุญุฉ ، ูˆู…ุฌุงุฑุงุฉ ู„ู‡ู… ููŠ ุบู„ูˆู‡ู… ููŠ ุฑุคุณุงุฆู‡ู… ูˆู…ุฑุงุณูŠู…ู‡ู… ، ูˆู‚ุฏ ู†ู‡ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ู…ุดุงุจู‡ุชู‡ู… ุฃูˆ ุงู„ุชุดุจู‡ ุจู‡ู… .

Seorang muslim tidak boleh berdiri untuk menghormati bendera atau salam kebangsaan. Itu adalah bid'ah yg munkar yang tidak ada pada masa Nabi.๏ทบ masa Khalifah yang empat. Itu dapat menghilangkan kesempurnaan tauhid yang wajib dan kemurnian dalam menganggungkan Allah satu-satunya, memunculkan syirik dan menyerupai orang kafir serta meniru mereka dalam tradisinya yang jelek dan berlebihan dalam menghormati penguasa. Padahal Rasulullah sudah melarang meniru dan menyerupai orang kafir.
(Fatwa no. 2123)

Sdgkan, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani Rahimahullah mengatakan:

ู‡ุฐู‡ -ู„ุง ุดูƒ- ู…ู† ุงู„ุชู‚ุงู„ูŠุฏ ุงู„ุฃูˆุฑูˆุจูŠุฉ ุงู„ูƒุงูุฑุฉ، ูˆู‚ุฏ ู†ู‡ูŠู†ุง ุนู† ุชู‚ู„ูŠุฏู‡ู… ุจู…ู†ุงู‡ูŠ ุนุงู…ุฉ ูˆุฎุงุตุฉ، ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ุฃูŠ ุฏูˆู„ุฉ ู…ุณู„ู…ุฉ ุญู‚ุงً ุฃู† ุชุชุจู†ู‰ ุดูŠุฆุงً ู…ู† ุชู‚ุงู„ูŠุฏ ุงู„ูƒูุงุฑ

Hal ini - tidak ragu lagi- termasuk bentuk taklid kepada budaya Eropa yang kafir. Kita telah dilarang mengikuti mereka baik dengan larangan umum dan khusus, maka tidak dibolehkan bagi negera muslim mana pun untuk meniru orang-orang kafir.

(Al Ajwibah Al Albaniyah 'alal As'ilah Al Kuwaitiyah, Hal. 1-2)

๐Ÿ“Œ Kedua. Pihak yang membolehkan.

Mereka mengkritik pihak pertama. Menurut golongan ini, penghormatan bendera bukanlah masalah ibadah, dan tidak pantas dikatakan bid'ah. Serta bukan pula penyerupaan kepada orang kafir, sebab menghormati simbol negara tidaklah terlarang secara syariat.

Mufti Mesir, Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim 'Allam Hafizhahullah mengatakan:

ู„ุง ู…ุงู†ุน ุดุฑุนًุง ู…ู† ุชุญูŠุฉ ุงู„ุนู„ู… ูˆุงู„ูˆู‚ูˆู ู„ู„ุณู„ุงู… ุงู„ูˆุทู†ูŠ؛ ููƒِู„ุงู‡ُู…ุง ุชุนุจูŠุฑ ุนู† ุงู„ุญุจ ู„ุฑู…ุฒ ุงู„ูˆุทู† ูˆุนู„ุงู…ุชู‡ ูˆุดุนุงุฑู‡

Tidak terlarang secara syariat penghormatan bendera dan berdiri untuk salam kenegaraaan. Keduanya merupakan ungkapan rasa cinta kepada simbol tanah air dan syiar-syiarnya ...

Beliau juga berkata:

ูˆู„ุง ูŠู…ูƒู† ุงู„ู‚ูˆู„ ุจุฃู† ู‡ุฐุง ู…ู† ุงู„ุชุนุธูŠู… ุงู„ู…ุญุฑู…؛ ู„ุฃู† ุงู„ุชุนุธูŠู… ุงู„ู…ู…ู†ูˆุน ู‡ูˆ ู…ุง ูƒุงู† ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ุนุจุงุฏุฉ ุงู„ู…ุนุธَّู…، ูƒู…ุง ู„ุง ูŠู…ูƒู† ุงู„ู‚ูˆู„ ุจุฃู†ู‡ ู…ู† ุงู„ุชุดุจู‡ ุจุบูŠุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุงู„ู…ู†ู‡ูŠ ุนู†ู‡ ุดุฑุนًุง؛ ูุงู„ุชุดุจู‡ ุฅู†ู…ุง ูŠุญุฑู… ููŠู…ุง ูŠุชุนู„ู‚ ุจุนู‚ุงุฆุฏู‡ู… ูˆุฎุตูˆุตูŠุงุชู‡ู… ุงู„ุฏูŠู†ูŠุฉ ุฅุฐุง ู‚ุตุฏ ุงู„ู…ุณู„ู…ُ ุจู‡ุง ุงู„ุชุดุจู‡.

Tidak mungkin ini dikatakan sebagai penghormatan yang diharamkan, sebab penghormatan yang dilarang itu adalah pengagungan dlm konteks ibadah, sebagaimana tidak mungkin juga disebut menyerupai non muslim yang telah dilarang oleh syariat, sebab tasyabbuh (penyerupaan) itu diharamkan dalam hal kaitannya dengan aqidah mereka, ciri khusus mereka yang duniawi, jika seorang muslim melakukannya memang bermaksud untuk menyerupai.

(Lihat: http://www.dar-alifta.org/AR/ViewFatwa.aspx?ID=11069)

Begitu pula fatwa dr Lajnah Al Fatwa Darul Ifta Al Mishriyah, mereka mengoreksi pihak yang mengatakan bahwa ta'zhim (pengagungan, pemuliaan) hanya hak Allah semata, dan menganggapnya ini pendapat yang batil ..

Penghormatan bendera sudah ada di masa Nabi ๏ทบ dan para Sahabatnya. Dalam perang Mu'tah Nabi ๏ทบ mengangkat Ja'far bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan Abdullah bin Rawahah, sebagai pemimpin pasukan dan pemegang bendera. Di masa itu tegaknya bendera merupakan tanda kejayaan dan kemenangan sebuah pasukan perang, oleh karena itu mereka sangat menjaganya .. zaman ini cara penghormatan tidak sama karena sudah berubahnya zaman.

Di akhir fatwa, tertulis:

ูุฅู† ุชุญูŠุฉ ุงู„ุนู„ู… ุงู„ู…ุนู‡ูˆุฏุฉ ุฃูˆ ุงู„ูˆู‚ูˆู ู„ู„ุณู„ุงู… ุงู„ูˆุทู†ูŠ ุฃู…ุฑุงู† ุฌุงุฆุฒุงู† ู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ ููŠู‡ู…ุง ูˆู„ุง ุญุฑู…ุฉ ูƒู…ุง ุดุบَّุจ ุจู‡ ู…َู† ู„ุง ุนู„ู…َ ู„ู‡، ูุฅุฐุง ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ููŠ ุงู„ู…ุญุงูู„ ุงู„ุนุงู…ุฉ ุงู„ุชูŠ ูŠُุนَุฏُّ ููŠู‡ุง ุงู„ู‚ูŠุงู… ุจุฐู„ูƒ ุนู„ุงู…ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุงุญุชุฑุงู… ูˆุชุฑูƒู‡ ู…ุดุนุฑًุง ุจุชุฑูƒ ุงู„ุงุญุชุฑุงู…: ูุฅู† ุงู„ูˆู‚ูˆู ูŠุชุฃูƒَّุฏ؛ ููŠุชุนูŠَّู† ูุนู„ُู‡ ุญูŠู†ุฆุฐٍ؛ ุฏูุนًุง ู„ุฃุณุจุงุจ ุงู„ู†ูุฑุฉ ูˆุงู„ุดู‚ุงู‚، ูˆุงุณุชุนู…ุงู„ุง ู„ุญุณู† ุงู„ุฃุฏุจ ูˆู…ูƒุงุฑู… ุงู„ุฃุฎู„ุงู‚.

Penghormatan bendera dan salam kenegaraan adalah dua hal yang dibolehkan, tidak makruh dan tidak pula haram, sebagaimana pandangan picik orang yang tidak memiliki ilmu.

Jika hal itu dilakukan dalam proses umum yang dianggap bahwa berdiri adalah bagian dr penghormatan dan meninggalkannya bernilai tidak hormat, maka berdiri saat itu ditekankan. Sebagai pencegah dari sebab munculnya perpecahan, dan dalam rangka memakai adab yang baik dan akhlak yang mulia.
(Selesai)

Syaikh 'Athiyah Saqr Rahimahullah mengatakan:

ูุชุญูŠุฉ ุงู„ุนู„ู… ุจุงู„ู†ุดูŠุฏ ุฃูˆ ุงู„ุฅุดุงุฑุฉ ุจุงู„ูŠุฏ ููŠ ูˆุถุน ู…ุนูŠู† ุฅุดุนุงุฑ ุจุงู„ูˆู„ุงุก ู„ู„ูˆุทู† ูˆุงู„ุงู„ุชูุงู ุญูˆู„ ู‚ูŠุงุฏุชู‡ ูˆุงู„ุญุฑุต ุนู„ู‰ ุญู…ุงูŠุชู‡، ูˆุฐู„ูƒ ู„ุง ูŠุฏุฎู„ ูู‰ ู…ูู‡ูˆู… ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ู„ู‡، ูู„ูŠุณ ููŠู‡ุง ุตู„ุงุฉ ูˆู„ุง ุฐูƒุฑ ุญุชู‰ ูŠู‚ุงู„ : ุฅู†ู‡ุง ุจุฏุนุฉ ุฃูˆ ุชู‚ุฑุจ ุฅู„ู‰ ุบูŠุฑ ุงู„ู„ู‡

Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan, dalam situasi khusus itu menunjukkan loyalitas pada tanah air, bersatu di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap ini bukan termasuk dalam pengertian menyembah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai-sampai ada yang bilang: "itu bid'ah atau ibadah pada selain Allah."

Nah, pendapat kedua yg saya ikuti .. sebab memang masalah hormat bendera bukan ibadah, bukan pula tasyabbuh, secara umum ada dasar dalam sejarah Islam.

Hanya saja, jika ini dikaitkan dgn upacara bendera, maka mesti diperhatikan: jangan sampai ikhtilat, jangan pula cara doa meniru orang kafir dgn diiringi musik dan bernyanyi (mengheningkan cipta), tidak boleh memunculkan rasa Nasionalisme sempit seraya mendeskreditkan bendera tauhid ..

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/08/18
12.01 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/08/18 12.01 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/08/18 08.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 08 Dzulhijjah 1439H / 20 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Berhari Raya dan Berpuasa Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia (Bag. 1)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: 

ุงู„ุตَّูˆْู…ُ ูŠَูˆْู…َ ุชَุตُูˆْู…ُูˆْู†َ, ูˆَุงู„ْูِุทْุฑُ ูŠَูˆْู…َ ุชُูْุทِุฑُูˆْู†َ, ูˆَุงْู„ุฃَุถْุญَู‰ ูŠَูˆْู…َ ุชُุถَุญُّูˆْู†َ

"Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban." (HR. At Tirmidzi no. 697,  Ibnu Majah No. 1660, Ad Dailami No. 3819, Ad Daruquthni  2/164, Musnad Asy Syafi'i No. 315, Imam At tirmidzi mengatakan: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Ash Shahihah No. 224)

Hadits ini  menjelaskan bahwa hendaknya kita berpuasa, Idul Fitri, dan Idul Adha ketika manusia  melakukannya, jangan menyendiri.

๐Ÿ‘‰ Imam At Tirmidzi menjelaskan:


ูˆَูَุณَّุฑَ ุจَุนْุถُ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ู‡َุฐَุง ุงู„ْุญَุฏِูŠุซَ ูَู‚َุงู„َ ุฅِู†َّู…َุง ู…َุนْู†َู‰ ู‡َุฐَุง ุฃَู†َّ ุงู„ุตَّูˆْู…َ ูˆَุงู„ْูِุทْุฑَ ู…َุนَ ุงู„ْุฌَู…َุงุนَุฉِ ูˆَุนُุธْู…ِ ุงู„ู†َّุงุณِ

"Dan sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama'ah dan mayoritas orang (Ummat Islam)." (Ibid)

๐Ÿ‘‰ Imam Al Munawi berkata:

ุฃูŠ ุงู„ุตูˆู… ูˆุงู„ูุทุฑ ู…ุน ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูˆุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ู†ุงุณ


Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama'ah dan mayoritas manusia. (At Taisir bisyarhi Al jami' Ash Shaghir, 2/208)

Imam Al Munawi mengutip dari Imam Ad Dailami dalam kitab Musnad Firdaus sebagai berikut:


ู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ูุฑุฏูˆุณ : ูุณุฑู‡ ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ูู‚ุงู„ : ุงู„ุตูˆู… ูˆุงู„ูุทุฑ ูˆุงู„ุชุถุญูŠุฉ ู…ุน ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูˆู…ุนุธู… ุงู„ู†ุงุณ.

Berkata di dalam Al Firdaus: sebagian ulama menafsirkan, katanya: "Puasa, Idul fitri, dan Idul adha bersama jamaah dan mayoritas manusia." *(Faidhul Qadir, 4/320)*

๐Ÿ‘‰ Imam Ash Shan'ani mengatakan dengan tegas:

ููŠู‡ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠุนุชุจุฑ ููŠ ุซุจูˆุช ุงู„ุนูŠุฏ ุงู„ู…ูˆุงูู‚ุฉ ู„ู„ู†ุงุณ ูˆุฃู† ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุจู…ุนุฑูุฉ ูŠูˆู… ุงู„ุนูŠุฏ ุจุงู„ุฑุคูŠุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ู…ูˆุงูู‚ุฉ ุบูŠุฑู‡ ูˆูŠู„ุฒู…ู‡ ุญูƒู…ู‡ู… ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุฅูุทุงุฑ ูˆุงู„ุฃุถุญูŠุฉ. ูˆู‚ุฏ ุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ู…ุซู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ูˆู‚ุงู„: ุญุฏูŠุซ ุญุณู†. ูˆููŠ ู…ุนู†ุงู‡ ุญุฏูŠุซ ุงุจู† ุนุจุงุณ ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ู„ู‡ ูƒุฑูŠุจ: ุฅู†ู‡ ุตุงู… ุฃู‡ู„ ุงู„ุดุงู… ูˆู…ุนุงูˆูŠุฉ ุจุฑุคูŠุฉ ุงู„ู‡ู„ุงู„ ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุจุงู„ุดุงู… ูˆู‚ุฏู… ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ุขุฎุฑ ุงู„ุดู‡ุฑ ูˆุฃุฎุจุฑ ุงุจู† ุนุจุงุณ ุจุฐู„ูƒ ูู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ: ู„ูƒู†ุง ุฑุฃูŠู†ุงู‡ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ุณุจุช ูู„ุง ู†ุฒุงู„ ู†ุตูˆู… ุญุชู‰ ู†ูƒู…ู„ ุซู„ุงุซูŠู† ุฃูˆ ู†ุฑุงู‡ ู‚ุงู„: ู‚ู„ุช: ุฃูˆู„ุง ุชูƒุชููŠ ุจุฑุคูŠุฉ ู…ุนุงูˆูŠุฉ ูˆุงู„ู†ุงุณ؟ ู‚ุงู„: ู„ุง ู‡ูƒุฐุง ุฃู…ุฑู†ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตَู„ّู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„ّู….

_"Pada hadits ini ada dalil bahwa yang diambil 'ibrah dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber'idul Fithri atau pun berkurban (Idul Adha). At Tirmidzi telah meriwayatkan yang serupa dengan ini dari Abu Hurairah, dan dia berkata: hadits hasan._

_Dan semakna dengan ini adalah hadits Ibnu Abbas, ketika Kuraib berkata kepadanya, bahwa penduduk Syam dan Muawiyah berpuasa berdasarkan melihat hilal pada hari Jumat di Syam. Beliau datang ke Madinah pada akhir bulan dan mengabarkan kepada Ibnu Abbas hal itu, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya: "tetapi kami melihatnya (hilal) pada  sabtu malam, maka kami tidak berpuasa sampai sempurna tiga puluh hari atau kami melihatnya." Aku berkata: "Tidakkah cukup ru'yahnya Mu'awiyah dan Manusia?" Ibnu Abbas menjawab: "Tidak, inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada kami."_

*(Subulus Salam, 2/63)*


*๐Ÿ“Œ Ikut ru'yah Haramain (Mekkah-Madinah) atau Masing-masing Negeri?*

Fatwa ulama Arab Saudi sendiri pada lembaga fatwa _Al Lajnah Ad Daimah,_ tentang sekelompok manusia yang berpuasa, beridul fitri, dan idul adhanya berbeda dengan orang-orang kebanyakan di negerinya sendiri, lantaran tidak mengikuti ru'yah di negerinya tapi ikut Mekkah, justru Lajnah Daimah menganjurkan berhari raya bersama manusia di negerinya masing-masing.

 Fatwa tersebut:

ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ู… ุฃู† ูŠุตูˆู…ูˆุง ู…ุน ุงู„ู†ุงุณ ูˆูŠูุทุฑูˆุง ู…ุน ุงู„ู†ุงุณ ูˆูŠุตู„ูˆุง ุงู„ุนูŠุฏูŠู† ู…ุน ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ููŠ ุจู„ุงุฏู‡ู……  


_Wajib atas mereka berpuasa bersama manusia, beridul fitri bersama manusia, dan shalat idain (Idul fitri dan Idul Adha) bersama kaum muslimin di negeri mereka. …_ *(Al Khulashah fi Fiqhil Aqalliyat, 4/31)*

๐Ÿ‘‰ Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah:

ุณุฆู„ ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฎ - ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ -: ุฅุฐุง ุงุฎุชู„ู ูŠูˆู… ุนุฑูุฉ ู†ุชูŠุฌุฉ ู„ุงุฎุชู„ุงู ุงู„ู…ู†ุงุทู‚ ุงู„ู…ุฎุชู„ูุฉ ููŠ ู…ุทุงู„ุน ุงู„ู‡ู„ุงู„ ูู‡ู„ ู†ุตูˆู… ุชุจุน ุฑุคูŠุฉ ุงู„ุจู„ุฏ ุงู„ุชูŠ ู†ุญู† ููŠู‡ุง ุฃู… ู†ุตูˆู… ุชุจุน ุฑุคูŠุฉ ุงู„ุญุฑู…ูŠู†؟
ูุฃุฌุงุจ ูุถูŠู„ุชู‡ ุจู‚ูˆู„ู‡: ู‡ุฐุง ูŠุจู†ู‰ ุนู„ู‰ ุงุฎุชู„ุงู ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู…: ู‡ู„ ุงู„ู‡ู„ุงู„ ูˆุงุญุฏููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูƒู„ู‡ุง ุฃู… ู‡ูˆ ูŠุฎุชู„ู ุจุงุฎุชู„ุงู ุงู„ู…ุทุงู„ุน؟ ูˆุงู„ุตูˆุงุจ ุฃู†ู‡ ูŠุฎุชู„ู ุจุงุฎุชู„ุงู ุงู„ู…ุทุงู„ุน، ูู…ุซู„ุงً ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ู‡ู„ุงู„ ู‚ุฏ ุฑุคูŠ ุจู…ูƒุฉ، ูˆูƒุงู† ู‡ุฐุง ุงู„ูŠูˆู… ู‡ูˆ ุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุชุงุณุน، ูˆุฑุคูŠ ููŠ ุจู„ุฏ ุขุฎุฑ ู‚ุจู„ ู…ูƒุฉ ุจูŠูˆู… ูˆูƒุงู† ูŠูˆู… ุนุฑูุฉ ุนู†ุฏู‡ู… ุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุนุงุดุฑ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู‡ู… ุฃู† ูŠุตูˆู…ูˆุง ู‡ุฐุง ุงู„ูŠูˆู… ู„ุฃู†ู‡ ูŠูˆู… ุนูŠุฏ، ูˆูƒุฐู„ูƒ ู„ูˆ ู‚ุฏุฑ ุฃู†ู‡ ุชุฃุฎุฑุช ุงู„ุฑุคูŠุฉ ุนู† ู…ูƒุฉ ูˆูƒุงู† ุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุชุงุณุน ููŠ ู…ูƒุฉ ู‡ูˆ ุงู„ุซุงู…ู† ุนู†ุฏู‡ู…، ูุฅู†ู‡ู… ูŠุตูˆู…ูˆู† ูŠูˆู… ุงู„ุชุงุณุน ุนู†ุฏู‡ู… ุงู„ู…ูˆุงูู‚ ู„ูŠูˆู… ุงู„ุนุงุดุฑ ููŠ ู…ูƒุฉ، ู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ู‚ูˆู„ ุงู„ุฑุงุฌุญ، ู„ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู‚ูˆู„: «ุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู…ูˆู‡ ูุตูˆู…ูˆุง ูˆุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู…ูˆู‡ ูุฃูุทุฑูˆุง» ูˆู‡ุคู„ุงุก ุงู„ุฐูŠู† ู„ู… ูŠُุฑ ููŠ ุฌู‡ุชู‡ู… ู„ู… ูŠูƒูˆู†ูˆุง ูŠุฑูˆู†ู‡، ูˆูƒู…ุง ุฃู† ุงู„ู†ุงุณ ุจุงู„ุฅุฌู…ุงุน ูŠุนุชุจุฑูˆู† ุทู„ูˆุน ุงู„ูุฌุฑ ูˆุบุฑูˆุจ ุงู„ุดู…ุณ ููŠ ูƒู„ ู…ู†ุทู‚ุฉ ุจุญุณุจู‡ุง، ููƒุฐู„ูƒ ุงู„ุชูˆู‚ูŠุช ุงู„ุดู‡ุฑูŠ ูŠูƒูˆู† ูƒุงู„ุชูˆู‚ูŠุช ุงู„ูŠูˆู…ูŠ.


Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: jika terjadi perbedaan hari Arafah disebabkan oleh perbedaan negara yang berbeda mathla' hilalnya apakah kita berpuasa mengikuti ru'yah negara tempat kita berada, ataukah mengikuti ru'yah Haramain (Makkah dan Madinah)?

  Syaikh yang mulia menjawab: 

Jawaban pertanyaan ini adalah berdasarkan perbedaan pendapat ulama, apakah ru'yah hilal itu satu di seluruh dunia ataukah berbeda menurut perbedaan mathali' (tempat terbitnya hilal)?

_Yang benar adalah ru'yah itu berbeda sesuai perbedaan mathali'. Misalnya jika hilal telah di ru'yat di Makkah dan tanggal hari ini di Makkah adalah tanggal 9 Dzulhijjah, lalu di negeri lain hilal telah dilihat sehari sebelum ru'yat Makkah, sehingga hari ini di tempat itu adalah tanggal 10 Dzulhijjah, maka penduduk negeri tersebut tidak boleh berpuasa hari ini karena bagi mereka ini adalah Idul Adha._

_Begitu juga jika ditakdirkan hilal terlihat di negeri tersebut sehari setelah ru'yah di Makkah, sehingga tanggal 9 di Makkah adalah tanggal 8 di negeri mereka, maka mereka tetap berpuasa esok hari (tanggal 9 di negeri mereka) bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Makkah. Inilah pendapat yang raajih (kuat). Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Jika kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah, dan jika kamu melihatnya maka berharirayalah). Mereka yang di negerinya hilal belum muncul tidak bisa melihatnya, sebagaimana manusia (kaum muslimin) sepakat bahwa mereka menggunakan terbit fajar dan terbenamnya matahari sendiri-sendiri sesuai lokasi negeri mereka, begitu pula dengan penetapan waktu bulanan ia seperti penetapan waktu harian_. *(Majmu' Fatawa wa Rasail No. 405. Darul Wathan – Dar Ats Tsarayya)*


*๐Ÿ“Œ Shaum Arafah; patokannya wukuf atau tanggal 9 Zulhijjah?*

Imam Al Kharasyi Al Malikiy yg mengatakan bahwa puasa Arafah itu ditentukan tanggal 9 Dzulhijjahnya ..

(ู‚َูˆْู„ُู‡ُ: ูˆَุนَุฑَูَุฉَ ูˆَุนَุงุดُูˆุฑَุงุกَ) ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْู…َูˆَุงุณِู…ُ ุงู„ْู…ُุดَุงุฑُ ุจِู‚َูˆْู„ِู‡ِ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِ ู…ِู†ْ ุงู„ْู…َูˆَุงุณِู…ِ، ูˆَุนَุงุดُูˆุฑَุงุกُ ูˆَู†ِุตْูُ ุดَุนْุจَุงู†َ ู…َูˆْุณِู…ٌ ู…ِู†ْ ุญَูŠْุซُ ุงู„ุตَّูˆْู…ُ ูˆَุบَูŠْุฑُู‡ُ ู…ِู…َّุง ูŠُุทْู„َุจُ ูِูŠู‡ِ، ูˆَุงู„ْู…َูˆَุงุณِู…ُ ุฌَู…ْุนُ ู…َูˆْุณِู…ٍ ุงู„ุฒَّู…َู†ُ ุงู„ْู…ُุชَุนَู„ِّู‚ُ ุจِู‡ِ ุงู„ْุญُูƒْู…ُ ุงู„ุดَّุฑْุนِูŠُّ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุฑِุฏْ ุจِุนَุฑَูَุฉَ ู…َูˆْุถِุนَ ุงู„ْูˆُู‚ُูˆูِ ุจَู„ْ ุฃَุฑَุงุฏَ ุจِู‡ِ ุฒَู…َู†َู‡ُ ูˆَู‡ُูˆَ ุงู„ْูŠَูˆْู…ُ ุงู„ุชَّุงุณِุนُ ู…ِู†ْ ุฐِูŠ ุงู„ْุญِุฌَّุฉِ

_"Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah._ _Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura' dan Nisfu Sya'ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut._

_Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. *Bukanlah yang dimaksud dengan lafal "Arafah" adalah tempat wukuf,* akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, *yaitu waktu wukufnya, 9 Dzulhijjah."*_

*(Syarh Mukhtashar Al-Khalil, 2/234)*

Hal ini berdasarkan hadits:

ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูƒَุงู†َ ูŠَุตُูˆู…ُ ุชِุณْุนًุง ู…ِู†ْ ุฐِู‰ ุงู„ْุญِุฌَّุฉِ ูˆَูŠَูˆْู…َ ุนَุงุดُูˆุฑَุงุกَ ูˆَุซَู„ุงَุซَุฉَ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุดَู‡ْุฑٍ ุฃَูˆَّู„َ ุงุซْู†َูŠْู†ِ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّู‡ْุฑِ ูˆَุฎَู…ِูŠุณَูŠْู†ِ

_Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, senin pertama setiap bulan, dan dua kali kamis._

*(HR. An Nasa'i No. 2429 dishahihkan Syaikh Al Albaniy)*

Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa puasa Arafah sudah dikenal dan biasa dilakukan generasi awal Islam di masa Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dan sahabat. *(Fathul Bari, 6/268)*

Artinya "kebiasaan" ini menunjukkan bahwa shaum Arafah adalah karena waktunya yaitu 9 Zulhijjah, bukan semata-mata wukuf, sebab wukuf baru dilakukan tahun 10 Hijriyah saat haji wada'. Itu itulah wukuf satu-satunya yang Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam lakukan, hanya sekali. Tentunya kalau cuma sekali tidaklah dikatakan terbiasa.

*๐Ÿ“Œ Penuntuan ini Domain Negara*

๐Ÿ‘‰ Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan dalam   _Hasyiah As Sindi 'Ala Ibni Majah:_

ูˆَุงู„ุธَّุงู‡ِุฑ ุฃَู†َّ ู…َุนْู†َุงู‡ُ ุฃَู†َّ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุฃُู…ُูˆุฑ ู„َูŠْุณَ ู„ِู„ْุขุญَุงุฏِ ูِูŠู‡َุง ุฏَุฎْู„ ูˆَู„َูŠْุณَ ู„َู‡ُู…ْ ุงู„ุชَّูَุฑُّุฏ ูِูŠู‡َุง ุจَู„ْ ุงู„ْุฃَู…ْุฑ ูِูŠู‡َุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุฅِู…َุงู… ูˆَุงู„ْุฌَู…َุงุนَุฉ ูˆَูŠَุฌِุจ ุนَู„َู‰ ุงู„ْุขุญَุงุฏ ุงِุชِّุจَุงุนู‡ู…ْ ู„ِู„ْุฅِู…َุงู…ِ ูˆَุงู„ْุฌَู…َุงุนَุฉ ูˆَุนَู„َู‰ ู‡َุฐَุง ูَุฅِุฐَุง ุฑَุฃَู‰ ุฃَุญَุฏ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„ ูˆَุฑَุฏَّ ุงู„ْุฅِู…َุงู… ุดَู‡َุงุฏَุชู‡ ูŠَู†ْุจَุบِูŠ ุฃَู†ْ ู„َุง ูŠَุซْุจُุช ูِูŠ ุญَู‚ّู‡ ุดَูŠْุก ู…ِู†ْ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุฃُู…ُูˆุฑ ูˆَูŠَุฌِุจ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃَู†ْ ูŠَุชْุจَุน ุงู„ْุฌَู…َุงุนَุฉ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ

"Jelasnya, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada  pemimpin (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu." *(Hasyiah As Sindi 'Ala Ibni Majah, 3/431)*

Apa yang dikatakan oleh Imam Abul Hasan As Sindi, bahwa penentuan masuknya Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha merupakan domain dan wewenang pemerintah, _tidak berarti mematikan potensi umat dan ormas. Mereka boleh saja memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah tetapi keputusan terakhir tetap di tangan pemerintah, dan hendaknya mereka legowo menerimanya, sebagai bukti bagusnya adab hidup berjamaah._

๐Ÿ‘‰ Syaikh Al Albani berkata – dan ini adalah komentar yang sangat bagus darinya:

ูˆ ู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ู„ุงุฆู‚ ุจุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุณู…ุญุฉ ุงู„ุชูŠ ู…ู† ุบุงูŠุงุชู‡ุง ุชุฌู…ูŠุน ุงู„ู†ุงุณ ูˆ ุชูˆุญูŠุฏ ุตููˆูู‡ู… ، ูˆ ุฅุจุนุงุฏู‡ู… ุนู† ูƒู„ ู…ุง ูŠูุฑู‚ ุฌู…ุนู‡ู… ู…ู† ุงู„ุขุฑุงุก ุงู„ูุฑุฏูŠุฉ ، ูู„ุง ุชุนุชุจุฑ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฑุฃูŠ ุงู„ูุฑุฏ - ูˆ ู„ูˆ ูƒุงู† ุตูˆุงุจุง ููŠ ูˆุฌู‡ุฉ ู†ุธุฑู‡ - ููŠ ุนุจุงุฏุฉ ุฌู…ุงุนูŠุฉ ูƒุงู„ุตูˆู… ูˆ ุงู„ุชุนุจูŠุฏ ูˆ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ، ุฃู„ุง ุชุฑู‰ ุฃู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ูƒุงู† ูŠุตู„ูŠ ุจุนุถู‡ู… ูˆุฑุงุก ุจุนุถ ูˆ ููŠู‡ู… ู…ู† ูŠุฑู‰ ุฃู† ู…ุณ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ูˆ ุงู„ุนุถูˆ ูˆ ุฎุฑูˆุฌ ุงู„ุฏู… ู…ู† ู†ูˆุงู‚ุถ ุงู„ูˆุถูˆุก ، ูˆ ู…ู†ู‡ู… ู…ู† ู„ุง ูŠุฑู‰ ุฐู„ูƒ ، ูˆ ู…ู†ู‡ู… ู…ู† ูŠุชู… ููŠ ุงู„ุณูุฑ ، ูˆ ู…ู†ู‡ู… ู…ู† ูŠู‚ุตุฑ ، ูู„ู… ูŠูƒู† ุงุฎุชู„ุงูู‡ู… ู‡ุฐุง ูˆ ุบูŠุฑู‡ ู„ูŠู…ู†ุนู‡ู… ู…ู† ุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุฑุงุก ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ูˆุงุญุฏ ، ูˆ ุงู„ุงุนุชุฏุงุฏ ุจู‡ุง ، ูˆ ุฐู„ูƒ ู„ุนู„ู…ู‡ู… ุจุฃู† ุงู„ุชูุฑู‚ ููŠ ุงู„ุฏูŠู† ุดุฑ ู…ู† ุงู„ุงุฎุชู„ุงู ููŠ ุจุนุถ ุงู„ุขุฑุงุก ، ูˆ ู„ู‚ุฏ ุจู„ุบ
ุงู„ุฃู…ุฑ ุจุจุนุถู‡ู… ููŠ ุนุฏู… ุงู„ุฅุนุชุฏุงุฏ ุจุงู„ุฑุฃูŠ ุงู„ู…ุฎุงู„ู ู„ุฑุฃู‰ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุฃุนุธู… ููŠ ุงู„ู…ุฌุชู…ุน ุงู„ุฃูƒุจุฑ ูƒู…ู†ู‰ ، ุฅู„ู‰ ุญุฏ ุชุฑูƒ ุงู„ุนู…ู„ ุจุฑุฃูŠู‡ ุฅุทู„ุงู‚ุง ููŠ ุฐู„ูƒ ุงู„ู…ุฌุชู…ุน ูุฑุงุฑุง ู…ู…ุง ู‚ุฏ ูŠู†ุชุฌ ู…ู† ุงู„ุดุฑ ุจุณุจุจ ุงู„ุนู…ู„ ุจุฑุฃูŠู‡ ، ูุฑูˆู‰ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ( 1 / 307 ) ุฃู† ุนุซู…ุงู† ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุจู…ู†ู‰ ุฃุฑุจุนุง ، ูู‚ุงู„ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ู…ู†ูƒุฑุง ุนู„ูŠู‡ : ุตู„ูŠุช ู…ุน ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฑูƒุนุชูŠู† ، ูˆ ู…ุน ุฃุจูŠ ุจูƒุฑ ุฑูƒุนุชูŠู† ، ูˆ ู…ุน ุนู…ุฑ ุฑูƒุนุชูŠู† ، ูˆ ู…ุน ุนุซู…ุงู† ุตุฏุฑุง ู…ู† ุฅู…ุงุฑุชู‡ ุซู… ุฃุชู…ู‡ุง ، ุซู… ุชูุฑู‚ุช ุจูƒู… ุงู„ุทุฑู‚ ูู„ูˆุฏุฏุช ุฃู† ู„ูŠ ู…ู† ุฃุฑุจุน ุฑูƒุนุงุช ุฑูƒุนุชูŠู† ู…ุชู‚ุจู„ุชูŠู† ، ุซู… ุฅู† ุงุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ุตู„ู‰ ุฃุฑุจุนุง ! ูู‚ูŠู„ ู„ู‡ : ุนุจุช ุนู„ู‰ ุนุซู…ุงู† ุซู… ุตู„ูŠุช ุฃุฑุจุนุง ؟ ! ู‚ุงู„ : ุงู„ุฎู„ุงู ุดุฑ . ูˆ ุณู†ุฏู‡ ุตุญูŠุญ . ูˆ ุฑูˆู‰ ุฃุญู…ุฏ ( 5 / 155 ) ู†ุญูˆ ู‡ุฐุง ุนู† ุฃุจูŠ ุฐุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ุฃุฌู…ุนูŠู† . ูู„ูŠุชุฃู…ู„ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆ ููŠ ุงู„ุฃุซุฑ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุฃูˆู„ุฆูƒ ุงู„ุฐูŠู† ู„ุง ูŠุฒุงู„ูˆู† ูŠุชูุฑู‚ูˆู† ููŠ ุตู„ูˆุงุชู‡ู… ، ูˆ ู„ุง ูŠู‚ุชุฏูˆู† ุจุจุนุถ ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ، ูˆ ุฎุงุตุฉ ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูˆุชุฑ ููŠ ุฑู…ุถุงู† ، ุจุญุฌุฉ ูƒูˆู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ู…ุฐู‡ุจู‡ู… ! ูˆ ุจุนุถ ุฃูˆู„ุฆูƒ ุงู„ุฐูŠู† ูŠุฏุนูˆู† ุงู„ุนู„ู… ุจุงู„ูู„ูƒ ، ู…ู…ู† ูŠุตูˆู… ูˆ ูŠูุทุฑ ูˆุญุฏู‡ ู…ุชู‚ุฏู…ุง ุฃูˆ ู…ุชุฃุฎุฑุง ุนู† ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ، ู…ุนุชุฏุง ุจุฑุฃูŠู‡ ูˆ ุนู„ู…ู‡ ، ุบูŠุฑ ู…ุจุงู„ ุจุงู„ุฎุฑูˆุฌ ุนู†ู‡ู… ، ูู„ูŠุชุฃู…ู„ ู‡ุคู„ุงุก ุฌู…ูŠุนุง ููŠู…ุง ุฐูƒุฑู†ุงู‡ ู…ู† ุงู„ุนู„ู… ، ู„ุนู„ู‡ู… ูŠุฌุฏูˆู† ุดูุงุก ู„ู…ุง ููŠ ู†ููˆุณู‡ู… ู…ู† ุฌู‡ู„ ูˆ ุบุฑูˆุฑ ، ููŠูƒูˆู†ูˆุง ุตูุง ูˆุงุญุฏุง ู…ุน ุฅุฎูˆุงู†ู‡ู… ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูุฅู† ูŠุฏ ุงู„ู„ู‡ ู…ุน ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ .

"Inilah yang sesuai dengan syariat (Islam) yang toleran, yang diantara misinya adalah mempersatukan umat manusia, menyatukan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari segala pendapat pribadi yang memicu perpecahan. Syariat ini tidak mengakui pendapat pribadi –meski menurut yang bersangkutan benar– dalam ibadah yang bersifat kebersamaan seperti; shaum, Id, dan shalat berjamaah. Tidakkah engkau melihat bahwa sebagian shahabat Radhiallahu 'Anhum shalat bermakmum di belakang shahabat lainnya, padahal sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya darah dari tubuh termasuk pembatal wudhu, sementara yang lainnya tidak berpendapat demikian?! Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna dalam safar dan diantara mereka pula ada yang mengqasharnya. Namun perbedaan itu tidaklah menghalangi mereka untuk melakukan shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut sah. Hal itu karena adanya pengetahuan mereka bahwa bercerai-berai dalam urusan agama lebih buruk daripada sekedar berbeda pendapat. Bahkan sebagian mereka mendahulukan pendapat penguasa daripada pendapat pribadinya pada saat berkumpulnya manusia seperti di Mina. Hal itu semata-mata untuk menghindari kesudahan buruk (terjadinya perpecahan) bila dia tetap mempertahankan pendapatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh  Imam Abu Dawud (1/307), bahwasanya Khalifah 'Utsman bin 'Affan Radhiallahu 'Anhu shalat di Mina 4 rakaat. Maka shahabat Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'Anhu mengingkarinya seraya berkata: "Aku dulu shalat bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Abu Bakr, 'Umar dan di awal pemerintahan 'Utsman 2 rakaat, dan setelah itu 'Utsman shalat 4 rakaat. Kemudian terjadilah perbedaan diantara kalian, dan harapanku dari 4 rakaat shalat itu yang diterima adalah yang 2 rakaat darinya."

Namun ketika di Mina, shahabat Abdullah bin Mas'ud justru shalat 4 rakaat. Maka dikatakanlah kepada beliau: "Engkau telah mengingkari 'Utsman atas shalatnya yang 4 rakaat, kemudian engkau shalat 4 rakaat pula?!" Abdullah bin Mas'ud berkata: "Perselisihan itu jelek." Sanadnya shahih. Diriwayatkan pula oleh Al Imam Ahmad (5/155) seperti riwayat di atas dari shahabat Abu Dzar Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.

Hendaknya hadits dan atsar ini benar-benar dijadikan bahan renungan oleh orang-orang yang selalu berpecah-belah dalam urusan shalat mereka serta tidak mau bermakmum kepada sebagian imam masjid, khususnya shalat witir di bulan Ramadhan dengan dalih bahwa keadaan para imam itu beda dengan madzhab mereka! Demikian pula orang-orang yang bershaum dan berbuka sendiri, baik mendahului mayoritas kaum muslimin atau pun mengakhirkannya dengan dalih mengerti ilmu falaq, tanpa peduli harus berseberangan dengan kebanyakan kaum muslimin. Hendaknya mereka semua mau merenungkan ilmu yang telah kami sampaikan ini. Dan semoga ini bisa menjadi obat bagi kebodohan dan kesombongan yang ada pada diri mereka. Dengan harapan agar mereka selalu dalam satu barisan bersama saudara-saudara mereka kaum muslimin, karena tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala bersama Al Jama'ah." (As Silsilah Ash Shahihah, 1/389)

Wallahu A'lam ..

(Bersambung)
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/08/18
08.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 20 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ SYIRIK

Assalamualaikum saya mau tanya tentang syirik, saya tau syirik itu dosa besar, pertanyaan saya di sini, ada banyak orang yg datang ke ustadz" gitu sayapun pernah mengantar seseorang untuk mendatangi ustadz gitu, mereka datang dengan berbagai alesan ada yg untuk mencari anaknya yg hilang untuk di lihatin dia dimana, dan ada yang untuk biar dagangannya rame dan hal lainnya setelah itu sama si pak ustadznya di kasih air dalam botol aqua dan air itu suruh di minum dan di mandiin apa itu termasuk syirik atau engga yah, karena setau saya datang ke dukun yg termasuk syirik, kalau ke ustadz gitu hukumnya apa yah, dan hukum bagi yg mengantarannya juga apa yah ? Mohon pencerahannya ๐Ÿ™๐Ÿป

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jika air tersebut air halal dan suci, dan dibacakan ayat-ayat Al Quran, atau doa-doa dari Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam, maka ini boleh menurut mayoritas ulama dan termasuk ruqyah syar'iyyah, bukan dukun. Tapi, hal ini mesti diyakini sebagai kesembuhan dari Allah Ta'ala bukan dari air tersebut.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan bahwa ini merupakan pendapat segolongan ulama salaf:

ูˆุฑุฃู‰ ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุณู„ู ุฃู† ุชูƒุชุจ ู„ู‡ ุงู„ุขูŠุงุช ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ، ุซู… ูŠุดุฑุจู‡ุง . ู‚ุงู„ ู…ุฌุงู‡ุฏ : ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠูƒุชุจ ุงู„ู‚ุฑุขู† ูˆูŠุบุณู„ู‡ ูˆูŠุณู‚ูŠู‡ ุงู„ู…ุฑูŠุถ ، ูˆู…ุซู„ู‡ ุนู† ุฃุจูŠ ู‚ู„ุงุจุฉ ، ูˆูŠُุฐูƒุฑ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง : ุฃู†ู‡ ุฃู…ุฑ ุฃู† ูŠูƒุชุจ ู„ุงู…ุฑุฃุฉ ุชุนุณุฑ ุนู„ูŠู‡ุง ูˆู„ุงุฏู‡ุง ุฃุซุฑٌ ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ، ุซู… ูŠุบุณู„ ูˆุชุณู‚ู‰ . ูˆู‚ุงู„ ุฃูŠูˆุจ : ุฑุฃูŠุช ุฃุจุง ู‚ู„ุงุจุฉ ูƒุชุจ ูƒุชุงุจุง ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ุซู… ุบุณู„ู‡ ุจู…ุงุก ูˆุณู‚ุงู‡ ุฑุฌู„ุง ูƒุงู† ุจู‡ ูˆุฌุน

Segolongan ulama salaf berpendapat hendaknya dia menulis ayat-ayat Al Qur'an lalu meminum airnya. Mujahid berkata; "Tidak apa-apa dia menuliskan ayat Al Qur'an lalu dia mencuci/mandi dengannya dan meminumkannya ke org sakit." Yang demikian juga berasal dari Abu Qilabah.

Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma: bahwa dia memerintahkan bagi wanita yg sulit melahirkan dituliskan Al Qur'an, lalu airnya diminumkan ke wanita tersebut dan diguyurkan.

Ayyub berkata: "Aku melihat Abu Qilabah menuliskan Al Qur'an, lalu mencucinya dengan air, dan meminumkannya kepada seorg laki-laki yang sakit."

(Zaadul Ma'ad, 4/170)

Syaikh Muhammad Ibrahim Rahimahullah - guru dari Syaikh Bin Baaz- berkata:

ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู…ุง ุฐูƒุฑุช ู…ู† ูƒุชุงุจุฉ ุขูŠุงุช ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ููŠ ุตุญู† ุฃูˆ ูˆุฑู‚ ุจู…ุงุฏุฉ ุทุงู‡ุฑุฉ ุบูŠุฑ ู…ุถุฑุฉ ูƒุงู„ุฒุนูุฑุงู† ุฃูˆ ู…ุงุก ุงู„ูˆุฑุฏ ، ุซู… ุดุฑุจ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุงุก ุฃูˆ ูˆุถุนู‡ ุนู„ู‰ ู…ูˆุถุน ุงู„ุฃู„ู… ، ู„ูˆุฑูˆุฏ ุฐู„ูƒ ุนู† ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุณู„ู .

Tidak masalah apa yang anda sebutkan, menulis Al Qur'an di piring, atau kertas, dengan sesuatu yg suci dan tidak berbahaya seperti za'faran, air mawar, lalu meminum air tersebut atau meletakkannya (mengusapnya) pada bagian yg sakit, karena telah sampai riwayat yang demikian dari jamaah kaum salaf.

(Fatawa Syaikh Muhammad Ibrahim, 1/94)

Yg seperti ini juga pendapatnya Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Al Qurthubi, Imam Ibnu Taimiyah, dll.

TETAPI, jika sudah dicampur-campur perangkat lain -misalnya- seperti harus pakai ayam hitam (ayam cemani), bawa kembang tujub rupa, dan sejenisnya, maka ini perdukunan.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/08/18
08.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/08/18 08.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/08/18 08.58 - ‪+62 812-9419-3202‬: *INFO* ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข
No. 005/INFO/MII/VIII/2018

Tanggal: 01 Agustus 2018
Perihal : *MANIS UNTUK NTB*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum
################## ๐Ÿ’ด๐Ÿ’ฐ๐Ÿ’ด๐Ÿ’ฐ๐Ÿ’ด๐Ÿ’ฐ๐Ÿ’ด๐Ÿ’ฐ *MANIS UNTUK NTB*

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…


ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡

Nusa Tenggara Barat diguncang gempa hebat, saatnya bantu saudara kita disana.

Komunitas MANIS mengajak untuk ikut menyisihkan sebagian harta anda untuk saudara-saudara muslim di NTB.

Donasi dapat di kirim melalui :

๐Ÿง *a.n Komunitas Membantu Sesama*
*Rek BNI Syariah 8660-2910-1804-0009*


๐Ÿ“ฑ *KONFIRMASI TRANSFER* :
*Sisrie : +62 811-9090-190*

⏰ *Donasi akan kami Tutup pada tanggal 31 Agustus 2018*


*ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠْ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…َู†ْ ู†َูَุณَ ุนَู†ْ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ูƒُุฑْุจَุฉً ู…ِู†ْ ูƒُุฑَุจِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَ ู†َูَّุณَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْ ูƒُุฑْุจَุฉً ู…ِู†ْ ูƒُุฑَุจِ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ูˆَู…َู†ْ ูŠَุณَّุฑَ ุนَู„َู‰ ู…ُุนْุณِุฑٍ ูŠَุณَّุฑَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูِู‰ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงْู„ุขุฎِุฑَุฉِ ูˆَู…َู†ْ ุณَุชَุฑَ ู…ُุณْู„ِู…ًุง ุณَุชَุฑَู‡ُ ุงู„ู„ู‡ُ ูِู‰ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงْู„ุขุฎِุฑَุฉِ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ูِู‰ ุนَูˆْู†ِ ุงู„ْุนَุจْุฏِ ู…َุงูƒَุงู†َ ุงู„ْุนَุจْุฏُ ูِู‰ ุนَูˆْู†ِ ุฃَุฎِูŠْู‡ِ. (ุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู…)*  

_Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: "Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya"._ (HR. Muslim, lihat juga Kumpulan Hadits Arba'in An Nawawi hadits ke 36).
21/08/18 05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 09 Dzulhijjah 1439H / 21 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Berhari Raya dan Berpuasa Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia (Bag. 2)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

*๐Ÿข Kenapa Ikut Pemerintah?*

Pembahasan ini ditujukan untuk yg masih mengakui pemerintahnya sebagai "pemerintah."  Bagi yang sudah menganggapnya kafir, maka bagian ini tidak ada manfaatnya.

Ada beberapa alasan kenapa berhari raya sebagusnya mengikuti pemerintah (terlepas dari berbagai kekurangannya) :

*1⃣     Keumuman dalil surat An Nisa ayat 59: Athi'ullaha wa athi'ur rasul wa ulil amri minkum ….*

Imam Al Baidhawi  menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan ulil amri -'pemimpin' di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu 'alal haqqi). (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta'wil, 1/466)

Sebagian muhaqqiq (peneliti) dari kalangan Syafi'iyah menyatakan wajibnya mentaati pemimpin, baik perintah atau larangan, selama bukan perintah haram. (Imam Al Alusi, Ruhul Ma'ani, 4/106) 

Dan masalah penentuan hari raya tak ada kaitan sama sekali dengan perintah "keharaman".

*2⃣     Keumuman dalil hadits-hadits nabi untuk mentaati pemimpin selama bukan dalam perintah maksiat.*

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ู…َู†ْ ุฃَุทَุงุนَู†ِูŠ ูَู‚َุฏْ ุฃَุทَุงุนَ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَู…َู†ْ ุนَุตَุงู†ِูŠ ูَู‚َุฏْ ุนَุตَู‰ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَู…َู†ْ ูŠُุทِุนْ ุงู„ْุฃَู…ِูŠุฑَ ูَู‚َุฏْ ุฃَุทَุงุนَู†ِูŠ ูˆَู…َู†ْ ูŠَุนْุตِ ุงู„ْุฃَู…ِูŠุฑَ ูَู‚َุฏْ ุนَุตَุงู†ِูŠ ูˆَุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุฅِู…َุงู…ُ ุฌُู†َّุฉٌ ูŠُู‚َุงุชَู„ُ ู…ِู†ْ ูˆَุฑَุงุฆِู‡ِ ูˆَูŠُุชَّู‚َู‰ ุจِู‡ِ ูَุฅِู†ْ ุฃَู…َุฑَ ุจِุชَู‚ْูˆَู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุนَุฏَู„َ ูَุฅِู†َّ ู„َู‡ُ ุจِุฐَู„ِูƒَ ุฃَุฌْุฑًุง ูˆَุฅِู†ْ ู‚َุงู„َ ุจِุบَูŠْุฑِู‡ِ ูَุฅِู†َّ ุนَู„َูŠْู‡ِ ู…ِู†ْู‡

_"Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dia telah maksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku. Barangsiapa yang membangkang kepada pemimpin, maka dia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya pemimpin adalah perisai ketika rakyatnya diperangi dan yang memperkokohnya. Jika dia memerintah dengan ketaqwaan kepada Allah dan keadilan, maka baginya pahala. Jika dia mengatakan selain itu, maka dosanya adalah untuknya._" (HR. Bukhari No. 2957, Muslim No. 1835)

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:  

ู„َุง ุทَุงุนَุฉَ ูِูŠ ู…َุนْุตِูŠَุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ุทَّุงุนَุฉُ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ

_"Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma'ruf (dikenal baik)."_ (HR. Bukhari No. 7257, Muslim No. 1840)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงู„ุณَّู…ْุนُ ูˆَุงู„ุทَّุงุนَุฉُ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َุฑْุกِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِ ูِูŠู…َุง ุฃَุญَุจَّ ูˆَูƒَุฑِู‡َ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠُุคْู…َุฑْ ุจِู…َุนْุตِูŠَุฉٍ ูَุฅِุฐَุง ุฃُู…ِุฑَ ุจِู…َุนْุตِูŠَุฉٍ ูَู„َุง ุณَู…ْุนَ ูˆَู„َุง ุทَุงุนَุฉَ

_"Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati."_ (HR. Bukhari No. 7144)

Hadits-hadits ini merupakan petunjuk dan panduan dalam hal ini, yang memperkuat ketetapan sebelumnya bahwa mentaati pemimpin adalah wajib selama bukan dalam maksiat, dan –sekali lagi- penetapan Idul Adha dan Idul Fitri, tidak ada kaitan sama sekali dengan perintah berbuat  kemaksiatan.    

  *3⃣   Kaidah fiqih: Laa Inkara fi masaa'il Ijtihadiyah (tiada pengingkaran dalam perkara ijtihad)*

✔Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

ูˆَู…ِู…َّุง ูŠَุชَุนَู„َّู‚ ุจِุงู„ِุงุฌْุชِู‡َุงุฏِ ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ْ ู„ِู„ْุนَูˆَุงู…ِّ ู…َุฏْุฎَู„ ูِูŠู‡ِ ، ูˆَู„َุง ู„َู‡ُู…ْ ุฅِู†ْูƒَุงุฑู‡ ، ุจَู„ْ ุฐَู„ِูƒَ ู„ِู„ْุนُู„َู…َุงุกِ . ุซُู…َّ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุก ุฅِู†َّู…َุง ูŠُู†ْูƒِุฑُูˆู†َ ู…َุง ุฃُุฌْู…ِุนَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃَู…َّุง ุงู„ْู…ُุฎْุชَู„َู ูِูŠู‡ِ ูَู„َุง ุฅِู†ْูƒَุงุฑ ูِูŠู‡ِ ู„ِุฃَู†َّ ุนَู„َู‰ ุฃَุญَุฏ ุงู„ْู…َุฐْู‡َุจَูŠْู†ِ ูƒُู„ّ ู…ُุฌْุชَู‡ِุฏٍ ู…ُุตِูŠุจٌ . ูˆَู‡َุฐَุง ู‡ُูˆَ ุงู„ْู…ُุฎْุชَุงุฑ ุนِู†ْุฏ ูƒَุซِูŠุฑِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุงู„ْู…ُุญَู‚ِّู‚ِูŠู†َ ุฃَูˆْ ุฃَูƒْุซَุฑู‡ู…ْ . ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َุฐْู‡َุจ ุงู„ْุขุฎَุฑ ุงู„ْู…ُุตِูŠุจ ูˆَุงุญِุฏ ูˆَุงู„ْู…ُุฎْุทِุฆ ุบَูŠْุฑ ู…ُุชَุนَูŠَّู† ู„َู†َุง ، ูˆَุงู„ْุฅِุซْู… ู…َุฑْูُูˆุน ุนَู†ْู‡ُ

_"Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya."_

*(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  1/131. Mawqi' Ruh Al Islam)*

Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath'i dan ijma'. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak boleh saling menganulir.


*✔Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah*

Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:           

ุงู„ْู‚َุงุนِุฏَุฉُ ุงู„ْุฎَุงู…ِุณَุฉُ ูˆَุงู„ุซَّู„َุงุซُูˆู†َ " ู„َุง ูŠُู†ْูƒَุฑُ ุงู„ْู…ُุฎْุชَู„َูُ ูِูŠู‡ِ ، ูˆَุฅِู†َّู…َุง ูŠُู†ْูƒَุฑُ ุงู„ْู…ُุฌْู…َุนُ ุนَู„َูŠْู‡ِ

_Kaidah yang ke-35, "Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma' (kesepakatan) para ulama._"

(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Mawqi' Ruh Al Islam)

✔Juga dikatakan oleh Al Ustadz Hasan Al Banna Rahimahullah:

ูˆุฑุฃูŠ ุงู„ุฅู…ุงู… ูˆู†ุงุฆุจู‡ ููŠู…ุง ู„ุง ู†ุต ููŠู‡ ، ูˆููŠู…ุง ูŠุญุชู…ู„ ูˆุฌูˆู‡ุง ุนุฏุฉ ูˆููŠ ุงู„ู…ุตุงู„ุญ ุงู„ู…ุฑุณู„ุฉ ู…ุนู…ูˆู„ ุจู‡ ู…ุง ู„ู… ูŠุตุทุฏู… ุจู‚ุงุนุฏุฉ ุดุฑุนูŠุฉ , ูˆู‚ุฏ ูŠุชุบูŠุฑ ุจุญุณุจ ุงู„ุธุฑูˆู ูˆุงู„ุนุฑู ูˆุงู„ุนุงุฏุงุช , ูˆ ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ุนุจุงุฏุงุช ุงู„ุชุนุจุฏ ุฏูˆู† ุงู„ุงู„ุชูุงุช ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุนุงู†ูŠ , ูˆููŠ ุงู„ุนุงุฏูŠุงุช ุงู„ุงู„ุชูุงุช ุฅู„ู‰ ุงู„ุฃุณุฑุงุฑ ูˆ ุงู„ุญูƒู… ูˆ ุงู„ู…ู‚ุงุตุฏ

_"Pendapat seorang pemimpin dan wakilnya dalam perkara yang di dalamnya tidak dibahas oleh nash, dan dalam perkara yang multitafsir, dan dalam maslahat mursalah maka itu bisa diamalkan selama tidak bertabrakan dengan kaidah syara', dan dapat berubah seiring perubahan keadaan, tradisi, dan adat. Hukum dasar dari ibadah adalah ta'abbud (ketundukan) tanpa mencari-cari kepada makna-maknanya, sedangkan dalam hal adat dibolehkan mencari rahasia, hikmah, dan maksud-maksudnya."_ (Ushul 'Isyrin No. 5)

Oleh, karenanya taruhlah pendapat pemimpin salah, namun ketaatan tidaklah hilang hanya karena kekeliruan ijtihad mereka,  padahal Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam justru menyebutnya mendapatkan satu pahala jika ijtihad salah. Sebab hal ini bukanlah sesuatu yang pasti benar dan pasti salah, kecuali jika kita sedang tinggal di Arab Saudi, saat mereka wuquf hari senin (9 Zulhijjah), kita berhari raya rabu (11 Zulhijjah), jelas itu salah. Sedangkan di negeri lain yang menggunakan perhitungan dan ru'yah sendiri, sangat mungkin terjadinya perbedaan. Sebenarnya, kalau pun ada yang shalat Id di hari tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), maka sebagian ulama tetap membolehkan seperti Imam Ibnu Taimiyah, namun itu menurutnya mafdhul (tidak utama).

Di sisi lain, pemerintah pun tidak boleh mengingkari para ormas, dan memberikan kelapangan kepada rakyatnya dalam hal ini. Hanya saja sebagusnya para ormas ini memperhatikan ayat-ayat dan hadits-hadits ketaatan kepada pemimpin secara umum, selama bukan dalam hal haram, dan memperhatikan adab dan etika hidup berjamaah dan musyawarah. 

*4⃣    Kaidah: jika hakim sudah memutuskan maka perselisihan harus dihilangkan (Idza Hakamal Hakim yarfa'ul khilaf)*

Kaidah ini didasarkan ayat An Nisa 59 di atas. Hendaknya perselisihan pendapat menjadi hilang ketika pemimpin sudah memutuskan perkaranya melalui lembaga yang ditunjuknya atau unsur pemerintah yang berwenang, terlepas dari apakah pemimpin kita ini termasuk zalim, fasiq atau tidak. Dan itu merupakan realisasi atas keimanan kita terhadap ayat tersebut,  betapa pun kita sangat tidak sependapat dengan pendapat pemimpin tersebut, bahkan kita menganggapnya itu pendapat yang keliru.

Dan kaidah ini  sangat bagus untuk meredam kemungkinan konflik di antara elemen umat Islam, baik sesama umat atau antara umat dengan pemimpinnya. Namun, hal ini sulit dilaksanakan oleh orang yang ta'ashub kelompok dan selalu memandang kebenaran melalui kaca mata kuda, tidak mau menerima masukan pihak lain. 

✏Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:

ุงุนْู„َู…ْ ุฃَู†َّ ุญُูƒْู…َ ุงู„ْุญَุงูƒِู…ِ ูِูŠ ู…َุณَุงุฆِู„ِ ุงู„ِุงุฌْุชِู‡َุงุฏِ ูŠَุฑْูَุนُ ุงู„ْุฎِู„َุงูَ ูˆَูŠَุฑْุฌِุนُ ุงู„ْู…ُุฎَุงู„ِูُ ุนَู†ْ ู…َุฐْู‡َุจِู‡ِ ู„ِู…َุฐْู‡َุจِ ุงู„ْุญَุงูƒِู…ِ ูˆَุชَุชَุบَูŠَّุฑُ ูُุชْูŠَุงู‡ُ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْุญُูƒْู…ِ

_Ketahuilah, bahwa keputusan hakim dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ' (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim._ *(Anwarul Buruq fi Anwa'il Furuq, 3/334. Mawqi' Al Islam)*

✏Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:

ูุฅุฐุง ุญูƒู… ูˆู„ูŠ ุฃู…ุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุจุญูƒู… ุชุฑู‰ ุฃู†ุช ุฃู† ููŠู‡ ู…ุนุตูŠุฉ، ูˆุงู„ู…ุณุฃู„ุฉ ู…ู† ู…ุณุงุฆู„ ุงู„ุฎู„ุงู ููŠุฌุจ ุนู„ูŠูƒ ุทุงุนุชู‡، ูˆู„ุง ุฅุซู… ุนู„ูŠูƒ؛ ู„ุฃู† ุญูƒู… ุงู„ุญุงูƒู… ูŠุฑูุน ุงู„ุฎู„ุงู

_Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan._ *(Syarh Al 'Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi' Syabakah Al Islamiyah)*

 Selesai. Wallahu A'lam wa Ilaihil Musytaka …….

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/08/18
08.18 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 21 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบSembelihan Yang Tidak Menyebut Nama Allah Ta'ala

Assalamualaikum, Afwan izin bertanya ustad ๐Ÿ™๐Ÿป

kalo kita makan daging ayam yg disembelih tidak menyebut nama Allah apa kan juga disebut haram?

Dan ayam yg kita bicarakan ini ayam yg ada di negeri non Muslim, itu hukumnya gimana ?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Para ulama berselisih pendapat tentang ini tentang boleh tidaknya, sehingga membawa konsekuensi halal atau haramnya hasil sembelihannya.

Dalam hal ini ada Ada tiga pendapat ulama.

1⃣ Argumen Yang Membolehkan, baik sengaja atau lupa membaca tasmiyah (Bismillah)

Kelompok ini berpendapat, bahwa membaca tasmiyah hanyalah sunah, bukan wajib. Inilah pendapat Ali bin Abi Thalib dari golongan sahabat, Imam An Nakha'i, Imam Hammad bin Abu Sulaiman, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Ishaq ar Rahawaih, Imam Asy Syafi'i, Imam Ibnul Mundzir, dan banyak ulama fiqih lainnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi.

Imam Ibnu Katsir berkata: "Sesungguhnya tidaklah disyaratkan membaca tasmiyah, jika tidak membacanya karena sengaja atau lupa, maka tidaklah memudharatkan, inilah madzhab Imam Asy Syafi'i Rahimahullah dan sekalian para sahabatnya, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan satu riwayat dari Imam Malik, juga ada keterangan tentang itu dari sahabatnya, yakni Asyhab bin Abdul Aziz. Juga dihikayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Atha bin Abi Rabah. Wallahu A'lam " (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 /324-325. Dar thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi')

Golongan ini memiliki beberapa alasan, di antaranya:

๐Ÿ”ธ Allah Ta'ala berfirman:

ุญُุฑِّู…َุชْ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ْู…َูŠْุชَุฉُ ูˆَุงู„ุฏَّู…ُ ูˆَู„َุญْู…ُ ุงู„ْุฎِู†ْุฒِูŠุฑِ ูˆَู…َุง ุฃُู‡ِู„َّ ู„ِุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจِู‡ِ ูˆَุงู„ْู…ُู†ْุฎَู†ِู‚َุฉُ ูˆَุงู„ْู…َูˆْู‚ُูˆุฐَุฉُ ูˆَุงู„ْู…ُุชَุฑَุฏِّูŠَุฉُ ูˆَุงู„ู†َّุทِูŠุญَุฉُ ูˆَู…َุง ุฃَูƒَู„َ ุงู„ุณَّุจُุนُ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุฐَูƒَّูŠْุชُู…ْ ูˆَู…َุง ุฐُุจِุญَ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†ُّุตُุจِ ูˆَุฃَู†ْ ุชَุณْุชَู‚ْุณِู…ُูˆุง ุจِุงู„ْุฃَุฒْู„َุงู…ِ

"Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang Yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang-binatang Yang disembelih kerana Yang lain dari Allah, dan Yang mati tercekik, dan Yang mati dipukul, dan Yang mati jatuh dari tempat Yang tinggi, dan Yang mati ditanduk, dan Yang mati dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (sebelum habis nyawanya), dan Yang disembelih atas nama berhala; dan (diharamkan juga) kamu merenung nasib Dengan undi batang-batang anak panah. " (QS. Al Maidah (5): 3)

Maksud ayat 'kecuali yang sempat kamu sembelih' artinya orang Islam. Bagi kelompok ini keislaman seseorang sudah cukup. Jika memang tidak cukup, pasti ayat tersebut menekankan pengucapan bismillah, tetapi ternyata tidak ada. Maka halal, sembelihan orang Islam, yang tidak membaca bismillah.

๐Ÿ”น Sedangkan ayat yang berbunyi:

ูˆَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ู…ِู…َّุง ู„َู…ْ ูŠُุฐْูƒَุฑِ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุฅِู†َّู‡ُ ู„َูِุณْู‚ٌ

"Dan janganlah kamu makan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa)." (QS. Al An'am (6): 121)

Menurut Imam Asy Syafi'i maksudnya adalah: "Terhadap apa-apa yang disembelih untuk selain Allah, sebagaimana Al An'am ayat:145:

"Atau sesuatu yang dilakukan secara fasiq, yaitu binatang yang disembelih selain untuk Allah." (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/325)

๐Ÿ”ธ Hal ini dikuatkan lagi oleh hadits:

ุนู† ุฃุจู‰ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ ุฌุงุก ุฑุฌู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ุงู„ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃุฑุฃูŠุช ุงู„ุฑุฌู„ ู…ู†ุง ูŠุฐุจุญ ูˆูŠู†ุณู‰ ุงู† ูŠุณู…ู‰ ูู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ูƒู„ ู…ุณู„ู…. . ู…َุฑْูˆَุงู†ُ ุจْู†ُ ุณَุงู„ِู…ٍ ุถَุนِูŠูٌ. ูˆَู‚َุงู„َ ุงุจْู†ُ ู‚َุงู†ِุนٍ « ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َู‰ ูَู…ِ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ».

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata: "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dia berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang seseorang yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allah? Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Nama Allah ada pada setiap muslim."

(HR. Sunan Ad Daruquthni, Bab Ittikhadz Al Khal minal Khamr, 94. Sanadnya terdapat Marwan bin Salim, dia dhaif. Berkata Ibnu Qani':" Nama Allah ada pada setiap mulut orang Islam." Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra , No. 18673)

๐Ÿ”น Ada Hadits lain yang menguatkan lagi:

ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุงู„ู…ุณู„ู… ูŠูƒููŠู‡ ุงุณู…ู‡ ูุงู† ู†ุณู‰ ؟ ุงู† ูŠุณู…ู‰ ุญูŠู† ูŠุฐุจุญ ูู„ูŠุฐูƒุฑ ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ูˆู„ูŠ

ุฃูƒู„ู‡

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: "Seorang muslim cukuplah namanya sendiri, maka jika dia lupa (menyebut nama Allah) ketika menyembelih, maka sebutlah nama Allah setelah itu, lalu makanlah." (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 239. No. 18669)

๐Ÿ”ธ Dalam As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi ada atsar dari Ibnu Abbas:

ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ููŠู…ู† ุฐุจุญ ูˆู†ุณู‰ ุงู„ุชุณู…ูŠุฉ ู‚ุงู„ ุงู„ู…ุณู„ู… ููŠ ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ูˆุงู† ู„ู… ูŠุฐูƒุฑ ุงู„ุชุณู…ูŠุฉ

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, tentang orang yang menyembelih dan lupa tasmiyah (menyebut nama Allah), dia menjawab: "Seorang muslim ada nama Allah, walau pun dia tidak menyebut tasmiyah." (Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18672)

๐Ÿ”น Ada hadits lain yang menguatkan pendapat ini:

ุนู† ุงู„ุตู„ุช ู‚ุงู„ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฐุจูŠุญุฉ ุงู„ู…ุณู„ู… ุญู„ุงู„ ุฐูƒุฑ ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุฃูˆ ู„ู… ูŠุฐูƒุฑ

Dari Shalt, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Sembelihan seorang muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah atau tidak menyebut." (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , No. 18674)

๐Ÿ”ธ Riwayat lain:

ุนู† ุฃู†ุงุณ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ุงู„ู†ุจูŠ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุณู„ุงู… ุฃู†ู‡ู… ุณุฃู„ูˆุง ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ، ูู‚ุงู„ูˆุง : ุฃุนุงุฑูŠุจ ูŠุฃุชูˆู†ู†ุง ุจู„ุญู…ุงู† ู…ุดุฑุญุฉ ، ูˆุงู„ุฌุจู† ، ูˆุงู„ุณู…ู† ، ูˆุงู„ูุฑุงุก ، ู…ุง ู†ุฏุฑูŠ ู…ุง ูƒู†ู‡ ุฅุณู„ุงู…ู‡ู… ؟ ู‚ุงู„ : « ุงู†ุธุฑูˆุง ู…ุง ุญุฑู… ุนู„ูŠูƒู… ูุฃู…ุณูƒูˆุง ุนู†ู‡ ، ูˆู…ุง ุณูƒุช ุนู†ู‡ ูุฅู†ู‡ ุนูุง ู„ูƒู… ุนู†ู‡ ، ูˆู…ุง ูƒุงู† ุฑุจูƒ ู†ุณูŠุง

Dari para sahabat Nabi, bahwa mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Orang Badui biasa datang kepada kami dengan membawa daging, keju, dan samin, padahal kita tidak tahu keislaman mereka?" Nabi menjawab: "Lihatlah apa-apa yang Allah haramkan buat kalian, maka peganglah itu. Sedangkan yang Dia diamkan, maka itu termasuk yang dimaafkanNya buat kalian, sesungguhnya Tuhanmu tidaklah lupa." (HR. Ath Thahawi, Musykilul Atsar No. 638)

๐Ÿ”น Hadits lain:

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡َุง
ุฃَู†َّ ู‚َูˆْู…ًุง ู‚َุงู„ُูˆุง ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†َّ ู‚َูˆْู…ًุง ูŠَุฃْุชُูˆู†َู†َุง ุจِุงู„ู„َّุญْู…ِ ู„َุง ู†َุฏْุฑِูŠ ุฃَุฐَูƒَุฑُูˆุง ุงุณْู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃَู…ْ ู„َุง ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุณَู…ُّูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَูƒُู„ُูˆู‡ُ

Dari Aisyah Radhiallahu 'Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak." Rasulullah menjawab: "Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah." (HR. Bukhari No. 1952, 5188, 6963. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667. Malik No. 1038)

Demikianlah keterangan dan hujjah dari golongan yang mengatakan bolehnya menyembelih tanpa membaca bismillah bagi seorang muslim, baik sengaja atau lupa. Sekian.

2⃣ Argumen yang Mengharamkan

Kelompok ini punya pendapat bahwa haram hukumnya memakan hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah Ta'ala atasnya. Dengan kata lain, wajib hukumnya tasmiyah ketika menyembelih.

๐Ÿ”น Dalilnya adalah:

ูˆَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ู…ِู…َّุง ู„َู…ْ ูŠُุฐْูƒَุฑِ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุฅِู†َّู‡ُ ู„َูِุณْู‚ٌ

"Dan janganlah kamu makan dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa). " (QS. Al An'am (6): 121)

Berkata Imam Ibnu Katsir: "Dengan ayat inilah adanya madzhab yang menyatakan tidak halal sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah, walau yang meyembelih adalah seorang muslim."

Lalu dia berkata: "Ada yang mengatakan, tidak halal sembelihan dengan sifat seperti itu, sama saja apakah dia meninggalkan secara sengaja atau lupa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi' pelayan Ibnu Umar, Amir Asy Sya'bi, Muhammad bin Sirin, ini juga riwayat dari Imam Malik, juga salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal, yang didukung oleh sekolompok pengikutnya baik yang dulu atau belakangan. Inilah yang dipilih oleh Abu Tsaur, Daud Azh Zhahiri, juga Abu al Futuh Muhammad bin Muammad bin Ali Ath Tha'i dari kalangan pemgikut Syafi'i yang belakangan dalam kitab Al Arba'in, mereka juga berhujjah dengan Al Maidah ayat:4. Makanlah dari apa Yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah nama Allah atasnya." *(Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/324)*

๐Ÿ”ธ Sedangkan hadits:

ุนู† ุฃุจู‰ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ ุฌุงุก ุฑุฌู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ุงู„ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃุฑุฃูŠุช ุงู„ุฑุฌู„ ู…ู†ุง ูŠุฐุจุญ ูˆูŠู†ุณู‰ ุงู† ูŠุณู…ู‰ ูู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ูƒู„ ู…ุณู„ู…. . ู…َุฑْูˆَุงู†ُ ุจْู†ُ ุณَุงู„ِู…ٍ ุถَุนِูŠูٌ. ูˆَู‚َุงู„َ ุงุจْู†ُ ู‚َุงู†ِุนٍ « ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َู‰ ูَู…ِ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ».

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata: "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dia berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang seseorang yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allah? Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Nama Allah ada pada setiap muslim." (HR. Sunan Ad Daruquthni, Bab Ittikhadz Al Khal minal Khamr, 94. Sanadnya terdapat Marwan bin Salim, dia dhaif. Berkata Ibnu Qani':" Nama Allah ada pada setiap mulut orang Islam." Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra , No. 18673)

Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, sebab perawinya yakni Marwan bin Salim adalah Dhaif. Imam Ibnu katsir berkata: "tetapi isnad hadits ini dhaif, karena ada rawi Marwan bin Salim, lebih dari satu imam yang membicarakan kedhaifannya. " (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/327)

Imam Bukhari berkata tentang Marwan bin Salim: Munkarul hadits. Ahmad dan lainnya: tidak tsiqah. Ad daruquthni berkata: matruk. Muslim dan Abu Hatim berkata: munkarul hadits. Abu Urubah Al Harani berkata: memalsukan hadits. Ibnu Adi: kebanyakan haditsnya tidak diikuti oleh orang-orang terpercaya. An Nasa'i berkata; Matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Al Majruhin, Juz. 3, Hal. 13)

Oleh karena itu Imam Al Baihaqi sendiri mengatakan bahwa hadits ini munkar. (As Sunan Al Kubra No. 18673)

๐Ÿ”นRiwayat lain:

ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุงู„ู…ุณู„ู… ูŠูƒููŠู‡ ุงุณู…ู‡ ูุงู† ู†ุณู‰ ؟ ุงู† ูŠุณู…ู‰ ุญูŠู† ูŠุฐุจุญ ูู„ูŠุฐูƒุฑ ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ูˆู„ูŠุฃูƒู„ู‡

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: "Seorang muslim cukuplah namanya sendiri, maka jika dia lupa (menyebut nama Allah) ketika menyembelih, maka sebutlah nama Allah setelah itu, lalu makanlah." (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 239. No. 18669)

Ini juga tidak bisa dijadikan hujjah, sebab di dalamnya ada Muhammad bin Yazid bin Sinan, yang didhaifkan oleh sebagian besar ulama, hanya sedikit saja yang menganggapnya tsiqah (kredible). Abu Daud mengatakan: dia bukan apa-apa. Ad Daruquthni mengatakan: dhaif. At Tirmidzi mengatakan: riwayat darinya tidak bisa diikuti, dia dhaif. Abu Hatim mengatakan: dia bukan apa-apa, dan kelalaiannya lebih parah dibanding ayahnya. Tetapi Ibnu Hibban memasukkannya dalam ats tsiqat. Maslamah juga mengatakan tsiqah, sedangkan Al Hakim mengatakan tsiqah terhadap riwayat darinya, jika diriwayatkan dari Mas'ud. (Imam Ibnu Hajar, Tahdzib At Tahdzib, 31/525. Cet. 1, 1326H. Mathba'ah Dairatul Ma'arif. An Nizhamiyah – India)

๐Ÿ”น Riwayat lainnya:

ุนู† ุงู„ุตู„ุช ู‚ุงู„ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฐุจูŠุญุฉ ุงู„ู…ุณู„ู… ุญู„ุงู„ ุฐูƒุฑ ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุฃูˆ ู„ู… ูŠุฐูƒุฑ

Dari Shalt, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Sembelihan seorang muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah atau tidak menyebut." (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , No. 18674)

Hadits ini walau pun shahih, tetapi mursal. Karena Shalt seorang tabi'in yang tidak bertemu lansung dengan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Sebagian imam seperti Imam Asy Syafi'i dan lain-lain tidak menjadikannya sebagai hujjah.

๐Ÿ”ธ Kelompok yang mengharamkan, juga berdalil dengan ayat berikut:

ูَูƒُู„ُูˆุง ู…ِู…َّุง ุฐُูƒِุฑَ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุจِุขَูŠَุงุชِู‡ِ ู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ

"Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya." (QS. Al An'am (6): 118)

Jadi, syarat keimanan menurut ayat ini adalah menyebut nama Allah Ta'ala ketika menyembelih.

๐Ÿ”ธJuga dikuatkan oleh hadits:

ุนَู†ْ ุนَุฏِูŠٍّ ู‚َุงู„َ : { ู‚ُู„ْุชُ : ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅู†َّุง ู‚َูˆْู…ٌ ู†َุฑْู…ِูŠ ูَู…َุง ูŠَุญِู„ُّ ู„َู†َุง ؟ ู‚َุงู„َ : ูŠَุญِู„ُّ ู„َูƒُู…ْ ู…َุง ุฐَูƒَّูŠْุชُู…ْ ูˆَู…َุง ุฐَูƒَุฑْุชُู…ْ ุงุณْู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุฎَุฒَู‚ْุชُู…ْ ู

َูƒُู„ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُ } ุฑَูˆَุงู‡ُ ุฃَุญْู…َุฏُ ูˆَู‡ُูˆَ ุฏَู„ِูŠู„ٌ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ู…َุง ู‚َุชَู„َู‡ُ ุงู„ุณَّู‡ْู…ُ ุจِุซِู‚َู„ِู‡ِ ู„َุง ูŠَุญِู„ُّ

Dari Adi, dia berkata: AKu berkata: "Ya Rasulullah, kami adalah kamu yang memanah, maka apakah yang halal bagi kami?" Rasulullah menjawab: "Yang halal bagi kamu adalah apa yang kamu sembelih dan kamu tombak, dan yang kamu sebut nama Allah atasnya, maka makanlah itu." Diriwayatkan Ahmad, dan ini dalil bahwa apa-apa dibunuh dengan panah adalah tidak halal. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 8/135. Maktabah Ad da'wah Al Islamiyah)

Pada halaman lain Imam Syaukani berkata:

ูِูŠู‡ِ ุฏَู„ِูŠู„ٌ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ุชَّุณْู…ِูŠَุฉَ ูˆَุงุฌِุจَุฉٌ ู„ِุชَุนْู„ِูŠู‚ِ ุงู„ْุญِู„ِّ ุนَู„َูŠْู‡َุง

"Di dalamnya terdapat dalil, bahwa tasmiyah adalah wajib untuk mengkaitkan kehalalan atasnya (hewan sembelihan)." (Nailul Athar, 8/136)

๐Ÿ”น Dari Rabi' bin Khadij Radhiallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ู…َุง ุฃَู†ْู‡َุฑَ ุงู„ุฏَّู…َ ูˆَุฐُูƒِุฑَ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูَูƒُู„ُูˆู‡ُ

"Apa saja darah yang dialirkan dan disebut nama Allah atasnya,maka makanlah" (HR. At Tirmidzi No. 1491, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' No. 5565)

Ini adalah dalil yang tegas tentang keharusan membaca nama Allah Ta'ala atas hewan sembelihan yang akan dimakan.

๐Ÿ”น Dalil lain, dari Ibnu umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ูˆَู„َุง ุขูƒُู„ُ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุฐُูƒِุฑَ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ

"Aku tidaklah memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya." (HR. Bukhari No. 3826)

Demikianlah dalil-dalil yang menyatakan haramnya sembelihan tanpa menyebut nama Allah Ta'ala.

Ada pun hadits:

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡َุง
ุฃَู†َّ ู‚َูˆْู…ًุง ู‚َุงู„ُูˆุง ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†َّ ู‚َูˆْู…ًุง ูŠَุฃْุชُูˆู†َู†َุง ุจِุงู„ู„َّุญْู…ِ ู„َุง ู†َุฏْุฑِูŠ ุฃَุฐَูƒَุฑُูˆุง ุงุณْู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃَู…ْ ู„َุง ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุณَู…ُّูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَูƒُู„ُูˆู‡ُ

Dari Aisyah Radhiallahu 'Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak." Rasulullah menjawab: "Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah." (HR. Bukhari No. 1952, 5188, 6963. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667. Malik No. 1038)

Menurut kelompok ini hadits ini mesti ditakwil, sebab tidak ada keterangan yang pasti, apakah bismillah dibaca atau tidak sebagaimana yang tertera dalam hadits ini sendiri. Oleh karena itu hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat dan spesifik (qath'iyud dalalah).

Imam Ibnu Taimiyah memilih dan menguatkan bahwa pandangan yang mewajibkan membaca tasmiyah secara mutlak:

ูˆَู‡َุฐَุง ุฃَุธْู‡َุฑُ ุงู„ْุฃَู‚ْูˆَุงู„ِ ؛ ูَุฅِู†َّ ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ูˆَุงู„ุณُّู†َّุฉَ ู‚َุฏْ ุนَู„َّู‚َ ุงู„ْุญَู„َّ ุจِุฐِูƒْุฑِ ุงุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ

"Dan ini merupakan zhahir dari berbagai pendapat, maka sesungguhnya Al Kitab Dan As Sunnah telah mengaitkan kehalalan dengan menyebut nama Allah Ta'ala." (Majmu' Fatawa, 9/247. Mawqi' Al Islam)

3⃣Yang mengatakan haram jika sengaja tidak membaca, namun halal jika karena lupa.

Berkata Imam Ibnu Katsir:

ุฅู† ุชุฑูƒ ุงู„ุจุณู…ู„ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุฐุจูŠุญุฉ ู†ุณูŠุงู†ุง ู„ู… ูŠุถุฑ ูˆุฅู† ุชุฑูƒู‡ุง ุนู…ุฏًุง ู„ู… ุชุญู„ ู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ ู…ู† ู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ุงู„ูƒ، ูˆุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„، ูˆุจู‡ ูŠู‚ูˆู„ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ูˆุฃุตุญุงุจู‡، ูˆุฅุณุญุงู‚ ุจู† ุฑุงู‡ูˆูŠู‡: ูˆู‡ูˆ ู…ุญูƒูŠ ุนู† ุนู„ูŠ، ูˆุงุจู† ุนุจุงุณ، ูˆุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ُุณَูŠَّุจ، ูˆุนَุทَุงุก، ูˆุทุงูˆุณ، ูˆุงู„ุญุณู† ุงู„ุจุตุฑูŠ، ูˆุฃุจูŠ ู…ุงู„ูƒ، ูˆุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุฃุจูŠ ู„ูŠู„ู‰، ูˆุฌุนูุฑ ุจู† ู…ุญู…ุฏ، ูˆุฑุจูŠุนุฉ ุจู† ุฃุจูŠ ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู†.

"Jika meninggalkan bacaan basmalah karena lupa maka itu tidaklah memudharatkan, dan jika meninggalkannya karena sengaja maka tidak halal." Ini adalah pandangan masyhur dari madzhab Imam Malik, Ahmad bin Hambal, dengannya pula pandangan Abu hanifah dan sahabat-sahabatnya, Ishaq bin Rahawaih, juga dihikayatkan dari Ali, Ibnu abbas, Said bin Al Musayyab, Atha', Thawus, Al Hasan Al bashri, Abu malik, Abdurrahman bin Abi Laila, Ja'far bin Muhammad, dan Rabi'ah bin Abdurrahman."(Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/ 326)

Dalil kelompok ini adalah:

๐Ÿ”น Allah Ta'ala befirman:

ุฑَุจَّู†َุง ู„َุง ุชُุคَุงุฎِุฐْู†َุง ุฅِู†ْ ู†َุณِูŠู†َุง ุฃَูˆْ ุฃَุฎْุทَุฃْู†َุง

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al Baqarah (2): 286)

๐Ÿ”ธDari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah bersabda:

ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูˆุถุน ุนู† ุฃู…ุชูŠ ุงู„ุฎุทุฃ ูˆุงู„ู†ุณูŠุงู†، ูˆู…ุง ุงุณุชูƒุฑู‡ูˆุง ุนู„ูŠู‡

"Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menganggap, pen) dari umatku: Orang yang salah, yang lupa, dan yang dipaksa." (HR. Ibnu Majah, No. 2045, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' No. 7110, dan dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arba'innya no. 39)

๐Ÿ“Œ Demikianlah tiga kelompok dengan masing-masing hujjahnya. Manakah yang benar?

Jika diperhatikan semua dalil secara menyeluruh, maka pandangan kelompok tiga lebih kuat; yakni haram jika sengaja tidak membaca, namun halal jika karena lupa. Walau pendapat kedua lebih tenang di hati. Selesai.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/08/18
08.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/08/18 08.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/08/18 08.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข *INFO MANIS* ๐Ÿ“ข๐Ÿ“ข
No. 006/INFO/MII/VIII/2018

Tanggal: 20 Agustus 2018
Perihal : *LIBUR MATERI MANIS*
Tujuan : Semua Member MANIS & Umum

##################


ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Segala puji bagi ุงَู„ู„ّٰู‡ُ Robb semesta alam.... Semoga di bulan Dzulhijah kali ini, kita bisa maksimalkan untuk terus mendekatkan diri kepada ุงَู„ู„ّٰู‡ُ.
Sholawat dan salam senantiasa terhaturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad ๏ทบ, dan kita termasuk golongan yang senantiasa akan mendapat syafaat Rasulullaah di hari dibangkitkan, ุขู…ِูŠْู†ُ

Bersama ini kami informasikan untuk penyampaian *Materi Kajian MANIS diliburkan dalam rangka menyambut Idul Adha, Mulai Tanggal 22 sampai dengan 26 Agustus 2018*.

Materi kajian MANIS akan di *mulai kembali pada Tanggal 27 Agustus 2018*

Akhir kata segenap MANIS dan para admin grup MANIS mengucapkan mohon maaf lahir batin, selamat berqurban, selamat berhaji, selamat melakukan ibadah-ibadah istimewa lainnya

ูˆَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ


*-Pengurus MANIS-*
23/08/18 13.58 - ‪+62 877-7521-4184‬: <Media tidak disertakan>
23/08/18 13.59 - ‪+62 877-7521-4184‬: <Media tidak disertakan>
23/08/18 13.59 - ‪+62 877-7521-4184‬: <Media tidak disertakan>
23/08/18 13.59 - ‪+62 877-7521-4184‬: <Media tidak disertakan>
24/08/18 06.13 - ‎‪+62 812-2027-117‬ keluar
24/08/18 07.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/08/18 07.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/08/18 08.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/08/18 08.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/08/18 05.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 15 Dzulhijjah 1439H / 27 Agustus 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Mengumumkan Kematian Di Masjid, Terlarang?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bismillahirrahmanirrahim ..

Mengumumkan kematian ( _An Na'yu_), memang ada yang terlarang, dan itu tertera dalam beberapa hadits, di antaranya:

Dari Hudzaifah bin Al Yaman Radhiallahu 'Anhu, dia berkata:

ุฅِุฐَุง ู…ِุชُّ ูَู„َุง ุชُุคْุฐِู†ُูˆุง ุจِูŠ، ุฅِู†ِّูŠ ุฃَุฎَุงูُ ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ู†َุนْูŠًุง، ูَุฅِู†ِّูŠ ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู†ْู‡َู‰ ุนَู†ِ ุงู„ู†َّุนْูŠِ

_Jika aku mati maka janganlah mengumumkannya, aku khawatir itu termasuk An Na'yu, aku dengar Rasulullah ๏ทบ melarang An Na'yu._

*(HR. At Tirmidzi no. 986, hasan)*

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:

ูˆَู‚َุฏْ ูƒَุฑِู‡َ ุจَุนْุถُ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ุนِู„ْู…ِ ุงู„ู†َّุนْูŠَ، ูˆَุงู„ู†َّุนْูŠُ ุนِู†ْุฏَู‡ُู…ْ: ุฃَู†ْ ูŠُู†َุงุฏَู‰ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุณِ ุฃَู†َّ ูُู„َุงู†ًุง ู…َุงุชَ ู„ِูŠَุดْู‡َุฏُูˆุง ุฌَู†َุงุฒَุชَู‡ُ، ูˆู‚َุงู„َ ุจَุนْุถُ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ุนِู„ْู…ِ: ู„َุง ุจَุฃْุณَ ุฃَู†ْ ูŠُุนْู„ِู…َ ุฃَู‡ْู„َ ู‚َุฑَุงุจَุชِู‡ِ ูˆَุฅِุฎْูˆَุงู†َู‡ُ " ูˆَุฑُูˆِูŠَ ุนَู†ْ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ุฃَู†َّู‡ُ ู‚َุงู„َ: «ู„َุง ุจَุฃْุณَ ุจِุฃَู†ْ ูŠُุนْู„ِู…َ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ู‚َุฑَุงุจَุชَู‡ُ

_Sebagian ulama telah memakruhkan An Na'yu, menurut mereka An Na'yu adalah seseorang berseru pada manusia bahwa fulan telah wafat agar manusia menyaksikan jenazahnya. Sebagian ulama mengatakan tidak apa-apa pemberitahuan kepada kerabat dekat dan saudara-sauaranya. Diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa dia berkata: Tidak apa-apa seseorang memberitahu kaum kerabatnya._

*(Jaami' At Tirmidzi, Hal. 303-304)*

Ada pun jika tujuannya agar manusia menshalatkannya, bukan untuk membanggakan, kesombongan atas kedudukan yang wafat, selama caranya tidak mengikuti kaum jahiliyah, tidak apa-apa, bahkan itu disunnahkan.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ، ู‚َุงู„َ: ู†َุนَู‰ ู„َู†َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงู„ู†َّุฌَุงุดِูŠَّ ุตَุงุญِุจَ ุงู„ุญَุจَุดَุฉِ، ูŠَูˆْู…َ ุงู„َّุฐِูŠ ู…َุงุชَ ูِูŠู‡ِ، ูَู‚َุงู„َ: «ุงุณْุชَุบْูِุฑُูˆุง ู„ِุฃَุฎِูŠูƒُู…ْ»

_Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata: "Rasulullah ๏ทบ memberitahukan kami tentang Najasyi, Raja Etiopia (Habasyah), di hari kematiannya. Beliau bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian."_

*(HR. Bukhari No. 1327)*

Dalam hadits yang lain:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ: «ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู†َุนَู‰ ุงู„ู†َّุฌَุงุดِูŠَّ ูِูŠ ุงู„ูŠَูˆْู…ِ ุงู„َّุฐِูŠ ู…َุงุชَ ูِูŠู‡ِ، ูˆَุฎَุฑَุฌَ ุจِู‡ِู…ْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู…ُุตَู„َّู‰، ูَุตَูَّ ุจِู‡ِู…ْ، ูˆَูƒَุจَّุฑَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃَุฑْุจَุนَ ุชَูƒْุจِูŠุฑَุงุชٍ»

_Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata: "Rasulullah ๏ทบ memberitahukan berita kematian Najasyi, Raja Etiopia (Habasyah), di hari kematiannya. Beliau keluar ke lapangan bersama manusia lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali."_

*(HR. Bukhari no. 1333)*

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan:

ูˆَูِูŠู‡ِ ุฅِุจَุงุญَุฉُ ุงู„ْุฅِุดْุนَุงุฑِ ุจِุงู„ْุฌِู†َุงุฒَุฉِ ูˆَุงู„ْุฅِุนْู„َุงู…ِ ุจِู‡َุง ู„ِูŠَุฌْุชَู…ِุนَ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูˆَูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ุฑَุฏُّ ู‚َูˆْู„ِ ู…َู†ْ ุชَุฃَูˆَّู„َ ู†َู‡ْูŠَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ِ ุงู„ู†َّุนْูŠِ ุฃَู†َّู‡ُ ุงู„ْุฅِุนْู„َุงู…ُ ุจِู…َูˆْุชِ ุงู„ْู…َูŠِّุชِ ู„ِู„ِุงุฌْุชِู…َุงุนِ ุฅِู„َู‰ ุฌِู†َุงุฒَุชِู‡ِ

_Pada hadits ini terdapat kebolehan menyiarkan dan mengumumkan berita jenazah untuk mengumpulkan manusia agar menshalatkannya. Hal ini membantah pendapat pihak yang mentakwil larangan Rasulullah ๏ทบ terhadap An Na'yu bahwa itu adalah mengumumkan kematian supaya orang berkumpul kepada jenazahnya._

*(Al Istidzkar, 3/26)*

Bahkan Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan itu adalah sunnah (mustahab):

ูˆููŠู‡ ุงุณุชุญุจุงุจ ุงู„ุงุนู„ุงู… ุจุงู„ู…ูŠุช ู„ุง ุนู„ู‰ ุตูˆุฑุฉ ู†ุนูŠ ุงู„ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ุจู„ ู…ุฌุฑุฏ ุงุนู„ุงู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู„ูŠู‡ ูˆุชุดูŠูŠุนู‡ ูˆู‚ุถุงุก ุญู‚ู‡ ููŠ ุฐู„ูƒ ูˆุงู„ุฐูŠ ุฌุงุก ู…ู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ู†ุนูŠ
ู„ูŠุณ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจู‡ ู‡ุฐุง ูˆุงู†ู…ุง ุงู„ู…ุฑุงุฏ ู†ุนูŠ ุงู„ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ุงู„ู…ุดุชู…ู„ ุนู„ู‰ ุฐูƒุฑ ุงู„ู…ูุงุฎุฑ ูˆุบูŠุฑู‡ุง

_Pada hadits ini terdapat kesunahan mengumumkan kematian selama tidak dengan cara jahiliyah, tapi semata-mata pemberitahuan untuk menshalatkannya dan memenuhi haknya. Ada pun larangan An Na'yu ma

ksudnya adalah pemberitahuan dengan cara jahiliyah yaitu menyebutkan dengan kebanggaan dan selain itu._
*(Syarh Shahih Muslim, 16/23)*

Jadi, tidak benar memukul rata bahwa _An Na'yu_ itu terlarang, Imam Az Zurqaniy Rahimahullah menyebutkan:

ูˆَู‚َุงู„َ ุงุจْู†ُ ุงู„ْุนَุฑَุจِูŠِّ: ูŠُุคْุฎَุฐُ ู…ِู†ْ ู…َุฌْู…ُูˆุนِ ุงู„ْุฃَุญَุงุฏِูŠุซِ ุซَู„َุงุซُ ุญَุงู„َุงุชٍ: ุงู„ْุฃُูˆู„َู‰: ุฅِุนْู„َุงู…ُ ุงู„ْุฃَู‡ْู„ِ ูˆَุงู„ْุฃَุตْุญَุงุจِ ูˆَุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ุตَّู„َุงุญِ، ูَู‡َุฐَุง ุณُู†َّุฉٌ. ุงู„ุซَّุงู†ِูŠَุฉُ: ุฏَุนْูˆَุฉُ ุงู„ْุฌَูَู„َู‰ ู„ِู„ْู…ُูَุงุฎَุฑَุฉِ، ูَู‡َุฐَุง ูŠُูƒْุฑَู‡ُ. ุงู„ุซَّุงู„ِุซَุฉُ: ุงู„ْุฅِุนْู„َุงู…ُ ุจِุงู„ู†ِّูŠَุงุญَุฉِ ูˆَู†َุญْูˆِู‡َุง، ูَู‡َุฐَุง ูŠَุญْุฑُู…ُ.

Ibnul 'Arabiy berkata: Bisa dipetik pelajaran dari kumpulan semua hadits tentang ini menjadi tiga keadaan:

1. Pengumuman untuk keluarga, para sahabat, dan orang-orang baik, maka ini sunnah.

2. Mengundang untuk membanggakan diri, ini makruh.

3. Pengumuman untuk meratapi dan semisalnya, ini haram.

*(Syarh Az Zurqaniy 'alal Muwatha, 2/82)*

Demikian. Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/08/18
07.43 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 27 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Pembagian Daging Qurban

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Afwan ustadz, Apakah pembagian qurban tdk terikat golongan seperti faqir miskin saja??

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Tidak, faqir miskin itu diutamakan tapi yg lain juga dapet .. qurban itu haqqul jamii' - hak semua org, bahkan non muslim.

Selengkapnya ini๐Ÿ‘‡

Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta'ala sendiri:

ูَูƒُู„ُูˆุง ู…ِู†ْู‡َุง ูˆَุฃَุทْุนِู…ُูˆุง ุงู„ْุจَุงุฆِุณَ ุงู„ْูَู‚ِูŠุฑ..

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Q.S. Al Hajj: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

ู„ู„ู…ู‡ุฏูŠ ุฃู† ูŠุฃูƒู„ ู…ู† ู‡ุฏูŠู‡ ุงู„ุฐูŠ ูŠุจุงุญ ู„ู‡ ุงู„ุงูƒู„ ู…ู†ู‡ ุฃูŠ ู…ู‚ุฏุงุฑ ูŠุดุงุก ุฃู† ูŠุฃูƒู„ู‡، ุจู„ุง ุชุญุฏูŠุฏ، ูˆู„ู‡ ูƒุฐู„ูƒ ุฃู† ูŠู‡ุฏูŠ ุฃูˆ ูŠุชุตุฏู‚ ุจู…ุง ูŠุฑุงู‡. ูˆู‚ูŠู„: ูŠุฃูƒู„ ุงู„ู†ุตู، ูˆูŠุชุตุฏู‚ ุจุงู„ู†ุตู .ูˆู‚ูŠู„: ูŠู‚ุณู…ู‡ ุฃุซู„ุงุซุง، ููŠุฃูƒู„ ุงู„ุซู„ุซ، ูˆูŠู‡ุฏูŠ ุงู„ุซู„ุซ، ูˆูŠุชุตุฏู‚ ุจุงู„ุซู„ุซ

"Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga."
(Fiqhus Sunnah, 1/742743)

Hanya saja untuk qurban wajib, seperti nadzar, para ulama berbeda pendapat apakah shahibul qurban (pemilik qurban) boleh memakannya atau tidak.

Tertulis dalam Al Mausu'ah:

ุฃَู…َّุง ุฅِุฐَุง ูˆَุฌَุจَุชِ ุงู„ุฃْุถْุญِูŠَّุฉُ ูَูِูŠ ุญُูƒْู…ِ ุงู„ุฃْูƒْู„ ู…ِู†ْู‡َุง ุงุฎْุชَู„َูَ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกِ

Ada pun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya (bagi shahibul qurban) diperselisihkan para fuqaha. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/115)

Malikiyah dan yang shahih dari Hanabilah mengatakan bahwa shahibul qurban boleh memakannya dan diberikan kepada orang lain. Hanabilah yang ini, dan ini merupakan perkataan Imam Ahmad: Dia tidak boleh makan qurban nadzar dan al Hadyu nadzar. Ini juga merupakan pendapat Syafi'iyah. Sementara Syafi'iyah yang lain mngatakan boleh secara mutlak. Sementara Hanafiyah, seperti yang dikatakan Al Kasaniy bahwa Hanafiyah sepakat kebolehannya memakan qurban nadzar atau qurban yang wajib. Walau kenyataannya Hanfiyah lain ada juga yang mengatakan tidak boleh, seperti yang dikatakan Ibnu 'Abidin. (Ibid)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/08/18
17.55 - ‎‪+62 858-1766-4135‬ keluar
28/08/18 08.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 28 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Saat Istri Bekerja dluar...

Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah, afwan saya mau nanya., gini ustadz, ketika seorang wanita sudah berumah tangga kan seluruh tanggung jawab atas dirinya sudah ditanggung sama suaminya (sudah menjadi kewajiban suaminya), nah, ketika si istri mau bekerja d luar rumah, si istri ini sudah mendapatkan izin dari suaminya, saya tahu kalau tanggung jawab istri itu kan berada d rumah, dan memelihara dirinya., tapi kan si istri ini sudah mendapatkan izin dari suaminya untuk bekerja., jadi dimana letak tidak berkah nya ustadz??

Soalnya ada yang bilang sama saya, walaupun si istri sudah mendapatkan izin dari suaminya utk bekerja d luar rumah, tapi itu tetap tidak berkah., apa benar begitu ustadz? jika benar dimana letak tidak berkahnya,, kan dari awal suaminya sudah mengizinkannya utk bekerja., mohon penjelasannya ustadz., jazakallahu khairan ustdaz, wassalam ๐Ÿ™๐Ÿป๐Ÿ™๐Ÿป

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Berkah (Al Barokah), artinya:

ู‡ูŠ ุงู„ู†ู…ุงุก ูˆุงู„ุฒูŠุงุฏุฉ .
ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ุจุฑูƒุฉ ููŠ ุงู„ุฃู…ุฑ , ูุงู„ุฎูŠุฑ ูŠุซุจุช ููŠู‡ ูˆู„ุง ูŠُูุงุฑู‚ู‡ ูˆูŠُุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠู‡ ุจุฃู† ูŠู†ู…ُูˆ ูˆูŠุฒุฏุงุฏ .
ุงู„ุจุฑูƒุฉ ู‚ูŠู…ุฉٌ ู…ุนู†ูˆูŠุฉ ู„ุง ุชُุฑู‰ ุจุงู„ุนูŠู† ุงู„ู…ุฌุฑุฏุฉ ูˆู„ุง ุชُู‚ุงุณ ุจุงู„ูƒู… ูˆู„ุง ุชุญูˆูŠู‡ุง ุงู„ุฎุฒุงุฆู† .. ู‡ูŠ ุดุนูˆุฑٌ ุฅูŠุฌุงุจูŠ ูŠุดุนุฑ ุจู‡ ุงู„ุฅู†ุณุงู† .
ุฅุฐุงً ุงู„ุจุฑูƒุฉ ุชุญู…ู„ُ ู…ุนู†ู‰ ู†ุฒูˆู„ ุงู„ุฎูŠุฑ ุงู„ุฅู„ู‡ูŠ .

Artinya berkembang dan bertambah. Demikian juga makna berkah pada sebuah urusan, yaitu kebaikan selalu mengiringi urusan tersebut dan tidak pernah berpisah, dan Allah memberkahi urusan itu dengan menumbuhkan dan menambahkan.

Berkah itu nilai yang sifatnya ma'nawiyah (esensial), tidak bisa dilihat oleh mata telanjang dan tidak bisa dianalogikan dengan kuantitas, dan tidak pula diukur dengan harta .. berkah adalah cita rasa positif yang dirasakan manusia. Jadi, berkah itu bermakna turunnya kebaikan ilahiy kepada manusia.(Selesai)

Untuk wanita bekerja itu boleh (bukan wajib dan Sunnah), asalkan:

- izin suami
- pekerjaan yang halal
- tetap menjaga adab dan akhlak Islam
- tidak menelantarkan hak-hak suami dan anak, dan kewajiban di rumah

Jika ada yg terbengkalai salah satunya maka terlarang baginya bekerja.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/08/18
13.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/08/18 13.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/08/18 13.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/08/18 04.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 17 Dzulhijjah 1439/ 29 Agustus 2018

๐Ÿ“š *Fikih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ’ต Tabungan Haji

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Produk talangan haji sebenarnya saat ini sudah dihapus dan yang ada adalah tabungan haji, di mana seseorang yang ingin berangkat haji menabung di bank syariah layaknya tabungan yang lain, seperti produk-produk tabungan di bank syariah.

Produk tabungan untuk haji ini halal dan mubah. Penabung sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai pengelola. Setelah jangka sekian, tabungan dan bagi hasilnya akan diserahterimakan kepada nasabah atau penabung untuk biaya atau ongkos berangkat haji.

Begitu pula praktik tabungan haji di seluruh bank syariah. Karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, praktik tabungan haji di Bank Syariah sudah sesuai syariah. Jika menemukan kejanggalan, bisa diberikan informasinya.

Dana haji, yang mencapai sekitar Rp101 triliun, sudah diatur penyaluran dan penggunaannya oleh undang-undang dan Fatwa DSN MUI. Penempatan investasi dana haji tersebut harus memenuhi kriteria berikut.

1. Ditempatkan di portofolio instrumen sesuai syariah, seperti deposito dan sukuk.

2. Likuid, dapat dicairkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

3. Risiko terkendali.

4. Atas izin jamaah haji sebagai pemilik dana.

Jika dilihat dari empat kriteria ini, pada kriteria kedua yaitu likuid, investasi infrastruktur tidak dibolehkan karena bertentangan dengan aspek likuid. Pembiayaan infrastruktur akan memakan waktu cukup lama, padahal biaya haji diperlukan tahunan.

Sesuai dengan UU No. 43 dan Fatwa DSN MUI tentang Penempatan Dana Haji, maka saat ini pemerintah tidak diperkenankan untuk menempatkan dana tersebut di instrumen-instrumen konvensional, tetapi diwajibkan untuk menempatkannya di instrumen-instrumen yang sesuai dengan syariah.

Wallahu a'lam
================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
29/08/18
08.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 29 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบPatungan Qurban

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Ustadz, bagaimana jika infaq qurban?
Misalnya sekolah meminta siswanya untuk berinfaq dengan jumlah yang sudah ditentukan, lalu hasil infaq tersebut dibelikan hewan qurban dan dipotong.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Patungan qurban, boleh saja yaitu dengan ketentuan 7 orang berpatungan 1 ekor Sapi atau 7 orang patungan 1 ekor Unta. Inilah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 29438 tertulis:

ูˆุฃู…ุง ุงู„ุงุดุชุฑุงูƒ ููŠ ุซู…ู†ู‡ุง -ุฅู† ูƒุงู†ุช ุจุฏู†ุฉ ุฃูˆ ุจู‚ุฑุฉ- ูู‡ูˆ ู…ุฌุฒุฆ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ููŠ ุงู„ุฌู…ู„ุฉ، ูˆุฐู‡ุจ ุงู„ู…ุงู„ูƒูŠุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ุบูŠุฑ ู…ุฌุฒุฆ، ูˆู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุฑุงุฌุญ

Ada pun patungan dalam pendanaan -jika Unta atau Sapi- maka hal itu sah menurut mayoritas ulama secara umum, ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh, dan madzhab mayoritas adalah lebih kuat. (Selesai)

Hal ini berdasarkan hadits:

ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑِ ุจْู†ِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู‚َุงู„َ : ู†َุญَุฑْู†َุง ู…َุนَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَุงู…َ ุงู„ْุญُุฏَูŠْุจِูŠَุฉِ ุงู„ْุจَุฏَู†َุฉَ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉٍ ، ูˆَุงู„ْุจَู‚َุฑَุฉَ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉٍ

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhuma dia berkata: "Kami menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR. Muslim No. 1318)

Jika seseorang memiliki rezeki yang lapang, sehingga dia mampu membeli seorang diri seekor sapi atau lebih, tentu ini bagus. Atau hanya berpatungan dengan seorang atau dua orang lain, ini tidak masalah sebab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah seorang diri berqurban 100 ekor Unta.

Disebutkan dalam riwayat berikut:

ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑ ุฃَู†َّ ุงู„ْุจُุฏْู†َ ุงู„َّุชِูŠ ู†َุญَุฑَ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َุชْ ู…ِุงุฆَุฉَ ุจَุฏَู†َุฉٍ ู†َุญَุฑَ ุจِูŠَุฏِู‡ِ ุซَู„َุงุซًุง ูˆَุณِุชِّูŠู†َ ูˆَู†َุญَุฑَ ุนَู„ِูŠٌّ ู…َุง ุบَุจَุฑَ ูˆَุฃَู…َุฑَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุจَุฏَู†َุฉٍ ุจِุจَุถْุนَุฉٍ ูَุฌُุนِู„َุชْ ูِูŠ ู‚ِุฏْุฑٍ ุซُู…َّ ุดَุฑِุจَุง ู…ِู†ْ ู…َุฑَู‚ِู‡َุง

Dari Jabir, bahwasanya Unta yang disembelih Rasulullah shallallahu 'Alaihi wa Sallam berjumlah seratus ekor, beliau menyembelihnya sendiri sampai enam puluh tiga ekor dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyuruh agar untuk setiap satu Unta untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua minum kuahnya. (HR. Ahmad, shahih)

Sedangkan dalam Shahih Al Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah juga menyembelih 7 ekor Unta.

Artinya, tidak masalah kurang dari tujuh orang, misal satu orang berqurban 1, 2 Sapi atau lebih, atau dia patungan dengan beberapa orang sampai maksimal 7 orang, untuk 1 ekor Sapi atau Unta.

Dalam fatwa no. 189873:

ูู„ุง ุญุฑุฌ ููŠ ุฃู† ูŠุดุชุฑูƒ ุดุฎุตุงู† ุฃูˆ ุซู„ุงุซุฉ.. ุฃูˆ ุฃูƒุซุฑ ููŠ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุจุจู‚ุฑุฉ ุฃูˆ ุจุฏู†ุฉ ู…ุง ู„ู… ูŠุชุฌุงูˆุฒูˆุง ุณุจุนุฉ. ูƒู…ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุถุญูŠ ุดุฎุต ูˆุงุญุฏ ุจุจู‚ุฑุฉ ุฃูˆ ุจุฏู†ุฉ.

Tidak apa-apa patungan dua orang atau tiga .. Atau lebih dalam qurban Sapi atau Unta selama tidak melebih tujuh orang. Sebagaimana bolehnya seseorang berqurban dengan seekor Sapi atau Unta. (Selesai)

๐Ÿ“Œ Bagaimana dengan patungan untuk kambing ?

Patungan pendanaan untuk qurban kambing tidak ada dalam sunnah nabi dan para sahabatnya, oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan tidak boleh bahkan ketidakbolehan itu merupakan ijma'.

Beliau berkata:

ูِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุฃَุญَุงุฏِูŠุซ ุฏَู„ุงู„َุฉ ู„ِุฌَูˆَุงุฒِ ุงู„ِุงุดْุชِุฑَุงูƒ ูِูŠ ุงู„ْู‡َุฏْูŠ , ูˆَุฃَุฌْู…َุนُูˆุง ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ุดَّุงุฉ ู„ุง ูŠَุฌُูˆุฒ ุงู„ุงุดْุชِุฑَุงูƒ ูِูŠู‡َุง . ูˆَูِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุฃَุญَุงุฏِูŠุซ ุฃَู†َّ ุงู„ْุจَุฏَู†َุฉ ุชُุฌْุฒِุฆ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉ , ูˆَุงู„ْุจَู‚َุฑَุฉ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉ

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bolehnya patungan dalam Qurban, dan mereka IJMA' bahwa untuk kambing TIDAK BOLEH patungan. Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Selesai)

Solusi:
Disekolah sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa.

Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.

Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia bebas memanfaatkannya, tentunya qurban sangat layak dia berqurban dengannya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/08/18
10.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/08/18 10.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
30/08/18 11.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 18 Dzulhijjah 1439H / 30 Agustus 2018

๐Ÿ“š *SIROH DAN TARIKH ISLAM*

๐Ÿ“ Pemateri: *Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP*

๐Ÿ“‹ *Semua Suku Bisa Disuap! Kisah Pilu Menjelang Tergusurnya Turki Utsmani dari Hijaz, Palestina, hingga Suriah*

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ketika suku-suku Arab Badawi pendukung pasukan pemberontak Feisal ibn Hussein ibn Ali yang berasal dari wilayah selatan Hijaz mulai berangsur kembali ke daerah mereka, maka berdatanganlah suku-suku Arab Badawi bagian utara. Diantara mereka suku Huweitat, Syararat, Banu Athiyah, serta Rawalla. Mereka ini suku yang mendiami wilayah Syam (Suriah) serta perbatasan selatan.

Para kepala sukunya, seperti *Auda Abu Tayyi** berikut para nasionalis Arab sekuler seperti *Nasib al-Bakri*** dan *Zaki Drubi**** semua menganjurkan Feisal untuk mengobarkan pemberontakan ke wilayah Palestina dan Suriah. Pucuk dicinta ulam tiba, Feisal juga sudah lama menginginkan wilayahnya meliputi kedua tanah subur di utara itu.

Diluar dugaan, dan bacaan saya sebelumnya, atau karena saya kurang teliti, bahwa Feisal dan pemimpin pemberontakan Arab lainnya sudah mendapatkan "bocoran" (sejak Mei 1917) tentang kesepakatan rahasia antara Perancis dan Inggris yang dikenal sebagai *Perjanjian Sykes-Picot (Februari 1916)*. Perjanjian ini hendak membagi bekas wilayah Turki Utsmani di Timur Tengah pasca perang tanpa melibatkan bangsa Arab, bahkan menipu Lawrence agennya sendiri.

Walau sebenarnya menurut Lawrence penyerangan ke arah utara oleh Arab Northern Army yang digagasnya adalah strategi yang terlalu cepat. Namun, Feisal mendesak agar segera menguasai daerah tersebut dengan harapan setelah Perang Dunia Pertama usai ada kekuatan politik yang dapat dimainkan. Akhirnya Lawrence pun sepakat, entah karena desakan Feisal atau karena dia juga baru tahu di-double-cross oleh dinas intelijen Inggrisnya sendiri.

Lawrence mengarahkan untuk menyerang al-Aqaba sebagai kota pelabuhan terakhir yang masih di tangan Turki Utsmani di sepanjang Laut Merah. Pasukan pemberontak Arab akan lebih mudah mendapatkan logistik dari Royal Navy. Jika kota al-Aqaba dapat direbut ini sekaligus juga memperbesar peluang balatentara Inggris di Mesir dan Sinai untuk mengalahkan Turki Utsmani di Palestina dan Suriah secara keseluruhan.

Sebenarnya angkatan laut Inggris sudah pernah menembaki kota al-Aqaba, namun mengingat meriam pantai yang dimiliki Turki Utsmani terlalu kuat maka opsi pendaratan amfibi dicoret. Kedatangan suku Arab Badawi dari utara membuka peluang penyerangan atas kota tersebut dari arah yang tidak diduga-duga. Yaitu, lewat darat.

Untuk menyerang kota al-Aqaba secara mendadak perlu perencanaan yang matang. Oleh sebab itu dinilai perlu ada serangan pengalihan ke tempat lain. Lawrence dan Kolonel Joyce menyerang pertahanan Turki Utsmani di Ma'an. Pada saat yang hampir bersamaan juga dikerahkan pasukan Kolonel Newcombe ke al-Ula.

Untuk serbuan sebesar kota al-Aqaba dibutuhkan bantuan suku Arab Badawi dalam jumlah yang cukup. Lawrence telah menyiapkan uang emas senilai £ 20 ribu untuk "membujuk" suku Arab Badawi di sekitar wilayah al-Aqaba, daerah pengaruh Suku Huweitat.

Agung Waspodo, merasakan betapa banyaknya revisi pandangan serta kesimpulan sejarah dengan bertambahnya bacaan.

Depok, 16 Dzul-Hijjah 1439 Hijriyah
---

* Auda Abu Tayyi adalah kepala suku Huweitat
* Nasib al-Bakri turut mendirikan organisasi rahasia nasional al-Fatat yang ingin melepaskan Suriah dari kekhilafahan Turki Utsmani


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/08/18
11.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 30 Agustus 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Cara Membersihkan Najis Babi

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....bagaimana membersihkan najis babi apakah sama seperti membersihkan najis anjing?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

pernah dibahas digrup lain ๐Ÿ‘‡

Cara membersihkan piring, sendok, atau apa saja yang kena daging babi, ada dua pendapat ulama.

Pertama. Cuci tujuh kali, awalnya atau salah satunya dgn tanah. Ini diqiyaskan dengan najis anjing.

Kedua. Cukup dicuci sampai bersih.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

ุฃู…ุง ุจุงู„ู†ุณุจุฉ ู„ูƒูŠููŠุฉ ุชุทู‡ูŠุฑ ู†ุฌุงุณุฉ ุงู„ุฎู†ุฒูŠุฑ ، ูู‚ุฏ ุฐู‡ุจ ุจุนุถ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุฅู„ู‰ ุฃู† ุชุบุชุณู„ ุณุจุน ู…ุฑุงุช ุฅุญุฏุงู‡ู† ุจุงู„ุชุฑุงุจ ู‚ูŠุงุณุงً ุนู„ู‰ ุงู„ูƒู„ุจ .

Ada pun terkait cara mensucikan najisnya babi, sebagian ulama berpendapat mencuci tujuh kali salah satunya dengan tanah, diqiyaskan dengan membersihkan liur anjing.

ูˆุงู„ุตุญูŠุญ ุฃู† ู†ุฌุงุณุฉ ุงู„ุฎู†ุฒูŠุฑ ูŠูƒููŠ ููŠู‡ุง ุงู„ุบุณู„ ู…ุฑุฉ ูˆุงุญุฏุฉ ูู‚ุท ، ู‚ุงู„ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุดุฑุญู‡ ุนู„ู‰ ู…ุณู„ู… : ( ูˆุฐู‡ุจ ุฃูƒุซุฑ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุฎู†ุฒูŠุฑ ู„ุง ูŠูุชู‚ุฑ ุฅู„ู‰ ุบุณู„ู‡ ุณุจุนุง ، ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ، ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆูŠ ููŠ ุงู„ุฏู„ูŠู„ ) .

Yang BENAR, najisnya babi cukup mencucinya sekali saja. Imam An Nawawi Rahimahullah berkata: "Mayoritas ulama berpendapat bahwa membersihkan najis babi tidak memerlukan mencuci tujuh kali, dan ini adalah pendapat Asy Syafi'iy, dan ini adalah pendapat yang KUAT DALILNYA".
(Fatawa Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 20843)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/08/18
06.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 19 Dzulhijjah 1439H / 31 Agustus 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Raih Kemenangan dengan Akhlakul Karimah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Akhlak mulia seorang manusia tercermin dalam sikap, perkataan, dan perbuatan. Akhlak mulia tak lain adalah takaran dari iman. Semakin genapnya iman seseorang akan semakin baik ia berakhlak kepada sesama. Dan ciri orang beriman adalah senantiasa memelihara lisannya. Semoga kita termasuk orang yang semakin terampil mengelola lisan kita agar terhindar dari ucapan yang mengandung dosa, menyakiti orang lain atau tiada berguna.

Rasulullah Saw. bersabda, "Muslim yang sejati adalah muslim yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya.." (HR. Bukhori dan Muslim)

Mari kita lebih berhati-hati dalam menjaga lisan dan perbuatan. Salah dalam berkata atau pun bertindak bisa fatal akibatnya. Kita sangat tahu orang-orang yang dikatakan sumber masalah, orang seperti itu sangat sulit mengendalikan lisannya. Bahkan sebuah keberhasilan yang akan kita dapatkan bukan semata karena usaha namun akhlak mulia jadi penopangnya.

Kualitas seseorang salah tolak ukurnya adalah lisannya. Orang yang cerdas dia pandai memilih kata yang berkelas. Orang cerdik dia pandai memilih mana kata-kata yang baik. Orang yang paham adab tentu kata-kata yang dipilih pun kata yang beradab. Bukan kata penuh prasangka, bukan kata penuh angkara, bukan kata berbumbu dusta dan bukan kata yang dipenuhi kebencian pada sesama.

Kita lihat seperti apa perpecahan umat di negeri ini, semua bermula dari lisan dan tulisan. Menisbatkan manusia dengan hal yang tak sepantasnya. Menghina, menyindir hingga merendahkan seseorang dengan serendah-rendahnya.

Ucapan itu seperti anak panah yang direntangkan pada busurnya. Sebelum dilepaskan maka tahan dulu, sebelum diucapkan maka pikirkan dulu. Sebelum dilepaskan maka bidik dulu, sebelum dikatakan maka pastikan dulu. Supaya ucapan kita tepat sasaran, yaitu ucapan kita diridhoi Allah Swt.

Orang yang cerdas lagi bijak adalah orang yang mampu memilah kata yang layak untuk diucapkan. Sekiranya akan timbul persengketaan maka kita perlu menahan sehingga ketika kalimat itu meluncur tak melukai orang lain. Luka fisik mudah diobati tapi luka hati bisa dibawa hingga mati.

Ibnu Mas'ud mengatakan, "Tidak ada yang lebih pantas dipenjara dalam waktu yang lama melainkan lisanku ini." (Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 165, Maktabah Darul Bayan)

Saat ini, kita sedang berjuang melawan ketidakadilan. Kita ingin apa yang kita citakan meraih keberhasilan. Untuk terwujudnya harapan mari kita berkata yang baik sebagai cerminan akhlak mulia. Kalimat pun penuh simpati hingga Allah pun berkenan beri kemudahan.

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/08/18
07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 31 Agustus 2018
Ustadz Rikza Maulan, Lc.,M.Ag

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Bagaimana Status Harta Hasil dari Bekerja di Lembaga Keuangan Ribawi??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....saya mau tanya..Saya sudah hijrah dari riba, dan udah resign dari kerja di bank.
Yg jadi risau saya saat ini, bagaimana status barang2 yg saya beli dari gaji saat masih di bank? Apa yg harus dilakukan?
Terima kasih sebelumnya.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Bekerja di institusi yg haram adalah haram, termasuk bekerja di Lembaga Keuangan Yang Ribawi, karena riba adalah haram. Namun haramnya riba, tdk lah sebagaimana haramnya khamer, dimana khamer setiap tetesnya adalah haram, bahkan najis. Sedangkan riba, secara dzatnya uangnya tidaklah haram, hanya saja proses mengelola uangnya yg haram. Sehingga tentu ada perbedaan antara haramnya uang yg berasal dari bunga dengan haramnya khamer.

Uangnya sendiri secara dzatnya tidaklah haram, namun cara dan metode menghasilkannya yg haram. Uang tsb tdk lah najis, sedangkan khamer termasuk najis.

Oleh karena itulah, uang dari hasil bunga masih tetap boleh dimanfaatkan, namun terbatas hanya boleh untuk fasilitas umum. Sedangkan khamer tdk boleh dimanfaatkan utk apapun juga.
Nah terkait dgn hal tsb, maka aset yg dahulu pernah dibeli dari hasil bekerja di Lembaga Ribawi, tidaklah serta merta menjadi haram. Di samping karena adanya perbedaan sebagaimana di atas, juga karena pada dasarnya uang yg digunakan utk membeli tsb adalah hasil dari keringat atau jerih payahnya dan bukan murni dari riba.

Dan oleh karenanya, aset tsb masih sah menjadi hak milik dan tidaklah haram. Terlebih tadi penanya menyatakan sudah bertaubat dan sdh hijrah. Maka insya Allah akan menjadi amal shaleh yg luar biasa nilainya di sisi Allah Swt Kecuali jika jelas2 misalnya aset tsb dibeli dari "bunga" yg didapatkan dari Lembaga Konvensional. Maka jika jelas spt itu tentu hukumnya berbeda.

Terakhir, jika masih ada keraguan di dalam hati, ada baiknya perbanyak zakat infak dan shadaqah. Karena secara konsep zakat bermakna berkah, bersih dan berkembang. Dan insya Allah dgn zakat infak shadaqah, akan semakin membersihkan harta kita.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/08/18
07.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
31/08/18 07.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/09/18 05.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 20 Dzulhijjah 1439H / 01 September 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman

๐Ÿ“‹ Menjadi Orangtua Amanah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Setiap jiwa bertanggung jawab atas semua yang diperbuatnya. Manusia pasti identik dengan pertanggungjawaban. Ketika kita diamanahi seorang anak, maka Allah akan menanyakan bagaimana kita mengelola, mengasuh, hingga mendidik anak ini.

Jika orangtua yang rajin ibadah, rajin ngaji, qiyamul lail, dan sebagainya, namun tidak mendidik anaknya, maka ia akan terhalang masuk surga, karena tidak bisa menjalankan perannya sebagai orangtua. Anak itu amanah, yang harus dijaga. Maka jadilah orang tua yang mampu menjalankan perannya dengan baik.

Tugas orangtua mengarahkan anaknya untuk menjalankan programnya sebagai khalifah Allah. Fitrah sejatinya adalah program. Fitrah ibarat "software" yang ditanam dalam setiap bayi. Orangtua yang mengaktifkan atau merusaknya. Nah tugas orang tua sejatinya adalah memastikan anaknya untuk menjalankan programnya di dunia dengan baik. Kemudian mengenali softwarenya, lalu menyesuaikan dengan hardwarenya, lalu install lah.

Tugas Orangtua: Bagaimana Menjadi Orangtua yang Amanah?
Ar-Ruum ayat 21: "tetaplah atas fitrah Allah sesuai dengan apa yang diciptakan Allah."

Tugas pertama orangtua adalah:

Menerima, menjaga, dan mengembangkan fitrah anak.

Fitrah Dasar Anak Manusia:

1. Setiap anak itu BERTAUHID

"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu ?", mereka menjawab: Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)." (QS Al-A'raf: 172)

Allah adalah manajer yang paling baik. Program Allah kelak di hari akhir adalah akan membuat semua manusia bersaksi. Sejatinya semua manusia itu fitrahnya Islam. Orang tuanyalah yang mengubahnya menjadi bukan Islam. Software yang ditanamkan oleh Allah tidak diaktifkan oleh orangtuanya.

Kenalkanlah anak pertama kali pada Kalamullah. Ketika dalam kandungan biasakan sang ibu mendengarkan atau membaca Al-Qur'an. Jangan pada musik-musik barat, misal musik Jazz, Mozart.

Tidak akan berkumpul dalam satu hati jika Anda mencintai Al-Qur'an dan mencintai Musik.

Kenalkan anak pada kalimat toyyibah. Tanamkan kecintaan pada Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.

Jangan jadikan anak sebagai cabe-cabean, terong-terongan, terong dicabein (banci), jagung bakar (jablai tanggung baru mekar), jamur (janda di bawah umur).
Anak kita sejatinya BERTAUHID!.

2. Anak adalah seorang PENGABDI yang TAAT

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku."
(QS Adz-Dzariyat: 56)

"Bakat" taat ada di dalam jiwa manusia, maka jangan putus asa terhadap kenakalan anak. Awal pembangkangan menjadikan akal sebagai panglima. Hati adalah Raja, maka taklukkanlah hatinya untuk taat pada Allah. Ilmu Allah sangat luas, dibandingkan akal manusia. Ilmu Allah ibarat gunung, akal manusia ibarat timbangan bawang. Filfasat kalo tidak direm dengan hati, maka bahayanya akan tergelincir pada hal yang tidak baik. Standar Islam dalam mengurus anak adalah dapat menjadikan Anak tunduk pada Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.

3. Setiap anak itu memiliki jiwa LEADER (pemimpin)

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yg akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senatiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?"

Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tdk kamu ketahui." (QS Al-Baqarah: 30)

Sentuhlah hati anak, setelah itu arahkan akalnya. Jangan jadikan anak sebagai anak ALAY. Alay itu tidak tau arah (mental follower —> thinking shock), mudah dipengaruhi. Anak-anak yang tidak memiliki daya pikir yang kuat maka akan mudah dipengaruhi.

4. Anak itu BERPOTENSI dan CERDAS

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam taqwim yang sebaik-baiknya." (QS At-Tin: 4)

Taqwim adalah potensi untuk menjadi qowwam atau pemimpin, termasuk kecerdasan, pola pikir dan strategi. Ketika dalam kandungan, pertumbuhan otak anak mulai berkembang. Buatlah hati seorang ibu menjadi senang, ibu hamil yang stres akan berpotensi menghasilkan anak yang cacat. Namun jika saat seorang Istri hamil, muliakan ia, bahagiakan ia, maka berpotensi akan mencipatakan otak anak yang sangat baik. Membahagiakan Ibu hamil, sama halnya dengan investasi untuk kebaikan di masa depan. Buatlah program "Membahagiakan Orang Hamil".

5. Fitrahnya seorang anak yg memiliki SEKSUALITAS BENAR dan LURUS.

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS al-Hujurat: 13)

"……Dan laki2 tidaklah seperti anak perempuan." (QS Ali-Imran: 36)

Kenapa ada anak laki-laki yang berkarakter seperti perempuan atau sebaliknya, maka perhatikanlah bagaimana pola asuhnya. Biasanya pengasuhannya kekurangan sosok ayahnya. Kurangnya sosok Ayah di masa kecil.

Minimal 5 fitrah dasar ini kita jaga, kenali, dan kembangkan. Agar fitrah anak sesuai pada apa yang diciptakan Allah. Islam lebih menekankan pada proses pengasuhan, bukan pada hasilnya.

Pertanyaan:
Bagaimana jika Anak kita sudah besar, dan belum menerapkan sistem pengasuhan anak sesuai fitrahnya?

Jawaban:
Jika anak sudah terlanjur besar, maka mulailah untuk beristighfar lalu mulailah untuk mencicil menjadikan anak itu sesuai pengasuhan yang baik. Jika anak sudah besar dan berkarakter nyebelin, maka cobalah untuk evaluasi, sebenarnya itu cara anak untuk menagih sistem pengasuhan yang baik dari orangtuanya. Ibarat anak nyebelin itu sama posisinya sebagai debt collector. Maka hendaklah lunasi semua hutang (pengasuhan) pada anak.

Pelan-pelan menjalankan untuk pelunasan hutang pengasuhan yang baik. Mengurus anak itu memang susah, karena hadiahnya SURGA, kalau mudah mendidik anak maka hadiahnya Voucher PULSA.

Harus sabar…sampai anak mampu mengubah dirinya sendiri kepada hal yang baik. Jangan menuntut anak yang berlebihan, namun berkacalah sebagai orangtua, apakah kita sudah mendidik, mengasuh anak sesuai syari'at?.

Bertaqwalah kepada Allah, perbaikilah perkataan kalian (orangtua). Berkomunikasilah dengan baik, gunakan kata-kata indah dan baik terhadap anak. Ketahuilah bahwa tanamkan iman pertama kali pada anak. Kenalkan Allah dan buat anak cinta pada Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.

*****
Intinya setiap anak itu terlahir dengan fitrah yang baik, atau dapat dikatakan sebagai muslim. Terlampir dalilnya Al-A'raf: 172, Adz-Dzariyat: 56, Al-Baqarah: 30, At-Tin: 4, Al-Hujurat: 13, Ali-Imran: 36.

Nah tinggal bagaimana orang tua yang akan mengarahkan sang Anak. Bagaimana mendidik, membimbing, menjaga dan mengasuhnya.

Sejatinya fitrah seorang anak yang dilahirkan itu adalah:

a. Anak Bertauhid
b. Seorang Pengabdi yang Taat
c. Memiliki Jiwa Leader
d. Memiliki Potensi dan Cerdas
e. Memiliki Seksualitas yang Benar dan Lurus

Wallahu a'lam bish showab

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/09/18
05.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/09/18 10.15 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 01 September 2018
Ustadzah Nurdiana

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Nadzar

Assalamualaikum admin. Mohon bisa ditanyakan kepada ustadz pengasuh forum ini. Kapankah seseorang dikatakan sudah bernadzar. Apakah harus spesifik menyebutkan "saya bernadzar untuk ... jika ... "? Terimakasih
Manis I 08

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Seseorang di katakan sdh bernadzar apabila sdh ia niatkan. Sekalipun kata katanya tdk ada lafadz nadzar yg penting niatnya. Hal ini sesuai dgn hadits

ุนَู†ْ ุฃَู…ِูŠْุฑِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ ุฃَุจِูŠْ ุญَูْุตٍ ุนُู…َุฑَ ุจْู†ِ ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ : ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠَู‚ُูˆْู„ُ : ุฅِู†َّู…َุง ุงْู„ุฃَุนْู…َุงู„ُ ุจِุงู„ู†ِّูŠَّุงุชِ ูˆَุฅِู†َّู…َุง ู„ِูƒُู„ِّ ุงู…ْุฑِุฆٍ ู…َุง ู†َูˆَู‰ . ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ู‡ِุฌْุฑَุชُู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆْู„ِู‡ِ ูَู‡ِุฌْุฑَุชُู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆْู„ِู‡ِ، ูˆَู…َู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ู‡ِุฌْุฑَุชُู‡ُ ู„ِุฏُู†ْูŠَุง ูŠُุตِูŠْุจُู‡َุง ุฃَูˆْ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ ูŠَู†ْูƒِุญُู‡َุง ูَู‡ِุฌْุฑَุชُู‡ُ ุฅِู„َู‰ ู…َุง ู‡َุงุฌَุฑَ ุฅِู„َูŠْู‡ِ.

( ุฑَูˆَุงู‡ُ ุงู„ْุจُุฎَุงุฑِู‰ ูˆَู…ُุณْู„ِู…ْ )

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khaththab ra. Berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang diniatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju." (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/09/18
11.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/09/18 10.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 21 Zulhijjah 1439H / 2 September 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal bag. 4

Hadits ke 1:

ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ، ู‚َุงู„َ :

ู‚َุงู„َ ุฑุณูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - : ุนُุฑِุถَุชْ ุนَู„َูŠَّ ุงู„ุฃُู…َู…ُ ، ูَุฑَุฃูŠْุชُ ุงู„ู†َّุจูŠّ ูˆู…َุนَู‡ُ ุงู„ุฑُّู‡َูŠุทُ ، ูˆุงู„ู†ุจูŠ ูˆَู…َุนَู‡ُ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ูˆَุงู„ุฑَّุฌُู„ุงู†ِ ، ูˆุงู„ู†ุจูŠَّ ู„َูŠْุณَ ู…َุนَู‡ُ ุฃَุญَุฏٌ ุฅِุฐْ ุฑُูِุนَ ู„ูŠ ุณَูˆَุงุฏٌ ุนَุธูŠู…ٌ ูَุธَู†َู†ْุชُ ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ูู‚ูŠู„َ ู„ِูŠ : ู‡َุฐَุง ู…ُูˆุณَู‰ ูˆَู‚َูˆู…ُู‡ُ ، ูˆู„ูƒู†ِ ุงู†ْุธُุฑْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุฃُูُู‚ِ ، ูَู†َุธَุฑุชُ ูَุฅِุฐุง ุณَูˆุงุฏٌ ุนَุธِูŠู…ٌ ، ูู‚ูŠู„َ ู„ูŠ : ุงู†ْุธُุฑْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุฃูُู‚ِ ุงู„ุขุฎَุฑِ ، ูَุฅِุฐَุง ุณَูˆَุงุฏٌ ุนَุธูŠู…ٌ ، ูู‚ูŠู„َ ู„ِูŠ : ู‡ุฐِู‡ِ ุฃُู…َّุชُูƒَ ูˆَู…َุนَู‡ُู…ْ ุณَุจْุนُูˆู†َ ุฃู„ูุงً ูŠَุฏْุฎُู„ُูˆู†َ ุงู„ุฌَู†َّุฉَ ุจِุบَูŠุฑِ ุญِุณَุงุจٍ ูˆู„ุง ุนَุฐَุงุจٍ ، ุซُู…َّ ู†َู‡َุถَ ูَุฏุฎَู„َ ู…َู†ْุฒِู„َู‡ُ ูَุฎَุงุถَ ุงู„ู†َّุงุณُ ููŠ ุฃُูˆู„ุฆูƒَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฏْุฎُู„ُูˆู†َ ุงู„ุฌَู†َّุฉَ ุจِุบَูŠْุฑِ ุญِุณَุงุจٍ ูˆู„ุง ุนَุฐَุงุจٍ ، ูَู‚َุงู„َ ุจَุนْุถُู‡ُู…ْ : ูَู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ุงู„َّุฐูŠู†َ ุตَุญِุจูˆุง ุฑุณูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ، ูˆَู‚ุงู„َ ุจุนْุถُู‡ُู…ْ : ูَู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูˆُู„ِุฏُูˆุง ููŠ ุงู„ุฅِุณْู„ุงู…ِ ูَู„َู…ْ ูŠُุดْุฑِูƒُูˆุง ุจِุงู„ู„ู‡ ุดَูŠุฆุงً - ูˆุฐَูƒَุฑُูˆุง ุฃุดูŠَุงุกَ - ูَุฎَุฑุฌَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฑุณูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ، ูَู‚َุงู„َ : ( ู…َุง ุงู„َّุฐِูŠ ุชَุฎُูˆุถُูˆู†َ ูِูŠู‡ِ ؟) ูَุฃَุฎْุจَุฑُูˆู‡ُ ูู‚ุงู„َ : ( ู‡ُู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„ุงَ ูŠَุฑْู‚ُูˆู†َ
، ูˆَู„ุง ูŠَุณْุชَุฑู‚ُูˆู†َ، ูˆَู„ุง ูŠَุชَุทَูŠَّุฑُูˆู†َ؛ ูˆุนَู„َู‰ ุฑَุจِّู‡ِู…ْ ูŠَุชَูˆูƒَّู„ُูˆู† ูู‚ุงู…َ ุนُูƒَّุงุดَุฉُ ุงุจู†ُ ู…ุญุตู†ٍ ، ูَู‚َุงู„َ : ุงุฏْุนُ ุงู„ู„ู‡ ุฃู†ْ ูŠَุฌْุนَู„ู†ูŠ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ، ูَู‚َุงู„َ : ( ุฃู†ْุชَ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ) ุซُู…َّ ู‚َุงู…َ ุฑَุฌُู„ٌ ุขุฎَุฑُ، ูَู‚َุงู„َ : ุงุฏْุนُ ุงู„ู„ู‡َ ุฃู†ْ ูŠَุฌْุนَู„ู†ِูŠ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ، ูَู‚َุงู„َ : (ุณَุจَู‚َูƒَ ุจِู‡َุง ุนُูƒَّุงุดَุฉُ )

ู…ُุชَّูَู‚ٌ ุนَู„َูŠู‡ِ.

Artinya:

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Ditampakkankanlah padaku berbagai ummat, maka saya melihat ada seorang Nabi dan bersamanya ada sekelompok manusia kecil - antara tiga orang sampai sepuluh, ada pula Nabi dan besertanya adalah seorang lelaki atau dua orang saja, da ada pula seorang Nabi yang tidak disertai seseorang pun.

Tiba-tiba diperlihatkanlah padaku suatu rombongan manusia yang besar, lalu saya mengira bahwa mereka itulah ummatku. Lalu dikatakanlah padaku: "Ini adalah Musa dengan kaumnya.

Tetapi lihatlah ke ufuk - " Kemudian saya pun melihatnya, lalu saya lihatlah dan tiba-tiba nampaklah di situ suatu kumpulan ummat yang besar juga.

Selanjutnya dikatakan pula kepadaku: "Kini lihatlah pula ke ufuk yang lain lagi itu."
Tiba-tiba di situ terdapatlah suatu kelompok yang besar pula, lalu dikatakanlah padaku: "Inilah ummatmu dan beserta mereka itu ada sejumlah tujuh puluh ribu orang yang dapat memasuki syurga tanpa dihisab dan tidak terkena siksa."

Kemudian Rasulullah SAW. bangun dan terus memasuki rumahnya. Orang-orang banyak bercakap-cakap mengenai para manusia yang memasuki syurga tanpa dihisab dan tanpa disiksa itu.

Sebagian dari sahabat itu ada yang berkata: "Barangkali mereka itu ialah orang-orang yang telah menjadi sahabat Rasulullah s.a.w."

Sebahagian lagi berkata: "Barangkali mereka itu ialah orang-orang yang dilahirkan di zaman sudah munculnya agama Islam, kemudian tidak pernah mempersekutukan sesuatu dengan Allah."

Banyak lagi percakapan-percakapan itu yang mereka kemukakan.

Rasulullah s.a.w. lalu keluar menemui mereka kemudian bertanya: "Apakah yang sedang kalian percakapkan itu?"

Para sahabat memberitahukan hal itu kepada beliau. Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda:

"Orang-orang yang memasuki syurga tanpa hisab dan siksa itu ialah mereka yang tidak pernah merukyah tidak meminta dirukyah (non syar'i) dari orang lain kerana sangat bertawakkalnya kepada Allah, tidak pula merasa akan mendapat bahaya (pesimis) kerana adanya burung-burung dan pula sama bertawakkal kepada Tuhannya."

'Ukkasyah bin Mihshan al-Asadi, kemudian berkata: "Doakanlah saya - ya Rasulullah - kepada Allah supaya Allah menjadikan saya termasuk golongan mereka itu - tanpa hisab dan siksa dapat memasuki syurga."

Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Engkau termasuk golongan mereka."

Selanjutnya ada pula orang lain yang berdiri lalu berkata: "Doakanlah saya kepada Allah supaya saya oleh Allah dijadikan termasuk golongan mereka itu pula."

Kemudian beliau bersabda: "Permohonan seperti itu telah didahului oleh 'Ukkasyah."

(Muttafaq 'alaih)


☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/09/18
10.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 02 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Rukhsoh Tidak Sholat Jum'at..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....maaf saya mau tanya. Atau mungkin sudah ada pertanyaan yang sama sebelumnya, tapi saya belum dapat.

Apakah ada rukhsah untuk tidak melaksanakan sholat jum'at dan menggantinya dengan shalat dzuhur di daerah yang bener2 jarang masjid dan muslim sebagai minoritas?
Misal bekerja di perusahaan di Jepang dan disana sulit ditemukan masjid, kalaupun ada sangat jauh dari lokasi tempat bekerja dan sangat sedikit jumlah pekerja yang muslim.
Syukran ๐Ÿ™๐ŸผDari i-11

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Berarti dia musafir ... Dan bagi musafir, baik mampir sebentar atau lama, selama tidak berniat jadi penduduk tetap, memang tidak wajib shalat Jumat, baginya shalat zuhur saja.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ุงู„ู…ุณุงูุฑ ูˆุฅุฐุง ูƒุงู† ู†ุงุฒู„ุง ูˆู‚ุช ุฅู‚ุงู…ุชู‡ุง ูุฅู† ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ูŠุฑูˆู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ุฌู…ุนุฉ ุนู„ูŠู‡: ู„ุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠุณุงูุฑ ูู„ุง ูŠุตู„ูŠ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูุตู„ู‰ ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ุฌู…ุน ุชู‚ุฏูŠู… ูˆู„ู… ูŠุตู„ ุฌู…ุนุชู‡، ูˆูƒุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุฎู„ูุงุก ูˆุบูŠุฑู‡ู….

Musafir walau dia mampir saat shalat Jumat dijalankan, menurut mayoritas ulama adalah tidak wajib shalat Jumat atasnya. Karena Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam jika safar dia tidak shalat Jumat, tapi shalat zuhur dan ashar secara jamak taqdim, demikian juga hal itu dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin setelahnya.(Fiqhus Sunnah, 1/303)

Apalagi di sana minoritas, jamaah shalat Jum'at -menurut madzhab Syafi'iy dan Hambaliy- tidak sah jika tidak mencapai 40 org. Sedangkan Malikiyah mengatakan 12 orang, sedangkan Hanafiy minimal 3 orang. Sementara yang lain mengatakan berdua juga sah. Bahkan kata Imam Ibnu Hajar ada 15 pendapat tentang masalah batas minimal jumlah jamaah shalat Jumat.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/09/18
07.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 22 Dzulhijjah 1439H / 03 September 2018

๐Ÿ“š Adab

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Pelajarilah Adab Jangan Hanya Fiqih

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“Œ Allah Ta'ala berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู‚ُูˆุง ุฃَู†ْูُุณَูƒُู…ْ ูˆَุฃَู‡ْู„ِูŠูƒُู…ْ ู†َุงุฑًุง ...

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka .. (Qs. At Tahrim: 6)

Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu berkata tentang cara menjaga mereka dari api neraka:

ุงุฏุจูˆู‡ู… ูˆ ุนู„ู…ูˆู‡ู… ...

Ajarkan mereka adab dan ajarkan mereka ilmu. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/167)

Kemudian ...

๐Ÿ“Œ Umar bin Al Khathab Radhiallahu 'Anhu berkata:

ุชَุฃَุฏَّุจُูˆุง ุซُู…َّ ุชَุนَู„َّู…ُูˆุง

Pelajarilah Adab, lalu pelajarilah ilmu. (Imam As Safarayini, Ghidza'ul Baab Syarh Manzhuumah Al Aadab, Hal. 27. Lihat juga Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar'iyyah, 4/264)

๐Ÿ“Œ Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'Anhuma berkata:

ุงُุทْู„ُุจْ ุงู„ุฃَุฏَุจَ ูَุฅِู†َّู‡ُ ุฒِูŠَุงุฏَุฉٌ ูِูŠ ุงู„ْุนَู‚ْู„ِ ، ูˆَุฏَู„ِูŠู„ٌ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…ُุฑُูˆุกَุฉِ ู…ُุคْู†ِุณٌ ูِูŠ ุงู„ْูˆَุญْุฏَุฉِ ، ูˆَุตَุงุญِุจٌ ูِูŠ ุงู„ْุบُุฑْุจَุฉِ ، ูˆَู…َุงู„ٌ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ْู‚ِู„َّุฉِ

Carilah adab karena itu adalah tambahan bagi akal, petunjuk bagi keluhuran budi, keramahan dalam kesepian, kawan dalam keterasingan, dan harta di saat sedikit kekayaan. (Ibid)

๐Ÿ“Œ Abu Abdillah Al Balkhiy Rahimahullah berkata:

ุฃَุฏَุจُ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ุฃَูƒْุซَุฑُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ

Adabnya ilmu lebih banyak dibanding ilmu itu sendiri. (Ibid, Lihat juga Al Adab Asy Syar'iyyah, 4/264)

๐Ÿ“Œ Imam Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah berkata:

ู„ุง ูŠَู†ْุจُู„ُ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ุจِู†َูˆْุนٍ ู…ِู†ْ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠُุฒَูŠِّู†ْ ุนِู„ْู…َู‡ُ ุจِุงู„ุฃَุฏَุจِ

Seseorang tidaklah mulia dengan beragam ilmu selama dia tidak menghiasinya dengan adab. (Ibid. Lihat juga Al Adab Asy Syar'iyyah, 2/264)

๐Ÿ“Œ Ahnaf bin Qais Rahimahullah berkata:

ุงู„ุฃَุฏَุจُ ู†ُูˆุฑُ ุงู„ْุนَู‚ْู„ِ ูƒَู…َุง ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุงุฑَ ู†ُูˆุฑُ ุงู„ْุจَุตَุฑِ

Adab adalah cahaya bagi akal, sebagaimana api adalah cahaya bagi mata. (Ibid. Lihat juga Al Adab Asy Syar'iyyah, 2/264)

๐Ÿ“Œ Sebagian Ahli Hikmah mengatakan:

ู„ุง ุฃَุฏَุจَ ุฅู„ุง ุจِุนَู‚ْู„ٍ ، ูˆَู„ุง ุนَู‚ْู„َ ุฅู„ุง ุจِุฃَุฏَุจٍ

Tidak ada adab kecuali dengan akal, dan tidak ada akal kecuali dengan adab. (Ibid. Lihat juga Al Adab Asy Syar'iyyah, 2/264)

๐Ÿ“Œ Juga ada yang mengatakan:

ุงู„ْุนَูˆْู†ُ ู„ِู…َู†ْ ู„ุง ุนَูˆْู†َ ู„َู‡ُ ุงู„ุฃَุฏَุจُ

Pertolongan bagi orang yang tidak ada pertolongan adalah adab. (Ibid. Lihat juga Al Adab Asy Syar'iyyah, 2/264)

๐Ÿ“Œ Makhladah bin Al Husein berkata:

ู†َุญْู†ُ ุฅِู„َู‰ ูƒَุซِูŠุฑٍ ู…ِู†َ ุงู„ْุฃَุฏَุจِ ุฃَุญْูˆَุฌُ ู…ِู†َّุง ุฅِู„َู‰ ูƒَุซِูŠุฑٍ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ

Kita adalah kaum yang lebih banyak membutuhkan adab dibanding hadits. (Al Khathib Al Baghdadi, Al jaami' Liakhlaaq Ar Raawiy wa Adab As Saami', No. 11)

๐Ÿ“Œ Ibrahim bin Habib Rahimahullah berkata:

ู‚َุงู„َ ู„ِูŠ ุฃَุจِูŠ: ูŠَุง ุจُู†َูŠَّ، ุฅِูŠุชِ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกَ ูˆَุงู„ْุนُู„َู…َุงุกَ، ูˆَุชَุนَู„َّู…ْ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ، ูˆَุฎُุฐْ ู…ِู†ْ ุฃَุฏَุจِู‡ِู…ْ ูˆَุฃَุฎْู„َุงู‚ِู‡ِู…ْ ูˆَู‡َุฏْูŠِู‡ِู…ْ، ูَุฅِู†َّ ุฐَุงูƒَ ุฃَุญَุจُّ ุฅِู„َูŠَّ ู„َูƒَ ู…ِู†ْ ูƒَุซِูŠุฑٍ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ

Ayahku berkata kepadaku: "Wahai anakku, datangilah ahli fiqih dan ulama, belajarlah dari mereka, ambil-lah adab mereka, akhlak dan juga arahan mereka, sebab itu lebih aku sukai bagimu dibanding banyak memiliki hadits." (Ibid, No. 10)

๐Ÿ“Œ Abu Zakaria Al 'Anbari Rahimahullah berkata:

ุนِู„ْู…ٌ ุจِู„َุง ุฃَุฏَุจٍ ูƒَู†َุงุฑٍ ุจِู„َุง ุญَุทَุจٍ، ูˆَุฃَุฏَุจٌ ุจِู„َุง ุนِู„ْู…ٍ ูƒَุฑُูˆุญٍ ุจِู„َุง ุฌِุณْู…

Ilmu Tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar dan adab tanpa ilmu seperti ruh tanpa jasad. (Ibid, No. 12)

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/09/18
07.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 03 September 2018
Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบHukum Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing Konvensional

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Saya mau membelikan motor anak saya yang baru kuliah. Apakah kredit kendaraan bermotor melalui leasing konvensional dibolehkan? Saya inginnya kredit agar kebutuhan lain bisa teratasi.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

๐ŸŽฏ Dalam poin-poin berikut :

1⃣ Kredit kendaraan bermotor yang menjadi produk leasing konvensional itu menggunakan ⏬

❌ skema pinjaman berbunga atau pinjaman ribawi.

2⃣ Salah satu simulasinya adalah A๐Ÿ‘จ๐Ÿป‍๐Ÿ’ผ mengajukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing B ๐Ÿข dengan meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk membeli motor dari dealer tertentu. Setelah mendapatkan uang tersebut, A ๐Ÿ‘จ๐Ÿป‍๐Ÿ’ผ membeli kendaraan tersebut dari dealer secara tunai ๐Ÿ’ฐ. Lalu A ๐Ÿ‘จ๐Ÿป‍๐Ÿ’ผ melunasi pinjamannya secara berangsur dengan bunga Rp8 juta dengan angsuran 12 kali dan tenor 1 tahun. Dengan pokok pinjaman Rp15 juta dan bunga Rp8 juta, total angsuran Rp23 juta.

3⃣ Dari skema dan simulasi di atas, ๐Ÿ‘†๐Ÿปkredit kendaraan bermotor di leasing konvensional adalah

๐Ÿšซ pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan atau diharamkandalam Islam,

๐Ÿ•Œ sebagaimana firman Allah SWT,

ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง ۚ 

"… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …." (al-Baqarah: 275), dan kaidah fikih,

ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑ ู†ูุนุง ูู‡ูˆ ุฑุจุง

Bahwa manfaat yang diterima kreditur atas jasa pinjaman adalah riba

๐Ÿ‘†๐ŸปDalam simulasi di atas, bunga Rp8 juta dan dana Rp8 juta yang diterima oleh leasing adalah riba jahiliyah atau riba qardh atau riba nasa sebagai jasa atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh nasabah atau pembeli atau debitor.

4⃣ Alternatif yang sesuai syariah adalah mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing atau lembaga pembiayaan syariah ๐Ÿ›yang menggunakan skema atau kontrak sesuai syariah, di antaranya akad murabahah, dengan mengubah fungsi dan status leasing dari kreditor menjadi penjual.

❇ Di konvensional, leasing adalah kreditor, sedangkan di syariah, leasing adalah penjual,

๐Ÿšถ๐Ÿปdengan cara nasabah calon pembeli datang ke lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah ๐Ÿฃ, seperti Adira Syariah, lalu mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor. Kemudian dengan order (pesanan atau pengajuan) tersebut,๐Ÿ—‚ lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah membeli kendaraan yang dipesan dari dealer. ๐Ÿญ

๐Ÿ›ต Setelah kendaraan menjadi milik lembaga pembiayaan secara prinsip, perusahaan tersebut menjual kepada nasabah dengan akad jual beli murabahah atau jual beli angsuran. Pokok harga jualnya Rp15 juta dengan margin misalnya Rp7 juta, Rp7,5 juta, atau Rp8 juta sehingga angka Rp8 juta yang diterima oleh leasing syariah adalah margin dari jual beli

5⃣ Harga menurut syariah skema tersebut ๐Ÿ“ˆ diperbolehkan karena harga dalam jual beli angsuran itu boleh lebih besar daripada jual beli tunai, sebagaimana ditegaskan dalam ⤵

๐Ÿ‘ณ๐Ÿผkeputusan lembaga fikih organisasi konferensi Internasional di Jeddah yang memperbolehkan harga jual dalam jual beli angsuran itu lebih besar daripada jual beli tunai.

๐Ÿ“œ Keputusan Lembaga fikih OKI di Jeddah no 51 ;

ุฃูˆู„ุงً: ุชุฌูˆุฒ ุงู„ุฒูŠุงุฏุฉ ููŠ ุงู„ุซู…ู† ุงู„ู…ุคุฌู„ ุนู† ุงู„ุซู…ู† ุงู„ุญุงู„، ูƒู…ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฐูƒุฑ ุซู…ู† ุงู„ู…ุจูŠุน ู†ู‚ุฏุงً، ูˆุซู…ู†ู‡ ุจุงู„ุฃู‚ุณุงุท ู„ู…ุฏุฏ ู…ุนู„ูˆู…ุฉ، ูˆู„ุง ูŠุตุญ ุงู„ุจูŠุน ุฅู„ุง ุฅุฐุง ุฌุฒู… ุงู„ุนุงู‚ุฏุงู† ุจุงู„ู†ู‚ุฏ ุฃูˆ ุงู„ุชุฃุฌูŠู„. ูุฅู† ูˆู‚ุน ุงู„ุจูŠุน ู…ุน ุงู„ุชุฑุฏุฏ ุจูŠู† ุงู„ู†ู‚ุฏ ูˆุงู„ุชุฃุฌูŠู„ ุจุฃู† ู„ู… ูŠุญุตู„ ุงู„ุงุชูุงู‚ ุงู„ุฌุงุฒู… ุนู„ู‰ ุซู…ู† ูˆุงุญุฏ ู…ุญุฏุฏ ูู‡ูˆ ุบูŠุฑ ุฌุงุฆุฒ ุดุฑุนุงً.

๐Ÿ“ Kesimpulan

``♻ Dari penjelasan di atas, yang sesuai dengan alternatif syariah adalah lembaga pembiayaan atau leasing syariah yang menjual kendaraan dengan angsuran, sehingga kelebihan atau margin yang didapat oleh lembaga pembiayaan atau bank syariah ๐Ÿ› adalah margin atas jual beli tidak tunai yang dihalalkan dalam Islam.`

๐Ÿ“š Referensi :
๐Ÿ“•Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
๐Ÿ“— Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Murabahah.
๐Ÿ“˜ Bai' at-Taqshith karya Rafiq Yunus Al-Mishri

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/09/18
10.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/09/18 10.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/09/18 17.28 - ‎‪+62 857-9726-0847‬ diganti menjadi +62 857-9927-6705
04/09/18 05.50 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 23 Dzulhijjah 1439H / 04 September 2018

๐Ÿ“š Adab

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Pujian Ulama Kepada Ulama

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ada pelajaran sangat baik para ulama terdahulu untuk para ulama, ustadz, dan muballigh zaman sekarang, yaitu saling memuji diantara mereka karena kebaikan, ilmu, akhlak, perjuangan, ibadah dan kedermawanannya. Ini merupakan salah satu obat mujarrab untuk membunuh rasa dengki yg biasa muncul dihati orang-orang yang ditokohkan.

Mereka walau berbeda dalam pendapat, fatwa, metodelogi berfikir dan berfiqih, tetap saling memberikan pujian dan testimoni positif satu sama lain. Tidak menyerang kepribadiannya, atau membunuh katakter, agar orang lain menjauhinya; demarketing.

Berikut ini saya tampilkan pujian para imam kepada imam lainnya.

1. Imam Abu Hanifah dan Imam Sufyan Ats Tsauriy Rahimahumallah

Mereka berdua hidup sezaman, bedanya Abu Hanifah pernah berjumpa beberapa sahabat nabi, Sufyan tidak. Mereka berdua kerap terlibat dalam perbedaan dalam fiqih, tapi hal itu tidak membuat mereka terhalang untuk saling mencintai dan memuji kelebihan satu sama lain.

Muhammad bin Bisyr berkata: Aku pernah bergantian mengunjungi Sufyan Ats Tsauri dan Abu Hanifah. Ketika aku mendatangi Abu Hanifah dia bertanya: "Dari mana kamu?" Aku jawab: "Aku datang dari sisi Sufyan Ats Tsauri."

Abu Hanifah menjawab: "Engkau datang dari sisi seorang laki-laki yang sendainya 'Alqamah dan Al Aswad melihat semisal orang itu (maksudnya Sufyan), maka mereka berdua akan berhujjah dengannya."

Lalu aku mendatangi Sufyan Ats Tsauri, dia bertanya: "Dari mana kamu?" Aku jawab: "Aku datang dari sisi Abu Hanifah." Sufyan menjawab: "Engkau datang dari sisi seorang yang paling faqih di antara penduduk bumi."

(Tarikh Baghdad, 15/459)

2. Imam Asy Syafi'iy dan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahumallah

Imam Asy Syafi'iy adalah guru dari Imam Ahmad bin Hambal. Walau Imam Ahmad tidak selalu sejalan dengan gurunya tapi mereka saling mencintai dan memuji.

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

ูƒุงู† ุงู„ูู‚ู‡ ู‚ูู„ุง ุนู„ูŠ ุงู‡ู„ู‡ ุญุชูŠ ูุชุญู‡ ุงู„ู„ู‡ ุจุงู„ุดุงูุนู‰

Dahulu ilmu fiqih tergembok atas pemiliknya, sampai akhirnya Allah bukakan melalui Asy Syafi'iy.

(Tahdzibul Asma wal Lughat, 1/61)

Beliau juga berkata:

ู„ูˆู„ุง ุงู„ุดุงูุนูŠ ู…ุง ุนุฑูู†ุง ูู‚ู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ

Seandainya bukan karena Asy Syafi'iy niscaya kami tidak tahu bagaimana memahami hadits. (Ibid)

Sementara Imam Asy Syafi'iy dengan rendah hati memuji muridnya dengan kalimat yang luar biasa:

ุฎุฑุฌุช ู…ู† ุจุบุฏุงุฏ ูˆู…ุง ุฎู„ูุช ุจู‡ุง ุฃูู‚ู‡ ูˆู„ุง ุฃุฒู‡ุฏ ูˆู„ุง ุฃูˆุฑุน ูˆู„ุง ุฃุนู„ู… ู…ู† ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„

Aku keluar dari Baghdad, dan tidaklah aku tinggalkan padanya manusia yang lebih faqih, lebih zuhud, lebih wara', dan lebih berilmu dibanding Ahmad bin Hambal. (Tarikh Baghdad, 4/419)

Beliau juga berkata:

ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„ ุฅู…ุงู… ููŠ ุซู…ุงู† ุฎุตุงู„: ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ، ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ูู‚ู‡، ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ู„ุบุฉ، ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ู‚ุฑุขู†، ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ูู‚ุฑ، ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ุฒู‡ุฏ، ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ูˆุฑุน، ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ุณู†ุฉ

Ahmad bin Hambal adalah imam dalam delapan hal: Imam dalam ilmu hadits, fiqih, bahasa, Al Quran, kefakiran, zuhud, wara', dan sunnah.

(Thabaqah Al Hanabilah, 1/5)

3. Imam Malik Rahimahullah

Imam Abdullah bin Al Mubarak berkata:

ู„ูˆ ู‚ูŠู„ ู„ู‰ : ุงุฎุชุฑ ู„ู„ุงู…ุฉ ุงู…ุงู…ุง ุงุฎุชุฑุช ู„ู‡ุง ู…ุงู„ูƒุง

Seandainya dikatakan kepadaku: "Pilihlah seorang imam untuk umat ini! Niscaya aku pilihkan bagi mereka Malik sebagai imam."

Imam Abdurrahman bin Al Mahdi berkata:

ู…ุง ุจู‚ูŠ ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ุงู„ุฃุฑุถ ุขู…ู† ุนู„ู‰ ุญุฏูŠุซ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ู…ุงู„ูƒ

Tidak ada di muka bumi ini yang lebih dipercaya tentang hadits Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dibandingkan Malik.

(Mausu'ah Syuruh Al Muwatha', 1/24)

4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy Hafizhahullah

Mereka berdua pernah berbeda pendapat dalam menyikapi perjanjian damai Palestina dan Zionis Israel di Oslo tahun 1993M. Di mana Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menerima perjanjian damai itu seperti yang Beliau tulis di harian Al Muslimun, sementara Syaikh Al Qaradhawiy menentang perjanjian itu dan mengkritik fatwa Syaikh Ibnu Baaz di majalah Al Mujtama'. Mereka saling mengkoreksi sampai 2 kali membuat tulisan masing-masing di tahun 1995M. Tentang hal ini bisa kita lihat di Fatawa Al Mu'ashirah Jilid 3.

Di situ, Syaikh Al Qaradhawiy memujinya dengan sebutan sebagai ulama besar, al 'allamah (yang luas ilmuanya) ..

Syaikh Ibnu Baaz pun memuji Syaikh Al Qaradhawiy sebagai Al Fadhil Asy Syaikh ..., dalam kesempatan yang lain menyebutnya sebagai orang yang karyanya berbobot dan berpengaruh di dunia Islam. Tidak seperti sebagian orang yang mulutnya tajam dan kasar kepada Syaikh Al Qaradhawiy hanya karena tidak setuju dengan fatwa-fatwanya.

Demikianlah, perbedaan pendapat di antara mereka tidak membuat mereka kehilangan etika dan tatakrama terhadap sesama muslim apalagi terhadap ulama. Semoga kita dapat mengambil banyak pelajaran dari mereka.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith Thariq

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/09/18
07.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 04 September 2018
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบHak Amil dari Penghimpunan Zakat dan Infak

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
.... Bagaimana dasar hukum ketika amil melakuan penggalangan dana zakat dan infak lalu mengambilnya 12,5% untuk pengelola?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿข Lembaga atau pihak yang mengelola zakat, infak, dan sedekah diperkenankan untuk mengambil bagian dari donasi yang dikumpulkannya agar donasi tersebut bisa disalurkan kepada mustahik (penerima manfaat) dengan jumlah atau besaran yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh mustahik.

๐Ÿ‘ฅ Pengelola zakat dikategorikan sebagai amil, yaitu pihak yang memobilisasi, mengelola, dan mendistribusikan donasi (zakat, infak, dan sedekah) hingga diterima oleh mustahik dan mendapatkan izin dari otoritas.

๐Ÿ“œ Dalam regulasi di Indonesia, angka 12,5% telah ditetapkan sebagai angka maksimal yang berhak diterima oleh pengelola zakat (berstatus sebagai amil) yang bersumber dari penghimpunan zakat. Jika tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah paling banyak 20% dari penerimaan dana infak dan sedekah. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan BAZNAS No.1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RKAT Tahunan Badan Amil Zakat, Pasal 8 bahwa : "(1) Penerimaan Hak Amil dari dana zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana zakat. (2) Dalam hal penerimaan hak amil dari dana zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL.

๐Ÿ‘‰ Angka ini adalah angka ijtihad kolektif para ulama di Indonesia beserta regulator yang menyimpulkan bahwa angka 12,5% itu tidak kurang atau tidak lebih (ู„ุง ูˆูƒุณ ูˆู„ุง ุดุทุท). Oleh karena itu, setiap pengelola zakat berhak untuk mengambil maksimal 12,5% dari donasi yang dikumpulkannya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/09/18
09.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/09/18 07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 05 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบBolehkah seseorang yang tidak berhadast melakukan mandi wajib...???

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Afwan ustadz mau tanya...
Bolehkah seseorang yang tidak berhadast melakukan mandi wajib...???
Mohon pencerahannya ustadz...
Syukron wa Jazaakallahu khairan

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jika maksudnya adalah sekedar mandi untuk menyejukkan badan, tentu boleh saja baik dgn cara seperti mandi junub, atau menseka badan, shower, atau apa saja.

Tapi, jika melalukan mandi dgn niat mandi junub padahal sedang tidak junub, maka itu terlarang dan mengada-ada.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

ูู„ุง ุญุฑุฌ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุก ููŠ ุฃู† ูŠุบุชุณู„ ุจู†ูŠุฉ ุงู„ู†ุธุงูุฉ ุฃูˆ ุงู„ุชุจุฑุฏ ูˆูŠูƒูˆู† ุบุณู„ู‡ ู…ุดุงุจู‡ุง ู„ูƒูŠููŠุฉ ุงู„ุฃุบุณุงู„ ุงู„ู…ุดุฑูˆุนุฉ ู„ู„ุชุนุจุฏ.

Tidak apa-apa bagi seseorang mandi dengan niat membersihkan dan menyejukkan dan cara mandinya menyerupai mandi yang disyariatkan untuk ibadah.

ูˆุบุณู„ ุงู„ุฌู†ุงุจุฉ ูˆุงู„ุญูŠุถ ูˆุงู„ู†ูุงุณ ูˆุบุณู„ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูƒู„ู‡ุง ู…ุฃู…ูˆุฑ ุจู‡ุง ุดุฑุนุง ูู‡ูŠ ุนุจุงุฏุงุช ูˆุงู„ุนุจุงุฏุฉ ู…ุจู†ุงู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุชูˆู‚ูŠู، ุฃู…ุง ุฃู† ูŠุบุชุณู„ ู„ู„ุฌู…ุนุฉ ู‚ุจู„ ูŠูˆู…ู‡ุง ุฃูˆ ูŠุบุชุณู„ ุจู†ูŠุฉ ุฑูุน ุงู„ุฌู†ุงุจุฉ ูˆู‡ูˆ ูŠุนู„ู… ุฃู†ู‡ ู„ูŠุณ ุฌู†ุจุง ุจู‚ุตุฏ ุงู„ุชุนุจุฏ ูุฅู† ุงุบุชุณุงู„ู‡ ู‡ุฐุง ุบูŠุฑ ู…ุดุฑูˆุน ูˆู‡ูˆ ุจุฏุนุฉ ููŠ ุงู„ุฏูŠู† ู„ู‚ูˆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ู…ู† ุนู…ู„ ุนู…ู„ุง ู„ูŠุณ ุนู„ูŠู‡ ุฃู…ุฑู†ุง ูู‡ูˆ ุฑุฏ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ูˆุฃุญู…ุฏ. ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ุนู†ุฏ ู…ุณู„ู…: ู…ู† ุฃุญุฏุซ ููŠ ุฃู…ุฑู†ุง ู‡ุฐุง ู…ุง ู„ูŠุณ ู…ู†ู‡ ูู‡ูˆ ุฑุฏ.

Mandi junub, haid, nifas, dan mandi Jumat, semua itu diperintahkan syariat dan termasuk ibadah. Ibadah itu dibangun atas sikap tauqif (petunjuk dalil). Ada pun mandi Jumat padahal belum hari Jumat, atau mandi Dengan niat menghilangkan junub padahal dia tahu dia sedang tidak junub dengan maksud sebagai ibadah maka mandinya ini TIDAK DISYARIATKAN dan BID'AH dalam agama.

Berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam: "Barang siapa yang melakukan amal yang bukan berasal dari agama kami maka itu tertolak." (HR. Muslim dan Ahmad).

Dan dalam riwayat Imam Muslim: "Barang siapa yang menciptakan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini, dengan suatu yang bukan berasal darinya maka itu tertolak."

ูˆู„ุง ุดูƒ ุฃู† ุฐู„ูƒ ุงู„ุบุณู„ ู„ูŠุณ ุนู„ูŠู‡ ุฃู…ุฑ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠูƒูˆู† ุจุฏุนุฉ، ูˆุฃู…ุง ุงู„ุงุบุชุณุงู„ ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุชุจุฑุฏ ูู‡ุฐุง ุฌุงุฆุฒ ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช ูˆุฅู†ู…ุง ู„ูƒู„ ุงู…ุฑุฆ ู…ุง ู†ูˆู‰. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡.

Tidak ragu lagi, bahwa mandi tersebut bukanlah termasuk perintah Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam maka itu bid'ah. Ada pun semata-mata mandi dengan niat menyejukkan badan tentu tidak apa-apa. Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan setiap manusia akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan. (HR. Muttafaq 'Alaih)
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 111252)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/09/18
08.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 24 Dzulhijjah 1439H / 05 September 2018

๐Ÿ“š *Renungan Hadist*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

๐Ÿ“‹ Berusaha Mendawamkan Amalan Ringan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡َุง ุฃَู†َّู‡َุง ู‚َุงู„َุชْ ุณُุฆِู„َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَูŠُّ ุงู„ْุฃَุนْู…َุงู„ِ ุฃَุญَุจُّ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุงู„َ ุฃَุฏْูˆَู…ُู‡َุง ูˆَุฅِู†ْ ู‚َู„َّ ูˆَู‚َุงู„َ ุงูƒْู„َูُูˆุง ู…ِู†ْ ุงู„ْุฃَุนْู…َุงู„ِ ู…َุง ุชُุทِูŠู‚ُูˆู†َ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Aisyah radliallahu 'anha berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu ketika beliau ditanya; "Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?" Beliau menjawab; '(yaitu) amalan yang dikerjakan secara terus menerus, meskipun hanya sedikit (kecil). Kemudian beliau bersabda kembali: 'Beramallah sesuai dengan kemampuan kalian.' (HR. Bukhari)

© Hikmah Hadits :

1. Antusias para sahabat yang sangat besar untuk menggapai kecintaan Allah Swt. Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat, yang umumnya berorientasi pada ridha dan mahabbatullah.

2. Bahwa amal shaleh yang kecil dan ringan, yang dilakukan secara kontinou dan dawam, insya Allah akan membuahkan pahala yang mulia, bahkan akan mengantarkannya pada cinta dan keridhaan Allah Swt. Oleh karenanya hendaknya setiap kita memiliki amal shaleh yang menjadi pegangan dalam kehidupan kita, serta menjadi kebiasaan dalam keseharian kita, supaya menjadi bekal untuk kehidupan akhirat kelak.

3. Hendaknya kita juga tidak terlalu berlebihan dan terlalu memaksakan diri dalam melakukan amalan tertentu, terlebih yang memberatkan atau menyulitkan diri sendiri. Karena umumnya amalan yang demikian akan mudah membuat kita futur dan bosan, lalu enggan beramal kembali. Sebaliknya kita dianjurkan melakukan amalan yang ringan, mudah dan tidak memberatkan, namun dilakukam secara dawam.

Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/09/18
14.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/09/18 14.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/09/18 06.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 25 Dzulhijjah 1439H / 06 September 2018

๐Ÿ“š *SIROH DAN TARIKH ISLAM*

๐Ÿ“ Pemateri: *Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP*

๐Ÿ“‹ *Sudah Berapa Luka Kita di Jalan Allah Ta'ala?*

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ibnu Umar berkata, aku bersama dalam pasukan itu (Perang Mu'tah) dan ketika mencari jenazah Ja'far (ibn Abi Thalib Radhiyallahu'anhu) Kami temukan pads tubuhnya sekitar 90 luka sabetan (pedang) dan tancapan panah. Tak ada sesuatu yang tertinggal (tersisa dari tubuhnya kecuali terluka).

Syaikh Muhammad ibn Umar al-Hadhrami asy-Syafi'i, Hada'iq al-Anwar, 344 menyatakan ada dalam Shahih al-Bukhari no. 4012.
---

Agung Waspodo, temukan pada no. 3927 atau no. 4260 versi Fathul Bari dengan teks:

ุญَุฏَّุซَู†َุง ุฃَุญْู…َุฏُ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุงุจْู†ُ ูˆَู‡ْุจٍ ุนَู†ْ ุนَู…ْุฑٍูˆ ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุฃَุจِูŠ ู‡ِู„َุงู„ٍ ู‚َุงู„َ ูˆَุฃَุฎْุจَุฑَู†ِูŠ ู†َุงูِุนٌ ุฃَู†َّ ุงุจْู†َ ุนُู…َุฑَ ุฃَุฎْุจَุฑَู‡ُ
ุฃَู†َّู‡ُ ูˆَู‚َูَ ุนَู„َู‰ ุฌَุนْูَุฑٍ ูŠَูˆْู…َุฆِุฐٍ ูˆَู‡ُูˆَ ู‚َุชِูŠู„ٌ ูَุนَุฏَุฏْุชُ ุจِู‡ِ ุฎَู…ْุณِูŠู†َ ุจَูŠْู†َ ุทَุนْู†َุฉٍ ูˆَุถَุฑْุจَุฉٍ ู„َูŠْุณَ ู…ِู†ْู‡َุง ุดَูŠْุกٌ ูِูŠ ุฏُุจُุฑِู‡ِ ูŠَุนْู†ِูŠ ูِูŠ ุธَู‡ْุฑِู‡ِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Amru dari Ibnu Abu Hilal katanya, telah mengabarkan kepadaku Nafi' bahwasanya Ibnu Umar mengabarinya bahwa ia berhenti mengamati Ja'far yang ketika itu dalam keadaan terbunuh, dan kuhitung ternyata ada padanya lima puluh luka akibat sabetan pedang atau tancapan tombak, dan tak ada lagi sisa daging pada punggungnya.

Depok, 20 Dzul-Hijjah 1439 Hijriyah, mencoba memaksimalkan waktu istirahat pasca ESWL tadi pagi. Alhamdulillah

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/09/18
06.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/09/18 07.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 06 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Bolehkah Membeli Rumah, Harta Sitaan??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....bolehkah kita membeli rumah/tanah sitaan bank dimana harga tanah atau rumah dibawah harga pasar?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Barang sitaan ada dua macam:

1. Barang sitaan yg dilakukan oleh negara

Yaitu Barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menatapnya, dan itu menjadi milik negara.

Innallaha ya'muru an tu'addul amanaat ilaa ahlihaa - Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya ..

Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, bebas mereka menyikapinya, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli lelang boleh menurut jumhur.

2. Sitaan karena kredit macet.

Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali .. lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, .. maka ini tidak boleh, ini zalim. Sebab dia tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yg dicicil pun hangus, dp juga hangus. Maka, tidak boleh kita membeli barang sitaan ini.

Seharusnya .. jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/09/18
11.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/09/18 11.31 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/09/18 05.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 26 Dzulhijjah 1439/ 06 September 2018

๐Ÿ“š *Fikih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ’ต Pemanfaatan Barang Gadai (Tanah/Ladang)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

1. Pihak kreditor (peminjam dana atau penerima gadai) tidak diperkenankan untuk memanfaatkan lahan tanah tersebut yang berstatus jaminan atau gadai dengan memanfaatkan atau mengelolanya untuk dinikmati hasilnya, karena lahan tersebut adalah jaminan milik debitur (peminjam atau pemilik lahan). Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw,

ู„ุงَ ูŠَุบْู„َู‚ُ ุงู„ุฑَّู‡ْู†ُ ู…ِู†ْ ุตَุงุญِุจِู‡ِ ุงู„َّุฐِูŠْ ุฑَู‡َู†َู‡ُ، ู„َู‡ُ ุบُู†ْู…ُู‡ُ ูˆَุนَู„َูŠْู‡ِ ุบُุฑْู…ُู‡ُ .

"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya." (HR. al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Dalam hal ini, debitur atau peminjam lah yang berhak atas manfaat dan bertanggung jawab atas risikonya.

2. Jika dimanfaaatkan, itu termasuk pinjaman berbunga karena transaksi antara debtitur dan kreditor adalah kredit (utang piutang). Jika disyaratkan utang piutang tersebut harus ada gadai dengan hasil lahan tersebut, itu termasuk pinjaman berbunga. Sebagaimana kaidah fiqh:

ูƒُู„ُّ ู‚َุฑْุถٍ ุฌَุฑَّ ู…َู†ْูَุนَุฉً ูَู‡ُูˆَ ุฑِุจَุง.

"Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba."

3. Menurut saya penerima gadai (kreditor) berhak menikmati lahan tersebut dengan skema berikut.

a. Apabila tidak disyaratkan baik lisan maupun tulisan. Tidak ada syarat bahwa utang piutang itu terjadi andaikan ada gadai yang dinikmati hasilnya, tetapi yang terjadi tanpa ada syarat, kemudian debitur merelakan tanah atau ladangnya untuk dinikmati oleh kreditor tanpa ada paksaan dan syarat.

b. Apabila tanah tersebut, selain dijadikan gadai, juga disewakan kepada kreditor sehingga kreditor harus membayar sewa lahan tersebut.

c. Debitur dan kreditor bersepakat untuk berbagai hasil. Pemilik lahan berkontribusi dengan lahan, sedangkan penerima gadai berkontribusi dengan bibit dan mengelola lalu hasilnya dibagi dua. Dengan skema ini, kreditor boleh memanfatkan lahan tersebut dan menikmati hasilnya.

Wallahu a'lam

================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
07/09/18
07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบAngsuran di Lembaga Konvensional

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Kalau ada yang sudah terlanjur melakukan jual beli dengan leasing konvensional kemudian ingin berhenti, tetapi belum bisa melunasi. Sudah berusaha memindahkan ke leasing syariah, tetapi juga tidak bisa. Mungkin Ustadz tahu informasi cara pengalihan ke leasing syariah? Apa yang harus dilakukan?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan jika sudah terlanjur melakukan kredit ke leasing konvensional. Misalnya

1⃣ Jika ada kemampuan finansial untuk menutup sisa angsuran ke leasing konvensional, maka tutuplah (lunasilah).

2⃣ Akan tetapi, jika tidak bisa dilakukan, maka take over ke Lembaga Keuangan Syariah dengan biaya yang tidak terlalu mahal dan bisa dijangkau oleh setiap nasabah.

3⃣ Jika tidak bisa dilakukan karena satu dan lain hal dan jika memenuhi kondisi darurat, lanjutkan angsuran kredit konvesional ini sebagai kredit terakhir muamalah kita dengan konvensional. Setelah itu, berazam untuk tidak lagi bermuamalah dengan konvensional.

๐Ÿ‘†๐Ÿป Ketiga opsi ini berdasarkan kaidah darurat dan semidarurat:

ุงู„ْุญَุงุฌَุฉُ ุชَู†ْุฒِู„ُ ู…َู†ْุฒِู„َุฉَ ุงู„ุถَّุฑُูˆْุฑَุฉِ

"Keperluan (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat";

ุงู„ุถَّุฑُูˆุฑَุงุชُ ุชُุจِูŠุญُ ุงู„ْู…َุญْุธُูˆุฑَุงุช

"Keadaan darurat (menyebabkan) dibolehkannya (hal-hal) yang terlarang";

ู…َุง ุงُุจِูŠْุญُ ู„ِู„ุถَّุฑُูˆْุฑَุฉِ ูŠُู‚َุฏَّุฑُ ุจِู‚َุฏَุฑِู‡َุง
"Apa yang dibolehkan karena adanya darurat diukur menurut kadarnya".

๐Ÿ“š Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazha`ir.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/09/18
10.28 - ‎‪+62 852-1496-8594‬ diganti menjadi +62 812-1333-2325
07/09/18 09.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/09/18 09.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/09/18 22.01 - ‎‪+62 823-0656-5687‬ keluar
08/09/18 05.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439H / 08 September 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz DR. Wido Supraha, M.Si.

๐Ÿ“‹ Nasihat Pernikahan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Hadits Rasulullah saw.

ุนَู†ِ ุงุจْู†ِ ู…َุณْุนُูˆْุฏٍ ู‚َุงู„َ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุต: ูŠَุง ู…َุนْุดَุฑَ ุงู„ุดَّุจَุงุจِ ู…َู†ِ ุงุณْุชَุทَุงุนَ ู…ِู†ْูƒُู…ُ ุงْู„ุจَุงุกَุฉَ ูَู„ْูŠَุชَุฒَูˆَّุฌْ، ูَุงِู†َّู‡ُ ุงَุบَุถُّ ู„ِู„ْุจَุตَุฑِ ูˆَ ุงَุญْุตَู†ُ ู„ِู„ْูَุฑْุฌِ. ูˆَ ู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุณْุชَุทِุนْ ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ุจِุงู„ุตَّูˆْู…ِ ูَุงِู†َّู‡ُ ู„َู‡ُ ูˆِุฌَุงุกٌ. ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ

Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Hai para pemuda!
Barang siapa di antara kalian yang telah mencapai masa nikah (memiliki kemampuan seksualitas/ mampu menikah, maka nikahlah. Karena yang demikian itu lebih bisa menjaga pandanganmata dan kemaluan. Barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena itu adalah penyembuh (HR. Bukhari dan Muslim).

Hari pernikahan adalah hari bersejarah bagi kedua mempelai, disaksikan oleh para sesepuh dan orang-orang shalih, semoga Allah memberikan keberkahan.

Islam menempatkan nikah sebagai sesuatu yang agung. Melaksanakan nikah sesuatu yang mulia.

Kalau akad nikah menjadi ibadah, maka membangun rumah tangga harus kalian kedepankan

Mitsaqan Ghalizan, perjanjian berat dengan sejumlah konsekuensi.

Nikah tidak saja menghalalkan yang haram, namun juga mengharamkan yang halal.

Nikah melahirkan kebebasan, dalam waktu yang sama melahirkan keterikatan dan kebebasan.

Nikah melahirkan sejumlah hak, tapi tidak boleh lupa nikah juga melahirkan kewajiban.

Nikah terkadang menjadi tidak harmonis ketika suami atau isteri hanya menuntut hak tapi melupakan kewajiban. Tunaikanlah kewajiban sepenuh hati niscaya hak akan datang dengan sendirinya.

Beberapa kali Al-Qur'an menceritakan kisah-kisah keluarga rabbani.

Dalam Surat Ar-Rum ayat 21, yakni salah satu ciri-ciri keluarga ideal yakni keluarga yang dihiasi dengan sakinah, mawaddah, warahmah.

Harta penting dalam membangun keluarga tapi harta bisa habis karena celaka.

Kecantikan pun harus dijaga, tapi itu pun akan sirna karena dijemput usia.

Yang lestari dan abadi adalah cinta dan kasih. Karena itu tumbuhkan di antara kalian semangat ta'awun, kreatif menolong istri/suami, menyenangkan istri/suami. Bangun budaya tasamuh (toleran, senitasa memperhatikan keinginan suami dan istri.

Tidak boleh lupa, biasakanlah saling doa mendokan. Ketika kalian bersimpuh di atas sajadah, sebelum atau sesudah shalat memohon sesuatu, jangan lupa sertakan permohonan untuk keselamatan dan kebahagiaan istri dan suami. Atau pada suatu saat kalian sedang memohon ampun kepada Allah, sertakan permohonan ampun untuk istri/suami. Doa yang terbaik itu adalah doa untuk orang lain terutama suami/istri disertai dengan ketulusan dan ikhlas.

Kalau suatu saat suami dihadapkan dengan suatu masalah yang berat, istri hendaknya mengambil air wudhu dan melaksanakan shalat syukrul wudhu dan berdoa: Yaa Allah tolong dia, sayangi dia, rahmati dia, berkati dia. Pintu 'arsy seolah2 terbuka, ribuan malaikat turun mengamini doa istri yang tulus dan ikhlas.

Akhi,

Rumah tangga adalah bagian dari kehidupan duniawi yang fana.

Rumah tanggal sangat tergantung bagaimana kalian menyikapi ujian demi ujian. Tidak sedikit kegagalan dan musibah karena kebodohan dan kesalahan kita. Sadar akan kekurangan diri adalah pintu gerbang perbaikan diri. Tidak sadar akan kekurangan diri, dan merasa sempurna akan sulit diperbaiki.

Betapapun besar ujian yang melanda kita, jangan pernah berputus asa dari pertolongan Allah.

Nyatakanlah oleh kalian berdua di penghujung jalan: Hasbunallaahu wa ni'mal wakil, ni'mal maula wa ni'man nashiir.

Serahkan seluruh kesulitan kepada orang lain, sebelum kalian menyerahkan kepada orang lain yang belum tentu bisa menolong kalian.

Satu lagi, birrul walidain, khidmat kepada kedua orang tua. Ridhallah Ridha Rabbi fi ridhal walidain. Murka Allah tergantung kepada murka ayah dan ibunya kepada yang bersangkutan.

Wallahu a'lam bish showab

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/09/18
06.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/09/18 07.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/09/18 07.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/09/18 11.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 08 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบKu Poligami...

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
...suami saya berpoligami. Awalnya saya hidup serumah dengan madu.namun karena banyak perbedaan maka kami memutuskan untuk berbeda rumah. Belakangan ini saya merasa perbedaan diantara saya dan madu saya semakin banyak sehingga saya meminta madu saya untuk tidak menemui saya&anak2 lagi(melainkan hanya pada acara2 khusus seperti hari raya dsb saja)
Saya tidak ingin memutus silaturahim dengan beliau namun hanya hal ini hanya untuk kemaslahatan (saya khawatir setiap perjumpaan kami hanya akan mengotori hati saya).

Pertanyaan saya ,
berdosakah saya ?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Memutuskan hubungan dan pertemuan dgn seseorang, termasuk dosa besar. Dalam hadits Bukhari Muslim dikatakan tidak akan masuk surga. Dalam hadits Ibnu Majah dikatakan shalatnya tidak akan diterima.

Kapankah boleh "memutuskan?" Ada keadaan kita boleh memutuskan seseorang Jika dia punya keburukan sisi aqidah, akhlak, atau lainnya, yg jika kita tetap berhubungan dgnnya maka berbahaya. Saat itulah boleh diputus sebagai bentuk nasihat bagi diri org tsb.

Untuk kasus yg ditanyakan, silahkan dipertimbangkan sudah masuk kategori yg manakah ? Apakah sebabnya hanya kekesalan semata, atau ada sebab-sebab keburukan yg memang layak baginya utk diboikot ..?

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/09/18
04.44 - ‎‪+62 856-4260-0071‬ keluar
09/09/18 10.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 28 Zulhijjah 1439H / 9 September 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Bab Tawakkal bag. 5

Hadits:

ุงู„ุซุงู†ูŠ :
ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃูŠุถุงً : ุฃู†َّ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ูƒَุงู†َ ูŠู‚ูˆู„ : ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุฃَุณْู„َู…ْุชُ ، ูˆَุจِูƒَ ุขู…َู†ْุชُ ، ูˆَุนَู„ูŠْูƒ ุชَูˆَูƒَّู„ْุชُ ، ูˆَุฅِู„َูŠْูƒَ ุฃู†َุจْุชُ ، ูˆَุจِูƒَ ุฎَุงุตَู…ْุชُ. ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃุนُูˆุฐُ ุจุนุฒَّุชِูƒَ؛ ู„ุง ุฅู„ู‡َ ุฅู„ุงَّ ุฃَู†ْุชَ ุฃู†ْ ุชُุถู„َّู†ูŠ، ุฃَู†ْุชَ ุงู„ุญَูŠُّ ุงู„َّุฐِูŠ ู„ุงَ ุชَู…ُูˆุชُ، ูˆَุงู„ุฌِู†ُّ ูˆุงู„ุฅู†ْุณُ ูŠَู…ُูˆุชُูˆู†َ

ู…ُุชَّูَู‚ٌ ุนَู„َูŠู‡ِ، ูˆู‡ุฐุง ู„ูุธ ู…ุณู„ู… ูˆุงุฎุชุตุฑู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ.

Artinya:

Hadits Kedua.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma juga , Rasulullah SAW bersabda - dalam berdoa:

"Ya Allah, kepadaMu lah aku tunduk, kepadaMu lah aku beriman, dan kepada Mu lah aku bersandar/bertawakkal, dan kepada Mu lah aku kembali, dan dengan-Mu lah aku berargumentasi (menghadapi musuh-musuh agama)."

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keperkasaanMu, tiada Tuhan melainkan Engkau, agar Engkau tidak membiarkan aku sesat. Engkau Maha Hidup yang tidak akan mati, sedangkan semua jin dan manusia pasti mati." (Muttafaq 'alaih)

Hadis di atas itu menurut lafaz Imam Muslim dan diringkaskan oleh Imam Bukhari.

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/09/18
10.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 09 September 2018
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบKerugian Dalam Mudharabah

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Kita tahu bahwa kerugian dalam mudharabah ditanggung oleh pemilik modal (bank syariah) kecuali nasabah wanprestasi, hal demikian ditanggung oleh nasabah. Bagaimana jika terjadi kesalahan praktik, kerugian dalam mudharabah yang bukan disebabkan wanprestasi nasabah, tidak hanya di-cover oleh bank syariah, tetapi nasabah juga ikut meng-cover (kerugian ditangggung bersama seperti musyarakah)? Bagaimana kedudukan harta ganti kerugian tersebut yang memang menyalahi prinsip mudharabah? Apakah ia termasuk dana nonhalal di bank syariah? Jika memang demikian, apa kegunaan dana tersebut?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ…ฐ Kaidah yang berlaku dalam mudharabah terkait dengan pembagian keuntungan dan kewajiban menanggung risiko adalah bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali kalau kerugian tersebut diakibatkan oleh wanprestasi atau lalai yang dilakukan oleh pengelola. Wanprestasi tersebut lebih mudah diterjemahkan dengan menyalahi kesepakatan dalam perjanjian. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw;

ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : ุงู„ْุฎَุฑَุงุฌُ ุจِุงู„ุถَّู…َุงู†ِ

"Manfaat (didapatkan oleh seseorang) disebabkan ia menanggung risiko." (HR. Tirmidzi).

Kaidah fikih menjelaskan,

ุงู„ْุบُุฑْู…ُ ุจِุงู„ْุบُู†ْู…ِ

"Risiko berbanding dengan manfaat."

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Oleh karena itu, jika kerugian tersebut terjadi akibat lalai yang dilakukan oleh pengelola atau cedera janji terhadap kesepakatan, berarti pengelola yang harus menanggung sebagaimana yang ditegaskan dalam fatwa DSN MUI No.92 /DSN-MUI/IV/2014 tentang At-Tamwil Al-Mautsuq bi Rahn, sehingga prinsipnya kerugian ditanggung oleh pemodal kecuali kerugian tersebut diakibatkan oleh cedera janji pengelola sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam form akad.

๐Ÿ…ฑ Jika yang terjadi belum ada kesepakatan dan berpotensi menimbulkan perbedaan, sebaik-baiknya jalan ialah merelakan dan menoleransi. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW;

ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑِ ุจْู†ِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุฑَุญِู…َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฑَุฌُู„ุงً ุณَู…ْุญًุง ุฅِุฐَุง ุจَุงุนَ ูˆَุฅِุฐَุง ุงุดْุชَุฑَู‰ ูˆَุฅِุฐَุง ุงู‚ْุชَุถَู‰

Dari Jabir ibnu Abdullah ra, Rasulullah Saw bersabda : "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual, dan ketika membeli, dan ketika memutuskan perkara." (HR Bukhari).

๐Ÿ‘จ๐Ÿป‍๐ŸŒพ Sebaik-baiknya pelaku pasar adalah toleran sebagai penjual dan toleran dalam menuntut hak. Oleh karena itu, yang dirujuk adalah kesepakatan.

๐Ÿค๐Ÿป Selama kesepakatan itu tidak berpotensi multitafsir, sebaik-baiknya pelaku pasar adalah yang merelakan haknya untuk kompromi sehingga masing-masing bisa memenuhi hak orang lain sebelum menuntut haknya.

Facebook : @onisahronii
Instagram : @onisahronii
Twitter : @onisahroni
telegram.me/onisahronii
www.rumahwasathia.org

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/09/18
10.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/09/18 10.02 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
10/09/18 05.14 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 29 Dzulhijjah 1439H / 10 September 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Doa khusus malam tahun baru

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bismillahirrahmanirrahim ..

Dalam sunnah tidak ada doa khusus tahun baru, baik tahun baru hijriyah atau tahun baru Masehi. Namun, terdapat dalam sunnah bahwa Nabi ๏ทบ berdoa setiap awal masuk bulan (bulan sabit). Awal masuk tahun, tentunya juga awal masuk bulan. 1 Muharam adalah awal tahun sekaligus awal bulan.

Jika mau menjalankan yang ada sunnahnya maka bacalah yg Nabi ๏ทบ baca. Inilah yang lebih utama.

Dari Thalhah bin 'Ubaidillah Radhiallahu 'Anhu, katanya:

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَู‰ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَู‡ْู„ِู„ْู‡ُ ุนَู„َูŠْู†َุง ุจِุงู„ْูŠُู…ْู†ِ ูˆَุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ ูˆَุงู„ุณَّู„َุงู…َุฉِ ูˆَุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ุฑَุจِّูŠ ูˆَุฑَุจُّูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُ

Bahwa Nabi ๏ทบ apabila melihat bulan sabit beliau mengucapkan: "ALLAAHUMMA AHLILHU 'ALAINAA BILYUMNI WAL AIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, RABBII WA RABBUKALLAAH" (Terbitkanlah bulan tersebut kepada kami dengan berkah, iman, keselamatan serta Islam! Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah).

(HR. At Tirmidzi no. 3451, Ahmad no. 1397)

Hadits ini HASAN. (Musnad Ahmad dgn Tahqiq Syaikh Ahmad Syakir, 2/178. Juga Ta'liq Musnad Ahmad oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth, 3/17)

Lalu, apakah boleh doa buatan manusia? Doa susunan sendiri, bukan berasal dari Al Qur'an dan Sunnah, jelas boleh dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama. Hanya saja terikat oleh syarat:

1. Isinya tidak bertentangan dengan syariat

2. Tidak boleh diklaim berasal dari Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam

3. Tidak boleh pula dibuat fadilah-fadilah yg direkayasa. Misal, "jika anda baca doa ini maka akan begini," tanpa ada dasarnya.

Nah, begitu pula doa malam tahun baru yang bukan berasal dari sunnah juga terikat oleh syarat-syarat tersebut.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

ูู„ุง ุญุฑุฌ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู… ุฃู† ูŠุฏุนูˆ ุจุฏุนุงุก ูŠุนุจุฑ ููŠู‡ ุนู† ุญุงุฌุชู‡ ูˆุฑุบุจุชู‡ ุฃูˆ ูƒุดู ุถุฑู‡، ูˆู„ูƒู†ู‡ ุฅุฐุง ุฏุนุง ุจุงู„ุฃุฏุนูŠุฉ ุงู„ู…ุฃุซูˆุฑุฉ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ ู…ู† ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก ูƒู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุงู„ู‚ุฑุขู† ุงู„ูƒุฑูŠู… ุฃูˆ ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ู…ุทู‡ุฑุฉ ูƒุงู† ุฃูุถู„، ูˆุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠุฎุชุงุฑ ู…ู† ุงู„ุฃุฏุนูŠุฉ ู…ุง ูŠุชู†ุงุณุจ ู…ุน ุงู„ู…ู‚ุงู… ุงู„ุฐูŠ ู‡ูˆ ููŠู‡ ุฃูˆ ุงู„ุญุงุฌุฉ ุงู„ุชูŠ ูŠุทู„ุจู‡ุง، ูˆู„ุง ู…ุงู†ุน ุฃู† ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ู‡ุฐุง ูˆุฐู„ูƒ ูˆูŠุฑูƒุจ ู…ู† ุจูŠู†ู‡ู…ุง ุฃุฏุนูŠุฉ ุชุนุฌุจู‡ ูˆุชู†ุงุณุจ ู…ู‚ุงู…ู‡، ูู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุซู… ูŠุชุฎูŠุฑ ู…ู† ุงู„ุฏุนุงุก ุฃุนุฌุจู‡ ุฅู„ูŠู‡ ููŠุฏุนูˆู‡ . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ .

Tidak apa-apa bagi seorang muslim berdoa dengan kalimat yang di dalamnya tertera hajatnya, keinginannya, atau solusi atas kesulitannya. Tetapi, jika berdoa dengan doa-doa yang ma'tsur dari Nabi ๏ทบ atau dari para nabi lainnya, sebagaimana tertera dalam Al Quran, atau sunnah yang suci, maka itu lebih utama. Hendaknya dia memilih doa yang sesuai dengan keadaannya, kedudukannya, atau kebutuhan yang dia inginkan. Tidak terlarang baginya menggabungkan antara doa yang ini dan itu, dan mempraktekkan keduanya dengan doa-doa yang dia sukai dan sesuai posisinya.
Nabi ๏ทบ telah bersabda: ".. kemudian dia memilih doa yang ia sukai maka berdoalah kepadaNya." (HR. Al Bukhari).

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 10/124)

Demikian. Wallahu A'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/09/18
10.27 - ‎‪+62 823-4065-7472‬ diganti menjadi +62 878-6446-8900
10/09/18 07.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 10 September 2018
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบAmbil KPR Konvensional Karena Butuh?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Apakah tetap bisa dikatakan rumah sebagai kebutuhan darurat dan akhirnya dengan terpaksa mengambil kredit riba (bank konvensional). Padahal kita, masih bisa tinggal di rumah orang tua atau mertua?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Kita bisa merujuk atau kembali pada kriteria darurat.

1⃣ Tidak ada alternatif lain yang halal atau mubah. Apabila ada yang halal, alternatif itu sulit dilakukan. Apakah cara untuk mendapatkan pembiayaan rumah ini tidak ada alternatif yang halal kecuali konvensional? Padahal banyak alternatif untuk mendapatkan kebutuhan rumah salah satunya dari bank syariah atau properti syariah.

2⃣ Tingkat kebutuhan sekunder atau primer atau dalam bahasa maqashid disebut hajiyat atau dharuriyat. Dalam kriteria ini, kebutuhan keluarga akan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal merupakan kebutuhan primer dan termasuk kriteria kedua ini.

3⃣ Walaupun diperbolehkan, hal ini temporal selama dalam kondisi darurat sesuai dengan kriteria 1 dan 2, tetapi jika ada alternatif lain yang halal dan mudah untuk dilakukan, kondisi darurat ini sudah berakhir.

๐Ÿ“š Berdasarkan tiga kriteria ini, apakah masalah yang disebutkan dalam pertanyaan termasuk tiga kategori di atas?

✅ Jika ya, berarti termasuk kondisi darurat dan diperbolehkan untuk mengajukan kredit melalui konvensional.

❌ Jika tidak, berarti tidak termasuk kondisi darurat dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan kredit ke konvensional.

๐Ÿ‘†๐Ÿป Ketiga kriteria tersebut sesuai dengan penegasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam salah satu bukunya yang mengupas masalah darurat, yaitu Kitab Nazhariyyatu Dharurah.

Facebook : @onisahronii
Instagram : @onisahronii
Twitter : @onisahroni
telegram.me/onisahronii
www.rumahwasathia.org

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/09/18
07.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
10/09/18 07.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
10/09/18 16.51 - ‎‪+62 878-6446-8900‬ diganti menjadi +62 823-4065-7472
10/09/18 16.51 - ‎‪+62 878-6446-8900‬ diganti menjadi +62 823-4065-7472
11/09/18 09.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 01 Muharrom 1440H / 11 September 2018

๐Ÿ“š Muamalah

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Jangan Kriminalisasi Kalimat Tauhid Kami

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“Œ Ini realita yang mengherankan dan menyedihkan

๐Ÿ“Œ Sebagian orang menjadikan tulisan Laa Ilaaha Illallah seolah seperti musuhnya, padahal dia muslim

๐Ÿ“Œ Tulisan tersebut menjadi monster bagi kehidupannya, bahkan menurutnya menjadi ancaman bagi negaranya

๐Ÿ“Œ Padahal Laa Ilaaha Illallah, dia baca dalam shalat

๐Ÿ“Œ Laa Ilaaha Illallah, adalah bukti iman yang tertinggi

๐Ÿ“Œ Laa Ilaaha Illallah, adalah dzikir yang paling utama

๐Ÿ“Œ Laa Ilaaha Illallah, adalah ucapan yg jika dibaca diakhir hidup maka surga baginya

๐Ÿ“Œ Tapi, jika ada tulisan Laa Ilaaha Illallah di stiker mobil, hiasan dinding, apalagi bendera para demonstran .. mereka langsung curiga dan menuduh, Ini HTI!! Ini ISIS!!

๐Ÿ“Œ Begitu polos dan simplistismya mereka, mereka lupa kalimat itu milik semua umat Islam, bahkan milik diri mereka sendiri

๐Ÿ“Œ Jauh sebelum ada HTI di negeri ini, tulisan Laa Ilaaha Illallah sudah biasa kita lihat dan miliki

๐Ÿ“Œ Namun Tulisan tauhid menjadi monster dalam hidup mereka, krn terbawa oleh bius fitnah media jago framing

๐Ÿ“Œ Zaman serba fitnah seperti ini memang berat .. Hadapilah dengan membawa Laa Ilaaha Illallah, agar dapat kemenangan dan keselamatan ..

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamith Thariq

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/09/18
09.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 11 September 2018
Ustadz Oni Syahroni

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Berniaga Dgn Non Muslim

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
Afwan ustadz wa ustadzah.. saya mau bertanya, jika seorang muslim berdagang.. ketika ada pembeli yang non muslim membeli dagangan kita,, boleh tidak? Dan status uangnya itu bagaimana ustadz?? Halalkah atau bagaimana.. mohon penjelasan beserta dalilnya ustadz..syukron ๐Ÿ™

Jawaban
--------------

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡ ،
Bismillaahirrahmaanirrahiim

Dalam fikih, tidak ada larangan bagi setiap pihak dalam transaksi bisnis untuk membeli atau menjual komoditasnya kepada non-muslim selama dipastikan bahwa komoditas yang dijual atau keuntungan yang didapatkan oleh penjual non-muslim tidak diperuntukkan untuk hal yang maksiat atau mendzalimi masyarakat atau umat islam.

Kebolehan tersebut sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw yang pernah bermuamalah dengan non-muslim, dimana beliau membeli secara tidak tunai dari seorang yahudi, sebagai jaminannya adalah baju besinya.

Sesusai hadits dari 'Aisyah r.a yang menyampaikan bahwa:

ุงุดุชุฑู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู…ู† ูŠู‡ูˆุฏูŠ ุทุนุงู…ุง ุจู†ุณูŠุกุฉ، ูุงุนุทุงู‡ ุฏุฑุนุง ู„ู‡ ุฑู‡ู†ุง (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…).

Di samping itu dalam rukun dan syarat akad, tidak disyaratkan bahwa pihak-pihak yang menjadi mitra bisnis kita harus muslim. Oleh karena itu dalam syarat-syarat atau kriteria pihak-pihak akad atau 'aqid yang ada hanya baligh, berakal, dan rasyid, dan tidak ada syarat agama atau harus muslim.

Kaidah ini juga sesuai dengan aspek maslahat yang menuntut transaksi atau muamalah itu dilakukan terhadap muslim dan non-muslim, karena tidak setiap komoditas yang kita butuhkan bisa kita dapatkan pada umat islam. Apalagi saat ini, dimana banyak sekali kebutuhan-kebutuhan seperti alat kesehatan dan sebagainya yang hanya bisa kita dapatkan atau bisa kita beli dari non-muslim.

Dari aspek fikih aulawiyat atau fikih prioritas, selama pilihan yang boleh atau bertransaksi dengan non-muslim itu tidak hanya satu, maka kita memilih pilihan yang paling ashlah (yang paling maslahat). Begitupula jika pilihannya adalah muslim dan non-muslim, maka kita memilih bermitra dengan sesama muslim, juga apabila pilihannya sesama muslim maka kita memilih pilihan muslim yang paling bermanfaat untuk umat islam.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/09/18
09.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
11/09/18 11.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/09/18 05.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 02 Muharram 1440 H / 12 September 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Jalinan Ukhuwah Lillah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Mari mengekspresikan indahnya kebersamaan agar hidup bertambah hidup. Hiduplah hidup berada dalam satu jalan. Hiduplah hidup berada dalam naungan. Hiduplah hidup untuk bersapaan. Hiduplah hidup berada dalam kebersamaan.

Keindahan dunia tak kan bisa kita nikmati kala kesendirian. Bila sepi melanda teman perlu dihadirkan. Inilah saatnya kita ambil peran. Saling menolong sudah menjadi kebiasaan. Hidup bermasyarakat kan jadi tuntutan. Ajaran kebaikan selalu jadi pedoman.

Rasulullah pernah ditanya tentang amal apa yang banyak memasukkan orang ke dalam surga, demikian Abu Hurairah meriwayatkan, lalu Nabi saw menjawab, "Taqwa kepada Allah dan berakhlak yang baik." (Hr. Tirmidzi dan Ibn Hibban).

Bencana terbesar bagimu adalah Allah telah memberimu kesempatan yang sama untuk berbuat baik, tapi engkau memilih perbuatan yang buruk dengan sadar. Jika kamu berbuat baik atau buruk, maka sesungguhnya perbuata itu untuk dirimu sendiri.

Kawan itu bak cermin dalam kehidupan kita. Adanya saling mengingatkan, tiadanya saling meninggalkan jejak kebaikan. Perbaikilah kamu dan perbaiki aku, saling mengingatkan. Karena setiap kebaikan akan menyebar dan menghadirkan kebaikan yang lain. Hal itu tidak akan mungkin terjadi tanpa kita berada dalam kebersamaan. Maka jangan pernah berniat sedikit pun meninggalkan kebersamaan ini. 

Tapi tak mudah memang mencari sahabat yang sejati. Sahabat yang selalu menemani dalam suka dan duka. Mengerti apa yang harus terisi di hati. Merasa apa yang membuat ia tak kuasa. Memenuhi harapan dan mencukupi keinginan. Mencari sahabat sejati sering diawali dengan kesiapan diri untuk memberi, bukan menerima. Lantaran seseorang yang diberi lebih mudah menjadi sahabat sejati.

Ketika pun terjadi pada kita, kita membutuhkan orang lain. Kita membutuhkan ada orang yang mendengarkan keluh isi hati ini. Ketika seseorang mengeluarkan isi hatinya, menumpahkan segala asa, menjadi plong jiwanya. Beban itu terkurangi, mungkin malah terlepaskan. Soal memberi solusi itu bagian lain yang diharapkan. Bagilah beban pada orang yang dapat dipercaya, shohib, atau sahabat. Sahabat sejati selalu jadi cermin bagi yang lainnya.

Seindah sabda Nabi yang dikisahkan Imam Bukhari; "Seorang mukmin adalah cermin dari saudaranya. Seorang mukmin itu bersaudara dengan mukmin lainnya. Dia tidak akan membiarkannya disia-siakan dan dicampakkan, dan dia akan menjaganya dari belakang."

Namun ingin menjadi shalihah bersama itu tak mudah bahkan butuh perjuangan bahkan kadang harus ada yang berkorban. Seberapa pun tangguhnya seorang Muslimah, ia tak mungkin bisa hidup sendiri. Ketangguhan atau kerapuhan seseorang itu memang pilihan hidup. Tapi, kebutuhan akan hadirnya orang lain dan bersama-sama di tengah kita adalah cara yang paling efektif untuk mewujudkan dan menjaga ketangguhan itu.

"Meski yang menghubungkanku dengan orang lain hanya seutas benang, maka akan kujaga jalinannya. Bila ia mengendurkan aku akan mengencangkan, dan bila ia mengencangkan aku akan mengendurkannya hingga tak putus ikatannya." 

Kata itu sederhana tapi teramat dalam maknanya. Terucap dari seorang shahabat Nabi sekaligus negarawan yang tak perlu diragukan keislamannnya, Mu'awiyah ibnu Sufyan r.a. Inilah seni berteman. Menjaga, merawat, memelihara jauh lebih sulit daripada mengawali pertemanan dan persaudaraan. Mengawali sangat mudah karena kita masih tahu sisi-sisi baiknya saja, benturan belum ada, keasliannya belum tampak. Yang tampak baru sedikit, itu pun indah-indah saja.

Sesulit apa pun, jalin persaudaraan dengan siapa pun. Dengan harapan banyak kebaikan yang akan kita peroleh bila bisa berinteraksi dengannya. Apalagi kita tahu sekiranya berteman dengannya akan membuat ter-upgrade keimanan dan ketakwaan kita. Kenapa kita butuh untuk mencari teman? Tak perlu bekernyit dahi mengulas teori manusia makhluk sosial. Adalah sangat manusiawi jika kita memang butuh teman. Kita butuh teman bicara. Kita butuh teman untuk saling mengisi. Tak hanya itu, tentunya kita memilih teman yang baik agar bisa saling menasihati. 

Seperti perumpamaan dalam sebuah hadits Rasulullah saw yang menjelaskan tentang pengaruh teman. Sabda Rasulullah, "Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap." (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628).

Maka menjaga indahnya ukhuwah agar keshalihan terjaga.Hidup dalam kebersamaan pasti berbenturan dengan kepentingan masing-masing orang. Setiap kepala berbeda yang dipikirkannya. Jangankan beda kepala, satu kepala saja banyak yang dipikirkan, sekiranya mana yang akan didahulukan dari keinginan yang muncul.

Saya jadi teringat Imam Syafi'i pernah memberi nasihat, "Kalau ternyata nafsumu mendorong untuk membalas seseorang atas dirimu, maka renungkan kebaikan-kebaikan yang pernah ia lakukan untukmu, lalu gugurkan satu dari padanya sebagai balasan atas dosanya. Tapi jangan sekali-kali mengurangi kebaikan-kebaikan hanya karena dosa yang satu ini, karena itulah kezaliman yang sesungguhya. Jika kamu memiliki sahabat dekat maka peganglah erat-erat. Karena mencari sahabat amatlah susah, sedangkan memutuskan sahabat itu mudah."(Shifatushafwah:1/234).

Cari sahabat dalam kebaikan butuh proses. kenalan dulu…. terus ngobrol makin dekat terus dan semakin dekat. kadang sebulan baru bisa dekat. Tapiiii….

Coba saja mau cari musuh. lepas sepatu lempar orang lewat… nah dapat tuh musuh kan….. apalagi sepatunya hak tinggi lempar pas kepala. Sekejap udah jadi musuh. Maka…..

Seperti tadi bagaimana muawiyah kasih nasihat. agar senantiasa terjaga keshalihan diantara kita. saling mengerti, menasihati, memberi ruang, memotivasi. Menjaga, merawat itu jauh lebih berat dibanding memulai. Bila diukur dengan materi, persahabatan dan persaudaraan itu sangat mahal harganya. Tak terbeli oleh materi. Tak tertukar oleh dolar. Tak tergoyah oleh rupiah. Persaudaraan hakiki berasal dari hati. Dan keikhlasan dari semua yang terjadi porosnya adalah hati.

Hidup dalam kebersamaan. Tak mudah seperti apa yang dibayangkan kadang butuh pengorbanan dan saling menjaga perasaan. Yang terpenting dari kita bila bergaul dengan siapa saja lakukan dengan tulus dari lubuk hati yang terdalam. Kejujuran dan selalu bersikap apa adanya dengan orang lain menjadi bumbu indahnya persaudaraan. Beginilah ukhuwah. Bila ada kesalahan temanmu tuliskan di atas pasir biarlah angin menerpanya. Namun bila kau lihat kebaikan yang ada pada dirinya tuliskan di atas batu biar mampu dikenang sepanjang masa. Mengingat setiap kebaikan yang ia perbuat dan menghapus segala khilaf dan alpa dari saudara kita. Kita harus menyadari keberadaannya hingga tanpa ia sadari khilaf dan lupa terlahirkan begitu saja.

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/09/18
07.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 12 September 2018
Ustadzah Dra. Indra Asih

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Mati syahid

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
Apa saja kategori mati syahid fii sabilillah? Bagaimana cara meraihnya? Setiap mendengar keutamaan2 mati syahid hati sy bergemuruh, air mata tak terbendung. bisakah mendapatkan?? Sedangkan sy bukan siapa2

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Definisi syahid menurut para ulama

a. Al-Hanafiyah
Mewakili madzhab Al-Hanafiyah, Ibnu Abidin mendefinisikan tentang orang yang mati syahid sebagai :

ู‡ُูˆَ ูƒُู„ُّ ู…ُูƒَู„َّูٍ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ุทَุงู‡ِุฑٍ ู‚ُุชِู„َ ุธُู„ْู…ًุง ุจِุฌَุงุฑِุญَุฉٍ

Semua orang yang mukallaf, muslim, suci dari hadats, terbunuh secara zalim dengan luka-luka.

b. Al-Malikiyah
Ada pun ulama di kalangan madzhab Al-Malikiyah membuat definisi tentang orang yang mati syahid dengan redaksi :

ุดَู‡ِูŠْุฏٌ ู…ُุนْุชَุฑِูƒٌ ูَู‚َุทْ ูˆَู„َูˆْ ุจِุจَู„َุฏِ ุงู„ุฅِุณْู„ุงَู…ِ ุฃَูˆْู„َู…ْ ูŠُู‚َุงุชِู„ْ ูˆَุฅِู†ْ ุฃَุฌْู†َุจَ ุนَู„َู‰ ุงู„ุฃَุญْุณَู†ِ ุฅِู„ุงَّ ุฅِู†ْ ุฑَูَุนَ ุญَูŠًุง ูˆَุฅِู†ْ ุฃَู†ْูَุฐَุชْ ู…ُู‚َุงุชِู„ู‡ُ

Hanya yang ikut dalam perang fisik saja, meski matinya di negeri Islam dan tidak ikut membunuh, meski pun berjanabah, dan bukan orang yang keluar dalam keadaan hidup meski ditolong oleh lawan.

c. Asy-Syafi'iyah
Sedangkan definisi mati syahid dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah adalah :

ู…َู†ْ ู…َุงุชَ ุจِุณَุจَุจِ ู‚ِุชَุงู„ِ ุงู„ูƒُูَّุงุฑِ ุญَุงู„َ ู‚ِูŠَุงู…ِ ุงู„ู‚ِุชَุงู„ِ

Orang yang mati karena sebab memerangi orang-orang kafir ketika terjadi peperangan. Kesimpulannya, melihat definisi diatas, siapapun bisa berpeluang tuk mendapatkan syahid bila ia sungguh sungguh berjuang tuk fi sabilillah.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/09/18
09.37 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
12/09/18 09.40 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/09/18 08.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 13 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบShalat Jumat Bagi wanita Menggugurkan Shalat Zhuhurnya

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Apa hukumnya sholat jum'at bagi wanita? Apakah itu otomatis menggugurkan kewajiban sholat dhuhur....ataukah sekedar sbg sholat sunnah saja, sehingga tetap harus menunaikan sholat dhuhur?
Jazakillah khaiir.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ“Œ Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan buat orang yang tidak wajib shalat jumat (seperti anak-anak, wanita, musafir, orang sakit):

ูˆูƒู„ ู‡ุคู„ุงุก ู„ุง ุฌู…ุนุฉ ุนู„ูŠู‡ู… ูˆุฅู†ู…ุง ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ู… ุฃู† ูŠุตู„ูˆุง ุงู„ุธู‡ุฑ، ูˆู…ู† ุตู„ู‰ ู…ู†ู‡ู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุตุญุช ู…ู†ู‡ ูˆุณู‚ุทุช ุนู†ู‡ ูุฑูŠุถุฉ ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆูƒุงู†ุช ุงู„ู†ุณุงุก ุชุญุถุฑ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ุนู„ู‰ ุนู‡ุฏ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆุชุตู„ู‰ ู…ุนู‡ ุงู„ุฌู…ุนุฉ

"Semuanya   tidak diawajibkan shalat jumat, yang diwajibkan buat mereka adalah shalat zhuhur. Dan, barang siapa diantara mereka ikut shalat jumat, maka shalatnya sah dan gugurlah kewajiban shalat zhuhur. Dahulu para wanita hadir di masjid pada zaman Rasulullsh Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan shalat jumat bersamanya. (Fiqhus Sunnah, 1/303. Darul Kitab Al 'Arabi)

๐Ÿ“Œ Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

ู„ุง ุชุฌุจ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ، ู„ูƒู† ุฅุฐุง ุตู„ุช ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ู…ุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูุตู„ุงุชู‡ุง ุตุญูŠุญุฉ ูˆุชูƒููŠู‡ุง ุนู† ุตู„ุงุฉ ุงู„ุธู‡ุฑ ، ูˆุฅุฐุง ุตู„ุช ููŠ ุจูŠุชู‡ุง ูุฅู†ู‡ุง ุชุตู„ูŠ ุธู‡ุฑุงً ุฃุฑุจุนุงً ، ูˆูŠูƒูˆู† ุจุนุฏ ุฏุฎูˆู„ ุงู„ูˆู‚ุช، ุฃูŠ ุจุนุฏ ุฒูˆุงู„ ุงู„ุดู…ุณ

"Wanita tidak wajib shalat jumat, tetapi jika dia shalat bersama imam pada shalat jumat maka shalatnya sah dan itu telah mencukupinya dari shalat zhuhur. Jika dia mau shalat di rumahnya, maka dia shalat zhuhur empat rakaat yaitu setelah masuknya waktu, setelah tergelincirnya matahari." (Fatawa Islamiyah, No. 412)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/09/18
08.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 03 Muharram 1440 H / 13 September 2018

๐Ÿ“š *SIROH DAN TARIKH ISLAM*

๐Ÿ“ Pemateri: *Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP*

๐Ÿ“‹ *Kematian Seperti Apa yang Menanti Kita?*

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ketika ditugaskan Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam menjadi panglima pengganti jika Zayd ibn Haritsah Radhiyallahu'anhu dan Ja'far ibn Abi Thalib Radhiyallahu'anhu, menangislah Abdullah ibn Rawahah. Ketika ditanya mengapa ia menangis, ia mengatakan "bukan karena cinta dunia" (ู…ุง ุจูŠ ุญุจّ ุงู„ุฏู†ูŠุง) dan bukan juga karena "rindu kepada kalian (keluarga)" (ูˆู„ุง ุตุจุงุจุฉ ุจูƒู…) tetapi

ูู„ุณุช ุงุฏุฑูŠ ูƒูŠู ู„ูŠ ุจุงู„ุตุฏุฑ ุจุนุฏ ุงู„ูˆุฑูˆุฏ

Aku tidak tahu pasti bagaimana keadaanku setelah menjumpai (kematian)

Kemudian Abdullah ibn Rawahah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pernah menangis (juga) ketika membaca ayat Allah Ta'ala:

ูˆَุฅِู†ْ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ุฅِู„َّุง ูˆَุงุฑِุฏُู‡َุง ۚ ูƒَุงู†َ ุนَู„َู‰ٰ ุฑَุจِّูƒَ ุญَุชْู…ًุง ู…َู‚ْุถِูŠًّุง

Dan tidak ada seorang pun di antara kamu yang tidak mendatanginya (neraka). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu ketentuan yang sudah ditetapkan.

Surah Maryam, Ayat 71

Ingat Agung Waspodo, bahwa kematian mengintaimu setiap saat. Bagaimana mungkin ada orang yang begitu gembira ketika mendapat amanah? Bahkan berusaha supaya mendapat amanah kembali, kalau bisa berulang-ulang, apakah sudah diketahui kematian seperti apa yang menantinya?

Depok, 16 Dzul-Hijjah 1439 Hijriyah
---
Sirah Nabawiyah li-Ibni Hisyam, Raudhul Unuf, IV, p. 132. Bab Ghazwah Mu'tah.

Makam Abdullah ibn Rawahah, Ja'far Abi Thalib, Zayd ibn Haritsah insyaAllah sudah saya masukkan dalam itinerary Napak Tilas kami di Jordan ๐Ÿ‡ฏ๐Ÿ‡ด 6-13 September 2018 ini.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/09/18
08.05 - ‪+62 812-9419-3202‬: Photo : Reruntuhan Masjid yg dibangun di Era Mamluk, Menandai titik terjauh dalam operasi militer para sahabat di Mu'tah.
13/09/18 08.05 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/09/18 10.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
13/09/18 10.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
14/09/18 06.19 - ‎‪+62 815-5673-8843‬ diganti menjadi +62 896-8079-9918
14/09/18 13.41 - ‎‪+62 896-8079-9918‬ diganti menjadi +62 815-5673-8843
14/09/18 06.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 04 Muharram 1440/ 14 September 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Umar Hidayat, M.Ag

๐Ÿ“‹ Jika Memang Harus Bersandar
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Pernahkah kau jatuh saat begitu yakin bisa duduk dan bersandar di kursi, tapi ternyata sandaran kursi itu patah. Orang jawa bilang 'geblak'. Jika jatuh sudah sepenuh kesiapan meski tetap sakit tapi terkurangkan. Bahkan bisa berantisipasi untuk menghindarinya. Seringnya kita tidak siap. Bahkan terjadi tak diduga, sakit. Dan teramat sakit. Na'udzubillah.

Tak jarang ketika jatuh tanpa persiapan, geblak begitu terasa. Bisa gegar otak, patah tulang, syaraf kejepit, lebam, memar. Bahkan bisa sampai jatuh ajalnya, masya Allah.

Seberapa pun beban yang kau pikul jika tak salah bersandar, hidup masih berasa nikmat. Seringan apapun beban terasa begitu berat mendaku, mengurat-saraf serasa bumi dan seisinya menimpanya, jika salah bersandar.

Dunia dan seisinya ini rapuh tak cukup kuat untuk kita sandari. Kadang bersandar harta, rapuh dan geblak. Bersandar jabatan, ada masanya, habis masa jabatan geblak. Bersandar harga diri, terbatas, tak kuat menyangga geblak. Bersandar sesama, pasti akan lemah dan akhirnya pun geblak.

Bukankah Allah Ta'ala menceritakan mengenai Rasul dan sahabatnya dalam firman-Nya,

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„َ ู„َู‡ُู…ُ ุงู„ู†َّุงุณُ ุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ู‚َุฏْ ุฌَู…َุนُูˆุง ู„َูƒُู…ْ ูَุงุฎْุดَูˆْู‡ُู…ْ ูَุฒَุงุฏَู‡ُู…ْ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ุญَุณْุจُู†َุง ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَู†ِุนْู…َ ุงู„ْูˆَูƒِูŠู„ُ

(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, 'Hasbunallah wa ni'mal wakiil (cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung."" (QS. Ali-'Imron: 173)

Kata Ibnu 'Abbas, "hasbunallah wa ni'mal wakiil" adalah perkataan Nabi 'Ibrahim as. ketika mau dilempar di api membara. Sedang Nabi Muhammad saw mengatakan kalimat tersebut dalam ayat,

ุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ู‚َุฏْ ุฌَู…َุนُูˆุง ู„َูƒُู…ْ ูَุงุฎْุดَูˆْู‡ُู…ْ ูَุฒَุงุฏَู‡ُู…ْ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ุญَุณْุจُู†َุง ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَู†ِุนْู…َ ุงู„ْูˆَูƒِูŠู„ُ

"Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka," maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (HR. Bukhari no. 4563)

Mari bersandarlah pada Allah agar semua ada solusinya. "Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula wa ni'mal nashir".

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
14/09/18
06.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 15 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Apa Itu Ratib??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Bagaimana dg membaca Ratib ustad? Ratib itu apa yah ustad? Syukron

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ratib itu kumpulan dzikir atau wirid yg dibaca secara rutin (rawatib) maka disebut ratib.

Kemunculannya dahulu oleh para ulama sebagai alternatif bagi anak-anak muda yang lalai dgn dunia, seperti kumpul2 di kedai, judi, sabung ayam, .. maka dibuatlah alternatif yaitu berdzikir ..

Kemudian apakah boleh menyusun dzikir sendiri?

1. Lebih utama dari Al Qur'an dan As Sunnah. Ini tidak ada perselisihan pendapat para ulama ttg keutamaan dan keunggulannya.

2. Dzikir dan doa selain Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu SUSUNAN YG DIBUAT MANUSIA baik sahabat nabi, tabi'in atau para ulama setelahnya.

Ini boleh menurut jumhur, dengan syarat:

- Isi doa dan dzikir tersebut berisi kebaikan, tidak ada muatan yg melanggar Aqidah dan akhlak Islam.

- Saat membacanya tidak boleh dianggap sebagai bacaan dari Nabi ๏ทบ ...

Saya pernah membahasnya panjang .. silahkan kunjungi channel ya .. bit.ly/1Tu7OaC ..

Tentang "Bid'ahkah Menyusun Dzikir Sendiri?" Dan "Bid'ahkah Berdoa dengan Susunan Sendiri?"

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/09/18
08.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
14/09/18 08.08 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/09/18 05.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 05 Muharram 1440H / 15 September 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.

๐Ÿ“‹ Ibu Shalihah Memberikan Yang Terbaik Untuk Keluarga

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ibu shalihah adalah ibu yang cerdas, menjadikan asas berkeluarga dengan takwa, dan mau berkorban dengan apa saja untuk kebaikan keluarga dan generasinya, berjuang dengan bersungguh-sungguh untuk menciptakan kebahagiaan bagi dirinya, keluarganya dan generasinya di dunia dan di akhirat. Itu semua dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagai ibadahnya kepada Allah SWT.
Ibu shalihah meyakini bahwa kualitas keberhasilan pendidikan anak tergantung seberapa besar dia melaksanakan perannya. Juga meyakini seberapa besar peran dan kiprah generasi tergantung pada seberapa besar kiprah dan perannya sebagai ibu. Maka ibu shalihah selalu berusaha memberikan yang terbaik dari ruhaninya, jiwanya, pikirannya, tenaganya, hartanya, waktunya dan lain-lain untuk keluarga dan anak-anaknya.

Mengapa harus memberikan yg terbaik kepada keluarga? Karena :

1. Ibu Shalihah harus sukses mewujudkan rumahku surgaku

2. Ibu shalihah harus berhasil menciptakan generasi masa depan yang menjadi :
a, Generasi permata hati
b, Generasi pemimpin terbaik yakni pemimpin bagi orang2 yg bertakwa.
3. Ibu shalihah menentukan kualitas generasi dan kiprahnya di masa yang akan datang.
4. Ibu shalihah menjadikan keluarga sebagai basis pembentukan masyarakat madani.
5. Ibu shalihah menentukan kebahagiaan keluarga di dunia dan di akhirat.

Urgensinya :
1. Ibu shalihah adalah ibu teladan bagi anaknya dan bagi semua kaum ibu. Ibu shalihah berusaha memiliki karakter yang dimiliki para istri Rasulullah SAW.

ู„ุณุชู† ูƒุฃุญุฏ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก
" Kalian bukan seperti wanita biasa " ( 33: 32)

2. Istri shalihah berusaha keras untuk lulus seleksi dalam ujian dunia dan akhirat.

ุงู„ุฐูŠ ุฎู„ู‚ ุงู„ู…ูˆุช ูˆุงู„ุญูŠุงุฉ ู„ูŠุจู„ูˆูƒู… ุงูŠูƒู… ุงุญุณู† ุนู…ู„ุง

"Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian mana yang paling baik amalnya" (QS 67 : 2)

3. Dalam rangka taat kepada Allah (QS 28:77)

" ูˆุงุญุณู† ูƒู…ุง ุงุญุณู† ุงู„ู„ู‡ ุงู„ูŠูƒ

"Dan berbuat baiklah sebagaiman Allah telah berbuat baik kepada kalian" (QS 28 : 77 )

4. Agar menjadi hamba yang istiqomah dan meninggal dalam keadaan husnul khatimah.

ูˆุงุณุซู‚ู… ูƒู…ุง ุงู…ุฑุช

"Dan istiqamahlah kamu sebagaimana yang sudah diperintahkan kepadamu" (QS 42 : 15)

Adab-adabnya :

1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah

ู„ู„ุฐูŠู† ุงุญุณู†ูˆุง ู…ู†ู‡ู… ูˆุงุชู‚ูˆุง ุงุฌุฑ ุนุธูŠู…
"Bagi orang yang berbuat baik dari mereka dan bertakwa mendapatkan pahala yang besar"
(QS 3 : 172)

2. Ikhlas, hanya mengharapkan balasan terbaik dari Allah. (QS 98 : 5)

3. Memiliki prinsip ingin mendapatkan derajat dan pahala yg tinggi dari Allah SWT (QS 10:26)

4. Memperjuangkan kesuksesan visi dan misi keluarga (QS 25:74).

5. Menjadikan rumah tangga sebagai medan jihad dan pahalanya sama seperti pahala seorang mujahid

Adapun karakter pribadi mujahidah adalah :
a. Siap berkorban kapan saja
b. Siap untuk melayani
c. Selalu berusaha dengan maksimal
d . Menjaga motivasi dan semangat keluarga.

6. Memprioritaskan keluarga

7. Berkorban menjadikan rumah sbg masjid
(terjaga kesuciannya, bersih dr najis. Suasana kondusif untuk ibadah).

8. Menjadikan rumah sbg sekolah, sehingga
anggota kluarga jd senang belajar dan hobbi membaca

9. Menjadikan rumah sebagai tempat yang menyenangkan. Sehingga betah tinggal di dalam rumah.

10. Rumah sebagai tempat menata hati dan jiwa sehingga bisa bersabar, berlapang dada, bersyukur, memaafkan, menahan amarah, bersikap lembut, bijak dan lembut.

Sangatlah disayangkan bagi muslimah yang mengabaikan perannya dalam melaksanakan kewajiban sebagai istri dan ibu, sehingga tidak bisa menciptakan lingkungan rumah sebagai masjid, sekolah, tempat berukhuwwah, bersosial, berkhidmah, rumah yang sejuk, damai, rapih, bersih dan selalu menyenangkan bagi penghuni dan siapapun yang hadir. Karena itu tidak bisa menyiapkan generasi terbaik yang kompetitif yang berkarya dan berperan besar pada ummat dang bangsa, tidakj bisa merasakan rumah sebsgai surga, bahkan banyak beban dan masalah.
Selain itu tidak bisa mendapatkan semua balasan yang luar biasa istimewanya dari Allah SWT.

Baarokallahu kepada muslimah yang selalu berperan sebagai istri dan ibu yang selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada suami dan anak2nya. Semoga Allah selalu memberkahi dalam mewujudkan rumahku surgaku dan menjadikan keluarga teladan yang bisa menjadi permata hati dan imam bagi orang2 yang bertakwa.

Wallahu a'lam bishshawaab.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/09/18
06.53 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 15 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบMembaca Shadaqallahul 'Azhim, Bid'ahkah ?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
... membaca Shadaqallahul 'Azhim, bid'ahkah?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu 'ala rasulillah wa 'ala aalihi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba'du:

Sebagusnya lisan kita sebagai penuntut ilmu jangan mudah mengeluarkan kata-kata bid'ah atau haram, terhadap permasalahan yang hakikatnya kita belum tahu. Tahan dahulu. Urusan bid'ah atau haram, adalah perkara besar dalam Islam. Sebab bagi pelakunya diancam neraka oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Masih bagus jika mereka mengatakan, "Masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan ada pula yang melarang, tetapi saya pilih yang melarang." Dengan demikian berarti kita telah jujur dalam ilmu dan permasalahan, dan amanah dalam penyampaian.

Termasuk dalam hal membaca shadaqallahul 'azhim setelah membaca ayat. Sebagaimana kita tahu ada pihak yang membid'ahkan, alasannya sederhana, karena tidak ada dalilnya hal itu dilakukan oleh Rasulullah dan sahabat. Nah, benarkah masalah ini hanya satu pendapat yakni bid'ah? Ternyata tidak, justru banyak Imam yang mempraktekkannya dan membolehkannya di berbagai zaman dan madzhab. Maka, hendaknya kita menjaga lisan dan adab, kalau pun tidak tahu, lebih baik diamlah.

๐Ÿ“Œ Siapa sajakah para Imam yang pernah membacanya?

Pada kesempatan ini kami hanya akan memaparkan para ulama yang membolehkan saja. Ada pun pihak yang melarangnya, seperti para ulama di Lajnah Daimah Saud Arabia, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Mushthafa Al 'Adawi, Syaikh Muhammad Musa Nashr, dan lainnya tidak kami sampaikan, sebab fatwa-fatwa mereka sangat mudah di dapatkan di berbagai situs Islam, dan jawaban ini juga bertujuan sebagai cover both side, sisi lain, bahwa apa yang dituduhkan sekelompok manusia sebagai bid'ah, ternyata itu merupakan perbuatan atas rekomendasi sebagian para Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya juga. Sehingga, tidak sepantasnya bersikap keras dalam perkara yang para imam terdahulu hingga saat ini mereka masih berselisih pendapat. Di sisi lain, umat pun mengetahui secara adil dan imbang kenyataan sebenarnya.

Berikut ini sebagian para ulama yang membolehkan bahkan menerapkan membaca Shaddaqallahul 'Azhim setelah membaca Al Quran.

✅ Imam Hasan Al Bashri Radhiallahu 'Anhu

Dia adalah tokoh tabi'in senior. Dia termasuk tujuh ahli fiqih Madinah pada zamannya. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ketika membahas surat Saba' ayat 18, beliau mengutip ucapan Imam Hasan Al Bashri, sebagai berikut:

ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุญุณู† ุงู„ุจุตุฑูŠ: ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู…. ู„ุง ูŠุนุงู‚ุจ ุจู…ุซู„ ูุนู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ูƒููˆุฑ.

Berkata Al Hasan Al Bashri: "Shadaqallahul 'Azhim. Tidaklah mendapatkan siksa semisal ini bagi pelakunya, melainkan orang kafir." [1]

✅ Imam Al Qurthubi Rahimahullah

Dalam tafsirnya dia menulis:

" ูˆูู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ุฑุฒู‚ูƒู… ูˆู…ุง ุชูˆุนุฏูˆู† " ูุฅู†ุง ู†ู‚ูˆู„: ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู…، ูˆุตุฏู‚ ุฑุณูˆู„ู‡ ุงู„ูƒุฑูŠู…، ูˆุฃู† ุงู„ุฑุฒู‚ ู‡ู†ุง ุงู„ู…ุทุฑ ุจุฅุฌู…ุงุน ุฃู‡ู„ ุงู„ุชุฃูˆูŠู„

"Dan di langit Dia memberikan rizki kepada kalian, dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian," Maka, kami berkata: Shadaqallahul 'Azhim wa shadaqa rasul al karim, sesungguhnya maksud rezeki di sini adalah hujan berdasarkan6 ijma' ahli takwil ..dst." [2]

✅ Imam Ibnul 'Iraqi Rahimahullah

Beliau ditanya begini;

ูˆَุณُุฆِู„َ ุงุจْู†ُ ุงู„ْุนِุฑَุงู‚ِูŠِّ ุนَู†ْ ู…ُุตَู„ٍّ ู‚َุงู„َ ุจَุนْุฏَ ู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ุฅู…َุงู…ِู‡ِ ุตَุฏَู‚َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุนَุธِูŠู…ُ ู‡َู„ْ ูŠَุฌُูˆุฒُ ู„َู‡ُ ุฐَู„ِูƒَ ูˆَู„َุง ุชَุจْุทُู„ُ ุตَู„َุงุชُู‡ُ ูَุฃَุฌَุงุจَ ุจِุฃَู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ุฌَุงุฆِุฒٌ ูˆَู„َุง ุชَุจْุทُู„ُ ุจِู‡ِ ุงู„ุตَّู„َุงุฉُ

Ibnul Iraqi ditanya tentang orang yang shalat, setelah imam selesai membaca, orang itu membaca 'Shadaqallahul 'Azhim', apakah boleh baginya dan tidak membatalkan shalatnya? Dia menjawab: Hal itu boleh, dan tidaklah membatalkan shalat." [3]

✅ Imam Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah

Dalam Nihayatul Muhtaj dia mengatakan:

ู„َูˆْ ู‚َุงู„َ ุตَุฏَู‚َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุนَุธِูŠู…ُ ุนِู†ْุฏَ ู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ุดَูŠْุกٍ ู…ِู†ْ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ ู‚َุงู„َ ู… ุฑ ูŠَู†ْุจَุบِูŠ ุฃَู†ْ ู„َุง ูŠَุถُุฑَّ

"Seandainya dia berkata Shadaqallahul 'Azhim saat membaca bagian dari Al Quran,(berkata Ar Rafi'i) maka

itu tidak memudharatkan (tidak mengapa)." [4]

✅ Imam Abu Hafs Umar Al Wardi Rahimahullah

Dalam Syarhul Bahjah Al Wardiyah beliau berkata:

ูƒُู„ُّ ู…َุง ู„َูْุธُู‡ُ ุงู„ْุฎَุจَุฑُ ู†َุญْูˆُ ุตَุฏَู‚َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุนَุธِูŠู…ُ ุฃَูˆْ ุขู…َู†ْุชُ ุจِุงَู„ู„َّู‡ِ ุนِู†ْุฏَ ุณَู…َุงุนِ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ุจَู„ْ ู‚َุงู„َ ุดَูŠْุฎُู†َุง ุฒ ูŠ : ู„َุง ูŠَุถُุฑُّ ุงู„ْุฅِุทْู„َุงู‚ُ ูِูŠ ู‡َุฐَุง

"Semua yang dilafazhkannya, seperti Shadaqallahul 'Azhim atau amantu billah, ketika mendengar bacaan Al Quran, bahkan syaikh kami berkata: Tidak memudharatkan secara muthlak dalam hal ini (alias boleh)."[5]

✅ Imam An Nawawi Rahimahullah

Dalam Al Majmu' beliau mengatakan:

ุซู… ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู… " ูŠุณุฆู„ูˆู†ูƒ ุนู† ุงู„ุงู‡ู„ุฉ ู‚ู„ ู‡ูŠ ู…ูˆุงู‚ูŠุช ู„ู„ู†ุงุณ ูˆุงู„ุญุฌ

"Kemudian Shadaqallahul 'Azhim "Yas aluunaka 'anil ahilah qul hiya mawaqitu linnas." [6]

✅ Syaikh Dhiya' Al Mishri dalam Fathul Manan mengatakan:

ูˆูŠุณุชุญุจ ู„ู„ู‚ุงุฑู‰ุก ุฅุฐุง ุงู†ุชู‡ุช ู‚ุฑุงุกุชู‡ ุฃู† ูŠุตุฏู‚ ุฑุจู‡ ูˆูŠุดู‡ุฏ ุจุงู„ุจู„ุงุบ ู„ุฑุณูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆูŠุดู‡ุฏ ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ุฃู†ู‡ ุญู‚ ููŠู‚ูˆู„: ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู…، ูˆุจู„ุบ ุฑุณูˆู„ู‡ ุงู„ูƒุฑูŠู…، ูˆู†ุญู† ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ุดุงู‡ุฏูŠู†.

"Dianjurkan bagi pembaca Al Quran, jika telah selesai hendaknya dia membenarkan Tuhannya, dan bersaksi atas tabligh yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan bersaksi bahwa itu adalah kebenaran, maka hendaknya membaca: Shadaqallahul 'Azhim, Wa balagha rasuluhul karim, wa nahnu 'ala dzalika minasy syahidin." [7]

✅ Syaikh Athiyah Saqr, Mufti Mesir, ketika ditanya apa hukum membaca Shadaqallahhul 'Azhim. Dia mengkirtik dan memberi peringatan kepada orang-orang yang gampang membid'ahkan termasuk masalah ini, beliau berkata:

ูˆู‚ูˆู„ "ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู… " ู…ู† ุงู„ู‚ุงุฑู‰ ุฃูˆ ู…ู† ุงู„ุณุงู…ุน ุจุนุฏ ุงู„ุงู†ุชู‡ุงุก ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ، ุฃูˆ ุนู†ุฏ ุณู…ุงุน ุขูŠุฉ ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุงَู† ู„ูŠุณ ุจุฏุนุฉ ู…ุฐู…ูˆู…ุฉ، ุฃูˆู„ุง ู„ุฃู†ู‡ ู„ู… ูŠุฑุฏ ู†ู‡ู‰ ุนู†ู‡ุง ุจุฎุตูˆุตู‡ุง، ูˆุซุงู†ูŠุง ู„ุฃู†ู‡ุง ุฐูƒุฑ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุฐูƒุฑ ู…ุฃู…ูˆุฑ ุจู‡ ูƒุซูŠุฑุง ، ูˆุซุงู„ุซุง ุฃู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุชุญุฏุซูˆุง ุนู† ุฐู„ูƒ ุฏุงุนูŠู† ุฅู„ูŠู‡ ูƒุฃุฏุจ ู…ู† ุขุฏุงุจ ู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ู‚ุฑุขู† ، ูˆู‚ุฑุฑูˆุง ุฃู† ู‚ูˆู„ ุฐู„ูƒ ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ูŠุจุทู„ู‡ุง، ูˆุฑุงุจุนุง ุฃู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตูŠุบุฉ ุฃูˆ ู‚ุฑูŠุจุง ู…ู†ู‡ุง ูˆุฑุฏ ุงู„ุฃู…ุฑ ุจู‡ุง ูู‰ ุงู„ู‚ุฑุขู† ، ูˆู‚ุฑุฑ ุฃู†ู‡ุง ู…ู† ู‚ูˆู„ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุนู†ุฏ ุงู„ู‚ุชุงู„ .
ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ : {ู‚ู„ ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ูุงุชุจุนูˆุง ู…ู„ุฉ ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุญู†ูŠูุง} ุขู„ ุนู…ุฑุงู† :95 ، ูˆู‚ุงู„ {ูˆู„ู…ุง ุฑุฃู‰ ุงู„ู…ุคู…ู†ูˆู† ุงู„ุฃุญุฒุงุจ ู‚ุงู„ูˆุง ู‡ุฐุง ู…ุง ูˆุนุฏู†ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูˆุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ } ุงู„ุฃุญุฒุงุจ : 22 ، ูˆุฐูƒุฑ ุงู„ู‚ุฑุทุจู‰ ููŠ ู…ู‚ุฏู…ุฉ ุชูุณูŠุฑู‡ ุฃู† ุงู„ุญูƒูŠู… ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ ุชุญุฏุซ ุนู† ุขุฏุงุจ ุชู„ุงูˆุฉ ุงู„ู‚ุฑุงَู† ุงู„ูƒุฑูŠู… ูˆุฌุนู„ ู…ู†ู‡ุง ุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ุนู†ุฏ ุงู„ุงู†ุชู‡ุงุก ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ : ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู… ุฃูˆ ุฃูŠุฉ ุนุจุงุฑุฉ ุชุคุฏู‰ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุนู†ู‰ .

"Kalimat Shadaqallahu Al 'Azhim yang diucapkan oleh pembaca Al-Quran atau oleh pendengar setelah selesai membaca atau mendengar ayat-ayat Al-Quran, bukanlah bid'ah tercela, bahkan memiliki landasan yang cukup kuat. Yaitu:

Tidak ada satupun dalil yang melarangnyaKalimat itu merupakan zikir.Para ulama menjadikannya sebagai salah satu adab ketika hendak membaca Al Quran. Bahkan menurut mereka jika ia diucapkan dalam salat tidak membatalkan salat. Demikianlah pendapat kalangan Hanafi dan Syafi'i.Lafal atau ucapan tersebut demikian dekat dengan apa yang diperintahkan dalam Al-Quran serta merupakan ucapan orang mukmin di saat akan perang.

ู‚ู„ ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ูุงุชุจุนูˆุง ู…ู„ุฉ ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุญู†ูŠูุง

Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang musyrik (Ali Imran: 95)

ูˆู„ู…ุง ุฑุฃู‰ ุงู„ู…ุคู…ู†ูˆู† ุงู„ุฃุญุฒุงุจ ู‚ุงู„ูˆุง ู‡ุฐุง ู…ุง ูˆุนุฏู†ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูˆุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡

Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata : "Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita. Benarlah Allah dan Rasul-Nya.

Al-Qurthubi dalam muqaddimah tafsirnya mengatakan bahwa menurut Imam Al Hakim dan Imam At Tirmidzi mengucapkan kalimat shadaqallahu al-azhim setelah selesai membaca Al-Quran merupakan salah satu bentuk adab membaca Al-Quran."[8]

Lalu Syaikh 'Athiyah Shaqr melanjutkan:

ูˆุฌุงุก ูู‰ ูู‚ู‡ ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ ، ู†ุดุฑ ุฃูˆู‚ุงู ู…ุตุฑ، ุฃู† ุงู„ุญู†ููŠุฉ ู‚ุงู„ูˆุง : ู„ูˆ ุชูƒู„َّู… ุงู„ู…ุตู„ู‰ ุจุชุณุจูŠุญ ู…ุซู„ . ุตุฏู‚ ุงู„ู„ّู‡ ุงู„ุนุธูŠู… ุนู†ุฏ ูุฑุงุบ ุงู„ู‚ุงุฑุฆ ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ู„ุง ุชุจุทู„ ุตู„ุงุชู‡ ุฅุฐุง ู‚ุตุฏ ู…ุฌุฑุฏ ุงู„ุซู†ุงุก ูˆุงู„ุฐูƒุฑ ุฃูˆ ุงู„ุชู„ุงูˆุฉ ، ูˆุฃู† ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ู‚ุงู„ูˆุง : ู„ุง ุชุจุทู„ ู…ุทู„ู‚ุง ุจู‡ุฐุง ุงู„ู‚ูˆู„ ، ููƒูŠู ูŠุฌุฑุค ุฃุญุฏ ูู‰ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃูŠุงู… ุนู„ู‰ ุฃู† ูŠู‚ูˆู„ : ุฅู† ู‚ูˆู„ : ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู… ، ุจุนุฏ ุงู„ุงู†ุชู‡ุงุก ู…ู† ู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ู‚ุฑุขู† ุจุฏุนุฉ؟ ุฃูƒุฑุฑ ุงู„ุชุญุฐูŠุฑ ู…ู† ุงู„ุชุนุฌู„ ูู‰ ุฅุตุฏุงุฑ ุฃุญูƒุงู… ูู‚ู‡ูŠุฉ ู‚ุจู„ ุงู„ุชุฃูƒุฏ ู…ู† ุตุญุชู‡ุง ، ูˆุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰ ูŠู‚ูˆู„ :{ูˆู„ุง ุชู‚ูˆู„ูˆุง ู„ู…ุง

ุชุตู ุฃู„ุณู†ุชูƒู… ุงู„ูƒุฐุจ ู‡ุฐุง ุญู„ุงู„ ูˆู‡ุฐุง ุญุฑุงู… ู„ุชูุชุฑูˆุง ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ูƒุฐุจ ุฅู† ุงู„ุฐูŠู† ูŠูุชุฑูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ูƒุฐุจ ู„ุง ูŠูู„ุญูˆู† } ุงู„ู†ุฎู„ :116

"Terdapat dalam fiqih empat madzhab, yang telah tersebar di Mesir, bahwa kalangan Hanafiyah mengatakan, seandainya orang yang shalat memuji Allah Ta'ala dengan mengucapkan Shadaqallah Al 'Azhim, setelah pembaca selesai membaca Al Quran, maka itu tidak membatalkan shalatnya, jika dia memang murni bermaksud memuji, dzikir, atau tilawah. Sedangkan Syafi'iyah mengatakan, ucapan ini secara mutlak tidak membatalkan shalat. Lalu bagaimana bisa seseorang zaman ini mengatakan: "Membaca Shadaqallahul 'Azhim setelah selesai membaca Al Quran adalah bid'ah?" Apakah mesti diulang-ulang peringatan tentang sikap tergesa-gesa menelurkan ketetapan hukum fiqih sebelum menguatkan kebenarannya. Terakhir Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung". (QS. An Nahl: 116).[9]

Demikian. Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi ajma'in. Wallahu A'lam.

Catatan Kaki:
[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur'an Al Azhim, Juz. 6, Hal. 508
[2] Imam Al Qurthubi, Al Jami' Li Ahkam AL Qur'an, Juz. 13, Hal. 15, lihat juga Juz. 16, Hal. 222
[3] Imam Zakariya al Anshari, Asna Al Mathalib, Juz. 3, Hal. 68. Mawqi' Al Islam
[4] Imam Muhammad Syihabbudin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, Juz. 5, Hal. 60. Lihat juga Imam Zakariya Al Anshari, Hasyiyah Al Jumal, Juz.4, Hal. 96. Mawqi' Al Islam
[5] Imam Abu Hafs Zainuddin Umar Al Wardi, Syarhul Bahjah Al Wardiyah, Juz. 3, Hal. 496. Mawqi' Al Islam
[6] Imam An Nawawi, Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, Juz. 17, Hal. 208. Mawqi' Ya'sub
[7] Syaikh Adh Dhiya al Mishri, Fathul Manan, Hal. 4.
[8] Fatawa Al Azhar, Juz. 8, Hal. 86.
[9] Ibid

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/09/18
07.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
15/09/18 07.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/09/18 18.14 - ‎‪+62 821-7699-0614‬ diganti menjadi +62 852-7392-9997
16/09/18 06.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 6 Muharam 1439H / 16 September 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal bag. 6

Hadits:

ุงู„ุซุงู„ุซ :
ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃูŠุถุงً ،

ู‚َุงู„َ : ุญَุณْุจُู†َุง ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَู†ِุนْู…َ ุงู„ูˆَูƒِูŠู„ُ ، ู‚َุงู„َู‡َุง ุฅِุจุฑَุงู‡ูŠู…ُ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ุญِูŠู†َ ุฃُู„ู‚ِูŠَ ููŠ ุงู„ู†َّุงุฑِ ، ูˆَู‚َุงู„َู‡ุง ู…ُุญَู…َّุฏٌ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ุญِูŠู†َ ู‚َุงู„ُูˆุง : ุฅู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ู‚َุฏْ ุฌَู…َุนูˆุง ู„َูƒُู…ْ ูَุงุฎْุดَูˆْู‡ُู…ْ ูَุฒَุงุฏَู‡ُู…ْ ุฅูŠْู…ุงู†ุงً ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง : ุญَุณْุจُู†َุง ุงู„ู„ู‡ ูˆู†ุนْู…َ ุงู„ูˆَูƒูŠู„ُ .

ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ .

ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ู„َู‡ُ ุนู† ุงุจู† ุนَุจَّุงุณٍ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ،
ู‚َุงู„َ : ูƒَุงู†َ ุขุฎุฑ ู‚َูˆู„ ุฅุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ุญِูŠู†َ ุฃُู„ْู‚ِูŠَ ููŠ ุงู„ู†َّุงุฑِ : ุญَุณْุจِูŠ ุงู„ู„ู‡ ูˆู†ِุนْู…َ ุงู„ูˆَูƒِูŠู„ُ .


Artinya:

Hadits Ketiga:

Dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma juga, berkata: "Lafaz: Hasbunallah wa ni'mal wakil, diucapkan oleh Ibrahim a.s. ketika beliau dilemparkan ke dalam api, yang artinya: Cukuplah Allah itu sebagai penolong kami dan Dia adalah sebaik-baiknya yang pelindung

Juga pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW. ketika seseorang berkata: "Sesungguhnya orang-orang banyak telah berkumpul bersatu untuk memerangi engkau,maka takutah kepada mereka itu,"
Tetapi ucapan sedemikian itu tidaklah membuat takut orang-orang yang beriman melainkan menambah keimanan belaka dan mereka berkata: Hasbunallah wa ni'mal wakil.
(Riwayat Bukhari)

Dalam riwayat Bukhari juga dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma disebutkan: Ucapan Nabi Ibrahim yang terakhir sekali ketika beliau dilemparkan ke dalam api yaitu: Hasbiallah wa ni'mal wakil artinya: "Cukuplah Allah itu sebagai penolongku dan Dia adalah sebaik-baiknya yang diserahi."


☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/09/18
06.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 16 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Apakah Rasulullah Pernah Melihat Allah??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Benarkah Rosulullah pernah melihat wajah / wujud Allah saat mi'raj?
adakah dalilnya bila Rosulullah pernah melihat Allah, atau bila tidak, adakah hujjah yang membantah Rosulullah pernah melihat Allah Subhana wa Ta'ala. ?
Dari Grup i10

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Mayoritas para sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam tidak melihat Allah Ta'ala saat Mi'rajnya. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma mengatakan melihatnya tapi maksudnya dengan mata hati, bukan dengan mata kepalanya.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

ูˆู‚ุฏ ุญูƒู‰ ุนุซู…ุงู† ุจู† ุณุนูŠุฏ ุงู„ุฏุงุฑู…ูŠ ููŠ ูƒุชุงุจ ุงู„ุฑุคูŠุฉ ู„ู‡ ุฅุฌู…ุงุน ุงู„ุตุญุงุจุฉ ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ู… ูŠุฑ ุฑุจู‡ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ู…ุนุฑุงุฌ ، ูˆุจุนุถู‡ู… ุงุณุชุซู†ู‰ ุงุจู† ุนุจุงุณ ููŠู…ู† ู‚ุงู„ ุฐู„ูƒ ، ูˆุดูŠุฎู†ุง ูŠู‚ูˆู„ ู„ูŠุณ ุฐู„ูƒ ุจุฎู„ุงู ููŠ ุงู„ุญู‚ูŠู‚ุฉ ، ูุฅู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ู„ู… ูŠู‚ู„ ุฑุขู‡ ุจุนูŠู†ูŠ ุฑุฃุณู‡ ูˆุนู„ูŠู‡ ุงุนุชู…ุฏ ุฃุญู…ุฏ ููŠ ุฅุญุฏู‰ ุงู„ุฑูˆุงูŠุชูŠู† ุญูŠุซ ู‚ุงู„ ุฅู†ู‡ ุฑุขู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ูˆู„ู… ูŠู‚ู„ ุจุนูŠู†ูŠ ุฑุฃุณู‡

'Utsman bin Sa'id Ad Darimiy menceritakan dalam kitab Ar Ru'yah-nya, adanya ijma' para sahabat nabi bahwa Nabi ๏ทบ belum pernah melihat Rabbnya pada malam Mi'raj. Sebagian mereka mengecualikan Ibnu Abbas. Guru kami mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas hakikatnya tidaklah menyelisihi, sebab Ibnu Abbas tidak pernah mengatakan bahwa Nabi ๏ทบ melihat Rabbnya dengan mata kepalanya. Inilah yang dijadikan pegangan oleh Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari dua riwayat darinya, ketika Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi ๏ทบ melihat Rabbnya tapi tidak mengatakan dengan mata kepalanya sendiri.(Ijtima' Al Juyusy Al Islamiyyah, 1/12)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:

ุฐู‡ุจ ุฃุบู„ุจ ุงู„ุตุญุงุจุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ู… ูŠุฑ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุจุนูŠู†ู‡ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ู…ุนุฑุงุฌ

Umumnya para sahabat berpendapat bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam tidak melihat Rabbnya 'Azza wa Jalla dengan matanya pada malam mi'raj. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 12423)


Dalil-dalilnya:

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡َุง ู‚َุงู„َุชْ
ู…َู†ْ ุญَุฏَّุซَูƒَ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฑَุฃَู‰ ุฑَุจَّู‡ُ ูَู‚َุฏْ ูƒَุฐَุจَ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَู‚ُูˆู„ُ
{ ู„َุง ุชُุฏْุฑِูƒُู‡ُ ุงู„ْุฃَุจْุตَุงุฑُ }
ูˆَู…َู†ْ ุญَุฏَّุซَูƒَ ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَุนْู„َู…ُ ุงู„ْุบَูŠْุจَ ูَู‚َุฏْ ูƒَุฐَุจَ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู„َุง ูŠَุนْู„َู…ُ ุงู„ْุบَูŠْุจَ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„َّู‡ُ

Dari 'Aisyah radliyallahu'anhuma, ia berkata, "Barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam melihat Tuhannya berarti ia telah dusta, karena Allah berfirman: '(Ia tidak bisa dimengetahui oleh pandangan) ' (Qs. Al An'am: 103), dan barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa ia tahu yang ghaib, berarti ia telah dusta, sebab Muhammad bersabda: 'Tidak ada yang tahu yang ghaib selain Allah'."
(HR. Bukhari no. 7380)

Dalam hadits lain:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุฐَุฑٍّ ู‚َุงู„َ
ุณَุฃَู„ْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‡َู„ْ ุฑَุฃَูŠْุชَ ุฑَุจَّูƒَ ู‚َุงู„َ ู†ُูˆุฑٌ ุฃَู†َّู‰ ุฃَุฑَุงู‡ُ

Abu Dzar dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Apakah kamu melihat Rabbmu? ' Beliau menjawab, 'Hanya cahaya, bagaimana mungkin aku bisa melihatNya'.(HR. Muslim no. 178)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/09/18
07.15 - ‎‪+62 813-5583-9264‬ keluar
16/09/18 14.21 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
16/09/18 18.14 - ‎‪+62 821-7699-0614‬ diganti menjadi +62 852-7392-9997
17/09/18 07.48 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 07 Muharrom 1440H / 17 September 2018

๐Ÿ“š Muamalah

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Apakah Ada Istilah "Boros" dan Berlebihan Dalam Berinfak dan Bersedekah?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian yang mengatakan tidak boleh berlebihan sebab itu masuk keumuman ayat larangan pemborosan, sebagian lain mengatakan tidak pantas menyebut pemborosan (tabdzir) dalam berinfak.
Allah ๏ทป berfirman:

_"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."_ (QS. Al Isra': 27)

Imam Asy Syaukaniy Rahimahullah menjelaskan:

ุงู„ุชَّุจْุฐِูŠุฑُ: ู‡ُูˆَ ุฃَุฎْุฐُ ุงู„ْู…َุงู„ِ ู…ِู†ْ ุญَู‚ِّู‡ِ، ูˆَูˆَุถْุนُู‡ُ ูِูŠ ุบَูŠْุฑِ ุญَู‚ِّู‡ِ، ูˆَู‡ُูˆَ ุงู„ْุฅِุณْุฑَุงูُ، ูˆَู‡ُูˆَ ุญَุฑَุงู…ٌ

_At Tabdzir (pemborosan) adalah mengambil harta dari haknya lalu meletakkannya pada bukan haknya, dan itu adalah israf (berlebihan), dan statusnya haram._ (Fathul Qadir, 3/263)

Beliau juga menjelaskan bahwa berlebihan dalam infak termasuk keumaman ayat di atas:

ูˆَุงู„ْุฅِุณْุฑَุงูُ ูِูŠ ุงู„ْุฅِู†ْูَุงู‚ِ ู…ِู†ْ ุนَู…َู„ِ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ، ูَุฅِุฐَุง ูَุนَู„َู‡ُ ุฃَุญَุฏٌ ู…ِู†ْ ุจَู†ِูŠ ุขุฏَู…َ ูَู‚َุฏْ ุฃَุทَุงุนَ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†َ ูˆَุงู‚ْุชَุฏَู‰ ุจِู‡ِ

_Berlebihan dalam infak termasuk perbuatan syetan, maka jika seseorang melakukannya maka dia telah mentaati dan mengikuti syetan._ *(Ibid)*

Sementara itu, sebagian imam salaf menegaskan bahwa tabdzir itu hanya ada pada infak yang bukan hak, tapi jika pada haknya, dijalan yang benar maka tidak termasuk tabdzir, walau dia menginfakkan semua hartanya sebagaimana Abu Bakar Radhiallahu 'Anhu.

Imam Mujahid berkata:

ู„ูˆ ุฃู†ูู‚ ุฅู†ุณุงู† ู…ุงู„ู‡ ูƒู„ู‡ ููŠ ุงู„ุญู‚، ู„ู… ูŠูƒู† ู…ุจุฐุฑًุง، ูˆู„ูˆ ุฃู†ูู‚ ู…ุฏًุง ููŠ ุบูŠุฑ ุญู‚ู‡ ูƒุงู† ุชุจุฐูŠุฑًุง.

_"Seandainya manusia berinfak seluruh hartanya untuk kebenaran bukanlah termasuk tabdzir, tetapi berinfaq di jalan yang bukan al haq walau satu mud, itulah yang mubadzir."_

Imam Qatadah berkata:

ุงู„ุชุจุฐูŠุฑ: ุงู„ู†ูู‚ุฉ ููŠ ู…ุนุตูŠุฉ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰، ูˆููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุญู‚ ูˆููŠ ุงู„ูุณุงุฏ.

_"Pemborosan itu adalah infak dalam hal maksiat kepada Allah ๏ทป dan pada jalan yang tidak benar dan kerusakan."_ *(Tafsir Ibnu Katsir, 5/69)*

Manakah yang lebih kuat? Allah ๏ทป tegaskan dalam ayat berikut:

ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ุฃَู†ْูَู‚ُูˆุง ู„َู…ْ ูŠُุณْุฑِูُูˆุง ูˆَู„َู…ْ ูŠَู‚ْุชُุฑُูˆุง ูˆَูƒَุงู†َ ุจَูŠْู†َ ุฐَู„ِูƒَ ู‚َูˆَุงู…ًุง

_Dan orang-orang yang apabila menginfakkan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah di tengah-tengah antara yang demikian_. (QS. Al Furqan: 67)

Ayat lainnya:

ูˆَู„ุง ุชَุฌْุนَู„ْ ูŠَุฏَูƒَ ู…َุบْู„ُูˆู„َุฉً ุฅِู„َู‰ ุนُู†ُู‚ِูƒَ ูˆَู„ุง ุชَุจْุณُุทْู‡َุง ูƒُู„َّ ุงู„ْุจَุณْุทِ ูَุชَู‚ْุนُุฏَ ู…َู„ُูˆู…ًุง ู…َุญْุณُูˆุฑًุง

_Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal._ (QS. Al Isra: 29)

Maksud "tanganmu terbelenggu" , kata Imam Ibnu Katsir: _Laa takun bakhiilan manuu'a_ – jangan kikir.

Sedangkan maksud "jangan terlalu mengulurkannya":

ุฃูŠ: ูˆู„ุง ุชุณุฑู ููŠ ุงู„ุฅู†ูุงู‚ ูุชุนุทูŠ ููˆู‚ ุทุงู‚ุชูƒ، ูˆุชุฎุฑุฌ ุฃูƒุซุฑ ู…ู† ุฏุฎู„ูƒ، ูุชู‚ุนุฏ ู…ู„ูˆู…ًุง ู…ุญุณูˆุฑًุง.

_Yaitu janganlah berlebihan dalam infak dengan memberikan di atas kemampuanmu, dan mengeluarkan harta lebih banyak dibanding pemasukanmu, yang dengan itu kamu menyesalinya._ *(Tafsir Ibnu Katsir, 5/70)*

Demikian. Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/09/18
07.49 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 17 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Jika Suami Marah Besar..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Jika seorang suami marah besar terhadap istrinya hingga mengeluarkan kata2 'saya sudah ngga sanggup ngurusin kamu lagi!'.
Apakah itu sudah jatuh talaq ya Pak Ustadz? Terlepas ada niatan atau tidak menceraikan istrinya...
Jazakallah khair sebelumnya Tadz...๐Ÿ™๐Ÿป

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ungkapan cerai, baik secara lisan dan tulisan, selama menggunakan kalimat yang sharih (lugas) dan waadhih (jelas), maka jatuh cerai tersebut.

Ada pun jika dengan bahasa kinaayah (kiasan/simbolik), mesti dibarengi oleh niat cerai. Nah, apa yang ditanyakan termasuk jenis yg kedua yaitu bahasa simbolik. Tidak bisa dikatakan "terlepas dari apa niatnya cerai atau bukan", sebab jenis ini memang dikaitkan dengan niat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ูˆุงู„ู„ูุธ ู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ุตุฑูŠุญุง، ูˆู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ูƒู†ุงูŠุฉ، ูุงู„ุตุฑูŠุญ: ู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ูŠูู‡ู… ู…ู† ู…ุนู†ู‰ ุงู„ูƒู„ุงู… ุนู†ุฏ ุงู„ุชู„ูุธ ุจู‡، ู…ุซู„: ุฃู†ุช ุทุงู„ู‚ ูˆู…ุทู„ู‚ุฉ، ูˆูƒู„ ู…ุง ุงุดุชู‚ ู…ู† ู„ูุธ ุงู„ุทู„ุงู‚.
ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡: ุฃู„ูุงุธ ุงู„ุทู„ุงู‚ ุงู„ุตุฑูŠุญุฉ ุซู„ุงุซุฉ: ุงู„ุทู„ุงู‚، ูˆุงู„ูุฑุงู‚، ูˆุงู„ุณุฑุงุญ، ูˆู‡ูŠ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑุฉ ููŠ ุงู„ู‚ุฑุขู† ุงู„ูƒุฑูŠู…. ูˆู‚ุงู„ ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุธุงู‡ุฑ: ู„ุง ูŠู‚ุน ุงู„ุทู„ุงู‚ ุฅู„ุง ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุซู„ุงุซ، ู„ุงู† ุงู„ุดุฑุน ุฅู†ู…ุง ูˆุฑุฏ ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุงู„ูุงุธ ุงู„ุซู„ุงุซุฉ، ูˆู‡ูŠ ุนุจุงุฏุฉ، ูˆู…ู† ุดุฑูˆุทู‡ุง ุงู„ู„ูุธ ููˆุฌุจ ุงู„ุงู‚ุชุตุงุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ูุธ ุงู„ุดุฑุนูŠ ุงู„ูˆุงุฑุฏ ููŠู‡ุง ูˆุงู„ูƒู†ุงูŠุฉ :
ู…ุง ูŠุญุชู…ู„ ุงู„ุทู„ุงู‚ ูˆุบูŠุฑู‡

Lafaz cerai bisa lugas bisa juga bahasa simbolik. Yang lugas itu adalah perkataan yang maknanya sesuai dengan makna lafaznya, seperti: "Engkau telah dicerai," atau perkataan yang lain yang bermakna turunan dari lafz cerai.

Asy Syafi'i Radhiallahu 'Anhu berkata: "Lafaz cerai yang lugas ada tiga: "Thalaq/cerai, Al firaaq/perpisahan, dan As Siraah/bubar. Semua ini disebutkan dalam Al Quran Al Karim. Sebagian golongan Zhahiriyah berkata: Tidak jatuh cerai kecuali dengan tiga hal ini, karena syariat hanya menyebutkan tiga bentuk kata ini, dan ini adalah ibadah, dan di antara syarat sahnya adalah adnaya lafaz, maka wajib mencukupkan diri atas lafaz yang datang dari syariat.
Sedangkan lafaz simbolik adalah lafaz yang bisa dimaknai cerai atau selainnya. (Fiqhus Sunnah, 2/253-254)

Seperti "Urusanmu ditangan kamus sendiri", "engkau haram bagiku", ini bisa bermakna cerai atau bermakna haram untuk menyakitinya.

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa LAFAZ SHARIH (LUGAS) tanpa diniatkan pun sudah sah, seperti kalimat istriku sudah aku cerai, engkau sudah aku cerai. Sedangkan LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIK) mesti dibarengi dengan niat cerai. (Ibid)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/09/18
09.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
17/09/18 09.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/09/18 05.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 08 Muharrom 1440H / 18 September 2018

๐Ÿ“š Aqidah

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Bangkitnya Neo Jabariyah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Jabbariyah atau Jabriyah adalah firqah yang meyakini bahwa manusia dipaksa pada semua perbuatannya, manusia tidak mampu memilih (ikhtiyar) dengan apa yang mereka alami, baik dan buruk, semuanya perbuatan Allah Ta'ala melalui diri mereka.

Paham ini menganggap manusia bagaikan wayang yang sama sekali tidak kuasa berbuat apa, tidak memiliki kuasa, kebebasan, kehendak, dan kemauan. Sehingga apa yang terjadi pada manusia dan kehidupannya mesti diterima saja, pasrah, biarkan, jangan otak atik, semua sudah diatur Allah Ta'ala, manusia terima jadi saja.

Lawan Jabariyah adalah Qadariyah. Kelompok ini meyakini semua yang manusia alami, baik dan buruk, detil dan global, adalah murni dari manusia. Allah Ta'ala sama sekali tidak punya peran kecuali menciptakan saja. Kedua kelompok ini sama-sama tersesat, hanya melihat satu dalil namun melupakan yang lainnya. Insya Allah dilain waktu semoga ada pembahasan secara khusus tentang keduanya.

๐Ÿ“Œ Jabariyah Kontemporer

Belakangan ini begitu kentara aroma Jabariyah, mungkin lebih tepatnya Neo Jabariyah - Jabariyah Gaya Baru. Mereka menyerukan kepasrahan kepada umat Islam terhadap kezaliman pemimpin; biarkan saja, pasrah, ini sudah taqdir, walau harta kita dirampas dan punggung kita digebuk taati saja - seraya menyitir hadits yang berisi seputar itu.

Mereka mengambil satu dalil tapi melupakan dalil lain, sehingga terjadi gambaran pincang tentang menyikapi pemimpin zalim. Ditambah lagi mengutip perkataan ulama yang sesuai keinginan mereka tapi menutup mata dari perilaku para ulama tersebut yang justu begitu progresif terhadap para penguasa zalim.

๐Ÿ“Œ Al Quran dan As Sunnah Mengajarkan Tidak Diam Terhadap Penguasa Zalim

Allah Ta'ala memerintahkan Nabi Musa 'Alaihissalam untuk menda'wahi Fir'aun, bukan memerintahkan untuk duduk berpangku tangan:


ุงุฐْู‡َุจْ ุฅِู„َู‰ٰ ูِุฑْุนَูˆْู†َ ุฅِู†َّู‡ُ ุทَุบَู‰ٰ

Pergilah engkau (Musa) kepada Fir'aun sebab dia telah melampaui batas. (Qs. An Naziat: 17)

Nabi Ibrahim 'Alaihissalam berdialog dengan Namrudz dari Babilonia yang disaksikan oleh para pembesar dan pengawalnya. Sebagaimana yang Allah Ta'ala ceritakan dalam Al Quran:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaan). ketika Ibrahim mengatakan: "Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan," orang itu berkata: "Saya dapat menghidupkan dan mematikan".Ibrahim berkata: "Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, Maka terbitkanlah Dia dari barat," lalu terdiamlah orang kafir itu; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al Baqarah (2): 258)

Tentang ayat ini, Zaid bin Aslam mengatakan, bahwa raja pertama yang diktator di muka bumi adalah Namrudz. Manusia keluar rumah serta menjejerkan makanan di depan Namrudz. Begitu pula Ibrahim pun ikut melakukannya bersama manusia. Masing-masing mereka dilewati oleh Namrudz dan dia bertanya; "Siapakah Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Engkaulah!" hingga giliran Ibrahim, Namrudz bertanya: "Siapakah Tuhanmu?" Ibrahim menjawab: "Tuhanku adalah yang menghidupkan dan mematikan." Namrudz menjawab: "Aku bisa menghidupkan dan mematikan." Ibrahim berkata: "Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari di Timur dan menenggelamkannya di Barat." Maka bungkamlah orang kafir itu."

(Imam Abu Ja'far bin Jarir Ath Thabari, Jami' Al Bayan fi Ta'wilil Quran, 5/433. Muasasah Ar Risalah, Tahqiq: Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

Ada pun As Sunnah, begitu banyak tuntunan melakukan nasihat dan amar ma'ruf nahi mungkar kepada para penguasa.

▶️ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุงู„ุฏِّูŠْู†ُ ุงู„ู†َّุตِูŠْุญَุฉُ ู‚ُู„ْู†َุง: ู„ِู…َู†ْ ูŠَุงุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ؟ ู‚َุงู„َ: ู„ู„ู‡ِ،ูˆู„ูƒุชุงุจู‡، ูˆู„ِุฑَุณُูˆْู„ِู‡ِ، ูˆَู„ุฃَุฆِู…َّุฉِ ุงู„ู…ُุณْู„ِู…ِูŠْู†َ، ูˆَุนَุงู…َّุชِู‡ِู…ْ . ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…

"Agama adalah nasihat." Kami berkata: "Untuk siapa wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Untuk Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang umumnya." (HR. Muslim No. 55)

▶️ Dari Abu Said al Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏِ ูƒَู„ِู…َุฉُ ุนَุฏْู„ٍ ุนِู†ْุฏَ ุณُู„ْุทَุงู†ٍ ุฌَุงุฆِุฑٍ ุฃَูˆْ ุฃَู…ِูŠุฑٍ ุฌَุงุฆِุฑٍ

"Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang 'adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim."

(HR. Abu Daud No. 4344. At Tirmidzi No. 2174, katanya: hadits ini hasan gharib. Ibnu Majah No. 4011, Ahmad No. 18830, dalam riwayat Ahmad tertulis Kalimatul haq (perkataan yang benar) )

Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 18830), juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. (As Silsilah Ash Shahihah No. 491)

▶️ Dari Jabir radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

ุณูŠุฏ ุงู„ุดู‡ุฏุงุก ุญู…ุฒุฉ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู…ุทู„ุจ ، ูˆุฑุฌู„ ู‚ุงู„ ุฅู„ู‰ ุฅู…ุงู… ุฌุงุฆุฑ ูุฃู…ุฑู‡ ูˆู†ู‡ุงู‡ ูู‚ุชู„ู‡

"Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan orang yang berkata penguasa tirani, ia melarang dan memerintah, namun akhirnya ia mati terbunuh."

(HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 4079, Al Hakim, Al Mustdarak 'Ala ash Shaihain, No. 4884, katanya shahih, tetapi Bukhari-Muslim tidak meriwayatkannya. Al Bazzar No. 1285. Syaikh Al Albany mengatakan shahih dalam kitabnya, As Silsilah Ash Shahihah No. 374 )

Para ulama salaf dan khalaf juga menunjukkan posisinya yang tegas terhadap pemimpin yang zalim. Bukan pasrah, dan tidak melakukan amar ma'ruf nahi munkar kepada mereka.

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata tentang Imam Ibnu Sirin Rahimahullah:

ู‚ุงู„ ู‡ุดุงู…: ู…ุง ุฑุฃูŠุช ุฃุญุฏุง ุนู†ุฏ ุงู„ุณู„ุทุงู† ุฃุตู„ุจ ู…ู† ุงุจู† ุณูŠุฑูŠู†

"Berkata Hisyam: Aku belum pernah melihat orang yang paling tegas terhadap penguasa dibanding Ibnu Sirin." (Siyar A'lam An Nubala, 4/615)

Imam Adz Dzahabi juga menceritakan, bahwa Imam Amr Asy Sya'bi telah mengkritik penguasa zalim, Hajjaj bin Yusuf dan membeberkan aibnya di depan banyak manusia (para Ahli Qurra). Dari Mujalid, bahwa Asy Sya'bi berkata:

ูุฃุชุงู†ูŠ ู‚ุฑุงุก ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒูˆูุฉ، ูู‚ุงู„ูˆุง: ูŠุง ุฃุจุง ุนู…ุฑูˆ، ุฅู†ูƒ ุฒุนูŠู… ุงู„ู‚ุฑุงุก، ูู„ู… ูŠุฒุงู„ูˆุง ุญุชู‰ ุฎุฑุฌุช ู…ุนู‡ู…، ูู‚ู…ุช ุจูŠู† ุงู„ุตููŠู† ุฃุฐูƒุฑ ุงู„ุญุฌุงุฌ ูˆุฃุนูŠุจู‡ ุจุฃุดูŠุงุก، ูุจู„ุบู†ูŠ ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„: ุฃู„ุง ุชุนุฌุจูˆู† ู…ู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฎุจูŠุซ ! ุฃู…ุง ู„ุฆู† ุฃู…ูƒู†ู†ูŠ ุงู„ู„ู‡ ู…ู†ู‡، ู„ุงุฌุนู„ู† ุงู„ุฏู†ูŠุง ุนู„ูŠู‡ ุฃุถูŠู‚ ู…ู† ู…ุณูƒ ุฌู…ู„

"Maka, para Qurra' dari Kufah datang menemuiku. Mereka berkata: "Wahai Abu Amr, Anda adalah pemimpin para Qurra'." Mereka senantiasa merayuku hingga aku keluar bersama mereka. Saat itu, aku berdiri di antara dua barisan (yang bertikai). Aku menyebutkan Al Hajaj dan aib-aib yang telah dilakukannya." Maka sampai kepadaku (Mujalid), bahwa dia berkata: "Tidakkah kalian heran dengan keburukan ini?! Ada pun aku, kalaulah Allah mengizinkan mengalahkan mereka, niscaya dunia ini akan aku lipat lebih kecil dari kulit Unta membungkusnya." (Ibid, 4/304)

Begitu pula sikap Imam An Nawawi terhadap Sultan Zhahir, Imam 'Izzuddin bin Abdussalam terhadap Najmuddin Ayyub, Imam Ibnu Taimiyah terhadap Sultan Ghazan, dan lain sebagainya.

Inilah Ahlus Sunnah, menyerahkan dan mengadukan kezaliman penguasa kepada Allah Ta'ala, tapi tidak melupakan amar ma'ruf nahi munkar kepada mereka walau dengan resiko mereka ditangkap, diusir, bahkan dibunuh.

Semoga Allah Ta'ala lindungi umat ini dari paham Jabariyah, Qadariyah, juga Murjiah dan Khawarij.

Wallahu A'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/09/18
06.53 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 18 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Hukuman untuk Zina

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
.... Ini ada titipan pertanyaan Dr suami sy, jika Zina besar (dukhul) dihukum rajam, maka apa hukumnya Zina tangan/Zina mata/ mencumbu yg bukan mahram dll di Masa Rasulullah Dan para sahabat? Apakah dicambuk? Krn sy pernah mendengar hadits sahabat mencumbu seorang wanita krn wanita itu sering ke gudang yg Ia jaga, Dan tidak Ada hukuman utk sahabat tsb hanya disuruh taubat. Jazakallah khair atas jawabannya.
A 04

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ya, hukuman rajam hanya berlaku bagi zina yang sudah taraf dukhul/intercourse, bahasa hadits: "ember masuk ke sumurnya."

Ada baru sekedar tangan, cium, ini gak sampai di rajam. Di zaman Nabi ๏ทบ ada seorang pemuda yang tidak tahan melihat wanita cantik, dia langsung mencium wanita itu. Tapi dia bertobat dan menyesalinya, dan mengadukan itu ke Nabi ๏ทบ, dan Nabi ๏ทบ memintanya untuk bertobat dan memperbaiki kualitas shalatnya.

Untuk jenis yg ini, karena tidak ada aturan khusus, mk boleh saja dilakukan hukuman sesuai 'urf (tradisi) disebuah masyarakat, untuk menghasilkan efek jera. Selama memang terbukti, namun dengan cara yang tidak bertentangan dgn adab Islam, contoh diarak keliling kampung dengan bugil, ini tidak boleh.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/09/18
14.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/09/18 14.16 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
18/09/18 23.26 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/09/18 07.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 09 Muharram 1440 H / 19 September 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Di Jalan Dakwah Aku Berkiprah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Membaca banyak kisah yang menyejarah seharusnya membuat kita terbangun semangat untuk berkiprah. Seperti apa sosok muslimah tangguh yang di kancah peperangan Uhud mampu menjadi perisai Rasulullah. Sekitar 12 tebasan pedang mendarat di tubuhnya. Tak ada keluh kesah sedikit pun. Meredam segala rasa dari luka yang ada ada tubuhnya, begitulah Nusaibah Ummu Umarah.

Ada kisah dramatis lagi dari Thalhah bin Ubaidillah. Kala pasukan muslim terdesak pengamanan terhadap Rasulullah beliau lakukan. Hingga sekitar 39 tebasan pedang melukai tubuhnya. Kerinduan akan syahid tak membuatnya menyerah kalah walau pun derita dirasa.

Dan Anas bin Nadr yang beruntung berjumpa syahid. Ketika pasukan di bawah bukit Uhud terkalahkan Anas pun berlari ke bawah untuk membantu pasukan yang mulai lumpuh. Kala berlari ada 70 tombak menancap di tubuhnya. Namun kecintaan terhadap Allah dan kerinduannya berjumpa syahadah membuatnya terus berlari melawan musuh sembari berucap kepada sahabatnya, "Yaa Sa'ad Aku mencium bau surga di bawah bukit Uhud." Dan tak seberapa lama nyawa Anas bin Nadr kembali ke haribaan-Nya. Masya Allah betapa dahsyatnya jiwa-jiwa mereka. Tujuan yang jelas yakni lurus menuju Allah.

Mengingat banyak kisah sudah semestinya membuat kita bertanya. Bila mereka setangguh itu dan sangat pantas tinggal di surga, sementara kita? Belum seberapa kala harus berjuang dengan merasakan kelelahan dan kesakitan. Mungkin di antara kita belum pernah merasakan seperti apa perihnya luka tebasan pedang. Mungkin sayatan pisau dapur saja membuat kita meringis atau bahkan menangis merasakan perihnya.

Dan kita disini, di jalan dakwah ini harus menjadi pribadi yang senantiasa terjaga semangatnya. Tak goyah karena fitnah. Tak mundur meskipun harus gugur. Menguatkan komitmen diri hanya untuk Ilaahi tugas masing-masing kita.

Bagaimana seharusnya yang kita lakukan agar dapat berkiprah di jalan dakwah? Ada beberapa hal yang harus kita lakukan.

1. Afiliasi kita harus jelas. Allah dan dan dakwah yang jadi afiliasinya. Bukan kepada makhluk sehebat apa pun mereka. Jika kita lurus untuk menolong agama Allah maka Allah pun kan menolong kita.

2. Partisipasi kita dituntut untuk memajukan dakwah bahkan menggelorakannya. Dimana pun kita berada ambil kesempatan untuk bisa berdakwah bahkan dengan kemampuan yang minim pun jangan merasa berkecil hati. Terus lakukan saja yang terbaik karena Allah melihat gerak langkah kita, melihat peran kita. Selayaknya butiran pasir saja bisa mengokohkan bangunan bukan?

3. Kontribusi. Bertanyalah sudah sebanyak apa kita berkontribusi untuk dakwah ini. Baik dengan keluarnya harta yang kita punya, lelahnya raga yang kita rasa bahkan sekali pun nyawa harus hilang kita pun rela. Hal yang terpenting ada wujud nyata yang kita tinggalkan dari perjalanan hidup yang selama ini kita jalani.

Tak ada gading yang tak retak. Tak ada satu pun manusia yang sempurna, hanya Rasulullah yang mulia yang terjaga dari dosa hingga gelar Al-Ma'shum melekat pada beliau. Pun demikian apakah kita mundur dari jalan dakwah ini? Tidak. Kita terus melangkah sembari berbenah diri. Ada teman yang memberi dukungan. Ada sahabat perjuangan yang kan memberi banyak pelajaran. Serta saudara seiman yang menguatkan.

Meneladankan diri, menampilkan sosok muslim dan muslimah sejati. Tak silau karena pujian tak galau lantaran beratnya ujian. Tetap berkarya meski langkah menuju kehadapan tak mundur selangkah pun dari jalan Tuhan.

Perjalanan membangun peradaban memang membutuhkan waktu yang panjang dan melelahkan. Tak sekedar harta, jiwa,  raga, dan waktu tersita untuk memperjuangkannya. Banyak yang harus kita korbankan lantaran kecintaan kita kepada Allah.

Terkadang kita terengah-engah untuk melangkah hingga tujuan. Terkadang pula terseok-seok mengikuti lajunya derap langkah kafilah dakwah. Kadang pula tersandung, terjatuh, terluka dan aral yang melintang menghadang perjalanan kita.

Namun bagaimana pun kita harus tetap teguh pendirian untuk tetap semangat mengeksistensikan diri di jalan dakwah ini.

Imam Syafi'i menasihati kita, "Jika sudah berada di jalan Allah maka melesatlah dengan kencang. Jika sulit, maka tetaplah berlari meski kecil langkahmu. Bila engkau lelah, berjalanlah menghela lapang. Dan bila semua tak mampu kau lakukan, tetaplah maju terus meski merangkak perlahan. Janganlah pernah mundur dari jalan Allah."

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/09/18
07.25 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 19 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Berjualan Bitcoin & Money Changer

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Saya anggota manis jg, klo boleh saya mengajukan pertanyaan :
Assalamualaikum ust manis, saya ingin bertanya,
1. apa hukum brjualan dolar, niatnya bukan utk menukar dolar tp menjual dolar.
2. Trus bagaimana jg hukumnya dg org berjualan bitcoin/crypto sekarang ini?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Bitcoin, Jika zaman ini dipakai sebagian kecil org sebagai alat tukar dan beli secara massive sebagaimana uang, yaitu alat tukar secara elektronik. Para ulama tidak mempermasalahkan.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ ุงู„ุฅู„ูƒุชุฑูˆู†ูŠุฉ ู‡ูŠ ู†ู‚ูˆุฏ ุนุงุฏูŠุฉ ู…ุชุทูˆุฑุฉ ، ูˆู‡ูŠ ูˆุฅู† ูƒุงู†ุช ู„ุง ุชุชุดุงุจู‡ ู…ุนู‡ุง ููŠ ุงู„ุดูƒู„ ، ูุฅู†ู‡ุง ุชุชูู‚ ู…ุนู‡ุง ููŠ ุงู„ู…ุถู…ูˆู†. ูˆู‡ุฐู‡ ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ ุงู„ุฅู„ูƒุชุฑูˆู†ูŠุฉ ุชุฃุฎุฐ ุญูƒู… ุงู„ุนู…ู„ุฉ ุงู„ุชูŠ ุชู… ุชุฎุฒูŠู†ู‡ุง ุจู‡ุง

Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini walau bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dilakukan bebankan statusnya sama. Jadi, uang elektronik ini dihukumi sebagai 'umlah (mata uang) yang bisa dijadikan sebagai aset. (Fatawa Islam, no. 219328)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ูุงู„ุนู…ู„ุฉ ุงู„ุฑู‚ู…ูŠุฉ، ุฃูˆ ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ ุงู„ุฅูƒุชุฑูˆู†ูŠุฉ ุนู…ู„ุงุช ููŠ ุดูƒู„ ุฅู„ูƒุชุฑูˆู†ูŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุดูƒู„ ุงู„ูˆุฑู‚ูŠ، ุฃูˆ ุงู„ู…ุนุฏู†ูŠ ุงู„ู…ุนุชุงุฏ. ูˆุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ูุดุฑุงุคู‡ุง ุจุนู…ู„ุฉ ู…ุฎุชู„ูุฉ ู…ุนู‡ุง ููŠ ุงู„ุฌู†ุณ ุฃูˆ ู…ุชูู‚ุฉ ูŠุนุฏ ุตุฑูًุง

Mata uang elektronik adalah mata uang dalam wujud digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karenanya, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf/money changer (yakni boleh). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 191641)

TAPI, saat ini bitcoin bukanlah alat tukar dan beli yg massive, hanya dikenal disegelintir org bahkan baru sekedar permainan bisnis sebagian org. Maka, dlm hal ini bitcoin blm memenuhi syarat sebagai alat tukar dan beli. Sehingga lebih baik jauhi.

Money Changer (Ash Sharraaf), bukanlah membeli uang, tapi sesuai namanya jasa penukaran uang. Hal ini dibolehkan dengan syarat yadan biyadin (kontan), saat itu juga, sehingga tidak ada riba.

Kalau nukarnya pagi, tapi ambilnya uang sore, ini tidak boleh sebab nilai mata uangnya bs jadi berubah. Sehingga terjadi riba.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan:

ุจูŠุน ุงู„ุนู…ู„ ุจุงู„ุนู…ู„ ุงู„ุฃุฎุฑู‰ ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡، ุฅุฐุง ูƒุงู† ูŠุฏุงً ุจูŠุฏ، ูุฅุฐุง ุจุงุน ุนู…ู„ุฉ ุณุนูˆุฏูŠุฉ ุจุฏูˆู„ุงุฑ ุฃู…ุฑูŠูƒูŠ ูŠุฏุงً ุจูŠุฏ، ูŠุนุทูŠู‡ ูˆูŠุฃุฎุฐ ู…ู†ู‡، ุฃูˆ ุจุนู…ู„ุฉ ู„ูŠุจูŠุฉ ุฃูˆ ุนู…ู„ุฉ ุนุฑุงู‚ูŠุฉ ุฃูˆ ุนู…ู„ุฉ ุฅู†ุฌู„ูŠุฒูŠุฉ ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ู„ุง ุจุฃุณ، ู„ูƒู† ูŠุฏุงً ุจูŠุฏ

Menjual mata uang dengan mata uang lain tidaklah apa-apa, jika dilakukannya secara kontan. Jika menjual mata uang Saudi dengan Dolar AS secara kontan, dilakukan langsung baik memberi dan mengambilnya, atau dengan mata uang Libia, Iraq, Inggris, tidak apa-apa, selama dilakukan kontan.
(Selesai dari Syaikh Bin Baaz)

Dalilnya adalah:

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa" (HR. Muslim no. 1584).

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/09/18
10.47 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
19/09/18 10.47 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/09/18 05.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 10 Muharram 1440H / 20 September 2018

๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)

๐Ÿ“‹ Otoritas Aturan Ayah "Ayah Kepsek"

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Inilah keseimbangan dalam pengasuhan. Ayah sebagai pemilik otoritas aturan bertugas menjaga anak dari pengaruh buruk lingkungan. Dan ibu sebagai pemberi rasa nyaman menjadi daya pikat anak untuk selalu pulang…

ANJ*NG
BAB*
BANG*AT

Sengaja kalimat itu saya sensor. Anda tentu sudah bisa memahami apa isinya. Itu bukan kalimat dari seorang pejabat populer di negeri ini yang lagi memarahi anak buahnya. Sama sekali bukan. Percaya atau tidak, kalimat itu berasal dari seorang remaja kepada ibu kandungnya. Sebut saja bunga. Bukan Bunga Citra Lestari lho. Apalagi bunga bangkai smile emoticon.

Dia ngamuk-ngamuk via akun facebooknya akibat laptop kesayangannya rusak kena air tumpahan dari ibunya. Dan meluncurlah segala jenis cacian kepada ibunya layaknya petugas kebun binatang yang sedang mengabsen penghuni satwa di dalamnya.

Apa yang sebenarnya terjadi? Mereka bukan sedang mencari sensasi. Atau belajar akting untuk dapat tampil di TV. Kalau cuma mau masuk TV modalnya gampang kok. Tak perlu caci maki ortu sendiri. Cukup bisa tepuk tangan, sedikit menggoyangkan pinggul dan menghentakkan kaki seraya meneriakkan yel.

la la la..ye ye ye berkali-kali. Itu sudah cukup meloloskan mereka sebagai penonton bayaran di stasiun TV. Dan jika mereka beruntung, bisa diajak tampil ke atas panggung oleh HOST sambil disiram air atau tepung. Tragis!

Tapi bukan itu inti pembahasan kita. Yang jelas, ketika seorang anak berani mencaci maki ibunya, itu pertanda hilangnya ikatan batin antara ibu dan anak yang dikenal dengan istilah mother distrust. Faktornya bisa macam-macam. Namun dari sisi pengasuhan ada dua hal yang bisa disorot:

Pertama, proses menyusui yang salah di saat anak berumur 0-2 tahun. Dimana si ibu hanya mampu memberikan asupan fisik saja berupa ASI kepada anak. Namun mengabaikan asupan psikis. Anak tak mendapatkan belaian dan dekapan yang cukup saat disusui. Tersebab ibu merasa tugasnya tertunaikan dengan memberi susu meski hanya lewat botol. Akibatnya fisik anak bisa jadi tumbuh subur namun jiwanya kerdil. Tak ada ikatan batin dengan ibunya. Badannya bongsor tapi kelakuan kayak bocah. Kata-katanya gak jauh dari Miapah? Macacih? Udah maem tiang belom? (Maksudnya sih makan siang). Helloww! Yang maem tiang mah ultraman!. Hadeuuh, Benar-benar seperti bayi. Sama ibunya gak punya jiwa empati. Saat ibunya kelelahan ia cuek. Ibu bermuka masam karena marah malah dipuji "Mama cool banget". Tak paham bahwa ibunya sungguh tersiksa batinnya.

Faktor Kedua, mengambil peran ayah – dan ini yang akan kita bahas – yakni sebagai pemilik otoritas aturan. Ibu yang khawatir akan pengasuhan anaknya biasanya cenderung memprotect anaknya dengan segudang aturan.

"JANGAN PULANG MALAM-MALAM"

"JANGAN NONTON TV LAMA-LAMA"

"JANGAN PAKAI BAJU GAMBAR HELLO KITTY. PAKAI SPONGE BOB AJA"

"CUCI KAKI DAN TIDUR SEBELUM JAM 9"

"MAKAN SAYUR DAN BUAH"

"JANGAN IKUT DEMO"

Dan sederet aturan lainnya. Mulai dari yang berat sampai yang remeh seperti selera makan anak pun diatur. Dan inilah yang justru menjadi tren di kalangan ibu-ibu modern. Akibatnya fungsi dasar ibu dalam memberikan rasa nyaman pun hilang. Anak menjauh dan tak nyaman bersama ibunya. Sehingga lebih betah di luar bersama kawannya dan mudah terperosok dalam pergaulan yang rusak. Tak peduli apa kata orangtua.

Tapi jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa ibu lah yang salah dalam hal ini. Saya katakan tidak. Ibu yang mengambil otoritas aturan dalam rumah tangga akibat dari fungsi ayah yang hilang. Sementara ibu dituntut untuk menjaga buah hatinya. Ditambah seringnya ibu yang menghadiri seminar parenting yang malah menambah was-was karena pembicaranya banyak memberikan data-data yang mencemaskan. Maka jadilah ibu memprotect anaknya. Ayah tak mau tahu dalam hal ini. Padahal tugas dasar ayah sebagai kepala sekolah adalah menegakkan aturan. Ayahlah sang pemilik aturan. Dan ibulah pusat rasa nyaman bagi anak.

Ayah yang tak mau menegakkan aturan dalam rumah pada dasarnya mendzholimi si ibu juga anak. Membiarkan anak dengan kesalahannya dan mencabut fungsi dasar ibu sebagai pemberi rasa nyaman. Terlebih jika ayah ikut-ikutan menyalahkan sang ibu. Lengkaplah predikat ibu sebagai "musuh" bagi anak. Ingat. Petaka pertama pengasuhan: ketika ibu tak lagi dicintai dan dirindukan oleh buah hatinya.

Maka, ayah harus pulang. Terlibat dalam pengasuhan. Tunjukkan otoritas dan ketegasan. Tapi gak perlu bawa-bawa pentungan. Emangnya mau tangkap maling? Jangan biarkan ibu yang ambil alih fungsi ini. Biarlah anak merasa ayahnya galak dan tegas. Karena memang inilah the real father. Asalkan anak merasa nyaman dengan ibunya, itu lebih baik. Saat protes dengan keputusan ayah, ibulah yang menenangkan dan menguatkan.

Inilah keseimbangan dalam pengasuhan. Ayah sebagai pemilik otoritas aturan bertugas menjaga anak dari pengaruh buruk lingkungan. Dan ibu sebagai pemberi rasa nyaman menjadi daya pikat anak untuk selalu pulang. Tentu ayah yang tegas juga harus diimbangi dengan kelembutan dan kebaikan di sisi yang lain agar anak tidak trauma. Begitu juga ibu. Sesekali bolehlah ibu bawel asal jangan kebablasan. Kalaupun ibu mau tegakkan aturan, cukup dengan kalimat "Ingat gak, ayah bilang apa?". Anak tahu bahwa aturan bukan dari ibunya tapi dari si ayah. Jika fungsi ayah serius dijalani, maka tak ada lagi kalimat resah dari si ibu : "pusiiiing pala barbie". Sebab ayah telah kembali.

Wallahu a'lam bish shawab

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/09/18
05.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/09/18 05.20 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
20/09/18 07.18 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 20 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบBolehkah Memelihara Anjing?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Baru2 ini kita dihebohkan dg tayangan wanita bercadar pelihara 9 anjing. Tiap hari dia dijilati anjing2nya saat memberi makan, walau kadang2 dia pakai sarung tangan, tapi kadang2 ga pakai jg.. padahal kan perlu kehati2an banget membersihkan najis mugholladhohnya..

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillahirrahmanirrahim wal hamdulillah ..

Memelihara anjing, tanpa hajat syar'iy, terlarang dalam syariat yaitu makruh menurut jumhur ulama.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฃَุชَุงู†ِูŠ ุฌِุจْุฑِูŠู„ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ุณَّู„َุงู… ูَู‚َุงู„َ ู„ِูŠ ุฃَุชَูŠْุชُูƒَ ุงู„ْุจَุงุฑِุญَุฉَ ูَู„َู…ْ ูŠَู…ْู†َุนْู†ِูŠ ุฃَู†ْ ุฃَูƒُูˆู†َ ุฏَุฎَู„ْุชُ ุฅِู„َّุง ุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ุนَู„َู‰ ุงู„ْุจَุงุจِ ุชَู…َุงุซِูŠู„ُ ูˆَูƒَุงู†َ ูِูŠ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ู‚ِุฑَุงู…ُ ุณِุชْุฑٍ ูِูŠู‡ِ ุชَู…َุงุซِูŠู„ُ ูˆَูƒَุงู†َ ูِูŠ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ูƒَู„ْุจٌ ูَู…ُุฑْ ุจِุฑَุฃْุณِ ุงู„ุชِّู…ْุซَุงู„ِ ุงู„َّุฐِูŠ ูِูŠ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ูŠُู‚ْุทَุนُ ูَูŠَุตِูŠุฑُ ูƒَู‡َูŠْุฆَุฉِ ุงู„ุดَّุฌَุฑَุฉِ ูˆَู…ُุฑْ ุจِุงู„ุณِّุชْุฑِ ูَู„ْูŠُู‚ْุทَุนْ ูَู„ْูŠُุฌْุนَู„ْ ู…ِู†ْู‡ُ ูˆِุณَุงุฏَุชَูŠْู†ِ ู…َู†ْุจُูˆุฐَุชَูŠْู†ِ ุชُูˆุทَุขَู†ِ ูˆَู…ُุฑْ ุจِุงู„ْูƒَู„ْุจِ ูَู„ْูŠُุฎْุฑَุฌْ

"Malaikat Jibril 'Alaihis Salam mendatangiku, dia berkata kepadaku: 'Aku mendatangimu semalam, tak ada yang menghalangiku masuk ke rumah kecuali karena di pintu rumah terdapat patung, di rumah ada gorden yang bergambar patung, dan di rumah terdapat anjing. Maka, perintahkanlah agar patung yang di rumah agar dipotong kepalanya sehingga bentuknya seperti pohon, dan perintahkanlah agar gorden itu dirobek dan dijadikan dua buah bantal untuk diduduki, dan perintahkan agar anjing itu dkeluarkan."

(HR. Abu Daud No. 4158, At Tirmidzi No. 2806, katanya: hasan shahih)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata:

ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…َู†ْ ุฃَู…ْุณَูƒَ ูƒَู„ْุจًุง ูŠَู†ْู‚ُุตْ ู…ِู†ْ ุนَู…َู„ِู‡ِ ูƒُู„َّ ูŠَูˆْู…ٍ ู‚ِูŠุฑَุงุทٌ ุฅِู„َّุง ูƒَู„ْุจَ ุญَุฑْุซٍ ุฃَูˆْ ูƒَู„ْุจَ ู…َุงุดِูŠَุฉٍ

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memelihara anjing maka nilai amal shalihnya berkurang setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing penjaga ladang atau anjing penjaga binatang." (HR. Bukhari No. 3324)

Sementara dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ู…َู†ْ ุงุชَّุฎَุฐَ ูƒَู„ْุจًุง ุฅِู„َّุง ูƒَู„ْุจَ ุฒَุฑْุนٍ ุฃَูˆْ ุบَู†َู…ٍ ุฃَูˆْ ุตَูŠْุฏٍ ูŠَู†ْู‚ُุตُ ู…ِู†ْ ุฃَุฌْุฑِู‡ِ ูƒُู„َّ ูŠَูˆْู…ٍ ู‚ِูŠุฑَุงุทٌ

"Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath." (HR. Muslim No. 1574, 56)

Dalam riwayat Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, disebutkan berkurang pahalanya dua qirath.

ู…َู†ْ ุงู‚ْุชَู†َู‰ ูƒَู„ْุจًุง ู„َูŠْุณَ ุจِูƒَู„ْุจِ ู…َุงุดِูŠَุฉٍ ุฃَูˆْ ุถَุงุฑِูŠَุฉٍ ู†َู‚َุตَ ูƒُู„َّ ูŠَูˆْู…ٍ ู…ِู†ْ ุนَู…َู„ِู‡ِ ู‚ِูŠุฑَุงุทَุงู†ِ

Barang siapa yang memelihara seekor anjing bukan untuk menjaga ternak atau bukan untuk dilatih berburu, maka berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Bukhari No. 5480)

Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta'ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah. Sementara makna qirath dalam konteks pahala shalat jenazah adalah sebesar gunung Uhud.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:

ูˆุงู„ูƒู„ุจ ู‡ู†ุง ู‡ูˆ ุงู„ุญูŠูˆุงู† ุงู„ู…ุนุฑูˆู ูˆุธุงู‡ุฑ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฃู†ู‡ ูŠุดู…ู„ ุงู„ูƒู„ุจ ุงู„ุฐูŠ ูŠุจุงุญ ุงู‚ุชู†ุงุฆู‡ ูˆุบูŠุฑู‡ ูˆุงู„ูƒู„ุงุจ ุงู„ุชูŠ ูŠุจุงุญ ุงู‚ุชู†ุงุฆู‡ุง ุซู„ุงุซุฉ ุฃู†ูˆุงุน .
1- ูƒู„ุจ ุงู„ุญุฑุซ ูŠุนู†ูŠ ูŠูƒูˆู† ู„ู„ุฅู†ุณุงู† ุจุณุชุงู†ุง ูˆูŠุฌุนู„ ููŠู‡ ูƒู„ุจุง ูŠุญุฑุซ ุงู„ุจุณุชุงู† ุนู† ุงู„ุฐุฆุงุจ ูˆุงู„ุซุนุงู„ุจ ูˆุบูŠุฑู‡ุง .
2- ูƒู„ุจ ุงู„ู…ุงุดูŠุฉ ูŠูƒูˆู† ุนู†ุฏ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู…ุงุดูŠุฉ ููŠ ุงู„ุจุฑ ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ู‰ ุญู…ุงูŠุชู‡ุง ูˆุญูุธู‡ุง ูŠุชุฎุฐ ูƒู„ุจุง ู„ูŠุญู…ูŠู‡ุง ู…ู† ุงู„ุฐุฆุงุจ ูˆุงู„ุณุจุงุน ูˆู…ู† ุงู„ุณุฑุงู‚ ูˆู†ุญูˆู‡ู… ู„ุฃู† ุจุนุถ ุงู„ูƒู„ุงุจ ู…ุนู„ู… ุฅุฐุง ุฃุชูŠ ุดุฎุต ุฃุฌู†ุจูŠ ู†ุจุญ ุญุชู‰ ูŠู†ุชุจู‡ ุตุงุญุจู‡ ู„ู‡
3- ูƒู„ุจ ุงู„ุตูŠุฏ ูŠุชุฎุฐ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ูƒู„ุจุง ูŠุนู„ู…ู‡ ุงู„ุตูŠุฏ ูˆูŠุตูŠุฏ ุจู‡

Anjing dalam konteks hadits ini adalah hewan yang telah dikenal, secara zahirnya hadits ini mencakup anjing yang dibolehkan untuk disimpan (dipelihara) dan lainnya. Anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara ada tiga jenis:
Pertama, Kalbul Hartsi (Anjing Ladang), yaitu manusia menempatkannya di kebun, dan menjadikannya sebagai penjaga dari anjing hutan, serigala, dan lainnya.
Kedua, Kalbul Maasyiyah (Anjing penjaga peternakan), yaitu manusia memiliki hewan ternak yang hidupnya di darat, mereka membutuhkan perlindungan dan penjagaan, maka dijadikanlah anjing untuk menjaga hewan ternaknya dari ganggunan anjing hutan, serigala, pencuri, dan semisalnya. Sebab sebagian anjing telah diajarkan jika datang seorang asing, maka dia akan menggonggong sehingga pemiliknya terjaga.
Ketiga, Kalbul Shayd (Anjing Pemburu), manusia memanfaatkannya untuk diajarkan berburu dan berburu dengannya.

(Asy Syarh Al Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, 2/8. Mawqi' Al Islam)

Apakah Niat Baik Membuat Hukum Berubah?

Niat baik menjaga kelestarian hewan tentu ada aturan mainnya. Anjing pun boleh diberikan makan minum, Insya Allah berpahala.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menceritakan, adanya seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir sedang menggonggong sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambilkan air sepenuh sepatunya untuk anjing tersebut, hingga anjing tersebut minum sampai puas. Setelah itu Beliau bersabda:

ูَุดَูƒَุฑَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู‡ُ ูَุบَูَุฑَ ู„َู‡

"Maka Allah berterima kasih kepadanya, dan mengampuni dosa orang itu." (HR. Bukhari No. 6009)

Namun, tidak berarti bolehnya anjing berada di rumah seorang muslim tanpa hajat syar'iy, apalagi sekedar hobi.

Hal ini sesuai kaidah:

ุงู„ุบุงูŠุฉ ู„ุง ุชุจุฑุฑ ุงู„ูˆุณูŠู„ุฉ ุงู„ุง ุจุงู„ุฏู„ูŠู„

Niat yang baik tidak boleh menghalalkan segala cara, kecuali yg ada dalilnya.

Memelihara anjing untuk keperluan pelacak, pemburu, penjaga kebun, penjaga ternak, ada dalilnya. Tapi, kalau untuk hobi, buat suka2an saja .. Ini yg tidak boleh.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/09/18
05.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 11 Muharram 1440/ 21 September 2018

๐Ÿ“š *Fikih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ“‹Wakaf untuk Korban Bencana Alam
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Donasi wakaf diperkenankan untuk membiayai pembangunan rumah korban bencana jika itu menjadi prioritas pertama dan keterbatasan donasi, infak, sedekah, atau benefit wakaf untuk membiayai rumah tersebut. Kesimpulan ini berdasarkan kaidah dan alasan berikut.

1. Wakaf itu yang diperuntukkan adalah manfaat dan benefitnya, sedangkan pokok aset wakaf tidak boleh berkurang atau berpindah kepemilikan, tetapi harus tetap agar produktif dimanfaatkan oleh mustahik. Hal ini sesuai dengan pengertian wakaf sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Quddamah dalam Al-Mughni,

ุญَุจْุณُ ุงู„ْุฃَุตْู„ِ ูˆَุชَุณْุจِูŠْู„ِ ุงู„ุซَّู…َุฑَุฉ

"Tahan pokoknya dan salurkan hasilnya."

2. Berdasarkan kaidah pertama tadi, aset wakaf uang atau wakaf melalui uang harus menjadi aset produktif dan jika pengembangannya dalam bentuk pembangunan rumah atau aset tertentu, semakin panjang usia dan produktivitasnya maka semakin baik karena memberikan manfaat yang lebih panjang dan produktif bagi n-user (mustahik). Hal ini sesuai dengan makna sedekah jariyah dalam hadits Rasulullah Saw :

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ุฅِุฐَุง ู…َุงุชَ ุงِุจْู†ُ ุงู„ุฅِู†ْุณَุงู†ُ ุงِู†ْู‚َุทَุนَ ุนَู†ْู‡ُ ุนَู…َู„َู‡ُ ุฅِู„ุงَّ ู…ِู†ْ ุซَู„ุงَุซَุฉٍ : ุตَุฏَู‚َุฉٍ ุฌَุงุฑِูŠَุฉٍ ، ุฃَูˆْ ุนِู„ْู…ٍ ูŠُู†ْุชَูَุนُ ุจِู‡ِ ، ุฃَูˆْ ูˆَู„َุฏٍ ุตَุงู„ِุญٍ ูŠَุฏْุนُูˆْ ู„َู‡ُ

"Jika anak adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak shalih yang selalu mendo'akan orang tuanya." (HR. Muslim)

3. Akan tetapi, apabila ada keterbatasan sumber donasi lain, seperti infak, sedekah, dan benefit wakaf, maka diperkenankan untuk membiayai kebutuhan tersebut dari donasi wakaf. Karena sesungguhnya, tujuan wakaf minimal tidak habis dikonsumsi. Setiap yang tidak habis dikonsumsi terlepas dari berapa umur produktivitasnya ditujukan, termasuk rumah yang usianya terbatas.

Berdasarkan tiga hal di atas, berdonasi wakaf untuk pembangunan rumah sementara diperbolehkan, apalagi untuk hajat atau darurat masyarakat yang sangat membutuhkan.

Wallahu a'lam

================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
21/09/18
07.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 21 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Shodaqoh dengan Harta yang Tidak Halal..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....ada teman yang bertanya, gini kan ada artis yg pekerjaanya d luar batasan seperti membuka aurat bersentuhan,berpelukan bahkan mungkin lebih buruk dari itu..
Tapi mereka memiliki hati yang dermawan suka menyantuni anak yatim dan fakir miskin hal yang saya bingungkan halalkah makanan yang d beli atas pemberian orang lain dengan cara yang menurut saya tidak sesuai syari.at?? Masalahnya ada jg d Tempt tinggal saya yang entah apa itu kerjanya tetapi membelanjakan uangnya untuk keperluan masjid seperti sajadah dll apakah solat saya dan para ja.maah ttp sah?
Mohon penjelaaannya

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Penghasilan mereka, jika diperoleh dgn cara haram, maka haram bagi mereka saja.

Ada pun ketika penghasilan itu diberikan secara halal kepada orang lain, maka boleh menerimanya, keharaman adalah bagi pemiliknya. Oleh Krn itu, saat dia menyumbang buat masjid, anak yatim, dll, mrka boleh menerimanya walau itu blm tentu bermanfaat bagi penyumbangnya ..

Uang haram itu hakikatnya uang "tak bertuan", maka dia boleh dipakai untuk anak yatim, masjid, maslahat kaum muslimin, juga kepentingan umum seperti jalan, jembatan, dan semisalnya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

ูˆุฃู…ุง ุงู„ู…ุญุฑู… ู„ูƒุณุจู‡ ูู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ุงูƒุชุณุจู‡ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุญุฑู… ูƒุจูŠุน ุงู„ุฎู…ุฑ ، ุฃูˆ ุงู„ุชุนุงู…ู„ ุจุงู„ุฑุจุง ، ุฃูˆ ุฃุฌุฑุฉ ุงู„ุบู†ุงุก ูˆุงู„ุฒู†ุง ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ، ูู‡ุฐุง ุงู„ู…ุงู„ ุญุฑุงู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุงูƒุชุณุจู‡ ูู‚ุท ، ุฃู…ุง ุฅุฐุง ุฃุฎุฐู‡ ู…ู†ู‡ ุดุฎุต ุขุฎุฑ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุจุงุญ ูู„ุง ุญุฑุฌ ููŠ ุฐู„ูƒ ، ูƒู…ุง ู„ูˆ ุชุจุฑุน ุจู‡ ู„ุจู†ุงุก ู…ุณุฌุฏ ، ุฃูˆ ุฏูุนู‡ ุฃุฌุฑุฉ ู„ุนุงู…ู„ ุนู†ุฏู‡ ، ุฃูˆ ุฃู†ูู‚ ู…ู†ู‡ ุนู„ู‰ ุฒูˆุฌุชู‡ ูˆุฃูˆู„ุงุฏู‡ ، ูู„ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ุงู†ุชูุงุน ุจู‡ ، ูˆุฅู†ู…ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ู…ู† ุงูƒุชุณุจู‡ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุญุฑู… ูู‚ุท .

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 75410)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ู‚ุฏ ุฃุฎุฐุช ุจุบูŠุฑ ุญู‚ ูˆู‚ุฏ ุชุนุฐุฑ ุฑุฏู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฃุตุญุงุจู‡ุง ูƒูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ุงู„ุณู„ุทุงู†ูŠุฉ (ุฃูŠ ุงู„ุชูŠ ุบุตุจู‡ุง ุงู„ุณู„ุทุงู†) ; ูุงู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุตุฑู ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ููŠ ู…ุตุงู„ุญ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูƒุณุฏุงุฏ ุงู„ุซุบูˆุฑ ูˆู†ูู‚ุฉ ุงู„ู…ู‚ุงุชู„ุฉ ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ : ู…ู† ุงู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุจุฑ ูˆุงู„ุชู‚ูˆู‰..

Jika harta diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan harta tersebut sulit dikembalikan kepada yang berhak, seperti harta yang ada pada penguasa (yaitu yang dirampas penguasa dari rakyatnya), maka bantuan untuk manfaatkan harta ini adalah dengan memanfaatkannya bagi maslahat kaum muslimin seperti penjaga perbatasan, biaya perang, dan semisalnya; sebab ini termasuk pemanfaatan dalam kebaikan dan taqwa. (As Siyaasah Asy Syar'iyah, Hal. 35)

Pemahaman kelompok ini juga yang dilakukan para salaf, bahwa keharaman adalah bagi orang yang menghasilkannya. Adapun saat dia memberikan ke orang lain maka orang lain tersebut tidak kena keharaman tersebut. Dzar bin Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhuma bercerita:

ุฌุงุก ุฅู„ูŠู‡ ุฑุฌู„ ูู‚ุงู„ : ุฅู† ู„ูŠ ุฌุงุฑุง ูŠุฃูƒู„ ุงู„ุฑุจุง ، ูˆุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฒุงู„ ูŠุฏุนูˆู†ูŠ ،
ูู‚ุงู„ : ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡

Ada seseorang yang
mendatangi Ibnu Mas'ud lalu dia berkata: "Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan." Ibnu Mas'ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu 'Anhu berkata:

ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ูƒ ุตุฏูŠู‚
ุนุงู…ู„، ุฃูˆ ุฌุงุฑ ุนุงู…ู„ ุฃูˆ ุฐูˆ ู‚ุฑุงุจุฉ ุนุงู…ู„، ูุฃู‡ุฏู‰ ู„ูƒ ู‡ุฏูŠุฉ، ุฃูˆ ุฏุนุงูƒ ุฅู„ู‰ ุทุนุงู…، ูุงู‚ุจู„ู‡، ูุฅู† ู…ู‡ู†ุฃู‡ ู„ูƒ، ูˆุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡.

"Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya." (Ibid, No. 14677)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/09/18
10.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
21/09/18 10.03 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/09/18 06.47 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 22 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบNikah Sirri (ู†ِูƒَุงุญُ ุงู„ุณِّุฑِّ)

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....mohon penejelasan Hukum menikah dibawah tangan, dan apakah dalam Islam Boleh?? Jazakallah khair ustadz

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Maksud dari nikah sirri (nikah diam-diam) di sini bukan dalam pengertian umumnya orang Indonesia, yaitu pernikahan tanpa dicatat oleh petugas KUA, yang secara agama telah SAH (ada penganten, mahar, saksi, wali, ijab, dan qabul), hanya saja belum tercatat dalam catatan sipil.

Tapi, maksud nikah sirri dipembahasan ini adalah menurut definisi ahli fiqih Islam.

Jadi, definisinya:

ูَุฐَู‡َุจَ ุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกِ : ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُูˆَุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉُ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†َّ ู†ِูƒَุงุญَ ุงู„ุณِّุฑِّ ู‡ُูˆَ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠَุญْุถُุฑْู‡ُ ุงู„ุดُّู‡ُูˆุฏُ ، ุฃَู…َّุง ู…َุง ุญَุถَุฑَู‡ُ ุดَุงู‡ِุฏَุงู†ِ ูَู‡ُูˆَ ู†ِูƒَุงุญُ ุนَู„ุงَู†ِูŠَุฉٍ ู„ุงَ ู†ِูƒَุงุญَ ุงู„ุณِّุฑِّ ، ุฅِุฐِ ุงู„ุณِّุฑُّ ุฅِุฐَุง ุฌَุงูˆَุฒَ ุงุซْู†َูŠْู†ِ ุฎَุฑَุฌَ ู…ِู†ْ ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ุณِุฑًّุง ، ูˆَุงุณْุชَุฏَู„ُّูˆุง ุนَู„َู‰ ุตِุญَّุชِู‡ِ ุจِู‚َูˆْู„ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : ู„ุงَ ู†ِูƒَุงุญَ ุฅِู„ุงَّ ุจَูˆْู„ِูŠٍّ ูˆَุดَุงู‡ِุฏَูŠْ ุนَุฏْู„ٍ

Mayoritas fuqaha berpendapat seperti Hanafiyah, Syafi'iyah, Hambaliyah, bahwa nikah sirri itu adalah jika pernikahan tidak dihadiri saksi. Ada pun pernikahan yang dihadiri dua orang saksi, maka itu nikah 'alaniyah (terang-terangan) dan bukan sirri (diam-diam/rahasia). Mengingat sirri itu jika melewati dua orang maka sudah keluar lingkup sirri. Mereka berdalil SAHnya pernikahan dengan dua orang saksi, hadits yang berbunyi: "Tidak ada nikah tanpa wali dan tanpa dua orang saksi yang adil." (Al Mausu'ah, 41/353)

Inilah makna nikah sirri dalam pandangan fuqaha umumnya yaitu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Statusnya adalah BATAL alias TIDAK SAH. Berikut ini keterangannya:

ูŠَุฑَู‰ ุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกِ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉُ ุจِู†َุงุกً ุนَู„َู‰ ุญَู‚ِูŠู‚َุฉِ ู†ِูƒَุงุญِ ุงู„ุณِّุฑِّ ุนِู†ْุฏَู‡ُู…ْ ุฃَู†َّู‡ُ ู†ِูƒَุงุญٌ ุจَุงุทِู„ٌ ู„ِุนَุฏَู…ِ ุงู„ุฅِْุดْู‡َุงุฏِ ุนَู„َูŠْู‡ِ ู„ِุฎَุจَุฑِ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุชَุนَุงู„َู‰ ุนَู†ْู‡َุง : ู„ุงَ ู†ِูƒَุงุญَ ุฅِู„ุงَّ ุจِูˆَู„ِูŠٍّ ูˆَุดَุงู‡ِุฏَูŠْ ุนَุฏْู„ٍ

Mayoritas fuqaha Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah berpendapat –dengan gambaran definisi nikah sirri yang mereka sampaikan- bahwa pernikahan tersebut BATAL karena ketiadaan saksi, berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiallahu 'Anha: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (Ibid)

Ada pun makna "nikah sirri" made in indonesia adalah pernikahan tanpa dicatat oleh negara, walau secara agama sudah sah, bukan itu nikah sirri yang dimaksud para fuqaha Islam.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/09/18
07.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 12 Muharram 1440 H / 22 September 2018

๐Ÿ“š SIROH DAN TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

๐Ÿ“‹ Kaum Muslimin, (Harus) Rajin Berlatih!

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dalam kitab Ghazwatur Rasul (ุบุฒูˆุงุช ุงู„ุฑุณูˆู„ - ุฏุฑูˆุณ ูˆุนุจุฑ ูˆููˆุงุฆุฏ) karya Dr. Ali Muhammad ash-Shallabi dijelaskan bahwa urgensi dari Pertempuran Mu'tah yang paling utama adalah:

1. Rencana operasional (ุฎุทูˆุฉ ุนู…ู„ูŠุฉ) yang dengannya Rasulullah hendak menghabisi (ู„ู„ู‚ุถุงุก) Kekaisaran Byzantium yang sombong (ุฏูˆู„ุฉ ุงู„ุฑูˆู… ุงู„ู…ุชุฌุจุฑุฉ) di seantero Syam,

2. Karena pertempuran ini berhasil menggentarkan (ู‡ุฒّ ู‡ูŠุจุชู‡ุง) hati/semangat bangsa Arab Nasrani di perbatasan Syam dan menimbulkan kesan (ุฃุนุทุช ููƒุฑุฉ) betapa tingginya semangat juang (ุงู„ุฑูˆุญ ุงู„ู…ุนู†ูˆูŠุฉ ุงู„ุนุงู„ูŠุฉ) di kalangan Kaum Muslimin,

3. Sekaligus menunjukkan (ูƒู…ุง ุฃุธู‡ุฑุช) lemahnya semangat juang perang (ุถุนู ุงู„ุฑูˆุญ ุงู„ู…ุนู†ูˆูŠุฉ ููŠ ุงู„ู‚ุชุงู„) pasukan Salib Nasrani

4. Juga memberikan peluang (ุฃุนุทุช ูุฑุตุฉ) bagi Kaum Muslimin untuk mengenal kondisi riil (ู„ู„ุชุนุฑูŠู ุนู„ู‰ ุญู‚ูŠู‚ุฉ) kekuatan (militer) Bangsa Byzantium


- Foto latar belakang dari arsip dokumentasi rombongan Napak Tilas Tiga Zaman di Jordan, 9 September 2018.
- Foto transparan dari arsip pribadi kitab Ghazwatur Rasul halaman 250.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/09/18
07.45 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
22/09/18 20.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
23/09/18 11.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 13 Muharam 1439H / 23 September 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal bag. 7

Hadits:

- ุงู„ุฑุงุจุน :

ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉَ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ، ุนู† ุงู„ู†َّุจูŠّ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ، ู‚َุงู„َ : ูŠَุฏْุฎُู„ُ ุงู„ุฌَู†َّุฉَ ุฃَู‚ْูˆุงู…ٌ ุฃูْุฆِุฏَุชُู‡ُู…ْ ู…ِุซู„ُ ุฃูْุฆِุฏَุฉِ ุงู„ุทَّูŠุฑِ

ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… .

ู‚ูŠู„ : ู…ุนู†ุงู‡ ู…ุชูˆูƒู„ูˆู† ، ูˆู‚ูŠู„ : ู‚ู„ูˆุจู‡ู… ุฑَู‚ูŠู‚َุฉٌ .


Artinya:

Hadits Keempat.

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., berkata:

"Masuklah ke dalam surga itu kaum-kaum yang hati mereka seperti hati-hati burung."

(Riwayat Muslim)

Maksud kata-kata di atas itu adalah: bahwa mereka itu bertawakkal.
Juga dapat diartikan: bahawasanya hati mereka itu lemah lembut.

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/09/18
11.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 23 September 2018
Ustadz Farid Nu'man

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบKapan menggunakan Subhanallah dan Masyaallah??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Mohon bantuan penjelasan ttg penggunaan yg tepat kata "subhanallah" dan "masya Allah" ada teman yg bertanya terkait ini cuman ana ingin hujjah yg jelas dr yg lebih berilmu.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Subhanallah - Maha Suci Allah .. diucapkan saat ta'jub terhadap sebuah hal atau peristiwa. Begitu pula Masya Allah, ucapan ta'jub pada hal-hal yg hebat dari manusia. Begitu pula tabaarakallah .. tapi ini jarang dipakai.

Dalam hadits Shahih Bukhari, saat nabi berjalan bersama Shafiyyah, ada dua laki-laki Anshar, yg melihat dgn pandangan heran, maka Nabi mengklarifikasi bahwa itu adalah istrinya .. lalu Kedua orang itu berkata; "Subhanallah (Maha suci Allah) wahai Rasulullah". Kedua orang itu pun merasa segan terhadap ucapan beliau. Maka kemudian Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam bersabda: "Sesungguhnya syetan masuk kepsda manusia lewat aliran darah dan aku khawatir bila syetan telah membisikkan sesuatu dalam hati kalian berdua".

Dalam surat Al Isra juga Allah Ta'ala berfirman: Subhanalladzi asraa bi'abdihi .. .. ttg Isra Mi'raj ..

Dalam surat Yasin, .. Subhanalladzi khalaqal azwaaja kullahaa ..dst, ttg kehebatan penciptaan Allah thdp makhluknya ..

Tentang ucapan: Masya Allah, berdasarkan:..

ูˆَู„َูˆْู„َุง ุฅِุฐْ ุฏَุฎَู„ْุชَ ุฌَู†َّุชَูƒَ ู‚ُู„ْุชَ ู…َุง ุดَุงุกَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َุง ู‚ُูˆَّุฉَ ุฅِู„َّุง ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ۚ ุฅِู†ْ ุชَุฑَู†ِ ุฃَู†َุง ุฃَู‚َู„َّ ู…ِู†ْูƒَ ู…َุงู„ًุง ูˆَูˆَู„َุฏًุง

Dan mengapa ketika engkau memasuki kebunmu tidak mengucapkan "Masya Allah, la quwwata illa billah" (Sungguh, atas kehendak Allah, semua ini terwujud), tidak ada kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah, sekalipun engkau anggap harta dan keturunanku lebih sedikit daripadamu. (QS. Al-Kahfi: 39)

Juga hadits:

ู…ู† ุฑุฃู‰ ุดูŠุฆุงً ูุฃุนุฌุจู‡ ูู‚ุงู„ : ู…ุง ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ู‚ูˆุฉ ุฅู„ุง ุจุงู„ู„ู‡ : ู„ู… ุชุตุจู‡ ุงู„ุนูŠู† "

Siapa yg melihat suatu mengagumkan lalu dia mengatakan: Masya Allah Laa quwwata Illa billah, maka tidak akan kena penyakit 'ain...

Hanya saja hadits ini ada perawi yg DHAIF JIDDAN, sangat lemah. (Imam al Haitsami, Majma' Az Zawaid, 5/21)

Jadi, tidak usah dibenturkan antara keduanya.

Ada pun na'udzubillah, kami berlindung kpd Allah adalah doa kita saat melihat yg buruk, musibah, dan smisalnya, .. agar kita terhindar.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/09/18
11.07 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/09/18 05.42 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 14 Muharrom 1440H / 24 September 2018

๐Ÿ“š Adab

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Akhlak Ulama Saat Berselisih

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Imam Adz Dzahabiy Rahimahullah menceritakan:

ู‚ุงู„ ูŠูˆู†ุณ ุงู„ุตุฏููŠ: ู…ุง ุฑุฃูŠุช ุฃุนู‚ู„ ู…ู† ุงู„ุดุงูุนูŠ، ู†ุงุธุฑุชู‡ ูŠูˆู…ุง ููŠ ู…ุณุฃู„ุฉ، ุซู… ุงูุชุฑู‚ู†ุง، ูˆู„ู‚ูŠู†ูŠ، ูุฃุฎุฐ ุจูŠุฏูŠ، ุซู… ู‚ุงู„: ูŠุง ุฃุจุง ู…ูˆุณู‰، ุฃู„ุง ูŠุณุชู‚ูŠู… ุฃู† ู†ูƒูˆู† ุฅุฎูˆุงู†ุง ูˆุฅู† ู„ู… ู†ุชูู‚ ููŠ ู…ุณุฃู„ุฉ

ู‚ُู„ْุชُ: ู‡َุฐَุง ูŠَุฏُู„ُّ ุนَู„َู‰ ูƒَู…َุงู„ِ ุนَู‚ْู„ِ ู‡َุฐَุง ุงู„ุฅِู…َุงู…ِ ูˆَูู‚ู‡ِ ู†َูْุณِู‡ِ ูَู…َุง ุฒَุงู„َ ุงู„ู†ُّุธَุฑَุงุกُ ูŠَุฎْุชَู„ِูُูˆْู†َ

Yunus Ash Shadafiy berkata: "Aku belum pernah melihat orang yang paling cerdas dibandingkan Asy Syafi'iy.

Suatu hari aku pernah berdebat dengannya dalam sebuah masalah kemudian kami berpisah. Lalu, Beliau menjumpaiku dan memegang tanganku dan berkata: 'Wahai Abu Musa, kita tetap erat bersaudara walau kita tidak sepakat dalam suatu permasalahan."

Aku (Adz Dzahabiy) berkata: "Ini menunjukkan kesempurnaan akal dan taufiq pada diri imam ini, sebab biasanya orang berdebat itu senantiasa berselisih."

๐Ÿ“š Siyar A'lamin Nubala, 10/16


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/09/18
06.46 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 24 September 2018
Ustadz Rikza Maulan, Lc.MA

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Sholat Sunnah Rawatib

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....adakah sholat rowatib qobla dzuhur 4 rakaat, yang dilaksanakan 2 rakaat,2 rakaat, haditsnya ada dan kuatkah?
A37

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Rehad (Renungan Hadits) 304
"Mendapatkan Rumah Di Surga, Dengan Istiqamah Dalam Shalat Sunnah"

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ู‚َุงู„َุชْ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…َู†ْ ุซَุงุจَุฑَ ุนَู„َู‰ ุซِู†ْุชَูŠْ ุนَุดْุฑَุฉَ ุฑَูƒْุนَุฉً ู…ِู†ْ ุงู„ุณُّู†َّุฉ،ِ ุจَู†َู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู‡ُ ุจَูŠْุชًุง ูِูŠ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ุฃَุฑْุจَุนِ ุฑَูƒَุนَุงุชٍ ู‚َุจْู„َ ุงู„ุธُّู‡ْุฑِ، ูˆَุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ุจَุนْุฏَู‡َุง، ูˆَุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْู…َุบْุฑِุจِ، ูˆَุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْุนِุดَุงุกِ، ูˆَุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ู‚َุจْู„َ ุงู„ْูَุฌْุฑ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ)

Dari 'Aisyah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang tekun dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat (sehari semalam), maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga. (Shalat-shalat sunnah tersebut) adalah, empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh." (HR. Tirmidzi)

Takhrij Hadits ;
1. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan (Jami') nya, Kitab As-Shalat, Bab Ma Ja'a Fiman Shalla Fi Yaumin Wa Lailatin Tsinta Asyrata Rak'atan Minas Sunnah, Hadits no 379.

2. Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa'i dalan Sunannya, Kitab Qiyamil Lail Watathuwwu'in Nahar, Bab Tsawabu Man Shalla Fil Yaumi Wal Lailati Tsinta Asyrata Rak'atan, hadits no 1772.

3. Hadits ini juga memiliki syahid dari jalur sanad Ummu Habibah ra, yg diriwayatkan oleh Imam Muslim no 1198, Abu Daud no 1059, Ibnu Majah no 1131 & Imam Ahmad no 25543.

4. Syekh Al-Mubarakfuri mengemukakan bahwa derajat hadits ini tidak dibawah hadits hasan. Kemudian Syekh Ahmad Syakir mengatakan hadits ini shahih atau hasan. Sementara Syekh Albani mengatakan bahwa hadits ini Shahih.

Hikmah hadits ;
1. Anjuran istiqamah untuk melaksanakan shalat-shalat sunnah rawatib 12 rakaat sehari semalam. Karena sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas bahwa keutamaan orang yang istiqamah melaksanakan shalat sunnah rawatib sehari semalam sebanyak 12 rakaat, maka Allah Swt akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga. Sungguh merupakan keutamaan yang sangat besar, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yg istiqamah dalam menggapai ridha-Nya melalui shalat2 sunnah.

2. Shalat rawatib atau kadang disebut juga shalat sunnah rawatb adalah shalat-shalat sunnah yang mengiringi shalat-shalat fardhu yg 5 waktu, baik yg qabliyah (sebelum shalat fardhu) maupun yg ba'diyah (sesudah shalat fardhu). Shalat-shalat rawatib tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas adalah sebagai berikut ;
(1) 4 rakaat sebelum dzuhur
(2) 2 rakaat sesudah dzuhur
(3) 2 rakaat sesudah maghrib
(4) 2 rakaat sesudah isya'
(5) 2 rakaat sebelum subuh

3. Selain mendapatkan keutamaan akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga, melaksanakan shalat sunnah rawatib juga memiliki keutamaan2 lain, yaitu ;

(1). 2 rakaat shalat sunnah sebelum shalat subuh, adalah lebih mulia dibandingkan dengan dunia dengan segala isinya. (Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwauat Imam Muslim)

(2). Akan dihindarkan dari adzab neraka, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Barang siapa yg menjaga empat 4 rakaat sebelum dzuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya dari api neraka. (HR. Abu Daud)

(3). Mendapatkan limpahan rahmat. Sebagaimana dalam hadits,
"Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat 4 rakaat sebelum ashar" (HR. Abu Daud).

Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang2 yang mendapatkan segala keutamaan yg terdapat dalam shalat rawatib sebagaimana dijelaskan di atas. Amiin Ya Rabbal Alamiiin.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/09/18
07.23 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
24/09/18 07.24 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/09/18 06.11 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 15 Muharrom 1440H / 25 September 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Bedah Kodok Buat Praktikum Sekolah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Benar bahwa dalam beberapa hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang membunuh kodok. Hanya saja membunuh kodok ada dua pendapat ulama tentang makna larangan itu.

*Pertama*. HARAM. Ini pendapat Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hambaliyah. Serta Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Taimiyah.

Lihat _Musykilul Atsar (2/35), Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab (9/29), Al Mughniy (9/388), Al Muhalla (7/225), Al Fatawa Al Kubra (2/139)._

*Kedua.* MAKRUH.

Ini pendapat Malikiyah, dan sebagian Syafi'iyyah dan Hambaliyah.

Lihat _At Tamhid (15/178) dan Syarh Al 'Umdah (3/148)._

Lalu, bagaimana jika ada keperluan untuk ilmu pengetahuan, penelitian?

Pata ulama menyatakan itu BOLEH, untuk mencapai maslahat yang lebih besar. Jangankan kodok, mayit manusia pun boleh untuk keperluan otopsi, dan keilmuan, maka hewan lebih utama untuk dibolehkan.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

ุฅุฐุง ุฏุนุช ุงู„ุญุงุฌุฉ ุฃูˆ ุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ ู„ุชุดุฑูŠุญ ุงู„ุถูุฏุน ูู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู‡ ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ , ูู‚ุฏ ุฃุฌุงุฒ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุชุดุฑูŠุญ ุฌุซุฉ ุงู„ู…ุณู„ู… ู„ุฃุบุฑุงุถ ุงู„ุชุญู‚ูŠู‚ ุงู„ุฌู†ุงุฆูŠّ ุฃูˆุงู„ุทุจّ ุงู„ูˆู‚ุงุฆูŠ ...

_Jika karena adanya keperluan atau keadaan mendesak untuk membedah kodok maka itu tidak apa-apa Insya Allah. Para ulama telah membolehkan membedah manusia untuk beragam maksud seperti penyelidikan kejahatan, kepentigan kedokteran ..._

ูู…ู† ุจุงุจ ุฃูˆู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ุชุดุฑูŠุญ ุงู„ุญูŠูˆุงู†ุงุช – ูˆู‡ูŠ ุฃู‚ู„ ุญุฑู…ุฉً ู…ู† ุงู„ุฅู†ุณุงู† – ู„ุฃุบุฑุงุถ ุงู„ุจุญุซ ุงู„ุนู„ู…ูŠّ ุฅุฐุง ุฏุนุช ุงู„ุญุงุฌุฉ ุฅู„ู‰ ุฐู„ูƒ .

_Maka yg lebih utama dibolehkan adalah hewan -yg mana kehormatannya lebih rendah dibanding manusia- untuk maksud kajian keilmuan, jika memang itu dibutuhkan._

*(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 71181)*

Sementara Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ูู„ุง ู…ุงู†ุน ุดุฑุนุงً -ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…- ู…ู† ุชุดุฑูŠุญ ุงู„ุญูŠูˆุงู†ุงุช، ูˆุงุณุชุฎุฏุงู…ู‡ุง ููŠ ุงู„ุฃุบุฑุงุถ ุงู„ู…ุดุฑูˆุนุฉ ุงู„ุชูŠ ุชุนูˆุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุงุณ ุจุงู„ุฎูŠุฑ ูˆุงู„ู†ูุน، ูˆุงู„ุถูุฏุน ูƒุบูŠุฑู‡ ู…ู† ุงู„ุญูŠูˆุงู†ุงุช ูˆุงู„ุญุดุฑุงุช ุฅุฐุง ูƒุงู† ู‚ุชู„ู‡ ู„ุบุฑุถ ุตุญูŠุญ، ูู„ุง ู…ุงู†ุน ู…ู†ู‡ ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡

Tidak terlarang dalam syariat -wallahu a'lam- aktifitas membedah hewan, lalu memanfaatkannya untuk maksud-maksud yg syar'iy dan kebaikan serta manfaatnya kembali kepada manusia. Kodok sama dgn hewan lainnya, jika dibunuh untuk keperluan yg benar maka itu tidak terlarang. Insya Allah

*(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 39997)*

Demikian. Wallahu a'lam


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/09/18
06.59 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 25 September 2018
Ustadz Djunaedi

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบBermaksiat kemudian Taubat kemudian Mengulang..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....apakah orang yg bermaksiat kemudian taubat kemudian mengulang dan kembali bertaubat lagi... apakah dosanya diampuni..
dan amalan apakak untuk sehari" agar terjaga dari perbuatan maksiat tersebut..terima kasih..
MANIS I-22

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Berbuat Dosa Lagi Setelah Bertaubat

Demikianlah fitrah manusia, berbuat kesalahan, kemudian berbuat kesalahan lagi.. Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ูƒُู„ُّ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ุฎَุทَّุงุกٌ ูˆَุฎَูŠْุฑُ ุงู„ْุฎَุทَّุงุฆِูŠู†َ ุงู„ุชَّูˆَّุงุจُูˆู†َ

"Setiap manusia pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang sering bertaubat" (HR. Tirmidzi no.2687. At Tirmidzi berkata: "Hadits ini gharib". Di-hasan-kan Al Albani dalam Al Jami Ash Shaghir, 291/18).

Kata ุฎุทุงุก dlm hadits diatas artinya: banyak berbuat salah. Namun kata Nabi setelah itu, "sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang sering bertaubat". Ini isyarat bahwa orang yang dosanya banyak, termasuk orang yang mengulang dosa yang sama setelah taubat, tetap akan diterima taubatnya.

Dalam sebuah hadits lain ;

"Ada seorang hamba yang berbuat dosa lalu ia berkata: 'Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa, ampunilah aku'. Lalu ุงَู„ู„ّٰู‡ُ berfirman: 'Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa'. Lalu dosanya diampuni. Dan berjalanlah waktu, lalu ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata: 'Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah aku'. Lalu Allah berfirman: 'Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa'. Lalu dosanya diampuni. Dan berjalanlah waktu, lalu ia berbuat dosa lagi. Ketika berbuat dosa lagi ia berkata: 'Ya Rabbi, aku telah berbuat dosa lagi, ampunilah aku'. Lalu Allah berfirman: 'Hambaku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa'. Lalu dosanya diampuni. Lalu Allah berfirman: 'Aku telah ampuni dosa hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya'" (HR. Bukhari no. 7068).

Imam Nawawi berkata : "Jika seseorang berbuat dosa seratus kali, seribu kali, atau bahkan lebih banyak, dan setiap berbuat dosa ia bertaubat, maka taubatnya diterima. Bahkan jika dari ribuan perbuatan dosa tadi setelahnya ia hanya sekali bertaubat, taubatnya pun diterima" (Fathul Baari, 89/21).


Amalan Agar Terjaga Dari Maksiat

Perbanyaklah ibadah, dan istighfar.. juga sering-serinhlah hadir dalam majelis-majelis ilmu, usahakan berkumpul dengan orang-orang sholeh baik di dunia maya seperti group MANIS ini, terlebih di dunia nyata.. bisa dengan mengikuti majelis dan halaqoh ilmu, dlsb.
Dan teruslah istiqamah menjauhi maksiat dan terus bertaubat kepada ุงَู„ู„ّٰู‡ُ , semoga kita dimatikan dalam keadaan husnul khotimah. ุขู…ِูŠْู†ُ ูŠَุง ุฑَุจَّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠْู†

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/09/18
09.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
25/09/18 09.10 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/09/18 07.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 16 Muharram 1440 H / 26 September 2018

๐Ÿ“š *MOTIVASI*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Solikhin Abu Izzuddin

๐Ÿ“‹ Tsiqoh Terhadap Guru
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Saya selalu mengingat kisah yang diceritakan oleh guru saya, Ustadz Fakhruddin Nursyam, Lc tentang pentingnya menjaga adab dan ketsiqohan ataupun kepercayaan yang tinggi kepada guru meskipun sang guru kadang tidak lagi menyakini apa yang diajarkannya sehingga bisa dikatakan sebagai qaul qadimnya (kata-katanya di masa lampau). Sedangkan qaul jadidnya (narasi barunya) sudah melenceng jauh dari apa yang dikatakan dahulu.

Saya termasuk yang pilih untuk memegang nasihat sang guru meskipun sang guru tidak lagi Istiqomah dengan nasihat yang disampaikannya.

Begini. Menurut cerita Ustadz Fakhruddin ada seorang murid yang biasa-biasa saja namun patuh dan tsiqoh dia pada gurunya sungguh luar biasa. Tidak ada kecurigaan sedikit pun. Karena sang murid menyadari keterbatasannya dan ingin berprestasi di tengah keterbatasan tersebut.

Suatu hari sang murid ingin mendapatkan sebuah ilmu khusus dari gurunya. "Guru, saya sudah belajar lama kepada guru. Tolong ajarkan padaku suatu ilmu agar aku bisa berjalan di atas air." Begitu pinta sang murid dengan penuh ta'zhim.

"Ya. Bacalah kalimat-kalimat ini dengan penuh niat, keyakinan dan fokus. Lalu berjalan tanpa ragu sedikitpun." Sang guru mengajar dengan sangat mantap jiwa.

Merasa mendapat ilmu khusus, maka sang murid mempraktekkan ilmu itu sepenuh pemahaman, keikhlasan, beramal penuh kesungguhan karena benar-benar tsiqoh pada sang guru. Hasilnya sungguh luar biasa. Sang murid dikenal luas sebagai murid yang arif dan bijak sehingga diundang untuk mengajarkan ilmunya kemana-mana. Berbahagialah.

Suatu ketika sang guru heran. Mengapa muridnya kini begitu hebat padahal dia hanya menyampaikan dengan sekadarnya. Dia sendiri tidak terlalu yakin dengan apa yang diajarkannya itu sehingga memilih jalan pintas untuk mencari hal hal lain yang lebih mempercepat hidupnya.

Suatu ketika sang guru mencoba apa yang dikatakan kepada muridnya beberapa tahun yang lalu. Dia melapalkan kalimat kalimat yang diajarkannya itu. Sambil memulai berjalan di atas air di sebuah sungai yang dalam.

Baru saja memulai. namun dia tidak terlalu yakin. Dan ternyata sang guru kecemplung sungai dan akhirnya terbawa arus entah kemana. Tidak tahu rimbanya.

® Pesan moral:

1. menjadi manusia yang dipegang adalah kata katanya. Jika engkau tidak lagi jujur dengan apa yang engkau katakan maka engkau akan dihukum oleh kata-katamu sendiri.

2. Ajining diri dhumunung Ono lathi. Harga diri seseorang terletak pada lisannya.

3. Hormati gurumu yang telah mengajarkan kebaikan dan mendidik karakter meskipun beliau tidak lagi berkarakter seperti yang beliau ajarkan. Betapa pun dia adalah gurumu.

4. Doakan gurumu agar kembali bersamamu untuk membangun kapling surga yang luas.

5. Bersihkan hati dari prasangka. Jangan komentar negatif padanya dan jangan nyinyir. Jika engkau tidak setuju dengan tulisan ini jangan berkomentar negatif. Karena tulisan ini untuk muhasabah diri agar saya pun berkomitmen dengan apa yang saya tuliskan dan ajarkan. Ingat kan saya kalau melakukan kesalahan.

6. Jaga ukhuwah sampai ke Jannah.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Dipersembahkan oleh : manis.id

๐Ÿ“ฒ info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Dhuafa
๐Ÿ’ณ A.n Yayasan Manis,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฑINFO lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/09/18
07.01 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 26 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Uang Korupsi...

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Membaca bahasan tentang harta haram yang dibelanjakan untuk kebaikan, Saya berasumsi bahwa harta hasil korupsi termasuk Di dalamnya.
Namun, Dalam konteks korupsi, aturan negara menyatakan jika seseorang menerima uang hasil korupsi, ia bisa terjerat hukum sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Bagaimana menurut ustadz? Apakah tidak lebih baik kita menghindar Dari menerima harta yang didapat dari cara yang tidak halal?

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Lain kasus/pertanyaan, tentu lain jawaban. Uang haram itu banyak sebabnya.

Kalau uang korupsi, mencuri, cara terbaik adalah mengembalikan barang haram tersebut ke pemiliknya, sebagai mana dikatakan Imam An Nawawi dalam Babut Taubah di kitab Riyadhushalihin. Jika uang negara maka kembalikan ke negara, jika uang manusia kembalikan ke manusia tsb.

Untuk menolak uang haram, sudah pasti seorang muslim mesti menolaknya. Tapi, kadang dia tidak tahu dr mana uang yg dia peroleh dari orang lain, seperti seorang pedagang yg bertransaksi dgn pembeli yg penjudi. Maka, apa yg diterimanya tetap halal walau si pembeli pakai uang judi. Sebab, tidak mungkin pedagang menanyakan dulu "uang anda dari mana?"

Dalam hadits Bukhari, Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam juga bertransaksi secara hutang dgn seorang Yahudi, dan Nabi menjaminkan baju perangnya. Padahal si Yahudi tsb penghasilannya dari khamr, babi, dll.

Nah, Berbeda dgn pertanyaan di manis yg terkait "penghasilan artis". Atau uang riba, yg tidak ada kerugian dan org lain, tentu sikapnya beda lagi dgn uang korupsi.
Semoga bisa dipahami ..

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/09/18
08.29 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
26/09/18 08.30 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/09/18 06.55 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 27 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Menginap di Rumah yang Memelihara Anjing..

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Gimana hukum nya kalo Kita menginap dirumah orang muslim yg Islam tp mereka pelihara anjing di dalam rumah yg mana liur itu anjing udah pasti kemana2 , dan Kita sholat Di dalam rumah tsb krn gak ada pilihan lain. Katanya malaikat gak akan masuk ke rumah seseorang kalo Di dalam nya pelihara anjing atau semacam itu , krn anjing nya Di biarkan masuk ke dalam rumah dan bisa jalan ke kamar2.

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillahirrahmanirrahim ..

Kesalahan tersebut tentu kembali ke pemiliknya. Ada pun liurnya anjing adalah najis menurut mayoritas ulama kecuali Malikiyah, Asy Syaukaniy, Al Qaradhawiy, dll. Shgga memang perlu hati-hati, khususnya saat shalat agar tidak ada teras atau apa pun ditempat shalat yg terkena liur anjing.

Kemudian, shalat di rumah seorang muslim tentu sah, .. keberadaan anjing di rumah itu menghalangi malaikat rahmat bukan malaikat pencatat amal seperti yg dijelaskan Imam An Nawawi.

Bagaimana tidak sah? Sebagian ulama saja membolehkan shalat di gereja, asalkan simbol2 salibnya sdh dihilangkan.

Jika belum ada tempat lain, bertahan sementara saja dulu. Jika ada tempat lain silahkan pindah saja, pamit dgn baik-baik dan tetap berhubungan baik.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/09/18
07.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/09/18 07.41 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
27/09/18 10.30 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 17 Muharam 1440H / 27 September 2018

๐Ÿ“š Motivasi

๐ŸŽ™ Pemateri: Ustadz Arwani Amin Lc. MPH

๐Ÿ“‹ Harga Kejayaan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

ู„َูˆْู„َุง ุงู„ْู…َุดَู‚َّุฉُ ุณَุงุฏَ ุงู„ู†َّุงุณُ ูƒُู„ُّู‡ُู…ُ ... ุงَู„ْุฌُูˆْุฏُ ูŠُูْู‚ِุฑُ ูˆَุงู„ْุฅِู‚ْุฏَุงู…ُ ู‚َุชَّุงู„ُ

"Kalau kejayaan dapat diraih tanpa kesulitan, semua orang pasti jaya...

"Ancaman kedermaan adalah kefakiran, dan ancaman keberanian adalah kematian.

Kejayaan atau kesuksesan merupakan dambaan setiap orang tanpa kecuali. Baik sukses belajar, sukses bekerja, sukses berumah tangga, sukses berkehipunan sosial, hingga sukses dalam menapaki puncak karir profesinya.

Akan tetapi pada kenyataannya, hanya sebagian kecil orang yang bisa mencapai puncak, sementara sebagian besar berada di bawah. Ibarat piramida atau gunung, kecil di puncak, semakin ke bawah semakin besar, dan yang paling besar adalah bagian bawah yang paling dasar.

Mengapa demikian? Karena kejayaan tidak bisa didapatkan secara cuma-cuma. Ada harga yang harus dibayar. Harga itu adalah kesiapan menghadapi kesulitan, keberanian menghadapi tantangan, keuletan dan kesabaran, berkurang tidur dan istirahat, dan pantang putus asa.

Bait syair ini memberi contoh apa harga yang harus dibayar untuk meraih kejayaan sebagai dermawan dan pemberani.

Untuk menjadi dermawan, seseorang harus berjiwa kaya dan berani melawan perasaan takut miskin. Orang yang takut miskin, sulit diharap menjadi dermawan, karena jiwannya miskin. Demikian pula orang yang takut mati, ia tidak akan menjadi pemberani, apalagi menjadi pahlawan. Sejatinya, ia itu telah mati sebelum mati.

Anda memiliki potensi yang membuat Anda mampu melunasi harga kejayaan.

๐Ÿต๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/09/18
06.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 18 Muharram 1440/ 28 September 2018

๐Ÿ“š *Fikih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ’ต Nisbah Bagi Hasil

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

1. Tidak ada batasan tertentu untuk nisbah yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, tetapi hal itu menjadi wewenang kedua belah pihak. Berapapun nisbahnya yang disepakati, itu sah dan mengikat.

2. Referensinya adalah kesepakatan. Akan tetapi, salah satu pihak boleh menawarkan nisbah tertentu kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih,

ุงู„ุฑِّุจْุญُ ุนَู„َู‰ ู…َุง ุงุตْุทَู„َุญَุง

"Bahwa keuntungan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak".

3. Menurut fatwa DSN MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); "Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha). Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan."

Juga fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah; "Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad."

================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
28/09/18
06.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 28 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Proses Penyusunan Al-Qur'an

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Dulu proses disusunnya Al-Qur'an itu bagaimana sih Bu? Al-Quran kan mulai didokumentasikan saat kepemimpinan Ustman kalo ndak salah. Tp siapa yang memutuskan surah apa di urutan ke berapa? Kemudian pembagian juznya, bagaimana/siapa memutuskan satu juz sekian halaman (seragam kan ya jumlah halaman dlm 1 juz itu). Apakah semua organisasi konten Al-Quran itu sudah diwariskan oleh Rasulullah sebelum Beliau meninggal?
Manis 26

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Susunan itu bukan rekayasa para sahabat, tapi dari wahyu Allah Ta'ala kepada Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam.

Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuniy mengatakan:

ูˆูƒุงู† ู‡ุฐุง ุงู„ุชุฃู„ูŠู ุนุจุงุฑุฉ ุนู† (ุชุฑุชูŠุจ ุงู„ุขูŠุงุช) ุญุณุจ ุฅุฑุดุงุฏ ุงู„ู†ุจูŠ ูˆ ุจุงู…ุฑ ู…ู† ุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰، ูˆู„ู‡ุฐุง ุงุชูู‚ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุนู„ูŠ ุฃู† ุฌู…ุน ุงู„ู‚ุฑุงู† "ุชูˆู‚ูŠููŠ" ูŠุนู†ูŠ : ุงู† ุชุฑุชูŠุจู‡ ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุทุฑูŠู‚ุฉ ุงู„ุชู‰ ู†ุฑุงู‡ ุนู„ูŠู‡ุง ุงู„ูŠูˆู… ููŠ ุงู„ู…ุตุงุญู ุงู†ู…ุง ู‡ูˆ ุจุฃู…ุฑ ูˆ ูˆุญูŠ ู…ู† ุงู„ู„ู‡، ูู‚ุฏ ูˆุฑุฏ ุฃู† ุฌุจุฑูŠู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุณู„ุงู… ูƒุงู† ูŠู†ุฒู„ ุจุงู„ุขูŠุฉ ุฃูˆ ุงู„ุขูŠุงุช ุนู„ูŠ ุงู„ู†ุจูŠ ููŠู‚ูˆู„ ู„ู‡: ูŠุง ู…ุญู…ุฏ ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุฃู…ุฑูƒ ุงู† ุชุถุนู‡ุง ุนู„ู‰ ุฑุฃุณ ูƒุฐุง، ู…ู† ุณูˆุฑุฉ ูƒุฐุง، ูˆ ูƒุฐู„ูƒ ูƒุงู† ุงู„ุฑุณูˆู„ ูŠู‚ูˆู„ ู„ู„ุตุญุงุจุฉ : ุถุนูˆู‡ุง ููŠ ู…ูˆุถุน ูƒุฐุง.

Dahulu yg dimaksud susunan adalah susunan ayat, dengan bimbingan Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dan melalui perintah dari Allah Ta'ala. Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa pengumpulan Al Qur'an itu sifatnya TAUQIFIY (given), yaitu susunan yang bentuknya kita lihat saat ini di berbagai mushaf, semua itu adalah wahyu dari Allah.

Telah diriwayatkan bahwa Jibril 'Alaihissalam menurunkan satu atau bbrp ayat kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dan berkata kepadanya:

"Wahai Muhammad, Allah memerintahkanmu meletakkan ayat ini di depan, di surat yg anu," .. demikian juga Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada sahabatnya: "Letakkan ayat ini di bagian ini .."

(Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuniy, At Tibyan fi 'Ulumil Quran, hal. 53)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/09/18
10.04 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
28/09/18 10.05 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/09/18 06.06 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 29 September 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’Doa & Dzikir Awal & Akhir Tahun, adakah?

Assalamualaikum ustadz/ ah..
Afwan ustadz... do'a dan dzikir awal dan akhir tahun kan tidak ada tuntutannya dari Rasulallah dan para sahabat... apa hukumnya kalau kita membaca do'a akhir dan awal tahun?...

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Doa tersebut ghairu ma'tsur, yaitu doa yang tidak memiliki atsar/jejak dari Al Quran dan As Sunnah.

Lalu, apakah terlarang membaca doa yg ghairu ma'tsur? Mayoritas ulama membolehkan, selama isinya tidak ada hal-hal munkar.

Dalam kitab Al Mausu'ah, terdapat SUB BAB berjudul Ad Du'a bil Ma'tsur wa ghairi Ma'tsur (Berdoa dengan yang ma'tsur dan bukan yang ma'tsur), tertulis:

ุฐู‡ุจ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุฅู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ูƒู„ ุฏุนุงุก ุฏู†ูŠูˆูŠ ูˆุฃุฎุฑูˆูŠ ، ูˆู„ูƒู† ุงู„ุฏุนุงุก ุจุงู„ู…ุฃุซูˆุฑ ุฃูุถู„ ู…ู† ุบูŠุฑู‡ .

Mayoritas fuqaha berpendapat bolehnya semua doa duniawi dan ukhrawi, tetapi doa yang ma'tsur lebih utama dibanding yg lainnya. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 20/265)

Banyak sekali doa2 buatan para sahabat, tabi'in, dan para ulama, tidak apa2 jika kita gunakan.
Yang tidak boleh adalah jika doa2 malam tahun baru tersebut dianggap dan disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan diyakini memiliki fadhilah khusus, ini yg salah. Tapi jika sekedar membaca, pada prinsipnya tidak apa-apa, sebab doa adalah aktifitas yang mutlak kapan saja, kecuali doa2 tertentu yang memang dikhususkan pd momen tertentu.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/09/18
09.17 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 19 Muharram 1440/ 29 September 2018

๐Ÿ“š *Tarbiatul Aulad*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ“‹Fitrah dan Bi'ah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Sesungguhnya, setiap anak yang lahir dari rahim ibunya dalam kondisi fitrah. Karena dalam kondisi fitrah, setiap anak menyukai kebaikan dan membenci keburukan (maksiat). Beberapa contohnya adalah anak-anak itu jujur, amanah, santun, dan tidak suka mencaci maki, tidak suka berbohong, tidak suka sifat-sifat yang tidak terpuji lainnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum: 30,

ูِุทْุฑَุชَ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„َّุชِูŠ ูَุทَุฑَ ุงู„ู†َّุงุณَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ۚ ู„َุง ุชَุจْุฏِูŠู„َ ู„ِุฎَู„ْู‚ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ۚ

"(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah". (QS. Ar-Rum : 30 )

Dan sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah,

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ، ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : ูƒُู„ُّ ู…َูˆْู„ُูˆุฏٍ ูŠُูˆู„َุฏُ ุนَู„َู‰ ุงู„ูِุทْุฑَุฉِ ، ูَุฃَุจَูˆَุงู‡ُ ูŠُู‡َูˆِّุฏَุงู†ِู‡ِ ، ุฃَูˆْ ูŠُู†َุตِّุฑَุงู†ِู‡ِ ، ุฃَูˆْ ูŠُู…َุฌِّุณَุงู†ِู‡ِ

Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : "Setiap anak dilahirkan dalam kondisi fitrah kecuali orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR. Bukhari Muslim)

Sebagaimana yang ditegaskan Imam Ghazali, ia mengatakan :

"ูˆุงู„ุตูŠ ุฃู…ุงู†ุฉ ุนู†ุฏ ูˆุงู„ุฏูŠู‡، ูˆู‚ู„ุจู‡ ุงู„ุทุงู‡ุฑ ุฌูˆู‡ุฑุฉ ู†ูุณูŠุฉ، ูุฅู† ุนูˆุฏ ุงู„ุฎูŠุฑ ูˆุนู…ู„ู‡ ู†ุดุฃ ุนู„ูŠู‡، ูˆุณุนุฏ ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูˆุงู„ุขุฎุฑุฉ، ูˆุฅู† ุนูˆุฏ ุงู„ุดุฑ ูˆุฃู‡ู…ู„ ุฅู‡ู…ุงู„ ุงู„ุจู‡ุงุฆู… ุดู‚ูŠ ูˆู‡ู„ูƒ،... ูˆุตูŠุงู†ุชู‡ ุจุฃู† ูŠุคุฏุจู‡ ูˆูŠู‡ุฐุจู‡ ูˆูŠุนู„ู…ู‡ ู…ุญุงุณู† ุงู„ุฃุฎู„ุงู‚...،"

"Setiap anak adalah amanah bagi orang tuanya. Setiap anak memiliki qalbu (hati) suci sebagai mutiara atau perhiasan yang berharga. Jika setiap anak dibiasakan dengan hal-hal yang baik, ia akan tumbuh dengan kebaikan dan kebahagiaan dia dunia dan di akhirat. Sebaliknya, jika dibiasakan berbuat yang tidak baik dan ditelantarkan pendidikannya seperti hewan, ia akan celaka dan merugi. Oleh karena itu, setiap anak harus dilindungi dengan cara mendidik, meluruskan, dan mengajarkannya akhlak yang baik".

Syekh Abdullah Nashih Ulwan menjelaskan beberapa inisiatif yang tidak baik dari para orang tua, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Orang tua yang mendaftarkan anak-anaknya ke lembaga yang tidak baik, sehingga mereka menerima pendidikan yang tidak baik, menyimpang, dan menyaksikan hal yang tidak baik pula. Mereka akan ditempa dengan hal yang tidak baik dan akan dipahamkan dengan sesuatu yang tidak baik.

2. Begitu pula jika setiap orang tua mengizinkan anaknya untuk membaca buku-buku cerita yang isinya tidak baik, cerita-cerita pornografi dan pornoaksi, ia akan seperti yang ia baca.

3. Orang tua yang membiarkan anaknya berteman tanpa kendali dan membiarkannya berteman dengan siapa pun, ia bermain dan bermuamalah dengan kawan-kawan yang tidak baik.

Sebaiknya setiap orang tua menitipkan anaknya ke lembaga pendidikan terbaik yang menanamkan iman, akhlak, dan ibadah sehingga anak tumbuh dan terdidik dengan hal-hal yang baik.

Jika setiap orang tua mengarahkan anak-anaknya untuk tidak membaca cerita atau komik yang menjelaskan hal-hal buruk, begitu pula mengarahkan mereka untuk tidak menonton serta tidak bermain gadget dan game yang tidak baik, lalu memberikan alternatif lain seperti hiburan dan tempat bermain bagi mereka, anak-anak akan dapat diarahkan dan dapat dikendalikan dengan nilai-nilai islami serta terhindar dari hal-hal yang menghancurkan akhlak dan keyakinan.

Oleh karena itu, jika setiap anak yang tumbuh dalam kondisi yang fitrah ini kemudian hidup tidak terdidik dan bermain dalam lingkungan yang tidak kondusif, mendengar dan menyaksikan hal-hal yang tidak baik, berteman dengan kawan yang tidak baik, ia akan menjadi orang yang tidak baik. Sebaliknya, jika ia terdidik dan berteman dengan orang yang baik, mendengar dan menyaksikan pendidikan yang baik, ia akan tumbuh menjadi anak yang baik.

๐Ÿ“š *Referensi* :

๐Ÿ“” buku Tarbiatul Aulad (Dr. Nasih Ulwan)
๐Ÿ—ฃ Alih bahasa, sistematika & Ilustrasi : Oni Sahroni

Wallahu a'lam
================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
29/09/18
09.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
29/09/18 09.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
30/09/18 06.13 - ‎‪+62 823-5108-4842‬ keluar
30/09/18 10.33 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 20 Muharam 1439H / 30 September 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal bag. 7

Hadits:
ุงู„ุฎุงู…ุณ:

ุนู† ุฌุงุจุฑ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - : ุฃَู†َّู‡ُ ุบَุฒَุง ู…َุนَ ุงู„ู†ุจูŠ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ู‚ِุจู„َ ู†َุฌْุฏٍ ، ูَู„َู…َّุง ู‚َูَู„َ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ู‚َูَู„َ ู…ุนَู‡ُู…ْ ، ูَุฃَุฏْุฑَูƒَุชْู‡ُู…ُ ุงู„ู‚َุงุฆِู„َุฉُ ููŠ ูˆَุงุฏٍ ูƒุซูŠุฑ ุงู„ุนِุถَุงู‡ ، ูَู†َุฒَู„َ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ูˆَุชَูَุฑَّู‚َ ุงู„ู†َّุงุณُ ูŠَุณْุชَุธِู„ُّูˆู†َ ุจุงู„ุดَّุฌَุฑِ ، ูˆَู†َุฒَู„َ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ุชَุญุชَ ุณَู…ُุฑَุฉ ูَุนَู„َّู‚َ ุจِู‡َุง ุณَูŠูَู‡ُ ูˆَู†ِู…ْู†َุง ู†َูˆْู…َุฉً ، ูَุฅِุฐَุง ุฑุณูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ูŠَุฏْุนูˆู†َุง ูˆَุฅِุฐَุง ุนِู†ْุฏَู‡ُ ุฃุนْุฑَุงุจِูŠٌّ ، ูَู‚َุงู„َ : ุฅู†َّ ู‡َุฐَุง ุงุฎْุชَุฑَุทَ ุนَู„َูŠَّ ุณَูŠูِูŠ ูˆَุฃู†َุง ู†َุงุฆู…ٌ ูَุงุณْุชَูŠู‚َุธْุชُ ูˆَู‡ُูˆَ ููŠ ูŠَุฏِู‡ِ ุตَู„ุชุงً ، ู‚َุงู„َ : ู…َู†ْ ูŠَู…ْู†َุนُูƒَ ู…ِู†ِّูŠ ؟ ู‚ُู„ْุชُ : ุงู„ู„ู‡ - ุซู„ุงุซุงً- ูˆَู„َู…ْ ูŠُุนุงู‚ِุจْู‡ُ ูˆَุฌَู„َุณَ .

ู…ُุชَّูَู‚ٌ ุนَู„َูŠู‡ِ .


Artinya:

Hadits Kelima

Dari Jabir r.a. sesungguhnya ia berperang bersama Nabi s.a.w. di daerah Najad - yakni perang Dzatur Riqa'.

Ketika Rasulullah s.a.w. pulang dari perjalanannya ia pun pulang beserta mereka, kemudian mereka istirahat siang dalam suatu lembah yang banyak pohon berduri.

Rasulullah s.a.w. turun dan orang-orangpun berteduh di bawah pohon. Rasulullah s.a.w. turun di bawah pohon besar samurah kemudian menggantungkan pedangnya di situ.

Kita semua tertidur, tiba-tiba Rasulullah s.a.w. memanggil kami dan di sampingnya ada seorang Arab badui, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Orang ini telah mengacungkan pedangku padaku, saat saya tidur tadi, kemudian saya bangun, sedangkan pedang itu terhunus di tangannya, ia berkata: "Siapakah yang dapat melindungi engkau dari perbuatanku ini?"

Saya menjawab: "Allah" sampai tiga kali.

Tetapi beliau s.a.w. tidak menghukum orang - yang akan membunuhnya - tadi dan beliau pun duduklah.

(Muttafaq 'alaih)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/09/18
10.33 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 30 September 2018
Ustadzah Drs. Indra Asih

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’ Uang Lebih dari Pinjaman

Assalamualaikum ustadz/ah..
Afwan menganggu ana mau tanya ana kerja diunit koperasi dalam hal ini ada surat kesepakatan antara pihak ke 1 dan pihak ke 2 dalam pinjaman berupa uang utk biaya pembelian suatu barang

Lalu di koperasi yg ana jalani ada suatu pinjaman dgn sama2 sepakat dr msing2 pihak dari pinjaman tsbt ada kelebihan sebesar 20% apakah itu termasuk riba bkn iya...
Afwan mhn dbantu dr i09
Brownis 2

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba.

Kaidah baku dalam memahami riba adalah perkataan Fudhalah bin Ubaid radhiallahu 'anhu, yang mengatakan,

ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑ ู…ู†ูุนุฉ ูู‡ูˆ ุฑุจุง

"Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba."

Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan, "Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberikan fasilitas layanan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba." (HR. Bukhari)

Berdasarkan keterangan di atas maka apa pun bentuk kelebihan yang diberikan oleh orang yang berutang karena konsekuensi utangnya maka statusnya adalah riba, baik yang menerima itu adalah pihak perorangan atau organisasi, semacam koperasi.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/09/18
10.33 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
30/09/18 10.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
30/09/18 10.34 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/10/18 05.05 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 21 Muharrom 1440H / 1 Oktober 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Cara Berwudhu Dengan Luka Diperban

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu berkata:

ุงู†ْูƒَุณَุฑَุชْ ุฅِุญْุฏَู‰ ุฒَู†ْุฏَูŠَّ ูَุณَุฃَู„ْุชُ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุฃَู…َุฑَู†ِูŠ ุฃَู†ْ ุฃَู…ْุณَุญَ ุนَู„َู‰ ุงู„ْุฌَุจَุงุฆِุฑِ

"Salah satu lengan tanganku retak, maka aku tanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau memerintahkan kepadaku agar mengusap bagian atas kain pembalut luka." (HR. Ibnu Majah no. 657)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

ุฃุญู…ุฏ: ุฅุฐุง ุชูˆุถุฃ، ูˆุฎุงู ุนู„ู‰ ุฌุฑุญู‡ ุงู„ู…ุงุก، ู…ุณุญ ุนู„ู‰ ุงู„ุฎุฑู‚ุฉ. 

َImam Ahmad berkata: "Jika berwudhu, dan khawatir atas lukanya terkena air, maka dibasuh dibagian permukaan perbannya."

(Al Mughniy, 1/205)

Beliau juga berkata:

ูˆูƒุฐู„ูƒ ุฅู† ูˆุถุน ุนู„ู‰ ุฌุฑุญู‡ ุฏูˆุงุก، ูˆุฎุงู ู…ู† ู†ุฒุนู‡، ู…ุณุญ ุนู„ูŠู‡. ู†ุต ุนู„ูŠู‡ ุฃุญู…ุฏ

Demikian pula jika ada olesan obat di lukanya, dan dia khawatir obatnya itu hilang, maka basuhlah atasnya. Demikian ucapan Imam Ahmad.

(Ibid)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al'Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

ุฅุฐุง ูˆุฌุฏ ุฌุฑุญ ููŠ ุฃุนุถุงุก ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ูู„ู‡ ู…ุฑุงุชุจ :

ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุฃูˆู„ู‰ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ูƒุดูˆูุง ูˆู„ุง ูŠุถุฑู‡ ุงู„ุบุณู„ ، ูููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุบุณู„ู‡ ุฅุฐุง ูƒุงู† ููŠ ู…ุญู„ ูŠุบุณู„ .

ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ูƒุดูˆูุง ูˆูŠุถุฑู‡ ุงู„ุบุณู„ ุฏูˆู† ุงู„ู…ุณุญ ، ูููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ู…ุณุญ ุฏูˆู† ุงู„ุบุณู„ .

ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุซุงู„ุซุฉ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ูƒุดูˆูุง ูˆูŠุถุฑู‡ ุงู„ุบุณู„ ูˆุงู„ู…ุณุญ ، ูู‡ู†ุง ูŠุชูŠู…ู… ู„ู‡ .

ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุฑุงุจุนุฉ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ุณุชูˆุฑุง ุจู„ุฒู‚ุฉ ุฃูˆ ุดุจู‡ู‡ุง ู…ุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ุง ، ูˆููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ูŠู…ุณุญ ุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ุงู„ุณุงุชุฑ ، ูˆูŠุบู†ูŠู‡ ุนู† ุบุณู„ ุงู„ุนุถูˆ ูˆู„ุง ูŠุชูŠู…ู… .

"Jika terdapat luka pada salah satu anggota bersuci, maka ada beberapa tingkatan:

1. Lukanya terbuka dan tidak berbahaya jika di-ghusl (dibasahkan/mandikan/dibasuh). Dalam hal ini maka dia wajib dibasuh jika dia merupakan anggota yang wajib dibasuh.

2. Lukanya terbuka tapi berbahaya jika di-ghusl dan tidak berbahaya jika diusap. Dalam tingkatan ini, yang diwajibkan adalah diusap, tidak dighusl .

3. Lukanya terbuka dan berbahaya jika dibasuh dan diusap. Maka jika begitu keadaannya, dia bertayammum untuk mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.

4. Lukanya tertutup oleh perban dan semacamnya dan hal itu dibutuhkan. Dalam tingkatan seperti ini, cukup baginya mengusap di atasnya. Hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan di atasnya.

(Majmu' Fatawa wa Maqalat Ibnu Utsaimin, 11/121)

Wallahu a'lam


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/10/18
08.36 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 01 Oktober 2018
Ustadzah Nurdiana

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’ Tinggal dengan Orangtua ato Pisah??

Assalamualaikum ustadz/ah..
Saya sudah menikah dan tinggal dengan orang tua (ibu). Saya merepotkan ibu, saya berkeinginan untuk mandiri pisah dengan orang tua. Tapi orang tua sudah tua (68 tahun) dan butuh pendamping. Apa saya berdosa jika terus membebani ibu dengan tinggal dirumahnya. Disisi lain ketika saya hijrah , ibu saya membutuhkan pendamping. Apa yang harus saya lakukan? Jazakallahu Khoir

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Seorang anak tinggal bersama ortu tidak selalu di artikan *beban* melihat kondisi ortu justru sangat membutuhkan hadir nya anak. Karena dengan tinggal bersama
1.Bisa melayani ortu
2.Mendampingi dan menjaga ortu
3.Andai sdh ada cucu ini bisa sbg hiburan
4.Di komunikasikan saja dgn ortu mana yg ortu lbh sukai ? atau minta pandangan saudara yg lain bagaimana baiknya
5.Sampaikan saja kenapa ingin bersama ortu. Ortu adalah kunci surga yg tertinggal di dunia.krn lewat doa dan ridho nya maka kelak bisa menggapai surga.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/10/18
08.36 - ‪+62 812-9419-3202‬: Kondisi Ummat Islam dan Solusinya - Ust. Farid Nu'man Hasan, SS https://youtu.be/eaWp95Nkprc

Dukung pengembangan multimedia Majelis Manis dengan klik tombol *Subscribe* apabila belum (GRATIS).๐Ÿ‘
01/10/18 10.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/10/18 10.13 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
01/10/18 11.00 - ‎‪+62 881-1126-206‬ diganti menjadi +62 831-8029-5239
02/10/18 05.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 22 Muharrom 1440H / 2 Oktober 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Buaya, Boleh di makan?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Ada dua pendapat para ulama tentang ini:

1. BOLEH

Alasannya, buaya masuk cakupan umum halalnya hewan laut dan hewan air.

ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ْ ุตَูŠْุฏُ ุงู„ْุจَุญْุฑِ ูˆَุทَุนَุงู…ُู‡ُ ู…َุชَุงุนًุง ู„َูƒُู…ْ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. ( Qs. Al-Ma'idah, Ayat 96)

Ayat lain, Allah Ta'ala menyebutkan apa saja yang diharamkan:

ู‚ُู„ْ ู„َุง ุฃَุฌِุฏُ ูِูŠ ู…َุง ุฃُูˆุญِูŠَ ุฅِู„َูŠَّ ู…ُุญَุฑَّู…ًุง ุนَู„َู‰ٰ ุทَุงุนِู…ٍ ูŠَุทْุนَู…ُู‡ُ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ู…َูŠْุชَุฉً ุฃَูˆْ ุฏَู…ًุง ู…َุณْูُูˆุญًุง ุฃَูˆْ ู„َุญْู…َ ุฎِู†ْุฒِูŠุฑٍ ูَุฅِู†َّู‡ُ ุฑِุฌْุณٌ ุฃَูˆْ ูِุณْู‚ًุง ุฃُู‡ِู„َّ ู„ِุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจِู‡ِ ۚ ูَู…َู†ِ ุงุถْุทُุฑَّ ุบَูŠْุฑَ ุจَุงุบٍ ูˆَู„َุง ุนَุงุฏٍ ูَุฅِู†َّ ุฑَุจَّูƒَ ุบَูُูˆุฑٌ ุฑَุญِูŠู…ٌ

Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.

Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-An'am, Ayat 145)

Ayat ini tegas memyebut apa saja yang diharamkan, dan Buaya tidak termasuk.

Juga hadits:

ู‡ُูˆَ ุงู„ุทَّู‡ُูˆุฑُ ู…َุงุคُู‡ُ ุงู„ْุญِู„ُّ ู…َูŠْุชَุชُู‡ُ

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud no. 83, shahih)

Inilah pendapat sebagian ulama Hambaliyah, termasuk Hambaliyah kontemporer.

Dalam Al Lajnah Ad Daimah kerajaan Arab Saudi, yang para ulamanya adalah Hambaliyah, disebutkan oleh mereka:

ุงู…ุง ุงู„ุชู…ุณุงุญ ูู‚ูŠู„ ูŠุคูƒู„ ูƒุงู„ุณู…ูƒ ู„ุนู…ูˆู… ู…ุง ุชู‚ุฏู… ู…ู† ุงู„ุงูŠุฉ ูˆ ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆ ู‚ูŠู„ ู„ุง ูŠุคูƒู„ ู„ูƒูˆู†ู‡ ู…ู† ุฐูˆุงุช ุงู„ุงู†ูŠุงุจ ู…ู† ุงู„ุณุจุงุน ูˆ ุงู„ุฑุงุฌุญ ุงู„ุงูˆู„

Ada pun buaya, dikatakan bahwa itu boleh dimakan sebagaimana ikan, berdasarkan keumuman ayat dan hadits sebelumnya. Dikatakan pula tidak boleh dimakan karena termasuk hewan buas yang bertaring, pendapat yang lebih kuat adalah yang pertama. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 22/229- 230)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Shalih Al 'Utsaimin, dll.

2. HARAM

Keharaman buaya, berdasarkan hadits berikut:

ู†َู‡َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْ ูƒُู„ِّ ุฐِูŠ ู†َุงุจٍ ู…ِู†ْ ุงู„ุณِّุจَุงุนِ

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam melarang semua hewan yang memiliki taring dari kalangan hewan buas.

(HR. Bukhadi no. 5101)

Maka, ini begitu jelas pelarangannya. Sehingga ini menjadi pengecualian apa yang dibolehkan dari hewan laut dan air.

Dalam kitab Ad Durar As Saniyah, yang disusun sekumpulan ulama Najd, disebutkan:

ูˆู‚ุงู„ ุงุญู…ุฏ: ูŠุคูƒู„ ูƒู„ ู…ุง ููŠ ุงู„ุจุญุฑ ุงู„ุง ุงู„ุถูุฏุน ูˆ ุงู„ุชู…ุณุงุญ، ู‚ุงู„ ู„ุงู† ุงู„ุชู…ุณุงุญ ูŠูุชุฑุณ ูˆ ูŠุฃูƒู„ ุงู„ู†ุงุณ

Imam Ahmad berkata: semua yang ada di laut (air) boleh dimakan kecuali kodok dan buaya. Beliau berkata: karena buaya adalah hewan buas dan memakan manusia.

(Ad Durar As Saniyah fil Ajwibah An Najdiyah, 7/471)

Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy Rahimahullah mengatakan:

ูˆูŠุญู„ ุฃูƒู„ ุญูŠูˆุงู† ุงู„ุจุญุฑ ุงู„ุฐูŠ ูŠุนูŠุด ููŠู‡ ูˆู„ูˆู„ู… ูŠูƒู† ุนู„ู‰ ุตูˆุฑุฉ ุงู„ุณู…ูƒ ูƒุฃู† ูƒุงู† ุนู„ู‰ ุตูˆุฑุฉ ุฎู†ุฒูŠุฑ ุฃูˆุขุฏู…ูŠ ูƒู…ุง ูŠุญู„ ุฃูƒู„ ุงู„ุฌุฑูŠุซ "ูˆู‡ูˆ ุงู„ุณู…ูƒ ุงู„ุฐูŠ ุนู„ู‰ ุตูˆุฑุฉ ุงู„ุซุนุจุงู†" ูˆุณุงุฆุฑ ุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุณู…ูƒ ู…ุง ุนุฏุง ุงู„ุชู…ุณุงุญ ูุฅู†ู‡ ุญุฑุงู….

Dihalalkan memakan hewan laut yang hidup di dalamnya walau bentuknya tidak seperti ikan, seperti yang bentuknya menyerupai babi dan manusia, sebagaimana dihalalkan belut, yaitu ikan berbentuk ular, dan semua jenis ikan KECUALI BUAYA karena itu haram.

(Al Fiqhu 'Alal Madzaahib Al Arba'ah, 2/9)

Dalam madzhab Syafi'iy dikatakan:

ู…ุง ูŠุนูŠุด ููŠ ุงู„ู…ุงุก ูˆููŠ ุงู„ุจุฑ ูƒุทูŠุฑ ุงู„ู…ุงุก ู…ุซู„ ุงู„ุจุท ูˆุงู„ุฃูˆุฒ ูˆู†ุญูˆู‡ู…ุง ุญู„ุงู„، ุฅู„ุง ู…ูŠุชุชู‡ุง ู„ุง ุชุญู„ ู‚ุทุนุง، ูˆุงู„ุถูุฏุน ูˆุงู„ุณุฑุทุงู† ู…ุญุฑู…ุงู† ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ، ูˆุฐูˆุงุช ุงู„ุณู…ูˆู… ุญุฑุงู… ู‚ุทุนุง، ูˆูŠุญุฑู… ุงู„ุชู…ุณุงุญ ุนู„ู‰ ุงู„ุตุญูŠุญ، ูˆุงู„ุณู„ุญูุงุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุตุญ

Apa pun yang hidup di air dan darat seperti burung laut, bebek, adalah halal, kecuali bangkainya maka tidak halal secara pasti. Sedangkan kodok dan kepiting adalah haram menurut pendapat yg masyhur, dan apa pun yang memiliki racun (bisa) haram secara pasti, dan diharamkan pula buaya menurut pendapat yang shahih, dan juga kura-kura menurut pendapat yang lebih shahih.

(Al Muhadzdzab, 1/257, Raudhatuth Thalibin, 3/275, Hasyiy

ata Al Qalyubiy wal 'Amirah, 4/257)

Pendapat yang lebih aman adalah terlarang. Apalagi makanan yang halal masih banyak, yang pasti-pasti halalnya saja.

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/10/18
08.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 02 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’ Ku Ingin yang Terbaik Untuknya

Assalamualaikum ustadz/ah..
Ust. Saya mau bertanya. saya punya anak perempuan .....September kata anak saya ada yang mau datang melamar.....dan laki laki itu udah pernah ketemu saya...laki laki itu sudah bekerja tapi belum tetap......saya tanya anak saya....sudah siap belum menghadapi kedepannya......anak saya bilang juga khawatir...tapi saling mencintai.....sementara saya juga khawatir ust....apa yang harus saya lakukan .....saya ingin yang terbaik untuk anak saya........mohon pencerahannya ust...biar saya tidak khawatir tentang kehidupan anak saya nanti...Demikian ust...Terima kasih

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Tidak masalah ditunda sampai benar-benar siap, bukan sampai mapan. Siap artinya siap bertanggungjawab.

Kita dituntut realistis, tapi kita pun tidak boleh arogan dgn takdir Allah, yaitu seolah mendahului apa yg nantinya Allah rencanakan buat hambaNya.

Allah Ta'ala berfirman:

ูˆَุฃَู†ْูƒِุญُูˆุง ุงู„ْุฃَูŠَุงู…َู‰ٰ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ูˆَุงู„ุตَّุงู„ِุญِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุนِุจَุงุฏِูƒُู…ْ ูˆَุฅِู…َุงุฆِูƒُู…ْ ۚ ุฅِู†ْ ูŠَูƒُูˆู†ُูˆุง ูُู‚َุฑَุงุกَ ูŠُุบْู†ِู‡ِู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…ِู†ْ ูَุถْู„ِู‡ِ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุงุณِุนٌ ุนَู„ِูŠู…ٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nuur: 32)

Tentang ayat ini, Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma mengatakan:

ุฑَุบَّุจَู‡ُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูِูŠ ุงู„ุชَّุฒْูˆِูŠุฌِ، ูˆَุฃَู…َุฑَ ุจِู‡ِ ุงู„ْุฃَุญْุฑَุงุฑَ ูˆَุงู„ْุนَุจِูŠุฏَ، ูˆَูˆَุนَุฏَู‡ُู…ْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุบِู†َู‰

Allah mendorong mereka untuk menikah, memerintahkan bagi org merdeka dan budak, dan Allah janjikan kepada mereka kekayaan

Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'Anhu mengatakan:

ุงู„ْุชَู…ِุณُูˆุง ุงู„ْุบِู†َู‰ ูِูŠ ุงู„ู†ِّูƒَุงุญِ

Carilah kekayaan pada pernikahan(Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/10/18
10.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/10/18 10.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/10/18 10.38 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
02/10/18 14.31 - ‎‪+62 823-1200-0442‬ diganti menjadi +62 821-2202-5848
03/10/18 05.52 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Rabu, 23 Muharram 1440H / 03 Oktober 2018

๐Ÿ“š *Renungan Hadist*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

๐Ÿ“‹ Menjadi Mustarih atau Mustarah Minhu?
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‚َุชَุงุฏَุฉَ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…ُุฑَّ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุจِุฌِู†َุงุฒَุฉٍ ูَู‚َุงู„َ ู…ُุณْุชَุฑِูŠุญٌ ูˆَู…ُุณْุชَุฑَุงุญٌ ู…ِู†ْู‡ُ ู‚َุงู„ُูˆุง ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ู…َุง ุงู„ْู…ُุณْุชَุฑِูŠุญُ ูˆَุงู„ْู…ُุณْุชَุฑَุงุญُ ู…ِู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ ุงู„ْุนَุจْุฏُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُ ูŠَุณْุชَุฑِูŠุญُ ู…ِู†ْ ู†َุตَุจِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุฃَุฐَุงู‡َุง ุฅِู„َู‰ ุฑَุญْู…َุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ْุนَุจْุฏُ ุงู„ْูَุงุฌِุฑُ ูŠَุณْุชَุฑِูŠุญُ ู…ِู†ْู‡ُ ุงู„ْุนِุจَุงุฏُ ูˆَุงู„ْุจِู„َุงุฏُ ูˆَุงู„ุดَّุฌَุฑُ ูˆَุงู„ุฏَّูˆَุงุจُّ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Abu Qatadah ra, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam pernah diiringkan jenazah melewati beliau, kemudian beliau bersabda, "Kelak seseorang (ketika meninggal dunia) ia akan menjadi mustarih (mendapatkan ketenangan dan kenyamanan) atau menjadi mustarih minhu (menjadikan orang lain nyaman dan tenang)". Para sahabat bertanya; 'Wahai Rasulullah, apa dimaksud dengan Mustarih dan Mustarah Minhu? Nabi Saw bersabda, 'Seorang mu'min ketika meninggal dunia, ia akan mustarih (beristirahat dan nyaman) dari segala beban kehidupan dan keburukan dunia menuju rahmat Allah Swt. Sebaliknya seorang fajir (ahli maksiat), ia akan menjadi mustarah minhu yaitu manusia, negara, pepohonan atau hewan menjadi nyaman dan istirahat dari kenburukan-keburukannya karena kematiannya." (HR. Bukhari)

® Hikmah Hadits :

1. Di waktu ajal menjemputnya kelak, manusia akan dihadapkan pada dua pilihan di hari kematiannya, yaitu menjadi mustarih (beristirahat dan terbebas) dari segala keburukan dan kemunafikan kehidupan dunia, atau menjadi mustarah minhu (orang lain yang beristirahat dan merasa nyaman) dari kematiannya, karena sudah terhenti dari segala keburukan-keburukannya.

2. Menjadi mustarih (tenang dan nyaman saat meninggalnya) adalah karena selama hidup ia selalu berusaha sabar atas segala keburukan dan kemunafikan-kemunafikan kehidupan dunia serta berusaha istiqamah dengan amal shalehnya mengharap ridha Allah Swt semata. Maka oleh karenanya, ia tenang dan nyaman ketika meninggalnya, karena sudah terputus dari keburukan dan kemunafikan dunia.

3. Sementara mustarah minhu (orang lain beristirahat dari segala keburukan-keburukannya), adalah karena ia fajir (pelaku maksiat) yang sering mengganggu dan menyusahkan orang lain, serta membuat mereka tidak nyaman dan tidak tentram, ketika ia meninggal dunia, semua manusia, bahkan bumi, tumbuhan serta hewan merasa senang, tentram dan nyaman. Karena berarti mereka terhenti dari ketika ia meninggal dunia, semua manusia, bahkan bumi, tumbuhan serta hewan merasa senang, tentram dan nyaman. Karena berarti mereka terhenti dari keburukan-keburukan dirinya.

Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/10/18
07.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Rabu, 03 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’Memindahkan dan Menembok Kuburan

Assalamualaikum ustadz/ah..apa hukum memindahkan tulang belulang jenazah yg da didalam kubur ke kubur yg lain ? dan jika boleh adakah cara yg sesuai dgn syariat agama kita ?
I04

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal Hamdulillah ..

Pertama. Memindahkan Kuburan

Membongkar mayat di kuburnya dan memindahkannya tanpa keperluan syar'i adalah terlarang menurut para ulama. Sebab pemindahan itu dapat menyakiti dan menghinakan mayat tersebut. Larangan ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

ุฅِู†َّ ูƒَุณْุฑَ ุนَุธْู…ِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِ ู…َูŠْุชًุง ู…ِุซْู„ُ ูƒَุณْุฑِู‡ِ ุญَูŠًّุง

Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mu'min yang sudah wafat sama seperti mematahkannya saat hidupnya. (HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24308, dll. Syaikh Syu'aib Al Arna'uth mengatakan para perawinya terpercaya. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad No. 24308)

Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan hadits ini:

ูˆูŠุณุชูุงุฏ ู…ู†ู‡ ุฃู† ุญุฑู…ุฉ ุงู„ู…ุคู…ู† ุจุนุฏ ู…ูˆุชู‡ ุจุงู‚ูŠุฉ ูƒู…ุง ูƒุงู†ุช ููŠ ุญูŠุงุชู‡

Dari hadits ini terdapat faidah, bahwa kehormatan seorang mu'min setelah wafatnya masih ada sebagaimana dahulu saat dia masih hidup. ( Fathul Bari, 9/113)

Ath Thayyibiy Rahimahullah berkata:

ุฅุดุงุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠู‡ุงู† ู…ูŠุชุง ูƒู…ุง ู„ุง ูŠู‡ุงู† ุญูŠุง

Ini adalah isyarat bahwa tidak boleh menghinakan mayat, sebagaimana tidak boleh menghinanya saat hidup. ( 'Aunul Ma'bud, 9/18)

Dalil lainnya, 'Amru bin Hazm Radhiallahu 'Anhu bercerita: Nabi ๏ทบ melihatku sedang besandar di kuburan, Beliau bersabda:

ู„ุง ุชุคุฐ ุตุงุญุจ ุงู„ู‚ุจุฑ

Jangan sakiti penghuni kubur. (HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma'anil Atsar No. 2944, Alauddin Muttaqi dalam Kanzul 'Umal No. 42988. Al Hafzih Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. (Fathul Bari, 3/225). Lihat juga Syarh Az Zarqani 'alal Muwaththa, 2/97)

Imam Ash Shan'ani Rahimahullah menjelaskan:

ู†ู‡ู‰ ุนู† ุฃุฐูŠุฉ ุงู„ู…ู‚ุจูˆุฑ ู…ู† ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู†، ูˆุฃุฐูŠุฉ ุงู„ู…ุคู…ู† ู…ุญุฑู…ุฉ ุจู†ุต ุงู„ู‚ุฑุขู† {ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุคْุฐُูˆู†َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูˆَุงู„ْู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ุจِุบَูŠْุฑِ ู…َุง ุงูƒْุชَุณَุจُูˆุง ูَู‚َุฏِ ุงุญْุชَู…َู„ُูˆุง ุจُู‡ْุชَุงู†ุงً ูˆَุฅِุซْู…ุงً ู…ُุจِูŠู†ุงً}

Dilarang menyakiti penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman. Menyakiti seorang mu'min diharamkan berdasarkan nash Al Quran: Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al Ahzab: 58). ( Subulus Salam, 2/120)

Demikianlah alasan terlarangnya memindahkan mayit yang sudah kubur jika tanpa keperluan syar'iy. Tapi jika ada alasan yang dibenarkan, atau darurat, tidak apa-apa. Seperti adanya perluasan kawasan pemukiman penduduk yang semakin banyak, dan amat diperlukan umat Islam, sebab kepentingan yang masih hidup diutamakan terlibih dahulu. Atau pemindahan karena tanah kubur longsor, kebanjiran, dan sebab lainnya.

Dalam Madzhab Syafi'iy, disebutkan:

ูŠุญุฑู… ู†ู‚ู„ู‡ ุจุนุฏ ุฏูู†ู‡ ุฅู„ุง ู„ุถูˆุฑุฉ ูƒู…ู† ุฏูู† ููŠ ุฃุฑุถ ู…ุบุตูˆุจุฉ ููŠุฌูˆุฒ ู†ู‚ู„ู‡ ุฅู† ุทุงู„ุจ ุจู‡ุง ู…ุงู„ูƒู‡ุง

Diharamkan memindahkan mayat setelah dikuburnya kecuali darurat seperti mayat yang dikuburkan di tanah yang dirampas, maka boleh memindahkannya atas permintaan pemiliknya. ( Al Fiqhu 'Alal Madzahib Al Arba'ah, 1/843)

Sementara dalam Madzhab Malikiy, disebutkan – dan ini lebih lengkap lagi:

ูŠุฌูˆุฒ ู†ู‚ู„ ุงู„ู…ูŠุช ู‚ุจู„ ุงู„ุฏูู† ูˆุจุนุฏู‡ ู…ู† ู…ูƒุงู† ุฅู„ู‰ ุขุฎุฑ ุจุดุฑูˆุท ุซู„ุงุซุฉ : ุฃูˆู„ู‡ุง : ุฃู† ู„ุง ูŠู†ูุฌุฑ ุญุงู„ ู†ู‚ู„ู‡ ุซุงู†ูŠู‡ุง : ุฃู† ู„ุง ุชู‡ุชูƒ ุญุฑู…ุชู‡ ุจุฃู† ูŠู†ู‚ู„ ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ูŠูƒูˆู† ููŠู‡ ุชุญู‚ูŠุฑ ู„ู‡ ุซุงู„ุซู‡ุง : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู†ู‚ู„ู‡ ู„ู…ุตู„ุญุฉ ูƒุฃู† ูŠุฎุดู‰ ู…ู† ุทุบูŠุงู† ุงู„ุจุญุฑ ุนู„ู‰ ู‚ุจุฑู‡ ุฃูˆ ูŠุฑุงุฏ ู†ู‚ู„ู‡ ุฅู„ู‰ ู…ูƒุงู† ู„ู‡ ู‚ูŠู…ุฉ ุฃูˆ ุฅู„ู‰ ู…ูƒุงู† ู‚ุฑูŠุจ ู…ู† ุฃู‡ู„ู‡ ุฃูˆ ู„ุฃุฌู„ ุฒูŠุงุฑุฉ ุฃู‡ู„ู‡ ุฅูŠุงู‡ ูุฅู† ูู‚ุฏ ุดุฑุท ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุฑูˆุท ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุญุฑู… ุงู„ู†ู‚ู„

Dibolehkan memindahkan mayat sebelum dan sesudah dikubur dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan tiga syarat:

1. Mayat tidak rusak ketika dipindahkan
2. Tidak sampai menodai kehormatannya, yaitu memindahkan dengan cara yang dapat menghinakannya
3. Kepindahan itu karena ada sesuatu maslahat, seperti takut kubur ter

sapu oleh lautan, atau memindahkan ke tempat yang memiliki nilai tersendiri, atau tempat yang lebih dekat dengan kleuarganya, atau karena supaya dekat diziarahi keluarganya.

Jika satu syarat dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka haram memindahkannya. ( Ibid)

Pembolehan ini berdasarkan riwayat berikut:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู†َุถْุฑَุฉَ ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑٍ ู‚َุงู„َ ุฏُูِู†َ ู…َุนَ ุฃَุจِูŠ ุฑَุฌُู„ٌ ูَู„َู…ْ ุชَุทِุจْ ู†َูْุณِูŠ ุญَุชَّู‰ ุฃَุฎْุฑَุฌْุชُู‡ُ ูَุฌَุนَู„ْุชُู‡ُ ูِูŠ ู‚َุจْุฑٍ ุนَู„َู‰ ุญِุฏَุฉٍ

Dari Abu Nadhrah, dari Jabir Radhiallahu 'Anhu ia berkata: ada seorang laki-laki dimakamkan bersama mayat ayahku, namun jiwaku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu kubur sendiri. (HR. Al Bukhari No. 1352)

Demikian. Wallahu A'lam

Kedua. Menembok Kubur

Membangun kuburan atau mendirikan tembok di sisi kubur adalah terlarang, sebagaimana hadits berikut:

ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู† ูŠุฌุตุต ุงู„ู‚ุจุฑ ูˆุฃู† ูŠู‚ุนุฏ ุนู„ูŠู‡ ูˆุฃู† ูŠุจู†ู‰ ุนู„ูŠู‡

Rasulullah ๏ทบ melarang mengecat/mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membangunnya. (HR. Muslim No. 970)

Imam Ash Shan'ani Rahimahullah mengatakan:

ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุชุญุฑูŠู… ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑุฉ ู„ุฃู†ู‡ ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ู†ู‡ูŠ. ูˆุฐู‡ุจ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ููŠ ุงู„ุจู†ุงุก ูˆุงู„ุชุฌุตูŠุต ู„ู„ุชู†ุฒูŠู‡.

Hadits ini merupakan dalil haramnya tiga hal tersebut, karena hukum asal dari larangan adalah haram. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan membangun dan mengapur adalah untuk _tanzih_ (sesuatu yang sepantasnya ditinggalkan). ( Subulus Salam, 2/111)

Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

(ูˆุฃู† ูŠุจู†ูŠ ุนู„ูŠู‡) ู‚ุจุฉ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ุง ููŠูƒุฑู‡ ูƒู„ ู…ู† ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุชู†ุฒูŠู‡ุง

Nabi melarang (Membangun bangunan atasnya) yaitu kubah dan selainnya, maka dimakruhkan tiga hal itu sebagai hal yang selayaknya ditinggalkan (tanzih).

Lalu beliau juga berkata:

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุงู„ู‚ูŠู… : ูˆุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ุงู„ู…ุจู†ูŠุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ ูŠุฌุจ ู‡ุฏู…ู‡ุง ุญุชู‰ ุชุณูˆู‰ ุงู„ุฃุฑุถ ุฅุฐ ู‡ูŠ ุฃูˆู„ู‰ ุจุงู„ู‡ุฏู… ู…ู† ู…ุณุฌุฏ ุงู„ุถุฑุงุฑ ุงู„ุฐูŠ ู‡ุฏู…ู‡ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆูƒุฐุง ุงู„ู‚ุจุงุจ ูˆุงู„ุฃุจู†ูŠุฉ ุงู„ุชูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ ูˆู‡ูŠ ุฃูˆู„ู‰ ุจุงู„ู‡ุฏู… ู…ู† ุจู†ุงุก ุงู„ุบุงุตุจ ุงู‡.
ูˆุฃูุชู‰ ุฌู…ุน ุดุงูุนูŠูˆู† ุจูˆุฌูˆุจ ู‡ุฏู… ูƒู„ ุจู†ุงุก ุจุงู„ู‚ุฑุงูุฉ ุญุชู‰ ู‚ุจุฉ ุฅู…ุงู…ู†ุง ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงู„ุชูŠ ุจู†ุงู‡ุง ุจุนุถ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ

Imam Ibnul Qayyim berkata: masjid yang dibangun di atas kubur wajib dihancurkan sampai rata dengan tanah, bahkan dia lebih utama dihancurkan dibanding masjid dhirar yang pernah dihancurkan Nabi ๏ทบ , demikian juga kubah-kubah di atas kubur dia lebih layak dihancurkan dibandingkan bangunannya, dst. Ulama Syafi'iyah memfatwakan wajib menghancurkan semua bangunan di qarafah (tanah kuburan) sampai-sampai kubah imam kita sendiri, Imam Asy Syafi'iy, yang telah dibangun oleh pihak kerajaan. ( Faidhul Qadir, 6/402)

Namun, Imam Asy Syafi'i membolehkan meninggikan kuburan tidak sampai melebihi sejengkal, sebagai tanda itu adalah kubur agar tidak terinjak-injak manusia. ( Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 5/286-287)

Jadi, kalau membangunnya tidak sampai melebihi sejengkal tidak apa-apa, sebagai tanda itu adalah kubur. Selebihnya terlarang.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/10/18
09.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
03/10/18 09.35 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
04/10/18 07.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Kamis, 24 Muharram 1440H / 04 Oktober 2018

๐Ÿ“š *KELUARGA MUSLIM*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman

๐Ÿ“‹ Membangun Hubungan Harmonis dengan Pasangan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

๐Ÿ“Konsep Pasutri adalah Bil Ma'ruf

๐Ÿ’Ž[Qs.An-Nisa: 19]๐Ÿ’Ž

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ูŠَุญِู„ُّ ู„َูƒُู…ْ ุฃَู†ْ ุชَุฑِุซُูˆุง ุงู„ู†ِّุณَุงุกَ ูƒَุฑْู‡ًุง ۖ ูˆَู„َุง ุชَุนْุถُู„ُูˆู‡ُู†َّ ู„ِุชَุฐْู‡َุจُูˆุง ุจِุจَุนْุถِ ู…َุง ุขุชَูŠْุชُู…ُูˆู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ูŠَุฃْุชِูŠู†َ ุจِูَุงุญِุดَุฉٍ ู…ُุจَูŠِّู†َุฉٍ ۚ ูˆَุนَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ ۚ ูَุฅِู†ْ ูƒَุฑِู‡ْุชُู…ُูˆู‡ُู†َّ ูَุนَุณَู‰ٰ ุฃَู†ْ ุชَูƒْุฑَู‡ُูˆุง ุดَูŠْุฆًุง ูˆَูŠَุฌْุนَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ูِูŠู‡ِ ุฎَูŠْุฑًุง ูƒَุซِูŠุฑًุง

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

๐Ÿ“ŒAda satu hal yang sering kita lupa bahwa setan selalu berusaha untuk membuat kehancuran pada elemen-elemen manusia yaitu elemen keluarga. Ternyata setan tidak selalu menghancurkan elemen sistem ekonomi ataupun politik, namun setan lebih senang menghancurkan elemen pada keluarga.

๐ŸŒพDari Jabir, Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, 'Saya telah melakukan godaan ini.' Iblis berkomentar, 'Kamu belum melakukan apa-apa.' Datang yang lain melaporkan, 'Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.' Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, 'Sebaik-baik setan adalah kamu.' (HR. Muslim 2813).

Di akhir hadist ini Iblis berkata kepada setan tiga kali, yaitu Ni'ma anta, ni'ma anta, ni'ma anta, yang artinya sebaik-baik setan adalah kamu (tiga kali).

Hadist ini memberi petunjuk kepada kita bahwa cerai itu perbuatan yang diharapkan dan disenangi setan karena ia dapat membuat kehancuran dalam rumah tangga manusia.

Cerai tersebut haram hukumnya walaupun dibukakan pintunya akan tetapi ini sangat dibenci oleh Allah. Dan ini diharamkan karena prestasi setan yang merusak rumah tangga seseorang yang akibatnya suami dan anak tidak terurus sehingga lelaki tidak percaya lagi dengan wanita. Rasa benci kepada wanita yang terus menerus sehingga yang ada hanya rasa percaya pada laki-laki saja, maka disaat itulah muncul perilaku-perilaku menyimpang seperti LGBT, dan sebagainya. Dan ketika ditanya kenapa faktor itu terjadi, mereka menjawab bahwa faktornya berasal dari hubungan keluarga yang rusak atau yang sering disebut dengan broken home.

Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan berusaha membenahi keluarga dengan kasih sayang sehingga hal yang tidak diinginkan ini tidak terjadi dalam rumah tangga kita.

๐ŸŒปDiriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu dari Nabi saw, beliau bersabda:

ุฃَุจْุบَุถُ ุงู„ْุญَู„َุงู„ِ ุฅู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุทَّู„َุงู‚ُ

"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunan Abi Daud (2178), Ibnu Majah di dalam kitab Sunan Ibnu Majah (2018), Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Al Kubra (15292), Ibnu 'Adi di kitab Al Kamil (4/323), dan lain-lain.

Nah, oleh karena itu kenapa kita membahas pasangan suami istri?  Tujuannya adalah agar hal ini tidak terjadi. Untuk itu coba kita perhatikan ayat dalam Al Qur'an bahwa Allah menerangkan relasi antara anak dengan orangtua dan juga orangtua dengan pasangannya.

๐Ÿ“Kali ini kita bahas "antara orangtua dengan pasangannya" yaitu terdapat pada penggalan ayat pada ๐Ÿ“– QS. An-Nisa: 19,

ูˆَุนَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ

Di akhir ayat ini ada kata "ma'ruf" yaitu berasal dari kata 'urf yang artinya "suatu kebiasaan yang bisa diterima dengan akal sehat."

Maka berbeda antara adat di Arab dengan di Indonesia. Kalau di Arab, nama anaknya memakai nasab orangtuanya seperti Umar bin Khattab, yaitu Umar dari anak yang bapaknya bernama Khattab atau kalau yang perempuan "Fatimah binti Muhammad", artinya Fatimah anaknya Muhammad, hal itu dikaitkan dengan menasabkan nama tersebut dengan nama orangtuanya.

Haram hukumnya di Arab jika menasabkan nama selain nama Ayah kandungnya, ini terjadi pada zaman Rasulullah yang ketika itu Zaid yang dihibahkan kepada Khadijah serta dimerdekakan oleh Rasulullah dan diangkat oleh Rasul sebagai anaknya, lalu Rasul meletakkan namanya dibelakang nama Zaid menjadi Zaid bin Muhammad yang waktu itu ditegur karena itu terlarang disebabkan karena Zaid bukanlah anak kandung Rasulullah saw.

Hal ini berbeda dengan di Indonesia, yang mana ketika seseorang meletakkan nama suaminya dibelakang namanya ketika ditanya "ibu siapa?" maka ia menjawab namanya dan menyertakan nama suaminya dibelakangnya. Hal tersebut diperbolehkan karena pernah suatu hari di zaman Rasulullah ada seorang wanita yang datang menemui Rasulullah, dan Rasulullah bertanya, siapa dia lalu ia menjawab namanya, lalu Rasul bertanya lagi fulanah siapa? Maka wanita tadi menyebutkan namanya diawal dan menyertakan nama suaminya dibelakang. Ini diperbolehkan karena halal dan juga thoyyib yaitu menumbuhkan rasa kasih sayang kepada pasangan.

Di Indonesia berbeda dengan Arab, seperti terkadang dalam kebiasaan sehari-harinya seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan Ummi, lalu istri memanggil suami dengan panggilan Abi. Apabila orang Arab mendengar hal ini maka ia akan tertawa karena sebutan Abi hanya ditujukan kepada Ayah kandung begitu juga sebutan Ummi ditujukan kepada Ibu kandung bukan suami atau istri.

Namun ini berbeda konteks dan di Indonesia ini diperbolehkan karena ada konteks Al ma'ruf yaitu Thoyyib (kasih sayang antar pasangan) agar terciptanya kemesraan antara pasangan.

Dan di Indonesia juga berbeda dengan di Arab, jika Rasulullah memanggil Abu Bakar hanya dengan sebutan ya Abu Bakar saja, akan tetapi di Indonesia berbeda ketika seseorang memanggil mertuanya maka ia menyebutnya dengan panggilan misalkan Ayah atau Bapak, Ibu dan lain sebagainya. Maka prinsip hubungan Pasutri (pasangan suami istri) disini adalah:

1⃣ Halal, "memenuhi hak pasangan"

2⃣ Thoyyib, "menumbuhkan cinta dan kasih sayang diantara pasangan"

๐Ÿ“ŒContoh, misalnya pasangan sedang letih lalu pasangan meminta untuk berhubungan apakah halal?
Jawabannya halal akan tetapi apakah ini thoyyib? Tidak, karena seseorang harus melihat dari segi mementingkan perasaan pasangannya yang ketika itu sedang letih.

Ini juga sama halnya dengan seorang suami yang sering komunikasi dengan rekan kerjanya atau teman lamanya seperti chat yang tidak penting dan telepon-teleponan sehingga membuat istri menunggu, apakah konteks ini halal?
Jawabannya halal, akan tetapi apakah thoyyib? Tidak, karena si istri tidak suka dengan hal tersebut. Oleh karena itu kebanyakan rumah tangga hancur disebabkan oleh mereka pasangan suami istri saling mengedepankan egonya masing-masing sehingga mengakibatkan timbulnya perceraian.

๐Ÿ”† Ada ulama yang membiarkan bahwa bernyanyi itu halal jika konteksnya adalah bernyanyi untuk menyenangkan hati pasangan, Apakah ini halal?
Jawabannya halal karena ini diperdengarkan kepada istri saja, dan apakah thoyyib? Thoyyib, karena dapat menumbuhkan kasih sayang di antara pasangan tersebut.

๐Ÿ“Maka Islam menjelaskan hal ini relasi dalam hubungan pasutri yaitu laki-laki adalah qiwam bagi wanita, di dalam Al Qur'an Allah menjelaskan,

๐Ÿ’Ž[Qs. An-Nisa: 34]๐Ÿ’Ž

ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ُ ู‚َูˆَّุงู…ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุจِู…َุง ูَุถَّู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจَุนْุถَู‡ُู…ْ ุนَู„َู‰ٰ ุจَุนْุถٍ ูˆَุจِู…َุง ุฃَู†ْูَู‚ُูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِู‡ِู…ْ ۚ ูَุงู„ุตَّุงู„ِุญَุงุชُ ู‚َุงู†ِุชَุงุชٌ ุญَุงูِุธَุงุชٌ ู„ِู„ْุบَูŠْุจِ ุจِู…َุง ุญَูِุธَ ุงู„ู„َّู‡ُ ۚ ูˆَุงู„ู„َّุงุชِูŠ ุชَุฎَุงูُูˆู†َ ู†ُุดُูˆุฒَู‡ُู†َّ ูَุนِุธُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุงู‡ْุฌُุฑُูˆู‡ُู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุถَุงุฌِุนِ ูˆَุงุถْุฑِุจُูˆู‡ُู†َّ ۖ ูَุฅِู†ْ ุฃَุทَุนْู†َูƒُู…ْ ูَู„َุง ุชَุจْุบُูˆุง ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ุณَุจِูŠู„ًุง ۗ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูƒَุงู†َ ุนَู„ِูŠًّุง ูƒَุจِูŠุฑًุง

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

1) Qiwam dengan kasroh. Makna qiwam adalah makanan yang membuat manusia tegak dan berdiri yaitu fungsinya seperti suplemen. Maka fungsi sang suami disini adalah sebagai motivator. Seorang istri memang karakternya di zona nyaman, dari situasi inilah maka suami ini meyakinkan.

Kalau suami punya jiwa qiwam, maka dia akan memberi kenyamanan serta keamanan.

2) Qowwam dengan fathah yaitu adil, karena hak istri dan anak di rumah juga harus dijaga yaitu dengan cara dipenuhi, jika tidak maka keluarga akan hancur.

3) Al Qoyyim yaitu pemimpin di dalam rumah tangga. Seorang suami harus mampu menjadi pemimpin di dalam rumah tangganya.

๐ŸŒพ Suatu hari 'Aisyah menuduh Rasulullah telah berbuat dzalim, lalu Rasulullah meminta peradilan melalui Abu bakar, ketika Abu Bakar mendengar hal itu Abu Bakar menampar 'Aisyah, akan tetapi Rasulullah kala itu langsung melindungi istrinya, beliau berkata, "Aku telah salah meminta keadilanmu, bukan untuk ini aku datang kesini", lalu Rasulullah mengambil tepi bajunya dan dilapkan kebagian wajah 'Aisyah yang berdarah. Lalu Rasulullah berkata kepada 'Aisyah, "dosamu telah gugur karena ini".

Begitu bijaksananya Rasulullah sebagai pemimpin dalam rumah tangganya, ia bahkan tidak memarahi 'Aisyah namun beliau marah ketika mertuanya memukul istrinya.

4) Memberi kecukupan dan mendidik.
Ketika istri kita salah, kita harus sabar dalam memperbaiki kesalahannya bukan malah menghukumnya atau menjelek-jelekkannya di depan anak-anak maupun orang lain. Ini juga diajarkan Rasul ketika ia mendidik istri-istrinya, beliau sabar dan selalu menghargai istrinya.

Kesimpulannya, jika suami memiliki keempat sifat ini maka suami akan mampu kuat, tangguh, dan survive di dalam rumah tangganya.

3⃣ ๐Ÿ‘ณ⛏Suami adalah Ibarat Petani,

๐Ÿ’Ž[Qs. Al-Baqarah: 223]๐Ÿ’Ž

ู†ِุณَุงุคُูƒُู…ْ ุญَุฑْุซٌ ู„َูƒُู…ْ ูَุฃْุชُูˆุง ุญَุฑْุซَูƒُู…ْ ุฃَู†َّู‰ٰ ุดِุฆْุชُู…ْ ۖ ูˆَู‚َุฏِّู…ُูˆุง ู„ِุฃَู†ْูُุณِูƒُู…ْ ۚ ูˆَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุงุนْู„َู…ُูˆุง ุฃَู†َّูƒُู…ْ ู…ُู„َุงู‚ُูˆู‡ُ ۗ ูˆَุจَุดِّุฑِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Makna ladang (tempat bercocok tanam) disini adalah istri. Ibarat ladang jika ingin memanen hasil maka tidak mungkin didapatkan dengan cara yang instan, akan tetapi ia harus digarap terlebih dahulu, dijaga dari hama, lalu disiram dan diberi pupuk agar hasil yang diinginkan baik.

๐Ÿ“ŒApabila seseorang tidak serius dalam menggarapnya maka hasil panen yang didapatkan pun juga tidak bagus.

Jika seorang suami rutin menanyai kabar istrinya, yang bukan hanya setelah menikah saja akan tetapi di sepanjang pernikahannya, lalu ia bersikap baik serta mengajarkan yang baik yang harusnya ia ajarkan kepada istrinya dengan sabar, maka petani inilah yang akan sukses.

๐ŸŒทMenikah adalah ibadah maka jadikanlah ini ibadah yang ni'mat, untuk itu seorang suami hendaknya harus ekstra sabar kepada istrinya dan janganlah ia menuntut terlalu banyak.

4⃣ Suami dan Istri Ibarat Pakaian

๐Ÿ’Ž[Qs.Al-Baqarah: 187]๐Ÿ’Ž

ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ْ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ุงู„ุฑَّูَุซُ ุฅِู„َู‰ٰ ู†ِุณَุงุฆِูƒُู…ْ ۚ ู‡ُู†َّ ู„ِุจَุงุณٌ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู„ِุจَุงุณٌ ู„َู‡ُู†َّ ۗ ุนَู„ِู…َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَู†َّูƒُู…ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุชَุฎْุชَุงู†ُูˆู†َ ุฃَู†ْูُุณَูƒُู…ْ ูَุชَุงุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุนَูَุง ุนَู†ْูƒُู…ْ ۖ ูَุงู„ْุขู†َ ุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุงุจْุชَุบُูˆุง ู…َุง ูƒَุชَุจَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒُู…ْ ۚ ูˆَูƒُู„ُูˆุง ูˆَุงุดْุฑَุจُูˆุง ุญَุชَّู‰ٰ ูŠَุชَุจَูŠَّู†َ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ْุฎَูŠْุทُ ุงู„ْุฃَุจْูŠَุถُ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎَูŠْุทِ ุงู„ْุฃَุณْูˆَุฏِ ู…ِู†َ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ۖ ุซُู…َّ ุฃَุชِู…ُّูˆุง ุงู„ุตِّูŠَุงู…َ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ۚ ูˆَู„َุง ุชُุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุนَุงูƒِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ ۗ ุชِู„ْูƒَ ุญُุฏُูˆุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆู‡َุง ۗ ูƒَุฐَٰู„ِูƒَ ูŠُุจَูŠِّู†ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุขูŠَุงุชِู‡ِ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุชَّู‚ُูˆู†َ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

a) Pakaian itu melindungi.
Disini suami dan istri fungsinya sebagai pakaian yang saling melindungi, seperti ketika musim panas maka ia memakai baju yang terhindar dari panas dan ketika musim dingin maka sifatnya suami/istri melindunginya dari udara dingin.

Contoh, ketika istri membutuhkan pembelaan dari suaminya, maka seharusnya suami membela istrinya.

b) Pakaian itu menutup aurat.
Disini fungsi suami maupun istri sebagai "menutup aib pasangannya" bukan malah sebaliknya menceritakan aib suami ataupun istri kepada orang banyak.

c) Pakaian itu meningkatkan citra diri.
Suami dan istri disini "menunjukkan citra" dari masing-masing pasangan, baik suami maupun istri.

๐Ÿ‘ณ Seseorang kelihatan rapi dan bersih dikarenakan pasangannya. Contoh, ketika suami bepergian dengan istrinya jika si istri meminta suami untuk mengenakan baju yang bagus, dipilihkan oleh istrinya maka hendaknya suami mengenakannya untuk menjaga perasaan istrinya, begitupun dengan si istri dan juga 1menjaga citra diri.

๐Ÿ“Ž "Makanlah sesuai selera sendiri akan tetapi berpakaianlah sesuai selera pasangan"

๐Ÿ“ŒContoh, apabila seseorang hendak berpoligami akan tetapi istrinya tidak mengizinkannya maka ia tidak boleh berpoligami, sekalipun poligami itu adalah sunnah akan tetapi mempertahankan keluarga itu hukumnya "wajib".
Jadi apabila tetap dilaksanakan sedang istri tidak menyukainya maka hal tersebut disebut "dzalim kepada istri" karena dapat melukai perasaan istri. Ini termasuk juga kedalam konsep Al-ma'ruf.

d) Pakaian itu disesuaikan waktu dan tempatnya.
Disini posisi suami dan istri menyesuaikan, seperti baju untuk kondangan dipakai untuk kondangan, baju untuk ke pasar dipakai untuk ke pasar, dan begitu seterusnya.

๐Ÿ“ŒContoh, si istri ingin makan bebek goreng akan tetapi suami ada keperluan lain, maka jangan sampai suami menceramahi istrinya panjang lebar, akan tetapi penuhilah ajakannya dengan mempertimbangkan yang baik. Sama halnya dengan Rasulullah ketika beliau meminta Khadijah untuk menyelimutinya maka Khadijah melakukannya.

5⃣ Pasangan suami istri saling tolong-menolong :

a) Berbagi peran di dalam rumah tangga, seperti istri bekerja membantu suami dalam urusan keuangan dalam rumah tangga, akan tetapi ini tidak dijadikan keutamaan.

b) Kerjasama dalam mengasuh. Tidak hanya istri yang mengasuh anak sekalipun istri adalah seorang ibu rumah tangga, akan tetapi suami juga harus memiliki inisiatif dalam membantu istrinya dalam mengasuh anak-anaknya.

c) Mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing

๐ŸŒพIntinya menikah adalah mencari ridha Allah, menjalankan sunnah Rasulullah dan mencari yang ma'ruf.

Wallahu a'lam bish shawab

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Sebarkan! Raih Pahala

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/10/18
07.00 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Kamis, 04 Oktober 2018
Ustadzah Nurdiana

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’ Kuliah Dulu ya Nak...

Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ada pertanyaan gini. Anak saya punya cita cita jadi tentara, tentara itu yg saya pahami daftar setelah selesai SMA atau sederajat..nah anak anak lulusan SMA saya pikir blm cukup bekal ilmu agamanya/akidahnya belum kuat.. saya kepengin dia kuliah , soal pekerjaan biar Allah yg mengatur...Minta tlg bantu menghadapai masalah ini Ustadzah.. terimakasih

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ideal nya memang ortu bisa "merekayasa" tumbuh kembang anak sampai mereka punya cita cita sebagai mana harapan kita. Tp ala kuli hal sekarang anak ingin jadi tentara.maka kita sebagai orangtua
1. Harus menghargai dan mendukung cita cita nya
2. Memberi pandangan. Nak bila kamu jadi tentara setelah lulus SMA..maka kamu akan mengalami penggemblengan fisik dan lulus jadi letnan. Akan berbeda kalau kamu jd tentaranya setelah S1 atau.S2. Maka peluang jd perwira lebih mudah. Secara karir pun bagus. Hal itu juga untuk melihat keseriusan dan kesungguhan dia .apakah betul2 ingin jd tentara atau kena pengaruh teman
3. Selalu berkomunikasi dengan anak dan di point ini usahakan ortu lbh banyak mendengar dan menyerap aspirasi. Untuk mengetahui apa yg jadi keinginan anak dan alasan dia memilih cita cita itu.
4. Ciptakan suasana akrab dan terbuka
5. Nasehatilah bila diperlukan dan beri keteladanan .

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/10/18
07.53 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
04/10/18 07.53 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/10/18 07.22 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Jum'at, 25 Muharram 1440 H / 05 Oktober 2018

๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

๐Ÿ“‹ Separah Apa Derita Kita
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Hidup adalah perjuangan. Begitulah sunatullah kehidupan. Bahkan para Nabi dan Rasul pun merasakan kepedihan yang tak terperikan

Kadang kala kita terluka yang tak seberapa atau hati memerih lantaran ada yang menghina. Itu belum seberapa bila kita belajar dari para pendahulu kita

Mari kita napak tilasi jejak pengorbanan mereka, salah satunya adalah Nabi Ayub. Beliau kehilangan semua putra. Lantas harta yang dimiliki lenyap seketika. Dan diberi sakit berat hingga banyak manusia menjauhinya.

Sanggupkah kita jika harus menjalani seperti Sang Nabi? Membayangkan perihnya tiada terperi. Membayangkan sakitnya yang tiada bisa terobati. Anak serta hartanya tak bisa menemani.

Separah apa luka yang telah kita rasakan? Bukan tebasan pedang yang menggores badan. Bukan cacian yang menyayat perasaan. Tapi mengapa seolah diri yang paling merana dalam kehidupan.

Mari kita bersyukur agar menjadi pribadi yang jauh dari ghuhur. Ujian dan cobaan yang Allah berikan tak lain agar iman kita terukur. Maka hendaklah kita senantiasa bertafakur. Tak tergelisahkan oleh pedih yang membuat kita futur.

Duka kita tak sebanding dengan karunia berupa ras bahagia. Seberapa lama rasa bahagia menyelimuti hati kita, kadang kita bisa lupa. Sementara sakit yang sesaat lewat membuat kita diri berduka terlalu lama.

Mari mengingat lebih banyak kemudahan yang telah Allah berikan dibanding dengan kesulitan. Mari kita hitung betapa banyaknya kenikmatan dibanding kesusahan. Dan mari kita selalu ingat Allah dalam setiap keadaan agar semakin yakin bahwa Allah penentu segalanya dan ada maksud terbaik diperuntukkan untuk hamba Nya.

Karena dunia ini adalah daarul ibtilaa' (negeri tempat ujian dan cobaan). Allah 'azzawajalla berfirman,

ูˆَู†َุจْู„ُูˆูƒُู…ْ ุจِุงู„ุดَّุฑِّ ูˆَุงู„ْุฎَูŠْุฑِ ูِุชْู†َุฉً ۖ ูˆَุฅِู„َูŠْู†َุง ุชُุฑْุฌَุนُูˆู†َ

"Wahai manusia, Kami akan menguji kalian dengan kesempitan dan kenikmatan, untuk menguji iman kalian. Dan hanya kepada Kamilah kalian akan kembali." (QS. Al-Anbiya: 35)

Wallahul musta'an

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/10/18
09.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Jum'at, 05 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 1)

Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

1⃣ Definisi

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

ุฎุทุจ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ูŠุฎุทุจู‡ุง ุฎุทุจุง ูˆุฎุทุจุฉ، ุฃูŠ ุทู„ุจู‡ุง ู„ู„ุฒูˆุงุฌ ุจุงู„ูˆุณูŠู„ุฉ ุงู„ู…ุนุฑูˆูุฉ ุจูŠู† ุงู„ู†ุงุณ

Seseorang melamar wanita, yaitu memintanya untuk menikah dengan sarana yang telah dikenal di antara manusia. (Fiqhus Sunnah, 2/24)

Laki-laki yang melamar disebut Al Khathiib - ุงู„ุฎุทูŠุจ, juga Al Khaathib – ุงู„ุฎุงุทุจ. (Ibid)

Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:

ูˆู‚ุฏ ุดุฑุนู‡ุง ุงู„ู„ู‡ ู‚ุจู„ ุงู„ุงุฑุชุจุงุท ุจุนู‚ุฏ ุงู„ุฒูˆุฌูŠุฉ ู„ูŠุนุฑู ูƒู„ ู…ู† ุงู„ุฒูˆุฌูŠู† ุตุงุญุจู‡، ูˆูŠูƒูˆู† ุงู„ุงู‚ุฏุงู… ุนู„ู‰ ุงู„ุฒูˆุงุฌ ุนู„ู‰ ู‡ุฏู‰ ูˆุจุตูŠุฑุฉ.

Allah telah mensyariatkannya sebelum adanya ikatan pernikahan, untuk saling mengenal satu sama lain, dan agar pernikahan itu menjadi kokoh di atas petunjuk dan pengetahuan. (Ibid)

2⃣ Dalil-Dalil Pensyariatannya

Allah ๏ทป berfirman:

ูˆَู„ุง ุฌُู†َุงุญَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูِูŠู…َุง ุนَุฑَّุถْุชُู…ْ ุจِู‡ِ ู…ِู†ْ ุฎِุทْุจَุฉِ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุฃَูˆْ ุฃَูƒْู†َู†ْุชُู…ْ ูِูŠ ุฃَู†ْูُุณِูƒُู…ْ ุนَู„ِู…َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَู†َّูƒُู…ْ ุณَุชَุฐْูƒُุฑُูˆู†َู‡ُู†َّ ูˆَู„َูƒِู†ْ ู„ุง ุชُูˆَุงุนِุฏُูˆู‡ُู†َّ ุณِุฑًّุง ุฅِู„ุง ุฃَู†ْ ุชَู‚ُูˆู„ُูˆุง ู‚َูˆْู„ุง ู…َุนْุฑُูˆูًุง ูˆَู„ุง ุชَุนْุฒِู…ُูˆุง ุนُู‚ْุฏَุฉَ ุงู„ู†ِّูƒَุงุญِ ุญَุชَّู‰ ูŠَุจْู„ُุบَ ุงู„ْูƒِุชَุงุจُ ุฃَุฌَู„َู‡ُ ูˆَุงุนْู„َู…ُูˆุง ุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠَุนْู„َู…ُ ู…َุง ูِูŠ ุฃَู†ْูُุณِูƒُู…ْ ูَุงุญْุฐَุฑُูˆู‡ُ ูˆَุงุนْู„َู…ُูˆุง ุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุบَูُูˆุฑٌ ุญَู„ِูŠู…ٌ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al Baqarah: 235)

Dalam ayat ini, dibolehkan bagi kaum laki-laki melamar wanita dalam masa 'iddahnya secara bahasa sindirin, yaitu bagi wanita yang suaminya sudah wafat, dan wanita yang sedang 'iddah dalam thalaq ba'in. Ada pun untuk wanita yang statusnya dithalaq raj'iy, tidak boleh dilamar sebab suaminya masih ada kesempatan untuk kembali lagi.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Nabi ๏ทบ bersabda:

ู†َู‡َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุฃَู†ْ ูŠَุจِูŠุนَ ุจَุนْุถُูƒُู…ْ ุนَู„َู‰ ุจَูŠْุนِ ุจَุนْุถٍ ูˆَู„َุง ูŠَุฎْุทُุจَ (ูˆَู„َุง ูŠَุฎْุทُุจِ) ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ุนَู„َู‰ ุฎِุทْุจَุฉِ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ุญَุชَّู‰ ูŠَุชْุฑُูƒَ ุงู„ْุฎَุงุทِุจُ ู‚َุจْู„َู‡ُ ุฃَูˆْ ูŠَุฃْุฐَู†َ ู„َู‡ُ ุงู„ْุฎَุงุทِุจُ

Nabi ๏ทบ melarang kalian membeli barang yang sudah ditawar untuk dibeli oleh orang lain. Dan, melarang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai pelamar sebelumnya meninggalkan wanita itu, atau dia mengizinkannya untuk melamarnya. (HR. Al Bukhari No. 5142)

Larangan melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain adalah HARAM menurut mayoritas fuqaha. Sebagaimana keterangan berikut:

ุฐَู‡َุจَ ุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกِ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ْุฎِุทْุจَุฉَ ุนَู„َู‰ ุงู„ْุฎِุทْุจَุฉِ ุญَุฑَุงู…ٌ ุฅِุฐَุง ุญَุตَู„ ุงู„ุฑُّูƒُูˆู†ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุฎَุงุทِุจِ ุงู„ุฃْูˆَّู„

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa melamar atas lamaran yang sudah ada adalah haram, jika pada lamaran yang pertama sudah terpenuhi rukun-rukunnya. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/95)

Bersambung ...

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/10/18
09.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/10/18 09.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
05/10/18 09.54 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/10/18 06.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Sabtu, 26 Muharram 1440 H / 06 Oktober 2018

๐Ÿ“š SIROH DAN TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP

๐Ÿ“‹ Mewaspadai Hasutan Kaum Munafiqin

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Lembah al-Hasa (ูˆุงุฏูŠ ุงู„ุญุณุง) terletak diantara Mu'tah menuju Tafilah. Lembah ini membentang dari Timur ke Barat lebih dari 80 kilometer. Sebuah lembah yang cukup hijau tak jauh di sebelah selatan palagan Pertempuran Mu'tah.

Lembah itu juga menjadi saksi perjalanan para mujahid Ekspedisi Mu'tah yang kembali menuju Madinah. Khalid ibn al-Walid Radhiyallahu'anhu yang dipilih oleh para sahabat Nabi untuk memimpin mereka telah berhasil menahan serangan 100.000 pasukan Byzantium di Mu'tah. Bahkan, pasukan Kaum Muslimin yang hanya berjumlah 3.000 itu berhasil menewaskan 20.000 lawannya menurut Ibnu Katsir.

Dengan izin Allah Ta'ala, kemenangan strategis ini diperoleh melalui taktik Khalid ibn al-Walid (ra) dengan pertukaran pasukan dari sayap kanan ke kiri dan sebaliknya. Bahkan, balatentara Byzantium yang tinggal 80.000 kekuatannya itu tidak berani menyerang karena tertipu taktik Khalid yang membuat drama seolah bala bantuan dari Madinah telah datang.

Kini dengan jumlah 2.978 setelah syahid 12 syuhada di Mu'tah, pasukan Kaum Muslimin mundur secara terhormat melintasi jalur ini menuju Ma'an sebelum kembali ke Jazirah Arab via Tabuk.

Diluar dugaan, sesampainya di Madinah timbul kasus yang dimotori oleh beberapa orang munafik:

ูˆุฌุนู„ ุงู„ู†ุงุณ ูŠุญุซูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ุฌูŠุด ุงู„ุชุฑุงุจ

๐Ÿ“š "(Sebagian penduduk Madinah yang terhasut) melempari tanah kepada pasukan (Mu'tah)."

Demikian catatan dari ๐Ÿ“– Sirah Nabawiyah li-Ibni Hisyam. Bahkan sebagian sahabat bertanya kepada Rasulullah apakah mereka sehina cercaan yang beredar pada sebagian masyarakat yang terhasut:

ูŠุง ูุฑّุงุฑ ูุฑุฑุชู… ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“š "Wahai kalian (pengecut yang) melarikan diri, (sungguh) kalian telah melarikan diri di jalan Allah (meninggalkan jihad)!"

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam naik ke atas tempat yang tinggi lalu menjelaskan kepada masyarakat yang terhasut kaum munafiqin itu:

ู„ูŠุณูˆุง ุจุงู„ูุฑّุงุฑ ูˆู„ูƒู†ู‡ู… ุงู„ูƒุฑّุงุฑ ุงู†ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

๐Ÿ“š "Mereka bukan (pengecut yang) melarikan diri, akan tetapi mereka (pasukan Mu'tah) akan menyerang kembali dengan izin Allah Ta'ala"

Bahkan Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam pada momen itu memberikan gelar "pedang Allah yang terhunus" (ุณูŠู ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ุณู„ูˆู„) kepada Khalid ibn al-Walid Radhiyallahu'anhu untuk menghargai jasanya menyelamatkan pasukan dari kehancuran yang lebih besar. Lebih dari itu, dikemudian hari taktik manuver Khalid ibn al-Walid Radhiyallahu'anhu ini dikenal sebagai

ุงู„ูƒุฑّ ูˆ ุงู„ูุฑّ

๐Ÿ“š "Serang (secara mendadak lagi menggentarkan) lalu Mundur (secara elegan lagi senyap)"

Agung Waspodo

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/10/18
06.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/10/18 06.56 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Sabtu, 06 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 2)

Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

3⃣ Hukumnya
Para ulama mengatakan:

ูˆَู„َูŠْุณَุชْ ุดَุฑْุทًุง ู„ِุตِุญَّุฉِ ุงู„ู†ِّูƒَุงุญِ ูَู„َูˆْ ุชَู…َّ ุจِุฏُูˆู†ِู‡َุง ูƒَุงู†َ ุตَุญِูŠุญًุง ، ูˆَุญُูƒْู…ُู‡َุง ุงู„ุฅِุจَุงุญَุฉُ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ْุฌُู…ْู‡ُูˆุฑِ .
ูˆَุงู„ْู…ُุนْุชَู…َุฏُ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉِ ุฃَู†َّ ุงู„ْุฎِุทْุจَุฉَ ู…ُุณْุชَุญَุจَّุฉٌ ู„ِูِุนْู„ِู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุญَูŠْุซُ ุฎَุทَุจَ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุจِู†ْุชَ ุฃَุจِูŠ ุจَูƒْุฑٍ ، ูˆَุฎَุทَุจَ ุญَูْุตَุฉَ ุจِู†ْุชَ ุนُู…َุฑَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…ْ .

Khitbah bukanlah syarat sahnya pernikahan, maka seandainya proses pernikahan sudah berjalan sempurna tanpa khitbah maka itu sah, hukumnya adalah MUBAH menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Ada pun pendapat yang resmi dalam madzhab Syafi'iyah, bahwa khitbah itu sunah (mustahabbah), karena Nabi ๏ทบ melakukannya ketika melamar 'Aisyah binti Abu Bakar dan melamar Hafshah binti Umar Radhiallahu 'Anhum. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/190)

4⃣ Sunah melakukan Nazhar (melihat wanita yang akan dinikahi)
Melihat wanita yang akan dinikahi adalah anjuran Nabi ๏ทบ, kepada kaum laki-laki. Wanita pun punya hak yang sama untuk melihat laki-laki yang akan menikahinya. Dalam hal ini, wanita punya hak untuk menerima dan menolak lamaran, sebagaimana laki-laki punya hak untuk meneruskan atau tidak, lamarannya ke jenjang pernikahan.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, katanya:

ูƒู†ุช ุนู†ุฏ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูุฃุชุงู‡ ุฑุฌู„ ูุฃุฎุจุฑู‡ ุฃู†ู‡ ุชุฒูˆุฌ ุงู…ุฑุฃุฉ ู…ู† ุงู„ุฃู†ุตุงุฑ ูู‚ุงู„ ู„ู‡ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ุธุฑุช ุฅู„ูŠู‡ุง ู‚ุงู„ ู„ุง ู‚ุงู„ ูุงุฐู‡ุจ ูุงู†ุธุฑ ุฅู„ูŠู‡ุง ูุฅู† ููŠ ุฃุนูŠู† ุงู„ุฃู†ุตุงุฑ ุดูŠุฆุง

Aku sedang di sisi Nabi ๏ทบ, datanglah seorang laki-laki yang mengabarkan kepadanya bahwa dia hendak menikahi wanita Anshar. Maka, Nabi ๏ทบ berkata kepadanya: "apakah kamu sudah melihatnya?" Laki-laki itu menjawab: "Belum." Beliau bersabda: "Pergilah lalu lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada sesuatu." (HR. Muslim No. 1424)

Maksud dari "pada mata orang Anshar ada sesuatu" adalah shighar (kecil/sipit) dan zurqah (bermata biru). (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu berkata:

ุฃู† ุงู„ู…ุบูŠุฑุฉ ุจู† ุดุนุจุฉ ุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠุชุฒูˆุฌ ุงู…ุฑุฃุฉ . ูู‚ุงู„ ู„ู‡ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ( ุงุฐู‡ุจ ูุงู†ุธุฑ ุฅู„ูŠู‡ุง . ูุฅู†ู‡ ุฃุญุฑู‰ ุฃู† ูŠุคุฏู… ุจูŠู†ูƒู…ุง )

Bahwa Al Mughirah bin Syu'bah hendak menikahi seorang wanita. Maka berkata Nabi ๏ทบ kepadanya: Pergilah dan lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua. (HR. Ibnu Majah No. 1865. At Tirmidzi No. 1087, dan lafaz ini milik Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam banyak kitabnya)

Tidak ada perselisihan pendapat tentang disyariatkannya laki-laki memandang wanita yang akan dinikahinya, dan mayoritas mengatakan sunah.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

ู„ุงَ ู†َุนْู„َู…ُ ุจَูŠْู†َ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ุฎِู„ุงَูًุง ูِูŠ ุฅِุจَุงุญَุฉِ ุงู„ู†َّุธَุฑِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉِ ู„ِู…َู†ْ ุฃَุฑَุงุฏَ ู†ِูƒَุงุญَู‡َุง

Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wanita bagi yang berkehendak menikahinya. (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 6/552)

Para ulama mengatakan:

ู„َูƒِู†َّ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกَ ุจَุนْุฏَ ุงุชِّูَุงู‚ِู‡ِู…ْ ุนَู„َู‰ ู…َุดْุฑُูˆุนِูŠَّุฉِ ู†َุธَุฑِ ุงู„ْุฎَุงุทِุจِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْู…َุฎْุทُูˆุจَุฉِ ุงุฎْุชَู„َูُูˆุง ูِูŠ ุญُูƒْู…ِ ู‡َุฐَุง ุงู„ู†َّุธَุฑِ ูَู‚َุงู„ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ูˆَุจَุนْุถُ ุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉِ : ูŠُู†ْุฏَุจُ ุงู„ู†َّุธَุฑُู„ุฅِู…ْุฑِ ุจِู‡ِ ูِูŠ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ ุงู„ุตَّุญِูŠุญِ ู…َุนَ ุชَุนْู„ِูŠู„ِู‡ِ ุจِุฃَู†َّู‡ُ { ุฃَุญْุฑَู‰ ุฃَู†ْ ูŠُุคْุฏَู…َ ุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง ุฃَูŠْ ุชَุฏُูˆู…ُ ุงู„ْู…َูˆَุฏَّุฉُ ูˆَุงู„ุฃْู„ْูَุฉُ . ูَู‚َุฏْ ูˆَุฑَุฏَ ุนَู†ِ ุงู„ْู…ُุบِูŠุฑَุฉِ ุจْู†ِ ุดُุนْุจَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุชَุนَุงู„َู‰ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„ : ุฎَุทَุจْุชُ ุงู…ْุฑَุฃَุฉً ูَู‚َุงู„ ู„ِูŠ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : ุฃَู†َุธَุฑْุชَ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ؟ ู‚ُู„ْุชُ : ู„ุงَ ، ู‚َุงู„ : ูَุงู†ْุธُุฑْ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ูَุฅِู†َّู‡ُ ุฃَุญْุฑَู‰ ุฃَู†ْ ูŠُุคْุฏَู…َ ุจَูŠْู†َูƒُู…َุง . ูˆَุงู„ْู…َุฐْู‡َุจُ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉِ ุฃَู†َّู‡ُ ูŠُุจَุงุญُ ู„ِู…َู†ْ ุฃَุฑَุงุฏَ ุฎِุทْุจَุฉَ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ ูˆَุบَู„َุจَ ุนَู„َู‰ ุธَู†ِّู‡ِ ุฅِุฌَุงุจَุชُู‡ُ ู†َุธَุฑَ ู…َุง ูŠَุธْู‡َุฑُ ุบَุงู„ِุจًุง

Tetapi para fuqaha –setelah mereka sepakat disyariatkannya pelamar kepada wnaita yang hendak dilamar- mereka berbeda pendapat tentang hukum "melihat" ini. Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan sebagian Hanabilah mengatakan: disunahkan melihat , karena ada perintah dalam hadits shahih beserta adanya alasan melihatnya ("hal itu bisa membuat mereka berdua langgeng" yaitu langgeng kasih sayangnya).

Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata: "Aku melamar seornag wanita, lalu Nabi ๏ทบ berkata kepadaku: "Apakah kamu sudah melihatnya?"

Aku menjawab: "Belum."

Beliau bersabda: "Lihatlah kepadanya, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua."

Sedangkan madzhab Hanabilah, menyatakan itu adalah mubah saja, bagi yang hendak melamar wanita, dan menurut perkiraannya dia yakin bahwa lamarannya akan diterima, yaitu melihat apa yang umumnya biasa nampak. (Al Mausu'ah, 19/197)

Sebagian orang ada yang memakruhkan nazhar, itu keliru dan bertentangan dengan ijma', berikut ini penjelasan Imam An Nawawi Rahimahullah:

ูˆููŠ ู‡ุฐุง ุฏู„ุงู„ุฉ ู„ุฌูˆุงุฒ ุฐูƒุฑ ู…ุซู„ ู‡ุฐุง ู„ู„ู†ุตูŠุญุฉ ูˆููŠู‡ ุงุณุชุญุจุงุจ ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ูˆุฌู‡ ู…ู† ูŠุฑูŠุฏ ุชุฒูˆุฌู‡ุง ูˆู‡ูˆ ู…ุฐู‡ุจู†ุง ูˆู…ุฐู‡ุจ ู…ุงู„ูƒ ูˆุฃุจู‰ ุญู†ูŠูุฉ ูˆุณุงุฆุฑ ุงู„ูƒูˆููŠูŠู† ูˆุฃุญู…ุฏ ูˆุฌู…ุงู‡ูŠุฑ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ูˆุญูƒู‰ ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุนู† ู‚ูˆู… ูƒุฑุงู‡ุชู‡ ูˆู‡ุฐุง ุฎุทุฃ ู…ุฎุงู„ู ู„ุตุฑูŠุญ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆู…ุฎุงู„ู ู„ุงุฌู…ุงุน ุงู„ุฃู…ุฉ ุนู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ุงู„ู†ุธุฑ ู„ู„ุญุงุฌุฉ ุนู†ุฏ ุงู„ุจูŠุน ูˆุงู„ุดุฑุงุก ูˆุงู„ุดู‡ุงุฏุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ุง

Dalam hadits ini terdapat petunjuk bolehnya menyebutkan yang seperti ini dalam rangka nasihat. Dalam hadits ini menunjukkan sunahnya nazhar (melihat) kepada wajah bagi yang ingin menikahinya. Inilah madzhab kami (Syafi'iy), Malik, Abu Hanifah, dan semua penduduk Kufah, Ahmad, dan mayoritas ulama. Al Qadhi 'Iyadh menceritakan adanya kaum yang memakruhkan itu. Ini keliru dan bertentangan dengan hadits ini yang begitu jelas, serta bertentangan dengan ijma' umat atas kebolehan melihat saat jual beli, kesaksian, dan semisalnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/10/18
06.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
06/10/18 06.57 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/10/18 09.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Ahad, 27 Muharam 1439H / 7 October 2018

๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿต Tawakkal bag. 8

Hadits:

ุงู„ุณุงุฏุณ :

ุนู† ุนُู…َุฑ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ،
ู‚َุงู„َ: ุณู…ุนุชُ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ،
ูŠู‚ูˆู„ : ู„َูˆْ ุฃَู†َّูƒُู…ْ ุชَุชَูˆَูƒَّู„ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ุญَู‚َّ ุชَูˆَูƒُّู„ِู‡ِ ู„َุฑَุฒَู‚َูƒُู…ْ ูƒَู…َุง ูŠَุฑْุฒُู‚ُ ุงู„ุทَّูŠْุฑَ ، ุชَุบْุฏُูˆ ุฎِู…َุงุตุงً
ูˆَุชَุฑُูˆุญُ ุจِุทَุงู†ุงً

ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ، ูˆَู‚ุงู„َ : ุญุฏูŠุซ ุญุณู† .

ู…ุนู†ุงู‡ : ุชَุฐْู‡ุจُ ุฃَูˆَّู„َ ุงู„ู†َّู‡َุงุฑِ ุฎِู…َุงุตุงً : ุฃูŠ ุถَุงู…ِุฑَุฉَ ุงู„ุจُุทُูˆู†ِ ู…ِู†َ ุงู„ุฌُูˆุนِ ، ูˆَุชَุฑุฌุนُ ุขุฎِุฑَ ุงู„ู†َّู‡َุงุฑِ ุจِุทَุงู†ุงً . ุฃَูŠ ู…ُู…ْุชَู„ِุฆَุฉَ ุงู„ุจُุทُูˆู†ِ .

Artinya:

Hadits Keenam

Dari Umar r.a., berkata: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Andaikan kamu sekalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah akan memberikan rezeki padamu sekalian sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung.
Pagi-pagi burung-burung berperut kosong dan sore-sore kembali dengan perut penuh berisi.

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Imam An Nawawi:
Adapun makna Hadis bahwa burung-burung itu pada pagi harinya pergi dalam keadaan khimash, artinya kosong perutnya, sebab lapar, sedangkan pada akhir siang, pada sore harinya mereka kembali dalam keadaan bithanan, artinya perutnya penuh sebab kenyang.

Inilah tanda tawakkalnya burung pada Allah.

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

atau

YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: http://manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa, a.n Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/10/18
09.32 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Ahad, 07 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 3)

Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Anjuran Nazhar Juga Berlaku Bagi Wanita Terhadap Laki-Laki Yang Akan Melamarnya
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:

ูˆ ูŠุณู† ู„ู„ู…ุฑุฃุฉ ุงูŠุถุง ุงู† ุชู†ุธุฑ ู…ู† ุงู„ุฑุฌู„ ุบูŠุฑ ุนูˆุฑุชู‡ ุฅุฐุง ุงุฑุงุฏุช ุชุฒูˆูŠุฌู‡ ูุงู†ู‡ ูŠุนุฌุจุจู‡ุง ู…ู†ู‡ ู…ุง ูŠุนุฌุจู‡ ู…ู†ู‡ุง

Wanita juga disunahkan melihat laki-laki yang akan menikahinya pada selain auratnya, sebab apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi'iyah Al Muyassar, 2/38)

Dalam Al Mausu'ah juga tertulis:

ุญُูƒْู…ُ ู†َุธَุฑِ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉِ ุงู„ْู…َุฎْุทُูˆุจَุฉِ ุฅِู„َู‰ ุฎَุงุทِุจِู‡َุง ูƒَุญُูƒْู…ِ ู†َุธَุฑِู‡ِ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ู„ุฅِู†َّู‡ُ ูŠُุนْุฌِุจُู‡َุง ู…ِู†ْู‡ُ ู…َุง ูŠُุนْุฌِุจُู‡ُ ู…ِู†ْู‡َุง

Hukum wanita melakukan nazhar kepada laki-laki yang melamarnya adalah sama seperti hukum laki-laki pelamar melihat kepada wanita yang dilamarnya. Karena apa-apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 19/198)

๐Ÿ“Œ Batasan Tubuh Yang Dilihat
Secara garis besar ada tiga pendapat dalam hal ini:

๐Ÿ’ฆ Pertama. Hanya wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

ุซู… ุงู†ู‡ ุงู†ู…ุง ูŠุจุงุญ ู„ู‡ ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ูˆุฌู‡ู‡ุง ูˆูƒููŠู‡ุง ูู‚ุท ู„ุฃู†ู‡ู…ุง ู„ูŠุณุง ุจุนูˆุฑุฉ ูˆู„ุฃู†ู‡ ูŠุณุชุฏู„ ุจุงู„ูˆุฌู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฌู…ุงู„ ุฃูˆ ุถุฏู‡ ูˆุจุงู„ูƒููŠู† ุนู„ู‰ ุฎุตูˆุจุฉ ุงู„ุจุฏู† ุฃูˆ ุนุฏู…ู‡ุง ู‡ุฐุง ู…ุฐู‡ุจู†ุง ูˆู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุฃูƒุซุฑูŠู†

Kemudian, yang dibolehkan untuk dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangannya, karena keduanya bukanlah aurat. Sebab, wajah merupakan petunjuk atas kecantikannya atau kebalikannya, sedangkan kedua tangan menunjukkan kesuburan badannya atau tidak. Inilah madzhab kami dan mayoritas ulama. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Hanabilah (Hambaliyah).

๐Ÿ’ฆ Kedua. Boleh melihat wajah, telapak tangan sampai siku, leher, kaki dan betis.
Ini adalah pendapat resmi dari kalangan Hanabilah, berikut ini keterangannya:

ูˆَุงุฎْุชَู„َูَ ุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉُ ูِูŠู…َุง ูŠَู†ْุธُุฑُ ุงู„ْุฎَุงุทِุจُ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุฎْุทُูˆุจَุฉِ ، ูَูِูŠ " ู…َุทَุงู„ِุจِ ุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ู†ُّู‡َู‰ " " ูˆَูƒَุดَّุงูِ ุงู„ْู‚ِู†َุงุนِ " ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَู†ْุธُุฑُ ุฅِู„َู‰ ู…َุง ูŠَุธْู‡َุฑُ ู…ِู†ْู‡َุง ุบَุงู„ِุจًุง ูƒَูˆَุฌْู‡ٍ ูˆَูŠَุฏٍ ูˆَุฑَู‚َุจَุฉٍ ูˆَู‚َุฏَู…ٍ ู„ุง ู†َّู‡ُ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„َู…َّุง ุฃَุฐِู†َ ูِูŠ ุงู„ู†َّุธَุฑِ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุนِู„ْู…ِู‡َุง ، ุนُู„ِู…َ ุฃَู†َّู‡ُ ุฃَุฐِู†َ ูِูŠ ุงู„ู†َّุธَุฑِ ุฅِู„َู‰ ุฌَู…ِูŠุนِ ู…َุง ูŠَุธْู‡َุฑُ ุบَุงู„ِุจًุง ، ุฅِุฐْ ู„ุงَ ูŠُู…ْูƒِู†ُ ุฅِูْุฑَุงุฏُ ุงู„ْูˆَุฌْู‡ِ ุจِุงู„ู†َّุธَุฑِ ู…َุนَ ู…ُุดَุงุฑَูƒَุฉِ ุบَูŠْุฑِู‡ِ ูِูŠ ุงู„ุธُّู‡ُูˆุฑِ ؛ ูˆู„ุง ู†َّู‡ُ ูŠَุธْู‡َุฑُ ุบَุงู„ِุจًุง ูَุฃَุดْุจَู‡َ ุงู„ْูˆَุฌْู‡َ .

Golongan Hanabilah berbeda tentang bagian mana yang dilihat dari wanita yang dilamar. Dalam "Mathalib Ulin Nuha" dan Kasyaaf Al Qina' disebutkan bahwa laki-laki boleh melihat apa-apa yang biasa nampak darinya, seperti wajah, tangan, leher, kaki, alasannya yaitu ketika Nabi ๏ทบ membolehkan melihatnya tanpa sepengetahuan wanita tersebut, maka itu bisa diketahui bahwa kebolehan melihat itu pada semua bagian yang biasa nampak, mengingat tidak mungkin hanya melihat wajah pada saat tubuh yang lain juga terlihat, karena apa-apa yang biasa nampak itu sebagaimana wajah yang juga biasa nampak. (Al Mausu'ah, 19/199)

Dalam keterangan lain:

ู‚َุงู„ ุฃَุญْู…َุฏُ ูِูŠ ุฑِูˆَุงูŠَุฉِ ุญَู†ْุจَู„ٍ : ู„ุงَ ุจَุฃْุณَ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْุธُุฑَ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ูˆَุฅِู„َู‰ ู…َุง ูŠَุฏْุนُูˆู‡ُ ุฅِู„َู‰ ู†ِูƒَุงุญِู‡َุง ู…ِู†ْ ูŠَุฏٍ ุฃَูˆْ ุฌِุณْู…ٍ ูˆَู†َุญْูˆِ ุฐَู„ِูƒَ ، ู‚َุงู„ ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑٍ : ู„ุงَ ุจَุฃْุณَ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْุธُุฑَ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ุญَุงุณِุฑَุฉً

Imam Ahmad berkata –dalam riwayat Hambal: "Tidak apa-apa melihatnya pada bagian yang membuatnya ingin menikahinya, baik tangan, badan, atau semisalnya. Abu Bakar berkata: "Tidak-apa melihat dengan cara menyingkapnya." (Al Mausu'ah, Ibid)

๐Ÿ’ฆ Ketiga. Boleh melihat seluruh tubuhnya (bugil)
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ْุฃَูˆْุฒَุงุนِูŠُّ : ูŠَู†ْุธُุฑ ุฅِู„َู‰ ู…َูˆَุงุถِุน ุงู„ู„َّุญْู… ، ูˆَู‚َุงู„َ ุฏَุงูˆُุฏَ : ูŠَู†ْุธُุฑ ุฅِู„َู‰ ุฌَู…ِูŠุน ุจَุฏَู†ู‡َุง

Berkata Al Auza'i: "Boleh melihat ke tempat-tempat adanya daging." Daud berkata: "Boleh melihat ke semua badannya." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)

Namun, pendapat yang ketiga ini dikomentari Imam An Nawawi:

ูˆَู‡َุฐَุง ุฎَุทَุฃ ุธَุงู‡ِุฑ ู…ُู†َุงุจِุฐ ู„ِุฃُุตُูˆู„ِ ุงู„ุณُّู†َّุฉ ูˆَุงู„ْุฅِุฌْู…َุงุน

Ini kesalahan yang jelas, dan bertentangan dengan dasar-dasar sunnah dan ijma'. (Ibid)

Bersambung …

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/10/18
16.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
07/10/18 16.19 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/10/18 07.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Senin, 28 Muharrom 1440H / 8 Oktober 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Siram Air Panas, Hati-Hati Kena Jin?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bismillahirrahmanirrahim ..

Jin memang menempati tempat-tempat tertentu. Di antaranya di lubang-lubang:

ุนَู†ْ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ِ ุณَุฑْุฌِุณَ
ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู„َุง ูŠَุจُูˆู„َู†َّ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ูِูŠ ุงู„ْุฌُุญْุฑِ ูˆَุฅِุฐَุง ู†ِู…ْุชُู…ْ ูَุฃَุทْูِุฆُูˆุง ุงู„ุณِّุฑَุงุฌَ ูَุฅِู†َّ ุงู„ْูَุฃْุฑَุฉَ ุชَุฃْุฎُุฐُ ุงู„ْูَุชِูŠู„َุฉَ ูَุชَุญْุฑِู‚ُ ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ูˆَุฃَูˆْูƒِุฆُูˆุง ุงู„ْุฃَุณْู‚ِูŠَุฉَ ูˆَุฎَู…ِّุฑُูˆุง ุงู„ุดَّุฑَุงุจَ ูˆَุบَู„ِّู‚ُูˆุง ุงู„ْุฃَุจْูˆَุงุจَ ุจِุงู„ู„َّูŠْู„ِ
ู‚َุงู„ُูˆุง ู„ِู‚َุชَุงุฏَุฉَ ู…َุง ูŠُูƒْุฑَู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ْุจَูˆْู„ِ ูِูŠ ุงู„ْุฌُุญْุฑِ ู‚َุงู„َ ูŠُู‚َุงู„ُ ุฅِู†َّู‡َุง ู…َุณَุงูƒِู†ُ ุงู„ْุฌِู†ِّ

Dari Abdullah bin Sarjis bahwa Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian kencing di lubang, apabila kalian tidur maka matikanlah lampu, karena tikus akan menarik sumbu dan hingga membakar penghuni rumah, ikatlah tempat-tempat minum kalian, tutuplah air minum dan pintu-pintu kalian di malam hari." Orang-orang bertanya kepada Qotadah; "Kenapa kencing di lubang di makruhkan?." Dia menjawab; "Karena tempat tersebut sebagai tempat tinggalnya jin."

(HR. Ahmad no. 20775, Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: para perawinya terpercaya. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad, 24/372)

Dan, Lubang sering menjadi tempat favorit manusia untuk buang air kecil, buang sampah, dan juga membuang air panas.

Dalam hadits lain:

ุนَู†ْ ุฒَูŠْุฏِ ุจْู†ِ ุฃَุฑْู‚َู…َ
ุนَู†ْ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุญُุดُูˆุดَ ู…ُุญْุชَุถَุฑَุฉٌ ูَุฅِุฐَุง ุฃَุชَู‰ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ุงู„ْุฎَู„َุงุกَ ูَู„ْูŠَู‚ُู„ْ ุฃَุนُูˆุฐُ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฎُุจُุซِ ูˆَุงู„ْุฎَุจَุงุฆِุซِ

Dari Zaid bin Arqam dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya tempat buang hajat itu dihadiri oleh setan-setan, maka apabila salah seorang dari kalian mendatangi WC, hendaklah dia mengucapkan; 'Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina'."

(HR. Abu Daud no. 6. Imam An Nawawi mengatakan: shahih. Lihat Khulashah Al Ahkam, 1/149)

Sehingga kita dianjurkan untuk berdoa, membaca membaca ta'awudz (dzikir perlindungan), saat kita berada ditempat yang ditengarai sebagai tempatnya mereka seperti lubang, kamar mandi, dll. Agar kita tidak terganggu oleh mereka.

Termasuk juga saat kencing, atau membuang air panas, di tempat-tempat tersebut.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

ูุฅู† ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฎุจุฑุฉ ููŠ ุงู„ุฑู‚ูŠุฉ ุงู„ุดุฑุนูŠุฉ ูŠุฐูƒุฑ ุฃู† ู…ู† ุฃุณุจุงุจ ุชุณู„ุท ุงู„ุฌู†ูŠ ุฃู† ูŠุฑู…ูŠ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู…ุงุก ุญุงุฑุง ููŠุตูŠุจ ุงู„ุฌู†ูŠ ูˆูŠุชุฃุฐู‰ ู…ู†ู‡ ููŠุญุฑุต ุงู„ุฌู†ูŠ ุนู„ู‰ ุฃุฐู‰ ุงู„ุฅู†ุณูŠ، ูˆู„ูƒู† ุงู„ู…ุณู„ู… ุฅุฐุง ุญุงูุธ ุนู„ู‰ ุงู„ุชุญุตูŠู†ุงุช ุงู„ุฑุจุงู†ูŠุฉ ูˆุงู„ุฃุฐูƒุงุฑ ุงู„ู…ุฃุซูˆุฑุฉ ุตุจุงุญุง ูˆู…ุณุงุก ูˆุนู†ุฏ ุฏุฎูˆู„ ุงู„ุจูŠุช ูˆุงู„ุฎุฑูˆุฌ ูˆู…ู†ู‡ ูˆุงู„ุฏุฎูˆู„ ู„ู„ุญู…ุงู… ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุณูŠุญูุธู‡ ู…ู† ุฃุฐู‰ ุงู„ุฌุงู† ูˆูŠูƒููŠู‡ ุดุฑู‡ู….

Sesungguhnya para pakar dan praktisi ruqyah syar'iyah mengatakan bahwa diantara sebab jin dapat menguasai manusia adalah karena manusia menyiram air panas dan mengenai jin, lalu mereka tersakiti karena itu lalu mereka mengganggu manusia. Tapi, seorang muslim yang senantiasa merutinkan doa perlindungan dengan dzikir pagi dan petang maka Allah akan melindunginya dari gangguan jin, baik saat dia masuk ke rumah atau keluar, atau saat masuk ke kamar mandi.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 112405)

Jadi, hal itu memang bisa terjadi, oleh karenanya hendaknya seorang muslim berlindung kepada Allah dengan membiasakan doa dan dzikir harian, pagi dan petang.

Demikian. Wallahu a'lam


๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/10/18
07.12 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Senin, 08 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 4)

Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ“Œ Boleh Melihat Tanpa Izin Wanitanya Atau Walinya

Dalam hadits-hadits yang memerintahkan melihat wanita yang akan dinikahi, Nabi ๏ทบ tidak menyebutkan adanya izin. Jika memang ada izin pasti Nabi ๏ทบ tidak akan lupa menyebutkannya. Oleh karena itu, mayoritas ulama (Hanafiyh, Syafi'iyah, Hanabilah) menyatakan bolehnya melihat baik dengan izin atau tanpa izin pihak wanita atau izin walinya, kecuali Malikiyah yang mengharamkan melihat tanpa izin.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah menjelaskan:

ูุงุฐุง ุงุฑุงุฏ ูŠุชุฒูˆุฌ ุงู…ุฑุฃุฉ ูˆ ุฑุบุจ ูู‰ ุฒูˆุงูˆุฌู‡ุง ูู„ุง ุดูƒ ูู‰ ุฌูˆุงุฒ ุงู„ู†ุธุฑ ุงู„ูŠู‡ุง ูˆ ูŠุณู† ุงู„ู†ุธุฑ ุงู„ูŠู‡ุง ู‚ุจู„ ุงู„ุฎุทุจุฉ ูˆ ุงู† ู„ู… ุชุฃุฐู† ู‡ูŠ ูˆ ู„ุง ูˆู„ูŠู‡ุง ุงูƒุชูุงุก ุจุงุฐู† ุงู„ุดุฑุน ูˆ ู„ุฆู„ุง ุชุชุฒูŠู† ููŠููˆุช ุบุฑุถู‡ ูˆู„ูƒู† ุงู„ุงูˆู„ู‰ ุงู† ูŠูƒูˆู† ุจุงุฐู†ู‡ุง ุฎุฑูˆุฌุง ู…ู† ุฎู„ุงู ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ุงู„ูƒ ูุฅู†ู‡ ูŠู‚ูˆู„ ุจุญุฑู…ุฉ ุงู„ู†ุธุฑ ุจุบูŠุฑ ุฅุฐู†ู‡ุง ูุฅู† ู„ู… ุชุนุฌุจู‡ ุณูƒุช ูˆู„ุง ูŠู‚ูˆู„ : ู„ุง ุฃุฑูŠุฏู‡ุง ู„ุงู†ู‡ุฅูŠุฐุงุก .

"Jika seorang laki-laki hendak menikahi wanita yang dia inginkan, maka tidak ragu lagi kebolehan melihatnya. Disunnahkan melihat wanita itu sebelum khitbah (lamaran), walau pun wanita itu tidak mengizinkan atau walinya juga tidak mengizinkan, maka cukuplah syariat yang telah mengizinkannya, agar wanita itu tidak berhias yang bisa menghilangkan tujuan dari melihatnya." Tetapi yang lebih utama adalah melihat atas izin wanita tersebut dalam rangka keluar dari khilafiyah/perselisihan pendapat, sebab Imam Malik berpendapat haram melihatnya tanpa izinnya. Lalu, jika dia tidak tertarik hendaknya diam saja, dan jangan mengatakan: "Saya tidak mau", sebab itu menyakitkan (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi'iyyah Al Muyassar, 2/36)

Maksud kalimat "agar wanita itu tidak berhias yang bisa menghilangkan tujuan dari melihatnya" adalah biasanya jika ada pemberitahuan atau izin, maka si wanita akan berias atau dandan dulu, sehingga tampak terlihat lebih cantik dan fresh, untuk menambah daya tarik bagi si laki-laki. Hal ini membuat ketertarikan atas kecantikan yang tidak alami, dan bukan itu tujuannya. Tujuannya adalah ketertarikan sesuatu yang tidak dibuat-buat. Betapa banyak wanita cantik karena polesan make up semata, begitu luntur atau tidak memakai make up, wajahnya pucat. Suami terkaget melihatnya seperti orang asing yang ada di rumahnya.

๐Ÿ“Œ Wanita Berhias Agar Dilamar atau Saat Dilamar

Sebagian ulama mengatakan, justru berhias bagi gadis yang akan dilamar adalah sunah, seperti yang dikatakan Hanafiyah. Berikut ini keterangannya:

ุฐَู‡َุจَ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†َّ ุชَุญْู„ِูŠَุฉَ ุงู„ْุจَู†َุงุชِ ุจِุงู„ْุญُู„ِูŠِّ ูˆَุงู„ْุญُู„َู„ ู„ِูŠَุฑْุบَุจَ ูِูŠู‡ِู†َّ ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ ุณُู†َّุฉٌ

Hanafiyah berpendapat bahwa para gadis yang berhias dengan berbagai perhiasan agar kaum laki-laki tertarik kepada mereka adalah sunnah. (Al Mausu'ah, 19/199)

Malikiyah berpendapat berhias itu hanya bagi janda yang akan dilamar. Ibnul Qaththan berkata:

ูˆَู„َู‡َุง ( ุฃَูŠْ ู„ِู„ْู…َุฑْุฃَุฉِ ุงู„ْุฎَุงู„ِูŠَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ุฃَْุฒْูˆَุงุฌِ ) ุฃَู†ْ ุชَุชَุฒَูŠَّู†َ ู„ِู„ู†َّุงุธِุฑِูŠู†َ ( ุฃَูŠْ ู„ِู„ْุฎُุทَّุงุจِ )

Bagi dia (yaitu wanita yang sudah cerai dari para suami) hendaknya berhias bagi orang-orang yang melihatnya (yaitu bagi para pelamar). (Mawahib Al Jalil, 3/405)

Berhias bagi wanita merupakan sindiran bagi kaum laki-laki untuk tertarik melamarnya. Hal ini seperti yang dikatakan seorang sahabat Nabi ๏ทบ, yakni Jabir Radhiallahu 'Anhu secara marfu':

ูŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ู†ุณุงุก ุงุฎุชุถุจู† ูุฅู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุชุฎุชุถุจ ู„ุฒูˆุฌู‡ุง, ูˆุฅู† ุงู„ุฃูŠู… ุชุฎุชุถุจ ุชุนุฑุถ ู„ู„ุฑุฒู‚ ู…ู† ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„

Wahai kaum wanita, ber-riaslah, sesungguhnya seorang istri itu ber-rias untuk suaminya, sedangkan para wanita yang masih sendirian ber-rias untuk memancing rizki dari Allah ๏ทป. (Imam Ibnu Muflih, Al Furu', 5/532) [1]

Apa maksud ta'arradhu lirrizqi minallah - untuk memancing rizki dari Allah ๏ทป ?

ุฃَูŠْ ู„ِุชُุฎْุทَุจَ ูˆَุชَุชَุฒَูˆَّุฌ

Yaitu agar laki-laki melamarnya dan menikahinya. (Al Mausu'ah, 2/282)

'Atha Al Khurasani berkata:

ุฌุงุกุช ุงู…ุฑุฃุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุชุจุงูŠุนู‡ ูู‚ุงู„ ู…ุง ู„ูƒ ู„ุง ุชุฎุชุถุจูŠู† ุฃู„ูƒ ุฒูˆุฌ ู‚ุงู„ุช ู†ุนู… ู‚ุงู„ ูุงุฎุชุถุจูŠ ูุฅู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุชุฎุชุถุจ ู„ุฃู…ุฑูŠู† ุฅู† ูƒุงู† ู„ู‡ุง ุฒูˆุฌ ูู„ุชุฎุชุถุจ ู„ุฒูˆุฌู‡ุง ูˆุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ู„ู‡ุง ุฒูˆุฌ ูู„ุชุฎุชุถุจ ู„ุฎุทุจุชู‡ุง

Datang seorang wanita kepada Nabi ๏ทบ untuk membai'atnya. Beliau bertanya kepada wanita itu: "Kenapa kam

u tidak mewarnai (tanganmu, pen) apakah kamu punya suami?" Wanita itu menjawab: "Ya" Nabi ๏ทบ bersabda: "Celuplah tanganmu (maksudnya hiasilah), sesungguhnya wanita menghias karena dua faktor, bagi yang sudah bersuami hendaknya dia mencelup tangannya untuk suaminya, bagi yang belum punya suami dia mencelup untuk laki-laki melamarnya ." (HR. Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 7931)

Ikhtidhaba - yakhtadhibu asal katanya adalah khadhaba yang artinya mencelup, mewarnai, yaitu mencelup dengan bentuk hiasan di jari dan tangan dengan henna. Ini sunah bagi wanita.
Dalam Shahih Muslim (No. 1484, dengan penomoran Syaikh Fuad Abdul Baqi), diceritakan tentang Subai'ah Al Aslamiyah, seorang shahabiyah istri dari Sa'ad bin Khawalah, yang wafat saat Haji Wada'. Saat wafat suaminya dia sedang hamil, saat masuk masa nifas, dia berhias agar ada laki-laki yang melamarnya. Maka, Abu Sanabil bin Ba'kak Radhiallahu 'Anhu, dari Bani Abdid Daar yang datang melamarnya. Menurut Abu Sanabil, Subai'ah belum boleh menikah dulu sampai lewat 4 bulan 10 hari. Subai'ah bertanya tentang hal itu kepada Nabi ๏ทบ apakah dia sudah halal untuk menikah, maka Nabi ๏ทบ menjawab bahwa dia sudah halal dan memerintahkannya untuk menikah. (Karena 'Iddahnya wanita hamil adalah sampai dia melahirkan, bukan 4 bulan 10 hari)

Bersambung ...

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

[1] Syaikh Abdul Muhsin At Turki mengatakan: "Kami belum temukan lafaz yang begini, dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq yang seperti ini dalam Al Mushannaf No. 7931." (Al Furu', Cat kaki. No. 5)

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/10/18
09.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
08/10/18 09.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/10/18 07.27 - ‪+62 812-9419-3202‬: ๐Ÿ“† Selasa, 29 Muharrom 1440H / 09 Oktober 2018

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.

๐Ÿ“‹ Nasib Hewan, Surga atau Neraka?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Bismillahirrahmanirrahim ..

Hewan itu tidak kena taklif (beban syariat), sebab taklif itu hanya untuk manusia dan yang berakal sempurna.

Tetapi hewan adalah umat juga sebagaimana manusia, mereka juga beribadah dengan caranya sendiri, mereka juga berselisih sesama mereka. Di akhirat Allah Ta'ala berkehendak mengumpulkan mereka kembali ke sisiNya:

ูˆَู…َุง ู…ِู†ْ ุฏَุงุจَّุฉٍ ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูˆَู„َุง ุทَุงุฆِุฑٍ ูŠَุทِูŠุฑُ ุจِุฌَู†َุงุญَูŠْู‡ِ ุฅِู„َّุง ุฃُู…َู…ٌ ุฃَู…ْุซَุงู„ُูƒُู…ْ ۚ ู…َุง ูَุฑَّุทْู†َุง ูِูŠ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ู…ِู†ْ ุดَูŠْุกٍ ۚ ุซُู…َّ ุฅِู„َู‰ٰ ุฑَุจِّู‡ِู…ْ ูŠُุญْุดَุฑُูˆู†َ

Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, *_kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan._*

(QS. Al-An'am, Ayat 38)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata tentang makna *_kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan._* : yaitu _Lil jazaa_' - untuk mendapatkan pembalasan. *(Tafsir Al Qurthubi, 7/309)*

Beliau juga berkata:

ูˆุฏู„ ุจู‡ุฐุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุจู‡ุงุฆู… ุชุญุดุฑ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ، ูˆู‡ุฐุง ู‚ูˆู„ ุฃุจูŠ ุฐุฑ ูˆุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ูˆุงู„ุญุณู† ูˆุบูŠุฑู‡ู…، ูˆุฑูˆูŠ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ، ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ ููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ: ุญุดุฑ ุงู„ุฏูˆุงุจ ูˆุงู„ุทูŠุฑ ู…ูˆุชู‡ุง، ูˆู‚ุงู„ู‡ ุงู„ุถุญุงูƒ. ูˆุงู„ุงูˆู„ ุงุตุญ ู„ุธุงู‡ุฑ ุงู„ุงูŠุฉ ูˆ ุงู„ุฎุจุฑ ุงู„ุตุญูŠุญ

_Dari ayat ini menunjukkan bahwa hewan pun akan dikumpulkan pada hari kiamat. Inilah pendapat Abu Dzar, Abu Hurairah, Al Hasan, dan lainnya, dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata dalam salah satu riwayat: hewan melata dan burung akan dikumpulkan saat kematiannya (bukan di akhirat, pen). Tapi yang benar adalah yang pertama (dikumpulkan di akhirat), sesuai ayat dan hadits shahih_. *(Ibid)*

Ayat lain yg menguatkan pendapat ini adalah:

ูˆَุฅِุฐَุง ุงู„ْูˆُุญُูˆุดُ ุญُุดِุฑَุชْ

_Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan (pada yaumul mahsyar)_
(QS. At-Takwir, Ayat 5)

Juga hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ
ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู„َุชُุคَุฏُّู†َّ ุงู„ْุญُู‚ُูˆู‚َ ุฅِู„َู‰ ุฃَู‡ْู„ِู‡َุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุญَุชَّู‰ ูŠُู‚َุงุฏَ ู„ِู„ุดَّุงุฉِ ุงู„ْุฌَู„ْุญَุงุกِ ู…ِู†ْ ุงู„ุดَّุงุฉِ ุงู„ْู‚َุฑْู†َุงุกِ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, *hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk."*

*(HR. Muslim no. 2582)*

Sementara, ada ulama yang memaknai bahwa maksud dari ayat: *_kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan_* , adalah tentang orang-orang kafir, bukan tentang hewannya.

Ada pun maksud hadits Shahih Muslim di atas adalah tamtsil (perumpamaan) saja betapa besar urusan saat itu, bukan benar-benar hewan akan ditagih tanggungjawab pula. Sebab hewan tidak berakal dan tidak dituntut atas beban syariat.

Tapi, pendapat ini dikoreksi oleh Imam Al Qurthubi Rahimahullah:

ู‚ู„ุช: ุงู„ุตุญูŠุญ ุงู„ู‚ูˆู„ ุงู„ุฃูˆู„ ู„ู…ุง ุฐูƒุฑู†ุงู‡ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ، ูˆุฅู† ูƒุงู† ุงู„ู‚ู„ู… ู„ุง ูŠุฌุฑูŠ ุนู„ูŠู‡ู… ููŠ ุงู„ุฃุญูƒุงู… ูˆู„ูƒู† ููŠู…ุง ุจูŠู†ู‡ู… ูŠุคุงุฎุฐูˆู† ุจู‡، ูˆุฑูˆูŠ ุนู† ุฃุจูŠ ุฐุฑ ู‚ุงู„: ุงู†ุชุทุญุช ุดุงุชุงู† ุนู†ุฏ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ุงู„: (ูŠุง ุฃุจุง ุฐุฑ ู‡ู„ ุชุฏุฑูŠ ููŠู…ุง ุงู†ุชุทุญุชุง؟) ู‚ู„ุช: ู„ุง. ู‚ุงู„: (ู„ูƒู† ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูŠุฏุฑูŠ ูˆุณูŠู‚ุถูŠ ุจูŠู†ู‡ู…ุง) ูˆู‡ุฐุง ู†ุต.

Aku Berkata: yang benar adalah pendapat yang pertama. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan dari Abu Hurairah, walau hukum syariat tidak berlaku bagi mereka tetapi apa yg terjadi sesama mereka akan diminta tanggungjawab.

Diriwayatkan dari Abu Dzar, bahwa ada dua ekor kambing yang sedang berkelahi di hadapan Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda:

_"Wahau Abu Dzar, tahukah kamu karena apa mereka bersengketa?"_

Abu Dzar menjawab: "Tidak." Lalu Nabi bersabda: _"Tetapi Allah tahu, mereka berdua akan diadili."_ Inilah dalil!!

*(Tafsir Al Qurthubi, 7/309-310)*

Maka, penjelasan ini menunjukkan hewan juga mengalami pengadilan Allah Ta'ala kelal di hari kiamat, dan akan mendapatkan balasan sesuai haknya.

Di surga, hewan ada tiga macam:

1. Hewan yang dikabarkan masuk surga. Seperti anjing pemuda Ak Kahfi, dan Untanya Nabi Shalih 'Alaihissalam. Tapi, tidak ada dalil shahih yang menguatkan ini. Ini menjadi keyakinan dari mulut ke mulut.

2. Hewan yang Allah Ta'ala sediakan, untuk penghuni surga.

Misalnya:

ูˆَู„َุญْู…ِ ุทَูŠْุฑٍ ู…ِู…َّุง ูŠَุดْุชَู‡ُูˆู†َ

_Dan daging burung apa pun yang mereka inginkan_. (QS. Al Waqi'ah: 21)

Ayat lain:

ูˆَุฃَู…ْุฏَุฏْู†َุงู‡ُู…ْ ุจِูَุงูƒِู‡َุฉٍ ูˆَู„َุญْู…ٍ ู…ِู…َّุง ูŠَุดْุชَู‡ُูˆู†َ

_Dan Kami sediakan kepada mereka buah-buahan dan daging apa saja yang mereka inginkan._ (QS. Ath Thur: 22)

Dalam hadits:

ู‚َุงู„َ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏِูŠُّ ูَู…َุง ุชُุญْูَุชُู‡ُู…ْ ุญِูŠู†َ ูŠَุฏْุฎُู„ُูˆู†َ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ู‚َุงู„َ ุฒِูŠَุงุฏَุฉُ ูƒَุจِุฏِ ุงู„ู†ُّูˆู†ِ ู‚َุงู„َ ูَู…َุง ุบِุฐَุงุคُู‡ُู…ْ ุนَู„َู‰ ุฅِุซْุฑِู‡َุง ู‚َุงู„َ ูŠُู†ْุญَุฑُ ู„َู‡ُู…ْ ุซَูˆْุฑُ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ุงู„َّุฐِูŠ ูƒَุงู†َ ูŠَุฃْูƒُู„ُ ู…ِู†ْ ุฃَุทْุฑَุงูِู‡َุง

Yahudi itu bertanya lagi; 'Apa hidangan spesial bagi mereka ketika memasuki surga?' Beliau menjawab; "Organ yang paling bagus dari hati ikan hiu." Dia bertanya lagi; 'Setelah itu hidangan apa yang disuguhkan untuk mereka?' Beliau menjawab; "Mereka disembelihkan sapi surga yang dimakan dari sisi-sisinya."

*(HR. Muslim no. 315)*

3. Hewan yang pada dasarnya memang menjadi penghuni surga.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

ุตู„ูˆุง ููŠ ู…ุฑุงุญ ุงู„ุบู†ู… ูˆุงู…ุณุญูˆุง ุฑุบุงู…ู‡ุง ูุฅู†ู‡ุง ู…ู† ุฏูˆุงุจ ุงู„ุฌู†ุฉ

Shalatlah di kandang kambing dan bersihkanlah, karena dia termasuk hewan surga.

*(HR. Al Baihaqi, 2/489. Shahih. Lihati Shahihul Jaami' no. 3789)*

Dalam hadits lain:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ ุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุฑِูŠِّ ู‚َุงู„َ
ุฌَุงุกَ ุฑَุฌُู„ٌ ุจِู†َุงู‚َุฉٍ ู…َุฎْุทُูˆู…َุฉٍ ูَู‚َุงู„َ ู‡َุฐِู‡ِ ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„َูƒَ ุจِู‡َุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุณَุจْุนُ ู…ِุงุฆَุฉِ ู†َุงู‚َุฉٍ ูƒُู„ُّู‡َุง ู…َุฎْุทُูˆู…َุฉٌ

Dari Abu Mas'ud Al Anshari dia berkata, "Seorang laki-laki datang dengan menuntun seekor unta yang telah diikat dengan tali kekangnya seraya berkata, "Ini saya berikan untuk berjuang di jalan Allah." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mudah-mudahan pada hari kiamat kamu akan mendapatkan tujuh ratus unta beserta tali kekangnya."

*(HR. Muslim no. 1892)*

Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/10/18
07.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: Ustadz Menjawab
Selasa, 09 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Hukum Vaksinasi

Ustadz mau tanya diluar pembahasan diatas, terkait dengan vaksinasi/imunisasi utk bayi,bgmna hukumnya menurut syari'at islam? Mohon penjelasannya ust,..syukran (# i44)

Jawaban
---------------

ูˆَุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

1. Mengharamkan
Jika terbukti ada unsur2 yang diharamkan, seperti Babi, baik minyak, daging, atau apa saja darinya. Dalilnya jelas yaitu keharaman Babi itu sendiri, dan  kaidah fiqih yang berbunyi:

ุฅุฐَุง ุงุฌْุชَู…َุนَ ุงู„ْุญَู„َุงู„ُ ูˆَุงู„ْุญَุฑَุงู…ُ ุบَู„َุจَ ุงู„ْุญَุฑَุงู…ُ

"Jika Halal dan haram bercampur maka yang haramlah yang menang (dominan)."

Kaidah ini berasal dari riwayat mauquf dari Ibnu Mas'd sebagai berikut:

ู…َุง ุงุฌْุชَู…َุนَ ุงู„ْุญَู„َุงู„ُ ูˆَุงู„ْุญَุฑَุงู…ُ ุฅู„َّุง ุบَู„َุจَ ุงู„ْุญَุฑَุงู…ُ ุงู„ْุญَู„َุงู„َ

"Tidakah halal dan haram bercampur melainkan yang haram akan mengalahkan yang halal."

Imam As Suyuti Rahimahullah mengomentari riwayat ini, katanya:

ู‚َุงู„َ ุงู„ْุญَุงูِุธُ ุฃَุจُูˆ ุงู„ْูَุถْู„ِ ุงู„ْุนِุฑَุงู‚ِูŠُّ : ูˆَู„َุง ุฃَุตْู„َ ู„َู‡ُ ، ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ุณُّุจْูƒِูŠُّ ูِูŠ ุงู„ْุฃَุดْุจَุงู‡ِ ูˆَุงู„ู†َّุธَุงุฆِุฑِ ู†َู‚ْู„ًุง ุนَู†ْ ุงู„ْุจَูŠْู‡َู‚ِูŠّ : ู‡ُูˆَ ุญَุฏِูŠุซٌ ุฑَูˆَุงู‡ُ ุฌَุงุจِุฑٌ ุงู„ْุฌُุนْูِูŠُّ، ุฑَุฌُู„ٌ ุถَุนِูŠูٌ ، ุนَู†ْ ุงู„ุดَّุนْุจِูŠُّ ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ ، ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُู†ْู‚َุทِุนٌ . ู‚ُู„ْุช : ูˆَุฃَุฎْุฑَุฌَู‡ُ ู…ِู†ْ ู‡َุฐَุง ุงู„ุทَّุฑِูŠู‚ِ ุนَุจْุฏُ ุงู„ุฑَّุฒَّุงู‚ِ ูِูŠ ู…ُุตَู†َّูِู‡ِ . ูˆَู‡ُูˆَ ู…َูˆْู‚ُูˆูٌุนَู„َู‰ ุงุจْู†ِ ู…َุณْุนُูˆุฏِ ู„َุง ู…َุฑْูُูˆุนٌ . ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ ุงุจْู†ُ ุงู„ุณُّุจْูƒِูŠّ : ุบَูŠْุฑِ ุฃَู†َّ ุงู„ْู‚َุงุนِุฏَุฉَ ูِูŠ ู†َูْุณِู‡َุง ุตَุญِูŠุญَุฉٌ .

Berkata Al Hafizh Abul Fadhl Al 'Iraqi: "Tidak ada asalnya." As Subki berkata dalam Al Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al Baihaqi: ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Al Ju'fi, seorang yang dhaif, dari Asy Sya'bi, dari Ibnu Mas'ud, dan hadits ini munqathi' (terputus). Aku (As Suyuthi) berkata: Abdurrazzaq dalamMushannaf-nya, telah mengeluarkannya dengan jalan ini. Itu adalah riwayat mauquf(terhenti) pada ucapan Ibnu Mas'ud, bukan marfu'(Sampai kepada Rasulullah). Kemudian, berkata Ibnu As Subki: " "Namun, sesungguhnya kaidahnya sendiri,  yang ada pada hadits ini adalah shahih (benar). (Al Asybah wan Nazhair, 1/194)

Inilah yang dipilih oleh MUI kita, kalau pun mereka membolehkan karena dharurat saja, yaitu dalam keadaan memang tidak ada penggantinya yang halal, atau dalam konteks haji, hanya dibolehkan untuk haji yang wajib bukan haji sunah (haji kedua, ketiga, dst).

2. Membolehkan.
Ini pendapat dari segolongan Hanafiyah, seperti Imam Abu Ja'far Ath Thahawi. Nampaknya ini juga diikuti oleh ulama kerajaan Arab Saudi.

Alasannya adalah karena ketika sudah menjadi vaksin, maka itu sudah menjadi wujud baru, tidak lagi dikatakan campuran. Sedangkan fiqih melihat pada wujud baru, bukan pada wujud sebelumnya. Dahulu ada sahabat Nabi ๏ทบ yang membuat cuka berasal dari nabidz anggur (wine). Ini menunjukkan bahwa benda haram, ketika sudah berubah baik karena proses alami atau kimiawi, maka tidak apa-apa dimanfaatkan ketika sudah menjadi wujud baru. Dianggap, unsur haramnya telah lenyap. Hal ini bagi mereka juga berlaku untuk alat-alat kosmetik dan semisalnya. Ini juga yang dipegang oleh Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama nampak lebih hati-hati. Di sisi lain, tidaklah apple to apple menyamakan unsur Babi dalam vaksin dengan wine yang menjadi cuka. Sebab, wine berasal dari buah anggur yang halal, artinya memang sebelumna adalah benda halal. Beda dengan Babi, sejak awalnya memang sudah haram.

 Pembolehan hanya jika terpaksa, belum ada gantinya yang setara, dan terbukti memang vaksin itu penting, dan pada haji pertama. Kalau ada cara lain, atau zat lain yang bisa menggantikan vaksin tersebut maka itulah yang kita pakai. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi ilmuwan muslim untuk menemukannya.

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/10/18
13.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>
09/10/18 13.28 - ‪+62 812-9419-3202‬: <Media tidak disertakan>

Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21.txt" di email ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Chat WhatsApp dengan BTD || Konsultasi HNI

17/04/19 13.52 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya. 17/04/19 16.49 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: Semoga membantu ya kak๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.51 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: <Media tidak disertakan> 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Sama2 kakak๐Ÿ˜Š 17/04/19 16.52 - +62 852-6566-2401: Iya kak...sama2... 17/04/19 17.50 - +62 812-6160-2549: Mksh kk ๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š 17/04/19 21.31 - ‎Ario Ksjb tela...

Chat WhatsApp dengan UKMForum OK OCE Padang 1

20/10/18 16.56 - ‎+62 852-7165-2783 telah membuat grup "UKMForum OK OCE Padang 1" 20/10/18 16.56 - Anda telah ditambahkan 30/06/20 13.06 - +62 819-4762-7233: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 13.32 - +62 811-6688-662: <Media tidak disertakan> 30/06/20 14.19 - +62 813-6391-7554: Seminar Bisnis Digital : Minggu 05 Juli 2020 Di Aplikasi ZOOM Silahkan jika mau mengikutinya, *Seminar Bisnis Digital minggu ini ada yg Special karena ada PAK TUNG DASEM WARINGIN sebagai salahsatu pembicara di seminar kita* regitrai menggunakan Link dibawah ini : https://seminaronline.in/?r=34329 Silahkan Link tersebut bisa di Share ke Group WA, facebook, Telegram, dll 01/07/20 05.51 - +62 852-7113-8221: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertakan> 01/07/20 06.06 - +62 823-9171-9336: <Media tidak disertaka...